WhatsApp Icon
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal.

 

Dalam ajaran Islam, waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur dengan jelas. Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga memiliki waktu pelaksanaan yang dianjurkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima zakat atau mustahik. Dengan menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat, umat Islam dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Agar lebih jelas, berikut beberapa waktu pelaksanaan zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam:

Awal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebenarnya sudah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik. Banyak lembaga zakat yang mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan juga membantu lembaga zakat dalam mengelola distribusi bantuan secara lebih terencana dan tepat sasaran.

Waktu yang Paling Utama
Meskipun zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pada waktu inilah zakat fitrah sangat dianjurkan untuk ditunaikan karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para penerima zakat menjelang hari raya.

Dengan menerima zakat fitrah pada waktu tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan bahagia.

Waktu yang Makruh untuk Menunda
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri sebenarnya tidak dianjurkan apabila berpotensi membuat zakat tidak tersalurkan tepat waktu. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah jika sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada mustahik, sehingga tujuan utama zakat fitrah untuk membantu masyarakat menjelang hari raya tidak tercapai secara maksimal.

Waktu yang Tidak Diperbolehkan
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Kini, menunaikan zakat fitrah juga semakin mudah dengan adanya layanan digital dari berbagai lembaga zakat terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan sampai kepada mustahik secara tepat, aman, dan transparan.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Adilah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, suasana batin umat Islam biasanya mulai terbagi. Di satu sisi, ada kegembiraan menyambut hari kemenangan (Idul Fitri), namun di sisi lain, ada rasa sedih karena bulan suci akan segera berlalu. Bagi Rasulullah SAW, fase akhir Ramadan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk melakukan "akselerasi" ibadah yang lebih kencang dari hari-hari sebelumnya.

 

Rasulullah SAW memberikan contoh nyata tentang bagaimana seorang hamba seharusnya menghargai waktu-waktu emas ini. Beliau tidak hanya sekadar berpuasa, tetapi mengubah total ritme hidupnya demi mengejar rida Allah SWT. Berikut adalah amalan-amalan utama Rasulullah SAW yang patut kita teladani.

1. Menghidupkan Malam dengan Ibadah (Qiyamul Lail)
Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sesungguh-sungguh dalam beribadah di waktu lain melebihi kesungguhannya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau "menghidupkan malamnya", yang artinya beliau meminimalkan waktu tidur untuk diisi dengan shalat malam, zikir, dan doa.

Bagi kita, menghidupkan malam bisa dimulai dengan konsistensi shalat Tarawih, yang kemudian disambung dengan shalat Tahajud, Witir, dan membaca Al-Qur'an hingga waktu sahur tiba. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada satu detik pun di malam-malam mulia tersebut yang terlewat tanpa nilai ibadah.

2. Membangunkan Keluarga untuk Beribadah
Rasulullah SAW adalah sosok pemimpin keluarga yang sangat perhatian pada keselamatan spiritual anggota keluarganya. Beliau tidak ingin beribadah sendirian. Di sepuluh malam terakhir, beliau membangunkan istri-istri dan keluarga untuk ikut serta dalam kebaikan malam tersebut.

Hal ini memberikan pelajaran bahwa kesalehan tidak boleh bersifat individual. Sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga, kita diajak untuk saling menyemangati, mengajak anak, istri, atau saudara untuk bangun di sepertiga malam terakhir guna memanjatkan doa bersama.

3. Ber-Itikaf di Masjid
Itikaf adalah amalan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Beliau mengisolasi diri dari kesibukan duniawi dan menetap di masjid.

Itikaf merupakan cara terbaik untuk melakukan "detoksifikasi hati" dari pengaruh dunia. Dengan berdiam diri di rumah Allah, fokus kita hanya tertuju pada satu titik: hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Lebaran yang sering menguras energi dan pikiran, itikaf menjadi pelindung agar hati tetap terjaga dalam kekhusyukan.

4. Memperbanyak Sedekah dan Kebaikan
Meskipun Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, kedermawanan beliau di bulan Ramadan, terutama di penghujungnya, digambarkan seperti "angin yang berembus kencang"—sangat cepat dan sangat luas manfaatnya.

Sepuluh hari terakhir adalah waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal, zakat fitrah, maupun sedekah sunnah. Menolong sesama, memberi makan orang miskin, atau membantu fasilitas masjid adalah amalan yang sangat disukai Nabi SAW di fase ini.

5. Mencari Lailatul Qadar dengan Doa Khusus
Motivasi terbesar di balik semua amalan tersebut adalah harapan untuk bertemu dengan Lailatul Qadar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk "berburu" malam kemuliaan tersebut di malam-malam ganjil.

Beliau juga mengajarkan satu doa padat makna untuk dibaca berulang-ulang:
“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni”
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku).

Doa ini menitikberatkan pada permohonan maaf ('afwu), yang maknanya lebih dalam daripada sekadar ampunan (maghfirah), karena 'afwu berarti menghapus dosa hingga tak berbekas sedikit pun.

Mungkin sulit bagi sebagian kita untuk beritikaf penuh selama sepuluh hari karena tuntutan pekerjaan. Namun, kita bisa memodifikasinya dengan cara:

  • Itikaf Parsial: Berniat itikaf setiap kali memasuki masjid untuk shalat berjamaah atau menghadiri kajian malam.
  • Manajemen Tidur: Tidur lebih awal agar bisa bangun lebih segar di sepertiga malam terakhir.
  • Digital Detox: Mengurangi penggunaan media sosial yang tidak perlu agar waktu luang bisa digunakan untuk membaca Al-Qur'an.

Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah fase penentuan. Rasulullah SAW telah menunjukkan bahwa akhir Ramadan adalah puncak perjuangan spiritual, bukan titik jenuh. Dengan menghidupkan malam, mengajak keluarga beribadah, dan memperbanyak sedekah, kita sedang berupaya mengakhiri Ramadan sebagai pemenang yang mendapatkan ampunan total.

Semoga kita diberikan kekuatan untuk meneladani spirit ibadah Rasulullah SAW hingga fajar Idul Fitri menyingsing.

 

Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah
#AmalanRasulullahRamadan
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Kifti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Safari Ramadan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan jamaah Masjid Baiturrahman yang mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, hadir mewakili BAZNAS Kota Yogyakarta dan menyalurkan bantuan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu kotak perlengkapan P3K. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Menurutnya, masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah, khususnya selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baiturrahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masjid. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam menunjang berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami, terutama untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan Safari Subuh ini tidak hanya menjadi sarana ibadah bersama, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, berbagai program sosial dan keagamaan dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga terbangun komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Masjid Baitul Hamdi, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini menjadi Safari Subuh terakhir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta jamaah Masjid Baitul Hamdi. Sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai, kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.

Kehadiran rombongan pemerintah dalam Safari Subuh ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah selama bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, turut hadir bersama rombongan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan yang sama, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyalurkan bantuan kepada takmir Masjid Baitul Hamdi berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu box perlengkapan P3K.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan BAZNAS Kota Yogyakarta terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu pengurus masjid dalam menunjang berbagai kegiatan ibadah dan sosial di lingkungan Masjid Baitul Hamdi.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat. Oleh karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kemasjidan di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah dan pelayanan kepada jamaah. Semoga Masjid Baitul Hamdi semakin aktif dalam menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Hamdi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada masjid. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu pengurus masjid dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baitul Hamdi. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menunjang kegiatan kemasjidan dan pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai kegiatan sosial dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang serta turut meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali merilis laporan pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) periode Februari 2026 sebagai bentuk transparansi dan amanah kepada masyarakat.

Pada bulan Februari 2026, total penghimpunan dana ZIS dan DSKL tercatat sebesar Rp524.092.115. Penghimpunan terbesar berasal dari zakat maal perorangan sebesar Rp345.306.948 atau 65,9 persen dari total dana yang terkumpul. Selain itu, terdapat infak dan sedekah tidak terikat sebesar Rp73.118.496 (14%), infak terikat Rp53.290.264 (10,2%), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp51.616.407 (9,8%).

Secara kumulatif hingga Februari 2026, total penghimpunan ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.510.286.838. Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pada periode yang sama, penyaluran dana ZIS per program mencapai Rp374.602.413. Penyaluran terbesar disalurkan melalui program Jogja Peduli sebesar Rp256.065.000 (68,4%) yang difokuskan pada bantuan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, program Jogja Taqwa menerima Rp60.362.000 (16,1%), Jogja Cerdas sebesar Rp50.675.413 (13,5%), serta program Jogja Sejahtera dan Jogja Sehat untuk mendukung kesejahteraan dan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, total penyaluran ZIS dan DSKL pada Februari mencapai Rp475.945.525, dengan penerima manfaat terbesar berasal dari kelompok fakir miskin sebesar 37,1 persen. Hingga akhir Februari 2026, total penyaluran ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.528.131.623.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya. InsyaAllah setiap amanah yang dititipkan telah disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan para muzakki dengan pahala berlipat, melapangkan rezeki, dan menghadirkan keberkahan bagi kita semua.

Mari terus kuatkan kepedulian untuk menghadirkan lebih banyak manfaat bagi sesama.

2,5% Zakat, 100 Manfaat. Manfaatnya Dunia. Akhirat. 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

 

#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

Menyikapi Fidyah dalam Konteks Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Menyikapi Fidyah dalam Konteks Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Fidyah, dalam Islam, adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan medis atau keadaan lainnya. Namun, di luar definisinya yang tradisional, Fidyah memiliki peran penting dalam konteks kemanusiaan dan keadilan sosial. Artikel ini akan menganalisis bagaimana Fidyah berkontribusi pada keberdayaan manusia, keadilan sosial, dan pembangunan masyarakat yang lebih adil. Kemanusiaan dalam Fidyah Kemanusiaan adalah prinsip dasar dalam Islam yang mengajarkan manusia untuk bersikap baik dan berhati-hati dalam bertindak terhadap sesama. Dalam konteks Fidyah, pembayaran tersebut merupakan bentuk kemanusiaan yang dilakukan oleh seseorang untuk membantu miskin dan fakir. Dengan membayar Fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban ibadahnya, tetapi juga menunjukkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Keadilan Sosial dalam Fidyah Keadilan sosial adalah prinsip yang mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya dan kesempatan dalam masyarakat. Dalam konteks Fidyah, pembayaran tersebut merupakan bentuk keadilan sosial yang dilakukan oleh seseorang untuk membantu miskin dan fakir. Dengan membayar Fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban ibadahnya, tetapi juga membantu meringankan beban ekonomi miskin dan fakir, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada keadilan sosial. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah sebagai Bentuk Investasi Sosial untuk Generasi Mendatang
Fidyah sebagai Bentuk Investasi Sosial untuk Generasi Mendatang
Fidyah, dalam Islam, adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan medis atau keadaan lainnya. Namun, di luar definisinya yang tradisional, Fidyah memiliki potensi yang lebih luas sebagai bentuk investasi sosial yang dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Artikel ini akan menjelajahi bagaimana Fidyah dapat berkontribusi pada kesejahteraan sosial, stabilitas ekonomi, dan pembangunan komunitas, serta dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat dan kemampuannya untuk mengatasi ketidaksetaraan sosial. Konsep Investasi Sosial melalui Fidyah Investasi sosial adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks Islam, Fidyah dapat dianggap sebagai bentuk investasi sosial karena pembayarannya digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti miskin dan fakir. Dengan demikian, Fidyah tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah seseorang, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat. Manfaat Fidyah bagi Kesejahteraan Sosial Pembayaran Fidyah secara rutin dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Misalnya, dana yang diterima dari Fidyah dapat digunakan untuk membantu miskin dan fakir dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pendidikan dan kesehatan mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup mereka dan generasi berikutnya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA24/03/2025 | Putri Khodijah
MAJELIS TASMI’ Khotmil Qur'an dan Wisata Literasi: Meningkatkan Spirit Keilmuan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
MAJELIS TASMI’ Khotmil Qur'an dan Wisata Literasi: Meningkatkan Spirit Keilmuan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Yogyakarta – Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an dan meningkatkan literasi, BAZNAS Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Khotmil Qur’an dan Wisata Literasi pada Ahad, 24 Ramadhan 1446 H/25 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta ini diikuti oleh Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta 1446 H/2025. Acara ini diawali dengan Khotmil Qur’an, di mana para peserta secara bergiliran menyelesaikan bacaan 30 juz Al-Qur’an. Momen khidmat ini menjadi bagian dari pembinaan spiritual yang bertujuan untuk memperkuat kecintaan para kader terhadap kitab suci dan meneguhkan semangat hafalan mereka. Dalam suasana Ramadhan yang penuh berkah, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan ketakwaan dan kebersamaan antarkader. Setelah penyelenggaraan Khotmil Qur’an, kegiatan dilanjutkan dengan Wisata Literasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Para kader diperkenalkan dengan berbagai koleksi literatur keislaman, sejarah, dan keilmuan umum yang tersedia di perpustakaan. Mereka juga mendapatkan pembekalan tentang pentingnya budaya membaca dan bagaimana literasi dapat menjadi bekal dalam berdakwah dan mengembangkan wawasan keislaman. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Khotmil Qur’an dan Wisata Literasi ini merupakan kombinasi sempurna antara pembinaan ruhani dan intelektual. Para kader hafidz dan kader remaja masjid tidak hanya dituntut untuk menjadi penjaga Al-Qur’an, tetapi juga harus memiliki wawasan luas agar dapat berdakwah dengan bijak di masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, perwakilan Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Yogyakarta. Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta juga memberikan materi terkait pengelolaan arsip dan peran perpustakaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, peserta juga diajak untuk mengenal berbagai program literasi yang dapat mereka manfaatkan untuk meningkatkan kapasitas keilmuan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta semakin termotivasi untuk menjaga hafalan Al-Qur’an sekaligus meningkatkan semangat membaca dan menulis. Integrasi antara nilai-nilai Al-Qur’an dan literasi diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap berkontribusi bagi masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen dalam membina generasi Qur’ani yang tidak hanya unggul dalam hafalan, tetapi juga memiliki wawasan luas dalam berbagai bidang. Dengan sinergi antara pembinaan spiritual dan intelektual, diharapkan para kader dapat menjadi pelopor dalam membangun masyarakat yang berdaya dan berilmu.
BERITA24/03/2025 | Salsa Fateha
Fidyah dan Hubungannya dengan Tanggung Jawab Sosial Umat Islam
Fidyah dan Hubungannya dengan Tanggung Jawab Sosial Umat Islam
Fidyah dan Hubungannya dengan Tanggung Jawab Sosial Umat Islam Fidyah merupakan kewajiban bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Dalam Islam, fidyah tidak hanya menjadi bentuk pengganti ibadah puasa, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni membantu mereka yang kurang mampu. Oleh karena itu, fidyah mencerminkan tanggung jawab sosial umat Islam dalam berbagi rezeki dan memperhatikan kesejahteraan sesama. Makna Sosial dalam Fidyah Bentuk Kepedulian terhadap SesamaFidyah bertujuan untuk membantu fakir miskin, sehingga memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong setiap Muslim untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial. Mewujudkan Keadilan SosialDengan membayar fidyah, individu yang tidak mampu berpuasa tetap dapat menjalankan ibadahnya secara tidak langsung, sekaligus mendukung mereka yang membutuhkan. Hal ini mencerminkan semangat keadilan sosial dalam ajaran Islam. Membangun Solidaritas UmatFidyah dapat mempererat hubungan antarumat Islam dengan menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu. Dengan adanya sistem fidyah, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah Kurangnya Kesadaran MasyarakatMasih banyak Muslim yang belum memahami pentingnya fidyah dan bagaimana cara menunaikannya. Sosialisasi mengenai fidyah perlu diperkuat agar lebih banyak orang memahami dan menjalankannya. Distribusi yang EfektifFidyah harus tersalurkan dengan baik kepada yang berhak. Oleh karena itu, diperlukan sistem distribusi yang transparan dan efektif agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal. Pemanfaatan TeknologiDigitalisasi dapat menjadi solusi dalam menyalurkan fidyah dengan lebih praktis. Melalui platform online, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan mudah dan memastikan bahwa dana yang diberikan sampai kepada yang berhak. Kesimpulan Fidyah bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial umat Islam dalam membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memahami makna sosial dari fidyah, umat Islam dapat lebih aktif dalam berbagi dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara edukasi, distribusi yang efektif, dan pemanfaatan teknologi agar fidyah dapat dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA24/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, salah satunya penyakit kronis. Dalam Islam, fidyah diberikan sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Artikel ini akan membahas ketentuan fidyah bagi penderita penyakit kronis serta hikmah di baliknya. Ketentuan Fidyah bagi Penderita Penyakit Kronis Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. Besaran Fidyah Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari yang ditinggalkan. Cara Pembayaran Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan pokok. Saat ini, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah secara digital untuk mempermudah pelaksanaannya. Hikmah di Balik Fidyah Bentuk Kepedulian Sosial Fidyah membantu memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin, sehingga memiliki nilai sosial yang tinggi dalam Islam. Kemudahan dalam Beribadah Islam memberikan kemudahan bagi umatnya yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan dengan menggantinya melalui fidyah. Meningkatkan Rasa Syukur Dengan menunaikan fidyah, seseorang diajak untuk lebih bersyukur atas rezeki yang dimiliki dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Kesimpulan Fidyah bagi penderita penyakit kronis adalah bentuk keringanan yang diberikan dalam Islam sebagai pengganti puasa. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan dan hikmahnya, fidyah dapat menjadi sarana ibadah yang bermanfaat, baik bagi yang menunaikannya maupun bagi penerima manfaatnya. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA24/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Konteks Kehidupan Urban: Tantangan dan Peluang
Fidyah dalam Konteks Kehidupan Urban: Tantangan dan Peluang
Fidyah dalam Konteks Kehidupan Urban: Tantangan dan Peluang Fidyah merupakan kewajiban bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Dalam kehidupan urban, fidyah menghadapi tantangan tersendiri, baik dalam pemahaman, pelaksanaan, maupun distribusinya. Namun, di sisi lain, ada pula peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas dan kemudahan dalam menunaikan fidyah. Tantangan Fidyah di Perkotaan Kurangnya Pemahaman Masyarakat Kesadaran dan pemahaman masyarakat perkotaan terhadap fidyah masih beragam. Banyak yang belum memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah serta bagaimana cara menghitung dan menunaikannya. Distribusi yang Tepat Sasaran Menyalurkan fidyah di kota besar tidak selalu mudah. Identifikasi penerima yang berhak, seperti fakir miskin, membutuhkan sistem yang jelas agar fidyah dapat tersalurkan dengan efektif. Tantangan Teknis dalam Pembayaran Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang kesulitan meluangkan waktu untuk menunaikan fidyah secara konvensional. Mereka membutuhkan solusi yang lebih praktis dan efisien. Peluang Optimalisasi Fidyah di Kota Pemanfaatan Teknologi Digitalisasi memungkinkan pembayaran fidyah dilakukan secara online melalui platform lembaga amil zakat. Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar fidyah dengan mudah, cepat, dan transparan. Kolaborasi dengan Lembaga Sosial Lembaga sosial dan komunitas memiliki peran penting dalam mendistribusikan fidyah secara tepat sasaran. Kerjasama dengan organisasi ini dapat membantu mempercepat penyaluran kepada mereka yang berhak. Edukasi dan Sosialisasi Kampanye edukasi melalui media sosial, seminar, dan kajian keislaman di masjid atau perkantoran dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fidyah. Kesimpulan Fidyah dalam kehidupan urban menghadapi berbagai tantangan, namun dengan inovasi dan teknologi, tantangan tersebut dapat diatasi. Dengan pendekatan yang tepat, fidyah dapat menjadi instrumen sosial yang efektif dalam membantu masyarakat miskin di perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat, lembaga sosial, dan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan fidyah sehingga lebih tepat guna dan bermakna. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA24/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Sedekah Cerdas: Memaksimalkan Pahala di Bulan Ramadhan
Sedekah Cerdas: Memaksimalkan Pahala di Bulan Ramadhan
Sedekah bukan sekadar memberi, tetapi memberikan dengan strategi yang tepat. Di bulan Ramadhan, ada beberapa cara cerdas untuk memaksimalkan sedekah agar memberi manfaat optimal bagi diri sendiri dan orang lain. Pertama, rencanakan sedekah secara terukur. Tentukan persentase pendapatan yang akan disedekahkan, misalnya 2,5% atau 10%. Dengan perencanaan, sedekah menjadi lebih konsisten dan terstruktur. BAZNAS menyediakan kalkulator zakat online yang memudahkan perhitungan. Pilih sasaran sedekah dengan bijak. Fokus pada kebutuhan mendasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Program beasiswa, bantuan pengobatan, atau distribusi sembako adalah contoh sedekah yang memberikan dampak langsung. Manfaatkan teknologi untuk sedekah. Platform digital memudahkan kita berdonasi kapan pun dan di mana pun. Transfer online, e-wallet, hingga fitur sedekah di media sosial membuat berbagi menjadi lebih mudah dan cepat. Dokumentasikan sedekah untuk motivasi. Rekam momen berbagi untuk menginspirasi orang lain. Namun, ingat bahwa sedekah sejati adalah pemberian tanpa ingin dipamerkan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA24/03/2025 | AdminS
Sedekah di Bulan Ramadhan: Kunci Keberkahan dan Kebahagiaan
Sedekah di Bulan Ramadhan: Kunci Keberkahan dan Kebahagiaan
Bulan Ramadhan adalah waktu istimewa untuk memperbanyak sedekah. Sebagai bulan penuh rahmat, sedekah di Ramadhan memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi. Setiap tetes sedekah yang kita berikan tidak hanya membantu sesama, tetapi juga membuka pintu keberkahan yang luar biasa. Mengapa sedekah begitu penting di bulan suci ini? Pertama, sedekah merupakan bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Setiap rupiah yang kita sedekahkan akan mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda. Bahkan Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat dermawan, terutama di bulan Ramadhan. Sedekah tidak hanya bermakna materi. Ada sedekah waktu, tenaga, dan perhatian yang sama pentingnya. Misalnya, membantu tetangga yang kesusahan, mengajarkan ilmu kepada yang membutuhkan, atau sekadar memberikan senyuman. Semua bentuk kebaikan ini termasuk sedekah yang mulia. Lembaga zakat seperti BAZNAS memfasilitasi kemudahan sedekah. Mereka memiliki program-program tepat guna yang langsung menjangkau masyarakat membutuhkan. Dengan bersedekah melalui lembaga resmi, kita bisa yakin bantuan tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA24/03/2025 | AdminS
Sedekah: Kunci Transformasi Spiritual di Bulan Ramadhan
Sedekah: Kunci Transformasi Spiritual di Bulan Ramadhan
Ramadhan adalah bulan transformasi spiritual, dan sedekah menjadi salah satu pintu utama perubahan. Melalui sedekah, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga membersihkan jiwa dan mengasah kepedulian sosial. Sedekah memiliki kekuatan menakjubkan dalam merubah perspektif hidup. Ketika kita berbagi, kita belajar melepaskan kemelekatan pada harta. Kita memahami bahwa rezeki sejatinya adalah titipan yang harus didistribusikan dengan arif. Setiap muslim didorong untuk menjadikan sedekah sebagai bagian dari rutinitas spiritual Ramadhan. Mulai dari sedekah ringan seperti tersenyum, membantu tetangga, hingga sedekah dalam bentuk materi. Semua memiliki nilai ibadah yang sama mulianya. BAZNAS dan lembaga zakat lain menyediakan berbagai kanal sedekah. Ada program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kemanusiaan. Dengan bersedekah melalui lembaga resmi, kita memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan. Ingatlah, sedekah bukan sekadar memberi, tetapi mengubah. Mengubah diri sendiri, mengubah kehidupan orang lain, dan mengubah tatanan masyarakat menuju kebaikan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA24/03/2025 | AdminS
Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Non-Muslim?
Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Non-Muslim?
Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Non-Muslim? Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah fidyah boleh diberikan kepada non-Muslim? Dalam Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang beragama Islam. Pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menunjukkan bahwa kewajiban fidyah adalah bagian dari syariat Islam yang khusus bagi umat Muslim. Dalil yang sering digunakan adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." Dalam penafsiran ayat ini, banyak ulama menegaskan bahwa fidyah harus diberikan kepada fakir miskin Muslim karena ibadah ini merupakan bagian dari pengganti puasa Ramadan. Di sisi lain, ada sebagian ulama yang lebih fleksibel dalam hal ini dan membolehkan fidyah diberikan kepada non-Muslim yang benar-benar miskin, dengan alasan kemanusiaan dan prinsip berbagi rezeki. Mereka berpendapat bahwa Islam mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama, terlepas dari perbedaan agama. Kesimpulannya, dalam mayoritas pandangan ulama, fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin Muslim. Namun, jika dalam situasi tertentu lebih bermanfaat untuk diberikan kepada non-Muslim yang membutuhkan, maka ada pendapat yang membolehkannya atas dasar kemanusiaan. Sebaiknya, dalam menunaikan fidyah, umat Muslim tetap berpedoman pada fatwa ulama setempat agar lebih sesuai dengan aturan syariat yang berlaku. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA23/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah untuk Anak-Anak yang Belum Balig tapi Tidak Berpuasa
Fidyah untuk Anak-Anak yang Belum Balig tapi Tidak Berpuasa
Fidyah untuk Anak-Anak yang Belum Balig tapi Tidak Berpuasa Dalam Islam, kewajiban berpuasa di bulan Ramadan hanya berlaku bagi mereka yang telah mencapai usia balig. Anak-anak yang belum balig belum memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagaimana jika mereka tidak berpuasa? Apakah tetap harus membayar fidyah? Kewajiban Puasa dan Fidyah Puasa merupakan rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti balig, berakal, dan mampu menjalankannya. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau lanjut usia, maka Islam memberikan keringanan dengan menggantinya menggunakan fidyah. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Besaran fidyah umumnya ditentukan dengan memberikan makanan sebanyak satu mud (kurang lebih setara 750 gram bahan pokok seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apakah Anak-Anak yang Tidak Berpuasa Wajib Membayar Fidyah? Menurut pandangan para ulama, anak-anak yang belum mencapai usia balig tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah karena puasa belum menjadi kewajiban bagi mereka. Fidyah hanya berlaku bagi orang yang memiliki kewajiban puasa tetapi tidak mampu melaksanakannya karena alasan syar'i. Namun, meskipun tidak diwajibkan, orang tua tetap dianjurkan untuk membiasakan anak-anak berpuasa sejak dini agar mereka terbiasa ketika telah mencapai usia balig. Jika anak tidak mampu menyelesaikan puasa penuh, maka tidak ada kewajiban fidyah bagi orang tua untuk menggantikan puasa mereka. Kesimpulan Fidyah dalam Islam merupakan solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu. Namun, anak-anak yang belum balig tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa, sehingga mereka juga tidak diwajibkan membayar fidyah jika tidak berpuasa. Sebaiknya, orang tua tetap mengajarkan pentingnya puasa secara bertahap agar anak-anak siap menjalankan kewajiban tersebut saat mereka telah mencapai usia balig. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA23/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Konteks Keadilan Sosial dan Kemanusiaan
Fidyah dalam Konteks Keadilan Sosial dan Kemanusiaan
idyah dalam Konteks Keadilan Sosial dan Kemanusiaan Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi dalam ajaran Islam bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Dalam perspektif keadilan sosial dan kemanusiaan, fidyah memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kepedulian terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa. Secara etimologis, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah mekanisme yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang lanjut usia, penderita penyakit kronis, atau perempuan hamil dan menyusui dengan kondisi tertentu. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, fidyah diwujudkan dalam pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariat. Dari perspektif keadilan sosial, fidyah membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dengan mendistribusikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan, Islam menegaskan prinsip pemerataan kesejahteraan dan kepedulian sosial. Fidyah bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga instrumen dalam membangun solidaritas umat. Dalam konteks kemanusiaan, fidyah mencerminkan esensi kasih sayang dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung. Di berbagai negara, konsep fidyah sering diterapkan dalam program bantuan sosial, seperti pembagian makanan bagi kaum miskin dan terlantar. Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya berfokus pada ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan yang luas. Implementasi fidyah di era modern juga dapat dikembangkan dengan pendekatan teknologi dan inovasi. Misalnya, lembaga zakat dan filantropi Islam bisa mengelola fidyah secara digital, memungkinkan lebih banyak orang untuk berkontribusi dengan mudah dan transparan. Dengan pemanfaatan teknologi, fidyah dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat dan memberikan dampak yang lebih luas dalam masyarakat. Secara keseluruhan, fidyah merupakan manifestasi dari ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan sosial dan kemanusiaan. Melalui pelaksanaan fidyah yang tepat, kita dapat membangun masyarakat yang lebih peduli, adil, dan sejahtera. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA23/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah Sebagai Jembatan Kemanusiaan di Bulan Puasa
Fidyah Sebagai Jembatan Kemanusiaan di Bulan Puasa
Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan, di mana umat Islam berusaha meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial. Salah satu bentuk kepedulian yang memiliki nilai kemanusiaan tinggi adalah fidyah. Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut, dengan cara memberikan makanan kepada orang miskin. Lebih dari sekadar kewajiban agama, fidyah juga berperan sebagai jembatan kemanusiaan yang menghubungkan mereka yang berkecukupan dengan mereka yang membutuhkan. Konsep fidyah mencerminkan keadilan dan kasih sayang dalam Islam. Orang yang tidak mampu berpuasa tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi kepada sesama dengan memberikan makanan atau uang senilai makanan kepada fakir miskin. Dengan demikian, fidyah menjadi salah satu instrumen yang mendukung pemerataan kesejahteraan di masyarakat. Selain manfaat spiritual, fidyah juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dalam praktiknya, fidyah membantu mengurangi kelaparan, terutama bagi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Dengan menyalurkan fidyah kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkannya, kita dapat memastikan bahwa mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di bulan Ramadan. Di era modern ini, banyak lembaga amal dan organisasi kemanusiaan yang membantu menyalurkan fidyah secara lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan adanya platform digital, umat Islam dapat lebih mudah menyalurkan fidyah mereka, baik dalam bentuk makanan maupun uang, kepada mereka yang berhak menerimanya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA23/03/2025 | Putri Khodijah
Menggali Makna Fidyah dalam Konteks Kesehatan dan Kesejahteraan
Menggali Makna Fidyah dalam Konteks Kesehatan dan Kesejahteraan
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, tidak hanya memiliki dimensi ibadah tetapi juga berdampak pada aspek kesehatan dan kesejahteraan sosial. Dalam Islam, kewajiban membayar fidyah diberikan kepada orang yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut, yang jika berpuasa bisa memperburuk kesehatannya. Oleh karena itu, fidyah menjadi solusi yang sejalan dengan prinsip menjaga kesehatan dalam Islam. Dari perspektif medis, ada beberapa kondisi yang memang membuat seseorang tidak dapat menjalankan puasa, seperti diabetes kronis, penyakit ginjal, atau gangguan kesehatan lain yang membutuhkan asupan makanan secara berkala. Dalam situasi ini, Islam tidak memaksakan ibadah yang bisa membahayakan kesehatan individu, tetapi memberikan jalan keluar berupa fidyah. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Selain itu, fidyah juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dengan membantu memenuhi kebutuhan pangan bagi mereka yang kurang mampu. Dengan memberikan makanan atau dana yang cukup untuk satu porsi makan kepada orang miskin, fidyah berperan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA23/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Peranannya dalam Membangun Solidaritas Sosial
Fidyah dan Peranannya dalam Membangun Solidaritas Sosial
Salah satu aspek penting dalam ajaran Islam adalah kepedulian terhadap sesama. Fidyah, sebagai bagian dari ibadah puasa, tidak hanya menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa tetapi juga berperan besar dalam membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat. Konsep solidaritas sosial dalam Islam menekankan pada saling membantu dan berbagi, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Dengan adanya fidyah, orang yang tidak dapat berpuasa memiliki kesempatan untuk tetap berkontribusi kepada masyarakat dengan memberikan makanan atau dana kepada fakir miskin. Hal ini menciptakan hubungan saling menguatkan antara sesama Muslim, di mana yang mampu membantu yang kurang mampu, sehingga tercipta keseimbangan sosial. Dalam konteks sosial, fidyah memiliki peran strategis dalam mengurangi angka kelaparan dan membantu mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Saat Ramadan, kebutuhan pangan meningkat, dan dengan adanya fidyah, banyak orang yang kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Fidyah juga dapat menjadi alat untuk menumbuhkan kesadaran sosial. Ketika seseorang membayar fidyah, ia tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Hal ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya berbagi dan gotong royong yang lebih luas. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA23/03/2025 | Putri Khodijah
BAZNAS Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk Ribuan Motor Pemudik di 12 Kota
BAZNAS Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk Ribuan Motor Pemudik di 12 Kota
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap para pemudik dengan meluncurkan Program "5000 Motor Mudik Aman dan Nyaman: Servis & Ganti Oli Gratis". Program ini bekerja sama dengan Z-Auto untuk memastikan kendaraan para pengendara ojek online, ojek pangkalan, serta pemudik dari kalangan mustahik tetap dalam kondisi prima selama perjalanan mudik Lebaran. Kegiatan ini berlangsung serentak selama beberapa waktu lalu di 12 kota besar, yaitu Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Bogor, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Samarinda, Pontianak, Makassar, dan Kendari. Peresmian program ini digelar di Gedung BAZNAS RI, Matraman, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., serta Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., beserta jajaran. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian BAZNAS terhadap keselamatan dan kenyamanan para pemudik, terutama mereka yang berasal dari golongan mustahik. "Mudik adalah momen yang sangat dinanti, namun juga penuh tantangan, terutama bagi pemudik bermotor yang berasal dari kalangan mustahik, para ibnu sabil. Melalui program ini, BAZNAS ingin memastikan mereka dapat mudik dengan aman dan nyaman," ujarnya. Ia menambahkan bahwa program ini juga memberikan manfaat lebih luas dengan memberdayakan mustahik yang berprofesi sebagai mekanik di Z-Auto. "Kami berharap program ini bisa terus diperluas dan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk mendukung keselamatan para pemudik, sekaligus memberdayakan para mustahik," katanya. Lebih lanjut, Kiai Noor menegaskan bahwa BAZNAS akan terus menghadirkan program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Kami di BAZNAS akan terus mengembangkan program-program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Program ini adalah salah satu wujud nyata bahwa zakat dapat hadir di tengah-tengah kebutuhan umat," tegasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam program ini. "Terima kasih kami ucapkan, selamat berjuang fi sabilillah untuk ibnu sabil, ibnu sabil juga fi sabilillah untuk keluarga. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, program 5000 motor mudik aman dan nyaman: servis dan ganti oli gratis bersama Z-Auto kami resmikan," ucapnya. Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menekankan bahwa program ini bukan hanya menyediakan layanan servis gratis bagi pemudik, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan mustahik yang tergabung dalam mekanik Z-Auto. Program ini adalah program baru yang melibatkan 220 mekanik Z-Auto, yang semuanya merupakan mustahik. Mereka akan menerima manfaat dari program ini sekaligus bisa mengembangkan keterampilan mereka di bidang otomotif," Ia juga menegaskan bahwa keselamatan pemudik menjadi perhatian utama dalam program ini. "Kami ingin memastikan para pemudik, terutama yang menggunakan sepeda motor, bisa melakukan perjalanan dengan aman. Oleh karena itu, kami hadir dengan layanan servis dan ganti oli gratis untuk membantu mereka," katanya. "Terima kasih atas seluruh dukungan dari BAZNAS daerah dan para mekanik Z-Auto. Mari kita layani para pemudik dengan ikhlas dan penuh kehangatan. Insya Allah, amal kebaikan ini akan menjadi keberkahan bagi kita semua," tambahnya. Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan Prof. Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum, Kolonel Caj (Purn) Drs. Nur Chamdani, serta Deputi 2 Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si. Kontributor : Syfa Editor: Ayu
BERITA23/03/2025 | syfa
Apakah Hadiah dan Bonus Kerja Wajib Dizakati?
Apakah Hadiah dan Bonus Kerja Wajib Dizakati?
Hadiah dan bonus kerja merupakan tambahan penghasilan yang diterima seseorang, baik dalam bentuk uang tunai, barang, atau fasilitas tertentu. Dalam Islam, setiap harta yang berkembang dan memenuhi syarat wajib dikenai zakat, termasuk hadiah dan bonus kerja. Menurut ulama, hadiah dan bonus termasuk dalam kategori zakat penghasilan (zakat profesi) jika mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisabnya disamakan dengan emas, yaitu 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5%. Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa zakat penghasilan tidak perlu menunggu haul dan wajib dikeluarkan langsung setelah menerima penghasilan. Sementara yang lain mengatakan bahwa hadiah yang sifatnya tidak rutin, seperti pemberian dalam lomba atau penghargaan khusus, tidak wajib dizakati kecuali jika disimpan hingga mencapai nisab dalam satu tahun. Untuk memastikan keabsahan zakat yang dibayarkan, seseorang dianjurkan untuk menghitung hartanya dengan cermat dan mendistribusikan zakatnya kepada mustahik yang berhak. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya bisa menjadi solusi. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA23/03/2025 | admin
Jika Salah Menghitung Zakat, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Salah Menghitung Zakat, Apa yang Harus Dilakukan?
Kesalahan dalam menghitung zakat bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, kelalaian, atau kesalahan dalam konversi nilai harta. Jika seseorang menyadari bahwa ia telah salah menghitung zakat, Islam mengajarkan untuk segera memperbaikinya dengan membayar kekurangan yang belum dikeluarkan. Jika seseorang membayar lebih dari yang seharusnya, kelebihannya bisa dianggap sebagai sedekah. Namun, jika merasa keberatan, ia boleh menguranginya dalam pembayaran zakat berikutnya dengan niat yang jelas. Dalam kasus salah perhitungan karena ketidaktahuan, para ulama menyarankan untuk melakukan taubat dan berusaha lebih teliti ke depannya. Hal ini karena zakat adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain, khususnya para mustahik (penerima zakat). Agar tidak salah hitung, penting untuk memahami cara perhitungan zakat yang benar sesuai jenis harta, menggunakan kalkulator zakat dari lembaga zakat resmi, atau berkonsultasi dengan ahli zakat. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan sesuai dengan tuntunan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA23/03/2025 | admin
Jika Ada Dua Orang Mustahik, Siapa yang Harus Didahulukan?
Jika Ada Dua Orang Mustahik, Siapa yang Harus Didahulukan?
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Jika seseorang hanya memiliki jumlah zakat yang terbatas dan harus memilih di antara dua mustahik, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Prioritas Berdasarkan Kebutuhan – Fakir lebih diutamakan daripada miskin karena kondisinya lebih sulit. Jika salah satu mustahik berada dalam kondisi yang lebih mendesak, maka ia lebih berhak didahulukan. Hubungan Keluarga – Jika salah satu mustahik adalah kerabat yang berhak menerima zakat, mendahulukannya lebih utama, selama tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi (seperti orang tua dan anak kandung). Kesesuaian dengan Kategori Mustahik – Jika salah satu mustahik termasuk dalam kategori yang lebih utama dalam situasi tertentu (misalnya seorang gharim yang terlilit utang darurat), maka ia lebih diutamakan. Keadilan dalam Pembagian – Jika memungkinkan, zakat bisa dibagi rata agar keduanya mendapatkan manfaat, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Dalam menyalurkan zakat, sebaiknya dilakukan dengan penuh pertimbangan dan keikhlasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA23/03/2025 | admin
Jika Salah Memberikan Zakat, Haruskah Membayar Lagi?
Jika Salah Memberikan Zakat, Haruskah Membayar Lagi?
Zakat adalah ibadah yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Namun, terkadang seseorang bisa salah dalam menyalurkan zakat, misalnya memberikannya kepada orang yang ternyata tidak termasuk dalam golongan mustahik. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan apakah zakat tersebut harus dibayarkan lagi. Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan zakatnya diberikan kepada yang berhak, tetapi ternyata keliru, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat lagi. Kesalahan ini tidak disengaja dan sudah diupayakan dengan itikad baik. Namun, jika kesalahan terjadi karena kelalaian atau kurangnya kehati-hatian, maka zakatnya tetap belum dianggap sah dan harus dikeluarkan kembali kepada mustahik yang benar. Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya seseorang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi atau mencari informasi yang jelas tentang penerima zakat. Dengan cara ini, zakat yang diberikan dapat sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA23/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →