WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya? Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penderita gangguan mental wajib membayar fidyah jika mereka tidak bisa berpuasa? Gangguan Mental dalam Perspektif Islam Gangguan mental dalam Islam termasuk dalam kategori uzur (halangan) yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban ibadah tertentu, termasuk puasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental permanen yang menyebabkan hilangnya kesadaran secara terus-menerus, maka dia tidak dibebani kewajiban puasa maupun fidyah. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa seseorang yang kehilangan akal tidak terbebani hukum syariat. Namun, jika gangguan mental bersifat sementara atau masih ada kesadaran dalam beberapa waktu tertentu, maka hukum fidyah bisa berbeda. Jika seseorang masih bisa sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Tetapi jika kondisi mentalnya membuatnya tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, maka fidyah dapat menjadi solusi. Ketentuan Fidyah untuk Penderita Gangguan Mental Gangguan Mental Permanen Jika gangguan mental bersifat permanen, seperti demensia atau skizofrenia parah yang tidak memungkinkan kesadaran kembali, maka tidak ada kewajiban puasa maupun fidyah. Gangguan Mental Sementara Jika seseorang mengalami gangguan mental yang datang dan pergi, namun tetap dalam keadaan tidak mampu berpuasa selama Ramadan, maka fidyah dapat dibayarkan. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Gangguan Mental yang Bisa Sembuh Jika ada harapan sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa, maka fidyah tidak diwajibkan. Pasien dapat mengganti puasanya ketika sudah sehat kembali. Cara Membayar Fidyah Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain: Memberikan makanan siap santap kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya agar lebih tepat sasaran. Kesimpulan Penderita gangguan mental yang permanen tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, bagi mereka yang mengalami gangguan mental sementara dan tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, fidyah bisa menjadi solusi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi individu dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama agar dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami ketentuan fidyah bagi pasien gangguan mental, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama? Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah. Lalu, mana yang lebih utama antara mengganti puasa atau membayar fidyah? Kewajiban Mengganti Puasa Dalam Islam, seseorang yang meninggalkan puasa karena sakit, safar, atau halangan lain yang sifatnya sementara, wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) Mengganti puasa ini bersifat wajib bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Jika seseorang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia juga diwajibkan membayar fidyah selain mengganti puasanya. Kapan Membayar Fidyah Diperbolehkan? Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Fidyah dibayarkan jika seseorang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa kembali, seperti: Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. Penderita penyakit kronis yang sulit sembuh. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya (menurut sebagian ulama, mereka wajib membayar fidyah tanpa mengganti puasa). Fidyah biasanya berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mana yang Lebih Utama? Keutamaan antara mengganti puasa atau membayar fidyah bergantung pada kondisi individu: Jika seseorang masih mampu berpuasa di kemudian hari, maka mengganti puasa lebih utama karena sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama agar tetap menunaikan kewajiban dalam bentuk lain. Dalam kondisi tertentu, seperti wanita hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa, membayar fidyah, atau keduanya. Kesimpulan Mengganti puasa lebih utama bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Namun, bagi yang benar-benar tidak mampu, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban puasa sesuai dengan kondisi mereka tanpa mengabaikan syariat Islam. Dalam praktiknya, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sehingga tetap dapat menjalankan kewajiban dalam bentuk memberi makan kepada fakir miskin. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi setiap Muslim sesuai dengan keadaan masing-masing. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi Puasa nazar merupakan puasa yang dijanjikan seseorang untuk dilakukan apabila suatu hal tertentu terjadi. Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin tidak dapat memenuhi nazar puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan suatu ibadah wajib, termasuk puasa. Pembayaran fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Dalam konteks puasa nazar yang tidak terpenuhi, ulama memiliki beberapa pendapat mengenai apakah fidyah dapat menggantikan kewajiban tersebut. Hukum Fidyah dalam Puasa Nazar Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa nazar memiliki hukum yang mengikat. Artinya, seseorang wajib menunaikannya sesuai dengan janjinya. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa nazar karena alasan yang dibenarkan secara syariat, ia dapat menggantinya dengan fidyah atau kaffarah (tebusan) sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah fidyah cukup sebagai pengganti ataukah orang tersebut masih berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari. Dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa meskipun tidak sekarang, maka ia tetap wajib melakukannya ketika sudah memungkinkan. Fidyah dalam hal ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara permanen. Tata Cara Pembayaran Fidyah Pembayaran fidyah dalam kasus puasa nazar yang tidak terpenuhi mengikuti aturan berikut: Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menyesuaikan dengan kemampuan; jika seseorang mampu memberikan lebih, itu lebih baik. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang setara, jika kondisi mengharuskannya. Kesimpulan Puasa nazar yang tidak terpenuhi karena alasan syar'i dapat digantikan dengan fidyah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk berpuasa. Namun, jika masih memungkinkan untuk melaksanakannya di kemudian hari, maka puasa tetap menjadi kewajiban utama. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memahami ketentuan fidyah dalam Islam agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat. Dengan memahami konsep fidyah, umat Islam dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik, terutama dalam kasus puasa nazar yang tidak dapat dipenuhi. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diberikan kepada mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam terkait dengan pembersihan hati dan jiwa. Pembersihan Hati Fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya niat dan keikhlasan dalam beramal. Dengan memberikan fidyah, seseorang diingatkan untuk menyucikan hatinya dari sifat egois dan mementingkan diri sendiri. Proses ini membantu individu untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain dan meningkatkan rasa empati. Pembersihan Jiwa Selain itu, fidyah juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dari beban dosa. Dalam Islam, amal yang dilakukan dengan niat yang tulus dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. Dengan memberikan fidyah, seseorang berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pengampunan-Nya. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merenungkan diri dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama. Melalui fidyah, kita dapat mencapai pembersihan hati dan jiwa, yang pada akhirnya membawa kedamaian dan ketenangan dalam hidup. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Pembersihan Jiwa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan mental dan fisik. Pertama, fidyah mendorong individu untuk beramal dan berbagi dengan sesama, yang dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas. Aktivitas sosial ini berkontribusi pada kesehatan mental dengan mengurangi perasaan kesepian dan depresi. Kedua, memberikan fidyah juga dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Ketika seseorang menyadari bahwa mereka dapat membantu orang lain, hal ini dapat meningkatkan mood dan mengurangi stres. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan memberi dapat merangsang pelepasan hormon endorfin, yang dikenal sebagai "hormon kebahagiaan.” Dari segi fisik, fidyah sering kali melibatkan pemberian makanan atau kebutuhan dasar kepada yang membutuhkan. Ini tidak hanya membantu mereka yang kurang beruntung, tetapi juga mendorong pola makan sehat dan bergizi bagi penerima, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Health Benefits of Giving" - Journal of Health Psychology. 3. “The Impact of Altruism on Mental Health" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan. Konsep fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai jembatan kebaikan yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat. Manfaat untuk Penerima Fidyah memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang miskin. Dengan memberikan fidyah, individu membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan dan pakaian. Hal ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga memberikan harapan dan kebahagiaan. Manfaat untuk Pemberi Bagi pemberi, fidyah adalah sarana untuk membersihkan hati dan jiwa. Tindakan memberi dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Penelitian menunjukkan bahwa beramal dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental. Dengan berkontribusi, individu merasa lebih terhubung dengan komunitas dan mendapatkan pahala dari Allah. Fidyah berfungsi sebagai jembatan kebaikan yang menguntungkan semua pihak. Dengan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Social Benefits of Charity" - Journal of Community Psychology. 3. “The Psychological Impact of Giving" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban berpuasa. Dalam konteks ini, fidyah adalah bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah memiliki makna yang dalam dan kaya akan nilai-nilai tradisi yang perlu digali lebih jauh. Sejarah dan Asal Usul Fidyah Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa, fidyah menjadi sarana untuk menebus ketidakmampuan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial. Makna Fidyah dalam Tradisi Dalam banyak budaya Muslim, fidyah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai tradisi yang mengikat komunitas. Pembayaran fidyah sering kali dilakukan secara kolektif, di mana anggota komunitas saling membantu satu sama lain. Tradisi ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa yang sering kali diabaikan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa fidyah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik dan spiritual. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah dapat membantu menjaga keseimbangan antara kesehatan spiritual dan fisik. Fidyah sebagai Alternatif bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, fidyah menjadi alternatif yang sangat penting. Dalam Islam, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat tetap memenuhi kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan umat-Nya. Kesehatan Spiritual Melalui Fidyah Fidyah juga memiliki dimensi spiritual yang tidak kalah penting. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan ketenangan batin. Proses memberikan fidyah dapat menjadi bentuk refleksi diri dan pengingat akan pentingnya berbagi dengan sesama. Hal ini dapat meningkatkan kesehatan mental dan spiritual seseorang, yang pada gilirannya berdampak positif pada kesehatan fisik. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi orang dewasa, tetapi juga dapat menjadi alat pendidikan yang efektif untuk generasi muda. Dalam konteks ini, fidyah dapat mengajarkan nilai-nilai tanggung jawab, kepedulian, dan empati kepada anak-anak dan remaja. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat menjadi sarana untuk mendidik generasi muda. Memperkenalkan Konsep Fidyah kepada Anak-Anak Pendidikan tentang fidyah sebaiknya dimulai sejak dini. Orang tua dan pendidik dapat memperkenalkan konsep fidyah kepada anak-anak dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Misalnya, menjelaskan bahwa fidyah adalah bentuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Dengan cara ini, anak-anak dapat memahami pentingnya berbagi dan membantu sesama. Fidyah sebagai Pembelajaran Tanggung Jawab Memberikan fidyah juga dapat menjadi cara yang baik untuk mengajarkan tanggung jawab kepada generasi muda. Ketika anak-anak belajar tentang kewajiban fidyah, mereka juga belajar tentang konsekuensi dari tindakan mereka. Ini dapat membantu mereka memahami bahwa setiap tindakan memiliki dampak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, muncul pertanyaan apakah seorang istri harus membayar zakat fitrah sendiri atau tanggung jawab ini jatuh kepada suami? Dalam Islam, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk istri. Oleh karena itu, jika seorang istri tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan suami, maka suamilah yang wajib membayarkan zakat fitrahnya. Namun, jika seorang istri memiliki penghasilan sendiri dan mampu membayar zakat fitrah, maka ia boleh membayarkannya sendiri. Meski begitu, jika suami tetap ingin menanggungnya, hal ini diperbolehkan dan bahkan lebih dianjurkan dalam semangat kebersamaan keluarga. Dalam kasus perpisahan atau perceraian sebelum Idulfitri, maka tanggung jawab pembayaran zakat fitrah kembali kepada individu masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini agar dapat melaksanakannya dengan benar. ==================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan membantu kaum miskin dalam merayakan Idulfitri, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi nisab dan haul. Karena perbedaan ini, zakat fitrah tidak bisa digabung dengan zakat mal. Zakat fitrah memiliki waktu tertentu untuk dibayarkan, yaitu selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara itu, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nisab dan haulnya. Namun, seseorang tetap boleh menunaikan keduanya secara bersamaan, misalnya dengan membayar zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadan. Yang penting, niat dan perhitungannya harus dipisahkan agar kedua jenis zakat tersebut sah sesuai ketentuan syariat. Meskipun tidak bisa digabung dalam satu pembayaran, keduanya tetap memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami dan menunaikan masing-masing zakat dengan benar agar dapat membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Bagaimana Jika Seseorang Tidak Tahu Zakat Fitrah Itu Wajib?
Bagaimana Jika Seseorang Tidak Tahu Zakat Fitrah Itu Wajib?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, ada sebagian orang yang mungkin tidak mengetahui bahwa zakat fitrah itu wajib, baik karena kurangnya pemahaman agama maupun faktor lainnya. Jika seseorang baru menyadari bahwa zakat fitrah adalah kewajiban setelah Idul Fitri berlalu, maka ia tetap dianjurkan untuk segera membayarkannya meskipun telah terlambat. Dalam Islam, kelalaian akibat ketidaktahuan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban, terutama dalam hal ibadah yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti zakat yang diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin. Jika seseorang benar-benar tidak tahu sepanjang hidupnya dan baru menyadarinya di kemudian hari, maka ia bisa bertobat dan berkomitmen untuk lebih memahami ajaran Islam. Dalam hal ini, tidak ada dosa baginya karena ia tidak sengaja meninggalkan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk terus belajar tentang kewajiban agama agar dapat menjalankannya dengan baik. Selain itu, bagi mereka yang sudah memahami hukum zakat fitrah, hendaknya menyebarkan pengetahuan ini kepada orang lain agar semakin banyak Muslim yang dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan mendapatkan keberkahan dari Allah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Apakah Zakat Bisa Diberikan dalam Bentuk Jasa atau Barang?
Apakah Zakat Bisa Diberikan dalam Bentuk Jasa atau Barang?
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta melebihi batas tertentu (nisab). Dalam praktiknya, zakat umumnya diberikan dalam bentuk uang atau bahan pokok seperti beras untuk zakat fitrah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat bisa diberikan dalam bentuk jasa atau barang? Pandangan Ulama Mengenai Bentuk Zakat Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk yang telah ditetapkan, seperti uang atau bahan makanan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat. Namun, dalam beberapa kondisi, ada ulama yang memperbolehkan zakat dalam bentuk selain uang atau makanan, asalkan tetap memenuhi tujuan zakat, yaitu membantu mustahik (penerima zakat) dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Zakat dalam Bentuk Barang Dalam beberapa kasus, zakat dapat diberikan dalam bentuk barang. Contohnya, seorang petani dapat menunaikan zakat hasil pertaniannya dalam bentuk sebagian dari panennya. Begitu juga seorang pedagang yang bisa membayar zakat dari barang dagangannya. Ini sesuai dengan konsep zakat mal, di mana zakat diambil dari harta yang dimiliki dan dikembangkan. Namun, ada syarat utama dalam memberikan zakat dalam bentuk barang, yaitu barang tersebut harus memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan oleh penerima zakat. Misalnya, jika seseorang ingin membayar zakat dengan memberikan peralatan rumah tangga atau pakaian, barang tersebut harus sesuai dengan kebutuhan mustahik. Zakat dalam Bentuk Jasa Berbeda dengan barang, memberikan zakat dalam bentuk jasa masih menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jasa tidak bisa dijadikan sebagai zakat, karena zakat adalah bentuk pemindahan kepemilikan harta dari muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik. Jika seseorang hanya memberikan jasa, seperti layanan medis atau pendidikan secara gratis, maka itu lebih dianggap sebagai bentuk sedekah atau wakaf, bukan zakat. Namun, dalam praktik modern, ada pendekatan yang lebih fleksibel. Beberapa lembaga zakat mengelola dana zakat untuk menyediakan layanan bagi mustahik, seperti pelatihan keterampilan atau layanan kesehatan. Dalam konteks ini, meskipun muzakki tidak langsung memberikan zakat dalam bentuk jasa, dana zakat yang terkumpul dapat dialokasikan untuk penyediaan jasa yang bermanfaat bagi penerima zakat. Secara umum, zakat lebih dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk uang atau barang yang bernilai ekonomi. Memberikan zakat dalam bentuk jasa tidak memenuhi syarat kepemilikan yang ditetapkan dalam hukum zakat, tetapi tetap bisa menjadi bentuk sedekah yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, jika ingin membantu orang lain melalui jasa, sebaiknya dilakukan dalam bentuk inisiatif sosial yang didukung oleh dana zakat yang sudah dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga terpercaya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Baznas Kota Yogyakarta: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Baznas Kota Yogyakarta: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori mustahik. Namun, tantangan dalam distribusi zakat sering kali menjadi hambatan, seperti kurangnya transparansi, birokrasi yang rumit, dan kesalahan sasaran penerima. Untuk mengatasi hal tersebut, Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga terpercaya dalam mengelola zakat secara profesional dan amanah. Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, Baznas Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menyalurkan zakat dengan cara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyalurkan zakat melalui Baznas adalah pilihan terbaik: Pengelolaan Transparan dan Akuntabel Baznas Kota Yogyakarta memiliki sistem pelaporan keuangan yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Dengan sistem ini, para muzaki (pemberi zakat) dapat melihat bagaimana dana yang mereka salurkan dimanfaatkan untuk membantu mustahik. Distribusi Zakat yang Tepat Sasaran Dengan basis data yang akurat, Baznas memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Berbagai program telah dijalankan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi dan pendidikan. Penggunaan Teknologi dalam Pengelolaan Zakat Baznas Kota Yogyakarta telah memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan zakat, mulai dari sistem pembayaran zakat online hingga aplikasi pelaporan. Hal ini memudahkan muzaki untuk menunaikan kewajibannya secara praktis dan aman. Program Pemberdayaan Mustahik Selain memberikan bantuan langsung, Baznas juga menjalankan berbagai program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, serta program pendidikan untuk anak-anak yang kurang mampu. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Cara Mudah Menyalurkan Zakat Melalui Baznas Kota Yogyakarta Menyalurkan zakat kini lebih mudah dengan berbagai pilihan metode pembayaran: Pembayaran langsung di kantor Baznas Kota Yogyakarta. Transfer bank ke rekening resmi Baznas. Pembayaran online melalui aplikasi zakat digital yang bekerja sama dengan Baznas. Layanan jemput zakat bagi muzaki yang ingin menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa harus datang ke kantor. Dengan sistem yang transparan, teknologi yang canggih, dan program pemberdayaan mustahik yang berkelanjutan, Baznas Kota Yogyakarta adalah pilihan terbaik bagi Anda yang ingin menyalurkan zakat dengan aman dan efektif. Bersama Baznas, kita dapat memastikan bahwa zakat benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mari tunaikan zakat Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan umat! ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Hukum dan Etika Menggunakan Dana Zakat untuk Program Sosial
Hukum dan Etika Menggunakan Dana Zakat untuk Program Sosial
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, dana zakat sering kali dikelola oleh lembaga amil zakat yang bertugas menyalurkan bantuan kepada mustahik (penerima zakat). Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apakah dana zakat boleh digunakan untuk program sosial? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aspek hukum dan etika dalam penggunaannya. Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Program Sosial Secara hukum, penggunaan dana zakat telah diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Mereka adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, orang yang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dalam konteks program sosial, penggunaan dana zakat harus tetap berorientasi pada pemberian manfaat bagi kelompok yang termasuk dalam asnaf tersebut. Sebagai contoh, dana zakat dapat digunakan untuk menyediakan layanan kesehatan bagi kaum fakir dan miskin, pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, atau pemberdayaan ekonomi bagi golongan lemah. Namun, zakat tidak boleh digunakan untuk proyek umum yang tidak secara langsung menyasar mustahik, seperti pembangunan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat luas tanpa memperhatikan kategori penerima zakat. Etika Penggunaan Dana Zakat dalam Program Sosial Selain aspek hukum, penggunaan dana zakat juga harus mempertimbangkan etika. Berikut beberapa prinsip yang perlu diperhatikan: Tepat Sasaran – Program sosial yang didanai oleh zakat harus memastikan bahwa penerima manfaat adalah orang-orang yang berhak, sesuai dengan delapan golongan yang disebutkan dalam Islam. Transparansi dan Akuntabilitas – Lembaga pengelola zakat harus memberikan laporan yang jelas dan terbuka tentang bagaimana dana zakat digunakan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Tidak Mengurangi Hak Mustahik – Program sosial yang menggunakan dana zakat harus tetap berfokus pada kesejahteraan mustahik dan tidak mengalihkan dana ke penggunaan yang tidak relevan. Memberikan Manfaat Berkelanjutan – Sebisa mungkin, dana zakat harus digunakan untuk program yang tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam jangka panjang, seperti pelatihan keterampilan kerja atau bantuan modal usaha. Penggunaan dana zakat untuk program sosial diperbolehkan selama tetap berada dalam koridor hukum Islam dan memenuhi hak para mustahik. Dengan prinsip etika yang baik, pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas tanpa melenceng dari tujuan utama zakat itu sendiri. Oleh karena itu, transparansi dan pemahaman yang baik mengenai hukum dan etika zakat sangat diperlukan agar zakat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bagi umat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Buah Simalakama Kejahatan Israel: Ancaman Perang Saudara dan Kekacauan Internal
Buah Simalakama Kejahatan Israel: Ancaman Perang Saudara dan Kekacauan Internal
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Israel, sebuah negara yang sering digambarkan sebagai benteng kekuatan militer dan stabilitas di Timur Tengah, kini menghadapi ancaman serius dari dalam: perang saudara dan kekacauan internal. Konflik yang selama ini dilancarkan Israel terhadap Palestina, khususnya di Gaza, ternyata membawa dampak balik yang signifikan bagi masyarakat Israel sendiri. Kekerasan yang terus-menerus dilakukan terhadap Palestina tidak hanya menimbulkan kecaman internasional, tetapi juga memicu ketegangan sosial, politik, dan ekonomi di dalam negeri Israel. Latar Belakang Kekacauan Internal Israel Israel telah lama terlibat dalam konflik dengan Palestina, terutama di Gaza dan Tepi Barat. Kebijakan Israel yang keras, termasuk blokade Gaza, pembangunan permukiman ilegal, dan operasi militer yang sering menewaskan warga sipil, telah menimbulkan kecaman global. Namun, di balik kekuatan militernya yang tangguh, Israel mulai menghadapi masalah serius di dalam negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan sosial dan politik di Israel semakin memanas. Masyarakat Israel terpecah menjadi beberapa kelompok dengan kepentingan yang saling bertentangan. Kelompok ultra-ortodoks, nasionalis sayap kanan, dan liberal sekuler sering berseteru mengenai isu-isu seperti kebijakan terhadap Palestina, hukum agama, dan hak-hak minoritas. Ketegangan ini mencapai puncaknya pada tahun 2024, ketika protes besar-besaran melanda kota-kota besar Israel, termasuk Tel Aviv dan Yerusalem. Ancaman Perang Saudara Ancaman perang saudara di Israel semakin nyata ketika ketegangan antara kelompok ultra-ortodoks dan sekuler memuncak. Kelompok ultra-ortodoks, yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, menuntut penerapan hukum agama yang lebih ketat. Sementara itu, kelompok sekuler menolak hal ini dan menuntut pemisahan agama dan negara. Konflik ini diperparah oleh ketidakpuasan ekonomi, terutama di kalangan pemuda yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah. Pada awal tahun 2025, bentrokan antara kelompok ultra-ortodoks dan sekuler terjadi di Yerusalem, mengakibatkan puluhan korban jiwa. Situasi semakin buruk ketika milisi bersenjata dari kedua kelompok mulai muncul, menciptakan kekacauan yang sulit dikendalikan oleh pemerintah. Beberapa analis memperingatkan bahwa Israel berada di ambang perang saudara jika ketegangan ini tidak segera diatasi. Dampak Kebijakan terhadap Palestina Kebijakan Israel terhadap Palestina, khususnya di Gaza, telah menjadi salah satu pemicu ketegangan internal. Banyak warga Israel, terutama dari kalangan muda dan liberal, mulai mempertanyakan moralitas dan keberlanjutan kebijakan ini. Mereka melihat bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap Palestina tidak hanya merusak reputasi Israel di mata dunia, tetapi juga mengorbankan masa depan mereka sendiri. Selain itu, operasi militer yang terus-menerus di Gaza telah menimbulkan beban ekonomi yang besar bagi Israel. Anggaran militer yang tinggi mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang tidak merasakan manfaat langsung dari kebijakan keras terhadap Palestina. Hikmah dari Kekacauan di Israel Meskipun kekacauan internal di Israel menimbulkan penderitaan bagi banyak orang, ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari situasi ini: Refleksi atas Kebijakan yang Zalim Kekacauan internal di Israel menunjukkan bahwa kebijakan yang zalim dan opresif terhadap Palestina tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Masyarakat Israel mulai menyadari bahwa kekerasan hanya akan menimbulkan lebih banyak kekerasan, baik dari luar maupun dari dalam. Kesadaran akan Pentingnya Perdamaian Ketegangan sosial dan politik di Israel memicu diskusi tentang pentingnya mencari solusi damai untuk konflik dengan Palestina. Banyak warga Israel, terutama dari kalangan muda, mulai menyerukan dialog dan rekonsiliasi sebagai alternatif dari kekerasan. Solidaritas Global untuk Palestina Kekacauan di Israel juga menarik perhatian global terhadap penderitaan Palestina. Banyak negara dan organisasi internasional semakin vokal menuntut keadilan bagi Palestina dan mengkritik kebijakan Israel. Hal ini dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan kebijakan global terhadap konflik ini. Pelajaran tentang Konsekuensi Kekerasan Situasi di Israel menjadi pelajaran berharga bagi dunia tentang konsekuensi dari kekerasan dan ketidakadilan. Kekerasan yang dilakukan terhadap orang lain pada akhirnya akan kembali kepada pelakunya, baik dalam bentuk kekacauan internal maupun kehancuran moral. Kesimpulan Kekacauan internal dan ancaman perang saudara di Israel adalah cerminan dari kebijakan yang zalim dan tidak berkelanjutan. Meskipun situasi ini menimbulkan penderitaan, ada hikmah yang dapat diambil, terutama dalam bentuk refleksi atas pentingnya perdamaian dan keadilan. Dunia harus belajar dari situasi ini dan bekerja sama untuk mencari solusi damai bagi konflik Israel-Palestina, demi masa depan yang lebih baik bagi semua pihak. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Bagaimana Ibu-Ibu di Palestina Memberi Makan Anak Mereka
Bagaimana Ibu-Ibu di Palestina Memberi Makan Anak Mereka
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Kehidupan di Palestina, terutama di wilayah-wilayah yang terkena dampak konflik seperti Gaza dan Tepi Barat, penuh dengan tantangan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh keluarga Palestina, khususnya para ibu, adalah memastikan anak-anak mereka mendapatkan makanan yang cukup dan bergizi. Untuk ibu yang memiliki bayi, menyusui adalah salah satu cara paling alami dan penting untuk memastikan bayi mendapatkan nutrisi yang cukup, terutama di daerah yang mengalami krisis kemanusiaan seperti Palestina. Namun, di tengah konflik berkepanjangan, blokade ekonomi, dan keterbatasan sumber daya, ibu-ibu Palestina menghadapi tantangan besar dalam memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi mereka. Tantangan yang Dihadapi Ibu Menyusui di Palestina 1. Keterbatasan Akses ke Makanan Bergizi Untuk memproduksi ASI yang berkualitas, seorang ibu membutuhkan asupan gizi yang cukup. Namun, di Palestina, terutama di Gaza, banyak ibu menyusui kesulitan mendapatkan makanan bergizi seperti daging, susu, buah-buahan, dan sayuran segar. Menurut Visualizing Palestine, sekitar 70% penduduk Gaza bergantung pada bantuan makanan, yang seringkali tidak mencukupi kebutuhan nutrisi harian. 2. Stres dan Trauma Akibat Konflik Konflik yang berkepanjangan menyebabkan tingkat stres dan trauma yang tinggi di kalangan ibu-ibu Palestina. Stres dapat memengaruhi produksi ASI dan mengurangi kualitasnya. Selain itu, ketakutan akan serangan mendadak atau kehilangan anggota keluarga membuat banyak ibu kesulitan fokus pada perawatan bayi mereka. 3. Keterbatasan Akses ke Layanan Kesehatan Layanan kesehatan di Palestina, terutama di Gaza, sangat terbatas akibat blokade dan kurangnya sumber daya. Banyak klinik dan rumah sakit tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung ibu menyusui, seperti konselor laktasi atau suplemen gizi. Selain itu, biaya transportasi yang mahal dan pembatasan pergerakan membuat banyak ibu sulit mengakses layanan kesehatan. 4. Kurangnya Edukasi tentang Menyusui Meskipun menyusui adalah praktik alami, banyak ibu di Palestina tidak mendapatkan edukasi yang cukup tentang pentingnya ASI eksklusif dan teknik menyusui yang benar yang mengakibatkan kebutuhan ASI tidak terpenuhi dengan baik. Strategi Ibu-Ibu Palestina dalam Menyusui Memanfaatkan Sumber Daya Lokal Ibu-ibu Palestina seringkali mengandalkan makanan lokal yang tersedia untuk meningkatkan produksi ASI dengan bercocok tanam sederhana menggunakan bahan yang ada. Mereka mengonsumsi produk lokal seperti kurma, kacang-kacangan, dan biji-bijian yang kaya nutrisi. Beberapa juga menggunakan ramuan tradisional yang diyakini dapat meningkatkan produksi ASI. Dukungan Keluarga dan Komunitas Dukungan dari keluarga dan komunitas sangat penting bagi ibu menyusui. Di Palestina, banyak ibu mendapatkan dukungan emosional dan praktis dari anggota keluarga, seperti membantu mengurus rumah tangga atau merawat bayi saat ibu perlu istirahat. Mengikuti Kelas Menyusui dan Dukungan Psikososial Beberapa organisasi lokal dan internasional menyelenggarakan kelas menyusui dan dukungan psikososial bagi ibu-ibu Palestina. Memanfaatkan Bantuan Kemanusiaan Bantuan kemanusiaan dari organisasi internasional seringkali mencakup distribusi suplemen gizi untuk ibu menyusui. Suplemen ini membantu memenuhi kebutuhan nutrisi harian dan meningkatkan produksi ASI. Dampak Konflik pada Ibu Menyusui Konflik berkepanjangan dan blokade ekonomi telah menyebabkan krisis nutrisi di kalangan ibu menyusui dan bayi mereka. Menurut The Slow Factory, sekitar 30% bayi di Gaza mengalami kekurangan gizi akibat ASI yang tidak mencukupi atau tidak berkualitas. Selain itu, banyak bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama karena ibu mereka terpaksa kembali bekerja atau tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisi mereka sendiri. Berdasarkan data dari The Slow Factory dan Visualizing Palestine, 85% penduduk Gaza mengalami malnutrisi yang darurat. Selain itu, kebutuhan air minum bersih sangat penting karena 81% dari rumah tangga kekurangan air bersih. Peran Organisasi Lokal dan Internasional Distribusi Suplemen Gizi dan Edukasi Pendampingan Laktasi Distribusi suplemen gizi kepada ibu menyusui di Palestina sangat penting. Suplemen ini biasanya mengandung vitamin, mineral, dan protein yang dibutuhkan untuk meningkatkan produksi ASI. Selain itu, mengedukasi ibu dan melakukan pendampingan bagi ibu menyusui ataupun ibu balita sangat membantu menangani krisis yang dihadapi ibu dan anak Palestina. Dukungan Psikososial Banyak organisasi menyediakan dukungan psikososial bagi ibu-ibu Palestina yang mengalami stres dan trauma akibat konflik. Dukungan ini membantu meningkatkan kesehatan mental ibu dan memastikan mereka dapat memberikan perawatan terbaik bagi bayi mereka. Advokasi Kebijakan Organisasi seperti Visualizing Palestine melakukan advokasi kebijakan untuk meningkatkan akses ibu menyusui ke layanan kesehatan dan nutrisi. Mereka juga menyebarkan informasi melalui infografis dan kampanye media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang tantangan yang dihadapi ibu-ibu Palestina. Ketangguhan dan Harapan Meskipun menghadapi tantangan yang luar biasa, ibu-ibu Palestina terus menunjukkan ketangguhan dan semangat yang menginspirasi. Mereka berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka, bahkan di tengah situasi yang paling sulit sekalipun. Dalam situasi yang serba terbatas, ibu-ibu di Palestina menunjukkan ketangguhan dan kreativitas yang luar biasa untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Dukungan dari komunitas internasional sangat penting untuk meringankan beban yang mereka tanggung dan memastikan bahwa setiap bayi di Palestina mendapatkan nutrisi yang cukup untuk tumbuh sehat. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
5 Hal Terbaik untuk Diamalkan di Malam Lailatul Qadar
5 Hal Terbaik untuk Diamalkan di Malam Lailatul Qadar
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa yang berdiri (melakukan shalat malam sunnah) pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan ibadah karena iman dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." Di malam-malam istimewa ini, di sepuluh hari terakhir perjumpaan dengan bulan Ramadhan yang mulia ini, mari memohon kepada Allah semoga kita menjadi bagian yang Allah ampuni dosanya, karena sepercik keimanan di hati dan harapan akan pahala dari Allah dengan menghidupkan malam lailatul Qadar. Ada 5 hal penting yang perlu kita ingat agar kita mendapatkan ampunan Allah di malam Lailatul Qadar. Pertama, ingatkan diri dan mengatur niat sejak maghrib untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan menjaga ucapan dan tindakan kita karena sepuluh malam terakhir ini dimulai pada 20 Ramadhan setelah maghrib (malam 21 Ramadhan). Ini penting karena banyak dari kita yang kehilangan momen penting ini karena banyak orang yang kehilangan momen tersebut disebabkan kelalaian saat berbincang di momen berbuka puasa. Kita mungkin tidak menyadari bahwa ada ucapan dan tingkah laku yang tidak Allah ridha sehingga kita pun kehilangan momen tersebut. Kedua, sholat berjamaah di malam-malam tersebut karena Rasulullah saw menyebutkan keutamaan sholat berjamaah, meskipun tidak ada hadits yang spesifik menerangkan pada malam Lailatul Qadar akan tetapi dengan keutamaan sholat berjamaah ditambah dengan besarnya nilai sebuah amalan yang lebih baik dari seribu bulan tentu kita tidak ingin melewatkan kesempatan mendapatkan pahala senilai ibadah sepanjang 83 tahun di malam istimewa tersebut. Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang shalat Isya berjamaah, maka seakan-akan ia telah menghidupkan separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah, maka seakan-akan ia telah menghidupkan seluruh malam." (HR Muslim, Sahih Muslim No. 656) Ketiga, mengingat Allah dengan doa yang Rasulullah SAW anjurkan yakni Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni. Keempat, menyibukkan diri dengan membaca doa utamanya doa yang komprehensif karena ini doa yang paling dicintai Allah sebagaimana hadits Rasulullah saw. Oleh karena itu, di antara doa-doa yang sifatnya personal dan di antara pergantian aktivitas ibadah kita bisa menyisipkan doa ini. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang bersifat jawaami' (komprehensif, mencakup), dan beliau meninggalkan doa yang selain itu." Doa yang bersifat jawaami' adalah doa yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat, seperti doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Contoh doa tersebut adalah doa sapu jagat (doa memohon kebaikan dunia akhirat). Rabbana atina fiddunya hasanah, wa fil akhirati hasanah, wa qina ‘adza bannar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.'" (HR At Tirmidzi, HR Ibnu Majah) Kelima, menghidupkan malam dengan ibadah yang bersungguh-sungguh. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Apabila memasuki sepuluh malam terakhir (Ramadan), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malamnya (dengan ibadah), membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikat pinggangnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah)." (HR Muslim) Para sahabat menghidupkan malam sebagian menghabiskan malam dengan sholat, sebagian dengan membaca Quran, sebagian dengan berdoa, dsb. Oleh karena itu, dianjurkan memberikan porsi untuk masing-masing ibadah pada malam tersebut misalnya dengan mendiversifikasi amalan dengan sholat, doa, dzikrullah dan sedekah karena banyak keutamaan dari sholat, mengingat Allah, dan bersedekah dan relevansinya dengan takdir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya doa itu bermanfaat bagi sesuatu yang telah terjadi dan yang belum terjadi. Maka hendaklah kalian berdoa, wahai hamba-hamba Allah." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sedekah tidak akan mengurangi harta, tidaklah Allah menambah seorang hamba dengan sifat pemaaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya." (HR Bukhari dan Muslim) Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Israel Meledakkan Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan
Israel Meledakkan Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Pada tanggal 23 Maret 2025, dunia kembali dikejutkan oleh serangan Israel yang menghancurkan dua fasilitas vital di Gaza: Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan yang berafiliasi dengan rumah sakit tersebut. Kedua fasilitas ini merupakan pusat layanan kesehatan dan pendidikan yang sangat penting bagi warga Gaza. Penghancuran ini tidak hanya menewaskan puluhan orang tetapi juga menghilangkan akses ribuan warga Gaza terhadap perawatan medis dan pendidikan kesehatan. Kronologi Kejadian Menurut laporan dari organisasi hak asasi manusia dan media lokal, serangan terjadi pada dini hari tanggal 23 Maret 2025. Pesawat tempur Israel menjatuhkan beberapa bom di kompleks Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan yang berada di dekatnya. Kedua bangunan hancur total, dan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur sangat besar. - Korban Jiwa: Setidaknya 70 orang tewas dalam serangan ini, termasuk pasien kanker, staf medis, mahasiswa, dan pengungsi yang berlindung di kedua fasilitas tersebut. Puluhan lainnya terluka parah. - Kerusakan Infrastruktur: Selain menghancurkan bangunan utama, serangan ini juga merusak peralatan medis canggih, termasuk mesin radioterapi, laboratorium diagnostik, dan perpustakaan medis di Sekolah Kesehatan. Dampak Serangan Penghancuran Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi korban langsung tetapi juga bagi masyarakat Gaza secara keseluruhan. 1. Dampak pada Pasien Kanker Rumah sakit ini merupakan satu-satunya fasilitas kesehatan di Gaza yang menyediakan perawatan khusus untuk pasien kanker, termasuk kemoterapi dan radioterapi. Dengan hancurnya rumah sakit, ribuan pasien kanker kehilangan akses ke perawatan yang menyelamatkan nyawa. Banyak dari mereka tidak memiliki pilihan lain karena blokade Israel membatasi pergerakan mereka ke luar Gaza untuk mencari perawatan. 2. Dampak pada Pendidikan Kesehatan Sekolah Kesehatan yang hancur merupakan satu-satunya institusi pendidikan di Gaza yang menyediakan pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, teknisi medis, dan dokter. Penghancuran sekolah ini menghilangkan kesempatan bagi ratusan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan mereka dan memperburuk kekurangan tenaga kesehatan di Gaza. 3. Dampak pada Sistem Kesehatan Gaza Sistem kesehatan di Gaza sudah berada di ambang kehancuran akibat blokade dan serangan sebelumnya. Penghancuran rumah sakit kanker dan sekolah kesehatan ini semakin memperparah krisis kesehatan di wilayah tersebut. Fasilitas medis lainnya di Gaza tidak memiliki kapasitas atau peralatan untuk menangani pasien kanker, yang membutuhkan perawatan khusus. 4. Dampak Psikologis Serangan ini menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi warga Gaza, terutama para pasien kanker, mahasiswa, dan keluarga mereka. Banyak yang kehilangan harapan untuk sembuh atau bertahan hidup. Tanggapan Israel Pemerintah Israel membenarkan serangan tersebut dengan alasan bahwa kedua fasilitas tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan senjata oleh kelompok bersenjata Palestina. Namun, klaim ini dibantah oleh pihak rumah sakit, sekolah, dan organisasi independen. Tidak ada bukti yang disediakan oleh Israel untuk mendukung klaim mereka. Selain itu, serangan terhadap fasilitas medis dan pendidikan yang dilindungi di bawah hukum internasional dianggap sebagai pelanggaran berat. Tanggapan Internasional Penghancuran Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan memicu kecaman keras dari komunitas internasional. - PBB: Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa serangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan menyerukan investigasi independen. - Turki: Pemerintah Turki, yang menjadi salah satu pendukung utama rumah sakit ini, menyebut serangan ini sebagai "kejahatan perang" dan menuntut pertanggungjawaban Israel. - Organisasi Kemanusiaan: Organisasi seperti Médecins Sans Frontières (MSF) dan Palang Merah Internasional mengutuk serangan ini dan menyerukan perlindungan bagi fasilitas medis dan pendidikan di zona konflik. Pelanggaran Hukum Internasional Serangan terhadap Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan melanggar sejumlah prinsip hukum internasional, termasuk: 1. Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977: Fasilitas medis dan pendidikan dilindungi di bawah hukum humaniter internasional dan tidak boleh menjadi target serangan. 2. Prinsip Proporsionalitas: Serangan terhadap objek sipil yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang tidak proporsional dianggap sebagai pelanggaran. 3. Prinsip Pembedaan: Pihak yang terlibat dalam konflik harus membedakan antara objek militer dan sipil. Kesimpulan Penghancuran Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan oleh Israel merupakan tragedi kemanusiaan yang memperparah penderitaan warga Gaza. Serangan ini tidak hanya menghilangkan nyawa puluhan orang tetapi juga menghancurkan harapan ribuan pasien kanker dan mahasiswa yang bergantung pada layanan tersebut. Dunia internasional harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Tanpa upaya nyata untuk mengakhiri kekerasan dan blokade, Gaza akan terus menjadi wilayah yang dilanda penderitaan dan ketidakadilan. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Bukti Ethnic Cleansing di Palestina
Bukti Ethnic Cleansing di Palestina
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Ethnic cleansing atau pembersihan etnis adalah tindakan sistematis yang dilakukan oleh suatu kelompok untuk menghilangkan keberadaan kelompok lain di suatu wilayah tertentu. Di Palestina, praktik ini telah terjadi selama beberapa dekade, dengan bukti-bukti yang menunjukkan upaya sistematis untuk mengusir penduduk asli Palestina dari tanah mereka. Ekspansi Pemukiman Ilegal Israel Salah satu bukti paling nyata dari ethnic cleansing di Palestina adalah ekspansi pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Menurut hukum internasional, pembangunan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal. Namun, sejak tahun 2000, jumlah pemukiman Israel di Tepi Barat terus bertambah, disertai dengan pengambilalihan tanah milik warga Palestina. Menurut laporan PBB, lebih dari 600.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sementara ribuan warga Palestina terusir dari rumah mereka. Penghancuran Rumah dan Penggusuran Paksa Penghancuran rumah warga Palestina oleh otoritas Israel adalah praktik yang sering terjadi. Menurut Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), ribuan rumah Palestina telah dihancurkan sejak tahun 2000, terutama di Yerusalem Timur dan Area C di Tepi Barat. Alasan yang sering digunakan adalah ketiadaan izin bangunan, meskipun izin tersebut hampir mustahil didapatkan oleh warga Palestina. Penggusuran paksa ini bertujuan untuk mempersempit ruang hidup warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan wilayah tersebut. Pembatasan Akses ke Sumber Daya Alam Israel juga membatasi akses warga Palestina ke sumber daya alam, terutama air. Di Tepi Barat, Israel mengontrol lebih dari 80% sumber air, sementara warga Palestina hanya mendapatkan akses yang sangat terbatas. Pembangunan tembok pemisah (apartheid wall) yang dimulai pada tahun 2002 juga memisahkan warga Palestina dari lahan pertanian mereka, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan semakin sulitnya kehidupan sehari-hari. Kekerasan dan Pembunuhan Terhadap Warga Sipil Sejak tahun 2000, ribuan warga Palestina tewas dalam konflik dengan Israel, termasuk banyak anak-anak dan perempuan. Operasi militer Israel di Gaza, seperti Operasi Cast Lead (2008-2009), Operasi Pillar of Defense (2012), dan Operasi Protective Edge (2014), telah menewaskan ribuan warga sipil dan menghancurkan infrastruktur vital. Menurut organisasi hak asasi manusia, banyak dari korban ini adalah warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Pembatasan Kebebasan Bergerak Israel memberlakukan sistem izin dan checkpoint yang ketat, membatasi pergerakan warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza. Pembatasan ini tidak hanya menghambat akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan, tetapi juga memisahkan keluarga dan komunitas. Gaza, yang telah dikepung sejak tahun 2007, sering disebut sebagai "penjara terbuka" karena blokade yang ketat oleh Israel dan Mesir. Pengabaian Hukum Internasional Israel terus mengabaikan resolusi PBB dan putusan Mahkamah Internasional yang menyerukan penghentian pembangunan pemukiman ilegal dan penghormatan terhadap hak-hak warga Palestina. Pengabaian ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan upaya sistematis untuk mengubah demografi wilayah pendudukan. Kesimpulan Bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa ethnic cleansing di Palestina bukanlah sekadar retorika, melainkan realitas yang dialami oleh warga Palestina setiap hari. Ekspansi pemukiman ilegal, penghancuran rumah, pembatasan akses ke sumber daya, kekerasan terhadap warga sipil, dan pembatasan kebebasan bergerak adalah beberapa bentuk dari upaya sistematis untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka. Tanpa intervensi internasional yang serius, praktik ini akan terus berlanjut, mengancam keberlangsungan hidup dan hak-hak dasar warga Palestina. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat