Berita Terbaru
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam Islam, fidyah memiliki dasar dan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan disyariatkannya fidyah.
1. Al-Qur'an
Salah satu dalil utama yang menunjukkan disyariatkannya fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Dan barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia atau orang yang sakit parah, diperbolehkan untuk membayar fidyah.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda:
"Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia, maka ia dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu.
3. Ijma' Ulama
Para ulama sepakat bahwa fidyah disyariatkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Ijma' ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan bagian dari syariat Islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim.
4. Keterangan dalam Kitab Fiqh
Dalam kitab-kitab fiqh, seperti Fiqh Sunnah dan Al-Muwatta, dijelaskan bahwa fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah
Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, ada ancaman bagi orang yang tidak mau menunaikan fidyah, yang perlu kita ketahui agar kita tidak terjerumus dalam kesalahan.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa. Dalam hal ini, fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Fidyah bertujuan untuk menjaga solidaritas sosial dan membantu mereka yang kurang mampu.
Ancaman Bagi yang Mengabaikan Fidyah
Dosa yang BesarMengabaikan kewajiban untuk menunaikan fidyah dapat mengakibatkan dosa yang besar. Dalam Islam, setiap kewajiban yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah akan mendatangkan konsekuensi di akhirat.
Siksaan di AkhiratDalam beberapa hadis, disebutkan bahwa orang yang tidak menunaikan fidyah akan mendapatkan siksaan di akhirat. Ini adalah peringatan serius bagi kita untuk tidak mengabaikan kewajiban ini.
Kehilangan Pahala PuasaPuasa yang dilakukan tanpa menunaikan fidyah bagi yang wajib dapat mengurangi pahala puasa tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan bagi mereka yang ingin mendapatkan keberkahan dari ibadah puasa.
Dampak SosialDengan tidak menunaikan fidyah, kita juga berkontribusi pada masalah sosial. Fidyah seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, dan dengan mengabaikannya, kita melewatkan kesempatan untuk berbuat baik.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Kafarat Ramadhan: Mekanisme Singkat Pelaksanaan dan Contoh Kasus dalam Ibadah Puasa
Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat Islam, di mana umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam. Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang membatalkan puasa dengan sengaja, baik karena alasan tertentu atau karena tidak menjaga ibadah puasa dengan baik. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan mekanisme untuk menebus kesalahan tersebut yang dikenal dengan nama kafarat.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan kafarat Ramadhan, syarat-syaratnya, serta memberikan contoh kasus agar lebih mudah dipahami. Selain itu, artikel ini juga akan menyertakan referensi yang relevan untuk memperdalam pemahaman tentang kafarat dalam ibadah puasa Ramadhan.
Apa Itu Kafarat?
Kafarat dalam bahasa Arab berasal dari kata "kafara" yang berarti menutupi atau mengganti. Secara istilah, kafarat adalah kompensasi atau ganti rugi yang wajib dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Kafarat diwajibkan sebagai bentuk penebusan terhadap pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan ibadah puasa.
Pelanggaran yang menyebabkan kafarat biasanya melibatkan tindakan yang mengharuskan seseorang untuk mengganti atau menebusnya. Misalnya, seseorang yang sengaja makan atau minum di siang hari selama Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
Mekanisme Pelaksanaan Kafarat
Menurut ajaran Islam, kafarat diterapkan dalam dua situasi utama di mana seseorang membatalkan puasanya dengan penjelasan sebagai berikut.
Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Ketika seseorang dengan sengaja makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka mereka wajib menjalankan kafarat. Untuk kafarat ini, terdapat tiga pilihan yang dapat diambil oleh orang tersebut:
Memerdekakan Budak
Opsi pertama ini disesuaikan dengan konteks zaman Rasulullah saw. yang mana masih terjadi praktik perbudakan. Namun, di zaman sekarang, opsi atau pilihan memerdekakan budak sudah tidak lagi relevan, karena sebagaimana diketahui praktik perbudakan sudah tidak ada lagi di zaman modern ini. Sehingga, pilihan pelaksanaan kafarat bisa dilakukan dengan dua cara lainnya, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Berpuasa 60 hari berturut-turut: Orang yang melanggar puasa dengan sengaja wajib mengganti dengan puasa selama 60 hari berturut-turut setelah Ramadhan. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lainnya, maka mereka tidak diperbolehkan untuk memilih opsi ini.
Memberi makan 60 orang miskin: Alternatif kedua adalah memberi makan 60 orang miskin dengan porsi makanan yang memadai. Biasanya, setiap orang miskin diberikan satu meal (porsi makan). Untuk menentukan jumlah total uang yang harus diberikan, dapat dihitung dengan harga makanan yang cukup untuk satu orang miskin.
Menggugurkan Puasa dengan Cara Lain
Selain makan atau minum, pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan puasa batal adalah jika seseorang mengeluarkan cairan mani secara sengaja atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Kafarat yang diwajibkan tetap sama, yaitu berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Namun, untuk kasus ini, sangat penting untuk memastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan bukan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.
Kasus Lainnya
Ada juga kasus-kasus lain yang bisa membatalkan puasa, seperti muntah yang disengaja atau mengalami haid atau nifas di siang hari. Dalam kasus ini, jika pelanggaran terjadi dengan sengaja, kafarat tetap diperlukan. Namun, jika seseorang melakukan hal ini karena alasan medis, maka tidak diwajibkan kafarat, tetapi harus mengganti puasa yang hilang dengan puasa qadha.
Contoh Kasus Kafarat Ramadhan
Untuk lebih memahami mekanisme kafarat, mari kita lihat beberapa contoh kasus di bawah ini yang akan membantu menjelaskan bagaimana kafarat dilaksanakan dalam kehidupan nyata.
Kasus 1: Makan atau Minum dengan Sengaja
Seorang pria bernama Ahmad, yang berusia 35 tahun, menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik, namun di suatu hari, ia merasa sangat lapar dan haus. Tanpa memikirkan konsekuensi, ia memutuskan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan. Ahmad mengetahui bahwa ini merupakan tindakan yang membatalkan puasa, tetapi ia merasa lelah dan tidak tahan.
Setelah berbicara dengan seorang ulama setempat, Ahmad mendapatkan penjelasan bahwa karena ia sengaja membatalkan puasa, maka ia wajib melakukan kafarat. Dalam hal ini, Ahmad diberi dua pilihan:
Berpuasa 60 hari berturut-turut. Namun, Ahmad tidak dapat melakukannya karena alasan kesehatan.
Memberi makan 60 orang miskin. Ahmad memilih untuk memberi makan 60 orang miskin sesuai dengan ketentuan kafarat.
Ahmad kemudian memberikan bantuan berupa makanan kepada 60 orang miskin di sekitar tempat tinggalnya. Setiap orang miskin diberi nasi dan lauk yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan siang mereka.
Kasus 2: Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Seorang wanita bernama Fatimah dan suaminya, Ali, telah berpuasa selama Ramadhan dengan tekun. Namun, pada suatu hari, tanpa sadar, mereka melakukan hubungan suami istri di siang hari, meskipun mereka sudah mengetahui bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Setelah mereka menyadari kesalahan tersebut, mereka segera mencari tahu mengenai konsekuensi dari tindakan tersebut.
Mereka berkonsultasi dengan seorang ahli fiqih yang menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk dalam pelanggaran besar yang membatalkan puasa, dan mereka wajib melakukan kafarat. Fatimah dan Ali harus menjalani salah satu dari dua pilihan yang tersedia:
Berpuasa 60 hari berturut-turut. Fatimah dan Ali memilih untuk berpuasa 60 hari berturut-turut karena mereka merasa mampu untuk melakukannya.
Memberi makan 60 orang miskin. Jika mereka tidak mampu berpuasa, mereka dapat memilih untuk memberi makan 60 orang miskin.
Fatimah dan Ali menjalani puasa 60 hari berturut-turut setelah Ramadhan, sebagai bentuk penebusan atas kesalahan mereka.
Syarat dan Ketentuan dalam Pelaksanaan Kafarat
Untuk melaksanakan kafarat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Keikhlasan dan Niat yang Benar: Setiap amal ibadah dalam Islam harus didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah SWT. Begitu pula dalam menjalankan kafarat.
Jumlah dan Kualitas Pemberian: Jika memilih untuk memberi makan orang miskin, maka makanan yang diberikan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan makan mereka. Makanan yang diberikan juga harus berkualitas, bukan makanan yang tidak layak konsumsi.
Alternatif Pilihan: Jika seseorang tidak mampu menjalankan salah satu pilihan kafarat (berpuasa atau memberi makan), maka ada dispensasi yang dapat diberikan berdasarkan kondisi tertentu, misalnya sakit atau faktor lain yang membatasi kemampuan seseorang.
Kesimpulan
Kafarat Ramadhan adalah bagian penting dari ajaran Islam yang berfungsi sebagai kompensasi atau ganti rugi bagi seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasa. Mekanisme pelaksanaan kafarat bisa dilakukan dengan berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Tindakan ini juga memiliki dimensi sosial yang besar, karena membantu meringankan beban orang miskin, sekaligus memperbaiki kondisi spiritual seseorang yang melanggar puasa. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami mekanisme ini agar kita dapat menjaga ibadah puasa dengan baik dan memahami konsekuensi yang timbul jika kita melakukan kesalahan selama bulan Ramadhan.
Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Ibnu
Hikmah Zakat Melalui Kisah Nyata Perubahan Hidup
Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Banyak kisah nyata yang menunjukkan bagaimana zakat dapat mengubah hidup seseorang. Salah satu contohnya adalah kisah seorang pengusaha yang mengalami kesulitan finansial. Setelah menunaikan zakat secara rutin, ia merasakan perubahan yang signifikan dalam usahanya.
Dengan menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan, ia tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam bisnisnya. Dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa individu yang aktif berzakat cenderung lebih bahagia dan puas dengan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah," yang mengajarkan pentingnya memberi kepada sesama.
Kisah lain yang inspiratif adalah seorang ibu tunggal yang menerima zakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Dengan bantuan zakat, ia mampu memberikan pendidikan yang layak dan mengubah masa depan anak-anaknya. Ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meraih impian mereka.
Melalui kisah-kisah ini, kita dapat melihat bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi sosial yang memberikan dampak positif bagi individu dan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih adil.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan atau hasil usaha. Dalam Islam, zakat tijarah memiliki pengertian yang jelas, yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta yang diperoleh melalui aktivitas perdagangan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Syarat untuk menunaikan zakat tijarah meliputi kepemilikan harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Nisab untuk zakat tijarah biasanya setara dengan 85 gram emas. Selain itu, harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan.
Rukun zakat tijarah terdiri dari niat, yaitu niat untuk menunaikan zakat, dan pengeluaran harta yang sesuai dengan ketentuan. Besaran zakat tijarah yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka" (QS. At-Taubah: 103), yang menegaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah.
Dengan memahami pengertian, syarat, dan rukun zakat tijarah, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik dan benar. Zakat tijarah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang kurang beruntung.Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum yang Berlaku
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh seorang Muslim. Dalam Islam, zakat emas merupakan salah satu bentuk zakat mal yang harus dikeluarkan ketika harta tersebut telah mencapai nisab. Pengertian zakat emas mencakup kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta emas yang dimiliki kepada yang berhak.
Syarat untuk menunaikan zakat emas meliputi kepemilikan emas yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas. Selain itu, emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Jika seseorang memiliki emas yang kurang dari nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Hukum zakat emas adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban atas seseorang yang memiliki emas dan perak, kecuali jika ia mengeluarkan zakatnya" (HR. Abu Dawud).
Dengan memahami pengertian, syarat, dan hukum zakat emas, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik. Zakat emas tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat emas adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan investasi dalam kebaikan bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Filosofi Zakat dalam Islam: Mengapa Kita Harus Berzakat?
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain menjadi kewajiban agama, zakat juga memiliki filosofi mendalam yang terkait dengan keadilan sosial, pembagian kekayaan, dan peningkatan kualitas hidup umat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas mengapa zakat itu sangat penting dan bagaimana filosofi dibaliknya dapat memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat.
1. Kewajiban dan Keutamaan Zakat dalam Islam
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pembersihan harta. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS At-Taubah: 103). Zakat berfungsi membersihkan harta seseorang dan mensucikan jiwa dari sifat kikir serta keserakahan. Dengan berzakat, seseorang juga memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT.
2. Filosofi Keadilan Sosial
Filosofi utama dari zakat adalah terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat membantu mendistribusikan kekayaan dari golongan yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan haknya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Membangun Rasa Empati dan Kepedulian
Melalui zakat, seorang Muslim dilatih untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Zakat mengajarkan untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan, membangun rasa empati, dan menjaga solidaritas umat. Ini membantu terciptanya masyarakat yang lebih harmonis, di mana setiap individu saling mendukung dan peduli satu sama lain.
4. Menjadi Penghubung Antara Dunia dan Akhirat
Zakat bukan hanya berdampak pada kehidupan duniawi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan akhirat seseorang. Zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala. Ini menjadi salah satu cara untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.
5. Meningkatkan Kualitas Hidup Umat
Dengan zakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera. Zakat yang dikelola dengan baik bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat miskin. Dengan cara ini, zakat tidak hanya menjadi solusi bagi individu, tetapi juga untuk kemajuan umat Islam secara keseluruhan.
Zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial namun adalah sebuah filosofi berbagi yang memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup umat. Berzakat berarti berinvestasi dalam kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan melaksanakan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga turut mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
?
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Fitrah: Kewajiban dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan
Zakat fitrah adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk membersihkan jiwa dan harta, serta memberikan kesempatan kepada mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, termasuk anak-anak, dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mengapa Zakat Fitrah Penting?
Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam Islam. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, zakat ini juga mencerminkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung, sehingga semua orang dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan makanan pokok. Besaran zakat yang umum ditetapkan adalah sekitar 2,5 kg dari makanan pokok per orang, seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, dalam beberapa kasus, zakat fitrah juga dapat dinyatakan dalam bentuk uang, yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Untuk menghitung zakat fitrah, berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan:
Tentukan Jumlah Anggota Keluarga: Hitung jumlah anggota keluarga yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk anak-anak.
Hitung Total Zakat: Kalikan jumlah anggota keluarga dengan besaran zakat fitrah per orang. Misalnya, jika Anda memiliki 4 anggota keluarga, maka total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 4 x 2,5 kg = 10 kg beras.
Pilih Metode Pembayaran: Anda dapat memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebaiknya, zakat ini dibayarkan beberapa hari sebelum hari raya agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima tepat waktu. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan, sehingga penerima zakat memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan layak.
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita sambut Idul Fitri dengan hati yang bersih dan penuh rasa syukur.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh para petani atau pemilik lahan pertanian. Dalam Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Nisab dalam zakat pertanian merupakan batas minimum dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila hasil panen berada di bawah nisab, maka zakat tidak perlu dikeluarkan. Penetapan nisab ini bertujuan untuk mencegah agar pemilik lahan pertanian kecil tidak terbebani dengan kewajiban zakat yang terlalu berat. Nisab untuk zakat pertanian ditetapkan sebanyak 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg beras. Apabila hasil panen mencapai jumlah nisab tersebut, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah tergantung pada jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan. Kadar zakat pertanian merujuk pada persentase atau jumlah yang harus dibayarkan dari hasil panen yang telah memenuhi nisab. Berikut kadar zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan:
Tanaman yang Diairi dengan Air Hujan (Irigasi alami): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 10% (1/10) dari total hasil panen.
Tanaman yang Disiram dengan Air Irigasi (Buatan): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% (1/20) dari total hasil panen.
Setelah menghitung zakat yang harus dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat pertanian dapat disalurkan kepada yang berhak, yakni 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Perbedaan Kafarat dan Taubat: Kapan Harus Membayar Kafarat?
Dalam ajaran Islam, manusia tidak luput dari kesalahan. Islam memberikan dua cara untuk menebus kesalahan tersebut, yaitu dengan taubat dan kafarat. Namun, banyak orang yang masih bingung kapan cukup dengan bertaubat dan kapan harus membayar kafarat. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya serta situasi yang mengharuskan seseorang membayar kafarat.
Apa Itu Taubat?
Taubat adalah bentuk penyesalan yang mendalam atas dosa yang telah dilakukan, disertai dengan tekad untuk tidak mengulanginya. Taubat yang diterima Allah harus memenuhi tiga syarat utama:
Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan.
Berhenti melakukan dosa tersebut segera.
Berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak orang lain, maka ada syarat tambahan yaitu mengembalikan hak orang yang telah dizalimi atau meminta maaf kepada mereka.
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah bentuk denda atau hukuman dalam Islam untuk menebus kesalahan tertentu. Berbeda dengan taubat yang bersifat spiritual dan emosional, kafarat memiliki bentuk nyata berupa tindakan tertentu yang harus dilakukan. Kafarat bisa berupa:
Memberi makan fakir miskin
Membebaskan budak (di zaman dahulu)
Berpuasa selama beberapa hari berturut-turut
Memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan
Kapan Seseorang Harus Membayar Kafarat?
Tidak semua dosa atau kesalahan memerlukan kafarat. Berikut adalah beberapa situasi yang mewajibkan kafarat:
1. Melanggar Sumpah (Yamin)
Jika seseorang bersumpah dengan nama Allah lalu melanggarnya, maka ia harus membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu.
2. Melanggar Puasa Ramadan dengan Sengaja
Jika seseorang makan atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, ia wajib membayar kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu.
3. Membunuh Secara Tidak Sengaja
Jika seseorang membunuh tanpa sengaja, ia wajib membayar diyat (denda darah) kepada keluarga korban serta membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika tidak mampu.
4. Zhihar (Menyerupakan Istri dengan Mahram)
Jika seorang suami berkata kepada istrinya bahwa ia seperti ibunya dalam hal haramnya hubungan suami istri, maka ia harus membayar kafarat sebelum kembali kepada istrinya.
Kesimpulan:
Kafarat dan taubat memiliki perbedaan mendasar. Taubat cukup dilakukan dengan hati yang tulus, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Sementara itu, kafarat diperlukan dalam kasus tertentu sebagai bentuk denda yang harus ditunaikan. Dengan memahami perbedaan ini, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga sumpah dan amalan agar tidak terjerumus dalam kesalahan yang mengharuskan pembayaran kafarat.
Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kafarat dalam Perspektif Fiqih: Pandangan Mazhab-Mazhab Besar
Kafarat adalah bentuk denda atau tebusan dalam Islam yang harus dibayarkan ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu. Konsep ini diatur dalam fiqih Islam dan memiliki beberapa perbedaan dalam penerapannya berdasarkan mazhab-mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Meskipun prinsip dasarnya sama, terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya.
1. Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menekankan bahwa kafarat bertujuan untuk membersihkan kesalahan dengan cara yang proporsional. Beberapa poin penting dari pandangan mazhab ini:
1. Kafarat sumpah dapat dibayar dengan memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa tiga hari.
2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
3. Kafarat membunuh tanpa sengaja diwajibkan membebaskan budak. Jika tidak memungkinkan, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan membayar diyat.
2. Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki beberapa perbedaan dalam aspek teknis pembayaran kafarat:
1. Kafarat sumpah mengikuti aturan yang sama seperti mazhab Hanafi.
2. Kafarat puasa Ramadan lebih ketat, di mana jika seseorang mampu membayar tebusan tetapi memilih untuk berpuasa, maka puasanya tidak diterima dan tetap wajib membayar kafarat dalam bentuk memberi makan fakir miskin.
3. Kafarat dalam hubungan suami istri saat berpuasa di siang Ramadan harus dilakukan oleh kedua pasangan, bukan hanya oleh suami saja.
3. Pandangan Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i lebih fleksibel dalam beberapa aspek kafarat, dengan penekanan pada niat dan kemampuan individu:
1. Kafarat sumpah memiliki tiga pilihan utama: memberi makan, memberi pakaian, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari.
2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
3. Kafarat pembunuhan tidak disengaja tetap mengharuskan pembebasan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, tetapi mazhab ini menekankan bahwa pembayaran diyat harus diprioritaskan.
4. Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pendekatan yang mirip dengan mazhab Syafi’i, tetapi dalam beberapa kasus lebih ketat:
1. Kafarat sumpah harus dilakukan sesuai urutan: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, baru berpuasa tiga hari jika tidak mampu.
2. Kafarat puasa Ramadhan mengikuti aturan yang sama dengan mazhab lain, tetapi menegaskan bahwa kafarat hanya diwajibkan jika pembatalan puasa dilakukan dengan sengaja.
3. Kafarat dalam pembunuhan tidak disengaja lebih mengutamakan pembebasan budak sebelum beralih ke puasa dua bulan berturut-turut.
Kesimpulan:
Keempat mazhab besar dalam Islam memiliki kesamaan dalam prinsip kafarat, tetapi terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya. Mazhab Hanafi dan Maliki lebih ketat dalam beberapa aspek, sementara Syafi’i dan Hanbali lebih fleksibel dalam beberapa kondisi. Pemahaman tentang perbedaan ini membantu umat Islam menjalankan kewajiban kafarat sesuai dengan kondisi dan mazhab yang dianut.
Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kafarat dalam Kasus-kasus Modern: Dari Pelanggaran Sumpah hingga Janji di Media Sosial
Seiring perkembangan zaman, konsep kafarat dalam Islam seringkali dipertanyakan dalam konteks kehidupan modern. Dalam dunia digital, banyak kebiasaan baru yang mungkin menimbulkan konsekuensi hukum Islam, termasuk sumpah dan janji yang diucapkan di media sosial. Lantas, apakah tindakan seperti melanggar janji online, bersumpah dalam konten digital, atau melakukan pelanggaran dalam transaksi digital memerlukan kafarat? Artikel ini akan membahas beberapa kasus modern yang berpotensi berkaitan dengan kafarat.
Melanggar Sumpah di Media Sosial
Sumpah dalam Islam adalah janji yang diucapkan dengan menyebut nama Allah. Dalam era digital, banyak orang yang dengan mudah berkata "Demi Allah, aku nggak akan beli barang ini lagi," lalu kemudian tetap membelinya. Jika sumpah tersebut benar-benar diniatkan sebagai janji kepada Allah, maka pelanggarannya bisa mewajibkan kafarat, yaitu:
1. Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin.
2. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari berturut-turut.
Berjanji di Media Sosial: Apakah Termasuk Kafarat?
Di media sosial, janji sering kali dibuat untuk berbagai alasan, seperti "Kalau postingan ini tembus 10.000 likes, aku akan giveaway!" atau "Aku janji nggak akan nonton drakor lagi." Dalam fiqih Islam, janji biasa tidak selalu dihukumi sebagai sumpah kecuali jika diucapkan dengan menyebut nama Allah. Jika janji tersebut hanya sekadar ucapan biasa tanpa niat religius, maka tidak ada kafarat yang diwajibkan, tetapi tetap dianjurkan untuk menepati janji karena menjaga kredibilitas merupakan nilai Islam.
Kafarat untuk Hoaks dan Informasi Palsu
Menyebarkan berita bohong atau hoaks bisa termasuk dalam dosa yang memerlukan taubat, terutama jika informasi tersebut merugikan orang lain. Namun, jika seseorang bersumpah bahwa berita tersebut benar padahal tidak, maka ia perlu membayar kafarat seperti dalam pelanggaran sumpah.
Kafarat dalam Transaksi Digital dan Keuangan
Dalam bisnis online, ada kasus di mana seseorang secara tidak sengaja melakukan transaksi yang melanggar hukum Islam, seperti menjual barang yang tidak halal tanpa sadar. Jika terjadi pelanggaran serius yang melibatkan sumpah atau janji yang diingkari, bisa jadi kafarat diperlukan. Dalam kasus tertentu, mengembalikan uang pembeli atau menyumbangkan keuntungan dari transaksi yang salah bisa menjadi bentuk penyucian harta.
Kesimpulan
Meskipun banyak kebiasaan modern tidak secara langsung disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik, prinsip kafarat tetap relevan dalam beberapa kasus. Melanggar sumpah dengan menyebut nama Allah tetap membutuhkan kafarat, sementara janji biasa di media sosial lebih kepada tanggung jawab moral daripada kewajiban hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia digital tanpa mengabaikan prinsip agama.
Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana kewajiban zakat bagi orang yang tidak mampu? Dalam artikel ini, kita akan membahas hal tersebut secara mendalam.
Secara umum, zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dimiliki. Namun, bagi orang yang tidak mampu, situasinya menjadi lebih kompleks. Definisi tidak mampu dalam konteks zakat merujuk kepada individu yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Dalam hal ini, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena kondisi keuangan mereka yang tidak memungkinkan.
Bagi orang yang tidak mampu, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait kewajiban zakat. Pertama, jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka mereka tidak perlu membayar zakat. Dalam hal ini, mereka termasuk dalam kategori penerima zakat, seperti fakir dan miskin, yang berhak menerima bantuan dari zakat yang dikelola oleh lembaga zakat.
Kedua, jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tetapi tidak mencapai nisab, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab adalah ukuran minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa zakat tidak hanya dilihat dari jumlah harta, tetapi juga dari kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketiga, bagi mereka yang memiliki utang yang signifikan, situasi ini juga mempengaruhi kewajiban zakat. Jika utang yang dimiliki melebihi harta yang dimiliki, maka individu tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam hal ini, mereka dapat dianggap sebagai *gharim*, yaitu orang yang terjebak dalam utang dan berhak menerima zakat untuk membantu melunasi kewajiban finansial mereka.
Meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap memiliki peran penting dalam ekosistem zakat. Mereka dapat menjadi penerima zakat yang berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang yang mampu. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa zakat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab sosial. Masyarakat yang mampu diharapkan untuk menyalurkan zakat mereka kepada yang membutuhkan, termasuk mereka yang tidak mampu. Dengan demikian, zakat dapat menjadi solusi untuk membantu mereka yang terpinggirkan dan menciptakan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Yogyakarta berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. BAZNAS Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat disalurkan dengan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem zakat. Melalui zakat, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Menghitung Nisab Zakat: Panduan Praktis untuk Umat Muslim
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan zakat adalah memahami nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum diwajibkan untuk membayar zakat.
Nisab zakat berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Untuk zakat mal (harta), nisab biasanya dihitung berdasarkan nilai emas atau perak. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung nisab zakat:
1. Menentukan Jenis Harta
Pertama, identifikasi jenis harta yang dimiliki. Zakat dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk:
- Emas dan Perak. Zakat dikenakan pada harta yang berupa emas dan perak.
- Uang Tunai: Uang yang dimiliki dalam bentuk tunai atau simpanan di bank.
- Hasil Pertanian Zakat juga dikenakan pada hasil pertanian, ternak, dan barang dagangan.
2. Menghitung Nisab
Setelah menentukan jenis harta, langkah selanjutnya adalah menghitung nisab. Untuk zakat emas, nisab ditetapkan sebesar 85 gram emas, sedangkan untuk zakat perak, nisabnya adalah 595 gram perak. Untuk menghitung nilai nisab dalam bentuk uang, Anda perlu mengetahui harga emas atau perak saat ini.
Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp1.000.000, maka nisab zakat emas dapat dihitung sebagai berikut:
Nisab emas = 85 gramX Rp1.000.000 = Rp85.000.000
Artinya, jika total harta yang dimiliki mencapai Rp85.000.000 atau lebih, maka zakat wajib dikeluarkan.
3. Menghitung Zakat yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung zakat yang harus dibayarkan. Zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Misalnya, jika total harta Anda adalah Rp100.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
Zakat = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Setelah menghitung zakat yang harus dibayarkan, penting untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak. Di sinilah peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi sangat penting. BAZNAS tidak hanya membantu dalam pengumpulan zakat, tetapi juga memastikan bahwa zakat yang diterima disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan asnaf lainnya.
BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki berbagai program yang dirancang untuk membantu masyarakat, termasuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Menghitung nisab zakat adalah langkah penting dalam pelaksanaan zakat. Dengan memahami cara menghitung nisab dan zakat yang harus dibayarkan, Anda dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik. Jangan lupa untuk memanfaatkan lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta untuk menyalurkan zakat Anda, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan!
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
?
BERITA07/03/2025 | admin
Panduan Praktis untuk Menghitung Zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mal memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memenuhi kewajiban ini, penting bagi kita untuk memahami cara menghitung zakat mal dengan benar. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung zakat mal dan pentingnya peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta dalam proses ini.
Pertama-tama, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan zakat mal. Zakat mal dikenakan atas berbagai jenis harta, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan aset lainnya. Nisab zakat mal adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab ini biasanya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika total harta yang dimiliki seseorang mencapai atau melebihi nilai nisab, maka ia wajib membayar zakat mal.
Langkah pertama dalam menghitung zakat mal adalah mengidentifikasi semua jenis harta yang dimiliki. Ini termasuk:
1. Uang Tunai. Semua uang yang dimiliki, baik di rekening bank maupun dalam bentuk tunai.
2. Emas dan Perak. Nilai emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi.
3. Saham dan Investasi. Nilai saham yang dimiliki dalam perusahaan atau investasi lainnya.
4. Properti. Nilai properti yang dimiliki, seperti rumah, tanah, atau bangunan yang disewakan.
5. Aset Lainnya. Semua jenis harta lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan.
Setelah mengidentifikasi semua jenis harta, langkah selanjutnya adalah menghitung total nilai harta tersebut. Jika total nilai harta mencapai atau melebihi nisab, maka zakat mal wajib dibayarkan. Besaran zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Sebagai contoh, jika total harta yang dimiliki seseorang adalah Rp 100.000.000, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah:
Zakat Mal = 2,5% X Total Harta = 0,025 X 100.000.000 = Rp 2.500.000
Setelah menghitung zakat mal, penting untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Di sinilah peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi sangat penting. BAZNAS berfungsi sebagai pengelola zakat yang profesional dan transparan, memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan asnaf lainnya.
Dengan berpartisipasi dalam program zakat yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS juga menyediakan berbagai program yang dapat membantu masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam kesimpulannya, menghitung zakat mal adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban zakat. Dengan memahami cara menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita dukung BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya mereka untuk membantu sesama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Sedekah Sampah: Konsep Baru dalam Beramal dan Menjaga Bumi
Di tengah semakin parahnya krisis sampah di Indonesia, sebuah gerakan inovatif telah lahir menggabungkan nilai-nilai spiritual dengan kepedulian lingkungan. "Sedekah Sampah" hadir sebagai konsep baru yang menawarkan cara beramal sekaligus berkontribusi aktif dalam pelestarian bumi. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga pengelola zakat resmi di Indonesia telah mengembangkan program ini sebagai solusi kreatif untuk dua tantangan sekaligus: pengelolaan sampah dan pendanaan program sosial.
Mengapa Sedekah Sampah?
Indonesia menghasilkan sekitar 64 juta ton sampah setiap tahun, dengan angka yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan konsumsi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa hanya sekitar 7-15% sampah yang berhasil didaur ulang, sementara sisanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau bahkan mencemari lingkungan.
Di sisi lain, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, nilai-nilai sedekah sangat mengakar dalam masyarakat Indonesia. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 261, yang artinya: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."
Sedekah Sampah hadir sebagai jembatan yang menghubungkan dua kebutuhan ini: menyalurkan kebaikan sekaligus mengatasi masalah sampah. Konsep ini menawarkan cara beramal yang tidak selalu membutuhkan uang tunai, sehingga dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Bagaimana Sedekah Sampah Bekerja?
Mekanisme Sedekah Sampah cukup sederhana namun efektif. Berikut langkah-langkah implementasinya:
1. Pengumpulan dan Pemilahan
Masyarakat mengumpulkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti:
Sampah plastik (botol, gelas, kemasan)
Sampah kertas (koran, majalah, kardus)
Sampah logam (kaleng, besi bekas)
Sampah elektronik (ponsel bekas, baterai)
Sampah kaca (botol, stoples)
Sampah-sampah ini kemudian dipilah sesuai jenisnya untuk memudahkan proses selanjutnya. BAZNAS biasanya menyediakan panduan pemilahan dan tempat pengumpulan di berbagai lokasi strategis.
2. Penyaluran ke Bank Sampah
Sampah yang telah terkumpul dan terpilah disalurkan ke bank sampah yang bekerja sama dengan BAZNAS. Bank sampah ini berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan industri daur ulang, memberikan nilai ekonomi pada sampah yang terkumpul.
3. Penjualan dan Konversi
Bank sampah menjual sampah tersebut kepada pengepul atau langsung ke industri daur ulang. Hasil penjualannya kemudian dikonversi menjadi dana sedekah yang dikelola oleh BAZNAS.
4. Penyaluran Dana untuk Program Sosial
Dana yang terkumpul dari hasil penjualan sampah disalurkan untuk berbagai program sosial BAZNAS, seperti:
Bantuan pendidikan untuk anak-anak kurang mampu
Program kesehatan untuk masyarakat prasejahtera
Pemberdayaan ekonomi melalui dana usaha mikro
Bantuan bencana alam dan kemanusiaan
Pembangunan fasilitas umum di daerah tertinggal
Seluruh proses ini dilakukan dengan transparan dan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga para peserta program dapat mengetahui manfaat dari sedekah sampah yang mereka lakukan.
Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Shifa Indri Hudannaya
Editor: M. Sahal
BERITA07/03/2025 | AdminS
Syarat-Syarat Membayar Fidyah
Syarat-Syarat Membayar Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau hamil. Pembayaran fidyah bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membayar fidyah.
1. Alasan yang Sah
Syarat pertama dalam membayar fidyah adalah adanya alasan yang sah untuk tidak berpuasa. Alasan ini bisa berupa:
Sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Hamil atau menyusui yang dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak.
Usia lanjut yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.
2. Jumlah Fidyah
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang cukup untuk memberi makan satu orang selama satu hari. Dalam banyak kasus, fidyah dihitung berdasarkan:
1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
3. Waktu Pembayaran
Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, disarankan untuk membayar fidyah secepat mungkin setelah mengetahui bahwa puasa tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk memastikan bahwa orang yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan.
4. Niat yang Ikhlas
Niat yang ikhlas sangat penting dalam membayar fidyah. Pembayaran fidyah harus dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu sesama. Niat yang tulus akan membuat fidyah yang dibayarkan lebih diterima di sisi Allah.
5. Penerima Fidyah
Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Rukun-Rukun Membayar Fidyah
Rukun-Rukun Membayar Fidyah
Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut. Dalam Islam, membayar fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Berikut adalah rukun-rukun yang perlu diperhatikan dalam membayar fidyah.
1. Niat
Niat adalah rukun pertama dalam membayar fidyah. Seorang Muslim harus memiliki niat yang tulus untuk membayar fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Niat ini harus dilakukan dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan.
2. Jumlah Fidyah
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan tergantung pada berapa hari puasa yang ditinggalkan. Umumnya, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, satu fidyah setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
3. Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran fidyah juga merupakan rukun yang penting. Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang tidak dapat membayarnya tepat waktu, maka fidyah tetap harus dibayarkan setelahnya.
4. Penerima Fidyah
Fidyah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang tidak mampu. Penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada yang berhak.
5. Bentuk Fidyah
Bentuk fidyah umumnya adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan lain yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun, dalam beberapa kasus, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, asalkan disalurkan untuk membantu orang yang membutuhkan.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah sebagai Wujud Kepedulian Sosial dalam Islam
Fidyah merupakan salah satu konsep dalam Islam yang mencerminkan kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah diberikan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Konsep ini tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang dan perhatian terhadap mereka yang kurang beruntung. Dalam masyarakat yang ideal, fidyah berfungsi sebagai jembatan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat.
Dalam pelaksanaannya, fidyah biasanya berupa makanan atau bahan pangan yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi beban orang lain. Ini adalah bentuk nyata dari nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu diharapkan untuk saling mendukung dan membantu satu sama lain.
Fidyah juga mencerminkan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Dalam masyarakat yang sering kali terpecah oleh perbedaan status ekonomi, fidyah menjadi sarana untuk meratakan ketimpangan tersebut. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim berpartisipasi dalam menciptakan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. Ini adalah pengingat bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan sosial, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain.
Lebih jauh lagi, fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya empati. Ketika seseorang memberikan fidyah, mereka diingatkan akan kondisi orang-orang yang kurang beruntung. Ini adalah kesempatan untuk merenungkan dan menghargai nikmat yang telah diberikan oleh Allah. Dalam prosesnya, fidyah menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran sosial dan mendorong tindakan nyata dalam membantu sesama. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan bagian integral dari kehidupan sosial umat Muslim.
Dalam konteks yang lebih luas, fidyah juga dapat dilihat sebagai bentuk investasi sosial. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Ini adalah langkah kecil yang dapat memiliki dampak besar jika dilakukan secara kolektif. Ketika banyak orang melakukan hal yang sama, maka akan tercipta jaringan solidaritas yang kuat, yang pada gilirannya akan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, fidyah adalah wujud kepedulian sosial yang sangat penting dalam Islam. Ia mengajarkan kita untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga untuk peduli terhadap orang lain. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah panggilan bagi setiap Muslim untuk berperan aktif dalam membantu sesama, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dapat terus hidup dan berkembang dalam masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogja
Penulis : Aura Mevlana Putri
Editor: Aura Mevlana Putri
BERITA07/03/2025 | Aura Mevlana Putri
Memahami Fidyah dan Kewajibannya bagi Umat Muslim
Fidyah adalah istilah yang sering kali terdengar dalam konteks ibadah puasa, khususnya bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu. Memahami fidyah dan kewajibannya adalah langkah penting bagi setiap umat Muslim, terutama saat bulan Ramadhan tiba. Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipahami dengan baik oleh setiap individu.
Dalam Islam, fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan maupun karena alasan lain yang sah. Kewajiban ini diatur dalam syariat Islam sebagai bentuk kompensasi atas ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa. Fidyah biasanya berupa makanan yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga dapat membantu mereka yang kurang beruntung. Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa tidak ada yang terpinggirkan dalam masyarakat, bahkan saat menjalankan ibadah yang sangat penting.
Penting untuk dicatat bahwa fidyah bukanlah pengganti puasa, melainkan sebuah kompensasi. Bagi mereka yang mampu tetapi memilih untuk tidak berpuasa tanpa alasan yang sah, fidyah tidak dapat menggantikan kewajiban puasa yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang fidyah sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Setiap Muslim diharapkan untuk menyadari bahwa puasa adalah ibadah yang memiliki nilai spiritual yang tinggi, dan fidyah hanya diberikan dalam kondisi tertentu.
Kewajiban fidyah juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan dalam Islam. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bagi orang lain. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas sosial yang harus dijunjung tinggi dalam masyarakat. Dalam konteks ini, fidyah menjadi sarana untuk memperkuat ikatan antar sesama, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu orang lain.
Dalam pelaksanaannya, fidyah dapat diberikan dalam berbagai bentuk, baik berupa makanan pokok, bahan pangan, atau bahkan uang. Namun, yang terpenting adalah niat dan tujuan dari pemberian fidyah itu sendiri. Setiap Muslim diharapkan untuk memberikan fidyah dengan tulus, tanpa mengharapkan imbalan. Ini adalah bentuk pengabdian kepada Allah dan juga kepada sesama manusia. Dengan demikian, fidyah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, memahami fidyah dan kewajibannya adalah langkah penting bagi setiap umat Muslim. Fidyah bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah panggilan bagi setiap Muslim untuk berperan aktif dalam membantu sesama, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dapat terus hidup dan berkembang dalam masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogja
Penulis : Aura Mevlana Putri
Editor: Aura Mevlana Putri
BERITA07/03/2025 | Aura Mevlana Putri

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat


