WhatsApp Icon
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal.

 

Dalam ajaran Islam, waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur dengan jelas. Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga memiliki waktu pelaksanaan yang dianjurkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima zakat atau mustahik. Dengan menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat, umat Islam dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Agar lebih jelas, berikut beberapa waktu pelaksanaan zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam:

Awal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebenarnya sudah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik. Banyak lembaga zakat yang mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan juga membantu lembaga zakat dalam mengelola distribusi bantuan secara lebih terencana dan tepat sasaran.

Waktu yang Paling Utama
Meskipun zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pada waktu inilah zakat fitrah sangat dianjurkan untuk ditunaikan karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para penerima zakat menjelang hari raya.

Dengan menerima zakat fitrah pada waktu tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan bahagia.

Waktu yang Makruh untuk Menunda
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri sebenarnya tidak dianjurkan apabila berpotensi membuat zakat tidak tersalurkan tepat waktu. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah jika sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada mustahik, sehingga tujuan utama zakat fitrah untuk membantu masyarakat menjelang hari raya tidak tercapai secara maksimal.

Waktu yang Tidak Diperbolehkan
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Kini, menunaikan zakat fitrah juga semakin mudah dengan adanya layanan digital dari berbagai lembaga zakat terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan sampai kepada mustahik secara tepat, aman, dan transparan.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Adilah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, suasana batin umat Islam biasanya mulai terbagi. Di satu sisi, ada kegembiraan menyambut hari kemenangan (Idul Fitri), namun di sisi lain, ada rasa sedih karena bulan suci akan segera berlalu. Bagi Rasulullah SAW, fase akhir Ramadan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk melakukan "akselerasi" ibadah yang lebih kencang dari hari-hari sebelumnya.

 

Rasulullah SAW memberikan contoh nyata tentang bagaimana seorang hamba seharusnya menghargai waktu-waktu emas ini. Beliau tidak hanya sekadar berpuasa, tetapi mengubah total ritme hidupnya demi mengejar rida Allah SWT. Berikut adalah amalan-amalan utama Rasulullah SAW yang patut kita teladani.

1. Menghidupkan Malam dengan Ibadah (Qiyamul Lail)
Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sesungguh-sungguh dalam beribadah di waktu lain melebihi kesungguhannya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau "menghidupkan malamnya", yang artinya beliau meminimalkan waktu tidur untuk diisi dengan shalat malam, zikir, dan doa.

Bagi kita, menghidupkan malam bisa dimulai dengan konsistensi shalat Tarawih, yang kemudian disambung dengan shalat Tahajud, Witir, dan membaca Al-Qur'an hingga waktu sahur tiba. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada satu detik pun di malam-malam mulia tersebut yang terlewat tanpa nilai ibadah.

2. Membangunkan Keluarga untuk Beribadah
Rasulullah SAW adalah sosok pemimpin keluarga yang sangat perhatian pada keselamatan spiritual anggota keluarganya. Beliau tidak ingin beribadah sendirian. Di sepuluh malam terakhir, beliau membangunkan istri-istri dan keluarga untuk ikut serta dalam kebaikan malam tersebut.

Hal ini memberikan pelajaran bahwa kesalehan tidak boleh bersifat individual. Sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga, kita diajak untuk saling menyemangati, mengajak anak, istri, atau saudara untuk bangun di sepertiga malam terakhir guna memanjatkan doa bersama.

3. Ber-Itikaf di Masjid
Itikaf adalah amalan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Beliau mengisolasi diri dari kesibukan duniawi dan menetap di masjid.

Itikaf merupakan cara terbaik untuk melakukan "detoksifikasi hati" dari pengaruh dunia. Dengan berdiam diri di rumah Allah, fokus kita hanya tertuju pada satu titik: hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Lebaran yang sering menguras energi dan pikiran, itikaf menjadi pelindung agar hati tetap terjaga dalam kekhusyukan.

4. Memperbanyak Sedekah dan Kebaikan
Meskipun Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, kedermawanan beliau di bulan Ramadan, terutama di penghujungnya, digambarkan seperti "angin yang berembus kencang"—sangat cepat dan sangat luas manfaatnya.

Sepuluh hari terakhir adalah waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal, zakat fitrah, maupun sedekah sunnah. Menolong sesama, memberi makan orang miskin, atau membantu fasilitas masjid adalah amalan yang sangat disukai Nabi SAW di fase ini.

5. Mencari Lailatul Qadar dengan Doa Khusus
Motivasi terbesar di balik semua amalan tersebut adalah harapan untuk bertemu dengan Lailatul Qadar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk "berburu" malam kemuliaan tersebut di malam-malam ganjil.

Beliau juga mengajarkan satu doa padat makna untuk dibaca berulang-ulang:
“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni”
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku).

Doa ini menitikberatkan pada permohonan maaf ('afwu), yang maknanya lebih dalam daripada sekadar ampunan (maghfirah), karena 'afwu berarti menghapus dosa hingga tak berbekas sedikit pun.

Mungkin sulit bagi sebagian kita untuk beritikaf penuh selama sepuluh hari karena tuntutan pekerjaan. Namun, kita bisa memodifikasinya dengan cara:

  • Itikaf Parsial: Berniat itikaf setiap kali memasuki masjid untuk shalat berjamaah atau menghadiri kajian malam.
  • Manajemen Tidur: Tidur lebih awal agar bisa bangun lebih segar di sepertiga malam terakhir.
  • Digital Detox: Mengurangi penggunaan media sosial yang tidak perlu agar waktu luang bisa digunakan untuk membaca Al-Qur'an.

Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah fase penentuan. Rasulullah SAW telah menunjukkan bahwa akhir Ramadan adalah puncak perjuangan spiritual, bukan titik jenuh. Dengan menghidupkan malam, mengajak keluarga beribadah, dan memperbanyak sedekah, kita sedang berupaya mengakhiri Ramadan sebagai pemenang yang mendapatkan ampunan total.

Semoga kita diberikan kekuatan untuk meneladani spirit ibadah Rasulullah SAW hingga fajar Idul Fitri menyingsing.

 

Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah
#AmalanRasulullahRamadan
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Kifti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Safari Ramadan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan jamaah Masjid Baiturrahman yang mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, hadir mewakili BAZNAS Kota Yogyakarta dan menyalurkan bantuan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu kotak perlengkapan P3K. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Menurutnya, masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah, khususnya selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baiturrahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masjid. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam menunjang berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami, terutama untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan Safari Subuh ini tidak hanya menjadi sarana ibadah bersama, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, berbagai program sosial dan keagamaan dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga terbangun komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Masjid Baitul Hamdi, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini menjadi Safari Subuh terakhir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta jamaah Masjid Baitul Hamdi. Sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai, kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.

Kehadiran rombongan pemerintah dalam Safari Subuh ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah selama bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, turut hadir bersama rombongan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan yang sama, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyalurkan bantuan kepada takmir Masjid Baitul Hamdi berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu box perlengkapan P3K.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan BAZNAS Kota Yogyakarta terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu pengurus masjid dalam menunjang berbagai kegiatan ibadah dan sosial di lingkungan Masjid Baitul Hamdi.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat. Oleh karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kemasjidan di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah dan pelayanan kepada jamaah. Semoga Masjid Baitul Hamdi semakin aktif dalam menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Hamdi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada masjid. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu pengurus masjid dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baitul Hamdi. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menunjang kegiatan kemasjidan dan pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai kegiatan sosial dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang serta turut meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali merilis laporan pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) periode Februari 2026 sebagai bentuk transparansi dan amanah kepada masyarakat.

Pada bulan Februari 2026, total penghimpunan dana ZIS dan DSKL tercatat sebesar Rp524.092.115. Penghimpunan terbesar berasal dari zakat maal perorangan sebesar Rp345.306.948 atau 65,9 persen dari total dana yang terkumpul. Selain itu, terdapat infak dan sedekah tidak terikat sebesar Rp73.118.496 (14%), infak terikat Rp53.290.264 (10,2%), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp51.616.407 (9,8%).

Secara kumulatif hingga Februari 2026, total penghimpunan ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.510.286.838. Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pada periode yang sama, penyaluran dana ZIS per program mencapai Rp374.602.413. Penyaluran terbesar disalurkan melalui program Jogja Peduli sebesar Rp256.065.000 (68,4%) yang difokuskan pada bantuan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, program Jogja Taqwa menerima Rp60.362.000 (16,1%), Jogja Cerdas sebesar Rp50.675.413 (13,5%), serta program Jogja Sejahtera dan Jogja Sehat untuk mendukung kesejahteraan dan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, total penyaluran ZIS dan DSKL pada Februari mencapai Rp475.945.525, dengan penerima manfaat terbesar berasal dari kelompok fakir miskin sebesar 37,1 persen. Hingga akhir Februari 2026, total penyaluran ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.528.131.623.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya. InsyaAllah setiap amanah yang dititipkan telah disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan para muzakki dengan pahala berlipat, melapangkan rezeki, dan menghadirkan keberkahan bagi kita semua.

Mari terus kuatkan kepedulian untuk menghadirkan lebih banyak manfaat bagi sesama.

2,5% Zakat, 100 Manfaat. Manfaatnya Dunia. Akhirat. 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

 

#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya fakir dan miskin. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sebenarnya mampu tetap menerima zakat fitrah? Dalam Islam, seseorang yang mampu secara finansial tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang yang memiliki kecukupan ekonomi tetap menerima zakat, maka ia termasuk dalam kategori yang tidak berhak dan dapat dianggap mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. Namun, dalam beberapa kasus, seseorang yang tampak mampu bisa saja mengalami kesulitan ekonomi yang tidak diketahui orang lain. Jika ia benar-benar membutuhkan, meskipun terlihat memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penerima zakat harus benar-benar jujur dalam kondisi ekonominya agar zakat fitrah tersalurkan kepada orang yang tepat. Jika seseorang yang sebenarnya mampu menerima zakat dengan sengaja dan tanpa hak, maka lebih baik ia mengembalikannya atau menyalurkannya kembali kepada yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Yogyakarta, 27 Ramadhan 1446/27 Maret 2025 – Dalam semarak bulan suci Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta menggelar peringatan Hari Zakat Nasional 1446/2025 yang berlangsung Kamis 27 Ramadhan 1446 (27/3/2025) bertempat di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) di Kota Yogyakarta, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Hari Zakat Nasional ditetapkan pertama kali oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 27 Ramadhan 1434 (5/8/2013), bertujuan sebagai pengingat pentingnya optimalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. “Kami mengajak seluruh masyarakat, instansi, dan dunia usaha untuk semakin memperkuat sinergi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh mereka yang membutuhkan,” ungkapnya. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung gerakan zakat. Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mengelola ZIS DSKL secara transparan dan akuntabel, serta menekankan bahwa zakat dapat menjadi instrumen penting dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Yogyakarta. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seluruh kader BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk kader hafidz dan kader remaja masjid, serta para peserta Pesantren Dhuafa yang merupakan penerima manfaat zakat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam membangun generasi yang cerdas dan berakhlak. Sebagai bagian dari peringatan Hari Zakat Nasional, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyerahkan penghargaan Zakat Terbaik kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah di Kota Yogyakarta yang berperan aktif dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi lebih banyak pihak untuk terus berkontribusi dalam penguatan ekosistem zakat di Kota Yogyakarta. Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan semangat kebersamaan dalam membangun Kota Yogyakarta yang lebih sejahtera melalui zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya dalam mengelola dana zakat guna memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
BERITA27/03/2025 | Salsa Fateha
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam melunasi fidyah, membayar melalui lembaga zakat menjadi pilihan yang sangat dianjurkan. Pertama, lembaga zakat memiliki sistem yang terorganisir dan transparan. Mereka memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara efektif untuk membantu yang membutuhkan, sehingga fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada orang yang berhak. Kedua, lembaga zakat sering kali memiliki program khusus untuk penyaluran fidyah, yang menjamin bahwa bantuan diberikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini membantu dalam menciptakan dampak sosial yang lebih besar. Ketiga, membayar fidyah melalui lembaga zakat juga memberikan rasa aman bagi pembayar, karena mereka dapat memastikan bahwa kewajiban ibadah mereka dilaksanakan dengan benar. Dengan demikian, memilih lembaga zakat untuk membayar fidyah bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Sumber: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram. Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal. Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah. Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik. Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal. Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini? Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya. Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah adalah salah satu kewajiban dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, dalam konteks ekonomi modern, muncul pertanyaan penting: apakah nilai fidyah harus disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok? Konsep Fidyah dalam Islam Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan standar pemberian makanan yang cukup bagi seorang miskin per hari. Dalam fiqih klasik, besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan makanan pokok yang lazim di suatu daerah, seperti beras atau gandum. Namun, seiring perkembangan zaman, harga bahan makanan mengalami fluktuasi akibat inflasi dan perubahan ekonomi. Dampak Inflasi terhadap Fidyah Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam periode tertentu. Hal ini berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, termasuk besaran nilai fidyah. Jika fidyah tetap menggunakan standar nilai lama tanpa memperhitungkan inflasi, ada kemungkinan bahwa jumlah yang diberikan tidak lagi mencukupi kebutuhan fakir miskin sesuai dengan standar kehidupan saat ini. Sebagai contoh, jika pada tahun lalu fidyah setara dengan harga 1,5 kg beras, tetapi harga beras meningkat 10% tahun ini, maka besaran fidyah seharusnya ikut menyesuaikan agar tetap memberikan manfaat yang sama. Dengan demikian, menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang menjadi solusi agar tetap relevan dan memberikan dampak yang optimal bagi penerima. Pendapat Ulama tentang Penyesuaian Fidyah Banyak ulama berpendapat bahwa fidyah harus memiliki nilai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, beberapa lembaga fatwa dan organisasi zakat menganjurkan agar fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok terkini di suatu daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang tetap mempertahankan besaran fidyah berdasarkan ukuran tetap, misalnya dengan takaran makanan tertentu tanpa memperhitungkan kenaikan harga. Pendekatan ini berpegang pada ketentuan syariat yang tidak berubah meskipun kondisi ekonomi berfluktuasi. Kesimpulan Menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang merupakan langkah yang masuk akal dalam menghadapi inflasi. Dengan demikian, fidyah tetap dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, yang terpenting adalah memastikan bahwa fidyah benar-benar dapat membantu fakir miskin dan memenuhi tujuan utama dari ibadah ini. Sebagai umat Islam, penting untuk selalu merujuk kepada ulama dan lembaga zakat terpercaya dalam menentukan besaran fidyah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berlaku. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Fidyah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang berfungsi sebagai kompensasi bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Konsep ini memiliki dampak sosial yang signifikan dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Fidyah sebagai Solusi Pangan bagi Kaum Dhuafa Salah satu manfaat utama fidyah adalah membantu kaum dhuafa yang kesulitan mendapatkan makanan. Dengan adanya fidyah, kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi, terutama bagi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Fidyah menjadi solusi konkret dalam meringankan beban masyarakat yang mengalami kelaparan. Mendorong Solidaritas Sosial Praktik fidyah juga mempererat rasa kepedulian sosial di masyarakat. Orang-orang yang membayar fidyah tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam membantu sesama. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung antara kelompok masyarakat yang mampu dan yang membutuhkan. Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam banyak kasus, fidyah disalurkan dalam bentuk makanan yang dibeli dari pedagang atau warung kecil setempat. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi perekonomian lokal. Siklus ini membantu meningkatkan pendapatan masyarakat kecil dan UMKM yang menjual bahan makanan. Mengurangi Angka Kemiskinan dan Kelaparan Fidyah memiliki peran penting dalam mengurangi tingkat kelaparan secara langsung. Ketika fidyah didistribusikan dengan baik, banyak individu yang kesulitan memperoleh makanan sehari-hari dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, fidyah menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan kelaparan. Kesimpulan Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Dengan penerapan yang baik, fidyah mampu menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengoptimalkan fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial yang nyata. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tata Cara Sedekah
Tata Cara Sedekah
Sedekah adalah ibadah mulia yang memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya. BAZNAS memberikan panduan lengkap tentang bagaimana melakukan sedekah secara benar, ikhlas, dan bermakna. Persiapan Sebelum Bersedekah: Pastikan harta yang akan disedekahkan halal Niatkan sedekah dengan ikhlas karena Allah Perhitungkan kemampuan finansial Pilih penerima sedekah yang tepat sasaran Etika Saat Bersedekah: Berikan sedekah dengan penuh rendah hati Hindari menyakiti perasaan penerima Jangan sombong atau merasa paling baik Sembunyikan sedekah sebisa mungkin Metode Penyaluran Sedekah: Gunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Pilih program sedekah yang tepat guna Dokumentasikan proses sedekah Pastikan dana tersalurkan transparan Jenis-Jenis Sedekah: Sedekah materi (uang, barang) Sedekah waktu dan tenaga Sedekah ilmu Sedekah senyum dan motivasi Pasca Bersedekah: Bersyukur telah diberi kesempatan berbagi Tidak mengungkit-ungkit pemberian Yakin sedekah membawa keberkahan Terus konsisten dalam bersedekah Sedekah bukan sekadar memberi, tetapi bentuk ibadah yang mulia. Dengan memahami tata cara yang benar, kita dapat menghadirkan sedekah yang bermakna dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA27/03/2025 | AdminS
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Ramadhan bukan sekadar tentang puasa dan sedekah materi, tetapi juga tentang kepedulian lingkungan. Konsep sedekah sampah hadir sebagai inovasi sosial yang mengubah sampah menjadi berkah. BAZNAS memperkenalkan program kreatif yang mengajak masyarakat bertransformasi melalui pengelolaan sampah. Sedekah sampah memiliki multi manfaat. Pertama, mengurangi timbunan sampah yang merusak lingkungan. Kedua, memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, sampah daur ulang dapat dikonversi menjadi bantuan pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial lainnya. Caranya sederhana. Masyarakat mengumpulkan sampah layak daur ulang seperti plastik, kertas, dan logam. BAZNAS bekerjasama dengan mitra pengolah sampah akan mengkonversi sampah tersebut menjadi dana sosial. Setiap kilogram sampah yang diserahkan akan bernilai sedekah. Ini adalah cara cerdas menjalankan sedekah di Ramadhan. Kita tidak sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga membantu sesama dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA26/03/2025 | AdminS
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya? Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penderita gangguan mental wajib membayar fidyah jika mereka tidak bisa berpuasa? Gangguan Mental dalam Perspektif Islam Gangguan mental dalam Islam termasuk dalam kategori uzur (halangan) yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban ibadah tertentu, termasuk puasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental permanen yang menyebabkan hilangnya kesadaran secara terus-menerus, maka dia tidak dibebani kewajiban puasa maupun fidyah. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa seseorang yang kehilangan akal tidak terbebani hukum syariat. Namun, jika gangguan mental bersifat sementara atau masih ada kesadaran dalam beberapa waktu tertentu, maka hukum fidyah bisa berbeda. Jika seseorang masih bisa sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Tetapi jika kondisi mentalnya membuatnya tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, maka fidyah dapat menjadi solusi. Ketentuan Fidyah untuk Penderita Gangguan Mental Gangguan Mental Permanen Jika gangguan mental bersifat permanen, seperti demensia atau skizofrenia parah yang tidak memungkinkan kesadaran kembali, maka tidak ada kewajiban puasa maupun fidyah. Gangguan Mental Sementara Jika seseorang mengalami gangguan mental yang datang dan pergi, namun tetap dalam keadaan tidak mampu berpuasa selama Ramadan, maka fidyah dapat dibayarkan. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Gangguan Mental yang Bisa Sembuh Jika ada harapan sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa, maka fidyah tidak diwajibkan. Pasien dapat mengganti puasanya ketika sudah sehat kembali. Cara Membayar Fidyah Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain: Memberikan makanan siap santap kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya agar lebih tepat sasaran. Kesimpulan Penderita gangguan mental yang permanen tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, bagi mereka yang mengalami gangguan mental sementara dan tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, fidyah bisa menjadi solusi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi individu dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama agar dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami ketentuan fidyah bagi pasien gangguan mental, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama? Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah. Lalu, mana yang lebih utama antara mengganti puasa atau membayar fidyah? Kewajiban Mengganti Puasa Dalam Islam, seseorang yang meninggalkan puasa karena sakit, safar, atau halangan lain yang sifatnya sementara, wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) Mengganti puasa ini bersifat wajib bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Jika seseorang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia juga diwajibkan membayar fidyah selain mengganti puasanya. Kapan Membayar Fidyah Diperbolehkan? Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Fidyah dibayarkan jika seseorang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa kembali, seperti: Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. Penderita penyakit kronis yang sulit sembuh. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya (menurut sebagian ulama, mereka wajib membayar fidyah tanpa mengganti puasa). Fidyah biasanya berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mana yang Lebih Utama? Keutamaan antara mengganti puasa atau membayar fidyah bergantung pada kondisi individu: Jika seseorang masih mampu berpuasa di kemudian hari, maka mengganti puasa lebih utama karena sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama agar tetap menunaikan kewajiban dalam bentuk lain. Dalam kondisi tertentu, seperti wanita hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa, membayar fidyah, atau keduanya. Kesimpulan Mengganti puasa lebih utama bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Namun, bagi yang benar-benar tidak mampu, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban puasa sesuai dengan kondisi mereka tanpa mengabaikan syariat Islam. Dalam praktiknya, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sehingga tetap dapat menjalankan kewajiban dalam bentuk memberi makan kepada fakir miskin. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi setiap Muslim sesuai dengan keadaan masing-masing. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi Puasa nazar merupakan puasa yang dijanjikan seseorang untuk dilakukan apabila suatu hal tertentu terjadi. Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin tidak dapat memenuhi nazar puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan suatu ibadah wajib, termasuk puasa. Pembayaran fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Dalam konteks puasa nazar yang tidak terpenuhi, ulama memiliki beberapa pendapat mengenai apakah fidyah dapat menggantikan kewajiban tersebut. Hukum Fidyah dalam Puasa Nazar Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa nazar memiliki hukum yang mengikat. Artinya, seseorang wajib menunaikannya sesuai dengan janjinya. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa nazar karena alasan yang dibenarkan secara syariat, ia dapat menggantinya dengan fidyah atau kaffarah (tebusan) sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah fidyah cukup sebagai pengganti ataukah orang tersebut masih berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari. Dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa meskipun tidak sekarang, maka ia tetap wajib melakukannya ketika sudah memungkinkan. Fidyah dalam hal ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara permanen. Tata Cara Pembayaran Fidyah Pembayaran fidyah dalam kasus puasa nazar yang tidak terpenuhi mengikuti aturan berikut: Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menyesuaikan dengan kemampuan; jika seseorang mampu memberikan lebih, itu lebih baik. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang setara, jika kondisi mengharuskannya. Kesimpulan Puasa nazar yang tidak terpenuhi karena alasan syar'i dapat digantikan dengan fidyah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk berpuasa. Namun, jika masih memungkinkan untuk melaksanakannya di kemudian hari, maka puasa tetap menjadi kewajiban utama. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memahami ketentuan fidyah dalam Islam agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat. Dengan memahami konsep fidyah, umat Islam dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik, terutama dalam kasus puasa nazar yang tidak dapat dipenuhi. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diberikan kepada mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam terkait dengan pembersihan hati dan jiwa. Pembersihan Hati Fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya niat dan keikhlasan dalam beramal. Dengan memberikan fidyah, seseorang diingatkan untuk menyucikan hatinya dari sifat egois dan mementingkan diri sendiri. Proses ini membantu individu untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain dan meningkatkan rasa empati. Pembersihan Jiwa Selain itu, fidyah juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dari beban dosa. Dalam Islam, amal yang dilakukan dengan niat yang tulus dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. Dengan memberikan fidyah, seseorang berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pengampunan-Nya. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merenungkan diri dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama. Melalui fidyah, kita dapat mencapai pembersihan hati dan jiwa, yang pada akhirnya membawa kedamaian dan ketenangan dalam hidup. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Pembersihan Jiwa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan mental dan fisik. Pertama, fidyah mendorong individu untuk beramal dan berbagi dengan sesama, yang dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas. Aktivitas sosial ini berkontribusi pada kesehatan mental dengan mengurangi perasaan kesepian dan depresi. Kedua, memberikan fidyah juga dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Ketika seseorang menyadari bahwa mereka dapat membantu orang lain, hal ini dapat meningkatkan mood dan mengurangi stres. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan memberi dapat merangsang pelepasan hormon endorfin, yang dikenal sebagai "hormon kebahagiaan.” Dari segi fisik, fidyah sering kali melibatkan pemberian makanan atau kebutuhan dasar kepada yang membutuhkan. Ini tidak hanya membantu mereka yang kurang beruntung, tetapi juga mendorong pola makan sehat dan bergizi bagi penerima, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Health Benefits of Giving" - Journal of Health Psychology. 3. “The Impact of Altruism on Mental Health" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan. Konsep fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai jembatan kebaikan yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat. Manfaat untuk Penerima Fidyah memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang miskin. Dengan memberikan fidyah, individu membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan dan pakaian. Hal ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga memberikan harapan dan kebahagiaan. Manfaat untuk Pemberi Bagi pemberi, fidyah adalah sarana untuk membersihkan hati dan jiwa. Tindakan memberi dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Penelitian menunjukkan bahwa beramal dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental. Dengan berkontribusi, individu merasa lebih terhubung dengan komunitas dan mendapatkan pahala dari Allah. Fidyah berfungsi sebagai jembatan kebaikan yang menguntungkan semua pihak. Dengan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Social Benefits of Charity" - Journal of Community Psychology. 3. “The Psychological Impact of Giving" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban berpuasa. Dalam konteks ini, fidyah adalah bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah memiliki makna yang dalam dan kaya akan nilai-nilai tradisi yang perlu digali lebih jauh. Sejarah dan Asal Usul Fidyah Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa, fidyah menjadi sarana untuk menebus ketidakmampuan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial. Makna Fidyah dalam Tradisi Dalam banyak budaya Muslim, fidyah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai tradisi yang mengikat komunitas. Pembayaran fidyah sering kali dilakukan secara kolektif, di mana anggota komunitas saling membantu satu sama lain. Tradisi ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa yang sering kali diabaikan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa fidyah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik dan spiritual. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah dapat membantu menjaga keseimbangan antara kesehatan spiritual dan fisik. Fidyah sebagai Alternatif bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, fidyah menjadi alternatif yang sangat penting. Dalam Islam, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat tetap memenuhi kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan umat-Nya. Kesehatan Spiritual Melalui Fidyah Fidyah juga memiliki dimensi spiritual yang tidak kalah penting. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan ketenangan batin. Proses memberikan fidyah dapat menjadi bentuk refleksi diri dan pengingat akan pentingnya berbagi dengan sesama. Hal ini dapat meningkatkan kesehatan mental dan spiritual seseorang, yang pada gilirannya berdampak positif pada kesehatan fisik. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi orang dewasa, tetapi juga dapat menjadi alat pendidikan yang efektif untuk generasi muda. Dalam konteks ini, fidyah dapat mengajarkan nilai-nilai tanggung jawab, kepedulian, dan empati kepada anak-anak dan remaja. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat menjadi sarana untuk mendidik generasi muda. Memperkenalkan Konsep Fidyah kepada Anak-Anak Pendidikan tentang fidyah sebaiknya dimulai sejak dini. Orang tua dan pendidik dapat memperkenalkan konsep fidyah kepada anak-anak dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Misalnya, menjelaskan bahwa fidyah adalah bentuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Dengan cara ini, anak-anak dapat memahami pentingnya berbagi dan membantu sesama. Fidyah sebagai Pembelajaran Tanggung Jawab Memberikan fidyah juga dapat menjadi cara yang baik untuk mengajarkan tanggung jawab kepada generasi muda. Ketika anak-anak belajar tentang kewajiban fidyah, mereka juga belajar tentang konsekuensi dari tindakan mereka. Ini dapat membantu mereka memahami bahwa setiap tindakan memiliki dampak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, muncul pertanyaan apakah seorang istri harus membayar zakat fitrah sendiri atau tanggung jawab ini jatuh kepada suami? Dalam Islam, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk istri. Oleh karena itu, jika seorang istri tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan suami, maka suamilah yang wajib membayarkan zakat fitrahnya. Namun, jika seorang istri memiliki penghasilan sendiri dan mampu membayar zakat fitrah, maka ia boleh membayarkannya sendiri. Meski begitu, jika suami tetap ingin menanggungnya, hal ini diperbolehkan dan bahkan lebih dianjurkan dalam semangat kebersamaan keluarga. Dalam kasus perpisahan atau perceraian sebelum Idulfitri, maka tanggung jawab pembayaran zakat fitrah kembali kepada individu masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini agar dapat melaksanakannya dengan benar. ==================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan membantu kaum miskin dalam merayakan Idulfitri, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi nisab dan haul. Karena perbedaan ini, zakat fitrah tidak bisa digabung dengan zakat mal. Zakat fitrah memiliki waktu tertentu untuk dibayarkan, yaitu selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara itu, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nisab dan haulnya. Namun, seseorang tetap boleh menunaikan keduanya secara bersamaan, misalnya dengan membayar zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadan. Yang penting, niat dan perhitungannya harus dipisahkan agar kedua jenis zakat tersebut sah sesuai ketentuan syariat. Meskipun tidak bisa digabung dalam satu pembayaran, keduanya tetap memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami dan menunaikan masing-masing zakat dengan benar agar dapat membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →