WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menyokong Anak Yatim dan Kaum Duafa di Tengah Kesulitan
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menyokong Anak Yatim dan Kaum Duafa di Tengah Kesulitan
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dimensi sosial yang penting dalam mendukung anak yatim dan kaum duafa. Dalam Islam, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosial umat. Dengan membayar fidyah, individu tidak hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Di banyak negara Muslim, fidyah sering kali disalurkan kepada lembaga amal yang fokus pada bantuan untuk anak yatim dan kaum duafa. Misalnya, di Indonesia, fidyah dapat berupa beras atau uang yang digunakan untuk menyediakan makanan dan kebutuhan dasar bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menciptakan jaringan solidaritas yang kuat dalam masyarakat. Praktik ini juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian yang diajarkan dalam Islam. Dengan menyokong anak yatim dan kaum duafa melalui fidyah, umat Islam berperan aktif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan harapan bagi mereka yang berada dalam kesulitan. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Dampak Fidyah terhadap Industri Kemanusiaan: Mendorong Inovasi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Dampak Fidyah terhadap Industri Kemanusiaan: Mendorong Inovasi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dampak signifikan terhadap industri kemanusiaan. Dengan meningkatnya kesadaran akan tanggung jawab sosial, fidyah mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim dan kaum duafa. Industri kemanusiaan telah beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan fidyah secara efisien. Misalnya, platform digital kini memungkinkan individu untuk membayar fidyah secara online, yang mempercepat proses distribusi bantuan. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak dengan lebih cepat. Selain itu, fidyah juga mendorong kolaborasi antara lembaga amal dan sektor swasta. Banyak perusahaan kini berinvestasi dalam program tanggung jawab sosial yang berfokus pada pengelolaan fidyah, menciptakan model bisnis yang berkelanjutan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai pendorong inovasi dalam industri kemanusiaan. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. 4. Zakat Foundation of America. "The Role of Technology in Humanitarian Aid." 2021. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Manfaat Fidyah: Membangun Kesejahteraan Pribadi Melalui Tindakan Kedermawanan
Manfaat Fidyah: Membangun Kesejahteraan Pribadi Melalui Tindakan Kedermawanan
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan pribadi. Dengan membayar fidyah, individu berpartisipasi dalam tindakan kedermawanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka sendiri. Salah satu manfaat utama fidyah adalah peningkatan rasa empati dan kepedulian sosial. Ketika seseorang memberikan fidyah, mereka berkontribusi pada kesejahteraan orang lain, terutama anak yatim dan kaum duafa. Tindakan ini dapat memperkuat hubungan sosial dan menciptakan jaringan dukungan yang saling menguntungkan. Selain itu, fidyah juga dapat berfungsi sebagai alat pengelolaan keuangan. Dengan merencanakan pembayaran fidyah, individu belajar untuk mengatur anggaran dan memprioritaskan kebutuhan sosial. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran finansial dan membantu dalam pengelolaan sumber daya secara lebih efektif. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan investasi dalam kebaikan yang dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan pribadi dan masyarakat. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. 4. Zakat Foundation of America. "The Impact of Charity on Personal Well-Being." 2021. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Islam: Pentingnya Membayar Sebelum Bulan Suci Berakhir
Fidyah dalam Islam: Pentingnya Membayar Sebelum Bulan Suci Berakhir
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks ini, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Pembayaran fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Pentingnya membayar fidyah sebelum akhir bulan Ramadhan tidak bisa diabaikan. Pertama, fidyah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar seseorang tetap dapat menjalankan ajaran Islam dengan baik. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim menunjukkan kepatuhan terhadap syariat dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Kedua, membayar fidyah sebelum Ramadhan berakhir memberikan kesempatan bagi penerima untuk merasakan manfaat dari makanan yang diberikan, terutama di bulan yang penuh berkah ini. Hal ini juga mencerminkan semangat berbagi dan solidaritas dalam komunitas Muslim. Akhirnya, membayar fidyah tepat waktu membantu menjaga kesucian bulan Ramadhan dan memastikan bahwa setiap individu dapat menyelesaikan ibadah dengan baik. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran fidyah sebelum bulan suci berakhir. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. 3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern Ketidaktahuan MasyarakatBanyak umat Islam yang masih belum memahami tata cara pembayaran fidyah sesuai syariat. Hal ini menyebabkan ketidaktepatan dalam pelaksanaannya. Ketersediaan Mustahik (Penerima Fidyah)Di beberapa daerah, sulit menemukan mustahik yang memenuhi kriteria, sehingga distribusi fidyah menjadi tantangan tersendiri. Metode PembayaranSeiring perkembangan teknologi, banyak lembaga menawarkan pembayaran fidyah secara online. Namun, keabsahan dan transparansi dalam penyaluran sering menjadi pertanyaan. Konversi Fidyah dalam Bentuk UangIslam menetapkan bahwa fidyah diberikan dalam bentuk makanan, tetapi dalam praktik modern, banyak yang membayar dalam bentuk uang. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Solusi untuk Menyikapi Tantangan Fidyah Sosialisasi dan EdukasiLembaga keagamaan dan pemerintah perlu meningkatkan edukasi tentang fidyah melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Optimalisasi Peran Lembaga ZakatLembaga zakat dapat menjadi perantara dalam penyaluran fidyah, sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan sesuai syariat. Pemanfaatan TeknologiPenggunaan aplikasi atau platform digital dapat membantu umat Islam membayar fidyah dengan lebih mudah dan akurat. Fatwa dan Regulasi yang JelasPerlu adanya fatwa yang menegaskan hukum fidyah dalam bentuk uang, sehingga umat Islam memiliki pedoman yang jelas. Kesimpulan Fidyah merupakan solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, namun pelaksanaannya di era modern menghadapi berbagai tantangan. Dengan edukasi, pemanfaatan teknologi, dan regulasi yang jelas, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan lebih tepat dan efisien. Dengan demikian, nilai-nilai kebaikan dalam fidyah dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain? Sebagian orang mungkin bertanya apakah fidyah bisa digantikan dengan sedekah atau amal lainnya. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa fidyah memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat diganti dengan amal lain, seperti wakaf, infak, atau zakat. Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab individu terhadap kewajiban puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang ingin melakukan amal lain, hal tersebut tentu baik, tetapi tidak dapat menggantikan fidyah yang telah diwajibkan. Perbedaan Fidyah dan Sedekah Meskipun fidyah dan sedekah sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, keduanya memiliki perbedaan mendasar: Fidyah bersifat wajib bagi yang tidak mampu berpuasa dan memiliki ketentuan jumlah serta cara penyalurannya. Sedekah bersifat sunnah dan tidak memiliki batasan jumlah maupun bentuk pemberian. Kesimpulan Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah tidak bisa diganti dengan amal lain. Fidyah memiliki aturan spesifik dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Oleh karena itu, bagi yang wajib membayar fidyah, sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar ibadahnya sah dan diterima di sisi Allah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam Fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Agar pembayaran fidyah sesuai dengan syariat Islam, berikut beberapa tips yang bisa diikuti: 1. Memahami Kewajiban Fidyah Fidyah wajib dibayarkan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain. Besarnya fidyah adalah satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok seperti beras, yang diberikan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 2. Menentukan Besaran Fidyah dengan Tepat Sesuai dengan ketentuan syariat, jumlah fidyah yang harus dibayarkan tergantung pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat setempat untuk memastikan jumlah yang sesuai. 3. Membayar Fidyah dalam Bentuk yang Dianjurkan Fidyah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Namun, beberapa ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara, asalkan diberikan kepada fakir miskin. 4. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak Pastikan fidyah diberikan kepada fakir miskin, bukan kepada orang yang masih mampu bekerja dan mencukupi kebutuhannya sendiri. Bisa melalui lembaga amil zakat resmi agar distribusi lebih tepat sasaran. 5. Membayar Fidyah Tepat Waktu Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadan berikutnya. Jika ditunda tanpa alasan yang syar’i, maka wajib segera dilunasi agar tidak menumpuk kewajiban. 6. Niat yang Ikhlas Saat membayar fidyah, niatkan dengan ikhlas karena Allah SWT. Niat dapat dilakukan dalam hati, tanpa harus diucapkan secara lisan. 7. Memastikan Tidak Ada Kelalaian dalam Pembayaran Jika ada kewajiban fidyah dari tahun sebelumnya yang belum dibayarkan, segera lunasi agar tidak menambah beban di kemudian hari. Dengan mengikuti tips di atas, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Hal ini tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap fakir miskin. Pastikan fidyah yang dibayarkan tepat jumlah, tepat sasaran, dan dilakukan dengan niat yang tulus. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab Pendahuluan Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi dalam Islam yang diberikan sebagai pengganti kewajiban tertentu yang tidak dapat ditunaikan oleh seorang Muslim. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah diberikan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i yang bersifat permanen. Keempat mazhab fiqih—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—memiliki pandangan masing-masing mengenai fidyah, baik dari segi besaran, bentuk, maupun cara pelaksanaannya. Pandangan Mazhab Hanafi Menurut mazhab Hanafi, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setara dengan setengah sha' gandum atau satu sha' kurma atau barley. Selain itu, fidyah juga dapat diganti dengan nilai uang yang setara dengan makanan tersebut. Mazhab ini cenderung memberikan fleksibilitas dalam pembayaran fidyah, sehingga memungkinkan penerapan yang lebih mudah bagi masyarakat. Pandangan Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa fidyah wajib diberikan dalam bentuk makanan yang layak dikonsumsi oleh fakir miskin. Besaran fidyah yang ditentukan adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Mazhab ini juga menegaskan bahwa fidyah harus diberikan langsung kepada penerima yang berhak tanpa melalui bentuk uang. Pandangan Mazhab Syafi'i Mazhab Syafi'i memiliki ketentuan bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, yakni satu mud (kurang lebih 675 gram) untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan. Tidak diperbolehkan mengganti fidyah dengan uang menurut mazhab ini. Selain itu, fidyah dalam mazhab Syafi'i juga harus diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial dalam Islam. Pandangan Mazhab Hanbali Dalam mazhab Hanbali, fidyah juga diwajibkan dalam bentuk makanan dengan takaran satu mud per hari puasa yang ditinggalkan. Namun, mazhab ini memberikan kelonggaran dalam bentuk penyajian makanan yang matang dan siap konsumsi kepada fakir miskin. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka ia dianjurkan untuk meminta pertolongan kepada keluarganya atau lembaga amal. Kesimpulan Fidyah dalam perspektif fiqih empat mazhab memiliki perbedaan dalam besaran dan bentuk pembayarannya. Mazhab Hanafi lebih fleksibel dengan membolehkan fidyah dalam bentuk uang, sementara Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali lebih menekankan pembayaran dalam bentuk makanan. Meskipun terdapat perbedaan, tujuan utama fidyah tetaplah sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa serta sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa. Oleh karena itu, setiap Muslim yang terkena kewajiban fidyah dapat memilih pandangan yang paling sesuai dengan kondisi mereka, berdasarkan prinsip-prinsip kemudahan dalam Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial Fidyah memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan sosial, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah. Berikut adalah beberapa relevansi fidyah dalam kehidupan sosial masyarakat: Membantu Kaum DhuafaFidyah secara langsung diberikan kepada fakir miskin, sehingga dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dalam kondisi tertentu, fidyah dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelaparan di masyarakat. Meningkatkan Kesadaran SosialMembayar fidyah mengajarkan nilai kepedulian kepada sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat menumbuhkan empati dan meningkatkan solidaritas sosial di masyarakat. Distribusi Kesejahteraan yang Lebih MerataDengan adanya kewajiban fidyah, terjadi redistribusi ekonomi dari golongan yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Menjaga Stabilitas SosialKetika kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi, ketimpangan sosial dapat dikurangi. Hal ini dapat membantu menciptakan kehidupan sosial yang lebih harmonis dan mengurangi potensi konflik akibat kesenjangan ekonomi. Tantangan dalam Implementasi Fidyah Meskipun fidyah memiliki dampak positif, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang tata cara pembayaran fidyah yang sesuai dengan syariat. Tidak adanya sistem pendistribusian fidyah yang terorganisir dengan baik di beberapa daerah. Kurangnya kesadaran individu yang berkewajiban membayar fidyah sehingga masih banyak hak fakir miskin yang belum terpenuhi. Kesimpulan Fidyah bukan hanya sekadar ibadah individu, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Dengan pemahaman yang baik dan distribusi yang tepat, fidyah dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari setiap individu yang memiliki kewajiban fidyah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ketentuan Fidyah bagi Musafir
Ketentuan Fidyah bagi Musafir
Ketentuan Fidyah bagi Musafir Menurut syariat Islam, seseorang yang bepergian dalam jarak tertentu yang memenuhi syarat sebagai musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait fidyah bagi musafir: Wajib Qadha atau FidyahMusafir yang memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya setelah Ramadan diwajibkan untuk mengqadha. Namun, jika dalam kondisi tertentu ia tidak mampu mengqadha puasa karena penyakit kronis atau faktor lainnya, maka fidyah menjadi solusinya. Bentuk Pembayaran FidyahFidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan bisa berupa beras atau makanan siap santap sesuai dengan kadar yang telah ditentukan oleh ulama. Jumlah FidyahFidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan fidyah kepada 10 orang miskin atau satu orang miskin selama 10 hari. Kapan Musafir Harus Membayar Fidyah? Fidyah dapat dibayarkan segera setelah Ramadan atau pada waktu lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar tanggung jawab tersebut dapat segera terselesaikan. Kesimpulan Musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan, namun tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya dengan qadha atau fidyah jika tidak mampu. Pembayaran fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh syariat Islam bagi mereka yang tidak bisa mengqadha puasa, sehingga tetap dapat menunaikan hak-hak ibadahnya sesuai kemampuan. Dengan memahami ketentuan fidyah, seorang musafir dapat tetap menjalankan ibadahnya dengan tenang dan sesuai dengan tuntunan agama. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Manfaat Sedekah: Kebaikan Berlipat Ganda
Manfaat Sedekah: Kebaikan Berlipat Ganda
Sedekah adalah amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi. Berikut adalah beberapa manfaat sedekah yang perlu kita ketahui: 1. Membersihkan Harta dan Jiwa Sedekah dapat membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang mungkin belum kita tunaikan. Sedekah juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. 2. Mendatangkan Keberkahan dan Rezeki Allah SWT berjanji akan melipatgandakan rezeki orang-orang yang bersedekah. Sedekah dapat membuka pintu rezeki yang tidak terduga. 3. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah kita lakukan. Sedekah dapat menjadi salah satu jalan untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. 4. Menjauhkan dari Bencana dan Musibah Sedekah dapat menjadi penolak bala atau bencana. Sedekah dapat melindungi kita dari marabahaya. 5. Menyembuhkan Penyakit Sedekah dapat menjadi salah satu jalan untuk menyembuhkan penyakit. Banyak kisah nyata tentang orang-orang yang sembuh dari penyakitnya setelah bersedekah. 6. Menambah Rasa Syukur dan Bahagia Dengan bersedekah, kita akan lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Melihat kebahagiaan orang lain karena sedekah kita, akan menimbulkan rasa bahagia di dalam diri kita. 7. Mempererat Tali Persaudaraan Sedekah dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim. Sedekah dapat menciptakan rasa saling peduli dan berbagi dalam masyarakat. 8. Mendapatkan Naungan di Hari Kiamat Salah satu golongan yang akan mendapatkan naungan di hari kiamat adalah orang-orang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi. 9. Investasi Akhirat Sedekah jariyah, seperti wakaf, adalah investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia. Sedekah adalah amalan yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Mari kita jadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup kita. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
Ramadhan dikenal sebagai bulan penuh ampunan, rahmat, dan berkah. Namun, di balik kemuliaan bulan ini, terdapat aturan-aturan ketat yang mengatur ibadah puasa, salah satunya mengenai pelanggaran serius yang mengharuskan seseorang menunaikan kafarat Ramadhan. Kafarat ini bukan sekadar denda ringan, melainkan sebuah penebusan dosa dengan konsekuensi sosial dan fisik yang tidak mudah. Dari sekian bentuk kafarat, dua di antaranya paling dikenal: memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari berturut-turut. Kedua pilihan ini sering menimbulkan dilema bagi banyak Muslim: mana yang harus dipilih? Apakah ada ketentuan tertentu mengenai urutan atau prioritas? Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang dilema kafarat Ramadhan, dasar hukumnya, serta makna di baliknya. Definisi Kafarat Ramadhan Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam konteks syariat, kafarat adalah bentuk tebusan yang diwajibkan atas seseorang yang melanggar aturan tertentu sebagai bentuk pertobatan dan kompensasi. Kafarat Ramadhan secara spesifik berlaku bagi pelanggaran berat di bulan Ramadhan, seperti: Berhubungan intim di siang hari Ramadhan dengan sengaja. Makan atau minum secara sengaja tanpa alasan syar’i (meskipun sebagian ulama berbeda pandangan apakah ini wajib kafarat atau tidak). Dalil dan Landasan Kafarat Ramadhan Salah satu hadis paling populer yang menjadi dasar kafarat Ramadhan adalah riwayat dari Abu Hurairah: “Seseorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku binasa! Aku telah berhubungan dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan.’ Rasulullah menjawab, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya lagi, ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya, ‘Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Maka Rasulullah pun memberinya kurma untuk disedekahkan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini jelas menyebutkan tiga bentuk kafarat secara berurutan: Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan 60 fakir miskin. Dalam konteks masa kini, memerdekakan budak tidak lagi relevan, sehingga dua opsi terakhir yang menjadi pilihan utama. Urutan atau Pilihan Bebas? Di sinilah muncul dilema. Apakah seorang pelanggar bebas memilih antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari? Ataukah ada urutan yang wajib diikuti? 1. Pendapat Mayoritas Ulama Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa kafarat harus dilaksanakan berurutan (tartib). Artinya: Pilihan pertama: membebaskan budak (sekarang gugur). Jika tidak mampu, maka berpuasa 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu juga, baru memberi makan 60 fakir miskin. Pandangan ini diambil langsung dari redaksi hadis Nabi yang menyebutkan kafarat secara berurutan. 2. Pendapat Mazhab Hanafi dan Sebagian Maliki Sebaliknya, ulama mazhab Hanafi memandang bahwa kafarat bersifat takhyir (opsional) setelah opsi memerdekakan budak tidak berlaku. Artinya, seseorang bebas memilih antara puasa 60 hari atau memberi makan fakir miskin tanpa harus mengutamakan salah satunya. Alasannya, saat budak tidak ada, maka opsi selanjutnya tidak harus terikat urutan. Hikmah di Balik Kafarat Terlepas dari perbedaan pendapat, penting untuk memahami makna yang terkandung dalam kafarat Ramadhan: 1. Puasa 60 Hari: Bentuk Disiplin dan Tobat Fisik Berpuasa dua bulan berturut-turut adalah bentuk latihan disiplin luar biasa. Ia mengajarkan kesungguhan dalam menebus kesalahan, menumbuhkan rasa sabar, dan menanamkan rasa tanggung jawab atas dosa yang telah dilakukan. Tidak mudah menahan lapar dan dahaga selama dua bulan penuh tanpa terputus. 2. Memberi Makan 60 Fakir Miskin: Rehabilitasi Sosial Pilihan memberi makan 60 fakir miskin membawa pesan sosial yang kuat. Kesalahan pribadi harus ditebus dengan kebaikan sosial. Ini menunjukkan bahwa dosa bukan hanya berdampak pada hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga pada hubungan horizontal dengan masyarakat. Dilema Kontemporer: Mana yang Lebih Ringan? Bagi sebagian orang, memberi makan 60 fakir miskin mungkin terlihat lebih ringan karena bisa dilakukan dalam satu waktu dengan membayar sejumlah uang atau menyediakan makanan. Di zaman modern, ada banyak lembaga zakat dan platform digital yang memudahkan penyaluran kafarat ini. Namun, bagi yang memegang pendapat bahwa kafarat harus urut, maka ia harus berusaha berpuasa 60 hari terlebih dahulu. Jika karena kondisi fisik, usia, atau faktor lain ia tidak mampu, barulah boleh beralih ke opsi memberi makan. Hitungan Praktis Kafarat: Berapa Biaya Memberi Makan 60 Orang? Secara teknis, ulama sepakat bahwa ukuran makanan yang diberikan harus setara dengan satu mud atau setengah sha’ (kurang lebih 0,6 kg beras atau makanan pokok per orang). Maka, untuk 60 orang fakir miskin, seorang pelaku pelanggaran harus memberikan makanan kepada seluruhnya, atau memberikan uang senilai makanan tersebut. Misalnya: Jika biaya satu porsi makanan layak sekitar Rp30.000, Maka total kafarat adalah 60 × Rp30.000 = Rp1.800.000. Tentu angka ini bisa berbeda tergantung wilayah dan standar harga makanan di masing-masing tempat. Kafarat Ramadhan di Era Digital Kini, dengan berkembangnya teknologi, kafarat Ramadhan semakin mudah dilaksanakan: Lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyediakan layanan pembayaran kafarat secara online. Transparansi penyaluran kafarat kepada fakir miskin lebih terjamin. Namun, tetap perlu memastikan lembaga tersebut amanah dan terpercaya agar kafarat sah secara syar’i. Kesimpulan: Kafarat Bukan Sekadar Formalitas Dilema antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari sebenarnya bukan sekadar soal "mana lebih mudah". Di balik dua pilihan ini, ada pesan mendalam tentang pertobatan, kedisiplinan, dan kepedulian sosial. Bagi yang masih mampu secara fisik, puasa 60 hari menjadi jalan untuk melatih keimanan dan menebus kesalahan secara serius. Bagi yang tidak mampu, opsi memberi makan membawa hikmah bahwa setiap kesalahan pribadi harus diimbangi dengan kebaikan kepada orang lain. Apa pun pilihan kafaratnya, intinya adalah memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran. Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tapi juga bulan untuk mengasah kesadaran diri, menumbuhkan empati sosial, dan menyempurnakan pertobatan. Editor : Ibnu
BERITA20/03/2025 | Ibnu
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Sedekah merupakan salah satu amalan yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, supaya sedekah yang kita lakukan bernilai lebih di sisi Allah SWT, terdapat beberapa adab yang perlu diketahui dan dilakukan. Adab ini bukan hanya tentang bagaimana memberikan, namun juga meliputi niat dan sikap kita sebagai pemberi. Adab-adab tersebut meliputi: Ikhlas Karena Allah SWT Adab yang paling utama adalah ikhlas. Niatkan sedekah hanya semata karena Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pujian, dilihat oleh orang lain atau pun mendapatkan imbalan dari manusia. Karena dalam hal bersedekah, kita harus menghindari sifat riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengar). Memberikan Yang Terbaik Dalam bersedekah, kita harus memberikan yang terbaik. Jangan memberikan barang atau uang yang sudah tidak layak. Selain itu, apabila makanan yang disedekahkan harus makanan yang halal dan baik. Tidak Menyebut Pemberian Jangan pernah menyebut-sebut pemberian atau mengungkit pemberian yang telah kita niatkan untuk bersedekah. Hal tersebut bisa saja menyinggung hati penerima dan juga mengurangi pahala dalam bersedekah Memberikan Dengan Lembut dan Sopan Salah satu sikap yang harus kita lakukan saat bersedekah adalah dengan cara yang lembut dan sopan. Sebab dengan sikap lembut dan sopan kita tidak merendahkan saudara atau orang yang membutuhkan bantuan. Menjaga Kerahasiaan Sedekah lebih utama dilakukan secara diam-diam. Kecuali untuk kemaslahatan bersama. Kerahasiaan ini dapat menghindari kita yang bersedekah dari sifat riya’. Mendahulukan Orang Yang Membutuhkan Kita harus memprioritaskan orang-orang yang membutuhkan seperti keluarga terdekat, tetangga, atau orang-orang yang terlihat membutuhkan. Tidak Menyakiti Perasaan Penerima Jangan sampai kita memberikan sedekah hingga membuat penerima sakit hati. Contohnya memberikan sedekah di khalayak umum sehingga membuat penerima menjadi malu. Mendoakan Penerima Doakanlah orang-orang yang telah menerima pemberian yang telah kita sedekahkan agar mereka mendapatkan keberkahan dan kemudahan dalam hidup. Menerima Dengan Lapang Dada Jika Ditolak Kita harus menerima dengan lapang dada apabila sedekah kita ditolak. Karena kita juga harus ikhlas terhadap penolakan dan juga menghormati keputusan calon penerima. Istiqomah Dalam Bersedekah Sedekah bukan hanya amalan yang sekali dua kali. Kita juga harus bisa istiqomah dalam melakukan sedekah. Sedekah tidak harus banyak tapi harus ikhlas. Dengan memperhatikan adab-adab bersedekah, semoga amalan ini dapat menambahkan nilai serta pahala dari Allah SWT. Tidak hanya membantu sesama saja, namun juga mendapatkan keberkahan dan mengharapkan ridho-Nya. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Bagi pengusaha properti, zakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan usaha. Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung dan menunaikan zakat mal dari usaha properti. Artikel ini akan membahas ketentuan serta cara perhitungan zakat bagi pengusaha properti. 1. Jenis Properti yang Wajib Dizakati Tidak semua properti yang dimiliki seseorang wajib dikenakan zakat. Ada beberapa kategori properti yang termasuk dalam perhitungan zakat mal, yaitu: Properti yang Diperjualbelikan: Jika seseorang memiliki properti yang tujuannya untuk dijual kembali, maka properti ini dikategorikan sebagai barang dagangan dan wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai pasarannya saat mencapai nisab dan haul. Properti yang Disewakan: Jika properti digunakan untuk disewakan, maka yang wajib dizakati adalah pendapatan bersih dari hasil sewa setelah dikurangi biaya operasional. Properti Pribadi: Properti yang digunakan sendiri, seperti rumah tempat tinggal, tidak wajib dizakati karena tidak termasuk harta yang berkembang. Ketentuan Nisab dan Haul dalam Zakat Properti Agar harta properti wajib dizakati, harus memenuhi syarat nisab dan haul: Nisab: Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika total harta properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari properti sewa sudah mencapai nilai tersebut, maka zakat harus dikeluarkan. Haul: Properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari sewa yang telah dimiliki selama satu tahun penuh wajib dizakati. Cara Menghitung Zakat Properti Untuk menghitung zakat mal bagi pengusaha properti, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Jika properti diperjualbelikan, hitung nilai pasar dari properti yang dimiliki saat haul. Jika properti disewakan, hitung total pendapatan bersih dari hasil sewa dalam satu tahun. Kurangi dengan biaya operasional dan hutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun. Jika nilai akhir masih mencapai nisab, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut. Bagi pengusaha properti, zakat mal adalah kewajiban yang harus diperhitungkan dengan baik sesuai dengan jenis properti yang dimiliki. Properti yang diperjualbelikan wajib dizakati berdasarkan nilai pasarannya, sementara properti yang disewakan dizakati dari hasil pendapatan bersihnya. Dengan memahami aturan zakat ini, pengusaha properti dapat menjaga keberkahan usahanya serta berkontribusi dalam kesejahteraan sosial. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat Mal bagi Orang yang Memiliki Hutang: Apakah Tetap Wajib?
Zakat Mal bagi Orang yang Memiliki Hutang: Apakah Tetap Wajib?
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah mereka tetap wajib membayar zakat jika memiliki hutang. Pertanyaan ini sering muncul karena kondisi finansial seseorang bisa berbeda-beda, dan hutang sering kali menjadi beban yang harus diperhitungkan. Hutang dan Kewajiban Zakat Mal Secara umum, seseorang tetap wajib membayar zakat jika hartanya telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, jika seseorang memiliki hutang, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Hutang Jangka Pendek vs. Hutang Jangka Panjang Dalam Islam, hutang dikategorikan menjadi dua jenis utama, yang masing-masing memiliki dampak berbeda terhadap kewajiban zakat: Hutang Jangka Pendek: Hutang yang harus dibayar dalam waktu dekat atau dalam kurun waktu satu tahun, seperti pinjaman untuk kebutuhan pokok, cicilan kendaraan dalam jangka pendek, atau hutang konsumtif. Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutang ini, maka sisa hartanya yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati. Hutang Jangka Panjang: Hutang yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu panjang, seperti cicilan rumah atau modal usaha yang lunas dalam beberapa tahun. Dalam hal ini, yang diperhitungkan adalah cicilan atau kewajiban yang jatuh tempo dalam satu tahun. Sisa harta yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati. Bagaimana Cara Menghitung Zakat bagi yang Memiliki Hutang? Jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati namun juga memiliki hutang, langkah berikut dapat dilakukan untuk menghitung zakat: Hitung total harta yang dimiliki (uang tunai, tabungan, emas, investasi, dan aset lain yang termasuk zakat mal). Kurangi dengan jumlah hutang yang jatuh tempo dalam satu tahun. Jika setelah dikurangi hutang masih mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta tersebut. Memiliki hutang tidak serta-merta membebaskan seseorang dari kewajiban membayar zakat mal. Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi, tetapi untuk hutang jangka panjang, zakat tetap harus dibayarkan jika harta yang dimiliki masih mencapai nisab setelah dikurangi cicilan yang jatuh tempo dalam satu tahun. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tetap menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Zakat tidak hanya membersihkan harta tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
Bagi seorang perantau, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka harus mengikuti hukum zakat di tanah rantau atau di tanah asal. Mengingat zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta, penentuan lokasi pembayaran zakat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Prinsip Dasar Zakat: Berdasarkan Kepemilikan Harta Zakat dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, terlepas dari lokasi tempat tinggal seseorang. Dengan demikian, seorang perantau tetap memiliki kewajiban zakat berdasarkan harta yang dimilikinya, baik yang berada di tanah rantau maupun di tanah asal. Islam menekankan bahwa zakat harus dikeluarkan dari harta yang berkembang dan memiliki potensi bertambah. Zakat Dikeluarkan di Tempat Harta Berada Dalam kaidah fiqh, terdapat prinsip bahwa zakat sebaiknya dikeluarkan di tempat di mana harta itu berada. Hal ini didasarkan pada tujuan utama zakat, yaitu membantu masyarakat sekitar pemilik harta. Oleh karena itu: Jika seorang perantau memiliki penghasilan, tabungan, atau investasi di tanah rantau, maka zakat dari harta tersebut sebaiknya dibayarkan di sana. Jika seorang perantau memiliki tanah atau properti di kampung halaman yang menghasilkan pendapatan, seperti sewa atau hasil pertanian, maka zakat dari aset tersebut lebih utama disalurkan di tanah asal. Sebagai contoh, jika seseorang merantau ke luar negeri dan seluruh penghasilannya diperoleh di sana, maka lebih baik zakat dikeluarkan di tempat ia bekerja. Namun, jika ia memiliki bisnis di tanah asal yang masih berjalan dan menghasilkan keuntungan, zakat dari bisnis tersebut bisa dikeluarkan di kampung halamannya. Fleksibilitas dalam Penyaluran Zakat Islam memberikan keleluasaan dalam penyaluran zakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika di tanah rantau terdapat banyak orang yang membutuhkan bantuan, maka lebih utama menyalurkan zakat di sana. Sebaliknya, jika di tanah asal terdapat lebih banyak masyarakat yang memerlukan, zakat bisa dikirimkan ke sana. Kesimpulan Jika harta berada di tanah rantau, zakat dapat dikeluarkan di sana. Jika harta berada di tanah asal, maka zakat sebaiknya dikeluarkan di tanah asal. Jika kondisi di tanah rantau lebih membutuhkan, boleh mengeluarkan zakat di sana, meskipun hartanya ada di tanah asal. Dengan memahami ketentuan ini, perantau dapat menunaikan zakat secara bijak sesuai dengan prinsip syariah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat ke Lembaga atau Langsung, Mana Lebih Baik?
Zakat ke Lembaga atau Langsung, Mana Lebih Baik?
Muzakki (pemberi zakat) dapat menyalurkan zakat langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat. Kedua cara ini diperbolehkan, tetapi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Menyalurkan zakat langsung memastikan bahwa penerima benar-benar membutuhkan. Namun, ada risiko distribusi yang tidak merata dan kurangnya data yang akurat tentang siapa yang benar-benar berhak. Di sisi lain, lembaga zakat memiliki sistem pengelolaan yang lebih baik, data mustahik yang lebih luas, serta program pemberdayaan yang dapat membantu mustahik keluar dari kemiskinan. Namun, hal ini tetap memerlukan transparansi agar zakat tersalurkan dengan benar. Kesimpulannya, jika ingin memastikan zakat diterima langsung oleh mustahik, memberikan secara langsung bisa menjadi pilihan. Namun, jika ingin distribusi lebih merata dan dikelola dengan baik, membayar zakat melalui lembaga terpercaya lebih dianjurkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
Korban bencana sering kali kehilangan harta benda dan sumber penghidupan. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan: bolehkah zakat digunakan untuk membantu mereka? Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (mustahik), termasuk fakir, miskin, dan gharim (orang berutang). Jika korban bencana termasuk dalam kategori ini, maka mereka berhak menerima zakat. Namun, jika zakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan zakat. Untuk keperluan tersebut, lebih tepat menggunakan dana infak atau sedekah. Kesimpulannya, zakat dapat diberikan kepada korban bencana yang termasuk mustahik, tetapi untuk kebutuhan umum lebih baik menggunakan dana lain seperti infak dan sedekah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf termasuk salah satu penerima zakat sesuai Surah At-Taubah ayat 60. Zakat diberikan kepada mereka untuk menguatkan iman dan membantu dalam proses adaptasi ke dalam Islam. Namun, jika seorang mualaf sudah kaya, apakah masih berhak menerima zakat? Secara umum, zakat diberikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir, miskin, dan mualaf yang mengalami kesulitan. Jika seorang mualaf memiliki kekayaan yang cukup dan tidak menghadapi ancaman terhadap keislamannya, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori mustahik. Namun, dalam beberapa kasus, seorang mualaf kaya tetap bisa menerima zakat jika ia menghadapi tekanan sosial, ancaman, atau membutuhkan dukungan untuk memperkokoh keislamannya. Para ulama menyebutkan bahwa pemberian zakat kepada mualaf juga bisa bersifat strategis, terutama jika dapat memperkuat Islam di komunitasnya. Kesimpulannya, jika mualaf sudah mapan dan tidak dalam kondisi sulit, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat. Zakat lebih baik diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Jenis-Jenis Sedekah
Jenis-Jenis Sedekah
Sedekah menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah tidak hanya sebatas memberikan harta ataupun benda. Bisa dengan perilaku dan juga tenaga. Sedekah sendiri secara garis besar bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni sedekah wajib dan sedekah sunnah. Sedekah Wajib (Zakat) Zakat merupakan sedekah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim. Setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat. Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Zakat berperan penting dalam pemerataan kesejahteraan umat Islam. Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis: Zakat Mal: Dihitung berdasarkan harta benda seperti emas, perak, uang, hasil pertanian dan perniagaan. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan ketika Ramadhan, bisa berupa makanan pokok, beras atau yang setara sebagai cara untuk membersihkan diri dari dosa-dosa selama bulan puasa. Sedekah Sunnah Sedekah sunnah menjadi sedekah yang dianjurkan, dianjurkan dalam artian tidak wajib dilakukan namun sebisa mungkin dikerjakan. Sedekah sunnah sendiri memiliki berbagai macam, antara lain: Infaq: Sedekah yang diberikan berupa harta benda secara sukarela. Infaq tidak ada batasan nilai dan jumlah. Wakaf: Pemberian harta benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah maupun rumah sakit. Sedekah Jariyah: Merupakan sedekah yang pahalanya tak terputus meskipun sudah meninggal, seperti wakaf tanah untuk masjid, memberikan ilmu yang baik dan bermanfaat. Sedekah Non-Materi: Sedekah yang tidak menggunakan harta atau benda: Memberikan senyum kepada orang lain, Membantu orang yang tengah mengalami kesulitan, Memberikan nasihat yang baik, Menyebarkan ilmu yang baik dan bermanfaat, Meluangkan waktu dan menyalurkan tenaga untuk membantu sesama. Setiap sedekah memiliki keutamaannya masing-masing. Zakat menjadi rukun Islam dan diwajibkan sebagai salah satu cara dalam mensejahterakan umat, sedangkan sedekah sunnah menjadi sarana penunjang untuk kita meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Sedekah menjadi amalan yang mulia dan bersedekah tidak akan membuat harta kita berkurang. Bahkan dengan bersedekah kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membantu diri sendiri. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat