WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Infak itu investasi akhirat: Menanam Pahala Tanpa Rugi
Infak itu investasi akhirat: Menanam Pahala Tanpa Rugi
Infak adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Secara sederhana, Infak berarti pengeluaran harta yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan tujuan untuk membantu orang lain, terutama yang membutuhkan. Dalam pandangan agama, Infak tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga menjadi investasi yang mendatangkan keuntungan yang tak terhitung nilainya, baik di dunia maupun di akhirat. Infak adalah bentuk amal yang berkelanjutan dan memiliki nilai pahala yang terus mengalir, meskipun pemberinya telah meninggal dunia. 1. Infak dalam Perspektif Islam Infak dalam Islam bukan hanya sekadar berbagi materi dengan orang lain, tetapi lebih dari itu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, ayat 261, yang menjelaskan, “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji.” Ayat ini menggambarkan bahwa Infak adalah investasi yang tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga memberikan hasil yang berlipat ganda. Bagi orang yang berInfak dengan niat yang tulus, pahalanya akan terus mengalir, baik semasa hidupnya maupun setelah meninggal dunia. Infak, sebagai amal jariyah, menjadi sumber pahala yang tidak terputus. 2. Infak sebagai Investasi Akhirat Investasi akhirat merujuk pada perbuatan yang memberikan keuntungan yang tidak hanya terbatas pada kehidupan duniawi, tetapi juga di kehidupan setelah mati. Infak merupakan bentuk investasi yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam karena setiap harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan digantikan dengan pahala yang lebih besar, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan manusia akan terputus ketika ia meninggal, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakan orangtuanya.” Hadis ini menunjukkan bahwa Infak adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir setelah kematian seseorang. Dengan demikian, Infak menjadi sarana untuk menanam investasi pahala yang terus berkembang. 3. Manfaat Infak di Dunia dan Akhirat Selain mendapatkan pahala yang terus mengalir, Infak juga membawa manfaat nyata di dunia. Dengan melakukan Infak, seseorang turut serta dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Dana Infak yang dikeluarkan dapat digunakan untuk membantu orang miskin, membangun fasilitas umum, atau mendirikan lembaga pendidikan. Selain itu, Infak dapat memperkuat tali persaudaraan antar sesama Muslim, menciptakan solidaritas sosial, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu, Infak tidak hanya menguntungkan bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi, karena dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya. 4. Infak sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Moral Infak bukan hanya berbicara tentang harta, tetapi juga tentang kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks sosial, Infak menciptakan sebuah sistem yang saling mendukung, di mana orang-orang yang mampu membantu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, Infak juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian moral, yang mengajarkan nilai-nilai keikhlasan, empati, dan solidaritas. Oleh karena itu, Infak tidak hanya berdampak positif pada kehidupan materi, tetapi juga membentuk karakter moral yang lebih baik pada diri individu yang berInfak. Infak adalah bentuk investasi yang luar biasa dalam ajaran Islam. Selain memberikan pahala yang berlipat di akhirat, Infak juga membawa manfaat yang nyata di dunia, baik dalam segi sosial, ekonomi, maupun moral. Dengan niat yang ikhlas, setiap Infak yang dikeluarkan akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Sebagai seorang Muslim, sudah sepatutnya untuk senantiasa menjaga konsistensi dalam melakukan Infak sebagai bagian dari investasi untuk kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat. Daftar Pustaka: Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, Ayat 261. Al-Hakim, A. (2019). Fiqh Infak dan Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Pustaka Islam. Maulana, U. (2020). Amal Jariyah dan Infak: Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat. Bandung: Al-Ma'arif Press. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Panduan Infak dan Zakat dalam Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.
BERITA30/03/2025 | Ezalia Fajar Listanti
Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
Anak yatim sering dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat. Namun, dalam Islam, penerima zakat fitrah harus termasuk dalam delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Anak yatim yang tidak mampu secara ekonomi dapat menerima zakat jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Artinya, jika seorang anak yatim hidup dalam kondisi kekurangan dan tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhannya, maka ia berhak menerima zakat. Namun, jika anak yatim tersebut sudah diasuh oleh keluarga yang mampu atau tinggal di panti asuhan yang cukup dana operasionalnya, maka ia tidak termasuk dalam golongan penerima zakat. Kesimpulannya, status anak yatim saja tidak menjadikan seseorang berhak menerima zakat, kecuali jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat kepada anak yatim, perlu dipastikan bahwa ia benar-benar membutuhkannya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA30/03/2025 | admin
Syarat untuk Menjadi Amil Zakat
Syarat untuk Menjadi Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat. Tidak semua orang bisa menjadi amil, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa syarat utama untuk menjadi amil zakat antara lain: Muslim – Amil zakat harus seorang Muslim karena ini adalah ibadah yang khusus dalam Islam. Baligh dan Berakal – Amil harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Amanah dan Jujur – Kejujuran sangat penting karena amil bertanggung jawab dalam mengelola dana zakat. Memahami Ilmu Zakat – Amil harus memiliki pengetahuan tentang zakat agar dapat menyalurkannya dengan benar. Tidak Termasuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat – Jika amil masuk dalam kategori penerima zakat, ia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang dikelola. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, seorang amil dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa zakat tersalurkan kepada mereka yang berhak. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA30/03/2025 | admin
Bagaimana Jika Terlanjur Memberikan Zakat Fitrah ke Orang yang Tidak Tepat?
Bagaimana Jika Terlanjur Memberikan Zakat Fitrah ke Orang yang Tidak Tepat?
Dalam menyalurkan zakat fitrah, penting untuk memastikan bahwa penerima zakat benar-benar termasuk dalam golongan mustahik. Namun, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak? Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa jika pemberi zakat sudah berusaha menyalurkan dengan niat baik dan berdasarkan informasi yang ia miliki, maka zakatnya tetap sah. Kesalahan yang tidak disengaja tidak membuat zakatnya batal. Namun, jika seseorang mengetahui setelahnya bahwa zakat diberikan kepada orang yang tidak berhak dan ia masih memiliki kemampuan, sebaiknya ia menggantinya dengan zakat yang baru agar lebih yakin bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada yang berhak. Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga resmi atau melalui individu yang benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Dengan begitu, zakat fitrah dapat tersalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat sesuai tujuan syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA30/03/2025 | admin
Bisakah Sedekah Diwakilkan?
Bisakah Sedekah Diwakilkan?
Sedekah menjadi salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, terkadang ada orang yang tidak dapat melakukannya secara langsung karena berbagai alasan. Artikel ini akan membahas apakah diperbolehkan sedekah diwakilkan kepada orang lain? Hukum Sedekah Yang Diwakilkan Banyak pandangan dari ulama mengenai sedekah yang diwakilkan. Namun, mayoritas ulama memperbolehkan sedekah yang diwakilkan oleh orang lain dengan syarat-syarat tertentu. Berikut merupakan beberapa pandangan ulama: Mayoritas Ulama Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali memperbolehkan sedekah yang diwakilkan. Hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan menurut mereka/para ulama adalah sedekah yang berupa materi seperti halnya dalam jual beli. Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas dan amanah dalam menyampaikan sedekah tersebut. Sebagian Ulama Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik sedekah dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan. Sedekah yang diwakilkan bisa dilakukan apabila dalam kondisi darurat atau pun jika ada maslahat yang lebih besar. Syarat-Syarat Sedekah Yang Diwakilkan Ada hal yang perlu diperhatikan jika sedekah diwakilkan, antara lain: Niat Yang Jelas Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas untuk bersedekah. Niat harus diungkapkan kepada orang yang diwakilkan. Amanah Orang yang mewakilkan harus dapat dipercaya dalam menyampaikan sedekah tersebut. Sebaiknya memilih orang yang memiliki reputasi baik dan juga dikenal baik pula. Penyampaian Yang Tepat Sedekah harus tepat sasaran, disampaikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan seperti fakir miskin. Dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga yang terpercaya, seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Sedekah memang dapat diwakilkan dan diperbolehkan dalam Islam, khususnya dalam kondisi tertentu. Namun, dipastikan juga orang yang mewakilkan sedekah kita merupakan orang yang amanah dan dapat menyampaikan sedekah dengan baik dan tepat. Semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan kita dan semoga kita bisa selalu mengamalkan sedekah dengan baik. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA29/03/2025 | AdminS
Berkah Ramadan: Panduan Lengkap Infak untuk Raih Pahala Berlipat
Berkah Ramadan: Panduan Lengkap Infak untuk Raih Pahala Berlipat
Ramadan, bulan suci yang penuh dengan keberkahan, adalah waktu yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Lebih dari sekadar menahan diri dari makan dan minum, Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan jiwa, meningkatkan ketakwaan, dan memperbanyak amal kebajikan. Di antara berbagai amalan yang dianjurkan, infak memegang peranan penting dalam meraih pahala berlipat ganda dan keberkahan yang melimpah di bulan Ramadan. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap mengenai infak di bulan Ramadan, membahas keutamaan, jenis-jenis, tips praktis, hingga refleksi diri agar kita dapat memaksimalkan potensi infak kita dan meraih keberkahan Ramadan secara optimal. Mengapa Infak Begitu Penting di Bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan penuh ampunan, rahmat, dan keberkahan. Setiap amal kebajikan yang kita lakukan di bulan ini akan dilipatgandakan pahalanya. Infak, sebagai salah satu bentuk ibadah sosial, memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa alasan mengapa infak begitu penting di bulan Ramadan: Pahala Berlipat Ganda: Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi orang-orang yang berinfak di bulan Ramadan. Bahkan, satu kebaikan yang dilakukan di bulan ini bisa bernilai seperti melakukan kebaikan yang sama di bulan lain selama 70 kali lipat. Ini adalah kesempatan emas untuk mengumpulkan bekal pahala sebanyak-banyaknya untuk kehidupan akhirat. Membersihkan Harta dan Jiwa: Infak tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi. Dengan berinfak, kita membersihkan harta kita dari hak orang lain dan menyucikan jiwa kita dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Infak mengajarkan kita untuk berbagi rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita dengan orang-orang yang membutuhkan. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT: Infak adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berinfak, kita menunjukkan rasa syukur kita atas nikmat yang telah diberikan dan kepedulian kita terhadap sesama. Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang gemar bersedekah dan membantu orang lain. Menghapus Dosa dan Kesalahan: Infak dapat menghapus dosa dan kesalahan yang telah kita lakukan. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah itu memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Dengan berinfak, kita berharap dosa-dosa kita diampuni dan kita dapat kembali fitrah di akhir Ramadan. Membawa Keberkahan dalam Hidup: Infak tidak akan membuat kita menjadi miskin, justru sebaliknya, Allah SWT akan melipatgandakan rezeki kita dan memberikan keberkahan dalam hidup kita. Rasulullah SAW bersabda, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah. Dan Allah tidak menambah kepada seorang hamba yang memberi maaf melainkan kemuliaan." (HR. Muslim). Jenis-Jenis Infak yang Dianjurkan di Bulan Ramadan Ada berbagai macam cara untuk berinfak di bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa jenis infak yang dianjurkan: Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan dan memberikan kecukupan bagi fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Sedekah: Sedekah adalah pemberian sukarela yang diberikan kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Sedekah dapat berupa uang, makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi penerima. Sedekah di bulan Ramadan memiliki pahala yang sangat besar dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Wakaf: Wakaf adalah menahan suatu harta yang bermanfaat dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, atau uang yang hasilnya digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau lembaga sosial lainnya. Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Fidyah: Fidyah adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makan kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Infaq Jariyah: Infaq jariyah adalah infak yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang berinfak telah meninggal dunia. Contoh infaq jariyah adalah membangun masjid, sekolah, atau rumah sakit. Tips Praktis untuk Maksimalkan Infak di Bulan Ramadan Agar infak kita di bulan Ramadan dapat memberikan manfaat yang optimal dan meraih pahala yang berlipat ganda, berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat kita lakukan: Niatkan dengan Ikhlas: Niatkan infak kita hanya karena Allah SWT, bukan karena ingin dipuji atau dilihat oleh orang lain. Keikhlasan adalah kunci utama diterimanya amal ibadah kita. Sisihkan Sebagian dari Rezeki: Sisihkan sebagian dari rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita untuk diinfakkan. Jangan menunggu memiliki rezeki yang berlimpah, karena infak dapat dilakukan dengan jumlah yang kecil sekalipun. Pilih Lembaga Amal yang Terpercaya: Salurkan infak kita melalui lembaga amal yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Pastikan lembaga tersebut memiliki program yang jelas dan transparan serta menyalurkan dana infak kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Berinfak Secara Rutin: Lakukan infak secara rutin, tidak hanya di bulan Ramadan. Jadikan infak sebagai bagian dari gaya hidup kita. Berinfak dengan Cara yang Berbeda: Selain berinfak dalam bentuk uang, kita juga dapat berinfak dalam bentuk makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi orang lain. Kita juga dapat berinfak dengan memberikan tenaga atau keterampilan kita untuk membantu orang lain. Manfaatkan Teknologi: Manfaatkan teknologi untuk memudahkan kita dalam berinfak. Kita dapat berinfak secara online melalui website atau aplikasi lembaga amal yang terpercaya. Ajak Orang Lain untuk Berinfak: Ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk ikut berinfak di bulan Ramadan. Dengan mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan, kita juga akan mendapatkan pahala yang sama dengan mereka. Evaluasi Diri: Setelah Ramadan berakhir, evaluasi diri kita tentang infak yang telah kita lakukan. Apakah kita sudah memaksimalkan potensi infak kita? Apa yang dapat kita tingkatkan di tahun depan? Refleksi Diri: Makna Infak yang Sesungguhnya Infak bukan hanya sekadar memberikan sebagian harta kita kepada orang lain. Lebih dari itu, infak adalah manifestasi dari keimanan kita, rasa syukur kita, dan kepedulian kita terhadap sesama. Infak adalah sarana untuk membersihkan jiwa kita dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Infak adalah investasi untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi. Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, mari kita tingkatkan kesadaran kita tentang pentingnya infak dan menjadikan infak sebagai bagian dari gaya hidup kita. Dengan berinfak, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membantu diri kita sendiri untuk meraih keberkahan hidup yang sejati. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan di bulan Ramadan dan seterusnya. Aamiin. Kesimpulan Infak di bulan Ramadan adalah kesempatan emas untuk meraih pahala berlipat ganda, membersihkan harta dan jiwa, mendekatkan diri kepada Allah SWT, menghapus dosa dan kesalahan, serta membawa keberkahan dalam hidup. Dengan memahami keutamaan, jenis-jenis, dan tips praktis infak, serta melakukan refleksi diri tentang makna infak yang sesungguhnya, kita dapat memaksimalkan potensi infak kita dan meraih keberkahan Ramadan secara optimal. Semoga artikel ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi kita semua untuk memperbanyak infak di bulan Ramadan ini dan seterusnya. Selamat menunaikan ibadah puasa dan semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita. Aamiin.
BERITA29/03/2025 | Rahmawan hidayatullah
Sedekah Di Akhir Ramadhan: Menyempurnakan Ibadah Dan Meraih Berkah
Sedekah Di Akhir Ramadhan: Menyempurnakan Ibadah Dan Meraih Berkah
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah dan ampunan. Sangat dianjurkan bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh di akhir Ramadhan. Sebab, Allah SWT telah menjanjikan pahala yang berlipat di bulan ini. Sedekah di akhir Ramadhan memiliki keutamaan tersendiri, yaitu menyempurnakan ibadah puasa dan meraih keberkahan yang berlipat. Keutamaan Sedekah Di Akhir Ramadhan: Mensucikan Diri Sedekah di akhir Ramadhan bertujuan untuk mensucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan saat bulan puasa. Menyempurnakan Ibadah Seperti halnya qobliyah atau ba'diyah sholat, sedekah di akhir Ramadhan bisa menjadi penambal dalam kekurangan ibadah puasa kita. Membantu Sesama Banyak orang yang membutuhkan bantuan di akhir Ramadhan, terutama fakir miskin. Sedekah kita bisa membantu mereka merayakan Idul Fitri dengan layak. Meraih Malam Lailatul Qadar Di malam-malam terakhir bulan Ramadhan terdapat malam lailatul qadar yang mana malamnya lebih baik dari malam seribu bulan. Sedekah di malam-malam sepuluh hari terakhir Ramadhan dapat melipat gandakan pahala serta mendapatkan keberkahan Menambah Keberkahan Rasulullah selalu meningkatkan kedermawanannya di akhir Ramadhan. Apabila kita mengikuti sunnah beliau, harapannya mendapatkankan keberkahan yang sama. Jenis-Jenis Sedekah Di Akhir Ramadhan Zakat Fitrah Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Zakat ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat fakir miskin sebagai kepedulian Islam terhadap sosial. Sedekah Sunnah Selain zakat fitrah yang wajib, terdapat sedekah sunnah yang dianjurkan di akhir Ramadhan. Sedekah ini bisa berupa uang, makanan atau barang-barang yang layak. Memberi Makan Orang Yang Berbuka Puasa Memberikan makan untuk berbuka puasa bagi orang yang kurang mampu sangat dianjurkan. Sedekah Untuk Masjid Menyedekahkan sebagian harta yang kita miliki untuk masjid baik nantinya digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan hingga kegiatan masjid juga merupakan amalan mulia. Dengan artikel ini semoga kita semakin semangat dalam bersedekah demi menggapai ridho Allah SWT dan semoga segala amal kebaikan kita dilipat gandakan sebagai amal ibadah di akhirat kelak. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA29/03/2025 | AdminS
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri. Namun, dalam pelaksanaannya, ada pertanyaan apakah zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain. Secara hukum Islam, zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain selama orang yang membayarkan memiliki izin dari yang bersangkutan. Misalnya, seorang kepala keluarga membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya, hal ini diperbolehkan karena ia bertanggung jawab atas nafkah mereka. Selain itu, jika seseorang meminta kerabat atau teman untuk membayarkan zakatnya, maka zakat tersebut tetap sah. Namun, penting untuk memastikan bahwa orang yang dititipi zakat benar-benar menyerahkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak sampai ke mustahik (penerima zakat), maka kewajiban zakat belum terpenuhi. Sebagian ulama juga menyarankan agar seseorang tetap memiliki niat dalam hati bahwa zakat fitrah telah ditunaikan meskipun melalui perantara. Dengan begitu, ibadah zakat tetap dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat yang baik. Kesimpulannya, zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang lain, selama ada izin dari yang bersangkutan dan zakat tersebut sampai kepada yang berhak. Oleh karena itu, penting untuk memilih orang yang amanah dalam menjalankan tugas ini agar kewajiban zakat benar-benar terpenuhi. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Puasa
Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Puasa
Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam Islam, salah satunya sebagai penyempurna puasa Ramadan. Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan mensucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ? bersabda bahwa zakat fitrah merupakan bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik. Dengan kata lain, zakat fitrah melengkapi ibadah puasa dengan membersihkan diri dari kekurangan yang terjadi selama Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk solidaritas sosial. Dengan membayar zakat, kaum Muslimin memastikan bahwa tidak ada orang miskin yang kelaparan di hari raya. Ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam Islam. Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar manfaatnya benar-benar sampai kepada penerima. Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah. Dengan demikian, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penyempurnaan ibadah puasa. Selain membersihkan diri dari kesalahan kecil selama Ramadan, zakat ini juga membantu menciptakan kebahagiaan bagi sesama Muslim di hari raya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki ketentuan waktu pembayaran yang telah diatur dalam syariat Islam. Sebagai zakat wajib, waktu pembayaran zakat fitrah tidak boleh sembarangan karena dapat berpengaruh pada keabsahannya. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah ? menganjurkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum kaum Muslimin melaksanakan salat Id. Hal ini agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh para mustahik pada hari raya. Namun, zakat fitrah sebenarnya sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Beberapa ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan agar bisa segera disalurkan kepada yang membutuhkan. Jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah hingga setelah salat Id, maka zakatnya tetap harus dikeluarkan, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga batas akhir. Dengan demikian, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, membayar sejak awal Ramadan juga diperbolehkan agar zakat segera sampai kepada mereka yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Mengoptimalkan Sedekah dengan Crowdfunding dan Donasi Online
Mengoptimalkan Sedekah dengan Crowdfunding dan Donasi Online
Di era digital ini, teknologi telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal berbagi dan bersedekah. Crowdfunding dan donasi online menjadi sarana baru yang memungkinkan siapa saja untuk bersedekah dengan lebih mudah dan efisien. Dengan adanya platform donasi digital, seseorang tidak perlu lagi keluar rumah atau bertemu langsung dengan penerima sedekah, cukup dengan beberapa klik, bantuan sudah bisa disalurkan. Lalu, bagaimana cara mengoptimalkan sedekah melalui crowdfunding dan donasi online? Mari kita bahas lebih dalam. Apa Itu Crowdfunding dan Donasi Online? Crowdfunding adalah penggalangan dana secara kolektif melalui platform digital, di mana banyak orang dapat menyumbang untuk suatu tujuan tertentu. Dalam konteks sedekah, crowdfunding sering digunakan untuk: Membantu korban bencana alam Menyediakan bantuan medis bagi yang kurang mampu Mendukung pendidikan anak yatim dan dhuafa Membangun fasilitas sosial seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit Sementara itu, donasi online adalah bentuk sedekah yang dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi perbankan, e-wallet, atau website amal. Ini bisa dalam bentuk transfer langsung ke lembaga sosial atau melalui platform yang sudah terorganisir. Keuntungan Sedekah Melalui Crowdfunding dan Donasi Online a. Praktis dan Mudah Dengan adanya internet dan aplikasi digital, kita bisa bersedekah kapan saja dan di mana saja tanpa harus keluar rumah. Prosesnya pun cepat, cukup beberapa menit untuk menyelesaikan transaksi. b. Jangkauan Lebih Luas Melalui platform crowdfunding, kita bisa menjangkau lebih banyak penerima manfaat, bahkan hingga ke luar negeri. Misalnya, kita bisa berdonasi untuk korban bencana di negara lain atau membantu pendidikan anak-anak di pelosok yang sulit dijangkau secara langsung. c. Transparansi dan Akuntabilitas Banyak platform crowdfunding yang menyediakan laporan penggunaan dana secara terbuka, sehingga kita bisa mengetahui ke mana sedekah kita disalurkan dan bagaimana dampaknya terhadap penerima manfaat. d. Bisa Bersedekah Secara Konsisten Beberapa platform menyediakan fitur donasi berkala, di mana kita bisa mengatur sedekah bulanan secara otomatis. Ini sangat membantu bagi mereka yang ingin bersedekah secara rutin tanpa perlu mengingat atau melakukan transfer manual setiap saat. Cara Mengoptimalkan Sedekah Melalui Donasi Online Agar sedekah melalui crowdfunding dan donasi online lebih efektif, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan: a. Pilih Platform yang Terpercaya Pastikan Anda berdonasi melalui platform yang memiliki reputasi baik dan transparansi yang jelas. Beberapa platform yang dikenal luas di Indonesia misalnya Kitabisa, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. b. Sesuaikan dengan Niat dan Kemampuan Setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam bersedekah. Tidak perlu menunggu memiliki harta berlebih untuk berbagi, karena sedekah sekecil apa pun tetap bernilai besar di sisi Allah. c. Manfaatkan Fitur Donasi Berkala Jika ingin bersedekah secara konsisten, gunakan fitur donasi otomatis yang tersedia di beberapa platform. Dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa kita tetap berbagi secara rutin tanpa harus selalu mengingatnya. d. Sebarkan Informasi Kebaikan Selain berdonasi, kita juga bisa membantu dengan menyebarkan informasi kampanye donasi kepada teman dan keluarga melalui media sosial. Semakin banyak orang yang tahu, semakin besar pula dana yang bisa dikumpulkan untuk membantu mereka yang membutuhkan. e. Periksa Laporan dan Dampak Donasi Jika memungkinkan, luangkan waktu untuk membaca laporan penggunaan dana yang diberikan oleh platform crowdfunding. Dengan mengetahui dampaknya, kita bisa lebih yakin bahwa sedekah yang diberikan benar-benar bermanfaat. Menghindari Risiko dalam Donasi Online Meskipun donasi online menawarkan banyak manfaat, tetap ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai: Penipuan: Jangan mudah percaya dengan kampanye donasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan platform yang digunakan resmi dan memiliki izin yang sah. Data Pribadi: Hindari memberikan informasi pribadi yang terlalu detail saat berdonasi untuk menjaga keamanan data Anda. Donasi Berlebihan: Bersedekah sangat dianjurkan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan agar tidak mengganggu kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor M. Sahal
BERITA28/03/2025 | AdminS
Bedah Fiqih Kontemporer: Fidyah untuk Pekerja Shift dan Tenaga Medis
Bedah Fiqih Kontemporer: Fidyah untuk Pekerja Shift dan Tenaga Medis
Dalam ajaran Islam, fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Dalam konteks pekerja shift dan tenaga medis, fidyah menjadi kajian penting dalam fiqih kontemporer, mengingat kondisi kerja mereka yang sering kali tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa secara optimal. Kewajiban Puasa dan Rukhsah dalam Islam Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, bepergian, atau kondisi lain yang menghalangi pelaksanaan puasa. Dalam hal ini, fidyah menjadi salah satu solusi bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasanya di lain waktu. Pekerja Shift dan Tenaga Medis dalam Perspektif Fiqih Pekerja shift dan tenaga medis sering kali harus menjalani tugas dalam waktu yang panjang dan melelahkan, terutama dalam kondisi darurat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah mereka termasuk dalam kategori yang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini: Pendapat yang Membolehkan Fidyah: Sebagian ulama berpendapat bahwa pekerja yang mengalami kesulitan luar biasa dalam berpuasa, seperti tenaga medis yang bertugas menangani pasien dalam kondisi kritis, dapat mengganti puasanya dengan fidyah jika puasa akan membahayakan kesehatan mereka. Pendapat yang Mengharuskan Qadha: Pendapat lain menyatakan bahwa selama masih memungkinkan, pekerja shift dan tenaga medis tetap harus mengqadha puasanya di lain waktu, kecuali jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan dalam jangka panjang. Ketentuan Fidyah bagi Pekerja Shift dan Tenaga Medis Jika seseorang memilih membayar fidyah karena tidak mampu berpuasa dan tidak dapat mengqadha di kemudian hari, maka fidyah harus diberikan sesuai ketentuan syariat: Jumlah Fidyah: Satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Cara Pembayaran: Bisa diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan. Kewajiban Berulang: Jika kondisi kerja tetap tidak memungkinkan untuk berpuasa setiap tahunnya, maka fidyah harus dibayarkan setiap tahun. Kesimpulan Dalam fiqih kontemporer, fidyah menjadi solusi bagi pekerja shift dan tenaga medis yang menghadapi kesulitan luar biasa dalam berpuasa. Namun, keputusan untuk membayar fidyah harus didasarkan pada kondisi individu dan pertimbangan syariah yang sesuai. Konsultasi dengan ulama atau ahli fiqih sangat dianjurkan agar ibadah tetap berjalan sesuai dengan tuntunan Islam. Fidyah bukan sekadar kompensasi, tetapi juga bentuk kepedulian Islam terhadap umatnya yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA28/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Apakah Zakat Mal Harus Dibayarkan Saat Bulan Ramadan?
Apakah Zakat Mal Harus Dibayarkan Saat Bulan Ramadan?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat ini mencakup berbagai jenis harta, seperti emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, peternakan, hingga perdagangan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah zakat mal harus dibayarkan saat bulan Ramadan? Kewajiban Zakat Mal Tidak Bergantung pada Ramadan Secara hukum, zakat mal tidak harus dibayarkan khusus di bulan Ramadan. Kewajibannya ditentukan berdasarkan waktu kepemilikan harta yang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Artinya, kapan pun harta tersebut telah mencapai syarat tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan, tidak harus menunggu Ramadan. Namun, banyak umat Islam yang memilih membayarkan zakat mal di bulan Ramadan karena beberapa alasan, antara lain: Keutamaan Bulan Ramadan Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana pahala amal ibadah dilipatgandakan. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih menunaikan zakat mal di bulan ini dengan harapan mendapat pahala yang lebih besar. Menyelaraskan dengan Zakat Fitrah Karena zakat fitrah diwajibkan menjelang Idul Fitri, sebagian orang merasa lebih praktis jika sekaligus membayarkan zakat mal di bulan yang sama. Meningkatkan Kesejahteraan Kaum Dhuafa Di bulan Ramadan, kebutuhan orang miskin cenderung meningkat, terutama untuk persiapan Idul Fitri. Dengan menyalurkan zakat mal di bulan ini, penerima manfaat dapat merasakan dampak yang lebih besar. Kapan Sebaiknya Zakat Mal Dibayarkan? Meskipun Ramadan menjadi momen yang sering dipilih, sebaiknya zakat mal dibayarkan segera setelah memenuhi syarat nisab dan haul. Menunda tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan membuat seseorang lalai dalam menunaikan kewajiban. Jika haulnya jatuh di bulan lain, maka lebih baik membayarkannya saat itu juga tanpa harus menunggu Ramadan. Zakat mal tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan, tetapi dapat dikeluarkan kapan saja sesuai dengan waktu jatuh temponya. Namun, karena keutamaan Ramadan dan manfaat sosial yang besar, banyak orang yang memilih membayarkannya di bulan ini. Yang terpenting adalah menunaikan zakat tepat waktu dan dengan niat yang ikhlas agar harta menjadi bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apakah Boleh Membayarkan Zakat Orang Lain?
Apakah Boleh Membayarkan Zakat Orang Lain?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah seseorang boleh membayarkan zakat untuk orang lain? Untuk menjawabnya, perlu dipahami beberapa aspek dalam hukum Islam. Hukum Membayarkan Zakat Orang Lain Secara umum, zakat adalah tanggung jawab individu yang hartanya telah mencapai nisab dan memenuhi syarat wajib zakat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang boleh membayarkan zakat orang lain dengan beberapa ketentuan: Atas Izin Orang yang Bersangkutan Jika seseorang ingin membayarkan zakat untuk orang lain, maka harus ada izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan zakat adalah kewajiban personal yang berkaitan dengan harta seseorang. Orang yang Dibayarkan Tidak Mampu Membayar Sendiri Jika seseorang tidak mampu membayar zakatnya sendiri karena alasan tertentu (misalnya sakit atau tidak memiliki akses untuk membayar), maka pihak lain boleh membayarkan zakatnya atas nama orang tersebut. Niat yang Jelas Dalam Islam, niat sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain, maka niatnya harus jelas, yaitu atas nama orang tersebut, bukan atas nama dirinya sendiri. Kasus Membayarkan Zakat Orang Lain Beberapa kasus yang sering terjadi terkait membayarkan zakat orang lain adalah: Orangtua Membayarkan Zakat Anak atau Sebaliknya Seorang anak boleh membayarkan zakat orang tuanya, begitu pula sebaliknya, selama ada izin atau persetujuan. Suami Membayarkan Zakat Istri atau Sebaliknya Dalam rumah tangga, suami boleh membayarkan zakat istri atau sebaliknya, asalkan harta yang dikenai zakat adalah milik pribadi orang yang zakatnya ditunaikan. Seseorang Membayarkan Zakat Sahabat atau Kerabat Jika seseorang ingin membantu kerabat atau sahabat dalam menunaikan zakatnya, hal itu diperbolehkan dengan catatan adanya izin dan niat yang jelas. Membayarkan zakat orang lain diperbolehkan dalam Islam dengan syarat adanya izin dari pihak yang bersangkutan dan niat yang benar. Zakat adalah kewajiban individu, sehingga tetap harus dipastikan bahwa zakat tersebut benar-benar mewakili orang yang bersangkutan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar dan sesuai syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang  
Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang  
Hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama, seperti mazhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah ? yang menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok. Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan bagi mustahik. Dengan menerima uang, mustahik dapat menggunakannya untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer yang menilai bahwa dalam kondisi tertentu, uang lebih bermanfaat dibandingkan bahan makanan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah menjadi praktik umum dan diterima oleh lembaga zakat resmi. Asalkan nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan, maka zakat fitrah tetap sah. Kesimpulannya, membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ?, tetapi dalam kondisi tertentu, membayarnya dalam bentuk uang juga diperbolehkan untuk kemaslahatan penerima. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan di Tempat Tinggal?
Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan di Tempat Tinggal?
Dalam Islam, zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan di tempat seseorang tinggal. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu untuk membantu fakir miskin di lingkungan sekitar agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat membayar zakat fitrah di tempat lain. Misalnya, jika di daerah tempat tinggalnya tidak ada mustahik yang berhak menerima zakat, maka ia boleh menyalurkannya ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Selain itu, jika seseorang sedang merantau atau berada di tempat lain saat mendekati Idulfitri, ia boleh membayar zakat fitrah di lokasi tempat ia berada. Sebagian ulama juga memperbolehkan mengirimkan zakat fitrah ke daerah lain jika ada kebutuhan mendesak, seperti di daerah yang terkena bencana atau memiliki tingkat kemiskinan tinggi. Pada dasarnya, membayar zakat fitrah di tempat tinggal lebih diutamakan, tetapi jika ada alasan yang kuat untuk membayarkannya di tempat lain, hal tersebut tetap diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak sesuai ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan  
Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan  
Menitipkan zakat fitrah kepada orang lain untuk disalurkan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam praktiknya, banyak orang yang tidak bisa menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) sehingga mereka mempercayakan zakatnya kepada keluarga, teman, atau lembaga zakat. Menurut para ulama, yang terpenting dalam penyaluran zakat fitrah adalah memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Jika zakat fitrah dititipkan kepada orang lain yang amanah dan dapat menyalurkannya dengan benar, maka zakat tersebut tetap sah. Namun, seseorang yang menerima titipan zakat juga memiliki tanggung jawab besar. Ia harus memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada mustahik yang berhak. Jika zakat fitrah tidak disalurkan dengan baik atau terlambat diberikan, maka orang yang menitipkan tetap berkewajiban membayarnya kembali. Untuk menghindari kesalahan, sebaiknya zakat fitrah dititipkan kepada lembaga resmi yang kredibel atau individu yang benar-benar dapat dipercaya agar tujuan zakat dapat tercapai secara maksimal. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apresiasi Kinerja, Presiden Prabowo, Terima Kasih BAZNAS
Apresiasi Kinerja, Presiden Prabowo, Terima Kasih BAZNAS
Nomor: 189/HUM-BAZ/III/2025 Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI yang telah meningkatkan kesejahteraan umat dan membantu pemerintah melalui program-program unggulannya. Hal itu disampaikan dalam acara Zakat Istana 2025 oleh Presiden dan Wakil Presiden, diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/03/2025). Turut hadir Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. bersama Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, SE, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI. “Saya ucapkan terima kasih kepada BAZNAS RI karena peran pentingnya dalam membantu pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat,” ujar Presiden Prabowo. Menurut Presiden Prabowo, peran penting BAZNAS ini tidak hanya diakui di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri, seperti peran BAZNAS dalam membantu saudara-saudara Muslim di Palestina. "Saya menghormati kerja keras saudara-saudara (BAZNAS) yang juga diapresiasi di luar negeri, di Palestina, di Timur Tengah. Pekerjaan BAZNAS sangat dihormati, dan BAZNAS selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih BAZNAS,” ucap Presiden Prabowo. Menurut Prabowo, menjelang lebaran 2025 ini masih banyak masyarakat yang tidak bisa mudik karena kesulitan ekonomi dan berjuang untuk kelangsungan hidup. Dengan membayar zakat, Presiden berharap dapat membantu meringankan beban hidup mereka. “Tentunya masih banyak saudara-saudara kita yang mengalami masa sulit dan berjuang untuk kelangsungan hidupnya, jadi mari berdoa untuk mereka dan ulurkan tangan kepada mereka dengan berzakat, berinfak dan sedekah,” ucapnya. Menurut Presiden Prabowo, “Karena dengan berzakat, kita dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas semua karunia yang telah diberikan-Nya, dengan berzakat kita dapat berbagi untuk meringankan beban hidup mereka.” “Berzakat merupakan cerminan gotong-royong, mengurangi ketimpangan sosial dan pemerataan kesejahterana sosial. Semoga zakat yang kita keluarkan, amal ibadah kita dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” katanya. Terakhir, Presiden Prabowo meminta agar penyaluran zakat yang dilakukan BAZNAS dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. “Penyaluran zakat harus dilakukan transparan dan efektif dan harus sampai pada mereka yang membutuhkan,” tambahnya. Turut hadir dalam acara ini jajaran menteri Kabinet Merah Putih antara lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pariwisata Widyawati Wardhana, MenpanRB Rini Widyantini, Menteri Sosial Saifulah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkopolkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko PMK Pratikno, dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta jajaran TNI, Polri.
BERITA28/03/2025 | baznas ri
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tunaikan Zakat melalui BAZNAS RI di Istana Negara
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tunaikan Zakat melalui BAZNAS RI di Istana Negara
Nomor: 188/HUM-BAZ/III/2025 Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam pelaksanaan Zakat Istana bertajuk Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Pelaksanaan Zakat Istana ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Lembaga Tinggi Negara, Direksi BUMN, Pejabat Kementerian Lembaga, serta para kepala daerah yang bersama-sama menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Penyerahan zakat Presiden dan Wapres diterima oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si., dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, sebagaimana kewajiban amil mendoakan muzaki. Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan, "Dengan berzakat, kita dapat berbagi dengan sesama, menolong kaum dhuafa, meringankan beban hidup mereka, dan menghindarkan hidup dari sifat kikir." “Berzakat adalah cerminan sikap gotong royong dan upaya mengurangi ketimpangan sosial serta pemerataan kesejahteraan. Semoga zakat yang kita keluarkan akan menambah ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga turut mengapresiasi kinerja BAZNAS. "Saya menghormati kerja keras saudara-saudara (BAZNAS) yang juga diapresiasi di luar negeri, di Palestina, di Timur Tengah. Pekerjaan BAZNAS sangat dihormati, dan BAZNAS selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih BAZNAS." Presiden Prabowo juga berharap, pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS harus dilakukan secara transparan dan efektif, harus sampai kepada mereka yang membutuhkan, dan harus dilaksanakan dengan pengelolaan yang sebersih-bersihnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Zakat Istana yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. "Hari ini Kamis, 27 Maret 2025, bertepatan dengan 27 Ramadhan 1446 H, merupakan hari yang sangat istimewa dan membanggakan bagi kita semua. Kita patut bersyukur atas perkenan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan jejak baik dalam pelaksanaan Zakat Istana bersama Bapak Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka, serta didampingi oleh segenap pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet Merah Putih, serta panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan BUMN," ujar Kiai Noor. Menurutnya, momentum Zakat Istana hari ini menjadi pengingat kuat akan akar spiritual dan sosial dari zakat itu sendiri. "Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS untuk mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kepercayaan ini mencerminkan kepedulian negara terhadap pemenuhan kewajiban keagamaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Kiai Noor juga menyampaikan kinerja pengelolaan zakat dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2021–2024 yang semakin meningkat. "Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah tahun 2021 sebesar Rp14 triliun, tahun 2022 sebesar Rp22,4 triliun, tahun 2023 sebesar Rp32,3 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp40,4 triliun, dan target tahun 2025 ini sebesar Rp50 triliun," ujarnya. Sementara itu, lanjut Kiai Noor, pengumpulan BAZNAS RI (pusat) sendiri tahun 2021 sebesar Rp517 miliar, tahun 2022 sebesar Rp634 miliar, tahun 2023 sebesar Rp882 miliar, tahun 2024 sebesar Rp1,12 triliun, dan target tahun 2025 sebesar Rp1,35 triliun. "Adapun penyalurannya, pada tahun 2021, jumlah penyaluran zakat sebesar Rp14,04 triliun, tahun 2022 sebesar Rp21,6 triliun, tahun 2023 sebesar Rp31,2 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp39,5 triliun. Sementara penyaluran BAZNAS RI (pusat) tahun 2021 sebesar Rp501 miliar, tahun 2022 sebesar Rp756 miliar, tahun 2023 sebesar Rp675 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,07 triliun," jelasnya. Setiap tahun, kata Kiai Noor, BAZNAS mengusung tema yang berbeda yang kami harapkan dapat memberikan dampak nyata. Pada tahun 2021 dan 2022 "Cinta Zakat", tahun 2023 "Berkah Berzakat." "Pada tahun 2024 'Nikmat Berzakat' dan tahun 2025 ini sengaja kami mengusung untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan tema 'Cahaya Zakat'. Tema ini sebagai simbol kekuatan dan cita-cita Bapak Presiden untuk menerangi masyarakat Indonesia dan Insya Allah dunia," ucapnya. Kiai Noor menambahkan, BAZNAS mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat—untuk bersinergi dalam menjadikan zakat sebagai pilar pembangunan. "Mari kita terus berzakat dengan penuh keikhlasan, karena didalamnya terkandung keberkahan bagi kita semua." Kegiatan penyerahan zakat presiden dan wakil presiden serta para menteri dan pejabat pemerintah ini turut didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Turut hadir Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag.; Ketua Umum Majelis Ulama' Indonesia, K.H. Muhammad Anwar Iskandar; Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.; Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama', Dr. (H.C.) K.H. Yahya Cholil Staquf; Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA; Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie; Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, beserta jajaran.
BERITA28/03/2025 | baznas ri
Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS RI Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS RI Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
SIARAN PERS Nomor: 190/HUM-BAZ/III/2025 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan lima program pemberdayaan bagi penerima manfaat (mustahik) bersamaan dengan pelaksanaan Zakat Istana, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Lima program tersebut yaitu, ZCoffee untuk Disabilitas diberikan kepada R. Ulfa Nurelisa Gurmilang. Program SDM Magang ke Luar Negeri diterima oleh Cepi Maulana. Program Zmart membantu Kustini. Z-Auto diberikan kepada Achmad Syaichu. Sementara itu, Program Rumah Layak Huni BAZNAS diberikan kepada Anang. Lima program ini diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Hadir pada kesempatan itu, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet Merah Putih, serta Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan BUMN, serta seluruh pimpinan BAZNAS RI. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sejalan dengan program pemerintah dan Asta Cita. "Kami patut bersyukur Negara kita saat sekarang ini sedang mempersiapkan generasi ke depan agar kuat. Bonus demografi dan proyeksi Indonesia Emas Tahun 2045 telah menjadi tonggak pembangunan Pemerintahan Prabowo Gibran dengan mencanangkan Asta Cita yang memungkinkan keterlibatan semua pihak untuk berperan meraih masa depan dengan fasilitasi dan hak yang sama," ujar Kiai Noor. Kiai Noor mengungkapkan, total zakat yang telah disalurkan BAZNAS selama 4 tahun terus mengalami peningkatan. Penyaluran tersebut terbagi kepada 8 asnaf penerima zakat dengan 5 bidang yaitu Bidang Ekonomi mencakup Z-Mart, ZChicken, santripreneur, Z-Coffee, Z-Auto, lumbung pangan, balai ternak, zakat community development, BAZNAS Microfinance, dan lain sebagainya. Sementara Bidang Sosial Kemanusiaan mencakup Rumah Layak Huni BAZNAS/RLHB, BAZNAS Tanggap Bencana/BTB, Mobil Dapur Umum, Paket Logistik Keluarga, bantuan bekal perjalanan, bantuan hidup, pelunasan hutang, bantuan yatim dhuafa. Bidang Kesehatan mencakup Rumah Sehat BAZNAS dengan total 30 RSB, Mobil Klinik, program sanitasi lingkungan. Bidang Pendidikan mencakup beasiswa pendidikan tinggi yang tersebar di 113 kampus dalam negeri dan luar negeri seperti Al Azhar University Cairo. Dan, Bidang Dakwah mencakup Membaca Al-Qur'an bahasa Isyarat, Quran Braille, advokasi muallaf, kaderisasi ulama. "Rata-rata penerima manfaat secara nasional dalam empat tahun terakhir sebanyak 32,7 juta jiwa di setiap tahunnya, dan pada tahun 2024 lalu 1,3 juta jiwa diantaranya telah berhasil terentaskan dari kemiskinan," ungkapnya. Kiai Noor mengatakan, Indonesia memiliki peluang menjadikan zakat sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Zakat, infak, dan sedekah adalah manifestasi dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi bagian integral dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. "Melalui distribusi yang tepat dan pendayagunaan yang strategis, zakat mampu menggerakkan sektor-sektor produktif, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan taraf hidup mustahik secara berkelanjutan," katanya.
BERITA28/03/2025 | Adam Fakhrian
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat