Berita Terbaru
Sedekah Di Akhir Ramadhan: Menyempurnakan Ibadah Dan Meraih Berkah
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah dan ampunan. Sangat dianjurkan bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh di akhir Ramadhan. Sebab, Allah SWT telah menjanjikan pahala yang berlipat di bulan ini. Sedekah di akhir Ramadhan memiliki keutamaan tersendiri, yaitu menyempurnakan ibadah puasa dan meraih keberkahan yang berlipat.
Keutamaan Sedekah Di Akhir Ramadhan:
Mensucikan Diri
Sedekah di akhir Ramadhan bertujuan untuk mensucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan saat bulan puasa.
Menyempurnakan Ibadah
Seperti halnya qobliyah atau ba'diyah sholat, sedekah di akhir Ramadhan bisa menjadi penambal dalam kekurangan ibadah puasa kita.
Membantu Sesama
Banyak orang yang membutuhkan bantuan di akhir Ramadhan, terutama fakir miskin. Sedekah kita bisa membantu mereka merayakan Idul Fitri dengan layak.
Meraih Malam Lailatul Qadar
Di malam-malam terakhir bulan Ramadhan terdapat malam lailatul qadar yang mana malamnya lebih baik dari malam seribu bulan. Sedekah di malam-malam sepuluh hari terakhir Ramadhan dapat melipat gandakan pahala serta mendapatkan keberkahan
Menambah Keberkahan
Rasulullah selalu meningkatkan kedermawanannya di akhir Ramadhan. Apabila kita mengikuti sunnah beliau, harapannya mendapatkankan keberkahan yang sama.
Jenis-Jenis Sedekah Di Akhir Ramadhan
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Zakat ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat fakir miskin sebagai kepedulian Islam terhadap sosial.
Sedekah Sunnah
Selain zakat fitrah yang wajib, terdapat sedekah sunnah yang dianjurkan di akhir Ramadhan. Sedekah ini bisa berupa uang, makanan atau barang-barang yang layak.
Memberi Makan Orang Yang Berbuka Puasa
Memberikan makan untuk berbuka puasa bagi orang yang kurang mampu sangat dianjurkan.
Sedekah Untuk Masjid
Menyedekahkan sebagian harta yang kita miliki untuk masjid baik nantinya digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan hingga kegiatan masjid juga merupakan amalan mulia.
Dengan artikel ini semoga kita semakin semangat dalam bersedekah demi menggapai ridho Allah SWT dan semoga segala amal kebaikan kita dilipat gandakan sebagai amal ibadah di akhirat kelak.
Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA29/03/2025 | AdminS
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri. Namun, dalam pelaksanaannya, ada pertanyaan apakah zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain.
Secara hukum Islam, zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain selama orang yang membayarkan memiliki izin dari yang bersangkutan. Misalnya, seorang kepala keluarga membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya, hal ini diperbolehkan karena ia bertanggung jawab atas nafkah mereka. Selain itu, jika seseorang meminta kerabat atau teman untuk membayarkan zakatnya, maka zakat tersebut tetap sah.
Namun, penting untuk memastikan bahwa orang yang dititipi zakat benar-benar menyerahkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak sampai ke mustahik (penerima zakat), maka kewajiban zakat belum terpenuhi.
Sebagian ulama juga menyarankan agar seseorang tetap memiliki niat dalam hati bahwa zakat fitrah telah ditunaikan meskipun melalui perantara. Dengan begitu, ibadah zakat tetap dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat yang baik.
Kesimpulannya, zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang lain, selama ada izin dari yang bersangkutan dan zakat tersebut sampai kepada yang berhak. Oleh karena itu, penting untuk memilih orang yang amanah dalam menjalankan tugas ini agar kewajiban zakat benar-benar terpenuhi.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Puasa
Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam Islam, salah satunya sebagai penyempurna puasa Ramadan. Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan mensucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ? bersabda bahwa zakat fitrah merupakan bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik. Dengan kata lain, zakat fitrah melengkapi ibadah puasa dengan membersihkan diri dari kekurangan yang terjadi selama Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk solidaritas sosial. Dengan membayar zakat, kaum Muslimin memastikan bahwa tidak ada orang miskin yang kelaparan di hari raya. Ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam Islam.
Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar manfaatnya benar-benar sampai kepada penerima. Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Dengan demikian, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penyempurnaan ibadah puasa. Selain membersihkan diri dari kesalahan kecil selama Ramadan, zakat ini juga membantu menciptakan kebahagiaan bagi sesama Muslim di hari raya.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki ketentuan waktu pembayaran yang telah diatur dalam syariat Islam. Sebagai zakat wajib, waktu pembayaran zakat fitrah tidak boleh sembarangan karena dapat berpengaruh pada keabsahannya.
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah ? menganjurkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum kaum Muslimin melaksanakan salat Id. Hal ini agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh para mustahik pada hari raya.
Namun, zakat fitrah sebenarnya sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Beberapa ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan agar bisa segera disalurkan kepada yang membutuhkan.
Jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah hingga setelah salat Id, maka zakatnya tetap harus dikeluarkan, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga batas akhir.
Dengan demikian, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, membayar sejak awal Ramadan juga diperbolehkan agar zakat segera sampai kepada mereka yang membutuhkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Mengoptimalkan Sedekah dengan Crowdfunding dan Donasi Online
Di era digital ini, teknologi telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal berbagi dan bersedekah. Crowdfunding dan donasi online menjadi sarana baru yang memungkinkan siapa saja untuk bersedekah dengan lebih mudah dan efisien. Dengan adanya platform donasi digital, seseorang tidak perlu lagi keluar rumah atau bertemu langsung dengan penerima sedekah, cukup dengan beberapa klik, bantuan sudah bisa disalurkan.
Lalu, bagaimana cara mengoptimalkan sedekah melalui crowdfunding dan donasi online? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Itu Crowdfunding dan Donasi Online?
Crowdfunding adalah penggalangan dana secara kolektif melalui platform digital, di mana banyak orang dapat menyumbang untuk suatu tujuan tertentu. Dalam konteks sedekah, crowdfunding sering digunakan untuk:
Membantu korban bencana alam
Menyediakan bantuan medis bagi yang kurang mampu
Mendukung pendidikan anak yatim dan dhuafa
Membangun fasilitas sosial seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit
Sementara itu, donasi online adalah bentuk sedekah yang dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi perbankan, e-wallet, atau website amal. Ini bisa dalam bentuk transfer langsung ke lembaga sosial atau melalui platform yang sudah terorganisir.
Keuntungan Sedekah Melalui Crowdfunding dan Donasi Online
a. Praktis dan Mudah
Dengan adanya internet dan aplikasi digital, kita bisa bersedekah kapan saja dan di mana saja tanpa harus keluar rumah. Prosesnya pun cepat, cukup beberapa menit untuk menyelesaikan transaksi.
b. Jangkauan Lebih Luas
Melalui platform crowdfunding, kita bisa menjangkau lebih banyak penerima manfaat, bahkan hingga ke luar negeri. Misalnya, kita bisa berdonasi untuk korban bencana di negara lain atau membantu pendidikan anak-anak di pelosok yang sulit dijangkau secara langsung.
c. Transparansi dan Akuntabilitas
Banyak platform crowdfunding yang menyediakan laporan penggunaan dana secara terbuka, sehingga kita bisa mengetahui ke mana sedekah kita disalurkan dan bagaimana dampaknya terhadap penerima manfaat.
d. Bisa Bersedekah Secara Konsisten
Beberapa platform menyediakan fitur donasi berkala, di mana kita bisa mengatur sedekah bulanan secara otomatis. Ini sangat membantu bagi mereka yang ingin bersedekah secara rutin tanpa perlu mengingat atau melakukan transfer manual setiap saat.
Cara Mengoptimalkan Sedekah Melalui Donasi Online
Agar sedekah melalui crowdfunding dan donasi online lebih efektif, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
a. Pilih Platform yang Terpercaya Pastikan Anda berdonasi melalui platform yang memiliki reputasi baik dan transparansi yang jelas. Beberapa platform yang dikenal luas di Indonesia misalnya Kitabisa, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
b. Sesuaikan dengan Niat dan Kemampuan
Setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam bersedekah. Tidak perlu menunggu memiliki harta berlebih untuk berbagi, karena sedekah sekecil apa pun tetap bernilai besar di sisi Allah.
c. Manfaatkan Fitur Donasi Berkala
Jika ingin bersedekah secara konsisten, gunakan fitur donasi otomatis yang tersedia di beberapa platform. Dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa kita tetap berbagi secara rutin tanpa harus selalu mengingatnya.
d. Sebarkan Informasi Kebaikan
Selain berdonasi, kita juga bisa membantu dengan menyebarkan informasi kampanye donasi kepada teman dan keluarga melalui media sosial. Semakin banyak orang yang tahu, semakin besar pula dana yang bisa dikumpulkan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
e. Periksa Laporan dan Dampak Donasi
Jika memungkinkan, luangkan waktu untuk membaca laporan penggunaan dana yang diberikan oleh platform crowdfunding. Dengan mengetahui dampaknya, kita bisa lebih yakin bahwa sedekah yang diberikan benar-benar bermanfaat.
Menghindari Risiko dalam Donasi Online
Meskipun donasi online menawarkan banyak manfaat, tetap ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai:
Penipuan: Jangan mudah percaya dengan kampanye donasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan platform yang digunakan resmi dan memiliki izin yang sah.
Data Pribadi: Hindari memberikan informasi pribadi yang terlalu detail saat berdonasi untuk menjaga keamanan data Anda.
Donasi Berlebihan: Bersedekah sangat dianjurkan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan agar tidak mengganggu kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga.
Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Riza Fatmahira
Editor M. Sahal
BERITA28/03/2025 | AdminS
Bedah Fiqih Kontemporer: Fidyah untuk Pekerja Shift dan Tenaga Medis
Dalam ajaran Islam, fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Dalam konteks pekerja shift dan tenaga medis, fidyah menjadi kajian penting dalam fiqih kontemporer, mengingat kondisi kerja mereka yang sering kali tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa secara optimal.
Kewajiban Puasa dan Rukhsah dalam Islam
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, bepergian, atau kondisi lain yang menghalangi pelaksanaan puasa. Dalam hal ini, fidyah menjadi salah satu solusi bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasanya di lain waktu.
Pekerja Shift dan Tenaga Medis dalam Perspektif Fiqih
Pekerja shift dan tenaga medis sering kali harus menjalani tugas dalam waktu yang panjang dan melelahkan, terutama dalam kondisi darurat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah mereka termasuk dalam kategori yang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
Pendapat yang Membolehkan Fidyah: Sebagian ulama berpendapat bahwa pekerja yang mengalami kesulitan luar biasa dalam berpuasa, seperti tenaga medis yang bertugas menangani pasien dalam kondisi kritis, dapat mengganti puasanya dengan fidyah jika puasa akan membahayakan kesehatan mereka.
Pendapat yang Mengharuskan Qadha: Pendapat lain menyatakan bahwa selama masih memungkinkan, pekerja shift dan tenaga medis tetap harus mengqadha puasanya di lain waktu, kecuali jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan dalam jangka panjang.
Ketentuan Fidyah bagi Pekerja Shift dan Tenaga Medis
Jika seseorang memilih membayar fidyah karena tidak mampu berpuasa dan tidak dapat mengqadha di kemudian hari, maka fidyah harus diberikan sesuai ketentuan syariat:
Jumlah Fidyah: Satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Cara Pembayaran: Bisa diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan.
Kewajiban Berulang: Jika kondisi kerja tetap tidak memungkinkan untuk berpuasa setiap tahunnya, maka fidyah harus dibayarkan setiap tahun.
Kesimpulan
Dalam fiqih kontemporer, fidyah menjadi solusi bagi pekerja shift dan tenaga medis yang menghadapi kesulitan luar biasa dalam berpuasa. Namun, keputusan untuk membayar fidyah harus didasarkan pada kondisi individu dan pertimbangan syariah yang sesuai. Konsultasi dengan ulama atau ahli fiqih sangat dianjurkan agar ibadah tetap berjalan sesuai dengan tuntunan Islam. Fidyah bukan sekadar kompensasi, tetapi juga bentuk kepedulian Islam terhadap umatnya yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA28/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Apakah Zakat Mal Harus Dibayarkan Saat Bulan Ramadan?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat ini mencakup berbagai jenis harta, seperti emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, peternakan, hingga perdagangan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah zakat mal harus dibayarkan saat bulan Ramadan?
Kewajiban Zakat Mal Tidak Bergantung pada Ramadan
Secara hukum, zakat mal tidak harus dibayarkan khusus di bulan Ramadan. Kewajibannya ditentukan berdasarkan waktu kepemilikan harta yang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Artinya, kapan pun harta tersebut telah mencapai syarat tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan, tidak harus menunggu Ramadan.
Namun, banyak umat Islam yang memilih membayarkan zakat mal di bulan Ramadan karena beberapa alasan, antara lain:
Keutamaan Bulan Ramadan Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana pahala amal ibadah dilipatgandakan. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih menunaikan zakat mal di bulan ini dengan harapan mendapat pahala yang lebih besar.
Menyelaraskan dengan Zakat Fitrah Karena zakat fitrah diwajibkan menjelang Idul Fitri, sebagian orang merasa lebih praktis jika sekaligus membayarkan zakat mal di bulan yang sama.
Meningkatkan Kesejahteraan Kaum Dhuafa Di bulan Ramadan, kebutuhan orang miskin cenderung meningkat, terutama untuk persiapan Idul Fitri. Dengan menyalurkan zakat mal di bulan ini, penerima manfaat dapat merasakan dampak yang lebih besar.
Kapan Sebaiknya Zakat Mal Dibayarkan?
Meskipun Ramadan menjadi momen yang sering dipilih, sebaiknya zakat mal dibayarkan segera setelah memenuhi syarat nisab dan haul. Menunda tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan membuat seseorang lalai dalam menunaikan kewajiban. Jika haulnya jatuh di bulan lain, maka lebih baik membayarkannya saat itu juga tanpa harus menunggu Ramadan.
Zakat mal tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan, tetapi dapat dikeluarkan kapan saja sesuai dengan waktu jatuh temponya. Namun, karena keutamaan Ramadan dan manfaat sosial yang besar, banyak orang yang memilih membayarkannya di bulan ini. Yang terpenting adalah menunaikan zakat tepat waktu dan dengan niat yang ikhlas agar harta menjadi bersih dan berkah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apakah Boleh Membayarkan Zakat Orang Lain?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah seseorang boleh membayarkan zakat untuk orang lain? Untuk menjawabnya, perlu dipahami beberapa aspek dalam hukum Islam.
Hukum Membayarkan Zakat Orang Lain
Secara umum, zakat adalah tanggung jawab individu yang hartanya telah mencapai nisab dan memenuhi syarat wajib zakat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang boleh membayarkan zakat orang lain dengan beberapa ketentuan:
Atas Izin Orang yang Bersangkutan Jika seseorang ingin membayarkan zakat untuk orang lain, maka harus ada izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan zakat adalah kewajiban personal yang berkaitan dengan harta seseorang.
Orang yang Dibayarkan Tidak Mampu Membayar Sendiri Jika seseorang tidak mampu membayar zakatnya sendiri karena alasan tertentu (misalnya sakit atau tidak memiliki akses untuk membayar), maka pihak lain boleh membayarkan zakatnya atas nama orang tersebut.
Niat yang Jelas Dalam Islam, niat sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain, maka niatnya harus jelas, yaitu atas nama orang tersebut, bukan atas nama dirinya sendiri.
Kasus Membayarkan Zakat Orang Lain
Beberapa kasus yang sering terjadi terkait membayarkan zakat orang lain adalah:
Orangtua Membayarkan Zakat Anak atau Sebaliknya Seorang anak boleh membayarkan zakat orang tuanya, begitu pula sebaliknya, selama ada izin atau persetujuan.
Suami Membayarkan Zakat Istri atau Sebaliknya Dalam rumah tangga, suami boleh membayarkan zakat istri atau sebaliknya, asalkan harta yang dikenai zakat adalah milik pribadi orang yang zakatnya ditunaikan.
Seseorang Membayarkan Zakat Sahabat atau Kerabat Jika seseorang ingin membantu kerabat atau sahabat dalam menunaikan zakatnya, hal itu diperbolehkan dengan catatan adanya izin dan niat yang jelas.
Membayarkan zakat orang lain diperbolehkan dalam Islam dengan syarat adanya izin dari pihak yang bersangkutan dan niat yang benar. Zakat adalah kewajiban individu, sehingga tetap harus dipastikan bahwa zakat tersebut benar-benar mewakili orang yang bersangkutan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar dan sesuai syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama, seperti mazhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah ? yang menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok.
Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan bagi mustahik. Dengan menerima uang, mustahik dapat menggunakannya untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer yang menilai bahwa dalam kondisi tertentu, uang lebih bermanfaat dibandingkan bahan makanan.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah menjadi praktik umum dan diterima oleh lembaga zakat resmi. Asalkan nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan, maka zakat fitrah tetap sah.
Kesimpulannya, membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ?, tetapi dalam kondisi tertentu, membayarnya dalam bentuk uang juga diperbolehkan untuk kemaslahatan penerima.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan di Tempat Tinggal?
Dalam Islam, zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan di tempat seseorang tinggal. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu untuk membantu fakir miskin di lingkungan sekitar agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak.
Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat membayar zakat fitrah di tempat lain. Misalnya, jika di daerah tempat tinggalnya tidak ada mustahik yang berhak menerima zakat, maka ia boleh menyalurkannya ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Selain itu, jika seseorang sedang merantau atau berada di tempat lain saat mendekati Idulfitri, ia boleh membayar zakat fitrah di lokasi tempat ia berada.
Sebagian ulama juga memperbolehkan mengirimkan zakat fitrah ke daerah lain jika ada kebutuhan mendesak, seperti di daerah yang terkena bencana atau memiliki tingkat kemiskinan tinggi.
Pada dasarnya, membayar zakat fitrah di tempat tinggal lebih diutamakan, tetapi jika ada alasan yang kuat untuk membayarkannya di tempat lain, hal tersebut tetap diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak sesuai ketentuan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan
Menitipkan zakat fitrah kepada orang lain untuk disalurkan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam praktiknya, banyak orang yang tidak bisa menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) sehingga mereka mempercayakan zakatnya kepada keluarga, teman, atau lembaga zakat.
Menurut para ulama, yang terpenting dalam penyaluran zakat fitrah adalah memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Jika zakat fitrah dititipkan kepada orang lain yang amanah dan dapat menyalurkannya dengan benar, maka zakat tersebut tetap sah.
Namun, seseorang yang menerima titipan zakat juga memiliki tanggung jawab besar. Ia harus memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada mustahik yang berhak. Jika zakat fitrah tidak disalurkan dengan baik atau terlambat diberikan, maka orang yang menitipkan tetap berkewajiban membayarnya kembali.
Untuk menghindari kesalahan, sebaiknya zakat fitrah dititipkan kepada lembaga resmi yang kredibel atau individu yang benar-benar dapat dipercaya agar tujuan zakat dapat tercapai secara maksimal.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apresiasi Kinerja, Presiden Prabowo, Terima Kasih BAZNAS
Nomor: 189/HUM-BAZ/III/2025
Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI yang telah meningkatkan kesejahteraan umat dan membantu pemerintah melalui program-program unggulannya.
Hal itu disampaikan dalam acara Zakat Istana 2025 oleh Presiden dan Wakil Presiden, diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/03/2025). Turut hadir Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. bersama Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, SE, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BAZNAS RI karena peran pentingnya dalam membantu pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden Prabowo, peran penting BAZNAS ini tidak hanya diakui di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri, seperti peran BAZNAS dalam membantu saudara-saudara Muslim di Palestina.
"Saya menghormati kerja keras saudara-saudara (BAZNAS) yang juga diapresiasi di luar negeri, di Palestina, di Timur Tengah. Pekerjaan BAZNAS sangat dihormati, dan BAZNAS selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih BAZNAS,” ucap Presiden Prabowo.
Menurut Prabowo, menjelang lebaran 2025 ini masih banyak masyarakat yang tidak bisa mudik karena kesulitan ekonomi dan berjuang untuk kelangsungan hidup. Dengan membayar zakat, Presiden berharap dapat membantu meringankan beban hidup mereka.
“Tentunya masih banyak saudara-saudara kita yang mengalami masa sulit dan berjuang untuk kelangsungan hidupnya, jadi mari berdoa untuk mereka dan ulurkan tangan kepada mereka dengan berzakat, berinfak dan sedekah,” ucapnya.
Menurut Presiden Prabowo, “Karena dengan berzakat, kita dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas semua karunia yang telah diberikan-Nya, dengan berzakat kita dapat berbagi untuk meringankan beban hidup mereka.”
“Berzakat merupakan cerminan gotong-royong, mengurangi ketimpangan sosial dan pemerataan kesejahterana sosial. Semoga zakat yang kita keluarkan, amal ibadah kita dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” katanya.
Terakhir, Presiden Prabowo meminta agar penyaluran zakat yang dilakukan BAZNAS dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
“Penyaluran zakat harus dilakukan transparan dan efektif dan harus sampai pada mereka yang membutuhkan,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara ini jajaran menteri Kabinet Merah Putih antara lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pariwisata Widyawati Wardhana, MenpanRB Rini Widyantini, Menteri Sosial Saifulah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkopolkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko PMK Pratikno, dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta jajaran TNI, Polri.
BERITA28/03/2025 | baznas ri
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tunaikan Zakat melalui BAZNAS RI di Istana Negara
Nomor: 188/HUM-BAZ/III/2025
Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam pelaksanaan Zakat Istana bertajuk Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Pelaksanaan Zakat Istana ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Lembaga Tinggi Negara, Direksi BUMN, Pejabat Kementerian Lembaga, serta para kepala daerah yang bersama-sama menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.
Penyerahan zakat Presiden dan Wapres diterima oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si., dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, sebagaimana kewajiban amil mendoakan muzaki.
Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan, "Dengan berzakat, kita dapat berbagi dengan sesama, menolong kaum dhuafa, meringankan beban hidup mereka, dan menghindarkan hidup dari sifat kikir."
“Berzakat adalah cerminan sikap gotong royong dan upaya mengurangi ketimpangan sosial serta pemerataan kesejahteraan. Semoga zakat yang kita keluarkan akan menambah ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga turut mengapresiasi kinerja BAZNAS. "Saya menghormati kerja keras saudara-saudara (BAZNAS) yang juga diapresiasi di luar negeri, di Palestina, di Timur Tengah. Pekerjaan BAZNAS sangat dihormati, dan BAZNAS selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih BAZNAS."
Presiden Prabowo juga berharap, pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS harus dilakukan secara transparan dan efektif, harus sampai kepada mereka yang membutuhkan, dan harus dilaksanakan dengan pengelolaan yang sebersih-bersihnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Zakat Istana yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
"Hari ini Kamis, 27 Maret 2025, bertepatan dengan 27 Ramadhan 1446 H, merupakan hari yang sangat istimewa dan membanggakan bagi kita semua. Kita patut bersyukur atas perkenan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan jejak baik dalam pelaksanaan Zakat Istana bersama Bapak Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka, serta didampingi oleh segenap pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet Merah Putih, serta panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan BUMN," ujar Kiai Noor.
Menurutnya, momentum Zakat Istana hari ini menjadi pengingat kuat akan akar spiritual dan sosial dari zakat itu sendiri.
"Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS untuk mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kepercayaan ini mencerminkan kepedulian negara terhadap pemenuhan kewajiban keagamaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Noor juga menyampaikan kinerja pengelolaan zakat dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2021–2024 yang semakin meningkat.
"Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah tahun 2021 sebesar Rp14 triliun, tahun 2022 sebesar Rp22,4 triliun, tahun 2023 sebesar Rp32,3 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp40,4 triliun, dan target tahun 2025 ini sebesar Rp50 triliun," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Kiai Noor, pengumpulan BAZNAS RI (pusat) sendiri tahun 2021 sebesar Rp517 miliar, tahun 2022 sebesar Rp634 miliar, tahun 2023 sebesar Rp882 miliar, tahun 2024 sebesar Rp1,12 triliun, dan target tahun 2025 sebesar Rp1,35 triliun.
"Adapun penyalurannya, pada tahun 2021, jumlah penyaluran zakat sebesar Rp14,04 triliun, tahun 2022 sebesar Rp21,6 triliun, tahun 2023 sebesar Rp31,2 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp39,5 triliun. Sementara penyaluran BAZNAS RI (pusat) tahun 2021 sebesar Rp501 miliar, tahun 2022 sebesar Rp756 miliar, tahun 2023 sebesar Rp675 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,07 triliun," jelasnya.
Setiap tahun, kata Kiai Noor, BAZNAS mengusung tema yang berbeda yang kami harapkan dapat memberikan dampak nyata. Pada tahun 2021 dan 2022 "Cinta Zakat", tahun 2023 "Berkah Berzakat."
"Pada tahun 2024 'Nikmat Berzakat' dan tahun 2025 ini sengaja kami mengusung untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan tema 'Cahaya Zakat'. Tema ini sebagai simbol kekuatan dan cita-cita Bapak Presiden untuk menerangi masyarakat Indonesia dan Insya Allah dunia," ucapnya.
Kiai Noor menambahkan, BAZNAS mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat—untuk bersinergi dalam menjadikan zakat sebagai pilar pembangunan. "Mari kita terus berzakat dengan penuh keikhlasan, karena didalamnya terkandung keberkahan bagi kita semua."
Kegiatan penyerahan zakat presiden dan wakil presiden serta para menteri dan pejabat pemerintah ini turut didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Turut hadir Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag.; Ketua Umum Majelis Ulama' Indonesia, K.H. Muhammad Anwar Iskandar; Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.; Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama', Dr. (H.C.) K.H. Yahya Cholil Staquf; Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA; Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie; Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, beserta jajaran.
BERITA28/03/2025 | baznas ri
Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS RI Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
SIARAN PERS
Nomor: 190/HUM-BAZ/III/2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan lima program pemberdayaan bagi penerima manfaat (mustahik) bersamaan dengan pelaksanaan Zakat Istana, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Lima program tersebut yaitu, ZCoffee untuk Disabilitas diberikan kepada R. Ulfa Nurelisa Gurmilang. Program SDM Magang ke Luar Negeri diterima oleh Cepi Maulana. Program Zmart membantu Kustini. Z-Auto diberikan kepada Achmad Syaichu. Sementara itu, Program Rumah Layak Huni BAZNAS diberikan kepada Anang. Lima program ini diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet Merah Putih, serta Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan BUMN, serta seluruh pimpinan BAZNAS RI.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sejalan dengan program pemerintah dan Asta Cita.
"Kami patut bersyukur Negara kita saat sekarang ini sedang mempersiapkan generasi ke depan agar kuat. Bonus demografi dan proyeksi Indonesia Emas Tahun 2045 telah menjadi tonggak pembangunan Pemerintahan Prabowo Gibran dengan mencanangkan Asta Cita yang memungkinkan keterlibatan semua pihak untuk berperan meraih masa depan dengan fasilitasi dan hak yang sama," ujar Kiai Noor.
Kiai Noor mengungkapkan, total zakat yang telah disalurkan BAZNAS selama 4 tahun terus mengalami peningkatan. Penyaluran tersebut terbagi kepada 8 asnaf penerima zakat dengan 5 bidang yaitu Bidang Ekonomi mencakup Z-Mart, ZChicken, santripreneur, Z-Coffee, Z-Auto, lumbung pangan, balai ternak, zakat community development, BAZNAS Microfinance, dan lain sebagainya.
Sementara Bidang Sosial Kemanusiaan mencakup Rumah Layak Huni BAZNAS/RLHB, BAZNAS Tanggap Bencana/BTB, Mobil Dapur Umum, Paket Logistik Keluarga, bantuan bekal perjalanan, bantuan hidup, pelunasan hutang, bantuan yatim dhuafa. Bidang Kesehatan mencakup Rumah Sehat BAZNAS dengan total 30 RSB, Mobil Klinik, program sanitasi lingkungan.
Bidang Pendidikan mencakup beasiswa pendidikan tinggi yang tersebar di 113 kampus dalam negeri dan luar negeri seperti Al Azhar University Cairo. Dan, Bidang Dakwah mencakup Membaca Al-Qur'an bahasa Isyarat, Quran Braille, advokasi muallaf, kaderisasi ulama.
"Rata-rata penerima manfaat secara nasional dalam empat tahun terakhir sebanyak 32,7 juta jiwa di setiap tahunnya, dan pada tahun 2024 lalu 1,3 juta jiwa diantaranya telah berhasil terentaskan dari kemiskinan," ungkapnya.
Kiai Noor mengatakan, Indonesia memiliki peluang menjadikan zakat sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Zakat, infak, dan sedekah adalah manifestasi dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi bagian integral dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
"Melalui distribusi yang tepat dan pendayagunaan yang strategis, zakat mampu menggerakkan sektor-sektor produktif, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan taraf hidup mustahik secara berkelanjutan," katanya.
BERITA28/03/2025 | Adam Fakhrian
Fidyah sebagai Investasi Akhirat Memahami Nilai Spiritualnya
Fidyah, sebagai salah satu kewajiban dalam Islam, memiliki makna yang dalam dan nilai spiritual yang tinggi. Bagi umat Muslim, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan investasi untuk kehidupan setelah mati. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat dipahami sebagai investasi akhirat dan mengapa nilai spiritualnya sangat penting.
Fidyah sebagai Bentuk Ibadah
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan dalam Islam. Ketika seseorang membayar fidyah, ia tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menunjukkan ketaatan kepada Allah. Dalam konteks ini, fidyah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan mendapatkan pahala. Dengan memahami fidyah sebagai bentuk ibadah, kita dapat lebih menghargai nilai spiritualnya.
Investasi untuk Kehidupan Setelah Mati
Dalam ajaran Islam, setiap amal baik yang dilakukan di dunia akan mendapatkan balasan di akhirat. Fidyah, sebagai salah satu amal baik, dapat dianggap sebagai investasi untuk kehidupan setelah mati. Dengan membayar fidyah, kita berkontribusi pada kesejahteraan orang lain dan mendapatkan pahala yang akan bermanfaat di akhirat. Ini adalah motivasi yang kuat bagi umat Muslim untuk melaksanakan fidyah dengan ikhlas.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Lingkungan Tanggung Jawab Kita Terhadap Bumi
Dalam era modern ini, isu lingkungan semakin mendesak untuk diperhatikan. Kerusakan lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan kualitas hidup menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh umat manusia. Dalam konteks ini, fidyah dapat menjadi salah satu cara untuk menunjukkan tanggung jawab kita terhadap bumi. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan mengapa kita perlu mengaitkan praktik ini dengan tanggung jawab kita terhadap bumi.
Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian
Fidyah, yang biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang, dapat digunakan untuk mendukung program-program yang berfokus pada pelestarian lingkungan. Misalnya, dana fidyah dapat dialokasikan untuk proyek penghijauan, pengelolaan sampah, atau program pendidikan lingkungan. Dengan cara ini, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan.
Mendorong Praktik Berkelanjutan
Ketika kita membayar fidyah, kita dapat memilih untuk mendonasikan makanan yang ramah lingkungan atau mendukung produk lokal yang berkelanjutan. Ini tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga mendorong praktik pertanian dan produksi yang lebih ramah lingkungan. Dengan memilih untuk mendukung produk yang berkelanjutan, kita turut berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Mengapa Fidyah Penting untuk Kesejahteraan Sosial
Fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban dalam Islam yang berkaitan dengan puasa. Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya, fidyah menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Artikel ini akan membahas mengapa fidyah penting untuk kesejahteraan sosial dan bagaimana praktik ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Memahami Fidyah
Fidyah adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, biasanya berupa makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Dalam konteks sosial, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seseorang berkontribusi pada kesejahteraan orang-orang yang kurang mampu.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Salah satu alasan mengapa fidyah penting untuk kesejahteraan sosial adalah karena ia dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ketika seseorang membayar fidyah, dana tersebut dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, atau orang-orang yang hidup dalam kemiskinan. Dengan demikian, fidyah berfungsi sebagai jembatan untuk mendistribusikan kekayaan dan membantu mereka yang kurang beruntung.
Membangun Rasa Solidaritas
Fidyah juga berperan dalam membangun rasa solidaritas di antara anggota masyarakat. Ketika seseorang membayar fidyah, ia tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap orang lain. Hal ini dapat menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam komunitas. Dalam konteks ini, fidyah menjadi alat untuk memperkuat hubungan antarindividu dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Era Digital Inovasi Pembayaran yang Memudahkan
Di era digital saat ini, banyak aspek kehidupan yang telah mengalami transformasi, termasuk dalam hal pembayaran fidyah. Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran fidyah menjadi lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan membahas bagaimana inovasi digital memudahkan pembayaran fidyah dan dampaknya bagi masyarakat.
Memahami Fidyah di Era Digital
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam konteks ini, fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Dengan adanya teknologi, proses pembayaran fidyah kini dapat dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan cepat.
Inovasi Pembayaran Fidyah
Platform Digital
Saat ini, banyak platform digital yang menyediakan layanan pembayaran fidyah. Melalui aplikasi atau website, individu dapat dengan mudah melakukan pembayaran fidyah tanpa harus pergi ke tempat tertentu. Beberapa platform bahkan menawarkan fitur untuk memilih jenis makanan yang ingin disumbangkan, sehingga pengguna dapat lebih terlibat dalam proses tersebut.
Kemudahan Akses
Inovasi digital juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan adanya smartphone dan internet, siapa pun dapat melakukan pembayaran fidyah kapan saja dan di mana saja. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal di daerah terpencil.
Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu keuntungan dari pembayaran fidyah secara digital adalah transparansi dan akuntabilitas. Banyak platform menyediakan laporan tentang penggunaan dana dan distribusi makanan, sehingga para donatur dapat melihat dampak dari sumbangan mereka. Ini memberikan rasa percaya dan keyakinan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembayaran fidyah.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kemanusiaan Berbagi Berkah di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah ini karena berbagai alasan, seperti kesehatan, usia, atau kondisi tertentu. Dalam konteks ini, fidyah menjadi salah satu solusi yang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam Islam, fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka yang kurang beruntung, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Kemanusiaan dalam Pembayaran Fidyah
Berbagi Berkah di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Banyak orang yang berusaha untuk memberikan fidyah mereka kepada yang membutuhkan. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kisah Inspiratif
Di sebuah kota, terdapat sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada pemberian fidyah kepada masyarakat yang kurang mampu. Setiap tahun, mereka mengadakan program "Berbagi Berkah" di bulan Ramadan. Program ini melibatkan masyarakat untuk menyumbangkan makanan dan dana untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Salah satu kisah inspiratif datang dari seorang pemuda bernama Rizky. Rizky adalah seorang mahasiswa yang aktif dalam organisasi tersebut. Ia mengajak teman-temannya untuk berpartisipasi dalam program ini. Dengan semangat, mereka mengumpulkan sumbangan dan menyiapkan paket makanan untuk dibagikan kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Ketika paket makanan tersebut dibagikan, Rizky melihat senyuman di wajah anak-anak yang menerima bantuan. Momen tersebut membuatnya menyadari betapa pentingnya berbagi dan membantu sesama. Ia merasa bahwa fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memberikan harapan dan kebahagiaan kepada orang lain.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Menyentuh Hati Kisah Inspiratif Pembayaran Fidyah di Komunitas
Fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang dapat menyentuh hati banyak orang. Artikel ini akan mengisahkan beberapa pengalaman inspiratif terkait pembayaran fidyah di berbagai komunitas.
Memahami Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks puasa, fidyah adalah pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Pembayaran fidyah biasanya dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka yang kurang beruntung, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Kisah Inspiratif dari Komunitas
Kisah Ibu Siti
Di sebuah desa kecil, tinggal seorang ibu bernama Siti. Ibu Siti adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatannya. Setiap tahun, saat bulan Ramadan tiba, ia selalu merasa sedih karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Namun, ia tidak ingin hanya berdiam diri. Ibu Siti memutuskan untuk membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada anak-anak yatim di desanya.
Dengan bantuan tetangga dan donatur, Ibu Siti mengumpulkan bahan makanan dan memasak hidangan lezat untuk dibagikan. Setiap hari, ia mengundang anak-anak yatim untuk datang ke rumahnya dan menikmati makanan yang telah disiapkan. Melalui tindakan ini, Ibu Siti tidak hanya menunaikan kewajibannya, tetapi juga memberikan kebahagiaan kepada anak-anak yang membutuhkan. Kisahnya menginspirasi banyak orang di desanya untuk melakukan hal yang sama.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat

