WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Kisah Hikmah: Kebaikan dalam Membayar Fidyah
Kisah Hikmah: Kebaikan dalam Membayar Fidyah
Di sebuah desa kecil yang terletak di antara perbukitan, tinggal seorang pria bernama Ali. Ali dikenal di seluruh desa karena kebaikan dan kemurahan hatinya. Meskipun menghadapi kesulitan sendiri, ia selalu menemukan cara untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Suatu tahun, selama bulan suci Ramadan, Ali jatuh sakit. Penyakit Ali membuatnya lemah, tidak mampu berpuasa dan memenuhi kewajiban agamanya seperti yang pernah dilakukannya sebelumnya. Hal ini sangat menyedihkan bagi Ali, karena menjalankan puasa Ramadan selalu menjadi tradisi yang ia hargai. Saat hari-hari berlalu, kesehatan Ali tidak membaik. Dengan hati yang berat, ia menyadari bahwa ia tidak akan bisa berpuasa untuk sisa Ramadan. Namun, Ali tidak putus asa, ia beralih pikiran untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Mengetahui bahwa ia tidak dapat berpuasa, Ali memutuskan untuk membayar fidyah—sebagai bentuk kompensasi untuk puasa yang tidak dapat dilaksanakan—untuk membantu orang-orang yang tidak mampu membeli makanan bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Dengan sedikit tabungannya, Ali membeli beras, tepung, dan bahan makanan lainnya, dan membagikannya kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan di desa. Kabar tentang tindakan Ali yang penuh kebaikan segera menyebar di seluruh desa. Banyak yang terharu oleh ketulusan dan kepedulian hatinya, terutama pada saat ia sendiri mengalami kesulitan. Orang-orang memuji Ali karena dedikasinya yang teguh untuk membantu orang lain, meskipun ia sendiri sedang mengalami kesulitan. Tindakan Ali membayar fidyah tidak hanya memberikan makanan bagi mereka yang membutuhkan, tetapi juga menjadi pengingat kuat tentang pentingnya belas kasih dan solidaritas dalam masyarakat. Tindakannya menginspirasi orang lain untuk merenungkan kemampuan mereka sendiri untuk memberi dan mendukung satu sama lain dalam waktu kesulitan. Pada akhirnya, penyakit Ali mungkin telah mencegahnya untuk berpuasa, tetapi itu tidak mengurangi semangatnya untuk memberi. Melalui kebaikannya, ia mencontohkan esensi sejati Ramadan—empati, sedekah, dan kasih sayang kepada sesama. Dan meskipun penyakitnya akhirnya sembuh, warisan kebaikan Ali terus bersinar terang di hati semua orang yang mengenalnya. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id ?
BERITA31/03/2024 | Yoga Pratama
Intensi Muzakki Dalam Membayar Zakat Melalui lembaga amil zakat resmi
Intensi Muzakki Dalam Membayar Zakat Melalui lembaga amil zakat resmi
Intensi dalam membayar zakat adalah faktor penting yang mempengaruhi keberkahan dalam amal ibadah. Zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh agama Islam bagi mereka yang memiliki kelebihan harta tertentu. Membayar zakat bukan hanya sekadar menunaikan kewajiban, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap sesama yang kurang mampu. Sebagai seorang muzakki (pemberi zakat), memiliki niat yang tulus dan ikhlas dalam membayar zakat merupakan aspek yang sangat penting. Intensi yang benar akan meningkatkan nilai spiritual dari amal tersebut, serta memastikan bahwa zakat yang diberikan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama manusia. Dalam Islam, niat yang tulus dalam melakukan ibadah merupakan syarat yang penting untuk memperoleh keberkahan dan pahala yang diharapkan. Oleh karena itu, seorang muzakki harus memastikan bahwa niatnya dalam membayar zakat adalah karena Allah SWT semata, dengan tujuan untuk menjalankan perintah-Nya dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, memiliki niat yang benar dalam membayar zakat juga memastikan bahwa harta yang dikeluarkan tidak bercampur dengan riya’ (pamer) atau sum’ah (mendengarkan pujian dari orang lain). Dengan demikian, membayar zakat dengan niat yang tulus akan menjaga kesucian amal tersebut dan memastikan bahwa pahalanya diterima di sisi Allah SWT. Dalam menjalankan kewajiban zakat, penting bagi seorang muzakki untuk selalu mengintrospeksi niatnya dan memperbaiki keikhlasan dalam beramal. Dengan demikian, setiap harta yang dikeluarkan untuk membayar zakat akan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan ini serta kehidupan akhirat. Intensi seorang muzakki dalam membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi juga sangat penting dalam konteks ketaatan agama dan keberkahan amal. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait dengan intensi tersebut: Ketaatan Terhadap Amanah: Seorang muzakki yang memilih membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi menunjukkan ketaatan terhadap amanah yang diberikan oleh agama Islam. Lembaga amil zakat resmi biasanya diatur oleh otoritas Islam yang terpercaya dan diawasi secara ketat, sehingga membayar zakat melalui lembaga tersebut menunjukkan kepercayaan terhadap sistem yang telah ditetapkan dalam menyalurkan zakat. Efisiensi dan Efektivitas: Membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan akan disalurkan dengan efisiensi dan efektivitas yang maksimal. Lembaga amil zakat resmi memiliki infrastruktur dan mekanisme yang terorganisir dengan baik untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima, sehingga zakat dapat mencapai sasaran dengan lebih baik. Keberkahan dalam Beramal: Intensi muzakki dalam membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi seharusnya juga mencakup niat untuk mencari keridhaan Allah SWT. Dengan memberikan zakat melalui lembaga yang dipercayai dan terpercaya, seorang muzakki berharap agar amalnya diterima di sisi Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Penghindaran dari Potensi Penyalahgunaan: Membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi juga membantu muzakki untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau kesalahan dalam penyaluran zakat. Lembaga amil zakat resmi biasanya memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana zakat. Dengan demikian, intensi muzakki dalam membayar zakat melalui lembaga amil zakat resmi haruslah mencakup niat untuk menunaikan kewajiban agama dengan cara yang terbaik dan paling bermanfaat bagi sesama, serta mencari keridhaan Allah SWT. #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq================*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA31/03/2024 | Suryanti
Ketentuan Cara Penghitungan Zakat Mal
Ketentuan Cara Penghitungan Zakat Mal
Zakat mal adalah harta yang keluarkan oleh muzakki (orang yang menunaikan zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat mal wajib ditunaikan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab biasanya ditetapkan berdasarkan nilai emas atau perak yang berlaku di wilayah masing-masing. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal, sehingga dapat dikeluarkan sepanjang tahun dengan ketentuan syarat sudah terpenuhi. Menghitung zakat mal sangat penting untuk dipahami, karena dengan mengeluarkan zakat mal selain membersihkan harta yang dimiliki juga dapat membantu orang-orang yang sangat membutuhkan. Sebagaimana dijelaskan perintah menunaikan zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah:103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”. Cara Penghitungan Zakat Mal Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal, sebagai berikut: Zakat Emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas dan nisab perak 624 gram. Kadar zakat emas yang harus dibayar sebesar 2,5% Zakat Uang dan Surat Berharga wajib dikenakan atas kepemilikan yang telah mencapai 85 gram emas dan kadar zakat yang harus dikeluarkan 2,5%. Cara menghitung zakat uang yaitu jumlah uang tunai yang dimiliki dalam bentuk tabungan, deposito yang disimpan di tempat lain. Zakat Perniagaan, nisabnya senilai emas dan kadar zakatnya 2,5% Zakat Peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan jika hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka termasuk sebagai zakat perniagaan. a).Kambing nisabnya 40-120 ekor. Kadar 1 ekor kambing (setiap bertambah 100 ekor, maka kadar zakatnya bertambah 1 ekor kambing yang berumur 2 tahun) b).Sapi/Kerbau nisabnya 30-90 ekor. Kadar 1 ekor sapi/kerbau (setiap bertambah 30 ekor, maka kadarnya bertambah 1 ekor sapi/kerbau). Zakat Pertanian yaitu yang memproduksi makanan pokok seperti: beras, jagung, sagu, gandum, dan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap selesai panen tidak harus setiap setiap tahun. Nisabnya 750 gram kadar zakatnya 10%, namun jika ada biaya pengairan 5%. Zakat Perikanan (Hasil Laut), nisabnya sama dengan nilai hasil bumi (pertanian, perkebunan, dan kehutanan) yaitu senilai 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakatnya senilai 524 kg beras dan kadar zakatnya 2,5%. Zakat Perindustrian, nisab atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi senilai 85 gram dan usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 gabah. Kadar zakat ini 2,5%. Zakat Harta Temuan (Rikaz) yaitu harta temuan yang kadar zakatnya 20% dan Zakat Rikaz tidak disyariatkan adanya nisab. Pastikan dalam menghitung dan membayar zakat sudah benar dan sesuai dengan aturan agama dan hukum setempat. Setelah menghitung jumlah zakat yang harus dibayar, dapat membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat atau dapat membayar melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Selain itu, perlu juga diperhatikan waktu pembayaran zakat mal yang harus dibayarkan setelah satu tahun kalender Hijriyah telah berlalu sejak memiliki harta tersebut.
BERITA31/03/2024 | Asmara
Zakat Mal: Niat, Rukun, Syarat dan Macam-Macamnya
Zakat Mal: Niat, Rukun, Syarat dan Macam-Macamnya
Zakat Mal berasal dari kata “maal” artinya harta. Zakat mal adalah zakat harta yang wajib ditunaikan bagi pemilik harta setiap satu tahun sekali. Zakat Mal wajib dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (kadar minimum untuk berzakat) dan haul (satu tahun). Tujuan dikeluarkannya zakat mal untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, bahwa zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta dalam memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Niat Bayar Zakat Mal Untuk menunaikan zakat mal harus membaca niat zakat mal terlebih dahulu. Niat zakat mal adalah ucapan hati yang menunjukkan kesungguhan untuk mengeluarkan zakat. Niat zakat mal harus dilafalkan sebelum dan setelah mengeluarkan zakat. Zakat mal dapat dibayarkan secara langsung atau secara online. Adapun niat membayar zakat mal sebagai berikut: Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Alla ta’ala”. Rukun Zakat Mal Niat Ada pemberi zakat (muzakki) Ada penerima zakat (mustahiq) Ada Harta yang dizakatkan Syarat Wajib Zakat Mal Syarat yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut: Beragama Islam Merdeka Harta yang dimiliki secara sempurna Harta yang diperoleh secara halal Hartanya sudah mencapai nisab (batas minimal) Hartanya sudah mencapai haul (sudah satu tahun dimiliki) Melebihi kebutuhan pokok Bebas dari hutang Macam- Macam Zakat Mal Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi: Zakat emas, perak, dan logam mulia Zakat uang dan surat berharga Zakat perniagaan Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Zakat perternakan dan perikanan Zakat pertambangan Zakat perindustrian Zakat pendapatan dan jasa Zakat Rikaz (harta temuan) Dengan memahami dan mematuhi rukun dan syarat-syarat tersebut, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban Zakat Mal dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariah. Penting bagi umat Muslim untuk mendapatkan pemahaman yang baik mengenai zakat mal agar dapat melaksanakannya dengan penuh keyakinan dan ketundukan kepada Allah SWT.
BERITA31/03/2024 | Asmara
Permasalahan Kesehatan & Zakat.? : adakah kaitannya.?
Permasalahan Kesehatan & Zakat.? : adakah kaitannya.?
ini soluinya... Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Permasalahan Kesehatan Melalui Meningkatkan Akses Terhadap Layanan Kesehatan Kesehatan adalah hak asasi manusia yang mendasar. Namun, di banyak negara akses terhadap layanan kesehatan masih menjadi tantangan serius bagi sebagian besar populasi. Masalah kesehatan seperti penyakit menular, kekurangan gizi, dan ketidakmampuan untuk mengakses perawatan medis berkualitas tetap menghantui banyak komunitas masyarakat. Dalam mengatasi permasalahan kesehatan ini, zakat salah satu pilar utama dari ajaran Islam dapat memainkan peran yang signifikan. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Prinsip dan Tujuan Zakat Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menyumbangkan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Praktik zakat bertujuan untuk mengurangi disparitas ekonomi, mendorong keadilan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks permasalahan kesehatan, zakat dapat menjadi sumber daya yang signifikan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan bagi individu dan komunitas masyarakat yang kurang mampu. Meningkatkan Akses Terhadap Layanan Kesehatan Melalui Zakat Pembangunan Infrastruktur Kesehatan : Zakat dapat dialokasikan untuk membangun dan memperluas fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan pusat perawatan primer di daerah-daerah yang kurang berkembang. Dengan demikian, akses terhadap perawatan kesehatan akan diperluas ke wilayah-wilayah yang sebelumnya terpinggirkan. Subsidi Biaya Kesehatan : Melalui pengumpulan dan distribusi zakat, biaya pengobatan dan perawatan medis yang mahal dapat disubsidi bagi individu dan keluarga yang tidak mampu. Hal ini akan mengurangi hambatan finansial yang sering menjadi penghalang utama dalam mengakses layanan kesehatan. Program Pencegahan dan Edukasi : Zakat juga dapat digunakan untuk mendukung program-program pencegahan penyakit dan kampanye edukasi kesehatan di masyarakat. Ini termasuk program vaksinasi, pendidikan gizi, dan promosi gaya hidup sehat, yang bertujuan untuk mengurangi angka kejadian penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Pemberdayaan Komunitas : Zakat tidak hanya tentang memberikan bantuan langsung, tetapi juga tentang membangun kapasitas komunitas masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan mereka sendiri. Melalui pelatihan keterampilan, pendidikan kesehatan, dan dukungan untuk inisiatif lokal, zakat dapat membantu masyarakat untuk menjadi lebih mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri. Zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen untuk mengentaskan permasalahan kesehatan dengan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan bagi yang membutuhkan. Dengan mengalokasikan dana zakat secara efektif dan efisien, masyarakat dapat bekerja sama untuk membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi manifestasi dari ibadah keagamaan, tetapi juga sebuah sarana untuk mencapai kesejahteraan sosial dan kesehatan yang lebih baik bagi semua masyarakat.
BERITA31/03/2024 | Asmara
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal Sebelum Sempat Membayar
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal Sebelum Sempat Membayar
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat pada bulan Ramadan sebagai bentuk kesucian diri dan penghilangan kekurangan bagi yang berhak menerimanya. Namun, terdapat situasi di mana seseorang meninggal sebelum sempat membayar zakat fitrah. Apa hukumnya dalam Islam? Menurut mayoritas ulama, hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal sebelum sempat membayar terbagi menjadi dua pendapat utama: Wajib Dibayar oleh Ahli Waris. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tetap menjadi tanggung jawab ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut. Hal ini karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum meninggal dunia. Dalam hal ini, ahli waris atau keluarga yang bersangkutan harus membayar zakat fitrah atas nama orang yang meninggal tersebut dari harta peninggalannya. Tidak Wajib Dibayar. Pendapat lain menyatakan bahwa zakat fitrah tidak wajib dibayar oleh ahli waris jika orang yang meninggal belum sempat membayar zakat tersebut. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah jatuh pada setiap orang yang hidup pada saat akhir Ramadan, sehingga orang yang meninggal sebelumnya tidak terikat dengan kewajiban ini. Namun, ada baiknya bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal untuk tetap membayar zakat fitrah atas nama orang yang telah meninggal tersebut sebagai bentuk kebaikan dan amal jariyah. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa kewajiban tersebut terpenuhi meskipun orang yang bersangkutan telah tiada.
BERITA31/03/2024 | Asmara
Seberapa Pengaruh Zakat Maal Terhadap Mustahiq.?
Seberapa Pengaruh Zakat Maal Terhadap Mustahiq.?
Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Pengaruh Zakat Maal Terhadap Mustahiq Zakat maal adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum). Zakat ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat, terutama bagi mustahiq, yaitu penerima zakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama-tama, zakat maal memberikan manfaat ekonomi langsung bagi mustahiq. Dengan menerima zakat, mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka. Zakat maal juga dapat memberikan dampak sosial dan psikologis yang positif bagi mustahiq. Dengan merasa didukung oleh komunitas dan mendapatkan bantuan dalam saat-saat sulit, mereka merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berjuang menghadapi tantangan hidup. Selain itu, zakat maal juga memiliki potensi untuk memberdayakan mustahiq secara ekonomi. Bantuan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dapat berupa pelatihan keterampilan atau modal usaha. Hal ini membantu mustahiq untuk mandiri secara finansial dan mengurangi ketergantungan pada bantuan zakat. Namun demikian, agar pengaruh zakat maal terhadap mustahiq dapat dirasakan secara maksimal, diperlukan manajemen zakat yang baik dan transparan. Dana zakat harus dikelola dengan efisien dan disebarluaskan kepada yang benar-benar membutuhkan, serta diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan. Zakat maal memiliki pengaruh yang besar terhadap kesejahteraan mustahiq. Dengan memberikan bantuan materi, memperkuat solidaritas sosial, dan memberdayakan secara ekonomi, zakat maal mampu meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kondisi sosial ekonomi mustahiq. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban zakat dengan sungguh-sungguh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh yang membutuhkan.
BERITA30/03/2024 | Asmara
Bentuk Penggantian Fidyah Ramadan: Makanan atau Uang?
Bentuk Penggantian Fidyah Ramadan: Makanan atau Uang?
Dalam konteks fidyah Ramadan, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai bentuk penggantian fidyah yang tepat. Apakah lebih baik memberikan makanan ataukah memberikan uang sebagai fidyah? Fidyah Ramadan adalah pengganti puasa yang diberikan kepada individu yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia tua yang rentan. Dalam hal ini, fidyah dapat dianggap sebagai bentuk kompensasi atau penggantian atas ibadah puasa yang tidak dapat dilakukan. Dalam ajaran agama Islam, tidak ada ketentuan yang mengharuskan bentuk penggantian fidyah yang spesifik. Oleh karena itu, individu diberikan kebebasan untuk memilih apakah akan memberikan makanan atau uang sebagai fidyah. Pertama-tama, mari kita bahas bentuk penggantian fidyah berupa makanan. Memberikan makanan sebagai fidyah memiliki makna simbolis yang kuat. Dengan memberikan makanan, fidyah ini secara langsung memenuhi kebutuhan nutrisi bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini memungkinkan individu yang tidak berpuasa merasakan pengalaman nyata dari ibadah puasa yang mereka lewatkan. Bentuk fidyah berupa makanan juga dapat memperkuat ikatan sosial dengan komunitas yang lebih luas, karena melibatkan interaksi langsung antara individu yang memberikan fidyah dan mereka yang menerimanya. Namun, ada juga pertimbangan praktis yang perlu diperhatikan dalam memberikan makanan sebagai fidyah. Misalnya, apakah seseorang memiliki akses mudah ke makanan yang sesuai atau apakah makanan tersebut dapat dengan mudah dikirim atau disalurkan kepada penerima fidyah. Selain itu, dalam beberapa kasus, biaya dan logistik terkait dengan memberikan makanan sebagai fidyah dapat menjadi lebih rumit dibandingkan memberikan uang. Di sisi lain, memberikan uang sebagai fidyah memiliki kelebihan dalam hal fleksibilitas. Dengan memberikan uang, penerima fidyah dapat memilih dan membeli makanan sesuai dengan kebutuhan mereka sendiri. Uang juga memungkinkan mereka untuk memperoleh nutrisi yang diperlukan secara lebih luas, termasuk memenuhi kebutuhan non-makanan. Selain itu, memberikan uang sebagai fidyah memudahkan individu yang memberikan fidyah dalam hal logistik dan pengiriman, terutama jika penerima fidyah berada di lokasi yang jauh atau sulit dijangkau. Namun, ada juga kekhawatiran terkait memberikan uang sebagai fidyah. Misalnya, ada kemungkinan bahwa uang yang diberikan tidak digunakan dengan benar oleh penerima fidyah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa uang fidyah diberikan kepada lembaga atau organisasi yang terpercaya yang akan menyalurkannya kepada mereka yang membutuhkan. Dalam memilih bentuk penggantian fidyah yang tepat, penting untuk mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan penerima fidyah, serta pertimbangan logistik dan praktis dari pemberi fidyah. Terkadang, kombinasi antara memberikan makanan dan uang sebagai fidyah dapat menjadi solusi yang baik. Misalnya, memberikan sebagian fidyah dalam bentuk makanan dan sebagian lagi dalam bentuk uang. Selain itu, penting untuk mengingat tujuan dari fidyah Ramadan, yaitu untuk memenuhi kewajiban agama dan memberdayakan mereka yang membutuhkan. Baik memberikan makanan maupun uang sebagai fidyah memiliki nilai yang sama pentingnya dalam mencapai tujuan ini. Yang terpenting adalah memberikan fidyah dengan niat yang tulus dan ikhlas serta memastikan bahwa bentuk penggantian fidyah yang dipilih sesuai dengan keadaan dan kemampuan individu yang memberikannya. Secara keseluruhan, pilihan antara memberikan makanan atau uang sebagai bentuk penggantian fidyah Ramadan adalah keputusan yang harus dipertimbangkan dengan baik. Keduanya memiliki kelebihan dan pertimbangan praktis yang berbeda. Pilihan tergantung pada keadaan individu yang memberikan fidyah dan kebutuhan penerima fidyah. Yang terpenting, tujuan fidyah Ramadan harus tetap dijaga, yaitu memenuhi kewajiban agama dan memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan. Dengan niat yang tulus dan ikhlas, baik memberikan makanan maupun uang sebagai fidyah dapat menjadi bentuk penggantian yang sah dan bermanfaat. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA30/03/2024 | Yoga Pratama
Istilah Imsak di Indonesia: Kajian Living Sunah
Istilah Imsak di Indonesia: Kajian Living Sunah
Salah satu tradisi khas masyarakat Indonesia di setiap bulan Ramadhan adalah imsak. Di setiap jadwal sholat di bulan Ramadhan, jadwal imsak selalu disertakan. Sampai namanya pun berubah, bukan lagi jadwal sholat melainkan jadwal imsakiyah. Istilah imsak dalam pemahaman masyarakat kita diartikan sebagai "menghentikan" segala kegiatan yang dilarang saat puasa, baik makan, minum, dan yang lainnya sebagai persiapan memulai puasa. Penghentian disini bukan wajib, karena kewajiban menghentikan makan dan minum dimulai dimulai dari waktu Subuh. Jika ditarik ke belakang kepada zaman nabi, besar kemungkinan tradisi baik ini diserap dari sunah nabi yang meninggalkan hidangan sahur sekitar 50 ayat sebelum Subuh. Sejenak kita menilik bagaimana para ushuli (begawan fiqih) merumuskan istilah beserta pembentukannya. Rumusan yang digunakan adalah rumusan kitab Al-Waroqot beserta syarah Al-Mahalli dan Hasyiah An-Nafahat. Selanjutnya rumusan ini membantu kita memahami penggunaan istilah imsak. Imsak sebagai sebuah istilah bisa kita kategorikan sebagai haqiqah 'urfiyyah, tepatnya urfiyah 'ammah. ????? ????? ???? Haqiqoh menurut salah satu definisinya, yaitu kata yang digunakan sesuai makna dan maksud si penutur ( mukhotibah). ?? ?????? ???? ????? ???? ?? ???????? Berdasar ta'rif ini, hakikat suatu lafadz ditimbang dengan makna yang dikehendaki si penutur, bukan makna lugoh atau kebahasaan. Disebut urfiyyah karena penggunaan lafadz tersebut telah berjalan secara masif di masyarakat dalam waktu yang lama. 'Ammah berarti urf atau adat tersebut tidak dikenal siapa yang memulai dan memunculkannya. Dengan rumusan yang sama, di mana makna penutur menjadi titik tolak sekaligus barometer hakikat suatu kata, maka sholat, shoum(puasa), zakat di dalam fiqih, fi'il-fa'il, mubtada-khobar di dalam nahwu, semuanya adalah hakekat sekaligus istilah. Bedanya, jika sholat, shoum (puasa), dan zakat adalah haqiqoh syar'iyyah, sedangkan fi'il-fa'il, mubtada-khobar adalah haqiqoh urfiyyah khossoh. Prof. Syarif Hatim Al-Auni memiliki penjelasan yang baik ihwal istilah. Menurutnya, ada dua penanda suatu kata telah menjadi istilah; Pertama, memiliki keserasian antara makna baru dengan makna asal bahasa. Jika makna baru tercerabut sama sekali dari makna asalnya tidak dapat disebut sebagai suatu istilah. Kedua, suatu kata sah disebut istilah ketika sudah banyak dituturkan, baik secara lisan maupun tulisan. Saking gencarnya digunakan, si penutur tidak lagi ingat makna asal, yang hadir dalam ingatan hanya makna baru. Dalam terminologi ushul fiqih biasa disebut naql. ?? ??? ??? ????? ????????? ?? ?????? ??????? ??? ????? ????? ?? ???? ????? ???? ?????? Mengikuti dua kriteria di atas, dengan mudah disimpulkan kalau imsak telah memenuhi keduanya, sehingga layak menjadi sebuah istilah. Sebagai sebuah istilah, pemakaian imsak di masyarakat kita cukup gencar dan digunakan secara berulang dalam berbagai forum percakapan. _Wallohu a'lam_ Sumber: Tulisan Aa Deni Penyunting: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id _________________________
BERITA30/03/2024 | Yoga Pratama
Implementasi Infak: Mengamalkan Ajaran Mulia dalam Kehidupan Sehari-hari
Implementasi Infak: Mengamalkan Ajaran Mulia dalam Kehidupan Sehari-hari
Infak sebagai salah satu ajaran utama dalam Islam, bukan hanya sekadar konsep teoritis, tetapi juga membutuhkan implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi infak membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konsepnya serta kesediaan untuk mengaplikasikannya dalam tindakan nyata. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai cara implementasi infak dalam kehidupan sehari-hari serta manfaat yang dapat diperoleh melalui praktik tersebut. 1. Infak dalam Bentuk Uang Tunai Salah satu cara paling umum untuk mengimplementasikan infak adalah dengan memberikan sebagian harta dalam bentuk uang tunai kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sedekah kepada fakir miskin, yatim piatu, atau untuk berbagai program sosial yang bertujuan membantu orang-orang yang kurang mampu. 2. Infak dalam Bentuk Barang atau Makanan Infak tidak selalu harus berbentuk uang tunai. Anda juga dapat mengimplementasikannya dengan memberikan barang-barang yang tidak terpakai atau memberikan makanan kepada orang yang kelaparan. Hal ini bisa dilakukan dengan menyumbangkan pakaian bekas yang masih layak pakai, peralatan rumah tangga, atau menggelar acara pemberian makanan gratis untuk mereka yang membutuhkan. 3. Infak dalam Bentuk Bantuan Jasa atau Tenaga Selain memberikan harta atau barang, infak juga dapat diimplementasikan melalui bantuan jasa atau tenaga. Anda dapat memberikan bantuan dalam bentuk menyediakan waktu atau keahlian untuk membantu orang-orang dalam memperbaiki rumah, memberikan pelatihan keterampilan, atau bahkan menjadi relawan di berbagai lembaga sosial. Manfaat Implementasi Infak Implementasi infak dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya memberikan manfaat bagi orang-orang yang menerimanya, tetapi juga bagi diri kita sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh melalui praktik infak: 1. Mendapatkan Pahala dan Berkah Sebagaimana yang diajarkan dalam ajaran Islam, setiap infak yang diberikan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Dengan mengimplementasikan infak dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat memperoleh pahala dan berkah dari-Nya. 2. Menyucikan Jiwa Praktik infak juga membantu menyucikan jiwa dari sifat keserakahan dan kecintaan terhadap harta dunia. Dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain, kita dapat melatih diri untuk menjadi lebih dermawan dan peduli terhadap sesama. 3. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Dengan mengimplementasikan infak dalam berbagai bentuk, kita turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. Infak membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Kesimpulan Implementasi infak dalam kehidupan sehari-hari merupakan wujud nyata dari kepatuhan terhadap ajaran Islam. Melalui praktik infak, kita tidak hanya memperoleh pahala dan berkah dari Allah SWT, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan spiritual dalam masyarakat. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadikan infak sebagai bagian yang integral dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bentuk cinta kasih terhadap sesama dan ibadah kepada Allah SWT.
BERITA30/03/2024 | Ilmi
Hukum Infaq di Bulan Ramadan: Meningkatkan Kebaikan dan Mendapatkan Pahala Berlipat
Hukum Infaq di Bulan Ramadan: Meningkatkan Kebaikan dan Mendapatkan Pahala Berlipat
Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dalam agama Islam. Selama bulan ini, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa sebagai salah satu rukun Islam dan juga merupakan bulan di mana pahala amal kebaikan berlipat ganda. Di tengah keistimewaan bulan Ramadan ini, hukum infaq menjadi lebih penting dan ditekankan sebagai bagian dari ibadah yang dianjurkan. Dalam Islam, infaq di bulan Ramadan memiliki kedudukan yang istimewa dan pahalanya lebih besar dibandingkan dengan infaq di bulan-bulan lainnya. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang yang memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR. Tirmidzi) Infaq di bulan Ramadan juga dianjurkan sebagai cara untuk membantu mereka yang kurang mampu menjalankan ibadah puasa dengan layak. Bantuan infaq dapat digunakan untuk memberikan makanan kepada mereka yang membutuhkan, memberikan bantuan keuangan kepada keluarga yang kurang mampu, atau mendukung program-program amal yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Selain itu, infaq di bulan Ramadan juga dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayar oleh setiap individu Muslim sebagai bentuk pembayaran atas kesalahan dan kekurangan selama menjalankan ibadah puasa Ramadan. Melalui pembayaran zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya membersihkan harta mereka, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan dalam merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, penting untuk diingat bahwa infaq di bulan Ramadan harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Harta yang digunakan untuk infaq haruslah bersih, tidak berasal dari sumber yang haram atau mencurigakan. Selain itu, infaq juga harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan secara langsung atau melalui lembaga amal yang terpercaya. Dengan demikian, hukum infaq di bulan Ramadan adalah sangat dianjurkan dan merupakan bagian integral dari ibadah selama bulan yang penuh berkah ini. Melalui infaq, umat Muslim dapat membantu mereka yang membutuhkan, membersihkan harta mereka, dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan kesempatan berharga ini untuk berbagi kebaikan dan meningkatkan derajat kebaikan kita di mata-Nya.
BERITA30/03/2024 | Anisa
Infak di Waktu Senggang: Kebaikan Tanpa Batas Waktu
Infak di Waktu Senggang: Kebaikan Tanpa Batas Waktu
Dalam hiruk pikuk kehidupan modern, seringkali kita terjebak dalam rutinitas yang tak henti-hentinya, membuat kita lupa pada nilai-nilai kebaikan yang dapat dilakukan setiap saat, termasuk infak di waktu senggang. Infak, sering disalahartikan sebagai amalan yang hanya terikat pada nilai materi dan waktu-waktu khusus, seperti bulan Ramadhan atau momen-momen tertentu. Namun, nyatanya, infak memiliki makna yang lebih luas dan dapat dilakukan kapan saja, termasuk di waktu senggang kita.Makna Infak yang Lebih DalamInfak merupakan salah satu perbuatan mulia yang dianjurkan dalam banyak ajaran agama dan filosofi hidup. Ini bukan sekedar tentang memberikan sebagian harta, tapi juga tentang bagaimana kita memberikan waktu, perhatian, atau keahlian kita untuk membantu sesama. Di waktu senggang, peluang untuk berinfak justru semakin terbuka; dari memberi makanan bagi yang membutuhkan, menyediakan waktu untuk mendengarkan cerita teman yang sedang kesulitan, hingga menggunakannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau komunitas.Waktu Senggang sebagai Kesempatan EmasBanyak orang menganggap waktu senggang sebagai momen untuk bersantai dan melakukan kegiatan yang mereka sukai. Namun, jika kita menyelami lebih dalam, waktu senggang juga dapat menjadi kesempatan emas untuk melakukan kegiatan berinfak. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi yang menerima, tapi juga bagi diri sendiri. Berinfak di waktu senggang dapat menjadi sarana introspeksi dan mendekatkan diri pada nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan rasa syukur dan kebahagiaan dalam diri.Langkah-Langkah Berinfak di Waktu Senggang1. **Identifikasi Peluang**: Perhatikan lingkungan sekitar, temukan kebutuhan yang bisa Anda penuhi. Apakah ada tetangga yang memerlukan bantuan, atau komunitas di sekitar yang sedang melakukan kegiatan sosial?2. **Gunakan Keahlian Anda**: Setiap orang memiliki keahlian atau kemampuan yang bisa dibagikan. Misalnya, jika Anda pandai mengajar, Anda bisa menghabiskan waktu senggang untuk mengajar anak-anak kurang mampu.3. **Jadikan Sebagai Kebiasaan**: Mulailah dengan komitmen kecil, dan jadikan kegiatan berinfak sebagai bagian dari rutinitas waktu senggang Anda.Efek Multipolar dari InfakBerinfak di waktu senggang tidak hanya berdampak pada penerima, tapi juga pada pemberi dan masyarakat secara keseluruhan. Ini menciptakan lingkaran kebaikan yang terus berputar. Penerima infak merasakan langsung manfaatnya, yang turut memotivasi mereka untuk berbuat baik pada orang lain. Sementara itu, pemberi mengalami peningkatan kepuasan batin dan kebahagiaan. KesimpulanInfak di waktu senggang menawarkan perspektif baru terhadap apa artinya berbuat baik tanpa menunggu momen atau kondisi tertentu. Ini mengajarkan kita bahwa setiap detik dalam hidup ini adalah peluang untuk berbagi dan berbuat baik. Dengan meluangkan waktu, tenaga, atau keahlian kita, kita tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tapi juga membantu diri kita untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.
BERITA30/03/2024 | Ady
Ketentuan Zakat Maal
Ketentuan Zakat Maal
Ketentuan Zakat Mal: Kewajiban Berbagi Rezeki Zakat Mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat mal menegaskan pentingnya berbagi rezeki kepada sesama. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun) dengan jumlah tertentu. Adapun macam-macam zakat mal yaitu, zakat emas dan perak, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat peternakan dan perikanan, zakat profesi dan pendapatan, zakat rikaz (harta temuan), dan zakat perindustrian. Dalam Islam, zakat mal memiliki peran penting dalam menyebarkan keadilan sosial dan memastikan distribusi ekonomi yang seimbang di antara masyarakat. Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan Harta yang wajib dizakatkan memiliki kriteria-kriteria tertentu atau ketentuan zakat mal yang harus dipenuhi,meliputi: Nisab: Nisab adalah batasan minimal jumlah harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar wajib membayar zakat. Besaran nisab ini ditentukan berdasarkan harga emas atau perak yang telah ditetapkan. Jika jumlah harta seseorang melebihi nisab, maka ia wajib membayar zakat. Haul: Haul adalah masa kepemilikan harta yang telah mencapai satu tahun hijriyah. Artinya, seseorang hanya wajib membayar zakat atas harta yang dimilikinya setelah melewati masa satu tahun. Jenis Harta: Zakat mal dikenakan atas sejumlah jenis harta tertentu, seperti uang tunai, emas, perak, bisnis, properti, dan sebagainya. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakatkan. Misalnya, harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok, harta yang telah digunakan untuk pembayaran utang, dan harta yang diperuntukkan sebagai modal usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tidak wajib dizakatkan. Besaran Zakat Mal Besaran zakat mal umumnya ditetapkan sebesar 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab dan haul. Besaran ini berlaku untuk harta yang berupa uang tunai, emas, perak, dan harta lainnya yang memenuhi syarat untuk dizakatkan. Manfaat Zakat Mal Zakat mal memiliki berbagai manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Beberapa manfaat tersebut antara lain: Menjaga Keseimbangan Sosial: Zakat mal berperan dalam menjaga keseimbangan sosial dengan mengalokasikan sebagian harta dari orang kaya kepada yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Purifikasi Harta: Membayar zakat mal membantu membersihkan harta seseorang dari sifat serakah dan keduniawian yang berlebihan, serta memperkuat hubungan individu dengan Allah SWT. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Zakat mal juga digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi umat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Zakat Mal adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang menegaskan pentingnya berbagi rezeki dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Dengan membayar zakat mal, umat Islam berkontribusi dalam membangun keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu Muslim untuk memahami ketentuan zakat mal dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial mereka.
BERITA30/03/2024 | Asmara
Distribusi Zakat Maal Dalam Perekonomian Indonesia
Distribusi Zakat Maal Dalam Perekonomian Indonesia
Implementasi Pendistribusian Zakat Mal dalam Perekonomian di Indonesia Implementasi pendistribusian zakat mal dalam perekonomian Indonesia merupakan topik yang sangat penting dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam. Zakat mal adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kekayaan tertentu untuk didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalam konteks perekonomian Indonesia, implementasi zakat mal memiliki dampak yang signifikan dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pilar ekonomi berbasis syariah. Dalam penjelasan ini, akan diuraikan secara detail mengenai implementasi pendistribusian zakat mal dalam perekonomian Indonesia. Latar Belakang Pertama-tama, perlu dipahami bahwa Indonesia memiliki mayoritas penduduknya yang beragama Islam, sehingga zakat mal memiliki potensi besar untuk berperan dalam menggerakkan perekonomian. Namun, implementasi zakat mal dalam perekonomian Indonesia belum sepenuhnya optimal karena masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Mekanisme Pendistribusian Zakat Mal Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada harta yang dimiliki individu, perusahaan, atau lembaga yang telah mencapai nisab (batas minimum). Mekanisme pendistribusiannya dapat dilakukan melalui berbagai macam lembaga, seperti lembaga amil zakat, yayasan, maupun badan amil zakat nasional. Lembaga-lembaga ini bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat mal kepada golongan yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariah. Peran Lembaga Amil Zakat Lembaga amil zakat memiliki peran kunci dalam implementasi pendistribusian zakat mal di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, mengidentifikasi penerima zakat yang memenuhi syarat, dan mendistribusikan zakat secara adil dan efisien. Selain itu, lembaga amil zakat juga memiliki peran dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai zakat kepada masyarakat agar kesadaran dan partisipasi dalam membayar zakat semakin meningkat. Dampak Ekonomi Implementasi pendistribusian zakat mal memiliki dampak ekonomi yang signifikan dalam perekonomian Indonesia. Pertama, zakat mal dapat menjadi sumber pendanaan alternatif untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana zakat yang terkumpul dapat dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu. Kedua, zakat mal juga dapat menjadi instrumen redistribusi pendapatan yang efektif. Dengan mengalokasikan zakat kepada golongan yang membutuhkan, kesenjangan ekonomi dapat dikurangi sehingga masyarakat menjadi lebih merata dalam memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi. Penguatan Ekonomi Syariah Implementasi zakat mal juga berkontribusi pada penguatan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam konteks ini, zakat mal dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengembangkan sektor keuangan syariah, seperti lembaga keuangan mikro syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Dana zakat dapat dialokasikan untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil serta program-program ekonomi syariah lainnya yang memperkuat ekosistem ekonomi syariah secara keseluruhan. Tantangan dan Solusi Meskipun implementasi pendistribusian zakat mal memiliki potensi besar, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat. Hal ini dapat diatasi melalui kampanye edukasi yang intensif tentang pentingnya zakat dalam Islam serta manfaatnya bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, perlu juga diperkuat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga amil zakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat sehingga mereka lebih termotivasi untuk membayar zakat. Secara keseluruhan, implementasi pendistribusian zakat mal dalam perekonomian Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memperkuat ekonomi syariah. Namun, untuk mencapai potensi tersebut, diperlukan komitmen dan kerjasama antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat dalam memastikan bahwa zakat mal dikelola dan didistribusikan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta untuk kepentingan kesejahteraan bersama.
BERITA30/03/2024 | Asmara
Apakah zakat dapat mengentaskan kemiskinan.?
Apakah zakat dapat mengentaskan kemiskinan.?
Peran Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam penanggulangan kemiskinan. Sebagai salah satu pilar utama dalam agama Islam, zakat memiliki fungsi sosial yang kuat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Zakat dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang kurang mampu, sehingga dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan. Salah satu peran utama zakat dalam penanggulangan kemiskinan adalah melalui redistribusi kekayaan. Zakat mengharuskan umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin, sehingga dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan. Selain itu, zakat juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya zakat, masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan bantuan yang mereka perlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi tingkat kemiskinan. Zakat juga memiliki peran dalam memberikan akses kepada pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya zakat, masyarakat yang kurang mampu dapat mendapatkan akses kepada pendidikan dan kesehatan yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Hal ini dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan dengan meningkatkan kemampuan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesehatan mereka. Secara keseluruhan, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam penanggulangan kemiskinan. Dengan adanya zakat, masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan bantuan yang mereka perlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi tingkat kemiskinan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami pentingnya zakat dalam membantu mereka yang membutuhkan dan untuk berkontribusi dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
BERITA30/03/2024 | asmara
I'tikaf: Memalingkan Raga Memulihkan Jiwa
I'tikaf: Memalingkan Raga Memulihkan Jiwa
Di penghujung bulan Ramadhan, tepatnya sepuluh hari terakhir, i'tikaf menjadi amalan yang mendapat perhatian lebih dari Rosululloh saw. Bukan sekedar menanti Lailatul Qodar, lebih dari itu i'tikaf adalah ikhtiar menyegarkan jiwa ( _qolb_), mengembalikan kepada fungsi asalnya sebagai organ transenden penangkap cahaya ilahi. Banyaknya berinteraksi dengan dunia luar, sadar maupun tidak sadar, sering kali terbawa dan mengendap di dalam hati. Semakin lama dibiarkan maka semakin menumpuk residu-residu dunia, hati pun semakin sesak dengan tempelan-tempelan dunia, hingga sedikit ruang untuk mengenal Alloh. Karenanya harus segera dipulihkan dan disegarkan, sehingga menjadi bersih, ringan, bahagia serta mudah menerima cahaya ilahi. Salah satu terapinya seperti yang dicontohkan nabi adalah _i'tikaf._ I'tikaf adalah momen memalingkan raga dari seluruh kegiatan duniawi dan interaksi horizontal untuk mengerahkan seluruh perhatian kepada dimensi rohani. Tujuannya bukan mengasingkan raga, melainkan memalingkan jiwa agar intens bermunajat dengan Alloh swt. ??? ??????? ?? ??????? ??????? ????? ?????? Pemalingan raga sebagai upaya mengondisikan jiwa untuk sementara waktu tidak terlibat langsung dengan aktivitas duniawi yang berpotensi mengganggu kesyahduan bermunajat. Demi kesyahduan bermunajat, aturan fiqih tidak memperkenankan _mu'takif_ (pelaku i'tikaf) keluar mesjid, mengobrol, bergurau, berselancar di medsos, dll. Dengan demikian, amalan selama beri'tikaf adalah seluruh amalan yang dapat menguatkan relasi rohani dengan Tuhannya, baik tilawah, sholat, do'a, dzikir, _tafakkur_, _muhasabah_, dsb. Kegiatan lainnya yang diperkenankan selama beri'tikaf apapun yang menjadi kebutuhan asasi manusia, seperti makan, minum, BAK, BAB, dsb. Sumber: Tulisan Aa Deni Editor: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA30/03/2024 | Yoga Pratama
Tentang Fidyah Ramadan: Solusi bagi Mereka yang Tidak Dapat Berpuasa
Tentang Fidyah Ramadan: Solusi bagi Mereka yang Tidak Dapat Berpuasa
Fidyah Ramadan merupakan konsep penting dalam agama Islam yang memberikan solusi bagi individu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kondisi kesehatan atau usia tua yang rentan. Dalam konteks ini, fidyah memainkan peran penting sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan dan memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk tetap memenuhi kewajiban agama mereka. Artikel ini akan menjelaskan lebih dalam tentang fidyah Ramadan dan bagaimana konsep ini memberikan solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Pada bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa sepanjang hari dari fajar hingga matahari terbenam. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa, seperti sakit yang tidak sembuh dalam waktu yang lama atau usia tua yang sangat rentan. Dalam hal ini, fidyah Ramadan menjadi alternatif yang diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Fidyah Ramadan memiliki landasan hukum yang kuat dalam agama Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (Q.S. Al-Baqarah: 184). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memperbolehkan dan memberikan kelonggaran kepada mereka yang tidak mampu berpuasa untuk memberikan fidyah sebagai pengganti. Pengertian fidyah Ramadan secara umum adalah pembayaran atau penggantian yang diberikan oleh individu yang tidak mampu menjalankan puasa. Fidyah ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti orang miskin atau yang berhak menerima zakat. Bentuk fidyah dapat berupa makanan atau uang, tergantung pada pilihan dan kemampuan individu yang memberikannya. Dalam hal menghitung jumlah fidyah yang tepat, terdapat panduan yang diberikan oleh para ulama. Secara umum, fidyah setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang terlewat. Namun, terdapat variasi dalam jumlah dan jenis makanan yang diperbolehkan. Beberapa negara atau lembaga agama juga menyediakan panduan resmi untuk fidyah Ramadan yang dapat dijadikan acuan. Fidyah Ramadan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki tujuan yang mendalam. Salah satu tujuan fidyah adalah memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa untuk tetap memenuhi kewajiban agama mereka. Dengan memberikan fidyah, mereka dapat merasakan ikatan spiritual dengan bulan Ramadan dan mendapatkan pahala yang setara dengan ibadah puasa. Selain itu, fidyah Ramadan juga memiliki nilai sosial yang penting. Dengan memberikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan, seperti orang miskin, fidyah dapat membantu mendukung dan memberdayakan komunitas yang lebih luas. Fidyah yang diberikan dengan penuh keikhlasan dan rasa empati dapat memberikan manfaat yang nyata bagi yang menerima, sekaligus meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat Muslim. Penulis: Yoga Pratama ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening: BSI : 4441111121 BRI : 153101000005307 an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA29/03/2024 | Yoga Pratama
Makna dan Implikasi Kafarat Zihar Islam
Makna dan Implikasi Kafarat Zihar Islam
Dalam konteks hukum Islam, terdapat sebuah konsep yang dikenal sebagai “Kafarat Zihar” yang memiliki kedudukan penting dalam mengatur hubungan antarindividu, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, prinsip, dan implikasi dari kafarat zihar dalam kerangka hukum Islam. Pengertian Kafarat Zihar Kafarat Zihar adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada kompensasi atau penebusan yang harus dilakukan oleh seorang suami atas pernyataan atau tindakan yang merendahkan martabat istri dengan cara menyerupai hubungan suami-istri dengan hubungan darah atau keluarga. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, di mana “zihar” sendiri mengacu pada pernyataan suami yang menyamakan istri dengan salah satu dari pihak keluarga laki-lakinya, sehingga melarangnya untuk melakukan hubungan suami-istri dengan istri tersebut. Prinsip-prinsip Kafarat Zihar Prinsip-prinsip yang mendasari kafarat zihar meliputi: Perlindungan Martabat: Kafarat zihar bertujuan untuk melindungi martabat dan kehormatan seorang istri dari tindakan yang merendahkan. Penebusan dan Pemulihan: Melalui kafarat zihar, suami diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan memulihkan hubungan dengan istri serta keluarganya. Taubat dan Pengampunan: Kafarat zihar juga merupakan bagian dari proses taubat dan pengampunan, di mana suami diharapkan untuk menyadari kesalahannya, menyesalinya, dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa mendatang. Bentuk-bentuk Kafarat Zihar Ada beberapa bentuk kafarat zihar yang dapat dilakukan oleh suami, antara lain: Memerdekakan Budak: Suami dapat memerdekakan seorang budak sebagai bentuk penebusan atas zihar yang dilakukannya. Memberikan Makanan: Suami dapat memberikan makanan kepada sejumlah orang yang membutuhkan sebagai bentuk penebusan. Berpuasa: Suami juga dapat melakukan puasa sejumlah hari sebagai pengganti dari zihar yang dilakukannya. Implikasi Kafarat Zihar dalam Kehidupan Berkeluarga Kafarat zihar memiliki implikasi yang penting dalam kehidupan berkeluarga umat Islam, di mana memberikan penghargaan, hormat, dan perlindungan terhadap martabat pasangan merupakan aspek yang sangat ditekankan. Melalui pemahaman yang baik tentang kafarat zihar, pasangan suami-istri dapat memperkuat hubungan mereka, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Kesimpulan Kafarat zihar adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur hubungan antara suami dan istri serta mendorong penghargaan, perlindungan, dan pemulihan martabat. Dengan memahami prinsip-prinsip kafarat zihar, umat Muslim dapat membangun hubungan yang sehat dan harmonis dalam kehidupan berkeluarga mereka, serta memperkuat nilai-nilai etika dan moral dalam masyarakat.
BERITA29/03/2024 | Ilham maarif
Kafarat Ila
Kafarat Ila
Dalam Bahasa Arab, kafaratnya juga disebut sebagai kaffarah, yang berasal dari kata kafran, yang berarti menutupi. Di sini, menutupi berarti menutupi dosa yang telah melanggar hukum Islam. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dilakukan untuk menutupi dosa yang telah dilakukan sebelumnya agar hukuman atas perbuatan dosa tersebut tidak begitu berat.Seperti yang disebutkan sebelumnya, kafarat memiliki berbagai jenis dan cara pembayarannya. Kafarat ila adalah sanksi yang harus diterima suami jika melanggar sumpahnya untuk menggauli istrinya. Pada masa lalu, para suami memperlakukan istrinya dengan kasar. Ila berada di jahiliyah selama lebih dari dua tahun, sehingga tidak jelas berapa lama istri digantung. Setelah turun Surah Al Baqarah ayat 226 – 227 tentang ila, maka suami yang mengila istrinya diberikan waktu tangguh 4 bulan. Jika ia ingin kembali maka membayar kafarat. Berikut arti dari surah Al Baqarah ayat 226 – 227 : “Bagi orang yang meng-ila` istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Kondisi dari kafarat ila ini sebenarnya cukup spesifik, namun dalam situasi umum kafarat ini bisa dibayarkan dalam kondisi sumpah palsu suami. Dengan kata lain, suami sudah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya setiap saat. Untuk kebutuhan nadzhar, misalnya. Namun, suaminya melanggar sumpahnya. Kemudian, menggauli istrinya dalam jumlah waktu yang tidak terbatas. Akibatnya, perlu membayar kafarat ila. Oleh karena itu, Konsekuensinya sang suami harus membayar kafarat yang jenisnya sama dengan kafarat melanggar sumpah yaitu berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.
BERITA29/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Infak di hari jumat
Infak di hari jumat
Infak di hari Jumat memiliki nilai yang sangat penting dan spesial dalam Islam. Jumat dianggap sebagai hari yang paling mulia di antara hari-hari lain dalam seminggu menurut ajaran Islam. Hal ini berdasarkan pada banyak hadist yang memuji keutamaan dan keberkahan hari Jumat. Menginfakkan sebagian harta kita pada hari Jumat merupakan amalan yang sangat dianjurkan, karena berbagi dan berbuat baik pada hari tersebut memiliki keberkahan tersendiri. Berinfak atau bersedekah tidak hanya tentang memberikan uang, tapi juga bisa berupa waktu, tenaga, atau doa untuk kebaikan orang lain. Kebaikan yang disalurkan pada hari Jumat ini diharapkan akan mendatangkan keberkahan ganda, baik untuk pemberi maupun penerima.Dikutip dari hadist, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, dimasukkan ke surga, dan dikeluarkan darinya.” (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan kedudukan dan keistimewaan hari Jumat dalam Islam.Infak dan sedekah di hari Jumat menjadi lebih istimewa dengan mengingat bahwa amalan kebaikan di hari tersebut dipercaya mendapatkan pahala yang lebih banyak. Selain itu, menjadikan infak sebagai rutinitas pada hari Jumat dapat membantu umat Muslim untuk terus ingat akan pentingnya berbagi kepada sesama dan membantu mereka yang membutuhkan.Sebagai umat Muslim, menginfakkan sebagian dari apa yang kita miliki, khususnya di hari Jumat, adalah salah satu cara untuk membersihkan harta, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan sebagai sarana untuk mengharap berkah dan keberkahan dalam hidup. Selain itu, ketika kita memberikan sebagian dari harta kita, kita juga diajarkan untuk tidak mengharapkan sesuatu sebagai balasan. Ini mengajarkan kita tentang keikhlasan dan menghilangkan keegoisan.Dalam berinfak atau bersedekah, Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan untuk tidak meremehkan sedekah sekecil apa pun. Setiap perbuatan baik, tidak peduli seberapa kecil, jika dilakukan dengan niat yang tulus, akan memiliki nilai yang besar di sisi Allah SWT.Dengan demikian, menginfakkan di hari Jumat membawa banyak kebaikan dan keutamaan bagi yang melakukannya. Ini tidak hanya menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT, tapi juga menunjukkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam berbuat baik dan membantu memenuhi kebutuhan orang lain, serta memperkuat ikatan sosial di antara umat Islam.
BERITA29/03/2024 | Ady
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat