WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Fidyah dan Keberkahan Keluarga: Menghidupi Sunnah, Membuka Pintu Rezeki Bersama
Fidyah dan Keberkahan Keluarga: Menghidupi Sunnah, Membuka Pintu Rezeki Bersama
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Dalam Islam, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan amalan yang membawa banyak keberkahan, terutama bagi keluarga. Dengan menunaikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain, yang pada gilirannya membuka pintu rezeki bagi diri kita dan keluarga. Menghidupi sunnah dengan memberikan fidyah dapat memperkuat ikatan keluarga. Ketika keluarga bersama-sama berpartisipasi dalam memberikan fidyah, mereka belajar tentang empati, kepedulian, dan berbagi. Hal ini menciptakan lingkungan yang positif dan penuh berkah. Selain itu, banyak hadis yang menunjukkan bahwa memberi kepada yang membutuhkan akan mendatangkan rezeki yang berlimpah. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, "Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya." (QS. Saba: 39). Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar amalan, tetapi juga investasi spiritual yang membawa keberkahan dan rezeki bagi keluarga. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Saba: 39. 2. Hadis tentang fidyah dan sedekah. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?
Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah dapat dibayari oleh orang lain yang bukan anggota keluarga. Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa membayar fidyah oleh orang lain, termasuk teman atau kerabat yang bukan keluarga dekat, adalah diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa fidyah merupakan bentuk sedekah yang ditujukan untuk membantu orang yang tidak mampu berpuasa. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin membantu dengan membayar fidyah dapat melakukannya, asalkan niatnya tulus dan sesuai dengan syariat. Namun, penting untuk dicatat bahwa orang yang membayar fidyah harus memahami bahwa niat dan tujuan dari fidyah tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban ibadah. Dalam hal ini, niat yang baik dari pihak yang membayar akan mendatangkan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, "Setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, membayar fidyah oleh orang lain yang bukan keluarga adalah sah dan dapat menjadi bentuk solidaritas sosial yang positif. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 184. 2. Hadis tentang niat dan sedekah (HR. Bukhari dan Muslim). Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya dalam Undang-Undang
Fidyah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya dalam Undang-Undang
Fidyah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks hukum di Indonesia, fidyah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agama dan sosial. Dasar Hukum Fidyah 1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. 2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mencakup ketentuan mengenai fidyah bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan puasa. Implementasi Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Dalam praktiknya, banyak lembaga zakat dan organisasi sosial yang mengelola pengumpulan dan distribusi fidyah kepada yang berhak, seperti fakir miskin. Fidyah bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga diakui secara hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi antara nilai-nilai agama dan hukum positif dalam masyarakat. Sumber: 1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Natsir. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah Puasa Syarat Ketentuan dan Penerimanya
Fidyah Puasa Syarat Ketentuan dan Penerimanya
Fidyah puasa adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun, sebelum menunaikan fidyah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau perjalanan jauh. Dalam hal ini, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, sehingga tetap dapat berkontribusi dalam amal ibadah. Syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah alasan ketidakmampuan untuk berpuasa. Dalam Islam, seseorang yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau alasan lain yang sah diperbolehkan untuk memberikan fidyah. Namun, bagi mereka yang hanya malas atau tidak ingin berpuasa, fidyah tidak dapat dijadikan sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa fidyah harus diberikan dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta berdasarkan alasan yang benar. Ketentuan kedua adalah jumlah fidyah yang harus diberikan. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang setara dengan satu hari puasa. Dalam hal ini, makanan yang diberikan harus mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi orang yang menerimanya. Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Dengan memberikan fidyah yang cukup, kita membantu mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan makanan yang layak. Penerima fidyah juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin atau mereka yang tidak mampu. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah lebih utama membayar fidyah di bulan Ramadan atau di luar Ramadan? Membayar Fidyah di Bulan Ramadan Sebagian ulama berpendapat bahwa membayar fidyah di bulan Ramadan memiliki keutamaan tersendiri karena: Menyesuaikan dengan Waktu Puasa – Ramadan adalah bulan di mana kewajiban puasa berlangsung, sehingga membayar fidyah pada bulan ini dianggap lebih tepat waktu. Keberkahan Ramadan – Ramadan adalah bulan penuh berkah dan pahala dilipatgandakan, sehingga menunaikan fidyah pada bulan ini diyakini membawa keutamaan tambahan. Membantu Fakir Miskin Selama Ramadan – Fakir miskin membutuhkan lebih banyak bantuan selama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan berbuka dan sahur. Membayar Fidyah di Luar Ramadan Sebagian ulama lainnya memperbolehkan bahkan menganjurkan pembayaran fidyah di luar Ramadan dengan alasan: Fidyah Bisa Dibayarkan Kapan Saja – Tidak ada ketentuan wajib dalam Islam bahwa fidyah harus dibayarkan di bulan Ramadan. Fleksibilitas dalam Penyaluran – Membayar fidyah di luar Ramadan memungkinkan distribusi yang lebih merata kepada fakir miskin yang membutuhkannya sepanjang tahun. Menghindari Penumpukan Donasi di Ramadan – Karena banyaknya amal yang dilakukan di bulan Ramadan, membayar fidyah di luar Ramadan bisa membantu penyebaran bantuan lebih luas. Waktu yang Paling Dianjurkan Dalam Islam, fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang yakin tidak bisa berpuasa. Artinya, fidyah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan atau setelah bulan Ramadan selesai, asalkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah Ramadhan Memberi Makan yang Membutuhkan
Fidyah Ramadhan Memberi Makan yang Membutuhkan
Fidyah dalam konteks Ramadhan memiliki makna yang sangat penting, terutama dalam hal memberi makan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam, memberi makan kepada orang yang kelaparan adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan. Fidyah menjadi salah satu cara untuk menunaikan kewajiban ini, terutama bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi penderitaan orang lain. Memberi makan kepada orang yang membutuhkan adalah salah satu bentuk kasih sayang dan kepedulian sosial. Dalam bulan Ramadhan, ketika umat Islam berpuasa, banyak orang yang merasakan lapar dan haus. Fidyah menjadi sarana untuk membantu mereka yang tidak mampu, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan bulan suci ini. Dalam hal ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat mendatangkan pahala yang besar. Dalam praktiknya, fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Dengan memberikan fidyah, kita berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas sosial yang harus kita jaga dan pelihara. Dalam konteks ini, fidyah menjadi jembatan antara mereka yang mampu dan yang tidak mampu, sehingga tercipta keseimbangan dalam masyarakat. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi rezeki. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita terjebak dalam kesibukan dan lupa untuk memperhatikan orang-orang di sekitar kita. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah fidyah harus berupa makanan atau boleh dibayarkan dalam bentuk uang? Fidyah dalam Bentuk Makanan Mayoritas ulama sepakat bahwa fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184) Berdasarkan ayat ini, fidyah yang dianjurkan adalah berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan siap saji yang cukup untuk satu kali makan bagi fakir miskin. Fidyah dalam Bentuk Uang Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan dan manfaat yang lebih luas bagi penerima. Dengan uang, fakir miskin bisa membeli makanan sesuai kebutuhannya. Namun, ada juga pendapat dari mazhab lain yang tetap menekankan pentingnya memberikan makanan secara langsung sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan hadis. Cara Menyalurkan Fidyah Jika dalam Bentuk Makanan Fidyah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji. Dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amal yang terpercaya. Jika dalam Bentuk Uang Jumlah uang yang diberikan harus setara dengan harga makanan yang seharusnya diberikan. Sebaiknya diberikan kepada lembaga yang akan mengolahnya menjadi makanan bagi fakir miskin. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah Lebih dari Sekadar Pengganti Puasa
Fidyah Lebih dari Sekadar Pengganti Puasa
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam dan luas. Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam hal ini, fidyah menjadi sarana untuk menebus puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Namun, lebih dari sekadar pengganti, fidyah juga mencerminkan kepedulian sosial dan tanggung jawab kita terhadap sesama. Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan yang sah. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang diharapkan dapat membantu mereka yang tidak mampu berpuasa untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memikirkan individu, tetapi juga komunitas secara keseluruhan. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan memberi. Dalam masyarakat yang sering kali terjebak dalam kesibukan dan individualisme, fidyah mengingatkan kita untuk tidak melupakan mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks ini, fidyah juga dapat dilihat sebagai bentuk pengingat bagi kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan. Ketika kita memberikan fidyah, kita diingatkan akan pentingnya berbagi rezeki dan membantu mereka yang berada dalam kesulitan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Kapan Fidyah Harus Dibayarkan? Fidyah dapat dibayarkan pada waktu berikut: Selama Bulan Ramadhan – Jika seseorang sudah mengetahui bahwa ia tidak akan mampu berpuasa, fidyah dapat dibayarkan langsung pada hari tersebut. Setelah Ramadhan – Bagi yang tidak mampu berpuasa sepanjang bulan Ramadhan, fidyah dapat dibayarkan sekaligus setelah bulan Ramadhan berakhir. Sebelum Ramadhan Berikutnya – Disarankan untuk membayar fidyah sebelum memasuki Ramadhan tahun berikutnya agar kewajiban ini segera tertunaikan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hitung Cepat Fidyah Ramadhan dengan Kalkulator Online
Hitung Cepat Fidyah Ramadhan dengan Kalkulator Online
Di era digital saat ini, berbagai aspek kehidupan telah dimudahkan oleh teknologi, termasuk dalam menghitung fidyah Ramadhan. Kini, umat Islam yang ingin menunaikan fidyah dapat menggunakan kalkulator online untuk memperhitungkan jumlah yang harus dibayarkan dengan lebih akurat. Fitur ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak familiar dengan perhitungan fidyah secara manual atau yang ingin memastikan bahwa jumlah yang mereka bayarkan sesuai dengan syariat Islam. Kalkulator fidyah online bekerja dengan memasukkan beberapa data, seperti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan jenis makanan yang akan diberikan. Setelah memasukkan data tersebut, sistem akan secara otomatis menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan, baik dalam bentuk makanan maupun dalam bentuk uang yang setara. Dengan adanya alat ini, umat Islam tidak perlu lagi bingung dalam menentukan berapa banyak fidyah yang harus mereka tunaikan. Keberadaan kalkulator fidyah online juga memudahkan dalam perencanaan pembayaran fidyah. Beberapa platform bahkan menyediakan fitur pembayaran langsung ke lembaga zakat atau organisasi yang menyalurkan fidyah kepada fakir miskin. Hal ini menjadikan proses pembayaran lebih cepat, praktis, dan tepat sasaran. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Hingga Lebaran Berlalu?
Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Hingga Lebaran Berlalu?
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum salat Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia. Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayarnya hingga hari raya berlalu? Menurut hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat Idulfitri akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang diberikan setelahnya hanya dihitung sebagai sedekah biasa (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, meskipun kewajiban tetap ada, pahala zakatnya bisa berkurang jika ditunaikan terlambat. Bagi mereka yang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia tetap wajib mengeluarkannya secepat mungkin. Meskipun tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, tetapi tetap harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin. Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu, baik sendiri maupun melalui lembaga zakat resmi. Kesimpulannya, zakat fitrah yang terlupa tetap harus dikeluarkan meskipun sudah lewat hari raya. Agar tidak terulang di masa depan, ada baiknya membayarnya lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan jika memungkinkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Israel Bombardir Gaza, 412 Syahid dan Lebih dari 500 Terluka
Israel Bombardir Gaza, 412 Syahid dan Lebih dari 500 Terluka
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Serangan yang menargetkan rumah dan kamp pengungsian kembali dilancarkan Israel pada 18 Maret 2025. Serangan ini mengakhiri perjanjian damai gencatan senjata yang telah disepakati sejak Januari 2025. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan per 18 Maret 2025 Pukul 17.04 WIB, sebanyak 412 syahid dan lebih dari 500 terluka dalam serangan udara Israel di beberapa daerah di Jalur Gaza. Latar Belakang Gencatan Senjata Gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku pada 19 Januari 2025, setelah konflik berkepanjangan pada Oktober 2023. Selama periode gencatan senjata, negosiasi untuk pertukaran tahanan dan pembebasan sandera berlangsung, namun mengalami kebuntuan. Kebuntuan dalam Negosiasi Meskipun ada kemajuan awal, negosiasi selanjutnya mengalami hambatan signifikan. Pada 14 Maret 2025, Hamas menawarkan pembebasan seorang sandera Amerika-Israel, Edan Alexander, sebagai bagian dari upaya memperpanjang gencatan senjata. Namun, Israel menolak tawaran tersebut, menyebutnya sebagai "perang psikologis," dan meragukan ketulusan Hamas dalam negosiasi. Amerika Serikat juga mengkritik tuntutan Hamas yang dianggap tidak praktis, yang menghambat kesepakatan untuk memperpanjang gencatan senjata dan pembebasan sandera. AS memperingatkan Hamas tentang batas waktu yang terlewat dan mengancam konsekuensi serius jika tidak ada kemajuan dalam negosiasi. Peran Mediator dan Pendukung Palestina Sepanjang proses negosiasi, mediator dari Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat berperan aktif dalam memfasilitasi dialog antara Israel dan Hamas. Namun, perbedaan tuntutan dan kurangnya kepercayaan antara kedua belah pihak menyebabkan kebuntuan yang sulit diatasi. Pendukung Palestina, termasuk negara-negara Arab, terus mendesak solusi yang adil bagi tahanan Palestina dan mengkritik tindakan Israel yang dianggap menghambat proses perdamaian. Pelanggaran Gencatan Senjata Pada 15 Maret 2025, Israel melancarkan serangan ke Gaza yang menewaskan 12 orang, sebagian besar relawan kemanusiaan. Serangan ini terjadi di tengah kebuntuan negosiasi dan meningkatkan ketegangan antara kedua belah pihak. Serangan 18 Maret 2025 Pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 pagi, Israel melancarkan serangan udara besar-besaran ke berbagai wilayah di Gaza, termasuk Rafah, Khan Younis, Deir al-Balah, Nuseirat, Al-Bureij, Al-Zaytoun, Al-Karama, dan Beit Hanoun. Serangan ini menewaskan lebih dari 400 orang dan melukai 562 lainnya. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Alasan Pelanggaran Gencatan Senjata Israel mengklaim bahwa serangan tersebut dilakukan karena kegagalan negosiasi pembebasan sandera dan penolakan Hamas untuk memperpanjang gencatan senjata. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa operasi militer akan diperluas untuk mencapai tujuan perang, termasuk pembebasan sandera. Respons Internasional Komunitas internasional mengecam keras serangan ini. PBB dan berbagai negara menyerukan penghentian kekerasan dan perlindungan bagi warga sipil di Gaza. Kesimpulan Serangan Israel pada 18 Maret 2025 mengakhiri gencatan senjata yang rapuh dan menyebabkan korban jiwa yang signifikan di Gaza. Alasan utama pelanggaran gencatan senjata adalah kegagalan negosiasi dan ketegangan yang terus meningkat antara Israel dan Hamas. Kebuntuan dalam negosiasi pertukaran tahanan dan pembebasan sandera antara Israel dan Hamas disebabkan oleh perbedaan tuntutan, kurangnya kepercayaan, dan strategi politik masing-masing pihak. Meskipun ada upaya mediasi dari pihak ketiga, situasi yang kompleks dan sensitif ini memerlukan pendekatan diplomatik yang lebih intensif untuk mencapai solusi yang berkelanjutan. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA19/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Serangan 18 Maret 2025: Gaza Berduka dan Seruan untuk Kemanusiaan
Serangan 18 Maret 2025: Gaza Berduka dan Seruan untuk Kemanusiaan
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Tanggal 18 Maret 2025 menjadi hari yang tak terlupakan bagi penduduk Gaza. Serangan besar-besaran yang terjadi pada hari itu meninggalkan luka mendalam, tidak hanya pada tanah dan bangunan, tetapi juga pada jiwa setiap manusia yang menyaksikan dan mengalaminya. Gaza, yang sudah bertahun-tahun hidup dalam tekanan blokade dan konflik, kembali dihantam oleh gelombang kekerasan yang memporak-porandakan kehidupan. Setelah serangan itu, yang tersisa adalah kota yang hancur, keluarga yang tercerai-berai, dan harapan yang nyaris padam. Reruntuhan yang Menjadi Saksi Bisu Jalan-jalan di Gaza, yang dulu dipenuhi dengan suara tawa anak-anak dan hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, kini dipenuhi dengan puing-puing bangunan yang hancur. Rumah-rumah, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah—semuanya rata dengan tanah. Menurut laporan PBB, lebih dari 60% infrastruktur Gaza hancur atau rusak parah akibat serangan tersebut (United Nations, 2025). Ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi ke tenda-tenda pengungsian yang sesak dan tidak layak. Anak-anak, yang seharusnya bermain dan belajar, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa masa kecil mereka telah direnggut oleh kekerasan yang tak mereka pahami. Duka yang Tak Terungkap Di balik setiap reruntuhan, ada cerita-cerita pilu yang tak terungkap. Seorang ibu yang kehilangan anaknya, seorang ayah yang kehilangan mata pencaharian, dan seorang anak yang kehilangan masa depannya. Namun, di tengah keputusasaan, ada juga kisah-kisah heroik tentang bagaimana warga Gaza saling membantu, berbagi makanan yang sedikit, dan memberikan tempat tinggal sementara bagi mereka yang kehilangan rumah. Solidaritas ini adalah bukti bahwa meskipun fisik mereka terluka, semangat manusiawi mereka tetap utuh. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Harapan di Tengah Keputusasaan Meskipun situasinya terlihat suram, harapan tidak pernah benar-benar padam di Gaza. Banyak organisasi kemanusiaan, baik lokal maupun internasional, berusaha memberikan bantuan secepat mungkin. Bantuan medis, makanan, dan air bersih mulai mengalir, meskipun tidak sebanding dengan kebutuhan yang begitu besar. UNICEF (2025) melaporkan bahwa lebih dari 50% populasi Gaza adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, yang kini menghadapi risiko kekurangan gizi, penyakit, dan trauma psikologis yang berkepanjangan. Anak-anak Gaza, meskipun trauma, masih memiliki mimpi. Mereka masih bercita-cita menjadi dokter, insinyur, atau guru. Mereka masih percaya bahwa suatu hari nanti, mereka akan melihat Gaza yang damai, di mana mereka bisa tumbuh tanpa rasa takut. Panggilan untuk Keadilan dan Perdamaian Serangan 18 Maret 2025 adalah gambaran nyata tentang betapa pentingnya perdamaian dan keadilan. Dunia tidak bisa terus menutup mata terhadap penderitaan yang terjadi di Gaza. Setiap serangan, setiap bom yang dijatuhkan, tidak hanya menghancurkan bangunan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Gaza tidak hanya dibangun kembali secara fisik, tetapi juga secara sosial dan ekonomi. Kita harus memastikan bahwa anak-anak Gaza bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, di mana mereka bisa meraih mimpi-mimpi mereka tanpa hambatan. Mari kita bersama-sama bekerja untuk memastikan bahwa Gaza tidak hanya bangkit dari reruntuhan, tetapi juga menjadi simbol perdamaian dan keadilan bagi dunia. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA19/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah Ramadhan Kapan dan Bagaimana Menunaikannya
Fidyah Ramadhan Kapan dan Bagaimana Menunaikannya
Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini diberikan kepada orang-orang yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa, seperti lansia yang tidak lagi mampu menunaikan ibadah puasa, orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, serta wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi mereka. Fidyah menjadi solusi agar mereka tetap bisa menggantikan kewajiban puasa dengan cara lain, yaitu memberikan makan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam. Dalam menunaikan fidyah, waktu pelaksanaannya memiliki fleksibilitas. Seseorang dapat membayarkan fidyahnya pada hari yang sama ketika ia meninggalkan puasa, atau dapat juga dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai. Namun, lebih baik jika fidyah dibayarkan sesegera mungkin agar tanggung jawabnya lekas terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa fidyah tidak boleh ditunda hingga bertahun-tahun kecuali ada alasan tertentu yang memang menghalangi seseorang untuk segera menunaikannya. Mekanisme pembayaran fidyah juga harus sesuai dengan ketentuan syariat. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ukuran makanan yang diberikan adalah sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan sejenisnya, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa fidyah dapat berupa makanan siap saji yang mencukupi kebutuhan penerima. Selain itu, sebagian ulama memperbolehkan membayarkan fidyah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan yang seharusnya diberikan, meskipun bentuk pemberian makanan lebih utama sesuai dengan tuntunan syariat. Penerima fidyah adalah golongan fakir miskin yang benar-benar membutuhkan. Tidak diperbolehkan memberikan fidyah kepada orang yang mampu atau memiliki kecukupan dalam hidupnya. Selain itu, tidak boleh juga memberikan fidyah kepada keluarga terdekat seperti orang tua atau anak yang berada dalam tanggungan pemberi fidyah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, fidyah diberikan sebagai bentuk kompensasi dari puasa yang ditinggalkan, dan kebermanfaatannya harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Cara Menghitung Fidyah yang Benar: Panduan Langkah demi Langkah
Cara Menghitung Fidyah yang Benar: Panduan Langkah demi Langkah
Cara Menghitung Fidyah yang Benar: Panduan Langkah demi Langkah Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Langkah-langkah Menghitung Fidyah Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan Setiap hari puasa yang tidak dilakukan harus diganti dengan pembayaran fidyah. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah harus dibayarkan untuk 10 hari tersebut. Menentukan Besaran Fidyah per Hari Menurut mayoritas ulama, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebanyak satu mud makanan pokok per hari. Di Indonesia, satu mud setara dengan sekitar 675 gram beras atau makanan lain yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Menghitung Total Fidyah yang Harus Dibayarkan Rumus perhitungan fidyah: Contoh: Jika seseorang meninggalkan puasa selama 15 hari dan fidyah yang ditetapkan adalah 675 gram beras per hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah: gram = 10.125 gram (10,125 kg beras). Menentukan Cara Penyaluran Fidyah Fidyah dapat disalurkan secara langsung dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau melalui lembaga yang terpercaya. Pembayaran fidyah juga bisa dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan yang seharusnya diberikan. Memastikan Fidyah Sampai ke Penerima yang Berhak Dalam menyalurkan fidyah, pastikan bahwa penerima fidyah adalah orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin. Jika fidyah diwakilkan kepada pihak lain, pastikan pihak tersebut amanah dan bertanggung jawab. Kesimpulan Menghitung fidyah dengan benar sangat penting agar kewajiban ini dapat terlaksana sesuai syariat. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini, umat Muslim dapat memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan Islam dan sampai kepada penerima yang berhak. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Cahaya Inspirasi dari Anak-Anak Palestina
Cahaya Inspirasi dari Anak-Anak Palestina
Di tengah konflik berkepanjangan yang telah melanda Palestina selama puluhan tahun, ada satu kelompok yang sering kali luput dari perhatian dunia: anak-anak. Mereka adalah generasi yang tumbuh di bawah bayang-bayang kekerasan, ketidakpastian, dan kehilangan. Namun, di balik segala penderitaan, anak-anak Palestina menunjukkan ketahanan yang luar biasa, harapan yang tak pernah padam, dan kreativitas yang menginspirasi tiada henti. Kehidupan di Tengah Konflik Bagi anak-anak Palestina, hidup di tengah konflik adalah kenyataan yang harus mereka hadapi sejak kecil. Mereka terbiasa dengan suara dentuman bom, raungan sirene, dan ketakutan akan kehilangan orang yang dicintai dan segala kenangan tentang rumah masa kecil yang bisa terjadi kapan saja. Banyak dari mereka yang kehilangan rumah, sekolah, atau bahkan keluarga akibat serangan militer. Akses terhadap kebutuhan dasar seperti air bersih, listrik, dan perawatan kesehatan sering kali terbatas, membuat kehidupan sehari-hari menjadi perjuangan tersendiri. Namun, atas izin Allah, anak-anak ini mampu beradaptasi dan menemukan cara untuk tetap bertahan. Mereka belajar bermain di antara reruntuhan, menciptakan permainan dari barang-barang sederhana, dan menemukan kebahagiaan kecil di tengah kesulitan dengan kreativitas yang tak pernah padam. Bagi mereka, ketahanan bukanlah pilihan, tetapi kebutuhan. Pendidikan: Senjata Melawan Ketidakadilan Di tengah segala keterbatasan, pendidikan menjadi salah satu harapan terbesar bagi anak-anak Palestina. Sekolah-sekolah di Gaza dan Tepi Barat sering kali menjadi target serangan, tetapi hal ini tidak menyurutkan semangat mereka untuk belajar. Banyak anak-anak yang berjalan kaki berkilo-kilometer setiap hari hanya untuk mencapai sekolah. Mereka percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan dan membangun masa depan yang lebih baik. Guru-guru di Palestina juga memainkan peran penting dalam mendukung anak-anak. Mereka tidak hanya mengajar mata pelajaran akademis, tetapi juga memberikan dukungan psikologis dan emosional. Di ruang kelas yang seringkali sederhana, mereka menanamkan nilai-nilai ketahanan, harapan, dan keyakinan bahwa perubahan itu mungkin. Dilansir dari Al Jazeera English, lebih dari 650.000 pelajar di Gaza kehilangan hak atas pendidikan akibat pendudukan Israel. Per 14 Agustus 2014, Israel telah menghancurkan 500 sekolah di Gaza. Berdasarkan data dari UNICEF, setidaknya 84 persen sekolah di Gaza membutuhkan rekonstruksi keseluruhan atau rehabilitasi signifikan sebelum sekolah dapat beroperasi kembali. Adalah Israa Abu Mustofa, seorang guru asal Khan Younis yang mendedikasikan dirinya untuk mendidik anak-anak dengan mendirikan tenda pendidikan di atas puing reruntuhan rumahnya. Inisiatif ini mendapat respon positif karena dari 35 siswa yang ikut serta terus bertambah hingga 400 orang anak yang datang bergiliran karena keterbatasan tempat. Ia mengampu kelas mulai dari pra sekolah hingga kelas 6 sekolah dasar. Kreativitas dan Cahaya Impian Anak Palestina Seni menjadi salah satu cara bagi anak-anak Palestina untuk mengekspresikan perasaan mereka dan merespons situasi di sekitar mereka. Melalui lukisan, puisi, musik, karya, dan teater, mereka menyuarakan harapan, ketakutan, dan impian mereka. Banyak organisasi lokal yang menyediakan ruang bagi anak-anak untuk mengeksplorasi kreativitas mereka, membantu mereka memproses trauma dan menemukan makna dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh inspiratif adalah kisah Ahed Tamimi, seorang gadis remaja dari Nabi Saleh yang menjadi simbol perlawanan damai terhadap penjajahan. Meskipun harus menghadapi penahanan dan intimidasi, Ahed tidak pernah menyerah. Dia percaya bahwa suara anak-anak Palestina harus didengar dan bahwa perubahan itu mungkin. Lama Abu Jamous adalah seorang jurnalis cilik asal Gaza, Palestina, yang mulai dikenal luas pada usia 9 tahun karena keberaniannya melaporkan situasi di Jalur Gaza melalui media sosial. Melalui akun Instagramnya, @lama_jamous9, Lama membagikan kondisi terkini di Gaza, termasuk dampak konflik terhadap anak-anak dan masyarakat setempat. Dalam wawancaranya dengan TRT World, Lama mengungkapkan kecintaannya pada profesi jurnalis dan keinginannya untuk menyuarakan pengalaman anak-anak Palestina kepada dunia. Ia berharap melalui laporannya, dunia dapat lebih memahami situasi yang dihadapi oleh anak-anak di Gaza. Keberanian dan dedikasi Lama dalam melaporkan kondisi di Gaza telah menginspirasi banyak orang dan menunjukkan bahwa usia muda bukanlah halangan untuk berkontribusi dalam menyuarakan kebenaran. Renad Attallah adalah seorang content creator cilik berusia 10 tahun asal Gaza yang dikenal karena membagikan video memasak di tengah situasi konflik. Dengan lebih dari 800 ribu pengikut di Instagram, Renad menggunakan platformnya untuk menunjukkan ketahanan dan kreativitas masyarakat Gaza dalam menghadapi keterbatasan. Dalam video-videonya, Renad sering memanfaatkan bahan-bahan dari paket bantuan untuk membuat hidangan sederhana. Kontennya tidak hanya menampilkan proses memasak, tetapi juga memberikan gambaran tentang kehidupan sehari-hari di Gaza, termasuk tantangan yang dihadapi oleh anak-anak dan keluarga di wilayah tersebut. Renad dibantu oleh kakaknya, Nourhan Attallah, dalam mengelola akun Instagramnya. Mereka berdua berusaha menyampaikan pesan positif dan inspiratif, sambil meningkatkan kesadaran global tentang situasi di Gaza. Melalui video-videonya, Renad berharap dapat membawa kebahagiaan dan harapan bagi penontonnya, serta menunjukkan bahwa meskipun dalam kondisi sulit, semangat dan kreativitas tetap bisa tumbuh. Dengan keberanian dan dedikasinya, Renad Attallah telah menjadi simbol ketahanan anak-anak Palestina dan inspirasi bagi banyak orang di seluruh dunia. Meskipun hidup dalam kondisi yang sulit, anak-anak Palestina tidak kehilangan impian mereka. Banyak dari mereka bercita-cita menjadi dokter, insinyur, guru, atau seniman. Mereka ingin membangun kembali tanah air mereka, membantu sesama, dan menciptakan dunia yang lebih baik. Impian-impian ini menjadi sumber motivasi yang kuat, mendorong mereka untuk terus belajar dan berjuang. Anak-anak Palestina adalah bukti nyata bahwa harapan dan ketahanan dapat tumbuh bahkan di tempat yang paling gelap sekalipun. Meskipun hidup dalam kondisi yang sulit, mereka terus bermimpi, belajar, dan berkarya. Mereka mengajarkan kita bahwa meskipun dunia mungkin tidak adil, manusia memiliki kekuatan untuk bertahan, berharap, dan berjuang untuk perubahan. Melalui mata anak-anak Palestina, kita melihat bukan hanya penderitaan, tetapi juga kekuatan, kreativitas, dan harapan. Mereka adalah generasi yang akan membawa perubahan, dan tugas kita adalah memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk melakukannya. Dengan dukungan yang tepat, anak-anak Palestina dapat menjadi cahaya yang menerangi jalan menuju masa depan yang gemilang. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA18/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah di Penghujung Ramadan: Persiapan Spiritual Menyambut Lailatul Qadar
Fidyah di Penghujung Ramadan: Persiapan Spiritual Menyambut Lailatul Qadar
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dalam bulan Ramadan, terutama menjelang malam Lailatul Qadar. Dalam konteks ini, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan atau alasan lainnya. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Menjelang Lailatul Qadar, malam yang penuh berkah dan kemuliaan, pelaksanaan fidyah menjadi lebih bermakna. Ini adalah waktu yang tepat untuk membersihkan diri dan memperbanyak amal. Dengan menunaikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Persiapan spiritual menjelang Lailatul Qadar dapat dilakukan dengan meningkatkan ibadah, seperti shalat malam, membaca Al-Qur'an, dan berdoa. Fidyah menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih pahala yang berlipat ganda. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, dan kepada orang-orang yang tidak mampu." (QS. Al-Baqarah: 273). Dengan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya menyiapkan diri untuk menyambut Lailatul Qadar, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Ini adalah kesempatan emas untuk meraih keberkahan dan ampunan di bulan suci ini. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 273. 2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. 3. Artikel "Makna dan Hikmah Fidyah dalam Islam" di situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Bisakah Fidyah Diwakilkan? Menjawab Pertanyaan Seputar Pembayaran Fidyah
Bisakah Fidyah Diwakilkan? Menjawab Pertanyaan Seputar Pembayaran Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit atau alasan lainnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah fidyah bisa diwakilkan?" Menurut banyak ulama, membayar fidyah memang dapat diwakilkan, asalkan memenuhi syarat tertentu. Perwakilan dalam pembayaran fidyah diperbolehkan jika orang yang mewakili memiliki niat yang sama dan memahami tujuan dari fidyah itu sendiri. Misalnya, seorang anak dapat mewakili orang tua yang tidak mampu membayar fidyah karena alasan kesehatan. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti jenis makanan yang diberikan dan jumlah yang tepat. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, dan kepada orang-orang yang tidak mampu." (QS. Al-Baqarah: 273). Ini menunjukkan pentingnya membantu sesama, dan mewakilkan pembayaran fidyah adalah salah satu cara untuk melakukannya. Namun, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat setempat untuk memastikan bahwa proses perwakilan ini sesuai dengan syariat. Dengan demikian, kita dapat memenuhi kewajiban fidyah dengan cara yang benar dan mendapatkan pahala yang diharapkan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 273. 2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. 3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidyah dan perwakilan pembayaran. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Membayar Fidyah Secara Cicilan: Hukum dan Etika dalam Islam
Membayar Fidyah Secara Cicilan: Hukum dan Etika dalam Islam
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembayarannya. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, "Bolehkah fidyah dibayar secara cicilan?" Dalam pandangan Islam, membayar fidyah secara cicilan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hukum membayar fidyah secara cicilan dapat dilihat dari sudut pandang kemudahan dan keringanan yang diberikan dalam Islam. Allah SWT berfirman, "Dan Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78). Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu membayar fidyah sekaligus, mencicilnya bisa menjadi solusi yang lebih mudah. Namun, penting untuk diingat bahwa niat dan tujuan dari fidyah harus tetap dijaga. Pembayaran cicilan harus dilakukan dengan konsisten dan tepat waktu, agar tidak mengurangi esensi dari ibadah tersebut. Selain itu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat untuk memastikan bahwa proses pencicilan ini sesuai dengan syariat. Secara etika, membayar fidyah secara cicilan menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab seseorang dalam memenuhi kewajiban agama, serta kepedulian terhadap sesama. Dengan cara ini, kita dapat membantu diri sendiri dan orang lain, sekaligus meraih pahala yang diharapkan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Hajj: 78. 2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. 3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidyah dan metode pembayaran. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah sebagai Solusi Ekonomi untuk Masyarakat Rentan
Fidyah sebagai Solusi Ekonomi untuk Masyarakat Rentan
Fidyah merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki makna mendalam dalam konteks sosial dan ekonomi. Dalam ajaran Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Fidyah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung. Dalam konteks ekonomi, fidyah dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan. Masyarakat rentan sering kali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, hingga lapangan pekerjaan. Dalam situasi seperti ini, fidyah dapat berfungsi sebagai sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan mengumpulkan fidyah dari individu yang mampu, dana tersebut dapat dialokasikan untuk program-program yang mendukung masyarakat kurang mampu, seperti penyediaan makanan, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk membantu sesama. Penerapan fidyah dalam konteks ekonomi juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial. Ketika individu menyadari bahwa kontribusi mereka melalui fidyah dapat memberikan dampak positif bagi orang lain, mereka akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi. Ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat, yang pada gilirannya dapat memperkuat jaringan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berdaya saing. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat