WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah?
Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah?
Sebagian kalangan muslim diwajibkan untuk membayar fidyah atas utang puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah seorang yang membayar fidyah tetap wajib berzakat fitrah? Perlu diketahui sebelumnya bahwa fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim dengan alasan tertentu. Salah satunya terkait dengan utang puasa yang dimiliki akibat meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan. Lantas seperti apa ketentuan bagi seorang muslim yang membayar fidyah dan kewajibannya dalam menunaikan zakat fitrah? Agar dapat memahami hal tersebut secara lebih dekat, simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut. Dikutip dari buku Inpirasi Ramadhan oleh H. Brilly El-Rasheed, jawabannya adalah iya. Mengapa demikian? Alasannya karena fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda di dalam Islam. Meskipun keduanya sama-sama wajib dilakukan, tetapi ketentuan yang berlaku di antara fidyah dan zakat fitrah adalah berbeda. Hal ini dapat dilihat dari dalil yang telah dijelaskan melalui Al-Quran. Terkait dengan kewajiban membayar fidyah telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184. Sebagaimana Allah SWT berfirman: ????????? ?????????????? ?????? ????? ???????? ?????????? ???? ????? ?????? ????????? ????? ???????? ??????? ??????? ?????????? ?????????????? ???????? ??????? ??????????? ?????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ??????? ???? ???????? ???????????? ???? Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Sementara itu, penjelasan tentang kewajiban berzakat fitrah juga telah disampaikan oleh Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 dan 277. Berikut isi dari dua ayat tersebut: ???????????? ?????????? ???????? ?????????? ???????????? ???? ????????????? ??? Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (Q.S. Al-Baqarah: 43). ????? ?????????? ????????? ?????????? ??????????? ??????????? ?????????? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ????? ?????? ?????????? ????? ???? ???????????? ???? Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih" (Q.S. Al-Baqarah: 277). Apabila merujuk dari dalil yang telah dipaparkan di atas dapat dipahami bahwa zakat fitrah merupakan amalan wajib yang ditunaikan oleh setiap muslim. Lain halnya dengan fidyah yang hanya ditujukan kepada kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan, tetapi tidak mampu untuk menjalankannya. Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA04/04/2024 | Yoga Pratama
Zakat sebagai Solusi Keuangan Islami
Zakat sebagai Solusi Keuangan Islami
Zakat sebagai Solusi Keuangan Islami untuk Mengatasi Krisis Ekonomi Dalam setiap agama, konsep amal merupakan bagian penting dari ajaran moral dan spiritual. Dalam Islam, salah satu kewajiban amal yang paling ditekankan adalah zakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang kuat. Dalam konteks krisis ekonomi, zakat bisa menjadi instrumen yang sangat efektif dalam mengatasi tantangan finansial yang dihadapi individu dan masyarakat secara lebih luas. 1. Definisi dan Makna Zakat Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan yang dimiliki umat Islam kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, janda-janda, dan anak-anak yatim. Zakat dianggap sebagai salah satu dari lima pilar Islam dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Zakat bukan sekadar amal sosial, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem ekonomi Islam yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat jaringan keamanan sosial. 2. Peran Zakat dalam Mengatasi Krisis Ekonomi Ketika krisis ekonomi melanda, salah satu dampak yang paling dirasakan adalah peningkatan tingkat kemiskinan dan kesulitan finansial bagi banyak orang. Di sinilah peran zakat menjadi sangat penting. Zakat dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk membantu orang-orang yang terkena dampak langsung dari krisis tersebut. Melalui redistribusi kekayaan yang dilakukan melalui zakat, orang-orang yang membutuhkan dapat diberikan bantuan finansial yang dapat membantu mereka bertahan dalam masa sulit. 3. Keunggulan Zakat sebagai Solusi Keuangan Salah satu keunggulan zakat sebagai solusi keuangan dalam mengatasi krisis ekonomi adalah sifatnya yang berkaitan erat dengan prinsip solidaritas sosial. Zakat bukan sekadar amal individual, tetapi merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Dengan membayar zakat, individu tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat Muslim. Selain itu, zakat juga memiliki aspek ekonomi yang kuat. Pengumpulan dan redistribusi zakat dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli dan investasi dalam masyarakat yang lebih luas. 4. Implementasi Zakat dalam Konteks Krisis Ekonomi Penting untuk mencatat bahwa implementasi zakat dalam konteks krisis ekonomi memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah perlu menciptakan infrastruktur yang memadai untuk pengumpulan, distribusi, dan pengawasan zakat. Lembaga keuangan Islam juga dapat memainkan peran yang penting dalam mengelola dana zakat dengan efisien dan transparan. Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya zakat dan bagaimana kontribusi mereka dapat membuat perbedaan dalam mengatasi krisis ekonomi. Zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan instrumen keuangan yang sangat efektif dalam mengatasi krisis ekonomi. Dengan prinsip solidaritas sosial dan distribusi kekayaan yang adil, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan finansial bagi mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memanfaatkan potensi penuh zakat sebagai solusi keuangan, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam konteks dunia yang terus berubah. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Hikmah Membayar Zakat Mal Dalam Kehidupan
Hikmah Membayar Zakat Mal Dalam Kehidupan
Perintah untuk menunaikan zakat mal sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dalam menjalankan ibadah sesuai perintah-Nya. Zakat Mal merupakan zakat harta dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta jika sudah memenuhi batas waktu dan jumlah tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima. Zakat mal biasanya berupa zakat emas dan zakat perak (kecuali zakat binatang ternak dan biji-bijian yang memiliki nilai tersendiri). Adapun tujuan zakat mal yaitu untuk membersihkan harta. Sebagaimana yang terdapat pada Surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa terlepas dari bantuan orang lain. Seperti halnya didalam harta yang Allah berikan kepada orang kaya, sebenarnya juga terdapat hak (bagian) orang-orang miskin. Sehingga, sudah semestinya kita tidak melupakan hak-hak orang miskin. Menunaikan zakat tidak hanya sekedar kewajiban tetapi sarana untuk berbagi harta atau kekayaan bagi orang-orang yang membutuhkan dan akan mendapat hikmah yang diperoleh. Seperti hikmah spiritual dan dampak sosial yang positif. Hikmah ini dapat dirasakan ketika kita melakukannya dengan niat yang baik dan ikhlas. Berikut hikmah membayar zakat mal sebagai berikut: Meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah Swt. yaitu dengan menunaikan zakat seorang muslim menunjukkan ketaatan dan kepatuhan perintah Allah swt. Sehingga, dengan memiliki kesadaran untuk menunaikan zakat dapat memperkuat keimanannya serta dapat menambah rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Seperti dalam firman Allah swt dalam Surah Muhammad ayat 17: ???????????? ?????????? ????????? ????? ???????????? ?????????? Artinya: “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk. Allah menambah petunjuk kepada mereka.” 2. Mempererat hubungan silaturahmi sangat penting dalam ajaran Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu saling peduli kepada sesama. Terutama kepedulian yang dilakukan oleh orang kaya terhadap orang miskin yang diwujudkan dengan memberikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Jika hal ini terus menerus dilakukan maka dapat mengurangi rasa kecemburuan sosial di masyarakat. Sehingga, akan terbina hubungan persaudaraan yang erat dengan sesama. Seperti firman Allah pada Surah Al-Hujurat ayat 10: Artinya: “Orang-orang Mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” 3. Menciptakan keseimbangan sosial dan keadilan yaitu dengan dana yang dikumpulkan dari golongan melalui zakat mal dapat didistribusikan kepada orang yanng membutuhkan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Hal ini dapat memperkuat solidaritas sosial dan memberikan peluang yang lebih adil bagi masyarakat untuk hidup dengan layak. Membayar zakat mal merupakan amal yang penuh dengan hikmah spiritual dan dampak sosial. Dengan membayar zakat kita dapat meningkatkan iman dan ketaqwaan, mempererat hubungan silaturahmi, menciptakan keseimbangan sosial dan keadilan. Oleh karena itu, membayar zakat mal tidak hanya sebuah kewajiban, tetapi juga sebuah kesempatan umat muslim untuk meraih keberkahan dalam kehidupan didunia untuk bekal di akhirat kelak. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Memahami Zakat Pertanian dalam Islam
Memahami Zakat Pertanian dalam Islam
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang dikenal dalam Islam. Zakat ini dikenakan pada hasil pertanian yang dihasilkan dari tanaman tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Zakat pertanian memiliki aturan khusus yang berbeda dengan zakat lainnya, karena objeknya adalah hasil bumi yang tumbuh dari tanah. Dalam prakteknya, zakat pertanian menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi Islam karena mengatur distribusi kekayaan dan mendorong kesejahteraan sosial. Menurut hukum Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian tertentu yang telah mencapai nisab (jumlah minimum) dan dipertahankan hingga akhir tahun hijriah. Nisab zakat pertanian berbeda-beda tergantung jenis tanamannya. Sebagai contoh, nisab zakat padi adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg) sedangkan nisab buah-buahan adalah 200 dirham (sekitar 595 gram perak). Setelah mencapai nisab, zakat pertanian dikenakan sebesar 5% atau 10% tergantung pada cara irigasi tanaman tersebut. Zakat pertanian memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan menegakkan keadilan ekonomi. Dengan membayar zakat pertanian, umat Islam diharapkan dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama dan membantu mengurangi kesenjangan sosial yang ada dalam masyarakat. Dalam praktiknya, pengumpulan zakat pertanian dilakukan oleh lembaga zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau oleh individu yang bertanggung jawab atas tanaman tersebut. Setelah dikumpulkan, zakat pertanian akan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, orang miskin, dan lain-lain. Dengan demikian, zakat pertanian bukan hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga merupakan instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar zakat pertanian, umat Islam dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Agama Islam telah mengatur kewajiban umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. Ada 8 golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat (Asnaf) yaitu terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Dalam syariat Islam tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada golongan-golongan tertentu yang dikecualikan dari penerimaan zakat yang telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadis. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak berhak menerima zakat?Diantaranya adalah sebagai berikut: Orang kaya Orang yang memiliki harta benda yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Para ulama sepakat mengenai haramnya orang kaya untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Sebagaimana dalam Hadis Rasulullah bersabda: “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR. Bukhari) 2. Keturunan Rasulullah Zakat diharamkan bagi Bani Hasyim yaitu Nabi Muhammad Saw. beserta kerabatnya, karena sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Kerabat Nabi Muhammad Saw. adalah nasab yang paling mulia sehingga tidak pantas untuk menerima zakat karena zakat membersihkan pemiliknya dari kotoran (dosa). Suatu pembersih tentu bercampur dengan kotoran yang dibersihkannya. Seperti dalam riwayat Al-Bukhari :”Tidakkah engkau mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad dan keluarganya tidak boleh memakan harta zakat?”. (HR. Al-Bukhari no.1485) 3. Orang Non-Muslim dan Atheis Semua ulama sepakat bahwasanya orang yang tidak bertauhid kepada Allah termasuk yang haram menerima zakat. Meskipun mereka adalah orang yang tidak berkecukupan dan umat muslim ingin mambantunya. Hal tersebut boleh dilakukan, tetapi tidak dianggap sebagai zakat melainkan sebagai pemberian biasa agar tetap terjalin hubungan silaturahmi. 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan tetapi memilih untuk tidak bekerja dan bergantung sepenuhnya pada zakat tidak berhak menerimanya. Zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu mencari nafkah. Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Abu Daud: “Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha mencari nafkah.” 5. Keluarga Dekat Menurut hukum Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada keluarga inti mereka. Seperti orang tua, anak-anak, pasangan, dan saudara kandung. Hal ini dikarenakan tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada keluarga dekat adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara pribadi. Zakat memiliki tujuan yang jelas dalam Islam yaitu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dengan memahami siapa yang berhak menerima zakat, umat Muslim dapat memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar mencapai golongan yang membutuhkan dan memberikan dampak yang positif dalam masyarakat. Selain itu, penting juga untuk memahami tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat untuk memastikan bahwa zakat di distribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan
Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan
Dalil tentang Sholat KafaratDalil yang digunakan sebagai referensi untuk shalat kafarat ini, seperti yang dikutip dari Tebuireng Online, adalah sabda Nabi Muhammad SAW berikut : “Nabi Muhammad bersabda, ‘Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.’” Khalifah Abu Bakar As-Sidiq juga meriwayatkan hadits sebagai berikut : “Khalifah Abu Bakar as Sidiq berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW, beliau bersabda shalat tersebut sebagai kafarat (pengganti) shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali ibn Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat: “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang di lingkungannya.” Tata Cara Sholat KafaratTata cara sholat kafarat tidak jauh berbeda dari sholat wajib. Berikut tata cara sholat kafarat : Membaca NiatNiat Sholat Kafarat berbunyi : “Nawaitu Usholli Arba’a Raka’atin Kafaratan Limaa Faatanii Minash-Shalati Lillaahi Ta’alaa”. Takbiratul Ihram Membaca surah Al Fatihah sebanyak 1 kali Membaca surah Al Qadar sebanyak 15 kali Membaca surah Al Kautsar sebanyak 15 kali Kemudian dilanjutkan dengan gerakan sholat wajib pada umumnya Doa Setelah Sholat KafaratSetelah selesai melakukan sholat kafarat membaca istighfar sebanyak 10 kali, sholawat nabi sebanyak 100 kali dan membaca bacaan basmallah, hamdallah dan syahadat. Setelah itu dilanjutkan membaca doa kafarat sebanyak 3 kali. Berikut bunyi doa kafarat : “Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as’aluka. Allahumma innii a’udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai’an wa razaqtanii wa lam aku syaii’in wartakabtu al-ma’ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in ‘afawta ‘annii fala yanqushu min mulkika syai’an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-’an. Ilaahii anta tajidu man tu’adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja’a sa’iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi’aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal ‘aalaamiin. Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi’ baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa shallallaahu ‘alaa sayidina Muhammadin wa ‘alaa alihii wa shahbihi wasallama tasliiman” Artinya :“Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagi-Mu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikan-Mu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagi-Mu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagi-Mu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janji-Mu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancaman-Mu. Ampunilah hamba-Mu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku pada-Mu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagungan-Mu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaan-Mu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepada-Mu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hamba-Mu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunan-Mu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Aamiin.”
BERITA04/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Mengapa Fidyah Ramadan Penting? Makna dan Tujuan di Baliknya
Mengapa Fidyah Ramadan Penting? Makna dan Tujuan di Baliknya
Fidyah Ramadan merupakan salah satu aspek penting dalam agama Islam yang memiliki makna dan tujuan yang mendalam di baliknya. Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa Fidyah Ramadan penting dan melihat makna serta tujuan yang terkandung di dalamnya. Pertama-tama, Fidyah Ramadan memiliki makna spiritual yang mendalam. Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang memiliki banyak manfaat bagi individu secara fisik, mental, dan spiritual. Puasa Ramadan mengajarkan kesabaran, pengendalian diri, dan ketaqwaan kepada Allah. Namun, ada orang-orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu yang membutuhkan perawatan khusus. Fidyah memberikan mereka kesempatan untuk tetap merasakan keberkahan bulan Ramadan dan ikut berpartisipasi dalam ibadah meskipun dalam bentuk yang berbeda. Selain makna spiritual, Fidyah Ramadan juga memiliki tujuan sosial yang penting. Islam mengajarkan pentingnya solidaritas dan peduli terhadap sesama. Dalam konteks Fidyah, membayar fidyah berarti memberikan makanan atau uang kepada mereka yang membutuhkan. Fidyah membantu mengurangi beban mereka yang tidak mampu berpuasa dan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan kebutuhan nutrisi yang cukup. Dengan demikian, Fidyah Ramadan memperkuat ikatan sosial antara individu dan masyarakat, serta mempromosikan nilai-nilai kepedulian dan tolong-menolong. Selanjutnya, tujuan penting lain dari Fidyah Ramadan adalah untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kesehatan individu. Islam memandang kesehatan sebagai sebuah nikmat yang harus dijaga dan diperhatikan. Jika seseorang memiliki kondisi medis atau alasan kesehatan yang mempengaruhi kemampuannya untuk berpuasa, Fidyah memberikan solusi untuk memenuhi kewajiban agama dengan memperhatikan kebutuhan kesehatan individu tersebut. Dengan membayar Fidyah, individu dapat menjaga dan memulihkan kesehatannya sambil tetap berada dalam kerangka ajaran agama. Selain itu, Fidyah Ramadan juga memiliki tujuan untuk memberikan rasa lega dan kedamaian pikiran bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa. Puasa adalah ibadah yang membutuhkan komitmen dan ketekunan yang tinggi. Bagi mereka yang berjuang dengan kondisi kesehatan atau alasan tertentu yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk berpuasa, Fidyah memberikan solusi yang membebaskan mereka dari rasa bersalah atau tekanan psikologis karena tidak dapat menjalankan ibadah puasa seperti yang diharapkan. Dengan membayar Fidyah, mereka dapat melaksanakan ibadah dengan hati yang tenang dan fokus pada proses penyembuhan atau pemulihan. Dalam kesimpulannya, Fidyah Ramadan memiliki makna dan tujuan yang mendalam di baliknya. Selain memberikan solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, Fidyah juga memiliki makna spiritual yang memperkuat hubungan individu dengan Allah. Di sisi sosial, Fidyah mempromosikan nilai-nilai solidaritas, kepedulian, dan tolong-menolong dalam masyarakat. Tujuan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kesehatan individu serta memberikan rasa lega dan kedamaian pikiran bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa. Dengan memahami pentingnya Fidyah Ramadan, kita dapat menghargai dan menerapkannya dengan pemahaman yang lebih baik dalam kehidupan kita sehari-hari. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA03/04/2024 | Yoga Pratama
Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Namun, kapan sebenarnya Fidyah harus dibayarkan? Pertama-tama, Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan selesai. Bulan Ramadan adalah bulan di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Setelah bulan Ramadan berakhir, maka Fidyah bisa dibayarkan. Hal ini berarti bahwa Fidyah tidak dapat dibayarkan selama bulan Ramadan sedang berlangsung, karena pada saat itu individu yang tidak dapat berpuasa masih memiliki kesempatan untuk pulih dan berusaha menjalankan puasa. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa Fidyah harus dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Ini berarti seseorang yang tidak dapat berpuasa dan ingin membayar Fidyah harus melakukannya sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban agama mereka dan memastikan bahwa pembayaran Fidyah dilakukan pada waktu yang ditentukan. Selain itu, syarat lain yang perlu diperhatikan adalah jumlah Fidyah yang harus dibayarkan. Menurut ajaran agama Islam, jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Jumlah ini bisa berbeda di setiap negara atau wilayah, tergantung pada tingkat kemiskinan dan biaya makanan setempat. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama setempat atau ulama yang kompeten untuk mengetahui jumlah Fidyah yang tepat yang harus dibayarkan. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan cara pembayaran Fidyah. Biasanya, Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang tunai. Jika ingin membayar dengan makanan, maka makanan tersebut harus diserahkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Namun, jika ingin membayar dengan uang tunai, maka dapat diberikan kepada lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan Fidyah kepada yang berhak menerimanya. Dalam kesimpulannya, Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Cara pembayaran dapat berupa makanan atau uang tunai, dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap jika diperlukan. Penting bagi umat Muslim untuk memahami syarat dan ketentuan yang terkait dengan Fidyah agar dapat memenuhi kewajiban agama mereka dengan benar. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Yoga Pratama
Infak ketika susah
Infak ketika susah
Dalam banyak kebudayaan, termasuk dalam masyarakat berbahasa Melayu atau Indonesia, frase “infak ketika susah” mengandung makna yang sangat mendalam. Infak, dalam konteks agama Islam, adalah memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kita kepada orang lain yang membutuhkan, sering kali dihubungkan dengan tujuan amal atau untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Konsep “ketika susah” ini membawa kita kepada pemikiran bahwa berinfak atau beramal tidak hanya dilakukan ketika kita berkecukupan atau berada dalam kondisi finansial yang baik. Justru, tantangan sebenarnya adalah ketika kita sendiri sedang mengalami kesulitan atau kondisi keuangan yang tidak stabil, namun tetap memiliki hati dan kemauan untuk berbagi dengan orang lain.Berinfak ketika susah adalah manifestasi dari ketulusan, keikhlasan, dan pengorbanan. Ini menunjukkan bahwa seseorang tidak hanya berfokus pada diri sendiri dan masalahnya sendiri, tapi juga masih memiliki kemurahan hati untuk memikirkan dan membantu orang lain yang mungkin dalam situasi yang lebih sulit darinya. Tindakan ini tidak hanya membawa manfaat bagi yang menerima, tapi juga bagi yang memberi, karena dalam banyak ajaran agama, berbagi dalam kesulitan dianggap sebagai salah satu amalan yang sangat mulia dan mendekatkan seseorang dengan Tuhannya.Selain itu, berinfak dalam kondisi yang tidak menguntungkan secara finansial dapat menjadi cara untuk memupuk rasa syukur dan menguatkan iman. Ini mengingatkan bahwa, meskipun kita mungkin mengalami kesulitan, masih ada orang lain yang membutuhkan bantuan kita, dan bahwa kita masih memiliki sesuatu yang dapat dibagi dengan mereka. Ini juga menambahkan perspektif bahwa kekayaan sejati tidak hanya diukur dari berapa banyak yang kita miliki, tapi juga dari berapa banyak yang kita bisa bagi dengan orang lain.Dalam praktiknya, berinfak ketika susah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, tidak hanya dalam bentuk materi atau uang, tapi juga bisa dengan memberikan waktu, tenaga, atau bahkan doa dan dukungan moral kepada yang memerlukan. Intinya, konsep ini mengajarkan tentang pentingnya empati, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama, terlepas dari kondisi pribadi kita.Ringkasnya, “infak ketika susah” mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan peduli kepada sesama dalam segala kondisi, yang pada akhirnya dapat memberikan kepuasan spiritual dan membangun komunitas yang lebih erat dan saling mendukung. Ini adalah nilai yang sangat fundamental dan universal, yang relevan di berbagai konteks dan kepercayaan.
BERITA03/04/2024 | Ady
Mengapa Zakat sebagai Pilar Penting dalam Kesejahteraan Sosial?
Mengapa Zakat sebagai Pilar Penting dalam Kesejahteraan Sosial?
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang penting dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu. Zakat adalah suatu konsep yang memiliki signifikansi besar dalam Islam, tidak hanya dari segi spiritual tetapi juga dalam konteks sosial dan ekonomi. Konsep zakat menggarisbawahi pentingnya berbagi dan peduli terhadap kesejahteraan sosial. Dalam konteks ini, zakat dianggap sebagai pilar penting dalam memperkuat kesejahteraan sosial. Untuk memahami betapa pentingnya zakat dalam konteks ini, kita perlu menjelajahi berbagai dimensi dan dampaknya. Pertama-tama, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang sangat efektif. Dalam masyarakat, ketidaksetaraan ekonomi sering kali menjadi masalah yang signifikan. Kesenjangan antara orang kaya dan miskin dapat menciptakan ketegangan sosial dan ketidakstabilan. Zakat memberikan mekanisme untuk mengurangi kesenjangan ini dengan mengumpulkan dana dari orang-orang yang mampu dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini membantu memastikan bahwa kekayaan tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir orang, tetapi tersebar secara lebih adil di antara anggota masyarakat. Kedua, zakat memberikan dukungan langsung kepada kelompok-kelompok yang rentan dan membutuhkan. Dalam Islam, zakat diperuntukkan untuk delapan golongan penerima zakat, yang meliputi fakir, orang-orang miskin, amil (pegawai yang mengurus zakat), mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ini mencakup berbagai kategori orang yang membutuhkan dukungan, mulai dari yang tidak memiliki cukup makanan hingga yang berjuang untuk membebaskan diri dari hutang. Dengan memberikan dukungan langsung kepada mereka yang membutuhkan, zakat berperan secara signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan. Ketiga, zakat mempromosikan rasa saling peduli dan kebersamaan dalam masyarakat. Konsep berbagi dalam Islam tidak hanya tentang memberikan bantuan finansial, tetapi juga tentang menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara anggota masyarakat. Dengan membayar zakat, individu mengakui tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan merasakan keterlibatan aktif dalam membantu sesama. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis dan solidaritas yang lebih besar di antara anggota masyarakat. Keempat, zakat membantu mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan layanan sosial dasar. Dalam banyak negara, pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan layanan sosial dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan bagi warga miskin. Namun, seringkali sumber daya pemerintah terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan. Dengan adanya zakat, masyarakat Muslim dapat turut berkontribusi dalam menyediakan layanan-layanan ini kepada mereka yang membutuhkan, sehingga membantu mengurangi tekanan pada pemerintah dan memungkinkan sumber daya mereka digunakan lebih efisien. Kelima, zakat memiliki dampak jangka panjang dalam membangun kapasitas ekonomi masyarakat. Salah satu prinsip utama zakat adalah memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan membantu mereka menjadi mandiri. Oleh karena itu, zakat tidak hanya memberikan bantuan segera, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan individu dan masyarakat dengan memberikan pelatihan keterampilan, mendukung usaha kecil, atau memberikan modal awal untuk usaha produktif. Dengan demikian, zakat tidak hanya mengatasi kemiskinan secara langsung, tetapi juga membantu menciptakan kemungkinan untuk kemandirian ekonomi jangka panjang. Dalam demikian, zakat adalah pilar penting dalam kesejahteraan sosial karena berbagai alasan yang telah dijelaskan di atas. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang efektif, tetapi juga memberikan dukungan langsung kepada yang membutuhkan, mempromosikan solidaritas sosial, mengurangi beban pemerintah, dan membantu membangun kapasitas ekonomi masyarakat. Dengan memahami pentingnya zakat dalam konteks ini, kita dapat menghargai peran yang dimainkannya dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Inovasi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat
Inovasi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat
Inovasi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat : Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Zakat adalah salah satu dari lima pilar dalam agama Islam, adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Zakat memiliki peran penting dalam mendorong redistribusi kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun, seperti halnya banyak aspek kehidupan modern, pengumpulan dan distribusi zakat juga menghadapi tantangan dalam memaksimalkan dampak sosialnya. Dalam konteks ini, inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas dari proses pengumpulan dan distribusi zakat. Salah satu inovasi yang telah muncul adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi pengumpulan dan distribusi zakat. Platform digital dan aplikasi mobile telah memungkinkan masyarakat untuk berdonasi secara online dengan mudah dan aman. Ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan bagi para pemberi zakat, tetapi juga membantu organisasi zakat untuk mengelola dan mendistribusikan dana dengan lebih efisien. Misalnya, platform zakat online dapat memberikan transparansi yang lebih besar dalam penggunaan dana zakat, sehingga membangun kepercayaan di antara para pemberi zakat. Selain itu, teknologi blockchain juga telah muncul sebagai solusi inovatif dalam pengelolaan zakat. Blockchain memungkinkan transaksi zakat tercatat secara transparan dan tidak dapat diubah, mengurangi risiko penyalahgunaan atau korupsi dana zakat. Dengan menggunakan blockchain, informasi tentang pengumpulan dan penggunaan dana zakat dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum, meningkatkan akuntabilitas, dan kepercayaan dalam sistem zakat. Namun, inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat tidak hanya terbatas pada teknologi. Pendekatan baru dalam desain program zakat juga telah muncul untuk memastikan dampak sosial yang lebih besar. Sebagai contoh, konsep “zakat produktif” telah diperkenalkan, di mana dana zakat digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengembangan keterampilan, pelatihan usaha kecil, atau pendanaan modal bagi pengusaha kecil. Pendekatan ini tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek bagi individu yang membutuhkan, tetapi juga memungkinkan mereka untuk mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang. Selain itu, kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan sektor swasta juga menjadi bagian penting dari inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Melalui kemitraan ini, sumber daya dan keahlian dapat dipadukan untuk menciptakan program-program zakat yang lebih efektif dan berkelanjutan. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menyumbangkan zakat mereka melalui program-program yang telah terbukti memberikan dampak sosial yang signifikan. Selain itu, pendekatan berbasis data juga menjadi bagian integral dari inovasi dalam pengelolaan zakat. Dengan menganalisis data tentang kemiskinan, kerentanan ekonomi, dan kebutuhan masyarakat lokal, lembaga zakat dapat mengidentifikasi area-area di mana bantuan zakat paling dibutuhkan dan memberikan dampak yang paling signifikan. Pendekatan ini memastikan bahwa dana zakat dialokasikan secara efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan. Namun, penting untuk diingat bahwa inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat juga harus selaras dengan prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai kemanusiaan. Meskipun teknologi dan pendekatan baru dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mereka juga harus diarahkan untuk memperkuat prinsip keadilan sosial, kepedulian, dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung. Oleh karena itu, sementara kita mencari inovasi untuk meningkatkan dampak sosial zakat, kita juga harus tetap berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang mendasarinya. Secara keseluruhan, inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat memiliki potensi untuk mengubah wajah filantropi Islam dan meningkatkan dampak sosial yang dihasilkan. Dengan memanfaatkan teknologi, pendekatan baru dalam desain program, kolaborasi antarlembaga, dan analisis data yang cermat, kita dapat memastikan bahwa zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga instrumen yang efektif dalam mengatasi kesenjangan sosial dan kemiskinan. Namun, penting untuk diingat bahwa inovasi harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari ajaran agama. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Peran Amil Zakat Dalam Mengedukasi Masyarakat
Peran Amil Zakat Dalam Mengedukasi Masyarakat
Amil disebutkan dalam Al-Qur’an adalah setiap orang atau pihak yang bertugas untuk mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat. Tujuan amil adalah menjadikan mustahik menjadi muzaki. Tugas amil diantaranya mengumpulkan zakat dengan mendata para calon donatur marketing, membuka silaturahmi dan komunikasi calon donatur dan donatur tetap. Selain itu, mendata para mustahik yang memenuhi kriteria dalam pendayagunaan dan distribusi zakat. Amil bertanggung jawab atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh lembaga zakat atau badan amil zakat. Zakat secara bahasa “zakah” yang berarti tumbuh, mensucikan, dan berkembang. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bahwa zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, amil zakat menurut Yusuf Al-Qardhawi adalah mereka yang melaksanakan kegiatan urusan zakat. Mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara, aparat penjaga, juga mulai dari pencatatan sampai penghitung yang mencatat keluar masuk zakat dan membagi kepada mustahik. Syarat-Syarat Amil Muslim Mukallaf (Orang dewasa yang sehat akal pikirannya) Jujur Memahami hukum-hukum zakat Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas Hak dan Kewajiban Amil Orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Musafir, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Jadi, Amil berhak mendapat seperdelapan dari dana zakat yang terkumpul. Dana seperdelapan tersebut tidak hanya untuk gaji amil, tetapi juga untuk biaya operasional Amil termasuk biaya sosialisasi, penyuluhan, dan biaya sarana prasarana kerja. Adapun kewajiban Amil adalah mengambil dan memungut zakat, mendistribusikan zakat, mengedukasi masyararkat, menghitungkan zakat, dan doa amil. Peran penting amil adalah mengedukasi masyarakat untuk melakukan zakat, infak, dan sedekah. Dalam hal ini peran amil yaitu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat. Peran amil dalam mengedukasi masyarakat tentang zakat sebagai berikut: Sosialisasi untuk menjelaskan pentingnya zakat dalam Islam, tata cara pembayarannya, dan dampak positif yang dihasilkan melalui distribusi yang efektif. Memberdayakan ekonomi masyarakat melalui program-program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan. Mereka memberikan pelatihan keterampilan dan modal usaha kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi tergantung pada bantuan. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum zakat dalam Islam, siapa yang wajib membayar zakat, apa saja harta yang dikenai zakat, besaran nisab dan kadar zakat yang harus dikeluarkan, serta hukum dan keutamaan zakat dalam Islam. Mengedukasi masyarakat tentang program-program kemanusiaan yang didanai melalui infak,sedekah dan menyampaikan informasi tentang program-program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh lembaga amil zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, amil zakat yang tidak hanya bertugas sebagai pengelola zakat, tetapi amil juga berperan sebagai fasilitator dalam berbagi dan kepedulian sosial di masyarakat. Selain itu, juga berperan sebagai agen perubahan sosial yang bertanggung jawab dalam mengedukasi dan membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup mereka. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Peran dan Tantangan Zakat dalam Pembangunan Ekonomi
Peran dan Tantangan Zakat dalam Pembangunan Ekonomi
Zakat dalam Pembangunan Ekonomi: Peran dan Tantangan Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, bukan hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Konsep zakat sebagai wajib bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan memiliki dampak yang signifikan dalam redistribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Peran zakat dalam pembangunan ekonomi dapat dilihat dari aspek redistribusi kekayaan. Dengan adanya zakat, kekayaan yang terkumpul pada golongan tertentu dapat dialihkan kepada golongan yang membutuhkan. Hal ini dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan golongan yang kurang mampu, sehingga memperluas pangsa pasar dan meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Zakat memiliki potensi untuk menjadi sumber pendanaan pembangunan. Jumlah zakat yang terkumpul dari umat Islam yang mampu dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan meningkatkan kedaulatan ekonomi suatu negara. Namun, meskipun memiliki potensi yang besar, implementasi zakat dalam pembangunan ekonomi juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah masalah manajemen dan pengelolaan zakat yang kurang efektif. Banyak negara yang mengalami kendala dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara efisien, sehingga potensi zakat dalam pembangunan ekonomi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang zakat juga menjadi hambatan dalam implementasi zakat dalam pembangunan ekonomi. Banyak umat Islam yang tidak memahami sepenuhnya tentang kewajiban zakat dan pentingnya peran zakat dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang zakat serta pentingnya peran zakat dalam pembangunan ekonomi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan regulasi yang memadai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, sementara lembaga zakat perlu melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang zakat. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam pembangunan ekonomi suatu negara. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan: Dasar dan Landasan Zakat dalam Konteks Bisnis Modern Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial. Zakat bukan hanya merupakan kewajiban bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan. Konsep zakat perusahaan menjadi semakin relevan dalam konteks bisnis modern yang menuntut adanya tanggung jawab sosial korporasi yang lebih besar. Dasar hukum zakat perusahaan dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” Hadis Nabi juga menggarisbawahi pentingnya zakat perusahaan dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Landasan zakat perusahaan tidak hanya bersifat religius, tetapi juga ekonomis dan sosial. Secara ekonomis, zakat perusahaan dapat memperkuat ekonomi umat dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sosial, zakat perusahaan dapat membantu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta memberikan kesempatan ekonomi kepada masyarakat yang kurang mampu. Dalam konteks bisnis modern, zakat perusahaan juga dapat diinterpretasikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi (CSR) yang lebih luas. Melalui zakat perusahaan, perusahaan dapat berkontribusi secara positif pada masyarakat sekitarnya, membangun hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan, serta memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang peduli pada lingkungan sosialnya. Dalam menerapkan zakat perusahaan, penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan yang transparan dan akuntabel. Hal ini meliputi pemilihan program-program zakat yang tepat sasaran, pelaporan yang jelas mengenai penggunaan dana zakat, serta melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan terkait zakat perusahaan. Dengan memahami dasar dan landasan zakat perusahaan, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kewajiban zakatnya secara lebih efektif dan berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Tata Cara dan Syarat Membayar Fidyah
Tata Cara dan Syarat Membayar Fidyah
Fidyah adalah bentuk penggantian puasa yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Dalam agama Islam, membayar fidyah adalah salah satu opsi yang diberikan kepada individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Penting untuk memahami bahwa fidyah Ramadan dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang. Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus sebanding dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama satu hari saat berpuasa. Secara tradisional, makanan yang sering diberikan sebagai fidyah adalah gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi dalam masyarakat Muslim. Namun, dengan perkembangan zaman, penggunaan uang sebagai bentuk fidyah juga diterima dan umum dilakukan. Pertama-tama, bagi mereka yang ingin membayar fidyah dalam bentuk makanan, tata cara yang dapat diikuti adalah sebagai berikut: Menentukan Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah yang harus diberikan adalah sebanding dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama satu hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebiasaan dan kondisi masing-masing individu. Mengumpulkan Makanan: Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus dikumpulkan dan disiapkan dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Makanan tersebut harus berkualitas baik dan sesuai dengan kebutuhan gizi. Menyerahkan Fidyah: Makanan yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Biasanya, makanan fidyah disalurkan melalui lembaga atau organisasi yang memiliki program pengentasan kemiskinan atau yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan. Bagi mereka yang ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, tata cara yang dapat diikuti adalah sebagai berikut: Menentukan Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah dalam bentuk uang dapat ditentukan berdasarkan harga makanan pokok yang setara dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama satu hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing individu. Menyiapkan Dana: Mengumpulkan jumlah uang yang telah ditentukan sebagai fidyah dalam bentuk uang. Uang yang disiapkan harus bersih dari sumber yang tidak halal atau tercela. Menyalurkan Fidyah: Uang fidyah yang telah disiapkan kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Seperti dalam kasus fidyah makanan, uang fidyah biasanya dapat diserahkan melalui lembaga atau organisasi yang memiliki program pengentasan kemiskinan atau yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan. Selain tata cara yang harus diikuti, ada juga beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam membayar fidyah: Tidak Mampu Berpuasa: Fidyah hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu yang memerlukan perawatan khusus. Orang yang memiliki kemampuan untuk berpuasa tidak boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Kepuasan Hati: Fidyah harus diberikan dengan niat yang tulus dan ikhlas, tanpa ada paksaan atau tekanan. Orang yang membayar fidyah harus merasa puas dan yakin bahwa kewajiban mereka dalam menjalankan puasa telah terpenuhi dengan memberikan fidyah. Konsultasi dengan Ulama: Jika ada keraguan atau ketidakjelasan mengenai tata cara atau syarat membayar fidyah, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang kompeten untuk mendapatkan panduan yanglebih tepat. Dalam melakukan pembayaran fidyah, penting juga untuk memperhatikan waktu yang tepat. Fidyah dapat dibayarkan setelah akhir bulan Ramadan dan sebelum Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin membayarnya sebelum akhir Ramadan, itu juga diperbolehkan. Selain itu, perlu diingat bahwa membayar fidyah tidak menghapuskan kewajiban seseorang untuk mengganti puasa yang ditinggalkan jika kondisi kesehatan mereka membaik di masa mendatang. Jika kondisi memungkinkan, seseorang harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada waktu yang lain. Dalam menjalankan kewajiban membayar fidyah, penting untuk memiliki niat yang ikhlas dan mengedepankan nilai-nilai empati, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Fidyah Ramadan, baik dalam bentuk makanan atau uang, dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan dan membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dalam kesimpulannya, membayar fidyah adalah salah satu opsi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Penting untuk mengikuti tata cara yang telah ditentukan, baik dalam bentuk makanan atau uang, dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dalam memenuhi kewajiban ini, penting untuk memiliki niat yang tulus, ikhlas, dan memperhatikan nilai-nilai solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan melakukan pembayaran fidyah dengan benar, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA02/04/2024 | Yoga Pratama
Sholat Tarawih Bagi Mereka Yang Bekerja Di Malam Hari
Sholat Tarawih Bagi Mereka Yang Bekerja Di Malam Hari
Bulan puasa adalah bulan memperbanyak amal. Pintu-pintu kebaikan dibukakan, pahala dilipatkan, amalan sunah diluaskan. Dari sekian amalan sunah di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Shalat yang dapat dikerjakan secara munfarid (sendiri), meski dikerjakan berjamaah lebih utama. Idealnya, seorang muslim berupaya keras merawatnya. Sholat tarawih adalah sholat yang tidak terulang setiap bulan. Meski demikian, tidak semua muslim mempunyai kesempatan yang sama di malam hari. Sebagian saudara muslim kita masih harus berjibaku mencari nafkah di waktu itu. Bagi sebagian pedagang makanan, mereka merelakan mengubah jadwal berjualan. Yang biasanya menjajakan makanan di siang hari, dengan rela mengakhirkan ke sore hari bahkan sampai tengah malam. Begitupun dengan satpam, perawat ataupun pegawai malam lainnya, meninggalkan tugas bukanlah hal mudah, selain berdampak pada keselamatan orang lain, juga bisa berakibat kehilangan pekerjaan. Menjadi dilema tersendiri bagi sebagian kalangan. Di satu sisi shalat tarawih adalah momen tahunan dengan lipatan pahala, di sisi lain ia harus berjuang menutupi kebutuhan hidup, bahkan keselamatan nyawa orang lain. Dengan menilik status hukum taklifi keduanya, didapati bahwa menafkahi keluarga adalah kewajiban, mencari harta halal adalah keharusan, menghindari thoma' (ingin diberi) juga wajib. Adapun shalat tarawih, para ulama sepakat akan kesunahannya, bahkan keutamaannya di bawah shalat 'Ied dan shalat rawatib. Sesuai kaidah yang berlaku, kewajiban harus didahulukan atas sunah sekira tidak bisa diselaraskan. Berdasarkan kaidah tersebut, pilihan pedagang, satpam, perawat, yang memilih tetap bekerja dapat dibenarkan secara fiqih. Kalau pun di waktu itu ia tidak tarawih berjamaah, ia masih berkesempatan mengerjakan tarawih di rumah. Tarawih bisa dikerjakan setelah selesai kerja, dengan berbagai varian rakaat, pada waktu tengah malam maupun saat waktu sahur. Bahkan masih berkesempatan melaksanakannya secara berjamaah dengan keluarga. Mudahnya, selama belum masuk waktu subuh, siapapun masih berkesempatan shalat tarawih. Tilikan seperti ini membantu menjaga hati dari penilaian tidak baik kepada mereka yang tidak sama dengan kita. Wallohu 'lam. ______________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA02/04/2024 | Yoga Pratama
Makna Infaq dalam Islam: Wujud Kebaikan dan Kedermawanan
Makna Infaq dalam Islam: Wujud Kebaikan dan Kedermawanan
Infaq, yang berarti memberikan sebagian dari harta atau rezeki kepada yang membutuhkan, memiliki makna yang sangat dalam dalam ajaran Islam. Praktik ini tidak hanya sekadar tindakan memberi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai spiritual, sosial, dan moral yang mendasari ajaran Islam. Pertama-tama, infaq memiliki makna sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan sebagai bagian dari ibadah kepada-Nya. Dengan melaksanakan infaq, seseorang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan mereka kepada ajaran Islam serta kepatuhan mereka kepada perintah Allah SWT. Selain itu, infaq juga memiliki makna sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam Islam, harta dan rezeki yang dimiliki seseorang adalah karunia dari-Nya, dan seseorang diharapkan untuk bersyukur atas nikmat tersebut dengan membagikannya kepada sesama yang membutuhkan. Dengan memberikan infaq, seseorang menunjukkan rasa syukur mereka atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT dan berusaha untuk menggunakan harta mereka dengan cara yang baik dan bermanfaat. Selanjutnya, infaq memiliki makna sebagai bentuk kepedulian sosial dalam masyarakat. Dalam ajaran Islam, umat Muslim diajarkan untuk peduli dan membantu mereka yang membutuhkan, terlepas dari suku, agama, atau etnis mereka. Melalui infaq, seseorang menunjukkan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama manusia, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Terakhir, infaq memiliki makna sebagai bentuk kedermawanan dan kebaikan hati. Dalam Islam, seseorang yang memberikan infaq dengan ikhlas dan penuh kepedulian dianggap sebagai orang yang memiliki sifat-sifat mulia seperti kedermawanan, kasih sayang, dan kebaikan hati. Melalui infaq, seseorang tidak hanya memberikan bantuan materi kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga memberikan harapan, dukungan, dan kehangatan kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan. Dengan demikian, makna infaq dalam Islam sangatlah penting dan mendalam. Melalui infaq, seseorang tidak hanya melaksanakan perintah Allah SWT dan menunjukkan rasa syukur kepada-Nya, tetapi juga membantu membawa keberkahan dan kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita terus menjadikan infaq sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita dan berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih berkasih sayang dan berkeadilan untuk semua.
BERITA02/04/2024 | Anisa
Hubungan Kafarat dengan Malam Lailatul Qadr
Hubungan Kafarat dengan Malam Lailatul Qadr
Malam Lailatul Qadr: Kedalaman Spiritual dan Pembebasan Diri melalui Kafarat Dalam agama Islam, Malam Lailatul Qadr adalah momen yang sangat istimewa yang terjadi di bulan suci Ramadhan. Malam ini dianggap lebih baik dari seribu bulan, dan dalam tradisi Islam, Allah SWT mengisyaratkan bahwa pada malam tersebut diturunkan Al-Quran sebagai pedoman bagi umat manusia. Hubungan antara Malam Lailatul Qadr dengan konsep kafarat, yakni penebusan dosa, sangatlah dalam dan memiliki implikasi spiritual yang besar. Kedalaman Spiritual Malam Lailatul Qadr Malam Lailatul Qadr memiliki kedalaman spiritual yang tak tertandingi dalam ajaran Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatulqadar. Tahukah kamu apakah Lailatulqadar itu?Lailatulqadar itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan R?? (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam) itu sampai terbit fajar.”(QS. Al-Qadr: 1-5) Ayat ini menggambarkan keutamaan luar biasa dari Malam Lailatul Qadr, di mana Al-Quran, pedoman hidup umat manusia, diturunkan. Malam ini merupakan waktu di mana Allah SWT sangat dekat dengan hamba-Nya, dan ampunan-Nya melimpah ruah. Kafarat sebagai Penebus Dosa Dalam Islam, kafarat merupakan konsep penebusan dosa atau pelanggaran syariat. Allah SWT memberikan manusia kesempatan untuk memperbaiki diri dan membersihkan dosa-dosa mereka melalui berbagai cara, termasuk amal kebajikan, bersedekah, memohon ampunan, dan lain sebagainya. Kafarat tidak hanya berlaku pada pelanggaran-pelanggaran kecil, tetapi juga pada dosa-dosa yang lebih besar, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat. Hubungan antara Malam Lailatul Qadr dan Kafarat Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menggambarkan pentingnya Malam Lailatul Qadr dalam konteks kafarat: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di bulan Ramadhan, yang mencakup Malam Lailatul Qadr, merupakan salah satu bentuk kafarat yang besar. Dengan melakukan amal ibadah pada malam ini dengan keikhlasan dan harapan akan ampunan Allah, seseorang dapat memperoleh pembebasan dari dosa-dosanya. Kesimpulan Malam Lailatul Qadr bukan hanya merupakan waktu yang istimewa dalam agama Islam, tetapi juga merupakan kesempatan luar biasa bagi umat Muslim untuk memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan memohon ampunan-Nya. Kaitannya dengan konsep kafarat menegaskan bahwa Malam Lailatul Qadr bukan hanya sekadar malam ibadah ritual, tetapi juga merupakan momen penuh makna untuk memperoleh pembebasan dari dosa-dosa masa lalu. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memanfaatkan dengan baik malam yang sangat istimewa ini untuk melakukan amal kebajikan, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
BERITA02/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Pengertian dan Praktek Kafarat Ila dalam Islam
Pengertian dan Praktek Kafarat Ila dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Ila” yang memiliki kedudukan penting dalam hukum dan etika agama. Kafarat Ila merupakan istilah yang merujuk pada bentuk kompensasi atau penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai akibat dari sumpah Ila yang dinyatakan. Pengertian Kafarat Ila Kafarat Ila berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “kompensasi untuk sumpah”. Sumpah Ila adalah sumpah yang diberikan oleh seseorang untuk menahan diri dari hubungan suami-istri dengan pasangan tanpa batasan waktu yang jelas. Dalam Islam, sumpah tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermanfaat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam rumah tangga. Ketika seseorang memberikan sumpah Ila dan kemudian merasa menyesal atau ingin membatalkannya, Islam memberikan solusi dalam bentuk kafarat ila. Kafarat ila adalah tindakan yang harus dilakukan sebagai kompensasi atas sumpah tersebut, dan proses ini diatur oleh hukum-hukum Islam. Praktek Kafarat Ila dalam Hukum Islam Praktek kafarat ila dalam hukum Islam melibatkan serangkaian tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku sumpah ila untuk memperbaiki kesalahan dan membersihkan diri dari dosa yang terkait dengan sumpah tersebut. Beberapa praktek kafarat ila antara lain: Memberikan Kompensasi Materiil: Pelaku sumpah ila dapat memberikan sejumlah harta atau harta kekayaan kepada pasangan sebagai kompensasi atas sumpah yang telah diberikan. Berpuasa: Sebagai bentuk pengganti sumpah ila, pelaku dapat melakukan puasa sejumlah hari tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengucapkan Tawbah (Taubat): Selain melakukan tindakan materiil, pelaku juga diharapkan untuk menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan bertaubat kepada Allah SWT. Memberikan Sadaqah (Amal Kebaikan): Selain itu, pelaku juga dapat memberikan sumbangan atau sadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan penebusan. Pentingnya Kafarat Ila dalam Islam Kafarat Ila memiliki peran penting dalam Islam karena mencerminkan prinsip keadilan, pertobatan, dan pemulihan hubungan dalam masyarakat. Melalui kafarat ila, seseorang yang melakukan kesalahan dapat memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, pasangan, dan masyarakat secara keseluruhan. Pentingnya kafarat ila juga terletak pada pemahaman bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, dan sebagai manusia, kita bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang kita ambil. Dengan memahami konsep kafarat ila, umat Islam diajarkan untuk bertanggung jawab, bertaubat, dan memperbaiki diri sebagai bagian dari proses pertumbuhan spiritual dan moral. Kesimpulan Kafarat ila merupakan konsep penting dalam hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, pertobatan, dan pemulihan hubungan. Melalui kafarat ila, umat Muslim diajarkan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan menguatkan hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kafarat ila sangat penting bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan beragama mereka.
BERITA02/04/2024 | Ilham maarif
Apa Itu Kafarat Li’an?: Makna dan Pengertiannya dalam Islam
Apa Itu Kafarat Li’an?: Makna dan Pengertiannya dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat sebuah konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Li’an” yang memiliki kedudukan penting dalam menyelesaikan konflik dan mengembalikan kedamaian dalam hubungan suami dan istri. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang makna, prinsip, serta implementasi kafarat li’an dalam hukum Islam. Pengertian Kafarat Li’an Kafarat Li’an adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan penebusan yang dilakukan oleh suami dan istri dalam kasus li’an, yakni saling mendakwa zina. Li’an terjadi ketika seorang suami mendakwa istrinya berzina tanpa bukti yang cukup, dan dalam balasan, istri juga mendakwa suaminya berzina. Dalam Islam, li’an merupakan tindakan serius yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan masyarakat. Prinsip-prinsip Kafarat Li’an Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat li’an meliputi: Pemulihan Kehormatan: Kafarat li’an bertujuan untuk memulihkan kehormatan dan martabat suami dan istri yang terlibat dalam kasus li’an. Pengampunan dan Pembersihan Diri: Melalui kafarat li’an, suami dan istri diberikan kesempatan untuk mengampuni kesalahan satu sama lain dan membersihkan diri dari tuduhan zina yang tidak berdasar. Pemulihan Hubungan: Kafarat li’an juga merupakan upaya untuk memulihkan hubungan antara suami dan istri yang terganggu akibat kasus li’an. Implementasi Kafarat Li’an Implementasi kafarat li’an melibatkan beberapa langkah, antara lain: Deklarasi Li’an: Pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus li’an harus menyatakan sumpah li’an di hadapan otoritas agama atau pengadilan Islam. Pemenuhan Syarat Kafarat: Setelah deklarasi li’an, suami dan istri harus memenuhi syarat kafarat li’an yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Pelaksanaan Kafarat: Kafarat li’an dapat berupa tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh suami dan istri, seperti memberi makan kepada orang-orang miskin atau melakukan puasa. Makna Kafarat Li’an dalam Islam Kafarat li’an memiliki makna yang mendalam dalam Islam, sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan suami-istri yang terganggu akibat tuduhan zina. Dengan melakukan kafarat li’an, pasangan suami-istri diharapkan dapat mencapai pengampunan, perdamaian, dan keselamatan dalam rumah tangga mereka. Kesimpulan Kafarat li’an adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur penyelesaian konflik dalam kasus li’an antara suami dan istri. Melalui kafarat li’an, pasangan suami-istri diberikan kesempatan untuk memulihkan hubungan mereka, memperbaiki kesalahan, dan mencapai kedamaian dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang makna dan implementasi kafarat li’an sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran Islam.
BERITA02/04/2024 | Ilham maarif
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat