WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?
Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika pendapatan mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas dalam satu tahun. Untuk freelancer dan pekerja lepas yang pendapatannya tidak tetap, bagaimana cara menghitungnya? Dalam Islam, ada dua metode menghitung zakat penghasilan. Pertama, zakat dibayarkan setiap kali menerima penghasilan, sebesar 2,5% dari pendapatan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Kedua, zakat dihitung secara tahunan jika total pendapatan selama setahun mencapai nisab. Bagi pekerja lepas yang menerima bayaran tidak menentu, bisa menggunakan metode bulanan dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan setelah kebutuhan dasar. Jika dalam satu tahun total pendapatan tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal, yang dihitung dari harta simpanan setelah satu tahun. Namun, jika seorang freelancer memiliki tabungan atau aset yang telah mencapai nisab dan haul, ia wajib mengeluarkan zakat mal juga. Kesimpulannya, freelancer tetap wajib berzakat jika penghasilannya mencapai nisab, baik dengan pembayaran bulanan atau tahunan sesuai kemampuan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA21/03/2025 | admin
Fidyah: Investasi Kebaikan untuk Masyarakat Sekitar
Fidyah: Investasi Kebaikan untuk Masyarakat Sekitar
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan. Pembayaran fidyah tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berfungsi sebagai investasi kebaikan bagi masyarakat sekitar. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim memberikan makanan atau uang kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini menciptakan dampak positif yang signifikan, terutama di bulan suci Ramadhan, ketika solidaritas dan kepedulian sosial sangat ditekankan. Fidyah membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang kurang beruntung, sehingga menciptakan rasa kebersamaan dalam komunitas. Selain itu, fidyah juga mengajarkan nilai-nilai empati dan berbagi. Ketika seseorang membayar fidyah, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bentuk investasi yang memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pemberi maupun penerima. Dengan demikian, fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih peduli. Melalui fidyah, kita dapat menanamkan nilai-nilai kebaikan yang akan terus berlanjut. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. 3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Bulan Suci
Fidyah Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Bulan Suci
Fidyah merupakan salah satu bentuk kepedulian yang sangat penting dalam konteks ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam ajaran Islam, fidyah diberikan sebagai pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi yang tidak memungkinkan. Konsep ini tidak hanya berfungsi sebagai pengganti, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa memberi makan orang miskin adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berbagi dan menunjukkan rasa empati kepada sesama. Di bulan suci ini, ketika umat Islam berusaha untuk meningkatkan amal ibadah, fidyah menjadi salah satu cara untuk memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan rasa solidaritas di antara anggota masyarakat. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan hati dan jiwa kita dari sifat egois. Ini adalah momen yang tepat untuk merenungkan betapa pentingnya berbagi dan saling mendukung dalam komunitas. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Putri Khodijah
Menyusun Rencana Fidyah yang Efektif untuk Bulan Ramadhan
Menyusun Rencana Fidyah yang Efektif untuk Bulan Ramadhan
Menyusun rencana fidyah yang efektif selama bulan Ramadhan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kita dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik. Pertama-tama, penting untuk memahami berapa banyak fidyah yang perlu dikeluarkan. Biasanya, fidyah dihitung berdasarkan jumlah makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, kita perlu memperhatikan jenis makanan yang sesuai dan berapa banyak yang dapat kita sediakan. Selain itu, penting untuk merencanakan waktu dan cara penyaluran fidyah.Apakah kita akan memberikan fidyah secara langsung kepada yang membutuhkan atau melalui lembaga amal? Memilih cara yang tepat akan memastikan bahwa fidyah kita sampai ke tangan yang tepat. Selain itu, kita juga bisa melibatkan keluarga dan teman-teman dalam rencana ini, sehingga dapat menciptakan rasa kebersamaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi. Dengan menyusun rencana yang matang, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan saling mendukung. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita manfaatkan kesempatan untuk merencanakan fidyah dengan baik, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Makna Kedermawanan dalam Islam di Bulan Ramadhan
Fidyah dan Makna Kedermawanan dalam Islam di Bulan Ramadhan
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam konteks kedermawanan di bulan Ramadhan. Dalam Islam, kedermawanan bukan hanya sekadar memberi, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Fidyah, sebagai bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu, menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi setiap individu. Dalam hal ini, fidyah menjadi simbol kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Memberikan fidyah berarti kita mengakui bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang kita terima. Kedermawanan dalam Islam sangat ditekankan, dan fidyah adalah salah satu cara untuk mewujudkannya. Di bulan Ramadhan, ketika pahala dilipatgandakan, memberikan fidyah menjadi lebih berarti. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan rasa empati di antara umat. Dengan memahami makna kedermawanan melalui fidyah, kita dapat lebih menghargai pentingnya berbagi dan saling mendukung dalam komunitas. Mari kita jadikan bulan suci ini sebagai momentum untuk meningkatkan kedermawanan kita, tidak hanya melalui fidyah, tetapi juga dalam setiap aspek kehidupan kita. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Tradisi dalam Budaya: Variasi Praktik di Berbagai Negara Muslim
Fidyah dan Tradisi dalam Budaya: Variasi Praktik di Berbagai Negara Muslim
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki variasi praktik di berbagai negara Muslim. Di Indonesia, fidyah sering kali berupa makanan pokok seperti beras, yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Tradisi ini mencerminkan nilai gotong royong dan kepedulian sosial yang kuat dalam masyarakat. Di Mesir, fidyah biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, yang kemudian digunakan untuk membeli makanan bagi orang-orang miskin. Hal ini memudahkan distribusi dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Sementara itu, di Turki, fidyah sering kali disalurkan melalui lembaga amal yang terorganisir, yang mengelola pengumpulan dan distribusi fidyah secara efisien. Di negara-negara Teluk, seperti Arab Saudi, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, tetapi sering kali disertai dengan sumbangan untuk proyek sosial, seperti pembangunan masjid atau sekolah. Praktik ini menunjukkan bahwa fidyah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Variasi praktik fidyah ini mencerminkan kekayaan budaya dan tradisi di dunia Muslim, di mana setiap negara menyesuaikan pelaksanaan fidyah dengan konteks sosial dan ekonomi setempat. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menyokong Anak Yatim dan Kaum Duafa di Tengah Kesulitan
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menyokong Anak Yatim dan Kaum Duafa di Tengah Kesulitan
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dimensi sosial yang penting dalam mendukung anak yatim dan kaum duafa. Dalam Islam, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosial umat. Dengan membayar fidyah, individu tidak hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Di banyak negara Muslim, fidyah sering kali disalurkan kepada lembaga amal yang fokus pada bantuan untuk anak yatim dan kaum duafa. Misalnya, di Indonesia, fidyah dapat berupa beras atau uang yang digunakan untuk menyediakan makanan dan kebutuhan dasar bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menciptakan jaringan solidaritas yang kuat dalam masyarakat. Praktik ini juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian yang diajarkan dalam Islam. Dengan menyokong anak yatim dan kaum duafa melalui fidyah, umat Islam berperan aktif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan harapan bagi mereka yang berada dalam kesulitan. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Dampak Fidyah terhadap Industri Kemanusiaan: Mendorong Inovasi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Dampak Fidyah terhadap Industri Kemanusiaan: Mendorong Inovasi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dampak signifikan terhadap industri kemanusiaan. Dengan meningkatnya kesadaran akan tanggung jawab sosial, fidyah mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim dan kaum duafa. Industri kemanusiaan telah beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan fidyah secara efisien. Misalnya, platform digital kini memungkinkan individu untuk membayar fidyah secara online, yang mempercepat proses distribusi bantuan. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak dengan lebih cepat. Selain itu, fidyah juga mendorong kolaborasi antara lembaga amal dan sektor swasta. Banyak perusahaan kini berinvestasi dalam program tanggung jawab sosial yang berfokus pada pengelolaan fidyah, menciptakan model bisnis yang berkelanjutan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai pendorong inovasi dalam industri kemanusiaan. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. 4. Zakat Foundation of America. "The Role of Technology in Humanitarian Aid." 2021. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Manfaat Fidyah: Membangun Kesejahteraan Pribadi Melalui Tindakan Kedermawanan
Manfaat Fidyah: Membangun Kesejahteraan Pribadi Melalui Tindakan Kedermawanan
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan pribadi. Dengan membayar fidyah, individu berpartisipasi dalam tindakan kedermawanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka sendiri. Salah satu manfaat utama fidyah adalah peningkatan rasa empati dan kepedulian sosial. Ketika seseorang memberikan fidyah, mereka berkontribusi pada kesejahteraan orang lain, terutama anak yatim dan kaum duafa. Tindakan ini dapat memperkuat hubungan sosial dan menciptakan jaringan dukungan yang saling menguntungkan. Selain itu, fidyah juga dapat berfungsi sebagai alat pengelolaan keuangan. Dengan merencanakan pembayaran fidyah, individu belajar untuk mengatur anggaran dan memprioritaskan kebutuhan sosial. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran finansial dan membantu dalam pengelolaan sumber daya secara lebih efektif. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan investasi dalam kebaikan yang dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan pribadi dan masyarakat. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. 4. Zakat Foundation of America. "The Impact of Charity on Personal Well-Being." 2021. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Islam: Pentingnya Membayar Sebelum Bulan Suci Berakhir
Fidyah dalam Islam: Pentingnya Membayar Sebelum Bulan Suci Berakhir
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks ini, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Pembayaran fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Pentingnya membayar fidyah sebelum akhir bulan Ramadhan tidak bisa diabaikan. Pertama, fidyah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar seseorang tetap dapat menjalankan ajaran Islam dengan baik. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim menunjukkan kepatuhan terhadap syariat dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Kedua, membayar fidyah sebelum Ramadhan berakhir memberikan kesempatan bagi penerima untuk merasakan manfaat dari makanan yang diberikan, terutama di bulan yang penuh berkah ini. Hal ini juga mencerminkan semangat berbagi dan solidaritas dalam komunitas Muslim. Akhirnya, membayar fidyah tepat waktu membantu menjaga kesucian bulan Ramadhan dan memastikan bahwa setiap individu dapat menyelesaikan ibadah dengan baik. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran fidyah sebelum bulan suci berakhir. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. 3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern Ketidaktahuan MasyarakatBanyak umat Islam yang masih belum memahami tata cara pembayaran fidyah sesuai syariat. Hal ini menyebabkan ketidaktepatan dalam pelaksanaannya. Ketersediaan Mustahik (Penerima Fidyah)Di beberapa daerah, sulit menemukan mustahik yang memenuhi kriteria, sehingga distribusi fidyah menjadi tantangan tersendiri. Metode PembayaranSeiring perkembangan teknologi, banyak lembaga menawarkan pembayaran fidyah secara online. Namun, keabsahan dan transparansi dalam penyaluran sering menjadi pertanyaan. Konversi Fidyah dalam Bentuk UangIslam menetapkan bahwa fidyah diberikan dalam bentuk makanan, tetapi dalam praktik modern, banyak yang membayar dalam bentuk uang. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Solusi untuk Menyikapi Tantangan Fidyah Sosialisasi dan EdukasiLembaga keagamaan dan pemerintah perlu meningkatkan edukasi tentang fidyah melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Optimalisasi Peran Lembaga ZakatLembaga zakat dapat menjadi perantara dalam penyaluran fidyah, sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan sesuai syariat. Pemanfaatan TeknologiPenggunaan aplikasi atau platform digital dapat membantu umat Islam membayar fidyah dengan lebih mudah dan akurat. Fatwa dan Regulasi yang JelasPerlu adanya fatwa yang menegaskan hukum fidyah dalam bentuk uang, sehingga umat Islam memiliki pedoman yang jelas. Kesimpulan Fidyah merupakan solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, namun pelaksanaannya di era modern menghadapi berbagai tantangan. Dengan edukasi, pemanfaatan teknologi, dan regulasi yang jelas, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan lebih tepat dan efisien. Dengan demikian, nilai-nilai kebaikan dalam fidyah dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain? Sebagian orang mungkin bertanya apakah fidyah bisa digantikan dengan sedekah atau amal lainnya. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa fidyah memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat diganti dengan amal lain, seperti wakaf, infak, atau zakat. Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab individu terhadap kewajiban puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang ingin melakukan amal lain, hal tersebut tentu baik, tetapi tidak dapat menggantikan fidyah yang telah diwajibkan. Perbedaan Fidyah dan Sedekah Meskipun fidyah dan sedekah sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, keduanya memiliki perbedaan mendasar: Fidyah bersifat wajib bagi yang tidak mampu berpuasa dan memiliki ketentuan jumlah serta cara penyalurannya. Sedekah bersifat sunnah dan tidak memiliki batasan jumlah maupun bentuk pemberian. Kesimpulan Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah tidak bisa diganti dengan amal lain. Fidyah memiliki aturan spesifik dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Oleh karena itu, bagi yang wajib membayar fidyah, sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar ibadahnya sah dan diterima di sisi Allah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam Fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Agar pembayaran fidyah sesuai dengan syariat Islam, berikut beberapa tips yang bisa diikuti: 1. Memahami Kewajiban Fidyah Fidyah wajib dibayarkan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain. Besarnya fidyah adalah satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok seperti beras, yang diberikan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 2. Menentukan Besaran Fidyah dengan Tepat Sesuai dengan ketentuan syariat, jumlah fidyah yang harus dibayarkan tergantung pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat setempat untuk memastikan jumlah yang sesuai. 3. Membayar Fidyah dalam Bentuk yang Dianjurkan Fidyah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Namun, beberapa ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara, asalkan diberikan kepada fakir miskin. 4. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak Pastikan fidyah diberikan kepada fakir miskin, bukan kepada orang yang masih mampu bekerja dan mencukupi kebutuhannya sendiri. Bisa melalui lembaga amil zakat resmi agar distribusi lebih tepat sasaran. 5. Membayar Fidyah Tepat Waktu Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadan berikutnya. Jika ditunda tanpa alasan yang syar’i, maka wajib segera dilunasi agar tidak menumpuk kewajiban. 6. Niat yang Ikhlas Saat membayar fidyah, niatkan dengan ikhlas karena Allah SWT. Niat dapat dilakukan dalam hati, tanpa harus diucapkan secara lisan. 7. Memastikan Tidak Ada Kelalaian dalam Pembayaran Jika ada kewajiban fidyah dari tahun sebelumnya yang belum dibayarkan, segera lunasi agar tidak menambah beban di kemudian hari. Dengan mengikuti tips di atas, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Hal ini tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap fakir miskin. Pastikan fidyah yang dibayarkan tepat jumlah, tepat sasaran, dan dilakukan dengan niat yang tulus. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab Pendahuluan Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi dalam Islam yang diberikan sebagai pengganti kewajiban tertentu yang tidak dapat ditunaikan oleh seorang Muslim. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah diberikan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i yang bersifat permanen. Keempat mazhab fiqih—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—memiliki pandangan masing-masing mengenai fidyah, baik dari segi besaran, bentuk, maupun cara pelaksanaannya. Pandangan Mazhab Hanafi Menurut mazhab Hanafi, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setara dengan setengah sha' gandum atau satu sha' kurma atau barley. Selain itu, fidyah juga dapat diganti dengan nilai uang yang setara dengan makanan tersebut. Mazhab ini cenderung memberikan fleksibilitas dalam pembayaran fidyah, sehingga memungkinkan penerapan yang lebih mudah bagi masyarakat. Pandangan Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa fidyah wajib diberikan dalam bentuk makanan yang layak dikonsumsi oleh fakir miskin. Besaran fidyah yang ditentukan adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Mazhab ini juga menegaskan bahwa fidyah harus diberikan langsung kepada penerima yang berhak tanpa melalui bentuk uang. Pandangan Mazhab Syafi'i Mazhab Syafi'i memiliki ketentuan bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, yakni satu mud (kurang lebih 675 gram) untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan. Tidak diperbolehkan mengganti fidyah dengan uang menurut mazhab ini. Selain itu, fidyah dalam mazhab Syafi'i juga harus diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial dalam Islam. Pandangan Mazhab Hanbali Dalam mazhab Hanbali, fidyah juga diwajibkan dalam bentuk makanan dengan takaran satu mud per hari puasa yang ditinggalkan. Namun, mazhab ini memberikan kelonggaran dalam bentuk penyajian makanan yang matang dan siap konsumsi kepada fakir miskin. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka ia dianjurkan untuk meminta pertolongan kepada keluarganya atau lembaga amal. Kesimpulan Fidyah dalam perspektif fiqih empat mazhab memiliki perbedaan dalam besaran dan bentuk pembayarannya. Mazhab Hanafi lebih fleksibel dengan membolehkan fidyah dalam bentuk uang, sementara Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali lebih menekankan pembayaran dalam bentuk makanan. Meskipun terdapat perbedaan, tujuan utama fidyah tetaplah sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa serta sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa. Oleh karena itu, setiap Muslim yang terkena kewajiban fidyah dapat memilih pandangan yang paling sesuai dengan kondisi mereka, berdasarkan prinsip-prinsip kemudahan dalam Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial Fidyah memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan sosial, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah. Berikut adalah beberapa relevansi fidyah dalam kehidupan sosial masyarakat: Membantu Kaum DhuafaFidyah secara langsung diberikan kepada fakir miskin, sehingga dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dalam kondisi tertentu, fidyah dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelaparan di masyarakat. Meningkatkan Kesadaran SosialMembayar fidyah mengajarkan nilai kepedulian kepada sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat menumbuhkan empati dan meningkatkan solidaritas sosial di masyarakat. Distribusi Kesejahteraan yang Lebih MerataDengan adanya kewajiban fidyah, terjadi redistribusi ekonomi dari golongan yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Menjaga Stabilitas SosialKetika kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi, ketimpangan sosial dapat dikurangi. Hal ini dapat membantu menciptakan kehidupan sosial yang lebih harmonis dan mengurangi potensi konflik akibat kesenjangan ekonomi. Tantangan dalam Implementasi Fidyah Meskipun fidyah memiliki dampak positif, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang tata cara pembayaran fidyah yang sesuai dengan syariat. Tidak adanya sistem pendistribusian fidyah yang terorganisir dengan baik di beberapa daerah. Kurangnya kesadaran individu yang berkewajiban membayar fidyah sehingga masih banyak hak fakir miskin yang belum terpenuhi. Kesimpulan Fidyah bukan hanya sekadar ibadah individu, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Dengan pemahaman yang baik dan distribusi yang tepat, fidyah dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari setiap individu yang memiliki kewajiban fidyah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ketentuan Fidyah bagi Musafir
Ketentuan Fidyah bagi Musafir
Ketentuan Fidyah bagi Musafir Menurut syariat Islam, seseorang yang bepergian dalam jarak tertentu yang memenuhi syarat sebagai musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait fidyah bagi musafir: Wajib Qadha atau FidyahMusafir yang memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya setelah Ramadan diwajibkan untuk mengqadha. Namun, jika dalam kondisi tertentu ia tidak mampu mengqadha puasa karena penyakit kronis atau faktor lainnya, maka fidyah menjadi solusinya. Bentuk Pembayaran FidyahFidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan bisa berupa beras atau makanan siap santap sesuai dengan kadar yang telah ditentukan oleh ulama. Jumlah FidyahFidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan fidyah kepada 10 orang miskin atau satu orang miskin selama 10 hari. Kapan Musafir Harus Membayar Fidyah? Fidyah dapat dibayarkan segera setelah Ramadan atau pada waktu lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar tanggung jawab tersebut dapat segera terselesaikan. Kesimpulan Musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan, namun tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya dengan qadha atau fidyah jika tidak mampu. Pembayaran fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh syariat Islam bagi mereka yang tidak bisa mengqadha puasa, sehingga tetap dapat menunaikan hak-hak ibadahnya sesuai kemampuan. Dengan memahami ketentuan fidyah, seorang musafir dapat tetap menjalankan ibadahnya dengan tenang dan sesuai dengan tuntunan agama. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Manfaat Sedekah: Kebaikan Berlipat Ganda
Manfaat Sedekah: Kebaikan Berlipat Ganda
Sedekah adalah amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi. Berikut adalah beberapa manfaat sedekah yang perlu kita ketahui: 1. Membersihkan Harta dan Jiwa Sedekah dapat membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang mungkin belum kita tunaikan. Sedekah juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. 2. Mendatangkan Keberkahan dan Rezeki Allah SWT berjanji akan melipatgandakan rezeki orang-orang yang bersedekah. Sedekah dapat membuka pintu rezeki yang tidak terduga. 3. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah kita lakukan. Sedekah dapat menjadi salah satu jalan untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. 4. Menjauhkan dari Bencana dan Musibah Sedekah dapat menjadi penolak bala atau bencana. Sedekah dapat melindungi kita dari marabahaya. 5. Menyembuhkan Penyakit Sedekah dapat menjadi salah satu jalan untuk menyembuhkan penyakit. Banyak kisah nyata tentang orang-orang yang sembuh dari penyakitnya setelah bersedekah. 6. Menambah Rasa Syukur dan Bahagia Dengan bersedekah, kita akan lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Melihat kebahagiaan orang lain karena sedekah kita, akan menimbulkan rasa bahagia di dalam diri kita. 7. Mempererat Tali Persaudaraan Sedekah dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim. Sedekah dapat menciptakan rasa saling peduli dan berbagi dalam masyarakat. 8. Mendapatkan Naungan di Hari Kiamat Salah satu golongan yang akan mendapatkan naungan di hari kiamat adalah orang-orang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi. 9. Investasi Akhirat Sedekah jariyah, seperti wakaf, adalah investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia. Sedekah adalah amalan yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Mari kita jadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup kita. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
Ramadhan dikenal sebagai bulan penuh ampunan, rahmat, dan berkah. Namun, di balik kemuliaan bulan ini, terdapat aturan-aturan ketat yang mengatur ibadah puasa, salah satunya mengenai pelanggaran serius yang mengharuskan seseorang menunaikan kafarat Ramadhan. Kafarat ini bukan sekadar denda ringan, melainkan sebuah penebusan dosa dengan konsekuensi sosial dan fisik yang tidak mudah. Dari sekian bentuk kafarat, dua di antaranya paling dikenal: memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari berturut-turut. Kedua pilihan ini sering menimbulkan dilema bagi banyak Muslim: mana yang harus dipilih? Apakah ada ketentuan tertentu mengenai urutan atau prioritas? Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang dilema kafarat Ramadhan, dasar hukumnya, serta makna di baliknya. Definisi Kafarat Ramadhan Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam konteks syariat, kafarat adalah bentuk tebusan yang diwajibkan atas seseorang yang melanggar aturan tertentu sebagai bentuk pertobatan dan kompensasi. Kafarat Ramadhan secara spesifik berlaku bagi pelanggaran berat di bulan Ramadhan, seperti: Berhubungan intim di siang hari Ramadhan dengan sengaja. Makan atau minum secara sengaja tanpa alasan syar’i (meskipun sebagian ulama berbeda pandangan apakah ini wajib kafarat atau tidak). Dalil dan Landasan Kafarat Ramadhan Salah satu hadis paling populer yang menjadi dasar kafarat Ramadhan adalah riwayat dari Abu Hurairah: “Seseorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku binasa! Aku telah berhubungan dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan.’ Rasulullah menjawab, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya lagi, ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya, ‘Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Maka Rasulullah pun memberinya kurma untuk disedekahkan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini jelas menyebutkan tiga bentuk kafarat secara berurutan: Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan 60 fakir miskin. Dalam konteks masa kini, memerdekakan budak tidak lagi relevan, sehingga dua opsi terakhir yang menjadi pilihan utama. Urutan atau Pilihan Bebas? Di sinilah muncul dilema. Apakah seorang pelanggar bebas memilih antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari? Ataukah ada urutan yang wajib diikuti? 1. Pendapat Mayoritas Ulama Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa kafarat harus dilaksanakan berurutan (tartib). Artinya: Pilihan pertama: membebaskan budak (sekarang gugur). Jika tidak mampu, maka berpuasa 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu juga, baru memberi makan 60 fakir miskin. Pandangan ini diambil langsung dari redaksi hadis Nabi yang menyebutkan kafarat secara berurutan. 2. Pendapat Mazhab Hanafi dan Sebagian Maliki Sebaliknya, ulama mazhab Hanafi memandang bahwa kafarat bersifat takhyir (opsional) setelah opsi memerdekakan budak tidak berlaku. Artinya, seseorang bebas memilih antara puasa 60 hari atau memberi makan fakir miskin tanpa harus mengutamakan salah satunya. Alasannya, saat budak tidak ada, maka opsi selanjutnya tidak harus terikat urutan. Hikmah di Balik Kafarat Terlepas dari perbedaan pendapat, penting untuk memahami makna yang terkandung dalam kafarat Ramadhan: 1. Puasa 60 Hari: Bentuk Disiplin dan Tobat Fisik Berpuasa dua bulan berturut-turut adalah bentuk latihan disiplin luar biasa. Ia mengajarkan kesungguhan dalam menebus kesalahan, menumbuhkan rasa sabar, dan menanamkan rasa tanggung jawab atas dosa yang telah dilakukan. Tidak mudah menahan lapar dan dahaga selama dua bulan penuh tanpa terputus. 2. Memberi Makan 60 Fakir Miskin: Rehabilitasi Sosial Pilihan memberi makan 60 fakir miskin membawa pesan sosial yang kuat. Kesalahan pribadi harus ditebus dengan kebaikan sosial. Ini menunjukkan bahwa dosa bukan hanya berdampak pada hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga pada hubungan horizontal dengan masyarakat. Dilema Kontemporer: Mana yang Lebih Ringan? Bagi sebagian orang, memberi makan 60 fakir miskin mungkin terlihat lebih ringan karena bisa dilakukan dalam satu waktu dengan membayar sejumlah uang atau menyediakan makanan. Di zaman modern, ada banyak lembaga zakat dan platform digital yang memudahkan penyaluran kafarat ini. Namun, bagi yang memegang pendapat bahwa kafarat harus urut, maka ia harus berusaha berpuasa 60 hari terlebih dahulu. Jika karena kondisi fisik, usia, atau faktor lain ia tidak mampu, barulah boleh beralih ke opsi memberi makan. Hitungan Praktis Kafarat: Berapa Biaya Memberi Makan 60 Orang? Secara teknis, ulama sepakat bahwa ukuran makanan yang diberikan harus setara dengan satu mud atau setengah sha’ (kurang lebih 0,6 kg beras atau makanan pokok per orang). Maka, untuk 60 orang fakir miskin, seorang pelaku pelanggaran harus memberikan makanan kepada seluruhnya, atau memberikan uang senilai makanan tersebut. Misalnya: Jika biaya satu porsi makanan layak sekitar Rp30.000, Maka total kafarat adalah 60 × Rp30.000 = Rp1.800.000. Tentu angka ini bisa berbeda tergantung wilayah dan standar harga makanan di masing-masing tempat. Kafarat Ramadhan di Era Digital Kini, dengan berkembangnya teknologi, kafarat Ramadhan semakin mudah dilaksanakan: Lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyediakan layanan pembayaran kafarat secara online. Transparansi penyaluran kafarat kepada fakir miskin lebih terjamin. Namun, tetap perlu memastikan lembaga tersebut amanah dan terpercaya agar kafarat sah secara syar’i. Kesimpulan: Kafarat Bukan Sekadar Formalitas Dilema antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari sebenarnya bukan sekadar soal "mana lebih mudah". Di balik dua pilihan ini, ada pesan mendalam tentang pertobatan, kedisiplinan, dan kepedulian sosial. Bagi yang masih mampu secara fisik, puasa 60 hari menjadi jalan untuk melatih keimanan dan menebus kesalahan secara serius. Bagi yang tidak mampu, opsi memberi makan membawa hikmah bahwa setiap kesalahan pribadi harus diimbangi dengan kebaikan kepada orang lain. Apa pun pilihan kafaratnya, intinya adalah memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran. Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tapi juga bulan untuk mengasah kesadaran diri, menumbuhkan empati sosial, dan menyempurnakan pertobatan. Editor : Ibnu
BERITA20/03/2025 | Ibnu
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Sedekah merupakan salah satu amalan yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, supaya sedekah yang kita lakukan bernilai lebih di sisi Allah SWT, terdapat beberapa adab yang perlu diketahui dan dilakukan. Adab ini bukan hanya tentang bagaimana memberikan, namun juga meliputi niat dan sikap kita sebagai pemberi. Adab-adab tersebut meliputi: Ikhlas Karena Allah SWT Adab yang paling utama adalah ikhlas. Niatkan sedekah hanya semata karena Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pujian, dilihat oleh orang lain atau pun mendapatkan imbalan dari manusia. Karena dalam hal bersedekah, kita harus menghindari sifat riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengar). Memberikan Yang Terbaik Dalam bersedekah, kita harus memberikan yang terbaik. Jangan memberikan barang atau uang yang sudah tidak layak. Selain itu, apabila makanan yang disedekahkan harus makanan yang halal dan baik. Tidak Menyebut Pemberian Jangan pernah menyebut-sebut pemberian atau mengungkit pemberian yang telah kita niatkan untuk bersedekah. Hal tersebut bisa saja menyinggung hati penerima dan juga mengurangi pahala dalam bersedekah Memberikan Dengan Lembut dan Sopan Salah satu sikap yang harus kita lakukan saat bersedekah adalah dengan cara yang lembut dan sopan. Sebab dengan sikap lembut dan sopan kita tidak merendahkan saudara atau orang yang membutuhkan bantuan. Menjaga Kerahasiaan Sedekah lebih utama dilakukan secara diam-diam. Kecuali untuk kemaslahatan bersama. Kerahasiaan ini dapat menghindari kita yang bersedekah dari sifat riya’. Mendahulukan Orang Yang Membutuhkan Kita harus memprioritaskan orang-orang yang membutuhkan seperti keluarga terdekat, tetangga, atau orang-orang yang terlihat membutuhkan. Tidak Menyakiti Perasaan Penerima Jangan sampai kita memberikan sedekah hingga membuat penerima sakit hati. Contohnya memberikan sedekah di khalayak umum sehingga membuat penerima menjadi malu. Mendoakan Penerima Doakanlah orang-orang yang telah menerima pemberian yang telah kita sedekahkan agar mereka mendapatkan keberkahan dan kemudahan dalam hidup. Menerima Dengan Lapang Dada Jika Ditolak Kita harus menerima dengan lapang dada apabila sedekah kita ditolak. Karena kita juga harus ikhlas terhadap penolakan dan juga menghormati keputusan calon penerima. Istiqomah Dalam Bersedekah Sedekah bukan hanya amalan yang sekali dua kali. Kita juga harus bisa istiqomah dalam melakukan sedekah. Sedekah tidak harus banyak tapi harus ikhlas. Dengan memperhatikan adab-adab bersedekah, semoga amalan ini dapat menambahkan nilai serta pahala dari Allah SWT. Tidak hanya membantu sesama saja, namun juga mendapatkan keberkahan dan mengharapkan ridho-Nya. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Bagi pengusaha properti, zakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan usaha. Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung dan menunaikan zakat mal dari usaha properti. Artikel ini akan membahas ketentuan serta cara perhitungan zakat bagi pengusaha properti. 1. Jenis Properti yang Wajib Dizakati Tidak semua properti yang dimiliki seseorang wajib dikenakan zakat. Ada beberapa kategori properti yang termasuk dalam perhitungan zakat mal, yaitu: Properti yang Diperjualbelikan: Jika seseorang memiliki properti yang tujuannya untuk dijual kembali, maka properti ini dikategorikan sebagai barang dagangan dan wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai pasarannya saat mencapai nisab dan haul. Properti yang Disewakan: Jika properti digunakan untuk disewakan, maka yang wajib dizakati adalah pendapatan bersih dari hasil sewa setelah dikurangi biaya operasional. Properti Pribadi: Properti yang digunakan sendiri, seperti rumah tempat tinggal, tidak wajib dizakati karena tidak termasuk harta yang berkembang. Ketentuan Nisab dan Haul dalam Zakat Properti Agar harta properti wajib dizakati, harus memenuhi syarat nisab dan haul: Nisab: Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika total harta properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari properti sewa sudah mencapai nilai tersebut, maka zakat harus dikeluarkan. Haul: Properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari sewa yang telah dimiliki selama satu tahun penuh wajib dizakati. Cara Menghitung Zakat Properti Untuk menghitung zakat mal bagi pengusaha properti, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Jika properti diperjualbelikan, hitung nilai pasar dari properti yang dimiliki saat haul. Jika properti disewakan, hitung total pendapatan bersih dari hasil sewa dalam satu tahun. Kurangi dengan biaya operasional dan hutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun. Jika nilai akhir masih mencapai nisab, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut. Bagi pengusaha properti, zakat mal adalah kewajiban yang harus diperhitungkan dengan baik sesuai dengan jenis properti yang dimiliki. Properti yang diperjualbelikan wajib dizakati berdasarkan nilai pasarannya, sementara properti yang disewakan dizakati dari hasil pendapatan bersihnya. Dengan memahami aturan zakat ini, pengusaha properti dapat menjaga keberkahan usahanya serta berkontribusi dalam kesejahteraan sosial. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat