WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Sejarah Kafarat: Dari Tradisi Klasik hingga Implementasi Kontemporer
Sejarah Kafarat: Dari Tradisi Klasik hingga Implementasi Kontemporer
Kafarat merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam, berfungsi sebagai bentuk penebusan dosa atau pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh seorang Muslim. Istilah kafarat berasal dari akar kata kafara yang berarti menutup atau menutupi. Secara istilah, kafarat adalah tindakan tertentu yang diwajibkan untuk menghapus kesalahan, baik berupa ibadah fisik, pembayaran fidyah, maupun tindakan sosial seperti memberi makan fakir miskin. Namun, kafarat tidak muncul begitu saja. Ia memiliki sejarah yang panjang dan berlapis, baik dalam konteks wahyu yang bertahap, praktik masyarakat Arab pra-Islam, maupun pengaruh dari agama-agama sebelumnya. Artikel ini akan mengupas sejarah kafarat, bagaimana ia diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah, serta perkembangan penerapannya dari masa klasik hingga kontemporer. Akar Sejarah Kafarat Pra-Islam Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab telah mengenal berbagai bentuk denda dan kompensasi sosial yang serupa dengan konsep kafarat. Salah satunya adalah praktik penebusan kesalahan melalui pemberian materi, seperti unta, budak, atau makanan, untuk menebus pelanggaran adat atau sumpah yang dilanggar. Di sisi lain, dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, terdapat konsep serupa berupa korban penghapus dosa atau atonement offering. Dalam Perjanjian Lama, misalnya, umat Yahudi diwajibkan mempersembahkan hewan tertentu sebagai penebusan dosa. Begitu juga dalam ajaran Kristen awal, pengorbanan Yesus dianggap sebagai bentuk atonement bagi dosa umat manusia. Dalam konteks ini, Islam tidak muncul dalam ruang kosong. Kafarat sebagai instrumen moral dan sosial sudah dikenal masyarakat Arab maupun agama-agama sebelumnya, meskipun dengan bentuk dan ketentuan yang berbeda. Kafarat dalam Wahyu Islam: Tahapan Penetapan 1. Kafarat dalam Al-Qur’an Al-Qur’an menetapkan beberapa bentuk kafarat secara spesifik dalam beberapa ayat. Berikut adalah contoh utama: Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin) Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 89, kafarat bagi pelanggaran sumpah terdiri dari: Memberi makan 10 orang miskin. Atau memberi pakaian kepada mereka. Atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari. Ini menunjukkan bahwa kafarat juga memiliki aspek sosial: membantu yang lemah dan mengakui kesalahan. Kafarat Zihar (Perkataan Menyamakan Istri dengan Ibu) Dalam QS. Al-Mujadilah: 3-4, kafarat bagi seseorang yang melakukan zihar adalah: Memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja Dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 92, bentuk kafaratnya adalah: Memerdekakan budak. Membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban. Kafarat dalam Haji (Dam) Terkait pelanggaran ihram saat haji, dalam QS. Al-Baqarah: 196 disebutkan bahwa kafarat berupa: Menyembelih hewan. Berpuasa. Memberi makan fakir miskin. 2. Kafarat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW banyak memberikan penjelasan praktis mengenai kafarat. Salah satu contoh terkenal adalah hadis tentang seorang sahabat yang berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan, lalu meminta petunjuk kepada Rasulullah mengenai kafaratnya. Nabi menjelaskan bahwa kafaratnya adalah: Memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) Filosofi di Balik Kafarat Secara historis, kafarat bukan sekadar ritual penghapus dosa, tetapi memiliki dimensi etis dan sosial. Islam tidak hanya ingin memperbaiki hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antara manusia dengan sesama. Oleh karena itu, mayoritas bentuk kafarat melibatkan perbuatan yang memberi manfaat kepada masyarakat, terutama kepada kalangan miskin dan lemah. Tiga nilai utama kafarat: Tobat dan Kesadaran Diri: Individu menyadari kesalahannya dan berusaha memperbaikinya. Rehabilitasi Sosial: Membantu masyarakat yang kurang mampu. Kedisiplinan dan Penebusan: Memberikan efek jera tanpa menyiksa, tapi juga memberikan jalan keluar yang manusiawi. Perkembangan Penerapan Kafarat dalam Fiqh 1. Masa Klasik Para fuqaha dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kafarat, termasuk kondisi-kondisi sah, urutan prioritas, serta teknis pelaksanaannya. Misalnya, dalam mazhab Syafi’i, kafarat harus dilakukan berurutan sesuai nash (tidak boleh langsung melompat ke tahap puasa jika mampu membebaskan budak). Namun, ada juga ruang ijtihad dalam hal-hal yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ulama membahas kemungkinan kafarat untuk jenis dosa lain, walaupun mayoritas berpendapat kafarat hanya berlaku pada pelanggaran tertentu yang disebutkan dalam nash. 2. Masa Kontemporer Seiring berjalannya waktu, praktik kafarat mengalami adaptasi. Misalnya, karena sudah tidak ada praktik perbudakan, opsi memerdekakan budak praktis dihapuskan. Sebagai gantinya, ulama kontemporer menekankan opsi lain seperti puasa atau sedekah. Selain itu, dengan berkembangnya lembaga zakat dan donasi, kafarat kini sering disalurkan melalui institusi resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia. Hal ini memudahkan umat Muslim menunaikan kafarat secara akuntabel dan terorganisir. Tantangan dan Relevansi Kafarat di Era Modern 1. Ketiadaan Budak Sebagaimana disebutkan, banyak ayat tentang kafarat mengatur tentang pembebasan budak. Karena sistem perbudakan telah dihapuskan secara global, opsi ini tidak relevan lagi. Para ulama sepakat, kafarat kini langsung bergeser ke opsi berikutnya, seperti berpuasa atau memberi makan fakir miskin. 2. Modernisasi Penyaluran Penyaluran kafarat kini lebih mudah melalui digitalisasi. Misalnya, pembayaran kafarat fidyah bisa dilakukan melalui platform online terpercaya, yang bekerja sama dengan lembaga sosial resmi. Meski demikian, keabsahan penyaluran melalui pihak ketiga tetap harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. 3. Pemahaman Masyarakat Tantangan lain adalah pemahaman masyarakat terkait apa itu kafarat, kapan wajib dilakukan, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Masih banyak Muslim yang mengira kafarat dapat menebus semua jenis dosa, padahal sifatnya terbatas pada pelanggaran tertentu. Oleh karena itu, edukasi tentang kafarat perlu terus digalakkan. Kesimpulan Kafarat adalah instrumen penebusan dalam Islam yang memiliki sejarah panjang, mulai dari praktik pra-Islam, pengaturan dalam wahyu Al-Qur’an dan Sunnah, hingga implementasi kontemporer. Nilai-nilai sosial dan spiritual di balik kafarat mencerminkan semangat Islam yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial sesama manusia. Dinamika kafarat dari masa ke masa menunjukkan bagaimana syariat Islam memiliki fleksibilitas tinggi dalam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan esensi ajarannya. Kafarat hari ini tidak lagi berkaitan dengan perbudakan, tetapi lebih ditekankan pada solidaritas sosial dan penyesalan yang tulus atas pelanggaran yang dilakukan. Editor : Ibnu
BERITA20/03/2025 | Ibnu
Pentingnya Fidyah dalam Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Sosial
Pentingnya Fidyah dalam Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Sosial
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam menjaga keseimbangan antara aspek spiritual dan sosial dalam kehidupan umat Islam. Dalam menjalankan ibadah puasa, setiap individu diharapkan untuk tidak hanya fokus pada aspek ritual, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dari ibadah tersebut. Fidyah menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan kedua aspek ini. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah menjadi bentuk pengabdian kepada Allah sekaligus kontribusi kepada masyarakat. Dengan cara ini, fidyah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui amal sosial. Pentingnya fidyah juga terletak pada kemampuannya untuk mengingatkan umat Islam akan tanggung jawab mereka terhadap sesama. Dalam ajaran Islam, setiap amal baik yang dilakukan akan mendapatkan ganjaran dari Allah. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Hal ini menciptakan kesadaran kolektif di antara umat Islam untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bagian integral dari perjalanan spiritual dan sosial umat Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesejahteraan Masyarakat dalam Tradisi Ramadhan
Fidyah dan Kesejahteraan Masyarakat dalam Tradisi Ramadhan
Fidyah memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan. Tradisi memberikan fidyah tidak hanya membantu mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam banyak komunitas, fidyah sering kali digunakan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan keluarga kurang mampu. Dengan cara ini, fidyah berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang kurang beruntung. Di bulan Ramadhan, ketika umat Islam berusaha untuk meningkatkan amal ibadah, fidyah menjadi salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan. Memberikan fidyah tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks ini, fidyah menjadi bagian dari tradisi yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya membantu individu yang membutuhkan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Hal ini menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan memperkuat rasa kebersamaan di antara anggota masyarakat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Memahami Fidyah Sebagai Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadhan
Memahami Fidyah Sebagai Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya sekadar pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial yang mendalam. Dalam ajaran Islam, setiap individu memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, dan fidyah menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan hal tersebut. Ketika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lainnya, mereka diperintahkan untuk memberikan fidyah, yang biasanya berupa makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian, fidyah menjadi jembatan antara individu yang tidak dapat berpuasa dan mereka yang membutuhkan bantuan. Dalam konteks sosial, fidyah berfungsi untuk memperkuat ikatan antaranggota masyarakat. Di bulan Ramadhan, ketika umat Islam berfokus pada ibadah dan kebaikan, fidyah menjadi salah satu cara untuk berbagi rezeki dengan mereka yang kurang beruntung. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan pentingnya berbagi dan saling membantu. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, fidyah menjadi simbol kepedulian dan solidaritas di antara umat Islam, yang pada akhirnya dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Menuju 3 Pekan Blokade Bantuan di Gaza, Kelaparan dan Krisis Kemanusiaan Merajalela
Menuju 3 Pekan Blokade Bantuan di Gaza, Kelaparan dan Krisis Kemanusiaan Merajalela
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Sejak 2 Maret 2025, Israel telah memberlakukan blokade total terhadap Jalur Gaza, menghentikan semua pasokan bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut. Blokade ini mencakup penghentian pasokan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik ke wilayah tersebut. Akibatnya, situasi kemanusiaan di Gaza memburuk secara signifikan, memicu kelaparan dan krisis kemanusiaan yang meluas. Blokade ini telah berlangsung selama 18 hari, memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah kritis dan menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi sekitar 2 juta penduduk Gaza. Durasi Blokade dan Dampaknya Blokade yang dimulai pada 2 Maret 2025 telah menyebabkan penghentian total masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Menurut laporan, penutupan penyeberangan Karm Abu Salem dan Beit Hanoun oleh pasukan Israel telah menyebabkan blokade total, mengakibatkan bantuan kemanusiaan tertahan dan situasi yang sulit bagi warga Gaza di tengah gencatan senjata. Kekurangan Kebutuhan Pokok Blokade ini telah menyebabkan kekurangan parah dalam pasokan kebutuhan pokok. Banyak barang yang sebelumnya tersedia kini tidak terjangkau atau hanya tersedia dalam jumlah yang sangat terbatas. Situasi ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat akibat kehancuran dan kerusakan selama beberapa bulan terakhir, serta dehidrasi dan kelaparan yang mulai terjadi di bagian utara Jalur Gaza. Krisis Kesehatan dan Infrastruktur Sektor kesehatan di Gaza berada di ambang kehancuran. Rumah sakit kewalahan menangani ratusan korban luka akibat serangan udara Israel sehingga banyak tindakan medis dilakukan tanpa anestesi karena keterbatasan yang ada, dengan banyak pasien mengalami luka bakar, amputasi, dan cedera kepala. Kekurangan pasokan medis, peralatan, dan bahan bakar telah menyebabkan penangguhan layanan ambulans dan ancaman penutupan rumah sakit. Selain itu, infrastruktur penting seperti pabrik roti, pabrik penggilingan, dan gudang makanan telah hancur akibat serangan udara, memperburuk krisis pangan di wilayah tersebut. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Reaksi Internasional dan Tuntutan Bantuan Komunitas internasional mengecam blokade ini sebagai bentuk hukuman kolektif yang melanggar hukum humaniter internasional. PBB dan berbagai organisasi non-pemerintah mendesak Israel untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza, menekankan dampak kemanusiaan yang besar akibat blokade tersebut. Namun, Israel menuduh Hamas menyalahgunakan bantuan, klaim yang dibantah oleh kelompok-kelompok kemanusiaan. Kesimpulan Blokade bantuan oleh Israel di Jalur Gaza selama 18 hari terakhir telah menyebabkan krisis kemanusiaan semakin parah, dengan jutaan penduduk menghadapi kelaparan, kekurangan pasokan medis, dan infrastruktur yang hancur. Meskipun ada tekanan internasional untuk mengakhiri blokade dan memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan, situasi di lapangan sangat kritis. Diperlukan tindakan segera untuk mencegah bencana kemanusiaan yang lebih besar dan memastikan bahwa bantuan vital dapat mencapai mereka yang membutuhkan. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Ramadhan Berduka di Palestina
Ramadhan Berduka di Palestina
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Ramadhan 2025 menjadi bulan yang penuh duka bagi umat Islam di Palestina, khususnya di Gaza. Pasca serangan besar-besaran Israel pada 18 Maret 2025, kondisi di Gaza semakin memprihatinkan. Serangan tersebut telah menyebabkan korban ratusan warga sipil meninggal, ratusan lainnya luka-luka, jutaan lainnya kelaparan, merusak infrastruktur vital, dan memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Meskipun dalam keadaan sulit, umat Islam di Palestina tetap berusaha menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh ketulusan dan kesabaran. Kondisi Terkini di Gaza Pasca Serangan 18 Maret 2025 Dampak Kemanusiaan yang Parah Serangan 18 Maret 2025 telah menewaskan lebih dari 400 warga sipil, termasuk puluhan anak-anak dan perempuan. Menurut laporan Badan Kesehatan Palestina (Palestinian Health Ministry), lebih dari 500 orang mengalami luka-luka, dengan banyak di antaranya dalam kondisi kritis. Rumah sakit di Gaza, yang sudah kekurangan sumber daya, kewalahan menangani korban. Selain itu, serangan ini juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur, termasuk rumah, sekolah, masjid, dan fasilitas kesehatan. Krisis Listrik dan Air Jaringan listrik dan air di Gaza mengalami kerusakan berat akibat serangan. UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina) melaporkan bahwa lebih dari 70% wilayah Gaza mengalami pemadaman listrik secara bergilir, sementara akses terhadap air bersih sangat terbatas. Kondisi ini membuat kehidupan sehari-hari warga Gaza semakin sulit, terutama selama bulan Ramadhan. Pengungsian Massal Serangan ini memicu gelombang pengungsian massal. UNICEF melaporkan bahwa lebih dari 15.000 warga Gaza terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Mereka mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan tempat-tempat umum lainnya, yang sudah penuh sesak dan tidak memadai untuk menampung jumlah pengungsi yang terus bertambah. Ramadhan di Tengah Penderitaan Ibadah Puasa dalam Kondisi Sulit Meskipun dalam keadaan sulit, umat Islam di Gaza tetap berusaha menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh ketulusan. Mereka menahan lapar dan dahaga, meskipun akses terhadap makanan dan air bersih sangat terbatas. Banyak keluarga yang harus bergantung pada bantuan kemanusiaan untuk menyediakan makanan berbuka dan sahur. Shalat Tarawih di Tengah Reruntuhan Shalat Tarawih, yang biasanya dilaksanakan dengan khidmat di masjid-masjid, kini harus dilakukan di tengah reruntuhan. Beberapa masjid di Gaza hancur akibat serangan, sementara yang lainnya mengalami kerusakan berat. Warga Gaza yang masih bisa melaksanakan shalat Tarawih di masjid melakukannya dengan penuh kesabaran dan ketakwaan. Kegiatan Keagamaan yang Tetap Berlangsung Meskipun dalam keadaan sulit, kegiatan keagamaan seperti pengajian, tadarus Al-Qur'an, dan ceramah agama tetap berlangsung. Umat Islam di Gaza berusaha memanfaatkan bulan Ramadhan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, meskipun harus dilakukan di tempat-tempat pengungsian atau di tengah reruntuhan. Solidaritas dan Berbagi di Tengah Keterbatasan Semangat berbagi dan solidaritas tetap hidup di tengah umat Islam Gaza. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka saling membantu menyediakan makanan berbuka dan sahur bagi yang membutuhkan. Banyak warga Gaza yang rela berbagi makanan meskipun persediaan mereka sendiri sangat terbatas. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Respons dan Bantuan Internasional Bantuan Kemanusiaan Beberapa organisasi internasional telah bergerak cepat untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza berupa pasokan darurat, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan tenda untuk pengungsi. Namun, blokade yang masih berlaku menghambat distribusi bantuan. Dukungan Medis WHO dan Doctors Without Borders (MSF) telah mengirimkan tim medis dan pasokan darurat ke Gaza. Mereka juga mendesak Israel untuk membuka akses kemanusiaan agar bantuan dapat sampai dengan cepat. Rehabilitasi Infrastruktur UNDP (Program Pembangunan PBB) telah memulai proyek rehabilitasi infrastruktur di Gaza, termasuk perbaikan jaringan listrik dan air. Namun, upaya ini terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan kondisi keamanan yang tidak stabil. Tantangan ke Depan Blokade yang Berkelanjutan Blokade Israel terhadap Gaza, yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun, tetap menjadi tantangan terbesar. Blokade ini membatasi akses warga Gaza terhadap sumber daya dasar, termasuk makanan, air, dan obat-obatan. Tanpa penghentian blokade, pemulihan Gaza akan sulit dilakukan. Ketidakpastian Politik Konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan dan kurangnya kemauan politik dari pihak-pihak terkait membuat solusi damai semakin sulit dicapai. Perlu upaya internasional yang lebih kuat untuk mendorong negosiasi dan penyelesaian konflik. Kebutuhan Jangka Panjang Selain bantuan darurat, Gaza membutuhkan dukungan jangka panjang untuk membangun kembali infrastruktur, ekonomi, dan sistem kesehatan. Ini memerlukan komitmen global dan pendanaan yang berkelanjutan. Kesimpulan Ramadhan 2025 menjadi bulan yang penuh duka bagi umat Islam di Palestina, khususnya di Gaza. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka tetap berusaha menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketulusan dan kesabaran. Solidaritas global dan bantuan kemanusiaan sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan penderitaan mereka. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan petunjuk kepada umat Islam di Gaza serta membuka jalan bagi perdamaian yang adil dan abadi. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Refleksi Keteladanan Para Mujahid Palestina yang Syahid di Bulan Ramadhan
Refleksi Keteladanan Para Mujahid Palestina yang Syahid di Bulan Ramadhan
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT. Di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa, memperbanyak amal kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, bagi rakyat Palestina, Ramadhan tidak hanya tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang perjuangan dan pengorbanan. Para mujahid yang syahid di tanah Palestina, terutama di bulan Ramadhan, meninggalkan warisan keteladanan yang luar biasa. Refleksi tentang perjuangan mereka menjadi penting untuk mengingatkan kita akan nilai-nilai jihad, ketulusan, dan kesabaran dalam membela kebenaran. Makna Kesyahidan dalam Konteks Palestina Kesyahidan dalam Islam memiliki makna yang sangat mulia. Seorang syahid adalah seseorang yang gugur di jalan Allah dalam keadaan berjihad. Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang mati syahid akan mendapatkan enam keutamaan: diampuni dosanya sejak pertama kali darahnya mengalir, diperlihatkan tempatnya di surga, dilindungi dari azab kubur, diberikan keamanan dari ketakutan yang besar, dipakaikan mahkota kehormatan yang batu permata di dalamnya lebih baik daripada dunia dan seisinya, dinikahkan dengan bidadari, dan diizinkan memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Di tanah Palestina, kesyahidan memiliki makna yang sangat mendalam. Para mujahid yang gugur di sana tidak hanya berjuang untuk membela tanah air mereka, tetapi juga untuk membela agama dan martabat umat Islam. Mereka adalah pahlawan-pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi melawan penjajahan dan ketidakadilan. Kematian mereka bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan yang abadi di sisi Allah. Ramadhan dan Perjuangan Rakyat Palestina Bulan Ramadhan memiliki kaitan erat dengan perjuangan rakyat Palestina. Di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia merasakan lapar dan dahaga, tetapi rakyat Palestina merasakannya dalam konteks yang lebih dalam. Mereka tidak hanya berpuasa, tetapi juga menghadapi penjajahan, blokade, dan serangan yang terus-menerus. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka tetap teguh dalam beribadah dan berjuang. Sejarah mencatat bahwa banyak peristiwa penting dalam perjuangan Palestina terjadi di bulan Ramadhan. Misalnya, pada tahun 1973, Perang Yom Kippur yang melibatkan negara-negara Arab dan Israel terjadi di bulan Ramadhan. Meskipun perang ini tidak secara langsung melibatkan rakyat Palestina, tetapi ia menjadi bagian dari perjuangan panjang mereka untuk merdeka. Refleksi atas Pengorbanan Para Mujahid Palestina Mengenang para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan Ramadhan, mengajarkan kita tentang makna pengorbanan sejati. Mereka meninggalkan keluarga, harta, dan kenikmatan dunia demi membela tanah air dan agama mereka. Ketulusan mereka patut menjadi teladan bagi kita yang hidup di zaman modern, di mana godaan dunia seringkali mengaburkan visi dan misi hidup sebagai seorang Muslim. Pengorbanan para syuhada Palestina juga mengingatkan kita bahwa kebenaran dan keadilan tidak akan pernah terwujud tanpa perjuangan. Sebagaimana firman Allah: “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj: 78). Jihad tidak selalu berarti perang fisik, tetapi juga perjuangan melawan hawa nafsu, kemiskinan, kebodohan, dan segala bentuk kezaliman. Keutamaan seseorang yang meninggal dalam keadaan berpuasa tercantum dalam sebuah hadits shahih sebagai berikut: ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173 dinilai shahih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Hikmah di Balik Kesyahidan Para Mujahid Palestina Kesyahidan para mujahid Palestina di bulan Ramadhan membawa banyak hikmah. Pertama, ia mengajarkan kita tentang pentingnya kesabaran dan ketabahan. Para syuhada Palestina rela menahan lapar, dahaga, dan kelelahan dalam berjihad, sambil tetap menjaga kualitas ibadah mereka. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita yang sering mengeluh saat berpuasa atau menghadapi ujian hidup. Kedua, kesyahidan mengajarkan kita tentang keikhlasan. Para mujahid Palestina tidak berjuang untuk mendapatkan pujian atau harta, tetapi semata-mata karena Allah. Keikhlasan inilah yang membuat perjuangan mereka bernilai di sisi Allah. Ketiga, kesyahidan mengingatkan kita tentang pentingnya persatuan dan solidaritas. Rakyat Palestina, meskipun dalam keadaan sulit, tetap bersatu dalam perjuangan mereka. Persatuan ini menjadi kunci kekuatan mereka dalam menghadapi penjajahan. Relevansi bagi Umat Islam Masa Kini Refleksi tentang para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan Ramadhan, sangat relevan bagi umat Islam masa kini. Di tengah tantangan global, seperti Islamofobia, ketidakadilan, dan penindasan, semangat jihad dan pengorbanan para syuhada Palestina harus menjadi inspirasi. Kita tidak perlu selalu mengangkat senjata, tetapi kita bisa berjihad dengan cara kita sendiri, seperti menuntut ilmu, berdakwah, atau membantu sesama. Selain itu, refleksi ini juga mengingatkan kita untuk tidak melupakan sejarah. Sejarah perjuangan para syuhada Palestina adalah bagian dari identitas kita sebagai umat Islam. Dengan mengenang mereka, kita bisa mengambil pelajaran dan motivasi untuk menghadapi tantangan zaman. Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merenungkan makna pengorbanan dan perjuangan. Para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan ini, telah meninggalkan warisan berharga bagi umat Islam. Mereka mengajarkan kita tentang ketulusan, kesabaran, dan keikhlasan dalam beribadah dan berjuang. Semoga kita bisa meneladani semangat mereka dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi kemajuan umat Islam. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Ekskalasi Serangan di Jalur Gaza: Apa dan Bagaimana
Ekskalasi Serangan di Jalur Gaza: Apa dan Bagaimana
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Pada 18 Maret 2025, situasi di Gaza mengalami eskalasi signifikan setelah Israel melancarkan serangan udara besar-besaran yang mengakhiri gencatan senjata yang telah berlangsung sejak Januari. Serangan ini mengakibatkan lebih dari 400 warga Palestina syahid, termasuk banyak wanita dan anak-anak. Serangan ini menjadikannya periode 24 jam paling mematikan sejak Oktober 2023. Eskalasi Serangan dan Kondisi Terkini Serangan udara Israel pada 18 Maret 2025 menargetkan berbagai lokasi di Jalur Gaza, termasuk daerah pemukiman padat penduduk. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa selain korban tewas, ratusan lainnya mengalami luka-luka, menambah beban pada sistem kesehatan yang sudah kewalahan. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa serangan ini merupakan awal dari operasi yang lebih luas dengan tujuan menghancurkan infrastruktur Hamas dan membebaskan sandera Israel yang masih ditahan. Netanyahu menegaskan bahwa semua negosiasi gencatan senjata akan berlangsung "di bawah tembakan." Hal ini menunjukkan kemungkinan eskalasi lebih lanjut. Tindakan dan Peran Berbagai Pihak Masyarakat internasional merespons dengan kecaman luas terhadap serangan tersebut. Negara-negara seperti Turki, Iran, Afrika Selatan, Prancis, Arab Saudi, dan Mesir mengutuk tindakan Israel dan menyerukan penghentian segera segala bentuk serangan. Mesir, sebagai mediator utama, mendesak kedua belah pihak untuk kembali ke meja perundingan dan memperingatkan dampak kemanusiaan yang semakin memburuk jika konflik berlanjut. Di sisi lain, Amerika Serikat memberikan dukungan terhadap operasi militer Israel, menekankan hak Israel untuk membela diri. Namun, dukungan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan militer yang tidak proporsional dapat memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Tanggapan Ahli dan Pengamat Para ahli dan pengamat internasional menyoroti bahwa penghentian gencatan senjata dan eskalasi kekerasan ini dapat memiliki dampak jangka panjang yang serius. Mereka memperingatkan bahwa tindakan militer yang intensif dapat memicu krisis kemanusiaan yang lebih dalam, mengingat kondisi Gaza yang sudah terisolasi dan kekurangan sumber daya vital. Selain itu, pengamat politik menekankan bahwa solusi militer tidak akan menyelesaikan akar permasalahan konflik Israel-Palestina. Mereka menyerukan pendekatan diplomatik yang melibatkan dialog dan negosiasi untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Kegagalan untuk mencapai solusi politik yang adil hanya akan memperpanjang siklus kekerasan dan penderitaan bagi kedua belah pihak. Kesimpulan Eskalasi terbaru di Gaza pada 18 Maret 2025 menunjukkan betapa rapuhnya situasi keamanan di wilayah tersebut. Serangan yang menewaskan ratusan warga sipil ini menunjukkan urgensi bagi komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam mendorong gencatan senjata yang efektif dan berkelanjutan. Hanya melalui upaya bersama dan komitmen terhadap solusi politik yang adil, perdamaian yang berkelanjutan dapat dicapai di Gaza. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam
Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam
Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Dalam sejarah Islam, konsep fidyah telah mengalami berbagai perkembangan dalam penerapannya sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi umat Muslim. Sejarah Awal Fidyah dalam Islam Fidyah pertama kali disebutkan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini memberikan dasar hukum bagi fidyah, terutama bagi mereka yang memiliki uzur syar'i dan tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari. Pada masa awal Islam, fidyah juga diperbolehkan sebagai pilihan bagi mereka yang kesulitan berpuasa, namun kemudian kewajiban puasa lebih ditekankan, sementara fidyah hanya berlaku bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu. Perkembangan Penerapan Fidyah Seiring waktu, para ulama menyepakati bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang diamalkan oleh para sahabat dan tabi'in. Namun, ada juga perbedaan pendapat terkait apakah fidyah boleh diberikan dalam bentuk uang. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan makanan yang seharusnya diberikan. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali lebih menekankan bahwa fidyah harus berupa makanan, sesuai dengan lafaz dalam Al-Qur'an. Fidyah di Masa Kontemporer Di era modern, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah dalam bentuk uang, yang kemudian dikonversikan menjadi makanan untuk fakir miskin. Ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya tanpa harus mendistribusikan makanan sendiri. Selain itu, perkembangan ekonomi dan teknologi telah memungkinkan fidyah dibayarkan melalui sistem digital, seperti transfer bank atau platform donasi online yang terpercaya. Hal ini semakin mempermudah umat Muslim dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Bagi ibu hamil dan menyusui, ada perbedaan pandangan mengenai apakah mereka wajib membayar fidyah atau mengganti puasa yang ditinggalkan. Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Dalam Islam, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri atau bayinya memiliki beberapa ketentuan: Jika hanya khawatir terhadap dirinya sendiri, maka wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain. Jika khawatir terhadap bayinya saja, maka menurut sebagian ulama, ia wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasa. Jika khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasa tanpa fidyah. Kapan Fidyah Harus Dibayarkan? Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa ketentuan waktu: Selama bulan Ramadhan – Jika ibu hamil atau menyusui sudah mengetahui bahwa dirinya tidak akan mampu mengganti puasa di kemudian hari, fidyah dapat dibayarkan langsung. Setelah bulan Ramadhan – Fidyah bisa dibayarkan segera setelah bulan Ramadhan selesai, terutama jika masih ada keraguan apakah mampu mengganti puasa atau tidak. Sebelum Ramadhan berikutnya – Jika ibu tetap tidak mampu mengganti puasa, fidyah wajib dibayarkan sebelum Ramadhan tahun berikutnya agar tidak menumpuk kewajiban. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis
Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis
Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus lainnya. Dalam ajaran Islam, fidyah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikannya. Fidyah dalam Al-Qur'an Dalil mengenai fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan kewajiban bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu. Mereka diwajibkan menggantinya dengan memberi makan fakir miskin sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Fidyah dalam Hadis Selain dalam Al-Qur'an, fidyah juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad ?, di antaranya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: "Orang yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa fidyah juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa: "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir dan puasa bagi musafir, wanita hamil, serta wanita menyusui." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i) Hadis-hadis ini menegaskan bahwa fidyah merupakan bentuk keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i dan tidak mampu mengganti puasanya dengan qadha. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Bagaimana Jika Fidyah Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun?
Bagaimana Jika Fidyah Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun?
Bagaimana Jika Fidyah Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus lainnya. Namun, bagaimana jika fidyah tidak dibayar selama bertahun-tahun? Apakah masih ada kewajiban untuk menunaikannya? Konsekuensi Tidak Membayar Fidyah Menurut para ulama, seseorang yang tidak membayar fidyah dalam waktu yang lama tetap memiliki kewajiban untuk menunaikannya. Fidyah adalah hak fakir miskin, sehingga hutang ini tidak gugur hanya karena tertunda pembayarannya. Beberapa konsekuensi dari menunda pembayaran fidyah antara lain: Beban tanggungan semakin banyak – Jumlah fidyah akan terus bertambah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan setiap tahunnya. Tanggung jawab di akhirat – Karena fidyah merupakan bagian dari ibadah, menunda pembayarannya dapat menjadi tanggungan di akhirat jika tidak segera diselesaikan. Cara Melunasi Fidyah yang Lama Tidak Dibayarkan Bagi mereka yang memiliki fidyah yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan Jika seseorang tidak berpuasa selama beberapa tahun, maka jumlah fidyah harus dihitung berdasarkan total hari puasa yang ditinggalkan. Menentukan bentuk fidyah Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan. Sebagian ulama memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan jumlah setara yang digunakan untuk membeli makanan bagi fakir miskin. Membayar fidyah secara bertahap jika tidak mampu sekaligus Jika jumlah fidyah yang harus dibayarkan sangat besar, seseorang diperbolehkan untuk membayarnya secara bertahap sesuai dengan kemampuan. Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga zakat terpercaya yang akan mendistribusikannya. Apakah Ada Denda Jika Fidyah Ditunda? Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas hingga Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib membayar fidyah ditambah dengan satu mud makanan untuk setiap tahun keterlambatan. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa cukup membayar fidyah sesuai jumlah yang ditinggalkan tanpa tambahan denda. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dan Zakat Fitrah: Perbedaan dan Persamaannya
Fidyah dan Zakat Fitrah: Perbedaan dan Persamaannya
Fidyah dan Zakat Fitrah: Perbedaan dan Persamaannya Fidyah dan zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim dalam membantu sesama, khususnya fakir miskin. Keduanya sering kali dianggap mirip karena sama-sama berupa pemberian makanan atau harta, namun sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, hukum, dan penerima manfaatnya. Persamaan antara Fidyah dan Zakat Fitrah Tujuan Sosial – Baik fidyah maupun zakat fitrah bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dibayarkan dalam Bentuk Makanan Pokok – Kedua ibadah ini lebih dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau bahan pangan lain yang lazim dikonsumsi. Dibayarkan pada Waktu Tertentu – Fidyah biasanya dibayarkan selama atau setelah Ramadhan oleh orang yang tidak mampu berpuasa, sedangkan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Perbedaan antara Fidyah dan Zakat Fitrah AspekFidyahZakat Fitrah Hukum Wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya Wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan di malam Idul Fitri Penerima Fakir miskin Fakir miskin, amil zakat, mualaf, dan golongan yang berhak menerima zakat Cara Pembayaran Dapat berupa makanan pokok atau uang setara dengan harga makanan Umumnya berupa makanan pokok, meskipun ada pendapat yang memperbolehkan dalam bentuk uang Waktu Pembayaran Selama atau setelah bulan Ramadhan Wajib dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Bangkit di Bulan Ramadhan, Ibu Ren Sukses dengan Usaha ZChicken
Bangkit di Bulan Ramadhan, Ibu Ren Sukses dengan Usaha ZChicken
Ramadhan menjadi momen penuh makna bagi Ibu Ren Novita, warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah menghadapi ujian berat akibat musibah yang menimpa suaminya, ia kini berhasil bangkit dengan usaha ayam krispi ZChicken yang membantu menopang perekonomian keluarganya. Melalui usaha kuliner ini, Ibu Ren tidak hanya mendapatkan penghasilan tambahan, tetapi juga membuktikan bahwa ketekunan dan kerja keras dapat mengubah keadaan. Di bulan suci ini, permintaan ayam krispi meningkat, membuat usahanya semakin berkembang dan dikenal masyarakat sekitar. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa usaha mikro dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan strategi pemasaran yang tepat, usaha kecil seperti milik Ibu Ren memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas. Kontributor : Adam FakhrianEditor : NOV
BERITA19/03/2025 | Adam Fakhrian
Zakat Mal yang Terlambat Dibayarkan, Bagaimana Hukumnya?
Zakat Mal yang Terlambat Dibayarkan, Bagaimana Hukumnya?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, bagaimana jika seseorang terlambat membayarnya? Dalam Islam, zakat adalah hak bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika seseorang menunda atau lupa membayar zakat mal, ia tetap wajib mengeluarkannya meskipun telah lewat dari waktu yang seharusnya. Keterlambatan ini tidak menggugurkan kewajiban, dan harta yang belum dizakati masih mengandung hak orang lain. Para ulama sepakat bahwa orang yang sengaja menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah telah melakukan dosa. Sebab, zakat adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan setelah syaratnya terpenuhi. Namun, jika keterlambatan terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian yang tidak disengaja, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa jika segera dibayarkan begitu disadari. Dalam kondisi ini, seseorang harus segera membayarkan zakat mal yang tertunda tanpa mengurangi jumlahnya. Jika ingin menambahnya sebagai bentuk kehati-hatian atau kaffarah (tebusan), ia boleh menambahkan sedekah. Kesimpulannya, zakat mal yang terlambat tetap harus dikeluarkan, karena hak fakir miskin tidak boleh ditahan. Semakin cepat ditunaikan, semakin baik agar harta menjadi bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Fidyah Puasa Solusi Bagi yang Tak Mampu Berpuasa
Fidyah Puasa Solusi Bagi yang Tak Mampu Berpuasa
Fidyah adalah solusi dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam kewajiban berpuasa. Namun, kelonggaran ini tidak berarti meninggalkan ibadah begitu saja, melainkan digantikan dengan mekanisme lain yang lebih sesuai dengan kondisi individu. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang menghalangi puasa, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, fidyah menjadi pengganti yang dapat membebaskan mereka dari beban kewajiban puasa. Fidyah diwajibkan atas mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sakit sementara, karena bagi mereka yang masih memiliki harapan untuk sembuh, diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain waktu. Fidyah sendiri diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan ketentuan dalam Islam yang menegaskan pentingnya berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Seorang Muslim yang menunaikan fidyah sejatinya tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain. Mekanisme fidyah dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas. Makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, namun yang lebih utama tetap dalam bentuk makanan sesuai dengan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kepedulian sosial, sehingga fidyah tidak hanya menjadi solusi bagi individu yang tidak bisa berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada sesama yang membutuhkan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
Zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab dan melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, apa yang terjadi jika seseorang menunda zakat hingga melewati haul tanpa alasan yang sah? Secara hukum, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu. Jika seseorang menunda pembayaran zakat dengan sengaja, maka ia berdosa karena menahan hak orang lain yang seharusnya sudah diterima. Rasulullah SAW bersabda, “Tolaklah zakat dari harta mereka, karena sesungguhnya itu membersihkan mereka dan menyucikan mereka." (HR. Muslim). Menunda zakat sama saja dengan menunda pembersihan harta dan jiwa. Konsekuensi lainnya adalah keberkahan harta dapat berkurang. Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa menahan zakat bisa menyebabkan harta menjadi tidak berkah, bahkan berpotensi mendatangkan musibah. Selain itu, jika seseorang meninggal sebelum membayar zakatnya, maka ahli waris wajib menunaikannya dari harta peninggalannya sebelum diwariskan. Jika penundaan terjadi karena kelupaan atau ketidaktahuan, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa asalkan segera dibayarkan. Dalam hal ini, seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan zakat dan, jika perlu, menambahkan sedekah sebagai bentuk taubat dan penyesalan. Kesimpulannya, menunda zakat tanpa alasan yang jelas dapat membawa konsekuensi spiritual dan finansial. Oleh karena itu, zakat sebaiknya dibayarkan segera setelah haul agar harta tetap bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Pemaknaan Budak sebagai Penerima Zakat di Zaman Modern
Pemaknaan Budak sebagai Penerima Zakat di Zaman Modern
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan instrumen penting untuk menyejahterakan umat dan mengurangi ketimpangan sosial. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah riqab, yang secara klasik merujuk pada budak atau hamba sahaya yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasannya. Namun, bagaimana konsep riqab ini relevan di era modern di mana perbudakan sudah tidak lagi ada dalam bentuk tradisionalnya? Memahami Riqab dalam Konteks Zaman Sekarang Meskipun perbudakan secara resmi telah dihapuskan di hampir seluruh dunia, bentuk-bentuk eksploitasi manusia masih ada dalam berbagai wujud. Oleh karena itu, beberapa ulama dan lembaga zakat menafsirkan riqab dalam cakupan yang lebih luas untuk mencakup individu-individu yang mengalami kondisi mirip dengan perbudakan, seperti: Korban perdagangan manusia, termasuk pekerja paksa, wanita dan anak-anak yang dieksploitasi, serta orang-orang yang diperjualbelikan secara ilegal. Orang yang terjebak dalam kecanduan (narkoba, alkohol, judi) yang membuat mereka kehilangan kebebasan dan kendali atas hidupnya. Narapidana yang dipenjara secara tidak adil, termasuk mereka yang mengalami kriminalisasi akibat kemiskinan atau kebijakan hukum yang tidak berpihak pada kaum lemah. Pekerja yang mengalami eksploitasi ekstrem, seperti buruh migran yang dipaksa bekerja tanpa hak yang layak atau mereka yang tidak dapat melepaskan diri dari lingkaran kemiskinan. Peran Zakat dalam Membebaskan “Budak” Modern Dengan memahami riqab dalam perspektif modern, zakat dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial yang bertujuan membebaskan individu dari kondisi keterikatan dan eksploitasi, seperti: Pendanaan rehabilitasi bagi korban perdagangan manusia dan kecanduan agar mereka dapat kembali menjalani hidup yang sehat dan produktif. Bantuan hukum bagi narapidana yang mengalami ketidakadilan agar mereka mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keadilan yang sebenarnya. Pemberdayaan ekonomi bagi buruh yang mengalami eksploitasi dengan memberikan pelatihan keterampilan atau modal usaha agar mereka bisa mandiri. Dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan sulit melepaskan diri akibat keterbatasan finansial. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial. Dalam konteks modern, riqab bukan lagi tentang budak dalam arti tradisional, tetapi tentang individu-individu yang masih terbelenggu oleh ketidakadilan dan eksploitasi. Oleh karena itu, dana zakat dapat diarahkan untuk membantu mereka agar dapat meraih kehidupan yang lebih baik dan bebas dari berbagai bentuk penindasan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan solusi nyata bagi masalah sosial dengan menjadikan zakat sebagai sarana pembebasan bagi mereka yang tertindas di berbagai zaman. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Syarat dan Ketentuan Menjadi Amil Zakat
Syarat dan Ketentuan Menjadi Amil Zakat
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang berfungsi sebagai instrumen sosial untuk membantu kaum dhuafa. Untuk memastikan pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran, Islam menetapkan kelompok khusus yang bertugas mengelola zakat, yaitu amil zakat. Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Namun, tidak semua orang bisa menjadi amil zakat. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-Syarat Amil Zakat Para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang amil zakat, yaitu: Muslim – Amil zakat harus beragama Islam karena zakat merupakan ibadah dalam Islam yang harus dikelola sesuai dengan tuntunan syariat. Baligh dan Berakal – Amil harus sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat agar dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Amanah dan Jujur – Mengelola zakat membutuhkan kejujuran dan integritas yang tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat. Memiliki Pemahaman tentang Zakat – Seorang amil harus memahami aturan-aturan zakat, termasuk nisab, haul, dan siapa saja yang berhak menerima zakat. Adil – Amil harus bertindak adil dalam menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak tanpa diskriminasi atau kepentingan pribadi. Memiliki Kemampuan Manajerial – Mengelola zakat tidak hanya soal mengumpulkan dan membagikan, tetapi juga membutuhkan keahlian dalam pencatatan, administrasi, dan distribusi yang efisien. Tugas dan Tanggung Jawab Amil Zakat Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas zakat, amil memiliki beberapa tugas utama, yaitu: Menghimpun Zakat – Amil bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki (pemberi zakat), baik zakat mal maupun zakat fitrah. Mendistribusikan Zakat – Zakat yang telah terkumpul harus disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai ketentuan syariat. Administrasi dan Pelaporan – Amil harus mencatat semua pemasukan dan pengeluaran zakat secara transparan serta memberikan laporan kepada masyarakat atau pihak yang berwenang. Edukasi dan Sosialisasi – Selain mengelola zakat, amil juga memiliki tugas untuk mensosialisasikan pentingnya zakat kepada umat Islam agar kesadaran mereka meningkat. Amil zakat memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan zakat sebagai sistem sosial Islam. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat menjadi amil tanpa memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Kejujuran, amanah, dan pemahaman yang baik tentang zakat adalah hal utama yang harus dimiliki oleh seorang amil agar pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan syariat dan bermanfaat bagi umat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Zakat Sebagai Penyuci Harta dan Jiwa
Zakat Sebagai Penyuci Harta dan Jiwa
Zakat bukan hanya kewajiban dalam Islam, tetapi juga memiliki manfaat yang besar bagi individu dan masyarakat. Salah satu hikmah utama dari zakat adalah membersihkan harta dan jiwa. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual dan sosial yang penting. Zakat sebagai Penyuci Harta Harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita sendiri. Dalam Islam, terdapat hak orang lain di dalamnya, terutama bagi fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, seseorang membersihkan hartanya dari hak-hak yang bukan miliknya. Selain itu, zakat juga menjaga keberkahan harta. Rasulullah SAW bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim). Artinya, meskipun seseorang mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk zakat, Allah akan menggantikannya dengan rezeki yang lebih baik dan berkah yang melimpah. Zakat sebagai Penyuci Jiwa Selain membersihkan harta, zakat juga berperan dalam menyucikan jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap dunia. Sifat kikir bisa menjadi penghalang seseorang untuk berbagi dengan sesama. Dengan berzakat, seseorang dilatih untuk peduli dan berbagi, sehingga tumbuh rasa kasih sayang dan kepedulian sosial. Zakat juga mengajarkan keikhlasan. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dengan niat yang tulus karena Allah, maka hatinya akan merasa lebih tenang dan bahagia. Ia menyadari bahwa harta hanyalah titipan dan digunakan untuk kebaikan bersama. Dampak Sosial dari Zakat Manfaat zakat tidak hanya dirasakan oleh individu yang membayarnya, tetapi juga oleh masyarakat luas. Zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan, memperbaiki kesejahteraan umat, serta menciptakan keseimbangan ekonomi. Dengan adanya distribusi harta yang lebih adil, kesenjangan sosial dapat dikurangi. Lembaga-lembaga zakat yang profesional juga memainkan peran penting dalam mengelola zakat agar dapat dimanfaatkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan bantuan sosial. Hal ini menjadikan zakat sebagai instrumen yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga membawa dampak nyata dalam kehidupan sosial. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cara untuk menyucikan harta dan jiwa. Dengan membayar zakat, seseorang tidak hanya memperoleh keberkahan dalam hidupnya, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kesejahteraan umat. Oleh karena itu, setiap Muslim yang mampu harus menunaikan zakat dengan penuh kesadaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat