WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Makna Infaq dalam Islam: Wujud Kebaikan dan Kedermawanan
Makna Infaq dalam Islam: Wujud Kebaikan dan Kedermawanan
Infaq, yang berarti memberikan sebagian dari harta atau rezeki kepada yang membutuhkan, memiliki makna yang sangat dalam dalam ajaran Islam. Praktik ini tidak hanya sekadar tindakan memberi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai spiritual, sosial, dan moral yang mendasari ajaran Islam. Pertama-tama, infaq memiliki makna sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan sebagai bagian dari ibadah kepada-Nya. Dengan melaksanakan infaq, seseorang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan mereka kepada ajaran Islam serta kepatuhan mereka kepada perintah Allah SWT. Selain itu, infaq juga memiliki makna sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam Islam, harta dan rezeki yang dimiliki seseorang adalah karunia dari-Nya, dan seseorang diharapkan untuk bersyukur atas nikmat tersebut dengan membagikannya kepada sesama yang membutuhkan. Dengan memberikan infaq, seseorang menunjukkan rasa syukur mereka atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT dan berusaha untuk menggunakan harta mereka dengan cara yang baik dan bermanfaat. Selanjutnya, infaq memiliki makna sebagai bentuk kepedulian sosial dalam masyarakat. Dalam ajaran Islam, umat Muslim diajarkan untuk peduli dan membantu mereka yang membutuhkan, terlepas dari suku, agama, atau etnis mereka. Melalui infaq, seseorang menunjukkan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama manusia, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Terakhir, infaq memiliki makna sebagai bentuk kedermawanan dan kebaikan hati. Dalam Islam, seseorang yang memberikan infaq dengan ikhlas dan penuh kepedulian dianggap sebagai orang yang memiliki sifat-sifat mulia seperti kedermawanan, kasih sayang, dan kebaikan hati. Melalui infaq, seseorang tidak hanya memberikan bantuan materi kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga memberikan harapan, dukungan, dan kehangatan kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan. Dengan demikian, makna infaq dalam Islam sangatlah penting dan mendalam. Melalui infaq, seseorang tidak hanya melaksanakan perintah Allah SWT dan menunjukkan rasa syukur kepada-Nya, tetapi juga membantu membawa keberkahan dan kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita terus menjadikan infaq sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita dan berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih berkasih sayang dan berkeadilan untuk semua.
BERITA02/04/2024 | Anisa
Hubungan Kafarat dengan Malam Lailatul Qadr
Hubungan Kafarat dengan Malam Lailatul Qadr
Malam Lailatul Qadr: Kedalaman Spiritual dan Pembebasan Diri melalui Kafarat Dalam agama Islam, Malam Lailatul Qadr adalah momen yang sangat istimewa yang terjadi di bulan suci Ramadhan. Malam ini dianggap lebih baik dari seribu bulan, dan dalam tradisi Islam, Allah SWT mengisyaratkan bahwa pada malam tersebut diturunkan Al-Quran sebagai pedoman bagi umat manusia. Hubungan antara Malam Lailatul Qadr dengan konsep kafarat, yakni penebusan dosa, sangatlah dalam dan memiliki implikasi spiritual yang besar. Kedalaman Spiritual Malam Lailatul Qadr Malam Lailatul Qadr memiliki kedalaman spiritual yang tak tertandingi dalam ajaran Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatulqadar. Tahukah kamu apakah Lailatulqadar itu?Lailatulqadar itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan R?? (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam) itu sampai terbit fajar.”(QS. Al-Qadr: 1-5) Ayat ini menggambarkan keutamaan luar biasa dari Malam Lailatul Qadr, di mana Al-Quran, pedoman hidup umat manusia, diturunkan. Malam ini merupakan waktu di mana Allah SWT sangat dekat dengan hamba-Nya, dan ampunan-Nya melimpah ruah. Kafarat sebagai Penebus Dosa Dalam Islam, kafarat merupakan konsep penebusan dosa atau pelanggaran syariat. Allah SWT memberikan manusia kesempatan untuk memperbaiki diri dan membersihkan dosa-dosa mereka melalui berbagai cara, termasuk amal kebajikan, bersedekah, memohon ampunan, dan lain sebagainya. Kafarat tidak hanya berlaku pada pelanggaran-pelanggaran kecil, tetapi juga pada dosa-dosa yang lebih besar, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat. Hubungan antara Malam Lailatul Qadr dan Kafarat Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menggambarkan pentingnya Malam Lailatul Qadr dalam konteks kafarat: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di bulan Ramadhan, yang mencakup Malam Lailatul Qadr, merupakan salah satu bentuk kafarat yang besar. Dengan melakukan amal ibadah pada malam ini dengan keikhlasan dan harapan akan ampunan Allah, seseorang dapat memperoleh pembebasan dari dosa-dosanya. Kesimpulan Malam Lailatul Qadr bukan hanya merupakan waktu yang istimewa dalam agama Islam, tetapi juga merupakan kesempatan luar biasa bagi umat Muslim untuk memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan memohon ampunan-Nya. Kaitannya dengan konsep kafarat menegaskan bahwa Malam Lailatul Qadr bukan hanya sekadar malam ibadah ritual, tetapi juga merupakan momen penuh makna untuk memperoleh pembebasan dari dosa-dosa masa lalu. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memanfaatkan dengan baik malam yang sangat istimewa ini untuk melakukan amal kebajikan, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
BERITA02/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Pengertian dan Praktek Kafarat Ila dalam Islam
Pengertian dan Praktek Kafarat Ila dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Ila” yang memiliki kedudukan penting dalam hukum dan etika agama. Kafarat Ila merupakan istilah yang merujuk pada bentuk kompensasi atau penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai akibat dari sumpah Ila yang dinyatakan. Pengertian Kafarat Ila Kafarat Ila berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “kompensasi untuk sumpah”. Sumpah Ila adalah sumpah yang diberikan oleh seseorang untuk menahan diri dari hubungan suami-istri dengan pasangan tanpa batasan waktu yang jelas. Dalam Islam, sumpah tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermanfaat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam rumah tangga. Ketika seseorang memberikan sumpah Ila dan kemudian merasa menyesal atau ingin membatalkannya, Islam memberikan solusi dalam bentuk kafarat ila. Kafarat ila adalah tindakan yang harus dilakukan sebagai kompensasi atas sumpah tersebut, dan proses ini diatur oleh hukum-hukum Islam. Praktek Kafarat Ila dalam Hukum Islam Praktek kafarat ila dalam hukum Islam melibatkan serangkaian tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku sumpah ila untuk memperbaiki kesalahan dan membersihkan diri dari dosa yang terkait dengan sumpah tersebut. Beberapa praktek kafarat ila antara lain: Memberikan Kompensasi Materiil: Pelaku sumpah ila dapat memberikan sejumlah harta atau harta kekayaan kepada pasangan sebagai kompensasi atas sumpah yang telah diberikan. Berpuasa: Sebagai bentuk pengganti sumpah ila, pelaku dapat melakukan puasa sejumlah hari tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengucapkan Tawbah (Taubat): Selain melakukan tindakan materiil, pelaku juga diharapkan untuk menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan bertaubat kepada Allah SWT. Memberikan Sadaqah (Amal Kebaikan): Selain itu, pelaku juga dapat memberikan sumbangan atau sadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan penebusan. Pentingnya Kafarat Ila dalam Islam Kafarat Ila memiliki peran penting dalam Islam karena mencerminkan prinsip keadilan, pertobatan, dan pemulihan hubungan dalam masyarakat. Melalui kafarat ila, seseorang yang melakukan kesalahan dapat memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, pasangan, dan masyarakat secara keseluruhan. Pentingnya kafarat ila juga terletak pada pemahaman bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, dan sebagai manusia, kita bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang kita ambil. Dengan memahami konsep kafarat ila, umat Islam diajarkan untuk bertanggung jawab, bertaubat, dan memperbaiki diri sebagai bagian dari proses pertumbuhan spiritual dan moral. Kesimpulan Kafarat ila merupakan konsep penting dalam hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, pertobatan, dan pemulihan hubungan. Melalui kafarat ila, umat Muslim diajarkan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan menguatkan hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kafarat ila sangat penting bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan beragama mereka.
BERITA02/04/2024 | Ilham maarif
Apa Itu Kafarat Li’an?: Makna dan Pengertiannya dalam Islam
Apa Itu Kafarat Li’an?: Makna dan Pengertiannya dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat sebuah konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Li’an” yang memiliki kedudukan penting dalam menyelesaikan konflik dan mengembalikan kedamaian dalam hubungan suami dan istri. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang makna, prinsip, serta implementasi kafarat li’an dalam hukum Islam. Pengertian Kafarat Li’an Kafarat Li’an adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan penebusan yang dilakukan oleh suami dan istri dalam kasus li’an, yakni saling mendakwa zina. Li’an terjadi ketika seorang suami mendakwa istrinya berzina tanpa bukti yang cukup, dan dalam balasan, istri juga mendakwa suaminya berzina. Dalam Islam, li’an merupakan tindakan serius yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan masyarakat. Prinsip-prinsip Kafarat Li’an Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat li’an meliputi: Pemulihan Kehormatan: Kafarat li’an bertujuan untuk memulihkan kehormatan dan martabat suami dan istri yang terlibat dalam kasus li’an. Pengampunan dan Pembersihan Diri: Melalui kafarat li’an, suami dan istri diberikan kesempatan untuk mengampuni kesalahan satu sama lain dan membersihkan diri dari tuduhan zina yang tidak berdasar. Pemulihan Hubungan: Kafarat li’an juga merupakan upaya untuk memulihkan hubungan antara suami dan istri yang terganggu akibat kasus li’an. Implementasi Kafarat Li’an Implementasi kafarat li’an melibatkan beberapa langkah, antara lain: Deklarasi Li’an: Pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus li’an harus menyatakan sumpah li’an di hadapan otoritas agama atau pengadilan Islam. Pemenuhan Syarat Kafarat: Setelah deklarasi li’an, suami dan istri harus memenuhi syarat kafarat li’an yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Pelaksanaan Kafarat: Kafarat li’an dapat berupa tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh suami dan istri, seperti memberi makan kepada orang-orang miskin atau melakukan puasa. Makna Kafarat Li’an dalam Islam Kafarat li’an memiliki makna yang mendalam dalam Islam, sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan suami-istri yang terganggu akibat tuduhan zina. Dengan melakukan kafarat li’an, pasangan suami-istri diharapkan dapat mencapai pengampunan, perdamaian, dan keselamatan dalam rumah tangga mereka. Kesimpulan Kafarat li’an adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur penyelesaian konflik dalam kasus li’an antara suami dan istri. Melalui kafarat li’an, pasangan suami-istri diberikan kesempatan untuk memulihkan hubungan mereka, memperbaiki kesalahan, dan mencapai kedamaian dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang makna dan implementasi kafarat li’an sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran Islam.
BERITA02/04/2024 | Ilham maarif
Cara Menghindari Kafarat Zina Sebelum Menikah
Cara Menghindari Kafarat Zina Sebelum Menikah
Menghindari melakukan perbuatan zina sebelum menikah adalah sangat penting dalam Islam, dan ada beberapa cara yang dapat membantu seseorang untuk menghindari melakukan dosa tersebut. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari kafarat zina sebelum menikah: 1. Memperkuat Iman dan TaqwaMemperkuat iman dan kesadaran akan Allah dapat membantu seseorang untuk menjauh dari perbuatan zina. Mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, membaca Al-Qur’an, dan berdoa dapat membantu seseorang untuk menguatkan iman dan taqwa. 2. Menjauhi Situasi yang Membawa kepada ZinaMenghindari situasi yang memicu nafsu dan godaan untuk melakukan zina adalah langkah penting. Misalnya, menghindari pergaulan bebas, menonton konten yang tidak senonoh, dan menjaga batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. 3. Menjaga Pergaulan yang BaikMemilih teman dan lingkungan yang baik akan membantu seseorang untuk tetap di jalan yang benar. Bergaul dengan orang-orang yang memiliki nilai dan prinsip yang sama dalam menjalankan ajaran agama dapat memberikan dukungan dan dorongan positif. 4. Mengendalikan NafsuMengendalikan nafsu dan hawa nafsu merupakan tantangan yang besar, namun hal ini dapat dilakukan dengan cara menjaga pandangan, menjaga hati, dan mengalihkan energi dalam hal-hal yang positif seperti belajar, berolahraga, atau beribadah. 5. Memperkuat Pendidikan AgamaMemahami ajaran agama Islam secara mendalam akan membantu seseorang untuk memahami larangan dan hukum-hukum yang berlaku. Belajar agama secara kontinyu akan membantu seseorang untuk menghindari dosa-dosa yang bisa membawa kepada kafarat zina. 6. Mengikuti Ajaran Islam dalam Pemilihan PasanganSaat memilih pasangan untuk menikah, penting untuk memperhatikan nilai-nilai agama dan kesesuaian keyakinan. Memilih pasangan yang kuat imannya dan memiliki komitmen untuk menjalankan ajaran Islam akan membantu dalam menjaga diri dari perbuatan zina. 7. Berpikir tentang Akibat dan KonsekuensiMengingat dan memikirkan akibat dan konsekuensi dari perbuatan zina dapat menjadi pengingat yang kuat untuk menjauhinya. Memahami betapa beratnya dosa zina dan dampak negatifnya baik di dunia maupun di akhirat dapat membantu seseorang untuk menjaga diri. 8. Berkonsultasi dengan Orang yang BerilmuJika seseorang merasa kesulitan dalam menjaga diri dari perbuatan zina, berkonsultasi dengan orang yang berilmu seperti ulama atau pendeta dapat memberikan bimbingan dan nasehat yang tepat. Mereka dapat memberikan pembinaan dan solusi dalam menghadapi godaan tersebut. 9. Menjaga Diri dari KesepianKesepian dapat menjadi pemicu untuk melakukan perbuatan zina. Oleh karena itu, penting untuk menjaga diri dari kesepian dengan melakukan aktivitas yang positif, bergaul dengan keluarga dan teman-teman, serta terlibat dalam kegiatan yang mempererat ikatan sosial. 10. Bertaubat dan Meminta Perlindungan kepada AllahJika seseorang telah melakukan dosa zina atau merasa rentan untuk melakukannya, penting untuk bertaubat kepada Allah dan memohon perlindungan-Nya. Dengan taubat yang ikhlas dan kesadaran akan dosa yang telah dilakukan, seseorang dapat memperbaiki diri dan menjauh dari perbuatan dosa tersebut. Dengan mengambil langkah-langkah tersebut dan memperkuat iman serta kesadaran akan ajaran agama Islam, seseorang dapat lebih mudah untuk menghindari kafarat zina sebelum menikah. Selalu ingat bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, dan Dia senantiasa siap menerima taubat hamba-Nya yang tulus dan bersungguh-sungguh.
BERITA02/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Dalam Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Tujuan zakat adalah membantu orang-orang yang membutuhkan dan mengatasi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin. Selain itu, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari sifat-sifat yang tidak baik seperti serakah, kikir. Sehingga dengan melakukan zakat agar seseorang tidak terlalu mencintai harta karena hanya titipan Allah yang bersifat sementara. Hukum membayar zakat telah dijelasakan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi: Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Biasanya umat muslim membayar zakatnya dilakukan dengan menyetor bahan makanan seperti beras dan dalam bentuk uang yang diserahkan kepada penyelenggara zakat di masjid. Namun, seiring berkembangnya teknologi digital saat ini membayar zakat secara online menjadi pilihan untuk membayar zakat bagi umat muslim. Hal ini disebabkan karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam bertransaksi. Namun, dalam konteks ini muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum membayar zakat online dan apakah sesuai dengan prinsip Islam? Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum membayar zakat secara online sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang berlaku terhadap harta, bukan transaksi fisik, sehingga cara pembayaran tidak memengaruhi keabsahan zakat. Dengan begitu, membayar zakat secara online harus sesuai dengan syarat atau prinsip hukum Islam diantaranya: Keaslian dan kakuratan informasi yaitu saat membayar zakat secara online sangat penting untuk memastikan informasi yang diberikan mengenai jumlah zakat dan penerima zakat secara akurat. Jika informasi yang diberikan tidak benar maka akan mempengaruhi sah atau tidaknya pembayaran zakat secara online. Mematuhi aturan syariah yaitu membayar zakat secara online harus sesuai syariat atau prinsip-prinsip Islam. Sehingga dalam penggunaan platform secara online tidak ada riba (bunga), bersifat transparan,integritas, dan kepatuhan terhadap aturan Islam dalam pengelolaan serta distribusi dana zakat. Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi banyak orang. Membayar secara online tanpa harus menghadiri lembaga amil zakat secara fisik. Dan memastikan bahwa dana zakat mereka sampai kepada yang berhak menerima. Keamanan dan privasi data ini dapat menjadi resiko dalam membayar zakat secara online, maka perlunya informasi pribadi dan keuangan Muzakki harus dilindungi dengan keamanan yang tepat. Hali ini merupakan perlindungan terhadap akses yang tidak sah. Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang sah, praktis, dan efisien bagi umat Islam. Oleh karena itu,umat Muslim dapat memanfaaatkan teknologi digital dengan bijak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan tetap memperhatikan keamanan, platform yang terpercaya tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
BERITA01/04/2024 | Asmara
Makna Infaq di Bulan Ramadan: Amal Kebaikan yang Menyuburkan Jiwa
Makna Infaq di Bulan Ramadan: Amal Kebaikan yang Menyuburkan Jiwa
Bulan Ramadan adalah periode istimewa dalam agama Islam yang dipenuhi dengan peluang untuk meningkatkan ibadah dan amal kebaikan. Salah satu amal kebaikan yang sangat ditekankan selama bulan Ramadan adalah infaq. Infaq di bulan Ramadan memiliki makna yang mendalam dan kaya, yang mencerminkan nilai-nilai spiritual dan sosial dalam agama Islam. Pertama-tama, infaq di bulan Ramadan memiliki makna sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Dengan memberikan sebagian dari harta atau rezeki kepada mereka yang membutuhkan selama bulan yang penuh berkah ini, seseorang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kepada ajaran Allah SWT. Infaq menjadi wujud nyata dari rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh-Nya serta komitmen untuk mengabdi kepada-Nya dengan sepenuh hati. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga memiliki makna sebagai bentuk kepedulian sosial. Ramadan adalah saat di mana umat Muslim meningkatkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan bantuan kepada mereka yang berpuasa atau yang membutuhkan, seseorang menunjukkan rasa solidaritas dan kepedulian dalam masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selanjutnya, infaq di bulan Ramadan memiliki makna sebagai bentuk membersihkan diri dan harta dari sifat-sifat negatif. Melalui infaq, seseorang memperbarui niat dan komitmen mereka dalam berbagi dengan sesama, serta membersihkan harta mereka dari keserakahan dan ketamakan. Hal ini membantu memperkuat sifat kedermawanan dan kepedulian dalam diri mereka, yang merupakan nilai-nilai yang sangat dihargai dalam Islam. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga memiliki makna sebagai cara untuk memperoleh pahala yang besar. Dalam ajaran Islam, pahala amal kebaikan dilipatgandakan pada bulan suci ini. Dengan memberikan infaq selama bulan Ramadan, seseorang bisa mendapatkan pahala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan infaq di bulan-bulan lainnya. Dengan demikian, makna infaq di bulan Ramadan sangatlah penting dan mendalam. Melalui infaq, seseorang tidak hanya memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT, tetapi juga membantu membawa keberkahan dan kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya, dan berinfaqlah dengan ikhlas dan penuh kasih sayang selama bulan Ramadan ini.
BERITA01/04/2024 | Anisa
Menggunakan Fidyah Ramadan untuk Memberdayakan Komunitas Miskin
Menggunakan Fidyah Ramadan untuk Memberdayakan Komunitas Miskin
Fidyah Ramadan adalah bentuk penggantian puasa yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Namun, fidyah tidak hanya menjadi pengganti ibadah yang tidak dilakukan, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk memberdayakan komunitas miskin. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah Ramadan dapat digunakan untuk memberdayakan komunitas miskin dan menghadapi tantangan sosial-ekonomi yang mereka hadapi. Pertama, fidyah Ramadan dapat memberikan manfaat langsung kepada komunitas miskin dengan memberikan makanan sebagai bentuk fidyah. Dalam Ramadan, ketika umat Muslim berpuasa sepanjang hari, memberikan makanan sebagai fidyah dapat membantu memastikan bahwa komunitas miskin mendapatkan akses ke makanan yang cukup dan bergizi. Hal ini dapat membantu mereka mengatasi kesulitan ekonomi yang mungkin mereka hadapi dan memastikan bahwa mereka memiliki kebutuhan dasar terpenuhi. Dengan memberikan makanan sebagai fidyah, kita tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga membantu mereka untuk membangun keberlanjutan dan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan nutrisi mereka. Selain memberikan makanan, fidyah Ramadan juga dapat digunakan untuk memberdayakan komunitas miskin melalui bentuk penggantian fidyah berupa uang. Uang yang dikumpulkan dari fidyah dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan, seperti memberikan bantuan keuangan bagi mereka yang membutuhkan, menyediakan pelatihan keterampilan atau pendidikan, atau mendirikan usaha kecil untuk membantu mereka yang ingin mandiri secara ekonomi. Dengan menggunakan dana fidyah dengan bijak, kita dapat membantu komunitas miskin untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Selain memberikan manfaat langsung kepada komunitas miskin, penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas juga dapat memiliki dampak sosial yang luas. Dalam proses memberdayakan komunitas miskin, kita melibatkan mereka secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program yang dirancang untuk membantu mereka. Hal ini memberikan mereka rasa kepemilikan dan memberdayakan mereka untuk mengambil peran aktif dalam memperbaiki kondisi hidup mereka sendiri. Dengan membangun kapasitas dan meningkatkan keterampilan mereka, komunitas miskin dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat mereka sendiri, membantu mereka keluar dari siklus kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik. Selain itu, menggunakan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin juga dapat meningkatkan kesadaran dan empati di kalangan umat Muslim. Ketika kita memberikan fidyah Ramadan dengan niat yang tulus, kita mengakui tanggung jawab kita untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kita. Hal ini juga dapat memicu solidaritas dan kerjasama di antara umat Muslim, mendorong mereka untuk bekerja bersama dalam upaya memberdayakan komunitas miskin dan mengatasinya. Dalam mengimplementasikan penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin, penting untuk bekerja sama dengan lembaga atau organisasi yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang ini. Mereka dapat membantu dalam merancang program-program yang efektif dan memastikan bahwa dana fidyah digunakan dengan bijaksana dan transparan. Secara keseluruhan, fidyah Ramadan dapat menjadi alat yang kuat untuk memberdayakan komunitas miskin. Dengan memberikan makanan atau uang sebagai fidyah, kita dapat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan dan membantu mereka membangun keberlanjutan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Lebih dari itu, penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin juga dapat memicu perubahan sosial yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran serta empati di kalangan umat Muslim. Dalamproses memberdayakan komunitas, penting untuk melibatkan mereka secara aktif dan memberikan mereka peran dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, fidyah Ramadan tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang diterima di sisi Allah SWT, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan perubahan positif dalam kehidupan mereka yang membutuhkan. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA01/04/2024 | Yoga Pratama
Puasa Tapi Tidak Sholat
Puasa Tapi Tidak Sholat
Momen Ramadhan menjadi momen spesial bagi umat Islam. Semangat beribadah di bulan ini seringkali meningkat. Sampai yang jarang shalat sekalipun, dimensi ruhaninya ikut tergerak untuk berpuasa. Jadinya berpuasa tapi tidak shalat. Memang terdengar janggal jadinya. Shalat sebagai tiang agama, yang mestinya mendapat perhatian utama dalam skema ritual seorang muslim malah ditinggalkan. Secara fiqih, cara beribadah seperti ini jelas bermasalah, tidak dapat dibenarkan. Yang benar adalah menjalankan keduanya. Karena sama-sama perintah Alloh swt yang bernilai wajib. Namun bila kita keluar dulu dari cara pandang fiqih ahkam, lalu memakai cara pandang fiqh dakwah, ada hal yang bisa kita renungkan melihat fenomena tersebut. Setiap muslim yang mengakui Alloh swt. sebagai Rabb-nya memiliki kebutuhan ruhani untuk membangun relasi intim dengan Alloh swt. Sekecil apapun bentuk relasi dengan Rabb-nya, hal itu penting terus dijaga dan dirawat. Jangan sampai terputus sama sekali. Pijakannya adalah, bahwa setiap kebaikan mampu menghadirkan kebaikan-kebaikan lainnya. Begitu pula sebaliknya, keburukan dapat memicu berbagai keburukan lainnya. Muslim yang berpuasa tapi tidak shalat, setidaknya dia masih menyimpan potensi kebaikan dengan menjaga hubungannya dengan Alloh, tidak terputus sama sekali. Ada kisah seorang begal yang hanyut dalam maksiat, namun dia masih memiliki sedikit hubungan transenden dengan Tuhan-nya. Setelah sekian lama, didapati begal tersebut sedang tawaf di Ka'bah dengan penuh kekhusyukan. Orang yang mengenalnya penasaran, lalu memberanikan bertanya, "Bukankah engkau yang dulu itu?" Lalu dijawabnya, "benar, itu masa lalu saya." "Apa yang membuatmu seperti sekarang ?" Jawab dia, "meski dulu saya begitu, saya masih memiliki sedikit hubungan ruhiah dengan Rabbku. Aku terkadang puasa sunah, karena hanya itu yang aku mampu." Dengan sedikit bekal puasa sunnah yang ia kerjakan mampu mendatangkan kebaikan-kebaikan lainnya, hingga mengikis keburukan yang selama ini ia lakukan. Di samping itu, dengan kehendak-Nya, Alloh dapat menyadarkan seorang hamba melalui cara yang tidak manusia duga. Alloh bisa saja menyadarkan hamba justru melalui kemalangan dan nestapa yang menimpa, hingga menyadarkan kalau dirinya tidak memiliki apapun di hadapan-Nya. Fenomena paradoks di atas, puasa tapi tidak sholat fardhu, bisa jadi banyak kita temui di sekitar kita. Dengan bentuk yang sama, atau dalam bentuk lain yang berbeda. Dengan melibatkan dua pendekatan, fiqih ahkam dan fiqih dakwah, pandangan kita menjadi lebih luas menyikapi sebuah peristiwa. Dalam rumusan Prof. Syed Al-Attas, tatanan masyarakat tidak akan menjadi lebih baik jika hanya disikapi dengan fiqih ahkam. _Wallohu 'alam._ ___________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA01/04/2024 | Yoga Pratama
infak di sepuluh malam terakhir ramadhan
infak di sepuluh malam terakhir ramadhan
Di bulan Ramadan, sepuluh malam terakhir dianggap sangat spesial dan memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi bagi umat Islam. Salah satu malam dalam sepuluh malam terakhir ini adalah Lailatul Qadr, malam yang di dalam Islam dipercaya lebih baik dari seribu bulan. Karena keutamaannya itu, banyak umat Islam yang meningkatkan ibadah dan amalan mereka di sepuluh malam terakhir Ramadan dengan harapan mendapatkan keberkahan dan kemuliaan Lailatul Qadr.Infak, atau memberikan harta kepada yang membutuhkan sebagai bentuk amal, adalah salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan sepanjang bulan Ramadan, dan lebih-lebih lagi dalam sepuluh malam terakhir ini. Infak dalam konteks sepuluh malam terakhir Ramadan memiliki beberapa keutamaan, antara lain:1. Pahala Yang Berlipat: Memberikan infak di bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir, dipercaya dapat membawa pahala yang berlipat ganda. Ini karena keutamaan waktu tersebut dan juga semangat untuk mencapai kebaikan yang lebih banyak di bulan suci.2. Mencari Lailatul Qadr: Melakukan infak di sepuluh malam terakhir Ramadan dipandang sebagai usaha untuk mencapai keberkahan Lailatul Qadr. Sebagaimana hadits yang mengatakan amalan kebaikan di malam itu lebih baik daripada seribu bulan, infak diharapkan membawa dampak yang luar biasa dalam kehidupan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat.3. Membersihkan Harta dan Jiwa: Infak juga merupakan cara untuk membersihkan harta dan jiwa, mengurangi keserakahan, dan membantu memfokuskan diri pada nilai-nilai spiritual. Di bulan Ramadan, dan lebih khusus di sepuluh malam terakhir, aktivitas memberi menjadi sarana untuk membantu bersihkan hati dan fokus pada esensi ibadah.4. Menolong Orang yang Membutuhkan: Ramadan adalah bulan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan melakukan infak di sepuluh malam terakhir, kita bisa membantu mereka yang membutuhkan, memperkuat tali persaudaraan antar umat Islam dan manusia umumnya.Bagi umat Islam, meningkatkan ibadah seperti shalat tarawih, tilawah Al-Qur’an, doa, dzikir, dan tentunya infak dan sedekah di sepuluh malam terakhir Ramadan adalah cara untuk mengambil bagian dalam spiritualitas yang mendalam dari bulan suci ini. Melakukan hal-hal ini dengan ikhlas diharapkan akan membawa keberkahan dan rahmat yang melimpah, tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat.
BERITA01/04/2024 | Ady
Zakat: Wujud Kepedulian dan Empati dalam Ajaran Islam
Zakat: Wujud Kepedulian dan Empati dalam Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai wujud nyata dari empati dan kepedulian terhadap sesama. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai sosial yang sangat dalam, karena tidak hanya menyangkut hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga hubungan individu dengan sesama manusia. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Praktik zakat ini mengandung nilai-nilai moral dan etika yang tinggi, salah satunya adalah empati. Empati dalam konteks zakat bukan hanya sekedar merasakan belas kasihan terhadap orang yang membutuhkan, tetapi juga menunjukkan perhatian dan kepedulian yang mendalam terhadap kondisi mereka. Dengan memberikan zakat, seseorang tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka peduli dan merasa terhubung dengan orang-orang yang kurang beruntung. Zakat juga dapat memperkuat solidaritas sosial di masyarakat, karena semua orang yang mampu berbagi untuk membantu yang membutuhkan. Selain itu, zakat juga mengajarkan pentingnya empati dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, empati adalah nilai penting yang harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik terhadap sesama Muslim maupun non-Muslim. Dengan memiliki empati, seseorang akan lebih peka terhadap penderitaan orang lain dan merasa terdorong untuk bertindak baik dan membantu sesama. Dengan demikian, zakat dan empati saling terkait dalam ajaran Islam. Zakat bukan hanya tentang memberi harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga tentang memperkuat ikatan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan seperti empati dan kepedulian. Oleh karena itu, praktik zakat dapat menjadi contoh yang baik bagi umat Muslim untuk menunjukkan empati dan kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari.
BERITA01/04/2024 | Asmara
Hukum Menginfakkan Uang Temuan dalam Perspektif Islam
Hukum Menginfakkan Uang Temuan dalam Perspektif Islam
Infak, atau memberikan sebagian dari harta seseorang untuk tujuan amal, memiliki peran penting dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan pemenuhan kewajiban sosial. Ketika seseorang menemukan uang atau harta, termasuk temuan yang tidak diketahui pemiliknya, ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu dipertimbangkan dalam konteks menginfakkan uang temuan: Harta Temuan: Menurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan. Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi. Kewajiban Menemukan Pemiliknya: Seseorang yang menemukan harta memiliki kewajiban untuk mencari dan mengidentifikasi pemilik asli. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam berurusan dengan harta benda orang lain. Mengembalikan kepada Pemiliknya: Jika pemilik asli tidak dapat diidentifikasi, atau tidak mungkin bagi penemuan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya, langkah selanjutnya adalah mencari solusi yang sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu opsi yang dianjurkan adalah menginfakkan harta temuan tersebut untuk tujuan amal yang bermanfaat bagi masyarakat. Infak sebagai Cara Membersihkan Harta: Menginfakkan uang temuan dapat dianggap sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat yang tidak jelas atau ambigu. Dalam Islam, membersihkan harta adalah tindakan yang dianjurkan untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki seseorang tidak bercampur dengan yang tidak halal atau tidak sah. Penerima Infak: Ketika menginfakkan uang temuan, penting untuk memilih penerima yang sah dan amanah. Penerima infak harus organisasi atau lembaga amal yang diakui untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam konteks modern, ketika teknologi dan media sosial memungkinkan akses yang lebih mudah untuk menemukan pemilik harta yang hilang, penting bagi umat Islam untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur masalah-masalah seperti temuan harta. Dengan mengikuti prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan kewajiban sosial, umat Islam dapat memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan ajaran agama mereka dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
BERITA01/04/2024 | Ilmi
Haid Saat Lailatul Qodar: Semua Bisa Meraih Lailatul Qodar
Haid Saat Lailatul Qodar: Semua Bisa Meraih Lailatul Qodar
Sebagaimana dilaporkan dalam Shohihain, Rasulullah begitu serius menyiapkan ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, dengan mengencangkan baju, membangunkan keluarga, beri'tikaf, guna mendapatkan Lailatul Qodar. Dalam mekanisme fiqih disebutkan, terutama fiqih Syafi'i, i'tikaf hanya dapat dikerjakan di mesjid, sesuai dengan definisi sebagian fuqaha, yakni: ????? ?? ?????? ????????? ??? ???? ??? Definisi di atas dengan sendirinya mengeksklusi mereka yang tidak diperkenankan masuk dan diam di dalam mesjid, seperti wanita haid dan nifas, atau yang sedang sibuk dengan tugasnya sebagai sopir, satpam, patroli, atau yang sedang sakit. Lantas, masihkah mereka memiliki kesempatan meraih Lailatul Qodar, padahal di saat yang sama mereka tidak berada di masjid? Yang perlu diselidiki pertama kali adalah makna ayat ke-3 surat Al-Qadr, yang berbunyi: ???????? ????????? ?????? ????? ?????? ?????? Pada ayat ini tersimpan lafadz yang tak terkatakan yang akan melengkapi makna ayat, atau dalam istilah ushul fiqih dinamakan dalalah iqtidlo. Imam Al-Baghowi dan juga Imam At-Thobari menafsirkan ayat "Lailatul Qodar lebih baik baik dari seribu bulan" maksudnya amal sholeh, sehingga maknanya menjadi: "Amal sholeh di malam Lailatul Qodar lebih baik dari seribu bulan". ??? ??????: ??? ????????: *???? ????? ??? ?? ??? ???*? ?????: ??? ???? ?? ???? ?????? ??? ?? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ?????". (????? ???????: ?/ ???) Tafsir ini diperkuat dengan atsar dari Anas bin Malik, sebagaimana dikutip Imam Suyuti dalam Dzurrul Mantsur: "beramal di malam Lailatul Qodar, baik sedekah, sholat, zakat, nilainya lebih baik dari seribu bulan". Sedangkan amal sholeh sendiri memiliki banyak varian, mulai sholat, zakat, shodaqoh, i'tikaf, berdo'a, dzikir, dan tilawah. Dengan demikian, siapapun orangnya, seperti apapun keadaannya, semua berkesempatan meraih keutamaan Lailatul Qodar, termasuk mereka yang sedang haid, nifas, sedang sakit, sedang di perjalanan, maupun sedang jaga malam. Begitu pun Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali mengutip jawaban Imam Ad-Dohhak ihwal terbukanya kesempatan Lailatul Qodar bagi wanita haid dan nifas So, yang ditekankan di malam Lailatul Qodar adalah beramal sholih, i'tikaf salah satunya, bukan satu-satunya, sehingga setiap orang dapat memilih amal sholihnya masing-masing, di dalam maupun di luar mesjid. Wallohu a'lam __________________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA31/03/2024 | Yoga Pratama
Infak di Saat Puasa
Infak di Saat Puasa
Infak ketika bulan puasa, khususnya di bulan Ramadan, memiliki nilai dan manfaat yang sangat besar dalam Islam. Infak merujuk pada tindakan memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kita kepada mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk kedermawanan dan kepedulian sosial. Selama bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, dan bulan ini sangat dikaitkan dengan peningkatan ibadah, termasuk infak dan amal.Berikut beberapa poin terkait infak ketika puasa:1. Pahala yang Dilipatgandakan: Di bulan Ramadan, pahala untuk segala bentuk kebaikan, termasuk infak, diyakini oleh umat Islam dilipatgandakan. Ini merupakan motivasi ekstra untuk berinfak lebih banyak.2. Bersihkan Harta: Dengan berinfak, seorang Muslim percaya bahwa mereka tidak hanya membantu yang membutuhkan tetapi juga membersihkan hartanya dari hak-hak orang lain yang mungkin tercampur di dalamnya.3. Perkuat Solidaritas Sosial: Infak selama Ramadan meningkatkan rasa solidaritas dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung, mengingatkan pada pentingnya bersyukur dan membantu sesama.4. Memenuhi Kebutuhan Dasar: Selama bulan puasa, kebutuhan akan makanan dan kebutuhan dasar lainnya menjadi sangat kritis bagi mereka yang kurang mampu. Infak dapat membantu memastikan bahwa kebutuhan dasar ini terpenuhi, khususnya saat berbuka puasa dan sahur.5. Zakat Fitrah: Di akhir bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, sebuah bentuk infak yang spesifik, yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dan untuk membantu yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan hari raya Idul Fitri.6. Mendekatkan diri kepada Allah: Berinfak dianggap sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah-Nya untuk membantu sesama.7. Mengurangi Keserakahan: Dengan rutin berinfak, seorang Muslim belajar mengendalikan keserakahan dan meningkatkan kesadaran spiritualnya, mengingat bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah yang harus dibagi.Infak selama bulan puasa bukan hanya tentang memberi secara material, tapi juga tentang memupuk sikap dan nilai-nilai positif dalam diri. Ini adalah waktu untuk berbagi kebahagiaan, membantu mengurangi penderitaan, dan memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian dalam masyarakat.
BERITA31/03/2024 | Ady
Manfaat Infaq di Bulan Ramadan: Keutamaan Berlipat dalam Membantu Sesama
Manfaat Infaq di Bulan Ramadan: Keutamaan Berlipat dalam Membantu Sesama
Bulan Ramadan merupakan periode yang istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai bulan penuh berkah dan ampunan, Ramadan juga menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk dalam hal berinfaq. Infaq di bulan Ramadan memiliki manfaat yang sangat besar, baik bagi penerima maupun pemberi, yang dapat meningkatkan keberkahan dan kebaikan di tengah-tengah masyarakat. Salah satu manfaat utama dari infaq di bulan Ramadan adalah memperoleh pahala yang berlipat-lipat. Dalam ajaran Islam, pahala amal kebaikan dilipatgandakan pada bulan Ramadan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memberi makan kepada orang yang berpuasa di bulan Ramadan, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR. At-Tirmidzi). Dengan demikian, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk infaq di bulan Ramadan akan mendatangkan pahala yang jauh lebih besar. Selain mendapatkan pahala yang besar, infaq di bulan Ramadan juga memiliki manfaat sosial yang signifikan. Bantuan yang diberikan kepada yang membutuhkan, seperti makanan bagi mereka yang berpuasa, membantu meringankan beban hidup mereka dan memberikan dukungan moral yang besar. Hal ini menciptakan atmosfer solidaritas dan saling peduli di antara umat Muslim, memperkuat ikatan sosial, dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam masyarakat. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga merupakan cara yang efektif untuk membersihkan harta. Melalui infaq, seseorang membersihkan harta mereka dari sifat-sifat keserakahan dan ketamakan, serta memperbarui niat dan komitmen mereka dalam berbagi dengan sesama. Hal ini memperkuat sifat kedermawanan dan kepedulian dalam diri mereka, yang merupakan nilai-nilai yang sangat dihargai dalam agama Islam. Tidak hanya itu, infaq di bulan Ramadan juga memberikan kesempatan untuk memperkuat hubungan dengan sesama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memberikan kepada yang membutuhkan di bulan yang penuh berkah ini, seseorang menunjukkan ketakwaan dan kepatuhan mereka kepada ajaran Islam. Hal ini juga membawa keberkahan dan kebaikan dalam kehidupan pribadi dan spiritual mereka. Dengan demikian, manfaat infaq di bulan Ramadan sangatlah besar, baik dari segi pahala spiritual maupun manfaat sosial. Melalui infaq, kita dapat memperoleh keberkahan dalam kehidupan kita sendiri, serta membantu membawa kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, mari manfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya, dan berinfaqlah dengan ikhlas dan penuh kasih sayang selama bulan Ramadan ini.
BERITA31/03/2024 | Anisa
Perbedaan Antara Infak, Zakat, dan Shodaqoh
Perbedaan Antara Infak, Zakat, dan Shodaqoh
Infak, zakat, dan shodaqoh adalah tiga konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan memberikan sumbangan atau bantuan kepada sesama. Meskipun ketiganya melibatkan memberi, mereka memiliki perbedaan yang penting dalam hal tujuan, penerima, dan kewajiban. Berikut adalah perbedaan antara infak, zakat, dan shodaqoh: 1. Infak:Infak adalah tindakan memberikan harta atau uang untuk kepentingan umum atau kebaikan sosial tanpa adanya kewajiban atau persyaratan tertentu. Infak dapat diberikan kapan saja dan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan kemampuan individu. Tidak ada batasan jumlah atau persentase harta yang harus diberikan sebagai infak. Infak juga tidak memiliki penerima yang ditetapkan secara khusus dan dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan. 2. Zakat:Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, amil (petugas zakat), dan sebagainya. Zakat memiliki aturan yang jelas dalam agama Islam, termasuk jenis-jenis harta yang dikenakan zakat dan persentase yang harus diberikan. Zakat biasanya diberikan setiap tahun dan dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki individu setelah dikurangi kewajiban dan kebutuhan dasar. 3. Shodaqoh:Shodaqoh juga merupakan sumbangan sukarela dalam agama Islam, tetapi berbeda dari infak dan zakat karena tidak diatur oleh aturan atau kewajiban yang spesifik. Shodaqoh dapat diberikan dalam bentuk uang, makanan, atau jasa kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memperhatikan status keislaman atau golongan sosial penerima. Shodaqoh sering diberikan sebagai bentuk amal kebajikan dan pemujaan kepada Allah. Kesimpulan:Meskipun infak, zakat, dan shodaqoh semuanya melibatkan memberikan kepada sesama, mereka memiliki perbedaan dalam hal kewajiban, aturan, dan penerima. Infak adalah sumbangan sukarela tanpa aturan khusus, zakat adalah kewajiban yang diatur secara ketat dalam Islam, sementara shodaqoh adalah sumbangan sukarela tanpa aturan yang ketat. Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat mempraktikkan ketiga konsep ini dengan tepat sesuai dengan ajaran agama.
BERITA31/03/2024 | Ilmi
Makna dan Praktik Kafarat Puasa dalam Islam: Penjelasan Mendalam
Makna dan Praktik Kafarat Puasa dalam Islam: Penjelasan Mendalam
Dalam ajaran Islam, puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, seorang Muslim dapat melakukan kafarat puasa sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran yang dilakukan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang makna, prinsip, dan praktik kafarat puasa dalam Islam. Pengertian Kafarat Puasa Kafarat puasa merupakan istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada tindakan penebusan yang dilakukan oleh seorang Muslim sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukannya terkait dengan puasa. Tujuan utama dari kafarat puasa adalah untuk membersihkan diri dari dosa yang telah dilakukan dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT. Makna Kafarat Puasa Makna dari kafarat puasa mencakup beberapa aspek penting: Penebusan Dosa: Kafarat puasa adalah sarana untuk memperbaiki diri dan membersihkan diri dari dosa yang telah dilakukan oleh seorang Muslim. Penghargaan terhadap Nilai Puasa: Dengan melakukan kafarat puasa, seorang Muslim menegaskan penghargaannya terhadap nilai-nilai puasa dan kesadaran spiritual yang terkait dengannya. Ketekunan dan Kesabaran: Kafarat puasa juga mengajarkan nilai-nilai ketekunan dan kesabaran dalam menghadapi kesalahan dan mencari penebusan. Praktik Kafarat Puasa Praktik kafarat puasa dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Beberapa praktik kafarat puasa yang umum dilakukan antara lain: Puasa Pengganti: Seorang Muslim dapat melakukan puasa pengganti sebagai kafarat atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya tanpa alasan yang sah. Memberi Makan Orang Miskin: Selain melakukan puasa pengganti, seorang Muslim juga dapat memberi makan orang miskin sebagai bentuk kafarat. Memperbanyak Amal Kebaikan: Selain itu, melakukan amal kebaikan lainnya seperti bersedekah atau melakukan ibadah tambahan juga dapat menjadi kafarat puasa. Pentingnya Kafarat Puasa dalam Islam Kafarat puasa memiliki peran yang sangat penting dalam Islam karena mencerminkan nilai-nilai penting dalam agama ini, seperti kesadaran akan kesalahan, pengampunan, dan pemulihan. Dengan memahami dan melaksanakan kafarat puasa dengan baik, seorang Muslim dapat memperdalam kesadaran spiritualnya dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Kesimpulan Kafarat puasa adalah konsep penting dalam Islam yang mengatur tindakan penebusan atas kesalahan yang terkait dengan puasa. Melalui kafarat puasa, seorang Muslim dapat memperbaiki diri, membersihkan diri dari dosa, dan memperkuat kesadaran spiritualnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang makna dan praktik kafarat puasa sangat penting bagi setiap individu yang menjalani kehidupan beragama dalam ajaran Islam.
BERITA31/03/2024 | Ilham maarif
Contoh Puasa Kafarat
Contoh Puasa Kafarat
Puasa kafarat merupakan jenis puasa yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk penebusan dosa tertentu. Puasa ini diwajibkan sebagai kompensasi atas pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh seorang Muslim. Terdapat beberapa contoh kondisi di mana puasa kafarat menjadi wajib dilakukan, antara lain: 1. Puasa Kafarat karena Memakan Makanan atau Minuman yang Tidak Diperbolehkan saat Berpuasa: Salah satu contoh puasa kafarat adalah bagi seorang yang sengaja makan atau minum saat sedang berpuasa di bulan Ramadan. Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185, “Dan apabila seorang di antara kamu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh berbuka puasa) sebanyak (hari) yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” 2. Puasa Kafarat karena Melakukan Hubungan Intim saat Berpuasa : Seorang yang melakukan hubungan intim dengan suami atau istri saat berpuasa di bulan Ramadan juga diwajibkan melakukan puasa kafarat. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa orang yang melanggar puasa dengan hubungan intim di siang hari harus melakukan puasa kafarat. 3. Puasa Kafarat karena Sumpah yang Dilanggar: Jika seseorang melanggar sumpah yang telah diucapkannya, maka ia diwajibkan melakukan puasa kafarat. Ini merupakan bentuk penebusan atas kesalahan yang disengaja dalam mengucapkan sumpah. 4. Puasa Kafarat karena Membunuh Hewan Saat Berihram: Ketika seseorang yang sedang dalam keadaan ihram (menjalankan ibadah haji atau umrah) sengaja membunuh hewan, maka ia diwajibkan melakukan puasa kafarat sebagai bentuk penebusan dosa tersebut. Puasa kafarat merupakan salah satu sarana yang diberikan dalam agama Islam sebagai upaya untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan. Dalam menjalankan puasa kafarat, seseorang dianjurkan untuk melakukannya dengan niat yang tulus dan ikhlas serta memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang pentingnya puasa kafarat dan tata cara melaksanakannya. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang makan atau minum secara lalim di bulan Ramadan, maka hendaknya dia melaksanakan puasa satu hari ganti.” Hadis ini menegaskan bahwa seseorang yang melanggar puasa di bulan Ramadan diwajibkan untuk melakukan puasa ganti sebagai kafarat. Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk selalu menjaga kesucian dan kemurnian hati serta menjalankan segala perintah Allah SWT. Puasa kafarat adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat membantu kita membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya pengendalian diri dan taat kepada ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196 dijelaskan, “Maka selesaikanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang, maka gantilah dengan korban yang mudah (disembelih) dan jangan mencukur rambutmu sebelum kurban sampai keselamatan (sampai ke tempat tujuan)”. Ayat ini mengingatkan kita akan pentingnya memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dengan melakukan kafarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Dari contoh-contoh di atas, kita dapat memahami bahwa puasa kafarat memiliki nilai penting dalam Islam sebagai sarana penebusan dosa-dosa tertentu. Dengan melaksanakan puasa kafarat dengan ikhlas dan niat yang tulus, kita dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya taat kepada-Nya serta menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama. Dengan demikian, puasa kafarat adalah salah satu cara yang diajarkan dalam Islam untuk bertobat dan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Melalui puasa kafarat, umat Muslim diberikan kesempatan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga dengan melaksanakan puasa kafarat dengan niat yang ikhlas, kita dapat mencapai ampunan-Nya dan menjadi hamba-Nya yang lebih baik.
BERITA31/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kafarat Pembunuhan dalam Islam: Prinsip, Penerapan, dan Maknanya
Kafarat Pembunuhan dalam Islam: Prinsip, Penerapan, dan Maknanya
Pembunuhan adalah tindakan yang sangat serius dalam hukum Islam. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, Islam memberikan kemungkinan untuk menebus dosa tersebut dengan membayar kafarat. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang konsep kafarat pembunuhan dalam Islam, prinsip yang mendasarinya, penerapannya, dan maknanya dalam konteks kehidupan beragama umat Muslim. Pengertian Kafarat Pembunuhan Kafarat pembunuhan adalah konsep dalam hukum Islam yang mengatur pembayaran kompensasi atau penebusan bagi seseorang yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja atau dalam keadaan darurat tertentu. Tujuan utama dari kafarat pembunuhan adalah untuk memberikan solusi dalam menyelesaikan konflik dan memperbaiki kesalahan tanpa menimbulkan lebih banyak kekerasan atau pertumpahan darah. Prinsip-prinsip Kafarat Pembunuhan Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat pembunuhan meliputi: Keadilan: Kafarat pembunuhan menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan, baik bagi pelaku maupun bagi keluarga korban. Kepedulian terhadap Keluarga Korban: Kafarat pembunuhan juga mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kehilangan yang mereka alami. Pemberian Pelajaran dan Pembelajaran: Melalui kafarat pembunuhan, Islam mengajarkan nilai-nilai pengampunan, pertobatan, dan pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Penerapan Kafarat Pembunuhan Penerapan kafarat pembunuhan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Beberapa langkah yang umumnya dilakukan dalam penerapan kafarat pembunuhan antara lain: Penentuan Nilai Kafarat: Otoritas agama atau lembaga yang berwenang menentukan jumlah kafarat yang harus dibayar oleh pelaku pembunuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran Kafarat: Setelah nilai kafarat ditentukan, pelaku pembunuhan diwajibkan untuk membayar kompensasi tersebut kepada keluarga korban atau lembaga yang ditunjuk. Penerimaan Kafarat: Keluarga korban atau pihak yang berwenang menerima kafarat harus menerima pembayaran tersebut sebagai bentuk penyelesaian dan penebusan atas perbuatan pembunuhan yang telah dilakukan. Makna Kafarat pembunuhan memiliki makna dan signifikansi yang dalam dalam ajaran Islam. Selain sebagai bentuk kompensasi dan penebusan atas kesalahan yang telah dilakukan, kafarat pembunuhan juga merupakan bagian dari proses keadilan, pengampunan, dan pemulihan dalam masyarakat. Dengan memahami konsep ini, umat Muslim diharapkan untuk menghargai kehidupan, menghindari kekerasan, dan menjaga kedamaian dalam masyarakat. Kesimpulan Kafarat pembunuhan adalah konsep yang penting dalam hukum Islam yang mengatur pembayaran kompensasi atau penebusan bagi seseorang yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja atau dalam keadaan darurat tertentu. Melalui penerapan kafarat pembunuhan, Islam mengajarkan nilai-nilai keadilan, pengampunan, dan pemulihan dalam menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konsep kafarat pembunuhan sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan beragama mereka.
BERITA31/03/2024 | Ilham maarif
Perbedaan Kafarat Ila dengan Kafarat Zihar
Perbedaan Kafarat Ila dengan Kafarat Zihar
Kafarat Ila’ dan Kafarat Zihar adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan penebusan atau kompensasi atas suatu tindakan yang dilarang oleh agama. Dalam Al-Quran dan Hadis, kedua konsep ini dijelaskan dengan rinci untuk memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kafarat Ila’ adalah kafarat yang dilakukan apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya. Salah satu hadis yang menggambarkan konsep Kafarat Ila’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis ini, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang membuat sumpah dan kemudian melihat bahwa yang lain itu lebih baik, maka hendaklah ia melakukan kafarat untuk sumpahnya dan lakukan apa yang lebih baik.” Hadis ini menunjukkan pentingnya kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pembatalan sumpah yang telah dibuat. Ayat Al-Quran yang berkaitan dengan Kafarat Ila’ dapat ditemukan dalam Surah Al-Maidah ayat 89, yang berbunyi, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” Sementara itu, kafarat zihar adalah bentuk atau jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perbuatan tersebut termasuk dosa karena islam mengharamkan seorang suami untuk menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri. Larangan tersebut bertujuan untuk menghargai keberadaan seorang istri dengan tidak membandingkannya dengan ibu kandung sendiri. Ayat Al-Quran yang membahas mengenai Kafarat Zihar dapat ditemukan dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3-4 yang berbunyi “Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.” Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kafarat Ila’ dan Kafarat Zihar adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang memberikan pedoman tentang tanggung jawab dan penebusan atas perbuatan yang dilarang oleh agama. Kedua konsep ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan Hadis sebagai sumber hukum utama dalam agama Islam. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami dan mengamalkan kedua konsep ini dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama dan memperoleh ridha Allah SWT.
BERITA31/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat