WhatsApp Icon
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk peningkatan daya tarik investasi yang dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Ruang Rapat Arjuna Lantai 3.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kelompok Substansi Penanaman Modal I tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, S.STP., M.Si.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, aparat penegak hukum, perbankan, hingga lembaga layanan publik lainnya. Kehadiran lintas sektor diharapkan mampu memperkuat integrasi layanan pada MPP sehingga semakin efektif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Partisipasi BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud komitmen dalam mendukung sinergi antarinstansi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi yang kuat melalui MPP diharapkan ikut menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Yogyakarta.

Melalui forum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap koordinasi dan komunikasi antar lembaga terus terjalin dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang 1
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Menyalurkan Zakat Secara Langsung: Apakah Itu Diperbolehkan?
Menyalurkan Zakat Secara Langsung: Apakah Itu Diperbolehkan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah boleh menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya?" Menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya adalah praktik yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu keuntungan dari menyalurkan zakat secara langsung adalah transparansi dan kejelasan dalam penggunaan dana zakat. Dengan memberikan zakat langsung kepada penerima, kita dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyalurkan zakat secara langsung. Pertama, penerima zakat harus termasuk dalam salah satu dari delapan asnaf yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Asnaf tersebut meliputi: 1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. 2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. 3. Amil: Orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Muallaf: Mereka yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. 5. Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan diri. 6. Orang yang Berutang: Mereka yang terjebak dalam utang dan tidak mampu membayarnya. 7. Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan sosial. 8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Sebelum menyalurkan zakat, penting untuk memastikan bahwa penerima memenuhi kriteria di atas. Hal ini untuk menjaga agar zakat yang kita berikan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) juga merupakan pilihan yang baik. Lembaga zakat memiliki sistem yang terstruktur dan profesional dalam mengelola dan mendistribusikan zakat. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa zakat kita dikelola dengan baik dan disalurkan kepada mereka yang berhak. BAZNAS Kota Yogyakarta, misalnya, memiliki program-program yang dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, mulai dari bantuan pendidikan hingga bantuan kesehatan. Namun, jika Anda memilih untuk menyalurkan zakat secara langsung, pastikan untuk melakukan riset dan verifikasi terhadap penerima zakat. Anda bisa melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi mereka dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar dibutuhkan. Ini juga dapat memberikan dampak positif yang lebih besar, karena Anda dapat berinteraksi langsung dengan penerima dan memahami kebutuhan mereka. Dalam kesimpulannya, menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Namun, menggunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta juga merupakan pilihan yang bijak untuk memastikan zakat kita dikelola dengan baik. Dengan cara ini, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan membantu mereka yang membutuhkan dengan cara yang tepat. Mari kita tunaikan kewajiban zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Waktu yang Tepat untuk Melaksanakan Zakat Fitrah
Waktu yang Tepat untuk Melaksanakan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah memiliki peran penting dalam membersihkan diri dan harta, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, kapan sebaiknya zakat fitrah dilaksanakan? Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Menurut para ulama, zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban mereka dengan baik dan tepat waktu. Waktu terbaik untuk menyalurkan zakat fitrah adalah pada akhir Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya, kita dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat langsung dirasakan oleh penerima zakat. Hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang membutuhkan, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik. Selain itu, menyalurkan zakat fitrah lebih awal juga memberikan kesempatan bagi lembaga zakat untuk mendistribusikan bantuan kepada yang berhak. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah memiliki batas waktu yang jelas. Jika zakat fitrah tidak dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak akan sah dan tidak akan memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk merencanakan dan menunaikan zakat fitrah dengan baik. Dengan memahami waktu yang tepat untuk melaksanakan zakat fitrah, kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik. Mari kita bersama-sama menunaikan zakat fitrah dan membantu sesama, sehingga kita dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan. Untuk memudahkan penyaluran zakat fitrah, Anda dapat menghubungi BAZNAS Kota Yogyakarta, yang siap membantu dalam pengelolaan dan distribusi zakat kepada yang berhak. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Optimalisasi Fidyah Melalui Teknologi: Meningkatkan Efektivitas dan Transparansi
Optimalisasi Fidyah Melalui Teknologi: Meningkatkan Efektivitas dan Transparansi
Fidyah, sebagai kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa, memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial. Dengan kemajuan teknologi, optimalisasi fidyah kini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan. Penggunaan aplikasi mobile dan platform online memungkinkan muzaki (pemberi fidyah) untuk melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat. Aplikasi seperti Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan berdasarkan kondisi mereka. Selain itu, platform ini juga memberikan informasi tentang mustahik (penerima fidyah), sehingga muzaki dapat memastikan bahwa fidyah mereka disalurkan kepada yang berhak. Transparansi juga meningkat dengan adanya teknologi. Laporan penggunaan fidyah dapat diakses secara real-time, memberikan kepercayaan kepada muzaki bahwa dana mereka digunakan dengan tepat. Dengan demikian, teknologi tidak hanya mempermudah proses, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan fidyah. Sumber: 1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). "Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat dan Fidyah." 2. Rahman, A. (2022). "Digitalisasi Fidyah: Peluang dan Tantangan." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Zakat dan Investasi: Menyeimbangkan Kewajiban dan Pertumbuhan Keuangan
Zakat dan Investasi: Menyeimbangkan Kewajiban dan Pertumbuhan Keuangan
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Di sisi lain, investasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan kekayaan dan mencapai tujuan finansial jangka panjang. Namun, bagaimana hubungan antara zakat dan investasi? Zakat dikenakan atas harta yang dimiliki, termasuk hasil dari investasi. Oleh karena itu, setiap Muslim yang berinvestasi harus memperhatikan kewajiban zakat atas harta yang diperoleh dari investasi tersebut. Zakat biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakat. Dalam konteks investasi, zakat harus dikeluarkan dari keuntungan yang diperoleh, baik itu dari saham, properti, maupun instrumen investasi lainnya. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh para investor adalah bagaimana mengelola zakat tanpa mengganggu pertumbuhan investasi. Penting untuk diingat bahwa zakat bukanlah pengeluaran yang merugikan, melainkan kewajiban yang membawa berkah. Dengan menunaikan zakat, seorang investor tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan zakat yang baik harus menjadi bagian dari strategi investasi. Investasi yang dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah dapat memberikan keuntungan yang berlipat ganda. Dalam hal ini, zakat dapat dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial seorang investor. Dengan menyalurkan zakat kepada lembaga zakat yang terpercaya, investor dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan anak yatim. Selain itu, banyak lembaga zakat yang juga menawarkan program investasi sosial, di mana dana zakat digunakan untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) atau proyek-proyek sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan cara ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan dampak positif dalam masyarakat. Dalam kesimpulannya, zakat dan investasi adalah dua aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan memahami hubungan antara keduanya, kita dapat menyeimbangkan kewajiban zakat dengan pertumbuhan keuangan yang berkelanjutan. Menunaikan zakat dari hasil investasi bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari strategi investasi kita, sehingga kita dapat meraih keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Zakat dan Pajak: Memahami Perbedaan dan Keterkaitannya
Zakat dan Pajak: Memahami Perbedaan dan Keterkaitannya
Zakat dan pajak adalah dua istilah yang sering dibicarakan dalam konteks keuangan dan sosial. Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk mendukung masyarakat, mereka memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, pelaksanaan, dan prinsip yang mendasarinya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara zakat dan pajak, serta bagaimana keduanya dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Zakat adalah kewajiban agama bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat dibayarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian, dengan persentase tertentu. Misalnya, zakat mal biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati). Zakat fitrah, di sisi lain, adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri dan biasanya berupa makanan pokok. Sementara itu, pajak adalah kewajiban yang dikenakan oleh pemerintah kepada warganya untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Pajak dapat dikenakan atas penghasilan, properti, dan barang dan jasa. Berbeda dengan zakat, pajak tidak memiliki dasar agama dan bersifat wajib bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan. Salah satu perbedaan utama antara zakat dan pajak adalah tujuan dan prinsip yang mendasarinya. Zakat memiliki tujuan spiritual dan sosial, yaitu untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang termasuk dalam delapan asnaf penerima zakat. Pajak, di sisi lain, lebih bersifat administratif dan bertujuan untuk mendukung fungsi pemerintah dan pembangunan negara. Meskipun terdapat perbedaan, zakat dan pajak dapat saling melengkapi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sementara pajak menyediakan dana untuk program-program publik yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks ini, pemerintah dapat berkolaborasi dengan lembaga zakat untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan penting dalam pengelolaan zakat. BAZNAS bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya lembaga seperti BAZNAS, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajiban zakat mereka dan memastikan bahwa dana yang dikeluarkan digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dalam kesimpulannya, zakat dan pajak adalah dua instrumen yang penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Meskipun memiliki perbedaan dalam tujuan dan pelaksanaan, keduanya dapat saling melengkapi untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dengan memahami perbedaan dan keterkaitan antara zakat dan pajak, kita dapat lebih bijak dalam menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara dan sebagai umat Muslim. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Fidyah yang Tidak Diterima: Memahami Ketentuan Syariah
Fidyah yang Tidak Diterima: Memahami Ketentuan Syariah
Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Namun, tidak semua bentuk fidyah diterima dalam syariah. Memahami ketentuan ini sangat penting agar fidyah yang dibayarkan sesuai dengan prinsip Islam. Salah satu ketentuan utama adalah bahwa fidyah harus diberikan kepada mustahik yang berhak, yaitu orang-orang yang membutuhkan. Jika fidyah disalurkan kepada orang yang tidak berhak, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah. Selain itu, fidyah juga tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, melainkan harus berupa makanan pokok atau bahan makanan yang cukup untuk satu hari. Larangan lain terkait fidyah adalah memberikan fidyah setelah waktu yang ditentukan. Fidyah harus dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat berpuasa, dan tidak boleh ditunda hingga waktu yang tidak jelas. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang mereka bayar diterima dan sesuai dengan syariah. Sumber: 1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). "Panduan Fidyah dalam Islam." 2. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 3. Rahman, A. (2022). "Fidyah dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Zakat: Cahaya Kebaikan yang Membawa Berkah dan Keberkahan
Zakat: Cahaya Kebaikan yang Membawa Berkah dan Keberkahan
? Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki keistimewaan yang tak terhingga dalam kehidupan umat Muslim. Lebih dari sekadar kewajiban, zakat adalah cahaya kebaikan yang membawa berkah, tidak hanya bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima. Salah satu keistimewaan zakat adalah kemampuannya untuk membersihkan harta. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk mensucikan harta dan jiwa. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim diharapkan dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan egois, serta meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama. Zakat juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Zakat itu adalah hak orang miskin atas harta orang kaya” (HR. Ahmad). Hadis ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai alat distribusi kekayaan, sehingga setiap anggota masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat merasakan manfaat dari harta yang dimiliki orang lain. Keistimewaan lain dari zakat adalah sebagai bentuk investasi akhirat. Dalam Al-Qur'an, Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi mereka yang menunaikan zakat. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir terdapat seratus biji” (QS. Al-Baqarah: 261). Ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya memberikan manfaat di dunia, tetapi juga akan mendatangkan pahala yang besar di akhirat. Zakat juga dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Dengan menyadari bahwa harta yang dimiliki adalah titipan Allah, dan dengan menyalurkan sebagian dari harta tersebut kepada yang membutuhkan, seseorang akan merasa lebih bersyukur atas nikmat yang diberikan. Hal ini sejalan dengan firman Allah, “Jika kamu bersyukur, niscaya Kami akan menambah (nikmat) kepadamu” (QS. Ibrahim: 7). Dengan berbagai keistimewaan yang dimiliki, zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan jalan untuk mencapai keberkahan dan kebahagiaan. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan, sehingga kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam masyarakat. Zakat adalah cahaya kebaikan yang akan menerangi jalan kita menuju kehidupan yang lebih baik. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Fidyah dan Lingkungan: Menciptakan Dampak Positif untuk Keberlanjutan
Fidyah dan Lingkungan: Menciptakan Dampak Positif untuk Keberlanjutan
Fidyah, sebagai bentuk tebusan dalam Islam, tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Dengan mengalokasikan dana fidyah untuk proyek-proyek yang ramah lingkungan, umat Muslim dapat menciptakan dampak positif yang signifikan. Salah satu cara untuk memanfaatkan fidyah adalah dengan mendukung inisiatif penanaman pohon. Penanaman pohon tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dan menyediakan habitat bagi berbagai spesies. Selain itu, dana fidyah dapat digunakan untuk program pengelolaan sampah yang efektif, yang bertujuan mengurangi limbah dan meningkatkan daur ulang. Pendidikan lingkungan juga merupakan aspek penting. Dengan menggunakan fidyah untuk mendukung program pendidikan tentang keberlanjutan, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan tanggung jawab terhadap bumi. Dengan demikian, fidyah dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan keberlanjutan lingkungan, memberikan manfaat tidak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi ekosistem secara keseluruhan. Sumber: 1. “Islam's Perspective on Environmental Sustainability: A Conceptual Framework" - MDPI. 2. “Causes, Effects and Solutions to Environmental Degradation" - Plant With Purpose. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Era Digital: Menemukan Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dalam Era Digital: Menemukan Makna di Balik Kewajiban
Fidyah, sebagai salah satu aspek penting dalam ibadah puasa, memiliki makna yang mendalam dalam konteks spiritual dan sosial. Dalam era digital yang serba cepat ini, pemahaman dan pelaksanaan fidyah mengalami transformasi yang signifikan. Fidyah ditujukan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan kemajuan teknologi, umat Islam kini dapat memberikan fidyah dengan lebih mudah dan efisien melalui platform online. Aplikasi dan situs web yang menyediakan layanan ini memungkinkan individu untuk menyumbangkan fidyah kepada lembaga amal yang terpercaya, memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang membutuhkan dengan cepat dan tepat. Di tengah kesibukan hidup modern, banyak orang yang merasa tertekan untuk memenuhi kewajiban puasa. Fidyah hadir sebagai solusi praktis yang memungkinkan umat Islam untuk tetap berkontribusi meskipun tidak dapat berpuasa. Dalam hal ini, fidyah dapat disalurkan dalam bentuk uang atau makanan, memberikan fleksibilitas bagi pemberi. Dengan memanfaatkan teknologi, proses pemberian fidyah menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga lebih banyak orang dapat berpartisipasi. Ini juga menciptakan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu sesama, menjadikan fidyah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang lebih bermakna. Fidyah dalam era digital juga membuka peluang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Banyak lembaga amal yang kini menggunakan teknologi untuk melacak dan melaporkan penggunaan dana fidyah secara real-time. Hal ini tidak hanya memberikan kepercayaan kepada para pemberi, tetapi juga mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan amal. Dengan cara ini, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bagian dari budaya berbagi yang lebih luas, menciptakan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menghubungkan Tradisi dengan Kemanusiaan
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menghubungkan Tradisi dengan Kemanusiaan
Fidyah, sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam, memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar kewajiban ritual. Dalam konteks modern, fidyah dapat dilihat sebagai jembatan antara tradisi dan tanggung jawab sosial. Fidyah ditujukan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Namun, lebih dari itu, fidyah juga mencerminkan kepedulian kita terhadap sesama, terutama mereka yang kurang beruntung. Dalam masyarakat yang semakin kompleks ini, tantangan sosial dan ekonomi semakin meningkat. Banyak orang yang hidup dalam kondisi sulit, dan fidyah menjadi salah satu cara untuk membantu mereka. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk uang atau makanan, dan ini memberikan fleksibilitas bagi pemberi untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan kepedulian terhadap orang lain. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang beriman adalah mereka yang saling membantu dan mendukung satu sama lain. Dengan memberikan fidyah, kita menunjukkan bahwa kita peduli terhadap nasib orang lain, terutama mereka yang tidak mampu. Ini adalah bentuk nyata dari pengamalan ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks ini, fidyah juga dapat dilihat sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran sosial di kalangan umat Islam. Dengan memahami makna fidyah, kita diingatkan akan tanggung jawab kita terhadap orang lain. Fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan kecil kita dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan orang lain.
BERITA10/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah di Tengah Kesibukan Modern: Solusi Praktis untuk Umat
Fidyah di Tengah Kesibukan Modern: Solusi Praktis untuk Umat
Di tengah kesibukan hidup modern, banyak orang merasa tertekan untuk memenuhi kewajiban puasa. Fidyah hadir sebagai solusi praktis bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia, atau kesibukan. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memberikan fidyah, individu dapat tetap memenuhi kewajiban agama tanpa merasa tertekan. Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk uang atau makanan, memberikan fleksibilitas bagi pemberi. Dalam era digital, proses pemberian fidyah menjadi lebih mudah dan cepat. Banyak aplikasi dan platform online yang memungkinkan individu untuk memberikan fidyah dengan mudah, memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang membutuhkan dengan cepat dan efisien. Ini adalah langkah positif yang menciptakan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya kepedulian dan solidaritas. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang beriman adalah mereka yang saling membantu dan mendukung satu sama lain. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dari pengamalan ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks modern, fidyah juga dapat dilihat sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran sosial di kalangan umat Islam. Dengan memahami makna fidyah, kita diingatkan akan tanggung jawab kita terhadap orang lain. Fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan kecil kita dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Putri Khodijah
Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati? 
Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati? 
Zakat profesi adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Sebagai salah satu pilar dalam Islam, zakat memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai kewajiban zakat profesi, terutama terkait dengan gaji yang mereka terima. Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati? Secara umum, setiap Muslim yang menerima gaji dari pekerjaan atau profesi yang halal diwajibkan untuk menunaikan zakat profesi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Nisab: Zakat profesi hanya wajib dikeluarkan jika penghasilan Anda mencapai nisab. Nisab untuk zakat profesi setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika gaji bulanan Anda tidak mencapai nisab ini, maka Anda tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Masa Kepemilikan: Zakat profesi harus dikeluarkan setelah Anda menerima gaji dan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Jika gaji tersebut telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat harus dikeluarkan. Persentase Zakat: Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total gaji yang diterima. Ini berarti, jika gaji bulanan Anda mencapai Rp 10.000.000, zakat yang harus dikeluarkan adalah: Zakat=10.000.000×2.5:100=Rp 250.000 Mengapa Zakat Profesi Penting? Zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa di antaranya adalah: Membersihkan Harta: Zakat membantu membersihkan harta yang diperoleh dari pekerjaan, sehingga menjadi berkah. Membantu Sesama: Zakat yang dikeluarkan akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan Kesadaran Sosial: Dengan menunaikan zakat, individu akan lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya dan termotivasi untuk berkontribusi dalam kebaikan. Menjawab pertanyaan apakah setiap gaji harus dizakati, jawabannya adalah ya, selama gaji tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat profesi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta. BAZNAS siap membantu Anda dalam proses penghitungan dan penyaluran zakat profesi, sehingga Anda dapat menunaikan kewajiban ini dengan mudah dan transparan. Mari kita tunaikan zakat kita dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama, serta merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai apa saja yang harus dizakati dan bagaimana cara menghitungnya. Apa Saja yang Harus Dizakati? Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain: Uang Tunai: Semua uang yang dimiliki, baik di rekening bank maupun dalam bentuk tunai, harus dihitung sebagai zakat. Emas dan Perak: Emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi, juga termasuk dalam zakat mal. Aset Investasi: Saham, obligasi, dan properti yang dimiliki untuk investasi harus dizakati. Hasil Pertanian: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab juga wajib dizakati. Hasil Perdagangan: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab wajib dizakati. Hewan Ternak: Hewan ternak yang dimiliki dalam jumlah tertentu juga termasuk dalam zakat mal. Cara Menghitung Zakat Mal Untuk menghitung zakat mal, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut: Tentukan Total Harta: Hitung semua jenis harta yang dimiliki, termasuk uang tunai, emas, perak, dan aset lainnya. Kurangi Utang: Jika Anda memiliki utang, kurangi total harta dengan jumlah utang yang harus dibayar. Cek Nisab: Pastikan total harta yang tersisa mencapai nisab. Nisab untuk zakat mal setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Hitung Zakat: Jika total harta Anda mencapai nisab, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta. Rumusnya adalah: Zakat=Total Harta×2.5:100 Contoh Perhitungan Misalnya, Anda memiliki uang tunai sebesar Rp 10.000.000, emas seberat 100 gram, dan utang sebesar Rp 2.000.000. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut: Total harta: Rp 10.000.000 + (100 gram x Rp 1.000.000) = Rp 10.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 110.000.000 Kurangi utang: Rp 110.000.000 - Rp 2.000.000 = Rp 108.000.000 Zakat yang harus dikeluarkan: Zakat=108.000.000×2.5:100=Rp2.700.000 Menghitung zakat mal tidaklah sulit jika Anda memahami jenis harta yang harus dizakati dan cara perhitungannya. Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS siap membantu Anda dalam proses penghitungan dan penyaluran zakat mal, sehingga setiap Muslim dapat berpartisipasi dalam program ini dengan mudah dan transparan. Mari kita tunaikan zakat kita dan berikan manfaat bagi sesama! ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Transformasi Zakat: Peran Teknologi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat Online
Transformasi Zakat: Peran Teknologi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat Online
Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Seiring perkembangan teknologi, kini umat Islam semakin dimudahkan dalam menunaikan zakat melalui layanan zakat online. Dengan sistem ini, membayar zakat menjadi lebih cepat, aman, dan praktis tanpa harus datang langsung ke lembaga amil zakat. Apa Itu Zakat Online? Zakat online adalah metode pembayaran zakat yang dilakukan secara digital melalui platform atau aplikasi berbasis internet. Inovasi ini memungkinkan muzaki (pemberi zakat) untuk menyalurkan zakat dengan mudah, baik melalui website resmi lembaga zakat, aplikasi mobile, maupun transfer bank. Layanan ini telah didukung oleh berbagai lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang telah terpercaya mendapatkan izin dari pemerintah. Keunggulan Membayar Zakat Secara Online Mudah dan Praktis Dengan zakat online, muzaki dapat membayar zakat kapan saja dan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor lembaga amil zakat. Cukup dengan ponsel atau laptop, zakat bisa ditunaikan dalam hitungan menit. Aman dan Transparan Lembaga resmi seperti BAZNAS menyediakan sistem pembayaran yang terjamin keamanannya. Setiap transaksi tercatat dengan jelas dan bisa dipantau, sehingga dana zakat tersalurkan dengan transparan kepada mustahik (penerima zakat). Banyak Pilihan Metode Pembayaran Zakat online mendukung berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, e-wallet (OVO, GoPay, Dana), hingga QRIS. Hal ini memudahkan siapa saja untuk berzakat sesuai preferensi masing-masing. Tersedia Kalkulator Zakat Banyak platform zakat online menyediakan fitur kalkulator zakat, yang membantu muzaki menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan, harta, atau aset lainnya. Distribusi Tepat Sasaran Zakat yang terkumpul melalui platform online disalurkan kepada yang berhak secara profesional dan terorganisir. Lembaga amil zakat memastikan dana zakat diberikan kepada 8 asnaf (golongan penerima zakat) sesuai ketentuan syariah. Bagaimana Cara Membayar Zakat Online? Membayar zakat secara online sangat mudah, berikut langkah-langkahnya: Kunjungi Website Resmi Akses website resmi lembaga amil zakat seperti BAZNAS atau platform zakat lainnya yang terpercaya. BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai platform zakat yang kredibel telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Anda dapat mengunjungi website BAZNAS Kota Yogyakarta https://baznas.go.id/bayarzakat untuk melakukan zakat online. Pilih Jenis Zakat Tentukan jenis zakat yang ingin dibayarkan, seperti zakat fitrah, atau zakat mal. Pilih Metode Pembayaran Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank, e-wallet, atau QRIS. Konfirmasi dan Dapatkan Bukti Pembayaran Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran dan melakukan konfirmasi disini. Zakat online adalah solusi modern yang memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat. Dengan proses yang cepat, aman, dan transparan, zakat online memastikan dana zakat tersalurkan secara optimal kepada mereka yang membutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga zakat resmi di Indonesia terus berinovasi dalam menyediakan layanan zakat online yang terpercaya dan mudah diakses oleh masyarakat. Jangan tunda lagi, mari tunaikan zakat secara online dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Mengenal Tokoh Muslim Pejuang Kemerdekaan Palestina
Mengenal Tokoh Muslim Pejuang Kemerdekaan Palestina
Perjuangan panjang bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaan tak lepas dari peran inspiratif para tokoh Muslim yang mengabdikan hidup mereka demi membela tanah air dan menjaga kehormatan Masjid Al-Aqsa. Di tengah penjajahan, agresi militer, dan ketidakadilan yang terus mendera, para tokoh pejuang ini menjadi simbol keteguhan iman, kecintaan pada tanah air, serta keberanian melawan tirani. Mereka tidak hanya berjuang dengan senjata, tetapi juga lewat diplomasi, pendidikan, hingga pengorbanan jiwa dan raga. 1. Haj Amin Al-Husseini: Ulama Pejuang dan Diplomat Palestina Haj Amin Al-Husseini (1895-1974) adalah Mufti Besar Yerusalem yang dikenal sebagai pejuang garis depan dalam mempertahankan hak-hak Palestina. Sosoknya menjadi simbol perlawanan intelektual dan spiritual, yang tidak hanya mengangkat senjata melawan pendudukan Zionis, tetapi juga memperjuangkan hak Palestina di panggung internasional. Dalam pidato-pidatonya, Haj Amin menekankan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi yang tidak boleh dirampas, dan pembelaan atas tanah air adalah bentuk pengamalan terhadap keimanan. Hikmah yang bisa dipetik dari perjuangan Haj Amin adalah pentingnya kesatuan umat. Ia sering mengingatkan bahwa kemerdekaan Palestina bukan hanya urusan bangsa Palestina, tetapi juga tanggung jawab kolektif umat Islam sedunia, mengingat di tanah itu berdiri kiblat pertama umat Islam, Masjid Al-Aqsa. 2. Syekh Ahmad Yasin: Ulama Disabilitas dengan Semangat Juang Tinggi Syekh Ahmad Yasin (1937-2004) adalah pendiri gerakan Hamas dan dikenal sebagai simbol keberanian rakyat Palestina. Meski mengalami kelumpuhan sejak muda, Syekh Yasin tidak pernah mundur dari perjuangan, bahkan di kursi rodanya ia terus menyuarakan perlawanan terhadap penjajahan. Baginya, kemerdekaan adalah bagian dari iman, dan mempertahankan kehormatan tanah air adalah kewajiban syar’i. Hikmah dari Syekh Ahmad Yasin adalah bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk berjuang. Semangat juangnya menunjukkan bahwa kekuatan iman lebih besar daripada kekuatan fisik. Pengorbanannya menginspirasi generasi muda Palestina hingga hari ini. 3. Leila Khaled: Simbol Perlawanan Perempuan Palestina Leila Khaled (lahir 1944) adalah ikon perjuangan perempuan Palestina yang dikenal karena keberaniannya dalam aksi pembajakan pesawat sebagai bentuk protes terhadap penjajahan Israel. Leila Khaled tumbuh dalam pengungsian setelah keluarganya terusir dari Haifa akibat Nakba tahun 1948. Baginya, perjuangan adalah cara mengembalikan kehormatan bangsa yang dirampas. Hikmah dari Leila Khaled adalah bahwa perempuan punya peran besar dalam perjuangan kemerdekaan, bukan sekadar pendukung di belakang layar, tetapi juga berada di garis depan melawan penindasan. Kesimpulan Hikmah yang bisa kita ambil dari para tokoh muslim pejuang Palestina adalah bahwa perjuangan tidak hanya perihal fisik dan senjata, tetapi juga soal iman, kesabaran, solidaritas, dan keberanian mengambil risiko demi kemerdekaan dan keadilan. Mereka mengajarkan bahwa kemerdekaan bukan sekadar hak politik, melainkan juga bagian dari tanggung jawab spiritual sebagai manusia yang beriman. Kisah-kisah mereka terus menginspirasi umat Islam di seluruh dunia untuk mencintai keadilan dan membela yang tertindas. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA10/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Tadabbur Ayat dan Hadits tentang Puasa Ramadhan
Tadabbur Ayat dan Hadits tentang Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah serta meningkatkan ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk pribadi yang bertakwa. Takwa berarti menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dengan menahan diri dari hal-hal yang dihalalkan pada hari biasa, seorang muslim belajar untuk lebih mengendalikan diri dari segala bentuk kemaksiatan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang besar untuk mendapatkan ampunan Allah. Dengan niat yang tulus dan penuh keimanan, seseorang bisa meraih keberkahan serta penghapusan dosa-dosa di masa lalu. Tadabbur dari ayat dan hadits ini mengajarkan bahwa puasa Ramadhan adalah bentuk latihan spiritual dan moral. Manusia diajarkan untuk bersabar, merasakan penderitaan orang yang kurang mampu, serta memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama manusia. Selain itu, puasa juga membawa manfaat kesehatan dengan memberikan waktu istirahat bagi sistem pencernaan. Ramadhan bukan hanya tentang menahan makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari amarah, perkataan yang sia-sia, dan perbuatan dosa lainnya. Rasulullah SAW bersabda: "Puasa bukanlah sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga dari ucapan yang sia-sia dan perbuatan buruk." (HR. Ibnu Majah) Dengan memahami makna puasa melalui tadabbur ayat dan hadis, kita bisa menjalankan ibadah ini dengan lebih khusyuk. Ramadhan adalah kesempatan emas untuk meningkatkan ibadah, memperbaiki diri, serta memperbanyak doa dan dzikir. Allah SWT berfirman: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku." (QS. Al-Baqarah: 186) Ayat ini mengingatkan bahwa Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan, di mana doa-doa lebih mudah dikabulkan. Oleh karena itu, seorang muslim sebaiknya memanfaatkan momen ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah yang lebih berkualitas. Kesimpulan Puasa Ramadhan adalah ibadah yang tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga spiritual. Tadabbur terhadap ayat dan hadis mengenai puasa mengajarkan kita tentang pentingnya ketakwaan, kesabaran, dan pengendalian diri. Ramadhan adalah waktu yang penuh rahmat, di mana Allah memberikan kesempatan kepada setiap hamba-Nya untuk kembali kepada-Nya dengan penuh kesungguhan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA10/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Menggapai Kemuliaan Ramadhan dengan Berbagi ala Abdullah bin Umar
Menggapai Kemuliaan Ramadhan dengan Berbagi ala Abdullah bin Umar
Abdullah bin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat tekun beribadah dan meneladani setiap sunnah Rasulullah SAW. Kecintaan Ibnu Umar dan kesungguhan dalam menggapai kemuliaan Ramadhan adalah kisah sarat hikmah dan inspirasi bagi umat Islam di sepanjang zaman. Setiap kali Ramadhan tiba, Ibnu Umar menyambutnya dengan sukacita yang luar biasa. Ramadhan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, melainkan bulan yang penuh cahaya rahmat, ampunan, serta kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sejak malam pertama Ramadhan, ia memperbanyak shalat malam, menangis dalam doa-doanya, dan mendirikan rumahnya sebagai tempat tilawah Al-Qur’an. Salah satu kebiasaan mulia Ibnu Umar yang terkenal adalah kegemarannya memberi makan orang-orang yang berpuasa. Ia tidak akan pernah berbuka sendirian. Setiap kali hidangan ifthar dihidangkan, ia akan mengundang fakir miskin, musafir, atau siapa saja yang membutuhkan. Ia merasa makanan itu lebih berkah jika disantap bersama dan diiringi doa dari orang-orang yang ia jamu. Bahkan, pernah suatu ketika saat berbuka, seorang pengemis mengetuk pintu rumahnya. Ibnu Umar memberikan seluruh hidangannya kepada sang pengemis, lalu ia sendiri berpuasa hingga malam. Cinta Ibnu Umar kepada Al-Qur’an juga terlihat semakin kuat di bulan Ramadhan. Ia menghidupkan malam-malamnya dengan tilawah, merenungkan makna setiap ayat, dan berusaha mengamalkannya. Ia meyakini bahwa Ramadhan adalah momen menyucikan jiwa dan bertaubat atas segala dosa untuk meraih rahmat Allah. Setiap sujudnya di malam Ramadhan disertai isak tangis yang mendalam, seolah-olah ia sedang berbicara langsung dengan Rabb-nya. Selain memperbanyak ibadah pribadi, Ibnu Umar juga dikenal sebagai sosok yang menebar manfaat kepada sesama. Di siang hari, ia menyusuri pasar bukan untuk berdagang, tetapi mencari siapa yang berhutang, siapa yang kelaparan, atau siapa yang memerlukan bantuan. Ramadhan bagi Ibnu Umar adalah momentum meningkatkan sedekah dan membagikan nikmat dunia kepada orang-orang yang membutuhkan. Kisah hidup Ibnu Umar mengajarkan bahwa memuliakan Ramadhan bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan menumbuhkan cinta yang tulus kepada Allah, Al-Qur’an, dan sesama manusia. Ia menjadikan Ramadhan sebagai madrasah ruhani untuk mendidik hati, mengendalikan nafsu, dan meningkatkan amal shalih. Di balik kesederhanaannya, Abdullah bin Umar meninggalkan jejak keteladanan abadi tentang bagaimana seorang mukmin sejati menghormati tamu agung bernama Ramadhan dalam menjaga ketakwaan kepada Allah dan sesama. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA09/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Memahami Esensi Fidyah dalam Islam
Memahami Esensi Fidyah dalam Islam
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki makna mendalam dan esensial. Dalam konteks puasa, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Esensi dari fidyah terletak pada niat dan keikhlasan dalam menunaikannya, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama. Fidyah bukan sekadar pengganti puasa yang terlewat, melainkan juga sarana untuk membersihkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, fidyah berupa memberi makan orang miskin adalah jalan yang dapat ditempuh. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah juga berfungsi sebagai jembatan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan keseimbangan sosial. Dengan menunaikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agamanya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, memahami esensi fidyah adalah memahami bagaimana Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah pribadi dan tanggung jawab sosial. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA09/03/2025 | Putri Khodijah
Puasa di Era Digital, Mindfulness, dan Digital Detox
Puasa di Era Digital, Mindfulness, dan Digital Detox
Di tengah arus informasi yang terus mengalir tanpa henti, puasa di era digital menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru. Selain menahan lapar dan dahaga, umat muslim di era modern juga dihadapkan pada godaan lain: layar ponsel, media sosial, dan banjir informasi yang sering kali menguras fokus serta mental load. Inilah mengapa puasa di era digital tidak hanya relevan untuk kesehatan fisik dan spiritual, tetapi juga sebagai momen yang tepat untuk melakukan digital detox. Menata Pola Konsumsi Digital Selama bulan Ramadhan, kebiasaan konsumsi digital cenderung meningkat, mulai dari mencari inspirasi menu berbuka, menonton ceramah daring, hingga sekadar scroll media sosial untuk mengisi waktu menjelang berbuka. Meski banyak konten positif, tak jarang arus informasi ini justru membuat kita lupa pada esensi utama puasa, yakni mengendalikan diri (Latifah, 2021). Inilah sebabnya, menata kembali pola konsumsi digital menjadi bagian penting dari puasa di era digital. Digital Overload dan Dampaknya pada Kesehatan Mental Studi menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berkorelasi dengan meningkatnya kecemasan, stres, bahkan depresi (Keles, McCrae, & Grealish, 2020). Di bulan Ramadan, puasa sejatinya menjadi momen reflektif dan menenangkan. Namun, jika waktu lebih banyak dihabiskan dengan scroll tanpa henti, momen reflektif ini bisa tergantikan oleh kecemasan akibat paparan konten berlebihan. Digital detox selama Ramadhan dapat membantu mengurangi stres digital dan memperkuat fokus ibadah. Puasa, Mindfulness, dan Digital Fasting Praktik puasa sejatinya melatih mindfulness, yakni kesadaran penuh terhadap apa yang kita lakukan, rasakan, dan pikirkan. Konsep ini sejalan dengan digital fasting, yaitu jeda dari aktivitas digital secara berkala agar tubuh dan pikiran bisa beristirahat (Syafriza, 2022). Dengan mengurangi waktu layar selama puasa, kita tidak hanya menjaga kesehatan mental, tetapi juga meningkatkan kualitas interaksi sosial dan ibadah. Digital Detox sebagai Bagian dari Puasa Beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan selama Ramadhan untuk mendukung digital detox antara lain: Menentukan jam bebas gawai, misalnya saat sahur, salat, atau menjelang berbuka. Mengurangi konsumsi konten yang bersifat memicu emosi negatif, seperti debat politik atau gosip viral. Memilih konten berkualitas yang relevan dengan spiritualitas Ramadhan, seperti kajian tafsir, refleksi diri, atau konten inspiratif. Menggunakan teknologi secara bijak, misalnya hanya mengakses aplikasi yang mendukung ibadah seperti pengingat sholat atau aplikasi sedekah online. Manfaat Digital Detox Selama Puasa Mengurangi paparan digital selama Ramadan memberikan sejumlah manfaat, antara lain: Meningkatkan fokus ibadah: Pikiran lebih jernih tanpa gangguan notifikasi yang tiada henti. Mengurangi kecemasan: Berkurangnya paparan informasi berlebihan membantu menjaga ketenangan batin. Meningkatkan kualitas tidur: Berpuasa sambil mengurangi screen time, terutama menjelang tidur, dapat memperbaiki kualitas istirahat. Meningkatkan interaksi sosial nyata: Ramadan menjadi momen berkumpul dengan keluarga tanpa distraksi gadget. Kesimpulan Puasa di era digital bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, melainkan juga mengendalikan konsumsi digital yang kerap mengganggu ketenangan batin. Dengan menjadikan digital detox sebagai bagian dari ibadah puasa, umat muslim tidak hanya meraih kesehatan fisik dan spiritual, tetapi juga kesehatan mental. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA09/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah dan Keadilan Sosial Sebuah Refleksi
Fidyah dan Keadilan Sosial Sebuah Refleksi
Fidyah dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa yang terlewat, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial. Dalam masyarakat yang beragam, fidyah menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar, seperti makanan, dapat terpenuhi bagi mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim berkontribusi pada pengurangan kesenjangan sosial dan ekonomi. Ini adalah refleksi dari prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk membantu sesama. Fidyah mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat vertikal, antara manusia dan Tuhan, tetapi juga horizontal, antara manusia dan sesamanya. Dalam konteks ini, fidyah menjadi lebih dari sekadar kewajiban, melainkan sebuah panggilan untuk berbuat baik dan berbagi rezeki. Dengan demikian, fidyah berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, di mana setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup dengan layak. Refleksi ini mengingatkan kita bahwa keadilan sosial adalah bagian integral dari ajaran Islam, dan fidyah adalah salah satu cara untuk mewujudkannya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA09/03/2025 | Putri Khodijah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat