WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Inovasi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat
Inovasi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat
Inovasi dalam Pengumpulan dan Distribusi Zakat : Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Zakat adalah salah satu dari lima pilar dalam agama Islam, adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Zakat memiliki peran penting dalam mendorong redistribusi kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun, seperti halnya banyak aspek kehidupan modern, pengumpulan dan distribusi zakat juga menghadapi tantangan dalam memaksimalkan dampak sosialnya. Dalam konteks ini, inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas dari proses pengumpulan dan distribusi zakat. Salah satu inovasi yang telah muncul adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi pengumpulan dan distribusi zakat. Platform digital dan aplikasi mobile telah memungkinkan masyarakat untuk berdonasi secara online dengan mudah dan aman. Ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan bagi para pemberi zakat, tetapi juga membantu organisasi zakat untuk mengelola dan mendistribusikan dana dengan lebih efisien. Misalnya, platform zakat online dapat memberikan transparansi yang lebih besar dalam penggunaan dana zakat, sehingga membangun kepercayaan di antara para pemberi zakat. Selain itu, teknologi blockchain juga telah muncul sebagai solusi inovatif dalam pengelolaan zakat. Blockchain memungkinkan transaksi zakat tercatat secara transparan dan tidak dapat diubah, mengurangi risiko penyalahgunaan atau korupsi dana zakat. Dengan menggunakan blockchain, informasi tentang pengumpulan dan penggunaan dana zakat dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum, meningkatkan akuntabilitas, dan kepercayaan dalam sistem zakat. Namun, inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat tidak hanya terbatas pada teknologi. Pendekatan baru dalam desain program zakat juga telah muncul untuk memastikan dampak sosial yang lebih besar. Sebagai contoh, konsep “zakat produktif” telah diperkenalkan, di mana dana zakat digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengembangan keterampilan, pelatihan usaha kecil, atau pendanaan modal bagi pengusaha kecil. Pendekatan ini tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek bagi individu yang membutuhkan, tetapi juga memungkinkan mereka untuk mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang. Selain itu, kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan sektor swasta juga menjadi bagian penting dari inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Melalui kemitraan ini, sumber daya dan keahlian dapat dipadukan untuk menciptakan program-program zakat yang lebih efektif dan berkelanjutan. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menyumbangkan zakat mereka melalui program-program yang telah terbukti memberikan dampak sosial yang signifikan. Selain itu, pendekatan berbasis data juga menjadi bagian integral dari inovasi dalam pengelolaan zakat. Dengan menganalisis data tentang kemiskinan, kerentanan ekonomi, dan kebutuhan masyarakat lokal, lembaga zakat dapat mengidentifikasi area-area di mana bantuan zakat paling dibutuhkan dan memberikan dampak yang paling signifikan. Pendekatan ini memastikan bahwa dana zakat dialokasikan secara efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan. Namun, penting untuk diingat bahwa inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat juga harus selaras dengan prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai kemanusiaan. Meskipun teknologi dan pendekatan baru dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mereka juga harus diarahkan untuk memperkuat prinsip keadilan sosial, kepedulian, dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung. Oleh karena itu, sementara kita mencari inovasi untuk meningkatkan dampak sosial zakat, kita juga harus tetap berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang mendasarinya. Secara keseluruhan, inovasi dalam pengumpulan dan distribusi zakat memiliki potensi untuk mengubah wajah filantropi Islam dan meningkatkan dampak sosial yang dihasilkan. Dengan memanfaatkan teknologi, pendekatan baru dalam desain program, kolaborasi antarlembaga, dan analisis data yang cermat, kita dapat memastikan bahwa zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga instrumen yang efektif dalam mengatasi kesenjangan sosial dan kemiskinan. Namun, penting untuk diingat bahwa inovasi harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari ajaran agama. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Peran Amil Zakat Dalam Mengedukasi Masyarakat
Peran Amil Zakat Dalam Mengedukasi Masyarakat
Amil disebutkan dalam Al-Qur’an adalah setiap orang atau pihak yang bertugas untuk mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat. Tujuan amil adalah menjadikan mustahik menjadi muzaki. Tugas amil diantaranya mengumpulkan zakat dengan mendata para calon donatur marketing, membuka silaturahmi dan komunikasi calon donatur dan donatur tetap. Selain itu, mendata para mustahik yang memenuhi kriteria dalam pendayagunaan dan distribusi zakat. Amil bertanggung jawab atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh lembaga zakat atau badan amil zakat. Zakat secara bahasa “zakah” yang berarti tumbuh, mensucikan, dan berkembang. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bahwa zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, amil zakat menurut Yusuf Al-Qardhawi adalah mereka yang melaksanakan kegiatan urusan zakat. Mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara, aparat penjaga, juga mulai dari pencatatan sampai penghitung yang mencatat keluar masuk zakat dan membagi kepada mustahik. Syarat-Syarat Amil Muslim Mukallaf (Orang dewasa yang sehat akal pikirannya) Jujur Memahami hukum-hukum zakat Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas Hak dan Kewajiban Amil Orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Musafir, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Jadi, Amil berhak mendapat seperdelapan dari dana zakat yang terkumpul. Dana seperdelapan tersebut tidak hanya untuk gaji amil, tetapi juga untuk biaya operasional Amil termasuk biaya sosialisasi, penyuluhan, dan biaya sarana prasarana kerja. Adapun kewajiban Amil adalah mengambil dan memungut zakat, mendistribusikan zakat, mengedukasi masyararkat, menghitungkan zakat, dan doa amil. Peran penting amil adalah mengedukasi masyarakat untuk melakukan zakat, infak, dan sedekah. Dalam hal ini peran amil yaitu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat. Peran amil dalam mengedukasi masyarakat tentang zakat sebagai berikut: Sosialisasi untuk menjelaskan pentingnya zakat dalam Islam, tata cara pembayarannya, dan dampak positif yang dihasilkan melalui distribusi yang efektif. Memberdayakan ekonomi masyarakat melalui program-program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan. Mereka memberikan pelatihan keterampilan dan modal usaha kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi tergantung pada bantuan. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum zakat dalam Islam, siapa yang wajib membayar zakat, apa saja harta yang dikenai zakat, besaran nisab dan kadar zakat yang harus dikeluarkan, serta hukum dan keutamaan zakat dalam Islam. Mengedukasi masyarakat tentang program-program kemanusiaan yang didanai melalui infak,sedekah dan menyampaikan informasi tentang program-program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh lembaga amil zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, amil zakat yang tidak hanya bertugas sebagai pengelola zakat, tetapi amil juga berperan sebagai fasilitator dalam berbagi dan kepedulian sosial di masyarakat. Selain itu, juga berperan sebagai agen perubahan sosial yang bertanggung jawab dalam mengedukasi dan membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup mereka. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Peran dan Tantangan Zakat dalam Pembangunan Ekonomi
Peran dan Tantangan Zakat dalam Pembangunan Ekonomi
Zakat dalam Pembangunan Ekonomi: Peran dan Tantangan Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, bukan hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Konsep zakat sebagai wajib bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan memiliki dampak yang signifikan dalam redistribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Peran zakat dalam pembangunan ekonomi dapat dilihat dari aspek redistribusi kekayaan. Dengan adanya zakat, kekayaan yang terkumpul pada golongan tertentu dapat dialihkan kepada golongan yang membutuhkan. Hal ini dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan golongan yang kurang mampu, sehingga memperluas pangsa pasar dan meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Zakat memiliki potensi untuk menjadi sumber pendanaan pembangunan. Jumlah zakat yang terkumpul dari umat Islam yang mampu dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan meningkatkan kedaulatan ekonomi suatu negara. Namun, meskipun memiliki potensi yang besar, implementasi zakat dalam pembangunan ekonomi juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah masalah manajemen dan pengelolaan zakat yang kurang efektif. Banyak negara yang mengalami kendala dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara efisien, sehingga potensi zakat dalam pembangunan ekonomi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang zakat juga menjadi hambatan dalam implementasi zakat dalam pembangunan ekonomi. Banyak umat Islam yang tidak memahami sepenuhnya tentang kewajiban zakat dan pentingnya peran zakat dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang zakat serta pentingnya peran zakat dalam pembangunan ekonomi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan regulasi yang memadai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, sementara lembaga zakat perlu melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang zakat. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam pembangunan ekonomi suatu negara. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan: Dasar dan Landasan Zakat dalam Konteks Bisnis Modern Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial. Zakat bukan hanya merupakan kewajiban bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan. Konsep zakat perusahaan menjadi semakin relevan dalam konteks bisnis modern yang menuntut adanya tanggung jawab sosial korporasi yang lebih besar. Dasar hukum zakat perusahaan dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” Hadis Nabi juga menggarisbawahi pentingnya zakat perusahaan dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Landasan zakat perusahaan tidak hanya bersifat religius, tetapi juga ekonomis dan sosial. Secara ekonomis, zakat perusahaan dapat memperkuat ekonomi umat dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sosial, zakat perusahaan dapat membantu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta memberikan kesempatan ekonomi kepada masyarakat yang kurang mampu. Dalam konteks bisnis modern, zakat perusahaan juga dapat diinterpretasikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi (CSR) yang lebih luas. Melalui zakat perusahaan, perusahaan dapat berkontribusi secara positif pada masyarakat sekitarnya, membangun hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan, serta memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang peduli pada lingkungan sosialnya. Dalam menerapkan zakat perusahaan, penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan yang transparan dan akuntabel. Hal ini meliputi pemilihan program-program zakat yang tepat sasaran, pelaporan yang jelas mengenai penggunaan dana zakat, serta melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan terkait zakat perusahaan. Dengan memahami dasar dan landasan zakat perusahaan, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kewajiban zakatnya secara lebih efektif dan berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA03/04/2024 | Asmara
Tata Cara dan Syarat Membayar Fidyah
Tata Cara dan Syarat Membayar Fidyah
Fidyah adalah bentuk penggantian puasa yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Dalam agama Islam, membayar fidyah adalah salah satu opsi yang diberikan kepada individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Penting untuk memahami bahwa fidyah Ramadan dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang. Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus sebanding dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama satu hari saat berpuasa. Secara tradisional, makanan yang sering diberikan sebagai fidyah adalah gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi dalam masyarakat Muslim. Namun, dengan perkembangan zaman, penggunaan uang sebagai bentuk fidyah juga diterima dan umum dilakukan. Pertama-tama, bagi mereka yang ingin membayar fidyah dalam bentuk makanan, tata cara yang dapat diikuti adalah sebagai berikut: Menentukan Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah yang harus diberikan adalah sebanding dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama satu hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebiasaan dan kondisi masing-masing individu. Mengumpulkan Makanan: Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus dikumpulkan dan disiapkan dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Makanan tersebut harus berkualitas baik dan sesuai dengan kebutuhan gizi. Menyerahkan Fidyah: Makanan yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Biasanya, makanan fidyah disalurkan melalui lembaga atau organisasi yang memiliki program pengentasan kemiskinan atau yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan. Bagi mereka yang ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, tata cara yang dapat diikuti adalah sebagai berikut: Menentukan Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah dalam bentuk uang dapat ditentukan berdasarkan harga makanan pokok yang setara dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama satu hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing individu. Menyiapkan Dana: Mengumpulkan jumlah uang yang telah ditentukan sebagai fidyah dalam bentuk uang. Uang yang disiapkan harus bersih dari sumber yang tidak halal atau tercela. Menyalurkan Fidyah: Uang fidyah yang telah disiapkan kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Seperti dalam kasus fidyah makanan, uang fidyah biasanya dapat diserahkan melalui lembaga atau organisasi yang memiliki program pengentasan kemiskinan atau yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan. Selain tata cara yang harus diikuti, ada juga beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam membayar fidyah: Tidak Mampu Berpuasa: Fidyah hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu yang memerlukan perawatan khusus. Orang yang memiliki kemampuan untuk berpuasa tidak boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Kepuasan Hati: Fidyah harus diberikan dengan niat yang tulus dan ikhlas, tanpa ada paksaan atau tekanan. Orang yang membayar fidyah harus merasa puas dan yakin bahwa kewajiban mereka dalam menjalankan puasa telah terpenuhi dengan memberikan fidyah. Konsultasi dengan Ulama: Jika ada keraguan atau ketidakjelasan mengenai tata cara atau syarat membayar fidyah, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang kompeten untuk mendapatkan panduan yanglebih tepat. Dalam melakukan pembayaran fidyah, penting juga untuk memperhatikan waktu yang tepat. Fidyah dapat dibayarkan setelah akhir bulan Ramadan dan sebelum Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin membayarnya sebelum akhir Ramadan, itu juga diperbolehkan. Selain itu, perlu diingat bahwa membayar fidyah tidak menghapuskan kewajiban seseorang untuk mengganti puasa yang ditinggalkan jika kondisi kesehatan mereka membaik di masa mendatang. Jika kondisi memungkinkan, seseorang harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada waktu yang lain. Dalam menjalankan kewajiban membayar fidyah, penting untuk memiliki niat yang ikhlas dan mengedepankan nilai-nilai empati, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Fidyah Ramadan, baik dalam bentuk makanan atau uang, dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan dan membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dalam kesimpulannya, membayar fidyah adalah salah satu opsi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Penting untuk mengikuti tata cara yang telah ditentukan, baik dalam bentuk makanan atau uang, dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dalam memenuhi kewajiban ini, penting untuk memiliki niat yang tulus, ikhlas, dan memperhatikan nilai-nilai solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan melakukan pembayaran fidyah dengan benar, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA02/04/2024 | Yoga Pratama
Sholat Tarawih Bagi Mereka Yang Bekerja Di Malam Hari
Sholat Tarawih Bagi Mereka Yang Bekerja Di Malam Hari
Bulan puasa adalah bulan memperbanyak amal. Pintu-pintu kebaikan dibukakan, pahala dilipatkan, amalan sunah diluaskan. Dari sekian amalan sunah di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Shalat yang dapat dikerjakan secara munfarid (sendiri), meski dikerjakan berjamaah lebih utama. Idealnya, seorang muslim berupaya keras merawatnya. Sholat tarawih adalah sholat yang tidak terulang setiap bulan. Meski demikian, tidak semua muslim mempunyai kesempatan yang sama di malam hari. Sebagian saudara muslim kita masih harus berjibaku mencari nafkah di waktu itu. Bagi sebagian pedagang makanan, mereka merelakan mengubah jadwal berjualan. Yang biasanya menjajakan makanan di siang hari, dengan rela mengakhirkan ke sore hari bahkan sampai tengah malam. Begitupun dengan satpam, perawat ataupun pegawai malam lainnya, meninggalkan tugas bukanlah hal mudah, selain berdampak pada keselamatan orang lain, juga bisa berakibat kehilangan pekerjaan. Menjadi dilema tersendiri bagi sebagian kalangan. Di satu sisi shalat tarawih adalah momen tahunan dengan lipatan pahala, di sisi lain ia harus berjuang menutupi kebutuhan hidup, bahkan keselamatan nyawa orang lain. Dengan menilik status hukum taklifi keduanya, didapati bahwa menafkahi keluarga adalah kewajiban, mencari harta halal adalah keharusan, menghindari thoma' (ingin diberi) juga wajib. Adapun shalat tarawih, para ulama sepakat akan kesunahannya, bahkan keutamaannya di bawah shalat 'Ied dan shalat rawatib. Sesuai kaidah yang berlaku, kewajiban harus didahulukan atas sunah sekira tidak bisa diselaraskan. Berdasarkan kaidah tersebut, pilihan pedagang, satpam, perawat, yang memilih tetap bekerja dapat dibenarkan secara fiqih. Kalau pun di waktu itu ia tidak tarawih berjamaah, ia masih berkesempatan mengerjakan tarawih di rumah. Tarawih bisa dikerjakan setelah selesai kerja, dengan berbagai varian rakaat, pada waktu tengah malam maupun saat waktu sahur. Bahkan masih berkesempatan melaksanakannya secara berjamaah dengan keluarga. Mudahnya, selama belum masuk waktu subuh, siapapun masih berkesempatan shalat tarawih. Tilikan seperti ini membantu menjaga hati dari penilaian tidak baik kepada mereka yang tidak sama dengan kita. Wallohu 'lam. ______________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA02/04/2024 | Yoga Pratama
Makna Infaq dalam Islam: Wujud Kebaikan dan Kedermawanan
Makna Infaq dalam Islam: Wujud Kebaikan dan Kedermawanan
Infaq, yang berarti memberikan sebagian dari harta atau rezeki kepada yang membutuhkan, memiliki makna yang sangat dalam dalam ajaran Islam. Praktik ini tidak hanya sekadar tindakan memberi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai spiritual, sosial, dan moral yang mendasari ajaran Islam. Pertama-tama, infaq memiliki makna sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan sebagai bagian dari ibadah kepada-Nya. Dengan melaksanakan infaq, seseorang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan mereka kepada ajaran Islam serta kepatuhan mereka kepada perintah Allah SWT. Selain itu, infaq juga memiliki makna sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam Islam, harta dan rezeki yang dimiliki seseorang adalah karunia dari-Nya, dan seseorang diharapkan untuk bersyukur atas nikmat tersebut dengan membagikannya kepada sesama yang membutuhkan. Dengan memberikan infaq, seseorang menunjukkan rasa syukur mereka atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT dan berusaha untuk menggunakan harta mereka dengan cara yang baik dan bermanfaat. Selanjutnya, infaq memiliki makna sebagai bentuk kepedulian sosial dalam masyarakat. Dalam ajaran Islam, umat Muslim diajarkan untuk peduli dan membantu mereka yang membutuhkan, terlepas dari suku, agama, atau etnis mereka. Melalui infaq, seseorang menunjukkan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama manusia, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Terakhir, infaq memiliki makna sebagai bentuk kedermawanan dan kebaikan hati. Dalam Islam, seseorang yang memberikan infaq dengan ikhlas dan penuh kepedulian dianggap sebagai orang yang memiliki sifat-sifat mulia seperti kedermawanan, kasih sayang, dan kebaikan hati. Melalui infaq, seseorang tidak hanya memberikan bantuan materi kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga memberikan harapan, dukungan, dan kehangatan kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan. Dengan demikian, makna infaq dalam Islam sangatlah penting dan mendalam. Melalui infaq, seseorang tidak hanya melaksanakan perintah Allah SWT dan menunjukkan rasa syukur kepada-Nya, tetapi juga membantu membawa keberkahan dan kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita terus menjadikan infaq sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita dan berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih berkasih sayang dan berkeadilan untuk semua.
BERITA02/04/2024 | Anisa
Hubungan Kafarat dengan Malam Lailatul Qadr
Hubungan Kafarat dengan Malam Lailatul Qadr
Malam Lailatul Qadr: Kedalaman Spiritual dan Pembebasan Diri melalui Kafarat Dalam agama Islam, Malam Lailatul Qadr adalah momen yang sangat istimewa yang terjadi di bulan suci Ramadhan. Malam ini dianggap lebih baik dari seribu bulan, dan dalam tradisi Islam, Allah SWT mengisyaratkan bahwa pada malam tersebut diturunkan Al-Quran sebagai pedoman bagi umat manusia. Hubungan antara Malam Lailatul Qadr dengan konsep kafarat, yakni penebusan dosa, sangatlah dalam dan memiliki implikasi spiritual yang besar. Kedalaman Spiritual Malam Lailatul Qadr Malam Lailatul Qadr memiliki kedalaman spiritual yang tak tertandingi dalam ajaran Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatulqadar. Tahukah kamu apakah Lailatulqadar itu?Lailatulqadar itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan R?? (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam) itu sampai terbit fajar.”(QS. Al-Qadr: 1-5) Ayat ini menggambarkan keutamaan luar biasa dari Malam Lailatul Qadr, di mana Al-Quran, pedoman hidup umat manusia, diturunkan. Malam ini merupakan waktu di mana Allah SWT sangat dekat dengan hamba-Nya, dan ampunan-Nya melimpah ruah. Kafarat sebagai Penebus Dosa Dalam Islam, kafarat merupakan konsep penebusan dosa atau pelanggaran syariat. Allah SWT memberikan manusia kesempatan untuk memperbaiki diri dan membersihkan dosa-dosa mereka melalui berbagai cara, termasuk amal kebajikan, bersedekah, memohon ampunan, dan lain sebagainya. Kafarat tidak hanya berlaku pada pelanggaran-pelanggaran kecil, tetapi juga pada dosa-dosa yang lebih besar, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat. Hubungan antara Malam Lailatul Qadr dan Kafarat Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menggambarkan pentingnya Malam Lailatul Qadr dalam konteks kafarat: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di bulan Ramadhan, yang mencakup Malam Lailatul Qadr, merupakan salah satu bentuk kafarat yang besar. Dengan melakukan amal ibadah pada malam ini dengan keikhlasan dan harapan akan ampunan Allah, seseorang dapat memperoleh pembebasan dari dosa-dosanya. Kesimpulan Malam Lailatul Qadr bukan hanya merupakan waktu yang istimewa dalam agama Islam, tetapi juga merupakan kesempatan luar biasa bagi umat Muslim untuk memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan memohon ampunan-Nya. Kaitannya dengan konsep kafarat menegaskan bahwa Malam Lailatul Qadr bukan hanya sekadar malam ibadah ritual, tetapi juga merupakan momen penuh makna untuk memperoleh pembebasan dari dosa-dosa masa lalu. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memanfaatkan dengan baik malam yang sangat istimewa ini untuk melakukan amal kebajikan, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
BERITA02/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Pengertian dan Praktek Kafarat Ila dalam Islam
Pengertian dan Praktek Kafarat Ila dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Ila” yang memiliki kedudukan penting dalam hukum dan etika agama. Kafarat Ila merupakan istilah yang merujuk pada bentuk kompensasi atau penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai akibat dari sumpah Ila yang dinyatakan. Pengertian Kafarat Ila Kafarat Ila berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “kompensasi untuk sumpah”. Sumpah Ila adalah sumpah yang diberikan oleh seseorang untuk menahan diri dari hubungan suami-istri dengan pasangan tanpa batasan waktu yang jelas. Dalam Islam, sumpah tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermanfaat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam rumah tangga. Ketika seseorang memberikan sumpah Ila dan kemudian merasa menyesal atau ingin membatalkannya, Islam memberikan solusi dalam bentuk kafarat ila. Kafarat ila adalah tindakan yang harus dilakukan sebagai kompensasi atas sumpah tersebut, dan proses ini diatur oleh hukum-hukum Islam. Praktek Kafarat Ila dalam Hukum Islam Praktek kafarat ila dalam hukum Islam melibatkan serangkaian tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku sumpah ila untuk memperbaiki kesalahan dan membersihkan diri dari dosa yang terkait dengan sumpah tersebut. Beberapa praktek kafarat ila antara lain: Memberikan Kompensasi Materiil: Pelaku sumpah ila dapat memberikan sejumlah harta atau harta kekayaan kepada pasangan sebagai kompensasi atas sumpah yang telah diberikan. Berpuasa: Sebagai bentuk pengganti sumpah ila, pelaku dapat melakukan puasa sejumlah hari tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengucapkan Tawbah (Taubat): Selain melakukan tindakan materiil, pelaku juga diharapkan untuk menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan bertaubat kepada Allah SWT. Memberikan Sadaqah (Amal Kebaikan): Selain itu, pelaku juga dapat memberikan sumbangan atau sadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan penebusan. Pentingnya Kafarat Ila dalam Islam Kafarat Ila memiliki peran penting dalam Islam karena mencerminkan prinsip keadilan, pertobatan, dan pemulihan hubungan dalam masyarakat. Melalui kafarat ila, seseorang yang melakukan kesalahan dapat memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, pasangan, dan masyarakat secara keseluruhan. Pentingnya kafarat ila juga terletak pada pemahaman bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, dan sebagai manusia, kita bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang kita ambil. Dengan memahami konsep kafarat ila, umat Islam diajarkan untuk bertanggung jawab, bertaubat, dan memperbaiki diri sebagai bagian dari proses pertumbuhan spiritual dan moral. Kesimpulan Kafarat ila merupakan konsep penting dalam hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, pertobatan, dan pemulihan hubungan. Melalui kafarat ila, umat Muslim diajarkan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan menguatkan hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kafarat ila sangat penting bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan beragama mereka.
BERITA02/04/2024 | Ilham maarif
Apa Itu Kafarat Li’an?: Makna dan Pengertiannya dalam Islam
Apa Itu Kafarat Li’an?: Makna dan Pengertiannya dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat sebuah konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Li’an” yang memiliki kedudukan penting dalam menyelesaikan konflik dan mengembalikan kedamaian dalam hubungan suami dan istri. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang makna, prinsip, serta implementasi kafarat li’an dalam hukum Islam. Pengertian Kafarat Li’an Kafarat Li’an adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan penebusan yang dilakukan oleh suami dan istri dalam kasus li’an, yakni saling mendakwa zina. Li’an terjadi ketika seorang suami mendakwa istrinya berzina tanpa bukti yang cukup, dan dalam balasan, istri juga mendakwa suaminya berzina. Dalam Islam, li’an merupakan tindakan serius yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan masyarakat. Prinsip-prinsip Kafarat Li’an Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat li’an meliputi: Pemulihan Kehormatan: Kafarat li’an bertujuan untuk memulihkan kehormatan dan martabat suami dan istri yang terlibat dalam kasus li’an. Pengampunan dan Pembersihan Diri: Melalui kafarat li’an, suami dan istri diberikan kesempatan untuk mengampuni kesalahan satu sama lain dan membersihkan diri dari tuduhan zina yang tidak berdasar. Pemulihan Hubungan: Kafarat li’an juga merupakan upaya untuk memulihkan hubungan antara suami dan istri yang terganggu akibat kasus li’an. Implementasi Kafarat Li’an Implementasi kafarat li’an melibatkan beberapa langkah, antara lain: Deklarasi Li’an: Pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus li’an harus menyatakan sumpah li’an di hadapan otoritas agama atau pengadilan Islam. Pemenuhan Syarat Kafarat: Setelah deklarasi li’an, suami dan istri harus memenuhi syarat kafarat li’an yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Pelaksanaan Kafarat: Kafarat li’an dapat berupa tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh suami dan istri, seperti memberi makan kepada orang-orang miskin atau melakukan puasa. Makna Kafarat Li’an dalam Islam Kafarat li’an memiliki makna yang mendalam dalam Islam, sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan suami-istri yang terganggu akibat tuduhan zina. Dengan melakukan kafarat li’an, pasangan suami-istri diharapkan dapat mencapai pengampunan, perdamaian, dan keselamatan dalam rumah tangga mereka. Kesimpulan Kafarat li’an adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur penyelesaian konflik dalam kasus li’an antara suami dan istri. Melalui kafarat li’an, pasangan suami-istri diberikan kesempatan untuk memulihkan hubungan mereka, memperbaiki kesalahan, dan mencapai kedamaian dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang makna dan implementasi kafarat li’an sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran Islam.
BERITA02/04/2024 | Ilham maarif
Cara Menghindari Kafarat Zina Sebelum Menikah
Cara Menghindari Kafarat Zina Sebelum Menikah
Menghindari melakukan perbuatan zina sebelum menikah adalah sangat penting dalam Islam, dan ada beberapa cara yang dapat membantu seseorang untuk menghindari melakukan dosa tersebut. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari kafarat zina sebelum menikah: 1. Memperkuat Iman dan TaqwaMemperkuat iman dan kesadaran akan Allah dapat membantu seseorang untuk menjauh dari perbuatan zina. Mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, membaca Al-Qur’an, dan berdoa dapat membantu seseorang untuk menguatkan iman dan taqwa. 2. Menjauhi Situasi yang Membawa kepada ZinaMenghindari situasi yang memicu nafsu dan godaan untuk melakukan zina adalah langkah penting. Misalnya, menghindari pergaulan bebas, menonton konten yang tidak senonoh, dan menjaga batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. 3. Menjaga Pergaulan yang BaikMemilih teman dan lingkungan yang baik akan membantu seseorang untuk tetap di jalan yang benar. Bergaul dengan orang-orang yang memiliki nilai dan prinsip yang sama dalam menjalankan ajaran agama dapat memberikan dukungan dan dorongan positif. 4. Mengendalikan NafsuMengendalikan nafsu dan hawa nafsu merupakan tantangan yang besar, namun hal ini dapat dilakukan dengan cara menjaga pandangan, menjaga hati, dan mengalihkan energi dalam hal-hal yang positif seperti belajar, berolahraga, atau beribadah. 5. Memperkuat Pendidikan AgamaMemahami ajaran agama Islam secara mendalam akan membantu seseorang untuk memahami larangan dan hukum-hukum yang berlaku. Belajar agama secara kontinyu akan membantu seseorang untuk menghindari dosa-dosa yang bisa membawa kepada kafarat zina. 6. Mengikuti Ajaran Islam dalam Pemilihan PasanganSaat memilih pasangan untuk menikah, penting untuk memperhatikan nilai-nilai agama dan kesesuaian keyakinan. Memilih pasangan yang kuat imannya dan memiliki komitmen untuk menjalankan ajaran Islam akan membantu dalam menjaga diri dari perbuatan zina. 7. Berpikir tentang Akibat dan KonsekuensiMengingat dan memikirkan akibat dan konsekuensi dari perbuatan zina dapat menjadi pengingat yang kuat untuk menjauhinya. Memahami betapa beratnya dosa zina dan dampak negatifnya baik di dunia maupun di akhirat dapat membantu seseorang untuk menjaga diri. 8. Berkonsultasi dengan Orang yang BerilmuJika seseorang merasa kesulitan dalam menjaga diri dari perbuatan zina, berkonsultasi dengan orang yang berilmu seperti ulama atau pendeta dapat memberikan bimbingan dan nasehat yang tepat. Mereka dapat memberikan pembinaan dan solusi dalam menghadapi godaan tersebut. 9. Menjaga Diri dari KesepianKesepian dapat menjadi pemicu untuk melakukan perbuatan zina. Oleh karena itu, penting untuk menjaga diri dari kesepian dengan melakukan aktivitas yang positif, bergaul dengan keluarga dan teman-teman, serta terlibat dalam kegiatan yang mempererat ikatan sosial. 10. Bertaubat dan Meminta Perlindungan kepada AllahJika seseorang telah melakukan dosa zina atau merasa rentan untuk melakukannya, penting untuk bertaubat kepada Allah dan memohon perlindungan-Nya. Dengan taubat yang ikhlas dan kesadaran akan dosa yang telah dilakukan, seseorang dapat memperbaiki diri dan menjauh dari perbuatan dosa tersebut. Dengan mengambil langkah-langkah tersebut dan memperkuat iman serta kesadaran akan ajaran agama Islam, seseorang dapat lebih mudah untuk menghindari kafarat zina sebelum menikah. Selalu ingat bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, dan Dia senantiasa siap menerima taubat hamba-Nya yang tulus dan bersungguh-sungguh.
BERITA02/04/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Dalam Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Tujuan zakat adalah membantu orang-orang yang membutuhkan dan mengatasi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin. Selain itu, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari sifat-sifat yang tidak baik seperti serakah, kikir. Sehingga dengan melakukan zakat agar seseorang tidak terlalu mencintai harta karena hanya titipan Allah yang bersifat sementara. Hukum membayar zakat telah dijelasakan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi: Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Biasanya umat muslim membayar zakatnya dilakukan dengan menyetor bahan makanan seperti beras dan dalam bentuk uang yang diserahkan kepada penyelenggara zakat di masjid. Namun, seiring berkembangnya teknologi digital saat ini membayar zakat secara online menjadi pilihan untuk membayar zakat bagi umat muslim. Hal ini disebabkan karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam bertransaksi. Namun, dalam konteks ini muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum membayar zakat online dan apakah sesuai dengan prinsip Islam? Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum membayar zakat secara online sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang berlaku terhadap harta, bukan transaksi fisik, sehingga cara pembayaran tidak memengaruhi keabsahan zakat. Dengan begitu, membayar zakat secara online harus sesuai dengan syarat atau prinsip hukum Islam diantaranya: Keaslian dan kakuratan informasi yaitu saat membayar zakat secara online sangat penting untuk memastikan informasi yang diberikan mengenai jumlah zakat dan penerima zakat secara akurat. Jika informasi yang diberikan tidak benar maka akan mempengaruhi sah atau tidaknya pembayaran zakat secara online. Mematuhi aturan syariah yaitu membayar zakat secara online harus sesuai syariat atau prinsip-prinsip Islam. Sehingga dalam penggunaan platform secara online tidak ada riba (bunga), bersifat transparan,integritas, dan kepatuhan terhadap aturan Islam dalam pengelolaan serta distribusi dana zakat. Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi banyak orang. Membayar secara online tanpa harus menghadiri lembaga amil zakat secara fisik. Dan memastikan bahwa dana zakat mereka sampai kepada yang berhak menerima. Keamanan dan privasi data ini dapat menjadi resiko dalam membayar zakat secara online, maka perlunya informasi pribadi dan keuangan Muzakki harus dilindungi dengan keamanan yang tepat. Hali ini merupakan perlindungan terhadap akses yang tidak sah. Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang sah, praktis, dan efisien bagi umat Islam. Oleh karena itu,umat Muslim dapat memanfaaatkan teknologi digital dengan bijak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan tetap memperhatikan keamanan, platform yang terpercaya tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
BERITA01/04/2024 | Asmara
Makna Infaq di Bulan Ramadan: Amal Kebaikan yang Menyuburkan Jiwa
Makna Infaq di Bulan Ramadan: Amal Kebaikan yang Menyuburkan Jiwa
Bulan Ramadan adalah periode istimewa dalam agama Islam yang dipenuhi dengan peluang untuk meningkatkan ibadah dan amal kebaikan. Salah satu amal kebaikan yang sangat ditekankan selama bulan Ramadan adalah infaq. Infaq di bulan Ramadan memiliki makna yang mendalam dan kaya, yang mencerminkan nilai-nilai spiritual dan sosial dalam agama Islam. Pertama-tama, infaq di bulan Ramadan memiliki makna sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Dengan memberikan sebagian dari harta atau rezeki kepada mereka yang membutuhkan selama bulan yang penuh berkah ini, seseorang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kepada ajaran Allah SWT. Infaq menjadi wujud nyata dari rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh-Nya serta komitmen untuk mengabdi kepada-Nya dengan sepenuh hati. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga memiliki makna sebagai bentuk kepedulian sosial. Ramadan adalah saat di mana umat Muslim meningkatkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan bantuan kepada mereka yang berpuasa atau yang membutuhkan, seseorang menunjukkan rasa solidaritas dan kepedulian dalam masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selanjutnya, infaq di bulan Ramadan memiliki makna sebagai bentuk membersihkan diri dan harta dari sifat-sifat negatif. Melalui infaq, seseorang memperbarui niat dan komitmen mereka dalam berbagi dengan sesama, serta membersihkan harta mereka dari keserakahan dan ketamakan. Hal ini membantu memperkuat sifat kedermawanan dan kepedulian dalam diri mereka, yang merupakan nilai-nilai yang sangat dihargai dalam Islam. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga memiliki makna sebagai cara untuk memperoleh pahala yang besar. Dalam ajaran Islam, pahala amal kebaikan dilipatgandakan pada bulan suci ini. Dengan memberikan infaq selama bulan Ramadan, seseorang bisa mendapatkan pahala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan infaq di bulan-bulan lainnya. Dengan demikian, makna infaq di bulan Ramadan sangatlah penting dan mendalam. Melalui infaq, seseorang tidak hanya memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT, tetapi juga membantu membawa keberkahan dan kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya, dan berinfaqlah dengan ikhlas dan penuh kasih sayang selama bulan Ramadan ini.
BERITA01/04/2024 | Anisa
Menggunakan Fidyah Ramadan untuk Memberdayakan Komunitas Miskin
Menggunakan Fidyah Ramadan untuk Memberdayakan Komunitas Miskin
Fidyah Ramadan adalah bentuk penggantian puasa yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Namun, fidyah tidak hanya menjadi pengganti ibadah yang tidak dilakukan, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk memberdayakan komunitas miskin. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah Ramadan dapat digunakan untuk memberdayakan komunitas miskin dan menghadapi tantangan sosial-ekonomi yang mereka hadapi. Pertama, fidyah Ramadan dapat memberikan manfaat langsung kepada komunitas miskin dengan memberikan makanan sebagai bentuk fidyah. Dalam Ramadan, ketika umat Muslim berpuasa sepanjang hari, memberikan makanan sebagai fidyah dapat membantu memastikan bahwa komunitas miskin mendapatkan akses ke makanan yang cukup dan bergizi. Hal ini dapat membantu mereka mengatasi kesulitan ekonomi yang mungkin mereka hadapi dan memastikan bahwa mereka memiliki kebutuhan dasar terpenuhi. Dengan memberikan makanan sebagai fidyah, kita tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga membantu mereka untuk membangun keberlanjutan dan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan nutrisi mereka. Selain memberikan makanan, fidyah Ramadan juga dapat digunakan untuk memberdayakan komunitas miskin melalui bentuk penggantian fidyah berupa uang. Uang yang dikumpulkan dari fidyah dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan, seperti memberikan bantuan keuangan bagi mereka yang membutuhkan, menyediakan pelatihan keterampilan atau pendidikan, atau mendirikan usaha kecil untuk membantu mereka yang ingin mandiri secara ekonomi. Dengan menggunakan dana fidyah dengan bijak, kita dapat membantu komunitas miskin untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Selain memberikan manfaat langsung kepada komunitas miskin, penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas juga dapat memiliki dampak sosial yang luas. Dalam proses memberdayakan komunitas miskin, kita melibatkan mereka secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program yang dirancang untuk membantu mereka. Hal ini memberikan mereka rasa kepemilikan dan memberdayakan mereka untuk mengambil peran aktif dalam memperbaiki kondisi hidup mereka sendiri. Dengan membangun kapasitas dan meningkatkan keterampilan mereka, komunitas miskin dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat mereka sendiri, membantu mereka keluar dari siklus kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik. Selain itu, menggunakan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin juga dapat meningkatkan kesadaran dan empati di kalangan umat Muslim. Ketika kita memberikan fidyah Ramadan dengan niat yang tulus, kita mengakui tanggung jawab kita untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kita. Hal ini juga dapat memicu solidaritas dan kerjasama di antara umat Muslim, mendorong mereka untuk bekerja bersama dalam upaya memberdayakan komunitas miskin dan mengatasinya. Dalam mengimplementasikan penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin, penting untuk bekerja sama dengan lembaga atau organisasi yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang ini. Mereka dapat membantu dalam merancang program-program yang efektif dan memastikan bahwa dana fidyah digunakan dengan bijaksana dan transparan. Secara keseluruhan, fidyah Ramadan dapat menjadi alat yang kuat untuk memberdayakan komunitas miskin. Dengan memberikan makanan atau uang sebagai fidyah, kita dapat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan dan membantu mereka membangun keberlanjutan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Lebih dari itu, penggunaan fidyah Ramadan untuk memberdayakan komunitas miskin juga dapat memicu perubahan sosial yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran serta empati di kalangan umat Muslim. Dalamproses memberdayakan komunitas, penting untuk melibatkan mereka secara aktif dan memberikan mereka peran dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, fidyah Ramadan tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang diterima di sisi Allah SWT, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan perubahan positif dalam kehidupan mereka yang membutuhkan. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA01/04/2024 | Yoga Pratama
Puasa Tapi Tidak Sholat
Puasa Tapi Tidak Sholat
Momen Ramadhan menjadi momen spesial bagi umat Islam. Semangat beribadah di bulan ini seringkali meningkat. Sampai yang jarang shalat sekalipun, dimensi ruhaninya ikut tergerak untuk berpuasa. Jadinya berpuasa tapi tidak shalat. Memang terdengar janggal jadinya. Shalat sebagai tiang agama, yang mestinya mendapat perhatian utama dalam skema ritual seorang muslim malah ditinggalkan. Secara fiqih, cara beribadah seperti ini jelas bermasalah, tidak dapat dibenarkan. Yang benar adalah menjalankan keduanya. Karena sama-sama perintah Alloh swt yang bernilai wajib. Namun bila kita keluar dulu dari cara pandang fiqih ahkam, lalu memakai cara pandang fiqh dakwah, ada hal yang bisa kita renungkan melihat fenomena tersebut. Setiap muslim yang mengakui Alloh swt. sebagai Rabb-nya memiliki kebutuhan ruhani untuk membangun relasi intim dengan Alloh swt. Sekecil apapun bentuk relasi dengan Rabb-nya, hal itu penting terus dijaga dan dirawat. Jangan sampai terputus sama sekali. Pijakannya adalah, bahwa setiap kebaikan mampu menghadirkan kebaikan-kebaikan lainnya. Begitu pula sebaliknya, keburukan dapat memicu berbagai keburukan lainnya. Muslim yang berpuasa tapi tidak shalat, setidaknya dia masih menyimpan potensi kebaikan dengan menjaga hubungannya dengan Alloh, tidak terputus sama sekali. Ada kisah seorang begal yang hanyut dalam maksiat, namun dia masih memiliki sedikit hubungan transenden dengan Tuhan-nya. Setelah sekian lama, didapati begal tersebut sedang tawaf di Ka'bah dengan penuh kekhusyukan. Orang yang mengenalnya penasaran, lalu memberanikan bertanya, "Bukankah engkau yang dulu itu?" Lalu dijawabnya, "benar, itu masa lalu saya." "Apa yang membuatmu seperti sekarang ?" Jawab dia, "meski dulu saya begitu, saya masih memiliki sedikit hubungan ruhiah dengan Rabbku. Aku terkadang puasa sunah, karena hanya itu yang aku mampu." Dengan sedikit bekal puasa sunnah yang ia kerjakan mampu mendatangkan kebaikan-kebaikan lainnya, hingga mengikis keburukan yang selama ini ia lakukan. Di samping itu, dengan kehendak-Nya, Alloh dapat menyadarkan seorang hamba melalui cara yang tidak manusia duga. Alloh bisa saja menyadarkan hamba justru melalui kemalangan dan nestapa yang menimpa, hingga menyadarkan kalau dirinya tidak memiliki apapun di hadapan-Nya. Fenomena paradoks di atas, puasa tapi tidak sholat fardhu, bisa jadi banyak kita temui di sekitar kita. Dengan bentuk yang sama, atau dalam bentuk lain yang berbeda. Dengan melibatkan dua pendekatan, fiqih ahkam dan fiqih dakwah, pandangan kita menjadi lebih luas menyikapi sebuah peristiwa. Dalam rumusan Prof. Syed Al-Attas, tatanan masyarakat tidak akan menjadi lebih baik jika hanya disikapi dengan fiqih ahkam. _Wallohu 'alam._ ___________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA01/04/2024 | Yoga Pratama
infak di sepuluh malam terakhir ramadhan
infak di sepuluh malam terakhir ramadhan
Di bulan Ramadan, sepuluh malam terakhir dianggap sangat spesial dan memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi bagi umat Islam. Salah satu malam dalam sepuluh malam terakhir ini adalah Lailatul Qadr, malam yang di dalam Islam dipercaya lebih baik dari seribu bulan. Karena keutamaannya itu, banyak umat Islam yang meningkatkan ibadah dan amalan mereka di sepuluh malam terakhir Ramadan dengan harapan mendapatkan keberkahan dan kemuliaan Lailatul Qadr.Infak, atau memberikan harta kepada yang membutuhkan sebagai bentuk amal, adalah salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan sepanjang bulan Ramadan, dan lebih-lebih lagi dalam sepuluh malam terakhir ini. Infak dalam konteks sepuluh malam terakhir Ramadan memiliki beberapa keutamaan, antara lain:1. Pahala Yang Berlipat: Memberikan infak di bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir, dipercaya dapat membawa pahala yang berlipat ganda. Ini karena keutamaan waktu tersebut dan juga semangat untuk mencapai kebaikan yang lebih banyak di bulan suci.2. Mencari Lailatul Qadr: Melakukan infak di sepuluh malam terakhir Ramadan dipandang sebagai usaha untuk mencapai keberkahan Lailatul Qadr. Sebagaimana hadits yang mengatakan amalan kebaikan di malam itu lebih baik daripada seribu bulan, infak diharapkan membawa dampak yang luar biasa dalam kehidupan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat.3. Membersihkan Harta dan Jiwa: Infak juga merupakan cara untuk membersihkan harta dan jiwa, mengurangi keserakahan, dan membantu memfokuskan diri pada nilai-nilai spiritual. Di bulan Ramadan, dan lebih khusus di sepuluh malam terakhir, aktivitas memberi menjadi sarana untuk membantu bersihkan hati dan fokus pada esensi ibadah.4. Menolong Orang yang Membutuhkan: Ramadan adalah bulan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan melakukan infak di sepuluh malam terakhir, kita bisa membantu mereka yang membutuhkan, memperkuat tali persaudaraan antar umat Islam dan manusia umumnya.Bagi umat Islam, meningkatkan ibadah seperti shalat tarawih, tilawah Al-Qur’an, doa, dzikir, dan tentunya infak dan sedekah di sepuluh malam terakhir Ramadan adalah cara untuk mengambil bagian dalam spiritualitas yang mendalam dari bulan suci ini. Melakukan hal-hal ini dengan ikhlas diharapkan akan membawa keberkahan dan rahmat yang melimpah, tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat.
BERITA01/04/2024 | Ady
Zakat: Wujud Kepedulian dan Empati dalam Ajaran Islam
Zakat: Wujud Kepedulian dan Empati dalam Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai wujud nyata dari empati dan kepedulian terhadap sesama. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai sosial yang sangat dalam, karena tidak hanya menyangkut hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga hubungan individu dengan sesama manusia. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Praktik zakat ini mengandung nilai-nilai moral dan etika yang tinggi, salah satunya adalah empati. Empati dalam konteks zakat bukan hanya sekedar merasakan belas kasihan terhadap orang yang membutuhkan, tetapi juga menunjukkan perhatian dan kepedulian yang mendalam terhadap kondisi mereka. Dengan memberikan zakat, seseorang tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka peduli dan merasa terhubung dengan orang-orang yang kurang beruntung. Zakat juga dapat memperkuat solidaritas sosial di masyarakat, karena semua orang yang mampu berbagi untuk membantu yang membutuhkan. Selain itu, zakat juga mengajarkan pentingnya empati dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, empati adalah nilai penting yang harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik terhadap sesama Muslim maupun non-Muslim. Dengan memiliki empati, seseorang akan lebih peka terhadap penderitaan orang lain dan merasa terdorong untuk bertindak baik dan membantu sesama. Dengan demikian, zakat dan empati saling terkait dalam ajaran Islam. Zakat bukan hanya tentang memberi harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga tentang memperkuat ikatan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan seperti empati dan kepedulian. Oleh karena itu, praktik zakat dapat menjadi contoh yang baik bagi umat Muslim untuk menunjukkan empati dan kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari.
BERITA01/04/2024 | Asmara
Hukum Menginfakkan Uang Temuan dalam Perspektif Islam
Hukum Menginfakkan Uang Temuan dalam Perspektif Islam
Infak, atau memberikan sebagian dari harta seseorang untuk tujuan amal, memiliki peran penting dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan pemenuhan kewajiban sosial. Ketika seseorang menemukan uang atau harta, termasuk temuan yang tidak diketahui pemiliknya, ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu dipertimbangkan dalam konteks menginfakkan uang temuan: Harta Temuan: Menurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan. Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi. Kewajiban Menemukan Pemiliknya: Seseorang yang menemukan harta memiliki kewajiban untuk mencari dan mengidentifikasi pemilik asli. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam berurusan dengan harta benda orang lain. Mengembalikan kepada Pemiliknya: Jika pemilik asli tidak dapat diidentifikasi, atau tidak mungkin bagi penemuan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya, langkah selanjutnya adalah mencari solusi yang sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu opsi yang dianjurkan adalah menginfakkan harta temuan tersebut untuk tujuan amal yang bermanfaat bagi masyarakat. Infak sebagai Cara Membersihkan Harta: Menginfakkan uang temuan dapat dianggap sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat yang tidak jelas atau ambigu. Dalam Islam, membersihkan harta adalah tindakan yang dianjurkan untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki seseorang tidak bercampur dengan yang tidak halal atau tidak sah. Penerima Infak: Ketika menginfakkan uang temuan, penting untuk memilih penerima yang sah dan amanah. Penerima infak harus organisasi atau lembaga amal yang diakui untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam konteks modern, ketika teknologi dan media sosial memungkinkan akses yang lebih mudah untuk menemukan pemilik harta yang hilang, penting bagi umat Islam untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur masalah-masalah seperti temuan harta. Dengan mengikuti prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan kewajiban sosial, umat Islam dapat memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan ajaran agama mereka dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
BERITA01/04/2024 | Ilmi
Haid Saat Lailatul Qodar: Semua Bisa Meraih Lailatul Qodar
Haid Saat Lailatul Qodar: Semua Bisa Meraih Lailatul Qodar
Sebagaimana dilaporkan dalam Shohihain, Rasulullah begitu serius menyiapkan ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, dengan mengencangkan baju, membangunkan keluarga, beri'tikaf, guna mendapatkan Lailatul Qodar. Dalam mekanisme fiqih disebutkan, terutama fiqih Syafi'i, i'tikaf hanya dapat dikerjakan di mesjid, sesuai dengan definisi sebagian fuqaha, yakni: ????? ?? ?????? ????????? ??? ???? ??? Definisi di atas dengan sendirinya mengeksklusi mereka yang tidak diperkenankan masuk dan diam di dalam mesjid, seperti wanita haid dan nifas, atau yang sedang sibuk dengan tugasnya sebagai sopir, satpam, patroli, atau yang sedang sakit. Lantas, masihkah mereka memiliki kesempatan meraih Lailatul Qodar, padahal di saat yang sama mereka tidak berada di masjid? Yang perlu diselidiki pertama kali adalah makna ayat ke-3 surat Al-Qadr, yang berbunyi: ???????? ????????? ?????? ????? ?????? ?????? Pada ayat ini tersimpan lafadz yang tak terkatakan yang akan melengkapi makna ayat, atau dalam istilah ushul fiqih dinamakan dalalah iqtidlo. Imam Al-Baghowi dan juga Imam At-Thobari menafsirkan ayat "Lailatul Qodar lebih baik baik dari seribu bulan" maksudnya amal sholeh, sehingga maknanya menjadi: "Amal sholeh di malam Lailatul Qodar lebih baik dari seribu bulan". ??? ??????: ??? ????????: *???? ????? ??? ?? ??? ???*? ?????: ??? ???? ?? ???? ?????? ??? ?? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ?????". (????? ???????: ?/ ???) Tafsir ini diperkuat dengan atsar dari Anas bin Malik, sebagaimana dikutip Imam Suyuti dalam Dzurrul Mantsur: "beramal di malam Lailatul Qodar, baik sedekah, sholat, zakat, nilainya lebih baik dari seribu bulan". Sedangkan amal sholeh sendiri memiliki banyak varian, mulai sholat, zakat, shodaqoh, i'tikaf, berdo'a, dzikir, dan tilawah. Dengan demikian, siapapun orangnya, seperti apapun keadaannya, semua berkesempatan meraih keutamaan Lailatul Qodar, termasuk mereka yang sedang haid, nifas, sedang sakit, sedang di perjalanan, maupun sedang jaga malam. Begitu pun Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali mengutip jawaban Imam Ad-Dohhak ihwal terbukanya kesempatan Lailatul Qodar bagi wanita haid dan nifas So, yang ditekankan di malam Lailatul Qodar adalah beramal sholih, i'tikaf salah satunya, bukan satu-satunya, sehingga setiap orang dapat memilih amal sholihnya masing-masing, di dalam maupun di luar mesjid. Wallohu a'lam __________________________ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA31/03/2024 | Yoga Pratama
Infak di Saat Puasa
Infak di Saat Puasa
Infak ketika bulan puasa, khususnya di bulan Ramadan, memiliki nilai dan manfaat yang sangat besar dalam Islam. Infak merujuk pada tindakan memberikan sebagian dari harta atau kekayaan kita kepada mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk kedermawanan dan kepedulian sosial. Selama bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, dan bulan ini sangat dikaitkan dengan peningkatan ibadah, termasuk infak dan amal.Berikut beberapa poin terkait infak ketika puasa:1. Pahala yang Dilipatgandakan: Di bulan Ramadan, pahala untuk segala bentuk kebaikan, termasuk infak, diyakini oleh umat Islam dilipatgandakan. Ini merupakan motivasi ekstra untuk berinfak lebih banyak.2. Bersihkan Harta: Dengan berinfak, seorang Muslim percaya bahwa mereka tidak hanya membantu yang membutuhkan tetapi juga membersihkan hartanya dari hak-hak orang lain yang mungkin tercampur di dalamnya.3. Perkuat Solidaritas Sosial: Infak selama Ramadan meningkatkan rasa solidaritas dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung, mengingatkan pada pentingnya bersyukur dan membantu sesama.4. Memenuhi Kebutuhan Dasar: Selama bulan puasa, kebutuhan akan makanan dan kebutuhan dasar lainnya menjadi sangat kritis bagi mereka yang kurang mampu. Infak dapat membantu memastikan bahwa kebutuhan dasar ini terpenuhi, khususnya saat berbuka puasa dan sahur.5. Zakat Fitrah: Di akhir bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, sebuah bentuk infak yang spesifik, yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dan untuk membantu yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan hari raya Idul Fitri.6. Mendekatkan diri kepada Allah: Berinfak dianggap sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah-Nya untuk membantu sesama.7. Mengurangi Keserakahan: Dengan rutin berinfak, seorang Muslim belajar mengendalikan keserakahan dan meningkatkan kesadaran spiritualnya, mengingat bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah yang harus dibagi.Infak selama bulan puasa bukan hanya tentang memberi secara material, tapi juga tentang memupuk sikap dan nilai-nilai positif dalam diri. Ini adalah waktu untuk berbagi kebahagiaan, membantu mengurangi penderitaan, dan memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian dalam masyarakat.
BERITA31/03/2024 | Ady
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat