WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja harta yang wajib dizakati? Simak daftar lengkapnya berikut ini. 1. Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu: ? Nisab emas: 85 gram ? Nisab perak: 595 gram ? Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati. 2. Uang dan Aset Setara Kas Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu: ? Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras ? Kadar zakat: 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa) 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya: ? Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing ? Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun ? Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak. 5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan) Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah: ? Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat ? Kadar zakat: 2,5% 6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji) Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab. ? Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan) ? Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih 7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan) Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat. ? Nisab: 85 gram emas ? Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Azkia Salsabila
BERITA30/03/2025 | admin
Dampak Sosial Sedekah: Mengubah Kehidupan Orang Lain
Dampak Sosial Sedekah: Mengubah Kehidupan Orang Lain
Sedekah bukan hanya sekadar tindakan berbagi harta atau materi, tetapi juga memiliki dampak besar dalam kehidupan sosial. Dengan bersedekah, seseorang tidak hanya membantu individu yang membutuhkan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis, peduli, dan penuh kasih sayang. Bagaimana sedekah dapat mengubah kehidupan orang lain? Mari kita bahas lebih dalam. Mengangkat Taraf Hidup Orang yang Membutuhkan Salah satu dampak sosial terbesar dari sedekah adalah membantu orang yang sedang kesulitan ekonomi. Bagi mereka yang kekurangan, sekecil apa pun bantuan bisa menjadi titik balik dalam hidup mereka. Contohnya: -Sedekah makanan kepada orang yang kelaparan dapat menyelamatkan nyawa. -Bantuan pendidikan dalam bentuk beasiswa dapat membuka masa depan cerah bagi anak-anak kurang mampu. -Modal usaha kecil dari sedekah dapat mengubah seorang pengangguran menjadi wirausaha mandiri. -Dengan membantu mereka yang membutuhkan, kita telah memberi kesempatan bagi mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan membangun kehidupan yang lebih baik. Menciptakan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian Sedekah bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun hubungan sosial yang lebih erat. Ketika seseorang bersedekah, ia menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Di dalam masyarakat, jika semangat berbagi ini semakin meluas, maka akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis, di mana orang-orang saling membantu dan peduli terhadap satu sama lain. Hal ini mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah munculnya konflik akibat perbedaan ekonomi. Memberi Motivasi dan Harapan bagi Orang Lain Ketika seseorang menerima sedekah, ia bukan hanya mendapatkan manfaat materi, tetapi juga merasakan dukungan moral dan emosional. Ini memberi mereka harapan bahwa masih ada orang baik di dunia, yang peduli terhadap mereka. Sebagai contoh: -Seorang anak yatim yang mendapatkan bantuan pendidikan akan lebih termotivasi untuk belajar dan mencapai cita-citanya. -Seorang ibu tunggal yang menerima bantuan untuk usaha kecilnya akan merasa lebih percaya diri dalam menjalani hidup. -Seorang lansia yang menerima bantuan akan merasa dihargai dan tidak merasa sendirian. Dengan demikian, sedekah bukan hanya membantu secara finansial, tetapi juga memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang berjuang dalam hidup. Mengurangi Kejahatan dan Masalah Sosial Kemiskinan sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan. Ketika masyarakat secara kolektif gemar bersedekah, maka tingkat kemiskinan bisa berkurang, sehingga kemungkinan terjadinya tindakan kriminal juga menurun. Dengan adanya sedekah yang terorganisir, seperti bantuan untuk anak jalanan, pembinaan bagi fakir miskin, atau program sosial lainnya, maka masyarakat yang kurang mampu akan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar mereka, sehingga tidak terdorong untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Membentuk Budaya Gotong Royong dan Saling Membantu Di masyarakat yang terbiasa dengan budaya sedekah, akan tumbuh nilai-nilai gotong royong dan solidaritas. Orang-orang akan lebih mudah untuk saling membantu, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tenaga, ilmu, dan perhatian. Sebagai contoh: -Komunitas yang sering berbagi makanan akan menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan peduli. -Gerakan sedekah kolektif, seperti penggalangan dana untuk korban bencana, dapat menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama adalah bagian dari budaya hidup yang harus dijaga. -Ketika budaya ini terus dipertahankan, maka masyarakat akan menjadi lebih kuat dan bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA30/03/2025 | AdminS
Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim dalam menjalankan rukun Islam. Zakat ini wajib dilaksanakan selama masih masuk dalam bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan sholat Ied. Namun, banyak dari kita yang belum mengetahui bagaimana hukumnya bagi orang yang sudah meninggal di waktu malam takbiran apakah tetap diwajibkan atau kewajibannya gugur untuk membayar zakat fitrah. Pendapat Para Ulama Para ulama bersepakat bahwa waktu yang diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah yakni pada saat terbenamnya matahari di malam Idul Fitri (malam takbiran). Hal ini berkaitan dengan keadaan seseorang di akhir Ramadhan dan awal Syawal. Pendapat ulama tersebut berlandaskan hadits yang membahas mengenai waktu menunaikan zakat fitrah. Dalil Mengenai Zakat Fitrah Dalam surat Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Ayat tersebut menyebutkan zakat menjadi salah satu kewajiban yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an dan harus kita laksanakan sebagai salah satu syarat rukun Islam setelah syahadat dan sholat. Sebagai pendukung dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, ada beberapa hadits yang menguatkan dalil dari Al-Qur’an mengenai zakat fitrah: Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)." Hadits di atas menjelaskan waktu, jumlah dan tujuan zakat fitrah yang harus ditunaikan. Selain itu ada hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa." Hadits di atas juga menjelaskan batas waktu yang diwajibkan bagi umat muslim dalam melakukan zakat fitrah. Lalu bagaimana bagi saudara kita yang meninggal ketika malam takbiran? Apakah tetap dikenakan wajib zakat? Berdasarkan dalil serta pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa: Jika seseorang meninggal di waktu malam takbiran atau telah masuk waktu maghrib di akhir Ramadhan/awal Syawal maka kewajibannya untuk zakat fitrah tetap. Menurut sebagian besar ulama berpendapat bahwa ahli waris berkewajiban membayar zakat fitrah dari harta peninggalan orang yang meninggal. Berdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena kematian. Apabila orang yang meninggal di waktu sebelum malam takbiran atau sebelum waktu maghrib yang menandakan awal Syawal, maka tidak diwajibkan baginya untuk berzakat fitrah. Dari artikel di atas semoga dapat menambah wawasan kita dalam berzakat terutm zakat fitrah dan semoga segala amal baik kita di bulan Ramadhan senantiasa diterima di sisi Allah SWT. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA30/03/2025 | AdminS
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Yang Lahir Di Bulan Ramadhan?
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Yang Lahir Di Bulan Ramadhan?
Ramadhan akan berakhir namun masih ada kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai salah satu syarat rukun Islam yang ketiga, yakni zakat. Zakat yang ditunaikan di bulan Ramadhan hingga awal Syawal atau sebelum sholat Ied merupakan salah satu perintah Allah agar dosa-dosa kita selama bulan Ramadhan dibersihkan dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap umat. Di dalam kehidupan ini pasti ada kelahiran dan kematian. Apa hubungannya dengan zakat fitrah? Dan bagaimana bagi bayi yang baru lahir di saat bulan Ramadhan hukumnya dalam berzakat fitrah? Kewajiban zakat fitrah seseorang ditentukan ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum sholat Ied. Nah, ini hukum zakat fitrah bagi bayi yang lahir saat bulan Ramadhan menurut ulama: Pendapat Ulama: Dasar hukum yang digunakan oleh ulama didasarkan pada hadits-hadits shahih, salah satunya hadits dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Selain itu, ulama telah bersepakat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum dimulainya sholat Idul Fitri. Maka dari itu, bayi yang lahir di luar waktu itu atau sebelum waktu tersebut tetap dikenakan wajib zakat fitrah. Dasar Dalil Al-Quran Dan Hadits: Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat fitrah menjadi sarana yang Allah berikan bagi umat muslim untuk menyucikan diri atas dosa-dosa yang telah diperbuat selama bulan Ramadhan. Ada pun hadits yang membahas zakat, antara lain: Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)." Hadits ini menjelaskan siapa saja yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Kedua, hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa." Kedua hadits di atas sudah cukup menjabarkan waktu dan siapa saja yang memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah. Dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat bayi yang lahir ketika masih di dalam waktu bulan Ramadhan tetap diwajibkan zakat fitrahnya. Namun, ketika bayi tersebut terlahir ketika setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau pada saat malam takbiran maka tidak diwajibkan zakat fitrahnya. Untuk pembayaran zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir ketika bulan Ramadhan menjadi tanggung jawab orangtua atau bayi tersebut. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA30/03/2025 | AdminS
Infak di Ramadan: Investasi Akhirat yang Menguntungkan Dunia dan Akhirat
Infak di Ramadan: Investasi Akhirat yang Menguntungkan Dunia dan Akhirat
Ramadan, bulan yang penuh dengan rahmat, ampunan, dan keberkahan, kembali menyapa umat Muslim di seluruh dunia. Lebih dari sekadar menahan diri dari makan dan minum, Ramadan adalah momen istimewa untuk merefleksikan diri, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperbanyak amal kebaikan. Di antara sekian banyak amalan yang dianjurkan, infak menjadi salah satu pilar penting yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai infak di bulan Ramadan sebagai sebuah investasi akhirat yang juga memberikan keuntungan di dunia. Kita akan mengupas tuntas berbagai aspek terkait infak, mulai dari keutamaan, jenis, manfaat, hingga tips praktis agar kita dapat mengoptimalkan infak kita di bulan yang mulia ini. Mengapa Infak di Ramadan Diibaratkan Investasi? Dalam dunia keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Konsep ini juga berlaku dalam konteks spiritual. Infak di bulan Ramadan dapat dianalogikan sebagai investasi akhirat karena: Menghasilkan Keuntungan Berlipat Ganda: Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi setiap amalan kebaikan yang dilakukan di bulan Ramadan, termasuk infak. Keuntungan yang kita dapatkan di akhirat kelak jauh lebih besar dan kekal dibandingkan dengan keuntungan materi di dunia. Memberikan Dampak Jangka Panjang: Infak, terutama yang bersifat jariyah (berkelanjutan), akan terus memberikan manfaat dan pahala meskipun kita telah meninggal dunia. Contohnya adalah wakaf untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit. Setiap orang yang memanfaatkan fasilitas tersebut akan menjadi sumber pahala bagi kita. Mengamankan Masa Depan: Dengan berinfak, kita sejatinya sedang mengamankan masa depan kita di akhirat. Pahala yang kita kumpulkan akan menjadi bekal yang berharga untuk menghadapi kehidupan setelah kematian. Mengurangi Risiko: Infak dapat mengurangi risiko kita di akhirat. Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah dapat memadamkan murka Allah SWT dan menolak bala. Diversifikasi Portofolio: Infak dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari zakat, sedekah, wakaf, hingga fidyah. Dengan melakukan diversifikasi infak, kita dapat memaksimalkan potensi keuntungan yang kita peroleh. Keutamaan Infak di Bulan Ramadan dalam Perspektif Islam Al-Quran dan Hadis banyak menyebutkan tentang keutamaan infak, terutama di bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa di antaranya: Penghapus Dosa: Infak dapat menghapus dosa-dosa kecil yang kita lakukan. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Pintu Rezeki: Infak dapat membuka pintu rezeki. Allah SWT akan mengganti rezeki yang kita infakkan dengan rezeki yang lebih baik dan berlimpah. Allah SWT berfirman, "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba': 39). Penyembuh Penyakit: Infak dapat menjadi sarana penyembuh penyakit. Rasulullah SAW bersabda, "Obatilah orang-orang sakitmu dengan sedekah." (HR. Baihaqi). Penaung di Hari Kiamat: Infak akan menjadi penaung bagi kita di hari kiamat ketika matahari berada sangat dekat dengan kepala. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya, hingga diputuskan di antara manusia." (HR. Ahmad). Sarana Masuk Surga: Infak adalah salah satu sarana untuk masuk surga. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang dermawan dekat dengan Allah, dekat dengan surga, dekat dengan manusia, dan jauh dari neraka." (HR. Tirmidzi). Jenis-Jenis Infak yang Dapat Dilakukan di Bulan Ramadan Bulan Ramadan memberikan peluang yang luas untuk berinfak. Berikut adalah beberapa jenis infak yang dapat kita lakukan: Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan dan memberikan kebahagiaan bagi fakir miskin. Sedekah Ramadan: Sedekah Ramadan adalah sedekah sunnah yang dilakukan selama bulan Ramadan. Sedekah dapat berupa uang, makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi penerima. Wakaf Ramadan: Wakaf Ramadan adalah wakaf yang dilakukan selama bulan Ramadan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, atau uang yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Fidyah: Fidyah adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makan kepada fakir miskin. Memberi Makan Orang yang Berpuasa (Iftar): Memberi makan orang yang berpuasa adalah amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa itu." (HR. Tirmidzi). Membantu Fakir Miskin dan Anak Yatim: Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kepedulian kita terhadap fakir miskin dan anak yatim. Kita dapat membantu mereka dengan memberikan bantuan materi, makanan, atau pakaian. Manfaat Infak di Ramadan: Tidak Hanya di Akhirat Meskipun infak di Ramadan diibaratkan sebagai investasi akhirat, namun manfaatnya juga dapat dirasakan di dunia. Berikut adalah beberapa manfaat infak di dunia: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Infak dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan adanya infak, fakir miskin dan anak yatim dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan hidup lebih layak. Mempererat Tali Persaudaraan: Infak dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim. Dengan berinfak, kita menunjukkan kepedulian kita terhadap orang lain dan memperkuat rasa solidaritas. Meningkatkan Citra Diri: Infak dapat meningkatkan citra diri kita. Dengan berinfak, kita merasa lebih berguna dan bermanfaat bagi orang lain. Hal ini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kebahagiaan kita. Mendatangkan Keberkahan dalam Bisnis: Bagi para pengusaha, infak dapat mendatangkan keberkahan dalam bisnis mereka. Allah SWT akan melipatgandakan keuntungan mereka dan melindungi mereka dari kerugian. Menjauhkan Diri dari Sifat Kikir: Infak dapat menjauhkan diri kita dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan berinfak, kita belajar untuk berbagi rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Tips Praktis Mengoptimalkan Infak di Bulan Ramadan Agar infak kita di bulan Ramadan dapat memberikan manfaat yang maksimal, berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat kita lakukan: Niatkan dengan Ikhlas: Niatkan infak kita hanya karena Allah SWT, bukan karena ingin dipuji atau dilihat oleh orang lain. Buat Anggaran Khusus untuk Infak: Sisihkan sebagian dari penghasilan kita untuk dialokasikan khusus untuk infak di bulan Ramadan. Cari Informasi tentang Lembaga Amal Terpercaya: Pastikan lembaga amal yang kita pilih memiliki reputasi baik dan menyalurkan dana infak kepada yang berhak. Manfaatkan Teknologi: Gunakan platform online untuk memudahkan kita dalam berinfak. Ajak Orang Lain untuk Berinfak: Sebarkan semangat kebaikan dengan mengajak keluarga, teman, dan kerabat untuk ikut berinfak. Evaluasi Diri: Setelah Ramadan berakhir, evaluasi diri kita tentang infak yang telah kita lakukan dan rencanakan untuk terus meningkatkan amal kebaikan kita di masa depan. Kesimpulan Infak di bulan Ramadan bukan hanya sekadar memberikan sebagian harta kita kepada orang lain, tetapi merupakan sebuah investasi akhirat yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda di akhirat kelak. Selain itu, infak juga memberikan manfaat di dunia, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempererat tali persaudaraan, meningkatkan citra diri, mendatangkan keberkahan dalam bisnis, dan menjauhkan diri dari sifat kikir. Oleh karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kita tentang pentingnya infak dan mengoptimalkan amal kebaikan kita agar kita dapat meraih keberkahan Ramadan secara maksimal dan menjadi insan yang lebih baik di sisi Allah SWT. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan di bulan Ramadan dan seterusnya. Aamiin.
BERITA30/03/2025 | Rahmawan Hidayatullah
Rahasia Infak Ramadan: Membersihkan Harta, Mendekatkan Diri pada-Nya
Rahasia Infak Ramadan: Membersihkan Harta, Mendekatkan Diri pada-Nya
Rahasia infak Ramadan untuk mendekatkan diri kepada-Nya dapat didefinisikan sebagai suatu pemahaman mendalam dan tindakan sadar yang melampaui sekadar memberikan sebagian harta di bulan Ramadan, melainkan sebagai upaya spiritual yang tulus untuk menyucikan diri, menumbuhkan rasa syukur, meningkatkan ketakwaan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui manifestasi kepedulian terhadap sesama. Ramadan, bulan yang penuh kemuliaan, bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang membersihkan diri secara lahir dan batin. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan di bulan ini adalah infak. Lebih dari sekadar memberikan sebagian harta, infak di Ramadan menyimpan rahasia mendalam, yaitu membersihkan harta yang kita miliki sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Artikel ini akan mengupas tuntas rahasia infak di bulan Ramadan, membahas bagaimana amalan ini dapat membersihkan harta dari segala kotoran dan dosa, serta bagaimana ia menjadi jembatan yang menghubungkan kita dengan Sang Pencipta. Mengapa Harta Perlu Dibersihkan? Dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan baik dan benar. Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun, seringkali harta dapat menjadi fitnah (ujian) yang menjauhkan kita dari Allah SWT. Berikut adalah beberapa alasan mengapa harta perlu dibersihkan: Harta Mengandung Hak Orang Lain: Dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain, terutama fakir miskin dan kaum dhuafa. Hak ini harus ditunaikan melalui zakat, infak, dan sedekah. Jika kita tidak menunaikan hak tersebut, maka harta kita menjadi kotor dan tidak berkah. Harta Dapat Menjerumuskan pada Keserakahan: Kecintaan terhadap harta seringkali membutakan mata hati dan menjerumuskan kita pada keserakahan dan ketamakan. Kita menjadi terlalu fokus untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa peduli terhadap orang lain. Harta Dapat Menjauhkan dari Allah SWT: Harta dapat membuat kita lupa kepada Allah SWT. Kita menjadi terlalu sibuk mengurus harta hingga melupakan kewajiban kita sebagai seorang Muslim, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran. Harta Dapat Menimbulkan Perselisihan: Perebutan harta seringkali menjadi penyebab perselisihan dan permusuhan antar manusia. Warisan yang tidak dibagi dengan adil, hutang yang tidak dibayar, dan korupsi adalah contoh-contoh bagaimana harta dapat menimbulkan masalah. Harta Akan Diminta Pertanggungjawaban: Setiap harta yang kita miliki akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Dari mana harta itu kita peroleh dan untuk apa harta itu kita gunakan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi ujian yang berat bagi kita. Bagaimana Infak Membersihkan Harta? Infak memiliki kekuatan untuk membersihkan harta dari segala kotoran dan dosa. Berikut adalah beberapa cara bagaimana infak bekerja: Menunaikan Hak Orang Lain: Dengan berinfak, kita menunaikan hak orang lain yang terdapat dalam harta kita. Zakat, sebagai infak wajib, membersihkan harta kita dari hak fakir miskin dan kaum dhuafa. Sedekah, sebagai infak sukarela, melengkapi zakat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Menyucikan Diri dari Sifat Kikir: Infak melatih kita untuk berbagi rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Dengan berinfak, kita melawan sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Kita belajar untuk lebih peduli terhadap orang lain daripada diri sendiri. Meningkatkan Keberkahan Harta: Allah SWT menjanjikan keberkahan bagi orang-orang yang berinfak. Harta yang kita infakkan tidak akan berkurang, justru akan bertambah dan memberikan manfaat yang lebih besar. Rasulullah SAW bersabda, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR. Muslim). Menolak Bala dan Musibah: Infak dapat menolak bala dan musibah yang mungkin menimpa kita. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah dapat menolak bala." (HR. Tirmidzi). Dengan berinfak, kita memohon perlindungan kepada Allah SWT dari segala macam bencana dan musibah. Menjadi Investasi Akhirat: Infak adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda di akhirat kelak. Pahala yang kita peroleh dari infak akan menjadi bekal yang berharga untuk menghadapi kehidupan setelah kematian. Bagaimana Infak Mendekatkan Diri pada-Nya? Selain membersihkan harta, infak juga menjadi jembatan yang menghubungkan kita dengan Allah SWT. Berikut adalah beberapa cara bagaimana infak dapat mendekatkan diri kita pada-Nya: Menunjukkan Rasa Syukur: Dengan berinfak, kita menunjukkan rasa syukur kita atas nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Kita mengakui bahwa segala harta yang kita miliki adalah berasal dari-Nya dan kita bersedia untuk berbagi dengan orang lain. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW: Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan dan gemar bersedekah. Dengan berinfak, kita mengikuti sunnah beliau dan menunjukkan kecintaan kita kepada beliau. Meningkatkan Ketakwaan: Infak dapat meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Dengan berinfak, kita menunjukkan ketaatan kita kepada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Mendapatkan Cinta Allah SWT: Allah SWT mencintai hamba-Nya yang dermawan dan gemar bersedekah. Dengan berinfak, kita berharap dapat mendapatkan cinta dan ridha Allah SWT. Meraih Surga-Nya: Infak adalah salah satu jalan menuju surga-Nya. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang dermawan dekat dengan Allah, dekat dengan surga, dekat dengan manusia, dan jauh dari neraka." (HR. Tirmidzi). Jenis-Jenis Infak yang Dianjurkan di Bulan Ramadan Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak infak. Berikut adalah beberapa jenis infak yang dianjurkan: Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum shalat Idul Fitri. Sedekah: Sedekah dapat berupa uang, makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi penerima. Wakaf: Wakaf adalah menahan suatu harta yang bermanfaat dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Fidyah: Fidyah adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Memberi Makan Orang yang Berpuasa (Iftar): Memberi makan orang yang berpuasa adalah amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan. Tips Praktis untuk Mengoptimalkan Infak di Bulan Ramadan Niatkan dengan Ikhlas: Niatkan infak kita hanya karena Allah SWT. Sisihkan Sebagian dari Rezeki: Sisihkan sebagian dari rezeki kita untuk diinfakkan. Pilih Lembaga Amal Terpercaya: Salurkan infak kita melalui lembaga amal yang terpercaya. Berinfak Secara Rutin: Lakukan infak secara rutin, tidak hanya di bulan Ramadan. Ajak Orang Lain untuk Berinfak: Ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk ikut berinfak. Kesimpulan Infak di bulan Ramadan adalah amalan yang sangat istimewa. Selain membersihkan harta yang kita miliki, infak juga mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Dengan berinfak, kita menunjukkan rasa syukur, meningkatkan ketakwaan, dan meraih cinta-Nya. Mari kita manfaatkan bulan Ramadan ini untuk memperbanyak infak dan meraih keberkahan hidup yang sejati. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan. Aamiin.
BERITA30/03/2025 | Rahmawan Hidayatullah
Infak itu investasi akhirat: Menanam Pahala Tanpa Rugi
Infak itu investasi akhirat: Menanam Pahala Tanpa Rugi
Infak adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Secara sederhana, Infak berarti pengeluaran harta yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan tujuan untuk membantu orang lain, terutama yang membutuhkan. Dalam pandangan agama, Infak tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga menjadi investasi yang mendatangkan keuntungan yang tak terhitung nilainya, baik di dunia maupun di akhirat. Infak adalah bentuk amal yang berkelanjutan dan memiliki nilai pahala yang terus mengalir, meskipun pemberinya telah meninggal dunia. 1. Infak dalam Perspektif Islam Infak dalam Islam bukan hanya sekadar berbagi materi dengan orang lain, tetapi lebih dari itu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, ayat 261, yang menjelaskan, “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji.” Ayat ini menggambarkan bahwa Infak adalah investasi yang tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga memberikan hasil yang berlipat ganda. Bagi orang yang berInfak dengan niat yang tulus, pahalanya akan terus mengalir, baik semasa hidupnya maupun setelah meninggal dunia. Infak, sebagai amal jariyah, menjadi sumber pahala yang tidak terputus. 2. Infak sebagai Investasi Akhirat Investasi akhirat merujuk pada perbuatan yang memberikan keuntungan yang tidak hanya terbatas pada kehidupan duniawi, tetapi juga di kehidupan setelah mati. Infak merupakan bentuk investasi yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam karena setiap harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan digantikan dengan pahala yang lebih besar, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan manusia akan terputus ketika ia meninggal, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakan orangtuanya.” Hadis ini menunjukkan bahwa Infak adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir setelah kematian seseorang. Dengan demikian, Infak menjadi sarana untuk menanam investasi pahala yang terus berkembang. 3. Manfaat Infak di Dunia dan Akhirat Selain mendapatkan pahala yang terus mengalir, Infak juga membawa manfaat nyata di dunia. Dengan melakukan Infak, seseorang turut serta dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Dana Infak yang dikeluarkan dapat digunakan untuk membantu orang miskin, membangun fasilitas umum, atau mendirikan lembaga pendidikan. Selain itu, Infak dapat memperkuat tali persaudaraan antar sesama Muslim, menciptakan solidaritas sosial, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu, Infak tidak hanya menguntungkan bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi, karena dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya. 4. Infak sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Moral Infak bukan hanya berbicara tentang harta, tetapi juga tentang kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks sosial, Infak menciptakan sebuah sistem yang saling mendukung, di mana orang-orang yang mampu membantu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, Infak juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian moral, yang mengajarkan nilai-nilai keikhlasan, empati, dan solidaritas. Oleh karena itu, Infak tidak hanya berdampak positif pada kehidupan materi, tetapi juga membentuk karakter moral yang lebih baik pada diri individu yang berInfak. Infak adalah bentuk investasi yang luar biasa dalam ajaran Islam. Selain memberikan pahala yang berlipat di akhirat, Infak juga membawa manfaat yang nyata di dunia, baik dalam segi sosial, ekonomi, maupun moral. Dengan niat yang ikhlas, setiap Infak yang dikeluarkan akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Sebagai seorang Muslim, sudah sepatutnya untuk senantiasa menjaga konsistensi dalam melakukan Infak sebagai bagian dari investasi untuk kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat. Daftar Pustaka: Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, Ayat 261. Al-Hakim, A. (2019). Fiqh Infak dan Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Pustaka Islam. Maulana, U. (2020). Amal Jariyah dan Infak: Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat. Bandung: Al-Ma'arif Press. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Panduan Infak dan Zakat dalam Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.
BERITA30/03/2025 | Ezalia Fajar Listanti
Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
Anak yatim sering dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat. Namun, dalam Islam, penerima zakat fitrah harus termasuk dalam delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Anak yatim yang tidak mampu secara ekonomi dapat menerima zakat jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Artinya, jika seorang anak yatim hidup dalam kondisi kekurangan dan tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhannya, maka ia berhak menerima zakat. Namun, jika anak yatim tersebut sudah diasuh oleh keluarga yang mampu atau tinggal di panti asuhan yang cukup dana operasionalnya, maka ia tidak termasuk dalam golongan penerima zakat. Kesimpulannya, status anak yatim saja tidak menjadikan seseorang berhak menerima zakat, kecuali jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat kepada anak yatim, perlu dipastikan bahwa ia benar-benar membutuhkannya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA30/03/2025 | admin
Syarat untuk Menjadi Amil Zakat
Syarat untuk Menjadi Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat. Tidak semua orang bisa menjadi amil, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa syarat utama untuk menjadi amil zakat antara lain: Muslim – Amil zakat harus seorang Muslim karena ini adalah ibadah yang khusus dalam Islam. Baligh dan Berakal – Amil harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Amanah dan Jujur – Kejujuran sangat penting karena amil bertanggung jawab dalam mengelola dana zakat. Memahami Ilmu Zakat – Amil harus memiliki pengetahuan tentang zakat agar dapat menyalurkannya dengan benar. Tidak Termasuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat – Jika amil masuk dalam kategori penerima zakat, ia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang dikelola. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, seorang amil dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa zakat tersalurkan kepada mereka yang berhak. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA30/03/2025 | admin
Bagaimana Jika Terlanjur Memberikan Zakat Fitrah ke Orang yang Tidak Tepat?
Bagaimana Jika Terlanjur Memberikan Zakat Fitrah ke Orang yang Tidak Tepat?
Dalam menyalurkan zakat fitrah, penting untuk memastikan bahwa penerima zakat benar-benar termasuk dalam golongan mustahik. Namun, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak? Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa jika pemberi zakat sudah berusaha menyalurkan dengan niat baik dan berdasarkan informasi yang ia miliki, maka zakatnya tetap sah. Kesalahan yang tidak disengaja tidak membuat zakatnya batal. Namun, jika seseorang mengetahui setelahnya bahwa zakat diberikan kepada orang yang tidak berhak dan ia masih memiliki kemampuan, sebaiknya ia menggantinya dengan zakat yang baru agar lebih yakin bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada yang berhak. Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga resmi atau melalui individu yang benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Dengan begitu, zakat fitrah dapat tersalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat sesuai tujuan syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA30/03/2025 | admin
Bisakah Sedekah Diwakilkan?
Bisakah Sedekah Diwakilkan?
Sedekah menjadi salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, terkadang ada orang yang tidak dapat melakukannya secara langsung karena berbagai alasan. Artikel ini akan membahas apakah diperbolehkan sedekah diwakilkan kepada orang lain? Hukum Sedekah Yang Diwakilkan Banyak pandangan dari ulama mengenai sedekah yang diwakilkan. Namun, mayoritas ulama memperbolehkan sedekah yang diwakilkan oleh orang lain dengan syarat-syarat tertentu. Berikut merupakan beberapa pandangan ulama: Mayoritas Ulama Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali memperbolehkan sedekah yang diwakilkan. Hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan menurut mereka/para ulama adalah sedekah yang berupa materi seperti halnya dalam jual beli. Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas dan amanah dalam menyampaikan sedekah tersebut. Sebagian Ulama Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik sedekah dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan. Sedekah yang diwakilkan bisa dilakukan apabila dalam kondisi darurat atau pun jika ada maslahat yang lebih besar. Syarat-Syarat Sedekah Yang Diwakilkan Ada hal yang perlu diperhatikan jika sedekah diwakilkan, antara lain: Niat Yang Jelas Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas untuk bersedekah. Niat harus diungkapkan kepada orang yang diwakilkan. Amanah Orang yang mewakilkan harus dapat dipercaya dalam menyampaikan sedekah tersebut. Sebaiknya memilih orang yang memiliki reputasi baik dan juga dikenal baik pula. Penyampaian Yang Tepat Sedekah harus tepat sasaran, disampaikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan seperti fakir miskin. Dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga yang terpercaya, seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Sedekah memang dapat diwakilkan dan diperbolehkan dalam Islam, khususnya dalam kondisi tertentu. Namun, dipastikan juga orang yang mewakilkan sedekah kita merupakan orang yang amanah dan dapat menyampaikan sedekah dengan baik dan tepat. Semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan kita dan semoga kita bisa selalu mengamalkan sedekah dengan baik. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA29/03/2025 | AdminS
Berkah Ramadan: Panduan Lengkap Infak untuk Raih Pahala Berlipat
Berkah Ramadan: Panduan Lengkap Infak untuk Raih Pahala Berlipat
Ramadan, bulan suci yang penuh dengan keberkahan, adalah waktu yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Lebih dari sekadar menahan diri dari makan dan minum, Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan jiwa, meningkatkan ketakwaan, dan memperbanyak amal kebajikan. Di antara berbagai amalan yang dianjurkan, infak memegang peranan penting dalam meraih pahala berlipat ganda dan keberkahan yang melimpah di bulan Ramadan. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap mengenai infak di bulan Ramadan, membahas keutamaan, jenis-jenis, tips praktis, hingga refleksi diri agar kita dapat memaksimalkan potensi infak kita dan meraih keberkahan Ramadan secara optimal. Mengapa Infak Begitu Penting di Bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan penuh ampunan, rahmat, dan keberkahan. Setiap amal kebajikan yang kita lakukan di bulan ini akan dilipatgandakan pahalanya. Infak, sebagai salah satu bentuk ibadah sosial, memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa alasan mengapa infak begitu penting di bulan Ramadan: Pahala Berlipat Ganda: Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi orang-orang yang berinfak di bulan Ramadan. Bahkan, satu kebaikan yang dilakukan di bulan ini bisa bernilai seperti melakukan kebaikan yang sama di bulan lain selama 70 kali lipat. Ini adalah kesempatan emas untuk mengumpulkan bekal pahala sebanyak-banyaknya untuk kehidupan akhirat. Membersihkan Harta dan Jiwa: Infak tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi. Dengan berinfak, kita membersihkan harta kita dari hak orang lain dan menyucikan jiwa kita dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Infak mengajarkan kita untuk berbagi rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita dengan orang-orang yang membutuhkan. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT: Infak adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berinfak, kita menunjukkan rasa syukur kita atas nikmat yang telah diberikan dan kepedulian kita terhadap sesama. Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang gemar bersedekah dan membantu orang lain. Menghapus Dosa dan Kesalahan: Infak dapat menghapus dosa dan kesalahan yang telah kita lakukan. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah itu memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Dengan berinfak, kita berharap dosa-dosa kita diampuni dan kita dapat kembali fitrah di akhir Ramadan. Membawa Keberkahan dalam Hidup: Infak tidak akan membuat kita menjadi miskin, justru sebaliknya, Allah SWT akan melipatgandakan rezeki kita dan memberikan keberkahan dalam hidup kita. Rasulullah SAW bersabda, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah. Dan Allah tidak menambah kepada seorang hamba yang memberi maaf melainkan kemuliaan." (HR. Muslim). Jenis-Jenis Infak yang Dianjurkan di Bulan Ramadan Ada berbagai macam cara untuk berinfak di bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa jenis infak yang dianjurkan: Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan dan memberikan kecukupan bagi fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Sedekah: Sedekah adalah pemberian sukarela yang diberikan kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Sedekah dapat berupa uang, makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi penerima. Sedekah di bulan Ramadan memiliki pahala yang sangat besar dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Wakaf: Wakaf adalah menahan suatu harta yang bermanfaat dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, atau uang yang hasilnya digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau lembaga sosial lainnya. Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Fidyah: Fidyah adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makan kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Infaq Jariyah: Infaq jariyah adalah infak yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang berinfak telah meninggal dunia. Contoh infaq jariyah adalah membangun masjid, sekolah, atau rumah sakit. Tips Praktis untuk Maksimalkan Infak di Bulan Ramadan Agar infak kita di bulan Ramadan dapat memberikan manfaat yang optimal dan meraih pahala yang berlipat ganda, berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat kita lakukan: Niatkan dengan Ikhlas: Niatkan infak kita hanya karena Allah SWT, bukan karena ingin dipuji atau dilihat oleh orang lain. Keikhlasan adalah kunci utama diterimanya amal ibadah kita. Sisihkan Sebagian dari Rezeki: Sisihkan sebagian dari rezeki yang telah Allah SWT berikan kepada kita untuk diinfakkan. Jangan menunggu memiliki rezeki yang berlimpah, karena infak dapat dilakukan dengan jumlah yang kecil sekalipun. Pilih Lembaga Amal yang Terpercaya: Salurkan infak kita melalui lembaga amal yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Pastikan lembaga tersebut memiliki program yang jelas dan transparan serta menyalurkan dana infak kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Berinfak Secara Rutin: Lakukan infak secara rutin, tidak hanya di bulan Ramadan. Jadikan infak sebagai bagian dari gaya hidup kita. Berinfak dengan Cara yang Berbeda: Selain berinfak dalam bentuk uang, kita juga dapat berinfak dalam bentuk makanan, pakaian, atau barang-barang lainnya yang bermanfaat bagi orang lain. Kita juga dapat berinfak dengan memberikan tenaga atau keterampilan kita untuk membantu orang lain. Manfaatkan Teknologi: Manfaatkan teknologi untuk memudahkan kita dalam berinfak. Kita dapat berinfak secara online melalui website atau aplikasi lembaga amal yang terpercaya. Ajak Orang Lain untuk Berinfak: Ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk ikut berinfak di bulan Ramadan. Dengan mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan, kita juga akan mendapatkan pahala yang sama dengan mereka. Evaluasi Diri: Setelah Ramadan berakhir, evaluasi diri kita tentang infak yang telah kita lakukan. Apakah kita sudah memaksimalkan potensi infak kita? Apa yang dapat kita tingkatkan di tahun depan? Refleksi Diri: Makna Infak yang Sesungguhnya Infak bukan hanya sekadar memberikan sebagian harta kita kepada orang lain. Lebih dari itu, infak adalah manifestasi dari keimanan kita, rasa syukur kita, dan kepedulian kita terhadap sesama. Infak adalah sarana untuk membersihkan jiwa kita dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Infak adalah investasi untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi. Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, mari kita tingkatkan kesadaran kita tentang pentingnya infak dan menjadikan infak sebagai bagian dari gaya hidup kita. Dengan berinfak, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membantu diri kita sendiri untuk meraih keberkahan hidup yang sejati. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan di bulan Ramadan dan seterusnya. Aamiin. Kesimpulan Infak di bulan Ramadan adalah kesempatan emas untuk meraih pahala berlipat ganda, membersihkan harta dan jiwa, mendekatkan diri kepada Allah SWT, menghapus dosa dan kesalahan, serta membawa keberkahan dalam hidup. Dengan memahami keutamaan, jenis-jenis, dan tips praktis infak, serta melakukan refleksi diri tentang makna infak yang sesungguhnya, kita dapat memaksimalkan potensi infak kita dan meraih keberkahan Ramadan secara optimal. Semoga artikel ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi kita semua untuk memperbanyak infak di bulan Ramadan ini dan seterusnya. Selamat menunaikan ibadah puasa dan semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita. Aamiin.
BERITA29/03/2025 | Rahmawan hidayatullah
Sedekah Di Akhir Ramadhan: Menyempurnakan Ibadah Dan Meraih Berkah
Sedekah Di Akhir Ramadhan: Menyempurnakan Ibadah Dan Meraih Berkah
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah dan ampunan. Sangat dianjurkan bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh di akhir Ramadhan. Sebab, Allah SWT telah menjanjikan pahala yang berlipat di bulan ini. Sedekah di akhir Ramadhan memiliki keutamaan tersendiri, yaitu menyempurnakan ibadah puasa dan meraih keberkahan yang berlipat. Keutamaan Sedekah Di Akhir Ramadhan: Mensucikan Diri Sedekah di akhir Ramadhan bertujuan untuk mensucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan saat bulan puasa. Menyempurnakan Ibadah Seperti halnya qobliyah atau ba'diyah sholat, sedekah di akhir Ramadhan bisa menjadi penambal dalam kekurangan ibadah puasa kita. Membantu Sesama Banyak orang yang membutuhkan bantuan di akhir Ramadhan, terutama fakir miskin. Sedekah kita bisa membantu mereka merayakan Idul Fitri dengan layak. Meraih Malam Lailatul Qadar Di malam-malam terakhir bulan Ramadhan terdapat malam lailatul qadar yang mana malamnya lebih baik dari malam seribu bulan. Sedekah di malam-malam sepuluh hari terakhir Ramadhan dapat melipat gandakan pahala serta mendapatkan keberkahan Menambah Keberkahan Rasulullah selalu meningkatkan kedermawanannya di akhir Ramadhan. Apabila kita mengikuti sunnah beliau, harapannya mendapatkankan keberkahan yang sama. Jenis-Jenis Sedekah Di Akhir Ramadhan Zakat Fitrah Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Zakat ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat fakir miskin sebagai kepedulian Islam terhadap sosial. Sedekah Sunnah Selain zakat fitrah yang wajib, terdapat sedekah sunnah yang dianjurkan di akhir Ramadhan. Sedekah ini bisa berupa uang, makanan atau barang-barang yang layak. Memberi Makan Orang Yang Berbuka Puasa Memberikan makan untuk berbuka puasa bagi orang yang kurang mampu sangat dianjurkan. Sedekah Untuk Masjid Menyedekahkan sebagian harta yang kita miliki untuk masjid baik nantinya digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan hingga kegiatan masjid juga merupakan amalan mulia. Dengan artikel ini semoga kita semakin semangat dalam bersedekah demi menggapai ridho Allah SWT dan semoga segala amal kebaikan kita dilipat gandakan sebagai amal ibadah di akhirat kelak. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA29/03/2025 | AdminS
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
Apakah Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan oleh Orang Lain?
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri. Namun, dalam pelaksanaannya, ada pertanyaan apakah zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain. Secara hukum Islam, zakat fitrah bisa dibayarkan oleh orang lain selama orang yang membayarkan memiliki izin dari yang bersangkutan. Misalnya, seorang kepala keluarga membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya, hal ini diperbolehkan karena ia bertanggung jawab atas nafkah mereka. Selain itu, jika seseorang meminta kerabat atau teman untuk membayarkan zakatnya, maka zakat tersebut tetap sah. Namun, penting untuk memastikan bahwa orang yang dititipi zakat benar-benar menyerahkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak sampai ke mustahik (penerima zakat), maka kewajiban zakat belum terpenuhi. Sebagian ulama juga menyarankan agar seseorang tetap memiliki niat dalam hati bahwa zakat fitrah telah ditunaikan meskipun melalui perantara. Dengan begitu, ibadah zakat tetap dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat yang baik. Kesimpulannya, zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang lain, selama ada izin dari yang bersangkutan dan zakat tersebut sampai kepada yang berhak. Oleh karena itu, penting untuk memilih orang yang amanah dalam menjalankan tugas ini agar kewajiban zakat benar-benar terpenuhi. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Puasa
Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Puasa
Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam Islam, salah satunya sebagai penyempurna puasa Ramadan. Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan mensucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ? bersabda bahwa zakat fitrah merupakan bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik. Dengan kata lain, zakat fitrah melengkapi ibadah puasa dengan membersihkan diri dari kekurangan yang terjadi selama Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk solidaritas sosial. Dengan membayar zakat, kaum Muslimin memastikan bahwa tidak ada orang miskin yang kelaparan di hari raya. Ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam Islam. Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar manfaatnya benar-benar sampai kepada penerima. Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah. Dengan demikian, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penyempurnaan ibadah puasa. Selain membersihkan diri dari kesalahan kecil selama Ramadan, zakat ini juga membantu menciptakan kebahagiaan bagi sesama Muslim di hari raya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki ketentuan waktu pembayaran yang telah diatur dalam syariat Islam. Sebagai zakat wajib, waktu pembayaran zakat fitrah tidak boleh sembarangan karena dapat berpengaruh pada keabsahannya. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah ? menganjurkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum kaum Muslimin melaksanakan salat Id. Hal ini agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh para mustahik pada hari raya. Namun, zakat fitrah sebenarnya sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Beberapa ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan agar bisa segera disalurkan kepada yang membutuhkan. Jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah hingga setelah salat Id, maka zakatnya tetap harus dikeluarkan, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga batas akhir. Dengan demikian, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, membayar sejak awal Ramadan juga diperbolehkan agar zakat segera sampai kepada mereka yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA29/03/2025 | admin
Mengoptimalkan Sedekah dengan Crowdfunding dan Donasi Online
Mengoptimalkan Sedekah dengan Crowdfunding dan Donasi Online
Di era digital ini, teknologi telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal berbagi dan bersedekah. Crowdfunding dan donasi online menjadi sarana baru yang memungkinkan siapa saja untuk bersedekah dengan lebih mudah dan efisien. Dengan adanya platform donasi digital, seseorang tidak perlu lagi keluar rumah atau bertemu langsung dengan penerima sedekah, cukup dengan beberapa klik, bantuan sudah bisa disalurkan. Lalu, bagaimana cara mengoptimalkan sedekah melalui crowdfunding dan donasi online? Mari kita bahas lebih dalam. Apa Itu Crowdfunding dan Donasi Online? Crowdfunding adalah penggalangan dana secara kolektif melalui platform digital, di mana banyak orang dapat menyumbang untuk suatu tujuan tertentu. Dalam konteks sedekah, crowdfunding sering digunakan untuk: Membantu korban bencana alam Menyediakan bantuan medis bagi yang kurang mampu Mendukung pendidikan anak yatim dan dhuafa Membangun fasilitas sosial seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit Sementara itu, donasi online adalah bentuk sedekah yang dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi perbankan, e-wallet, atau website amal. Ini bisa dalam bentuk transfer langsung ke lembaga sosial atau melalui platform yang sudah terorganisir. Keuntungan Sedekah Melalui Crowdfunding dan Donasi Online a. Praktis dan Mudah Dengan adanya internet dan aplikasi digital, kita bisa bersedekah kapan saja dan di mana saja tanpa harus keluar rumah. Prosesnya pun cepat, cukup beberapa menit untuk menyelesaikan transaksi. b. Jangkauan Lebih Luas Melalui platform crowdfunding, kita bisa menjangkau lebih banyak penerima manfaat, bahkan hingga ke luar negeri. Misalnya, kita bisa berdonasi untuk korban bencana di negara lain atau membantu pendidikan anak-anak di pelosok yang sulit dijangkau secara langsung. c. Transparansi dan Akuntabilitas Banyak platform crowdfunding yang menyediakan laporan penggunaan dana secara terbuka, sehingga kita bisa mengetahui ke mana sedekah kita disalurkan dan bagaimana dampaknya terhadap penerima manfaat. d. Bisa Bersedekah Secara Konsisten Beberapa platform menyediakan fitur donasi berkala, di mana kita bisa mengatur sedekah bulanan secara otomatis. Ini sangat membantu bagi mereka yang ingin bersedekah secara rutin tanpa perlu mengingat atau melakukan transfer manual setiap saat. Cara Mengoptimalkan Sedekah Melalui Donasi Online Agar sedekah melalui crowdfunding dan donasi online lebih efektif, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan: a. Pilih Platform yang Terpercaya Pastikan Anda berdonasi melalui platform yang memiliki reputasi baik dan transparansi yang jelas. Beberapa platform yang dikenal luas di Indonesia misalnya Kitabisa, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. b. Sesuaikan dengan Niat dan Kemampuan Setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam bersedekah. Tidak perlu menunggu memiliki harta berlebih untuk berbagi, karena sedekah sekecil apa pun tetap bernilai besar di sisi Allah. c. Manfaatkan Fitur Donasi Berkala Jika ingin bersedekah secara konsisten, gunakan fitur donasi otomatis yang tersedia di beberapa platform. Dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa kita tetap berbagi secara rutin tanpa harus selalu mengingatnya. d. Sebarkan Informasi Kebaikan Selain berdonasi, kita juga bisa membantu dengan menyebarkan informasi kampanye donasi kepada teman dan keluarga melalui media sosial. Semakin banyak orang yang tahu, semakin besar pula dana yang bisa dikumpulkan untuk membantu mereka yang membutuhkan. e. Periksa Laporan dan Dampak Donasi Jika memungkinkan, luangkan waktu untuk membaca laporan penggunaan dana yang diberikan oleh platform crowdfunding. Dengan mengetahui dampaknya, kita bisa lebih yakin bahwa sedekah yang diberikan benar-benar bermanfaat. Menghindari Risiko dalam Donasi Online Meskipun donasi online menawarkan banyak manfaat, tetap ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai: Penipuan: Jangan mudah percaya dengan kampanye donasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan platform yang digunakan resmi dan memiliki izin yang sah. Data Pribadi: Hindari memberikan informasi pribadi yang terlalu detail saat berdonasi untuk menjaga keamanan data Anda. Donasi Berlebihan: Bersedekah sangat dianjurkan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan agar tidak mengganggu kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor M. Sahal
BERITA28/03/2025 | AdminS
Bedah Fiqih Kontemporer: Fidyah untuk Pekerja Shift dan Tenaga Medis
Bedah Fiqih Kontemporer: Fidyah untuk Pekerja Shift dan Tenaga Medis
Dalam ajaran Islam, fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Dalam konteks pekerja shift dan tenaga medis, fidyah menjadi kajian penting dalam fiqih kontemporer, mengingat kondisi kerja mereka yang sering kali tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa secara optimal. Kewajiban Puasa dan Rukhsah dalam Islam Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, bepergian, atau kondisi lain yang menghalangi pelaksanaan puasa. Dalam hal ini, fidyah menjadi salah satu solusi bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasanya di lain waktu. Pekerja Shift dan Tenaga Medis dalam Perspektif Fiqih Pekerja shift dan tenaga medis sering kali harus menjalani tugas dalam waktu yang panjang dan melelahkan, terutama dalam kondisi darurat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah mereka termasuk dalam kategori yang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini: Pendapat yang Membolehkan Fidyah: Sebagian ulama berpendapat bahwa pekerja yang mengalami kesulitan luar biasa dalam berpuasa, seperti tenaga medis yang bertugas menangani pasien dalam kondisi kritis, dapat mengganti puasanya dengan fidyah jika puasa akan membahayakan kesehatan mereka. Pendapat yang Mengharuskan Qadha: Pendapat lain menyatakan bahwa selama masih memungkinkan, pekerja shift dan tenaga medis tetap harus mengqadha puasanya di lain waktu, kecuali jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan dalam jangka panjang. Ketentuan Fidyah bagi Pekerja Shift dan Tenaga Medis Jika seseorang memilih membayar fidyah karena tidak mampu berpuasa dan tidak dapat mengqadha di kemudian hari, maka fidyah harus diberikan sesuai ketentuan syariat: Jumlah Fidyah: Satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Cara Pembayaran: Bisa diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan. Kewajiban Berulang: Jika kondisi kerja tetap tidak memungkinkan untuk berpuasa setiap tahunnya, maka fidyah harus dibayarkan setiap tahun. Kesimpulan Dalam fiqih kontemporer, fidyah menjadi solusi bagi pekerja shift dan tenaga medis yang menghadapi kesulitan luar biasa dalam berpuasa. Namun, keputusan untuk membayar fidyah harus didasarkan pada kondisi individu dan pertimbangan syariah yang sesuai. Konsultasi dengan ulama atau ahli fiqih sangat dianjurkan agar ibadah tetap berjalan sesuai dengan tuntunan Islam. Fidyah bukan sekadar kompensasi, tetapi juga bentuk kepedulian Islam terhadap umatnya yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA28/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Apakah Zakat Mal Harus Dibayarkan Saat Bulan Ramadan?
Apakah Zakat Mal Harus Dibayarkan Saat Bulan Ramadan?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat ini mencakup berbagai jenis harta, seperti emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, peternakan, hingga perdagangan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah zakat mal harus dibayarkan saat bulan Ramadan? Kewajiban Zakat Mal Tidak Bergantung pada Ramadan Secara hukum, zakat mal tidak harus dibayarkan khusus di bulan Ramadan. Kewajibannya ditentukan berdasarkan waktu kepemilikan harta yang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Artinya, kapan pun harta tersebut telah mencapai syarat tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan, tidak harus menunggu Ramadan. Namun, banyak umat Islam yang memilih membayarkan zakat mal di bulan Ramadan karena beberapa alasan, antara lain: Keutamaan Bulan Ramadan Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana pahala amal ibadah dilipatgandakan. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih menunaikan zakat mal di bulan ini dengan harapan mendapat pahala yang lebih besar. Menyelaraskan dengan Zakat Fitrah Karena zakat fitrah diwajibkan menjelang Idul Fitri, sebagian orang merasa lebih praktis jika sekaligus membayarkan zakat mal di bulan yang sama. Meningkatkan Kesejahteraan Kaum Dhuafa Di bulan Ramadan, kebutuhan orang miskin cenderung meningkat, terutama untuk persiapan Idul Fitri. Dengan menyalurkan zakat mal di bulan ini, penerima manfaat dapat merasakan dampak yang lebih besar. Kapan Sebaiknya Zakat Mal Dibayarkan? Meskipun Ramadan menjadi momen yang sering dipilih, sebaiknya zakat mal dibayarkan segera setelah memenuhi syarat nisab dan haul. Menunda tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan membuat seseorang lalai dalam menunaikan kewajiban. Jika haulnya jatuh di bulan lain, maka lebih baik membayarkannya saat itu juga tanpa harus menunggu Ramadan. Zakat mal tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan, tetapi dapat dikeluarkan kapan saja sesuai dengan waktu jatuh temponya. Namun, karena keutamaan Ramadan dan manfaat sosial yang besar, banyak orang yang memilih membayarkannya di bulan ini. Yang terpenting adalah menunaikan zakat tepat waktu dan dengan niat yang ikhlas agar harta menjadi bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apakah Boleh Membayarkan Zakat Orang Lain?
Apakah Boleh Membayarkan Zakat Orang Lain?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah seseorang boleh membayarkan zakat untuk orang lain? Untuk menjawabnya, perlu dipahami beberapa aspek dalam hukum Islam. Hukum Membayarkan Zakat Orang Lain Secara umum, zakat adalah tanggung jawab individu yang hartanya telah mencapai nisab dan memenuhi syarat wajib zakat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang boleh membayarkan zakat orang lain dengan beberapa ketentuan: Atas Izin Orang yang Bersangkutan Jika seseorang ingin membayarkan zakat untuk orang lain, maka harus ada izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan zakat adalah kewajiban personal yang berkaitan dengan harta seseorang. Orang yang Dibayarkan Tidak Mampu Membayar Sendiri Jika seseorang tidak mampu membayar zakatnya sendiri karena alasan tertentu (misalnya sakit atau tidak memiliki akses untuk membayar), maka pihak lain boleh membayarkan zakatnya atas nama orang tersebut. Niat yang Jelas Dalam Islam, niat sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain, maka niatnya harus jelas, yaitu atas nama orang tersebut, bukan atas nama dirinya sendiri. Kasus Membayarkan Zakat Orang Lain Beberapa kasus yang sering terjadi terkait membayarkan zakat orang lain adalah: Orangtua Membayarkan Zakat Anak atau Sebaliknya Seorang anak boleh membayarkan zakat orang tuanya, begitu pula sebaliknya, selama ada izin atau persetujuan. Suami Membayarkan Zakat Istri atau Sebaliknya Dalam rumah tangga, suami boleh membayarkan zakat istri atau sebaliknya, asalkan harta yang dikenai zakat adalah milik pribadi orang yang zakatnya ditunaikan. Seseorang Membayarkan Zakat Sahabat atau Kerabat Jika seseorang ingin membantu kerabat atau sahabat dalam menunaikan zakatnya, hal itu diperbolehkan dengan catatan adanya izin dan niat yang jelas. Membayarkan zakat orang lain diperbolehkan dalam Islam dengan syarat adanya izin dari pihak yang bersangkutan dan niat yang benar. Zakat adalah kewajiban individu, sehingga tetap harus dipastikan bahwa zakat tersebut benar-benar mewakili orang yang bersangkutan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar dan sesuai syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat