WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Integrasikan Zakat Dalam Pembangunan Nasional
Integrasikan Zakat Dalam Pembangunan Nasional
Mengintegrasikan Zakat dalam Rencana Pembangunan Nasional : Tantangan dan Solusi Mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional merupakan topik yang relevan dan penting untuk dibahas dalam konteks pembangunan ekonomi, sosial, dan keadilan di berbagai negara dengan mayoritas penduduk muslim. Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam Islam dan memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen efektif dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan distribusi kekayaan, serta memperkuat kesetaraan sosial. Namun, tantangan dalam mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional tidaklah sedikit, termasuk dalam hal kebijakan, implementasi, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga. Dalam tulisan ini, akan dibahas lebih lanjut tentang tantangan dan solusi dalam mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional. Pengenalan tentang Zakat dan Rencana Pembangunan Nasional Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian dari kekayaan mereka untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Prinsip zakat yang mendorong distribusi kekayaan secara adil menjadi krusial dalam konteks pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Sementara itu, rencana pembangunan nasional adalah kerangka kerja yang digunakan oleh pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan di tingkat nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Tantangan dalam Mengintegrasikan Zakat dalam Rencana Pembangunan Nasional Ketidakpastian Pendapatan Zakat : Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian dalam pendapatan zakat. Pendapatan zakat sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi umum, dan perubahan kebijakan. Hal ini membuat perencanaan pembangunan yang bergantung pada pendapatan zakat menjadi sulit dilakukan dengan presisi. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia : Banyak negara yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam mengelola dan mengawasi distribusi zakat secara efektif. Kurangnya sistem yang terintegrasi dan kurangnya personel yang terlatih dapat menghambat upaya untuk mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional. Tingkat Kepatuhan yang Rendah : Masalah utama dalam mengumpulkan zakat adalah tingkat kepatuhan yang rendah dari masyarakat. Faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran akan kewajiban zakat, ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, dan praktik-praktik korupsi dapat menyebabkan penurunan pendapatan zakat yang signifikan. Kesulitan dalam Penentuan dan Penyaluran Zakat : Identifikasi penerima zakat yang layak dan penyaluran dana secara efisien juga merupakan tantangan. Proses penentuan penerima zakat yang adil dan transparan, serta mekanisme penyaluran yang efektif dan akuntabel, memerlukan sistem yang baik dan birokrasi yang tidak korup. Koordinasi Antar Lembaga dan Stakeholder : Mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional juga memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah, lembaga zakat, organisasi masyarakat, dan sektor swasta. Kurangnya koordinasi dapat menyebabkan tumpang tindih kebijakan, penyaluran yang tidak efisien, dan penggunaan sumber daya yang tidak optimal. Solusi dalam Mengatasi Tantangan Penguatan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia : Pemerintah perlu berinvestasi dalam infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang memadai serta melatih personel yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan zakat. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi : Program-program edukasi dan kampanye kesadaran publik perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi pembangunan nasional. Pengembangan Sistem Pengelolaan Zakat yang Terintegrasi : Pemerintah dapat memperkuat sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi, termasuk basis data yang terpusat untuk memfasilitasi identifikasi penerima zakat dan pemantauan distribusi dana. Penguatan Pengawasan dan Transparansi : Mekanisme pengawasan yang kuat dan transparansi dalam pengelolaan zakat perlu diperkuat untuk menghindari penyalahgunaan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga : Pemerintah dapat memfasilitasi forum koordinasi antar lembaga dan stakeholder terkait untuk memastikan sinergi dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program zakat dalam rencana pembangunan nasional. Mengintegrasikan zakat dalam rencana pembangunan nasional merupakan langkah yang penting untuk memperkuat dimensi keadilan sosial dan distribusi kekayaan dalam masyarakat. Meskipun terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, dengan kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat, masyarakat, dan sektor swasta, solusi yang efektif dapat ditemukan. Melalui langkah-langkah ini, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen yang berdaya guna dalam mendorong pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan adil. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Rahasia Zakat.?
Rahasia Zakat.?
Rahasia Zakat: Keutamaan, Hikmah, dan Dampak Sosial Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak rahasia dan keutamaan di balik pelaksanaannya. Zakat bukan hanya tentang kewajiban memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima, tetapi juga memiliki dampak sosial yang mendalam dalam masyarakat. Dalam Islam, zakat dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang, serta sebagai sarana untuk mencapai keberkahan dan keadilan sosial. Berikut adalah beberapa rahasia zakat yang patut kita ketahui: 1. Ketaatan kepada Allah: Zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang menguatkan hubungan antara hamba dan Sang Pencipta. Dengan membayar zakat, seseorang menunjukkan ketaatan dan kepatuhan kepada perintah Allah. 2. Membersihkan Harta: Zakat tidak hanya membersihkan harta dari sifat keduniaan dan keegoisan, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat serakah dan tamak. Dengan membayar zakat, seseorang belajar untuk tidak terlalu mencintai harta duniawi dan belajar untuk bersikap rendah hati. 3. Menjaga Solidaritas Sosial: Zakat memiliki peran penting dalam menjaga solidaritas sosial di masyarakat. Dengan membayar zakat, orang-orang yang mampu membantu mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keadilan sosial dan kesetaraan dalam masyarakat. 4. Menjaga Keseimbangan Ekonomi: Zakat juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Dengan memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, distribusi kekayaan dalam masyarakat menjadi lebih merata. 5. Mendapatkan Keberkahan: Salah satu rahasia zakat adalah mendapatkan keberkahan dalam harta yang dimiliki. Dengan membayar zakat, seseorang diyakini akan mendapatkan berkah dari Allah dalam harta dan rezeki yang diberikan-Nya. 6. Menghapus Dosa: Zakat juga memiliki fungsi sebagai penghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan oleh seseorang. Dengan membayar zakat, seseorang dapat membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan memahami rahasia-rahasia zakat ini, diharapkan kita dapat lebih semangat dan ikhlas dalam melaksanakan kewajiban zakat. Zakat bukan hanya tentang memberi sebagian harta, tetapi juga tentang membersihkan jiwa, menjaga solidaritas sosial, dan mencapai keberkahan dalam hidup. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Zakat Emas
Zakat Emas
Makna, Ketentuan, dan Implikasi Zakat Emas Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan jika sudah mencapai nisab dan haul.Dengan cara membayar zakat merupkan salah satu bentuk kepedulian agama Islam dalam membantu sesama. Kewajiban mengeluarkan zakat emas ketika emas tersebut dijadikan barang simpanan atau barang tidak di pakai dalam perhitungan 2,5% dari emas tersebut. Dalam ajaran Islam, zakat emas bukan hanya sekadar kewajiban keuangan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Makna Zakat Emas dalam Islam Zakat emas merupakan bagian dari sistem redistribusi kekayaan dalam Islam yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mendorong keadilan sosial, dan menguatkan solidaritas dalam masyarakat. Lebih dari sekadar kewajiban keuangan, zakat emas adalah manifestasi dari nilai-nilai Islam seperti keadilan, belas kasihan, dan kepedulian terhadap sesama. Ketentuan Zakat Emas a. Nisab : Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni. Jika jumlah emas yang dimiliki seseorang mencapai atau melebihi nisab ini, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat. b. Haul: Zakat emas hanya diwajibkan jika telah mencapai masa haul, yaitu telah memiliki emas selama satu tahun penuh dalam kepemilikan. c. Tarif Zakat: Tarif zakat emas adalah sebesar 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki pada saat haul telah mencapai satu tahun. d. Dasar Hukum Zakat Emas Kewajiban zakat emas terdapat pada Surah At-Taubah ayat 34 yang Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak dan tidak menafkahkan nya pada jalan Allah maka beritahukan lah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih”. Adapun terdapat hadits tentang zakat emas yaitu “Siapa saja yang memiliki emas dan perak tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan-lempengan dari api neraka jahanam”.(HR. Abu Hurairah). Hadits tersebut menjelaskan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat emas. Implikasi Zakat Emas dalam Kehidupan Muslim a. Penguatan Iman dan Ketaqwaan Melalui pembayaran zakat emas, umat Muslim menguatkan imannya dengan Allah SWT dan memperdalam ketaqwaannya. Zakat emas adalah bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT. b. Solidaritas Sosial Zakat emas membantu memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat dengan menyediakan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Ini menciptakan rasa saling peduli dan kebersamaan di antara anggota masyarakat. c. Kesejahteraan Ekonomi Dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendistribusikan kembali kekayaan dalam masyarakat, zakat emas membantu menciptakan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Dengan membayar zakat emas, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agamanya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil, berdaya, dan sejahtera. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami, menghargai, dan melaksanakan zakat emas dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
BERITA05/04/2024 | Asmara
Zakat dan Ekonomi Hijau
Zakat dan Ekonomi Hijau
Zakat dan Ekonomi Hijau : Menuju Keseimbangan Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial Zakat dan ekonomi hijau adalah dua konsep yang muncul dari konteks agama Islam dan kebutuhan akan keberlanjutan lingkungan. Keduanya memiliki peran yang penting dalam mempromosikan keseimbangan antara lingkungan dan kesejahteraan sosial. Dalam pembahasan ini, kita akan menjelajahi konsep zakat dan ekonomi hijau secara terperinci, serta bagaimana keduanya dapat saling melengkapi untuk menciptakan masyarakat yang berkelanjutan dan sejahtera. Zakat dalam Islam Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Secara harfiah, zakat berarti “pembersihan” dan “pemurnian“. Zakat diberikan sebagai bagian dari harta seseorang untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, janda, anak yatim, dan orang-orang yang terpinggirkan dalam masyarakat. Zakat bukan sekadar amal, tetapi juga merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang memainkan peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Fungsi Zakat dalam Ekonomi Dalam konteks ekonomi, zakat memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, zakat mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan dari yang lebih mampu kepada yang kurang mampu. Ini membantu dalam memperkuat jaringan sosial dan mengurangi ketegangan sosial yang disebabkan oleh kesenjangan ekonomi. Kedua, zakat meningkatkan daya beli orang miskin dengan memberikan mereka akses ke sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini secara tidak langsung dapat meningkatkan permintaan agregat dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, zakat berperan dalam memerangi kemiskinan dan menyediakan jaminan sosial bagi mereka yang terpinggirkan dalam masyarakat. Ekonomi Hijau : Konsep dan Pentingnya Ekonomi hijau adalah konsep yang menekankan pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan secara lingkungan. Ini mencakup berbagai praktik yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif manusia terhadap lingkungan, termasuk penggunaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, penggunaan energi terbarukan, dan pemrosesan limbah yang efisien. Ekonomi hijau mengakui pentingnya menjaga keseimbangan ekologi untuk memastikan kelangsungan hidup generasi mendatang. Hubungan antara Zakat dan Ekonomi Hijau Hubungan antara zakat dan ekonomi hijau sangat erat. Pertama, konsep zakat menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dalam pengelolaan kekayaan. Ini mencakup pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Dengan memberikan zakat, umat Muslim diingatkan untuk memperlakukan kekayaan alam dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan ajaran agama mereka. Kedua, zakat dapat didistribusikan untuk mendukung proyek-proyek lingkungan seperti reboisasi, pengelolaan air bersih, atau pengembangan teknologi hijau. Ini membantu dalam mempromosikan praktik ekonomi hijau dan memperkuat kesadaran akan perlunya melindungi lingkungan. Implikasi Ekonomi dari Zakat dan Ekonomi Hijau Penerapan zakat dan ekonomi hijau memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Pertama, zakat dapat menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan ekonomi hijau dengan menyediakan dana untuk proyek-proyek yang berkelanjutan secara lingkungan. Ini dapat menghasilkan lapangan kerja baru dalam sektor-sektor seperti energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah. Kedua, praktik ekonomi hijau dapat membantu dalam mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang terbatas dan berpotensi menyebabkan konflik ekonomi. Dengan mengembangkan teknologi dan industri yang ramah lingkungan, masyarakat dapat mengurangi jejak karbon mereka dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Zakat dan ekonomi hijau adalah dua konsep yang saling melengkapi dalam menciptakan masyarakat yang berkelanjutan dan sejahtera. Zakat menekankan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan kekayaan, sementara ekonomi hijau menekankan perlunya pembangunan ekonomi yang memperhitungkan dampak lingkungan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip zakat dan praktik ekonomi hijau dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat mencapai keseimbangan yang lebih baik antara kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi generasi saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang yang berhak mendapatkan warisan lingkungan yang lestari. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Membangun Kesejahteraan di Panti Asuhan dengan Zakat Mal
Membangun Kesejahteraan di Panti Asuhan dengan Zakat Mal
Panti asuhan merupakan lembaga sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, pendidikan, dan perawatan bagi anak-anak yang terlantar atau tidak memiliki orang tua yang mampu merawat mereka. Di dalam panti asuhan, anak-anak ini mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik yang perlu diperhatikan. Zakat berarti “pembersihan” atau “penyucian”. Zakat tidak hanya dimaksudkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga untuk membersihkan harta benda individu dari sifat keserakahan dan kesombongan. Tujuan utama zakat adalah memastikan distribusi yang adil dari kekayaan dalam masyarakat, membantu orang-orang yang kurang mampu, termasuk anak-anak yatim. Zakat mal diambil dari kata bahasa Arab “maal” yang artinya harta. Zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul. Zakat mal sebagai salah satu kewajiban agama dalam Islam yang memiliki peran dalam mendukung operasional panti asuhan dan kesejahteraan anak-anak di dalamnya. Adapun alasan zakat mal penting di panti asuhan sebagai berikut: Pemenuhan Kebutuhan Pokok: Anak-anak di panti asuhan membutuhkan pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Zakat mal dapat digunakan untuk memastikan bahwa kebutuhan-kebutuhan ini tercukupi dengan baik, sehingga anak-anak dapat hidup dengan layak dan merasa aman. Akses Pendidikan dan Keterampilan: Zakat mal dapat dialokasikan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi anak-anak di panti asuhan. Hal ini dapat membantu mereka untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Pemenuhan Kebutuhan Pokok: Anak-anak di panti asuhan membutuhkan pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Zakat mal dapat digunakan untuk memastikan bahwa kebutuhan-kebutuhan ini tercukupi dengan baik, sehingga anak-anak dapat hidup dengan layak dan merasa aman. Pengembangan Fasilitas dan Program: Zakat mal juga dapat dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur panti asuhan dan implementasi program-program yang mendukung perkembangan anak-anak, seperti kegiatan ekstrakurikuler, rehabilitasi fisik, atau pengadaan peralatan medis yang diperlukan. Implementasi Zakat Mal di Panti Asuhan Pengumpulan dan Pengelolaan Dana: Panti asuhan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga zakat atau yayasan amil zakat untuk mengumpulkan dan mengelola dana zakat mal. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana menjadi kunci dalam membangun kepercayaan donatur dan masyarakat. Pemilihan Prioritas Penggunaan Dana: Pengelola panti asuhan perlu melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan prioritas penggunaan dana zakat mal sesuai dengan kebutuhan anak-anak di dalamnya. Kebutuhan yang mendesak seperti kesehatan, pendidikan, dan perawatan khusus harus menjadi fokus utama. Zakat mal memiliki potensi besar untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Dengan pengelolaan yang bijaksana dan transparan, zakat mal dapat menjadi instrumen yang kuat dalam memastikan bahwa anak-anak di panti asuhan mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan perawatan yang layak sesuai dengan ajaran agama Islam tentang kepedulian terhadap kaum dhuafa dan anak yatim. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/04/2024 | Asmara
Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang?
Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang?
Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang, ada beberapa langkah yang dapat diambil: Mencari alternatif non-moneter: Jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang, seseorang dapat mencari alternatif non-moneter yang dapat diberikan sebagai pengganti. Misalnya, memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebanyak yang diwajibkan fidyah atau melakukan perbuatan baik lainnya yang bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Berlaku adil dan proporsional: Jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang atau pengganti lainnya, penting untuk diingat bahwa Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Pemurah. Dalam hal ini, seseorang tidak akan dihukum karena tidak mampu membayar fidyah. Namun, tetaplah berlaku adil dan proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Berdoa kepada Allah untuk memohon ampunan dan memohon keberkahan dalam situasi tersebut. Mencari bantuan: Jika seseorang menghadapi kesulitan dalam membayar fidyah, mereka dapat mencari bantuan dari keluarga, teman, atau organisasi sosial yang dapat membantu. Ada banyak lembaga amil zakat dan lembaga sosial yang dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk dalam hal membayar fidyah. Berkomunikasi dengan ahli agama: Jika seseorang menghadapi kesulitan dalam membayar fidyah, sangat disarankan untuk berkomunikasi dengan ahli agama atau seorang ulama yang dapat memberikan nasihat dan panduan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Mereka dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang opsi dan solusi yang layak dalam situasi tersebut. Penting untuk diingat bahwa niat dan upaya sungguh-sungguh untuk membayar fidyah adalah yang terpenting. Jika seseorang berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban fidyah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, Allah SWT yang Maha Bijaksana akan memahami dan merahmati hamba-Nya. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA05/04/2024 | Yoga Pratama
Kafarat Yamin dalam Islam: Makna, Prinsip, dan Implementasi
Kafarat Yamin dalam Islam: Makna, Prinsip, dan Implementasi
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Yamin” yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah hukum terkait dengan sumpah atau janji yang dilanggar. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang makna, prinsip, serta implementasi kafarat yamin dalam konteks hukum Islam. Pengertian Kafarat Yamin Kafarat Yamin merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah atau janji yang diucapkannya. Sumpah atau janji dalam Islam dianggap sebagai komitmen yang sangat serius, dan pelanggarannya memerlukan kafarat sebagai bentuk penebusan dan pemulihan. Prinsip-prinsip Kafarat Yamin Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat yamin meliputi: Pemenuhan Janji: Kafarat yamin menekankan pentingnya memenuhi janji atau sumpah yang diucapkan oleh seorang Muslim, karena hal ini merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Penebusan dan Pembersihan Diri: Melalui kafarat yamin, pelanggar sumpah atau janji diberikan kesempatan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang telah dilakukan. Penghargaan terhadap Nilai-nilai Kejujuran: Kafarat yamin juga mencerminkan penghargaan terhadap nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan beragama. Implementasi Kafarat Yamin Implementasi kafarat yamin melibatkan beberapa langkah, seperti: Pengakuan Pelanggaran: Seseorang yang melanggar sumpah atau janji harus mengakui kesalahannya dan bersedia untuk melakukan kafarat. Pemenuhan Kafarat: Pelanggar sumpah atau janji harus melakukan kafarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, seperti memberi makan kepada orang-orang miskin atau melakukan tindakan tertentu sebagai penebusan. Penerimaan Kafarat: Kafarat yang dilakukan oleh pelanggar sumpah atau janji harus diterima oleh pihak yang terdampak atau pihak yang berwenang, sebagai bentuk penyelesaian dan pemulihan. Makna Kafarat Yamin dalam Islam Kafarat yamin memiliki makna yang dalam dalam Islam, karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap janji atau sumpah yang diucapkan. Dengan melaksanakan kafarat yamin dengan baik, seorang Muslim dapat memperbaiki kesalahan, memulihkan hubungan dengan Allah SWT, dan memperkuat integritas pribadi. Kesimpulan Kafarat yamin adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur penebusan terkait dengan pelanggaran sumpah atau janji. Melalui kafarat yamin, seorang Muslim diajarkan untuk menghormati nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalani kehidupan beragama. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang makna dan implementasi kafarat yamin sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan mereka sesuai dengan ajaran Islam.
BERITA04/04/2024 | Ilham maarif
Cara Menghindari Kafarat Zihar
Cara Menghindari Kafarat Zihar
Kafarat Zihar adalah suatu bentuk kafarat yang dijelaskan dalam Islam sebagai cara untuk menebus kesalahan seorang suami yang telah melakukan zihar terhadap istrinya. Zihar sendiri merujuk pada sebuah tindakan di mana seorang suami menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Untuk hukuman kafarat zihar berupa pembebasan budak, puasa tiga kali lipat, atau memberi makan sepuluh orang miskin. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami dan menghindari kafarat zihar. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari kafarat zihar:1. Menjaga LisanLangkah pertama yang harus dilakukan adalah menjaga lisani atau ucapan. Hindari perkataan yang bisa dianggap sebagai zihar terhadap pasangan. Gunakan kata-kata yang penuh rasa hormat dan cinta saat berkomunikasi dengan pasangan, serta hindari perumpamaan yang merendahkan martabatnya.2. Pemahaman yang BenarMemiliki pemahaman yang benar mengenai konsep zihar dalam agama Islam sangat penting. Mempelajari ajaran agama secara mendalam akan membantu kita untuk menghindari perilaku yang dapat mendekati zihar dan mencegah terjadinya kesalahan yang tidak disengaja.3. Pengendalian EmosiEmosi yang tidak terkendali dapat menyebabkan seseorang mengeluarkan perkataan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, belajar untuk mengendalikan emosi dengan baik sangat penting untuk menghindari konflik dan masalah yang kemudian berujung pada zihar.4. Berbuat Baik kepada PasanganSalah satu cara terbaik untuk menghindari zihar adalah dengan selalu berbuat baik kepada pasangan. Menunjukkan rasa sayang, hormat, dan perhatian secara konsisten akan memperkuat ikatan antara suami dan istri, sehingga peluang terjadinya zihar pun akan semakin kecil.5. Konsultasi dengan UlamaJika ada keraguan atau ketidakmengertian mengenai masalah zihar, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau orang yang berpengetahuan agar mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas. Mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam dan solusi yang sesuai dengan ajaran agama.6. Memperkuat KomunikasiKomunikasi yang baik antara suami dan istri merupakan kunci utama dalam menjaga hubungan rumah tangga. Dengan berkomunikasi secara efektif, pasangan dapat saling memahami kebutuhan, perasaan, dan harapan masing-masing, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman yang bisa berujung pada zihar.7. Berdoa kepada AllahBerdoa merupakan senjata ampuh dalam menghadapi segala masalah, termasuk dalam mencegah terjadinya zihar. Memohon perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT akan membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar dan menjauhkan diri dari perilaku yang dapat menimbulkan dosa.Dengan menjalankan langkah-langkah di atas secara konsisten, diharapkan kita dapat menghindari terjadinya zihar dan mencegah diri dari menerima kafarat yang berat. Penting untuk selalu memiliki kesadaran akan tindakan dan perkataan kita, serta selalu bertujuan untuk memperkuat hubungan suami istri sesuai dengan ajaran agama Islam.
BERITA04/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kafarat: Apakah Boleh Dibayar dengan Makanan?
Kafarat: Apakah Boleh Dibayar dengan Makanan?
Dalam ajaran Islam, kafarat adalah tindakan penebusan yang harus dilakukan oleh seorang Muslim sebagai kompensasi atas kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kafarat boleh dibayar dengan memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang konsep kafarat, kemungkinan pembayaran dengan makanan, dan implikasinya dalam praktik keagamaan umat Muslim. Pengertian Kafarat dalam Islam Kafarat adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau kesalahan yang telah dilakukan. Tujuan utama dari kafarat adalah untuk membersihkan diri dari dosa, memperbaiki kesalahan, dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Kemungkinan Pembayaran Kafarat dengan Makanan Dalam beberapa konteks, Islam memperbolehkan pembayaran kafarat dengan memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis dan ayat Al-Quran yang menekankan pentingnya bersedekah dan membantu sesama manusia. Namun, pembayaran kafarat dengan makanan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Implikasi dalam Praktik Keagamaan Pembayaran kafarat dengan makanan memiliki implikasi yang penting dalam islam. Selain sebagai tindakan penebusan atas kesalahan, memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan juga merupakan bentuk amal kebaikan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian, pembayaran kafarat dengan makanan tidak hanya membantu membersihkan diri dari dosa, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Kesimpulan Dalam Islam, kafarat adalah tindakan penebusan yang harus dilakukan sebagai kompensasi atas kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Meskipun pembayaran kafarat biasanya dilakukan dengan uang atau harta lainnya, Islam memperbolehkan pembayaran kafarat dengan memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan.
BERITA04/04/2024 | Ilham maarif
Niat Dan Waktu Yang Tepat Bayar Fidyah
Niat Dan Waktu Yang Tepat Bayar Fidyah
Umat Islam yang tidak menjalankan puasa Ramadan wajib menggantinya pada hari lain. Jika tidak mampu puasa di hari lain, maka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Simak niat membayar fidyah beserta waktu menunaikannya di bawah ini. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata "fadaa", yang berarti mengganti atau menebus. Orang yang tidak mampu puasa dengan kondisi tertentu, diizinkan tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk menggantinya nanti. Namun, mereka harus membayar fidyah sebagai pengganti. Melansir laman NU Online, fidyah wajib diserahkan kepada fakir atau miskin, bukan orang kaya maupun golongan mustahik atau yang menerima zakat lain. Pembayaran fidyah berbeda zakat karena dalam Al-Qur'an fidyah hanya disebutkan untuk miskin "fa fidyatun tha'âmu miskin". (QS al-Baqarah ayat 184). Fakir dikaitkan dengan miskin berdasarkan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), karena kondisi fakir dianggap lebih memprihatinkan daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal 176). Fidyah merupakan ibadah yang terkait dengan harta,sehingga harus membaca niat. Niat Membayar Fidyah Niat fidyah dibaca sesuai dengan peruntukannya. Terdapat empat fidyah yang dapat dilafalkan sesuai siapa yang membayar fidyah. Berikut niat fidyah yang bisa dibaca ketika menunaikan ibadah pengganti puasa Ramadan ini. 1. Niat fidyah bagi orang sakit keras dan orang tua renta ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ?????????? ?????? ????????? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah. 2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ????????? ?????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah. 3. Niat fidyah orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris) ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????? ????????? ??????? ???? ??????? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah. 4. Niat fidyah bagi orang yang terlambat qada puasa Ramadan ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?????? ????????? ??????? ????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala. Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah. Niat fidyah dapat dilakukan saat memberikan kepada fakir atau miskin, melalui wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah, sesuai ketentuan. Kemudian makanan pokok tersebut dapat disalurkan kepada fakir atau miskin. Tambahan makanan sebagai pelengkap juga boleh diberikan. Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan Melansir laman Baznas, terdapat aturan menentukan jumlah yang harus dibayarkan dan dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan. Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan satu kali fidyah kepada fakir miskin. Satu kali fidyah untuk satu orang adalah setara dengan satu mud, yang berarti sekitar 0,688 liter atau 675 gram. Mud adalah ukuran volume sebesar telapak tangan yang terangkat, seperti saat seseorang berdoa, bukan berat. Total fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud dikalikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan. Namun, bagi sebagian besar orang, menghitung fidyah menggunakan ukuran volume (mud) terasa rumit, sehingga biasanya diubah menjadi nilai uang agar lebih mudah. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari dan per orang. Waktu Membayar Fidyah Melansir laman NU Online, fidyah puasa untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan dilakukan kapan saja, tanpa adanya ketentuan waktu spesifik dalam hukum Islam yang diterapkan secara luas. Namun, fidyah puasa bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau ibu hamil/menyusui, boleh dikeluarkan setelah subuh setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam pada malam harinya. Lebih utama untuk melakukannya sejak awal malam, namun juga dapat ditunda hingga hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan. Tidak sah mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan atau sebelum waktu Magrib setiap hari puasa. Jadi, secara singkat, pelaksanaan fidyah minimal harus dimulai setelah terbenamnya matahari, tetapi juga dapat dilakukan setelah waktu tersebut. Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA04/04/2024 | Yoga Pratama
Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah?
Apakah Seorang yang Membayar Fidyah Tetap Wajib Berzakat Fitrah?
Sebagian kalangan muslim diwajibkan untuk membayar fidyah atas utang puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah seorang yang membayar fidyah tetap wajib berzakat fitrah? Perlu diketahui sebelumnya bahwa fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim dengan alasan tertentu. Salah satunya terkait dengan utang puasa yang dimiliki akibat meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan. Lantas seperti apa ketentuan bagi seorang muslim yang membayar fidyah dan kewajibannya dalam menunaikan zakat fitrah? Agar dapat memahami hal tersebut secara lebih dekat, simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut. Dikutip dari buku Inpirasi Ramadhan oleh H. Brilly El-Rasheed, jawabannya adalah iya. Mengapa demikian? Alasannya karena fidyah dan zakat fitrah merupakan dua hal yang berbeda di dalam Islam. Meskipun keduanya sama-sama wajib dilakukan, tetapi ketentuan yang berlaku di antara fidyah dan zakat fitrah adalah berbeda. Hal ini dapat dilihat dari dalil yang telah dijelaskan melalui Al-Quran. Terkait dengan kewajiban membayar fidyah telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184. Sebagaimana Allah SWT berfirman: ????????? ?????????????? ?????? ????? ???????? ?????????? ???? ????? ?????? ????????? ????? ???????? ??????? ??????? ?????????? ?????????????? ???????? ??????? ??????????? ?????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ??????? ???? ???????? ???????????? ???? Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Sementara itu, penjelasan tentang kewajiban berzakat fitrah juga telah disampaikan oleh Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 dan 277. Berikut isi dari dua ayat tersebut: ???????????? ?????????? ???????? ?????????? ???????????? ???? ????????????? ??? Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (Q.S. Al-Baqarah: 43). ????? ?????????? ????????? ?????????? ??????????? ??????????? ?????????? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ????? ?????? ?????????? ????? ???? ???????????? ???? Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih" (Q.S. Al-Baqarah: 277). Apabila merujuk dari dalil yang telah dipaparkan di atas dapat dipahami bahwa zakat fitrah merupakan amalan wajib yang ditunaikan oleh setiap muslim. Lain halnya dengan fidyah yang hanya ditujukan kepada kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan, tetapi tidak mampu untuk menjalankannya. Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA04/04/2024 | Yoga Pratama
Zakat sebagai Solusi Keuangan Islami
Zakat sebagai Solusi Keuangan Islami
Zakat sebagai Solusi Keuangan Islami untuk Mengatasi Krisis Ekonomi Dalam setiap agama, konsep amal merupakan bagian penting dari ajaran moral dan spiritual. Dalam Islam, salah satu kewajiban amal yang paling ditekankan adalah zakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang kuat. Dalam konteks krisis ekonomi, zakat bisa menjadi instrumen yang sangat efektif dalam mengatasi tantangan finansial yang dihadapi individu dan masyarakat secara lebih luas. 1. Definisi dan Makna Zakat Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan yang dimiliki umat Islam kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, janda-janda, dan anak-anak yatim. Zakat dianggap sebagai salah satu dari lima pilar Islam dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Zakat bukan sekadar amal sosial, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem ekonomi Islam yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat jaringan keamanan sosial. 2. Peran Zakat dalam Mengatasi Krisis Ekonomi Ketika krisis ekonomi melanda, salah satu dampak yang paling dirasakan adalah peningkatan tingkat kemiskinan dan kesulitan finansial bagi banyak orang. Di sinilah peran zakat menjadi sangat penting. Zakat dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk membantu orang-orang yang terkena dampak langsung dari krisis tersebut. Melalui redistribusi kekayaan yang dilakukan melalui zakat, orang-orang yang membutuhkan dapat diberikan bantuan finansial yang dapat membantu mereka bertahan dalam masa sulit. 3. Keunggulan Zakat sebagai Solusi Keuangan Salah satu keunggulan zakat sebagai solusi keuangan dalam mengatasi krisis ekonomi adalah sifatnya yang berkaitan erat dengan prinsip solidaritas sosial. Zakat bukan sekadar amal individual, tetapi merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Dengan membayar zakat, individu tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat Muslim. Selain itu, zakat juga memiliki aspek ekonomi yang kuat. Pengumpulan dan redistribusi zakat dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli dan investasi dalam masyarakat yang lebih luas. 4. Implementasi Zakat dalam Konteks Krisis Ekonomi Penting untuk mencatat bahwa implementasi zakat dalam konteks krisis ekonomi memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah perlu menciptakan infrastruktur yang memadai untuk pengumpulan, distribusi, dan pengawasan zakat. Lembaga keuangan Islam juga dapat memainkan peran yang penting dalam mengelola dana zakat dengan efisien dan transparan. Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya zakat dan bagaimana kontribusi mereka dapat membuat perbedaan dalam mengatasi krisis ekonomi. Zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan instrumen keuangan yang sangat efektif dalam mengatasi krisis ekonomi. Dengan prinsip solidaritas sosial dan distribusi kekayaan yang adil, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan finansial bagi mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memanfaatkan potensi penuh zakat sebagai solusi keuangan, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam konteks dunia yang terus berubah. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Hikmah Membayar Zakat Mal Dalam Kehidupan
Hikmah Membayar Zakat Mal Dalam Kehidupan
Perintah untuk menunaikan zakat mal sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dalam menjalankan ibadah sesuai perintah-Nya. Zakat Mal merupakan zakat harta dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta jika sudah memenuhi batas waktu dan jumlah tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima. Zakat mal biasanya berupa zakat emas dan zakat perak (kecuali zakat binatang ternak dan biji-bijian yang memiliki nilai tersendiri). Adapun tujuan zakat mal yaitu untuk membersihkan harta. Sebagaimana yang terdapat pada Surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa terlepas dari bantuan orang lain. Seperti halnya didalam harta yang Allah berikan kepada orang kaya, sebenarnya juga terdapat hak (bagian) orang-orang miskin. Sehingga, sudah semestinya kita tidak melupakan hak-hak orang miskin. Menunaikan zakat tidak hanya sekedar kewajiban tetapi sarana untuk berbagi harta atau kekayaan bagi orang-orang yang membutuhkan dan akan mendapat hikmah yang diperoleh. Seperti hikmah spiritual dan dampak sosial yang positif. Hikmah ini dapat dirasakan ketika kita melakukannya dengan niat yang baik dan ikhlas. Berikut hikmah membayar zakat mal sebagai berikut: Meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah Swt. yaitu dengan menunaikan zakat seorang muslim menunjukkan ketaatan dan kepatuhan perintah Allah swt. Sehingga, dengan memiliki kesadaran untuk menunaikan zakat dapat memperkuat keimanannya serta dapat menambah rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Seperti dalam firman Allah swt dalam Surah Muhammad ayat 17: ???????????? ?????????? ????????? ????? ???????????? ?????????? Artinya: “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk. Allah menambah petunjuk kepada mereka.” 2. Mempererat hubungan silaturahmi sangat penting dalam ajaran Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu saling peduli kepada sesama. Terutama kepedulian yang dilakukan oleh orang kaya terhadap orang miskin yang diwujudkan dengan memberikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Jika hal ini terus menerus dilakukan maka dapat mengurangi rasa kecemburuan sosial di masyarakat. Sehingga, akan terbina hubungan persaudaraan yang erat dengan sesama. Seperti firman Allah pada Surah Al-Hujurat ayat 10: Artinya: “Orang-orang Mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” 3. Menciptakan keseimbangan sosial dan keadilan yaitu dengan dana yang dikumpulkan dari golongan melalui zakat mal dapat didistribusikan kepada orang yanng membutuhkan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Hal ini dapat memperkuat solidaritas sosial dan memberikan peluang yang lebih adil bagi masyarakat untuk hidup dengan layak. Membayar zakat mal merupakan amal yang penuh dengan hikmah spiritual dan dampak sosial. Dengan membayar zakat kita dapat meningkatkan iman dan ketaqwaan, mempererat hubungan silaturahmi, menciptakan keseimbangan sosial dan keadilan. Oleh karena itu, membayar zakat mal tidak hanya sebuah kewajiban, tetapi juga sebuah kesempatan umat muslim untuk meraih keberkahan dalam kehidupan didunia untuk bekal di akhirat kelak. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Memahami Zakat Pertanian dalam Islam
Memahami Zakat Pertanian dalam Islam
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang dikenal dalam Islam. Zakat ini dikenakan pada hasil pertanian yang dihasilkan dari tanaman tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Zakat pertanian memiliki aturan khusus yang berbeda dengan zakat lainnya, karena objeknya adalah hasil bumi yang tumbuh dari tanah. Dalam prakteknya, zakat pertanian menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi Islam karena mengatur distribusi kekayaan dan mendorong kesejahteraan sosial. Menurut hukum Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian tertentu yang telah mencapai nisab (jumlah minimum) dan dipertahankan hingga akhir tahun hijriah. Nisab zakat pertanian berbeda-beda tergantung jenis tanamannya. Sebagai contoh, nisab zakat padi adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg) sedangkan nisab buah-buahan adalah 200 dirham (sekitar 595 gram perak). Setelah mencapai nisab, zakat pertanian dikenakan sebesar 5% atau 10% tergantung pada cara irigasi tanaman tersebut. Zakat pertanian memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan menegakkan keadilan ekonomi. Dengan membayar zakat pertanian, umat Islam diharapkan dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama dan membantu mengurangi kesenjangan sosial yang ada dalam masyarakat. Dalam praktiknya, pengumpulan zakat pertanian dilakukan oleh lembaga zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau oleh individu yang bertanggung jawab atas tanaman tersebut. Setelah dikumpulkan, zakat pertanian akan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, orang miskin, dan lain-lain. Dengan demikian, zakat pertanian bukan hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga merupakan instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar zakat pertanian, umat Islam dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Agama Islam telah mengatur kewajiban umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. Ada 8 golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat (Asnaf) yaitu terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Dalam syariat Islam tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada golongan-golongan tertentu yang dikecualikan dari penerimaan zakat yang telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadis. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak berhak menerima zakat?Diantaranya adalah sebagai berikut: Orang kaya Orang yang memiliki harta benda yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Para ulama sepakat mengenai haramnya orang kaya untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Sebagaimana dalam Hadis Rasulullah bersabda: “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR. Bukhari) 2. Keturunan Rasulullah Zakat diharamkan bagi Bani Hasyim yaitu Nabi Muhammad Saw. beserta kerabatnya, karena sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Kerabat Nabi Muhammad Saw. adalah nasab yang paling mulia sehingga tidak pantas untuk menerima zakat karena zakat membersihkan pemiliknya dari kotoran (dosa). Suatu pembersih tentu bercampur dengan kotoran yang dibersihkannya. Seperti dalam riwayat Al-Bukhari :”Tidakkah engkau mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad dan keluarganya tidak boleh memakan harta zakat?”. (HR. Al-Bukhari no.1485) 3. Orang Non-Muslim dan Atheis Semua ulama sepakat bahwasanya orang yang tidak bertauhid kepada Allah termasuk yang haram menerima zakat. Meskipun mereka adalah orang yang tidak berkecukupan dan umat muslim ingin mambantunya. Hal tersebut boleh dilakukan, tetapi tidak dianggap sebagai zakat melainkan sebagai pemberian biasa agar tetap terjalin hubungan silaturahmi. 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan tetapi memilih untuk tidak bekerja dan bergantung sepenuhnya pada zakat tidak berhak menerimanya. Zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu mencari nafkah. Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Abu Daud: “Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha mencari nafkah.” 5. Keluarga Dekat Menurut hukum Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada keluarga inti mereka. Seperti orang tua, anak-anak, pasangan, dan saudara kandung. Hal ini dikarenakan tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada keluarga dekat adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara pribadi. Zakat memiliki tujuan yang jelas dalam Islam yaitu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dengan memahami siapa yang berhak menerima zakat, umat Muslim dapat memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar mencapai golongan yang membutuhkan dan memberikan dampak yang positif dalam masyarakat. Selain itu, penting juga untuk memahami tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat untuk memastikan bahwa zakat di distribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA04/04/2024 | Asmara
Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan
Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan
Dalil tentang Sholat KafaratDalil yang digunakan sebagai referensi untuk shalat kafarat ini, seperti yang dikutip dari Tebuireng Online, adalah sabda Nabi Muhammad SAW berikut : “Nabi Muhammad bersabda, ‘Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.’” Khalifah Abu Bakar As-Sidiq juga meriwayatkan hadits sebagai berikut : “Khalifah Abu Bakar as Sidiq berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW, beliau bersabda shalat tersebut sebagai kafarat (pengganti) shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali ibn Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat: “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang di lingkungannya.” Tata Cara Sholat KafaratTata cara sholat kafarat tidak jauh berbeda dari sholat wajib. Berikut tata cara sholat kafarat : Membaca NiatNiat Sholat Kafarat berbunyi : “Nawaitu Usholli Arba’a Raka’atin Kafaratan Limaa Faatanii Minash-Shalati Lillaahi Ta’alaa”. Takbiratul Ihram Membaca surah Al Fatihah sebanyak 1 kali Membaca surah Al Qadar sebanyak 15 kali Membaca surah Al Kautsar sebanyak 15 kali Kemudian dilanjutkan dengan gerakan sholat wajib pada umumnya Doa Setelah Sholat KafaratSetelah selesai melakukan sholat kafarat membaca istighfar sebanyak 10 kali, sholawat nabi sebanyak 100 kali dan membaca bacaan basmallah, hamdallah dan syahadat. Setelah itu dilanjutkan membaca doa kafarat sebanyak 3 kali. Berikut bunyi doa kafarat : “Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as’aluka. Allahumma innii a’udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai’an wa razaqtanii wa lam aku syaii’in wartakabtu al-ma’ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in ‘afawta ‘annii fala yanqushu min mulkika syai’an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-’an. Ilaahii anta tajidu man tu’adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja’a sa’iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi’aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal ‘aalaamiin. Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi’ baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa shallallaahu ‘alaa sayidina Muhammadin wa ‘alaa alihii wa shahbihi wasallama tasliiman” Artinya :“Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagi-Mu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikan-Mu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagi-Mu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagi-Mu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janji-Mu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancaman-Mu. Ampunilah hamba-Mu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku pada-Mu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagungan-Mu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaan-Mu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepada-Mu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hamba-Mu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunan-Mu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Aamiin.”
BERITA04/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Mengapa Fidyah Ramadan Penting? Makna dan Tujuan di Baliknya
Mengapa Fidyah Ramadan Penting? Makna dan Tujuan di Baliknya
Fidyah Ramadan merupakan salah satu aspek penting dalam agama Islam yang memiliki makna dan tujuan yang mendalam di baliknya. Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa Fidyah Ramadan penting dan melihat makna serta tujuan yang terkandung di dalamnya. Pertama-tama, Fidyah Ramadan memiliki makna spiritual yang mendalam. Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang memiliki banyak manfaat bagi individu secara fisik, mental, dan spiritual. Puasa Ramadan mengajarkan kesabaran, pengendalian diri, dan ketaqwaan kepada Allah. Namun, ada orang-orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu yang membutuhkan perawatan khusus. Fidyah memberikan mereka kesempatan untuk tetap merasakan keberkahan bulan Ramadan dan ikut berpartisipasi dalam ibadah meskipun dalam bentuk yang berbeda. Selain makna spiritual, Fidyah Ramadan juga memiliki tujuan sosial yang penting. Islam mengajarkan pentingnya solidaritas dan peduli terhadap sesama. Dalam konteks Fidyah, membayar fidyah berarti memberikan makanan atau uang kepada mereka yang membutuhkan. Fidyah membantu mengurangi beban mereka yang tidak mampu berpuasa dan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan kebutuhan nutrisi yang cukup. Dengan demikian, Fidyah Ramadan memperkuat ikatan sosial antara individu dan masyarakat, serta mempromosikan nilai-nilai kepedulian dan tolong-menolong. Selanjutnya, tujuan penting lain dari Fidyah Ramadan adalah untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kesehatan individu. Islam memandang kesehatan sebagai sebuah nikmat yang harus dijaga dan diperhatikan. Jika seseorang memiliki kondisi medis atau alasan kesehatan yang mempengaruhi kemampuannya untuk berpuasa, Fidyah memberikan solusi untuk memenuhi kewajiban agama dengan memperhatikan kebutuhan kesehatan individu tersebut. Dengan membayar Fidyah, individu dapat menjaga dan memulihkan kesehatannya sambil tetap berada dalam kerangka ajaran agama. Selain itu, Fidyah Ramadan juga memiliki tujuan untuk memberikan rasa lega dan kedamaian pikiran bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa. Puasa adalah ibadah yang membutuhkan komitmen dan ketekunan yang tinggi. Bagi mereka yang berjuang dengan kondisi kesehatan atau alasan tertentu yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk berpuasa, Fidyah memberikan solusi yang membebaskan mereka dari rasa bersalah atau tekanan psikologis karena tidak dapat menjalankan ibadah puasa seperti yang diharapkan. Dengan membayar Fidyah, mereka dapat melaksanakan ibadah dengan hati yang tenang dan fokus pada proses penyembuhan atau pemulihan. Dalam kesimpulannya, Fidyah Ramadan memiliki makna dan tujuan yang mendalam di baliknya. Selain memberikan solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, Fidyah juga memiliki makna spiritual yang memperkuat hubungan individu dengan Allah. Di sisi sosial, Fidyah mempromosikan nilai-nilai solidaritas, kepedulian, dan tolong-menolong dalam masyarakat. Tujuan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kesehatan individu serta memberikan rasa lega dan kedamaian pikiran bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa. Dengan memahami pentingnya Fidyah Ramadan, kita dapat menghargai dan menerapkannya dengan pemahaman yang lebih baik dalam kehidupan kita sehari-hari. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA03/04/2024 | Yoga Pratama
Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Namun, kapan sebenarnya Fidyah harus dibayarkan? Pertama-tama, Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan selesai. Bulan Ramadan adalah bulan di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Setelah bulan Ramadan berakhir, maka Fidyah bisa dibayarkan. Hal ini berarti bahwa Fidyah tidak dapat dibayarkan selama bulan Ramadan sedang berlangsung, karena pada saat itu individu yang tidak dapat berpuasa masih memiliki kesempatan untuk pulih dan berusaha menjalankan puasa. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa Fidyah harus dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Ini berarti seseorang yang tidak dapat berpuasa dan ingin membayar Fidyah harus melakukannya sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban agama mereka dan memastikan bahwa pembayaran Fidyah dilakukan pada waktu yang ditentukan. Selain itu, syarat lain yang perlu diperhatikan adalah jumlah Fidyah yang harus dibayarkan. Menurut ajaran agama Islam, jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Jumlah ini bisa berbeda di setiap negara atau wilayah, tergantung pada tingkat kemiskinan dan biaya makanan setempat. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama setempat atau ulama yang kompeten untuk mengetahui jumlah Fidyah yang tepat yang harus dibayarkan. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan cara pembayaran Fidyah. Biasanya, Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang tunai. Jika ingin membayar dengan makanan, maka makanan tersebut harus diserahkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Namun, jika ingin membayar dengan uang tunai, maka dapat diberikan kepada lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan Fidyah kepada yang berhak menerimanya. Dalam kesimpulannya, Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Cara pembayaran dapat berupa makanan atau uang tunai, dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap jika diperlukan. Penting bagi umat Muslim untuk memahami syarat dan ketentuan yang terkait dengan Fidyah agar dapat memenuhi kewajiban agama mereka dengan benar. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Yoga Pratama
Infak ketika susah
Infak ketika susah
Dalam banyak kebudayaan, termasuk dalam masyarakat berbahasa Melayu atau Indonesia, frase “infak ketika susah” mengandung makna yang sangat mendalam. Infak, dalam konteks agama Islam, adalah memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kita kepada orang lain yang membutuhkan, sering kali dihubungkan dengan tujuan amal atau untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Konsep “ketika susah” ini membawa kita kepada pemikiran bahwa berinfak atau beramal tidak hanya dilakukan ketika kita berkecukupan atau berada dalam kondisi finansial yang baik. Justru, tantangan sebenarnya adalah ketika kita sendiri sedang mengalami kesulitan atau kondisi keuangan yang tidak stabil, namun tetap memiliki hati dan kemauan untuk berbagi dengan orang lain.Berinfak ketika susah adalah manifestasi dari ketulusan, keikhlasan, dan pengorbanan. Ini menunjukkan bahwa seseorang tidak hanya berfokus pada diri sendiri dan masalahnya sendiri, tapi juga masih memiliki kemurahan hati untuk memikirkan dan membantu orang lain yang mungkin dalam situasi yang lebih sulit darinya. Tindakan ini tidak hanya membawa manfaat bagi yang menerima, tapi juga bagi yang memberi, karena dalam banyak ajaran agama, berbagi dalam kesulitan dianggap sebagai salah satu amalan yang sangat mulia dan mendekatkan seseorang dengan Tuhannya.Selain itu, berinfak dalam kondisi yang tidak menguntungkan secara finansial dapat menjadi cara untuk memupuk rasa syukur dan menguatkan iman. Ini mengingatkan bahwa, meskipun kita mungkin mengalami kesulitan, masih ada orang lain yang membutuhkan bantuan kita, dan bahwa kita masih memiliki sesuatu yang dapat dibagi dengan mereka. Ini juga menambahkan perspektif bahwa kekayaan sejati tidak hanya diukur dari berapa banyak yang kita miliki, tapi juga dari berapa banyak yang kita bisa bagi dengan orang lain.Dalam praktiknya, berinfak ketika susah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, tidak hanya dalam bentuk materi atau uang, tapi juga bisa dengan memberikan waktu, tenaga, atau bahkan doa dan dukungan moral kepada yang memerlukan. Intinya, konsep ini mengajarkan tentang pentingnya empati, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama, terlepas dari kondisi pribadi kita.Ringkasnya, “infak ketika susah” mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan peduli kepada sesama dalam segala kondisi, yang pada akhirnya dapat memberikan kepuasan spiritual dan membangun komunitas yang lebih erat dan saling mendukung. Ini adalah nilai yang sangat fundamental dan universal, yang relevan di berbagai konteks dan kepercayaan.
BERITA03/04/2024 | Ady
Mengapa Zakat sebagai Pilar Penting dalam Kesejahteraan Sosial?
Mengapa Zakat sebagai Pilar Penting dalam Kesejahteraan Sosial?
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang penting dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu. Zakat adalah suatu konsep yang memiliki signifikansi besar dalam Islam, tidak hanya dari segi spiritual tetapi juga dalam konteks sosial dan ekonomi. Konsep zakat menggarisbawahi pentingnya berbagi dan peduli terhadap kesejahteraan sosial. Dalam konteks ini, zakat dianggap sebagai pilar penting dalam memperkuat kesejahteraan sosial. Untuk memahami betapa pentingnya zakat dalam konteks ini, kita perlu menjelajahi berbagai dimensi dan dampaknya. Pertama-tama, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang sangat efektif. Dalam masyarakat, ketidaksetaraan ekonomi sering kali menjadi masalah yang signifikan. Kesenjangan antara orang kaya dan miskin dapat menciptakan ketegangan sosial dan ketidakstabilan. Zakat memberikan mekanisme untuk mengurangi kesenjangan ini dengan mengumpulkan dana dari orang-orang yang mampu dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini membantu memastikan bahwa kekayaan tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir orang, tetapi tersebar secara lebih adil di antara anggota masyarakat. Kedua, zakat memberikan dukungan langsung kepada kelompok-kelompok yang rentan dan membutuhkan. Dalam Islam, zakat diperuntukkan untuk delapan golongan penerima zakat, yang meliputi fakir, orang-orang miskin, amil (pegawai yang mengurus zakat), mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ini mencakup berbagai kategori orang yang membutuhkan dukungan, mulai dari yang tidak memiliki cukup makanan hingga yang berjuang untuk membebaskan diri dari hutang. Dengan memberikan dukungan langsung kepada mereka yang membutuhkan, zakat berperan secara signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan. Ketiga, zakat mempromosikan rasa saling peduli dan kebersamaan dalam masyarakat. Konsep berbagi dalam Islam tidak hanya tentang memberikan bantuan finansial, tetapi juga tentang menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara anggota masyarakat. Dengan membayar zakat, individu mengakui tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan merasakan keterlibatan aktif dalam membantu sesama. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis dan solidaritas yang lebih besar di antara anggota masyarakat. Keempat, zakat membantu mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan layanan sosial dasar. Dalam banyak negara, pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan layanan sosial dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan bagi warga miskin. Namun, seringkali sumber daya pemerintah terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan. Dengan adanya zakat, masyarakat Muslim dapat turut berkontribusi dalam menyediakan layanan-layanan ini kepada mereka yang membutuhkan, sehingga membantu mengurangi tekanan pada pemerintah dan memungkinkan sumber daya mereka digunakan lebih efisien. Kelima, zakat memiliki dampak jangka panjang dalam membangun kapasitas ekonomi masyarakat. Salah satu prinsip utama zakat adalah memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan membantu mereka menjadi mandiri. Oleh karena itu, zakat tidak hanya memberikan bantuan segera, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan individu dan masyarakat dengan memberikan pelatihan keterampilan, mendukung usaha kecil, atau memberikan modal awal untuk usaha produktif. Dengan demikian, zakat tidak hanya mengatasi kemiskinan secara langsung, tetapi juga membantu menciptakan kemungkinan untuk kemandirian ekonomi jangka panjang. Dalam demikian, zakat adalah pilar penting dalam kesejahteraan sosial karena berbagai alasan yang telah dijelaskan di atas. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang efektif, tetapi juga memberikan dukungan langsung kepada yang membutuhkan, mempromosikan solidaritas sosial, mengurangi beban pemerintah, dan membantu membangun kapasitas ekonomi masyarakat. Dengan memahami pentingnya zakat dalam konteks ini, kita dapat menghargai peran yang dimainkannya dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat