WhatsApp Icon
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal.

 

Dalam ajaran Islam, waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur dengan jelas. Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga memiliki waktu pelaksanaan yang dianjurkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima zakat atau mustahik. Dengan menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat, umat Islam dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Agar lebih jelas, berikut beberapa waktu pelaksanaan zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam:

Awal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebenarnya sudah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik. Banyak lembaga zakat yang mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan juga membantu lembaga zakat dalam mengelola distribusi bantuan secara lebih terencana dan tepat sasaran.

Waktu yang Paling Utama
Meskipun zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pada waktu inilah zakat fitrah sangat dianjurkan untuk ditunaikan karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para penerima zakat menjelang hari raya.

Dengan menerima zakat fitrah pada waktu tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan bahagia.

Waktu yang Makruh untuk Menunda
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri sebenarnya tidak dianjurkan apabila berpotensi membuat zakat tidak tersalurkan tepat waktu. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah jika sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada mustahik, sehingga tujuan utama zakat fitrah untuk membantu masyarakat menjelang hari raya tidak tercapai secara maksimal.

Waktu yang Tidak Diperbolehkan
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Kini, menunaikan zakat fitrah juga semakin mudah dengan adanya layanan digital dari berbagai lembaga zakat terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan sampai kepada mustahik secara tepat, aman, dan transparan.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Adilah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, suasana batin umat Islam biasanya mulai terbagi. Di satu sisi, ada kegembiraan menyambut hari kemenangan (Idul Fitri), namun di sisi lain, ada rasa sedih karena bulan suci akan segera berlalu. Bagi Rasulullah SAW, fase akhir Ramadan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk melakukan "akselerasi" ibadah yang lebih kencang dari hari-hari sebelumnya.

 

Rasulullah SAW memberikan contoh nyata tentang bagaimana seorang hamba seharusnya menghargai waktu-waktu emas ini. Beliau tidak hanya sekadar berpuasa, tetapi mengubah total ritme hidupnya demi mengejar rida Allah SWT. Berikut adalah amalan-amalan utama Rasulullah SAW yang patut kita teladani.

1. Menghidupkan Malam dengan Ibadah (Qiyamul Lail)
Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sesungguh-sungguh dalam beribadah di waktu lain melebihi kesungguhannya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau "menghidupkan malamnya", yang artinya beliau meminimalkan waktu tidur untuk diisi dengan shalat malam, zikir, dan doa.

Bagi kita, menghidupkan malam bisa dimulai dengan konsistensi shalat Tarawih, yang kemudian disambung dengan shalat Tahajud, Witir, dan membaca Al-Qur'an hingga waktu sahur tiba. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada satu detik pun di malam-malam mulia tersebut yang terlewat tanpa nilai ibadah.

2. Membangunkan Keluarga untuk Beribadah
Rasulullah SAW adalah sosok pemimpin keluarga yang sangat perhatian pada keselamatan spiritual anggota keluarganya. Beliau tidak ingin beribadah sendirian. Di sepuluh malam terakhir, beliau membangunkan istri-istri dan keluarga untuk ikut serta dalam kebaikan malam tersebut.

Hal ini memberikan pelajaran bahwa kesalehan tidak boleh bersifat individual. Sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga, kita diajak untuk saling menyemangati, mengajak anak, istri, atau saudara untuk bangun di sepertiga malam terakhir guna memanjatkan doa bersama.

3. Ber-Itikaf di Masjid
Itikaf adalah amalan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Beliau mengisolasi diri dari kesibukan duniawi dan menetap di masjid.

Itikaf merupakan cara terbaik untuk melakukan "detoksifikasi hati" dari pengaruh dunia. Dengan berdiam diri di rumah Allah, fokus kita hanya tertuju pada satu titik: hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Lebaran yang sering menguras energi dan pikiran, itikaf menjadi pelindung agar hati tetap terjaga dalam kekhusyukan.

4. Memperbanyak Sedekah dan Kebaikan
Meskipun Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, kedermawanan beliau di bulan Ramadan, terutama di penghujungnya, digambarkan seperti "angin yang berembus kencang"—sangat cepat dan sangat luas manfaatnya.

Sepuluh hari terakhir adalah waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal, zakat fitrah, maupun sedekah sunnah. Menolong sesama, memberi makan orang miskin, atau membantu fasilitas masjid adalah amalan yang sangat disukai Nabi SAW di fase ini.

5. Mencari Lailatul Qadar dengan Doa Khusus
Motivasi terbesar di balik semua amalan tersebut adalah harapan untuk bertemu dengan Lailatul Qadar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk "berburu" malam kemuliaan tersebut di malam-malam ganjil.

Beliau juga mengajarkan satu doa padat makna untuk dibaca berulang-ulang:
“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni”
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku).

Doa ini menitikberatkan pada permohonan maaf ('afwu), yang maknanya lebih dalam daripada sekadar ampunan (maghfirah), karena 'afwu berarti menghapus dosa hingga tak berbekas sedikit pun.

Mungkin sulit bagi sebagian kita untuk beritikaf penuh selama sepuluh hari karena tuntutan pekerjaan. Namun, kita bisa memodifikasinya dengan cara:

  • Itikaf Parsial: Berniat itikaf setiap kali memasuki masjid untuk shalat berjamaah atau menghadiri kajian malam.
  • Manajemen Tidur: Tidur lebih awal agar bisa bangun lebih segar di sepertiga malam terakhir.
  • Digital Detox: Mengurangi penggunaan media sosial yang tidak perlu agar waktu luang bisa digunakan untuk membaca Al-Qur'an.

Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah fase penentuan. Rasulullah SAW telah menunjukkan bahwa akhir Ramadan adalah puncak perjuangan spiritual, bukan titik jenuh. Dengan menghidupkan malam, mengajak keluarga beribadah, dan memperbanyak sedekah, kita sedang berupaya mengakhiri Ramadan sebagai pemenang yang mendapatkan ampunan total.

Semoga kita diberikan kekuatan untuk meneladani spirit ibadah Rasulullah SAW hingga fajar Idul Fitri menyingsing.

 

Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah
#AmalanRasulullahRamadan
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Kifti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Safari Ramadan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan jamaah Masjid Baiturrahman yang mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, hadir mewakili BAZNAS Kota Yogyakarta dan menyalurkan bantuan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu kotak perlengkapan P3K. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Menurutnya, masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah, khususnya selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baiturrahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masjid. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam menunjang berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami, terutama untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan Safari Subuh ini tidak hanya menjadi sarana ibadah bersama, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, berbagai program sosial dan keagamaan dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga terbangun komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Masjid Baitul Hamdi, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini menjadi Safari Subuh terakhir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta jamaah Masjid Baitul Hamdi. Sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai, kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.

Kehadiran rombongan pemerintah dalam Safari Subuh ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah selama bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, turut hadir bersama rombongan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan yang sama, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyalurkan bantuan kepada takmir Masjid Baitul Hamdi berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu box perlengkapan P3K.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan BAZNAS Kota Yogyakarta terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu pengurus masjid dalam menunjang berbagai kegiatan ibadah dan sosial di lingkungan Masjid Baitul Hamdi.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat. Oleh karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kemasjidan di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah dan pelayanan kepada jamaah. Semoga Masjid Baitul Hamdi semakin aktif dalam menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Hamdi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada masjid. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu pengurus masjid dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baitul Hamdi. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menunjang kegiatan kemasjidan dan pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai kegiatan sosial dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang serta turut meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali merilis laporan pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) periode Februari 2026 sebagai bentuk transparansi dan amanah kepada masyarakat.

Pada bulan Februari 2026, total penghimpunan dana ZIS dan DSKL tercatat sebesar Rp524.092.115. Penghimpunan terbesar berasal dari zakat maal perorangan sebesar Rp345.306.948 atau 65,9 persen dari total dana yang terkumpul. Selain itu, terdapat infak dan sedekah tidak terikat sebesar Rp73.118.496 (14%), infak terikat Rp53.290.264 (10,2%), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp51.616.407 (9,8%).

Secara kumulatif hingga Februari 2026, total penghimpunan ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.510.286.838. Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pada periode yang sama, penyaluran dana ZIS per program mencapai Rp374.602.413. Penyaluran terbesar disalurkan melalui program Jogja Peduli sebesar Rp256.065.000 (68,4%) yang difokuskan pada bantuan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, program Jogja Taqwa menerima Rp60.362.000 (16,1%), Jogja Cerdas sebesar Rp50.675.413 (13,5%), serta program Jogja Sejahtera dan Jogja Sehat untuk mendukung kesejahteraan dan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, total penyaluran ZIS dan DSKL pada Februari mencapai Rp475.945.525, dengan penerima manfaat terbesar berasal dari kelompok fakir miskin sebesar 37,1 persen. Hingga akhir Februari 2026, total penyaluran ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.528.131.623.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya. InsyaAllah setiap amanah yang dititipkan telah disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan para muzakki dengan pahala berlipat, melapangkan rezeki, dan menghadirkan keberkahan bagi kita semua.

Mari terus kuatkan kepedulian untuk menghadirkan lebih banyak manfaat bagi sesama.

2,5% Zakat, 100 Manfaat. Manfaatnya Dunia. Akhirat. 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

 

#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

Dibayar dengan Puasa atau Memberi Makan? Kafarat Ramadhan dalam Perspektif Fikih
Dibayar dengan Puasa atau Memberi Makan? Kafarat Ramadhan dalam Perspektif Fikih
Kafarat Ramadhan merupakan salah satu bentuk hukuman atau denda dalam Islam yang diberlakukan bagi mereka yang dengan sengaja melanggar puasa wajib di bulan Ramadhan tanpa alasan syar’i. Dalam hukum Islam, pelanggaran ini harus ditebus dengan cara tertentu, baik dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin. Namun, bagaimana ketentuan kafarat ini dalam perspektif fikih? Mengapa Islam memberikan pilihan antara dua bentuk penebusan ini? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai dasar hukum, perbedaan pendapat ulama, serta hikmah di balik kafarat Ramadhan. Dasar Hukum Kafarat Ramadhan Kafarat bagi orang yang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja (terutama hubungan suami-istri di siang hari) bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Saya binasa, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Ia menjawab, ‘Saya menggauli istri saya di siang hari Ramadhan.’ Rasulullah berkata, ‘Apakah kamu bisa memerdekakan seorang budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa kafarat Ramadhan memiliki tiga tingkatan: Membebaskan seorang budak (yang tidak lagi relevan di masa sekarang). Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. Pandangan Mazhab dalam Kafarat Ramadhan Setiap mazhab memiliki interpretasi yang sedikit berbeda terkait urutan dan penerapan kafarat Ramadhan. 1. Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kafarat Ramadhan harus dilakukan secara berurutan. Artinya, seseorang harus terlebih dahulu mencoba membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, barulah ia boleh memilih opsi memberi makan 60 orang miskin. 2. Mazhab Maliki dan Syafi’i Mazhab Maliki dan Syafi’i juga menganggap bahwa urutan kafarat ini bersifat hierarkis. Seseorang tidak bisa langsung memilih memberi makan tanpa terlebih dahulu mencoba berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika seseorang mampu berpuasa tetapi tetap memilih untuk memberi makan, kafaratnya dianggap tidak sah. 3. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Menurut mereka, seseorang boleh memilih antara tiga opsi tersebut sesuai kemampuannya. Jika ia merasa berat untuk berpuasa dua bulan berturut-turut, ia boleh langsung memberi makan 60 orang miskin tanpa harus melalui tingkatan sebelumnya. Perbedaan Antara Berpuasa dan Memberi Makan dalam Kafarat Ada beberapa alasan mengapa Islam memberikan dua opsi utama dalam kafarat Ramadhan, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin. Kesulitan dan Kemampuan Individu Berpuasa dua bulan berturut-turut merupakan hukuman yang cukup berat dan membutuhkan ketahanan fisik yang kuat. Memberi makan 60 orang miskin merupakan opsi yang lebih ringan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisik atau usia. Hikmah Sosial dan Ekonomi Dengan memberi makan 60 fakir miskin, Islam tidak hanya menebus kesalahan individu tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, seperti di tengah masyarakat yang kekurangan pangan, opsi memberi makan lebih bernilai sosial dibandingkan puasa. Kesinambungan Ibadah Puasa dua bulan berturut-turut mencerminkan komitmen untuk kembali ke jalan Allah. Memberi makan fakir miskin memberikan dampak nyata dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Kasus-Kasus dalam Kafarat Ramadhan Untuk memahami lebih dalam, berikut beberapa kasus yang sering terjadi terkait kafarat Ramadhan: Seseorang Membatalkan Puasa dengan Sengaja Tanpa Alasan Jika ia kuat berpuasa, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, boleh memilih memberi makan 60 fakir miskin. Seseorang Lansia yang Tidak Bisa Berpuasa Jika seorang lansia melanggar puasanya dengan sengaja, maka ia langsung memilih opsi memberi makan tanpa harus mencoba puasa dua bulan. Seseorang Tidak Mampu Memberi Makan 60 Fakir Miskin Jika benar-benar tidak mampu, sebagian ulama membolehkan membayar kafarat secara bertahap atau meminta bantuan dari keluarga. Implementasi Kafarat di Zaman Modern Dalam konteks saat ini, beberapa tantangan dalam penerapan kafarat Ramadhan adalah: Kesulitan Menemukan 60 Fakir Miskin Beberapa ulama memperbolehkan seseorang untuk memberikan makan kepada satu fakir miskin selama 60 hari jika tidak menemukan 60 orang berbeda. Bisa juga diberikan dalam bentuk bahan makanan yang setara dengan satu kali makan per orang. Nilai Makanan yang Diberikan Standar makanan yang diberikan harus mencukupi kebutuhan dasar seseorang dalam sekali makan. Mayoritas ulama menetapkan satu mud gandum atau setara dengan 750 gram makanan pokok. Pelaksanaan Kafarat Melalui Lembaga Sosial Di zaman modern, kafarat bisa dilakukan dengan menyumbang ke lembaga zakat atau badan sosial yang menyalurkan makanan kepada fakir miskin. Kesimpulan Kafarat Ramadhan adalah bentuk penebusan bagi mereka yang melanggar puasa dengan sengaja. Dalam fikih Islam, ada tiga tingkatan kafarat: membebaskan budak (yang kini tidak relevan), berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat harus dilakukan secara hierarkis, kecuali dalam Mazhab Hanbali yang membolehkan memilih salah satu sesuai kemampuan. Pilihan antara berpuasa atau memberi makan bukan sekadar denda, tetapi juga memiliki hikmah sosial, spiritual, dan ekonomi. Islam memahami bahwa tidak semua orang memiliki kondisi yang sama, sehingga memberikan opsi yang tetap menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemudahan. Editor : Ibnu
BERITA25/03/2025 | Ibnu
Fidyah: Menyempurnakan Ibadah Puasa dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya
Fidyah: Menyempurnakan Ibadah Puasa dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh umat Islam sebagai penyempurna ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Dalam konteks menjelang Idul Fitri, fidyah memiliki makna yang lebih dalam, yaitu sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh, fidyah menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban spiritual. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu mereka yang kurang beruntung, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang penuh suka cita, dan dengan memberikan fidyah, kita turut serta dalam menciptakan suasana kebahagiaan bagi semua. Fidyah menjadi simbol kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama, mengingatkan kita akan pentingnya berbagi dan saling membantu. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berkeadilan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “Fidyah dalam Perspektif Islam" - Jurnal Ilmiah Islam, 2023. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Investasi Spiritual untuk Pendidikan Generasi Mendatang
Fidyah: Investasi Spiritual untuk Pendidikan Generasi Mendatang
Fidyah merupakan salah satu bentuk amal yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, dengan tujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah dapat dilihat sebagai investasi spiritual yang memiliki dampak jangka panjang, terutama dalam konteks pendidikan generasi mendatang. Dengan mendistribusikan fidyah kepada lembaga pendidikan atau program beasiswa, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan. Setiap sumbangan fidyah dapat digunakan untuk menyediakan fasilitas belajar, buku, dan sumber daya lainnya yang diperlukan oleh anak-anak yang kurang mampu. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang ekonomi, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas. Investasi dalam pendidikan melalui fidyah juga menciptakan efek berkelanjutan. Anak-anak yang mendapatkan pendidikan yang baik akan tumbuh menjadi individu yang berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar amal, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “Fidyah dan Perannya dalam Pendidikan" - Jurnal Pendidikan Islam, 2023. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah vs. Zakat: Mana yang Harus Didahulukan dalam Kewajiban Umat Islam?
Fidyah vs. Zakat: Mana yang Harus Didahulukan dalam Kewajiban Umat Islam?
Dalam praktik keagamaan umat Islam, zakat dan fidyah merupakan dua kewajiban yang memiliki peran penting. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai mana yang harus didahulukan antara keduanya. Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta. Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Di sisi lain, Fidyah adalah kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal prioritas, banyak ulama berpendapat bahwa zakat harus didahulukan karena merupakan kewajiban yang lebih mendasar dan memiliki dampak sosial yang lebih luas. Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa dan harus membayar fidyah, maka fidyah tersebut harus segera dilaksanakan. Kesimpulannya, meskipun zakat lebih utama, situasi individu dapat mempengaruhi keputusan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan kebutuhan masing-masing. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah. 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang zakat dan fidyah. 3. Buku "Fiqh Zakat" oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Bagaimana Menjelaskan Konsep Fidyah kepada Generasi Muda?
Bagaimana Menjelaskan Konsep Fidyah kepada Generasi Muda?
Bagaimana Menjelaskan Konsep Fidyah kepada Generasi Muda? Fidyah merupakan salah satu ketentuan dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Generasi muda perlu memahami konsep ini agar mereka dapat mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Namun, menjelaskan fidyah kepada mereka memerlukan pendekatan yang menarik dan relevan dengan kehidupan mereka. 1. Definisi Fidyah dalam Islam Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun atau usia lanjut. Dalam Islam, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok kepada orang miskin. 2. Menggunakan Pendekatan Kontekstual Agar generasi muda lebih memahami fidyah, kita bisa menjelaskan dengan contoh kehidupan sehari-hari. Misalnya, analogikan fidyah dengan "mengganti tugas sekolah dengan proyek lain" karena tidak bisa mengikuti kelas. Ini akan membuat konsep fidyah lebih mudah dicerna. 3. Mengaitkan dengan Teknologi Dalam era digital, informasi bisa lebih mudah disampaikan melalui media sosial, video edukatif, atau infografis interaktif. Dengan begitu, pemahaman tentang fidyah dapat lebih efektif dan menyenangkan bagi generasi muda. 4. Menjelaskan Hikmah Fidyah Fidyah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, seperti berbagi dengan sesama dan kepedulian sosial. Dengan memahami makna ini, generasi muda akan lebih termotivasi untuk mengamalkan ajaran Islam dengan penuh kesadaran. Dengan pendekatan yang sesuai, pemahaman tentang fidyah di kalangan generasi muda dapat lebih mendalam dan bermakna. Semoga artikel ini membantu dalam menyebarkan pemahaman tentang fidyah secara lebih luas. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam Dalam ajaran Islam, terdapat konsep fidyah dan kafarat yang sering dikaitkan dengan ibadah puasa dan pelanggaran tertentu. Keduanya merupakan bentuk tebusan, namun memiliki perbedaan yang signifikan dalam penerapan dan hukumnya. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban berpuasa. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pengertian Kafarat Kafarat adalah denda yang dikenakan atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dalam konteks puasa, kafarat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Bentuk kafarat terdiri dari tiga pilihan: Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan), atau Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau Memberi makan 60 orang miskin. Perbedaan Fidyah dan Kafarat Penyebab Kewajiban Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Kafarat diwajibkan bagi orang yang melanggar aturan puasa dengan sengaja. Bentuk Tebusan Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Kafarat memiliki beberapa pilihan, seperti membebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin. Jumlah yang Harus Dibayar Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan. Kafarat berlaku satu kali sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Subjek yang Terkena Kewajiban Fidyah dikenakan pada orang tua renta, orang sakit parah, atau wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Kafarat dikenakan pada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i. Dengan memahami perbedaan antara fidyah dan kafarat, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam berpuasa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui kapan fidyah harus dibayarkan dan kapan kafarat harus ditunaikan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah kewajiban berpuasa bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Dalam Islam, terdapat solusi yang disebut fidyah untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Fidyah: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Bentuk fidyah yang disyariatkan adalah memberi makan orang miskin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pembayaran fidyah tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab individu kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena langsung memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kisah Inspiratif: Kepedulian Seorang Dermawan Suatu hari, seorang pria bernama Pak Rahman yang telah lanjut usia menyadari bahwa kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ia memilih untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. Setiap harinya, ia membagikan makanan kepada para fakir miskin di sekitar lingkungannya. Namun, yang membuat kisah ini lebih menginspirasi adalah cara Pak Rahman menyalurkan fidyah. Ia tidak hanya memberikan makanan, tetapi juga berbincang dengan mereka, memberikan motivasi, dan mendengar cerita hidup mereka. Baginya, membayar fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat mempererat hubungan antar sesama. Fidyah dan Kepedulian Sosial Membayar fidyah tidak hanya berdampak pada individu yang menjalankannya, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat yang menerima manfaatnya. Dalam Islam, fidyah adalah simbol solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat membantu mereka yang kesulitan mendapatkan makanan, sehingga turut serta dalam mengentaskan kemiskinan. Banyak orang yang terinspirasi oleh kisah seperti Pak Rahman dan mulai menjadikan fidyah sebagai momentum untuk berbagi. Tidak sedikit yang akhirnya tergerak untuk melakukan aksi sosial lebih luas, seperti mendirikan dapur umum atau menyalurkan bantuan makanan secara rutin. Kesimpulan Fidyah bukan sekadar pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, tetapi juga cerminan kepedulian sosial yang tinggi. Dalam setiap pembayaran fidyah, terkandung nilai kasih sayang, empati, dan solidaritas terhadap sesama. Kisah Pak Rahman menjadi inspirasi bagi kita semua bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi pemberi. Oleh karena itu, mari kita menjadikan fidyah sebagai sarana untuk menebarkan kebaikan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dan Dampaknya Terhadap Hubungan Antar Individu dalam Komunitas
Fidyah dan Dampaknya Terhadap Hubungan Antar Individu dalam Komunitas
Fidyah, dalam Islam, adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan medis atau keadaan lainnya. Namun, di luar definisinya yang tradisional, Fidyah memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan antar individu dalam komunitas. Artikel ini akan menjelajahi bagaimana Fidyah dapat memperkuat ikatan sosial, membangun rasa kebersamaan, dan membantu menyelesaikan konflik di antara anggota komunitas. Perkuatan Ikatan Sosial melalui Fidyah Fidyah memiliki peran penting dalam memperkuat ikatan sosial di antara anggota komunitas. Dengan membantu miskin dan fakir, Fidyah dapat membangun rasa kebersamaan dan kebersamaan di antara anggota komunitas. Selain itu, Fidyah juga dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Membangun Rasa Kebersamaan melalui Fidyah Fidyah memiliki peran penting dalam membangun rasa kebersamaan di antara anggota komunitas. Dengan membantu miskin dan fakir, Fidyah dapat membangun rasa kebersamaan dan kebersamaan di antara anggota komunitas. Selain itu, Fidyah juga dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Putri Khodijah
Pentasyarufan Beras Zakat Fitrah BAZNAS Kota Yogyakarta untuk Buruh Gendong dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Perdagangan
Pentasyarufan Beras Zakat Fitrah BAZNAS Kota Yogyakarta untuk Buruh Gendong dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Perdagangan
Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk paket beras bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada Kamis, 20 Ramadhan 1446H/ 20 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, pentasyarufan paket beras zakat fitrah diberikan kepada buruh gendong dan pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kebersamaan, mencerminkan kepedulian terhadap sesama, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di area Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, ratusan paket beras zakat fitrah disalurkan kepada para penerima manfaat. Buruh gendong dan pegawai tidak tetap menjadi sasaran utama program ini sebagai bentuk dukungan terhadap mereka yang berjasa dalam sektor perdagangan namun memiliki keterbatasan ekonomi. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa distribusi zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan hak-hak mustahik terpenuhi. “Zakat fitrah ini adalah amanah dari para muzakki yang telah menunaikan kewajibannya. Kami menyalurkannya kepada mereka yang berhak agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan secara merata,” ujarnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Yogyakarta, jajaran Dinas Perdagangan, serta para penerima manfaat yang menyambut dengan penuh rasa syukur. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengapresiasi langkah BAZNAS yang terus berperan aktif dalam membantu masyarakat kecil, khususnya di sektor perdagangan. Salah satu buruh gendong yang menerima bantuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepedulian yang diberikan. “Alhamdulillah, ini sangat membantu kami, apalagi menjelang Lebaran. Semoga BAZNAS terus diberikan keberkahan untuk membantu lebih banyak orang,” katanya dengan penuh haru. Program pentasyarufan zakat fitrah ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. Diharapkan, distribusi ini tidak hanya meringankan beban ekonomi para penerima, tetapi juga memperkuat semangat berbagi di tengah masyarakat. Dengan adanya program ini, BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Semoga keberkahan Ramadhan semakin menebarkan kebaikan bagi seluruh umat.
BERITA24/03/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kacamata untuk Ananda Grecya Fania, Anak Asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kacamata untuk Ananda Grecya Fania, Anak Asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam
Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan kesehatan bagi anak-anak yatim yang membutuhkan. Pada Kamis, 20 Ramadhan 1446H/ 20 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, pentasyarufan bantuan alat kesehatan berupa kacamata diberikan kepada ananda Grecya Fania, anak asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan penglihatan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Kegiatan penyerahan berlangsung di Panti Asuhan Yatim Putri Islam dengan penuh kehangatan. Bantuan kacamata ini diberikan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan mata guna memastikan ananda Grecya mendapatkan alat bantu yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan adanya kacamata ini, diharapkan Grecya dapat belajar dengan lebih nyaman dan optimal. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari perhatian BAZNAS terhadap kesejahteraan anak-anak yatim. “Kesehatan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Dengan bantuan kacamata ini, kami berharap ananda Grecya bisa semakin semangat dalam belajar dan meraih cita-citanya,” ujarnya. Penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Panti Asuhan Yatim Putri Islam serta beberapa pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta. Pengasuh panti menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS atas kepedulian yang terus diberikan kepada anak-anak asuh kami. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi Grecya dan kami semua,” ungkapnya. Ananda Grecya Fania juga menyampaikan rasa bahagianya atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih banyak kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang sudah memberikan kacamata ini. Sekarang saya bisa melihat dengan lebih jelas dan lebih nyaman saat belajar,” ujarnya dengan penuh semangat. Program pentasyarufan bantuan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berbagi dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat tersebar luas dan tepat sasaran. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan semakin banyak anak-anak yang mendapatkan kesempatan untuk hidup lebih baik dan mencapai impian mereka.
BERITA24/03/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Pentasyarufan UPZ dalam Festival Ramadhan Bimas Islam Kemenag RI
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Pentasyarufan UPZ dalam Festival Ramadhan Bimas Islam Kemenag RI
Yogyakarta – Dalam rangka Festival Ramadhan Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, BAZNAS Kota Yogyakarta melaksanakan pentasyarufan sembako kepada perwakilan mustahik serta pentasyarufan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 21 Ramadhan 1446 H/21 Maret 2025, pukul 16.30 WIB, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Festival Ramadhan ini menjadi momentum istimewa dalam menebarkan keberkahan kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui program pentasyarufan sembako, BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan kepada perwakilan mustahik, guna meringankan beban kebutuhan pokok mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Paket sembako ini diharapkan dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan pangan di bulan suci Ramadhan. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara BAZNAS dengan Kementerian Agama dalam mendukung kesejahteraan umat. “Festival Ramadhan ini bukan hanya sebagai ajang perayaan, tetapi juga momentum berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Kami berharap pentasyarufan sembako ini dapat memberikan manfaat bagi para mustahik,” ujar beliau. Selain pentasyarufan sembako, dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pentasyarufan UPZ Kementerian Agama Kota Yogyakarta. UPZ berperan sebagai perpanjangan tangan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada yang berhak. Dengan adanya pentasyarufan ini, diharapkan pengelolaan zakat semakin optimal dan tepat sasaran. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Agama Kota Yogyakarta, tokoh agama, serta para mustahik penerima manfaat. Para penerima sembako mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti bagi kami. Semoga BAZNAS dan Kementerian Agama terus diberikan keberkahan untuk membantu lebih banyak orang,” ujar salah satu penerima manfaat. Festival Ramadhan Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia ini menjadi salah satu bentuk sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program zakat. Dengan semangat berbagi dan kepedulian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari dana zakat yang dikelola secara profesional dan amanah. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen dalam mengelola dan menyalurkan zakat secara tepat guna dan tepat sasaran. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan semangat zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat di tengah masyarakat, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh umat.
BERITA24/03/2025 | Salsa Fateha
Implementasi Fidyah di Lailatul Qadar: Strategi Mendapatkan Rahmat dan Ampunan Allah
Implementasi Fidyah di Lailatul Qadar: Strategi Mendapatkan Rahmat dan Ampunan Allah
Fidyah merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Dalam konteks Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, implementasi fidyah menjadi sangat penting sebagai salah satu cara untuk meraih rahmat dan ampunan Allah. Strategi Implementasi Fidyah 1. Memahami Kewajiban Fidyah Setiap Muslim yang tidak dapat berpuasa wajib membayar fidyah. Ini bisa berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. 2. Menentukan Waktu Pembayaran Lailatul Qadar adalah waktu yang sangat dianjurkan untuk melakukan amal baik. Oleh karena itu, membayar fidyah pada malam ini dapat menjadi sarana untuk mendapatkan keberkahan. 3. Mendonasikan Fidyah kepada yang Membutuhkan Memberikan fidyah kepada fakir miskin atau mereka yang membutuhkan di sekitar kita dapat memperkuat rasa solidaritas dan meningkatkan pahala. 4. Berdoa dan Memohon Ampunan Selain membayar fidyah, penting untuk memanjatkan doa dan memohon ampunan kepada Allah, terutama di malam-malam yang penuh berkah ini. Dengan melaksanakan fidyah di Lailatul Qadar, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membuka pintu rahmat dan ampunan Allah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan Lailatul Qadar. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Bulan Ramadhan: Apakah Harus Dibayarkan Segera bagi yang Berhalangan Puasa?
Fidyah dalam Bulan Ramadhan: Apakah Harus Dibayarkan Segera bagi yang Berhalangan Puasa?
Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah harus dibayarkan segera selama bulan Ramadhan. Secara umum, fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, disarankan untuk membayarnya secepat mungkin agar tidak menunda kewajiban. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Membayar fidyah di bulan Ramadhan, terutama pada malam-malam yang penuh berkah, seperti Lailatul Qadar, dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan pahala lebih. Selain itu, memberikan fidyah kepada yang membutuhkan juga memperkuat rasa solidaritas di antara umat Muslim. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan kemajuan teknologi, banyak umat Muslim kini memilih untuk membayar fidyah melalui platform online. Namun, pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan metode ini sering muncul. Secara umum, pembayaran fidyah melalui platform online diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, pastikan bahwa platform yang digunakan terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dana. Kedua, fidyah harus disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat. Beberapa ulama menyatakan bahwa pembayaran fidyah secara online sah, selama niat dan tujuan tetap terjaga. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa nilai fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Dengan demikian, pembayaran fidyah secara online dapat menjadi alternatif yang praktis dan efisien, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pembayaran online. 3. Buku "Fidyah dan Hukum Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
Dalam bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka yang berhalangan puasa harus membayar fidyah atau cukup mengganti dengan puasa di waktu lain. Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat sementara, seperti sakit, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadhan. Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat permanen, seperti penyakit kronis, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, biasanya berupa makanan pokok. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi masing-masing individu. Jika memungkinkan, mengganti puasa adalah pilihan yang lebih baik, tetapi jika tidak, fidyah menjadi solusi yang sah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pengganti puasa. 3. Buku "Hukum Puasa dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Korelasi Fidyah dengan Perekonomian: Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat
Korelasi Fidyah dengan Perekonomian: Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Dalam konteks sosial, fidyah berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, membantu mereka yang kurang mampu, seperti fakir miskin dan anak yatim. Dengan memberikan fidyah, individu yang mampu berkontribusi pada kesejahteraan sosial, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi. Dari sisi ekonomi, pembayaran fidyah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Ketika fidyah disalurkan dalam bentuk makanan atau uang, hal ini mendorong konsumsi lokal dan mendukung petani serta pedagang kecil. Selain itu, fidyah yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendanaan untuk program-program sosial yang lebih luas, seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kesadaran akan pentingnya fidyah dalam konteks ekonomi dapat mendorong lebih banyak individu untuk melaksanakan kewajiban ini. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan dampaknya terhadap masyarakat. 3. Buku "Ekonomi Islam: Teori dan Praktik" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Infak, dan Sedekah: Menelusuri Makna dan Fungsi Masing-masing
Fidyah, Infak, dan Sedekah: Menelusuri Makna dan Fungsi Masing-masing
Dalam Islam, fidyah, infak, dan sedekah adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks amal, namun memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara, dan bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Infak merujuk pada pengeluaran harta untuk kepentingan umum atau sosial, tanpa batasan tertentu. Infak bisa dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, dan tidak hanya terbatas pada konteks puasa. Ini mencakup sumbangan untuk pembangunan masjid, pendidikan, dan kesehatan. Sedekah adalah amal yang diberikan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah bisa berupa uang, barang, atau bahkan tindakan baik. Tidak ada batasan waktu atau jumlah, dan sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja. Ketiga istilah ini memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu sesama, tetapi dengan konteks dan aturan yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menjalankan kewajiban dan amal dengan benar. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:177). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, infak, dan sedekah. 3. Buku "Amal dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Zakat, dan Kafarat: Tiga Konsep Amal dalam Islam yang Perlu Diketahui
Fidyah, Zakat, dan Kafarat: Tiga Konsep Amal dalam Islam yang Perlu Diketahui
Dalam Islam, fidyah, zakat, dan kafarat adalah tiga konsep amal yang memiliki makna dan fungsi berbeda, namun semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan diri kepada Allah. Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, biasanya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Fidyah dapat berupa makanan pokok atau uang yang disalurkan kepada yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang berhak, seperti fakir miskin. Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mengurangi kesenjangan sosial. Kafarat adalah tebusan yang harus dibayarkan sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu, seperti membatalkan puasa tanpa alasan yang sah. Kafarat dapat berupa puasa tambahan atau memberi makan orang miskin. Ketiga konsep ini saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat. 3. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Mengapa Pilihan Ini Lebih Utama daripada Sedekah Biasa?
Fidyah: Mengapa Pilihan Ini Lebih Utama daripada Sedekah Biasa?
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti karena sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks Islam, fidyah memiliki keutamaan tersendiri dibandingkan dengan sedekah biasa. Pertama, fidyah merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam syariat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, mereka harus memberikan fidyah. Ini menunjukkan bahwa fidyah memiliki nilai spiritual yang lebih tinggi karena berkaitan langsung dengan ibadah puasa. Kedua, fidyah memiliki tujuan spesifik untuk menebus kekurangan dalam ibadah. Sedekah biasa, meskipun sangat dianjurkan, tidak memiliki tujuan yang sama. Fidyah memberikan kesempatan bagi individu untuk memenuhi tanggung jawab agama mereka, sekaligus membantu orang-orang yang membutuhkan. Ketiga, fidyah dapat menjadi bentuk solidaritas sosial. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menebus puasa yang terlewat, tetapi juga membantu orang-orang yang kurang mampu, sehingga menciptakan rasa kepedulian dalam masyarakat. Dalam kesimpulannya, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam dalam konteks spiritual dan sosial. Oleh karena itu, fidyah lebih utama dibandingkan sedekah biasa. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184). 2. Buku "Fidyah dan Sedekah: Pemahaman dan Praktik" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Pentingnya Kesegeraan Membayar Fidyah Menjelang Idul Fitri: Memenuhi Kewajiban dengan Tepat Waktu
Pentingnya Kesegeraan Membayar Fidyah Menjelang Idul Fitri: Memenuhi Kewajiban dengan Tepat Waktu
Menjelang Idul Fitri, umat Islam diingatkan untuk segera membayar fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Kesegeraan dalam membayar fidyah sangat penting karena beberapa alasan. 1. Memenuhi Kewajiban Agama Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184). Dengan membayar fidyah tepat waktu, seseorang memenuhi tanggung jawab agama dan menunjukkan kepatuhan terhadap syariat. 2. Memberikan Waktu untuk Penerima Membayar fidyah menjelang Idul Fitri memberikan kesempatan bagi penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut dalam merayakan hari raya. Ini menciptakan rasa kebersamaan dan kepedulian di antara umat Islam, terutama bagi mereka yang kurang mampu. 3. Menghindari Penundaan Menunda pembayaran fidyah dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan untuk menebus puasa yang terlewat. Dengan membayar fidyah lebih awal, individu dapat memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban sebelum hari raya tiba. Kesegeraan dalam membayar fidyah menjelang Idul Fitri bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menciptakan dampak positif dalam masyarakat. Dengan demikian, setiap individu diharapkan untuk segera melaksanakan pembayaran fidyah agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh berkah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184). 2. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →