WhatsApp Icon
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL

YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penyaluran bantuan dan pembinaan kepada 29 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Kamis (18/6).

Sebanyak 29 penerima manfaat yang berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner, peternakan, bengkel las, usaha isi ulang air, warung sayur, hingga warung kelontong, menerima bantuan pengemasan produk dan bantuan dana masing-masing sebesar Rp1.500.000. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, kapasitas usaha, serta daya saing UMKM binaan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara produktif.

"Kami berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya. Dengan usaha yang semakin maju, diharapkan kesejahteraan keluarga juga ikut meningkat," ujarnya.

Kegiatan ini turut didukung oleh Bank BPD DIY Syariah sebagai mitra kolaborasi dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sinergi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sektor usaha mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan.

Selain menerima bantuan, para pelaku UMKM juga mengikuti pembinaan bertajuk 'UMKM Naik Kelas' yang disampaikan oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Yogyakarta, Mambaul Bahri, S.Th.I. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan usaha yang baik, pencatatan keuangan sederhana, inovasi produk, serta pemanfaatan pemasaran digital sebagai strategi untuk memperluas jangkauan pasar.

Melalui program ini, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya memberikan bantuan usaha, tetapi juga menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan agar para pelaku UMKM memiliki kemampuan untuk mengembangkan usahanya secara mandiri. Ke depan, program pemberdayaan ekonomi produktif diharapkan mampu mendorong transformasi mustahik menjadi masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

22/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan ke Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta pada Rabu (20/5/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya monitoring sekaligus penguatan program pendayagunaan zakat di tingkat daerah.

Dalam kunjungan tersebut, H. Idy Muzayyad disambut langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pertemuan berlangsung hangat dengan membahas berbagai program pendistribusian dan pemberdayaan yang telah dijalankan, serta strategi pengembangan ke depan.

Pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan sejumlah program unggulan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan mustahik, baik melalui bantuan konsumtif maupun program produktif yang mendorong kemandirian ekonomi.

H. Idy Muzayyad memberikan apresiasi atas kinerja dan inovasi yang telah dilakukan BAZNAS Kota Yogyakarta. Menurutnya, pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Melalui kunjungan ini, diharapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dapat terus meningkatkan kualitas program serta memperluas manfaat zakat bagi masyarakat, sehingga mampu berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: https://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta turut ambil bagian dalam Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Jumat (23/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen berbagai pihak dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Apel yang diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah, relawan, hingga lembaga kemanusiaan ini menampilkan kesiapan personel serta kelengkapan peralatan penanggulangan bencana. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penanggulangan bencana serta pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Peristiwa gempa besar yang terjadi dua dekade lalu menjadi pengingat akan pentingnya kesiapan, koordinasi, dan respons cepat dalam menghadapi situasi darurat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh elemen dapat semakin tangguh, sigap, dan terintegrasi dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri terus berperan aktif melalui program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) yang berfokus pada respon cepat, distribusi bantuan, serta pemulihan pascabencana. Sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan dampak bencana dapat diminimalisir dan penanganannya dapat dilakukan secara optimal.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam memperkuat program kemanusiaan, termasuk dalam penanganan bencana dan pemulihan bagi para penyintas.

Dengan semangat kebersamaan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk selalu hadir, siaga, dan responsif dalam membantu masyarakat, demi mewujudkan ketangguhan dan kesejahteraan bersama.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bedah rumah. Pada Minggu (24/5/2026), BAZNAS Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan penyerahan bantuan bedah rumah kepada tiga penerima manfaat di Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta, yakni Drs. Abd Samik, H. Abdul Halim, S.Ag, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih, Muhammad Fikron Washly Arifuddin, S.E, serta Mamba’ul Bahri, S.Th.I. Turut hadir Wali Kota Yogyakarta, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), serta Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Fx Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H.

Adapun tiga penerima manfaat dalam program ini adalah Ibu Ispurwanti, Bapak Bambang Dwi Anggoro, dan Bapak Aan Prasetya. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian mereka menjadi lebih layak, aman, dan nyaman.

Program bedah rumah ini merupakan wujud nyata pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS dari masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi berbagai pihak, di antaranya DPMPTSP Kota Yogyakarta, DPUPKP Kota Yogyakarta, serta Paguyuban ASN Kristen dan Katholik Kota Yogyakarta.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. “Melalui sinergi ini, kami berharap bantuan yang diberikan tidak hanya memperbaiki rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” ujarnya.

Suasana kegiatan berlangsung penuh kebersamaan dan semangat gotong royong. Program ini menjadi bukti bahwa dana ZIS yang dikelola secara amanah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Dengan partisipasi yang semakin luas, diharapkan lebih banyak program kemanusiaan yang dapat diwujudkan demi kesejahteraan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan melalui Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada Sabtu (31/5/2026), bantuan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diserahkan kepada Ibu Parsilah, warga Tegalrejo TR III/340 RT 18 RW 05, Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam membantu mustahik memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan sehat. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan oleh para muzaki, BAZNAS terus berupaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh jajaran BAZNAS Kota Yogyakarta bersama tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan renovasi rumah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup Ibu Parsilah dan keluarganya.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Rumah yang layak huni tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman, tetapi juga mendukung kesehatan serta kesejahteraan keluarga.

Ibu Parsilah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Baginya, program ini menjadi harapan baru untuk memiliki tempat tinggal yang lebih baik dan nyaman untuk ditempati.

BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperluas manfaat zakat melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Masyarakat juga diajak untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat dari dana umat yang dikelola secara amanah, transparan, dan profesional.

Melalui semangat gotong royong dan kepedulian bersama, zakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menguatkan kehidupan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

Fidyah Puasa: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa – Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara
Fidyah Puasa: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa – Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban agama. Syarat dan Ketentuan Fidyah 1. Kondisi Tidak Mampu Fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau temporer. Misalnya, orang tua yang sudah lanjut usia atau penderita penyakit kronis. 2. Jumlah Fidyah Fidyah yang dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya, ini setara dengan 1,5 kg makanan pokok (seperti beras) per hari. Tata Cara Pembayaran Fidyah 1. Menentukan Jumlah Hari Hitung jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. 2. Memberikan Makanan Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan langsung kepada orang miskin atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. 3. Waktu Pembayaran Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Idul Fitri, namun bisa juga dilakukan setelah Ramadan. Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan kewajiban agama meskipun tidak dapat berpuasa. Ini menunjukkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah. 3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah di Era Digital: Menyikapi Pembayaran Fidyah Melalui Media Online
Fidyah di Era Digital: Menyikapi Pembayaran Fidyah Melalui Media Online
Di era digital saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform online. Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, kini dapat dibayarkan dengan cepat dan efisien melalui aplikasi dan situs web. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghadapi kesulitan dalam proses pembayaran. Keabsahan Pembayaran Fidyah Secara Online Pembayaran fidyah secara online dianggap sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam. Umat Islam dapat menggunakan platform yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam menyalurkan fidyah kepada yang berhak, seperti lembaga zakat atau organisasi sosial. Penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Manfaat Pembayaran Fidyah Secara Online 1. Kemudahan Akses Umat Islam dapat membayar fidyah kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi lokasi fisik. 2. Transparansi Banyak platform online menyediakan laporan dan bukti pembayaran, sehingga memberikan kejelasan tentang penyaluran fidyah. 3. Efisiensi Waktu Proses pembayaran yang cepat dan mudah mengurangi waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban ini. Dengan memanfaatkan teknologi, umat Islam dapat lebih mudah menjalankan ibadah dan memenuhi tanggung jawab sosial mereka. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang pembayaran zakat dan fidyah secara online. 3. Artikel dan penelitian mengenai penggunaan teknologi dalam ibadah Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Teknologi: Menyikapi Berbagai Cara Pembayaran Online yang Diterima dalam Islam
Fidyah dan Teknologi: Menyikapi Berbagai Cara Pembayaran Online yang Diterima dalam Islam
Di era digital saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform online. Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, kini dapat dibayarkan dengan cepat dan efisien. Namun, penting untuk memahami cara pembayaran yang sah dan diterima dalam Islam. Metode Pembayaran Fidyah Secara Online 1. Transfer Bank Banyak lembaga zakat dan organisasi sosial menyediakan rekening bank untuk pembayaran fidyah. Umat Islam dapat mentransfer dana langsung ke rekening tersebut, memastikan bahwa fidyah sampai kepada yang berhak. 2. Aplikasi Mobile Berbagai aplikasi keuangan dan zakat kini menawarkan fitur pembayaran fidyah. Pengguna dapat memilih jumlah yang ingin dibayarkan dan langsung menyalurkannya kepada penerima yang membutuhkan. 3. Website Resmi Lembaga Zakat Banyak lembaga zakat memiliki situs web yang memungkinkan pembayaran fidyah secara online. Pengguna dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan mendapatkan bukti transaksi. Keabsahan Pembayaran Fidyah Online Pembayaran fidyah secara online dianggap sah selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam, seperti memastikan bahwa dana disalurkan kepada orang miskin atau lembaga yang terpercaya. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menekankan pentingnya menyalurkan fidyah kepada yang berhak. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang pembayaran fidyah dan zakat secara online. 3. Artikel dan penelitian mengenai penggunaan teknologi dalam ibadah Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah yang Terabaikan: Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
Fidyah yang Terabaikan: Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Namun, banyak yang masih mengabaikan pembayaran fidyah, dan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius. Konsekuensi Tidak Membayar Fidyah 1. Kewajiban yang Belum Terpenuhi Dalam Islam, tidak membayar fidyah berarti mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan. Hal ini dapat mengakibatkan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di akhirat. 2. Dosa dan Pertanggungjawaban Mengabaikan fidyah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), fidyah adalah bagian dari ibadah yang harus dilaksanakan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa. 3. Kehilangan Kesempatan Berbuat Baik Fidyah merupakan cara untuk membantu orang miskin. Dengan tidak membayar fidyah, seseorang kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam kebaikan dan membantu sesama. Pentingnya Membayar Fidyah Membayar fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menunjukkan kepedulian terhadap orang lain. Dengan menyalurkan fidyah, kita membantu mereka yang membutuhkan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah. 3. Fatwa MUI tentang kewajiban fidyah. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Apakah Bisa Berpuasa di Ramadan Berikutnya Jika Belum Membayar Fidyah?
Apakah Bisa Berpuasa di Ramadan Berikutnya Jika Belum Membayar Fidyah?
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang belum membayar fidyah masih bisa berpuasa di Ramadan berikutnya sering kali muncul di kalangan umat Islam. Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan pembayaran fidyah seharusnya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Status Berpuasa Tanpa Membayar Fidyah Secara umum, seseorang yang belum membayar fidyah tetap diperbolehkan untuk berpuasa di Ramadan berikutnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Kewajiban yang Belum Terpenuhi Meskipun diperbolehkan berpuasa, kewajiban untuk membayar fidyah tetap ada. Mengabaikan fidyah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat Islam. 2. Pertanggungjawaban di Hadapan Allah Dalam Islam, setiap amal ibadah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Belum membayar fidyah dapat menjadi beban di akhirat, dan sebaiknya segera dilunasi. 3. Kesempatan untuk Berbuat Baik Membayar fidyah adalah kesempatan untuk membantu orang yang membutuhkan. Dengan menunaikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi dalam kebaikan. Meskipun seseorang yang belum membayar fidyah masih bisa berpuasa di Ramadan berikutnya, penting untuk segera melunasi fidyah tersebut. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sebagai umat Islam dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang kewajiban fidyah. 3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah membayar fidyah, seseorang masih memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti. Kewajiban Berpuasa Pengganti 1. Fidyah dan Puasa Pengganti Dalam Islam, fidyah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Namun, jika seseorang masih mampu untuk berpuasa di waktu lain, maka ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah tidak menghapus kewajiban berpuasa pengganti. 2. Dasar Hukum Hal ini sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan bahwa fidyah adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tidak menghilangkan kewajiban untuk mengganti puasa jika kondisi memungkinkan. 3. Niat dan Tanggung Jawab Umat Islam diharapkan untuk menunaikan kewajiban berpuasa pengganti jika mereka mampu, sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik dalam menjalankan ibadah. Setelah membayar fidyah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti jika kondisi kesehatan memungkinkan. Pembayaran fidyah adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab untuk menjalankan puasa yang ditinggalkan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa pengganti. 3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama. Penulis: Aulia Anaatasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh pemilik hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat hewan ternak mencakup berbagai jenis hewan, seperti sapi, kambing, dan unta. Syarat utama untuk menunaikan zakat hewan ternak adalah kepemilikan hewan tersebut selama satu tahun (haul) dan jumlah hewan yang dimiliki harus mencapai nisab. Nisab untuk zakat hewan ternak berbeda-beda tergantung pada jenis hewan. Misalnya, untuk kambing, nisabnya adalah 40 ekor, sedangkan untuk sapi, nisabnya adalah 30 ekor. Jika pemilik hewan ternak memiliki jumlah yang melebihi nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang dikeluarkan juga bervariasi; untuk kambing, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 40 ekor, sedangkan untuk sapi, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 30 ekor. Cara menunaikan zakat hewan ternak dapat dilakukan dengan cara menyerahkan hewan yang telah ditentukan kepada yang berhak, seperti fakir miskin atau lembaga zakat. Selain itu, pemilik hewan juga dapat mengeluarkan nilai uang dari hewan tersebut jika lebih praktis. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai. Dengan menunaikan zakat hewan ternak, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Zakat hewan ternak menjadi salah satu cara untuk mendukung mereka yang kurang beruntung dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | Saffanatussa’idiyah
Tips Mudah Berzakat Digital di Zaman Modern Melalui Website Baznas Yogyakarta
Tips Mudah Berzakat Digital di Zaman Modern Melalui Website Baznas Yogyakarta
Di era digital saat ini, berzakat menjadi lebih mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui website Baznas Yogyakarta. Dengan menggunakan platform digital, umat Muslim dapat menunaikan zakat dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi lokasi fisik. Pertama, kunjungi website resmi Baznas Yogyakarta. Di halaman utama, Anda akan menemukan berbagai informasi mengenai jenis zakat yang dapat dikeluarkan, termasuk zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan. Pastikan untuk membaca informasi tersebut agar Anda memahami jenis zakat yang ingin ditunaikan. Kedua, pilih jenis zakat yang ingin Anda bayarkan. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir yang diperlukan. Pastikan untuk mengisi data dengan benar, termasuk jumlah zakat yang akan dikeluarkan. Website Baznas Yogyakarta juga menyediakan kalkulator zakat yang memudahkan Anda dalam menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Ketiga, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Baznas Yogyakarta menyediakan berbagai opsi pembayaran, seperti transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran digital lainnya. Pilihlah metode yang paling nyaman bagi Anda. Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transaksi sebagai tanda bahwa Anda telah menunaikan zakat. Anda juga dapat membagikan informasi ini kepada teman dan keluarga untuk mengajak mereka berpartisipasi dalam berzakat secara digital. Dengan cara ini, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | Saffanatussa’idiyah
Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang dalam satu tahun. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Pengertian zakat penghasilan mencakup semua jenis pendapatan, baik dari gaji, usaha, maupun investasi. Syarat utama untuk menunaikan zakat penghasilan adalah mencapai nisab, yang ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika total penghasilan Anda dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh. Cara menunaikan zakat penghasilan cukup sederhana. Pertama, hitung total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun. Setelah itu, kalikan jumlah tersebut dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika penghasilan Anda selama setahun adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.500.000. Zakat penghasilan dapat disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, atau lembaga zakat. Penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai. Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan di masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | Saffanatussa’idiyah
Menghitung Zakat Profesi: Panduan untuk Karyawan dan Pengusaha
Menghitung Zakat Profesi: Panduan untuk Karyawan dan Pengusaha
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau profesi. Baik karyawan maupun pengusaha memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung zakat profesi dengan mudah dan jelas. Pengertian Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, baik itu gaji, honorarium, atau keuntungan dari usaha. Zakat ini biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas. Cara Menghitung Zakat Profesi Menentukan Total Penghasilan: Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun. Ini termasuk gaji bulanan, bonus, tunjangan, dan penghasilan tambahan lainnya. Menghitung Pengeluaran: Sebelum menghitung zakat, penting untuk mencatat pengeluaran yang diperlukan untuk menjalankan profesi Anda, seperti biaya transportasi, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Namun, pengeluaran ini tidak boleh dikurangkan dari total penghasilan saat menghitung zakat. Menghitung Zakat: Setelah mengetahui total penghasilan, Anda dapat menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Rumusnya adalah: Zakat=Total Penghasilan×0.025 Contoh: Jika total penghasilan Anda dalam setahun adalah Rp.120.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 120.000.000 Rp×0.025=Rp.3.000.000  Menyalurkan Zakat Profesi Setelah menghitung zakat, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat profesi dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, dan lain-lain. Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Manfaat Zakat Profesi Menunaikan zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil. Selain itu, zakat juga dapat membawa keberkahan dalam pekerjaan dan penghasilan yang Anda miliki. Zakat profesi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan dan pengusaha. Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita tunaikan zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi kebaikan bersama. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Zakat Emas dan Perak: Langkah-Langkah Menghitung dan Menyalurkan dengan Benar
Zakat Emas dan Perak: Langkah-Langkah Menghitung dan Menyalurkan dengan Benar
Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tersebut. Zakat ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung dan menyalurkan zakat emas dan perak dengan benar. Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang berupa logam mulia. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki emas atau perak dengan jumlah tertentu, yang dikenal sebagai nisab. Nisab untuk zakat emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Jika Anda memiliki jumlah emas atau perak yang melebihi nisab ini, maka Anda wajib mengeluarkan zakat. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Menentukan Jumlah Emas dan Perak: Pertama, hitung total berat emas dan perak yang Anda miliki. Pastikan untuk menggunakan timbangan yang akurat. Menentukan Harga Pasar: Selanjutnya, cari tahu harga pasar emas dan perak per gram. Anda bisa mendapatkan informasi ini dari berbagai sumber, seperti bank atau situs jual beli logam mulia. Menghitung Zakat: Setelah mengetahui berat dan harga, Anda dapat menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Rumusnya adalah: Zakat=Berat (gram)×Harga per gram×0.025 Contoh: Jika Anda memiliki 100 gram emas dengan harga Rp 1.000.000 per gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 100 gram×Rp 1.000.000/gram×0.025= Rp 2.500.000 Setelah menghitung zakat, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat emas dan perak dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, dan lain-lain. Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Zakat emas dan perak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita tunaikan zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Zakat Perdagangan: Kewajiban bagi Para Pengusaha dan Pedagang
Zakat Perdagangan: Kewajiban bagi Para Pengusaha dan Pedagang
Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang terlibat dalam kegiatan perdagangan. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya zakat perdagangan, cara menghitungnya, dan bagaimana menyalurkannya dengan benar. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui aktivitas perdagangan. Setiap pengusaha atau pedagang yang memiliki harta dagangan dengan nilai tertentu, yang dikenal sebagai nisab, wajib mengeluarkan zakat. Nisab untuk zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas atau sekitar 600 ribu hingga 1 juta rupiah, tergantung pada harga emas saat itu. Menghitung Zakat Perdagangan Menentukan Nilai Harta Dagangan: Pertama, hitung total nilai harta dagangan yang Anda miliki. Ini termasuk semua barang yang siap dijual, baik yang ada di toko maupun yang dalam proses pengiriman. Menghitung Utang: Jika Anda memiliki utang yang harus dibayar, kurangi nilai total harta dagangan dengan jumlah utang tersebut. Ini akan memberikan nilai bersih dari harta yang akan dikenakan zakat. Menghitung Zakat: Zakat perdagangan biasanya dihitung sebesar 2,5% dari nilai bersih harta dagangan. Rumusnya adalah: Zakat=Nilai Bersih Harta Dagangan×0.025 Contoh: Jika nilai bersih harta dagangan Anda adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp 100.000.000 ×0.025= Rp 2.500.000 Setelah menghitung zakat, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat perdagangan dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, dan lain-lain. Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Menunaikan zakat perdagangan tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memberikan banyak manfaat. Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil. Selain itu, zakat juga dapat meningkatkan keberkahan dalam usaha dan harta yang dimiliki. Zakat perdagangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha dan pedagang. Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita tunaikan zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi kebaikan bersama ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Apakah Zakat Boleh Disalurkan kepada Keluarga Sendiri?
Apakah Zakat Boleh Disalurkan kepada Keluarga Sendiri?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan: "Apakah zakat boleh disalurkan kepada keluarga sendiri?" Secara umum, zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, termasuk keluarga. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam Islam, zakat dapat diberikan kepada delapan asnaf penerima zakat, yang mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, sabilillah, dan ibnu sabil. Keluarga yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin dapat menerima zakat, asalkan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan. Salah satu alasan mengapa zakat dapat disalurkan kepada keluarga adalah untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan. Dalam banyak kasus, anggota keluarga mungkin mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dukungan. Dengan memberikan zakat kepada mereka, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan kasih sayang terhadap keluarga. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menyalurkan zakat kepada keluarga. Pertama, zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan kita, seperti anak, istri, atau suami. Hal ini karena mereka sudah menjadi kewajiban nafkah kita. Zakat sebaiknya diberikan kepada anggota keluarga yang tidak menjadi tanggungan, seperti saudara, paman, atau sepupu yang berada dalam kondisi kesulitan. Kedua, penting untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima. Zakat seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti untuk biaya makanan, pendidikan, atau kesehatan. Dengan demikian, zakat yang disalurkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka. Dalam konteks ini, lembaga zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) juga dapat berperan penting dalam menyalurkan zakat kepada keluarga yang membutuhkan. Lembaga ini dapat membantu mendistribusikan zakat dengan lebih efektif dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Secara keseluruhan, zakat boleh disalurkan kepada keluarga sendiri, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memperkuat ikatan kekeluargaan dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Apakah zakat boleh disalurkan untuk korban bencana alam?
Apakah zakat boleh disalurkan untuk korban bencana alam?
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat boleh disalurkan untuk korban bencana. Dalam konteks ini, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar zakat dan bagaimana ia dapat berkontribusi dalam situasi darurat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen kemanusiaan. Dalam situasi bencana, seperti gempa bumi, banjir, atau bencana alam lainnya, banyak orang kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan bahkan anggota keluarga. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat menjadi sumber daya yang sangat dibutuhkan untuk membantu mereka yang terkena dampak. Secara syariah, zakat dapat disalurkan kepada mereka yang berada dalam kesulitan, termasuk korban bencana. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk membantu sesama, terutama mereka yang dalam keadaan terdesak. Oleh karena itu, menyalurkan zakat untuk korban bencana adalah tindakan yang tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan. Namun, penting untuk memastikan bahwa dana zakat yang disalurkan dikelola dengan baik. Lembaga zakat yang terpercaya harus dilibatkan dalam proses pengumpulan dan distribusi dana. Mereka memiliki pengalaman dan jaringan yang diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang membutuhkan dengan cepat dan tepat. Menyalurkan zakat untuk korban bencana tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga memberikan harapan dan dukungan moral bagi mereka yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan. Dengan zakat, kita dapat membantu membangun kembali kehidupan mereka, memberikan akses kepada kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan. Dalam kesimpulannya, zakat tidak hanya boleh disalurkan untuk korban bencana, tetapi juga merupakan salah satu cara terbaik untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi alat yang efektif untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memberikan mereka harapan dan kesempatan untuk memulai kembali. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Mengganti Puasa dengan Fidyah sebagai Pilihan yang Bijak
Mengganti Puasa dengan Fidyah sebagai Pilihan yang Bijak
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah baligh. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan, perjalanan, atau halangan lainnya. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi pilihan yang bijak untuk mengganti puasa yang terlewat. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan maupun alasan lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Mengganti puasa dengan fidyah memiliki makna yang dalam. Dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan haruslah didasari oleh niat yang tulus. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah adalah cara untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. Ini adalah bentuk solidaritas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali dihadapkan pada situasi yang membuat kita tidak dapat menjalankan puasa. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Dalam kasus seperti ini, fidyah menjadi solusi yang tepat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Keluarga Mengajarkan Anak tentang Tanggung Jawab
Fidyah dalam Keluarga Mengajarkan Anak tentang Tanggung Jawab
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi individu yang tidak dapat berpuasa, tetapi juga dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak-anak dalam keluarga. Mengajarkan anak tentang fidyah adalah cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dan kepedulian sosial sejak dini. Dalam konteks ini, fidyah menjadi lebih dari sekadar pengganti puasa; ia menjadi alat untuk membentuk karakter anak dan memperkenalkan mereka pada konsep berbagi dan empati. Ketika orang tua menjelaskan kepada anak-anak tentang fidyah, mereka tidak hanya mengajarkan tentang kewajiban agama, tetapi juga tentang pentingnya memahami situasi orang lain. Anak-anak perlu diajarkan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan ibadah puasa. Ada yang mungkin sakit, ada yang sedang dalam perjalanan, atau ada yang menghadapi kesulitan ekonomi. Dengan memahami hal ini, anak-anak akan belajar untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain dan mengembangkan rasa empati. Proses mengajarkan fidyah kepada anak-anak dapat dilakukan dengan cara yang menyenangkan. Misalnya, orang tua dapat mengajak anak-anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, seperti memberikan makanan kepada yang membutuhkan sebagai bentuk fidyah. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Etika Berpuasa Mengapa Kita Harus Mematuhi Aturan
Fidyah dan Etika Berpuasa Mengapa Kita Harus Mematuhi Aturan
Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena berbagai alasan. Dalam situasi ini, fidyah menjadi solusi yang diatur dalam syariat Islam. Memahami fidyah dan etika berpuasa sangat penting untuk menjaga kesucian ibadah dan memenuhi kewajiban agama dengan cara yang benar. Dalam konteks ini, kita perlu menyadari bahwa mematuhi aturan yang ada adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam yang baik. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa. Dalam Islam, fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Memberikan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam hal ini, fidyah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan solidaritas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah adalah cara untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah. Etika berpuasa juga mencakup pemahaman tentang niat dan kesadaran akan batasan diri. Dalam Islam, niat adalah bagian yang sangat penting dari setiap ibadah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, mereka harus memiliki niat yang tulus untuk memberikan fidyah sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa mereka tetap menghormati ibadah puasa meskipun tidak dapat melaksanakannya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Mengganti Puasa dengan Fidyah Sebuah Refleksi Diri di Bulan Suci
Mengganti Puasa dengan Fidyah Sebuah Refleksi Diri di Bulan Suci
Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terpaksa tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang dihadirkan dalam syariat Islam. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan, di mana seseorang memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau membayar sejumlah uang sebagai pengganti. Mengganti puasa dengan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sebuah refleksi diri. Dalam menjalani ibadah puasa, kita diajarkan untuk merasakan lapar dan haus, yang pada gilirannya mengingatkan kita akan pentingnya bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa dan memilih untuk membayar fidyah, ini adalah momen untuk merenungkan kembali makna puasa itu sendiri. Apakah kita benar-benar memahami esensi dari puasa? Apakah kita sudah cukup bersyukur atas segala nikmat yang kita terima? Fidyah juga mengajarkan kita tentang kepedulian sosial. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Mengganti Puasa dengan Fidyah Apa yang Harus Diketahui
Mengganti Puasa dengan Fidyah Apa yang Harus Diketahui
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang berkaitan dengan puasa. Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, fidyah menjadi alternatif yang diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fidyah agar kita dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan agama. Pertama, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang membuat puasa menjadi tidak mungkin. Dalam hal ini, fidyah menjadi bentuk pengganti yang diizinkan oleh syariat. Namun, bagi mereka yang mampu berpuasa tetapi memilih untuk tidak melakukannya tanpa alasan yang sah, fidyah tidak dapat dijadikan pengganti. Ini menunjukkan bahwa niat dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah puasa sangatlah penting. Kedua, besaran fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa beras, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Fidyah dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan momen untuk meningkatkan ketakwaan, memperkuat iman, dan memperbanyak amal kebaikan. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terpaksa tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia, atau kondisi tertentu. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang sangat relevan dan penting untuk dipahami. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Islam, fidyah diartikan sebagai pemberian makanan atau sedekah kepada orang yang membutuhkan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hal ini sesuai dengan ajaran agama yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama, terutama di bulan yang penuh rahmat ini. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Kebersamaan di bulan Ramadan sangatlah penting. Saat umat Muslim menjalankan puasa, mereka diingatkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang-orang di sekitar mereka, terutama yang kurang beruntung. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →