WhatsApp Icon
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL

YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penyaluran bantuan dan pembinaan kepada 29 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Kamis (18/6).

Sebanyak 29 penerima manfaat yang berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner, peternakan, bengkel las, usaha isi ulang air, warung sayur, hingga warung kelontong, menerima bantuan pengemasan produk dan bantuan dana masing-masing sebesar Rp1.500.000. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, kapasitas usaha, serta daya saing UMKM binaan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara produktif.

"Kami berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya. Dengan usaha yang semakin maju, diharapkan kesejahteraan keluarga juga ikut meningkat," ujarnya.

Kegiatan ini turut didukung oleh Bank BPD DIY Syariah sebagai mitra kolaborasi dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sinergi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sektor usaha mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan.

Selain menerima bantuan, para pelaku UMKM juga mengikuti pembinaan bertajuk 'UMKM Naik Kelas' yang disampaikan oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Yogyakarta, Mambaul Bahri, S.Th.I. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan usaha yang baik, pencatatan keuangan sederhana, inovasi produk, serta pemanfaatan pemasaran digital sebagai strategi untuk memperluas jangkauan pasar.

Melalui program ini, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya memberikan bantuan usaha, tetapi juga menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan agar para pelaku UMKM memiliki kemampuan untuk mengembangkan usahanya secara mandiri. Ke depan, program pemberdayaan ekonomi produktif diharapkan mampu mendorong transformasi mustahik menjadi masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

22/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan ke Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta pada Rabu (20/5/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya monitoring sekaligus penguatan program pendayagunaan zakat di tingkat daerah.

Dalam kunjungan tersebut, H. Idy Muzayyad disambut langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pertemuan berlangsung hangat dengan membahas berbagai program pendistribusian dan pemberdayaan yang telah dijalankan, serta strategi pengembangan ke depan.

Pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan sejumlah program unggulan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan mustahik, baik melalui bantuan konsumtif maupun program produktif yang mendorong kemandirian ekonomi.

H. Idy Muzayyad memberikan apresiasi atas kinerja dan inovasi yang telah dilakukan BAZNAS Kota Yogyakarta. Menurutnya, pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Melalui kunjungan ini, diharapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dapat terus meningkatkan kualitas program serta memperluas manfaat zakat bagi masyarakat, sehingga mampu berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: https://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta turut ambil bagian dalam Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Jumat (23/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen berbagai pihak dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Apel yang diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah, relawan, hingga lembaga kemanusiaan ini menampilkan kesiapan personel serta kelengkapan peralatan penanggulangan bencana. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penanggulangan bencana serta pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Peristiwa gempa besar yang terjadi dua dekade lalu menjadi pengingat akan pentingnya kesiapan, koordinasi, dan respons cepat dalam menghadapi situasi darurat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh elemen dapat semakin tangguh, sigap, dan terintegrasi dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri terus berperan aktif melalui program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) yang berfokus pada respon cepat, distribusi bantuan, serta pemulihan pascabencana. Sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan dampak bencana dapat diminimalisir dan penanganannya dapat dilakukan secara optimal.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam memperkuat program kemanusiaan, termasuk dalam penanganan bencana dan pemulihan bagi para penyintas.

Dengan semangat kebersamaan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk selalu hadir, siaga, dan responsif dalam membantu masyarakat, demi mewujudkan ketangguhan dan kesejahteraan bersama.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bedah rumah. Pada Minggu (24/5/2026), BAZNAS Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan penyerahan bantuan bedah rumah kepada tiga penerima manfaat di Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta, yakni Drs. Abd Samik, H. Abdul Halim, S.Ag, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih, Muhammad Fikron Washly Arifuddin, S.E, serta Mamba’ul Bahri, S.Th.I. Turut hadir Wali Kota Yogyakarta, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), serta Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Fx Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H.

Adapun tiga penerima manfaat dalam program ini adalah Ibu Ispurwanti, Bapak Bambang Dwi Anggoro, dan Bapak Aan Prasetya. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian mereka menjadi lebih layak, aman, dan nyaman.

Program bedah rumah ini merupakan wujud nyata pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS dari masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi berbagai pihak, di antaranya DPMPTSP Kota Yogyakarta, DPUPKP Kota Yogyakarta, serta Paguyuban ASN Kristen dan Katholik Kota Yogyakarta.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. “Melalui sinergi ini, kami berharap bantuan yang diberikan tidak hanya memperbaiki rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” ujarnya.

Suasana kegiatan berlangsung penuh kebersamaan dan semangat gotong royong. Program ini menjadi bukti bahwa dana ZIS yang dikelola secara amanah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Dengan partisipasi yang semakin luas, diharapkan lebih banyak program kemanusiaan yang dapat diwujudkan demi kesejahteraan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan melalui Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada Sabtu (31/5/2026), bantuan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diserahkan kepada Ibu Parsilah, warga Tegalrejo TR III/340 RT 18 RW 05, Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam membantu mustahik memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan sehat. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan oleh para muzaki, BAZNAS terus berupaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh jajaran BAZNAS Kota Yogyakarta bersama tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan renovasi rumah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup Ibu Parsilah dan keluarganya.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Rumah yang layak huni tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman, tetapi juga mendukung kesehatan serta kesejahteraan keluarga.

Ibu Parsilah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Baginya, program ini menjadi harapan baru untuk memiliki tempat tinggal yang lebih baik dan nyaman untuk ditempati.

BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperluas manfaat zakat melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Masyarakat juga diajak untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat dari dana umat yang dikelola secara amanah, transparan, dan profesional.

Melalui semangat gotong royong dan kepedulian bersama, zakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menguatkan kehidupan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, ada pertanyaan apakah zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak? Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sebelum dimasak. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik agar mereka bisa mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan. Jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak, ada kekhawatiran bahwa makanan tersebut tidak bisa bertahan lama atau tidak mencukupi kebutuhan mustahik dalam jangka waktu yang lebih panjang. Selain itu, makanan yang sudah dimasak bisa berbeda-beda nilainya, sehingga kurang sesuai dengan ketentuan zakat fitrah yang sudah ditetapkan. Namun, dalam kondisi tertentu, jika ada kebutuhan mendesak dan mustahik lebih membutuhkan makanan siap saji, sebagian ulama memperbolehkan dengan catatan nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya diberikan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tidak menghilangkan esensi dari kewajiban tersebut. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Perbedaan Zakat Fitrah dan Sedekah di Bulan Ramadan
Perbedaan Zakat Fitrah dan Sedekah di Bulan Ramadan
Zakat fitrah dan sedekah adalah dua amalan yang sering dilakukan selama Ramadan. Keduanya sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam hukum dan pelaksanaannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Idulfitri. Jumlahnya telah ditentukan, yaitu sekitar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut. Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan diri dari kekurangan dalam ibadah puasa dan membantu kaum miskin merayakan Idulfitri. Sedangkan sedekah bersifat sunnah dan dapat diberikan kapan saja, termasuk selama Ramadan. Bentuknya tidak terbatas pada makanan pokok, tetapi bisa berupa uang, pakaian, atau bantuan lainnya. Sedekah tidak memiliki batasan jumlah atau waktu tertentu, sehingga lebih fleksibel dibandingkan zakat fitri Meskipun berbeda, keduanya dianjurkan dalam Islam karena memberikan manfaat besar bagi umat. Zakat fitrah memastikan setiap Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan layak, sementara sedekah membantu mereka yang membutuhkan kapan saja. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sekaligus memperbanyak sedekah di bulan Ramadan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya fakir dan miskin. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sebenarnya mampu tetap menerima zakat fitrah? Dalam Islam, seseorang yang mampu secara finansial tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang yang memiliki kecukupan ekonomi tetap menerima zakat, maka ia termasuk dalam kategori yang tidak berhak dan dapat dianggap mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. Namun, dalam beberapa kasus, seseorang yang tampak mampu bisa saja mengalami kesulitan ekonomi yang tidak diketahui orang lain. Jika ia benar-benar membutuhkan, meskipun terlihat memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penerima zakat harus benar-benar jujur dalam kondisi ekonominya agar zakat fitrah tersalurkan kepada orang yang tepat. Jika seseorang yang sebenarnya mampu menerima zakat dengan sengaja dan tanpa hak, maka lebih baik ia mengembalikannya atau menyalurkannya kembali kepada yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Yogyakarta, 27 Ramadhan 1446/27 Maret 2025 – Dalam semarak bulan suci Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta menggelar peringatan Hari Zakat Nasional 1446/2025 yang berlangsung Kamis 27 Ramadhan 1446 (27/3/2025) bertempat di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) di Kota Yogyakarta, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Hari Zakat Nasional ditetapkan pertama kali oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 27 Ramadhan 1434 (5/8/2013), bertujuan sebagai pengingat pentingnya optimalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. “Kami mengajak seluruh masyarakat, instansi, dan dunia usaha untuk semakin memperkuat sinergi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh mereka yang membutuhkan,” ungkapnya. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung gerakan zakat. Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mengelola ZIS DSKL secara transparan dan akuntabel, serta menekankan bahwa zakat dapat menjadi instrumen penting dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Yogyakarta. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seluruh kader BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk kader hafidz dan kader remaja masjid, serta para peserta Pesantren Dhuafa yang merupakan penerima manfaat zakat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam membangun generasi yang cerdas dan berakhlak. Sebagai bagian dari peringatan Hari Zakat Nasional, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyerahkan penghargaan Zakat Terbaik kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah di Kota Yogyakarta yang berperan aktif dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi lebih banyak pihak untuk terus berkontribusi dalam penguatan ekosistem zakat di Kota Yogyakarta. Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan semangat kebersamaan dalam membangun Kota Yogyakarta yang lebih sejahtera melalui zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya dalam mengelola dana zakat guna memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
BERITA27/03/2025 | Salsa Fateha
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam melunasi fidyah, membayar melalui lembaga zakat menjadi pilihan yang sangat dianjurkan. Pertama, lembaga zakat memiliki sistem yang terorganisir dan transparan. Mereka memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara efektif untuk membantu yang membutuhkan, sehingga fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada orang yang berhak. Kedua, lembaga zakat sering kali memiliki program khusus untuk penyaluran fidyah, yang menjamin bahwa bantuan diberikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini membantu dalam menciptakan dampak sosial yang lebih besar. Ketiga, membayar fidyah melalui lembaga zakat juga memberikan rasa aman bagi pembayar, karena mereka dapat memastikan bahwa kewajiban ibadah mereka dilaksanakan dengan benar. Dengan demikian, memilih lembaga zakat untuk membayar fidyah bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Sumber: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram. Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal. Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah. Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik. Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal. Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini? Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya. Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah adalah salah satu kewajiban dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, dalam konteks ekonomi modern, muncul pertanyaan penting: apakah nilai fidyah harus disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok? Konsep Fidyah dalam Islam Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan standar pemberian makanan yang cukup bagi seorang miskin per hari. Dalam fiqih klasik, besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan makanan pokok yang lazim di suatu daerah, seperti beras atau gandum. Namun, seiring perkembangan zaman, harga bahan makanan mengalami fluktuasi akibat inflasi dan perubahan ekonomi. Dampak Inflasi terhadap Fidyah Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam periode tertentu. Hal ini berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, termasuk besaran nilai fidyah. Jika fidyah tetap menggunakan standar nilai lama tanpa memperhitungkan inflasi, ada kemungkinan bahwa jumlah yang diberikan tidak lagi mencukupi kebutuhan fakir miskin sesuai dengan standar kehidupan saat ini. Sebagai contoh, jika pada tahun lalu fidyah setara dengan harga 1,5 kg beras, tetapi harga beras meningkat 10% tahun ini, maka besaran fidyah seharusnya ikut menyesuaikan agar tetap memberikan manfaat yang sama. Dengan demikian, menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang menjadi solusi agar tetap relevan dan memberikan dampak yang optimal bagi penerima. Pendapat Ulama tentang Penyesuaian Fidyah Banyak ulama berpendapat bahwa fidyah harus memiliki nilai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, beberapa lembaga fatwa dan organisasi zakat menganjurkan agar fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok terkini di suatu daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang tetap mempertahankan besaran fidyah berdasarkan ukuran tetap, misalnya dengan takaran makanan tertentu tanpa memperhitungkan kenaikan harga. Pendekatan ini berpegang pada ketentuan syariat yang tidak berubah meskipun kondisi ekonomi berfluktuasi. Kesimpulan Menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang merupakan langkah yang masuk akal dalam menghadapi inflasi. Dengan demikian, fidyah tetap dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, yang terpenting adalah memastikan bahwa fidyah benar-benar dapat membantu fakir miskin dan memenuhi tujuan utama dari ibadah ini. Sebagai umat Islam, penting untuk selalu merujuk kepada ulama dan lembaga zakat terpercaya dalam menentukan besaran fidyah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berlaku. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Fidyah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang berfungsi sebagai kompensasi bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Konsep ini memiliki dampak sosial yang signifikan dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Fidyah sebagai Solusi Pangan bagi Kaum Dhuafa Salah satu manfaat utama fidyah adalah membantu kaum dhuafa yang kesulitan mendapatkan makanan. Dengan adanya fidyah, kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi, terutama bagi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Fidyah menjadi solusi konkret dalam meringankan beban masyarakat yang mengalami kelaparan. Mendorong Solidaritas Sosial Praktik fidyah juga mempererat rasa kepedulian sosial di masyarakat. Orang-orang yang membayar fidyah tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam membantu sesama. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung antara kelompok masyarakat yang mampu dan yang membutuhkan. Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam banyak kasus, fidyah disalurkan dalam bentuk makanan yang dibeli dari pedagang atau warung kecil setempat. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi perekonomian lokal. Siklus ini membantu meningkatkan pendapatan masyarakat kecil dan UMKM yang menjual bahan makanan. Mengurangi Angka Kemiskinan dan Kelaparan Fidyah memiliki peran penting dalam mengurangi tingkat kelaparan secara langsung. Ketika fidyah didistribusikan dengan baik, banyak individu yang kesulitan memperoleh makanan sehari-hari dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, fidyah menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan kelaparan. Kesimpulan Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Dengan penerapan yang baik, fidyah mampu menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengoptimalkan fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial yang nyata. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tata Cara Sedekah
Tata Cara Sedekah
Sedekah adalah ibadah mulia yang memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya. BAZNAS memberikan panduan lengkap tentang bagaimana melakukan sedekah secara benar, ikhlas, dan bermakna. Persiapan Sebelum Bersedekah: Pastikan harta yang akan disedekahkan halal Niatkan sedekah dengan ikhlas karena Allah Perhitungkan kemampuan finansial Pilih penerima sedekah yang tepat sasaran Etika Saat Bersedekah: Berikan sedekah dengan penuh rendah hati Hindari menyakiti perasaan penerima Jangan sombong atau merasa paling baik Sembunyikan sedekah sebisa mungkin Metode Penyaluran Sedekah: Gunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Pilih program sedekah yang tepat guna Dokumentasikan proses sedekah Pastikan dana tersalurkan transparan Jenis-Jenis Sedekah: Sedekah materi (uang, barang) Sedekah waktu dan tenaga Sedekah ilmu Sedekah senyum dan motivasi Pasca Bersedekah: Bersyukur telah diberi kesempatan berbagi Tidak mengungkit-ungkit pemberian Yakin sedekah membawa keberkahan Terus konsisten dalam bersedekah Sedekah bukan sekadar memberi, tetapi bentuk ibadah yang mulia. Dengan memahami tata cara yang benar, kita dapat menghadirkan sedekah yang bermakna dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA27/03/2025 | AdminS
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Ramadhan bukan sekadar tentang puasa dan sedekah materi, tetapi juga tentang kepedulian lingkungan. Konsep sedekah sampah hadir sebagai inovasi sosial yang mengubah sampah menjadi berkah. BAZNAS memperkenalkan program kreatif yang mengajak masyarakat bertransformasi melalui pengelolaan sampah. Sedekah sampah memiliki multi manfaat. Pertama, mengurangi timbunan sampah yang merusak lingkungan. Kedua, memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, sampah daur ulang dapat dikonversi menjadi bantuan pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial lainnya. Caranya sederhana. Masyarakat mengumpulkan sampah layak daur ulang seperti plastik, kertas, dan logam. BAZNAS bekerjasama dengan mitra pengolah sampah akan mengkonversi sampah tersebut menjadi dana sosial. Setiap kilogram sampah yang diserahkan akan bernilai sedekah. Ini adalah cara cerdas menjalankan sedekah di Ramadhan. Kita tidak sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga membantu sesama dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA26/03/2025 | AdminS
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya? Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penderita gangguan mental wajib membayar fidyah jika mereka tidak bisa berpuasa? Gangguan Mental dalam Perspektif Islam Gangguan mental dalam Islam termasuk dalam kategori uzur (halangan) yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban ibadah tertentu, termasuk puasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental permanen yang menyebabkan hilangnya kesadaran secara terus-menerus, maka dia tidak dibebani kewajiban puasa maupun fidyah. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa seseorang yang kehilangan akal tidak terbebani hukum syariat. Namun, jika gangguan mental bersifat sementara atau masih ada kesadaran dalam beberapa waktu tertentu, maka hukum fidyah bisa berbeda. Jika seseorang masih bisa sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Tetapi jika kondisi mentalnya membuatnya tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, maka fidyah dapat menjadi solusi. Ketentuan Fidyah untuk Penderita Gangguan Mental Gangguan Mental Permanen Jika gangguan mental bersifat permanen, seperti demensia atau skizofrenia parah yang tidak memungkinkan kesadaran kembali, maka tidak ada kewajiban puasa maupun fidyah. Gangguan Mental Sementara Jika seseorang mengalami gangguan mental yang datang dan pergi, namun tetap dalam keadaan tidak mampu berpuasa selama Ramadan, maka fidyah dapat dibayarkan. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Gangguan Mental yang Bisa Sembuh Jika ada harapan sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa, maka fidyah tidak diwajibkan. Pasien dapat mengganti puasanya ketika sudah sehat kembali. Cara Membayar Fidyah Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain: Memberikan makanan siap santap kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya agar lebih tepat sasaran. Kesimpulan Penderita gangguan mental yang permanen tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, bagi mereka yang mengalami gangguan mental sementara dan tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, fidyah bisa menjadi solusi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi individu dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama agar dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami ketentuan fidyah bagi pasien gangguan mental, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama? Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah. Lalu, mana yang lebih utama antara mengganti puasa atau membayar fidyah? Kewajiban Mengganti Puasa Dalam Islam, seseorang yang meninggalkan puasa karena sakit, safar, atau halangan lain yang sifatnya sementara, wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) Mengganti puasa ini bersifat wajib bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Jika seseorang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia juga diwajibkan membayar fidyah selain mengganti puasanya. Kapan Membayar Fidyah Diperbolehkan? Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Fidyah dibayarkan jika seseorang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa kembali, seperti: Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. Penderita penyakit kronis yang sulit sembuh. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya (menurut sebagian ulama, mereka wajib membayar fidyah tanpa mengganti puasa). Fidyah biasanya berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mana yang Lebih Utama? Keutamaan antara mengganti puasa atau membayar fidyah bergantung pada kondisi individu: Jika seseorang masih mampu berpuasa di kemudian hari, maka mengganti puasa lebih utama karena sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama agar tetap menunaikan kewajiban dalam bentuk lain. Dalam kondisi tertentu, seperti wanita hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa, membayar fidyah, atau keduanya. Kesimpulan Mengganti puasa lebih utama bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Namun, bagi yang benar-benar tidak mampu, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban puasa sesuai dengan kondisi mereka tanpa mengabaikan syariat Islam. Dalam praktiknya, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sehingga tetap dapat menjalankan kewajiban dalam bentuk memberi makan kepada fakir miskin. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi setiap Muslim sesuai dengan keadaan masing-masing. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi Puasa nazar merupakan puasa yang dijanjikan seseorang untuk dilakukan apabila suatu hal tertentu terjadi. Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin tidak dapat memenuhi nazar puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan suatu ibadah wajib, termasuk puasa. Pembayaran fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Dalam konteks puasa nazar yang tidak terpenuhi, ulama memiliki beberapa pendapat mengenai apakah fidyah dapat menggantikan kewajiban tersebut. Hukum Fidyah dalam Puasa Nazar Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa nazar memiliki hukum yang mengikat. Artinya, seseorang wajib menunaikannya sesuai dengan janjinya. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa nazar karena alasan yang dibenarkan secara syariat, ia dapat menggantinya dengan fidyah atau kaffarah (tebusan) sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah fidyah cukup sebagai pengganti ataukah orang tersebut masih berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari. Dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa meskipun tidak sekarang, maka ia tetap wajib melakukannya ketika sudah memungkinkan. Fidyah dalam hal ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara permanen. Tata Cara Pembayaran Fidyah Pembayaran fidyah dalam kasus puasa nazar yang tidak terpenuhi mengikuti aturan berikut: Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menyesuaikan dengan kemampuan; jika seseorang mampu memberikan lebih, itu lebih baik. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang setara, jika kondisi mengharuskannya. Kesimpulan Puasa nazar yang tidak terpenuhi karena alasan syar'i dapat digantikan dengan fidyah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk berpuasa. Namun, jika masih memungkinkan untuk melaksanakannya di kemudian hari, maka puasa tetap menjadi kewajiban utama. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memahami ketentuan fidyah dalam Islam agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat. Dengan memahami konsep fidyah, umat Islam dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik, terutama dalam kasus puasa nazar yang tidak dapat dipenuhi. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diberikan kepada mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam terkait dengan pembersihan hati dan jiwa. Pembersihan Hati Fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya niat dan keikhlasan dalam beramal. Dengan memberikan fidyah, seseorang diingatkan untuk menyucikan hatinya dari sifat egois dan mementingkan diri sendiri. Proses ini membantu individu untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain dan meningkatkan rasa empati. Pembersihan Jiwa Selain itu, fidyah juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dari beban dosa. Dalam Islam, amal yang dilakukan dengan niat yang tulus dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. Dengan memberikan fidyah, seseorang berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pengampunan-Nya. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merenungkan diri dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama. Melalui fidyah, kita dapat mencapai pembersihan hati dan jiwa, yang pada akhirnya membawa kedamaian dan ketenangan dalam hidup. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Pembersihan Jiwa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan mental dan fisik. Pertama, fidyah mendorong individu untuk beramal dan berbagi dengan sesama, yang dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas. Aktivitas sosial ini berkontribusi pada kesehatan mental dengan mengurangi perasaan kesepian dan depresi. Kedua, memberikan fidyah juga dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Ketika seseorang menyadari bahwa mereka dapat membantu orang lain, hal ini dapat meningkatkan mood dan mengurangi stres. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan memberi dapat merangsang pelepasan hormon endorfin, yang dikenal sebagai "hormon kebahagiaan.” Dari segi fisik, fidyah sering kali melibatkan pemberian makanan atau kebutuhan dasar kepada yang membutuhkan. Ini tidak hanya membantu mereka yang kurang beruntung, tetapi juga mendorong pola makan sehat dan bergizi bagi penerima, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Health Benefits of Giving" - Journal of Health Psychology. 3. “The Impact of Altruism on Mental Health" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan. Konsep fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai jembatan kebaikan yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat. Manfaat untuk Penerima Fidyah memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang miskin. Dengan memberikan fidyah, individu membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan dan pakaian. Hal ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga memberikan harapan dan kebahagiaan. Manfaat untuk Pemberi Bagi pemberi, fidyah adalah sarana untuk membersihkan hati dan jiwa. Tindakan memberi dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Penelitian menunjukkan bahwa beramal dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental. Dengan berkontribusi, individu merasa lebih terhubung dengan komunitas dan mendapatkan pahala dari Allah. Fidyah berfungsi sebagai jembatan kebaikan yang menguntungkan semua pihak. Dengan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Social Benefits of Charity" - Journal of Community Psychology. 3. “The Psychological Impact of Giving" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban berpuasa. Dalam konteks ini, fidyah adalah bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah memiliki makna yang dalam dan kaya akan nilai-nilai tradisi yang perlu digali lebih jauh. Sejarah dan Asal Usul Fidyah Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa, fidyah menjadi sarana untuk menebus ketidakmampuan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial. Makna Fidyah dalam Tradisi Dalam banyak budaya Muslim, fidyah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai tradisi yang mengikat komunitas. Pembayaran fidyah sering kali dilakukan secara kolektif, di mana anggota komunitas saling membantu satu sama lain. Tradisi ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa yang sering kali diabaikan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa fidyah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik dan spiritual. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah dapat membantu menjaga keseimbangan antara kesehatan spiritual dan fisik. Fidyah sebagai Alternatif bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, fidyah menjadi alternatif yang sangat penting. Dalam Islam, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat tetap memenuhi kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan umat-Nya. Kesehatan Spiritual Melalui Fidyah Fidyah juga memiliki dimensi spiritual yang tidak kalah penting. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan ketenangan batin. Proses memberikan fidyah dapat menjadi bentuk refleksi diri dan pengingat akan pentingnya berbagi dengan sesama. Hal ini dapat meningkatkan kesehatan mental dan spiritual seseorang, yang pada gilirannya berdampak positif pada kesehatan fisik. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi orang dewasa, tetapi juga dapat menjadi alat pendidikan yang efektif untuk generasi muda. Dalam konteks ini, fidyah dapat mengajarkan nilai-nilai tanggung jawab, kepedulian, dan empati kepada anak-anak dan remaja. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat menjadi sarana untuk mendidik generasi muda. Memperkenalkan Konsep Fidyah kepada Anak-Anak Pendidikan tentang fidyah sebaiknya dimulai sejak dini. Orang tua dan pendidik dapat memperkenalkan konsep fidyah kepada anak-anak dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Misalnya, menjelaskan bahwa fidyah adalah bentuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Dengan cara ini, anak-anak dapat memahami pentingnya berbagi dan membantu sesama. Fidyah sebagai Pembelajaran Tanggung Jawab Memberikan fidyah juga dapat menjadi cara yang baik untuk mengajarkan tanggung jawab kepada generasi muda. Ketika anak-anak belajar tentang kewajiban fidyah, mereka juga belajar tentang konsekuensi dari tindakan mereka. Ini dapat membantu mereka memahami bahwa setiap tindakan memiliki dampak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →