WhatsApp Icon
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk peningkatan daya tarik investasi yang dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Ruang Rapat Arjuna Lantai 3.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kelompok Substansi Penanaman Modal I tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, S.STP., M.Si.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, aparat penegak hukum, perbankan, hingga lembaga layanan publik lainnya. Kehadiran lintas sektor diharapkan mampu memperkuat integrasi layanan pada MPP sehingga semakin efektif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Partisipasi BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud komitmen dalam mendukung sinergi antarinstansi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi yang kuat melalui MPP diharapkan ikut menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Yogyakarta.

Melalui forum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap koordinasi dan komunikasi antar lembaga terus terjalin dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang 1
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Mengganti Puasa dengan Fidyah Apa yang Harus Diketahui
Mengganti Puasa dengan Fidyah Apa yang Harus Diketahui
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang berkaitan dengan puasa. Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, fidyah menjadi alternatif yang diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fidyah agar kita dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan agama. Pertama, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang membuat puasa menjadi tidak mungkin. Dalam hal ini, fidyah menjadi bentuk pengganti yang diizinkan oleh syariat. Namun, bagi mereka yang mampu berpuasa tetapi memilih untuk tidak melakukannya tanpa alasan yang sah, fidyah tidak dapat dijadikan pengganti. Ini menunjukkan bahwa niat dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah puasa sangatlah penting. Kedua, besaran fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa beras, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Fidyah dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan momen untuk meningkatkan ketakwaan, memperkuat iman, dan memperbanyak amal kebaikan. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terpaksa tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia, atau kondisi tertentu. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang sangat relevan dan penting untuk dipahami. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Islam, fidyah diartikan sebagai pemberian makanan atau sedekah kepada orang yang membutuhkan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hal ini sesuai dengan ajaran agama yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama, terutama di bulan yang penuh rahmat ini. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Kebersamaan di bulan Ramadan sangatlah penting. Saat umat Muslim menjalankan puasa, mereka diingatkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang-orang di sekitar mereka, terutama yang kurang beruntung. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA08/03/2025 | Putri Khodijah
Mutiara Kesabaran Fatimah Az-Zahra Berkhidmat di Bulan Ramadhan
Mutiara Kesabaran Fatimah Az-Zahra Berkhidmat di Bulan Ramadhan
Fatimah Az-Zahra, putri tercinta Rasulullah SAW, adalah sosok wanita mulia yang kehidupannya penuh dengan keteladanan. Ia bukan hanya anak dari manusia terbaik, tetapi juga perempuan shalihah yang sabar menghadapi kemiskinan, tangguh mengurus rumah tangga, serta luar biasa dalam beribadah. Ramadhan bagi Fatimah adalah madrasah spiritual yang ia jalani dengan penuh khidmat, cinta, dan ketulusan. Kesederhanaan dan Kedermawanan di Bulan Mulia Fatimah hidup dalam kesederhanaan yang luar biasa. Rumah kecilnya bersama Ali bin Abi Thalib penuh dengan keberkahan, meski jauh dari gemerlap duniawi. Ketika Ramadhan tiba, Fatimah menyiapkan menu berbuka yang amat sederhana, sering kali hanya berupa air dan beberapa kurma. Namun, ia tetap berusaha menyisihkan sebagian makanan itu untuk diberikan kepada fakir miskin. Allah berfirman: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8) Peristiwa ini dikisahkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Fatimah dan Ali pernah hanya memiliki roti kasar untuk berbuka, tetapi tetap mendahulukan memberikan roti tersebut kepada orang miskin yang mengetuk pintu mereka. Mereka pun hanya berbuka dengan air. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan.” (HR. Tirmidzi, no. 663) Fatimah memahami bahwa Ramadhan bukan tentang kemewahan iftar, melainkan tentang ketundukan hati dan penghambaan yang mendalam. Ia mengajarkan kepada Hasan dan Husain, putra-putranya, bahwa keberkahan Ramadhan terletak pada ketaatan kepada Allah, bukan pada limpahan makanan berbuka. "Dan makan serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187) Qiyamul Lail yang Tak Pernah Terputus Fatimah sangat menjaga qiyamul lail di bulan Ramadhan. Ia menghidupkan rumahnya dengan shalat, dzikir, dan munajat panjang. Malam-malam Ramadhan adalah waktu paling istimewa untuk meraih ampunan dan rahmat Allah. Ia pun mewarisi kebiasaan Rasulullah SAW yang selalu memperbanyak ibadah di sepuluh malam terakhir. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah SAW apabila telah masuk sepuluh malam terakhir (Ramadhan), beliau menghidupkan malam-malamnya, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dan mengencangkan ikat pinggangnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174) Mendidik Anak Mencintai Ramadhan Sebagai ibu, Fatimah tidak sekadar beribadah sendiri. Ia mendidik Hasan dan Husain sejak kecil untuk mencintai ibadah di bulan Ramadhan. Ia mengajak mereka berpuasa, bercerita tentang kemuliaan Lailatul Qadar, serta membiasakan mereka berbagi dengan fakir miskin. Fatimah mengajarkan bahwa Ramadhan bukan sekadar rutinitas, tetapi momen melatih jiwa agar selalu dekat dengan Allah. “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183) Hikmah Inspirasi Ramadhan dari Fatimah Kisah Fatimah binti Rasulullah SAW mengajarkan bahwa menghidupkan Ramadhan bukanlah dengan banyaknya hidangan atau perayaan mewah, tetapi dengan: 1. Kesederhanaan yang sarat syukur. 2. Qiyamul lail yang khusyuk. 3. Mendidik anak mencintai ibadah. 4. Kedermawanan yang melampaui keterbatasan. 5. Menjadikan Ramadhan sebagai madrasah hati dan jiwa. Fatimah membuktikan bahwa Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi tentang memperkaya hati dengan iman, menguatkan jiwa dengan sabar, serta menghidupkan malam-malamnya dengan air mata rindu kepada Allah. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA08/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Peluang Mengatasi Krisis Lingkungan dengan Eco-fasting
Peluang Mengatasi Krisis Lingkungan dengan Eco-fasting
Puasa selama ini dipahami sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Namun, di era modern yang diwarnai oleh isu-isu krisis lingkungan, makna puasa bisa diperluas menjadi praktik spiritual yang juga berkontribusi pada keberlanjutan bumi. Konsep ini dikenal sebagai eco-fasting, yaitu mengaitkan praktik puasa dengan gaya hidup ramah lingkungan. Puasa dan Konsumsi yang Lebih Bijak Selama berpuasa, seseorang tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga diharapkan mampu menahan diri dari perilaku konsumtif. Menariknya, semangat menahan diri ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan (sustainability). Manusia perlu membatasi eksploitasi sumber daya demi kelestarian bumi (Latif, 2020). Dengan berpuasa, kita dilatih mengelola kebutuhan dan mengurangi pemborosan, termasuk pemborosan makanan. Food Waste di Bulan Puasa Ironisnya, data menunjukkan bahwa bulan puasa justru kerap diwarnai oleh peningkatan sampah makanan. Di Indonesia, selama Ramadhan, limbah makanan meningkat hingga 20 persen dibandingkan bulan-bulan lainnya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2023). Hal ini terjadi akibat euforia berbuka puasa yang berlebihan sehingga masyarakat cenderung membeli makanan melebihi kebutuhan hingga terbuang sia-sia. Eco-Fasting: Mengembalikan Esensi Puasa Konsep eco-fasting mengajak umat berpuasa tidak hanya menahan lapar, tetapi juga mengembangkan kesadaran ekologis. Kesadaran ini bisa diterapkan melalui beberapa cara, misalnya: Memilih makanan berbuka yang ramah lingkungan, seperti bahan lokal dan organik. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan makanan dan minuman. Mengelola sisa makanan dengan cara bijak, seperti mengompos atau mendonasikan makanan berlebih. Mengurangi konsumsi makanan dengan jejak karbon yang tinggi, misalnya daging merah. Puasa dan Jejak Karbon Puasa yang dijalankan dengan kesadaran ekologis juga berkontribusi pada pengurangan jejak karbon. Konsumsi makanan yang lebih sederhana, mengurangi aktivitas konsumtif, hingga mencegah belanja berlebihan adalah cara-cara kecil yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan (UNEP, 2023). Spiritualitas Ekologis Eco-fasting pada dasarnya menggabungkan nilai spiritualitas dan tanggung jawab ekologis. Puasa tidak lagi sekadar ritual pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan ekologis. Dalam perspektif agama, menjaga bumi adalah bagian dari amanah sebagai khalifah di muka bumi (Q.S. Al-Baqarah: 30). Edukasi dan Kampanye Eco-Fasting Penting bagi lembaga keagamaan, komunitas, hingga media sosial untuk mengampanyekan eco-fasting sebagai bagian dari dakwah modern. Dengan menyuarakan bahwa puasa yang ramah lingkungan adalah bentuk ibadah yang lebih holistik, kesadaran umat akan pentingnya gaya hidup berkelanjutan bisa tumbuh seiring meningkatnya spiritualitas selama Ramadhan. Kesimpulan Eco-fasting adalah langkah relevan yang menghubungkan ibadah puasa dengan tanggung jawab ekologis. Dalam konteks krisis iklim yang semakin nyata, menghidupkan semangat puasa yang berkesadaran lingkungan menjadi bentuk nyata dari ibadah yang membumi. Dengan memaknai puasa sebagai sarana pengendalian diri sekaligus menjaga bumi, kita sedang mengambil peran terbaik sebagai pemimpin/khalifah yang amanah untuk melangkah menuju kehidupan yang lebih seimbang secara spiritual dan ekologis. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA08/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Ramadhan: Bulan Penuh Ampunan dan Rahmat
Ramadhan: Bulan Penuh Ampunan dan Rahmat
Ramadhan, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah, bukanlah sekadar penanda waktu dalam tahun Islam. Ia merupakan tonggak spiritual yang ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Muslim di dunia. Lebih dari sekadar bulan puasa, Ramadhan adalah periode transformatif, sebuah kesempatan emas untuk membersihkan jiwa, memperkuat ikatan dengan Sang Pencipta, dan meraih ampunan serta rahmat-Nya yang tak terhingga. Bulan ini menandai turunnya Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, yang menjadi pedoman hidup dan sumber hidayah bagi seluruh umat manusia. Di balik kewajiban berpuasa yang tampak kasat mata, tersimpan makna mendalam yang menjangkau aspek-aspek kehidupan manusia secara holistik, mulai dari aspek fisik, mental, hingga spiritual. Melalui pengorbanan dan ketaatan selama Ramadhan, seorang Muslim berkesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan diri dari dosa-dosa masa lalu, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan di masa mendatang dengan hati yang lebih bersih dan jiwa yang lebih kuat. Artikel ini akan mengupas secara mendalam makna Ramadhan, keutamaan-keutamaannya, serta berbagai ibadah yang dianjurkan selama bulan suci ini, dilengkapi dengan dalil-dalil yang sahih dan penjelasan yang komprehensif. Semoga uraian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang esensi Ramadhan serta mendorong kita untuk memaksimalkan kesempatan berharga ini dalam meraih ridho Allah SWT. Makna Ramadhan Ramadhan adalah bulan pelatihan spiritual yang intensif, di mana kita dilatih untuk mengendalikan diri, meningkatkan kesabaran, dan mengasah kepekaan terhadap penderitaan orang lain. Lebih dari itu, Ramadhan juga merupakan bulan penuh berkah, di mana amal ibadah kita dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Ini adalah kesempatan untuk menabung amal kebaikan sebanyak-banyaknya untuk bekal di akhirat kelak. Makna Ramadhan tidak hanya terbatas pada aspek individual, tetapi juga mencakup aspek sosial. Bulan ini mendorong kita untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, berbagi rezeki dengan orang yang membutuhkan, dan mempererat tali silaturahmi. Dengan demikian, Ramadhan menjadi momentum untuk membangun masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan penuh kasih sayang. Melalui penghayatan makna Ramadhan yang komprehensif ini, kita dapat memaknai bulan suci ini secara lebih mendalam dan meraih manfaat spiritual yang optimal. Puasa Ramadhan, sebagai rukun Islam yang penting, diwajibkan bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan mampu menjalankannya, kecuali bagi mereka yang memiliki uzur syar'i. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Ayat ini menegaskan kewajiban berpuasa sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ketaqwaan yang dimaksud bukanlah sekadar menghindari perbuatan maksiat, tetapi juga mencakup upaya untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui amal saleh dan ibadah lainnya. Puasa Ramadhan menjadi sarana untuk melatih ketaqwaan ini, dengan cara menahan diri dari segala hal yang diharamkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai ibadah sunnah. Keutamaan Bulan Ramadhan Bulan Ramadhan dipenuhi dengan keutamaan yang tak terhitung jumlahnya. Allah SWT melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya secara khusus di bulan ini. Berikut beberapa keutamaan Ramadhan yang perlu kita renungkan: Bulan Ampunan (Yaumul Maghfirah) Ramadhan adalah bulan ampunan yang agung. Allah SWT membuka pintu ampunan-Nya seluas-luasnya bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat. Rasulullah SAW bersabda: "Apabila datang bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menggambarkan suasana spiritual yang istimewa di bulan Ramadhan. Kesempatan untuk meraih ampunan Allah SWT sangat besar, asalkan kita sungguh-sungguh bertaubat dan memperbaiki diri. Pintu ampunan terbuka lebar bagi siapa saja yang menyesali dosa-dosanya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Bulan Rahmat (Syahrur Rahmah) Ramadhan juga dikenal sebagai bulan rahmat. Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beribadah dengan ikhlas di bulan ini. Rahmat Allah SWT meliputi segala aspek kehidupan, memberikan kekuatan dan petunjuk bagi mereka yang mencari keridhoan-Nya. Ini adalah kesempatan untuk merasakan kasih sayang Allah SWT secara lebih dekat dan merasakan kedamaian batin yang hakiki. Bulan Diturunkannya Al-Qur'an (Syahrul Qur'an) Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an, kitab suci umat Islam. Allah SWT berfirman: "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)." (QS. Al-Baqarah: 185) Turunnya Al-Qur'an di bulan Ramadhan menunjukkan betapa pentingnya bulan ini bagi umat Islam. Membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur'an di bulan Ramadhan menjadi ibadah yang sangat dianjurkan. Al-Qur'an menjadi pedoman hidup dan sumber hidayah bagi kita dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Bulan Penuh Berkah (Syahrul Barakah) Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Setiap amal kebaikan yang dilakukan di bulan ini akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap amal anak Adam dilipatgandakan, satu kebaikan dicatat sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: 'Kecuali puasa, karena itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.'" (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan keutamaan puasa Ramadhan yang sangat besar. Pahala puasa Ramadhan tidak dihitung secara biasa, melainkan langsung dibalas oleh Allah SWT. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk berpuasa dengan penuh keikhlasan dan mengharapkan ridho Allah SWT. I'tikaf I'tikaf adalah amalan berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah SWT. Biasanya dilakukan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Selama i'tikaf, seorang muslim akan fokus beribadah, seperti shalat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, dan berdoa. I'tikaf merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT secara intensif dan merenungkan diri. Ramadhan sebagai Waktu Refleksi Diri dan Peningkatan Spiritual Ramadhan bukan hanya tentang menjalankan ibadah secara ritualistik, tetapi juga tentang introspeksi diri dan peningkatan spiritual. Bulan ini menjadi kesempatan untuk merenungkan perjalanan hidup kita, mengevaluasi tindakan dan perilaku kita, serta memperbaiki diri menuju kesempurnaan. Melalui puasa, kita dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu dan mengasah kesabaran. Melalui shalat Tarawih dan membaca Al-Qur'an, kita mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan hidayah. Melalui amal dan sedekah, kita meningkatkan kepedulian sosial dan berbagi kasih sayang. Semua amalan ini saling berkaitan dan berkontribusi pada peningkatan spiritualitas kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk bertobat dari dosa-dosa masa lalu dan bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Dengan merenungkan makna Ramadhan secara mendalam, kita dapat memaksimalkan kesempatan berharga ini untuk meraih ampunan, rahmat, dan ridho Allah SWT. Kesimpulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, ampunan, dan rahmat. Ia merupakan kesempatan emas bagi umat Muslim untuk meningkatkan kualitas ibadah, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan memperbaiki diri. Dengan memahami makna Ramadhan secara komprehensif dan menjalankan berbagai amalan ibadah yang dianjurkan, kita dapat meraih manfaat spiritual yang optimal dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan di dunia dan akhirat. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang keutamaan dan esensi Ramadhan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA08/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Manfaat Fidyah
Manfaat Fidyah
Manfaat Fidyah Fidyah adalah salah satu konsep dalam Islam yang berkaitan dengan pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan atau uang kepada orang yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa manfaat fidyah yang penting untuk dipahami: 1. Mengganti Kewajiban Puasa Fidyah berfungsi sebagai pengganti bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Dengan memberikan fidyah, seseorang tetap dapat memenuhi kewajiban agama meskipun tidak dapat berpuasa. 2. Memberikan Manfaat kepada Orang Lain Fidyah biasanya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain. 3. Mendapatkan Pahala dari Allah Memberikan fidyah dengan niat yang tulus dapat mendatangkan pahala dari Allah. Ini adalah bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. 4. Menjaga Keseimbangan Sosial Fidyah berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dengan mendistribusikan sumber daya kepada mereka yang kurang beruntung. Ini membantu menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. 5. Meningkatkan Kesadaran Sosial Dengan memberikan fidyah, individu diingatkan akan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama. Ini dapat meningkatkan kesadaran sosial dan mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam kegiatan amal. 6. Menjadi Sarana untuk Berdoa Fidyah juga dapat menjadi sarana untuk berdoa dan memohon ampunan kepada Allah. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat berharap agar Allah menerima amal ibadahnya dan memberikan keberkahan dalam hidupnya. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Perbedaan Fidyah Haji dan Ramadhan
Perbedaan Fidyah Haji dan Ramadhan
Perbedaan Fidyah Haji dan Ramadhan Fidyah adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan tertentu. Meskipun keduanya berkaitan dengan kewajiban ibadah, fidyah haji dan fidyah Ramadhan memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara fidyah haji dan fidyah Ramadhan. Pengertian Fidyah Fidyah secara umum adalah bentuk pengganti yang diberikan kepada orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa atau haji. Fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam konteks puasa, fidyah diberikan kepada mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan atau usia lanjut. Sedangkan dalam konteks haji, fidyah diberikan kepada mereka yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena alasan tertentu. Fidyah Ramadhan Fidyah Ramadhan adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadhan. Hal ini biasanya berlaku bagi mereka yang sakit parah, lanjut usia, atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah Ramadhan biasanya berupa makanan yang cukup untuk memberi makan orang miskin, atau bisa juga dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Ketentuan Fidyah Ramadhan Syarat: Fidyah Ramadhan hanya berlaku bagi mereka yang tidak dapat berpuasa dan tidak ada harapan untuk sembuh. Jumlah: Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Waktu Pembayaran: Fidyah Ramadhan dapat dibayarkan kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir. Fidyah Haji Fidyah Haji adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena alasan tertentu, seperti sakit atau tidak mampu. Fidyah haji juga dapat dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji, seperti tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan. Ketentuan Fidyah Haji Syarat: Fidyah haji berlaku bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan haji atau melakukan pelanggaran selama ibadah haji. Jumlah: Fidyah haji biasanya berupa penyembelihan hewan (seperti kambing atau domba) atau memberikan makanan kepada orang miskin. Waktu Pembayaran: Fidyah haji harus dibayarkan segera setelah pelanggaran dilakukan atau setelah seseorang menyadari bahwa mereka tidak dapat melaksanakan haji. Perbedaan Utama Tujuan: Fidyah Ramadhan ditujukan untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan, sedangkan fidyah haji ditujukan untuk mengganti pelaksanaan ibadah haji yang tidak dapat dilakukan. Bentuk: Fidyah Ramadhan umumnya berupa makanan pokok, sedangkan fidyah haji bisa berupa penyembelihan hewan atau makanan. Syarat dan Ketentuan: Syarat dan ketentuan untuk fidyah Ramadhan dan fidyah haji berbeda, tergantung pada konteks ibadah yang tidak dilaksanakan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah
Dalil-Dalil Disyariatkannya Fidyah Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam Islam, fidyah memiliki dasar dan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan disyariatkannya fidyah. 1. Al-Qur'an Salah satu dalil utama yang menunjukkan disyariatkannya fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Dan barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia atau orang yang sakit parah, diperbolehkan untuk membayar fidyah. 2. Hadis Nabi Muhammad SAW Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda: "Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia, maka ia dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. 3. Ijma' Ulama Para ulama sepakat bahwa fidyah disyariatkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Ijma' ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan bagian dari syariat Islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. 4. Keterangan dalam Kitab Fiqh Dalam kitab-kitab fiqh, seperti Fiqh Sunnah dan Al-Muwatta, dijelaskan bahwa fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah
Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Menunaikan Fidyah Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, ada ancaman bagi orang yang tidak mau menunaikan fidyah, yang perlu kita ketahui agar kita tidak terjerumus dalam kesalahan. Apa Itu Fidyah? Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa. Dalam hal ini, fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Fidyah bertujuan untuk menjaga solidaritas sosial dan membantu mereka yang kurang mampu. Ancaman Bagi yang Mengabaikan Fidyah Dosa yang BesarMengabaikan kewajiban untuk menunaikan fidyah dapat mengakibatkan dosa yang besar. Dalam Islam, setiap kewajiban yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah akan mendatangkan konsekuensi di akhirat. Siksaan di AkhiratDalam beberapa hadis, disebutkan bahwa orang yang tidak menunaikan fidyah akan mendapatkan siksaan di akhirat. Ini adalah peringatan serius bagi kita untuk tidak mengabaikan kewajiban ini. Kehilangan Pahala PuasaPuasa yang dilakukan tanpa menunaikan fidyah bagi yang wajib dapat mengurangi pahala puasa tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan bagi mereka yang ingin mendapatkan keberkahan dari ibadah puasa. Dampak SosialDengan tidak menunaikan fidyah, kita juga berkontribusi pada masalah sosial. Fidyah seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, dan dengan mengabaikannya, kita melewatkan kesempatan untuk berbuat baik. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor: Hubaib Ash Shidqi
BERITA07/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Kafarat Ramadhan: Mekanisme Singkat Pelaksanaan dan Contoh Kasus dalam Ibadah Puasa
Kafarat Ramadhan: Mekanisme Singkat Pelaksanaan dan Contoh Kasus dalam Ibadah Puasa
Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat Islam, di mana umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam. Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang membatalkan puasa dengan sengaja, baik karena alasan tertentu atau karena tidak menjaga ibadah puasa dengan baik. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan mekanisme untuk menebus kesalahan tersebut yang dikenal dengan nama kafarat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan kafarat Ramadhan, syarat-syaratnya, serta memberikan contoh kasus agar lebih mudah dipahami. Selain itu, artikel ini juga akan menyertakan referensi yang relevan untuk memperdalam pemahaman tentang kafarat dalam ibadah puasa Ramadhan. Apa Itu Kafarat? Kafarat dalam bahasa Arab berasal dari kata "kafara" yang berarti menutupi atau mengganti. Secara istilah, kafarat adalah kompensasi atau ganti rugi yang wajib dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Kafarat diwajibkan sebagai bentuk penebusan terhadap pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran yang menyebabkan kafarat biasanya melibatkan tindakan yang mengharuskan seseorang untuk mengganti atau menebusnya. Misalnya, seseorang yang sengaja makan atau minum di siang hari selama Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Mekanisme Pelaksanaan Kafarat Menurut ajaran Islam, kafarat diterapkan dalam dua situasi utama di mana seseorang membatalkan puasanya dengan penjelasan sebagai berikut. Membatalkan Puasa dengan Sengaja Ketika seseorang dengan sengaja makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka mereka wajib menjalankan kafarat. Untuk kafarat ini, terdapat tiga pilihan yang dapat diambil oleh orang tersebut: Memerdekakan Budak Opsi pertama ini disesuaikan dengan konteks zaman Rasulullah saw. yang mana masih terjadi praktik perbudakan. Namun, di zaman sekarang, opsi atau pilihan memerdekakan budak sudah tidak lagi relevan, karena sebagaimana diketahui praktik perbudakan sudah tidak ada lagi di zaman modern ini. Sehingga, pilihan pelaksanaan kafarat bisa dilakukan dengan dua cara lainnya, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Berpuasa 60 hari berturut-turut: Orang yang melanggar puasa dengan sengaja wajib mengganti dengan puasa selama 60 hari berturut-turut setelah Ramadhan. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lainnya, maka mereka tidak diperbolehkan untuk memilih opsi ini. Memberi makan 60 orang miskin: Alternatif kedua adalah memberi makan 60 orang miskin dengan porsi makanan yang memadai. Biasanya, setiap orang miskin diberikan satu meal (porsi makan). Untuk menentukan jumlah total uang yang harus diberikan, dapat dihitung dengan harga makanan yang cukup untuk satu orang miskin. Menggugurkan Puasa dengan Cara Lain Selain makan atau minum, pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan puasa batal adalah jika seseorang mengeluarkan cairan mani secara sengaja atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Kafarat yang diwajibkan tetap sama, yaitu berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Namun, untuk kasus ini, sangat penting untuk memastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan bukan karena kelalaian atau ketidaksengajaan. Kasus Lainnya Ada juga kasus-kasus lain yang bisa membatalkan puasa, seperti muntah yang disengaja atau mengalami haid atau nifas di siang hari. Dalam kasus ini, jika pelanggaran terjadi dengan sengaja, kafarat tetap diperlukan. Namun, jika seseorang melakukan hal ini karena alasan medis, maka tidak diwajibkan kafarat, tetapi harus mengganti puasa yang hilang dengan puasa qadha. Contoh Kasus Kafarat Ramadhan Untuk lebih memahami mekanisme kafarat, mari kita lihat beberapa contoh kasus di bawah ini yang akan membantu menjelaskan bagaimana kafarat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Kasus 1: Makan atau Minum dengan Sengaja Seorang pria bernama Ahmad, yang berusia 35 tahun, menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik, namun di suatu hari, ia merasa sangat lapar dan haus. Tanpa memikirkan konsekuensi, ia memutuskan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan. Ahmad mengetahui bahwa ini merupakan tindakan yang membatalkan puasa, tetapi ia merasa lelah dan tidak tahan. Setelah berbicara dengan seorang ulama setempat, Ahmad mendapatkan penjelasan bahwa karena ia sengaja membatalkan puasa, maka ia wajib melakukan kafarat. Dalam hal ini, Ahmad diberi dua pilihan: Berpuasa 60 hari berturut-turut. Namun, Ahmad tidak dapat melakukannya karena alasan kesehatan. Memberi makan 60 orang miskin. Ahmad memilih untuk memberi makan 60 orang miskin sesuai dengan ketentuan kafarat. Ahmad kemudian memberikan bantuan berupa makanan kepada 60 orang miskin di sekitar tempat tinggalnya. Setiap orang miskin diberi nasi dan lauk yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan siang mereka. Kasus 2: Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan Seorang wanita bernama Fatimah dan suaminya, Ali, telah berpuasa selama Ramadhan dengan tekun. Namun, pada suatu hari, tanpa sadar, mereka melakukan hubungan suami istri di siang hari, meskipun mereka sudah mengetahui bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Setelah mereka menyadari kesalahan tersebut, mereka segera mencari tahu mengenai konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka berkonsultasi dengan seorang ahli fiqih yang menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk dalam pelanggaran besar yang membatalkan puasa, dan mereka wajib melakukan kafarat. Fatimah dan Ali harus menjalani salah satu dari dua pilihan yang tersedia: Berpuasa 60 hari berturut-turut. Fatimah dan Ali memilih untuk berpuasa 60 hari berturut-turut karena mereka merasa mampu untuk melakukannya. Memberi makan 60 orang miskin. Jika mereka tidak mampu berpuasa, mereka dapat memilih untuk memberi makan 60 orang miskin. Fatimah dan Ali menjalani puasa 60 hari berturut-turut setelah Ramadhan, sebagai bentuk penebusan atas kesalahan mereka. Syarat dan Ketentuan dalam Pelaksanaan Kafarat Untuk melaksanakan kafarat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Keikhlasan dan Niat yang Benar: Setiap amal ibadah dalam Islam harus didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah SWT. Begitu pula dalam menjalankan kafarat. Jumlah dan Kualitas Pemberian: Jika memilih untuk memberi makan orang miskin, maka makanan yang diberikan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan makan mereka. Makanan yang diberikan juga harus berkualitas, bukan makanan yang tidak layak konsumsi. Alternatif Pilihan: Jika seseorang tidak mampu menjalankan salah satu pilihan kafarat (berpuasa atau memberi makan), maka ada dispensasi yang dapat diberikan berdasarkan kondisi tertentu, misalnya sakit atau faktor lain yang membatasi kemampuan seseorang. Kesimpulan Kafarat Ramadhan adalah bagian penting dari ajaran Islam yang berfungsi sebagai kompensasi atau ganti rugi bagi seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasa. Mekanisme pelaksanaan kafarat bisa dilakukan dengan berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Tindakan ini juga memiliki dimensi sosial yang besar, karena membantu meringankan beban orang miskin, sekaligus memperbaiki kondisi spiritual seseorang yang melanggar puasa. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami mekanisme ini agar kita dapat menjaga ibadah puasa dengan baik dan memahami konsekuensi yang timbul jika kita melakukan kesalahan selama bulan Ramadhan. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Ibnu
Hikmah Zakat Melalui Kisah Nyata Perubahan Hidup
Hikmah Zakat Melalui Kisah Nyata Perubahan Hidup
Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Banyak kisah nyata yang menunjukkan bagaimana zakat dapat mengubah hidup seseorang. Salah satu contohnya adalah kisah seorang pengusaha yang mengalami kesulitan finansial. Setelah menunaikan zakat secara rutin, ia merasakan perubahan yang signifikan dalam usahanya. Dengan menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan, ia tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam bisnisnya. Dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa individu yang aktif berzakat cenderung lebih bahagia dan puas dengan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah," yang mengajarkan pentingnya memberi kepada sesama. Kisah lain yang inspiratif adalah seorang ibu tunggal yang menerima zakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Dengan bantuan zakat, ia mampu memberikan pendidikan yang layak dan mengubah masa depan anak-anaknya. Ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meraih impian mereka. Melalui kisah-kisah ini, kita dapat melihat bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi sosial yang memberikan dampak positif bagi individu dan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih adil. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan atau hasil usaha. Dalam Islam, zakat tijarah memiliki pengertian yang jelas, yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta yang diperoleh melalui aktivitas perdagangan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Syarat untuk menunaikan zakat tijarah meliputi kepemilikan harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Nisab untuk zakat tijarah biasanya setara dengan 85 gram emas. Selain itu, harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Rukun zakat tijarah terdiri dari niat, yaitu niat untuk menunaikan zakat, dan pengeluaran harta yang sesuai dengan ketentuan. Besaran zakat tijarah yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka" (QS. At-Taubah: 103), yang menegaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah. Dengan memahami pengertian, syarat, dan rukun zakat tijarah, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik dan benar. Zakat tijarah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang kurang beruntung.Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum yang Berlaku ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh seorang Muslim. Dalam Islam, zakat emas merupakan salah satu bentuk zakat mal yang harus dikeluarkan ketika harta tersebut telah mencapai nisab. Pengertian zakat emas mencakup kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta emas yang dimiliki kepada yang berhak. Syarat untuk menunaikan zakat emas meliputi kepemilikan emas yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas. Selain itu, emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Jika seseorang memiliki emas yang kurang dari nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Hukum zakat emas adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban atas seseorang yang memiliki emas dan perak, kecuali jika ia mengeluarkan zakatnya" (HR. Abu Dawud). Dengan memahami pengertian, syarat, dan hukum zakat emas, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik. Zakat emas tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat emas adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan investasi dalam kebaikan bagi masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Filosofi Zakat dalam Islam: Mengapa Kita Harus Berzakat?
Filosofi Zakat dalam Islam: Mengapa Kita Harus Berzakat?
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain menjadi kewajiban agama, zakat juga memiliki filosofi mendalam yang terkait dengan keadilan sosial, pembagian kekayaan, dan peningkatan kualitas hidup umat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas mengapa zakat itu sangat penting dan bagaimana filosofi dibaliknya dapat memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. 1. Kewajiban dan Keutamaan Zakat dalam Islam Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pembersihan harta. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS At-Taubah: 103). Zakat berfungsi membersihkan harta seseorang dan mensucikan jiwa dari sifat kikir serta keserakahan. Dengan berzakat, seseorang juga memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT. 2. Filosofi Keadilan Sosial Filosofi utama dari zakat adalah terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat membantu mendistribusikan kekayaan dari golongan yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan haknya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. 3. Membangun Rasa Empati dan Kepedulian Melalui zakat, seorang Muslim dilatih untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Zakat mengajarkan untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan, membangun rasa empati, dan menjaga solidaritas umat. Ini membantu terciptanya masyarakat yang lebih harmonis, di mana setiap individu saling mendukung dan peduli satu sama lain. 4. Menjadi Penghubung Antara Dunia dan Akhirat Zakat bukan hanya berdampak pada kehidupan duniawi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan akhirat seseorang. Zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala. Ini menjadi salah satu cara untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah. 5. Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Dengan zakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera. Zakat yang dikelola dengan baik bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat miskin. Dengan cara ini, zakat tidak hanya menjadi solusi bagi individu, tetapi juga untuk kemajuan umat Islam secara keseluruhan. Zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial namun adalah sebuah filosofi berbagi yang memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup umat. Berzakat berarti berinvestasi dalam kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan melaksanakan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga turut mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Fitrah: Kewajiban dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan
Zakat Fitrah: Kewajiban dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan
Zakat fitrah adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk membersihkan jiwa dan harta, serta memberikan kesempatan kepada mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, termasuk anak-anak, dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Mengapa Zakat Fitrah Penting? Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam Islam. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, zakat ini juga mencerminkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung, sehingga semua orang dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Cara Menghitung Zakat Fitrah Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan makanan pokok. Besaran zakat yang umum ditetapkan adalah sekitar 2,5 kg dari makanan pokok per orang, seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, dalam beberapa kasus, zakat fitrah juga dapat dinyatakan dalam bentuk uang, yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Untuk menghitung zakat fitrah, berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan: Tentukan Jumlah Anggota Keluarga: Hitung jumlah anggota keluarga yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk anak-anak. Hitung Total Zakat: Kalikan jumlah anggota keluarga dengan besaran zakat fitrah per orang. Misalnya, jika Anda memiliki 4 anggota keluarga, maka total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 4 x 2,5 kg = 10 kg beras. Pilih Metode Pembayaran: Anda dapat memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebaiknya, zakat ini dibayarkan beberapa hari sebelum hari raya agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima tepat waktu. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan, sehingga penerima zakat memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan layak. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita sambut Idul Fitri dengan hati yang bersih dan penuh rasa syukur. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh para petani atau pemilik lahan pertanian. Dalam Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan. Cara Menghitung Zakat Pertanian Nisab dalam zakat pertanian merupakan batas minimum dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila hasil panen berada di bawah nisab, maka zakat tidak perlu dikeluarkan. Penetapan nisab ini bertujuan untuk mencegah agar pemilik lahan pertanian kecil tidak terbebani dengan kewajiban zakat yang terlalu berat. Nisab untuk zakat pertanian ditetapkan sebanyak 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg beras. Apabila hasil panen mencapai jumlah nisab tersebut, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah tergantung pada jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan. Kadar zakat pertanian merujuk pada persentase atau jumlah yang harus dibayarkan dari hasil panen yang telah memenuhi nisab. Berikut kadar zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan: Tanaman yang Diairi dengan Air Hujan (Irigasi alami): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 10% (1/10) dari total hasil panen. Tanaman yang Disiram dengan Air Irigasi (Buatan): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% (1/20) dari total hasil panen. Setelah menghitung zakat yang harus dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat pertanian dapat disalurkan kepada yang berhak, yakni 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Perbedaan Kafarat dan Taubat: Kapan Harus Membayar Kafarat?
Perbedaan Kafarat dan Taubat: Kapan Harus Membayar Kafarat?
Dalam ajaran Islam, manusia tidak luput dari kesalahan. Islam memberikan dua cara untuk menebus kesalahan tersebut, yaitu dengan taubat dan kafarat. Namun, banyak orang yang masih bingung kapan cukup dengan bertaubat dan kapan harus membayar kafarat. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya serta situasi yang mengharuskan seseorang membayar kafarat. Apa Itu Taubat? Taubat adalah bentuk penyesalan yang mendalam atas dosa yang telah dilakukan, disertai dengan tekad untuk tidak mengulanginya. Taubat yang diterima Allah harus memenuhi tiga syarat utama: Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan. Berhenti melakukan dosa tersebut segera. Berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan. Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak orang lain, maka ada syarat tambahan yaitu mengembalikan hak orang yang telah dizalimi atau meminta maaf kepada mereka. Apa Itu Kafarat? Kafarat adalah bentuk denda atau hukuman dalam Islam untuk menebus kesalahan tertentu. Berbeda dengan taubat yang bersifat spiritual dan emosional, kafarat memiliki bentuk nyata berupa tindakan tertentu yang harus dilakukan. Kafarat bisa berupa: Memberi makan fakir miskin Membebaskan budak (di zaman dahulu) Berpuasa selama beberapa hari berturut-turut Memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan Kapan Seseorang Harus Membayar Kafarat? Tidak semua dosa atau kesalahan memerlukan kafarat. Berikut adalah beberapa situasi yang mewajibkan kafarat: 1. Melanggar Sumpah (Yamin) Jika seseorang bersumpah dengan nama Allah lalu melanggarnya, maka ia harus membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu. 2. Melanggar Puasa Ramadan dengan Sengaja Jika seseorang makan atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, ia wajib membayar kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu. 3. Membunuh Secara Tidak Sengaja Jika seseorang membunuh tanpa sengaja, ia wajib membayar diyat (denda darah) kepada keluarga korban serta membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika tidak mampu. 4. Zhihar (Menyerupakan Istri dengan Mahram) Jika seorang suami berkata kepada istrinya bahwa ia seperti ibunya dalam hal haramnya hubungan suami istri, maka ia harus membayar kafarat sebelum kembali kepada istrinya. Kesimpulan: Kafarat dan taubat memiliki perbedaan mendasar. Taubat cukup dilakukan dengan hati yang tulus, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Sementara itu, kafarat diperlukan dalam kasus tertentu sebagai bentuk denda yang harus ditunaikan. Dengan memahami perbedaan ini, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga sumpah dan amalan agar tidak terjerumus dalam kesalahan yang mengharuskan pembayaran kafarat. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kafarat dalam Perspektif Fiqih: Pandangan Mazhab-Mazhab Besar
Kafarat dalam Perspektif Fiqih: Pandangan Mazhab-Mazhab Besar
Kafarat adalah bentuk denda atau tebusan dalam Islam yang harus dibayarkan ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu. Konsep ini diatur dalam fiqih Islam dan memiliki beberapa perbedaan dalam penerapannya berdasarkan mazhab-mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Meskipun prinsip dasarnya sama, terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya. 1. Pandangan Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi menekankan bahwa kafarat bertujuan untuk membersihkan kesalahan dengan cara yang proporsional. Beberapa poin penting dari pandangan mazhab ini: 1. Kafarat sumpah dapat dibayar dengan memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa tiga hari. 2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. 3. Kafarat membunuh tanpa sengaja diwajibkan membebaskan budak. Jika tidak memungkinkan, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan membayar diyat. 2. Pandangan Mazhab Maliki Mazhab Maliki memiliki beberapa perbedaan dalam aspek teknis pembayaran kafarat: 1. Kafarat sumpah mengikuti aturan yang sama seperti mazhab Hanafi. 2. Kafarat puasa Ramadan lebih ketat, di mana jika seseorang mampu membayar tebusan tetapi memilih untuk berpuasa, maka puasanya tidak diterima dan tetap wajib membayar kafarat dalam bentuk memberi makan fakir miskin. 3. Kafarat dalam hubungan suami istri saat berpuasa di siang Ramadan harus dilakukan oleh kedua pasangan, bukan hanya oleh suami saja. 3. Pandangan Mazhab Syafi’i Mazhab Syafi’i lebih fleksibel dalam beberapa aspek kafarat, dengan penekanan pada niat dan kemampuan individu: 1. Kafarat sumpah memiliki tiga pilihan utama: memberi makan, memberi pakaian, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari. 2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. 3. Kafarat pembunuhan tidak disengaja tetap mengharuskan pembebasan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, tetapi mazhab ini menekankan bahwa pembayaran diyat harus diprioritaskan. 4. Pandangan Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali memiliki pendekatan yang mirip dengan mazhab Syafi’i, tetapi dalam beberapa kasus lebih ketat: 1. Kafarat sumpah harus dilakukan sesuai urutan: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, baru berpuasa tiga hari jika tidak mampu. 2. Kafarat puasa Ramadhan mengikuti aturan yang sama dengan mazhab lain, tetapi menegaskan bahwa kafarat hanya diwajibkan jika pembatalan puasa dilakukan dengan sengaja. 3. Kafarat dalam pembunuhan tidak disengaja lebih mengutamakan pembebasan budak sebelum beralih ke puasa dua bulan berturut-turut. Kesimpulan: Keempat mazhab besar dalam Islam memiliki kesamaan dalam prinsip kafarat, tetapi terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya. Mazhab Hanafi dan Maliki lebih ketat dalam beberapa aspek, sementara Syafi’i dan Hanbali lebih fleksibel dalam beberapa kondisi. Pemahaman tentang perbedaan ini membantu umat Islam menjalankan kewajiban kafarat sesuai dengan kondisi dan mazhab yang dianut. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kafarat dalam Kasus-kasus Modern: Dari Pelanggaran Sumpah hingga Janji di Media Sosial
Kafarat dalam Kasus-kasus Modern: Dari Pelanggaran Sumpah hingga Janji di Media Sosial
Seiring perkembangan zaman, konsep kafarat dalam Islam seringkali dipertanyakan dalam konteks kehidupan modern. Dalam dunia digital, banyak kebiasaan baru yang mungkin menimbulkan konsekuensi hukum Islam, termasuk sumpah dan janji yang diucapkan di media sosial. Lantas, apakah tindakan seperti melanggar janji online, bersumpah dalam konten digital, atau melakukan pelanggaran dalam transaksi digital memerlukan kafarat? Artikel ini akan membahas beberapa kasus modern yang berpotensi berkaitan dengan kafarat. Melanggar Sumpah di Media Sosial Sumpah dalam Islam adalah janji yang diucapkan dengan menyebut nama Allah. Dalam era digital, banyak orang yang dengan mudah berkata "Demi Allah, aku nggak akan beli barang ini lagi," lalu kemudian tetap membelinya. Jika sumpah tersebut benar-benar diniatkan sebagai janji kepada Allah, maka pelanggarannya bisa mewajibkan kafarat, yaitu: 1. Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin. 2. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari berturut-turut. Berjanji di Media Sosial: Apakah Termasuk Kafarat? Di media sosial, janji sering kali dibuat untuk berbagai alasan, seperti "Kalau postingan ini tembus 10.000 likes, aku akan giveaway!" atau "Aku janji nggak akan nonton drakor lagi." Dalam fiqih Islam, janji biasa tidak selalu dihukumi sebagai sumpah kecuali jika diucapkan dengan menyebut nama Allah. Jika janji tersebut hanya sekadar ucapan biasa tanpa niat religius, maka tidak ada kafarat yang diwajibkan, tetapi tetap dianjurkan untuk menepati janji karena menjaga kredibilitas merupakan nilai Islam. Kafarat untuk Hoaks dan Informasi Palsu Menyebarkan berita bohong atau hoaks bisa termasuk dalam dosa yang memerlukan taubat, terutama jika informasi tersebut merugikan orang lain. Namun, jika seseorang bersumpah bahwa berita tersebut benar padahal tidak, maka ia perlu membayar kafarat seperti dalam pelanggaran sumpah. Kafarat dalam Transaksi Digital dan Keuangan Dalam bisnis online, ada kasus di mana seseorang secara tidak sengaja melakukan transaksi yang melanggar hukum Islam, seperti menjual barang yang tidak halal tanpa sadar. Jika terjadi pelanggaran serius yang melibatkan sumpah atau janji yang diingkari, bisa jadi kafarat diperlukan. Dalam kasus tertentu, mengembalikan uang pembeli atau menyumbangkan keuntungan dari transaksi yang salah bisa menjadi bentuk penyucian harta. Kesimpulan Meskipun banyak kebiasaan modern tidak secara langsung disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik, prinsip kafarat tetap relevan dalam beberapa kasus. Melanggar sumpah dengan menyebut nama Allah tetap membutuhkan kafarat, sementara janji biasa di media sosial lebih kepada tanggung jawab moral daripada kewajiban hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia digital tanpa mengabaikan prinsip agama. Editor : Ibnu
BERITA07/03/2025 | Isna
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana kewajiban zakat bagi orang yang tidak mampu? Dalam artikel ini, kita akan membahas hal tersebut secara mendalam. Secara umum, zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dimiliki. Namun, bagi orang yang tidak mampu, situasinya menjadi lebih kompleks. Definisi tidak mampu dalam konteks zakat merujuk kepada individu yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Dalam hal ini, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena kondisi keuangan mereka yang tidak memungkinkan. Bagi orang yang tidak mampu, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait kewajiban zakat. Pertama, jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka mereka tidak perlu membayar zakat. Dalam hal ini, mereka termasuk dalam kategori penerima zakat, seperti fakir dan miskin, yang berhak menerima bantuan dari zakat yang dikelola oleh lembaga zakat. Kedua, jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tetapi tidak mencapai nisab, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab adalah ukuran minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa zakat tidak hanya dilihat dari jumlah harta, tetapi juga dari kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketiga, bagi mereka yang memiliki utang yang signifikan, situasi ini juga mempengaruhi kewajiban zakat. Jika utang yang dimiliki melebihi harta yang dimiliki, maka individu tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam hal ini, mereka dapat dianggap sebagai *gharim*, yaitu orang yang terjebak dalam utang dan berhak menerima zakat untuk membantu melunasi kewajiban finansial mereka. Meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap memiliki peran penting dalam ekosistem zakat. Mereka dapat menjadi penerima zakat yang berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang yang mampu. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penting untuk dicatat bahwa zakat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab sosial. Masyarakat yang mampu diharapkan untuk menyalurkan zakat mereka kepada yang membutuhkan, termasuk mereka yang tidak mampu. Dengan demikian, zakat dapat menjadi solusi untuk membantu mereka yang terpinggirkan dan menciptakan kesejahteraan bersama. Dalam konteks ini, lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Yogyakarta berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. BAZNAS Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat disalurkan dengan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem zakat. Melalui zakat, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA07/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat