WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam Islam, fidyah memiliki dasar dan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan disyariatkannya fidyah. 1. Al-Qur'an Salah satu dalil utama yang menunjukkan disyariatkannya fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Dan barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia atau orang yang sakit parah, diperbolehkan untuk membayar fidyah. 2. Hadis Nabi Muhammad SAW Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda: "Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia, maka ia dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. 3. Ijma' Ulama Para ulama sepakat bahwa fidyah disyariatkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Ijma' ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan bagian dari syariat Islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. 4. Keterangan dalam Kitab Fiqh Dalam kitab-kitab fiqh, seperti Fiqh Sunnah dan Al-Muwatta, dijelaskan bahwa fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, ada ancaman bagi orang yang tidak mau menunaikan fidyah, yang perlu kita ketahui agar kita tidak terjerumus dalam kesalahan. Apa Itu Fidyah? Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa. Dalam hal ini, fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Fidyah bertujuan untuk menjaga solidaritas sosial dan membantu mereka yang kurang mampu. Ancaman Bagi yang Mengabaikan Fidyah Dosa yang BesarMengabaikan kewajiban untuk menunaikan fidyah dapat mengakibatkan dosa yang besar. Dalam Islam, setiap kewajiban yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah akan mendatangkan konsekuensi di akhirat. Siksaan di AkhiratDalam beberapa hadis, disebutkan bahwa orang yang tidak menunaikan fidyah akan mendapatkan siksaan di akhirat. Ini adalah peringatan serius bagi kita untuk tidak mengabaikan kewajiban ini. Kehilangan Pahala PuasaPuasa yang dilakukan tanpa menunaikan fidyah bagi yang wajib dapat mengurangi pahala puasa tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan bagi mereka yang ingin mendapatkan keberkahan dari ibadah puasa. Dampak SosialDengan tidak menunaikan fidyah, kita juga berkontribusi pada masalah sosial. Fidyah seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, dan dengan mengabaikannya, kita melewatkan kesempatan untuk berbuat baik. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Kafarat Ramadhan: Mekanisme Singkat Pelaksanaan dan Contoh Kasus dalam Ibadah Puasa
Kafarat Ramadhan: Mekanisme Singkat Pelaksanaan dan Contoh Kasus dalam Ibadah Puasa
Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat Islam, di mana umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam. Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang membatalkan puasa dengan sengaja, baik karena alasan tertentu atau karena tidak menjaga ibadah puasa dengan baik. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan mekanisme untuk menebus kesalahan tersebut yang dikenal dengan nama kafarat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan kafarat Ramadhan, syarat-syaratnya, serta memberikan contoh kasus agar lebih mudah dipahami. Selain itu, artikel ini juga akan menyertakan referensi yang relevan untuk memperdalam pemahaman tentang kafarat dalam ibadah puasa Ramadhan. Apa Itu Kafarat? Kafarat dalam bahasa Arab berasal dari kata "kafara" yang berarti menutupi atau mengganti. Secara istilah, kafarat adalah kompensasi atau ganti rugi yang wajib dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Kafarat diwajibkan sebagai bentuk penebusan terhadap pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran yang menyebabkan kafarat biasanya melibatkan tindakan yang mengharuskan seseorang untuk mengganti atau menebusnya. Misalnya, seseorang yang sengaja makan atau minum di siang hari selama Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Mekanisme Pelaksanaan Kafarat Menurut ajaran Islam, kafarat diterapkan dalam dua situasi utama di mana seseorang membatalkan puasanya dengan penjelasan sebagai berikut. Membatalkan Puasa dengan Sengaja Ketika seseorang dengan sengaja makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka mereka wajib menjalankan kafarat. Untuk kafarat ini, terdapat tiga pilihan yang dapat diambil oleh orang tersebut: Memerdekakan Budak Opsi pertama ini disesuaikan dengan konteks zaman Rasulullah saw. yang mana masih terjadi praktik perbudakan. Namun, di zaman sekarang, opsi atau pilihan memerdekakan budak sudah tidak lagi relevan, karena sebagaimana diketahui praktik perbudakan sudah tidak ada lagi di zaman modern ini. Sehingga, pilihan pelaksanaan kafarat bisa dilakukan dengan dua cara lainnya, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Berpuasa 60 hari berturut-turut: Orang yang melanggar puasa dengan sengaja wajib mengganti dengan puasa selama 60 hari berturut-turut setelah Ramadhan. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lainnya, maka mereka tidak diperbolehkan untuk memilih opsi ini. Memberi makan 60 orang miskin: Alternatif kedua adalah memberi makan 60 orang miskin dengan porsi makanan yang memadai. Biasanya, setiap orang miskin diberikan satu meal (porsi makan). Untuk menentukan jumlah total uang yang harus diberikan, dapat dihitung dengan harga makanan yang cukup untuk satu orang miskin. Menggugurkan Puasa dengan Cara Lain Selain makan atau minum, pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan puasa batal adalah jika seseorang mengeluarkan cairan mani secara sengaja atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Kafarat yang diwajibkan tetap sama, yaitu berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Namun, untuk kasus ini, sangat penting untuk memastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan bukan karena kelalaian atau ketidaksengajaan. Kasus Lainnya Ada juga kasus-kasus lain yang bisa membatalkan puasa, seperti muntah yang disengaja atau mengalami haid atau nifas di siang hari. Dalam kasus ini, jika pelanggaran terjadi dengan sengaja, kafarat tetap diperlukan. Namun, jika seseorang melakukan hal ini karena alasan medis, maka tidak diwajibkan kafarat, tetapi harus mengganti puasa yang hilang dengan puasa qadha. Contoh Kasus Kafarat Ramadhan Untuk lebih memahami mekanisme kafarat, mari kita lihat beberapa contoh kasus di bawah ini yang akan membantu menjelaskan bagaimana kafarat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Kasus 1: Makan atau Minum dengan Sengaja Seorang pria bernama Ahmad, yang berusia 35 tahun, menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik, namun di suatu hari, ia merasa sangat lapar dan haus. Tanpa memikirkan konsekuensi, ia memutuskan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan. Ahmad mengetahui bahwa ini merupakan tindakan yang membatalkan puasa, tetapi ia merasa lelah dan tidak tahan. Setelah berbicara dengan seorang ulama setempat, Ahmad mendapatkan penjelasan bahwa karena ia sengaja membatalkan puasa, maka ia wajib melakukan kafarat. Dalam hal ini, Ahmad diberi dua pilihan: Berpuasa 60 hari berturut-turut. Namun, Ahmad tidak dapat melakukannya karena alasan kesehatan. Memberi makan 60 orang miskin. Ahmad memilih untuk memberi makan 60 orang miskin sesuai dengan ketentuan kafarat. Ahmad kemudian memberikan bantuan berupa makanan kepada 60 orang miskin di sekitar tempat tinggalnya. Setiap orang miskin diberi nasi dan lauk yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan siang mereka. Kasus 2: Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan Seorang wanita bernama Fatimah dan suaminya, Ali, telah berpuasa selama Ramadhan dengan tekun. Namun, pada suatu hari, tanpa sadar, mereka melakukan hubungan suami istri di siang hari, meskipun mereka sudah mengetahui bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Setelah mereka menyadari kesalahan tersebut, mereka segera mencari tahu mengenai konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka berkonsultasi dengan seorang ahli fiqih yang menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk dalam pelanggaran besar yang membatalkan puasa, dan mereka wajib melakukan kafarat. Fatimah dan Ali harus menjalani salah satu dari dua pilihan yang tersedia: Berpuasa 60 hari berturut-turut. Fatimah dan Ali memilih untuk berpuasa 60 hari berturut-turut karena mereka merasa mampu untuk melakukannya. Memberi makan 60 orang miskin. Jika mereka tidak mampu berpuasa, mereka dapat memilih untuk memberi makan 60 orang miskin. Fatimah dan Ali menjalani puasa 60 hari berturut-turut setelah Ramadhan, sebagai bentuk penebusan atas kesalahan mereka. Syarat dan Ketentuan dalam Pelaksanaan Kafarat Untuk melaksanakan kafarat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Keikhlasan dan Niat yang Benar: Setiap amal ibadah dalam Islam harus didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah SWT. Begitu pula dalam menjalankan kafarat. Jumlah dan Kualitas Pemberian: Jika memilih untuk memberi makan orang miskin, maka makanan yang diberikan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan makan mereka. Makanan yang diberikan juga harus berkualitas, bukan makanan yang tidak layak konsumsi. Alternatif Pilihan: Jika seseorang tidak mampu menjalankan salah satu pilihan kafarat (berpuasa atau memberi makan), maka ada dispensasi yang dapat diberikan berdasarkan kondisi tertentu, misalnya sakit atau faktor lain yang membatasi kemampuan seseorang. Kesimpulan Kafarat Ramadhan adalah bagian penting dari ajaran Islam yang berfungsi sebagai kompensasi atau ganti rugi bagi seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasa. Mekanisme pelaksanaan kafarat bisa dilakukan dengan berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Tindakan ini juga memiliki dimensi sosial yang besar, karena membantu meringankan beban orang miskin, sekaligus memperbaiki kondisi spiritual seseorang yang melanggar puasa. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami mekanisme ini agar kita dapat menjaga ibadah puasa dengan baik dan memahami konsekuensi yang timbul jika kita melakukan kesalahan selama bulan Ramadhan. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Ibnu
Hikmah Zakat Melalui Kisah Nyata Perubahan Hidup
Hikmah Zakat Melalui Kisah Nyata Perubahan Hidup
Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Banyak kisah nyata yang menunjukkan bagaimana zakat dapat mengubah hidup seseorang. Salah satu contohnya adalah kisah seorang pengusaha yang mengalami kesulitan finansial. Setelah menunaikan zakat secara rutin, ia merasakan perubahan yang signifikan dalam usahanya. Dengan menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan, ia tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam bisnisnya. Dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa individu yang aktif berzakat cenderung lebih bahagia dan puas dengan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah," yang mengajarkan pentingnya memberi kepada sesama. Kisah lain yang inspiratif adalah seorang ibu tunggal yang menerima zakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Dengan bantuan zakat, ia mampu memberikan pendidikan yang layak dan mengubah masa depan anak-anaknya. Ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meraih impian mereka. Melalui kisah-kisah ini, kita dapat melihat bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi sosial yang memberikan dampak positif bagi individu dan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih adil. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan atau hasil usaha. Dalam Islam, zakat tijarah memiliki pengertian yang jelas, yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta yang diperoleh melalui aktivitas perdagangan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Syarat untuk menunaikan zakat tijarah meliputi kepemilikan harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Nisab untuk zakat tijarah biasanya setara dengan 85 gram emas. Selain itu, harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Rukun zakat tijarah terdiri dari niat, yaitu niat untuk menunaikan zakat, dan pengeluaran harta yang sesuai dengan ketentuan. Besaran zakat tijarah yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka" (QS. At-Taubah: 103), yang menegaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah. Dengan memahami pengertian, syarat, dan rukun zakat tijarah, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik dan benar. Zakat tijarah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang kurang beruntung.Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum yang Berlaku ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh seorang Muslim. Dalam Islam, zakat emas merupakan salah satu bentuk zakat mal yang harus dikeluarkan ketika harta tersebut telah mencapai nisab. Pengertian zakat emas mencakup kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta emas yang dimiliki kepada yang berhak. Syarat untuk menunaikan zakat emas meliputi kepemilikan emas yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas. Selain itu, emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Jika seseorang memiliki emas yang kurang dari nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Hukum zakat emas adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban atas seseorang yang memiliki emas dan perak, kecuali jika ia mengeluarkan zakatnya" (HR. Abu Dawud). Dengan memahami pengertian, syarat, dan hukum zakat emas, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik. Zakat emas tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat emas adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan investasi dalam kebaikan bagi masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Filosofi Zakat dalam Islam: Mengapa Kita Harus Berzakat?
Filosofi Zakat dalam Islam: Mengapa Kita Harus Berzakat?
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain menjadi kewajiban agama, zakat juga memiliki filosofi mendalam yang terkait dengan keadilan sosial, pembagian kekayaan, dan peningkatan kualitas hidup umat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas mengapa zakat itu sangat penting dan bagaimana filosofi dibaliknya dapat memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. 1. Kewajiban dan Keutamaan Zakat dalam Islam Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pembersihan harta. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS At-Taubah: 103). Zakat berfungsi membersihkan harta seseorang dan mensucikan jiwa dari sifat kikir serta keserakahan. Dengan berzakat, seseorang juga memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT. 2. Filosofi Keadilan Sosial Filosofi utama dari zakat adalah terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat membantu mendistribusikan kekayaan dari golongan yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan haknya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. 3. Membangun Rasa Empati dan Kepedulian Melalui zakat, seorang Muslim dilatih untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Zakat mengajarkan untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan, membangun rasa empati, dan menjaga solidaritas umat. Ini membantu terciptanya masyarakat yang lebih harmonis, di mana setiap individu saling mendukung dan peduli satu sama lain. 4. Menjadi Penghubung Antara Dunia dan Akhirat Zakat bukan hanya berdampak pada kehidupan duniawi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan akhirat seseorang. Zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala. Ini menjadi salah satu cara untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah. 5. Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Dengan zakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera. Zakat yang dikelola dengan baik bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat miskin. Dengan cara ini, zakat tidak hanya menjadi solusi bagi individu, tetapi juga untuk kemajuan umat Islam secara keseluruhan. Zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial namun adalah sebuah filosofi berbagi yang memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup umat. Berzakat berarti berinvestasi dalam kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan melaksanakan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga turut mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Fitrah: Kewajiban dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan
Zakat Fitrah: Kewajiban dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan
Zakat fitrah adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk membersihkan jiwa dan harta, serta memberikan kesempatan kepada mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, termasuk anak-anak, dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Mengapa Zakat Fitrah Penting? Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam Islam. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, zakat ini juga mencerminkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung, sehingga semua orang dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Cara Menghitung Zakat Fitrah Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan makanan pokok. Besaran zakat yang umum ditetapkan adalah sekitar 2,5 kg dari makanan pokok per orang, seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, dalam beberapa kasus, zakat fitrah juga dapat dinyatakan dalam bentuk uang, yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Untuk menghitung zakat fitrah, berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan: Tentukan Jumlah Anggota Keluarga: Hitung jumlah anggota keluarga yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk anak-anak. Hitung Total Zakat: Kalikan jumlah anggota keluarga dengan besaran zakat fitrah per orang. Misalnya, jika Anda memiliki 4 anggota keluarga, maka total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 4 x 2,5 kg = 10 kg beras. Pilih Metode Pembayaran: Anda dapat memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebaiknya, zakat ini dibayarkan beberapa hari sebelum hari raya agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima tepat waktu. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan, sehingga penerima zakat memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan layak. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita sambut Idul Fitri dengan hati yang bersih dan penuh rasa syukur. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh para petani atau pemilik lahan pertanian. Dalam Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan. Cara Menghitung Zakat Pertanian Nisab dalam zakat pertanian merupakan batas minimum dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila hasil panen berada di bawah nisab, maka zakat tidak perlu dikeluarkan. Penetapan nisab ini bertujuan untuk mencegah agar pemilik lahan pertanian kecil tidak terbebani dengan kewajiban zakat yang terlalu berat. Nisab untuk zakat pertanian ditetapkan sebanyak 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg beras. Apabila hasil panen mencapai jumlah nisab tersebut, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah tergantung pada jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan. Kadar zakat pertanian merujuk pada persentase atau jumlah yang harus dibayarkan dari hasil panen yang telah memenuhi nisab. Berikut kadar zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan: Tanaman yang Diairi dengan Air Hujan (Irigasi alami): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 10% (1/10) dari total hasil panen. Tanaman yang Disiram dengan Air Irigasi (Buatan): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% (1/20) dari total hasil panen. Setelah menghitung zakat yang harus dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat pertanian dapat disalurkan kepada yang berhak, yakni 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Perbedaan Kafarat dan Taubat: Kapan Harus Membayar Kafarat?
Perbedaan Kafarat dan Taubat: Kapan Harus Membayar Kafarat?
Dalam ajaran Islam, manusia tidak luput dari kesalahan. Islam memberikan dua cara untuk menebus kesalahan tersebut, yaitu dengan taubat dan kafarat. Namun, banyak orang yang masih bingung kapan cukup dengan bertaubat dan kapan harus membayar kafarat. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya serta situasi yang mengharuskan seseorang membayar kafarat. Apa Itu Taubat? Taubat adalah bentuk penyesalan yang mendalam atas dosa yang telah dilakukan, disertai dengan tekad untuk tidak mengulanginya. Taubat yang diterima Allah harus memenuhi tiga syarat utama: Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan. Berhenti melakukan dosa tersebut segera. Berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan. Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak orang lain, maka ada syarat tambahan yaitu mengembalikan hak orang yang telah dizalimi atau meminta maaf kepada mereka. Apa Itu Kafarat? Kafarat adalah bentuk denda atau hukuman dalam Islam untuk menebus kesalahan tertentu. Berbeda dengan taubat yang bersifat spiritual dan emosional, kafarat memiliki bentuk nyata berupa tindakan tertentu yang harus dilakukan. Kafarat bisa berupa: Memberi makan fakir miskin Membebaskan budak (di zaman dahulu) Berpuasa selama beberapa hari berturut-turut Memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan Kapan Seseorang Harus Membayar Kafarat? Tidak semua dosa atau kesalahan memerlukan kafarat. Berikut adalah beberapa situasi yang mewajibkan kafarat: 1. Melanggar Sumpah (Yamin) Jika seseorang bersumpah dengan nama Allah lalu melanggarnya, maka ia harus membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu. 2. Melanggar Puasa Ramadan dengan Sengaja Jika seseorang makan atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, ia wajib membayar kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu. 3. Membunuh Secara Tidak Sengaja Jika seseorang membunuh tanpa sengaja, ia wajib membayar diyat (denda darah) kepada keluarga korban serta membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika tidak mampu. 4. Zhihar (Menyerupakan Istri dengan Mahram) Jika seorang suami berkata kepada istrinya bahwa ia seperti ibunya dalam hal haramnya hubungan suami istri, maka ia harus membayar kafarat sebelum kembali kepada istrinya. Kesimpulan: Kafarat dan taubat memiliki perbedaan mendasar. Taubat cukup dilakukan dengan hati yang tulus, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Sementara itu, kafarat diperlukan dalam kasus tertentu sebagai bentuk denda yang harus ditunaikan. Dengan memahami perbedaan ini, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga sumpah dan amalan agar tidak terjerumus dalam kesalahan yang mengharuskan pembayaran kafarat. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kafarat dalam Perspektif Fiqih: Pandangan Mazhab-Mazhab Besar
Kafarat dalam Perspektif Fiqih: Pandangan Mazhab-Mazhab Besar
Kafarat adalah bentuk denda atau tebusan dalam Islam yang harus dibayarkan ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu. Konsep ini diatur dalam fiqih Islam dan memiliki beberapa perbedaan dalam penerapannya berdasarkan mazhab-mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Meskipun prinsip dasarnya sama, terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya. 1. Pandangan Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi menekankan bahwa kafarat bertujuan untuk membersihkan kesalahan dengan cara yang proporsional. Beberapa poin penting dari pandangan mazhab ini: 1. Kafarat sumpah dapat dibayar dengan memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa tiga hari. 2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. 3. Kafarat membunuh tanpa sengaja diwajibkan membebaskan budak. Jika tidak memungkinkan, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan membayar diyat. 2. Pandangan Mazhab Maliki Mazhab Maliki memiliki beberapa perbedaan dalam aspek teknis pembayaran kafarat: 1. Kafarat sumpah mengikuti aturan yang sama seperti mazhab Hanafi. 2. Kafarat puasa Ramadan lebih ketat, di mana jika seseorang mampu membayar tebusan tetapi memilih untuk berpuasa, maka puasanya tidak diterima dan tetap wajib membayar kafarat dalam bentuk memberi makan fakir miskin. 3. Kafarat dalam hubungan suami istri saat berpuasa di siang Ramadan harus dilakukan oleh kedua pasangan, bukan hanya oleh suami saja. 3. Pandangan Mazhab Syafi’i Mazhab Syafi’i lebih fleksibel dalam beberapa aspek kafarat, dengan penekanan pada niat dan kemampuan individu: 1. Kafarat sumpah memiliki tiga pilihan utama: memberi makan, memberi pakaian, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari. 2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. 3. Kafarat pembunuhan tidak disengaja tetap mengharuskan pembebasan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, tetapi mazhab ini menekankan bahwa pembayaran diyat harus diprioritaskan. 4. Pandangan Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali memiliki pendekatan yang mirip dengan mazhab Syafi’i, tetapi dalam beberapa kasus lebih ketat: 1. Kafarat sumpah harus dilakukan sesuai urutan: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, baru berpuasa tiga hari jika tidak mampu. 2. Kafarat puasa Ramadhan mengikuti aturan yang sama dengan mazhab lain, tetapi menegaskan bahwa kafarat hanya diwajibkan jika pembatalan puasa dilakukan dengan sengaja. 3. Kafarat dalam pembunuhan tidak disengaja lebih mengutamakan pembebasan budak sebelum beralih ke puasa dua bulan berturut-turut. Kesimpulan: Keempat mazhab besar dalam Islam memiliki kesamaan dalam prinsip kafarat, tetapi terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya. Mazhab Hanafi dan Maliki lebih ketat dalam beberapa aspek, sementara Syafi’i dan Hanbali lebih fleksibel dalam beberapa kondisi. Pemahaman tentang perbedaan ini membantu umat Islam menjalankan kewajiban kafarat sesuai dengan kondisi dan mazhab yang dianut. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kafarat dalam Kasus-kasus Modern: Dari Pelanggaran Sumpah hingga Janji di Media Sosial
Kafarat dalam Kasus-kasus Modern: Dari Pelanggaran Sumpah hingga Janji di Media Sosial
Seiring perkembangan zaman, konsep kafarat dalam Islam seringkali dipertanyakan dalam konteks kehidupan modern. Dalam dunia digital, banyak kebiasaan baru yang mungkin menimbulkan konsekuensi hukum Islam, termasuk sumpah dan janji yang diucapkan di media sosial. Lantas, apakah tindakan seperti melanggar janji online, bersumpah dalam konten digital, atau melakukan pelanggaran dalam transaksi digital memerlukan kafarat? Artikel ini akan membahas beberapa kasus modern yang berpotensi berkaitan dengan kafarat. Melanggar Sumpah di Media Sosial Sumpah dalam Islam adalah janji yang diucapkan dengan menyebut nama Allah. Dalam era digital, banyak orang yang dengan mudah berkata "Demi Allah, aku nggak akan beli barang ini lagi," lalu kemudian tetap membelinya. Jika sumpah tersebut benar-benar diniatkan sebagai janji kepada Allah, maka pelanggarannya bisa mewajibkan kafarat, yaitu: 1. Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin. 2. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari berturut-turut. Berjanji di Media Sosial: Apakah Termasuk Kafarat? Di media sosial, janji sering kali dibuat untuk berbagai alasan, seperti "Kalau postingan ini tembus 10.000 likes, aku akan giveaway!" atau "Aku janji nggak akan nonton drakor lagi." Dalam fiqih Islam, janji biasa tidak selalu dihukumi sebagai sumpah kecuali jika diucapkan dengan menyebut nama Allah. Jika janji tersebut hanya sekadar ucapan biasa tanpa niat religius, maka tidak ada kafarat yang diwajibkan, tetapi tetap dianjurkan untuk menepati janji karena menjaga kredibilitas merupakan nilai Islam. Kafarat untuk Hoaks dan Informasi Palsu Menyebarkan berita bohong atau hoaks bisa termasuk dalam dosa yang memerlukan taubat, terutama jika informasi tersebut merugikan orang lain. Namun, jika seseorang bersumpah bahwa berita tersebut benar padahal tidak, maka ia perlu membayar kafarat seperti dalam pelanggaran sumpah. Kafarat dalam Transaksi Digital dan Keuangan Dalam bisnis online, ada kasus di mana seseorang secara tidak sengaja melakukan transaksi yang melanggar hukum Islam, seperti menjual barang yang tidak halal tanpa sadar. Jika terjadi pelanggaran serius yang melibatkan sumpah atau janji yang diingkari, bisa jadi kafarat diperlukan. Dalam kasus tertentu, mengembalikan uang pembeli atau menyumbangkan keuntungan dari transaksi yang salah bisa menjadi bentuk penyucian harta. Kesimpulan Meskipun banyak kebiasaan modern tidak secara langsung disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik, prinsip kafarat tetap relevan dalam beberapa kasus. Melanggar sumpah dengan menyebut nama Allah tetap membutuhkan kafarat, sementara janji biasa di media sosial lebih kepada tanggung jawab moral daripada kewajiban hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia digital tanpa mengabaikan prinsip agama. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana kewajiban zakat bagi orang yang tidak mampu? Dalam artikel ini, kita akan membahas hal tersebut secara mendalam. Secara umum, zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dimiliki. Namun, bagi orang yang tidak mampu, situasinya menjadi lebih kompleks. Definisi tidak mampu dalam konteks zakat merujuk kepada individu yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Dalam hal ini, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena kondisi keuangan mereka yang tidak memungkinkan. Bagi orang yang tidak mampu, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait kewajiban zakat. Pertama, jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka mereka tidak perlu membayar zakat. Dalam hal ini, mereka termasuk dalam kategori penerima zakat, seperti fakir dan miskin, yang berhak menerima bantuan dari zakat yang dikelola oleh lembaga zakat. Kedua, jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tetapi tidak mencapai nisab, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab adalah ukuran minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa zakat tidak hanya dilihat dari jumlah harta, tetapi juga dari kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketiga, bagi mereka yang memiliki utang yang signifikan, situasi ini juga mempengaruhi kewajiban zakat. Jika utang yang dimiliki melebihi harta yang dimiliki, maka individu tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam hal ini, mereka dapat dianggap sebagai *gharim*, yaitu orang yang terjebak dalam utang dan berhak menerima zakat untuk membantu melunasi kewajiban finansial mereka. Meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap memiliki peran penting dalam ekosistem zakat. Mereka dapat menjadi penerima zakat yang berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang yang mampu. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penting untuk dicatat bahwa zakat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab sosial. Masyarakat yang mampu diharapkan untuk menyalurkan zakat mereka kepada yang membutuhkan, termasuk mereka yang tidak mampu. Dengan demikian, zakat dapat menjadi solusi untuk membantu mereka yang terpinggirkan dan menciptakan kesejahteraan bersama. Dalam konteks ini, lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Yogyakarta berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. BAZNAS Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat disalurkan dengan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem zakat. Melalui zakat, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Menghitung Nisab Zakat: Panduan Praktis untuk Umat Muslim
Menghitung Nisab Zakat: Panduan Praktis untuk Umat Muslim
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan zakat adalah memahami nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab zakat berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Untuk zakat mal (harta), nisab biasanya dihitung berdasarkan nilai emas atau perak. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung nisab zakat: 1. Menentukan Jenis Harta Pertama, identifikasi jenis harta yang dimiliki. Zakat dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk: - Emas dan Perak. Zakat dikenakan pada harta yang berupa emas dan perak. - Uang Tunai: Uang yang dimiliki dalam bentuk tunai atau simpanan di bank. - Hasil Pertanian Zakat juga dikenakan pada hasil pertanian, ternak, dan barang dagangan. 2. Menghitung Nisab Setelah menentukan jenis harta, langkah selanjutnya adalah menghitung nisab. Untuk zakat emas, nisab ditetapkan sebesar 85 gram emas, sedangkan untuk zakat perak, nisabnya adalah 595 gram perak. Untuk menghitung nilai nisab dalam bentuk uang, Anda perlu mengetahui harga emas atau perak saat ini. Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp1.000.000, maka nisab zakat emas dapat dihitung sebagai berikut: Nisab emas = 85 gramX Rp1.000.000 = Rp85.000.000 Artinya, jika total harta yang dimiliki mencapai Rp85.000.000 atau lebih, maka zakat wajib dikeluarkan. 3. Menghitung Zakat yang Harus Dibayar Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung zakat yang harus dibayarkan. Zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Misalnya, jika total harta Anda adalah Rp100.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah: Zakat = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 Setelah menghitung zakat yang harus dibayarkan, penting untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak. Di sinilah peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi sangat penting. BAZNAS tidak hanya membantu dalam pengumpulan zakat, tetapi juga memastikan bahwa zakat yang diterima disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan asnaf lainnya. BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki berbagai program yang dirancang untuk membantu masyarakat, termasuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Menghitung nisab zakat adalah langkah penting dalam pelaksanaan zakat. Dengan memahami cara menghitung nisab dan zakat yang harus dibayarkan, Anda dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik. Jangan lupa untuk memanfaatkan lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta untuk menyalurkan zakat Anda, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan! ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA07/03/2025 | admin
Panduan Praktis untuk Menghitung Zakat Mal
Panduan Praktis untuk Menghitung Zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mal memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memenuhi kewajiban ini, penting bagi kita untuk memahami cara menghitung zakat mal dengan benar. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung zakat mal dan pentingnya peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta dalam proses ini. Pertama-tama, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan zakat mal. Zakat mal dikenakan atas berbagai jenis harta, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan aset lainnya. Nisab zakat mal adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab ini biasanya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika total harta yang dimiliki seseorang mencapai atau melebihi nilai nisab, maka ia wajib membayar zakat mal. Langkah pertama dalam menghitung zakat mal adalah mengidentifikasi semua jenis harta yang dimiliki. Ini termasuk: 1. Uang Tunai. Semua uang yang dimiliki, baik di rekening bank maupun dalam bentuk tunai. 2. Emas dan Perak. Nilai emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi. 3. Saham dan Investasi. Nilai saham yang dimiliki dalam perusahaan atau investasi lainnya. 4. Properti. Nilai properti yang dimiliki, seperti rumah, tanah, atau bangunan yang disewakan. 5. Aset Lainnya. Semua jenis harta lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan. Setelah mengidentifikasi semua jenis harta, langkah selanjutnya adalah menghitung total nilai harta tersebut. Jika total nilai harta mencapai atau melebihi nisab, maka zakat mal wajib dibayarkan. Besaran zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Sebagai contoh, jika total harta yang dimiliki seseorang adalah Rp 100.000.000, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah: Zakat Mal = 2,5% X Total Harta = 0,025 X 100.000.000 = Rp 2.500.000 Setelah menghitung zakat mal, penting untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Di sinilah peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi sangat penting. BAZNAS berfungsi sebagai pengelola zakat yang profesional dan transparan, memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan asnaf lainnya. Dengan berpartisipasi dalam program zakat yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS juga menyediakan berbagai program yang dapat membantu masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dalam kesimpulannya, menghitung zakat mal adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban zakat. Dengan memahami cara menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita dukung BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya mereka untuk membantu sesama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Sedekah Sampah: Konsep Baru dalam Beramal dan Menjaga Bumi
Sedekah Sampah: Konsep Baru dalam Beramal dan Menjaga Bumi
Di tengah semakin parahnya krisis sampah di Indonesia, sebuah gerakan inovatif telah lahir menggabungkan nilai-nilai spiritual dengan kepedulian lingkungan. "Sedekah Sampah" hadir sebagai konsep baru yang menawarkan cara beramal sekaligus berkontribusi aktif dalam pelestarian bumi. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga pengelola zakat resmi di Indonesia telah mengembangkan program ini sebagai solusi kreatif untuk dua tantangan sekaligus: pengelolaan sampah dan pendanaan program sosial. Mengapa Sedekah Sampah? Indonesia menghasilkan sekitar 64 juta ton sampah setiap tahun, dengan angka yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan konsumsi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa hanya sekitar 7-15% sampah yang berhasil didaur ulang, sementara sisanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau bahkan mencemari lingkungan. Di sisi lain, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, nilai-nilai sedekah sangat mengakar dalam masyarakat Indonesia. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 261, yang artinya: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui." Sedekah Sampah hadir sebagai jembatan yang menghubungkan dua kebutuhan ini: menyalurkan kebaikan sekaligus mengatasi masalah sampah. Konsep ini menawarkan cara beramal yang tidak selalu membutuhkan uang tunai, sehingga dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Bagaimana Sedekah Sampah Bekerja? Mekanisme Sedekah Sampah cukup sederhana namun efektif. Berikut langkah-langkah implementasinya: 1. Pengumpulan dan Pemilahan Masyarakat mengumpulkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti: Sampah plastik (botol, gelas, kemasan) Sampah kertas (koran, majalah, kardus) Sampah logam (kaleng, besi bekas) Sampah elektronik (ponsel bekas, baterai) Sampah kaca (botol, stoples) Sampah-sampah ini kemudian dipilah sesuai jenisnya untuk memudahkan proses selanjutnya. BAZNAS biasanya menyediakan panduan pemilahan dan tempat pengumpulan di berbagai lokasi strategis. 2. Penyaluran ke Bank Sampah Sampah yang telah terkumpul dan terpilah disalurkan ke bank sampah yang bekerja sama dengan BAZNAS. Bank sampah ini berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan industri daur ulang, memberikan nilai ekonomi pada sampah yang terkumpul. 3. Penjualan dan Konversi Bank sampah menjual sampah tersebut kepada pengepul atau langsung ke industri daur ulang. Hasil penjualannya kemudian dikonversi menjadi dana sedekah yang dikelola oleh BAZNAS. 4. Penyaluran Dana untuk Program Sosial Dana yang terkumpul dari hasil penjualan sampah disalurkan untuk berbagai program sosial BAZNAS, seperti: Bantuan pendidikan untuk anak-anak kurang mampu Program kesehatan untuk masyarakat prasejahtera Pemberdayaan ekonomi melalui dana usaha mikro Bantuan bencana alam dan kemanusiaan Pembangunan fasilitas umum di daerah tertinggal Seluruh proses ini dilakukan dengan transparan dan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga para peserta program dapat mengetahui manfaat dari sedekah sampah yang mereka lakukan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA07/03/2025 | AdminS
Syarat-Syarat Membayar Fidyah
Syarat-Syarat Membayar Fidyah
Syarat-Syarat Membayar Fidyah Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau hamil. Pembayaran fidyah bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membayar fidyah. 1. Alasan yang Sah Syarat pertama dalam membayar fidyah adalah adanya alasan yang sah untuk tidak berpuasa. Alasan ini bisa berupa: Sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Hamil atau menyusui yang dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak. Usia lanjut yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa. 2. Jumlah Fidyah Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang cukup untuk memberi makan satu orang selama satu hari. Dalam banyak kasus, fidyah dihitung berdasarkan: 1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. 3. Waktu Pembayaran Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, disarankan untuk membayar fidyah secepat mungkin setelah mengetahui bahwa puasa tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk memastikan bahwa orang yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan. 4. Niat yang Ikhlas Niat yang ikhlas sangat penting dalam membayar fidyah. Pembayaran fidyah harus dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu sesama. Niat yang tulus akan membuat fidyah yang dibayarkan lebih diterima di sisi Allah. 5. Penerima Fidyah Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Rukun-Rukun Membayar Fidyah
Rukun-Rukun Membayar Fidyah
Rukun-Rukun Membayar Fidyah Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut. Dalam Islam, membayar fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Berikut adalah rukun-rukun yang perlu diperhatikan dalam membayar fidyah. 1. Niat Niat adalah rukun pertama dalam membayar fidyah. Seorang Muslim harus memiliki niat yang tulus untuk membayar fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Niat ini harus dilakukan dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan. 2. Jumlah Fidyah Jumlah fidyah yang harus dibayarkan tergantung pada berapa hari puasa yang ditinggalkan. Umumnya, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, satu fidyah setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. 3. Waktu Pembayaran Waktu pembayaran fidyah juga merupakan rukun yang penting. Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang tidak dapat membayarnya tepat waktu, maka fidyah tetap harus dibayarkan setelahnya. 4. Penerima Fidyah Fidyah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang tidak mampu. Penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada yang berhak. 5. Bentuk Fidyah Bentuk fidyah umumnya adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan lain yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun, dalam beberapa kasus, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, asalkan disalurkan untuk membantu orang yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah sebagai Wujud Kepedulian Sosial dalam Islam
Fidyah sebagai Wujud Kepedulian Sosial dalam Islam
Fidyah merupakan salah satu konsep dalam Islam yang mencerminkan kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah diberikan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Konsep ini tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang dan perhatian terhadap mereka yang kurang beruntung. Dalam masyarakat yang ideal, fidyah berfungsi sebagai jembatan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat. Dalam pelaksanaannya, fidyah biasanya berupa makanan atau bahan pangan yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi beban orang lain. Ini adalah bentuk nyata dari nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu diharapkan untuk saling mendukung dan membantu satu sama lain. Fidyah juga mencerminkan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Dalam masyarakat yang sering kali terpecah oleh perbedaan status ekonomi, fidyah menjadi sarana untuk meratakan ketimpangan tersebut. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim berpartisipasi dalam menciptakan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. Ini adalah pengingat bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan sosial, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Lebih jauh lagi, fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya empati. Ketika seseorang memberikan fidyah, mereka diingatkan akan kondisi orang-orang yang kurang beruntung. Ini adalah kesempatan untuk merenungkan dan menghargai nikmat yang telah diberikan oleh Allah. Dalam prosesnya, fidyah menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran sosial dan mendorong tindakan nyata dalam membantu sesama. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan bagian integral dari kehidupan sosial umat Muslim. Dalam konteks yang lebih luas, fidyah juga dapat dilihat sebagai bentuk investasi sosial. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Ini adalah langkah kecil yang dapat memiliki dampak besar jika dilakukan secara kolektif. Ketika banyak orang melakukan hal yang sama, maka akan tercipta jaringan solidaritas yang kuat, yang pada gilirannya akan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Secara keseluruhan, fidyah adalah wujud kepedulian sosial yang sangat penting dalam Islam. Ia mengajarkan kita untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga untuk peduli terhadap orang lain. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah panggilan bagi setiap Muslim untuk berperan aktif dalam membantu sesama, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dapat terus hidup dan berkembang dalam masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id https://berbagi.link/baznaskotajogja Penulis : Aura Mevlana Putri Editor: Aura Mevlana Putri
BERITA07/03/2025 | Aura Mevlana Putri
Memahami Fidyah dan Kewajibannya bagi Umat Muslim
Memahami Fidyah dan Kewajibannya bagi Umat Muslim
Fidyah adalah istilah yang sering kali terdengar dalam konteks ibadah puasa, khususnya bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu. Memahami fidyah dan kewajibannya adalah langkah penting bagi setiap umat Muslim, terutama saat bulan Ramadhan tiba. Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipahami dengan baik oleh setiap individu. Dalam Islam, fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan maupun karena alasan lain yang sah. Kewajiban ini diatur dalam syariat Islam sebagai bentuk kompensasi atas ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa. Fidyah biasanya berupa makanan yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga dapat membantu mereka yang kurang beruntung. Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa tidak ada yang terpinggirkan dalam masyarakat, bahkan saat menjalankan ibadah yang sangat penting. Penting untuk dicatat bahwa fidyah bukanlah pengganti puasa, melainkan sebuah kompensasi. Bagi mereka yang mampu tetapi memilih untuk tidak berpuasa tanpa alasan yang sah, fidyah tidak dapat menggantikan kewajiban puasa yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang fidyah sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Setiap Muslim diharapkan untuk menyadari bahwa puasa adalah ibadah yang memiliki nilai spiritual yang tinggi, dan fidyah hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Kewajiban fidyah juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan dalam Islam. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bagi orang lain. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas sosial yang harus dijunjung tinggi dalam masyarakat. Dalam konteks ini, fidyah menjadi sarana untuk memperkuat ikatan antar sesama, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu orang lain. Dalam pelaksanaannya, fidyah dapat diberikan dalam berbagai bentuk, baik berupa makanan pokok, bahan pangan, atau bahkan uang. Namun, yang terpenting adalah niat dan tujuan dari pemberian fidyah itu sendiri. Setiap Muslim diharapkan untuk memberikan fidyah dengan tulus, tanpa mengharapkan imbalan. Ini adalah bentuk pengabdian kepada Allah dan juga kepada sesama manusia. Dengan demikian, fidyah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat. Secara keseluruhan, memahami fidyah dan kewajibannya adalah langkah penting bagi setiap umat Muslim. Fidyah bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah panggilan bagi setiap Muslim untuk berperan aktif dalam membantu sesama, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dapat terus hidup dan berkembang dalam masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id https://berbagi.link/baznaskotajogja Penulis : Aura Mevlana Putri Editor: Aura Mevlana Putri
BERITA07/03/2025 | Aura Mevlana Putri
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat