WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Infak di Hari Raya Idul Fitri: Keberkahan dalam Berbagi
Infak di Hari Raya Idul Fitri: Keberkahan dalam Berbagi
Hari Raya Idul Fitri tidak hanya merupakan momen untuk merayakan kemenangan setelah berpuasa selama sebulan penuh, tetapi juga menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan keberkahan melalui infak. Infak, dalam konteks ini, bukan hanya sekadar memberikan sumbangan materi, tetapi juga menunjukkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Dalam Islam, infak memiliki peran penting sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Rasulullah SAW dan para sahabatnya telah mencontohkan pentingnya berinfak dalam membantu mereka yang membutuhkan, terutama saat momen-momen penting seperti Idul Fitri. Infak di Hari Raya Idul Fitri memiliki makna yang lebih dalam, karena tidak hanya membantu mereka yang kurang beruntung, tetapi juga membawa keberkahan bagi pelakunya. Infak di Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan sumbangan uang, makanan, pakaian, hingga bantuan dalam bentuk waktu dan tenaga. Hal ini mencerminkan keberagaman kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu dalam memberikan kontribusi terhadap kebaikan sosial. Tidak ada batasan jumlah yang ditentukan dalam berinfak, karena yang terpenting adalah niat tulus dan keikhlasan dalam berbagi. Selain memberikan manfaat langsung bagi yang menerima, berinfak di Hari Raya Idul Fitri juga membawa manfaat spiritual bagi pelakunya. Dengan berbagi rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT, seseorang akan merasakan kedamaian dan kepuasan batin yang tidak ternilai harganya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang memberikan pinjaman kepada Allah, niscaya Dia akan melipatgandakan pembayarannya dengan banyak.” Infak di Hari Raya Idul Fitri juga dapat menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara sesama umat Islam. Dengan berbagi dengan mereka yang membutuhkan, kita memperkuat rasa persaudaraan dan saling mendukung dalam menjalani kehidupan. Hal ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang berdaya, inklusif, dan penuh kasih sayang. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa berinfak bukanlah sekadar kewajiban sosial, tetapi juga merupakan panggilan moral bagi setiap individu. Dalam konteks ini, setiap orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam membangun kebaikan di masyarakat. Sebagai kesimpulan, infak di Hari Raya Idul Fitri merupakan manifestasi dari nilai-nilai kepedulian, empati, dan solidaritas dalam Islam. Melalui perbuatan baik ini, kita tidak hanya membawa manfaat bagi mereka yang membutuhkan, tetapi juga meraih keberkahan dan kedamaian dalam diri. Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan momen yang mulia ini untuk berbagi dengan sesama dan menjadi agen perubahan yang positif dalam masyarakat.
BERITA06/04/2024 | Ilmi
Manfaat Infak Setiap Hari: Menginspirasi Kebaikan dalam Kehidupan
Manfaat Infak Setiap Hari: Menginspirasi Kebaikan dalam Kehidupan
Infak, atau sumbangan yang diberikan secara sukarela untuk membantu orang lain, bukanlah sekadar tindakan sosial yang dilakukan secara sporadis, tetapi merupakan sikap dan perilaku yang dapat memberikan dampak positif yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Berinfak setiap hari memiliki manfaat yang luas, baik bagi penerima maupun pemberi, serta mampu menginspirasi kebaikan dalam masyarakat. Pertama-tama, infak setiap hari memungkinkan kita untuk merasakan keberkahan rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dalam Islam, infak dipandang sebagai salah satu bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan memberikan sebagian dari rezeki yang telah diberikan kepada kita, kita menunjukkan rasa syukur atas karunia tersebut dan membuka pintu untuk menerima lebih banyak keberkahan. Selain itu, berinfak setiap hari juga memiliki manfaat kesejahteraan psikologis bagi pemberi. Tindakan memberi secara konsisten dapat meningkatkan perasaan bahagia dan kepuasan hidup. Studi psikologis telah menemukan bahwa orang yang terlibat dalam aktivitas sosial seperti berinfak cenderung memiliki tingkat kebahagiaan yang lebih tinggi dan lebih sedikit mengalami stres atau depresi. Selanjutnya, infak setiap hari memberikan manfaat langsung bagi mereka yang membutuhkan bantuan. Dengan memberikan sumbangan secara teratur, kita dapat membantu mengurangi penderitaan dan kesulitan hidup yang dihadapi oleh orang-orang yang kurang beruntung. Bahkan, infak yang diberikan secara konsisten dapat memberikan dampak yang lebih berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, berinfak setiap hari juga dapat membangun solidaritas dan rasa saling peduli dalam masyarakat. Ketika individu-individu bersatu untuk membantu sesama, mereka memperkuat ikatan sosial dan memperkuat kebersamaan di antara mereka. Hal ini membentuk fondasi yang kuat untuk membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan penuh kasih sayang. Selain manfaat langsung yang diberikan kepada penerima, berinfak setiap hari juga memiliki implikasi yang lebih luas dalam membangun peradaban yang lebih baik. Tindakan memberi secara konsisten dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa, menciptakan efek domino dari kebaikan. Dengan demikian, infak setiap hari bukan hanya tentang memberikan bantuan materi, tetapi juga tentang menciptakan perubahan sosial yang positif. Sebagai kesimpulan, berinfak setiap hari memiliki manfaat yang besar, baik secara spiritual, psikologis, maupun sosial. Dengan membiasakan diri untuk memberikan sumbangan secara teratur, kita tidak hanya meraih keberkahan dalam hidup kita sendiri, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi orang lain untuk melakukan kebaikan. Oleh karena itu, mari kita jadikan infak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup kita dan terus menginspirasi kebaikan dalam dunia ini.
BERITA06/04/2024 | Ilmi
Perbedaan antara fidyah dan kaffarah
Perbedaan antara fidyah dan kaffarah
Perbedaan antara fidyah dan kaffarah dalam agama Islam adalah dua konsep yang terkait dengan kompensasi atau penggantian atas pelanggaran atau kewajiban agama. Meskipun keduanya sering kali disalahartikan sebagai konsep yang serupa, mereka sebenarnya memiliki perbedaan penting dalam konteks dan penerapannya. Mari kita bahas perbedaan antara fidyah dan kaffarah. Fidyah adalah pembayaran yang diberikan sebagai bentuk penggantian atas ketidakmampuan atau pelanggaran tertentu dalam menjalankan ibadah puasa. Fidyah dikenakan dalam situasi-situasi tertentu, seperti sakit parah atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa sepanjang hidupnya. Fidyah juga dikenakan pada orang tua yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau kondisi kesehatan yang memburuk. Dalam kasus-kasus ini, fidyah dapat dibayar sebagai ganti atas setiap hari puasa yang terlewatkan. Secara harfiah, fidyah berarti "penebusan" atau "pengganti". Fidyah biasanya berwujud pembayaran dalam bentuk uang atau makanan yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Jumlah fidyah yang harus dibayar adalah setara dengan makanan pokok yang cukup untuk memberi makan satu orang miskin selama satu hari. Fidyah tidak menggantikan puasa itu sendiri, tetapi bertindak sebagai bentuk kompensasi atau penebusan atas ketidakmampuan untuk berpuasa. Di sisi lain, kaffarah adalah tindakan yang diwajibkan sebagai pengganti atau penebus atas pelanggaran serius terhadap hukum-hukum puasa dalam Islam. Kaffarah dikenakan dalam situasi-situasi seperti makan atau minum secara sengaja selama puasa, hubungan seksual di siang hari selama bulan Ramadan, atau muntah secara disengaja. Pelanggaran semacam ini memerlukan tindakan penggantian yang lebih berat daripada fidyah. Kaffarah bukan hanya pembayaran, tetapi juga melibatkan tindakan fisik atau spiritual yang harus dilakukan untuk mendapatkan pengampunan. Tindakan kaffarah yang paling umum adalah berpuasa terus menerus selama dua bulan berturut-turut (60 hari). Jika seseorang tidak mampu melaksanakan kaffarah ini, maka ia dapat memberikan makanan kepada 60 orang yang membutuhkan, dengan memberikan makanan yang cukup sebagai pengganti setiap hari yang ia lewati tanpa berpuasa. Kaffarah bertujuan untuk mengajarkan pentingnya kesungguhan dan tanggung jawab dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam kesimpulannya, perbedaan antara fidyah dan kaffarah adalah sebagai berikut: Fidyah dikenakan dalam situasi ketidakmampuan atau pelanggaran tertentu dalam menjalankan ibadah puasa, sementara kaffarah dikenakan dalam kasus-kasus pelanggaran serius terhadap hukum-hukum puasa. Fidyah berwujud pembayaran dalam bentuk uang atau makanan yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, sementara kaffarah melibatkan tindakan fisik atau spiritual yang harus dilakukan. Fidyah tidak menggantikan puasa itu sendiri, tetapi bertindak sebagai kompensasi atas ketidakmampuan untuk berpuasa, sedangkan kaffarah bertujuan untuk mendapatkan pengampunan atas pelanggaran serius terhadap hukum-hukum puasa. Dalam prakteknya, fidyah dan kaffarah adalah bagian integral dari sistem syariat Islam yang menegaskan pentingnya tanggung jawab, kompensasi, dan pengampunan dalam menjalankan ibadah. Penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang dapat memberikan panduan yang lebih rinci tentang penerapan fidyah dan kaffarah sesuai dengan situasi pribadi masing-masing individu. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA06/04/2024 | Yoga Pratama
Cara Menghindari Kafarat Jima’
Cara Menghindari Kafarat Jima’
Untuk menghindari kafarat jima’ (denda sebagai akibat dari melewatkan puasa sepanjang hari dalam bulan Ramadhan karena berhubungan seksual), ada beberapa langkah yang bisa diambil:1. Berpuasa dengan penuh kesadaranPastikan Anda memulai puasa sebelum fajar dan tidak membatalkannya sepanjang hari sampai terbenamnya matahari. Hindari hubungan seksual selama bulan Ramadhan ketika Anda berpuasa.2. Menjaga komunikasi dengan pasanganPenting untuk berkomunikasi dengan pasangan Anda tentang pentingnya menjaga puasa selama bulan Ramadhan. Bersama-sama, buatlah komitmen untuk saling mendukung dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik.3. Menjauhi godaanHindari situasi atau lingkungan yang dapat memicu godaan untuk berhubungan seksual selama bulan Ramadhan. Bekerja sama dengan pasangan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dalam menjalankan ibadah puasa.4. Mengalihkan perhatianKetika merasa tergoda, alihkan perhatian Anda dengan melakukan kegiatan lain yang positif dan membangun, seperti berzikir, membaca Al-Qur’an, atau berolahraga.5. Memperkuat iman dan taqwaTingkatkan keimanan dan taqwa Anda dengan memperbanyak ibadah, seperti shalat sunnah, sedekah, dan dzikir. Semakin kuat iman dan taqwa seseorang, semakin mampu untuk menahan diri dari melakukan dosa.6. Meminta pertolongan AllahBerdoa kepada Allah SWT untuk memberikan kekuatan dan keteguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik sepanjang bulan Ramadhan.Dalam hal yang terburuk, jika Anda atau pasangan Anda mengalami kondisi kesehatan tertentu yang membuat sulit untuk menjalankan puasa tanpa berhubungan seksual, disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli agama untuk mendapatkan nasihat dan arahan yang sesuai. Tetaplah berusaha melakukan yang terbaik dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
BERITA06/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kafarat di Era Modern: Pemahaman dan Penerapan
Kafarat di Era Modern: Pemahaman dan Penerapan
Kafarat, sebuah istilah yang berakar dalam hukum Islam, merujuk pada penebusan atau pertobatan atas dosa atau pelanggaran yang dilakukan oleh individu. Pentingnya terletak pada perannya dalam etika Islam dan kerangka hukum, bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan kemurnian spiritual. Meskipun secara tradisional diterapkan dalam konteks tindakan pribadi, konsep kafarat tetap relevan dan berlaku di era modern, meskipun dengan interpretasi dan adaptasi yang halus. Dalam masyarakat kontemporer, gagasan penebusan meluas di luar ranah ritual keagamaan, mencakup dimensi sosial, etika, dan hukum. Di era globalisasi dan multikulturalisme, memahami kafarat dalam konteks modern memerlukan pendekatan komprehensif yang mengatasi perspektif dan tantangan yang beragam. Dimensi Etika: Di era yang ditandai oleh kemajuan teknologi yang pesat dan keterhubungan, dilema etika melimpah. Dari masalah degradasi lingkungan hingga ketidakadilan sosial-ekonomi, individu dan masyarakat berhadapan dengan dilema moral yang kompleks. Kafarat, dalam konteks ini, tidak hanya melibatkan meminta maaf dari entitas ilahi, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan pada orang lain dan lingkungan. Misalnya, sebuah perusahaan yang bertanggung jawab atas polusi lingkungan dapat melakukan kafarat dengan menerapkan praktik berkelanjutan, mengkompensasi masyarakat yang terkena dampak, dan berpartisipasi aktif dalam upaya restorasi. Demikian pula, individu yang telah menyebabkan kerusakan melalui tindakan mereka dapat mencari penebusan dengan menunjukkan penyesalan yang tulus, memperbaiki kesalahan, dan berkomitmen untuk berperilaku etis di masa depan. Implikasi Hukum: Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat memiliki resonansi dalam sistem hukum modern, meskipun dengan terminologi dan prosedur yang berbeda. Restitusi, pelayanan masyarakat, dan program rehabilitasi berfungsi sebagai mitra kontemporer untuk bentuk-bentuk tradisional penebusan. Kerangka hukum mengakui pentingnya akuntabilitas dan rehabilitasi, bertujuan untuk membangun harmoni masyarakat dan pemulihan individu. Dalam sistem keadilan pidana, pelaku kejahatan sering diwajibkan untuk membayar denda, menjalani jam pelayanan masyarakat, atau mengikuti program rehabilitasi sebagai bentuk kafarat atas pelanggaran mereka. Tujuannya bukan hanya punitif tetapi juga restoratif, bertujuan untuk mengatasi akar penyebab perilaku kriminal dan mengintegrasikan pelaku ke dalam masyarakat sebagai anggota yang produktif. Tanggung Jawab Sosial: Kafarat menyoroti konsep tanggung jawab sosial, menekankan keterkaitan individu dalam masyarakat. Di dunia yang terglobalisasi yang dilanda oleh ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan sistemik, memenuhi kewajiban sosial menjadi sangat penting. Tindakan amal, relawan, dan advokasi berfungsi sebagai manifestasi kontemporer dari kafarat, memungkinkan individu untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan mengurangi penderitaan orang lain. Selain itu, memupuk empati dan kasih sayang terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan merupakan aspek fundamental dari kafarat. Dengan aktif melawan diskriminasi, mempromosikan inklusivitas, dan advokasi untuk keadilan sosial, individu mempertahankan prinsip-prinsip kafarat dan berkontribusi pada perbaikan kolektif kemanusiaan. Kesimpulan: Sebagai kesimpulan, konsep kafarat melampaui batas agama, menawarkan wawasan berharga tentang prinsip akuntabilitas, penebusan, dan harmoni sosial. Di era modern, kafarat mengasumsikan dimensi yang beragam, mencakup pertimbangan etika, hukum, dan sosial. Dengan merangkul prinsip-prinsip penebusan dan mengambil tindakan proaktif untuk memperbaiki kesalahan, individu dan masyarakat dapat berusaha menuju dunia yang lebih adil, penuh kasih, dan berkeadilan.
BERITA06/04/2024 | Ilham maarif
Cara Menghindari Kafarat Pelanggaran dalam Ibadah Haji
Cara Menghindari Kafarat Pelanggaran dalam Ibadah Haji
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk melaksanakannya. Haji adalah ibadah yang memiliki banyak aturan dan tata cara yang harus diikuti oleh para jamaah haji agar ibadah mereka diterima oleh Allah SWT. Salah satu hal yang perlu dihindari adalah pelanggaran yang dapat mengharuskan seseorang untuk membayar kafarat sebagai penebus dosa.Menghindari kafarat pelanggaran dalam ibadah haji membutuhkan pemahaman yang baik tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji dan memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari kafarat pelanggaran dalam ibadah haji:1. Memahami tata cara ibadah haji secara menyeluruhSebelum berangkat ke tanah suci, seorang jamaah haji sebaiknya mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah haji dari sumber yang terpercaya seperti ulama atau buku panduan haji. Dengan memahami tata cara ibadah haji secara menyeluruh, seseorang dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran.2. Mengikuti petunjuk dan arahan dari petugas hajiSelama pelaksanaan ibadah haji, para jamaah haji akan dibimbing oleh petugas haji yang bertugas untuk memberikan arahan dan panduan selama di tanah suci. Mengikuti petunjuk dan arahan dari petugas haji merupakan langkah yang penting untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan pelanggaran dalam ibadah haji.3. Menjaga perilaku dan akhlak selama menjalankan ibadah hajiPerilaku dan akhlak yang baik merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Menjaga sikap dan perilaku yang baik, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan tata krama ibadah haji dapat membantu menghindari pelanggaran yang dapat mengharuskan seseorang membayar kafarat.4. Berdoa dan meminta perlindungan kepada Allah SWTSelama menjalankan ibadah haji, selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan pelanggaran. Berdoa merupakan bentuk ibadah yang dapat membantu seseorang dalam menjaga diri dan menghindari tindakan yang tidak diinginkan.5. Memperhatikan hal-hal kecil yang sering terlupakanSelama pelaksanaan ibadah haji, ada beberapa hal kecil namun seringkali terlupakan yang dapat menyebabkan pelanggaran, seperti menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar tempat tinggal, tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak mengganggu jamaah haji lainnya. Memperhatikan hal-hal kecil ini juga merupakan cara untuk menghindari kafarat pelanggaran dalam ibadah haji.Dengan memperhatikan dan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan para jamaah haji dapat menghindari pelanggaran yang memerlukan pembayaran kafarat dalam pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, kesungguhan, niat yang tulus, dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah haji juga merupakan faktor penting dalam menjauhkan diri dari tindakan yang dapat menyebabkan pelanggaran.Melaksanakan ibadah haji merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menghapus dosa-dosa yang telah dilakukan. Oleh karena itu, menjaga kualitas pelaksanaan ibadah haji dengan penuh kehati-hatian dan kesungguhan merupakan kewajiban bagi setiap jamaah haji agar ibadah mereka diterima oleh Allah SWT tanpa memerlukan kafarat pelanggaran.
BERITA06/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kafarat dalam Keluarga: Memahami Penebusan Dalam Konteks Hubungan Keluarga
Kafarat dalam Keluarga: Memahami Penebusan Dalam Konteks Hubungan Keluarga
Keluarga adalah pondasi dari masyarakat dan hubungan keluarga yang harmonis sangat penting untuk kesejahteraan dan kestabilan individu serta komunitas secara keseluruhan. Dalam ajaran Islam, konsep kafarat tidak hanya berlaku untuk kesalahan individu, tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks hubungan keluarga. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana konsep kafarat berlaku dalam dinamika keluarga dan bagaimana penerapan penebusan dapat memperkuat ikatan keluarga dan mendorong kedamaian serta harmoni. Kafarat Keluarga dalam Islam Dalam Islam, keluarga dianggap sebagai unit terkecil dari masyarakat yang memiliki nilai dan tujuan spiritual yang tinggi. Konsep kafarat dalam konteks keluarga mengacu pada upaya untuk memperbaiki dan memperkuat hubungan antara anggota keluarga yang mungkin telah terganggu oleh kesalahan atau konflik. Ini melibatkan pengakuan atas kesalahan, penyesalan yang tulus, dan komitmen untuk melakukan perubahan yang positif. Penyelesaian Konflik dan Pemulihan Hubungan Konflik adalah bagian alami dari kehidupan keluarga, tetapi penting bagi anggota keluarga untuk belajar bagaimana menyelesaikan konflik dengan cara yang konstruktif dan bermartabat. Dalam konteks kafarat keluarga, penyelesaian konflik melibatkan pertobatan, penerimaan kesalahan, dan komitmen untuk memperbaiki hubungan. Penebusan dalam hubungan keluarga tidak hanya melibatkan individu yang melakukan kesalahan, tetapi juga anggota keluarga lain yang mungkin terpengaruh oleh konflik tersebut. Ini bisa berarti memaafkan anggota keluarga yang telah menyakiti atau merugikan, serta berusaha untuk memulihkan rasa percaya dan kedekatan. Menerapkan Prinsip-prinsip Kafarat dalam Kehidupan Keluarga Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan prinsip-prinsip kafarat dalam keluarga dapat dilakukan melalui berbagai cara: Komunikasi yang Terbuka dan Jujur: Anggota keluarga harus merasa nyaman untuk berkomunikasi secara terbuka tentang perasaan, kekhawatiran, dan kesulitan mereka. Komunikasi yang terbuka dan jujur dapat membantu mencegah konflik dan mempromosikan pemahaman dan empati antara anggota keluarga. Memaafkan dan Memulihkan: Memaafkan merupakan bagian penting dari konsep kafarat dalam keluarga. Anggota keluarga perlu belajar untuk memaafkan kesalahan satu sama lain dan berusaha untuk memulihkan hubungan yang rusak. Menjadi Teladan: Orang tua dan anggota keluarga yang lebih tua memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai kafarat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menunjukkan sikap yang baik dan bertanggung jawab, mereka dapat mengilhami anggota keluarga lainnya untuk mengikuti jejak mereka. Kesimpulan Kafarat keluarga menawarkan kerangka kerja yang kuat untuk memperbaiki dan memperkuat hubungan dalam keluarga. Dengan menerapkan prinsip-prinsip kafarat seperti pertobatan, penebusan, dan maaf-memaafkan, anggota keluarga dapat memperkuat ikatan keluarga, membangun kedamaian, serta menciptakan lingkungan yang penuh kasih dan harmoni. Dengan demikian, konsep kafarat dalam konteks keluarga bukan hanya menjadi landasan moral, tetapi juga merupakan kunci untuk kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
BERITA06/04/2024 | Ilham maarif
Menelusuri Sejarah dan Evolusi Zakat
Menelusuri Sejarah dan Evolusi Zakat
Menelusuri Sejarah dan Evolusi Zakat : Dari Masa Klasik hingga Kontemporer Zakat, sebagai kewajiban keagamaan dalam Islam, telah menjadi bagian integral dari praktik kehidupan umat Muslim sejak awal sejarah agama tersebut. Dengan mendalami sejarah dan evolusi zakat dari masa klasik hingga kontemporer, kita dapat memahami peran dan signifikansinya dalam perkembangan sosial, ekonomi, dan spiritual dalam masyarakat Muslim. Sejarah Awal Zakat Zakat berasal dari kata Arab “zaka” yang berarti “tumbuh” atau “bersih”. Dalam konteks keagamaan, zakat mengacu pada kewajiban memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada individu yang membutuhkan, sebagai bentuk solidaritas sosial dan ibadah kepada Allah SWT. Praktik zakat memiliki akar dalam ajaran Islam yang tertulis dalam kitab suci Al-Qur’an dan disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya. Pada zaman klasik Islam, zakat telah menjadi bagian penting dari struktur ekonomi dan sosial. Negara-negara Islam awal, seperti Kekhalifahan Rashidun dan Umayyah, mempraktikkan pengumpulan dan distribusi zakat secara terorganisir. Sistem ini memungkinkan redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberdayakan kaum miskin. Evolusi dalam Praktik Zakat Selama berabad-abad, praktik zakat mengalami evolusi sejalan dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam dunia Muslim. Selama masa kejayaan kekhalifahan dan dinasti Islam, praktik zakat berkembang secara luas dan menjadi inti dari sistem ekonomi Islam. Selain itu, para ulama dan cendekiawan Islam memperdalam pemahaman tentang zakat, mengembangkan aturan-aturan yang lebih rinci tentang siapa yang berhak menerima zakat dan bagaimana zakat harus dikumpulkan dan didistribusikan. Selama periode kolonialisme dan imperialisme, praktik zakat sering kali terganggu oleh intervensi asing, tetapi tetap bertahan sebagai salah satu aspek kunci dari identitas keagamaan dan budaya Muslim. Setelah negara-negara Muslim mendapatkan kemerdekaan mereka pada abad ke-20, banyak dari mereka memperkuat lembaga-lembaga zakat dan menyatukan sistem zakat dengan administrasi negara. Zakat dalam Konteks Kontemporer Di era kontemporer, praktik zakat telah mengalami berbagai perubahan dan tantangan baru. Globalisasi, modernisasi, dan urbanisasi telah mengubah lanskap sosial dan ekonomi di dunia Muslim. Namun, zakat tetap menjadi instrumen penting untuk mengatasi masalah kemiskinan, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan sosial. Di banyak negara Muslim, lembaga-lembaga zakat modern didirikan untuk mengatur pengumpulan, distribusi, dan pengelolaan zakat. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah memungkinkan pendekatan baru dalam pengumpulan dan distribusi zakat, seperti penggunaan platform daring dan aplikasi seluler. Namun, tantangan masih ada. Beberapa kritikus mengklaim bahwa distribusi zakat tidak selalu efisien atau transparan, sementara yang lain menyoroti perlunya meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam praktik zakat. Zakat sebagai prinsip kunci dalam agama Islam telah menunjukkan ketahanan dan fleksibilitasnya melalui berbagai perubahan sejarah. Dari masa klasik hingga kontemporer, zakat terus berkembang sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan keadilan sosial, keberdayaan ekonomi, dan spiritualitas dalam masyarakat Muslim. Dengan memahami sejarah dan evolusinya, kita dapat memperkuat peran zakat dalam membentuk masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi umat manusia. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq
Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq
Zakat adalah memberikan sebagian dari harta kepada mereka yang membutuhkan, Tujuan zakat menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Pengelolaan zakat harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Mustahiq zakat atau penerima zakat adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Mustahiq sebagaimana disebutkan pada Surah At-Taubah: 60 terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Kesejahteraan mereka menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat Muslim. Kesejahteraan merupakan keinginan yang dicita-citakan oleh setiap individu maupun masyarakat. Dalam Islam, kesejahteraan tidak hanya diukur dari nilai-nilai ekonomi saja tetapi juga nilai moral, nilai spiritual, dan nilai sosial. Pentingnya bagi umat Muslim untuk ikut andil dalam meningkatkan kesejahteraan mustahiq. Dalam masyarakat kini, permasalahan kesenjangan ekonomi semakin meluas. Zakat memiliki pengaruh yang besar dalam mensejahterakan umat, karena dengan membayar zakat, orang kaya dapat membagikan sebagian hartanya kepada orang miskin (mustahiq) sehingga dapat terjalin hubungan dengan baik antara orang kaya dan orang miskin. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan tersebut dengan mensejahterakan para mustahiq. Sehingga, efektivitas zakat dalam meningkatkan kesejahteraan memerlukan partisipasi dari masyarakat. Zakat juga berperan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatkan kesejahteraan mustahiq zakat melalui pemberdayaan ekonomi. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program penyaluran zakat yang dilaksanakan oleh lembaga zakat. Yaitu dengan mendukung pendidikan, pelatihan keterampilan, dan akses ke modal usaha. Sehingga, dengan memberdayakan mustahiq zakat mereka dapat menjadi mandiri secara finansial dan tidak lagi bergantung secara terus-menerus pada bantuan. Zakat dipercaya untuk meminimalisir masalah kemiskinan yang dikelola oleh lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan program penyaluran zakat dapat memberikan pengaruh positif. Selain itu, juga dibutuhkan keterbukaan dalam pengelolaan zakat. Lembaga-lembaga pengelola zakat perlu melakukan pelaporan yang jelas dan terbuka tentang penggunaan dana zakat serta memastikan bahwa dana tersebut disalurkan dengan tepat sasaran. Dengan memberikan perhatian terhadap kebutuhan mereka, kita dapat memastikan bahwa mustahiq zakat benar-benar merasakan dampak positif dari bantuan yang diberikan. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Macam-Macam Zakat dalam Islam
Macam-Macam Zakat dalam Islam
Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian dan Implementasinya Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam menjaga kesejahteraan umat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikannya. Dalam Islam, terdapat beberapa macam zakat yang memiliki tujuan dan peruntukannya masing-masing. Berikut adalah beberapa macam zakat yang harus dipahami dalam Islam: Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kebiasaan buruk dan memberikan kesempatan bagi yang kurang mampu untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat Mal: Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (satu tahun hijriah). Zakat mal umumnya sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki dan diperuntukkan bagi golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, dan lain-lain. Zakat Emas dan Perak: Zakat yang dikeluarkan dari harta berupa emas dan perak yang mencapai nisab dan haul. Besaran zakat emas dan perak adalah 2,5% dari jumlah emas dan perak yang dimiliki. Zakat Pertanian: Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian yang telah dipanen. Besaran zakat pertanian bervariasi tergantung jenis tanaman dan cara pengairan yang digunakan. Zakat Peternakan: Zakat yang dikeluarkan dari hasil peternakan, seperti ternak sapi, kambing, dan lain-lain. Besaran zakat peternakan juga bervariasi tergantung jenis ternak dan jumlahnya. Zakat Perdagangan: Zakat yang dikeluarkan dari keuntungan usaha perdagangan. Besaran zakat perdagangan adalah 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses perdagangan. Zakat Pertambangan: Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertambangan, seperti minyak, gas, dan lain-lain. Besaran zakat pertambangan bervariasi tergantung jenis tambang dan jumlah produksinya. Implementasi zakat dalam kehidupan sehari-hari merupakan bentuk kontribusi umat Islam dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat, umat Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan umat serta menolong sesama yang membutuhkan. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Integrasikan Zakat Dalam Pembangunan Nasional
Integrasikan Zakat Dalam Pembangunan Nasional
Mengintegrasikan Zakat dalam Rencana Pembangunan Nasional : Tantangan dan Solusi Mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional merupakan topik yang relevan dan penting untuk dibahas dalam konteks pembangunan ekonomi, sosial, dan keadilan di berbagai negara dengan mayoritas penduduk muslim. Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam Islam dan memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen efektif dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan distribusi kekayaan, serta memperkuat kesetaraan sosial. Namun, tantangan dalam mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional tidaklah sedikit, termasuk dalam hal kebijakan, implementasi, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga. Dalam tulisan ini, akan dibahas lebih lanjut tentang tantangan dan solusi dalam mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional. Pengenalan tentang Zakat dan Rencana Pembangunan Nasional Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian dari kekayaan mereka untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Prinsip zakat yang mendorong distribusi kekayaan secara adil menjadi krusial dalam konteks pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Sementara itu, rencana pembangunan nasional adalah kerangka kerja yang digunakan oleh pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan di tingkat nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Tantangan dalam Mengintegrasikan Zakat dalam Rencana Pembangunan Nasional Ketidakpastian Pendapatan Zakat : Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian dalam pendapatan zakat. Pendapatan zakat sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi umum, dan perubahan kebijakan. Hal ini membuat perencanaan pembangunan yang bergantung pada pendapatan zakat menjadi sulit dilakukan dengan presisi. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia : Banyak negara yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam mengelola dan mengawasi distribusi zakat secara efektif. Kurangnya sistem yang terintegrasi dan kurangnya personel yang terlatih dapat menghambat upaya untuk mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional. Tingkat Kepatuhan yang Rendah : Masalah utama dalam mengumpulkan zakat adalah tingkat kepatuhan yang rendah dari masyarakat. Faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran akan kewajiban zakat, ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, dan praktik-praktik korupsi dapat menyebabkan penurunan pendapatan zakat yang signifikan. Kesulitan dalam Penentuan dan Penyaluran Zakat : Identifikasi penerima zakat yang layak dan penyaluran dana secara efisien juga merupakan tantangan. Proses penentuan penerima zakat yang adil dan transparan, serta mekanisme penyaluran yang efektif dan akuntabel, memerlukan sistem yang baik dan birokrasi yang tidak korup. Koordinasi Antar Lembaga dan Stakeholder : Mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional juga memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah, lembaga zakat, organisasi masyarakat, dan sektor swasta. Kurangnya koordinasi dapat menyebabkan tumpang tindih kebijakan, penyaluran yang tidak efisien, dan penggunaan sumber daya yang tidak optimal. Solusi dalam Mengatasi Tantangan Penguatan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia : Pemerintah perlu berinvestasi dalam infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang memadai serta melatih personel yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan zakat. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi : Program-program edukasi dan kampanye kesadaran publik perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi pembangunan nasional. Pengembangan Sistem Pengelolaan Zakat yang Terintegrasi : Pemerintah dapat memperkuat sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi, termasuk basis data yang terpusat untuk memfasilitasi identifikasi penerima zakat dan pemantauan distribusi dana. Penguatan Pengawasan dan Transparansi : Mekanisme pengawasan yang kuat dan transparansi dalam pengelolaan zakat perlu diperkuat untuk menghindari penyalahgunaan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga : Pemerintah dapat memfasilitasi forum koordinasi antar lembaga dan stakeholder terkait untuk memastikan sinergi dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program zakat dalam rencana pembangunan nasional. Mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional merupakan langkah yang penting untuk memperkuat dimensi keadilan sosial dan distribusi kekayaan dalam masyarakat. Meskipun terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, dengan kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat, masyarakat, dan sektor swasta, solusi yang efektif dapat ditemukan. Melalui langkah-langkah ini, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen yang berdaya guna dalam mendorong pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan adil. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Rahasia Zakat.?
Rahasia Zakat.?
Rahasia Zakat: Keutamaan, Hikmah, dan Dampak Sosial Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak rahasia dan keutamaan di balik pelaksanaannya. Zakat bukan hanya tentang kewajiban memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima, tetapi juga memiliki dampak sosial yang mendalam dalam masyarakat. Dalam Islam, zakat dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang, serta sebagai sarana untuk mencapai keberkahan dan keadilan sosial. Berikut adalah beberapa rahasia zakat yang patut kita ketahui: 1. Ketaatan kepada Allah: Zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang menguatkan hubungan antara hamba dan Sang Pencipta. Dengan membayar zakat, seseorang menunjukkan ketaatan dan kepatuhan kepada perintah Allah. 2. Membersihkan Harta: Zakat tidak hanya membersihkan harta dari sifat keduniaan dan keegoisan, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat serakah dan tamak. Dengan membayar zakat, seseorang belajar untuk tidak terlalu mencintai harta duniawi dan belajar untuk bersikap rendah hati. 3. Menjaga Solidaritas Sosial: Zakat memiliki peran penting dalam menjaga solidaritas sosial di masyarakat. Dengan membayar zakat, orang-orang yang mampu membantu mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keadilan sosial dan kesetaraan dalam masyarakat. 4. Menjaga Keseimbangan Ekonomi: Zakat juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Dengan memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, distribusi kekayaan dalam masyarakat menjadi lebih merata. 5. Mendapatkan Keberkahan: Salah satu rahasia zakat adalah mendapatkan keberkahan dalam harta yang dimiliki. Dengan membayar zakat, seseorang diyakini akan mendapatkan berkah dari Allah dalam harta dan rezeki yang diberikan-Nya. 6. Menghapus Dosa: Zakat juga memiliki fungsi sebagai penghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan oleh seseorang. Dengan membayar zakat, seseorang dapat membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan memahami rahasia-rahasia zakat ini, diharapkan kita dapat lebih semangat dan ikhlas dalam melaksanakan kewajiban zakat. Zakat bukan hanya tentang memberi sebagian harta, tetapi juga tentang membersihkan jiwa, menjaga solidaritas sosial, dan mencapai keberkahan dalam hidup. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Zakat Emas
Zakat Emas
Makna, Ketentuan, dan Implikasi Zakat Emas Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan jika sudah mencapai nisab dan haul.Dengan cara membayar zakat merupkan salah satu bentuk kepedulian agama Islam dalam membantu sesama. Kewajiban mengeluarkan zakat emas ketika emas tersebut dijadikan barang simpanan atau barang tidak di pakai dalam perhitungan 2,5% dari emas tersebut. Dalam ajaran Islam, zakat emas bukan hanya sekadar kewajiban keuangan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Makna Zakat Emas dalam Islam Zakat emas merupakan bagian dari sistem redistribusi kekayaan dalam Islam yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mendorong keadilan sosial, dan menguatkan solidaritas dalam masyarakat. Lebih dari sekadar kewajiban keuangan, zakat emas adalah manifestasi dari nilai-nilai Islam seperti keadilan, belas kasihan, dan kepedulian terhadap sesama. Ketentuan Zakat Emas a. Nisab : Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni. Jika jumlah emas yang dimiliki seseorang mencapai atau melebihi nisab ini, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat. b. Haul: Zakat emas hanya diwajibkan jika telah mencapai masa haul, yaitu telah memiliki emas selama satu tahun penuh dalam kepemilikan. c. Tarif Zakat: Tarif zakat emas adalah sebesar 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki pada saat haul telah mencapai satu tahun. d. Dasar Hukum Zakat Emas Kewajiban zakat emas terdapat pada Surah At-Taubah ayat 34 yang Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak dan tidak menafkahkan nya pada jalan Allah maka beritahukan lah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih”. Adapun terdapat hadits tentang zakat emas yaitu “Siapa saja yang memiliki emas dan perak tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan-lempengan dari api neraka jahanam”.(HR. Abu Hurairah). Hadits tersebut menjelaskan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat emas. Implikasi Zakat Emas dalam Kehidupan Muslim a. Penguatan Iman dan Ketaqwaan Melalui pembayaran zakat emas, umat Muslim menguatkan imannya dengan Allah SWT dan memperdalam ketaqwaannya. Zakat emas adalah bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT. b. Solidaritas Sosial Zakat emas membantu memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat dengan menyediakan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Ini menciptakan rasa saling peduli dan kebersamaan di antara anggota masyarakat. c. Kesejahteraan Ekonomi Dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendistribusikan kembali kekayaan dalam masyarakat, zakat emas membantu menciptakan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Dengan membayar zakat emas, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agamanya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil, berdaya, dan sejahtera. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami, menghargai, dan melaksanakan zakat emas dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
BERITA05/04/2024 | Asmara
Zakat dan Ekonomi Hijau
Zakat dan Ekonomi Hijau
Zakat dan Ekonomi Hijau : Menuju Keseimbangan Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial Zakat dan ekonomi hijau adalah dua konsep yang muncul dari konteks agama Islam dan kebutuhan akan keberlanjutan lingkungan. Keduanya memiliki peran yang penting dalam mempromosikan keseimbangan antara lingkungan dan kesejahteraan sosial. Dalam pembahasan ini, kita akan menjelajahi konsep zakat dan ekonomi hijau secara terperinci, serta bagaimana keduanya dapat saling melengkapi untuk menciptakan masyarakat yang berkelanjutan dan sejahtera. Zakat dalam Islam Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Secara harfiah, zakat berarti “pembersihan” dan “pemurnian“. Zakat diberikan sebagai bagian dari harta seseorang untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, janda, anak yatim, dan orang-orang yang terpinggirkan dalam masyarakat. Zakat bukan sekadar amal, tetapi juga merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang memainkan peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Fungsi Zakat dalam Ekonomi Dalam konteks ekonomi, zakat memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, zakat mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan dari yang lebih mampu kepada yang kurang mampu. Ini membantu dalam memperkuat jaringan sosial dan mengurangi ketegangan sosial yang disebabkan oleh kesenjangan ekonomi. Kedua, zakat meningkatkan daya beli orang miskin dengan memberikan mereka akses ke sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini secara tidak langsung dapat meningkatkan permintaan agregat dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, zakat berperan dalam memerangi kemiskinan dan menyediakan jaminan sosial bagi mereka yang terpinggirkan dalam masyarakat. Ekonomi Hijau : Konsep dan Pentingnya Ekonomi hijau adalah konsep yang menekankan pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan secara lingkungan. Ini mencakup berbagai praktik yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif manusia terhadap lingkungan, termasuk penggunaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, penggunaan energi terbarukan, dan pemrosesan limbah yang efisien. Ekonomi hijau mengakui pentingnya menjaga keseimbangan ekologi untuk memastikan kelangsungan hidup generasi mendatang. Hubungan antara Zakat dan Ekonomi Hijau Hubungan antara zakat dan ekonomi hijau sangat erat. Pertama, konsep zakat menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dalam pengelolaan kekayaan. Ini mencakup pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Dengan memberikan zakat, umat Muslim diingatkan untuk memperlakukan kekayaan alam dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan ajaran agama mereka. Kedua, zakat dapat didistribusikan untuk mendukung proyek-proyek lingkungan seperti reboisasi, pengelolaan air bersih, atau pengembangan teknologi hijau. Ini membantu dalam mempromosikan praktik ekonomi hijau dan memperkuat kesadaran akan perlunya melindungi lingkungan. Implikasi Ekonomi dari Zakat dan Ekonomi Hijau Penerapan zakat dan ekonomi hijau memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Pertama, zakat dapat menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan ekonomi hijau dengan menyediakan dana untuk proyek-proyek yang berkelanjutan secara lingkungan. Ini dapat menghasilkan lapangan kerja baru dalam sektor-sektor seperti energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah. Kedua, praktik ekonomi hijau dapat membantu dalam mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang terbatas dan berpotensi menyebabkan konflik ekonomi. Dengan mengembangkan teknologi dan industri yang ramah lingkungan, masyarakat dapat mengurangi jejak karbon mereka dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Zakat dan ekonomi hijau adalah dua konsep yang saling melengkapi dalam menciptakan masyarakat yang berkelanjutan dan sejahtera. Zakat menekankan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan kekayaan, sementara ekonomi hijau menekankan perlunya pembangunan ekonomi yang memperhitungkan dampak lingkungan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip zakat dan praktik ekonomi hijau dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat mencapai keseimbangan yang lebih baik antara kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi generasi saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang yang berhak mendapatkan warisan lingkungan yang lestari. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Membangun Kesejahteraan di Panti Asuhan dengan Zakat Mal
Membangun Kesejahteraan di Panti Asuhan dengan Zakat Mal
Panti asuhan merupakan lembaga sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, pendidikan, dan perawatan bagi anak-anak yang terlantar atau tidak memiliki orang tua yang mampu merawat mereka. Di dalam panti asuhan, anak-anak ini mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik yang perlu diperhatikan. Zakat berarti “pembersihan” atau “penyucian”. Zakat tidak hanya dimaksudkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga untuk membersihkan harta benda individu dari sifat keserakahan dan kesombongan. Tujuan utama zakat adalah memastikan distribusi yang adil dari kekayaan dalam masyarakat, membantu orang-orang yang kurang mampu, termasuk anak-anak yatim. Zakat mal diambil dari kata bahasa Arab “maal” yang artinya harta. Zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul. Zakat mal sebagai salah satu kewajiban agama dalam Islam yang memiliki peran dalam mendukung operasional panti asuhan dan kesejahteraan anak-anak di dalamnya. Adapun alasan zakat mal penting di panti asuhan sebagai berikut: Pemenuhan Kebutuhan Pokok: Anak-anak di panti asuhan membutuhkan pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Zakat mal dapat digunakan untuk memastikan bahwa kebutuhan-kebutuhan ini tercukupi dengan baik, sehingga anak-anak dapat hidup dengan layak dan merasa aman. Akses Pendidikan dan Keterampilan: Zakat mal dapat dialokasikan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi anak-anak di panti asuhan. Hal ini dapat membantu mereka untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Pemenuhan Kebutuhan Pokok: Anak-anak di panti asuhan membutuhkan pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Zakat mal dapat digunakan untuk memastikan bahwa kebutuhan-kebutuhan ini tercukupi dengan baik, sehingga anak-anak dapat hidup dengan layak dan merasa aman. Pengembangan Fasilitas dan Program: Zakat mal juga dapat dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur panti asuhan dan implementasi program-program yang mendukung perkembangan anak-anak, seperti kegiatan ekstrakurikuler, rehabilitasi fisik, atau pengadaan peralatan medis yang diperlukan. Implementasi Zakat Mal di Panti Asuhan Pengumpulan dan Pengelolaan Dana: Panti asuhan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga zakat atau yayasan amil zakat untuk mengumpulkan dan mengelola dana zakat mal. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana menjadi kunci dalam membangun kepercayaan donatur dan masyarakat. Pemilihan Prioritas Penggunaan Dana: Pengelola panti asuhan perlu melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan prioritas penggunaan dana zakat mal sesuai dengan kebutuhan anak-anak di dalamnya. Kebutuhan yang mendesak seperti kesehatan, pendidikan, dan perawatan khusus harus menjadi fokus utama. Zakat mal memiliki potensi besar untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Dengan pengelolaan yang bijaksana dan transparan, zakat mal dapat menjadi instrumen yang kuat dalam memastikan bahwa anak-anak di panti asuhan mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan perawatan yang layak sesuai dengan ajaran agama Islam tentang kepedulian terhadap kaum dhuafa dan anak yatim. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang?
Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang?
Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang, ada beberapa langkah yang dapat diambil: Mencari alternatif non-moneter: Jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang, seseorang dapat mencari alternatif non-moneter yang dapat diberikan sebagai pengganti. Misalnya, memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebanyak yang diwajibkan fidyah atau melakukan perbuatan baik lainnya yang bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Berlaku adil dan proporsional: Jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang atau pengganti lainnya, penting untuk diingat bahwa Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Pemurah. Dalam hal ini, seseorang tidak akan dihukum karena tidak mampu membayar fidyah. Namun, tetaplah berlaku adil dan proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Berdoa kepada Allah untuk memohon ampunan dan memohon keberkahan dalam situasi tersebut. Mencari bantuan: Jika seseorang menghadapi kesulitan dalam membayar fidyah, mereka dapat mencari bantuan dari keluarga, teman, atau organisasi sosial yang dapat membantu. Ada banyak lembaga amil zakat dan lembaga sosial yang dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk dalam hal membayar fidyah. Berkomunikasi dengan ahli agama: Jika seseorang menghadapi kesulitan dalam membayar fidyah, sangat disarankan untuk berkomunikasi dengan ahli agama atau seorang ulama yang dapat memberikan nasihat dan panduan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Mereka dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang opsi dan solusi yang layak dalam situasi tersebut. Penting untuk diingat bahwa niat dan upaya sungguh-sungguh untuk membayar fidyah adalah yang terpenting. Jika seseorang berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban fidyah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, Allah SWT yang Maha Bijaksana akan memahami dan merahmati hamba-Nya. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA05/04/2024 | Yoga Pratama
Kafarat Yamin dalam Islam: Makna, Prinsip, dan Implementasi
Kafarat Yamin dalam Islam: Makna, Prinsip, dan Implementasi
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Yamin” yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah hukum terkait dengan sumpah atau janji yang dilanggar. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang makna, prinsip, serta implementasi kafarat yamin dalam konteks hukum Islam. Pengertian Kafarat Yamin Kafarat Yamin merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah atau janji yang diucapkannya. Sumpah atau janji dalam Islam dianggap sebagai komitmen yang sangat serius, dan pelanggarannya memerlukan kafarat sebagai bentuk penebusan dan pemulihan. Prinsip-prinsip Kafarat Yamin Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat yamin meliputi: Pemenuhan Janji: Kafarat yamin menekankan pentingnya memenuhi janji atau sumpah yang diucapkan oleh seorang Muslim, karena hal ini merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Penebusan dan Pembersihan Diri: Melalui kafarat yamin, pelanggar sumpah atau janji diberikan kesempatan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang telah dilakukan. Penghargaan terhadap Nilai-nilai Kejujuran: Kafarat yamin juga mencerminkan penghargaan terhadap nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan beragama. Implementasi Kafarat Yamin Implementasi kafarat yamin melibatkan beberapa langkah, seperti: Pengakuan Pelanggaran: Seseorang yang melanggar sumpah atau janji harus mengakui kesalahannya dan bersedia untuk melakukan kafarat. Pemenuhan Kafarat: Pelanggar sumpah atau janji harus melakukan kafarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, seperti memberi makan kepada orang-orang miskin atau melakukan tindakan tertentu sebagai penebusan. Penerimaan Kafarat: Kafarat yang dilakukan oleh pelanggar sumpah atau janji harus diterima oleh pihak yang terdampak atau pihak yang berwenang, sebagai bentuk penyelesaian dan pemulihan. Makna Kafarat Yamin dalam Islam Kafarat yamin memiliki makna yang dalam dalam Islam, karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap janji atau sumpah yang diucapkan. Dengan melaksanakan kafarat yamin dengan baik, seorang Muslim dapat memperbaiki kesalahan, memulihkan hubungan dengan Allah SWT, dan memperkuat integritas pribadi. Kesimpulan Kafarat yamin adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur penebusan terkait dengan pelanggaran sumpah atau janji. Melalui kafarat yamin, seorang Muslim diajarkan untuk menghormati nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalani kehidupan beragama. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang makna dan implementasi kafarat yamin sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan mereka sesuai dengan ajaran Islam.
BERITA04/04/2024 | Ilham maarif
Cara Menghindari Kafarat Zihar
Cara Menghindari Kafarat Zihar
Kafarat Zihar adalah suatu bentuk kafarat yang dijelaskan dalam Islam sebagai cara untuk menebus kesalahan seorang suami yang telah melakukan zihar terhadap istrinya. Zihar sendiri merujuk pada sebuah tindakan di mana seorang suami menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Untuk hukuman kafarat zihar berupa pembebasan budak, puasa tiga kali lipat, atau memberi makan sepuluh orang miskin. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami dan menghindari kafarat zihar. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari kafarat zihar:1. Menjaga LisanLangkah pertama yang harus dilakukan adalah menjaga lisani atau ucapan. Hindari perkataan yang bisa dianggap sebagai zihar terhadap pasangan. Gunakan kata-kata yang penuh rasa hormat dan cinta saat berkomunikasi dengan pasangan, serta hindari perumpamaan yang merendahkan martabatnya.2. Pemahaman yang BenarMemiliki pemahaman yang benar mengenai konsep zihar dalam agama Islam sangat penting. Mempelajari ajaran agama secara mendalam akan membantu kita untuk menghindari perilaku yang dapat mendekati zihar dan mencegah terjadinya kesalahan yang tidak disengaja.3. Pengendalian EmosiEmosi yang tidak terkendali dapat menyebabkan seseorang mengeluarkan perkataan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, belajar untuk mengendalikan emosi dengan baik sangat penting untuk menghindari konflik dan masalah yang kemudian berujung pada zihar.4. Berbuat Baik kepada PasanganSalah satu cara terbaik untuk menghindari zihar adalah dengan selalu berbuat baik kepada pasangan. Menunjukkan rasa sayang, hormat, dan perhatian secara konsisten akan memperkuat ikatan antara suami dan istri, sehingga peluang terjadinya zihar pun akan semakin kecil.5. Konsultasi dengan UlamaJika ada keraguan atau ketidakmengertian mengenai masalah zihar, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau orang yang berpengetahuan agar mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas. Mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam dan solusi yang sesuai dengan ajaran agama.6. Memperkuat KomunikasiKomunikasi yang baik antara suami dan istri merupakan kunci utama dalam menjaga hubungan rumah tangga. Dengan berkomunikasi secara efektif, pasangan dapat saling memahami kebutuhan, perasaan, dan harapan masing-masing, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman yang bisa berujung pada zihar.7. Berdoa kepada AllahBerdoa merupakan senjata ampuh dalam menghadapi segala masalah, termasuk dalam mencegah terjadinya zihar. Memohon perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT akan membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar dan menjauhkan diri dari perilaku yang dapat menimbulkan dosa.Dengan menjalankan langkah-langkah di atas secara konsisten, diharapkan kita dapat menghindari terjadinya zihar dan mencegah diri dari menerima kafarat yang berat. Penting untuk selalu memiliki kesadaran akan tindakan dan perkataan kita, serta selalu bertujuan untuk memperkuat hubungan suami istri sesuai dengan ajaran agama Islam.
BERITA04/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kafarat: Apakah Boleh Dibayar dengan Makanan?
Kafarat: Apakah Boleh Dibayar dengan Makanan?
Dalam ajaran Islam, kafarat adalah tindakan penebusan yang harus dilakukan oleh seorang Muslim sebagai kompensasi atas kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kafarat boleh dibayar dengan memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang konsep kafarat, kemungkinan pembayaran dengan makanan, dan implikasinya dalam praktik keagamaan umat Muslim. Pengertian Kafarat dalam Islam Kafarat adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau kesalahan yang telah dilakukan. Tujuan utama dari kafarat adalah untuk membersihkan diri dari dosa, memperbaiki kesalahan, dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Kemungkinan Pembayaran Kafarat dengan Makanan Dalam beberapa konteks, Islam memperbolehkan pembayaran kafarat dengan memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis dan ayat Al-Quran yang menekankan pentingnya bersedekah dan membantu sesama manusia. Namun, pembayaran kafarat dengan makanan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Implikasi dalam Praktik Keagamaan Pembayaran kafarat dengan makanan memiliki implikasi yang penting dalam islam. Selain sebagai tindakan penebusan atas kesalahan, memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan juga merupakan bentuk amal kebaikan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian, pembayaran kafarat dengan makanan tidak hanya membantu membersihkan diri dari dosa, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Kesimpulan Dalam Islam, kafarat adalah tindakan penebusan yang harus dilakukan sebagai kompensasi atas kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Meskipun pembayaran kafarat biasanya dilakukan dengan uang atau harta lainnya, Islam memperbolehkan pembayaran kafarat dengan memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan.
BERITA04/04/2024 | Ilham maarif
Niat Dan Waktu Yang Tepat Bayar Fidyah
Niat Dan Waktu Yang Tepat Bayar Fidyah
Umat Islam yang tidak menjalankan puasa Ramadan wajib menggantinya pada hari lain. Jika tidak mampu puasa di hari lain, maka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Simak niat membayar fidyah beserta waktu menunaikannya di bawah ini. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata "fadaa", yang berarti mengganti atau menebus. Orang yang tidak mampu puasa dengan kondisi tertentu, diizinkan tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk menggantinya nanti. Namun, mereka harus membayar fidyah sebagai pengganti. Melansir laman NU Online, fidyah wajib diserahkan kepada fakir atau miskin, bukan orang kaya maupun golongan mustahik atau yang menerima zakat lain. Pembayaran fidyah berbeda zakat karena dalam Al-Qur'an fidyah hanya disebutkan untuk miskin "fa fidyatun tha'âmu miskin". (QS al-Baqarah ayat 184). Fakir dikaitkan dengan miskin berdasarkan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), karena kondisi fakir dianggap lebih memprihatinkan daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal 176). Fidyah merupakan ibadah yang terkait dengan harta,sehingga harus membaca niat. Niat Membayar Fidyah Niat fidyah dibaca sesuai dengan peruntukannya. Terdapat empat fidyah yang dapat dilafalkan sesuai siapa yang membayar fidyah. Berikut niat fidyah yang bisa dibaca ketika menunaikan ibadah pengganti puasa Ramadan ini. 1. Niat fidyah bagi orang sakit keras dan orang tua renta ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ?????????? ?????? ????????? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah. 2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ????????? ?????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah. 3. Niat fidyah orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris) ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????? ????????? ??????? ???? ??????? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah. 4. Niat fidyah bagi orang yang terlambat qada puasa Ramadan ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?????? ????????? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah. Niat fidyah dapat dilakukan saat memberikan kepada fakir atau miskin, melalui wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah, sesuai ketentuan. Kemudian makanan pokok tersebut dapat disalurkan kepada fakir atau miskin. Tambahan makanan sebagai pelengkap juga boleh diberikan. Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan Melansir laman Baznas, terdapat aturan menentukan jumlah yang harus dibayarkan dan dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan. Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan satu kali fidyah kepada fakir miskin. Satu kali fidyah untuk satu orang adalah setara dengan satu mud, yang berarti sekitar 0,688 liter atau 675 gram. Mud adalah ukuran volume sebesar telapak tangan yang terangkat, seperti saat seseorang berdoa, bukan berat. Total fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud dikalikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan. Namun, bagi sebagian besar orang, menghitung fidyah menggunakan ukuran volume (mud) terasa rumit, sehingga biasanya diubah menjadi nilai uang agar lebih mudah. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari dan per orang. Waktu Membayar Fidyah Melansir laman NU Online, fidyah puasa untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan dilakukan kapan saja, tanpa adanya ketentuan waktu spesifik dalam hukum Islam yang diterapkan secara luas. Namun, fidyah puasa bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau ibu hamil/menyusui, boleh dikeluarkan setelah subuh setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam pada malam harinya. Lebih utama untuk melakukannya sejak awal malam, namun juga dapat ditunda hingga hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan. Tidak sah mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan atau sebelum waktu Magrib setiap hari puasa. Jadi, secara singkat, pelaksanaan fidyah minimal harus dimulai setelah terbenamnya matahari, tetapi juga dapat dilakukan setelah waktu tersebut. Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA04/04/2024 | Yoga Pratama
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat