WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Cara Menghindari Kafarat Zina Sebelum Menikah
Cara Menghindari Kafarat Zina Sebelum Menikah
Menghindari melakukan perbuatan zina sebelum menikah adalah sangat penting dalam Islam, dan ada beberapa cara yang dapat membantu seseorang untuk menghindari melakukan dosa tersebut. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari kafarat zina sebelum menikah: 1. Memperkuat Iman dan TaqwaMemperkuat iman dan kesadaran akan Allah dapat membantu seseorang untuk menjauh dari perbuatan zina. Mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, membaca Al-Qur’an, dan berdoa dapat membantu seseorang untuk menguatkan iman dan taqwa. 2. Menjauhi Situasi yang Membawa kepada ZinaMenghindari situasi yang memicu nafsu dan godaan untuk melakukan zina adalah langkah penting. Misalnya, menghindari pergaulan bebas, menonton konten yang tidak senonoh, dan menjaga batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. 3. Menjaga Pergaulan yang BaikMemilih teman dan lingkungan yang baik akan membantu seseorang untuk tetap di jalan yang benar. Bergaul dengan orang-orang yang memiliki nilai dan prinsip yang sama dalam menjalankan ajaran agama dapat memberikan dukungan dan dorongan positif. 4. Mengendalikan NafsuMengendalikan nafsu dan hawa nafsu merupakan tantangan yang besar, namun hal ini dapat dilakukan dengan cara menjaga pandangan, menjaga hati, dan mengalihkan energi dalam hal-hal yang positif seperti belajar, berolahraga, atau beribadah. 5. Memperkuat Pendidikan AgamaMemahami ajaran agama Islam secara mendalam akan membantu seseorang untuk memahami larangan dan hukum-hukum yang berlaku. Belajar agama secara kontinyu akan membantu seseorang untuk menghindari dosa-dosa yang bisa membawa kepada kafarat zina. 6. Mengikuti Ajaran Islam dalam Pemilihan PasanganSaat memilih pasangan untuk menikah, penting untuk memperhatikan nilai-nilai agama dan kesesuaian keyakinan. Memilih pasangan yang kuat imannya dan memiliki komitmen untuk menjalankan ajaran Islam akan membantu dalam menjaga diri dari perbuatan zina. 7. Berpikir tentang Akibat dan KonsekuensiMengingat dan memikirkan akibat dan konsekuensi dari perbuatan zina dapat menjadi pengingat yang kuat untuk menjauhinya. Memahami betapa beratnya dosa zina dan dampak negatifnya baik di dunia maupun di akhirat dapat membantu seseorang untuk menjaga diri. 8. Berkonsultasi dengan Orang yang BerilmuJika seseorang merasa kesulitan dalam menjaga diri dari perbuatan zina, berkonsultasi dengan orang yang berilmu seperti ulama atau pendeta dapat memberikan bimbingan dan nasehat yang tepat. Mereka dapat memberikan pembinaan dan solusi dalam menghadapi godaan tersebut. 9. Menjaga Diri dari KesepianKesepian dapat menjadi pemicu untuk melakukan perbuatan zina. Oleh karena itu, penting untuk menjaga diri dari kesepian dengan melakukan aktivitas yang positif, bergaul dengan keluarga dan teman-teman, serta terlibat dalam kegiatan yang mempererat ikatan sosial. 10. Bertaubat dan Meminta Perlindungan kepada AllahJika seseorang telah melakukan dosa zina atau merasa rentan untuk melakukannya, penting untuk bertaubat kepada Allah dan memohon perlindungan-Nya. Dengan taubat yang ikhlas dan kesadaran akan dosa yang telah dilakukan, seseorang dapat memperbaiki diri dan menjauh dari perbuatan dosa tersebut. Dengan mengambil langkah-langkah tersebut dan memperkuat iman serta kesadaran akan ajaran agama Islam, seseorang dapat lebih mudah untuk menghindari kafarat zina sebelum menikah. Selalu ingat bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, dan Dia senantiasa siap menerima taubat hamba-Nya yang tulus dan bersungguh-sungguh.
BERITA02/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Dalam Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Tujuan zakat adalah membantu orang-orang yang membutuhkan dan mengatasi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin. Selain itu, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari sifat-sifat yang tidak baik seperti serakah, kikir. Sehingga dengan melakukan zakat agar seseorang tidak terlalu mencintai harta karena hanya titipan Allah yang bersifat sementara. Hukum membayar zakat telah dijelasakan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi: Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Biasanya umat muslim membayar zakatnya dilakukan dengan menyetor bahan makanan seperti beras dan dalam bentuk uang yang diserahkan kepada penyelenggara zakat di masjid. Namun, seiring berkembangnya teknologi digital saat ini membayar zakat secara online menjadi pilihan untuk membayar zakat bagi umat muslim. Hal ini disebabkan karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam bertransaksi. Namun, dalam konteks ini muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum membayar zakat online dan apakah sesuai dengan prinsip Islam? Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum membayar zakat secara online sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang berlaku terhadap harta, bukan transaksi fisik, sehingga cara pembayaran tidak memengaruhi keabsahan zakat. Dengan begitu, membayar zakat secara online harus sesuai dengan syarat atau prinsip hukum Islam diantaranya: Keaslian dan kakuratan informasi yaitu saat membayar zakat secara online sangat penting untuk memastikan informasi yang diberikan mengenai jumlah zakat dan penerima zakat secara akurat. Jika informasi yang diberikan tidak benar maka akan mempengaruhi sah atau tidaknya pembayaran zakat secara online. Mematuhi aturan syariah yaitu membayar zakat secara online harus sesuai syariat atau prinsip-prinsip Islam. Sehingga dalam penggunaan platform secara online tidak ada riba (bunga), bersifat transparan,integritas, dan kepatuhan terhadap aturan Islam dalam pengelolaan serta distribusi dana zakat. Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi banyak orang. Membayar secara online tanpa harus menghadiri lembaga amil zakat secara fisik. Dan memastikan bahwa dana zakat mereka sampai kepada yang berhak menerima. Keamanan dan privasi data ini dapat menjadi resiko dalam membayar zakat secara online, maka perlunya informasi pribadi dan keuangan Muzakki harus dilindungi dengan keamanan yang tepat. Hali ini merupakan perlindungan terhadap akses yang tidak sah. Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang sah, praktis, dan efisien bagi umat Islam. Oleh karena itu,umat Muslim dapat memanfaaatkan teknologi digital dengan bijak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan tetap memperhatikan keamanan, platform yang terpercaya tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
BERITA01/04/2024 | Asmara
Makna Infaq di Bulan Ramadan: Amal Kebaikan yang Menyuburkan Jiwa
Makna Infaq di Bulan Ramadan: Amal Kebaikan yang Menyuburkan Jiwa
Bulan Ramadan adalah periode istimewa dalam agama Islam yang dipenuhi dengan peluang untuk meningkatkan ibadah dan amal kebaikan. Salah satu amal kebaikan yang sangat ditekankan selama bulan Ramadan adalah infaq. Infaq di bulan Ramadan memiliki makna yang mendalam dan kaya, yang mencerminkan nilai-nilai spiritual dan sosial dalam agama Islam. Pertama-tama, infaq di bulan Ramadan memiliki makna sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Dengan memberikan sebagian dari harta atau rezeki kepada mereka yang membutuhkan selama bulan yang penuh berkah ini, seseorang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kepada ajaran Allah SWT. Infaq menjadi wujud nyata dari rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh-Nya serta komitmen untuk mengabdi kepada-Nya dengan sepenuh hati. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga memiliki makna sebagai bentuk kepedulian sosial. Ramadan adalah saat di mana umat Muslim meningkatkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan bantuan kepada mereka yang berpuasa atau yang membutuhkan, seseorang menunjukkan rasa solidaritas dan kepedulian dalam masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selanjutnya, infaq di bulan Ramadan memiliki makna sebagai bentuk membersihkan diri dan harta dari sifat-sifat negatif. Melalui infaq, seseorang memperbarui niat dan komitmen mereka dalam berbagi dengan sesama, serta membersihkan harta mereka dari keserakahan dan ketamakan. Hal ini membantu memperkuat sifat kedermawanan dan kepedulian dalam diri mereka, yang merupakan nilai-nilai yang sangat dihargai dalam Islam. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga memiliki makna sebagai cara untuk memperoleh pahala yang besar. Dalam ajaran Islam, pahala amal kebaikan dilipatgandakan pada bulan suci ini. Dengan memberikan infaq selama bulan Ramadan, seseorang bisa mendapatkan pahala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan infaq di bulan-bulan lainnya. Dengan demikian, makna infaq di bulan Ramadan sangatlah penting dan mendalam. Melalui infaq, seseorang tidak hanya memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT, tetapi juga membantu membawa keberkahan dan kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya, dan berinfaqlah dengan ikhlas dan penuh kasih sayang selama bulan Ramadan ini.
BERITA01/04/2024 | Anisa
Menggunakan Fidyah Ramadan untuk Memberdayakan Komunitas Miskin
Menggunakan Fidyah Ramadan untuk Memberdayakan Komunitas Miskin
Fidyah Ramadan adalah bentuk penggantian puasa yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Namun, fidyah tidak hanya menjadi pengganti ibadah yang tidak dilakukan, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk memberdayakan komunitas miskin. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah Ramadan dapat digunakan untuk memberdayakan komunitas miskin dan menghadapi tantangan sosial-ekonomi yang mereka hadapi. Pertama, fidyah Ramadan dapat memberikan manfaat langsung kepada komunitas miskin dengan memberikan makanan sebagai bentuk fidyah. Dalam Ramadan, ketika umat Muslim berpuasa sepanjang hari, memberikan makanan sebagai fidyah dapat membantu memastikan bahwa komunitas miskin mendapatkan akses ke makanan yang cukup dan bergizi. Hal ini dapat membantu mereka mengatasi kesulitan ekonomi yang mungkin mereka hadapi dan memastikan bahwa mereka memiliki kebutuhan dasar terpenuhi. Dengan memberikan makanan sebagai fidyah, kita tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga membantu mereka untuk membangun keberlanjutan dan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan nutrisi mereka. Selain memberikan makanan, fidyah Ramadan juga dapat digunakan untuk memberdayakan komunitas miskin melalui bentuk penggantian fidyah berupa uang. Uang yang dikumpulkan dari fidyah dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan, seperti memberikan bantuan keuangan bagi mereka yang membutuhkan, menyediakan pelatihan keterampilan atau pendidikan, atau mendirikan usaha kecil untuk membantu mereka yang ingin mandiri secara ekonomi. Dengan menggunakan dana fidyah dengan bijak, kita dapat membantu komunitas miskin untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Selain memberikan manfaat langsung kepada komunitas miskin, penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas juga dapat memiliki dampak sosial yang luas. Dalam proses memberdayakan komunitas miskin, kita melibatkan mereka secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program yang dirancang untuk membantu mereka. Hal ini memberikan mereka rasa kepemilikan dan memberdayakan mereka untuk mengambil peran aktif dalam memperbaiki kondisi hidup mereka sendiri. Dengan membangun kapasitas dan meningkatkan keterampilan mereka, komunitas miskin dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat mereka sendiri, membantu mereka keluar dari siklus kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik. Selain itu, menggunakan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin juga dapat meningkatkan kesadaran dan empati di kalangan umat Muslim. Ketika kita memberikan fidyah Ramadan dengan niat yang tulus, kita mengakui tanggung jawab kita untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kita. Hal ini juga dapat memicu solidaritas dan kerjasama di antara umat Muslim, mendorong mereka untuk bekerja bersama dalam upaya memberdayakan komunitas miskin dan mengatasinya. Dalam mengimplementasikan penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin, penting untuk bekerja sama dengan lembaga atau organisasi yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang ini. Mereka dapat membantu dalam merancang program-program yang efektif dan memastikan bahwa dana fidyah digunakan dengan bijaksana dan transparan. Secara keseluruhan, fidyah Ramadan dapat menjadi alat yang kuat untuk memberdayakan komunitas miskin. Dengan memberikan makanan atau uang sebagai fidyah, kita dapat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan dan membantu mereka membangun keberlanjutan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Lebih dari itu, penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin juga dapat memicu perubahan sosial yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran serta empati di kalangan umat Muslim. Dalamproses memberdayakan komunitas, penting untuk melibatkan mereka secara aktif dan memberikan mereka peran dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, fidyah Ramadan tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang diterima di sisi Allah SWT, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan perubahan positif dalam kehidupan mereka yang membutuhkan. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA01/04/2024 | Yoga Pratama
Puasa Tapi Tidak Sholat
Puasa Tapi Tidak Sholat
Momen Ramadhan menjadi momen spesial bagi umat Islam. Semangat beribadah di bulan ini seringkali meningkat. Sampai yang jarang shalat sekalipun, dimensi ruhaninya ikut tergerak untuk berpuasa. Jadinya berpuasa tapi tidak shalat. Memang terdengar janggal jadinya. Shalat sebagai tiang agama, yang mestinya mendapat perhatian utama dalam skema ritual seorang muslim malah ditinggalkan. Secara fiqih, cara beribadah seperti ini jelas bermasalah, tidak dapat dibenarkan. Yang benar adalah menjalankan keduanya. Karena sama-sama perintah Alloh swt yang bernilai wajib. Namun bila kita keluar dulu dari cara pandang fiqih ahkam, lalu memakai cara pandang fiqh dakwah, ada hal yang bisa kita renungkan melihat fenomena tersebut. Setiap muslim yang mengakui Alloh swt. sebagai Rabb-nya memiliki kebutuhan ruhani untuk membangun relasi intim dengan Alloh swt. Sekecil apapun bentuk relasi dengan Rabb-nya, hal itu penting terus dijaga dan dirawat. Jangan sampai terputus sama sekali. Pijakannya adalah, bahwa setiap kebaikan mampu menghadirkan kebaikan-kebaikan lainnya. Begitu pula sebaliknya, keburukan dapat memicu berbagai keburukan lainnya. Muslim yang berpuasa tapi tidak shalat, setidaknya dia masih menyimpan potensi kebaikan dengan menjaga hubungannya dengan Alloh, tidak terputus sama sekali. Ada kisah seorang begal yang hanyut dalam maksiat, namun dia masih memiliki sedikit hubungan transenden dengan Tuhan-nya. Setelah sekian lama, didapati begal tersebut sedang tawaf di Ka'bah dengan penuh kekhusyukan. Orang yang mengenalnya penasaran, lalu memberanikan bertanya, "Bukankah engkau yang dulu itu?" Lalu dijawabnya, "benar, itu masa lalu saya." "Apa yang membuatmu seperti sekarang ?" Jawab dia, "meski dulu saya begitu, saya masih memiliki sedikit hubungan ruhiah dengan Rabbku. Aku terkadang puasa sunah, karena hanya itu yang aku mampu." Dengan sedikit bekal puasa sunnah yang ia kerjakan mampu mendatangkan kebaikan-kebaikan lainnya, hingga mengikis keburukan yang selama ini ia lakukan. Di samping itu, dengan kehendak-Nya, Alloh dapat menyadarkan seorang hamba melalui cara yang tidak manusia duga. Alloh bisa saja menyadarkan hamba justru melalui kemalangan dan nestapa yang menimpa, hingga menyadarkan kalau dirinya tidak memiliki apapun di hadapan-Nya. Fenomena paradoks di atas, puasa tapi tidak sholat fardhu, bisa jadi banyak kita temui di sekitar kita. Dengan bentuk yang sama, atau dalam bentuk lain yang berbeda. Dengan melibatkan dua pendekatan, fiqih ahkam dan fiqih dakwah, pandangan kita menjadi lebih luas menyikapi sebuah peristiwa. Dalam rumusan Prof. Syed Al-Attas, tatanan masyarakat tidak akan menjadi lebih baik jika hanya disikapi dengan fiqih ahkam. _Wallohu 'alam._ ___________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA01/04/2024 | Yoga Pratama
infak di sepuluh malam terakhir ramadhan
infak di sepuluh malam terakhir ramadhan
Di bulan Ramadan, sepuluh malam terakhir dianggap sangat spesial dan memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi bagi umat Islam. Salah satu malam dalam sepuluh malam terakhir ini adalah Lailatul Qadr, malam yang di dalam Islam dipercaya lebih baik dari seribu bulan. Karena keutamaannya itu, banyak umat Islam yang meningkatkan ibadah dan amalan mereka di sepuluh malam terakhir Ramadan dengan harapan mendapatkan keberkahan dan kemuliaan Lailatul Qadr.Infak, atau memberikan harta kepada yang membutuhkan sebagai bentuk amal, adalah salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan sepanjang bulan Ramadan, dan lebih-lebih lagi dalam sepuluh malam terakhir ini. Infak dalam konteks sepuluh malam terakhir Ramadan memiliki beberapa keutamaan, antara lain:1. Pahala Yang Berlipat: Memberikan infak di bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir, dipercaya dapat membawa pahala yang berlipat ganda. Ini karena keutamaan waktu tersebut dan juga semangat untuk mencapai kebaikan yang lebih banyak di bulan suci.2. Mencari Lailatul Qadr: Melakukan infak di sepuluh malam terakhir Ramadan dipandang sebagai usaha untuk mencapai keberkahan Lailatul Qadr. Sebagaimana hadits yang mengatakan amalan kebaikan di malam itu lebih baik daripada seribu bulan, infak diharapkan membawa dampak yang luar biasa dalam kehidupan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat.3. Membersihkan Harta dan Jiwa: Infak juga merupakan cara untuk membersihkan harta dan jiwa, mengurangi keserakahan, dan membantu memfokuskan diri pada nilai-nilai spiritual. Di bulan Ramadan, dan lebih khusus di sepuluh malam terakhir, aktivitas memberi menjadi sarana untuk membantu bersihkan hati dan fokus pada esensi ibadah.4. Menolong Orang yang Membutuhkan: Ramadan adalah bulan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan melakukan infak di sepuluh malam terakhir, kita bisa membantu mereka yang membutuhkan, memperkuat tali persaudaraan antar umat Islam dan manusia umumnya.Bagi umat Islam, meningkatkan ibadah seperti shalat tarawih, tilawah Al-Qur’an, doa, dzikir, dan tentunya infak dan sedekah di sepuluh malam terakhir Ramadan adalah cara untuk mengambil bagian dalam spiritualitas yang mendalam dari bulan suci ini. Melakukan hal-hal ini dengan ikhlas diharapkan akan membawa keberkahan dan rahmat yang melimpah, tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat.
BERITA01/04/2024 | Ady
Zakat: Wujud Kepedulian dan Empati dalam Ajaran Islam
Zakat: Wujud Kepedulian dan Empati dalam Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai wujud nyata dari empati dan kepedulian terhadap sesama. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai sosial yang sangat dalam, karena tidak hanya menyangkut hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga hubungan individu dengan sesama manusia. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Praktik zakat ini mengandung nilai-nilai moral dan etika yang tinggi, salah satunya adalah empati. Empati dalam konteks zakat bukan hanya sekedar merasakan belas kasihan terhadap orang yang membutuhkan, tetapi juga menunjukkan perhatian dan kepedulian yang mendalam terhadap kondisi mereka. Dengan memberikan zakat, seseorang tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka peduli dan merasa terhubung dengan orang-orang yang kurang beruntung. Zakat juga dapat memperkuat solidaritas sosial di masyarakat, karena semua orang yang mampu berbagi untuk membantu yang membutuhkan. Selain itu, zakat juga mengajarkan pentingnya empati dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, empati adalah nilai penting yang harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik terhadap sesama Muslim maupun non-Muslim. Dengan memiliki empati, seseorang akan lebih peka terhadap penderitaan orang lain dan merasa terdorong untuk bertindak baik dan membantu sesama. Dengan demikian, zakat dan empati saling terkait dalam ajaran Islam. Zakat bukan hanya tentang memberi harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga tentang memperkuat ikatan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan seperti empati dan kepedulian. Oleh karena itu, praktik zakat dapat menjadi contoh yang baik bagi umat Muslim untuk menunjukkan empati dan kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari.
BERITA01/04/2024 | Asmara
Hukum Menginfakkan Uang Temuan dalam Perspektif Islam
Hukum Menginfakkan Uang Temuan dalam Perspektif Islam
Infak, atau memberikan sebagian dari harta seseorang untuk tujuan amal, memiliki peran penting dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan pemenuhan kewajiban sosial. Ketika seseorang menemukan uang atau harta, termasuk temuan yang tidak diketahui pemiliknya, ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu dipertimbangkan dalam konteks menginfakkan uang temuan: Harta Temuan: Menurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan. Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi. Kewajiban Menemukan Pemiliknya: Seseorang yang menemukan harta memiliki kewajiban untuk mencari dan mengidentifikasi pemilik asli. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam berurusan dengan harta benda orang lain. Mengembalikan kepada Pemiliknya: Jika pemilik asli tidak dapat diidentifikasi, atau tidak mungkin bagi penemuan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya, langkah selanjutnya adalah mencari solusi yang sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu opsi yang dianjurkan adalah menginfakkan harta temuan tersebut untuk tujuan amal yang bermanfaat bagi masyarakat. Infak sebagai Cara Membersihkan Harta: Menginfakkan uang temuan dapat dianggap sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat yang tidak jelas atau ambigu. Dalam Islam, membersihkan harta adalah tindakan yang dianjurkan untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki seseorang tidak bercampur dengan yang tidak halal atau tidak sah. Penerima Infak: Ketika menginfakkan uang temuan, penting untuk memilih penerima yang sah dan amanah. Penerima infak harus organisasi atau lembaga amal yang diakui untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam konteks modern, ketika teknologi dan media sosial memungkinkan akses yang lebih mudah untuk menemukan pemilik harta yang hilang, penting bagi umat Islam untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur masalah-masalah seperti temuan harta. Dengan mengikuti prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan kewajiban sosial, umat Islam dapat memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan ajaran agama mereka dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
BERITA01/04/2024 | Ilmi
Haid Saat Lailatul Qodar: Semua Bisa Meraih Lailatul Qodar
Haid Saat Lailatul Qodar: Semua Bisa Meraih Lailatul Qodar
Sebagaimana dilaporkan dalam Shohihain, Rasulullah begitu serius menyiapkan ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, dengan mengencangkan baju, membangunkan keluarga, beri'tikaf, guna mendapatkan Lailatul Qodar. Dalam mekanisme fiqih disebutkan, terutama fiqih Syafi'i, i'tikaf hanya dapat dikerjakan di mesjid, sesuai dengan definisi sebagian fuqaha, yakni: ????? ?? ?????? ????????? ??? ???? ??? Definisi di atas dengan sendirinya mengeksklusi mereka yang tidak diperkenankan masuk dan diam di dalam mesjid, seperti wanita haid dan nifas, atau yang sedang sibuk dengan tugasnya sebagai sopir, satpam, patroli, atau yang sedang sakit. Lantas, masihkah mereka memiliki kesempatan meraih Lailatul Qodar, padahal di saat yang sama mereka tidak berada di masjid? Yang perlu diselidiki pertama kali adalah makna ayat ke-3 surat Al-Qadr, yang berbunyi: ???????? ????????? ?????? ????? ?????? ?????? Pada ayat ini tersimpan lafadz yang tak terkatakan yang akan melengkapi makna ayat, atau dalam istilah ushul fiqih dinamakan dalalah iqtidlo. Imam Al-Baghowi dan juga Imam At-Thobari menafsirkan ayat "Lailatul Qodar lebih baik baik dari seribu bulan" maksudnya amal sholeh, sehingga maknanya menjadi: "Amal sholeh di malam Lailatul Qodar lebih baik dari seribu bulan". ??? ??????: ??? ????????: *???? ????? ??? ?? ??? ???*? ?????: ??? ???? ?? ???? ?????? ??? ?? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ?????". (????? ???????: ?/ ???) Tafsir ini diperkuat dengan atsar dari Anas bin Malik, sebagaimana dikutip Imam Suyuti dalam Dzurrul Mantsur: "beramal di malam Lailatul Qodar, baik sedekah, sholat, zakat, nilainya lebih baik dari seribu bulan". Sedangkan amal sholeh sendiri memiliki banyak varian, mulai sholat, zakat, shodaqoh, i'tikaf, berdo'a, dzikir, dan tilawah. Dengan demikian, siapapun orangnya, seperti apapun keadaannya, semua berkesempatan meraih keutamaan Lailatul Qodar, termasuk mereka yang sedang haid, nifas, sedang sakit, sedang di perjalanan, maupun sedang jaga malam. Begitu pun Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali mengutip jawaban Imam Ad-Dohhak ihwal terbukanya kesempatan Lailatul Qodar bagi wanita haid dan nifas So, yang ditekankan di malam Lailatul Qodar adalah beramal sholih, i'tikaf salah satunya, bukan satu-satunya, sehingga setiap orang dapat memilih amal sholihnya masing-masing, di dalam maupun di luar mesjid. Wallohu a'lam __________________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA31/03/2024 | Yoga Pratama
Infak di Saat Puasa
Infak di Saat Puasa
Infak ketika bulan puasa, khususnya di bulan Ramadan, memiliki nilai dan manfaat yang sangat besar dalam Islam. Infak merujuk pada tindakan memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kita kepada mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk kedermawanan dan kepedulian sosial. Selama bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, dan bulan ini sangat dikaitkan dengan peningkatan ibadah, termasuk infak dan amal.Berikut beberapa poin terkait infak ketika puasa:1. Pahala yang Dilipatgandakan: Di bulan Ramadan, pahala untuk segala bentuk kebaikan, termasuk infak, diyakini oleh umat Islam dilipatgandakan. Ini merupakan motivasi ekstra untuk berinfak lebih banyak.2. Bersihkan Harta: Dengan berinfak, seorang Muslim percaya bahwa mereka tidak hanya membantu yang membutuhkan tetapi juga membersihkan hartanya dari hak-hak orang lain yang mungkin tercampur di dalamnya.3. Perkuat Solidaritas Sosial: Infak selama Ramadan meningkatkan rasa solidaritas dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung, mengingatkan pada pentingnya bersyukur dan membantu sesama.4. Memenuhi Kebutuhan Dasar: Selama bulan puasa, kebutuhan akan makanan dan kebutuhan dasar lainnya menjadi sangat kritis bagi mereka yang kurang mampu. Infak dapat membantu memastikan bahwa kebutuhan dasar ini terpenuhi, khususnya saat berbuka puasa dan sahur.5. Zakat Fitrah: Di akhir bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, sebuah bentuk infak yang spesifik, yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dan untuk membantu yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan hari raya Idul Fitri.6. Mendekatkan diri kepada Allah: Berinfak dianggap sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah-Nya untuk membantu sesama.7. Mengurangi Keserakahan: Dengan rutin berinfak, seorang Muslim belajar mengendalikan keserakahan dan meningkatkan kesadaran spiritualnya, mengingat bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah yang harus dibagi.Infak selama bulan puasa bukan hanya tentang memberi secara material, tapi juga tentang memupuk sikap dan nilai-nilai positif dalam diri. Ini adalah waktu untuk berbagi kebahagiaan, membantu mengurangi penderitaan, dan memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian dalam masyarakat.
BERITA31/03/2024 | Ady
Manfaat Infaq di Bulan Ramadan: Keutamaan Berlipat dalam Membantu Sesama
Manfaat Infaq di Bulan Ramadan: Keutamaan Berlipat dalam Membantu Sesama
Bulan Ramadan merupakan periode yang istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai bulan penuh berkah dan ampunan, Ramadan juga menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk dalam hal berinfaq. Infaq di bulan Ramadan memiliki manfaat yang sangat besar, baik bagi penerima maupun pemberi, yang dapat meningkatkan keberkahan dan kebaikan di tengah-tengah masyarakat. Salah satu manfaat utama dari infaq di bulan Ramadan adalah memperoleh pahala yang berlipat-lipat. Dalam ajaran Islam, pahala amal kebaikan dilipatgandakan pada bulan Ramadan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memberi makan kepada orang yang berpuasa di bulan Ramadan, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR. At-Tirmidzi). Dengan demikian, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk infaq di bulan Ramadan akan mendatangkan pahala yang jauh lebih besar. Selain mendapatkan pahala yang besar, infaq di bulan Ramadan juga memiliki manfaat sosial yang signifikan. Bantuan yang diberikan kepada yang membutuhkan, seperti makanan bagi mereka yang berpuasa, membantu meringankan beban hidup mereka dan memberikan dukungan moral yang besar. Hal ini menciptakan atmosfer solidaritas dan saling peduli di antara umat Muslim, memperkuat ikatan sosial, dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam masyarakat. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga merupakan cara yang efektif untuk membersihkan harta. Melalui infaq, seseorang membersihkan harta mereka dari sifat-sifat keserakahan dan ketamakan, serta memperbarui niat dan komitmen mereka dalam berbagi dengan sesama. Hal ini memperkuat sifat kedermawanan dan kepedulian dalam diri mereka, yang merupakan nilai-nilai yang sangat dihargai dalam agama Islam. Tidak hanya itu, infaq di bulan Ramadan juga memberikan kesempatan untuk memperkuat hubungan dengan sesama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memberikan kepada yang membutuhkan di bulan yang penuh berkah ini, seseorang menunjukkan ketakwaan dan kepatuhan mereka kepada ajaran Islam. Hal ini juga membawa keberkahan dan kebaikan dalam kehidupan pribadi dan spiritual mereka. Dengan demikian, manfaat infaq di bulan Ramadan sangatlah besar, baik dari segi pahala spiritual maupun manfaat sosial. Melalui infaq, kita dapat memperoleh keberkahan dalam kehidupan kita sendiri, serta membantu membawa kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, mari manfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya, dan berinfaqlah dengan ikhlas dan penuh kasih sayang selama bulan Ramadan ini.
BERITA31/03/2024 | Anisa
Perbedaan Antara Infak, Zakat, dan Shodaqoh
Perbedaan Antara Infak, Zakat, dan Shodaqoh
Infak, zakat, dan shodaqoh adalah tiga konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan memberikan sumbangan atau bantuan kepada sesama. Meskipun ketiganya melibatkan memberi, mereka memiliki perbedaan yang penting dalam hal tujuan, penerima, dan kewajiban. Berikut adalah perbedaan antara infak, zakat, dan shodaqoh: 1. Infak:Infak adalah tindakan memberikan harta atau uang untuk kepentingan umum atau kebaikan sosial tanpa adanya kewajiban atau persyaratan tertentu. Infak dapat diberikan kapan saja dan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan kemampuan individu. Tidak ada batasan jumlah atau persentase harta yang harus diberikan sebagai infak. Infak juga tidak memiliki penerima yang ditetapkan secara khusus dan dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan. 2. Zakat:Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, amil (petugas zakat), dan sebagainya. Zakat memiliki aturan yang jelas dalam agama Islam, termasuk jenis-jenis harta yang dikenakan zakat dan persentase yang harus diberikan. Zakat biasanya diberikan setiap tahun dan dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki individu setelah dikurangi kewajiban dan kebutuhan dasar. 3. Shodaqoh:Shodaqoh juga merupakan sumbangan sukarela dalam agama Islam, tetapi berbeda dari infak dan zakat karena tidak diatur oleh aturan atau kewajiban yang spesifik. Shodaqoh dapat diberikan dalam bentuk uang, makanan, atau jasa kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memperhatikan status keislaman atau golongan sosial penerima. Shodaqoh sering diberikan sebagai bentuk amal kebajikan dan pemujaan kepada Allah. Kesimpulan:Meskipun infak, zakat, dan shodaqoh semuanya melibatkan memberikan kepada sesama, mereka memiliki perbedaan dalam hal kewajiban, aturan, dan penerima. Infak adalah sumbangan sukarela tanpa aturan khusus, zakat adalah kewajiban yang diatur secara ketat dalam Islam, sementara shodaqoh adalah sumbangan sukarela tanpa aturan yang ketat. Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat mempraktikkan ketiga konsep ini dengan tepat sesuai dengan ajaran agama.
BERITA31/03/2024 | Ilmi
Makna dan Praktik Kafarat Puasa dalam Islam: Penjelasan Mendalam
Makna dan Praktik Kafarat Puasa dalam Islam: Penjelasan Mendalam
Dalam ajaran Islam, puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, seorang Muslim dapat melakukan kafarat puasa sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran yang dilakukan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang makna, prinsip, dan praktik kafarat puasa dalam Islam. Pengertian Kafarat Puasa Kafarat puasa merupakan istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada tindakan penebusan yang dilakukan oleh seorang Muslim sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukannya terkait dengan puasa. Tujuan utama dari kafarat puasa adalah untuk membersihkan diri dari dosa yang telah dilakukan dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT. Makna Kafarat Puasa Makna dari kafarat puasa mencakup beberapa aspek penting: Penebusan Dosa: Kafarat puasa adalah sarana untuk memperbaiki diri dan membersihkan diri dari dosa yang telah dilakukan oleh seorang Muslim. Penghargaan terhadap Nilai Puasa: Dengan melakukan kafarat puasa, seorang Muslim menegaskan penghargaannya terhadap nilai-nilai puasa dan kesadaran spiritual yang terkait dengannya. Ketekunan dan Kesabaran: Kafarat puasa juga mengajarkan nilai-nilai ketekunan dan kesabaran dalam menghadapi kesalahan dan mencari penebusan. Praktik Kafarat Puasa Praktik kafarat puasa dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Beberapa praktik kafarat puasa yang umum dilakukan antara lain: Puasa Pengganti: Seorang Muslim dapat melakukan puasa pengganti sebagai kafarat atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya tanpa alasan yang sah. Memberi Makan Orang Miskin: Selain melakukan puasa pengganti, seorang Muslim juga dapat memberi makan orang miskin sebagai bentuk kafarat. Memperbanyak Amal Kebaikan: Selain itu, melakukan amal kebaikan lainnya seperti bersedekah atau melakukan ibadah tambahan juga dapat menjadi kafarat puasa. Pentingnya Kafarat Puasa dalam Islam Kafarat puasa memiliki peran yang sangat penting dalam Islam karena mencerminkan nilai-nilai penting dalam agama ini, seperti kesadaran akan kesalahan, pengampunan, dan pemulihan. Dengan memahami dan melaksanakan kafarat puasa dengan baik, seorang Muslim dapat memperdalam kesadaran spiritualnya dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Kesimpulan Kafarat puasa adalah konsep penting dalam Islam yang mengatur tindakan penebusan atas kesalahan yang terkait dengan puasa. Melalui kafarat puasa, seorang Muslim dapat memperbaiki diri, membersihkan diri dari dosa, dan memperkuat kesadaran spiritualnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang makna dan praktik kafarat puasa sangat penting bagi setiap individu yang menjalani kehidupan beragama dalam ajaran Islam.
BERITA31/03/2024 | Ilham maarif
Contoh Puasa Kafarat
Contoh Puasa Kafarat
Puasa kafarat merupakan jenis puasa yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk penebusan dosa tertentu. Puasa ini diwajibkan sebagai kompensasi atas pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh seorang Muslim. Terdapat beberapa contoh kondisi di mana puasa kafarat menjadi wajib dilakukan, antara lain: 1. Puasa Kafarat karena Memakan Makanan atau Minuman yang Tidak Diperbolehkan saat Berpuasa: Salah satu contoh puasa kafarat adalah bagi seorang yang sengaja makan atau minum saat sedang berpuasa di bulan Ramadan. Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185, “Dan apabila seorang di antara kamu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh berbuka puasa) sebanyak (hari) yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” 2. Puasa Kafarat karena Melakukan Hubungan Intim saat Berpuasa : Seorang yang melakukan hubungan intim dengan suami atau istri saat berpuasa di bulan Ramadan juga diwajibkan melakukan puasa kafarat. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa orang yang melanggar puasa dengan hubungan intim di siang hari harus melakukan puasa kafarat. 3. Puasa Kafarat karena Sumpah yang Dilanggar: Jika seseorang melanggar sumpah yang telah diucapkannya, maka ia diwajibkan melakukan puasa kafarat. Ini merupakan bentuk penebusan atas kesalahan yang disengaja dalam mengucapkan sumpah. 4. Puasa Kafarat karena Membunuh Hewan Saat Berihram: Ketika seseorang yang sedang dalam keadaan ihram (menjalankan ibadah haji atau umrah) sengaja membunuh hewan, maka ia diwajibkan melakukan puasa kafarat sebagai bentuk penebusan dosa tersebut. Puasa kafarat merupakan salah satu sarana yang diberikan dalam agama Islam sebagai upaya untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan. Dalam menjalankan puasa kafarat, seseorang dianjurkan untuk melakukannya dengan niat yang tulus dan ikhlas serta memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang pentingnya puasa kafarat dan tata cara melaksanakannya. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang makan atau minum secara lalim di bulan Ramadan, maka hendaknya dia melaksanakan puasa satu hari ganti.” Hadis ini menegaskan bahwa seseorang yang melanggar puasa di bulan Ramadan diwajibkan untuk melakukan puasa ganti sebagai kafarat. Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk selalu menjaga kesucian dan kemurnian hati serta menjalankan segala perintah Allah SWT. Puasa kafarat adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat membantu kita membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya pengendalian diri dan taat kepada ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196 dijelaskan, “Maka selesaikanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang, maka gantilah dengan korban yang mudah (disembelih) dan jangan mencukur rambutmu sebelum kurban sampai keselamatan (sampai ke tempat tujuan)”. Ayat ini mengingatkan kita akan pentingnya memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dengan melakukan kafarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Dari contoh-contoh di atas, kita dapat memahami bahwa puasa kafarat memiliki nilai penting dalam Islam sebagai sarana penebusan dosa-dosa tertentu. Dengan melaksanakan puasa kafarat dengan ikhlas dan niat yang tulus, kita dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya taat kepada-Nya serta menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama. Dengan demikian, puasa kafarat adalah salah satu cara yang diajarkan dalam Islam untuk bertobat dan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Melalui puasa kafarat, umat Muslim diberikan kesempatan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga dengan melaksanakan puasa kafarat dengan niat yang ikhlas, kita dapat mencapai ampunan-Nya dan menjadi hamba-Nya yang lebih baik.
BERITA31/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kafarat Pembunuhan dalam Islam: Prinsip, Penerapan, dan Maknanya
Kafarat Pembunuhan dalam Islam: Prinsip, Penerapan, dan Maknanya
Pembunuhan adalah tindakan yang sangat serius dalam hukum Islam. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, Islam memberikan kemungkinan untuk menebus dosa tersebut dengan membayar kafarat. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang konsep kafarat pembunuhan dalam Islam, prinsip yang mendasarinya, penerapannya, dan maknanya dalam konteks kehidupan beragama umat Muslim. Pengertian Kafarat Pembunuhan Kafarat pembunuhan adalah konsep dalam hukum Islam yang mengatur pembayaran kompensasi atau penebusan bagi seseorang yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja atau dalam keadaan darurat tertentu. Tujuan utama dari kafarat pembunuhan adalah untuk memberikan solusi dalam menyelesaikan konflik dan memperbaiki kesalahan tanpa menimbulkan lebih banyak kekerasan atau pertumpahan darah. Prinsip-prinsip Kafarat Pembunuhan Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat pembunuhan meliputi: Keadilan: Kafarat pembunuhan menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan, baik bagi pelaku maupun bagi keluarga korban. Kepedulian terhadap Keluarga Korban: Kafarat pembunuhan juga mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kehilangan yang mereka alami. Pemberian Pelajaran dan Pembelajaran: Melalui kafarat pembunuhan, Islam mengajarkan nilai-nilai pengampunan, pertobatan, dan pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Penerapan Kafarat Pembunuhan Penerapan kafarat pembunuhan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Beberapa langkah yang umumnya dilakukan dalam penerapan kafarat pembunuhan antara lain: Penentuan Nilai Kafarat: Otoritas agama atau lembaga yang berwenang menentukan jumlah kafarat yang harus dibayar oleh pelaku pembunuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran Kafarat: Setelah nilai kafarat ditentukan, pelaku pembunuhan diwajibkan untuk membayar kompensasi tersebut kepada keluarga korban atau lembaga yang ditunjuk. Penerimaan Kafarat: Keluarga korban atau pihak yang berwenang menerima kafarat harus menerima pembayaran tersebut sebagai bentuk penyelesaian dan penebusan atas perbuatan pembunuhan yang telah dilakukan. Makna Kafarat pembunuhan memiliki makna dan signifikansi yang dalam dalam ajaran Islam. Selain sebagai bentuk kompensasi dan penebusan atas kesalahan yang telah dilakukan, kafarat pembunuhan juga merupakan bagian dari proses keadilan, pengampunan, dan pemulihan dalam masyarakat. Dengan memahami konsep ini, umat Muslim diharapkan untuk menghargai kehidupan, menghindari kekerasan, dan menjaga kedamaian dalam masyarakat. Kesimpulan Kafarat pembunuhan adalah konsep yang penting dalam hukum Islam yang mengatur pembayaran kompensasi atau penebusan bagi seseorang yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja atau dalam keadaan darurat tertentu. Melalui penerapan kafarat pembunuhan, Islam mengajarkan nilai-nilai keadilan, pengampunan, dan pemulihan dalam menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konsep kafarat pembunuhan sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan beragama mereka.
BERITA31/03/2024 | Ilham maarif
Perbedaan Kafarat Ila dengan Kafarat Zihar
Perbedaan Kafarat Ila dengan Kafarat Zihar
Kafarat Ila’ dan Kafarat Zihar adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan penebusan atau kompensasi atas suatu tindakan yang dilarang oleh agama. Dalam Al-Quran dan Hadis, kedua konsep ini dijelaskan dengan rinci untuk memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kafarat Ila’ adalah kafarat yang dilakukan apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya. Salah satu hadis yang menggambarkan konsep Kafarat Ila’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis ini, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang membuat sumpah dan kemudian melihat bahwa yang lain itu lebih baik, maka hendaklah ia melakukan kafarat untuk sumpahnya dan lakukan apa yang lebih baik.” Hadis ini menunjukkan pentingnya kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pembatalan sumpah yang telah dibuat. Ayat Al-Quran yang berkaitan dengan Kafarat Ila’ dapat ditemukan dalam Surah Al-Maidah ayat 89, yang berbunyi, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” Sementara itu, kafarat zihar adalah bentuk atau jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perbuatan tersebut termasuk dosa karena islam mengharamkan seorang suami untuk menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri. Larangan tersebut bertujuan untuk menghargai keberadaan seorang istri dengan tidak membandingkannya dengan ibu kandung sendiri. Ayat Al-Quran yang membahas mengenai Kafarat Zihar dapat ditemukan dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3-4 yang berbunyi “Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.” Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kafarat Ila’ dan Kafarat Zihar adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang memberikan pedoman tentang tanggung jawab dan penebusan atas perbuatan yang dilarang oleh agama. Kedua konsep ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan Hadis sebagai sumber hukum utama dalam agama Islam. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami dan mengamalkan kedua konsep ini dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama dan memperoleh ridha Allah SWT.
BERITA31/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kisah Hikmah: Kebaikan dalam Membayar Fidyah
Kisah Hikmah: Kebaikan dalam Membayar Fidyah
Di sebuah desa kecil yang terletak di antara perbukitan, tinggal seorang pria bernama Ali. Ali dikenal di seluruh desa karena kebaikan dan kemurahan hatinya. Meskipun menghadapi kesulitan sendiri, ia selalu menemukan cara untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Suatu tahun, selama bulan suci Ramadan, Ali jatuh sakit. Penyakit Ali membuatnya lemah, tidak mampu berpuasa dan memenuhi kewajiban agamanya seperti yang pernah dilakukannya sebelumnya. Hal ini sangat menyedihkan bagi Ali, karena menjalankan puasa Ramadan selalu menjadi tradisi yang ia hargai. Saat hari-hari berlalu, kesehatan Ali tidak membaik. Dengan hati yang berat, ia menyadari bahwa ia tidak akan bisa berpuasa untuk sisa Ramadan. Namun, Ali tidak putus asa, ia beralih pikiran untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa, Ali memutuskan untuk membayar fidyah—sebagai bentuk kompensasi untuk puasa yang tidak dapat dilaksanakan—untuk membantu orang-orang yang tidak mampu membeli makanan bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Dengan sedikit tabungannya, Ali membeli beras, tepung, dan bahan makanan lainnya, dan membagikannya kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan di desa. Kabar tentang tindakan Ali yang penuh kebaikan segera menyebar di seluruh desa. Banyak yang terharu oleh ketulusan dan kepedulian hatinya, terutama pada saat ia sendiri mengalami kesulitan. Orang-orang memuji Ali karena dedikasinya yang teguh untuk membantu orang lain, meskipun ia sendiri sedang mengalami kesulitan. Tindakan Ali membayar fidyah tidak hanya memberikan makanan bagi mereka yang membutuhkan, tetapi juga menjadi pengingat kuat tentang pentingnya belas kasih dan solidaritas dalam masyarakat. Tindakannya menginspirasi orang lain untuk merenungkan kemampuan mereka sendiri untuk memberi dan mendukung satu sama lain dalam waktu kesulitan. Pada akhirnya, penyakit Ali mungkin telah mencegahnya untuk berpuasa, tetapi itu tidak mengurangi semangatnya untuk memberi. Melalui kebaikannya, ia mencontohkan esensi sejati Ramadan—empati, sedekah, dan kasih sayang kepada sesama. Dan meskipun penyakitnya akhirnya sembuh, warisan kebaikan Ali terus bersinar terang di hati semua orang yang mengenalnya. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA31/03/2024 | Yoga Pratama
Intensi Muzakki Dalam Membayar Zakat Melalui lembaga amil zakat resmi
Intensi Muzakki Dalam Membayar Zakat Melalui lembaga amil zakat resmi
Intensi dalam membayar zakat adalah faktor penting yang mempengaruhi keberkahan dalam amal ibadah. Zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh agama Islam bagi mereka yang memiliki kelebihan harta tertentu. Membayar zakat bukan hanya sekadar menunaikan kewajiban, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap sesama yang kurang mampu. Sebagai seorang muzakki (pemberi zakat), memiliki niat yang tulus dan ikhlas dalam membayar zakat merupakan aspek yang sangat penting. Intensi yang benar akan meningkatkan nilai spiritual dari amal tersebut, serta memastikan bahwa zakat yang diberikan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama manusia. Dalam Islam, niat yang tulus dalam melakukan ibadah merupakan syarat yang penting untuk memperoleh keberkahan dan pahala yang diharapkan. Oleh karena itu, seorang muzakki harus memastikan bahwa niatnya dalam membayar zakat adalah karena Allah SWT semata, dengan tujuan untuk menjalankan perintah-Nya dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, memiliki niat yang benar dalam membayar zakat juga memastikan bahwa harta yang dikeluarkan tidak bercampur dengan riya’ (pamer) atau sum’ah (mendengarkan pujian dari orang lain). Dengan demikian, membayar zakat dengan niat yang tulus akan menjaga kesucian amal tersebut dan memastikan bahwa pahalanya diterima di sisi Allah SWT. Dalam menjalankan kewajiban zakat, penting bagi seorang muzakki untuk selalu mengintrospeksi niatnya dan memperbaiki keikhlasan dalam beramal. Dengan demikian, setiap harta yang dikeluarkan untuk membayar zakat akan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan ini serta kehidupan akhirat. Intensi seorang muzakki dalam membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi juga sangat penting dalam konteks ketaatan agama dan keberkahan amal. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait dengan intensi tersebut: Ketaatan Terhadap Amanah: Seorang muzakki yang memilih membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi menunjukkan ketaatan terhadap amanah yang diberikan oleh agama Islam. Lembaga amil zakat resmi biasanya diatur oleh otoritas Islam yang terpercaya dan diawasi secara ketat, sehingga membayar zakat melalui lembaga tersebut menunjukkan kepercayaan terhadap sistem yang telah ditetapkan dalam menyalurkan zakat. Efisiensi dan Efektivitas: Membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan akan disalurkan dengan efisiensi dan efektivitas yang maksimal. Lembaga amil zakat resmi memiliki infrastruktur dan mekanisme yang terorganisir dengan baik untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima, sehingga zakat dapat mencapai sasaran dengan lebih baik. Keberkahan dalam Beramal: Intensi muzakki dalam membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi seharusnya juga mencakup niat untuk mencari keridhaan Allah SWT. Dengan memberikan zakat melalui lembaga yang dipercayai dan terpercaya, seorang muzakki berharap agar amalnya diterima di sisi Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Penghindaran dari Potensi Penyalahgunaan: Membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi juga membantu muzakki untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau kesalahan dalam penyaluran zakat. Lembaga amil zakat resmi biasanya memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana zakat. Dengan demikian, intensi muzakki dalam membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi haruslah mencakup niat untuk menunaikan kewajiban agama dengan cara yang terbaik dan paling bermanfaat bagi sesama, serta mencari keridhaan Allah SWT. #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq================*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA31/03/2024 | Suryanti
Ketentuan Cara Penghitungan Zakat Mal
Ketentuan Cara Penghitungan Zakat Mal
Zakat mal adalah harta yang keluarkan oleh muzakki (orang yang menunaikan zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat mal wajib ditunaikan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab biasanya ditetapkan berdasarkan nilai emas atau perak yang berlaku di wilayah masing-masing. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal, sehingga dapat dikeluarkan sepanjang tahun dengan ketentuan syarat sudah terpenuhi. Menghitung zakat mal sangat penting untuk dipahami, karena dengan mengeluarkan zakat mal selain membersihkan harta yang dimiliki juga dapat membantu orang-orang yang sangat membutuhkan. Sebagaimana dijelaskan perintah menunaikan zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah:103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”. Cara Penghitungan Zakat Mal Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal, sebagai berikut: Zakat Emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas dan nisab perak 624 gram. Kadar zakat emas yang harus dibayar sebesar 2,5% Zakat Uang dan Surat Berharga wajib dikenakan atas kepemilikan yang telah mencapai 85 gram emas dan kadar zakat yang harus dikeluarkan 2,5%. Cara menghitung zakat uang yaitu jumlah uang tunai yang dimiliki dalam bentuk tabungan, deposito yang disimpan di tempat lain. Zakat Perniagaan, nisabnya senilai emas dan kadar zakatnya 2,5% Zakat Peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan jika hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka termasuk sebagai zakat perniagaan. a).Kambing nisabnya 40-120 ekor. Kadar 1 ekor kambing (setiap bertambah 100 ekor, maka kadar zakatnya bertambah 1 ekor kambing yang berumur 2 tahun) b).Sapi/Kerbau nisabnya 30-90 ekor. Kadar 1 ekor sapi/kerbau (setiap bertambah 30 ekor, maka kadarnya bertambah 1 ekor sapi/kerbau). Zakat Pertanian yaitu yang memproduksi makanan pokok seperti: beras, jagung, sagu, gandum, dan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap selesai panen tidak harus setiap setiap tahun. Nisabnya 750 gram kadar zakatnya 10%, namun jika ada biaya pengairan 5%. Zakat Perikanan (Hasil Laut), nisabnya sama dengan nilai hasil bumi (pertanian, perkebunan, dan kehutanan) yaitu senilai 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakatnya senilai 524 kg beras dan kadar zakatnya 2,5%. Zakat Perindustrian, nisab atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi senilai 85 gram dan usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 gabah. Kadar zakat ini 2,5%. Zakat Harta Temuan (Rikaz) yaitu harta temuan yang kadar zakatnya 20% dan Zakat Rikaz tidak disyariatkan adanya nisab. Pastikan dalam menghitung dan membayar zakat sudah benar dan sesuai dengan aturan agama dan hukum setempat. Setelah menghitung jumlah zakat yang harus dibayar, dapat membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat atau dapat membayar melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Selain itu, perlu juga diperhatikan waktu pembayaran zakat mal yang harus dibayarkan setelah satu tahun kalender Hijriyah telah berlalu sejak memiliki harta tersebut.
BERITA31/03/2024 | Asmara
Zakat Mal: Niat, Rukun, Syarat dan Macam-Macamnya
Zakat Mal: Niat, Rukun, Syarat dan Macam-Macamnya
Zakat Mal berasal dari kata “maal” artinya harta. Zakat mal adalah zakat harta yang wajib ditunaikan bagi pemilik harta setiap satu tahun sekali. Zakat Mal wajib dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (kadar minimum untuk berzakat) dan haul (satu tahun). Tujuan dikeluarkannya zakat mal untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, bahwa zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta dalam memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Niat Bayar Zakat Mal Untuk menunaikan zakat mal harus membaca niat zakat mal terlebih dahulu. Niat zakat mal adalah ucapan hati yang menunjukkan kesungguhan untuk mengeluarkan zakat. Niat zakat mal harus dilafalkan sebelum dan setelah mengeluarkan zakat. Zakat mal dapat dibayarkan secara langsung atau secara online. Adapun niat membayar zakat mal sebagai berikut: Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Alla ta’ala”. Rukun Zakat Mal Niat Ada pemberi zakat (muzakki) Ada penerima zakat (mustahiq) Ada Harta yang dizakatkan Syarat Wajib Zakat Mal Syarat yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut: Beragama Islam Merdeka Harta yang dimiliki secara sempurna Harta yang diperoleh secara halal Hartanya sudah mencapai nisab (batas minimal) Hartanya sudah mencapai haul (sudah satu tahun dimiliki) Melebihi kebutuhan pokok Bebas dari hutang Macam- Macam Zakat Mal Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi: Zakat emas, perak, dan logam mulia Zakat uang dan surat berharga Zakat perniagaan Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Zakat perternakan dan perikanan Zakat pertambangan Zakat perindustrian Zakat pendapatan dan jasa Zakat Rikaz (harta temuan) Dengan memahami dan mematuhi rukun dan syarat-syarat tersebut, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban Zakat Mal dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariah. Penting bagi umat Muslim untuk mendapatkan pemahaman yang baik mengenai zakat mal agar dapat melaksanakannya dengan penuh keyakinan dan ketundukan kepada Allah SWT.
BERITA31/03/2024 | Asmara
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat