WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Macam-Macam Fidyah dalam Islam
Macam-Macam Fidyah dalam Islam
Macam-Macam Fidyah dalam Islam Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh. Dalam Islam, fidyah memiliki peran penting sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Berikut adalah beberapa macam fidyah yang dikenal dalam Islam. 1. Fidyah untuk Orang Sakit Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan dapat membayar fidyah. Fidyah ini biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. 2. Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau anaknya jika berpuasa juga diperbolehkan untuk membayar fidyah. Seperti halnya orang sakit, fidyah yang dibayarkan adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. 3. Fidyah untuk Perjalanan Jauh Musafir yang tidak dapat berpuasa karena perjalanan jauh juga diwajibkan untuk membayar fidyah. Jika seorang musafir tidak berpuasa, ia harus membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 4. Fidyah untuk Orang Tua Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa seumur hidupnya juga dapat membayar fidyah. Dalam hal ini, fidyah yang dibayarkan adalah sama, yaitu satu mud makanan pokok per hari puasa yang seharusnya dijalankan. Pentingnya Fidyah Fidyah memiliki makna yang sangat penting dalam Islam. Selain sebagai bentuk kompensasi, fidyah juga menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim dapat tetap menjalankan tanggung jawabnya meskipun tidak dapat berpuasa. Ini mencerminkan nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat. Fidyah juga mengajarkan kita untuk tidak mengabaikan kewajiban ibadah, meskipun dalam keadaan tertentu kita tidak dapat melaksanakannya. Dengan membayar fidyah, kita tetap dapat berkontribusi dalam amal dan kebaikan, serta menjaga hubungan kita dengan Allah SWT. Kesimpulan Fidyah adalah salah satu cara untuk menunaikan kewajiban ibadah puasa bagi mereka yang tidak dapat melaksanakannya. Dengan memahami macam-macam fidyah dan pentingnya fidyah, kita dapat lebih menghargai ajaran Islam dan menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran. Mari kita jaga solidaritas dan kepedulian terhadap sesama dengan membayar fidyah bagi yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash shidqi Editor: Hubaib Ash shidqi
BERITA04/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Siapa Saja Penerima Fidyah?
Siapa Saja Penerima Fidyah?
Siapa Saja Penerima Fidyah? Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya. Dalam Islam, fidyah berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan sebagai bentuk tanggung jawab bagi yang tidak dapat berpuasa. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima fidyah. Penerima Fidyah Orang Miskin Fidyah dapat diberikan kepada orang-orang yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sangat berhak menerima fidyah. Anak Yatim Anak-anak yang kehilangan orang tua dan tidak memiliki penopang hidup juga termasuk dalam kategori penerima fidyah. Bantuan ini dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Orang Sakit Mereka yang menderita penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang menghalangi mereka untuk berpuasa juga berhak menerima fidyah. Ini termasuk orang-orang yang tidak mungkin sembuh dan harus terus menerus bergantung pada bantuan. Lansia Orang-orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik mereka juga merupakan penerima fidyah. Fidyah dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup. Penulis: Hubaib Ash shidqi Editor: Hubaib Ash shidqi
BERITA04/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Kapan Membayar Fidyah?
Kapan Membayar Fidyah?
Kapan Membayar Fidyah? Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti sakit yang berkepanjangan, hamil, menyusui, atau alasan lainnya yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas kapan sebaiknya seseorang membayar fidyah. Kapan Membayar Fidyah? Setelah Bulan RamadanFidyah sebaiknya dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, jika seseorang sudah mengetahui bahwa mereka tidak akan dapat berpuasa di bulan Ramadan, mereka bisa membayar fidyah sebelum bulan puasa dimulai. Sebelum Hari Raya Idul FitriSebagian ulama menyarankan agar fidyah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar orang yang menerima fidyah dapat memanfaatkan makanan atau uang tersebut untuk merayakan hari raya. Ketika Seseorang Tidak Mampu Mengganti PuasaJika seseorang tidak mampu mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadan, maka mereka wajib membayar fidyah. Ini berlaku bagi mereka yang memiliki alasan yang sah dan tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan. Dalam Kasus Penyakit KronisBagi mereka yang menderita penyakit kronis dan tidak ada harapan untuk sembuh, fidyah dapat dibayarkan setiap tahun selama bulan Ramadan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Cara Membayar Fidyah Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Sebaiknya, fidyah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, agar mereka juga dapat merasakan berkah bulan Ramadan. Kesimpulan Membayar fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa. Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah setelah bulan Ramadan, sebelum hari raya Idul Fitri, atau ketika seseorang tidak mampu mengganti puasa. Dengan membayar fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami kapan membayar fidyah agar ibadah kita tetap sah dan bermanfaat bagi orang lain. Penulis: Hubaib Ash shidqi Editor: Hubaib Ash shidqi
BERITA04/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Antara Kafarat dan Qadha: Jangan Salah Memahami Hutang Puasa!
Antara Kafarat dan Qadha: Jangan Salah Memahami Hutang Puasa!
v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Aptos",sans-serif; mso-ascii-font-family:Aptos; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Aptos; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual; mso-fareast-language:EN-US;} Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya, ada berbagai kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat berpuasa, seperti sakit, perjalanan, atau sebab lainnya. Dalam Islam, orang yang meninggalkan puasa ramadhan wajib menggantinya dengan qadha atau membayar kafarat dalam beberapa kondisi tertentu. Sayangnya, masih banyak yang keliru dalam memahami perbedaan antara qadha dan kafarat, sehingga kewajiban mereka dalam menunaikan hak Allah menjadi tidak sempurna. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara qadha dan kafarat, siapa yang wajib melakukannya, serta bagaimana cara pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan Islam. Jadi, mari kita mulai! Qadha Qadha berasal dari kata Arab yang berarti "mengganti atau memenuhi kewajiban yang tertunda". Dalam konteks puasa, qadha berarti mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah bulan Ramadhan. Qadha diwajibkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, bepergian, haid, atau nifas. Dalil mengenai kewajiban qadha terdapat dalam Al-Qur’an: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) Kafarat Kafarat berasal dari Bahasa Arab yang berarti "tebusan". Dalam konteks puasa, kafarat adalah denda yang harus dibayarkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran tertentu, seperti dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata: 'Aku telah binasa, wahai Rasulullah!' Nabi bertanya: 'Apa yang terjadi padamu?' Ia menjawab: 'Aku telah menggauli istriku di siang hari Ramadhan.' Rasulullah bersabda: 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' Ia menjawab: 'Tidak.' Rasulullah bersabda: 'Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab: 'Tidak.' Rasulullah bersabda: 'Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab: 'Tidak.'" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa kafarat berlaku dalam kasus tertentu, yaitu seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasa dengan hubungan suami istri. Bagaimana Jika Seseorang Menunda Qadha Tanpa Uzur? Jika seseorang menunda qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka ia wajib mengqadha setelah Ramadhan selesai serta membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut. Hal ini berdasarkan pendapat dari sebagian ulama, seperti dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Ibnu Abbas berkata: "Barang siapa yang memiliki hutang puasa tetapi tidak mengqadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus berpuasa dan membayar fidyah." (HR. Daruqutni) Namun, jika penundaan qadha disebabkan oleh uzur syar’i, maka ia hanya wajib mengqadha tanpa perlu membayar fidyah. Kesalahan Umum dalam Memahami Qadha dan Kafarat Mengira bahwa semua pelanggaran puasa cukup ditebus dengan kafarat Menganggap bahwa qadha bisa ditunda tanpa batas waktu Tidak memahami aturan kafarat dengan benar Mengganti puasa dengan fidyah tanpa alasan yang sah Bagaimana Cara Membayar Kafarat? Memerdekakan budak, namun karena di zaman ini praktik perbudakan sudah tidak ada, maka opsi ini tidak dapat dilakukan. Puasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jika seseorang tidak mampu melaksanakannya karena uzur syar’i, ia bisa mengambil opsi terakhir. Memberi makan kepada 60 orang miskin, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam fiqih, yaitu satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok per orang miskin. Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE <!-- [if gte mso 9]> <w:LsdException Locked="false" Priority=&qu
BERITA04/03/2025 | Ibnu
Keutamaan Berbuka dan Sahur di Bulan Ramadhan
Keutamaan Berbuka dan Sahur di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan istimewa yang penuh keberkahan. Di dalamnya, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa, menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dua momen penting yang selalu dinantikan di bulan Ramadhan adalah berbuka puasa dan sahur. Keduanya tidak hanya sekadar aktivitas mengisi perut, tetapi juga memiliki keutamaan spiritual yang dijelaskan langsung dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Keutamaan Berbuka Puasa 1. Waktu yang Penuh Berkah Rasulullah SAW bersabda: "Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan: kebahagiaan saat berbuka dan kebahagiaan saat bertemu dengan Rabb-nya.” (HR. Bukhari, No. 1904; Muslim, No. 1151) Kebahagiaan berbuka bukan sekadar rasa lega setelah menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bentuk rasa syukur atas nikmat Allah. Kesyukuran ini akan menambah keberkahan nikmat Allah. 2. Bersegera Berbuka adalah Sunnah Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak menunda berbuka puasa. Dalam hadits disebutkan: "Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari, No. 1957; Muslim, No. 1098) Berbuka puasa segera setelah masuk waktu maghrib adalah bentuk ketundukan kepada syariat, menunjukkan kecintaan terhadap sunnah Rasulullah SAW, dan limpahan kebaikan. 3. Doa Saat Berbuka Dikabulkan Salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa adalah saat menjelang berbuka puasa. Nabi SAW bersabda: "Tiga doa yang tidak tertolak: doa orang tua untuk anaknya, doa orang yang berpuasa saat berbuka, dan doa seorang musafir.” (HR. Tirmidzi, No. 3522; Ibnu Majah, No. 1752) Keutamaan Sahur 1. Sahur Adalah Sunnah yang Diberkahi Sahur memiliki kedudukan khusus dalam puasa Ramadhan. Nabi SAW bersabda: "Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu terdapat keberkahan." (HR. Bukhari, No. 1923; Muslim, No. 1095) Keberkahan sahur mencakup keberkahan fisik dan spiritual. Keberkahan fisik dari sahur memberikan energi, kesehatan, dan kekuatan untuk beribadah selama berpuasa. Keberkahan spiritual memberikan kekuatan hati dan keberkahan waktu dengan amal ibadah kepada Allah. 2. Pembeda Puasa Umat Islam dengan Puasa Ahli Kitab Sahur juga menjadi ciri khas ibadah puasa umat Islam yang membedakannya dari puasa kaum terdahulu. Rasulullah SAW bersabda: "Pembeda antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur."(HR. Muslim, No. 1096) Melaksanakan sahur adalah identitas dan kekhususan umat Islam yang menunjukkan keistimewaan syariat puasa dalam Islam. 3. Waktu Sahur adalah Waktu Mustajab Sahur dilakukan di waktu sepertiga malam terakhir, yang merupakan waktu penuh keberkahan dan waktu dikabulkannya doa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan di waktu sahur mereka memohon ampunan." (QS. Adz-Dzariyat: 18) Waktu sahur adalah waktu mustajab untuk memanjatkan doa dan memohon ampunan kepada Allah. Berbuka dan sahur adalah dua amalan utama yang mengiringi puasa Ramadhan. Berbuka dengan segera dan sahur di penghujung malam adalah sunnah yang tidak boleh diabaikan, karena di dalamnya terdapat berkah, pahala, dan waktu mustajab untuk berdoa. Dengan melaksanakan keduanya sesuai sunnah, seorang Muslim tidak hanya mendapatkan energi fisik, tetapi juga limpahan pahala dan berkah dari Allah SWT. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA04/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Pengaruh Fidyah terhadap Masyarakat
Pengaruh Fidyah terhadap Masyarakat
Fidyah merupakan bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Pembayaran fidyah tidak hanya memiliki implikasi spiritual, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat. 1. Kesejahteraan Masyarakat Fidyah berfungsi sebagai sumber dana untuk membantu mereka yang kurang mampu. Dengan membayar fidyah, individu berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan makanan dan kebutuhan dasar lainnya. Hal ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat. 2. Pendidikan dan Kesadaran Pembayaran fidyah juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab sosial. Melalui program-program yang mengedukasi tentang fidyah, masyarakat menjadi lebih paham akan pentingnya berbagi dan membantu sesama, yang pada gilirannya dapat memperkuat ikatan sosial. 3. Pengurangan Kemiskinan Dengan mengalirnya dana fidyah ke tangan yang tepat, program-program bantuan dapat lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan. Fidyah yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk menyediakan makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan. Secara keseluruhan, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi ketimpangan di masyarakat. Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sejahtera. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah: Konsep dan Implementasi" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. 4. Artikel "The Role of Fidyah in Social Welfare" di Jurnal Sosial Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA04/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Penggunaan Teknologi dalam Pembayaran Fidyah
Penggunaan Teknologi dalam Pembayaran Fidyah
Dalam era digital saat ini, penggunaan teknologi dalam pembayaran fidyah semakin meningkat, memberikan kemudahan, dan efisiensi bagi umat Muslim. Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, kini dapat dibayarkan melalui berbagai platform digital, seperti aplikasi mobile dan situs web. 1. Kemudahan Akses Teknologi memungkinkan individu untuk membayar fidyah kapan saja dan di mana saja. Dengan aplikasi mobile, pengguna dapat melakukan transaksi hanya dengan beberapa klik, tanpa harus mengunjungi lembaga amal secara fisik. Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas. 2. Transparansi dan Akuntabilitas Platform digital sering kali menyediakan laporan transparan mengenai penggunaan dana fidyah. Pengguna dapat melihat bagaimana dan di mana dana mereka digunakan, sehingga meningkatkan kepercayaan dalam proses pembayaran. Ini juga mendorong lembaga amal untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dana. 3. Peningkatan Kesadaran Dengan adanya teknologi, informasi mengenai fidyah dan cara pembayarannya lebih mudah diakses. Kampanye digital dan media sosial dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya fidyah, serta cara yang tepat untuk melaksanakannya. Penggunaan teknologi dalam pembayaran fidyah tidak hanya mempermudah proses transaksi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kesadaran masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi, umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Artikel "Digital Transformation in Islamic Philanthropy" di Jurnal Ekonomi Islam. 3. Buku "E-Charity: The Future of Islamic Philanthropy" oleh Dr. Fatima Al-Mansoori. 4. Laporan "The Impact of Technology on Zakat and Fidyah" oleh Lembaga Amil Zakat Nasional. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA04/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Penghormatan Tradisi dalam Melakukan Fidyah
Penghormatan Tradisi dalam Melakukan Fidyah
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, memiliki akar yang dalam dalam tradisi Islam. Penghormatan terhadap tradisi dalam melakukan fidyah sangat penting, karena mencerminkan nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat Muslim. 1. Nilai Spiritual Pelaksanakan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran Islam. Dengan membayar fidyah, individu menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah dan berusaha untuk membantu sesama yang membutuhkan. Tradisi ini mengajarkan pentingnya berbagi dan saling mendukung dalam komunitas. 2. Keterlibatan Komunitas Tradisi fidyah sering kali melibatkan komunitas dalam proses pengumpulan dan distribusi. Banyak masjid dan organisasi sosial yang mengadakan program fidyah, di mana masyarakat dapat berpartisipasi secara kolektif. Hal ini memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan rasa kepedulian antar anggota masyarakat. 3. Adaptasi Budaya Setiap daerah memiliki cara unik dalam melaksanakan fidyah, yang mencerminkan budaya lokal. Penghormatan terhadap tradisi ini penting untuk menjaga identitas budaya sambil tetap mengikuti prinsip-prinsip Islam. Misalnya, di beberapa daerah, fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan atau barang kebutuhan pokok, sesuai dengan kebiasaan setempat. Penghormatan terhadap tradisi dalam melakukan fidyah tidak hanya memperkuat nilai-nilai spiritual, tetapi juga membangun solidaritas sosial dalam masyarakat. Dengan memahami dan melaksanakan fidyah sesuai tradisi, umat Muslim dapat menjaga warisan budaya sambil memenuhi kewajiban agama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang fidyah. 3. Buku "Tradisi dan Ajaran Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. 4. Artikel "Cultural Practices in Fidyah Payment" di Jurnal Sosial Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA04/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Sedekah di Bulan Ramadhan: Investasi Akhirat yang Berlipat Ganda
Sedekah di Bulan Ramadhan: Investasi Akhirat yang Berlipat Ganda
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat. Di dalamnya, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, tetapi juga dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah, salah satunya adalah sedekah. Sedekah di bulan Ramadhan bukan hanya sekadar tindakan kedermawanan, tetapi juga merupakan investasi akhirat yang berlipat ganda. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya sedekah di bulan Ramadhan, dalil-dalil yang mendasarinya, serta manfaat yang bisa diperoleh dari beramal di bulan suci ini. Pengertian Sedekah Sedekah adalah segala bentuk pemberian yang dilakukan dengan ikhlas untuk membantu orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam Islam, sedekah tidak hanya terbatas pada uang, tetapi juga mencakup berbagai bentuk amal, seperti memberikan makanan, membantu orang yang membutuhkan, atau bahkan senyuman kepada sesama. Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan Pahala Berlipat Ganda Salah satu keutamaan sedekah di bulan Ramadhan adalah pahala yang berlipat ganda. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap amal anak Adam dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: 'Kecuali puasa, karena itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.'" (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa setiap amal baik, termasuk sedekah, akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, terutama di bulan Ramadhan. Mendapatkan Ampunan dan Rahmat Allah Sedekah di bulan Ramadhan juga menjadi sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Dan berbuat baiklah; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195) Ayat ini menekankan pentingnya beramal dan berbuat baik, terutama di bulan yang penuh berkah. Mendekatkan Diri kepada Allah Sedekah juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan memberikan sedekah, kita menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dan berusaha untuk membantu sesama. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu adalah cahaya bagi pelakunya di dunia dan di akhirat." (HR. Ahmad) Manfaat Sedekah di Bulan Ramadhan Manfaat Sedekah di Bulan Ramadhan Dengan bersedekah, kita dapat merasakan penderitaan orang lain dan meningkatkan rasa empati. Hal ini sangat penting, terutama di bulan Ramadhan, di mana kita diingatkan untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang-orang di sekitar kita. Mendapatkan Kebahagiaan dan Ketenangan Hati Bersedekah dapat memberikan kebahagiaan dan ketenangan hati. Ketika kita membantu orang lain, kita merasa lebih puas dan bahagia. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya." (QS. Saba: 39) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah akan mengganti setiap amal baik yang kita lakukan, termasuk sedekah. Meningkatkan Kualitas Ibadah Sedekah di bulan Ramadhan dapat meningkatkan kualitas ibadah kita. Dengan beramal, kita dapat lebih fokus dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain." (HR. Ahmad) Membersihkan Harta Sedekah berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki. Dalam Islam, harta yang tidak dikeluarkan zakat dan sedekah dapat menjadi sumber masalah di akhirat. Dengan bersedekah, kita membersihkan harta dan menjadikannya berkah. Mendapatkan Perlindungan dari Allah Sedekah dapat menjadi perisai dari berbagai musibah dan bencana. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sedekah itu dapat memadamkan kemarahan Allah dan dapat menghindarkan seseorang dari kematian yang buruk." (HR. Tirmidzi) Kesimpulan Sedekah di bulan Ramadhan adalah investasi akhirat yang berlipat ganda. Dengan bersedekah, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan pahala yang besar, ampunan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Mari kita manfaatkan bulan suci ini untuk beramal dan berbuat baik, serta meningkatkan kepedulian sosial kita. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA04/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Hikmah Ramadhan di Berbagai Negara
Hikmah Ramadhan di Berbagai Negara
Ramadhan merupakan bulan suci yang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Meski dijalankan di negara-negara dengan budaya, tradisi, dan kondisi geografis yang berbeda, Ramadhan tetap menjadi momen penuh hikmah dan pelajaran bagi setiap umat Islam. Hikmah Ramadhan tidak hanya dirasakan secara spiritual, tetapi juga sosial dan budaya. Berikut adalah beberapa hikmah Ramadhan yang dirasakan di berbagai negara: 1. Indonesia: Momentum Memperkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Di Indonesia, Ramadhan identik dengan tradisi buka puasa bersama, tarawih berjamaah, dan berbagi takjil di jalanan. Hikmah yang dirasakan adalah semakin kuatnya rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Masyarakat saling membantu, berbagi makanan, hingga membangkitkan kesadaran zakat dan sedekah. 2. Arab Saudi: Penghayatan Spiritual yang Mendalam Di Arab Saudi, Ramadhan menjadi waktu refleksi diri yang sangat dalam. Suasana spiritual begitu terasa di kota suci Makkah dan Madinah, di mana jutaan umat Muslim melaksanakan umrah Ramadhan. Keutamaan umrah Ramadhan sesuai dengan hadits Rasulullah bahwa nilai ibadahnya seperti berhaji bersama Rasulullah. Hikmah Ramadhan di negara ini mengajarkan pentingnya memperbanyak ibadah, memperkuat tauhid, dan merenungi makna hidup. 3. Turki: Perpaduan Tradisi dan Religiusitas Turki memiliki tradisi khas seperti parade drumband sahur dan buka puasa di lapangan terbuka. Ramadhan mengajarkan harmoni antara budaya lokal dan nilai-nilai agama. Hikmah yang diambil adalah bagaimana menjaga nilai spiritual tetap hidup di tengah modernitas. 4. Inggris dan Negara Minoritas Muslim: Menjaga Identitas dan Syiar Islam Di negara-negara Eropa seperti Inggris, umat Muslim merasakan hikmah Ramadhan dalam bentuk perjuangan menjaga identitas Islam di tengah masyarakat multikultural. Ramadhan mengajarkan kesabaran dan kebanggaan terhadap jati diri Muslim sekaligus memperkenalkan ajaran Islam secara damai. 5. Mesir: Pendidikan dan Kedermawanan Di Mesir, Ramadhan menjadi bulan pendidikan moral dan agama sejak dini. Anak-anak diajarkan puasa secara bertahap, sementara masjid-masjid aktif mengadakan kajian-kajian. Selain itu, budaya iftar jama’i di jalanan mengajarkan arti kedermawanan yang mendalam. Hikmah Ramadhan tidak mengenal batas negara. Setiap wilayah memiliki cara tersendiri dalam merayakan Ramadhan, tetapi esensi utamanya tetap sama. Ramadhan mendidik mukmin untuk memperkuat keimanan, menumbuhkan solidaritas, dan menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA04/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
5 Kesalahan Umum tentang Fidyah yang Harus Dihindari
5 Kesalahan Umum tentang Fidyah yang Harus Dihindari
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa yang sering kali disalahpahami. Berikut adalah lima kesalahan umum tentang fidyah yang harus dihindari agar kita dapat menjalankan ibadah dengan benar. 1. Menganggap Fidyah Sebagai Pilihan Banyak orang beranggapan bahwa fidyah adalah pilihan, padahal bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, fidyah adalah kewajiban. Mengabaikan kewajiban ini dapat mengakibatkan kehilangan pahala. 2. Salah Memahami Jumlah Fidyah Kesalahan lain adalah tidak mengetahui jumlah fidyah yang tepat. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang setara dengan satu hari puasa. Pastikan untuk memberikan fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Memberikan Fidyah kepada Diri Sendiri Beberapa orang berpikir bahwa mereka dapat memberikan fidyah kepada diri sendiri. Namun, fidyah seharusnya diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, seperti fakir miskin. 4. Mengabaikan Niat Niat adalah bagian penting dalam setiap amal ibadah. Banyak yang lupa untuk niat saat memberikan fidyah, padahal niat yang tulus akan meningkatkan nilai ibadah tersebut. 5. Tidak Memahami Waktu Pelaksanaan Fidyah harus diberikan setelah bulan Ramadan berakhir. Kesalahan dalam waktu pelaksanaan dapat mengurangi keabsahan fidyah yang diberikan. Kesimpulan Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, kita dapat menjalankan kewajiban fidyah dengan lebih baik dan mendapatkan pahala yang maksimal. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA04/03/2025 | Putri Khodijah
Palestina dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadits
Palestina dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadits
Palestina bukan sekadar wilayah geografis atau isu politik semata. Bagi umat Islam, Palestina memiliki makna yang jauh lebih mendalam, yaitu sebagai tanah suci yang diberkahi dan memiliki kaitan erat dengan ajaran Islam. Palestina disebut secara tersirat maupun tersurat dalam Al-Qur’an dan banyak dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. 1. Palestina dalam Al-Qur’an a. Tanah yang Diberkahi Allah SWT menyebut Palestina sebagai tanah yang diberkahi. Dalam Surah Al-Isra ayat 1, Allah berfirman: "Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya..."(QS. Al-Isra: 1) Masjid Al-Aqsha, yang berada di Yerusalem, Palestina, disebut sebagai tempat yang diberkahi sekelilingnya. Ini menunjukkan keutamaan Palestina dalam pandangan Islam. b. Negeri Para Nabi Palestina juga dikenal sebagai tanah para nabi. Banyak nabi yang diutus di wilayah ini, seperti Nabi Ibrahim, Nabi Daud, Nabi Sulaiman, hingga Nabi Isa. Dalam Al-Qur'an disebutkan: "Dan Kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam."(QS. Al-Anbiya: 71) Para ulama tafsir menjelaskan bahwa negeri yang dimaksud adalah Syam, termasuk Palestina di dalamnya. Ini menunjukkan betapa istimewanya Palestina sebagai pusat dakwah para nabi. c. Tanah Perjuangan Melawan Kezaliman Palestina juga dipotret dalam Al-Qur'an sebagai tanah yang menuntut perjuangan dan pembelaan dari orang-orang beriman. Dalam Surah Al-Maidah ayat 21, Allah memerintahkan Bani Israil untuk memasuki tanah suci (Al-Ardh Al-Muqaddasah) yang dikaruniakan kepada mereka. "Hai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu..."(QS. Al-Maidah: 21) Walau konteksnya merujuk pada umat terdahulu, pesan perjuangan dan pembelaan atas tanah suci tetap relevan hingga hari ini. 2. Palestina dalam Hadits Nabi a. Keutamaan Shalat di Masjid Al-Aqsha Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah layak seseorang melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha."(HR. Bukhari, No. 1189; Muslim, No. 1397) Hadits ini menunjukkan bahwa Masjid Al-Aqsha memiliki keutamaan spiritual luar biasa, sejajar dengan dua masjid suci lainnya. b. Palestina Sebagai Kiblat Pertama Umat Islam Sebelum menghadap ke Ka'bah, Rasulullah SAW dan para sahabat awalnya shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis di Palestina. Ini menunjukkan betapa eratnya hubungan spiritual umat Islam dengan tanah Palestina. c. Palestina di Akhir Zaman Dalam hadits akhir zaman, Palestina disebut sebagai tempat berkumpulnya umat Islam untuk melawan kezaliman. Rasulullah SAW bersabda: "Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang tampil membela kebenaran, mereka menang melawan musuh-musuh mereka hingga datang keputusan Allah. Mereka tetap seperti itu hingga akhir zaman."Lalu para sahabat bertanya: "Di mana mereka, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Di Baitul Maqdis dan sekitar Baitul Maqdis." (HR. Ahmad, No. 22320) Hadits ini menggambarkan bahwa Palestina akan selalu menjadi pusat perjuangan mempertahankan kebenaran hingga hari kiamat. 3. Palestina dan Tanggung Jawab Umat Islam Dari perspektif Al-Qur'an dan hadits, Palestina bukan sekadar isu lokal bangsa Palestina saja, melainkan isu akidah dan tanggung jawab seluruh umat Islam. Membela Palestina adalah bagian dari membela kehormatan Islam, menjaga tanah suci, serta melanjutkan amanah para nabi. Ini bukan sekadar masalah politik, melainkan panggilan iman. Allah SWT berfirman:"Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku." (QS. Al-Anbiya: 92) Kesatuan umat Islam dalam membela Palestina mencerminkan kesadaran spiritual dan tanggung jawab kolektif sebagai satu tubuh umat. __ Palestina memiliki tempat istimewa dalam ajaran Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Ia adalah tanah suci, tanah para nabi, kiblat pertama umat Islam, dan simbol perjuangan melawan kezaliman. Membela Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan, melainkan panggilan keimanan. Setiap umat Islam punya kewajiban moral dan spiritual untuk peduli dan mendukung perjuangan rakyat Palestina. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA04/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Sejarah Penegakan Kafarat dalam Islam
Sejarah Penegakan Kafarat dalam Islam
Kafarat adalah konsep yang telah ada sejak awal ajaran Islam sebagai bentuk penebusan kesalahan yang dilakukan oleh seorang Muslim. Namun, sebelum Islam, konsep penebusan dosa juga telah dikenal dalam peradaban-peradaban sebelumnya, baik dalam tradisi Yahudi maupun Kristen. Dalam Islam, kafarat diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an dan hadis, sehingga memiliki perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya dibandingkan dengan ajaran lain. Bagaimana sebenarnya kafarat pertama kali ditegakkan dalam Islam? Bagaimana proses pembentukan hukum mengenai kafarat? Artikel ini akan mengupas sejarah penegakan kafarat, evolusinya dalam hukum Islam, serta bagaimana umat Muslim menerapkannya dari masa ke masa. Kafarat dalam Tradisi Sebelum Islam Sebelum Islam datang, banyak masyarakat Arab yang sudah mengenal konsep denda atau penebusan kesalahan. Dalam masyarakat Jahiliyah, jika seseorang melakukan kesalahan berat seperti pembunuhan, mereka biasanya diwajibkan membayar diyat (denda) kepada keluarga korban sebagai bentuk kompensasi. Namun, sistem ini masih didasarkan pada hukum adat yang tidak memiliki aturan jelas dan sering kali dipengaruhi oleh status sosial seseorang. Dalam ajaran Yahudi dan Kristen, juga terdapat konsep penebusan dosa yang dilakukan melalui pengorbanan hewan atau tindakan kebaikan tertentu. Hal ini dapat ditemukan dalam kitab Taurat dan Injil, di mana seseorang yang melanggar aturan agama harus memberikan persembahan atau berpuasa untuk menghapus dosa mereka. Ketika Islam datang, konsep kafarat diperjelas dengan aturan yang lebih sistematis dan memiliki aspek keadilan yang lebih kuat. Islam tidak hanya mengatur penebusan dosa secara ritual, tetapi juga memberikan aspek sosial yang lebih luas, seperti memberi makan fakir miskin atau memerdekakan budak. Salah satu contoh kafarat yang ditetapkan dalam periode awal Islam adalah terkait pelanggaran sumpah. Dalam QS. Al-Maidah: 89 disebutkan: "Dan jika kamu berbuat kesalahan, maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak." (QS. Al-Maidah: 89) Selain itu, dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, QS. An-Nisa: 92 menetapkan bahwa pelakunya harus membayar diyat (denda) dan memerdekakan seorang budak sebagai bentuk kafarat. Penegakan Kafarat pada Masa Nabi Muhammad SAW Pada masa Rasulullah SAW, kafarat mulai diterapkan secara lebih sistematis berdasarkan wahyu yang diterima. Nabi sendiri memberikan beberapa petunjuk tentang pelaksanaan kafarat dalam berbagai situasi. Salah satu kisah yang terkenal adalah tentang seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah SAW karena telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan. Rasulullah SAW memberikan tiga pilihan kafarat kepadanya: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Dia menjawab, ‘Aku menggauli istriku pada siang hari Ramadan.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Dapatkah kamu memerdekakan seorang budak?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian Nabi memberikan bantuan makanan kepadanya dan menyuruhnya untuk menyedekahkannya sebagai kafarat.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa kafarat memiliki fleksibilitas berdasarkan kemampuan seseorang dan ditekankan sebagai sarana untuk membersihkan diri dari kesalahan serta membantu orang lain. Penegakan kafarat pada masa ini dilakukan melalui beberapa tahap: Pewahyuan Hukum Kafarat Dalam beberapa ayat Al-Qur'an, Allah SWT secara langsung menetapkan aturan mengenai kafarat. Salah satu ayat pertama yang menjelaskan tentang kafarat adalah QS. Al-Maidah: 89: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Tetapi barang siapa tidak mampu, maka (wajib) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu langgar)." (QS. Al-Maidah: 89) Dari ayat ini, kita melihat bahwa Islam memberikan beberapa pilihan kafarat sesuai dengan kemampuan individu, sehingga setiap Muslim tetap memiliki peluang untuk menebus kesalahannya tanpa terbebani secara berlebihan. Implementasi Kafarat oleh Nabi Muhammad SAW Nabi Muhammad SAW tidak hanya menyampaikan aturan tentang kafarat tetapi juga memberikan contoh penerapannya dalam berbagai kejadian. Salah satu kisah terkenal mengenai kafarat adalah kisah seorang sahabat yang datang kepada Nabi karena telah berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan. Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Orang itu berkata, "Saya tidak mampu." Rasulullah bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa hukum kafarat tidak hanya bersifat kaku, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan seseorang. Jika seseorang tidak mampu menjalankan satu bentuk kafarat, maka ia diberi pilihan lain yang lebih mudah baginya. Kafarat dalam Konteks Sosial Pada masa Nabi, kafarat tidak hanya bersifat individual tetapi juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial. Contohnya, dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, Islam menetapkan bahwa kafaratnya adalah membayar diyat dan memerdekakan budak. Hal ini tidak hanya sebagai penebusan dosa tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban serta kontribusi terhadap penghapusan perbudakan. Perkembangan Hukum Kafarat dalam Islam Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, hukum kafarat terus berkembang melalui ijtihad para ulama dan kajian dalam ilmu fikih. Para ulama mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam beberapa aspek kafarat, namun secara umum mereka sepakat bahwa kafarat harus dijalankan sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan hadis. Beberapa perkembangan penting dalam hukum kafarat antara lain: Penegasan Urutan Kafarat, Dalam beberapa kasus, para ulama menetapkan bahwa urutan kafarat harus diikuti secara bertahap, misalnya dalam pelanggaran puasa Ramadan, seseorang harus mencoba berpuasa dua bulan berturut-turut terlebih dahulu sebelum beralih ke opsi memberi makan orang miskin. Perluasan Makna Kafarat, Dalam perkembangannya, beberapa ulama juga memasukkan bentuk-bentuk lain dari penebusan dosa, seperti bersedekah lebih banyak atau melakukan amal jariyah. Adaptasi dengan Konteks Zaman, Seiring waktu, beberapa bentuk kafarat yang sulit dilakukan di masa modern, seperti memerdekakan budak, digantikan dengan bentuk lain seperti menyumbang untuk pendidikan atau membangun fasilitas umum bagi masyarakat. Sejarah penegakan kafarat dalam Islam menunjukkan bahwa konsep ini bukan sekadar hukuman, tetapi lebih kepada mekanisme pendidikan dan perbaikan diri. Islam menetapkan aturan kafarat dengan tujuan memberikan kesempatan bagi seseorang untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Selain itu, kafarat juga memiliki dimensi sosial yang penting, seperti membantu fakir miskin dan mendorong keadilan dalam masyarakat. Sebagai seorang Muslim, memahami sejarah kafarat dapat membantu kita lebih bijak dalam menjalani kehidupan dan lebih bertanggung jawab atas perbuatan kita. Dengan memahami tujuan dari kafarat, kita bisa melihatnya sebagai anugerah dan kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan sekadar beban hukum. Editor : Ibnu
BERITA04/03/2025 | Isna
Panduan Lengkap Zakat: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?
Panduan Lengkap Zakat: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?
Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai pembersih harta, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kepedulian sosial dan membantu mereka yang kurang mampu. Apa Itu Zakat? Zakat adalah sejumlah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, untuk diberikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak. Terdapat dua jenis zakat utama, yaitu: Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk pembersihan jiwa dan harta. Besarannya biasanya setara dengan 2,5 kg bahan makanan pokok atau uang yang setara. Zakat Mal: Dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan aset lainnya. Besarannya adalah 2,5% dari total harta yang mencapai nisab. Mengapa Zakat Itu Penting? Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa alasan mengapa zakat itu penting antara lain: Pembersihan Harta: Zakat membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik dan menjadikannya berkah. Kepedulian Sosial: Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Mendekatkan Diri kepada Allah: Dengan menunaikan zakat, kita menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan dan meningkatkan keimanan. Bagaimana Cara Menunaikan Zakat? Menunaikan zakat dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: Hitung Harta Anda: Tentukan jenis harta yang dimiliki dan hitung totalnya. Pastikan harta tersebut mencapai nisab. Tentukan Besaran Zakat: Hitung 2,5% dari total harta yang dimiliki untuk zakat mal, atau siapkan 2,5 kg bahan makanan untuk zakat fitrah. Pilih Lembaga Zakat Terpercaya: Anda dapat menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS yang kredibel dan terpercaya. Lakukan Pembayaran: Setelah memilih lembaga, lakukan pembayaran zakat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Muslim. Dengan memahami apa itu zakat, mengapa penting, dan bagaimana cara menunaikannya, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita tunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA04/03/2025 | Admin
Zakat Online: Cara Mudah Menunaikan Kewajiban Anda di Era Digital
Zakat Online: Cara Mudah Menunaikan Kewajiban Anda di Era Digital
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat berfungsi sebagai pembersih harta dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Terdapat berbagai jenis zakat, di antaranya zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri dan zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kondisi masyarakat yang lebih sejahtera. Di era digital saat ini, kemudahan akses informasi dan teknologi telah merubah cara kita berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam menunaikan kewajiban zakat. Zakat online menjadi solusi praktis bagi umat Muslim untuk memenuhi kewajiban ini dengan lebih mudah dan efisien. Mengapa memilih Zakat Online? Dengan zakat online, Anda dapat menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja terutama ketika sedang berhalangan hadir secara langsung untuk menunaikan zakat. Hanya dengan beberapa klik, Anda dapat menyelesaikan proses zakat tanpa harus pergi ke lembaga zakat fisik. Platform zakat online saat ini menawarkan berbagai pilihan jenis zakat yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Tentunya, platform zakat online yang terdaftar diawasi oleh lembaga resmi sehingga memberikan jaminan bahwa zakat yang anda keluarkan akan disalurkan kepada yang berhak. Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Online? Pastikan bahwa platform yang dipilih kredibel. BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai platform zakat yang kredibel dan terpercaya telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta sedekah. Bagaimana Menunaikan Zakat online lewat BAZNAS Kota Yogyakarta? Caranya dengan mengunjungi website BAZNAS Kota Yogyakarta https://baznas.go.id/bayarzakat dan melakukan konfirmasi disini. Mari dukung BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat yang telah disalurkan. Semoga setiap zakat serta sedekah online yang sudah anda salurkan menjadi amal jariyah. Aamiin. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA04/03/2025 | Admin
Hikmah Zakat: Menyebarkan Kebaikan dan Kesejahteraan
Hikmah Zakat: Menyebarkan Kebaikan dan Kesejahteraan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban, zakat juga menyimpan berbagai hikmah yang dapat dirasakan oleh seorang muslim maupun masyarakat secara keseluruhan. Kali ini, kita akan membahas beberapa hikmah zakat. 1. Membersihkan Harta Salah satu hikmah utama dari zakat adalah membersihkan harta yang kita miliki. Dalam pandangan Islam, harta yang kita peroleh tidak sepenuhnya milik kita, melainkan ada hak orang lain di dalamnya. Dengan menunaikan zakat, kita membersihkan harta kita dari unsur-unsur yang tidak baik dan memastikan bahwa harta tersebut digunakan untuk kebaikan. 2. Meningkatkan Rasa Kepedulian Sosial Zakat juga mengajarkan kita untuk peduli terhadap sesama. Dengan memberikan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan, kita dapat membantu meringankan beban mereka. Hal ini dapat meningkatkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di dalam masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung. 3. Mengurangi Kesenjangan Ekonomi Salah satu tujuan zakat adalah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Zakat juga mampu menumbuh kembangkan perekonomian umat Islam untuk menuju kemakmuran masyarakatnya. Dengan mendistribusikan harta kepada yang kurang mampu, zakat dapat membantu menciptakan kesejahteraan yang lebih merata. 4. Meningkatkan Kualitas Iman Menunaikan zakat juga dapat meningkatkan kualitas iman seseorang. Zakat dapat membiasakan seseorang yang menunaikannya untuk memiliki sifat kedermawanan, sekaligus menghilangkan sifat pelit dan kikir. Ketika kita menyadari bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah, kita akan lebih bersyukur dan lebih ikhlas dalam berbagi. Hal ini akan mendekatkan kita kepada Allah dan meningkatkan keimanan kita. 5. Mendapatkan Pahala dan Berkah Zakat adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah. Pahala ini tidak hanya akan kita rasakan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Hikmah zakat sangatlah banyak dan beragam. Dari membersihkan harta hingga meningkatkan rasa kepedulian sosial, zakat memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, mari kita tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan dan kesadaran, agar kita dapat merasakan manfaatnya dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA04/03/2025 | Admin
Sejarah Singkat Zakat: Masa Khulafaur Rasyidin
Sejarah Singkat Zakat: Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, Khulafaur Rasyidin, melanjutkan pengelolaan zakat dengan berbagai kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi umat Islam saat itu. Seiring berkembangnya wilayah kekuasaan Islam, zakat dikelola secara lebih sistematis untuk memastikan distribusi yang merata dan efektif. Artikel ini akan mengulas bagaimana kebijakan zakat diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin dalam mendukung kesejahteraan umat Islam. Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, banyak suku di jazirah Arab yang menolak membayar zakat. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengambil sikap tegas dengan memerangi mereka dalam peristiwa yang dikenal sebagai Perang Riddah (Perang Melawan Orang Murtad). Ia menegaskan bahwa zakat adalah bagian dari Islam yang tidak bisa dipisahkan dari shalat, sehingga harus tetap dijalankan. Keputusannya ini menjadi landasan bahwa negara memiliki wewenang dalam pemungutan dan pengelolaan zakat. Masa Khalifah Umar bin Khattab Pada era Umar bin Khattab, kondisi jazirah Arab mulai stabil. Semua kabilah secara sukarela membayar zakat. Umar melantik para amil untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada kelompok yang berhak. Jika ada kelebihan dana zakat, maka dana tersebut dimasukkan ke dalam kas negara (Baitul Mal). Pada masa ini, zakat dikelola dengan lebih sistematis, dan pendistribusiannya semakin luas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Masa Khalifah Utsman bin Affan Pada era Utsman bin Affan, ekonomi umat Islam mengalami kemakmuran. Penerimaan zakat mencapai jumlah tertinggi dibanding masa sebelumnya. Untuk mengelola zakat secara lebih efektif, Utsman menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawab pengelolaan zakat. Bahkan, sisa dana zakat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti Masjid Nabawi di Madinah. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib Ali bin Abi Thalib melanjutkan kebijakan zakat dari para pendahulunya dengan lebih berhati-hati dalam pendistribusian dana. Ia menekankan bahwa zakat harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan umat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Meski terjadi banyak konflik politik pada masa pemerintahannya, Ali tetap fokus pada pemanfaatan zakat untuk membantu kaum miskin dan menyelesaikan permasalahan sosial. Sejarah zakat menunjukkan bahwa sejak awal Islam, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi yang berperan dalam keadilan sosial. Dari masa Nabi hingga Khulafaur Rasyidin, sistem zakat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat. Pengelolaan zakat yang baik dapat membantu mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA04/03/2025 | Admin
Sejarah Singkat Zakat: Masa Rasulullah SAW
Sejarah Singkat Zakat: Masa Rasulullah SAW
Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang memiliki peran penting dalam mensejahterakan umat. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zakat telah menjadi instrumen ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan membahas sejarah zakat di masa Nabi Muhammad SAW. Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriyah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Sebelum adanya kewajiban ini, umat Islam hanya dianjurkan untuk bersedekah tanpa aturan yang baku. Terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa perintah zakat telah ada sejak Nabi masih di Makkah, beriringan dengan perintah shalat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur'an yang menyandingkan kewajiban shalat dan zakat. Namun, pada periode Makkah, zakat lebih bersifat anjuran dan belum memiliki sistem pengumpulan serta distribusi yang jelas. Setelah hijrah ke Madinah, sistem zakat mulai dibentuk secara resmi sebagai bagian dari regulasi keuangan negara Islam. Pada tahun ke-2 Hijriyah, ketentuan mengenai kelompok penerima zakat (mustahiq) mulai ditetapkan dalam Al-Qur’an. Zakat tidak hanya menjadi ibadah individu, tetapi juga instrumen ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung kesejahteraan umat. Untuk memastikan zakat terkelola dengan baik, Rasulullah SAW mengangkat amil (petugas zakat) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Amil terbagi menjadi dua kelompok: Amil dalam kota Madinah – Mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya mendapatkan honorarium sesuai tugasnya. Amil luar kota Madinah – Biasanya merangkap sebagai gubernur daerah, seperti Muadz bin Jabal yang bertugas di Yaman. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA04/03/2025 | Admin
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat: Siapa Saja Mereka?
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat: Siapa Saja Mereka?
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Berikut adalah rincian dari masing-masing golongan tersebut: 1. Fakir Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka hidup dalam kemiskinan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. 2. Miskin Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka mungkin memiliki sedikit penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga masih memerlukan bantuan. 3. Amil Zakat Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengelola zakat, sehingga dapat menjalankan tugas ini dengan baik. 4. Muallaf Muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. Mereka diberikan zakat untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai Muslim dan untuk mengurangi beban finansial yang mungkin mereka hadapi. 5. Budak (Riqab) Budak yang ingin membeli kebebasannya tetapi tidak memiliki cukup uang untuk melakukannya berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka dalam proses pembebasan diri, sehingga mereka dapat hidup sebagai individu yang merdeka. 6. Orang yang Berhutang (Gharim) Mereka yang terjebak dalam utang dan tidak mampu membayarnya masuk ke dalam golongan penerima zakat. Zakat dapat diberikan untuk membantu mereka melunasi hutang, sehingga mereka dapat kembali ke kehidupan yang lebih stabil. 7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Sabilillah) Golongan penerima zakat lainnya yaitu mereka yang terlibat dalam perjuangan untuk menegakkan agama Islam, termasuk para pejuang di medan perang. Zakat dapat digunakan untuk mendukung mereka dalam perjuangan ini, baik secara finansial maupun logistik. 8. Ibnu Sabil Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki sumber daya untuk melanjutkan perjalanan berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka kembali ke tempat asal atau melanjutkan perjalanan mereka. Delapan golongan yang berhak menerima zakat ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ritual, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Dengan memahami dan menyalurkan zakat kepada golongan yang tepat, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Zakat, dengan demikian, menjadi instrumen penting dalam mencapai keadilan sosial dan solidaritas di antara umat Islam. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA04/03/2025 | Admin
Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Apa perbedaannya?
Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Apa perbedaannya?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Di antara berbagai jenis zakat, dua yang paling dikenal adalah zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun keduanya sama-sama merupakan kewajiban, ada perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami oleh setiap Muslim. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan harta, serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok, seperti beras, dan umumnya setara dengan 2,5 kg per orang. Zakat ini harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri agar dapat memberikan manfaat bagi penerima. Zakat Mal Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan aset lainnya. Zakat mal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun, asalkan harta tersebut telah memenuhi syarat nisab. Perbedaan Utama Zakat Fitrah dan Zakat Mal Waktu Pengeluaran: Zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun. Jenis Harta: Zakat fitrah umumnya berupa bahan makanan pokok, sedangkan zakat mal mencakup berbagai jenis harta, termasuk uang dan aset. Tujuan: Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan saat hari raya, sedangkan zakat mal lebih fokus pada pembersihan harta dan membantu masyarakat secara umum. Memahami perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal sangat penting bagi setiap Muslim. Dengan menunaikan kedua jenis zakat ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita tunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA04/03/2025 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat