WhatsApp Icon
BAZNAS Kota Yogyakarta Berikan Bantuan Modal Usaha untuk UMKM di STQH DIY 2025

Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam rangka mendukung Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadis (STQH) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025, BAZNAS Kota Yogyakarta memberikan bantuan modal usaha kepada 32 UMKM yang mengisi stand di arena acara tersebut.

Masing-masing pelaku usaha menerima bantuan berupa voucher belanja senilai Rp300.000 hingga Rp1,5 juta. Bantuan ini diberikan secara langsung di lokasi STQH yang digelar pada Sabtu, 27 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 26 April 2025, bertempat di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Voucher ini dapat digunakan oleh mustahiq untuk berbelanja langsung di stand-stand UMKM peserta, sehingga tidak hanya membantu mustahiq, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi para pelaku usaha kecil yang terlibat.

Acara STQH dibuka secara resmi oleh Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A, mewakili Gubernur DIY. Pembukaan acara juga dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, serta Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. STQH tahun ini diikuti oleh 80 kafilah atau peserta dari kabupaten dan kota se-DIY, memperlihatkan antusiasme dan semangat masyarakat dalam mendalami dan memuliakan Al-Qur'an dan Hadis.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menuturkan bahwa pemberian bantuan dalam bentuk voucher belanja ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran kepada para mustahiq dan sekaligus membantu meningkatkan transaksi para pelaku UMKM di arena STQH.
"Bantuan ini diberikan dalam bentuk voucher belanja agar manfaatnya langsung dirasakan mustahiq dan sekaligus membantu nglarisi jualan UMKM yang turut serta meramaikan acara STQH," jelasnya.

Lebih jauh, Ketua BAZNAS juga menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat di arena STQH diharapkan menjadi bagian dari upaya syiar Islam, mengenalkan Al-Qur'an dan Hadis kepada masyarakat luas dengan nuansa yang lebih membumi dan dekat dengan aktivitas keseharian.

Sementara itu, Gubernur DIY dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Sugeng Purwanto, menekankan pentingnya memperkuat karakter dan akhlak generasi muda di tengah arus globalisasi.
"Semakin modern perkembangan zaman, semakin banyak tantangan yang harus dihadapi. Pengaruh budaya asing harus diimbangi dengan bekal akhlak yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an," ujarnya.

STQH tingkat DIY tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk membangkitkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di antara umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari BAZNAS Kota Yogyakarta, diharapkan nilai-nilai Al-Qur'an semakin membumi di tengah masyarakat, serta pelaku UMKM semakin berdaya dan mandiri.

Dengan semangat kolaborasi dan sinergi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara produktif, tetapi juga turut membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.

26/04/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Silaturahmi ke KODIM 0734/Kota Yogyakarta, Serahkan Penghargaan dan Bantuan Fidyah

Yogyakarta — Dalam rangka mempererat sinergi dan kolaborasi kebaikan, BAZNAS Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan silaturahmi dan halal bihalal ke Markas Komando Distrik Militer (KODIM) 0734/Kota Yogyakarta, Rabu 24 Syawal 1446 (23/4/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dengan jajaran KODIM 0734/Kota Yogyakarta sekaligus momentum penyerahan penghargaan dan bantuan sosial bagi masyarakat.

Rombongan BAZNAS Kota Yogyakarta dipimpin langsung oleh Ketua, Drs. H. Syamsul Azhari, didampingi Wakil Ketua II, Drs. H. Abdul Samik, Kepala Pelaksana dan Pelaksana. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Komandan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Letkol Inf Arief Wicaksana, S.I.P., M.I.P., beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas dukungannya  dalam pelaksanaan program-program zakat, infak, dan sedekah yang menyentuh langsung kebutuhan umat. "Silaturahmi ini memperkuat kebersamaan dan membuka jalan lebih luas untuk kolaborasi kemanusiaan ke depan," ujarnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan Penghargaan Walikota atas dukungan Komandan KODIM 0734/Kota Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dukungan nyata dalam mendukung gerakan zakat di wilayah Kota Yogyakarta. Piagam penghargaan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Yogyakarta sebagai bentuk legitimasi dan apresiasi resmi dari Pemerintah KotaYogyakarta.

Selain penyerahan penghargaan, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyerahkan fidyah berupa paket bahan makan untuk masyarakat kurang mampu yang berada di sekitar  Kodim 0734/Kota Yogyakarta. Bantuan ini merupakan bagian dari program pendistribusian dana fidyah yang diamanahkan oleh para muzakki melalui BAZNAS KotaYogyakarta, dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, khususnya kelompok rentan dan dhuafa.

Program fidyah menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama setelah bulan Ramadan. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya membawa semangat silaturahmi, namun juga bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat sekitar.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen memperkuat pelayanan dalam penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dengan prinsip transparan, amanah, dan tepat sasaran. Sinergi antara lembaga amil zakat dan institusi pertahanan seperti Kodim menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan manfaat zakat di tengah masyarakat.

23/04/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Dukung Aksi Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia di MTsN 1 Mendungan

 

Yogyakarta — Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2025, BAZNAS Kota Yogyakarta turut serta dalam kegiatan Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia yang dilaksanakan di MTsN 1 Mendungan, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional peduli lingkungan yang dilaksanakan serempak oleh berbagai instansi dan komunitas di seluruh Indonesia.

BAZNAS Kota Yogyakarta hadir langsung melalui Ketua Drs. H. Syamsul Azhari dan Wakil Ketua II Drs. Abdul Samik. Keduanya bergabung bersama pihak madrasah dan para siswa dalam aksi simbolis menanam pohon produktif yang diyakini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kegiatan penanaman ini menjadi simbol semangat kepedulian terhadap bumi dan komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mendorong gerakan berbasis lingkungan hidup melalui pendekatan zakat, infak, dan sedekah. Dengan menanam pohon produktif, tidak hanya memberikan kesejukan dan memperbaiki kualitas udara, tetapi juga membuka peluang hasil panen yang dapat mendukung ketahanan pangan masyarakat.

“Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita tidak hanya berbagi kepada sesama, tetapi juga merawat bumi sebagai amanah dari Allah. Pohon yang kita tanam hari ini, insyaAllah akan tumbuh menjadi kebaikan yang terus mengalir,” demikian disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam momen penanaman pohon.

Gerakan ini sejalan dengan visi BAZNAS Kota Yogyakarta untuk terus hadir dalam program-program pemberdayaan dan lingkungan berkelanjutan, di mana kebaikan tidak hanya dirasakan oleh manusia, namun juga oleh alam.

Dengan semangat Hari Bumi, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk terus menanam kebaikan melalui berbagai cara, termasuk sedekah pohon sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian alam.

Editor : H Msibahrudin
FG : Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

22/04/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Bersama Wali Kota Yogyakarta di Safari Jumat Perdana

 

YOGYAKARTA — BAZNAS Kota Yogyakarta turut ambil bagian dalam kegiatan perdana Safari Jumat bersama Wali Kota Yogyakarta yang digelar pada Jumat (18/4/2025) di Masjid Baitussalam, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Program ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS dalam memperkuat nilai-nilai sosial keagamaan dan pemberdayaan berbasis masjid.

Dalam kesempatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menyerahkan bantuan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program Bantuan Safari Jumat Wali Kota Yogyakarta. Bantuan tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp1.000.000 serta perlengkapan ibadah berupa sajadah, sarung, dan mushaf Al-Qur’an dengan total nilai Rp300.000. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat semangat ibadah dan meningkatkan kenyamanan jamaah dalam memakmurkan masjid.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program Wali Kota dalam menyapa warga secara langsung sekaligus menguatkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. “Zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan masyarakat kita kelola dan salurkan kembali untuk mendukung kegiatan keumatan seperti ini,” ujarnya.

Safari Jumat ini tak sekadar menjadi ajang silaturahmi antara Wali Kota dengan masyarakat, tetapi juga sebagai wadah untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan spiritual melalui khotbah dan tausiah yang menyejukkan. Dalam konteks ini, infak dan sedekah menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan Safari Jumat akan menjadi agenda rutin yang menyasar masjid-masjid di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain menyerahkan bantuan, kegiatan ini juga dirancang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, menyosialisasikan program pemerintah, serta memperluas jaringan layanan zakat dan infak yang bersinergi dengan berbagai pihak, khususnya takmir masjid.

BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam program-program kemaslahatan, khususnya melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran. Dengan semangat ini, diharapkan setiap masjid tak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat yang aktif dan berdaya.

 

18/04/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
Review Implementasi SOP, BAZNAS Kota Yogyakarta Telah Menjalankan SOP Tata Kelola ZIS DSKL Dengan Baik

 

Yogyakarta (18 Syawal 1446H/17 April 2025) — Setelah melakukan review implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) selama 4 hari, 15 s.d 18 Syawal/14 s.d 18 April, Koordinator Jabatan Fungsional Audit BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap, S.E., Ak., M.M., CFrA., ACPA., melakukan paparan hasil review, closing review, Kamis, 18 Syawal 1446H / 17 April 2025 di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Review diikuti  seluruh Pimpinan dan Pelaksana  sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL).

 

Review ini merupakan kelanjutan dari proses pendampingan dan monitoring implementasi SOP yang dilakukan secara langsung oleh BAZNAS RI, guna memastikan setiap proses di BAZNAS Kota Yogyakarta berjalan sesuai prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi kelembagaan. Iwan Ginda Harahap, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah profesional yang telah diupayakan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS DSKL.

 

Dalam sesi pemaparan hasil review, beliau menegaskan pentingnya konsistensi dalam dokumentasi, kedisiplinan administratif, serta penguatan kontrol internal untuk menunjang efektivitas program distribusi dan pendayagunaan ZIS DSKL. Hal ini mencakup tata kelola penghimpunan dana, validasi mustahik, hingga pelaporan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dan regulatif.

 

Kegiatan ini juga menjadi momentum internal bagi BAZNAS Kota Yogyakarta untuk melakukan refleksi dan pembenahan menyeluruh dalam struktur kerja, komunikasi antarbidang, serta integrasi program layanan ZIS DSKL. Penerapan SOP yang baik menjadi landasan penting dalam menjamin optimalnya pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk kemaslahatan umat.

 

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari dalam penutupan kegiatan menegaskan, komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menerapkan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) demi menjadi lembaga pengelola ZIS DSKL yang terpercaya, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan supervisi dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis masyarakat dalam mengelola dana ZIS DSKL secara adil, transparan, dan berdampak luas. "Komitmen itu akan kami wujudkan, salah satunya, dalam waktu dekat akan menghadirkan BAZNAS RI untuk memberikan sosialisasi penguatan audit internal", pungkasnya.

Editor : H Misbahruddin

18/04/2025 | Kontributor: Salsa Fateha

Berita Terbaru

BAZNAS Kota Yogyakarta Berikan Bantuan Modal Usaha untuk UMKM di STQH DIY 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Berikan Bantuan Modal Usaha untuk UMKM di STQH DIY 2025
Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam rangka mendukung Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadis (STQH) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025, BAZNAS Kota Yogyakarta memberikan bantuan modal usaha kepada 32 UMKM yang mengisi stand di arena acara tersebut. Masing-masing pelaku usaha menerima bantuan berupa voucher belanja senilai Rp300.000 hingga Rp1,5 juta. Bantuan ini diberikan secara langsung di lokasi STQH yang digelar pada Sabtu, 27 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 26 April 2025, bertempat di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Voucher ini dapat digunakan oleh mustahiq untuk berbelanja langsung di stand-stand UMKM peserta, sehingga tidak hanya membantu mustahiq, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi para pelaku usaha kecil yang terlibat. Acara STQH dibuka secara resmi oleh Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A, mewakili Gubernur DIY. Pembukaan acara juga dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, serta Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. STQH tahun ini diikuti oleh 80 kafilah atau peserta dari kabupaten dan kota se-DIY, memperlihatkan antusiasme dan semangat masyarakat dalam mendalami dan memuliakan Al-Qur'an dan Hadis. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menuturkan bahwa pemberian bantuan dalam bentuk voucher belanja ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran kepada para mustahiq dan sekaligus membantu meningkatkan transaksi para pelaku UMKM di arena STQH."Bantuan ini diberikan dalam bentuk voucher belanja agar manfaatnya langsung dirasakan mustahiq dan sekaligus membantu nglarisi jualan UMKM yang turut serta meramaikan acara STQH," jelasnya. Lebih jauh, Ketua BAZNAS juga menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat di arena STQH diharapkan menjadi bagian dari upaya syiar Islam, mengenalkan Al-Qur'an dan Hadis kepada masyarakat luas dengan nuansa yang lebih membumi dan dekat dengan aktivitas keseharian. Sementara itu, Gubernur DIY dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Sugeng Purwanto, menekankan pentingnya memperkuat karakter dan akhlak generasi muda di tengah arus globalisasi."Semakin modern perkembangan zaman, semakin banyak tantangan yang harus dihadapi. Pengaruh budaya asing harus diimbangi dengan bekal akhlak yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an," ujarnya. STQH tingkat DIY tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk membangkitkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di antara umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari BAZNAS Kota Yogyakarta, diharapkan nilai-nilai Al-Qur'an semakin membumi di tengah masyarakat, serta pelaku UMKM semakin berdaya dan mandiri. Dengan semangat kolaborasi dan sinergi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara produktif, tetapi juga turut membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.

26/04/2025 | Salsa Fateha

BAZNAS Kota Yogyakarta Silaturahmi ke KODIM 0734/Kota Yogyakarta, Serahkan Penghargaan dan Bantuan Fidyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Silaturahmi ke KODIM 0734/Kota Yogyakarta, Serahkan Penghargaan dan Bantuan Fidyah
Yogyakarta — Dalam rangka mempererat sinergi dan kolaborasi kebaikan, BAZNAS Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan silaturahmi dan halal bihalal ke Markas Komando Distrik Militer (KODIM) 0734/Kota Yogyakarta, Rabu 24 Syawal 1446 (23/4/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dengan jajaran KODIM 0734/Kota Yogyakarta sekaligus momentum penyerahan penghargaan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Rombongan BAZNAS Kota Yogyakarta dipimpin langsung oleh Ketua, Drs. H. Syamsul Azhari, didampingi Wakil Ketua II, Drs. H. Abdul Samik, Kepala Pelaksana dan Pelaksana. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Komandan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Letkol Inf Arief Wicaksana, S.I.P., M.I.P., beserta jajaran. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas dukungannya dalam pelaksanaan program-program zakat, infak, dan sedekah yang menyentuh langsung kebutuhan umat. "Silaturahmi ini memperkuat kebersamaan dan membuka jalan lebih luas untuk kolaborasi kemanusiaan ke depan," ujarnya. Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan Penghargaan Walikota atas dukungan Komandan KODIM 0734/Kota Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dukungan nyata dalam mendukung gerakan zakat di wilayah Kota Yogyakarta. Piagam penghargaan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Yogyakarta sebagai bentuk legitimasi dan apresiasi resmi dari Pemerintah KotaYogyakarta. Selain penyerahan penghargaan, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyerahkan fidyah berupa paket bahan makan untuk masyarakat kurang mampu yang berada di sekitar Kodim 0734/Kota Yogyakarta. Bantuan ini merupakan bagian dari program pendistribusian dana fidyah yang diamanahkan oleh para muzakki melalui BAZNAS KotaYogyakarta, dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, khususnya kelompok rentan dan dhuafa. Program fidyah menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama setelah bulan Ramadan. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya membawa semangat silaturahmi, namun juga bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat sekitar. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen memperkuat pelayanan dalam penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dengan prinsip transparan, amanah, dan tepat sasaran. Sinergi antara lembaga amil zakat dan institusi pertahanan seperti Kodim menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan manfaat zakat di tengah masyarakat.

23/04/2025 | Salsa Fateha

BAZNAS Kota Yogyakarta Dukung Aksi Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia di MTsN 1 Mendungan
BAZNAS Kota Yogyakarta Dukung Aksi Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia di MTsN 1 Mendungan
Yogyakarta — Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2025, BAZNAS Kota Yogyakarta turut serta dalam kegiatan Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia yang dilaksanakan di MTsN 1 Mendungan, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional peduli lingkungan yang dilaksanakan serempak oleh berbagai instansi dan komunitas di seluruh Indonesia. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir langsung melalui Ketua Drs. H. Syamsul Azhari dan Wakil Ketua II Drs. Abdul Samik. Keduanya bergabung bersama pihak madrasah dan para siswa dalam aksi simbolis menanam pohon produktif yang diyakini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan penanaman ini menjadi simbol semangat kepedulian terhadap bumi dan komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mendorong gerakan berbasis lingkungan hidup melalui pendekatan zakat, infak, dan sedekah. Dengan menanam pohon produktif, tidak hanya memberikan kesejukan dan memperbaiki kualitas udara, tetapi juga membuka peluang hasil panen yang dapat mendukung ketahanan pangan masyarakat. “Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita tidak hanya berbagi kepada sesama, tetapi juga merawat bumi sebagai amanah dari Allah. Pohon yang kita tanam hari ini, insyaAllah akan tumbuh menjadi kebaikan yang terus mengalir,” demikian disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam momen penanaman pohon. Gerakan ini sejalan dengan visi BAZNAS Kota Yogyakarta untuk terus hadir dalam program-program pemberdayaan dan lingkungan berkelanjutan, di mana kebaikan tidak hanya dirasakan oleh manusia, namun juga oleh alam. Dengan semangat Hari Bumi, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk terus menanam kebaikan melalui berbagai cara, termasuk sedekah pohon sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian alam.Editor : H MsibahrudinFG : Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

22/04/2025 | Salsa Fateha

BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Bersama Wali Kota Yogyakarta di Safari Jumat Perdana
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Bersama Wali Kota Yogyakarta di Safari Jumat Perdana
YOGYAKARTA — BAZNAS Kota Yogyakarta turut ambil bagian dalam kegiatan perdana Safari Jumat bersama Wali Kota Yogyakarta yang digelar pada Jumat (18/4/2025) di Masjid Baitussalam, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Program ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS dalam memperkuat nilai-nilai sosial keagamaan dan pemberdayaan berbasis masjid. Dalam kesempatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menyerahkan bantuan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program Bantuan Safari Jumat Wali Kota Yogyakarta. Bantuan tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp1.000.000 serta perlengkapan ibadah berupa sajadah, sarung, dan mushaf Al-Qur’an dengan total nilai Rp300.000. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat semangat ibadah dan meningkatkan kenyamanan jamaah dalam memakmurkan masjid. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program Wali Kota dalam menyapa warga secara langsung sekaligus menguatkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. “Zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan masyarakat kita kelola dan salurkan kembali untuk mendukung kegiatan keumatan seperti ini,” ujarnya. Safari Jumat ini tak sekadar menjadi ajang silaturahmi antara Wali Kota dengan masyarakat, tetapi juga sebagai wadah untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan spiritual melalui khotbah dan tausiah yang menyejukkan. Dalam konteks ini, infak dan sedekah menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Kegiatan Safari Jumat akan menjadi agenda rutin yang menyasar masjid-masjid di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain menyerahkan bantuan, kegiatan ini juga dirancang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, menyosialisasikan program pemerintah, serta memperluas jaringan layanan zakat dan infak yang bersinergi dengan berbagai pihak, khususnya takmir masjid. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam program-program kemaslahatan, khususnya melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran. Dengan semangat ini, diharapkan setiap masjid tak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat yang aktif dan berdaya.

18/04/2025 | Salsa Fateha

Review Implementasi SOP, BAZNAS Kota Yogyakarta Telah Menjalankan SOP Tata Kelola ZIS DSKL Dengan Baik
Review Implementasi SOP, BAZNAS Kota Yogyakarta Telah Menjalankan SOP Tata Kelola ZIS DSKL Dengan Baik
Yogyakarta (18 Syawal 1446H/17 April 2025) — Setelah melakukan review implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) selama 4 hari, 15 s.d 18 Syawal/14 s.d 18 April, Koordinator Jabatan Fungsional Audit BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap, S.E., Ak., M.M., CFrA., ACPA., melakukan paparan hasil review, closing review, Kamis, 18 Syawal 1446H / 17 April 2025 di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Review diikuti seluruh Pimpinan dan Pelaksana sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL). Review ini merupakan kelanjutan dari proses pendampingan dan monitoring implementasi SOP yang dilakukan secara langsung oleh BAZNAS RI, guna memastikan setiap proses di BAZNAS Kota Yogyakarta berjalan sesuai prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi kelembagaan. Iwan Ginda Harahap, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah profesional yang telah diupayakan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS DSKL. Dalam sesi pemaparan hasil review, beliau menegaskan pentingnya konsistensi dalam dokumentasi, kedisiplinan administratif, serta penguatan kontrol internal untuk menunjang efektivitas program distribusi dan pendayagunaan ZIS DSKL. Hal ini mencakup tata kelola penghimpunan dana, validasi mustahik, hingga pelaporan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dan regulatif. Kegiatan ini juga menjadi momentum internal bagi BAZNAS Kota Yogyakarta untuk melakukan refleksi dan pembenahan menyeluruh dalam struktur kerja, komunikasi antarbidang, serta integrasi program layanan ZIS DSKL. Penerapan SOP yang baik menjadi landasan penting dalam menjamin optimalnya pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk kemaslahatan umat. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari dalam penutupan kegiatan menegaskan, komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menerapkan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) demi menjadi lembaga pengelola ZIS DSKL yang terpercaya, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan supervisi dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis masyarakat dalam mengelola dana ZIS DSKL secara adil, transparan, dan berdampak luas. "Komitmen itu akan kami wujudkan, salah satunya, dalam waktu dekat akan menghadirkan BAZNAS RI untuk memberikan sosialisasi penguatan audit internal", pungkasnya.Editor : H Misbahruddin

18/04/2025 | Salsa Fateha

BAZNAS Kota Yogyakarta Menjadi Sampel Review Uji Petik Implementasi SOP BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia
BAZNAS Kota Yogyakarta Menjadi Sampel Review Uji Petik Implementasi SOP BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia
Yogyakarta (16 Syawal 1446/15 April 2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menggelar kegiatan Review Uji Petik Implementasi SOP di BAZNAS Kota Yogyakarta selama lima hari, Senin s.d Jum'at 15–19 Syawal 1446/14–18 April 2025. Revisi uji petik dilakukan oleh Iwan Ginda Harahap, Koordinator Fungsional Audit BAZNAS RI, diikuti Pimpinan dan Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bersama Lembaga Agama Kota Yogyakarta, lantai dasar masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan BAZNAS RI terhadap pelaksanaan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di daerah, agar selaras dengan standar nasional serta prinsip-prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi. Melalui forum ini, BAZNAS RI melakukan evaluasi terhadap implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta dan implementasi Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengesahan Prosedur Pengelolaan Zakat. Dalam paparannya, Iwan Ginda Harahap menekankan bahwa review SOP ini bukan sekadar bentuk kontrol kelembagaan, tetapi juga momentum untuk penguatan kapasitas dan integritas dalam pengelolaan ZIS-DSKL. “Uji petik ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan, mulai dari penghimpunan, pendistribusian hingga pendayagunaan ZIS DSKL telah dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ungkapnya. Selama proses review, tim dari BAZNAS RI melakukan pendalaman terhadap dokumen dan praktik lapangan, serta mengidentifikasi beberapa catatan yang menjadi bahan perbaikan ke depan. Selain itu, pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta juga diberi kesempatan untuk menyampaikan inovasi dan tantangan dalam pelaksanaan program-program unggulan, terutama yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan mustahik. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi atas kegiatan review dan nantinya akan berkomitmen terhadap hasil evaluasi yang diberikan oleh tim BAZNAS RI. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai sarana perbaikan dan penguatan kelembagaan. BAZNAS Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi meningkatkan kualitas layanan pengelolaan ZIS-DSKL yang lebih amanah, profesional, dan berdampak bagi umat,” ujarnya. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya konsistensi pelaksanaan SOP di seluruh lini, baik di bidang penghimpunan maupun pendistribusian dan pelaporan. Dengan penguatan sistem yang terstandarisasi, maka kepercayaan muzakki terhadap pengelolaan dana ZIS-DSKL dapat semakin ditingkatkan. BAZNAS Kota Yogyakarta mengapresiasi proses review ini sebagai bentuk sinergi yang konstruktif. Diharapkan, hasil dari uji petik ini dapat menjadi bahan refleksi dan dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kelembagaan, dan memperluas kebermanfaatan dana zakat, infak, sedekah, dan DSKL di tengah masyarakat.Editor : Ka. Pelaksana (H Misbahrudin)

15/04/2025 | Salsa Fateha

Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 dalam Dua Kategori Lomba Festival Anak Sholeh 1446 H
Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 dalam Dua Kategori Lomba Festival Anak Sholeh 1446 H
Yogyakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam ajang Festival Anak Sholeh (FAS) 1446 H. Muhammad Rafandra Yudmarian, salah satu kader unggulan dalam program pembinaan remaja masjid, sukses meraih Juara 1 dalam dua kategori lomba berbeda yang digelar pada dua hari berturut-turut. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Rafandra berhasil menaklukkan persaingan dalam Lomba Tahfidz yang diadakan di Masjid Islamic Centre Al-Muthi’in, Maguwo, Yogyakarta. Keberhasilan ini mencerminkan semangat yang tinggi dalam menjaga hafalan Al-Qur’an dan menjadi bagian dari generasi penghafal Qur’an yang tangguh dan berakhlak mulia. Keesokan harinya, Ahad, 16 Maret 2025, Rafandra kembali menunjukkan konsistensi dan kecintaannya terhadap Al-Qur’an dengan meraih Juara 1 dalam Lomba Hafidz Qur’an. Lomba ini berlangsung di Masjid Jami’ At-Taqwa, Minomartani, Sleman, dan menjadi ajang pembuktian bahwa pembinaan yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta melalui program kaderisasi remaja masjid terus membuahkan hasil nyata. Capaian Rafandra ini bukan hanya sekadar kebanggaan pribadi, melainkan juga cerminan keberhasilan program pembinaan berbasis zakat, infak, dan sedekah yang dijalankan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan dukungan para muzakki, berbagai kegiatan pembinaan generasi muda dapat terlaksana secara berkelanjutan, mencetak kader Qur’ani yang siap menjadi pelita umat. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik atas prestasi yang diraih Rafandra. “Ananda Rafandra adalah contoh nyata bahwa zakat, infak, dan sedekah dapat membentuk generasi Qur’ani yang membanggakan. Kami berharap, prestasi ini menjadi penyemangat bagi kader-kader lain untuk terus giat menghafal, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an,” ungkapnya. BAZNAS Kota Yogyakarta mengapresiasi tinggi semangat juang Rafandra, serta peran para pembina dan orang tua yang telah membersamai proses tumbuh kembang kader Qur’ani ini. Semoga keberhasilan ini menjadi penyemangat baru bagi gerakan cinta Al-Qur’an di kalangan generasi muda, sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS, masjid, dan masyarakat dalam menumbuhkan amal jariyah melalui zakat, infak, dan sedekah yang terkelola dengan amanah.

08/04/2025 | Salsa Fateha

Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Famiya Fathia Atala Azzahra Fahmi Raih Juara 3 Lomba Hafalan Surat dalam Festival Ramadhan Ceria #10
Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Famiya Fathia Atala Azzahra Fahmi Raih Juara 3 Lomba Hafalan Surat dalam Festival Ramadhan Ceria #10
Yogyakarta – Semangat anak-anak dalam menyambut bulan suci Ramadhan terwujud dalam berbagai ajang kreatif dan islami, salah satunya Festival Ramadhan Ceria #10 se-Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan yang digelar pada Ahad, 16 Maret 2025 di Masjid Agung Condronegaran, salah satu kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Famiya Fathia Atala Azzahra Fahmi, berhasil meraih Juara 3 Lomba Hafalan Surat. Ajang ini menjadi momen penting bagi anak-anak untuk mengekspresikan kecintaan mereka terhadap Al-Qur’an. Famiya tampil percaya diri dan penuh semangat, menunjukkan hasil dari pembinaan dan pembiasaan yang selama ini ia jalani bersama para pembina dalam program kaderisasi anak dan remaja masjid. Keberhasilan Famiya tidak hanya membanggakan keluarga dan lingkungannya, tetapi juga menjadi bukti bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta turut berperan aktif dalam mencetak generasi Qur’ani sejak usia dini. Melalui program pendidikan dan pengembangan karakter Islami, para kader dibekali dengan nilai-nilai dasar agama yang kuat, termasuk hafalan dan pemahaman Al-Qur’an. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan apresiasi atas capaian ini. “Kita bersyukur dan bangga atas prestasi yang diraih oleh adik Famiya. Ini adalah hasil dari sinergi antara keluarga, lingkungan masjid, dan BAZNAS sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional. Semoga ini menjadi pemicu semangat bagi kader-kader lain untuk terus tumbuh dalam kecintaan kepada Al-Qur’an.” Festival Ramadhan Ceria #10 menjadi bukti bahwa ruang-ruang edukasi Islami yang positif dapat melahirkan anak-anak yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang holistik melalui pemanfaatan dana zakat yang berdampak nyata.

08/04/2025 | Salsa Fateha

Zakat Fitrah: Uang atau Beras? Mana yang Lebih Baik?
Zakat Fitrah: Uang atau Beras? Mana yang Lebih Baik?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: lebih baik membayar zakat fitrah dengan uang atau beras? Untuk menjawabnya, mari kita bahas berdasarkan dalil, pandangan ulama, serta manfaat bagi penerima zakat. Dasar Hukum Zakat Fitrah Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dan memberi ketentuan atas zakat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, disebutkan: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim) Dari hadits ini, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk makanan pokok. Namun, bagaimana jika dibayarkan dalam bentuk uang? Pandangan Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang Para ulama berbeda pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang: Imam Syafi'i, Maliki, Hambali dan mayoritas ulama menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Hal ini mengikuti tuntunan hadits Rasulullah SAW. Imam Hanafi memperbolehkan dan mengesahkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemaslahatan mustahik (penerima zakat). Jika uang lebih bermanfaat bagi mereka, maka hal itu diperbolehkan. Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberi pertimbangan kebolehan konversi zakar dengan uang seperti: zakat fitrah terbaik adalah dengan pembayaran beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan yang sesuai harga beras dengan kualitas layak, panitia zakat dan masyarakat dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat. Baik membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang, keduanya memiliki keutamaan masing-masing. Jika ingin mengikuti sunnah, maka membayar dengan beras lebih utama. Namun, jika pertimbangannya adalah kemudahan dan manfaat yang lebih besar bagi mustahik, maka pembayaran dengan uang juga diperbolehkan. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta menerima zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang. Jika Anda ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan tepat sasaran, silakan salurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta baik secara langsung maupun online. Semoga zakat fitrah kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi penyempurna ibadah Ramadan. Aamiin. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Azkia Salsabila

30/03/2025 | admin

Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja harta yang wajib dizakati? Simak daftar lengkapnya berikut ini. 1. Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu: ? Nisab emas: 85 gram ? Nisab perak: 595 gram ? Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati. 2. Uang dan Aset Setara Kas Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu: ? Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras ? Kadar zakat: 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa) 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya: ? Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing ? Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun ? Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak. 5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan) Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah: ? Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat ? Kadar zakat: 2,5% 6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji) Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab. ? Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan) ? Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih 7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan) Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat. ? Nisab: 85 gram emas ? Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Azkia Salsabila

30/03/2025 | admin

Bagaimana Jika Terlanjur Memberikan Zakat Fitrah ke Orang yang Tidak Tepat?
Bagaimana Jika Terlanjur Memberikan Zakat Fitrah ke Orang yang Tidak Tepat?
Dalam menyalurkan zakat fitrah, penting untuk memastikan bahwa penerima zakat benar-benar termasuk dalam golongan mustahik. Namun, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak? Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa jika pemberi zakat sudah berusaha menyalurkan dengan niat baik dan berdasarkan informasi yang ia miliki, maka zakatnya tetap sah. Kesalahan yang tidak disengaja tidak membuat zakatnya batal. Namun, jika seseorang mengetahui setelahnya bahwa zakat diberikan kepada orang yang tidak berhak dan ia masih memiliki kemampuan, sebaiknya ia menggantinya dengan zakat yang baru agar lebih yakin bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada yang berhak. Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga resmi atau melalui individu yang benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Dengan begitu, zakat fitrah dapat tersalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat sesuai tujuan syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah

30/03/2025 | admin

Syarat untuk Menjadi Amil Zakat
Syarat untuk Menjadi Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat. Tidak semua orang bisa menjadi amil, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa syarat utama untuk menjadi amil zakat antara lain: Muslim – Amil zakat harus seorang Muslim karena ini adalah ibadah yang khusus dalam Islam. Baligh dan Berakal – Amil harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Amanah dan Jujur – Kejujuran sangat penting karena amil bertanggung jawab dalam mengelola dana zakat. Memahami Ilmu Zakat – Amil harus memiliki pengetahuan tentang zakat agar dapat menyalurkannya dengan benar. Tidak Termasuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat – Jika amil masuk dalam kategori penerima zakat, ia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang dikelola. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, seorang amil dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa zakat tersalurkan kepada mereka yang berhak. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah

30/03/2025 | admin

Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
Anak yatim sering dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat. Namun, dalam Islam, penerima zakat fitrah harus termasuk dalam delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Anak yatim yang tidak mampu secara ekonomi dapat menerima zakat jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Artinya, jika seorang anak yatim hidup dalam kondisi kekurangan dan tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhannya, maka ia berhak menerima zakat. Namun, jika anak yatim tersebut sudah diasuh oleh keluarga yang mampu atau tinggal di panti asuhan yang cukup dana operasionalnya, maka ia tidak termasuk dalam golongan penerima zakat. Kesimpulannya, status anak yatim saja tidak menjadikan seseorang berhak menerima zakat, kecuali jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat kepada anak yatim, perlu dipastikan bahwa ia benar-benar membutuhkannya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah

30/03/2025 | admin

Infak itu investasi akhirat: Menanam Pahala Tanpa Rugi
Infak itu investasi akhirat: Menanam Pahala Tanpa Rugi
Infak adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Secara sederhana, Infak berarti pengeluaran harta yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan tujuan untuk membantu orang lain, terutama yang membutuhkan. Dalam pandangan agama, Infak tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga menjadi investasi yang mendatangkan keuntungan yang tak terhitung nilainya, baik di dunia maupun di akhirat. Infak adalah bentuk amal yang berkelanjutan dan memiliki nilai pahala yang terus mengalir, meskipun pemberinya telah meninggal dunia. 1. Infak dalam Perspektif Islam Infak dalam Islam bukan hanya sekadar berbagi materi dengan orang lain, tetapi lebih dari itu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, ayat 261, yang menjelaskan, “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji.” Ayat ini menggambarkan bahwa Infak adalah investasi yang tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga memberikan hasil yang berlipat ganda. Bagi orang yang berInfak dengan niat yang tulus, pahalanya akan terus mengalir, baik semasa hidupnya maupun setelah meninggal dunia. Infak, sebagai amal jariyah, menjadi sumber pahala yang tidak terputus. 2. Infak sebagai Investasi Akhirat Investasi akhirat merujuk pada perbuatan yang memberikan keuntungan yang tidak hanya terbatas pada kehidupan duniawi, tetapi juga di kehidupan setelah mati. Infak merupakan bentuk investasi yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam karena setiap harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan digantikan dengan pahala yang lebih besar, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan manusia akan terputus ketika ia meninggal, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakan orangtuanya.” Hadis ini menunjukkan bahwa Infak adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir setelah kematian seseorang. Dengan demikian, Infak menjadi sarana untuk menanam investasi pahala yang terus berkembang. 3. Manfaat Infak di Dunia dan Akhirat Selain mendapatkan pahala yang terus mengalir, Infak juga membawa manfaat nyata di dunia. Dengan melakukan Infak, seseorang turut serta dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Dana Infak yang dikeluarkan dapat digunakan untuk membantu orang miskin, membangun fasilitas umum, atau mendirikan lembaga pendidikan. Selain itu, Infak dapat memperkuat tali persaudaraan antar sesama Muslim, menciptakan solidaritas sosial, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu, Infak tidak hanya menguntungkan bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi, karena dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya. 4. Infak sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Moral Infak bukan hanya berbicara tentang harta, tetapi juga tentang kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks sosial, Infak menciptakan sebuah sistem yang saling mendukung, di mana orang-orang yang mampu membantu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, Infak juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian moral, yang mengajarkan nilai-nilai keikhlasan, empati, dan solidaritas. Oleh karena itu, Infak tidak hanya berdampak positif pada kehidupan materi, tetapi juga membentuk karakter moral yang lebih baik pada diri individu yang berInfak. Infak adalah bentuk investasi yang luar biasa dalam ajaran Islam. Selain memberikan pahala yang berlipat di akhirat, Infak juga membawa manfaat yang nyata di dunia, baik dalam segi sosial, ekonomi, maupun moral. Dengan niat yang ikhlas, setiap Infak yang dikeluarkan akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Sebagai seorang Muslim, sudah sepatutnya untuk senantiasa menjaga konsistensi dalam melakukan Infak sebagai bagian dari investasi untuk kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat. Daftar Pustaka: Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, Ayat 261. Al-Hakim, A. (2019). Fiqh Infak dan Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Pustaka Islam. Maulana, U. (2020). Amal Jariyah dan Infak: Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat. Bandung: Al-Ma'arif Press. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Panduan Infak dan Zakat dalam Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.

30/03/2025 | Ezalia Fajar Listanti

Rahasia Infak Ramadan: Membersihkan Harta, Mendekatkan Diri pada-Nya
Rahasia Infak Ramadan: Membersihkan Harta, Mendekatkan Diri pada-Nya
Rahasia infak Ramadan untuk mendekatkan diri kepada-Nya dapat didefinisikan sebagai suatu pemahaman mendalam dan tindakan sadar yang melampaui sekadar memberikan sebagian harta di bulan Ramadan, melainkan sebagai upaya spiritual yang tulus untuk menyucikan diri, menumbuhkan rasa syukur, meningkatkan ketakwaan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui manifestasi kepedulian terhadap sesama. Ramadan, bulan yang penuh kemuliaan, bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang membersihkan diri secara lahir dan batin. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan di bulan ini adalah infak. Lebih dari sekadar memberikan sebagian harta, infak di Ramadan menyimpan rahasia mendalam, yaitu membersihkan harta yang kita miliki sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Artikel ini akan mengupas tuntas rahasia infak di bulan Ramadan, membahas bagaimana amalan ini dapat membersihkan harta dari segala kotoran dan dosa, serta bagaimana ia menjadi jembatan yang menghubungkan kita dengan Sang Pencipta. Mengapa Harta Perlu Dibersihkan? Dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan baik dan benar. Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun, seringkali harta dapat menjadi fitnah (ujian) yang menjauhkan kita dari Allah SWT. Berikut adalah beberapa alasan mengapa harta perlu dibersihkan: Harta Mengandung Hak Orang Lain: Dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain, terutama fakir miskin dan kaum dhuafa. Hak ini harus ditunaikan melalui zakat, infak, dan sedekah. Jika kita tidak menunaikan hak tersebut, maka harta kita menjadi kotor dan tidak berkah. Harta Dapat Menjerumuskan pada Keserakahan: Kecintaan terhadap harta seringkali membutakan mata hati dan menjerumuskan kita pada keserakahan dan ketamakan. Kita menjadi terlalu fokus untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa peduli terhadap orang lain. Harta Dapat Menjauhkan dari Allah SWT: Harta dapat membuat kita lupa kepada Allah SWT. Kita menjadi terlalu sibuk mengurus harta hingga melupakan kewajiban kita sebagai seorang Muslim, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran. Harta Dapat Menimbulkan Perselisihan: Perebutan harta seringkali menjadi penyebab perselisihan dan permusuhan antar manusia. Warisan yang tidak dibagi dengan adil, hutang yang tidak dibayar, dan korupsi adalah contoh-contoh bagaimana harta dapat menimbulkan masalah. Harta Akan Diminta Pertanggungjawaban: Setiap harta yang kita miliki akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Dari mana harta itu kita peroleh dan untuk apa harta itu kita gunakan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi ujian yang berat bagi kita. Bagaimana Infak Membersihkan Harta? Infak memiliki kekuatan untuk membersihkan harta dari segala kotoran dan dosa. Berikut adalah beberapa cara bagaimana infak bekerja: Menunaikan Hak Orang Lain: Dengan berinfak, kita menunaikan hak orang lain yang terdapat dalam harta kita. Zakat, sebagai infak wajib, membersihkan harta kita dari hak fakir miskin dan kaum dhuafa. Sedekah, sebagai infak sukarela, melengkapi zakat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Menyucikan Diri dari Sifat Kikir: Infak melatih kita untuk berbagi rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Dengan berinfak, kita melawan sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Kita belajar untuk lebih peduli terhadap orang lain daripada diri sendiri. Meningkatkan Keberkahan Harta: Allah SWT menjanjikan keberkahan bagi orang-orang yang berinfak. Harta yang kita infakkan tidak akan berkurang, justru akan bertambah dan memberikan manfaat yang lebih besar. Rasulullah SAW bersabda, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR. Muslim). Menolak Bala dan Musibah: Infak dapat menolak bala dan musibah yang mungkin menimpa kita. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah dapat menolak bala." (HR. Tirmidzi). Dengan berinfak, kita memohon perlindungan kepada Allah SWT dari segala macam bencana dan musibah. Menjadi Investasi Akhirat: Infak adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda di akhirat kelak. Pahala yang kita peroleh dari infak akan menjadi bekal yang berharga untuk menghadapi kehidupan setelah kematian. Bagaimana Infak Mendekatkan Diri pada-Nya? Selain membersihkan harta, infak juga menjadi jembatan yang menghubungkan kita dengan Allah SWT. Berikut adalah beberapa cara bagaimana infak dapat mendekatkan diri kita pada-Nya: Menunjukkan Rasa Syukur: Dengan berinfak, kita menunjukkan rasa syukur kita atas nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Kita mengakui bahwa segala harta yang kita miliki adalah berasal dari-Nya dan kita bersedia untuk berbagi dengan orang lain. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW: Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan dan gemar bersedekah. Dengan berinfak, kita mengikuti sunnah beliau dan menunjukkan kecintaan kita kepada beliau. Meningkatkan Ketakwaan: Infak dapat meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Dengan berinfak, kita menunjukkan ketaatan kita kepada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Mendapatkan Cinta Allah SWT: Allah SWT mencintai hamba-Nya yang dermawan dan gemar bersedekah. Dengan berinfak, kita berharap dapat mendapatkan cinta dan ridha Allah SWT. Meraih Surga-Nya: Infak adalah salah satu jalan menuju surga-Nya. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang dermawan dekat dengan Allah, dekat dengan surga, dekat dengan manusia, dan jauh dari neraka." (HR. Tirmidzi). Jenis-Jenis Infak yang Dianjurkan di Bulan Ramadan Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak infak. Berikut adalah beberapa jenis infak yang dianjurkan: Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum shalat Idul Fitri. Sedekah: Sedekah dapat berupa uang, makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi penerima. Wakaf: Wakaf adalah menahan suatu harta yang bermanfaat dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Fidyah: Fidyah adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Memberi Makan Orang yang Berpuasa (Iftar): Memberi makan orang yang berpuasa adalah amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan. Tips Praktis untuk Mengoptimalkan Infak di Bulan Ramadan Niatkan dengan Ikhlas: Niatkan infak kita hanya karena Allah SWT. Sisihkan Sebagian dari Rezeki: Sisihkan sebagian dari rezeki kita untuk diinfakkan. Pilih Lembaga Amal Terpercaya: Salurkan infak kita melalui lembaga amal yang terpercaya. Berinfak Secara Rutin: Lakukan infak secara rutin, tidak hanya di bulan Ramadan. Ajak Orang Lain untuk Berinfak: Ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk ikut berinfak. Kesimpulan Infak di bulan Ramadan adalah amalan yang sangat istimewa. Selain membersihkan harta yang kita miliki, infak juga mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Dengan berinfak, kita menunjukkan rasa syukur, meningkatkan ketakwaan, dan meraih cinta-Nya. Mari kita manfaatkan bulan Ramadan ini untuk memperbanyak infak dan meraih keberkahan hidup yang sejati. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan. Aamiin.

30/03/2025 | Rahmawan Hidayatullah

Infak di Ramadan: Investasi Akhirat yang Menguntungkan Dunia dan Akhirat
Infak di Ramadan: Investasi Akhirat yang Menguntungkan Dunia dan Akhirat
Ramadan, bulan yang penuh dengan rahmat, ampunan, dan keberkahan, kembali menyapa umat Muslim di seluruh dunia. Lebih dari sekadar menahan diri dari makan dan minum, Ramadan adalah momen istimewa untuk merefleksikan diri, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperbanyak amal kebaikan. Di antara sekian banyak amalan yang dianjurkan, infak menjadi salah satu pilar penting yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai infak di bulan Ramadan sebagai sebuah investasi akhirat yang juga memberikan keuntungan di dunia. Kita akan mengupas tuntas berbagai aspek terkait infak, mulai dari keutamaan, jenis, manfaat, hingga tips praktis agar kita dapat mengoptimalkan infak kita di bulan yang mulia ini. Mengapa Infak di Ramadan Diibaratkan Investasi? Dalam dunia keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Konsep ini juga berlaku dalam konteks spiritual. Infak di bulan Ramadan dapat dianalogikan sebagai investasi akhirat karena: Menghasilkan Keuntungan Berlipat Ganda: Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi setiap amalan kebaikan yang dilakukan di bulan Ramadan, termasuk infak. Keuntungan yang kita dapatkan di akhirat kelak jauh lebih besar dan kekal dibandingkan dengan keuntungan materi di dunia. Memberikan Dampak Jangka Panjang: Infak, terutama yang bersifat jariyah (berkelanjutan), akan terus memberikan manfaat dan pahala meskipun kita telah meninggal dunia. Contohnya adalah wakaf untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit. Setiap orang yang memanfaatkan fasilitas tersebut akan menjadi sumber pahala bagi kita. Mengamankan Masa Depan: Dengan berinfak, kita sejatinya sedang mengamankan masa depan kita di akhirat. Pahala yang kita kumpulkan akan menjadi bekal yang berharga untuk menghadapi kehidupan setelah kematian. Mengurangi Risiko: Infak dapat mengurangi risiko kita di akhirat. Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah dapat memadamkan murka Allah SWT dan menolak bala. Diversifikasi Portofolio: Infak dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari zakat, sedekah, wakaf, hingga fidyah. Dengan melakukan diversifikasi infak, kita dapat memaksimalkan potensi keuntungan yang kita peroleh. Keutamaan Infak di Bulan Ramadan dalam Perspektif Islam Al-Quran dan Hadis banyak menyebutkan tentang keutamaan infak, terutama di bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa di antaranya: Penghapus Dosa: Infak dapat menghapus dosa-dosa kecil yang kita lakukan. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Pintu Rezeki: Infak dapat membuka pintu rezeki. Allah SWT akan mengganti rezeki yang kita infakkan dengan rezeki yang lebih baik dan berlimpah. Allah SWT berfirman, "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba': 39). Penyembuh Penyakit: Infak dapat menjadi sarana penyembuh penyakit. Rasulullah SAW bersabda, "Obatilah orang-orang sakitmu dengan sedekah." (HR. Baihaqi). Penaung di Hari Kiamat: Infak akan menjadi penaung bagi kita di hari kiamat ketika matahari berada sangat dekat dengan kepala. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya, hingga diputuskan di antara manusia." (HR. Ahmad). Sarana Masuk Surga: Infak adalah salah satu sarana untuk masuk surga. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang dermawan dekat dengan Allah, dekat dengan surga, dekat dengan manusia, dan jauh dari neraka." (HR. Tirmidzi). Jenis-Jenis Infak yang Dapat Dilakukan di Bulan Ramadan Bulan Ramadan memberikan peluang yang luas untuk berinfak. Berikut adalah beberapa jenis infak yang dapat kita lakukan: Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan dan memberikan kebahagiaan bagi fakir miskin. Sedekah Ramadan: Sedekah Ramadan adalah sedekah sunnah yang dilakukan selama bulan Ramadan. Sedekah dapat berupa uang, makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi penerima. Wakaf Ramadan: Wakaf Ramadan adalah wakaf yang dilakukan selama bulan Ramadan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, atau uang yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Fidyah: Fidyah adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makan kepada fakir miskin. Memberi Makan Orang yang Berpuasa (Iftar): Memberi makan orang yang berpuasa adalah amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa itu." (HR. Tirmidzi). Membantu Fakir Miskin dan Anak Yatim: Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kepedulian kita terhadap fakir miskin dan anak yatim. Kita dapat membantu mereka dengan memberikan bantuan materi, makanan, atau pakaian. Manfaat Infak di Ramadan: Tidak Hanya di Akhirat Meskipun infak di Ramadan diibaratkan sebagai investasi akhirat, namun manfaatnya juga dapat dirasakan di dunia. Berikut adalah beberapa manfaat infak di dunia: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Infak dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan adanya infak, fakir miskin dan anak yatim dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan hidup lebih layak. Mempererat Tali Persaudaraan: Infak dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim. Dengan berinfak, kita menunjukkan kepedulian kita terhadap orang lain dan memperkuat rasa solidaritas. Meningkatkan Citra Diri: Infak dapat meningkatkan citra diri kita. Dengan berinfak, kita merasa lebih berguna dan bermanfaat bagi orang lain. Hal ini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kebahagiaan kita. Mendatangkan Keberkahan dalam Bisnis: Bagi para pengusaha, infak dapat mendatangkan keberkahan dalam bisnis mereka. Allah SWT akan melipatgandakan keuntungan mereka dan melindungi mereka dari kerugian. Menjauhkan Diri dari Sifat Kikir: Infak dapat menjauhkan diri kita dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan berinfak, kita belajar untuk berbagi rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Tips Praktis Mengoptimalkan Infak di Bulan Ramadan Agar infak kita di bulan Ramadan dapat memberikan manfaat yang maksimal, berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat kita lakukan: Niatkan dengan Ikhlas: Niatkan infak kita hanya karena Allah SWT, bukan karena ingin dipuji atau dilihat oleh orang lain. Buat Anggaran Khusus untuk Infak: Sisihkan sebagian dari penghasilan kita untuk dialokasikan khusus untuk infak di bulan Ramadan. Cari Informasi tentang Lembaga Amal Terpercaya: Pastikan lembaga amal yang kita pilih memiliki reputasi baik dan menyalurkan dana infak kepada yang berhak. Manfaatkan Teknologi: Gunakan platform online untuk memudahkan kita dalam berinfak. Ajak Orang Lain untuk Berinfak: Sebarkan semangat kebaikan dengan mengajak keluarga, teman, dan kerabat untuk ikut berinfak. Evaluasi Diri: Setelah Ramadan berakhir, evaluasi diri kita tentang infak yang telah kita lakukan dan rencanakan untuk terus meningkatkan amal kebaikan kita di masa depan. Kesimpulan Infak di bulan Ramadan bukan hanya sekadar memberikan sebagian harta kita kepada orang lain, tetapi merupakan sebuah investasi akhirat yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda di akhirat kelak. Selain itu, infak juga memberikan manfaat di dunia, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempererat tali persaudaraan, meningkatkan citra diri, mendatangkan keberkahan dalam bisnis, dan menjauhkan diri dari sifat kikir. Oleh karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kita tentang pentingnya infak dan mengoptimalkan amal kebaikan kita agar kita dapat meraih keberkahan Ramadan secara maksimal dan menjadi insan yang lebih baik di sisi Allah SWT. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan di bulan Ramadan dan seterusnya. Aamiin.

30/03/2025 | Rahmawan Hidayatullah

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Yang Lahir Di Bulan Ramadhan?
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Yang Lahir Di Bulan Ramadhan?
Ramadhan akan berakhir namun masih ada kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai salah satu syarat rukun Islam yang ketiga, yakni zakat. Zakat yang ditunaikan di bulan Ramadhan hingga awal Syawal atau sebelum sholat Ied merupakan salah satu perintah Allah agar dosa-dosa kita selama bulan Ramadhan dibersihkan dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap umat. Di dalam kehidupan ini pasti ada kelahiran dan kematian. Apa hubungannya dengan zakat fitrah? Dan bagaimana bagi bayi yang baru lahir di saat bulan Ramadhan hukumnya dalam berzakat fitrah? Kewajiban zakat fitrah seseorang ditentukan ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum sholat Ied. Nah, ini hukum zakat fitrah bagi bayi yang lahir saat bulan Ramadhan menurut ulama: Pendapat Ulama: Dasar hukum yang digunakan oleh ulama didasarkan pada hadits-hadits shahih, salah satunya hadits dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Selain itu, ulama telah bersepakat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum dimulainya sholat Idul Fitri. Maka dari itu, bayi yang lahir di luar waktu itu atau sebelum waktu tersebut tetap dikenakan wajib zakat fitrah. Dasar Dalil Al-Quran Dan Hadits: Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat fitrah menjadi sarana yang Allah berikan bagi umat muslim untuk menyucikan diri atas dosa-dosa yang telah diperbuat selama bulan Ramadhan. Ada pun hadits yang membahas zakat, antara lain: Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)." Hadits ini menjelaskan siapa saja yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Kedua, hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa." Kedua hadits di atas sudah cukup menjabarkan waktu dan siapa saja yang memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah. Dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat bayi yang lahir ketika masih di dalam waktu bulan Ramadhan tetap diwajibkan zakat fitrahnya. Namun, ketika bayi tersebut terlahir ketika setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau pada saat malam takbiran maka tidak diwajibkan zakat fitrahnya. Untuk pembayaran zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir ketika bulan Ramadhan menjadi tanggung jawab orangtua atau bayi tersebut. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal

30/03/2025 | AdminS

Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim dalam menjalankan rukun Islam. Zakat ini wajib dilaksanakan selama masih masuk dalam bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan sholat Ied. Namun, banyak dari kita yang belum mengetahui bagaimana hukumnya bagi orang yang sudah meninggal di waktu malam takbiran apakah tetap diwajibkan atau kewajibannya gugur untuk membayar zakat fitrah. Pendapat Para Ulama Para ulama bersepakat bahwa waktu yang diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah yakni pada saat terbenamnya matahari di malam Idul Fitri (malam takbiran). Hal ini berkaitan dengan keadaan seseorang di akhir Ramadhan dan awal Syawal. Pendapat ulama tersebut berlandaskan hadits yang membahas mengenai waktu menunaikan zakat fitrah. Dalil Mengenai Zakat Fitrah Dalam surat Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Ayat tersebut menyebutkan zakat menjadi salah satu kewajiban yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an dan harus kita laksanakan sebagai salah satu syarat rukun Islam setelah syahadat dan sholat. Sebagai pendukung dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, ada beberapa hadits yang menguatkan dalil dari Al-Qur’an mengenai zakat fitrah: Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)." Hadits di atas menjelaskan waktu, jumlah dan tujuan zakat fitrah yang harus ditunaikan. Selain itu ada hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa." Hadits di atas juga menjelaskan batas waktu yang diwajibkan bagi umat muslim dalam melakukan zakat fitrah. Lalu bagaimana bagi saudara kita yang meninggal ketika malam takbiran? Apakah tetap dikenakan wajib zakat? Berdasarkan dalil serta pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa: Jika seseorang meninggal di waktu malam takbiran atau telah masuk waktu maghrib di akhir Ramadhan/awal Syawal maka kewajibannya untuk zakat fitrah tetap. Menurut sebagian besar ulama berpendapat bahwa ahli waris berkewajiban membayar zakat fitrah dari harta peninggalan orang yang meninggal. Berdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena kematian. Apabila orang yang meninggal di waktu sebelum malam takbiran atau sebelum waktu maghrib yang menandakan awal Syawal, maka tidak diwajibkan baginya untuk berzakat fitrah. Dari artikel di atas semoga dapat menambah wawasan kita dalam berzakat terutm zakat fitrah dan semoga segala amal baik kita di bulan Ramadhan senantiasa diterima di sisi Allah SWT. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal

30/03/2025 | AdminS

Dampak Sosial Sedekah: Mengubah Kehidupan Orang Lain
Dampak Sosial Sedekah: Mengubah Kehidupan Orang Lain
Sedekah bukan hanya sekadar tindakan berbagi harta atau materi, tetapi juga memiliki dampak besar dalam kehidupan sosial. Dengan bersedekah, seseorang tidak hanya membantu individu yang membutuhkan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis, peduli, dan penuh kasih sayang. Bagaimana sedekah dapat mengubah kehidupan orang lain? Mari kita bahas lebih dalam. Mengangkat Taraf Hidup Orang yang Membutuhkan Salah satu dampak sosial terbesar dari sedekah adalah membantu orang yang sedang kesulitan ekonomi. Bagi mereka yang kekurangan, sekecil apa pun bantuan bisa menjadi titik balik dalam hidup mereka. Contohnya: -Sedekah makanan kepada orang yang kelaparan dapat menyelamatkan nyawa. -Bantuan pendidikan dalam bentuk beasiswa dapat membuka masa depan cerah bagi anak-anak kurang mampu. -Modal usaha kecil dari sedekah dapat mengubah seorang pengangguran menjadi wirausaha mandiri. -Dengan membantu mereka yang membutuhkan, kita telah memberi kesempatan bagi mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan membangun kehidupan yang lebih baik. Menciptakan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian Sedekah bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun hubungan sosial yang lebih erat. Ketika seseorang bersedekah, ia menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Di dalam masyarakat, jika semangat berbagi ini semakin meluas, maka akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis, di mana orang-orang saling membantu dan peduli terhadap satu sama lain. Hal ini mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah munculnya konflik akibat perbedaan ekonomi. Memberi Motivasi dan Harapan bagi Orang Lain Ketika seseorang menerima sedekah, ia bukan hanya mendapatkan manfaat materi, tetapi juga merasakan dukungan moral dan emosional. Ini memberi mereka harapan bahwa masih ada orang baik di dunia, yang peduli terhadap mereka. Sebagai contoh: -Seorang anak yatim yang mendapatkan bantuan pendidikan akan lebih termotivasi untuk belajar dan mencapai cita-citanya. -Seorang ibu tunggal yang menerima bantuan untuk usaha kecilnya akan merasa lebih percaya diri dalam menjalani hidup. -Seorang lansia yang menerima bantuan akan merasa dihargai dan tidak merasa sendirian. Dengan demikian, sedekah bukan hanya membantu secara finansial, tetapi juga memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang berjuang dalam hidup. Mengurangi Kejahatan dan Masalah Sosial Kemiskinan sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan. Ketika masyarakat secara kolektif gemar bersedekah, maka tingkat kemiskinan bisa berkurang, sehingga kemungkinan terjadinya tindakan kriminal juga menurun. Dengan adanya sedekah yang terorganisir, seperti bantuan untuk anak jalanan, pembinaan bagi fakir miskin, atau program sosial lainnya, maka masyarakat yang kurang mampu akan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar mereka, sehingga tidak terdorong untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Membentuk Budaya Gotong Royong dan Saling Membantu Di masyarakat yang terbiasa dengan budaya sedekah, akan tumbuh nilai-nilai gotong royong dan solidaritas. Orang-orang akan lebih mudah untuk saling membantu, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tenaga, ilmu, dan perhatian. Sebagai contoh: -Komunitas yang sering berbagi makanan akan menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan peduli. -Gerakan sedekah kolektif, seperti penggalangan dana untuk korban bencana, dapat menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama adalah bagian dari budaya hidup yang harus dijaga. -Ketika budaya ini terus dipertahankan, maka masyarakat akan menjadi lebih kuat dan bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal

30/03/2025 | AdminS

Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki ketentuan waktu pembayaran yang telah diatur dalam syariat Islam. Sebagai zakat wajib, waktu pembayaran zakat fitrah tidak boleh sembarangan karena dapat berpengaruh pada keabsahannya. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah ? menganjurkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum kaum Muslimin melaksanakan salat Id. Hal ini agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh para mustahik pada hari raya. Namun, zakat fitrah sebenarnya sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Beberapa ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan agar bisa segera disalurkan kepada yang membutuhkan. Jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah hingga setelah salat Id, maka zakatnya tetap harus dikeluarkan, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga batas akhir. Dengan demikian, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, membayar sejak awal Ramadan juga diperbolehkan agar zakat segera sampai kepada mereka yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah

29/03/2025 | admin

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat