WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Hukum Membayar Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadan
Hukum Membayar Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadan
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, bolehkah membayarnya sejak awal Ramadan? Mayoritas ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dan membantu kaum miskin agar bisa merayakan Idulfitri dengan layak. Dengan membayar lebih awal, mustahik dapat lebih cepat merasakan manfaatnya. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah mendekati akhir Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Jika ditunda hingga setelah salat Id, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak lagi bernilai zakat fitrah. Meskipun diperbolehkan membayar lebih awal, disarankan untuk memastikan bahwa zakat fitrah tetap sampai kepada mustahik di waktu yang tepat. Jika membayar melalui lembaga zakat, biasanya mereka akan mendistribusikannya sesuai ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA25/03/2025 | admin
Hikmah Kafarat: Dari Kesalahan Pribadi Menuju Manfaat Sosial
Hikmah Kafarat: Dari Kesalahan Pribadi Menuju Manfaat Sosial
Dalam Islam, setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pelanggaran terhadap aturan agama tidak hanya berdampak pada individu yang melakukannya tetapi juga memiliki dimensi sosial yang lebih luas. Salah satu bentuk konsekuensi dalam Islam adalah kafarat, yakni denda atau tebusan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang melanggar aturan tertentu. Dalam konteks puasa Ramadhan, kafarat dikenakan kepada mereka yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, kafarat bukan sekadar hukuman. Islam mengajarkan bahwa setiap aturan yang ditetapkan memiliki hikmah mendalam, baik bagi individu maupun masyarakat. Artikel ini akan mengulas bagaimana kafarat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penebusan kesalahan pribadi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang luas. Pengertian Kafarat dalam Islam Secara bahasa, kafarat berasal dari kata "kafara" yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam istilah syariat, kafarat adalah bentuk tebusan yang dilakukan seseorang untuk menghapus dosa akibat pelanggaran terhadap aturan agama. Dalam kasus puasa Ramadhan, kafarat diberlakukan bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, seperti sakit atau safar. Terdapat tiga bentuk kafarat bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW: Memerdekakan seorang budak (yang sudah tidak relevan di era modern). Berpuasa selama 60 hari berturut-turut. Memberi makan 60 orang fakir miskin. (HR. Bukhari dan Muslim) Pilihan yang diberikan dalam kafarat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menekankan aspek hukuman, tetapi juga memberikan solusi yang berdampak luas, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Kafarat sebagai Bentuk Penebusan Dosa Pribadi Salah satu tujuan utama kafarat adalah membersihkan diri dari dosa yang dilakukan. Dalam hal ini, kafarat menjadi bentuk taubat yang konkret. Orang yang menjalani kafarat harus menunjukkan kesungguhan dan kesabaran, terutama jika memilih berpuasa 60 hari berturut-turut. Ini bukan sekadar hukuman fisik, tetapi juga latihan spiritual yang mengajarkan kedisiplinan dan kesadaran diri. Dengan menjalankan kafarat, seseorang diharapkan menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya di masa depan. Ini sesuai dengan prinsip dasar dalam Islam bahwa taubat harus disertai dengan perubahan sikap yang nyata. Kafarat dan Manfaat Sosialnya Salah satu aspek menarik dari kafarat adalah dampaknya terhadap masyarakat. Islam tidak hanya melihat pelanggaran sebagai masalah individu, tetapi juga memberikan solusi yang bisa berdampak pada kesejahteraan sosial. Berikut beberapa manfaat sosial dari kafarat: 1. Membantu Fakir Miskin Salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan 60 orang fakir miskin. Dalam konteks ini, kafarat menjadi sarana untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada mereka yang membutuhkan. Seseorang yang membatalkan puasanya dengan sengaja mungkin telah mengabaikan makna solidaritas sosial dalam Islam. Namun, melalui kafarat, ia diberikan kesempatan untuk menebus kesalahannya dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam, konsep ini sangat selaras dengan prinsip zakat dan sedekah, di mana orang yang memiliki kelebihan harta dianjurkan untuk berbagi dengan mereka yang kurang mampu. Kafarat dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin adalah salah satu cara untuk menjaga keseimbangan sosial. 2. Membangun Kesadaran Sosial Ketika seseorang diwajibkan untuk memberi makan 60 orang fakir miskin, ia tidak hanya sekadar membayar "denda", tetapi juga dipaksa untuk mengenali kondisi sosial di sekitarnya. Dalam proses ini, ia akan bertemu dengan orang-orang yang membutuhkan, melihat langsung penderitaan mereka, dan merasakan bagaimana dampak dari tindakan kecil bisa memberikan perubahan besar dalam hidup orang lain. Kesadaran ini diharapkan dapat membuat seseorang lebih peduli terhadap masalah sosial dan termotivasi untuk lebih banyak berkontribusi dalam aksi-aksi kemanusiaan lainnya. 3. Menciptakan Rasa Empati dan Kepedulian Bagi mereka yang memilih opsi berpuasa selama 60 hari berturut-turut, ini juga bisa menjadi bentuk pelatihan empati. Dengan merasakan bagaimana sulitnya menahan lapar dan haus dalam waktu yang lama, seseorang dapat memahami lebih dalam kesulitan yang dihadapi oleh mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Ini bisa menjadi dorongan bagi seseorang untuk lebih sering bersedekah dan membantu orang lain. 4. Mendukung Lembaga Sosial dan Amal Dalam konteks modern, kafarat sering kali dibayarkan melalui lembaga sosial yang mendistribusikan makanan kepada fakir miskin. Hal ini mendukung keberlangsungan lembaga amal dan filantropi Islam, yang berperan penting dalam membantu masyarakat miskin. Dengan demikian, kafarat tidak hanya berdampak pada individu yang melaksanakannya, tetapi juga berkontribusi terhadap ekosistem sosial yang lebih luas. Kafarat dalam Perspektif Hukum Islam Dalam fikih Islam, para ulama sepakat tentang pentingnya kafarat sebagai bentuk hukuman sekaligus pembelajaran bagi individu. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan kafarat: Mazhab Hanafi & Syafi’i: Seseorang harus mencoba berpuasa 60 hari terlebih dahulu sebelum memilih opsi memberi makan. Mazhab Maliki: Jika benar-benar tidak mampu berpuasa, barulah boleh memilih opsi lain. Mazhab Hanbali: Lebih fleksibel, seseorang boleh langsung memilih opsi memberi makan tanpa harus mencoba berpuasa terlebih dahulu. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran hukum berdasarkan kondisi individu, namun tetap mempertahankan aspek edukasi dan manfaat sosial dalam penerapan kafarat. Kesimpulan Kafarat dalam Islam bukan sekadar hukuman bagi mereka yang melanggar aturan, tetapi juga memiliki hikmah yang mendalam. Di satu sisi, kafarat menjadi bentuk penebusan dosa pribadi, melatih kedisiplinan, dan meningkatkan kesadaran spiritual. Di sisi lain, kafarat juga memberikan manfaat sosial yang luas, seperti membantu fakir miskin, membangun kesadaran sosial, dan mendukung lembaga amal. Dengan memahami makna dan tujuan kafarat, kita dapat melihat bahwa Islam bukan hanya agama yang menekankan aturan, tetapi juga membangun sistem sosial yang adil dan berkelanjutan. Kafarat mengajarkan bahwa setiap kesalahan bisa ditebus, dan dalam proses itu, kita bisa membawa manfaat bagi orang lain. Editor : Ibnu
BERITA25/03/2025 | Ibnu
Mengapa 60? Mengurai Filosofi di Balik Kafarat Puasa dalam Islam
Mengapa 60? Mengurai Filosofi di Balik Kafarat Puasa dalam Islam
Dalam ajaran Islam, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, baik berupa hukuman duniawi maupun ukhrawi. Salah satu bentuk konsekuensi duniawi yang diberlakukan dalam Islam adalah kafarat, yakni denda yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melanggar aturan tertentu. Dalam konteks puasa Ramadhan, kafarat menjadi kewajiban bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Uniknya, Islam menetapkan angka 60 sebagai jumlah hari yang harus dijalani dalam kafarat puasa berturut-turut atau jumlah fakir miskin yang harus diberi makan. Mengapa 60? Apakah angka ini memiliki makna khusus dalam syariat Islam? Artikel ini akan menguraikan filosofi di balik angka ini serta hikmahnya dalam perspektif hukum Islam. Kafarat dalam Puasa Ramadhan: Sebuah Tinjauan Fikih Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, diceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa ia telah menggauli istrinya di siang hari Ramadhan. Rasulullah SAW kemudian memberikan tiga pilihan kafarat: Memerdekakan seorang budak (yang tidak lagi relevan di era modern). Berpuasa selama dua bulan berturut-turut (60 hari). Memberi makan 60 fakir miskin. (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan aturan kafarat bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur. Namun, angka 60 yang digunakan dalam dua dari tiga opsi kafarat ini menimbulkan pertanyaan: mengapa jumlah ini yang dipilih, bukan 50 atau 100? Filosofi di Balik Angka 60 dalam Kafarat Puasa 1. Kesinambungan dan Konsistensi dalam Taubat Berpuasa selama 60 hari berturut-turut bukanlah perkara mudah. Ini membutuhkan disiplin, kesabaran, dan ketahanan fisik. Jika seseorang bisa menjalankan puasa tanpa putus selama dua bulan, ini menjadi bukti komitmennya dalam bertaubat dan memperbaiki diri. Islam tidak hanya menetapkan hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi individu untuk membangun kebiasaan baik kembali. 2. Simbol dari Dua Bulan Penuh Kesadaran Dalam kalender Islam, satu bulan terdiri dari 29 atau 30 hari. Maka, 60 hari berarti seseorang harus berpuasa selama dua bulan penuh. Ini mencerminkan konsep pemurnian diri dalam periode yang signifikan. Islam memahami bahwa perubahan tidak bisa terjadi secara instan, tetapi membutuhkan waktu dan kesinambungan. 3. Keseimbangan antara Hukuman dan Kemanfaatan Sosial Opsi kedua dalam kafarat adalah memberi makan 60 fakir miskin. Jumlah ini menunjukkan keseimbangan antara hukuman pribadi dan manfaat sosial. Dengan memberi makan sejumlah besar orang miskin, seseorang tidak hanya menebus kesalahannya, tetapi juga berkontribusi dalam kesejahteraan sosial. Ini selaras dengan prinsip Islam yang tidak hanya menekankan hukuman individual, tetapi juga memperhatikan manfaat bagi masyarakat luas. 4. Angka dalam Konteks Hukum Islam Angka 60 juga muncul dalam konteks lain dalam hukum Islam, seperti: Kafarat sumpah (membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, atau berpuasa 60 hari bagi yang tidak mampu membayar denda finansial). Kafarat zhihar (sumpah haram terhadap istri) yang juga mengharuskan puasa 60 hari berturut-turut jika tidak mampu membebaskan budak. Ini menunjukkan bahwa angka 60 bukan sembarang angka, melainkan angka yang memiliki kesinambungan dalam beberapa aspek fikih Islam yang terkait dengan pelanggaran berat. Perspektif Mazhab tentang Kafarat 60 Hari atau 60 Fakir Miskin Setiap mazhab dalam Islam memiliki pandangan tentang penerapan kafarat ini: Mazhab Hanafi & Syafi’i: Kafarat harus dilakukan secara berurutan: pertama mencoba puasa 60 hari, baru jika tidak mampu bisa memberi makan 60 orang miskin. Mazhab Maliki: Sama seperti Hanafi dan Syafi’i, hanya boleh beralih ke opsi berikutnya jika benar-benar tidak mampu. Mazhab Hanbali: Lebih fleksibel, seseorang boleh langsung memilih opsi memberi makan tanpa harus mencoba berpuasa 60 hari lebih dulu. Pendekatan yang berbeda ini menunjukkan bahwa meskipun angka 60 tetap dijadikan patokan, penerapannya dapat bervariasi tergantung pada kondisi individu. Kafarat dalam Konteks Sosial dan Ekonomi Dalam dunia modern, membayar kafarat dengan memberi makan 60 fakir miskin bisa lebih mudah dibandingkan berpuasa 60 hari berturut-turut. Namun, ini tidak berarti kafarat menjadi sekadar transaksi ekonomi. Islam tetap menekankan bahwa seseorang harus merasakan konsekuensi dari kesalahannya. Beberapa pertimbangan dalam implementasi kafarat: Makanan yang Diberikan: Para ulama menetapkan bahwa makanan harus mencukupi kebutuhan dasar seorang fakir miskin. Distribusi Kafarat: Jika tidak menemukan 60 orang miskin, kafarat bisa diberikan kepada kelompok fakir miskin yang sama dalam beberapa hari berturut-turut. Bantuan melalui Lembaga Sosial: Dalam era modern, kafarat bisa disalurkan melalui badan amal yang membagikan makanan kepada mereka yang membutuhkan. Kesimpulan Angka 60 dalam kafarat puasa bukanlah angka yang dipilih secara acak. Dalam Islam, angka ini memiliki filosofi mendalam yang mencerminkan: Kesungguhan dalam bertaubat melalui proses yang panjang. Pentingnya disiplin dan komitmen dalam memperbaiki diri. Manfaat sosial bagi fakir miskin sebagai bagian dari keadilan Islam. Dengan memahami filosofi di balik angka ini, kita dapat melihat bahwa kafarat dalam Islam bukan hanya hukuman, tetapi juga proses pendidikan spiritual dan sosial. Islam tidak hanya mengatur individu secara pribadi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang lebih luas. Editor : Ibnu
BERITA25/03/2025 | Ibnu
Dibayar dengan Puasa atau Memberi Makan? Kafarat Ramadhan dalam Perspektif Fikih
Dibayar dengan Puasa atau Memberi Makan? Kafarat Ramadhan dalam Perspektif Fikih
Kafarat Ramadhan merupakan salah satu bentuk hukuman atau denda dalam Islam yang diberlakukan bagi mereka yang dengan sengaja melanggar puasa wajib di bulan Ramadhan tanpa alasan syar’i. Dalam hukum Islam, pelanggaran ini harus ditebus dengan cara tertentu, baik dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin. Namun, bagaimana ketentuan kafarat ini dalam perspektif fikih? Mengapa Islam memberikan pilihan antara dua bentuk penebusan ini? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai dasar hukum, perbedaan pendapat ulama, serta hikmah di balik kafarat Ramadhan. Dasar Hukum Kafarat Ramadhan Kafarat bagi orang yang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja (terutama hubungan suami-istri di siang hari) bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Saya binasa, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Ia menjawab, ‘Saya menggauli istri saya di siang hari Ramadhan.’ Rasulullah berkata, ‘Apakah kamu bisa memerdekakan seorang budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa kafarat Ramadhan memiliki tiga tingkatan: Membebaskan seorang budak (yang tidak lagi relevan di masa sekarang). Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. Pandangan Mazhab dalam Kafarat Ramadhan Setiap mazhab memiliki interpretasi yang sedikit berbeda terkait urutan dan penerapan kafarat Ramadhan. 1. Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kafarat Ramadhan harus dilakukan secara berurutan. Artinya, seseorang harus terlebih dahulu mencoba membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, barulah ia boleh memilih opsi memberi makan 60 orang miskin. 2. Mazhab Maliki dan Syafi’i Mazhab Maliki dan Syafi’i juga menganggap bahwa urutan kafarat ini bersifat hierarkis. Seseorang tidak bisa langsung memilih memberi makan tanpa terlebih dahulu mencoba berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika seseorang mampu berpuasa tetapi tetap memilih untuk memberi makan, kafaratnya dianggap tidak sah. 3. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Menurut mereka, seseorang boleh memilih antara tiga opsi tersebut sesuai kemampuannya. Jika ia merasa berat untuk berpuasa dua bulan berturut-turut, ia boleh langsung memberi makan 60 orang miskin tanpa harus melalui tingkatan sebelumnya. Perbedaan Antara Berpuasa dan Memberi Makan dalam Kafarat Ada beberapa alasan mengapa Islam memberikan dua opsi utama dalam kafarat Ramadhan, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin. Kesulitan dan Kemampuan Individu Berpuasa dua bulan berturut-turut merupakan hukuman yang cukup berat dan membutuhkan ketahanan fisik yang kuat. Memberi makan 60 orang miskin merupakan opsi yang lebih ringan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisik atau usia. Hikmah Sosial dan Ekonomi Dengan memberi makan 60 fakir miskin, Islam tidak hanya menebus kesalahan individu tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, seperti di tengah masyarakat yang kekurangan pangan, opsi memberi makan lebih bernilai sosial dibandingkan puasa. Kesinambungan Ibadah Puasa dua bulan berturut-turut mencerminkan komitmen untuk kembali ke jalan Allah. Memberi makan fakir miskin memberikan dampak nyata dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Kasus-Kasus dalam Kafarat Ramadhan Untuk memahami lebih dalam, berikut beberapa kasus yang sering terjadi terkait kafarat Ramadhan: Seseorang Membatalkan Puasa dengan Sengaja Tanpa Alasan Jika ia kuat berpuasa, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, boleh memilih memberi makan 60 fakir miskin. Seseorang Lansia yang Tidak Bisa Berpuasa Jika seorang lansia melanggar puasanya dengan sengaja, maka ia langsung memilih opsi memberi makan tanpa harus mencoba puasa dua bulan. Seseorang Tidak Mampu Memberi Makan 60 Fakir Miskin Jika benar-benar tidak mampu, sebagian ulama membolehkan membayar kafarat secara bertahap atau meminta bantuan dari keluarga. Implementasi Kafarat di Zaman Modern Dalam konteks saat ini, beberapa tantangan dalam penerapan kafarat Ramadhan adalah: Kesulitan Menemukan 60 Fakir Miskin Beberapa ulama memperbolehkan seseorang untuk memberikan makan kepada satu fakir miskin selama 60 hari jika tidak menemukan 60 orang berbeda. Bisa juga diberikan dalam bentuk bahan makanan yang setara dengan satu kali makan per orang. Nilai Makanan yang Diberikan Standar makanan yang diberikan harus mencukupi kebutuhan dasar seseorang dalam sekali makan. Mayoritas ulama menetapkan satu mud gandum atau setara dengan 750 gram makanan pokok. Pelaksanaan Kafarat Melalui Lembaga Sosial Di zaman modern, kafarat bisa dilakukan dengan menyumbang ke lembaga zakat atau badan sosial yang menyalurkan makanan kepada fakir miskin. Kesimpulan Kafarat Ramadhan adalah bentuk penebusan bagi mereka yang melanggar puasa dengan sengaja. Dalam fikih Islam, ada tiga tingkatan kafarat: membebaskan budak (yang kini tidak relevan), berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat harus dilakukan secara hierarkis, kecuali dalam Mazhab Hanbali yang membolehkan memilih salah satu sesuai kemampuan. Pilihan antara berpuasa atau memberi makan bukan sekadar denda, tetapi juga memiliki hikmah sosial, spiritual, dan ekonomi. Islam memahami bahwa tidak semua orang memiliki kondisi yang sama, sehingga memberikan opsi yang tetap menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemudahan. Editor : Ibnu
BERITA25/03/2025 | Ibnu
Fidyah: Menyempurnakan Ibadah Puasa dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya
Fidyah: Menyempurnakan Ibadah Puasa dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh umat Islam sebagai penyempurna ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Dalam konteks menjelang Idul Fitri, fidyah memiliki makna yang lebih dalam, yaitu sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh, fidyah menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban spiritual. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu mereka yang kurang beruntung, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang penuh suka cita, dan dengan memberikan fidyah, kita turut serta dalam menciptakan suasana kebahagiaan bagi semua. Fidyah menjadi simbol kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama, mengingatkan kita akan pentingnya berbagi dan saling membantu. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berkeadilan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “Fidyah dalam Perspektif Islam" - Jurnal Ilmiah Islam, 2023. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Investasi Spiritual untuk Pendidikan Generasi Mendatang
Fidyah: Investasi Spiritual untuk Pendidikan Generasi Mendatang
Fidyah merupakan salah satu bentuk amal yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, dengan tujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah dapat dilihat sebagai investasi spiritual yang memiliki dampak jangka panjang, terutama dalam konteks pendidikan generasi mendatang. Dengan mendistribusikan fidyah kepada lembaga pendidikan atau program beasiswa, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan. Setiap sumbangan fidyah dapat digunakan untuk menyediakan fasilitas belajar, buku, dan sumber daya lainnya yang diperlukan oleh anak-anak yang kurang mampu. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang ekonomi, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas. Investasi dalam pendidikan melalui fidyah juga menciptakan efek berkelanjutan. Anak-anak yang mendapatkan pendidikan yang baik akan tumbuh menjadi individu yang berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar amal, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “Fidyah dan Perannya dalam Pendidikan" - Jurnal Pendidikan Islam, 2023. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah vs. Zakat: Mana yang Harus Didahulukan dalam Kewajiban Umat Islam?
Fidyah vs. Zakat: Mana yang Harus Didahulukan dalam Kewajiban Umat Islam?
Dalam praktik keagamaan umat Islam, zakat dan fidyah merupakan dua kewajiban yang memiliki peran penting. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai mana yang harus didahulukan antara keduanya. Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta. Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Di sisi lain, Fidyah adalah kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal prioritas, banyak ulama berpendapat bahwa zakat harus didahulukan karena merupakan kewajiban yang lebih mendasar dan memiliki dampak sosial yang lebih luas. Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa dan harus membayar fidyah, maka fidyah tersebut harus segera dilaksanakan. Kesimpulannya, meskipun zakat lebih utama, situasi individu dapat mempengaruhi keputusan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan kebutuhan masing-masing. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah. 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang zakat dan fidyah. 3. Buku "Fiqh Zakat" oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Bagaimana Menjelaskan Konsep Fidyah kepada Generasi Muda?
Bagaimana Menjelaskan Konsep Fidyah kepada Generasi Muda?
Bagaimana Menjelaskan Konsep Fidyah kepada Generasi Muda? Fidyah merupakan salah satu ketentuan dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Generasi muda perlu memahami konsep ini agar mereka dapat mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Namun, menjelaskan fidyah kepada mereka memerlukan pendekatan yang menarik dan relevan dengan kehidupan mereka. 1. Definisi Fidyah dalam Islam Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun atau usia lanjut. Dalam Islam, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok kepada orang miskin. 2. Menggunakan Pendekatan Kontekstual Agar generasi muda lebih memahami fidyah, kita bisa menjelaskan dengan contoh kehidupan sehari-hari. Misalnya, analogikan fidyah dengan "mengganti tugas sekolah dengan proyek lain" karena tidak bisa mengikuti kelas. Ini akan membuat konsep fidyah lebih mudah dicerna. 3. Mengaitkan dengan Teknologi Dalam era digital, informasi bisa lebih mudah disampaikan melalui media sosial, video edukatif, atau infografis interaktif. Dengan begitu, pemahaman tentang fidyah dapat lebih efektif dan menyenangkan bagi generasi muda. 4. Menjelaskan Hikmah Fidyah Fidyah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, seperti berbagi dengan sesama dan kepedulian sosial. Dengan memahami makna ini, generasi muda akan lebih termotivasi untuk mengamalkan ajaran Islam dengan penuh kesadaran. Dengan pendekatan yang sesuai, pemahaman tentang fidyah di kalangan generasi muda dapat lebih mendalam dan bermakna. Semoga artikel ini membantu dalam menyebarkan pemahaman tentang fidyah secara lebih luas. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam Dalam ajaran Islam, terdapat konsep fidyah dan kafarat yang sering dikaitkan dengan ibadah puasa dan pelanggaran tertentu. Keduanya merupakan bentuk tebusan, namun memiliki perbedaan yang signifikan dalam penerapan dan hukumnya. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban berpuasa. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pengertian Kafarat Kafarat adalah denda yang dikenakan atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dalam konteks puasa, kafarat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Bentuk kafarat terdiri dari tiga pilihan: Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan), atau Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau Memberi makan 60 orang miskin. Perbedaan Fidyah dan Kafarat Penyebab Kewajiban Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Kafarat diwajibkan bagi orang yang melanggar aturan puasa dengan sengaja. Bentuk Tebusan Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Kafarat memiliki beberapa pilihan, seperti membebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin. Jumlah yang Harus Dibayar Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan. Kafarat berlaku satu kali sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Subjek yang Terkena Kewajiban Fidyah dikenakan pada orang tua renta, orang sakit parah, atau wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Kafarat dikenakan pada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i. Dengan memahami perbedaan antara fidyah dan kafarat, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam berpuasa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui kapan fidyah harus dibayarkan dan kapan kafarat harus ditunaikan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah kewajiban berpuasa bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Dalam Islam, terdapat solusi yang disebut fidyah untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Fidyah: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Bentuk fidyah yang disyariatkan adalah memberi makan orang miskin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pembayaran fidyah tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab individu kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena langsung memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kisah Inspiratif: Kepedulian Seorang Dermawan Suatu hari, seorang pria bernama Pak Rahman yang telah lanjut usia menyadari bahwa kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ia memilih untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. Setiap harinya, ia membagikan makanan kepada para fakir miskin di sekitar lingkungannya. Namun, yang membuat kisah ini lebih menginspirasi adalah cara Pak Rahman menyalurkan fidyah. Ia tidak hanya memberikan makanan, tetapi juga berbincang dengan mereka, memberikan motivasi, dan mendengar cerita hidup mereka. Baginya, membayar fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat mempererat hubungan antar sesama. Fidyah dan Kepedulian Sosial Membayar fidyah tidak hanya berdampak pada individu yang menjalankannya, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat yang menerima manfaatnya. Dalam Islam, fidyah adalah simbol solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat membantu mereka yang kesulitan mendapatkan makanan, sehingga turut serta dalam mengentaskan kemiskinan. Banyak orang yang terinspirasi oleh kisah seperti Pak Rahman dan mulai menjadikan fidyah sebagai momentum untuk berbagi. Tidak sedikit yang akhirnya tergerak untuk melakukan aksi sosial lebih luas, seperti mendirikan dapur umum atau menyalurkan bantuan makanan secara rutin. Kesimpulan Fidyah bukan sekadar pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, tetapi juga cerminan kepedulian sosial yang tinggi. Dalam setiap pembayaran fidyah, terkandung nilai kasih sayang, empati, dan solidaritas terhadap sesama. Kisah Pak Rahman menjadi inspirasi bagi kita semua bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi pemberi. Oleh karena itu, mari kita menjadikan fidyah sebagai sarana untuk menebarkan kebaikan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dan Dampaknya Terhadap Hubungan Antar Individu dalam Komunitas
Fidyah dan Dampaknya Terhadap Hubungan Antar Individu dalam Komunitas
Fidyah, dalam Islam, adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan medis atau keadaan lainnya. Namun, di luar definisinya yang tradisional, Fidyah memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan antar individu dalam komunitas. Artikel ini akan menjelajahi bagaimana Fidyah dapat memperkuat ikatan sosial, membangun rasa kebersamaan, dan membantu menyelesaikan konflik di antara anggota komunitas. Perkuatan Ikatan Sosial melalui Fidyah Fidyah memiliki peran penting dalam memperkuat ikatan sosial di antara anggota komunitas. Dengan membantu miskin dan fakir, Fidyah dapat membangun rasa kebersamaan dan kebersamaan di antara anggota komunitas. Selain itu, Fidyah juga dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Membangun Rasa Kebersamaan melalui Fidyah Fidyah memiliki peran penting dalam membangun rasa kebersamaan di antara anggota komunitas. Dengan membantu miskin dan fakir, Fidyah dapat membangun rasa kebersamaan dan kebersamaan di antara anggota komunitas. Selain itu, Fidyah juga dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Putri Khodijah
Pentasyarufan Beras Zakat Fitrah BAZNAS Kota Yogyakarta untuk Buruh Gendong dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Perdagangan
Pentasyarufan Beras Zakat Fitrah BAZNAS Kota Yogyakarta untuk Buruh Gendong dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Perdagangan
Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk paket beras bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada Kamis, 20 Ramadhan 1446H/ 20 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, pentasyarufan paket beras zakat fitrah diberikan kepada buruh gendong dan pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kebersamaan, mencerminkan kepedulian terhadap sesama, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di area Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, ratusan paket beras zakat fitrah disalurkan kepada para penerima manfaat. Buruh gendong dan pegawai tidak tetap menjadi sasaran utama program ini sebagai bentuk dukungan terhadap mereka yang berjasa dalam sektor perdagangan namun memiliki keterbatasan ekonomi. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa distribusi zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan hak-hak mustahik terpenuhi. “Zakat fitrah ini adalah amanah dari para muzakki yang telah menunaikan kewajibannya. Kami menyalurkannya kepada mereka yang berhak agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan secara merata,” ujarnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Yogyakarta, jajaran Dinas Perdagangan, serta para penerima manfaat yang menyambut dengan penuh rasa syukur. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengapresiasi langkah BAZNAS yang terus berperan aktif dalam membantu masyarakat kecil, khususnya di sektor perdagangan. Salah satu buruh gendong yang menerima bantuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepedulian yang diberikan. “Alhamdulillah, ini sangat membantu kami, apalagi menjelang Lebaran. Semoga BAZNAS terus diberikan keberkahan untuk membantu lebih banyak orang,” katanya dengan penuh haru. Program pentasyarufan zakat fitrah ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. Diharapkan, distribusi ini tidak hanya meringankan beban ekonomi para penerima, tetapi juga memperkuat semangat berbagi di tengah masyarakat. Dengan adanya program ini, BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Semoga keberkahan Ramadhan semakin menebarkan kebaikan bagi seluruh umat.
BERITA24/03/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kacamata untuk Ananda Grecya Fania, Anak Asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kacamata untuk Ananda Grecya Fania, Anak Asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam
Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan kesehatan bagi anak-anak yatim yang membutuhkan. Pada Kamis, 20 Ramadhan 1446H/ 20 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, pentasyarufan bantuan alat kesehatan berupa kacamata diberikan kepada ananda Grecya Fania, anak asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan penglihatan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Kegiatan penyerahan berlangsung di Panti Asuhan Yatim Putri Islam dengan penuh kehangatan. Bantuan kacamata ini diberikan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan mata guna memastikan ananda Grecya mendapatkan alat bantu yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan adanya kacamata ini, diharapkan Grecya dapat belajar dengan lebih nyaman dan optimal. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari perhatian BAZNAS terhadap kesejahteraan anak-anak yatim. “Kesehatan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Dengan bantuan kacamata ini, kami berharap ananda Grecya bisa semakin semangat dalam belajar dan meraih cita-citanya,” ujarnya. Penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Panti Asuhan Yatim Putri Islam serta beberapa pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta. Pengasuh panti menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS atas kepedulian yang terus diberikan kepada anak-anak asuh kami. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi Grecya dan kami semua,” ungkapnya. Ananda Grecya Fania juga menyampaikan rasa bahagianya atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih banyak kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang sudah memberikan kacamata ini. Sekarang saya bisa melihat dengan lebih jelas dan lebih nyaman saat belajar,” ujarnya dengan penuh semangat. Program pentasyarufan bantuan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berbagi dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat tersebar luas dan tepat sasaran. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan semakin banyak anak-anak yang mendapatkan kesempatan untuk hidup lebih baik dan mencapai impian mereka.
BERITA24/03/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Pentasyarufan UPZ dalam Festival Ramadhan Bimas Islam Kemenag RI
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Pentasyarufan UPZ dalam Festival Ramadhan Bimas Islam Kemenag RI
Yogyakarta – Dalam rangka Festival Ramadhan Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, BAZNAS Kota Yogyakarta melaksanakan pentasyarufan sembako kepada perwakilan mustahik serta pentasyarufan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 21 Ramadhan 1446 H/21 Maret 2025, pukul 16.30 WIB, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Festival Ramadhan ini menjadi momentum istimewa dalam menebarkan keberkahan kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui program pentasyarufan sembako, BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan kepada perwakilan mustahik, guna meringankan beban kebutuhan pokok mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Paket sembako ini diharapkan dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan pangan di bulan suci Ramadhan. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara BAZNAS dengan Kementerian Agama dalam mendukung kesejahteraan umat. “Festival Ramadhan ini bukan hanya sebagai ajang perayaan, tetapi juga momentum berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Kami berharap pentasyarufan sembako ini dapat memberikan manfaat bagi para mustahik,” ujar beliau. Selain pentasyarufan sembako, dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pentasyarufan UPZ Kementerian Agama Kota Yogyakarta. UPZ berperan sebagai perpanjangan tangan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada yang berhak. Dengan adanya pentasyarufan ini, diharapkan pengelolaan zakat semakin optimal dan tepat sasaran. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Agama Kota Yogyakarta, tokoh agama, serta para mustahik penerima manfaat. Para penerima sembako mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti bagi kami. Semoga BAZNAS dan Kementerian Agama terus diberikan keberkahan untuk membantu lebih banyak orang,” ujar salah satu penerima manfaat. Festival Ramadhan Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia ini menjadi salah satu bentuk sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program zakat. Dengan semangat berbagi dan kepedulian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari dana zakat yang dikelola secara profesional dan amanah. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen dalam mengelola dan menyalurkan zakat secara tepat guna dan tepat sasaran. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan semangat zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat di tengah masyarakat, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh umat.
BERITA24/03/2025 | Salsa Fateha
Implementasi Fidyah di Lailatul Qadar: Strategi Mendapatkan Rahmat dan Ampunan Allah
Implementasi Fidyah di Lailatul Qadar: Strategi Mendapatkan Rahmat dan Ampunan Allah
Fidyah merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Dalam konteks Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, implementasi fidyah menjadi sangat penting sebagai salah satu cara untuk meraih rahmat dan ampunan Allah. Strategi Implementasi Fidyah 1. Memahami Kewajiban Fidyah Setiap Muslim yang tidak dapat berpuasa wajib membayar fidyah. Ini bisa berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. 2. Menentukan Waktu Pembayaran Lailatul Qadar adalah waktu yang sangat dianjurkan untuk melakukan amal baik. Oleh karena itu, membayar fidyah pada malam ini dapat menjadi sarana untuk mendapatkan keberkahan. 3. Mendonasikan Fidyah kepada yang Membutuhkan Memberikan fidyah kepada fakir miskin atau mereka yang membutuhkan di sekitar kita dapat memperkuat rasa solidaritas dan meningkatkan pahala. 4. Berdoa dan Memohon Ampunan Selain membayar fidyah, penting untuk memanjatkan doa dan memohon ampunan kepada Allah, terutama di malam-malam yang penuh berkah ini. Dengan melaksanakan fidyah di Lailatul Qadar, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membuka pintu rahmat dan ampunan Allah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan Lailatul Qadar. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Bulan Ramadhan: Apakah Harus Dibayarkan Segera bagi yang Berhalangan Puasa?
Fidyah dalam Bulan Ramadhan: Apakah Harus Dibayarkan Segera bagi yang Berhalangan Puasa?
Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah harus dibayarkan segera selama bulan Ramadhan. Secara umum, fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, disarankan untuk membayarnya secepat mungkin agar tidak menunda kewajiban. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Membayar fidyah di bulan Ramadhan, terutama pada malam-malam yang penuh berkah, seperti Lailatul Qadar, dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan pahala lebih. Selain itu, memberikan fidyah kepada yang membutuhkan juga memperkuat rasa solidaritas di antara umat Muslim. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan kemajuan teknologi, banyak umat Muslim kini memilih untuk membayar fidyah melalui platform online. Namun, pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan metode ini sering muncul. Secara umum, pembayaran fidyah melalui platform online diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, pastikan bahwa platform yang digunakan terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dana. Kedua, fidyah harus disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat. Beberapa ulama menyatakan bahwa pembayaran fidyah secara online sah, selama niat dan tujuan tetap terjaga. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa nilai fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Dengan demikian, pembayaran fidyah secara online dapat menjadi alternatif yang praktis dan efisien, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pembayaran online. 3. Buku "Fidyah dan Hukum Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
Dalam bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka yang berhalangan puasa harus membayar fidyah atau cukup mengganti dengan puasa di waktu lain. Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat sementara, seperti sakit, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadhan. Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat permanen, seperti penyakit kronis, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, biasanya berupa makanan pokok. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi masing-masing individu. Jika memungkinkan, mengganti puasa adalah pilihan yang lebih baik, tetapi jika tidak, fidyah menjadi solusi yang sah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pengganti puasa. 3. Buku "Hukum Puasa dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Korelasi Fidyah dengan Perekonomian: Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat
Korelasi Fidyah dengan Perekonomian: Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Dalam konteks sosial, fidyah berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, membantu mereka yang kurang mampu, seperti fakir miskin dan anak yatim. Dengan memberikan fidyah, individu yang mampu berkontribusi pada kesejahteraan sosial, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi. Dari sisi ekonomi, pembayaran fidyah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Ketika fidyah disalurkan dalam bentuk makanan atau uang, hal ini mendorong konsumsi lokal dan mendukung petani serta pedagang kecil. Selain itu, fidyah yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendanaan untuk program-program sosial yang lebih luas, seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kesadaran akan pentingnya fidyah dalam konteks ekonomi dapat mendorong lebih banyak individu untuk melaksanakan kewajiban ini. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan dampaknya terhadap masyarakat. 3. Buku "Ekonomi Islam: Teori dan Praktik" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Infak, dan Sedekah: Menelusuri Makna dan Fungsi Masing-masing
Fidyah, Infak, dan Sedekah: Menelusuri Makna dan Fungsi Masing-masing
Dalam Islam, fidyah, infak, dan sedekah adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks amal, namun memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara, dan bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Infak merujuk pada pengeluaran harta untuk kepentingan umum atau sosial, tanpa batasan tertentu. Infak bisa dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, dan tidak hanya terbatas pada konteks puasa. Ini mencakup sumbangan untuk pembangunan masjid, pendidikan, dan kesehatan. Sedekah adalah amal yang diberikan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah bisa berupa uang, barang, atau bahkan tindakan baik. Tidak ada batasan waktu atau jumlah, dan sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja. Ketiga istilah ini memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu sesama, tetapi dengan konteks dan aturan yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menjalankan kewajiban dan amal dengan benar. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:177). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, infak, dan sedekah. 3. Buku "Amal dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat