WhatsApp Icon
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal.

 

Dalam ajaran Islam, waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur dengan jelas. Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga memiliki waktu pelaksanaan yang dianjurkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima zakat atau mustahik. Dengan menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat, umat Islam dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Agar lebih jelas, berikut beberapa waktu pelaksanaan zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam:

Awal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebenarnya sudah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik. Banyak lembaga zakat yang mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan juga membantu lembaga zakat dalam mengelola distribusi bantuan secara lebih terencana dan tepat sasaran.

Waktu yang Paling Utama
Meskipun zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pada waktu inilah zakat fitrah sangat dianjurkan untuk ditunaikan karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para penerima zakat menjelang hari raya.

Dengan menerima zakat fitrah pada waktu tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan bahagia.

Waktu yang Makruh untuk Menunda
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri sebenarnya tidak dianjurkan apabila berpotensi membuat zakat tidak tersalurkan tepat waktu. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah jika sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada mustahik, sehingga tujuan utama zakat fitrah untuk membantu masyarakat menjelang hari raya tidak tercapai secara maksimal.

Waktu yang Tidak Diperbolehkan
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Kini, menunaikan zakat fitrah juga semakin mudah dengan adanya layanan digital dari berbagai lembaga zakat terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan sampai kepada mustahik secara tepat, aman, dan transparan.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Adilah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, suasana batin umat Islam biasanya mulai terbagi. Di satu sisi, ada kegembiraan menyambut hari kemenangan (Idul Fitri), namun di sisi lain, ada rasa sedih karena bulan suci akan segera berlalu. Bagi Rasulullah SAW, fase akhir Ramadan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk melakukan "akselerasi" ibadah yang lebih kencang dari hari-hari sebelumnya.

 

Rasulullah SAW memberikan contoh nyata tentang bagaimana seorang hamba seharusnya menghargai waktu-waktu emas ini. Beliau tidak hanya sekadar berpuasa, tetapi mengubah total ritme hidupnya demi mengejar rida Allah SWT. Berikut adalah amalan-amalan utama Rasulullah SAW yang patut kita teladani.

1. Menghidupkan Malam dengan Ibadah (Qiyamul Lail)
Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sesungguh-sungguh dalam beribadah di waktu lain melebihi kesungguhannya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau "menghidupkan malamnya", yang artinya beliau meminimalkan waktu tidur untuk diisi dengan shalat malam, zikir, dan doa.

Bagi kita, menghidupkan malam bisa dimulai dengan konsistensi shalat Tarawih, yang kemudian disambung dengan shalat Tahajud, Witir, dan membaca Al-Qur'an hingga waktu sahur tiba. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada satu detik pun di malam-malam mulia tersebut yang terlewat tanpa nilai ibadah.

2. Membangunkan Keluarga untuk Beribadah
Rasulullah SAW adalah sosok pemimpin keluarga yang sangat perhatian pada keselamatan spiritual anggota keluarganya. Beliau tidak ingin beribadah sendirian. Di sepuluh malam terakhir, beliau membangunkan istri-istri dan keluarga untuk ikut serta dalam kebaikan malam tersebut.

Hal ini memberikan pelajaran bahwa kesalehan tidak boleh bersifat individual. Sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga, kita diajak untuk saling menyemangati, mengajak anak, istri, atau saudara untuk bangun di sepertiga malam terakhir guna memanjatkan doa bersama.

3. Ber-Itikaf di Masjid
Itikaf adalah amalan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Beliau mengisolasi diri dari kesibukan duniawi dan menetap di masjid.

Itikaf merupakan cara terbaik untuk melakukan "detoksifikasi hati" dari pengaruh dunia. Dengan berdiam diri di rumah Allah, fokus kita hanya tertuju pada satu titik: hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Lebaran yang sering menguras energi dan pikiran, itikaf menjadi pelindung agar hati tetap terjaga dalam kekhusyukan.

4. Memperbanyak Sedekah dan Kebaikan
Meskipun Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, kedermawanan beliau di bulan Ramadan, terutama di penghujungnya, digambarkan seperti "angin yang berembus kencang"—sangat cepat dan sangat luas manfaatnya.

Sepuluh hari terakhir adalah waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal, zakat fitrah, maupun sedekah sunnah. Menolong sesama, memberi makan orang miskin, atau membantu fasilitas masjid adalah amalan yang sangat disukai Nabi SAW di fase ini.

5. Mencari Lailatul Qadar dengan Doa Khusus
Motivasi terbesar di balik semua amalan tersebut adalah harapan untuk bertemu dengan Lailatul Qadar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk "berburu" malam kemuliaan tersebut di malam-malam ganjil.

Beliau juga mengajarkan satu doa padat makna untuk dibaca berulang-ulang:
“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni”
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku).

Doa ini menitikberatkan pada permohonan maaf ('afwu), yang maknanya lebih dalam daripada sekadar ampunan (maghfirah), karena 'afwu berarti menghapus dosa hingga tak berbekas sedikit pun.

Mungkin sulit bagi sebagian kita untuk beritikaf penuh selama sepuluh hari karena tuntutan pekerjaan. Namun, kita bisa memodifikasinya dengan cara:

  • Itikaf Parsial: Berniat itikaf setiap kali memasuki masjid untuk shalat berjamaah atau menghadiri kajian malam.
  • Manajemen Tidur: Tidur lebih awal agar bisa bangun lebih segar di sepertiga malam terakhir.
  • Digital Detox: Mengurangi penggunaan media sosial yang tidak perlu agar waktu luang bisa digunakan untuk membaca Al-Qur'an.

Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah fase penentuan. Rasulullah SAW telah menunjukkan bahwa akhir Ramadan adalah puncak perjuangan spiritual, bukan titik jenuh. Dengan menghidupkan malam, mengajak keluarga beribadah, dan memperbanyak sedekah, kita sedang berupaya mengakhiri Ramadan sebagai pemenang yang mendapatkan ampunan total.

Semoga kita diberikan kekuatan untuk meneladani spirit ibadah Rasulullah SAW hingga fajar Idul Fitri menyingsing.

 

Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah
#AmalanRasulullahRamadan
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Kifti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Safari Ramadan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan jamaah Masjid Baiturrahman yang mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, hadir mewakili BAZNAS Kota Yogyakarta dan menyalurkan bantuan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu kotak perlengkapan P3K. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Menurutnya, masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah, khususnya selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baiturrahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masjid. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam menunjang berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami, terutama untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan Safari Subuh ini tidak hanya menjadi sarana ibadah bersama, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, berbagai program sosial dan keagamaan dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga terbangun komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Masjid Baitul Hamdi, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini menjadi Safari Subuh terakhir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta jamaah Masjid Baitul Hamdi. Sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai, kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.

Kehadiran rombongan pemerintah dalam Safari Subuh ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah selama bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, turut hadir bersama rombongan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan yang sama, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyalurkan bantuan kepada takmir Masjid Baitul Hamdi berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu box perlengkapan P3K.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan BAZNAS Kota Yogyakarta terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu pengurus masjid dalam menunjang berbagai kegiatan ibadah dan sosial di lingkungan Masjid Baitul Hamdi.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat. Oleh karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kemasjidan di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah dan pelayanan kepada jamaah. Semoga Masjid Baitul Hamdi semakin aktif dalam menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Hamdi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada masjid. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu pengurus masjid dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baitul Hamdi. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menunjang kegiatan kemasjidan dan pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai kegiatan sosial dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang serta turut meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali merilis laporan pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) periode Februari 2026 sebagai bentuk transparansi dan amanah kepada masyarakat.

Pada bulan Februari 2026, total penghimpunan dana ZIS dan DSKL tercatat sebesar Rp524.092.115. Penghimpunan terbesar berasal dari zakat maal perorangan sebesar Rp345.306.948 atau 65,9 persen dari total dana yang terkumpul. Selain itu, terdapat infak dan sedekah tidak terikat sebesar Rp73.118.496 (14%), infak terikat Rp53.290.264 (10,2%), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp51.616.407 (9,8%).

Secara kumulatif hingga Februari 2026, total penghimpunan ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.510.286.838. Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pada periode yang sama, penyaluran dana ZIS per program mencapai Rp374.602.413. Penyaluran terbesar disalurkan melalui program Jogja Peduli sebesar Rp256.065.000 (68,4%) yang difokuskan pada bantuan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, program Jogja Taqwa menerima Rp60.362.000 (16,1%), Jogja Cerdas sebesar Rp50.675.413 (13,5%), serta program Jogja Sejahtera dan Jogja Sehat untuk mendukung kesejahteraan dan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, total penyaluran ZIS dan DSKL pada Februari mencapai Rp475.945.525, dengan penerima manfaat terbesar berasal dari kelompok fakir miskin sebesar 37,1 persen. Hingga akhir Februari 2026, total penyaluran ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.528.131.623.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya. InsyaAllah setiap amanah yang dititipkan telah disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan para muzakki dengan pahala berlipat, melapangkan rezeki, dan menghadirkan keberkahan bagi kita semua.

Mari terus kuatkan kepedulian untuk menghadirkan lebih banyak manfaat bagi sesama.

2,5% Zakat, 100 Manfaat. Manfaatnya Dunia. Akhirat. 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

 

#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

Jumat Berkah, BAZNAS Kota Yogyakarta Tasharufkan 200 Paket Fidyah kepada Jamaah Masjid Pinggiran Sungai
Jumat Berkah, BAZNAS Kota Yogyakarta Tasharufkan 200 Paket Fidyah kepada Jamaah Masjid Pinggiran Sungai
Yogyakarta (2/5/2025) — Memanfaatkan momentum hari yang penuh keberkahan, Jumat 4 Dzulqa’dah 1446 H, BAZNAS Kota Yogyakarta mulai mendistribusikan 200 paket fidyah kepada jamaah melalui masjid-masjid yang berada di sekitar bantaran sungai di wilayah Kota Yogyakarta. Pentasharufan perdana dilakukan di Masjid Al Mujahidin, Juminahan, Tegalpanggung, Danurejan, sebagai bagian dari 10 masjid penerima fidyah yang tersebar di berbagai titik bantaran sungai. Masing-masing masjid menerima 20 paket bahan makanan dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp30.000.000. Paket fidyah secara simbolis diserahkan oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abdul Samik, dan diterima langsung oleh takmir Masjid Al Mujahidin, Bapak Susilo Suyatno. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa fidyah termasuk dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) yang dikelola BAZNAS selain zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “BAZNAS Kota Yogyakarta mengelola ZIS dan DSKL berdasarkan tiga prinsip utama: dilakukan sesuai skala prioritas, ditasharufkan secepat mungkin, serta mengikuti ketentuan syar’i dan regulasi yang berlaku. Alhamdulillah, prinsip ini menjadi dasar dalam setiap program kami,” jelasnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menjelaskan bahwa hari Jumat dipilih bukan tanpa alasan. “Hari Jumat adalah hari yang penuh rahmat dan doa yang mustajab. Pentasharufan pada hari ini kami niatkan agar membawa keberkahan ganda — bagi mustahik yang menerima fidyah dan bagi para muzaki, munfiq, serta mushodiq yang menitipkan amanahnya melalui BAZNAS,” tuturnya. Ia menambahkan, amil tidak hanya bertugas menyalurkan harta umat, namun juga mendoakan agar setiap zakat, infak, sedekah, dan fidyah yang ditunaikan benar-benar menjadi penyebab datangnya sakinah (ketenangan jiwa) bagi para pemberi. “Melibatkan takmir masjid dalam pentasharufan juga menjadi bagian dari ikhtiar kami untuk memperkuat sinergi dakwah, sekaligus menghidupkan masjid sebagai pusat distribusi berkah,” pungkasnya. Program fidyah ini diharapkan menjadi perwujudan nyata dari amanah pengelolaan dana umat yang transparan, cepat, dan menyentuh langsung kelompok masyarakat yang membutuhkan.
BERITA02/05/2025 | Salsa Fateha
Komitmen Jaga Trust, BMM BAZNAS Kota Yogyakarta Jalani Audit oleh KAP AR Utomo
Komitmen Jaga Trust, BMM BAZNAS Kota Yogyakarta Jalani Audit oleh KAP AR Utomo
YOGYAKARTA — Guna menjaga kepercayaan publik (trust) dan memastikan pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi, program BAZNAS Kota Yogyakarta Microfinance Masjid (BMM) menjalani audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo Jakarta, Rabu 2 Dzulqo’dah 1446 H (30/4/2025). Koordinator tim audit, Ganjar Maulana, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya untuk menilai kepatuhan program BMM terhadap prinsip-prinsip syariah dan standar regulasi yang berlaku. Audit ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid tersebut. Wakil Ketua II BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abdul Samik, saat menerima tim audit menyatakan bahwa menjaga kepercayaan (trust) masyarakat merupakan aspek paling vital dalam pengelolaan program BMM. Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Wakil Ketua III, M. Iqbal, SE, serta jajaran pelaksana. “Sejak ditetapkan sebagai program piloting oleh BAZNAS RI pada November 2024, BMM BAZNAS Kota Yogyakarta terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat (PM). Dalam waktu lima bulan, jumlah PM bertambah dari 51 menjadi 62 orang,” jelasnya. Ia juga menambahkan, hal yang menjadi pembeda dan keistimewaan program ini adalah adanya penguatan spiritual melalui forum pengajian bulanan yang rutin diselenggarakan bagi para PM. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, mengungkapkan bahwa audit keuangan oleh KAP merupakan agenda tahunan yang secara konsisten dilakukan. Sejak tahun 2011 hingga 2024, BAZNAS Kota Yogyakarta telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut. Selain itu, audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI juga memberikan predikat “Sangat Baik”, opini tertinggi di tingkat nasional. “BAZNAS Kota Yogyakarta juga menjadi satu-satunya lembaga amil zakat, baik BAZNAS maupun LAZ, di DIY yang telah mengantongi sertifikat internasional ISO 9001:2015,” tegasnya. Audit ini semakin menegaskan komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta keberlanjutan program BMM sebagai model pemberdayaan ekonomi berbasis masjid yang profesional dan amanah.
BERITA30/04/2025 | H. Misbahudin
Pastikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Marbot Masjid, BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Marbot Masjid, BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
YOGYAKARTA — Dalam rangka memastikan kesinambungan dan validitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para marbot masjid di Kota Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta menggelar Musyawarah Koordinasi (Musykoord) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 2 Dzulqo’dah 1446 H (30/4/2025) bertempat di Rumah Makan Bale Timoho Yogyakarta. Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto beserta jajaran. Dari pihak BAZNAS Kota Yogyakarta hadir Ketua, Drs. H. Syamsul Azhari, Wakil Ketua II Drs. Abdul Samik, Kepala Pelaksana H. Misbahrudin, serta jajaran pelaksana lainnya. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan update data peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi marbot masjid. Hal ini penting agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diberikan dapat terus berjalan dengan tepat sasaran. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BAZNAS Kota Yogyakarta yang telah memfasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 500 marbot masjid. "Program semacam ini masih jarang kita dapatkan. Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas peran BAZNAS sebagai contoh lembaga yang memperhatikan kesejahteraan pekerja keagamaan," ujarnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menjelaskan bahwa program ini telah berjalan sejak Mei 2024. Pada tahap awal, kerja sama dilakukan dengan PT. NATASHA, kemudian dilanjutkan pada tahap kedua dengan Bank BPD DIY Syariah. “Kami bersyukur, hampir seluruh marbot masjid di Kota Yogyakarta kini telah memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan ini, para marbot dapat menjalankan tugasnya dengan lebih nyaman dan aman, sehingga amanah yang mereka emban dapat terlaksana secara optimal,” ungkapnya. Program ini menunjukkan komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kesejahteraan marbot masjid sekaligus menjadi contoh praktik baik sinergi antara lembaga keagamaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
BERITA30/04/2025 | H. Misbahudin
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Rakorda BAZNAS se-DIY di Gunungkidul: Perkuat Sinergi dan Optimalkan Pengelolaan ZIS
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Rakorda BAZNAS se-DIY di Gunungkidul: Perkuat Sinergi dan Optimalkan Pengelolaan ZIS
Seluruh pimpinan BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama masing-masing pelaksana hadir dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-DIY yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H/29 April 2025. Bertempat di Taman Teknologi Pertanian Embung, Nglanggeran Wetan, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Rakorda ini juga dihadiri perwakilan Bupati Gunungkidul, Sekretaris Daerah Gunungkidul, serta unsur Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Gunungkidul. Rakorda tahun ini membahas berbagai agenda strategis, antara lain evaluasi penghimpunan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keadamaan lainnya (ZIS-DSKL) selama Ramadhan 1446 H, penguatan sinergi antar BAZNAS se-DIY, percepatan pengurusan Indeks Zakat Nasional (IZN), dan penyusunan Kaji Dampak Zakat (KDZ). Melalui forum ini, seluruh peserta mendiskusikan capaian penghimpunan ZIS-DSKL, tantangan-tantangan di lapangan, serta inovasi program ke depan untuk semakin mengoptimalkan pelayanan kepada mustahiq. BAZNAS Kota Yogyakarta turut aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Rakorda. Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta berkontribusi dalam diskusi, berbagi pengalaman program inovatif, serta menyampaikan laporan capaian dan strategi ke depan, khususnya dalam memperkuat penghimpunan zakat, infak, dan sedekah berbasis masjid, komunitas, dan sekolah. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta mempertegas komitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam penguatan pengelolaan ZIS di wilayah DIY. Dalam sesi pembahasan IZN dan KDZ, disampaikan pentingnya percepatan legalitas lembaga dan regulasi daerah yang mendukung program zakat berkelanjutan. Dukungan pemerintah daerah, khususnya dari Kabupaten Gunungkidul, semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan berbasis kebutuhan umat. Rakorda BAZNAS se-DIY 2025 juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari masing-masing BAZNAS kabupaten/kota, termasuk pengembangan program zakat produktif, inovasi penghimpunan berbasis komunitas, serta penguatan program sosial melalui infak dan sedekah.
BERITA29/04/2025 | Salsa Fateha
Dalam Sebulan, 350 Paket Bahan Makan Dari Fidyah Dan Kafarat Telah Ditasharufkan/Didistribusikan
Dalam Sebulan, 350 Paket Bahan Makan Dari Fidyah Dan Kafarat Telah Ditasharufkan/Didistribusikan
BAZNAS Kota Yogyakarta kembali mentasharufkan paket bahan makan yang berasal dari fidyah dan kafarat yang terkumpul selama bulan April 2025. Jumlah seluruhnya mencapai 350 paket @Rp.500.000, berisi 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg terigu, 1 kg gula, 1 kaleng sarden, 2 pack mie telur, 1 boxs teh, kecap, susu kaleng dan mentega. Mustahiq penerima paket bahan makan terdiri mualaf kurang mampu, jamaah masjid kurang mampu, cleaning service dan satpam sekolah/madrasah. Pentasyarufan dilakukan bekerjasama dengan sekolah/madrasah, takmir masjid dan penyuluh agama. Wakil Ketua II, Bidang Pentasharufan, Drs. Abdul Samik Shandi menuturkan, dalam hal pentasyarufan ada dua prinsip pokok yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pertama, dilakukan sesegera mungkin agar mustahiq segera mendapat haknya dan mushodiq (pemberi fidyah/kafarat) segera mendapat pahala. Kedua, melibatkan mitra (takmir dan lainnya) agar fidyah/kafarat tepat sasaran dan sekaligus sebagai media syiar Islam. "Alhamdulillah dengan dua prinsip tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta meraih nilai tertinggi tingkat nasional atas audit kepatuhan syariah, yang dilakukan Itjen Kemenag RI", pungkasnya.
BERITA29/04/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Microfinance Masjid Terbukti Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Microfinance Masjid Terbukti Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Microfinance Masjid (BMM) merupakan program pentasharufan dana permodalan bergulir bagi jamaah kelompok mikro yang berpusat di masjid. Alhamdulillah sejak pertama kali dijalankan bulan November 2024 di masjid Al Ikhlas Mrican Giwangan dengan modal bergulir Rp.150 juta untuk 51 penerima manfaat (PM) saat ini sudah bergulir menjadi 62 PM. Hal tersebut disampaikan tim pengelola BMM Masjid Al Ikhlas Mrican, Tri Widiarto, dalam musyawarah evaluasi program BMM BAZNAS Kota Yogyakarta, Senin 29 Syawal 1446 (28/4) bertempat di sekber lembaga agama, lantai dasar masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta. Hal yang sama disampaikan tim pengelola BMM Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota, Muchtasor B.Sc. Musyawarah dipimpin Kepala Pelaksana H. Misbahrudin didampingi Pelaksana Bidang II, Kenggy Ramadhan. Tim Pengelola BMM Masjid Al Ikhlas dan Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, menyampaikan program BMM sangat baik dan terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan jamaah. Kelebihan program ini, PM menjadi sejahtera ekonominya dan spiritual karena semua kegiatan yang dilakukan membawa spirit masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pemberdayaan umat. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari menuturkan, BAZNAS RI menunjuk BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai piloting BMM di Yogyakarta. Diluncurkan pertama kali bulan November 2024 di masjid Al Ikhlas Mrican Giwangan dengan bantuan sejumlah Rp.150 juta. Sebulan kemudian, Desember 2024 BMM Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota dengan bantuan yang sama. Kami merasa bersyukur keduanya dapat berjalan dengan baik dan sukses. "Beberapa pengelola BMM dari daerah lain telah melakukan studi tiru BMM Masjid Al Ikhlas Mrican Giwangan Yogyakarta", pungkasnya
BERITA29/04/2025 | Salsa Fateha
PEMBUKAAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN & HADIST TINGKAT DIY TAHUN 2025 RESMI DIGELAR
PEMBUKAAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN & HADIST TINGKAT DIY TAHUN 2025 RESMI DIGELAR
Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta menjadi saksi pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2025 pada Sabtu, 27 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 26 April 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Kehadiran Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen lembaga zakat untuk mendukung pembinaan generasi Qur’ani di DIY. Semangat zakat, infak, dan sedekah menjadi landasan kuat dalam mengokohkan peran sosial dan keagamaan dalam kehidupan masyarakat. Seleksi ini menjadi ajang strategis untuk mencari bibit unggul dalam seni tilawah, hafalan Al-Qur'an, dan pemahaman hadist. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta, dana zakat, infak, dan sedekah tidak hanya menguatkan ketahanan sosial, tetapi juga menghidupkan budaya literasi Al-Qur’an dan Hadist di kalangan generasi muda. Pembukaan STQH 2025 menjadi momentum penting mempererat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga keagamaan, serta masyarakat. Melalui program-program berbasis zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya masyarakat yang Qur’ani dan berkarakter. Diharapkan melalui ajang ini, tidak hanya lahir para juara, tetapi juga terbentuk generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah, mencintai Al-Qur’an, serta siap berkontribusi aktif bagi kemajuan umat. BAZNAS Kota Yogyakarta bertekad untuk senantiasa mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah guna mendukung pembangunan manusia seutuhnya.
BERITA26/04/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Berikan Bantuan Modal Usaha untuk UMKM di STQH DIY 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Berikan Bantuan Modal Usaha untuk UMKM di STQH DIY 2025
Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam rangka mendukung Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadis (STQH) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025, BAZNAS Kota Yogyakarta memberikan bantuan modal usaha kepada 32 UMKM yang mengisi stand di arena acara tersebut. Masing-masing pelaku usaha menerima bantuan berupa voucher belanja senilai Rp300.000 hingga Rp1,5 juta. Bantuan ini diberikan secara langsung di lokasi STQH yang digelar pada Sabtu, 27 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 26 April 2025, bertempat di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Voucher ini dapat digunakan oleh mustahiq untuk berbelanja langsung di stand-stand UMKM peserta, sehingga tidak hanya membantu mustahiq, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi para pelaku usaha kecil yang terlibat. Acara STQH dibuka secara resmi oleh Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A, mewakili Gubernur DIY. Pembukaan acara juga dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, serta Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. STQH tahun ini diikuti oleh 80 kafilah atau peserta dari kabupaten dan kota se-DIY, memperlihatkan antusiasme dan semangat masyarakat dalam mendalami dan memuliakan Al-Qur'an dan Hadis. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menuturkan bahwa pemberian bantuan dalam bentuk voucher belanja ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran kepada para mustahiq dan sekaligus membantu meningkatkan transaksi para pelaku UMKM di arena STQH."Bantuan ini diberikan dalam bentuk voucher belanja agar manfaatnya langsung dirasakan mustahiq dan sekaligus membantu nglarisi jualan UMKM yang turut serta meramaikan acara STQH," jelasnya. Lebih jauh, Ketua BAZNAS juga menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat di arena STQH diharapkan menjadi bagian dari upaya syiar Islam, mengenalkan Al-Qur'an dan Hadis kepada masyarakat luas dengan nuansa yang lebih membumi dan dekat dengan aktivitas keseharian. Sementara itu, Gubernur DIY dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Sugeng Purwanto, menekankan pentingnya memperkuat karakter dan akhlak generasi muda di tengah arus globalisasi."Semakin modern perkembangan zaman, semakin banyak tantangan yang harus dihadapi. Pengaruh budaya asing harus diimbangi dengan bekal akhlak yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an," ujarnya. STQH tingkat DIY tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk membangkitkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di antara umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari BAZNAS Kota Yogyakarta, diharapkan nilai-nilai Al-Qur'an semakin membumi di tengah masyarakat, serta pelaku UMKM semakin berdaya dan mandiri. Dengan semangat kolaborasi dan sinergi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara produktif, tetapi juga turut membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
BERITA26/04/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Silaturahmi ke KODIM 0734/Kota Yogyakarta, Serahkan Penghargaan dan Bantuan Fidyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Silaturahmi ke KODIM 0734/Kota Yogyakarta, Serahkan Penghargaan dan Bantuan Fidyah
Yogyakarta — Dalam rangka mempererat sinergi dan kolaborasi kebaikan, BAZNAS Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan silaturahmi dan halal bihalal ke Markas Komando Distrik Militer (KODIM) 0734/Kota Yogyakarta, Rabu 24 Syawal 1446 (23/4/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dengan jajaran KODIM 0734/Kota Yogyakarta sekaligus momentum penyerahan penghargaan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Rombongan BAZNAS Kota Yogyakarta dipimpin langsung oleh Ketua, Drs. H. Syamsul Azhari, didampingi Wakil Ketua II, Drs. H. Abdul Samik, Kepala Pelaksana dan Pelaksana. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Komandan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Letkol Inf Arief Wicaksana, S.I.P., M.I.P., beserta jajaran. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas dukungannya dalam pelaksanaan program-program zakat, infak, dan sedekah yang menyentuh langsung kebutuhan umat. "Silaturahmi ini memperkuat kebersamaan dan membuka jalan lebih luas untuk kolaborasi kemanusiaan ke depan," ujarnya. Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan Penghargaan Walikota atas dukungan Komandan KODIM 0734/Kota Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dukungan nyata dalam mendukung gerakan zakat di wilayah Kota Yogyakarta. Piagam penghargaan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Yogyakarta sebagai bentuk legitimasi dan apresiasi resmi dari Pemerintah KotaYogyakarta. Selain penyerahan penghargaan, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyerahkan fidyah berupa paket bahan makan untuk masyarakat kurang mampu yang berada di sekitar Kodim 0734/Kota Yogyakarta. Bantuan ini merupakan bagian dari program pendistribusian dana fidyah yang diamanahkan oleh para muzakki melalui BAZNAS KotaYogyakarta, dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, khususnya kelompok rentan dan dhuafa. Program fidyah menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama setelah bulan Ramadan. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya membawa semangat silaturahmi, namun juga bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat sekitar. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen memperkuat pelayanan dalam penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dengan prinsip transparan, amanah, dan tepat sasaran. Sinergi antara lembaga amil zakat dan institusi pertahanan seperti Kodim menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan manfaat zakat di tengah masyarakat.
BERITA23/04/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Dukung Aksi Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia di MTsN 1 Mendungan
BAZNAS Kota Yogyakarta Dukung Aksi Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia di MTsN 1 Mendungan
Yogyakarta — Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2025, BAZNAS Kota Yogyakarta turut serta dalam kegiatan Penanaman Serentak Pohon Produktif se-Indonesia yang dilaksanakan di MTsN 1 Mendungan, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional peduli lingkungan yang dilaksanakan serempak oleh berbagai instansi dan komunitas di seluruh Indonesia. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir langsung melalui Ketua Drs. H. Syamsul Azhari dan Wakil Ketua II Drs. Abdul Samik. Keduanya bergabung bersama pihak madrasah dan para siswa dalam aksi simbolis menanam pohon produktif yang diyakini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan penanaman ini menjadi simbol semangat kepedulian terhadap bumi dan komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mendorong gerakan berbasis lingkungan hidup melalui pendekatan zakat, infak, dan sedekah. Dengan menanam pohon produktif, tidak hanya memberikan kesejukan dan memperbaiki kualitas udara, tetapi juga membuka peluang hasil panen yang dapat mendukung ketahanan pangan masyarakat. “Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita tidak hanya berbagi kepada sesama, tetapi juga merawat bumi sebagai amanah dari Allah. Pohon yang kita tanam hari ini, insyaAllah akan tumbuh menjadi kebaikan yang terus mengalir,” demikian disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam momen penanaman pohon. Gerakan ini sejalan dengan visi BAZNAS Kota Yogyakarta untuk terus hadir dalam program-program pemberdayaan dan lingkungan berkelanjutan, di mana kebaikan tidak hanya dirasakan oleh manusia, namun juga oleh alam. Dengan semangat Hari Bumi, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk terus menanam kebaikan melalui berbagai cara, termasuk sedekah pohon sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian alam.Editor : H MsibahrudinFG : Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BERITA22/04/2025 | Salsa Fateha
Faiq Syauqy Mubarok, Kader BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan se-DIY
Faiq Syauqy Mubarok, Kader BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan se-DIY
Kulonprogo (23/3) — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh kader BAZNAS Kota Yogyakarta. Faiq Syauqy Mubarok berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Lomba Adzan se-DIY yang digelar dalam rangkaian acara RDK Vokasi UNY 1446 H. Lomba ini diselenggarakan pada hari Ahad, 23 Maret 2025 bertempat di Kampus Vokasi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Kulonprogo. Faiq menunjukkan kemampuan dan kefasihan dalam melantunkan adzan yang memukau para dewan juri dan peserta lainnya. Kompetisi ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadikannya ajang yang kompetitif dan penuh semangat syiar Islam. Keberhasilan Faiq tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi inspirasi bagi para kader dan generasi muda untuk terus mengasah kemampuan dan berdakwah melalui potensi yang dimiliki. BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan dukungan atas prestasi yang diraih, serta berharap semangat ini terus menyala dalam setiap kegiatan keislaman yang bermanfaat bagi umat.
BERITA20/04/2025 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Bersama Wali Kota Yogyakarta di Safari Jumat Perdana
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Bersama Wali Kota Yogyakarta di Safari Jumat Perdana
YOGYAKARTA — BAZNAS Kota Yogyakarta turut ambil bagian dalam kegiatan perdana Safari Jumat bersama Wali Kota Yogyakarta yang digelar pada Jumat (18/4/2025) di Masjid Baitussalam, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Program ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS dalam memperkuat nilai-nilai sosial keagamaan dan pemberdayaan berbasis masjid. Dalam kesempatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menyerahkan bantuan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program Bantuan Safari Jumat Wali Kota Yogyakarta. Bantuan tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp1.000.000 serta perlengkapan ibadah berupa sajadah, sarung, dan mushaf Al-Qur’an dengan total nilai Rp300.000. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat semangat ibadah dan meningkatkan kenyamanan jamaah dalam memakmurkan masjid. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program Wali Kota dalam menyapa warga secara langsung sekaligus menguatkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. “Zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan masyarakat kita kelola dan salurkan kembali untuk mendukung kegiatan keumatan seperti ini,” ujarnya. Safari Jumat ini tak sekadar menjadi ajang silaturahmi antara Wali Kota dengan masyarakat, tetapi juga sebagai wadah untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan spiritual melalui khotbah dan tausiah yang menyejukkan. Dalam konteks ini, infak dan sedekah menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Kegiatan Safari Jumat akan menjadi agenda rutin yang menyasar masjid-masjid di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain menyerahkan bantuan, kegiatan ini juga dirancang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, menyosialisasikan program pemerintah, serta memperluas jaringan layanan zakat dan infak yang bersinergi dengan berbagai pihak, khususnya takmir masjid. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam program-program kemaslahatan, khususnya melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran. Dengan semangat ini, diharapkan setiap masjid tak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat yang aktif dan berdaya.
BERITA18/04/2025 | Salsa Fateha
Review Implementasi SOP, BAZNAS Kota Yogyakarta Telah Menjalankan SOP Tata Kelola ZIS DSKL Dengan Baik
Review Implementasi SOP, BAZNAS Kota Yogyakarta Telah Menjalankan SOP Tata Kelola ZIS DSKL Dengan Baik
Yogyakarta (18 Syawal 1446H/17 April 2025) — Setelah melakukan review implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) selama 4 hari, 15 s.d 18 Syawal/14 s.d 18 April, Koordinator Jabatan Fungsional Audit BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap, S.E., Ak., M.M., CFrA., ACPA., melakukan paparan hasil review, closing review, Kamis, 18 Syawal 1446H / 17 April 2025 di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Review diikuti seluruh Pimpinan dan Pelaksana sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL). Review ini merupakan kelanjutan dari proses pendampingan dan monitoring implementasi SOP yang dilakukan secara langsung oleh BAZNAS RI, guna memastikan setiap proses di BAZNAS Kota Yogyakarta berjalan sesuai prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi kelembagaan. Iwan Ginda Harahap, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah profesional yang telah diupayakan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS DSKL. Dalam sesi pemaparan hasil review, beliau menegaskan pentingnya konsistensi dalam dokumentasi, kedisiplinan administratif, serta penguatan kontrol internal untuk menunjang efektivitas program distribusi dan pendayagunaan ZIS DSKL. Hal ini mencakup tata kelola penghimpunan dana, validasi mustahik, hingga pelaporan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dan regulatif. Kegiatan ini juga menjadi momentum internal bagi BAZNAS Kota Yogyakarta untuk melakukan refleksi dan pembenahan menyeluruh dalam struktur kerja, komunikasi antarbidang, serta integrasi program layanan ZIS DSKL. Penerapan SOP yang baik menjadi landasan penting dalam menjamin optimalnya pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk kemaslahatan umat. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari dalam penutupan kegiatan menegaskan, komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menerapkan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) demi menjadi lembaga pengelola ZIS DSKL yang terpercaya, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan supervisi dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis masyarakat dalam mengelola dana ZIS DSKL secara adil, transparan, dan berdampak luas. "Komitmen itu akan kami wujudkan, salah satunya, dalam waktu dekat akan menghadirkan BAZNAS RI untuk memberikan sosialisasi penguatan audit internal", pungkasnya.Editor : H Misbahruddin
BERITA18/04/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Menjadi Sampel Review Uji Petik Implementasi SOP BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia
BAZNAS Kota Yogyakarta Menjadi Sampel Review Uji Petik Implementasi SOP BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia
Yogyakarta (16 Syawal 1446/15 April 2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menggelar kegiatan Review Uji Petik Implementasi SOP di BAZNAS Kota Yogyakarta selama lima hari, Senin s.d Jum'at 15–19 Syawal 1446/14–18 April 2025. Revisi uji petik dilakukan oleh Iwan Ginda Harahap, Koordinator Fungsional Audit BAZNAS RI, diikuti Pimpinan dan Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bersama Lembaga Agama Kota Yogyakarta, lantai dasar masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan BAZNAS RI terhadap pelaksanaan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di daerah, agar selaras dengan standar nasional serta prinsip-prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi. Melalui forum ini, BAZNAS RI melakukan evaluasi terhadap implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta dan implementasi Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengesahan Prosedur Pengelolaan Zakat. Dalam paparannya, Iwan Ginda Harahap menekankan bahwa review SOP ini bukan sekadar bentuk kontrol kelembagaan, tetapi juga momentum untuk penguatan kapasitas dan integritas dalam pengelolaan ZIS-DSKL. “Uji petik ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan, mulai dari penghimpunan, pendistribusian hingga pendayagunaan ZIS DSKL telah dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ungkapnya. Selama proses review, tim dari BAZNAS RI melakukan pendalaman terhadap dokumen dan praktik lapangan, serta mengidentifikasi beberapa catatan yang menjadi bahan perbaikan ke depan. Selain itu, pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta juga diberi kesempatan untuk menyampaikan inovasi dan tantangan dalam pelaksanaan program-program unggulan, terutama yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan mustahik. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi atas kegiatan review dan nantinya akan berkomitmen terhadap hasil evaluasi yang diberikan oleh tim BAZNAS RI. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai sarana perbaikan dan penguatan kelembagaan. BAZNAS Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi meningkatkan kualitas layanan pengelolaan ZIS-DSKL yang lebih amanah, profesional, dan berdampak bagi umat,” ujarnya. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya konsistensi pelaksanaan SOP di seluruh lini, baik di bidang penghimpunan maupun pendistribusian dan pelaporan. Dengan penguatan sistem yang terstandarisasi, maka kepercayaan muzakki terhadap pengelolaan dana ZIS-DSKL dapat semakin ditingkatkan. BAZNAS Kota Yogyakarta mengapresiasi proses review ini sebagai bentuk sinergi yang konstruktif. Diharapkan, hasil dari uji petik ini dapat menjadi bahan refleksi dan dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kelembagaan, dan memperluas kebermanfaatan dana zakat, infak, sedekah, dan DSKL di tengah masyarakat.Editor : Ka. Pelaksana (H Misbahrudin)
BERITA15/04/2025 | Salsa Fateha
Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 dalam Dua Kategori Lomba Festival Anak Sholeh 1446 H
Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 dalam Dua Kategori Lomba Festival Anak Sholeh 1446 H
Yogyakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam ajang Festival Anak Sholeh (FAS) 1446 H. Muhammad Rafandra Yudmarian, salah satu kader unggulan dalam program pembinaan remaja masjid, sukses meraih Juara 1 dalam dua kategori lomba berbeda yang digelar pada dua hari berturut-turut. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Rafandra berhasil menaklukkan persaingan dalam Lomba Tahfidz yang diadakan di Masjid Islamic Centre Al-Muthi’in, Maguwo, Yogyakarta. Keberhasilan ini mencerminkan semangat yang tinggi dalam menjaga hafalan Al-Qur’an dan menjadi bagian dari generasi penghafal Qur’an yang tangguh dan berakhlak mulia. Keesokan harinya, Ahad, 16 Maret 2025, Rafandra kembali menunjukkan konsistensi dan kecintaannya terhadap Al-Qur’an dengan meraih Juara 1 dalam Lomba Hafidz Qur’an. Lomba ini berlangsung di Masjid Jami’ At-Taqwa, Minomartani, Sleman, dan menjadi ajang pembuktian bahwa pembinaan yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta melalui program kaderisasi remaja masjid terus membuahkan hasil nyata. Capaian Rafandra ini bukan hanya sekadar kebanggaan pribadi, melainkan juga cerminan keberhasilan program pembinaan berbasis zakat, infak, dan sedekah yang dijalankan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan dukungan para muzakki, berbagai kegiatan pembinaan generasi muda dapat terlaksana secara berkelanjutan, mencetak kader Qur’ani yang siap menjadi pelita umat. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik atas prestasi yang diraih Rafandra. “Ananda Rafandra adalah contoh nyata bahwa zakat, infak, dan sedekah dapat membentuk generasi Qur’ani yang membanggakan. Kami berharap, prestasi ini menjadi penyemangat bagi kader-kader lain untuk terus giat menghafal, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an,” ungkapnya. BAZNAS Kota Yogyakarta mengapresiasi tinggi semangat juang Rafandra, serta peran para pembina dan orang tua yang telah membersamai proses tumbuh kembang kader Qur’ani ini. Semoga keberhasilan ini menjadi penyemangat baru bagi gerakan cinta Al-Qur’an di kalangan generasi muda, sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS, masjid, dan masyarakat dalam menumbuhkan amal jariyah melalui zakat, infak, dan sedekah yang terkelola dengan amanah.
BERITA08/04/2025 | Salsa Fateha
Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Famiya Fathia Atala Azzahra Fahmi Raih Juara 3 Lomba Hafalan Surat dalam Festival Ramadhan Ceria #10
Kader Hafidz Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Famiya Fathia Atala Azzahra Fahmi Raih Juara 3 Lomba Hafalan Surat dalam Festival Ramadhan Ceria #10
Yogyakarta – Semangat anak-anak dalam menyambut bulan suci Ramadhan terwujud dalam berbagai ajang kreatif dan islami, salah satunya Festival Ramadhan Ceria #10 se-Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan yang digelar pada Ahad, 16 Maret 2025 di Masjid Agung Condronegaran, salah satu kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Famiya Fathia Atala Azzahra Fahmi, berhasil meraih Juara 3 Lomba Hafalan Surat. Ajang ini menjadi momen penting bagi anak-anak untuk mengekspresikan kecintaan mereka terhadap Al-Qur’an. Famiya tampil percaya diri dan penuh semangat, menunjukkan hasil dari pembinaan dan pembiasaan yang selama ini ia jalani bersama para pembina dalam program kaderisasi anak dan remaja masjid. Keberhasilan Famiya tidak hanya membanggakan keluarga dan lingkungannya, tetapi juga menjadi bukti bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta turut berperan aktif dalam mencetak generasi Qur’ani sejak usia dini. Melalui program pendidikan dan pengembangan karakter Islami, para kader dibekali dengan nilai-nilai dasar agama yang kuat, termasuk hafalan dan pemahaman Al-Qur’an. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan apresiasi atas capaian ini. “Kita bersyukur dan bangga atas prestasi yang diraih oleh adik Famiya. Ini adalah hasil dari sinergi antara keluarga, lingkungan masjid, dan BAZNAS sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional. Semoga ini menjadi pemicu semangat bagi kader-kader lain untuk terus tumbuh dalam kecintaan kepada Al-Qur’an.” Festival Ramadhan Ceria #10 menjadi bukti bahwa ruang-ruang edukasi Islami yang positif dapat melahirkan anak-anak yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang holistik melalui pemanfaatan dana zakat yang berdampak nyata.
BERITA08/04/2025 | Salsa Fateha
Zakat Fitrah: Uang atau Beras? Mana yang Lebih Baik?
Zakat Fitrah: Uang atau Beras? Mana yang Lebih Baik?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: lebih baik membayar zakat fitrah dengan uang atau beras? Untuk menjawabnya, mari kita bahas berdasarkan dalil, pandangan ulama, serta manfaat bagi penerima zakat. Dasar Hukum Zakat Fitrah Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dan memberi ketentuan atas zakat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, disebutkan: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim) Dari hadits ini, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk makanan pokok. Namun, bagaimana jika dibayarkan dalam bentuk uang? Pandangan Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang Para ulama berbeda pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang: Imam Syafi'i, Maliki, Hambali dan mayoritas ulama menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Hal ini mengikuti tuntunan hadits Rasulullah SAW. Imam Hanafi memperbolehkan dan mengesahkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemaslahatan mustahik (penerima zakat). Jika uang lebih bermanfaat bagi mereka, maka hal itu diperbolehkan. Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberi pertimbangan kebolehan konversi zakar dengan uang seperti: zakat fitrah terbaik adalah dengan pembayaran beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan yang sesuai harga beras dengan kualitas layak, panitia zakat dan masyarakat dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat. Baik membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang, keduanya memiliki keutamaan masing-masing. Jika ingin mengikuti sunnah, maka membayar dengan beras lebih utama. Namun, jika pertimbangannya adalah kemudahan dan manfaat yang lebih besar bagi mustahik, maka pembayaran dengan uang juga diperbolehkan. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta menerima zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang. Jika Anda ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan tepat sasaran, silakan salurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta baik secara langsung maupun online. Semoga zakat fitrah kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi penyempurna ibadah Ramadan. Aamiin. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Azkia Salsabila
BERITA30/03/2025 | admin
Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja harta yang wajib dizakati? Simak daftar lengkapnya berikut ini. 1. Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu: ? Nisab emas: 85 gram ? Nisab perak: 595 gram ? Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati. 2. Uang dan Aset Setara Kas Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu: ? Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras ? Kadar zakat: 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa) 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya: ? Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing ? Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun ? Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak. 5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan) Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah: ? Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat ? Kadar zakat: 2,5% 6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji) Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab. ? Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan) ? Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih 7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan) Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat. ? Nisab: 85 gram emas ? Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Azkia Salsabila
BERITA30/03/2025 | admin
Dampak Sosial Sedekah: Mengubah Kehidupan Orang Lain
Dampak Sosial Sedekah: Mengubah Kehidupan Orang Lain
Sedekah bukan hanya sekadar tindakan berbagi harta atau materi, tetapi juga memiliki dampak besar dalam kehidupan sosial. Dengan bersedekah, seseorang tidak hanya membantu individu yang membutuhkan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis, peduli, dan penuh kasih sayang. Bagaimana sedekah dapat mengubah kehidupan orang lain? Mari kita bahas lebih dalam. Mengangkat Taraf Hidup Orang yang Membutuhkan Salah satu dampak sosial terbesar dari sedekah adalah membantu orang yang sedang kesulitan ekonomi. Bagi mereka yang kekurangan, sekecil apa pun bantuan bisa menjadi titik balik dalam hidup mereka. Contohnya: -Sedekah makanan kepada orang yang kelaparan dapat menyelamatkan nyawa. -Bantuan pendidikan dalam bentuk beasiswa dapat membuka masa depan cerah bagi anak-anak kurang mampu. -Modal usaha kecil dari sedekah dapat mengubah seorang pengangguran menjadi wirausaha mandiri. -Dengan membantu mereka yang membutuhkan, kita telah memberi kesempatan bagi mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan membangun kehidupan yang lebih baik. Menciptakan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian Sedekah bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun hubungan sosial yang lebih erat. Ketika seseorang bersedekah, ia menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Di dalam masyarakat, jika semangat berbagi ini semakin meluas, maka akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis, di mana orang-orang saling membantu dan peduli terhadap satu sama lain. Hal ini mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah munculnya konflik akibat perbedaan ekonomi. Memberi Motivasi dan Harapan bagi Orang Lain Ketika seseorang menerima sedekah, ia bukan hanya mendapatkan manfaat materi, tetapi juga merasakan dukungan moral dan emosional. Ini memberi mereka harapan bahwa masih ada orang baik di dunia, yang peduli terhadap mereka. Sebagai contoh: -Seorang anak yatim yang mendapatkan bantuan pendidikan akan lebih termotivasi untuk belajar dan mencapai cita-citanya. -Seorang ibu tunggal yang menerima bantuan untuk usaha kecilnya akan merasa lebih percaya diri dalam menjalani hidup. -Seorang lansia yang menerima bantuan akan merasa dihargai dan tidak merasa sendirian. Dengan demikian, sedekah bukan hanya membantu secara finansial, tetapi juga memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang berjuang dalam hidup. Mengurangi Kejahatan dan Masalah Sosial Kemiskinan sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan. Ketika masyarakat secara kolektif gemar bersedekah, maka tingkat kemiskinan bisa berkurang, sehingga kemungkinan terjadinya tindakan kriminal juga menurun. Dengan adanya sedekah yang terorganisir, seperti bantuan untuk anak jalanan, pembinaan bagi fakir miskin, atau program sosial lainnya, maka masyarakat yang kurang mampu akan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar mereka, sehingga tidak terdorong untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Membentuk Budaya Gotong Royong dan Saling Membantu Di masyarakat yang terbiasa dengan budaya sedekah, akan tumbuh nilai-nilai gotong royong dan solidaritas. Orang-orang akan lebih mudah untuk saling membantu, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tenaga, ilmu, dan perhatian. Sebagai contoh: -Komunitas yang sering berbagi makanan akan menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan peduli. -Gerakan sedekah kolektif, seperti penggalangan dana untuk korban bencana, dapat menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama adalah bagian dari budaya hidup yang harus dijaga. -Ketika budaya ini terus dipertahankan, maka masyarakat akan menjadi lebih kuat dan bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA30/03/2025 | AdminS
Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim dalam menjalankan rukun Islam. Zakat ini wajib dilaksanakan selama masih masuk dalam bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan sholat Ied. Namun, banyak dari kita yang belum mengetahui bagaimana hukumnya bagi orang yang sudah meninggal di waktu malam takbiran apakah tetap diwajibkan atau kewajibannya gugur untuk membayar zakat fitrah. Pendapat Para Ulama Para ulama bersepakat bahwa waktu yang diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah yakni pada saat terbenamnya matahari di malam Idul Fitri (malam takbiran). Hal ini berkaitan dengan keadaan seseorang di akhir Ramadhan dan awal Syawal. Pendapat ulama tersebut berlandaskan hadits yang membahas mengenai waktu menunaikan zakat fitrah. Dalil Mengenai Zakat Fitrah Dalam surat Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Ayat tersebut menyebutkan zakat menjadi salah satu kewajiban yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an dan harus kita laksanakan sebagai salah satu syarat rukun Islam setelah syahadat dan sholat. Sebagai pendukung dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, ada beberapa hadits yang menguatkan dalil dari Al-Qur’an mengenai zakat fitrah: Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)." Hadits di atas menjelaskan waktu, jumlah dan tujuan zakat fitrah yang harus ditunaikan. Selain itu ada hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa." Hadits di atas juga menjelaskan batas waktu yang diwajibkan bagi umat muslim dalam melakukan zakat fitrah. Lalu bagaimana bagi saudara kita yang meninggal ketika malam takbiran? Apakah tetap dikenakan wajib zakat? Berdasarkan dalil serta pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa: Jika seseorang meninggal di waktu malam takbiran atau telah masuk waktu maghrib di akhir Ramadhan/awal Syawal maka kewajibannya untuk zakat fitrah tetap. Menurut sebagian besar ulama berpendapat bahwa ahli waris berkewajiban membayar zakat fitrah dari harta peninggalan orang yang meninggal. Berdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena kematian. Apabila orang yang meninggal di waktu sebelum malam takbiran atau sebelum waktu maghrib yang menandakan awal Syawal, maka tidak diwajibkan baginya untuk berzakat fitrah. Dari artikel di atas semoga dapat menambah wawasan kita dalam berzakat terutm zakat fitrah dan semoga segala amal baik kita di bulan Ramadhan senantiasa diterima di sisi Allah SWT. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA30/03/2025 | AdminS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →