WhatsApp Icon
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk peningkatan daya tarik investasi yang dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Ruang Rapat Arjuna Lantai 3.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kelompok Substansi Penanaman Modal I tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, S.STP., M.Si.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, aparat penegak hukum, perbankan, hingga lembaga layanan publik lainnya. Kehadiran lintas sektor diharapkan mampu memperkuat integrasi layanan pada MPP sehingga semakin efektif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Partisipasi BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud komitmen dalam mendukung sinergi antarinstansi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi yang kuat melalui MPP diharapkan ikut menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Yogyakarta.

Melalui forum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap koordinasi dan komunikasi antar lembaga terus terjalin dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang 1
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Urgensi Pembayaran Fidyah di Ramadhan: Menjaga Keseimbangan Ibadah dan Kesehatan
Urgensi Pembayaran Fidyah di Ramadhan: Menjaga Keseimbangan Ibadah dan Kesehatan
Pembayaran fidyah di bulan Ramadhan memiliki urgensi yang sangat penting, terutama bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Fidyah, sebagai tebusan, memberikan solusi bagi individu yang tidak mampu berpuasa, seperti orang sakit, lanjut usia, atau wanita hamil dan menyusui. Dengan membayar fidyah, mereka tetap dapat memenuhi kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Di era modern, di mana kesadaran akan kesehatan semakin meningkat, fidyah menjadi sarana untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan. Pembayaran fidyah tidak hanya membantu individu menebus puasa yang ditinggalkan, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dengan memberikan makanan kepada yang membutuhkan. Ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di kalangan umat Islam. Implementasi fidyah yang mudah, seperti melalui donasi online, memudahkan umat untuk melaksanakan kewajiban ini. Dengan demikian, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan berkontribusi pada kebaikan di bulan suci Ramadhan. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah, Ayat 184. 2. Hadis-hadis terkait fidyah dan puasa. 3. Artikel dan penelitian tentang fidyah dalam konteks kesehatan dan sosial. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Sejarah Islam: Teladan Nabi Muhammad SAW untuk Umat di Masa Kini
Fidyah dalam Sejarah Islam: Teladan Nabi Muhammad SAW untuk Umat di Masa Kini
Fidyah, sebagai tebusan bagi kewajiban puasa yang ditinggalkan, memiliki akar yang kuat dalam sejarah Islam, terutama pada masa Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks ini, fidyah diperkenalkan sebagai solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW memberikan teladan yang jelas mengenai pentingnya fidyah, mengajarkan umat untuk tidak mengabaikan kewajiban ibadah meskipun dalam keadaan sulit. Salah satu kisah yang terkenal adalah ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi tentang orang yang tidak mampu berpuasa. Nabi menjawab bahwa mereka dapat membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan individu dan masyarakat. Dalam hadis riwayat Ibn Abbas, Nabi bersabda, "Fidyah adalah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” Teladan Nabi Muhammad dalam menerapkan fidyah mengajarkan umat Islam di masa kini untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan. Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, umat dapat tetap berkontribusi pada kesejahteraan sosial, menciptakan solidaritas di antara sesama, dan memastikan bahwa kewajiban agama tetap terpenuhi. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah, Ayat 184. 2. Hadis riwayat Ibn Abbas tentang fidyah. 3. Buku-buku sejarah Islam yang membahas praktik fidyah pada masa Nabi Muhammad SAW. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah Puasa: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa – Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara
Fidyah Puasa: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa – Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban agama. Syarat dan Ketentuan Fidyah 1. Kondisi Tidak Mampu Fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau temporer. Misalnya, orang tua yang sudah lanjut usia atau penderita penyakit kronis. 2. Jumlah Fidyah Fidyah yang dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya, ini setara dengan 1,5 kg makanan pokok (seperti beras) per hari. Tata Cara Pembayaran Fidyah 1. Menentukan Jumlah Hari Hitung jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. 2. Memberikan Makanan Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan langsung kepada orang miskin atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. 3. Waktu Pembayaran Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Idul Fitri, namun bisa juga dilakukan setelah Ramadan. Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan kewajiban agama meskipun tidak dapat berpuasa. Ini menunjukkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah. 3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah di Era Digital: Menyikapi Pembayaran Fidyah Melalui Media Online
Fidyah di Era Digital: Menyikapi Pembayaran Fidyah Melalui Media Online
Di era digital saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform online. Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, kini dapat dibayarkan dengan cepat dan efisien melalui aplikasi dan situs web. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghadapi kesulitan dalam proses pembayaran. Keabsahan Pembayaran Fidyah Secara Online Pembayaran fidyah secara online dianggap sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam. Umat Islam dapat menggunakan platform yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam menyalurkan fidyah kepada yang berhak, seperti lembaga zakat atau organisasi sosial. Penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Manfaat Pembayaran Fidyah Secara Online 1. Kemudahan Akses Umat Islam dapat membayar fidyah kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi lokasi fisik. 2. Transparansi Banyak platform online menyediakan laporan dan bukti pembayaran, sehingga memberikan kejelasan tentang penyaluran fidyah. 3. Efisiensi Waktu Proses pembayaran yang cepat dan mudah mengurangi waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban ini. Dengan memanfaatkan teknologi, umat Islam dapat lebih mudah menjalankan ibadah dan memenuhi tanggung jawab sosial mereka. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang pembayaran zakat dan fidyah secara online. 3. Artikel dan penelitian mengenai penggunaan teknologi dalam ibadah Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Teknologi: Menyikapi Berbagai Cara Pembayaran Online yang Diterima dalam Islam
Fidyah dan Teknologi: Menyikapi Berbagai Cara Pembayaran Online yang Diterima dalam Islam
Di era digital saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform online. Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, kini dapat dibayarkan dengan cepat dan efisien. Namun, penting untuk memahami cara pembayaran yang sah dan diterima dalam Islam. Metode Pembayaran Fidyah Secara Online 1. Transfer Bank Banyak lembaga zakat dan organisasi sosial menyediakan rekening bank untuk pembayaran fidyah. Umat Islam dapat mentransfer dana langsung ke rekening tersebut, memastikan bahwa fidyah sampai kepada yang berhak. 2. Aplikasi Mobile Berbagai aplikasi keuangan dan zakat kini menawarkan fitur pembayaran fidyah. Pengguna dapat memilih jumlah yang ingin dibayarkan dan langsung menyalurkannya kepada penerima yang membutuhkan. 3. Website Resmi Lembaga Zakat Banyak lembaga zakat memiliki situs web yang memungkinkan pembayaran fidyah secara online. Pengguna dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan mendapatkan bukti transaksi. Keabsahan Pembayaran Fidyah Online Pembayaran fidyah secara online dianggap sah selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam, seperti memastikan bahwa dana disalurkan kepada orang miskin atau lembaga yang terpercaya. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menekankan pentingnya menyalurkan fidyah kepada yang berhak. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang pembayaran fidyah dan zakat secara online. 3. Artikel dan penelitian mengenai penggunaan teknologi dalam ibadah Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah yang Terabaikan: Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
Fidyah yang Terabaikan: Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Namun, banyak yang masih mengabaikan pembayaran fidyah, dan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius. Konsekuensi Tidak Membayar Fidyah 1. Kewajiban yang Belum Terpenuhi Dalam Islam, tidak membayar fidyah berarti mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan. Hal ini dapat mengakibatkan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di akhirat. 2. Dosa dan Pertanggungjawaban Mengabaikan fidyah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), fidyah adalah bagian dari ibadah yang harus dilaksanakan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa. 3. Kehilangan Kesempatan Berbuat Baik Fidyah merupakan cara untuk membantu orang miskin. Dengan tidak membayar fidyah, seseorang kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam kebaikan dan membantu sesama. Pentingnya Membayar Fidyah Membayar fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menunjukkan kepedulian terhadap orang lain. Dengan menyalurkan fidyah, kita membantu mereka yang membutuhkan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah. 3. Fatwa MUI tentang kewajiban fidyah. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Apakah Bisa Berpuasa di Ramadan Berikutnya Jika Belum Membayar Fidyah?
Apakah Bisa Berpuasa di Ramadan Berikutnya Jika Belum Membayar Fidyah?
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang belum membayar fidyah masih bisa berpuasa di Ramadan berikutnya sering kali muncul di kalangan umat Islam. Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan pembayaran fidyah seharusnya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Status Berpuasa Tanpa Membayar Fidyah Secara umum, seseorang yang belum membayar fidyah tetap diperbolehkan untuk berpuasa di Ramadan berikutnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Kewajiban yang Belum Terpenuhi Meskipun diperbolehkan berpuasa, kewajiban untuk membayar fidyah tetap ada. Mengabaikan fidyah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat Islam. 2. Pertanggungjawaban di Hadapan Allah Dalam Islam, setiap amal ibadah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Belum membayar fidyah dapat menjadi beban di akhirat, dan sebaiknya segera dilunasi. 3. Kesempatan untuk Berbuat Baik Membayar fidyah adalah kesempatan untuk membantu orang yang membutuhkan. Dengan menunaikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi dalam kebaikan. Meskipun seseorang yang belum membayar fidyah masih bisa berpuasa di Ramadan berikutnya, penting untuk segera melunasi fidyah tersebut. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sebagai umat Islam dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang kewajiban fidyah. 3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah membayar fidyah, seseorang masih memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti. Kewajiban Berpuasa Pengganti 1. Fidyah dan Puasa Pengganti Dalam Islam, fidyah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Namun, jika seseorang masih mampu untuk berpuasa di waktu lain, maka ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah tidak menghapus kewajiban berpuasa pengganti. 2. Dasar Hukum Hal ini sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan bahwa fidyah adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tidak menghilangkan kewajiban untuk mengganti puasa jika kondisi memungkinkan. 3. Niat dan Tanggung Jawab Umat Islam diharapkan untuk menunaikan kewajiban berpuasa pengganti jika mereka mampu, sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik dalam menjalankan ibadah. Setelah membayar fidyah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti jika kondisi kesehatan memungkinkan. Pembayaran fidyah adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab untuk menjalankan puasa yang ditinggalkan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa pengganti. 3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama. Penulis: Aulia Anaatasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
Syarat dan Cara Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh pemilik hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat hewan ternak mencakup berbagai jenis hewan, seperti sapi, kambing, dan unta. Syarat utama untuk menunaikan zakat hewan ternak adalah kepemilikan hewan tersebut selama satu tahun (haul) dan jumlah hewan yang dimiliki harus mencapai nisab. Nisab untuk zakat hewan ternak berbeda-beda tergantung pada jenis hewan. Misalnya, untuk kambing, nisabnya adalah 40 ekor, sedangkan untuk sapi, nisabnya adalah 30 ekor. Jika pemilik hewan ternak memiliki jumlah yang melebihi nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang dikeluarkan juga bervariasi; untuk kambing, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 40 ekor, sedangkan untuk sapi, zakat yang dikeluarkan adalah satu ekor dari 30 ekor. Cara menunaikan zakat hewan ternak dapat dilakukan dengan cara menyerahkan hewan yang telah ditentukan kepada yang berhak, seperti fakir miskin atau lembaga zakat. Selain itu, pemilik hewan juga dapat mengeluarkan nilai uang dari hewan tersebut jika lebih praktis. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai. Dengan menunaikan zakat hewan ternak, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Zakat hewan ternak menjadi salah satu cara untuk mendukung mereka yang kurang beruntung dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | Saffanatussa’idiyah
Tips Mudah Berzakat Digital di Zaman Modern Melalui Website Baznas Yogyakarta
Tips Mudah Berzakat Digital di Zaman Modern Melalui Website Baznas Yogyakarta
Di era digital saat ini, berzakat menjadi lebih mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui website Baznas Yogyakarta. Dengan menggunakan platform digital, umat Muslim dapat menunaikan zakat dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi lokasi fisik. Pertama, kunjungi website resmi Baznas Yogyakarta. Di halaman utama, Anda akan menemukan berbagai informasi mengenai jenis zakat yang dapat dikeluarkan, termasuk zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan. Pastikan untuk membaca informasi tersebut agar Anda memahami jenis zakat yang ingin ditunaikan. Kedua, pilih jenis zakat yang ingin Anda bayarkan. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir yang diperlukan. Pastikan untuk mengisi data dengan benar, termasuk jumlah zakat yang akan dikeluarkan. Website Baznas Yogyakarta juga menyediakan kalkulator zakat yang memudahkan Anda dalam menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Ketiga, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Baznas Yogyakarta menyediakan berbagai opsi pembayaran, seperti transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran digital lainnya. Pilihlah metode yang paling nyaman bagi Anda. Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transaksi sebagai tanda bahwa Anda telah menunaikan zakat. Anda juga dapat membagikan informasi ini kepada teman dan keluarga untuk mengajak mereka berpartisipasi dalam berzakat secara digital. Dengan cara ini, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | Saffanatussa’idiyah
Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang dalam satu tahun. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Pengertian zakat penghasilan mencakup semua jenis pendapatan, baik dari gaji, usaha, maupun investasi. Syarat utama untuk menunaikan zakat penghasilan adalah mencapai nisab, yang ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika total penghasilan Anda dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh. Cara menunaikan zakat penghasilan cukup sederhana. Pertama, hitung total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun. Setelah itu, kalikan jumlah tersebut dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika penghasilan Anda selama setahun adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.500.000. Zakat penghasilan dapat disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, atau lembaga zakat. Penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai. Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan di masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | Saffanatussa’idiyah
Menghitung Zakat Profesi: Panduan untuk Karyawan dan Pengusaha
Menghitung Zakat Profesi: Panduan untuk Karyawan dan Pengusaha
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau profesi. Baik karyawan maupun pengusaha memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung zakat profesi dengan mudah dan jelas. Pengertian Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, baik itu gaji, honorarium, atau keuntungan dari usaha. Zakat ini biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas. Cara Menghitung Zakat Profesi Menentukan Total Penghasilan: Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun. Ini termasuk gaji bulanan, bonus, tunjangan, dan penghasilan tambahan lainnya. Menghitung Pengeluaran: Sebelum menghitung zakat, penting untuk mencatat pengeluaran yang diperlukan untuk menjalankan profesi Anda, seperti biaya transportasi, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Namun, pengeluaran ini tidak boleh dikurangkan dari total penghasilan saat menghitung zakat. Menghitung Zakat: Setelah mengetahui total penghasilan, Anda dapat menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Rumusnya adalah: Zakat=Total Penghasilan×0.025 Contoh: Jika total penghasilan Anda dalam setahun adalah Rp.120.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 120.000.000 Rp×0.025=Rp.3.000.000  Menyalurkan Zakat Profesi Setelah menghitung zakat, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat profesi dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, dan lain-lain. Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Manfaat Zakat Profesi Menunaikan zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil. Selain itu, zakat juga dapat membawa keberkahan dalam pekerjaan dan penghasilan yang Anda miliki. Zakat profesi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan dan pengusaha. Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita tunaikan zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi kebaikan bersama. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Zakat Emas dan Perak: Langkah-Langkah Menghitung dan Menyalurkan dengan Benar
Zakat Emas dan Perak: Langkah-Langkah Menghitung dan Menyalurkan dengan Benar
Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tersebut. Zakat ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung dan menyalurkan zakat emas dan perak dengan benar. Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang berupa logam mulia. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki emas atau perak dengan jumlah tertentu, yang dikenal sebagai nisab. Nisab untuk zakat emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Jika Anda memiliki jumlah emas atau perak yang melebihi nisab ini, maka Anda wajib mengeluarkan zakat. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Menentukan Jumlah Emas dan Perak: Pertama, hitung total berat emas dan perak yang Anda miliki. Pastikan untuk menggunakan timbangan yang akurat. Menentukan Harga Pasar: Selanjutnya, cari tahu harga pasar emas dan perak per gram. Anda bisa mendapatkan informasi ini dari berbagai sumber, seperti bank atau situs jual beli logam mulia. Menghitung Zakat: Setelah mengetahui berat dan harga, Anda dapat menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Rumusnya adalah: Zakat=Berat (gram)×Harga per gram×0.025 Contoh: Jika Anda memiliki 100 gram emas dengan harga Rp 1.000.000 per gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 100 gram×Rp 1.000.000/gram×0.025= Rp 2.500.000 Setelah menghitung zakat, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat emas dan perak dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, dan lain-lain. Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Zakat emas dan perak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita tunaikan zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Zakat Perdagangan: Kewajiban bagi Para Pengusaha dan Pedagang
Zakat Perdagangan: Kewajiban bagi Para Pengusaha dan Pedagang
Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang terlibat dalam kegiatan perdagangan. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya zakat perdagangan, cara menghitungnya, dan bagaimana menyalurkannya dengan benar. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui aktivitas perdagangan. Setiap pengusaha atau pedagang yang memiliki harta dagangan dengan nilai tertentu, yang dikenal sebagai nisab, wajib mengeluarkan zakat. Nisab untuk zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas atau sekitar 600 ribu hingga 1 juta rupiah, tergantung pada harga emas saat itu. Menghitung Zakat Perdagangan Menentukan Nilai Harta Dagangan: Pertama, hitung total nilai harta dagangan yang Anda miliki. Ini termasuk semua barang yang siap dijual, baik yang ada di toko maupun yang dalam proses pengiriman. Menghitung Utang: Jika Anda memiliki utang yang harus dibayar, kurangi nilai total harta dagangan dengan jumlah utang tersebut. Ini akan memberikan nilai bersih dari harta yang akan dikenakan zakat. Menghitung Zakat: Zakat perdagangan biasanya dihitung sebesar 2,5% dari nilai bersih harta dagangan. Rumusnya adalah: Zakat=Nilai Bersih Harta Dagangan×0.025 Contoh: Jika nilai bersih harta dagangan Anda adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp 100.000.000 ×0.025= Rp 2.500.000 Setelah menghitung zakat, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat perdagangan dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, dan lain-lain. Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Menunaikan zakat perdagangan tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memberikan banyak manfaat. Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil. Selain itu, zakat juga dapat meningkatkan keberkahan dalam usaha dan harta yang dimiliki. Zakat perdagangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha dan pedagang. Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita tunaikan zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi kebaikan bersama ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Apakah Zakat Boleh Disalurkan kepada Keluarga Sendiri?
Apakah Zakat Boleh Disalurkan kepada Keluarga Sendiri?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan: "Apakah zakat boleh disalurkan kepada keluarga sendiri?" Secara umum, zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, termasuk keluarga. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam Islam, zakat dapat diberikan kepada delapan asnaf penerima zakat, yang mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, sabilillah, dan ibnu sabil. Keluarga yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin dapat menerima zakat, asalkan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan. Salah satu alasan mengapa zakat dapat disalurkan kepada keluarga adalah untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan. Dalam banyak kasus, anggota keluarga mungkin mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dukungan. Dengan memberikan zakat kepada mereka, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan kasih sayang terhadap keluarga. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menyalurkan zakat kepada keluarga. Pertama, zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan kita, seperti anak, istri, atau suami. Hal ini karena mereka sudah menjadi kewajiban nafkah kita. Zakat sebaiknya diberikan kepada anggota keluarga yang tidak menjadi tanggungan, seperti saudara, paman, atau sepupu yang berada dalam kondisi kesulitan. Kedua, penting untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima. Zakat seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti untuk biaya makanan, pendidikan, atau kesehatan. Dengan demikian, zakat yang disalurkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka. Dalam konteks ini, lembaga zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) juga dapat berperan penting dalam menyalurkan zakat kepada keluarga yang membutuhkan. Lembaga ini dapat membantu mendistribusikan zakat dengan lebih efektif dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Secara keseluruhan, zakat boleh disalurkan kepada keluarga sendiri, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memperkuat ikatan kekeluargaan dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Apakah zakat boleh disalurkan untuk korban bencana alam?
Apakah zakat boleh disalurkan untuk korban bencana alam?
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat boleh disalurkan untuk korban bencana. Dalam konteks ini, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar zakat dan bagaimana ia dapat berkontribusi dalam situasi darurat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen kemanusiaan. Dalam situasi bencana, seperti gempa bumi, banjir, atau bencana alam lainnya, banyak orang kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan bahkan anggota keluarga. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat menjadi sumber daya yang sangat dibutuhkan untuk membantu mereka yang terkena dampak. Secara syariah, zakat dapat disalurkan kepada mereka yang berada dalam kesulitan, termasuk korban bencana. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk membantu sesama, terutama mereka yang dalam keadaan terdesak. Oleh karena itu, menyalurkan zakat untuk korban bencana adalah tindakan yang tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan. Namun, penting untuk memastikan bahwa dana zakat yang disalurkan dikelola dengan baik. Lembaga zakat yang terpercaya harus dilibatkan dalam proses pengumpulan dan distribusi dana. Mereka memiliki pengalaman dan jaringan yang diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang membutuhkan dengan cepat dan tepat. Menyalurkan zakat untuk korban bencana tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga memberikan harapan dan dukungan moral bagi mereka yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan. Dengan zakat, kita dapat membantu membangun kembali kehidupan mereka, memberikan akses kepada kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan. Dalam kesimpulannya, zakat tidak hanya boleh disalurkan untuk korban bencana, tetapi juga merupakan salah satu cara terbaik untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi alat yang efektif untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memberikan mereka harapan dan kesempatan untuk memulai kembali. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA08/03/2025 | admin
Mengganti Puasa dengan Fidyah sebagai Pilihan yang Bijak
Mengganti Puasa dengan Fidyah sebagai Pilihan yang Bijak
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah baligh. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan, perjalanan, atau halangan lainnya. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi pilihan yang bijak untuk mengganti puasa yang terlewat. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan maupun alasan lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Mengganti puasa dengan fidyah memiliki makna yang dalam. Dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan haruslah didasari oleh niat yang tulus. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah adalah cara untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. Ini adalah bentuk solidaritas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali dihadapkan pada situasi yang membuat kita tidak dapat menjalankan puasa. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Dalam kasus seperti ini, fidyah menjadi solusi yang tepat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Keluarga Mengajarkan Anak tentang Tanggung Jawab
Fidyah dalam Keluarga Mengajarkan Anak tentang Tanggung Jawab
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi individu yang tidak dapat berpuasa, tetapi juga dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak-anak dalam keluarga. Mengajarkan anak tentang fidyah adalah cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dan kepedulian sosial sejak dini. Dalam konteks ini, fidyah menjadi lebih dari sekadar pengganti puasa; ia menjadi alat untuk membentuk karakter anak dan memperkenalkan mereka pada konsep berbagi dan empati. Ketika orang tua menjelaskan kepada anak-anak tentang fidyah, mereka tidak hanya mengajarkan tentang kewajiban agama, tetapi juga tentang pentingnya memahami situasi orang lain. Anak-anak perlu diajarkan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan ibadah puasa. Ada yang mungkin sakit, ada yang sedang dalam perjalanan, atau ada yang menghadapi kesulitan ekonomi. Dengan memahami hal ini, anak-anak akan belajar untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain dan mengembangkan rasa empati. Proses mengajarkan fidyah kepada anak-anak dapat dilakukan dengan cara yang menyenangkan. Misalnya, orang tua dapat mengajak anak-anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, seperti memberikan makanan kepada yang membutuhkan sebagai bentuk fidyah. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Etika Berpuasa Mengapa Kita Harus Mematuhi Aturan
Fidyah dan Etika Berpuasa Mengapa Kita Harus Mematuhi Aturan
Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena berbagai alasan. Dalam situasi ini, fidyah menjadi solusi yang diatur dalam syariat Islam. Memahami fidyah dan etika berpuasa sangat penting untuk menjaga kesucian ibadah dan memenuhi kewajiban agama dengan cara yang benar. Dalam konteks ini, kita perlu menyadari bahwa mematuhi aturan yang ada adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam yang baik. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa. Dalam Islam, fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Memberikan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam hal ini, fidyah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan solidaritas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah adalah cara untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah. Etika berpuasa juga mencakup pemahaman tentang niat dan kesadaran akan batasan diri. Dalam Islam, niat adalah bagian yang sangat penting dari setiap ibadah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, mereka harus memiliki niat yang tulus untuk memberikan fidyah sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa mereka tetap menghormati ibadah puasa meskipun tidak dapat melaksanakannya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Mengganti Puasa dengan Fidyah Sebuah Refleksi Diri di Bulan Suci
Mengganti Puasa dengan Fidyah Sebuah Refleksi Diri di Bulan Suci
Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terpaksa tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang dihadirkan dalam syariat Islam. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan, di mana seseorang memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau membayar sejumlah uang sebagai pengganti. Mengganti puasa dengan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sebuah refleksi diri. Dalam menjalani ibadah puasa, kita diajarkan untuk merasakan lapar dan haus, yang pada gilirannya mengingatkan kita akan pentingnya bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa dan memilih untuk membayar fidyah, ini adalah momen untuk merenungkan kembali makna puasa itu sendiri. Apakah kita benar-benar memahami esensi dari puasa? Apakah kita sudah cukup bersyukur atas segala nikmat yang kita terima? Fidyah juga mengajarkan kita tentang kepedulian sosial. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat