WhatsApp Icon
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL

YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penyaluran bantuan dan pembinaan kepada 29 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Kamis (18/6).

Sebanyak 29 penerima manfaat yang berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner, peternakan, bengkel las, usaha isi ulang air, warung sayur, hingga warung kelontong, menerima bantuan pengemasan produk dan bantuan dana masing-masing sebesar Rp1.500.000. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, kapasitas usaha, serta daya saing UMKM binaan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Yogyakarta, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara produktif.

"Kami berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya. Dengan usaha yang semakin maju, diharapkan kesejahteraan keluarga juga ikut meningkat," ujarnya.

Kegiatan ini turut didukung oleh Bank BPD DIY Syariah sebagai mitra kolaborasi dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sinergi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sektor usaha mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan.

Selain menerima bantuan, para pelaku UMKM juga mengikuti pembinaan bertajuk 'UMKM Naik Kelas' yang disampaikan oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Yogyakarta, Mambaul Bahri, S.Th.I. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan usaha yang baik, pencatatan keuangan sederhana, inovasi produk, serta pemanfaatan pemasaran digital sebagai strategi untuk memperluas jangkauan pasar.

Melalui program ini, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya memberikan bantuan usaha, tetapi juga menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan agar para pelaku UMKM memiliki kemampuan untuk mengembangkan usahanya secara mandiri. Ke depan, program pemberdayaan ekonomi produktif diharapkan mampu mendorong transformasi mustahik menjadi masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

22/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan ke Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta pada Rabu (20/5/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya monitoring sekaligus penguatan program pendayagunaan zakat di tingkat daerah.

Dalam kunjungan tersebut, H. Idy Muzayyad disambut langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pertemuan berlangsung hangat dengan membahas berbagai program pendistribusian dan pemberdayaan yang telah dijalankan, serta strategi pengembangan ke depan.

Pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan sejumlah program unggulan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan mustahik, baik melalui bantuan konsumtif maupun program produktif yang mendorong kemandirian ekonomi.

H. Idy Muzayyad memberikan apresiasi atas kinerja dan inovasi yang telah dilakukan BAZNAS Kota Yogyakarta. Menurutnya, pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Melalui kunjungan ini, diharapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dapat terus meningkatkan kualitas program serta memperluas manfaat zakat bagi masyarakat, sehingga mampu berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: https://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta turut ambil bagian dalam Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Jumat (23/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen berbagai pihak dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Apel yang diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah, relawan, hingga lembaga kemanusiaan ini menampilkan kesiapan personel serta kelengkapan peralatan penanggulangan bencana. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penanggulangan bencana serta pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Peristiwa gempa besar yang terjadi dua dekade lalu menjadi pengingat akan pentingnya kesiapan, koordinasi, dan respons cepat dalam menghadapi situasi darurat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh elemen dapat semakin tangguh, sigap, dan terintegrasi dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri terus berperan aktif melalui program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) yang berfokus pada respon cepat, distribusi bantuan, serta pemulihan pascabencana. Sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan dampak bencana dapat diminimalisir dan penanganannya dapat dilakukan secara optimal.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam memperkuat program kemanusiaan, termasuk dalam penanganan bencana dan pemulihan bagi para penyintas.

Dengan semangat kebersamaan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk selalu hadir, siaga, dan responsif dalam membantu masyarakat, demi mewujudkan ketangguhan dan kesejahteraan bersama.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bedah rumah. Pada Minggu (24/5/2026), BAZNAS Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan penyerahan bantuan bedah rumah kepada tiga penerima manfaat di Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta, yakni Drs. Abd Samik, H. Abdul Halim, S.Ag, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih, Muhammad Fikron Washly Arifuddin, S.E, serta Mamba’ul Bahri, S.Th.I. Turut hadir Wali Kota Yogyakarta, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), serta Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Fx Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H.

Adapun tiga penerima manfaat dalam program ini adalah Ibu Ispurwanti, Bapak Bambang Dwi Anggoro, dan Bapak Aan Prasetya. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian mereka menjadi lebih layak, aman, dan nyaman.

Program bedah rumah ini merupakan wujud nyata pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS dari masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi berbagai pihak, di antaranya DPMPTSP Kota Yogyakarta, DPUPKP Kota Yogyakarta, serta Paguyuban ASN Kristen dan Katholik Kota Yogyakarta.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. “Melalui sinergi ini, kami berharap bantuan yang diberikan tidak hanya memperbaiki rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” ujarnya.

Suasana kegiatan berlangsung penuh kebersamaan dan semangat gotong royong. Program ini menjadi bukti bahwa dana ZIS yang dikelola secara amanah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Dengan partisipasi yang semakin luas, diharapkan lebih banyak program kemanusiaan yang dapat diwujudkan demi kesejahteraan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan melalui Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada Sabtu (31/5/2026), bantuan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diserahkan kepada Ibu Parsilah, warga Tegalrejo TR III/340 RT 18 RW 05, Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam membantu mustahik memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan sehat. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan oleh para muzaki, BAZNAS terus berupaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh jajaran BAZNAS Kota Yogyakarta bersama tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan renovasi rumah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup Ibu Parsilah dan keluarganya.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Rumah yang layak huni tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman, tetapi juga mendukung kesehatan serta kesejahteraan keluarga.

Ibu Parsilah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Baginya, program ini menjadi harapan baru untuk memiliki tempat tinggal yang lebih baik dan nyaman untuk ditempati.

BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperluas manfaat zakat melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Masyarakat juga diajak untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat dari dana umat yang dikelola secara amanah, transparan, dan profesional.

Melalui semangat gotong royong dan kepedulian bersama, zakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menguatkan kehidupan umat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Koa Yogyakarta: http://kotaogya.baznas.go.id/bayarzakat 
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, muncul pertanyaan apakah seorang istri harus membayar zakat fitrah sendiri atau tanggung jawab ini jatuh kepada suami? Dalam Islam, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk istri. Oleh karena itu, jika seorang istri tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan suami, maka suamilah yang wajib membayarkan zakat fitrahnya. Namun, jika seorang istri memiliki penghasilan sendiri dan mampu membayar zakat fitrah, maka ia boleh membayarkannya sendiri. Meski begitu, jika suami tetap ingin menanggungnya, hal ini diperbolehkan dan bahkan lebih dianjurkan dalam semangat kebersamaan keluarga. Dalam kasus perpisahan atau perceraian sebelum Idulfitri, maka tanggung jawab pembayaran zakat fitrah kembali kepada individu masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini agar dapat melaksanakannya dengan benar. ==================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan membantu kaum miskin dalam merayakan Idulfitri, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi nisab dan haul. Karena perbedaan ini, zakat fitrah tidak bisa digabung dengan zakat mal. Zakat fitrah memiliki waktu tertentu untuk dibayarkan, yaitu selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara itu, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nisab dan haulnya. Namun, seseorang tetap boleh menunaikan keduanya secara bersamaan, misalnya dengan membayar zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadan. Yang penting, niat dan perhitungannya harus dipisahkan agar kedua jenis zakat tersebut sah sesuai ketentuan syariat. Meskipun tidak bisa digabung dalam satu pembayaran, keduanya tetap memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami dan menunaikan masing-masing zakat dengan benar agar dapat membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Bagaimana Jika Seseorang Tidak Tahu Zakat Fitrah Itu Wajib?
Bagaimana Jika Seseorang Tidak Tahu Zakat Fitrah Itu Wajib?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, ada sebagian orang yang mungkin tidak mengetahui bahwa zakat fitrah itu wajib, baik karena kurangnya pemahaman agama maupun faktor lainnya. Jika seseorang baru menyadari bahwa zakat fitrah adalah kewajiban setelah Idul Fitri berlalu, maka ia tetap dianjurkan untuk segera membayarkannya meskipun telah terlambat. Dalam Islam, kelalaian akibat ketidaktahuan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban, terutama dalam hal ibadah yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti zakat yang diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin. Jika seseorang benar-benar tidak tahu sepanjang hidupnya dan baru menyadarinya di kemudian hari, maka ia bisa bertobat dan berkomitmen untuk lebih memahami ajaran Islam. Dalam hal ini, tidak ada dosa baginya karena ia tidak sengaja meninggalkan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk terus belajar tentang kewajiban agama agar dapat menjalankannya dengan baik. Selain itu, bagi mereka yang sudah memahami hukum zakat fitrah, hendaknya menyebarkan pengetahuan ini kepada orang lain agar semakin banyak Muslim yang dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan mendapatkan keberkahan dari Allah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Apakah Zakat Bisa Diberikan dalam Bentuk Jasa atau Barang?
Apakah Zakat Bisa Diberikan dalam Bentuk Jasa atau Barang?
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta melebihi batas tertentu (nisab). Dalam praktiknya, zakat umumnya diberikan dalam bentuk uang atau bahan pokok seperti beras untuk zakat fitrah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat bisa diberikan dalam bentuk jasa atau barang? Pandangan Ulama Mengenai Bentuk Zakat Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk yang telah ditetapkan, seperti uang atau bahan makanan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat. Namun, dalam beberapa kondisi, ada ulama yang memperbolehkan zakat dalam bentuk selain uang atau makanan, asalkan tetap memenuhi tujuan zakat, yaitu membantu mustahik (penerima zakat) dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Zakat dalam Bentuk Barang Dalam beberapa kasus, zakat dapat diberikan dalam bentuk barang. Contohnya, seorang petani dapat menunaikan zakat hasil pertaniannya dalam bentuk sebagian dari panennya. Begitu juga seorang pedagang yang bisa membayar zakat dari barang dagangannya. Ini sesuai dengan konsep zakat mal, di mana zakat diambil dari harta yang dimiliki dan dikembangkan. Namun, ada syarat utama dalam memberikan zakat dalam bentuk barang, yaitu barang tersebut harus memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan oleh penerima zakat. Misalnya, jika seseorang ingin membayar zakat dengan memberikan peralatan rumah tangga atau pakaian, barang tersebut harus sesuai dengan kebutuhan mustahik. Zakat dalam Bentuk Jasa Berbeda dengan barang, memberikan zakat dalam bentuk jasa masih menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jasa tidak bisa dijadikan sebagai zakat, karena zakat adalah bentuk pemindahan kepemilikan harta dari muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik. Jika seseorang hanya memberikan jasa, seperti layanan medis atau pendidikan secara gratis, maka itu lebih dianggap sebagai bentuk sedekah atau wakaf, bukan zakat. Namun, dalam praktik modern, ada pendekatan yang lebih fleksibel. Beberapa lembaga zakat mengelola dana zakat untuk menyediakan layanan bagi mustahik, seperti pelatihan keterampilan atau layanan kesehatan. Dalam konteks ini, meskipun muzakki tidak langsung memberikan zakat dalam bentuk jasa, dana zakat yang terkumpul dapat dialokasikan untuk penyediaan jasa yang bermanfaat bagi penerima zakat. Secara umum, zakat lebih dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk uang atau barang yang bernilai ekonomi. Memberikan zakat dalam bentuk jasa tidak memenuhi syarat kepemilikan yang ditetapkan dalam hukum zakat, tetapi tetap bisa menjadi bentuk sedekah yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, jika ingin membantu orang lain melalui jasa, sebaiknya dilakukan dalam bentuk inisiatif sosial yang didukung oleh dana zakat yang sudah dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga terpercaya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Baznas Kota Yogyakarta: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Baznas Kota Yogyakarta: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori mustahik. Namun, tantangan dalam distribusi zakat sering kali menjadi hambatan, seperti kurangnya transparansi, birokrasi yang rumit, dan kesalahan sasaran penerima. Untuk mengatasi hal tersebut, Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga terpercaya dalam mengelola zakat secara profesional dan amanah. Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, Baznas Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menyalurkan zakat dengan cara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyalurkan zakat melalui Baznas adalah pilihan terbaik: Pengelolaan Transparan dan Akuntabel Baznas Kota Yogyakarta memiliki sistem pelaporan keuangan yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Dengan sistem ini, para muzaki (pemberi zakat) dapat melihat bagaimana dana yang mereka salurkan dimanfaatkan untuk membantu mustahik. Distribusi Zakat yang Tepat Sasaran Dengan basis data yang akurat, Baznas memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Berbagai program telah dijalankan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi dan pendidikan. Penggunaan Teknologi dalam Pengelolaan Zakat Baznas Kota Yogyakarta telah memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan zakat, mulai dari sistem pembayaran zakat online hingga aplikasi pelaporan. Hal ini memudahkan muzaki untuk menunaikan kewajibannya secara praktis dan aman. Program Pemberdayaan Mustahik Selain memberikan bantuan langsung, Baznas juga menjalankan berbagai program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, serta program pendidikan untuk anak-anak yang kurang mampu. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Cara Mudah Menyalurkan Zakat Melalui Baznas Kota Yogyakarta Menyalurkan zakat kini lebih mudah dengan berbagai pilihan metode pembayaran: Pembayaran langsung di kantor Baznas Kota Yogyakarta. Transfer bank ke rekening resmi Baznas. Pembayaran online melalui aplikasi zakat digital yang bekerja sama dengan Baznas. Layanan jemput zakat bagi muzaki yang ingin menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa harus datang ke kantor. Dengan sistem yang transparan, teknologi yang canggih, dan program pemberdayaan mustahik yang berkelanjutan, Baznas Kota Yogyakarta adalah pilihan terbaik bagi Anda yang ingin menyalurkan zakat dengan aman dan efektif. Bersama Baznas, kita dapat memastikan bahwa zakat benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mari tunaikan zakat Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan umat! ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Hukum dan Etika Menggunakan Dana Zakat untuk Program Sosial
Hukum dan Etika Menggunakan Dana Zakat untuk Program Sosial
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, dana zakat sering kali dikelola oleh lembaga amil zakat yang bertugas menyalurkan bantuan kepada mustahik (penerima zakat). Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apakah dana zakat boleh digunakan untuk program sosial? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aspek hukum dan etika dalam penggunaannya. Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Program Sosial Secara hukum, penggunaan dana zakat telah diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Mereka adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, orang yang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dalam konteks program sosial, penggunaan dana zakat harus tetap berorientasi pada pemberian manfaat bagi kelompok yang termasuk dalam asnaf tersebut. Sebagai contoh, dana zakat dapat digunakan untuk menyediakan layanan kesehatan bagi kaum fakir dan miskin, pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, atau pemberdayaan ekonomi bagi golongan lemah. Namun, zakat tidak boleh digunakan untuk proyek umum yang tidak secara langsung menyasar mustahik, seperti pembangunan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat luas tanpa memperhatikan kategori penerima zakat. Etika Penggunaan Dana Zakat dalam Program Sosial Selain aspek hukum, penggunaan dana zakat juga harus mempertimbangkan etika. Berikut beberapa prinsip yang perlu diperhatikan: Tepat Sasaran – Program sosial yang didanai oleh zakat harus memastikan bahwa penerima manfaat adalah orang-orang yang berhak, sesuai dengan delapan golongan yang disebutkan dalam Islam. Transparansi dan Akuntabilitas – Lembaga pengelola zakat harus memberikan laporan yang jelas dan terbuka tentang bagaimana dana zakat digunakan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Tidak Mengurangi Hak Mustahik – Program sosial yang menggunakan dana zakat harus tetap berfokus pada kesejahteraan mustahik dan tidak mengalihkan dana ke penggunaan yang tidak relevan. Memberikan Manfaat Berkelanjutan – Sebisa mungkin, dana zakat harus digunakan untuk program yang tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam jangka panjang, seperti pelatihan keterampilan kerja atau bantuan modal usaha. Penggunaan dana zakat untuk program sosial diperbolehkan selama tetap berada dalam koridor hukum Islam dan memenuhi hak para mustahik. Dengan prinsip etika yang baik, pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas tanpa melenceng dari tujuan utama zakat itu sendiri. Oleh karena itu, transparansi dan pemahaman yang baik mengenai hukum dan etika zakat sangat diperlukan agar zakat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bagi umat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Buah Simalakama Kejahatan Israel: Ancaman Perang Saudara dan Kekacauan Internal
Buah Simalakama Kejahatan Israel: Ancaman Perang Saudara dan Kekacauan Internal
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Israel, sebuah negara yang sering digambarkan sebagai benteng kekuatan militer dan stabilitas di Timur Tengah, kini menghadapi ancaman serius dari dalam: perang saudara dan kekacauan internal. Konflik yang selama ini dilancarkan Israel terhadap Palestina, khususnya di Gaza, ternyata membawa dampak balik yang signifikan bagi masyarakat Israel sendiri. Kekerasan yang terus-menerus dilakukan terhadap Palestina tidak hanya menimbulkan kecaman internasional, tetapi juga memicu ketegangan sosial, politik, dan ekonomi di dalam negeri Israel. Latar Belakang Kekacauan Internal Israel Israel telah lama terlibat dalam konflik dengan Palestina, terutama di Gaza dan Tepi Barat. Kebijakan Israel yang keras, termasuk blokade Gaza, pembangunan permukiman ilegal, dan operasi militer yang sering menewaskan warga sipil, telah menimbulkan kecaman global. Namun, di balik kekuatan militernya yang tangguh, Israel mulai menghadapi masalah serius di dalam negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan sosial dan politik di Israel semakin memanas. Masyarakat Israel terpecah menjadi beberapa kelompok dengan kepentingan yang saling bertentangan. Kelompok ultra-ortodoks, nasionalis sayap kanan, dan liberal sekuler sering berseteru mengenai isu-isu seperti kebijakan terhadap Palestina, hukum agama, dan hak-hak minoritas. Ketegangan ini mencapai puncaknya pada tahun 2024, ketika protes besar-besaran melanda kota-kota besar Israel, termasuk Tel Aviv dan Yerusalem. Ancaman Perang Saudara Ancaman perang saudara di Israel semakin nyata ketika ketegangan antara kelompok ultra-ortodoks dan sekuler memuncak. Kelompok ultra-ortodoks, yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, menuntut penerapan hukum agama yang lebih ketat. Sementara itu, kelompok sekuler menolak hal ini dan menuntut pemisahan agama dan negara. Konflik ini diperparah oleh ketidakpuasan ekonomi, terutama di kalangan pemuda yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah. Pada awal tahun 2025, bentrokan antara kelompok ultra-ortodoks dan sekuler terjadi di Yerusalem, mengakibatkan puluhan korban jiwa. Situasi semakin buruk ketika milisi bersenjata dari kedua kelompok mulai muncul, menciptakan kekacauan yang sulit dikendalikan oleh pemerintah. Beberapa analis memperingatkan bahwa Israel berada di ambang perang saudara jika ketegangan ini tidak segera diatasi. Dampak Kebijakan terhadap Palestina Kebijakan Israel terhadap Palestina, khususnya di Gaza, telah menjadi salah satu pemicu ketegangan internal. Banyak warga Israel, terutama dari kalangan muda dan liberal, mulai mempertanyakan moralitas dan keberlanjutan kebijakan ini. Mereka melihat bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap Palestina tidak hanya merusak reputasi Israel di mata dunia, tetapi juga mengorbankan masa depan mereka sendiri. Selain itu, operasi militer yang terus-menerus di Gaza telah menimbulkan beban ekonomi yang besar bagi Israel. Anggaran militer yang tinggi mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang tidak merasakan manfaat langsung dari kebijakan keras terhadap Palestina. Hikmah dari Kekacauan di Israel Meskipun kekacauan internal di Israel menimbulkan penderitaan bagi banyak orang, ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari situasi ini: Refleksi atas Kebijakan yang Zalim Kekacauan internal di Israel menunjukkan bahwa kebijakan yang zalim dan opresif terhadap Palestina tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Masyarakat Israel mulai menyadari bahwa kekerasan hanya akan menimbulkan lebih banyak kekerasan, baik dari luar maupun dari dalam. Kesadaran akan Pentingnya Perdamaian Ketegangan sosial dan politik di Israel memicu diskusi tentang pentingnya mencari solusi damai untuk konflik dengan Palestina. Banyak warga Israel, terutama dari kalangan muda, mulai menyerukan dialog dan rekonsiliasi sebagai alternatif dari kekerasan. Solidaritas Global untuk Palestina Kekacauan di Israel juga menarik perhatian global terhadap penderitaan Palestina. Banyak negara dan organisasi internasional semakin vokal menuntut keadilan bagi Palestina dan mengkritik kebijakan Israel. Hal ini dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan kebijakan global terhadap konflik ini. Pelajaran tentang Konsekuensi Kekerasan Situasi di Israel menjadi pelajaran berharga bagi dunia tentang konsekuensi dari kekerasan dan ketidakadilan. Kekerasan yang dilakukan terhadap orang lain pada akhirnya akan kembali kepada pelakunya, baik dalam bentuk kekacauan internal maupun kehancuran moral. Kesimpulan Kekacauan internal dan ancaman perang saudara di Israel adalah cerminan dari kebijakan yang zalim dan tidak berkelanjutan. Meskipun situasi ini menimbulkan penderitaan, ada hikmah yang dapat diambil, terutama dalam bentuk refleksi atas pentingnya perdamaian dan keadilan. Dunia harus belajar dari situasi ini dan bekerja sama untuk mencari solusi damai bagi konflik Israel-Palestina, demi masa depan yang lebih baik bagi semua pihak. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Bagaimana Ibu-Ibu di Palestina Memberi Makan Anak Mereka
Bagaimana Ibu-Ibu di Palestina Memberi Makan Anak Mereka
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Kehidupan di Palestina, terutama di wilayah-wilayah yang terkena dampak konflik seperti Gaza dan Tepi Barat, penuh dengan tantangan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh keluarga Palestina, khususnya para ibu, adalah memastikan anak-anak mereka mendapatkan makanan yang cukup dan bergizi. Untuk ibu yang memiliki bayi, menyusui adalah salah satu cara paling alami dan penting untuk memastikan bayi mendapatkan nutrisi yang cukup, terutama di daerah yang mengalami krisis kemanusiaan seperti Palestina. Namun, di tengah konflik berkepanjangan, blokade ekonomi, dan keterbatasan sumber daya, ibu-ibu Palestina menghadapi tantangan besar dalam memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi mereka. Tantangan yang Dihadapi Ibu Menyusui di Palestina 1. Keterbatasan Akses ke Makanan Bergizi Untuk memproduksi ASI yang berkualitas, seorang ibu membutuhkan asupan gizi yang cukup. Namun, di Palestina, terutama di Gaza, banyak ibu menyusui kesulitan mendapatkan makanan bergizi seperti daging, susu, buah-buahan, dan sayuran segar. Menurut Visualizing Palestine, sekitar 70% penduduk Gaza bergantung pada bantuan makanan, yang seringkali tidak mencukupi kebutuhan nutrisi harian. 2. Stres dan Trauma Akibat Konflik Konflik yang berkepanjangan menyebabkan tingkat stres dan trauma yang tinggi di kalangan ibu-ibu Palestina. Stres dapat memengaruhi produksi ASI dan mengurangi kualitasnya. Selain itu, ketakutan akan serangan mendadak atau kehilangan anggota keluarga membuat banyak ibu kesulitan fokus pada perawatan bayi mereka. 3. Keterbatasan Akses ke Layanan Kesehatan Layanan kesehatan di Palestina, terutama di Gaza, sangat terbatas akibat blokade dan kurangnya sumber daya. Banyak klinik dan rumah sakit tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung ibu menyusui, seperti konselor laktasi atau suplemen gizi. Selain itu, biaya transportasi yang mahal dan pembatasan pergerakan membuat banyak ibu sulit mengakses layanan kesehatan. 4. Kurangnya Edukasi tentang Menyusui Meskipun menyusui adalah praktik alami, banyak ibu di Palestina tidak mendapatkan edukasi yang cukup tentang pentingnya ASI eksklusif dan teknik menyusui yang benar yang mengakibatkan kebutuhan ASI tidak terpenuhi dengan baik. Strategi Ibu-Ibu Palestina dalam Menyusui Memanfaatkan Sumber Daya Lokal Ibu-ibu Palestina seringkali mengandalkan makanan lokal yang tersedia untuk meningkatkan produksi ASI dengan bercocok tanam sederhana menggunakan bahan yang ada. Mereka mengonsumsi produk lokal seperti kurma, kacang-kacangan, dan biji-bijian yang kaya nutrisi. Beberapa juga menggunakan ramuan tradisional yang diyakini dapat meningkatkan produksi ASI. Dukungan Keluarga dan Komunitas Dukungan dari keluarga dan komunitas sangat penting bagi ibu menyusui. Di Palestina, banyak ibu mendapatkan dukungan emosional dan praktis dari anggota keluarga, seperti membantu mengurus rumah tangga atau merawat bayi saat ibu perlu istirahat. Mengikuti Kelas Menyusui dan Dukungan Psikososial Beberapa organisasi lokal dan internasional menyelenggarakan kelas menyusui dan dukungan psikososial bagi ibu-ibu Palestina. Memanfaatkan Bantuan Kemanusiaan Bantuan kemanusiaan dari organisasi internasional seringkali mencakup distribusi suplemen gizi untuk ibu menyusui. Suplemen ini membantu memenuhi kebutuhan nutrisi harian dan meningkatkan produksi ASI. Dampak Konflik pada Ibu Menyusui Konflik berkepanjangan dan blokade ekonomi telah menyebabkan krisis nutrisi di kalangan ibu menyusui dan bayi mereka. Menurut The Slow Factory, sekitar 30% bayi di Gaza mengalami kekurangan gizi akibat ASI yang tidak mencukupi atau tidak berkualitas. Selain itu, banyak bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama karena ibu mereka terpaksa kembali bekerja atau tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisi mereka sendiri. Berdasarkan data dari The Slow Factory dan Visualizing Palestine, 85% penduduk Gaza mengalami malnutrisi yang darurat. Selain itu, kebutuhan air minum bersih sangat penting karena 81% dari rumah tangga kekurangan air bersih. Peran Organisasi Lokal dan Internasional Distribusi Suplemen Gizi dan Edukasi Pendampingan Laktasi Distribusi suplemen gizi kepada ibu menyusui di Palestina sangat penting. Suplemen ini biasanya mengandung vitamin, mineral, dan protein yang dibutuhkan untuk meningkatkan produksi ASI. Selain itu, mengedukasi ibu dan melakukan pendampingan bagi ibu menyusui ataupun ibu balita sangat membantu menangani krisis yang dihadapi ibu dan anak Palestina. Dukungan Psikososial Banyak organisasi menyediakan dukungan psikososial bagi ibu-ibu Palestina yang mengalami stres dan trauma akibat konflik. Dukungan ini membantu meningkatkan kesehatan mental ibu dan memastikan mereka dapat memberikan perawatan terbaik bagi bayi mereka. Advokasi Kebijakan Organisasi seperti Visualizing Palestine melakukan advokasi kebijakan untuk meningkatkan akses ibu menyusui ke layanan kesehatan dan nutrisi. Mereka juga menyebarkan informasi melalui infografis dan kampanye media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang tantangan yang dihadapi ibu-ibu Palestina. Ketangguhan dan Harapan Meskipun menghadapi tantangan yang luar biasa, ibu-ibu Palestina terus menunjukkan ketangguhan dan semangat yang menginspirasi. Mereka berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka, bahkan di tengah situasi yang paling sulit sekalipun. Dalam situasi yang serba terbatas, ibu-ibu di Palestina menunjukkan ketangguhan dan kreativitas yang luar biasa untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Dukungan dari komunitas internasional sangat penting untuk meringankan beban yang mereka tanggung dan memastikan bahwa setiap bayi di Palestina mendapatkan nutrisi yang cukup untuk tumbuh sehat. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
5 Hal Terbaik untuk Diamalkan di Malam Lailatul Qadar
5 Hal Terbaik untuk Diamalkan di Malam Lailatul Qadar
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa yang berdiri (melakukan shalat malam sunnah) pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan ibadah karena iman dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." Di malam-malam istimewa ini, di sepuluh hari terakhir perjumpaan dengan bulan Ramadhan yang mulia ini, mari memohon kepada Allah semoga kita menjadi bagian yang Allah ampuni dosanya, karena sepercik keimanan di hati dan harapan akan pahala dari Allah dengan menghidupkan malam lailatul Qadar. Ada 5 hal penting yang perlu kita ingat agar kita mendapatkan ampunan Allah di malam Lailatul Qadar. Pertama, ingatkan diri dan mengatur niat sejak maghrib untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan menjaga ucapan dan tindakan kita karena sepuluh malam terakhir ini dimulai pada 20 Ramadhan setelah maghrib (malam 21 Ramadhan). Ini penting karena banyak dari kita yang kehilangan momen penting ini karena banyak orang yang kehilangan momen tersebut disebabkan kelalaian saat berbincang di momen berbuka puasa. Kita mungkin tidak menyadari bahwa ada ucapan dan tingkah laku yang tidak Allah ridha sehingga kita pun kehilangan momen tersebut. Kedua, sholat berjamaah di malam-malam tersebut karena Rasulullah saw menyebutkan keutamaan sholat berjamaah, meskipun tidak ada hadits yang spesifik menerangkan pada malam Lailatul Qadar akan tetapi dengan keutamaan sholat berjamaah ditambah dengan besarnya nilai sebuah amalan yang lebih baik dari seribu bulan tentu kita tidak ingin melewatkan kesempatan mendapatkan pahala senilai ibadah sepanjang 83 tahun di malam istimewa tersebut. Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang shalat Isya berjamaah, maka seakan-akan ia telah menghidupkan separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah, maka seakan-akan ia telah menghidupkan seluruh malam." (HR Muslim, Sahih Muslim No. 656) Ketiga, mengingat Allah dengan doa yang Rasulullah SAW anjurkan yakni Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni. Keempat, menyibukkan diri dengan membaca doa utamanya doa yang komprehensif karena ini doa yang paling dicintai Allah sebagaimana hadits Rasulullah saw. Oleh karena itu, di antara doa-doa yang sifatnya personal dan di antara pergantian aktivitas ibadah kita bisa menyisipkan doa ini. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang bersifat jawaami' (komprehensif, mencakup), dan beliau meninggalkan doa yang selain itu." Doa yang bersifat jawaami' adalah doa yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat, seperti doa-doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Contoh doa tersebut adalah doa sapu jagat (doa memohon kebaikan dunia akhirat). Rabbana atina fiddunya hasanah, wa fil akhirati hasanah, wa qina ‘adza bannar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.'" (HR At Tirmidzi, HR Ibnu Majah) Kelima, menghidupkan malam dengan ibadah yang bersungguh-sungguh. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Apabila memasuki sepuluh malam terakhir (Ramadan), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malamnya (dengan ibadah), membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikat pinggangnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah)." (HR Muslim) Para sahabat menghidupkan malam sebagian menghabiskan malam dengan sholat, sebagian dengan membaca Quran, sebagian dengan berdoa, dsb. Oleh karena itu, dianjurkan memberikan porsi untuk masing-masing ibadah pada malam tersebut misalnya dengan mendiversifikasi amalan dengan sholat, doa, dzikrullah dan sedekah karena banyak keutamaan dari sholat, mengingat Allah, dan bersedekah dan relevansinya dengan takdir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya doa itu bermanfaat bagi sesuatu yang telah terjadi dan yang belum terjadi. Maka hendaklah kalian berdoa, wahai hamba-hamba Allah." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sedekah tidak akan mengurangi harta, tidaklah Allah menambah seorang hamba dengan sifat pemaaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya." (HR Bukhari dan Muslim) Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Israel Meledakkan Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan
Israel Meledakkan Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Pada tanggal 23 Maret 2025, dunia kembali dikejutkan oleh serangan Israel yang menghancurkan dua fasilitas vital di Gaza: Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan yang berafiliasi dengan rumah sakit tersebut. Kedua fasilitas ini merupakan pusat layanan kesehatan dan pendidikan yang sangat penting bagi warga Gaza. Penghancuran ini tidak hanya menewaskan puluhan orang tetapi juga menghilangkan akses ribuan warga Gaza terhadap perawatan medis dan pendidikan kesehatan. Kronologi Kejadian Menurut laporan dari organisasi hak asasi manusia dan media lokal, serangan terjadi pada dini hari tanggal 23 Maret 2025. Pesawat tempur Israel menjatuhkan beberapa bom di kompleks Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan yang berada di dekatnya. Kedua bangunan hancur total, dan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur sangat besar. - Korban Jiwa: Setidaknya 70 orang tewas dalam serangan ini, termasuk pasien kanker, staf medis, mahasiswa, dan pengungsi yang berlindung di kedua fasilitas tersebut. Puluhan lainnya terluka parah. - Kerusakan Infrastruktur: Selain menghancurkan bangunan utama, serangan ini juga merusak peralatan medis canggih, termasuk mesin radioterapi, laboratorium diagnostik, dan perpustakaan medis di Sekolah Kesehatan. Dampak Serangan Penghancuran Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi korban langsung tetapi juga bagi masyarakat Gaza secara keseluruhan. 1. Dampak pada Pasien Kanker Rumah sakit ini merupakan satu-satunya fasilitas kesehatan di Gaza yang menyediakan perawatan khusus untuk pasien kanker, termasuk kemoterapi dan radioterapi. Dengan hancurnya rumah sakit, ribuan pasien kanker kehilangan akses ke perawatan yang menyelamatkan nyawa. Banyak dari mereka tidak memiliki pilihan lain karena blokade Israel membatasi pergerakan mereka ke luar Gaza untuk mencari perawatan. 2. Dampak pada Pendidikan Kesehatan Sekolah Kesehatan yang hancur merupakan satu-satunya institusi pendidikan di Gaza yang menyediakan pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, teknisi medis, dan dokter. Penghancuran sekolah ini menghilangkan kesempatan bagi ratusan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan mereka dan memperburuk kekurangan tenaga kesehatan di Gaza. 3. Dampak pada Sistem Kesehatan Gaza Sistem kesehatan di Gaza sudah berada di ambang kehancuran akibat blokade dan serangan sebelumnya. Penghancuran rumah sakit kanker dan sekolah kesehatan ini semakin memperparah krisis kesehatan di wilayah tersebut. Fasilitas medis lainnya di Gaza tidak memiliki kapasitas atau peralatan untuk menangani pasien kanker, yang membutuhkan perawatan khusus. 4. Dampak Psikologis Serangan ini menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi warga Gaza, terutama para pasien kanker, mahasiswa, dan keluarga mereka. Banyak yang kehilangan harapan untuk sembuh atau bertahan hidup. Tanggapan Israel Pemerintah Israel membenarkan serangan tersebut dengan alasan bahwa kedua fasilitas tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan senjata oleh kelompok bersenjata Palestina. Namun, klaim ini dibantah oleh pihak rumah sakit, sekolah, dan organisasi independen. Tidak ada bukti yang disediakan oleh Israel untuk mendukung klaim mereka. Selain itu, serangan terhadap fasilitas medis dan pendidikan yang dilindungi di bawah hukum internasional dianggap sebagai pelanggaran berat. Tanggapan Internasional Penghancuran Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan memicu kecaman keras dari komunitas internasional. - PBB: Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa serangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan menyerukan investigasi independen. - Turki: Pemerintah Turki, yang menjadi salah satu pendukung utama rumah sakit ini, menyebut serangan ini sebagai "kejahatan perang" dan menuntut pertanggungjawaban Israel. - Organisasi Kemanusiaan: Organisasi seperti Médecins Sans Frontières (MSF) dan Palang Merah Internasional mengutuk serangan ini dan menyerukan perlindungan bagi fasilitas medis dan pendidikan di zona konflik. Pelanggaran Hukum Internasional Serangan terhadap Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan melanggar sejumlah prinsip hukum internasional, termasuk: 1. Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977: Fasilitas medis dan pendidikan dilindungi di bawah hukum humaniter internasional dan tidak boleh menjadi target serangan. 2. Prinsip Proporsionalitas: Serangan terhadap objek sipil yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang tidak proporsional dianggap sebagai pelanggaran. 3. Prinsip Pembedaan: Pihak yang terlibat dalam konflik harus membedakan antara objek militer dan sipil. Kesimpulan Penghancuran Rumah Sakit Kanker Turkish-Palestinian dan Sekolah Kesehatan oleh Israel merupakan tragedi kemanusiaan yang memperparah penderitaan warga Gaza. Serangan ini tidak hanya menghilangkan nyawa puluhan orang tetapi juga menghancurkan harapan ribuan pasien kanker dan mahasiswa yang bergantung pada layanan tersebut. Dunia internasional harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Tanpa upaya nyata untuk mengakhiri kekerasan dan blokade, Gaza akan terus menjadi wilayah yang dilanda penderitaan dan ketidakadilan. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Bukti Ethnic Cleansing di Palestina
Bukti Ethnic Cleansing di Palestina
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Ethnic cleansing atau pembersihan etnis adalah tindakan sistematis yang dilakukan oleh suatu kelompok untuk menghilangkan keberadaan kelompok lain di suatu wilayah tertentu. Di Palestina, praktik ini telah terjadi selama beberapa dekade, dengan bukti-bukti yang menunjukkan upaya sistematis untuk mengusir penduduk asli Palestina dari tanah mereka. Ekspansi Pemukiman Ilegal Israel Salah satu bukti paling nyata dari ethnic cleansing di Palestina adalah ekspansi pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Menurut hukum internasional, pembangunan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal. Namun, sejak tahun 2000, jumlah pemukiman Israel di Tepi Barat terus bertambah, disertai dengan pengambilalihan tanah milik warga Palestina. Menurut laporan PBB, lebih dari 600.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sementara ribuan warga Palestina terusir dari rumah mereka. Penghancuran Rumah dan Penggusuran Paksa Penghancuran rumah warga Palestina oleh otoritas Israel adalah praktik yang sering terjadi. Menurut Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), ribuan rumah Palestina telah dihancurkan sejak tahun 2000, terutama di Yerusalem Timur dan Area C di Tepi Barat. Alasan yang sering digunakan adalah ketiadaan izin bangunan, meskipun izin tersebut hampir mustahil didapatkan oleh warga Palestina. Penggusuran paksa ini bertujuan untuk mempersempit ruang hidup warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan wilayah tersebut. Pembatasan Akses ke Sumber Daya Alam Israel juga membatasi akses warga Palestina ke sumber daya alam, terutama air. Di Tepi Barat, Israel mengontrol lebih dari 80% sumber air, sementara warga Palestina hanya mendapatkan akses yang sangat terbatas. Pembangunan tembok pemisah (apartheid wall) yang dimulai pada tahun 2002 juga memisahkan warga Palestina dari lahan pertanian mereka, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan semakin sulitnya kehidupan sehari-hari. Kekerasan dan Pembunuhan Terhadap Warga Sipil Sejak tahun 2000, ribuan warga Palestina tewas dalam konflik dengan Israel, termasuk banyak anak-anak dan perempuan. Operasi militer Israel di Gaza, seperti Operasi Cast Lead (2008-2009), Operasi Pillar of Defense (2012), dan Operasi Protective Edge (2014), telah menewaskan ribuan warga sipil dan menghancurkan infrastruktur vital. Menurut organisasi hak asasi manusia, banyak dari korban ini adalah warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Pembatasan Kebebasan Bergerak Israel memberlakukan sistem izin dan checkpoint yang ketat, membatasi pergerakan warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza. Pembatasan ini tidak hanya menghambat akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan, tetapi juga memisahkan keluarga dan komunitas. Gaza, yang telah dikepung sejak tahun 2007, sering disebut sebagai "penjara terbuka" karena blokade yang ketat oleh Israel dan Mesir. Pengabaian Hukum Internasional Israel terus mengabaikan resolusi PBB dan putusan Mahkamah Internasional yang menyerukan penghentian pembangunan pemukiman ilegal dan penghormatan terhadap hak-hak warga Palestina. Pengabaian ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan upaya sistematis untuk mengubah demografi wilayah pendudukan. Kesimpulan Bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa ethnic cleansing di Palestina bukanlah sekadar retorika, melainkan realitas yang dialami oleh warga Palestina setiap hari. Ekspansi pemukiman ilegal, penghancuran rumah, pembatasan akses ke sumber daya, kekerasan terhadap warga sipil, dan pembatasan kebebasan bergerak adalah beberapa bentuk dari upaya sistematis untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka. Tanpa intervensi internasional yang serius, praktik ini akan terus berlanjut, mengancam keberlangsungan hidup dan hak-hak dasar warga Palestina. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA25/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah Jembatan Kemanusiaan dalam Membangun Keadilan Sosial
Fidyah Jembatan Kemanusiaan dalam Membangun Keadilan Sosial
Fidyah merupakan salah satu konsep dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban ibadah puasa dan haji. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, Fidyah memiliki makna yang dalam dan luas, terutama dalam konteks kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Fidyah berfungsi sebagai jembatan kemanusiaan yang menghubungkan individu dengan masyarakat, serta perannya dalam membangun keadilan sosial. Apa Itu Fidyah? Fidyah adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan tertentu, seperti sakit atau keadaan yang menghalangi. Pembayaran ini biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan demikian, Fidyah tidak hanya menjadi pengganti ibadah yang tidak dapat dilaksanakan, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu sesama. Fidyah sebagai Jembatan Kemanusiaan Fidyah berfungsi sebagai jembatan kemanusiaan karena ia menghubungkan individu yang tidak dapat melaksanakan ibadah dengan mereka yang membutuhkan bantuan. Dalam konteks ini, Fidyah menjadi alat untuk menyalurkan kepedulian dan empati terhadap sesama. Ketika seseorang membayar Fidyah, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Perannya dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Fidyah dan Perannya dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Fidyah sering kali dipandang sebagai kewajiban ibadah yang harus dipenuhi oleh mereka yang tidak dapat melaksanakan puasa atau haji. Namun, jika kita menggali lebih dalam, Fidyah memiliki makna yang lebih luas dan mendalam. Artikel ini akan membahas makna Fidyah yang lebih dari sekadar kewajiban ibadah, serta implikasinya bagi individu dan masyarakat. Definisi Fidyah Fidyah adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan tertentu. Pembayaran ini biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dalam konteks ini, Fidyah bukan hanya sekadar pengganti ibadah, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial. Makna Spiritual Fidyah Fidyah memiliki makna spiritual yang dalam. Dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan dengan niat baik akan mendapatkan pahala. Dengan membayar Fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga menunjukkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Ini adalah bentuk pengabdian kepada Allah dan pengakuan akan tanggung jawab sosial kita sebagai umat manusia. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Putri Khodijah
Menggali Makna Fidyah Lebih dari Sekadar Kewajiban Ibadah
Menggali Makna Fidyah Lebih dari Sekadar Kewajiban Ibadah
Fidyah adalah salah satu konsep dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban ibadah puasa dan haji. Namun, Fidyah juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Fidyah dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan dampaknya bagi individu dan komunitas. Apa Itu Fidyah? Fidyah adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan tertentu. Pembayaran ini biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan demikian, Fidyah tidak hanya menjadi pengganti ibadah yang tidak dapat dilaksanakan, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu sesama. Fidyah sebagai Sumber Kesejahteraan Fidyah dapat berfungsi sebagai sumber kesejahteraan bagi masyarakat. Ketika seseorang membayar Fidyah, dana tersebut dapat digunakan untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Ini dapat mencakup bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dengan demikian, Fidyah dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA25/03/2025 | Putri Khodijah
Zakat Fitrah bagi Orang yang Mengalami Gangguan Mental, Wajib atau Tidak?
Zakat Fitrah bagi Orang yang Mengalami Gangguan Mental, Wajib atau Tidak?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kecukupan makanan. Namun, bagaimana dengan orang yang mengalami gangguan mental atau ketidakmampuan berpikir secara normal? Dalam Islam, seseorang yang mengalami gangguan mental permanen atau disebut sebagai "gila" tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah yang bersifat taklif atau tanggung jawab pribadi, termasuk zakat fitrah. Hal ini karena mereka tidak memiliki kesadaran atau kemampuan untuk memahami hukum Islam. Namun, jika seseorang hanya mengalami gangguan mental sementara, maka kewajiban zakat tetap berlaku jika ia sadar pada saat menjelang Idulfitri. Meskipun orang dengan gangguan mental tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, dalam beberapa kasus, wali atau keluarganya bisa membayarkan zakat fitrah atas namanya sebagai bentuk kehati-hatian dan kepedulian. Hal ini dilakukan jika ia memiliki harta yang mencukupi untuk berzakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA25/03/2025 | admin
Jika Kepala Keluarga Tidak Membayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarganya
Jika Kepala Keluarga Tidak Membayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarganya
Dalam keluarga, kewajiban membayar zakat fitrah biasanya ditanggung oleh kepala keluarga untuk anggota keluarganya yang masih dalam tanggungannya. Namun, bagaimana jika kepala keluarga tidak membayar zakat fitrah? Jika hal ini terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, maka kepala keluarga dianggap berdosa karena tidak menunaikan kewajiban yang seharusnya. Sementara itu, anggota keluarga yang mampu dianjurkan untuk membayar zakat fitrah mereka sendiri agar kewajiban tersebut tetap terlaksana. Namun, jika kepala keluarga benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur bagi mereka. Dalam situasi ini, zakat fitrah bisa dibantu oleh kerabat lain atau pihak yang mampu, bahkan mereka bisa menjadi mustahik yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban zakat fitrah dan memastikannya terpenuhi agar keberkahan Idulfitri bisa dirasakan oleh semua orang, terutama mereka yang kurang mampu. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA25/03/2025 | admin
Cara Mengelola Zakat yang Masih Sisa
Cara Mengelola Zakat yang Masih Sisa
Zakat yang dikumpulkan dari umat Muslim bertujuan untuk disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, ada kalanya zakat yang terkumpul lebih banyak dari yang dibutuhkan dalam periode tertentu. Bagaimana cara mengelola kelebihan zakat ini? Jika masih ada sisa zakat setelah didistribusikan kepada mustahik utama, maka sisa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan syariat. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpan dan mendistribusikannya di waktu berikutnya, menyalurkannya ke mustahik di daerah lain yang masih membutuhkan, atau menggunakannya untuk program jangka panjang seperti pemberdayaan ekonomi kaum fakir dan miskin. Dalam beberapa kasus, lembaga zakat mengelola sisa zakat untuk mendukung program sosial seperti beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, atau pelatihan keterampilan kerja bagi kaum dhuafa. Selama dana tersebut tetap digunakan sesuai prinsip syariat dan tidak keluar dari golongan penerima zakat, maka penggunaannya diperbolehkan. Manajemen zakat yang baik memastikan bahwa setiap dana yang diberikan oleh umat Islam dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan dan membantu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA25/03/2025 | admin
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Idulfitri
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Idulfitri
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga akhir Ramadan. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang meninggal dunia sebelum Idulfitri? Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi mereka yang masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, dan ahli warisnya tidak perlu membayarkannya atas nama almarhum. Namun, jika seseorang meninggal setelah waktu wajibnya zakat fitrah, seperti setelah Maghrib di malam Idulfitri, maka zakat fitrah tetap harus dikeluarkan dari hartanya. Jika ia sudah menitipkan zakatnya kepada keluarga sebelum meninggal, maka keluarga wajib menyalurkannya sesuai niatnya. Untuk kehati-hatian, sebagian keluarga tetap memilih membayarkan zakat fitrah bagi anggota yang telah meninggal sebagai bentuk amal dan sedekah. Meskipun tidak wajib, hal ini tetap berpahala jika diniatkan untuk kebaikan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA25/03/2025 | admin
Bagaimana Jika Harga Beras Berbeda-beda, Mana yang Harus Dipilih?
Bagaimana Jika Harga Beras Berbeda-beda, Mana yang Harus Dipilih?
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau setara dengan nilai makanan tersebut. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter). Namun, bagaimana jika harga beras di pasaran bervariasi? Dalam memilih beras untuk zakat fitrah, dianjurkan menggunakan kualitas yang biasa dikonsumsi oleh pemberi zakat. Jika seseorang sehari-hari mengonsumsi beras kualitas sedang, maka sebaiknya zakat fitrah juga menggunakan kualitas yang sama. Jika ingin memilih berdasarkan harga, ulama menyarankan untuk tidak mengambil harga yang paling murah jika tidak layak untuk konsumsi. Sebaliknya, mengambil harga yang sedikit lebih tinggi juga diperbolehkan sebagai bentuk kebaikan kepada mustahik. Jika zakat diberikan dalam bentuk uang sesuai harga beras, maka nilainya disesuaikan dengan standar yang berlaku di daerah masing-masing. Lembaga zakat biasanya menetapkan nilai zakat fitrah berdasarkan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA25/03/2025 | admin
Hukum Membayar Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadan
Hukum Membayar Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadan
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, bolehkah membayarnya sejak awal Ramadan? Mayoritas ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dan membantu kaum miskin agar bisa merayakan Idulfitri dengan layak. Dengan membayar lebih awal, mustahik dapat lebih cepat merasakan manfaatnya. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah mendekati akhir Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Jika ditunda hingga setelah salat Id, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak lagi bernilai zakat fitrah. Meskipun diperbolehkan membayar lebih awal, disarankan untuk memastikan bahwa zakat fitrah tetap sampai kepada mustahik di waktu yang tepat. Jika membayar melalui lembaga zakat, biasanya mereka akan mendistribusikannya sesuai ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA25/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →