WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Dampak Jangka Panjang Zakat bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dampak Jangka Panjang Zakat bagi Kesejahteraan Masyarakat
Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang yang signifikan dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak jangka panjang dari zakat. 1. Mengurangi Kemiskinan secara Berkelanjutan Zakat memiliki potensi besar dalam mengatasi kemiskinan. Dengan distribusi yang tepat, zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga membantu mustahik (penerima zakat) untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Program-program seperti pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, dan beasiswa pendidikan dapat membantu mustahik menjadi mandiri secara finansial. 2. Meningkatkan Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Banyak lembaga zakat yang mengalokasikan dana untuk pendidikan. Beasiswa bagi anak-anak kurang mampu, penyediaan fasilitas belajar, serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat dapat menciptakan generasi yang lebih berkualitas. Dengan pendidikan yang lebih baik, peluang kerja dan kesejahteraan pun meningkat. 3. Memberdayakan Ekonomi Umat Dana zakat yang dikelola secara produktif dapat mendukung usaha kecil dan menengah (UMKM). Program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. 4. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Sebagian dana zakat juga digunakan untuk layanan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, dan penyediaan obat-obatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan akses kesehatan yang lebih baik, produktivitas masyarakat meningkat, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. 5. Membangun Infrastruktur Sosial yang Berkelanjutan Zakat dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah layak huni, dan sarana air bersih. Infrastruktur yang memadai akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang. Dampak zakat tidak hanya terasa dalam jangka pendek, tetapi juga membawa perubahan besar bagi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan pengelolaan yang transparan dan inovatif, zakat dapat menjadi instrumen utama dalam menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Oleh karena itu, kesadaran untuk menunaikan zakat dan mendukung pengelolaannya secara optimal harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, ada pertanyaan apakah zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak? Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sebelum dimasak. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik agar mereka bisa mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan. Jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak, ada kekhawatiran bahwa makanan tersebut tidak bisa bertahan lama atau tidak mencukupi kebutuhan mustahik dalam jangka waktu yang lebih panjang. Selain itu, makanan yang sudah dimasak bisa berbeda-beda nilainya, sehingga kurang sesuai dengan ketentuan zakat fitrah yang sudah ditetapkan. Namun, dalam kondisi tertentu, jika ada kebutuhan mendesak dan mustahik lebih membutuhkan makanan siap saji, sebagian ulama memperbolehkan dengan catatan nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya diberikan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tidak menghilangkan esensi dari kewajiban tersebut. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Perbedaan Zakat Fitrah dan Sedekah di Bulan Ramadan
Perbedaan Zakat Fitrah dan Sedekah di Bulan Ramadan
Zakat fitrah dan sedekah adalah dua amalan yang sering dilakukan selama Ramadan. Keduanya sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam hukum dan pelaksanaannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Idulfitri. Jumlahnya telah ditentukan, yaitu sekitar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut. Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan diri dari kekurangan dalam ibadah puasa dan membantu kaum miskin merayakan Idulfitri. Sedangkan sedekah bersifat sunnah dan dapat diberikan kapan saja, termasuk selama Ramadan. Bentuknya tidak terbatas pada makanan pokok, tetapi bisa berupa uang, pakaian, atau bantuan lainnya. Sedekah tidak memiliki batasan jumlah atau waktu tertentu, sehingga lebih fleksibel dibandingkan zakat fitri Meskipun berbeda, keduanya dianjurkan dalam Islam karena memberikan manfaat besar bagi umat. Zakat fitrah memastikan setiap Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan layak, sementara sedekah membantu mereka yang membutuhkan kapan saja. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sekaligus memperbanyak sedekah di bulan Ramadan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya fakir dan miskin. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sebenarnya mampu tetap menerima zakat fitrah? Dalam Islam, seseorang yang mampu secara finansial tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang yang memiliki kecukupan ekonomi tetap menerima zakat, maka ia termasuk dalam kategori yang tidak berhak dan dapat dianggap mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. Namun, dalam beberapa kasus, seseorang yang tampak mampu bisa saja mengalami kesulitan ekonomi yang tidak diketahui orang lain. Jika ia benar-benar membutuhkan, meskipun terlihat memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penerima zakat harus benar-benar jujur dalam kondisi ekonominya agar zakat fitrah tersalurkan kepada orang yang tepat. Jika seseorang yang sebenarnya mampu menerima zakat dengan sengaja dan tanpa hak, maka lebih baik ia mengembalikannya atau menyalurkannya kembali kepada yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Yogyakarta, 27 Ramadhan 1446/27 Maret 2025 – Dalam semarak bulan suci Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta menggelar peringatan Hari Zakat Nasional 1446/2025 yang berlangsung Kamis 27 Ramadhan 1446 (27/3/2025) bertempat di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) di Kota Yogyakarta, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Hari Zakat Nasional ditetapkan pertama kali oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 27 Ramadhan 1434 (5/8/2013), bertujuan sebagai pengingat pentingnya optimalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. “Kami mengajak seluruh masyarakat, instansi, dan dunia usaha untuk semakin memperkuat sinergi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh mereka yang membutuhkan,” ungkapnya. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung gerakan zakat. Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mengelola ZIS DSKL secara transparan dan akuntabel, serta menekankan bahwa zakat dapat menjadi instrumen penting dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Yogyakarta. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seluruh kader BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk kader hafidz dan kader remaja masjid, serta para peserta Pesantren Dhuafa yang merupakan penerima manfaat zakat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam membangun generasi yang cerdas dan berakhlak. Sebagai bagian dari peringatan Hari Zakat Nasional, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyerahkan penghargaan Zakat Terbaik kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah di Kota Yogyakarta yang berperan aktif dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi lebih banyak pihak untuk terus berkontribusi dalam penguatan ekosistem zakat di Kota Yogyakarta. Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan semangat kebersamaan dalam membangun Kota Yogyakarta yang lebih sejahtera melalui zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya dalam mengelola dana zakat guna memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
BERITA27/03/2025 | Salsa Fateha
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam melunasi fidyah, membayar melalui lembaga zakat menjadi pilihan yang sangat dianjurkan. Pertama, lembaga zakat memiliki sistem yang terorganisir dan transparan. Mereka memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara efektif untuk membantu yang membutuhkan, sehingga fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada orang yang berhak. Kedua, lembaga zakat sering kali memiliki program khusus untuk penyaluran fidyah, yang menjamin bahwa bantuan diberikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini membantu dalam menciptakan dampak sosial yang lebih besar. Ketiga, membayar fidyah melalui lembaga zakat juga memberikan rasa aman bagi pembayar, karena mereka dapat memastikan bahwa kewajiban ibadah mereka dilaksanakan dengan benar. Dengan demikian, memilih lembaga zakat untuk membayar fidyah bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Sumber: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram. Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal. Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah. Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik. Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal. Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini? Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya. Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah adalah salah satu kewajiban dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, dalam konteks ekonomi modern, muncul pertanyaan penting: apakah nilai fidyah harus disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok? Konsep Fidyah dalam Islam Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan standar pemberian makanan yang cukup bagi seorang miskin per hari. Dalam fiqih klasik, besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan makanan pokok yang lazim di suatu daerah, seperti beras atau gandum. Namun, seiring perkembangan zaman, harga bahan makanan mengalami fluktuasi akibat inflasi dan perubahan ekonomi. Dampak Inflasi terhadap Fidyah Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam periode tertentu. Hal ini berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, termasuk besaran nilai fidyah. Jika fidyah tetap menggunakan standar nilai lama tanpa memperhitungkan inflasi, ada kemungkinan bahwa jumlah yang diberikan tidak lagi mencukupi kebutuhan fakir miskin sesuai dengan standar kehidupan saat ini. Sebagai contoh, jika pada tahun lalu fidyah setara dengan harga 1,5 kg beras, tetapi harga beras meningkat 10% tahun ini, maka besaran fidyah seharusnya ikut menyesuaikan agar tetap memberikan manfaat yang sama. Dengan demikian, menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang menjadi solusi agar tetap relevan dan memberikan dampak yang optimal bagi penerima. Pendapat Ulama tentang Penyesuaian Fidyah Banyak ulama berpendapat bahwa fidyah harus memiliki nilai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, beberapa lembaga fatwa dan organisasi zakat menganjurkan agar fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok terkini di suatu daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang tetap mempertahankan besaran fidyah berdasarkan ukuran tetap, misalnya dengan takaran makanan tertentu tanpa memperhitungkan kenaikan harga. Pendekatan ini berpegang pada ketentuan syariat yang tidak berubah meskipun kondisi ekonomi berfluktuasi. Kesimpulan Menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang merupakan langkah yang masuk akal dalam menghadapi inflasi. Dengan demikian, fidyah tetap dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, yang terpenting adalah memastikan bahwa fidyah benar-benar dapat membantu fakir miskin dan memenuhi tujuan utama dari ibadah ini. Sebagai umat Islam, penting untuk selalu merujuk kepada ulama dan lembaga zakat terpercaya dalam menentukan besaran fidyah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berlaku. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Fidyah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang berfungsi sebagai kompensasi bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Konsep ini memiliki dampak sosial yang signifikan dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Fidyah sebagai Solusi Pangan bagi Kaum Dhuafa Salah satu manfaat utama fidyah adalah membantu kaum dhuafa yang kesulitan mendapatkan makanan. Dengan adanya fidyah, kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi, terutama bagi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Fidyah menjadi solusi konkret dalam meringankan beban masyarakat yang mengalami kelaparan. Mendorong Solidaritas Sosial Praktik fidyah juga mempererat rasa kepedulian sosial di masyarakat. Orang-orang yang membayar fidyah tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam membantu sesama. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung antara kelompok masyarakat yang mampu dan yang membutuhkan. Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam banyak kasus, fidyah disalurkan dalam bentuk makanan yang dibeli dari pedagang atau warung kecil setempat. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi perekonomian lokal. Siklus ini membantu meningkatkan pendapatan masyarakat kecil dan UMKM yang menjual bahan makanan. Mengurangi Angka Kemiskinan dan Kelaparan Fidyah memiliki peran penting dalam mengurangi tingkat kelaparan secara langsung. Ketika fidyah didistribusikan dengan baik, banyak individu yang kesulitan memperoleh makanan sehari-hari dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, fidyah menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan kelaparan. Kesimpulan Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Dengan penerapan yang baik, fidyah mampu menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengoptimalkan fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial yang nyata. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tata Cara Sedekah
Tata Cara Sedekah
Sedekah adalah ibadah mulia yang memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya. BAZNAS memberikan panduan lengkap tentang bagaimana melakukan sedekah secara benar, ikhlas, dan bermakna. Persiapan Sebelum Bersedekah: Pastikan harta yang akan disedekahkan halal Niatkan sedekah dengan ikhlas karena Allah Perhitungkan kemampuan finansial Pilih penerima sedekah yang tepat sasaran Etika Saat Bersedekah: Berikan sedekah dengan penuh rendah hati Hindari menyakiti perasaan penerima Jangan sombong atau merasa paling baik Sembunyikan sedekah sebisa mungkin Metode Penyaluran Sedekah: Gunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Pilih program sedekah yang tepat guna Dokumentasikan proses sedekah Pastikan dana tersalurkan transparan Jenis-Jenis Sedekah: Sedekah materi (uang, barang) Sedekah waktu dan tenaga Sedekah ilmu Sedekah senyum dan motivasi Pasca Bersedekah: Bersyukur telah diberi kesempatan berbagi Tidak mengungkit-ungkit pemberian Yakin sedekah membawa keberkahan Terus konsisten dalam bersedekah Sedekah bukan sekadar memberi, tetapi bentuk ibadah yang mulia. Dengan memahami tata cara yang benar, kita dapat menghadirkan sedekah yang bermakna dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA27/03/2025 | AdminS
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Ramadhan bukan sekadar tentang puasa dan sedekah materi, tetapi juga tentang kepedulian lingkungan. Konsep sedekah sampah hadir sebagai inovasi sosial yang mengubah sampah menjadi berkah. BAZNAS memperkenalkan program kreatif yang mengajak masyarakat bertransformasi melalui pengelolaan sampah. Sedekah sampah memiliki multi manfaat. Pertama, mengurangi timbunan sampah yang merusak lingkungan. Kedua, memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, sampah daur ulang dapat dikonversi menjadi bantuan pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial lainnya. Caranya sederhana. Masyarakat mengumpulkan sampah layak daur ulang seperti plastik, kertas, dan logam. BAZNAS bekerjasama dengan mitra pengolah sampah akan mengkonversi sampah tersebut menjadi dana sosial. Setiap kilogram sampah yang diserahkan akan bernilai sedekah. Ini adalah cara cerdas menjalankan sedekah di Ramadhan. Kita tidak sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga membantu sesama dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA26/03/2025 | AdminS
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya? Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penderita gangguan mental wajib membayar fidyah jika mereka tidak bisa berpuasa? Gangguan Mental dalam Perspektif Islam Gangguan mental dalam Islam termasuk dalam kategori uzur (halangan) yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban ibadah tertentu, termasuk puasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental permanen yang menyebabkan hilangnya kesadaran secara terus-menerus, maka dia tidak dibebani kewajiban puasa maupun fidyah. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa seseorang yang kehilangan akal tidak terbebani hukum syariat. Namun, jika gangguan mental bersifat sementara atau masih ada kesadaran dalam beberapa waktu tertentu, maka hukum fidyah bisa berbeda. Jika seseorang masih bisa sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Tetapi jika kondisi mentalnya membuatnya tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, maka fidyah dapat menjadi solusi. Ketentuan Fidyah untuk Penderita Gangguan Mental Gangguan Mental Permanen Jika gangguan mental bersifat permanen, seperti demensia atau skizofrenia parah yang tidak memungkinkan kesadaran kembali, maka tidak ada kewajiban puasa maupun fidyah. Gangguan Mental Sementara Jika seseorang mengalami gangguan mental yang datang dan pergi, namun tetap dalam keadaan tidak mampu berpuasa selama Ramadan, maka fidyah dapat dibayarkan. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Gangguan Mental yang Bisa Sembuh Jika ada harapan sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa, maka fidyah tidak diwajibkan. Pasien dapat mengganti puasanya ketika sudah sehat kembali. Cara Membayar Fidyah Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain: Memberikan makanan siap santap kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya agar lebih tepat sasaran. Kesimpulan Penderita gangguan mental yang permanen tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, bagi mereka yang mengalami gangguan mental sementara dan tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, fidyah bisa menjadi solusi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi individu dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama agar dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami ketentuan fidyah bagi pasien gangguan mental, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama? Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah. Lalu, mana yang lebih utama antara mengganti puasa atau membayar fidyah? Kewajiban Mengganti Puasa Dalam Islam, seseorang yang meninggalkan puasa karena sakit, safar, atau halangan lain yang sifatnya sementara, wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) Mengganti puasa ini bersifat wajib bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Jika seseorang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia juga diwajibkan membayar fidyah selain mengganti puasanya. Kapan Membayar Fidyah Diperbolehkan? Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Fidyah dibayarkan jika seseorang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa kembali, seperti: Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. Penderita penyakit kronis yang sulit sembuh. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya (menurut sebagian ulama, mereka wajib membayar fidyah tanpa mengganti puasa). Fidyah biasanya berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mana yang Lebih Utama? Keutamaan antara mengganti puasa atau membayar fidyah bergantung pada kondisi individu: Jika seseorang masih mampu berpuasa di kemudian hari, maka mengganti puasa lebih utama karena sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama agar tetap menunaikan kewajiban dalam bentuk lain. Dalam kondisi tertentu, seperti wanita hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa, membayar fidyah, atau keduanya. Kesimpulan Mengganti puasa lebih utama bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Namun, bagi yang benar-benar tidak mampu, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban puasa sesuai dengan kondisi mereka tanpa mengabaikan syariat Islam. Dalam praktiknya, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sehingga tetap dapat menjalankan kewajiban dalam bentuk memberi makan kepada fakir miskin. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi setiap Muslim sesuai dengan keadaan masing-masing. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi Puasa nazar merupakan puasa yang dijanjikan seseorang untuk dilakukan apabila suatu hal tertentu terjadi. Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin tidak dapat memenuhi nazar puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan suatu ibadah wajib, termasuk puasa. Pembayaran fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Dalam konteks puasa nazar yang tidak terpenuhi, ulama memiliki beberapa pendapat mengenai apakah fidyah dapat menggantikan kewajiban tersebut. Hukum Fidyah dalam Puasa Nazar Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa nazar memiliki hukum yang mengikat. Artinya, seseorang wajib menunaikannya sesuai dengan janjinya. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa nazar karena alasan yang dibenarkan secara syariat, ia dapat menggantinya dengan fidyah atau kaffarah (tebusan) sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah fidyah cukup sebagai pengganti ataukah orang tersebut masih berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari. Dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa meskipun tidak sekarang, maka ia tetap wajib melakukannya ketika sudah memungkinkan. Fidyah dalam hal ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara permanen. Tata Cara Pembayaran Fidyah Pembayaran fidyah dalam kasus puasa nazar yang tidak terpenuhi mengikuti aturan berikut: Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menyesuaikan dengan kemampuan; jika seseorang mampu memberikan lebih, itu lebih baik. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang setara, jika kondisi mengharuskannya. Kesimpulan Puasa nazar yang tidak terpenuhi karena alasan syar'i dapat digantikan dengan fidyah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk berpuasa. Namun, jika masih memungkinkan untuk melaksanakannya di kemudian hari, maka puasa tetap menjadi kewajiban utama. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memahami ketentuan fidyah dalam Islam agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat. Dengan memahami konsep fidyah, umat Islam dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik, terutama dalam kasus puasa nazar yang tidak dapat dipenuhi. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diberikan kepada mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam terkait dengan pembersihan hati dan jiwa. Pembersihan Hati Fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya niat dan keikhlasan dalam beramal. Dengan memberikan fidyah, seseorang diingatkan untuk menyucikan hatinya dari sifat egois dan mementingkan diri sendiri. Proses ini membantu individu untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain dan meningkatkan rasa empati. Pembersihan Jiwa Selain itu, fidyah juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dari beban dosa. Dalam Islam, amal yang dilakukan dengan niat yang tulus dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. Dengan memberikan fidyah, seseorang berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pengampunan-Nya. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merenungkan diri dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama. Melalui fidyah, kita dapat mencapai pembersihan hati dan jiwa, yang pada akhirnya membawa kedamaian dan ketenangan dalam hidup. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Pembersihan Jiwa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan mental dan fisik. Pertama, fidyah mendorong individu untuk beramal dan berbagi dengan sesama, yang dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas. Aktivitas sosial ini berkontribusi pada kesehatan mental dengan mengurangi perasaan kesepian dan depresi. Kedua, memberikan fidyah juga dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Ketika seseorang menyadari bahwa mereka dapat membantu orang lain, hal ini dapat meningkatkan mood dan mengurangi stres. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan memberi dapat merangsang pelepasan hormon endorfin, yang dikenal sebagai "hormon kebahagiaan.” Dari segi fisik, fidyah sering kali melibatkan pemberian makanan atau kebutuhan dasar kepada yang membutuhkan. Ini tidak hanya membantu mereka yang kurang beruntung, tetapi juga mendorong pola makan sehat dan bergizi bagi penerima, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Health Benefits of Giving" - Journal of Health Psychology. 3. “The Impact of Altruism on Mental Health" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan. Konsep fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai jembatan kebaikan yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat. Manfaat untuk Penerima Fidyah memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang miskin. Dengan memberikan fidyah, individu membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan dan pakaian. Hal ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga memberikan harapan dan kebahagiaan. Manfaat untuk Pemberi Bagi pemberi, fidyah adalah sarana untuk membersihkan hati dan jiwa. Tindakan memberi dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Penelitian menunjukkan bahwa beramal dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental. Dengan berkontribusi, individu merasa lebih terhubung dengan komunitas dan mendapatkan pahala dari Allah. Fidyah berfungsi sebagai jembatan kebaikan yang menguntungkan semua pihak. Dengan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Social Benefits of Charity" - Journal of Community Psychology. 3. “The Psychological Impact of Giving" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban berpuasa. Dalam konteks ini, fidyah adalah bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah memiliki makna yang dalam dan kaya akan nilai-nilai tradisi yang perlu digali lebih jauh. Sejarah dan Asal Usul Fidyah Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa, fidyah menjadi sarana untuk menebus ketidakmampuan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial. Makna Fidyah dalam Tradisi Dalam banyak budaya Muslim, fidyah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai tradisi yang mengikat komunitas. Pembayaran fidyah sering kali dilakukan secara kolektif, di mana anggota komunitas saling membantu satu sama lain. Tradisi ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa yang sering kali diabaikan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa fidyah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik dan spiritual. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah dapat membantu menjaga keseimbangan antara kesehatan spiritual dan fisik. Fidyah sebagai Alternatif bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, fidyah menjadi alternatif yang sangat penting. Dalam Islam, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat tetap memenuhi kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan umat-Nya. Kesehatan Spiritual Melalui Fidyah Fidyah juga memiliki dimensi spiritual yang tidak kalah penting. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan ketenangan batin. Proses memberikan fidyah dapat menjadi bentuk refleksi diri dan pengingat akan pentingnya berbagi dengan sesama. Hal ini dapat meningkatkan kesehatan mental dan spiritual seseorang, yang pada gilirannya berdampak positif pada kesehatan fisik. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat