WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Simbol Perjuangan: Bendera Palestina dan Maknanya
Simbol Perjuangan: Bendera Palestina dan Maknanya
Bendera Palestina adalah salah satu simbol paling kuat dari perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan pengakuan internasional. Dengan desain yang sederhana namun penuh makna, bendera ini tidak hanya menjadi lambang identitas nasional, tetapi juga mencerminkan sejarah panjang dan kompleks dari konflik yang melibatkan Palestina. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail tentang bendera Palestina, maknanya, serta konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Sejarah Bendera Palestina Bendera Palestina yang kita kenal saat ini diadopsi secara resmi pada tahun 1964 oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Namun, desain bendera ini memiliki akar yang lebih dalam, yang dapat ditelusuri kembali ke awal abad ke-20. Bendera ini terinspirasi oleh bendera Arab yang digunakan selama Perang Dunia I, yang merupakan simbol perjuangan melawan kekuasaan Ottoman dan kolonialisme Eropa. Desain Bendera Bendera Palestina terdiri dari tiga warna horizontal: hitam, putih, dan hijau, dengan segitiga merah di sisi kiri. Setiap warna memiliki makna tersendiri: Hitam: Melambangkan kekuatan dan ketahanan rakyat Palestina, serta sejarah kelam yang telah mereka lalui. Putih: Melambangkan perdamaian dan harapan untuk masa depan yang lebih baik. Hijau: Melambangkan tanah Palestina yang subur dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Merah: Melambangkan darah para syuhada yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan kebebasan. Makna Simbolis Bendera Palestina bukan hanya sekadar kain yang berkibar di angkasa. Ia adalah simbol perjuangan, harapan, dan identitas. Dalam konteks perjuangan rakyat Palestina, bendera ini menjadi pengingat akan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan memperjuangkan keadilan. Identitas Nasional Bendera Palestina juga berfungsi sebagai simbol identitas nasional. Dalam konteks global, bendera ini sering kali terlihat dalam demonstrasi dan protes di seluruh dunia, menunjukkan solidaritas dengan rakyat Palestina. Ketika orang-orang mengangkat bendera ini, mereka tidak hanya menunjukkan dukungan, tetapi juga mengingatkan dunia akan perjuangan yang sedang berlangsung. Harapan dan Perdamaian Meskipun bendera ini sering kali diasosiasikan dengan konflik dan perjuangan, warna putih dalam desainnya mengingatkan kita akan pentingnya perdamaian. Banyak rakyat Palestina yang menginginkan resolusi damai untuk konflik yang telah berlangsung lama ini. Bendera ini menjadi simbol harapan bahwa suatu hari nanti, rakyat Palestina akan dapat hidup dalam kedamaian dan keamanan. Konteks Sejarah Untuk memahami makna bendera Palestina, penting untuk melihat konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Sejak awal abad ke-20, Palestina telah menjadi pusat konflik antara berbagai kelompok etnis dan agama. Penjajahan Inggris, pembentukan negara Israel, dan konflik yang berkepanjangan telah membentuk narasi yang kompleks tentang identitas dan hak rakyat Palestina. Penjajahan Inggris Setelah Perang Dunia I, Palestina berada di bawah mandat Inggris. Selama periode ini, ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab meningkat, yang akhirnya mengarah pada pembentukan negara Israel pada tahun 1948. Proses ini dikenal sebagai Nakba, yang berarti "bencana" dalam bahasa Arab, dan menyebabkan pengusiran massal rakyat Palestina dari tanah mereka. Perjuangan untuk Kemerdekaan Sejak saat itu, rakyat Palestina telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas tanah dan pengakuan sebagai bangsa. Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dibentuk pada tahun 1964 untuk mewakili kepentingan rakyat Palestina di panggung internasional. Bendera Palestina diadopsi sebagai simbol perjuangan mereka. Bendera Palestina di Panggung Internasional Bendera Palestina telah menjadi simbol yang diakui secara internasional. Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB memberikan status pengamat non-anggota kepada Palestina, yang semakin memperkuat pengakuan terhadap hak rakyat Palestina. Sejak saat itu, bendera Palestina telah berkibar di berbagai forum internasional, termasuk di markas besar PBB di New York. Dukungan Global Bendera Palestina juga menjadi simbol solidaritas di seluruh dunia. Banyak negara dan organisasi internasional menunjukkan dukungan mereka terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan mengibarkan bendera ini dalam demonstrasi dan acara-acara publik. Ini menunjukkan bahwa perjuangan Palestina bukan hanya masalah lokal, tetapi juga menjadi perhatian global. Dalam konteks perjuangan rakyat Palestina, banyak dalil yang dapat dijadikan rujukan. Salah satunya adalah prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri, yang diakui dalam Piagam PBB. Pasal 1 Piagam PBB menyatakan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri, dan ini menjadi dasar bagi perjuangan rakyat Palestina. Dalam konteks agama, banyak ayat dalam Al-Qur'an yang menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap orang-orang yang teraniaya. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah: "Dan jika Allah tidak menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya akan dirusaklah bumi ini." (QS. Al-Baqarah: 251) Ayat ini menunjukkan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap mereka yang teraniaya, yang sangat relevan dengan situasi rakyat Palestina. Kesimpulan Bendera Palestina adalah simbol perjuangan yang kaya akan makna. Ia mencerminkan sejarah panjang dan kompleks dari rakyat Palestina, serta harapan mereka untuk masa depan yang lebih baik. Dalam konteks global, bendera ini menjadi pengingat akan pentingnya keadilan, identitas, dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dengan memahami makna di balik bendera ini, kita dapat lebih menghargai perjuangan rakyat Palestina dan mendukung upaya mereka untuk meraih kedamaian dan keadilan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA17/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Perjanjian Oslo: Harapan dan Kekecewaan dalam Proses Perdamaian
Perjanjian Oslo: Harapan dan Kekecewaan dalam Proses Perdamaian
Perjanjian Oslo, yang ditandatangani pada tahun 1993, merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina. Perjanjian ini tidak hanya mencerminkan harapan akan masa depan yang lebih baik, tetapi juga menyimpan kekecewaan yang mendalam bagi banyak pihak. Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang, isi, dampak, serta harapan dan kekecewaan yang muncul dari Perjanjian Oslo. Latar Belakang Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama lebih dari satu abad, dengan akar yang dalam dalam sejarah, politik, dan budaya. Sejak berdirinya negara Israel pada tahun 1948, ketegangan antara kedua belah pihak semakin meningkat. Berbagai upaya untuk mencapai perdamaian telah dilakukan, namun sering kali menemui jalan buntu. Pada awal 1990-an, situasi di Timur Tengah mulai berubah. Perubahan ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk Perang Teluk yang mengubah dinamika politik di kawasan tersebut, serta meningkatnya tekanan internasional untuk menyelesaikan konflik. Dalam konteks ini, proses perdamaian yang dikenal sebagai "Proses Oslo" dimulai. Isi Perjanjian Oslo Perjanjian Oslo terdiri dari dua dokumen utama: Deklarasi Prinsip (DOP) yang ditandatangani pada 13 September 1993, dan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada 28 September 1995. DOP menetapkan kerangka kerja untuk negosiasi lebih lanjut dan mencakup beberapa poin penting Pengakuan Resiprokal: Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) saling mengakui hak untuk eksis. Ini adalah langkah penting karena sebelumnya, PLO dianggap sebagai organisasi teroris oleh Israel. Otonomi Palestina: Perjanjian ini memberikan otonomi terbatas kepada Palestina di beberapa wilayah, termasuk Jalur Gaza dan bagian dari Tepi Barat. Ini merupakan langkah awal menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka. Proses Negosiasi: Perjanjian ini menetapkan bahwa negosiasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelesaikan isu-isu yang lebih kompleks, seperti status Yerusalem, pengungsi Palestina, dan perbatasan. Keamanan: Israel dan Palestina sepakat untuk bekerja sama dalam isu-isu keamanan, dengan tujuan untuk mengurangi kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kedua belah pihak. Harapan yang Muncul Perjanjian Oslo membawa harapan baru bagi banyak orang. Bagi sebagian besar warga Palestina, perjanjian ini merupakan langkah pertama menuju kemerdekaan dan pengakuan internasional. Bagi Israel, perjanjian ini menawarkan kesempatan untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan dan menciptakan stabilitas di kawasan. Dukungan Internasional: Perjanjian ini mendapat dukungan luas dari komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Dukungan ini memberikan legitimasi dan harapan bahwa proses perdamaian akan berhasil. Pembangunan Ekonomi: Dengan adanya otonomi, diharapkan akan ada investasi dan pembangunan ekonomi di wilayah Palestina. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga Palestina dan mengurangi ketegangan. Dialog dan Diplomasi: Perjanjian Oslo membuka jalur untuk dialog dan diplomasi yang lebih konstruktif antara Israel dan Palestina. Ini memberikan harapan bahwa kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai untuk konflik yang telah berlangsung lama. Kekecewaan yang Muncul Namun, harapan yang muncul dari Perjanjian Oslo tidak bertahan lama. Seiring berjalannya waktu, banyak kekecewaan yang muncul, baik dari pihak Palestina maupun Israel. Kekerasan yang Berlanjut: Meskipun ada kesepakatan untuk mengurangi kekerasan, serangan teroris dan tindakan militer dari kedua belah pihak terus berlanjut. Intifada kedua yang dimulai pada tahun 2000 menunjukkan bahwa situasi keamanan tetap rapuh. Keterlambatan dalam Implementasi: Banyak aspek dari perjanjian yang tidak diimplementasikan dengan baik. Misalnya, proses pemilihan untuk Otoritas Palestina mengalami keterlambatan, dan banyak janji yang tidak ditepati. Isu-Isu yang Belum Terselesaikan: Isu-isu kunci seperti status Yerusalem, pengungsi Palestina, dan perbatasan tetap menjadi sumber ketegangan. Negosiasi yang diharapkan dapat menyelesaikan isu-isu ini sering kali terhenti. Kehilangan Kepercayaan: Kekecewaan yang terus menerus menyebabkan hilangnya kepercayaan antara kedua belah pihak. Banyak warga Palestina merasa bahwa perjanjian tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan, sementara banyak warga Israel merasa bahwa keamanan mereka terancam. Dampak Jangka Panjang Dampak dari Perjanjian Oslo tidak hanya dirasakan pada saat itu, tetapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang. Proses perdamaian yang terhenti dan kekecewaan yang mendalam telah menciptakan situasi yang kompleks dan sulit diatasi. Politik Internal Palestina: Kekecewaan terhadap Otoritas Palestina yang dipimpin oleh Yasser Arafat menyebabkan perpecahan internal. Munculnya Hamas sebagai kekuatan politik alternatif menunjukkan bahwa banyak warga Palestina merasa tidak terwakili oleh Otoritas Palestina. Perubahan dalam Kebijakan Israel: Kekecewaan di pihak Israel juga mempengaruhi kebijakan pemerintah. Munculnya pemerintah yang lebih konservatif dan hawkish mengakibatkan kebijakan yang lebih keras terhadap Palestina, termasuk pembangunan pemukiman di Tepi Barat. Krisis Kepercayaan Internasional: Kegagalan dalam implementasi Perjanjian Oslo juga mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap proses perdamaian. Banyak negara mulai meragukan kemampuan Israel dan Palestina untuk mencapai kesepakatan damai. Kesimpulan Perjanjian Oslo adalah simbol harapan dan kekecewaan dalam proses perdamaian antara Israel dan Palestina. Meskipun perjanjian ini membawa harapan baru bagi banyak orang, kenyataannya jauh lebih kompleks. Kekecewaan yang muncul dari ketidakmampuan untuk memenuhi janji-janji dan menyelesaikan isu-isu kunci telah menciptakan situasi yang sulit dan penuh tantangan. Ke depan, penting bagi kedua belah pihak untuk kembali ke meja perundingan dengan komitmen yang kuat untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Hanya dengan cara ini, harapan yang pernah ada dapat dihidupkan kembali, dan kekecewaan yang mendalam dapat diatasi. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA17/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Ramadhan dan Islamic Social Finance: Meningkatkan Kesejahteraan Umat melalui Keuangan Sosial Islam
Ramadhan dan Islamic Social Finance: Meningkatkan Kesejahteraan Umat melalui Keuangan Sosial Islam
Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan momentum untuk meningkatkan ibadah serta kepedulian sosial. Dalam konteks keuangan Islam, bulan ini menjadi momen penting bagi penguatan Islamic Social Finance atau keuangan sosial Islam, yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Keuangan sosial Islam berperan dalam menciptakan kesejahteraan umat dengan memperkuat redistribusi kekayaan secara adil. Prinsip dasar Islamic Social Finance adalah nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya solidaritas ekonomi dan keadilan sosial (adl wa ihsan). Peningkatan aktivitas filantropi Islam selama Ramadhan menjadi lebih signifikan, memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Konsep Islamic Social Finance Islamic Social Finance merupakan bentuk keuangan Islam yang berorientasi pada tujuan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Instrumen utama dari Islamic Social Finance meliputi: 1. Zakat – Kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya (2,5%) kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). 2. Infak dan Sedekah – Pemberian sukarela yang tidak memiliki batasan tertentu dan dapat diberikan kapan saja. 3. Wakaf – Harta yang dihibahkan secara permanen untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, atau pendidikan. Islamic Social Finance memiliki peran strategis dalam mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama selama bulan Ramadhan ketika semangat berbagi dan tolong-menolong semakin meningkat. Islamic Social Finance dalam Konteks Ramadhan Peningkatan Pengumpulan Zakat selama Ramadhan Ramadhan merupakan bulan utama bagi lembaga zakat dalam mengumpulkan dana dari masyarakat Muslim. Menurut laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, 2023), sekitar 60-70% dari total zakat tahunan dikumpulkan selama Ramadhan. Dana zakat yang terkumpul digunakan untuk berbagai program sosial, seperti: · Bantuan pangan dan kebutuhan dasar bagi fakir miskin. · Beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. · Program kesehatan, seperti pengobatan gratis dan pembangunan klinik kesehatan berbasis wakaf. Lembaga zakat di berbagai negara juga mengembangkan inovasi digital dalam pengelolaan zakat, seperti pembayaran zakat melalui aplikasi mobile banking dan crowdfunding zakat berbasis teknologi. Wakaf Produktif: Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat Selain zakat, wakaf juga mengalami peningkatan selama Ramadhan, terutama dalam bentuk wakaf produktif. Wakaf produktif adalah skema di mana harta wakaf tidak hanya disalurkan untuk amal ibadah, tetapi juga dikelola untuk kegiatan produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Contoh implementasi wakaf produktif meliputi: · Wakaf usaha mikro – Modal usaha bagi UMKM berbasis syariah untuk meningkatkan ekonomi lokal. · Wakaf pendidikan – Pembangunan sekolah Islam berbasis wakaf untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas. · Wakaf rumah sakit – Pembangunan rumah sakit Islam yang memberikan layanan kesehatan gratis atau bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu. Menurut laporan Bank Indonesia (2023), potensi wakaf di Indonesia mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, tetapi pemanfaatannya masih belum optimal. Oleh karena itu, Ramadhan menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan optimalisasi wakaf dalam mendukung pembangunan ekonomi Islam. Infak dan Sedekah: Gerakan Filantropi Islam selama Ramadhan Selain zakat dan wakaf, masyarakat Muslim juga aktif memberikan infak dan sedekah selama Ramadhan. Donasi ini biasanya diberikan dalam bentuk: · Paket makanan berbuka puasa untuk masyarakat miskin dan musafir. · Program bantuan sosial bagi anak yatim dan dhuafa. · Pengadaan kebutuhan pokok bagi korban bencana alam atau kelompok rentan lainnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2023), jumlah transaksi filantropi Islam meningkat hingga 40% selama Ramadhan, yang menunjukkan bahwa masyarakat Muslim memiliki semangat berbagi yang tinggi di bulan suci ini. Peran Teknologi dalam Optimalisasi Islamic Social Finance selama Ramadhan Kemajuan teknologi digital telah memberikan dampak besar dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Beberapa inovasi yang mendukung optimalisasi Islamic Social Finance selama Ramadhan meliputi: · Fintech Syariah – Aplikasi mobile untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara online. · Crowdfunding Wakaf – Platform yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek wakaf berbasis digital. · Social media campaign – Social media menjadi media edukasi dan ajakan untuk berpartisipasi dalam program pengumpulan ziswaf Teknologi ini membantu mempercepat proses distribusi dana sosial Islam sehingga dapat lebih cepat sampai kepada yang membutuhkan. Tantangan dalam Implementasi Islamic Social Finance selama Ramadhan Meskipun memiliki potensi besar, Islamic Social Finance masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain: 1. Kurangnya Literasi Keuangan Islam – Banyak masyarakat yang belum memahami konsep zakat, wakaf produktif, dan instrumen Islamic Social Finance lainnya. 2. Transparansi dan Akuntabilitas – Beberapa lembaga zakat dan filantropi masih menghadapi tantangan dalam memastikan distribusi dana dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. 3. Pengelolaan Wakaf yang Belum Optimal – Masih banyak aset wakaf yang belum dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan umat. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dana sosial Islam. Prospek Islamic Social Finance Pasca-Ramadhan Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk membangkitkan semangat berbagi melalui Islamic Social Finance. Namun, Islamic Social Finance tidak hanya relevan selama Ramadhan, tetapi juga memiliki prospek yang besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan pasca-Ramadhan untuk meningkatkan efektivitas keuangan sosial Islam adalah: · Digitalisasi penuh dalam pengelolaan zakat dan wakaf untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan donasi. · Peningkatan edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat luas agar lebih banyak masyarakat memahami manfaat Islamic Social Finance. · Kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam pengelolaan keuangan sosial Islam agar lebih optimal dalam memberdayakan ekonomi umat. Kesimpulan Ramadhan menjadi momentum penting dalam penguatan Islamic Social Finance, yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, keuangan sosial Islam dapat memberikan dampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan dukungan teknologi digital, transparansi dalam distribusi dana sosial Islam dapat lebih ditingkatkan. Namun, tantangan seperti kurangnya literasi keuangan Islam dan pengelolaan wakaf yang belum optimal masih perlu diatasi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat sangat diperlukan agar Islamic Social Finance dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah dan Cinta Kasih: Memperkuat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadhan
Fidyah dan Cinta Kasih: Memperkuat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seperti orang sakit atau lansia. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi cinta kasih dan kepedulian terhadap sesama umat. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi tanggung jawab spiritualnya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain yang membutuhkan. Di bulan Ramadhan, saat umat Muslim berfokus pada ibadah dan refleksi diri, fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan. Melalui fidyah, umat diajak untuk berbagi rezeki dan menunjukkan empati kepada mereka yang kurang beruntung. Hal ini menciptakan rasa solidaritas dan kebersamaan di antara umat, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai alat untuk menumbuhkan cinta kasih dan mempererat hubungan antar sesama. Dalam semangat Ramadhan, mari kita tingkatkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama melalui praktik fidyah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam konteks hukum Islam, fidyah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk tanggung jawab spiritual. Di Indonesia, hukum fidyah diakui dan diterima secara luas, dengan banyak lembaga yang mengelola pengumpulan dan penyalurannya kepada yang berhak. Secara etika, fidyah mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan solidaritas sosial. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, praktik fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan dan membantu mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan komunitas. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum dan etika fidyah sangat penting bagi umat Muslim di Indonesia. Hal ini tidak hanya memastikan pelaksanaan ibadah yang benar, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kasih sayang di antara sesama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara
Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, fidyah tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, namun keberadaannya diakui dalam praktik keagamaan dan sosial. Hukum Islam, yang menjadi bagian dari hukum adat dan budaya masyarakat, memberikan dasar bagi pelaksanaan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab spiritual. Di Indonesia, fidyah sering kali dikelola oleh lembaga-lembaga zakat dan organisasi sosial yang berwenang. Masyarakat diimbau untuk memberikan fidyah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menciptakan sinergi antara kewajiban agama dan hukum negara, di mana fidyah berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Meskipun tidak diatur dalam hukum positif, fidyah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum negara. Oleh karena itu, pemahaman tentang fidyah dalam konteks hukum positif Indonesia sangat penting untuk memperkuat hubungan antara kewajiban agama dan tanggung jawab sosial. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Apakah Orang yang Terjerat Pinjaman Online Berhak Mendapat Zakat?
Apakah Orang yang Terjerat Pinjaman Online Berhak Mendapat Zakat?
Zakat merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang bertujuan membantu orang-orang yang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk mereka yang terlilit utang. Dalam Islam, salah satu golongan penerima zakat adalah gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya. Orang yang terjerat pinjaman online (pinjol) bisa masuk dalam kategori gharim, tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Jika seseorang berutang untuk kebutuhan pokok seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari, dan kini tidak mampu melunasinya, maka ia berhak menerima zakat. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang ingin meringankan beban umatnya. Namun, jika utang tersebut berasal dari gaya hidup konsumtif, seperti membeli barang mewah, berfoya-foya, atau berjudi, maka sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak berhak menerima zakat. Islam menekankan tanggung jawab dalam mengelola keuangan dan tidak menganjurkan perilaku boros. Selain itu, jika seseorang masih mampu bekerja dan memiliki sumber penghasilan, tetapi enggan melunasi utangnya dengan usaha sendiri, maka pemberian zakat kepadanya bisa dipertimbangkan kembali. Zakat sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan telah berusaha namun masih kesulitan membayar utangnya. Dengan demikian, orang yang terjerat pinjol bisa menerima zakat jika utangnya digunakan untuk kebutuhan penting dan ia benar-benar tidak mampu melunasinya. Pemberian zakat harus tetap mempertimbangkan manfaatnya agar tidak disalahgunakan dan bisa membantu orang keluar dari kesulitan finansialnya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Kisah Nyata Hikmah Zakat
Kisah Nyata Hikmah Zakat
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial dalam Islam, tetapi juga memiliki hikmah dan manfaat yang mendalam bagi individu dan masyarakat. Salah satu kisah nyata yang menggambarkan hikmah zakat terjadi di sebuah desa kecil di Indonesia. Di desa tersebut, terdapat seorang petani yang dikenal sangat dermawan. Setiap tahun, ia selalu menunaikan zakat pertanian dari hasil panennya. Meskipun hidup sederhana, ia tidak pernah merasa kekurangan. Suatu ketika, desa tersebut mengalami musim kemarau yang panjang, mengakibatkan banyak petani lain kesulitan dan kehilangan hasil panen. Namun, petani dermawan ini tetap memiliki cukup hasil panen berkat zakat yang ia tunaikan sebelumnya. Ia memutuskan untuk membagikan sebagian dari hasil panennya kepada tetangga-tetangganya yang membutuhkan. Tindakan ini tidak hanya membantu mereka yang kesulitan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di antara warga desa. Kisah ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin karena telah membantu sesama. Hikmah zakat ini mengajarkan kita bahwa berbagi dan peduli terhadap orang lain adalah bagian penting dari kehidupan yang seimbang dan bermakna. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika seseorang membayar zakat dengan harta yang tidak halal, seperti hasil riba, korupsi, atau penipuan? Dalam Islam, harta yang diperoleh dari sumber haram tidak bisa dijadikan zakat. Zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang halal, sementara harta haram tidak bisa disucikan dengan zakat, melainkan harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan ke kepentingan umum tanpa niat sedekah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267). Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan harus berasal dari sumber yang baik. Jika seseorang memiliki harta campuran antara halal dan haram, maka ia wajib memisahkan bagian yang haram dan tidak boleh menyalurkannya sebagai zakat. Sebaliknya, ia harus bertobat dan mencari cara untuk mengembalikan atau menyalurkan harta haram tersebut ke jalur yang benar. Oleh karena itu, zakat hanya sah jika dikeluarkan dari harta yang halal. Sedangkan harta haram harus disingkirkan dengan cara yang tidak bernilai ibadah, agar tidak menimbulkan keberkahan yang salah dalam kehidupan seseorang. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Kapan Waktu yang Terbaik untuk Zakat Fitrah?
Kapan Waktu yang Terbaik untuk Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Menurut syariat Islam, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri, maka zakat itu diterima. Namun, jika ditunaikan setelah salat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Meskipun demikian, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Sebagian ulama menganjurkan membayarnya di pertengahan atau akhir Ramadan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Sebaiknya zakat fitrah tidak ditunda hingga setelah salat Idulfitri, karena dapat menghilangkan keutamaan zakat tersebut. Jika seseorang lupa atau tidak sempat membayar sebelum salat, ia tetap harus menunaikannya, meskipun hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Kesimpulannya, waktu terbaik untuk zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, agar lebih bermanfaat, membayarnya beberapa hari sebelum hari raya juga dianjurkan, sehingga fakir miskin memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idulfitri. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Apakah Zakat Mal Harus Memenuhi Haul 1 Tahun?
Apakah Zakat Mal Harus Memenuhi Haul 1 Tahun?
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah semua jenis zakat mal harus memenuhi syarat haul selama satu tahun sebelum wajib dikeluarkan? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep haul dalam zakat dan pengecualian yang ada. Pengertian Haul dalam Zakat Mal Haul dalam konteks zakat merujuk pada jangka waktu satu tahun hijriah kepemilikan harta sebelum dikenakan zakat. Prinsip ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW: "Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu haul." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) Hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang dikenai zakat umumnya harus bertahan dalam kepemilikan seseorang selama satu tahun sebelum diwajibkan zakatnya. Namun, tidak semua jenis zakat mal mengikuti aturan ini. Jenis-Jenis Zakat Mal dan Syarat Haul Zakat Emas, Perak, dan Uang Zakat atas emas, perak, dan uang tunai wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun hijriah. Nisab emas adalah 85 gram emas, sedangkan perak adalah 595 gram perak. Jika dalam satu tahun jumlah ini tetap atau bertambah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari totalnya. Zakat Perdagangan Zakat atas barang dagangan juga mengikuti aturan haul satu tahun. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset perdagangan yang dimiliki setelah dikurangi utang dagang. Jika nilai aset mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas), maka zakat 2,5% harus dikeluarkan setelah satu tahun. Zakat Tabungan dan Investasi Sama seperti emas dan uang, zakat tabungan dan investasi dikenakan jika jumlahnya telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun. Ini mencakup simpanan di bank, deposito, saham, atau investasi lain yang likuid. Zakat Hasil Pertanian dan Peternakan Tidak seperti zakat emas dan perdagangan, zakat pertanian dan peternakan tidak memerlukan haul satu tahun. Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen dengan kadar 5%-10%, tergantung pada sistem pengairannya. Begitu pula dengan zakat ternak yang dihitung berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki dan batas nisab tertentu. Zakat Rikaz (Barang Temuan) Zakat rikaz atau barang temuan (seperti harta karun) juga tidak mensyaratkan haul. Ketika ditemukan, zakatnya langsung wajib dikeluarkan sebesar 20% dari total nilai barang temuan tersebut. Tidak semua jenis zakat mal harus memenuhi haul satu tahun. Zakat emas, perak, uang, perdagangan, dan tabungan memerlukan haul satu tahun, sedangkan zakat pertanian, peternakan, dan rikaz tidak bergantung pada haul. Oleh karena itu, pemilik harta perlu memahami jenis hartanya dan ketentuan zakat yang berlaku agar dapat menunaikan kewajibannya dengan benar sesuai syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Problematika Zakat di Masyarakat Indonesia
Problematika Zakat di Masyarakat Indonesia
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki peran besar dalam menyejahterakan umat dan mengurangi kesenjangan sosial. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Namun, meskipun potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, realisasi pengumpulan dan pendistribusiannya masih jauh dari optimal. Berbagai problematika dalam pengelolaan zakat menjadi tantangan yang perlu diselesaikan agar manfaat zakat bisa lebih maksimal dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. 1. Kurangnya Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Banyak individu dan perusahaan yang seharusnya wajib membayar zakat tetapi belum menjalankannya secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi kesejahteraan sosial. Selain itu, karena zakat tidak memiliki mekanisme penegakan hukum seperti pajak, banyak yang mengabaikan kewajiban ini. 2. Minimnya Kepercayaan terhadap Lembaga Amil Zakat Meskipun sudah banyak lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang diakui oleh pemerintah, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada individu yang membutuhkan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat. Beberapa kasus penyalahgunaan dana zakat oleh oknum lembaga tertentu juga memperburuk citra pengelolaan zakat di Indonesia. 3. Kurangnya Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kuat Regulasi mengenai zakat di Indonesia masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Meskipun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan sebagai lembaga negara yang mengelola zakat, tetapi belum ada regulasi yang mewajibkan umat Islam untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Akibatnya, pengumpulan zakat menjadi tidak terpusat dan tidak terkelola secara optimal. 4. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Banyak masyarakat yang masih bingung tentang jenis zakat yang harus mereka keluarkan, cara menghitung nisab, serta kepada siapa zakat harus disalurkan. Edukasi mengenai zakat masih terbatas, terutama bagi masyarakat pedesaan dan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Padahal, pemahaman yang baik mengenai zakat bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menunaikannya. 5. Tantangan dalam Pendistribusian Zakat Selain pengumpulan yang belum optimal, pendistribusian zakat juga menghadapi berbagai kendala. Masih ada ketidakseimbangan dalam distribusi zakat, di mana sebagian besar zakat hanya disalurkan di daerah tertentu dan belum menjangkau daerah-daerah terpencil yang membutuhkan. Selain itu, model distribusi zakat yang masih bersifat konsumtif—seperti pemberian dana tunai tanpa program pemberdayaan—membuat zakat kurang berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan. Solusi untuk Meningkatkan Pengelolaan Zakat di Indonesia Untuk mengatasi problematika zakat di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, ulama, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain: Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi Mengadakan kampanye zakat secara masif melalui media sosial, televisi, dan ceramah keagamaan. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat dan cara menyalurkannya dengan benar. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Zakat Lembaga amil zakat harus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat melalui laporan keuangan yang bisa diakses publik. Audit independen harus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana zakat digunakan dengan tepat. Membuat Regulasi yang Lebih Kuat Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan insentif bagi wajib zakat, seperti pengurangan pajak bagi mereka yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Memperkuat peran BAZNAS dalam mengkoordinasikan pengelolaan zakat di tingkat nasional. Mengembangkan Program Pemberdayaan Berbasis Zakat Zakat tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif tetapi juga untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, dan beasiswa pendidikan bagi mustahik (penerima zakat). Optimalisasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat Memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pembayaran zakat melalui aplikasi dan platform online. Kemudian menggunakan big data untuk memastikan distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, tetapi masih terdapat banyak kendala dalam pengelolaannya. Tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga zakat, serta distribusi zakat yang belum optimal harus segera diatasi dengan solusi yang komprehensif. Dengan regulasi yang lebih baik, transparansi lembaga zakat yang meningkat, serta pemanfaatan teknologi, zakat dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Berzakat Tanpa Mengucapkan Niat: Apakah Tetap Sah?
Berzakat Tanpa Mengucapkan Niat: Apakah Tetap Sah?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sebagaimana ibadah lainnya, zakat juga memerlukan niat agar diterima di sisi Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan: apakah berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah? Pengertian Niat dalam Zakat Dalam Islam, niat adalah tekad hati untuk melakukan suatu ibadah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Niat dalam zakat berfungsi untuk membedakan antara zakat dan sedekah biasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadis ini, jelas bahwa niat memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk zakat. Apakah Harus Dilafalkan? Dalam mazhab Syafi'i, niat dalam zakat harus dilakukan, tetapi tidak diwajibkan untuk dilafalkan. Cukup dengan adanya kesadaran dalam hati bahwa seseorang memberikan harta sebagai zakat, maka zakatnya tetap sah. Mazhab Maliki dan Hanbali juga berpendapat serupa bahwa niat cukup dilakukan dalam hati tanpa perlu diucapkan. Namun, jika seseorang memberikan harta kepada fakir miskin tanpa niat zakat, maka harta tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan niat dalam hati sebelum menunaikan zakat. Kasus Zakat yang Dikeluarkan oleh Pihak Ketiga Dalam beberapa kasus, zakat dibayarkan melalui lembaga atau pihak lain, misalnya seorang ayah membayarkan zakat anaknya atau perusahaan menunaikan zakat karyawan. Dalam situasi ini, menurut ulama, wajib ada niat dari pemilik harta, meskipun ia tidak secara langsung menyerahkan zakatnya. Jika ia telah mengizinkan dan mengetahui bahwa harta tersebut dikeluarkan sebagai zakat, maka niatnya sudah tercapai. Berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah asalkan dalam hati sudah ada kesadaran bahwa harta yang dikeluarkan adalah zakat. Pengucapan niat tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk menghindari keraguan. Jika seseorang menunaikan zakat tanpa niat, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat yang memenuhi kewajiban syariat. Oleh karena itu, sebelum berzakat, pastikan niat sudah ada di dalam hati agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Sedekah Sampah: Beramal Sambil Menjaga Lingkungan
Sedekah Sampah: Beramal Sambil Menjaga Lingkungan
Di era modern ini, konsep bersedekah semakin berkembang dengan berbagai cara yang kreatif dan bermanfaat. Salah satu bentuk sedekah yang unik dan inovatif adalah sedekah sampah. Konsep ini memungkinkan masyarakat untuk berbagi dengan sesama sambil menjaga kebersihan lingkungan. Dengan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, kita bisa membantu orang lain sekaligus mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan. Sedekah sampah adalah kegiatan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan barang bekas lainnya, kepada lembaga atau komunitas yang mengelola sampah tersebut menjadi dana sosial. Sampah yang dikumpulkan kemudian dijual ke pengepul atau bank sampah, dan hasilnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Konsep ini mulai populer di berbagai daerah, terutama di komunitas yang peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial. Beberapa masjid, sekolah, dan organisasi sosial sudah mulai menerapkan program sedekah sampah untuk mendukung kegiatan amal mereka. Manfaat Sedekah Sampah Membantu Sesama Hasil dari penjualan sampah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membantu fakir miskin, membangun fasilitas umum, atau mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu. Dengan cara ini, kita bisa bersedekah tanpa harus mengeluarkan uang secara langsung. Mengurangi Sampah di Lingkungan Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Dengan mendonasikan sampah yang bisa didaur ulang, kita membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Program sedekah sampah dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Ketika semakin banyak orang sadar akan pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah, dampaknya akan semakin besar bagi kelestarian lingkungan. Memberikan Nilai Ekonomi pada Sampah Sampah yang selama ini dianggap tidak berguna ternyata bisa memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik. Dengan konsep sedekah sampah, masyarakat bisa melihat bahwa sampah bukan hanya limbah, tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan dan manfaat bagi orang lain. Cara Berpartisipasi dalam Sedekah Sampah 1. Pilah Sampah dari Rumah Mulailah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Pisahkan sampah organik (seperti sisa makanan) dari sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual, seperti plastik, kertas, kaca, dan logam. 2. Cari Tempat Pengumpulan Sedekah Sampah Beberapa masjid, komunitas, atau bank sampah biasanya memiliki program sedekah sampah. Cari tahu lokasi terdekat di kota Anda yang menerima sedekah sampah. 3. Serahkan Sampah yang Telah Dikumpulkan Bawalah sampah yang sudah dipilah ke tempat pengumpulan. Biasanya, mereka akan menimbang dan mencatat jumlah sampah yang disumbangkan. 4. Dukung dan Sebarkan Program Ini Agar lebih banyak orang terlibat, ajak keluarga, teman, dan tetangga untuk ikut serta dalam program sedekah sampah. Semakin banyak orang berpartisipasi, semakin besar manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat. Sedekah sampah adalah solusi kreatif untuk menggabungkan kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. Dengan ikut serta dalam gerakan ini, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sedekah tidak selalu harus dalam bentuk uang—sampah pun bisa menjadi ladang amal jika dikelola dengan baik. Jadi, mari mulai memilah sampah dari sekarang dan berkontribusi dalam gerakan sedekah sampah! Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA17/03/2025 | AdminS
Diaspora Palestina dan Perannya dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina dan Perannya dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina, yang tersebar di berbagai belahan dunia, telah menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global. Sejarah Diaspora Palestina Diaspora Palestina terbentuk sebagai akibat dari konflik yang berkepanjangan di tanah air mereka, terutama setelah Perang Arab-Israel tahun 1948 (Nakba) dan Perang Enam Hari tahun 1967. Ribuan warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Yordania, Lebanon, Suriah, dan negara-negara lain di Timur Tengah, Eropa, Amerika Utara, dan Australia. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 6 juta warga Palestina yang hidup di luar tanah air mereka. Peran Diaspora Palestina dalam Advokasi Global Diaspora Palestina memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui berbagai bentuk advokasi global. Berikut adalah beberapa peran utama mereka: 1. Meningkatkan Kesadaran Global Diaspora Palestina aktif dalam menyebarkan informasi tentang situasi di Palestina melalui media sosial, seminar, konferensi, dan kampanye kesadaran. Mereka menggunakan platform ini untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel dan memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. 2. Lobi Politik Banyak anggota diaspora Palestina yang terlibat dalam lobi politik di negara-negara tempat mereka tinggal. Mereka bekerja sama dengan pemerintah, parlemen, dan organisasi non-pemerintah untuk mendorong kebijakan yang mendukung kemerdekaan Palestina dan mengakhiri okupasi Israel. 3. Dukungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Diaspora Palestina juga terlibat dalam upaya-upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak rakyat Palestina. Mereka bekerja sama dengan organisasi hak asasi manusia internasional untuk mengajukan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan internasional. 4. Bantuan Kemanusiaan Banyak organisasi diaspora Palestina yang mengumpulkan dana dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan kamp-kamp pengungsi. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan pendidikan. 5. Mempertahankan Identitas Budaya Diaspora Palestina juga berperan penting dalam mempertahankan dan mempromosikan budaya Palestina melalui seni, musik, sastra, dan acara-acara budaya. Hal ini membantu menjaga identitas Palestina dan memperkuat solidaritas global. Tantangan yang Dihadapi Diaspora Palestina Meskipun memiliki peran penting, diaspora Palestina juga menghadapi berbagai tantangan dalam perjuangan mereka: 1. Diskriminasi dan Rasisme Di beberapa negara, diaspora Palestina menghadapi diskriminasi dan rasisme, terutama di negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Israel. 2. Perpecahan Internal Terkadang, perbedaan pandangan politik di antara diaspora Palestina menyebabkan perpecahan internal, yang dapat melemahkan upaya advokasi mereka. 3. Keterbatasan Sumber Daya Banyak organisasi diaspora Palestina yang kekurangan sumber daya finansial dan logistik untuk menjalankan program-program mereka secara efektif. 4.Kontribusi Diaspora Palestina dalam Perjuangan Global Diaspora Palestina telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam perjuangan global untuk kemerdekaan Palestina. Mereka berhasil menarik perhatian dunia terhadap situasi di Palestina dan mendorong berbagai negara dan organisasi internasional untuk mengambil tindakan. Beberapa pencapaian penting mereka termasuk: - Pengakuan Internasional terhadap Negara Palestina: Diaspora Palestina berperan penting dalam mendorong pengakuan internasional terhadap Negara Palestina oleh berbagai negara dan organisasi internasional. - Kampanye BDS (Boycott, Divestment, and Sanctions): Diaspora Palestina adalah salah satu penggerak utama kampanye BDS, yang bertujuan untuk menekan Israel melalui boikot ekonomi, divestasi, dan sanksi. Kesimpulan Diaspora Palestina adalah kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global. Mari kita dukung perjuangan mereka dengan doa, bantuan, dan kepedulian. Semoga perjuangan mereka membawa hasil yang positif bagi rakyat Palestina. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah: Sebuah Bentuk Kesabaran dalam Menghadapi Keterbatasan Ibadah
Fidyah: Sebuah Bentuk Kesabaran dalam Menghadapi Keterbatasan Ibadah
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari kesabaran dalam menghadapi keterbatasan ibadah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, mereka dihadapkan pada tantangan spiritual dan emosional. Fidyah menjadi sarana untuk mengekspresikan kesabaran dan keikhlasan dalam menerima keadaan. Dalam Islam, sabar adalah salah satu sifat yang sangat dihargai. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar" (QS. Al-Baqarah: 153). Dengan membayar fidyah, individu menunjukkan sikap sabar dan tawakal, menerima keterbatasan mereka sambil tetap berusaha memenuhi kewajiban agama. Pembayaran fidyah juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama. Dengan memberikan fidyah kepada yang membutuhkan, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini menciptakan siklus positif di mana kesabaran dan kepedulian saling mendukung. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk latihan kesabaran yang mendalam. Proses ini mengajarkan individu untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada dan tetap berusaha untuk berbuat baik, meskipun dalam keadaan yang sulit. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 153. 2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. 3. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Hawi al-Kabir. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tawakal dalam Pembayaran Fidyah: Menerima Ketebatasan dengan Syukur
Tawakal dalam Pembayaran Fidyah: Menerima Ketebatasan dengan Syukur
Tawakal, dalam konteks Islam, adalah sikap berserah diri kepada Allah setelah berusaha. Dalam hal pembayaran fidyah, tawakal menjadi sangat relevan, terutama bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk penerimaan terhadap keterbatasan yang dihadapi. Ketika seseorang membayar fidyah, mereka menunjukkan sikap tawakal dengan menerima keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (QS. At-Talaq: 3). Ayat ini menegaskan bahwa dengan tawakal, individu akan mendapatkan pertolongan dan kecukupan dari Allah. Pembayaran fidyah juga mencerminkan rasa syukur. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain. Hal ini menciptakan siklus positif di mana tawakal dan syukur saling mendukung, memperkuat iman dan ketahanan spiritual. Dengan demikian, tawakal dalam pembayaran fidyah mengajarkan kita untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada, sambil tetap berusaha untuk berbuat baik. Proses ini memperdalam hubungan kita dengan Allah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bersyukur dalam setiap keadaan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah At-Talaq: 3. 2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. 3. Ibn Kathir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azim. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Perspektif Lingkungan: Membangun Kesadaran akan Sampah dan Tanggung Jawab Sosial
Fidyah dalam Perspektif Lingkungan: Membangun Kesadaran akan Sampah dan Tanggung Jawab Sosial
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, memiliki dimensi yang lebih luas dalam konteks sosial dan lingkungan. Dalam Islam, setiap amal yang dilakukan harus disertai dengan niat yang baik, termasuk dalam hal pembayaran fidyah. Dengan membayar fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat berkontribusi pada pengurangan masalah sosial, termasuk isu sampah. Sampah menjadi salah satu tantangan terbesar di masyarakat modern. Pembayaran fidyah dapat diarahkan untuk mendukung program-program yang berfokus pada pengelolaan sampah dan lingkungan. Misalnya, dana fidyah dapat digunakan untuk inisiatif pembersihan lingkungan, pengurangan sampah plastik, atau pendidikan masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT mengingatkan kita untuk tidak merusak bumi: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya" (QS. Al-A'raf: 56). Ayat ini menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kita sebagai umat manusia. Dengan mengaitkan fidyah dengan isu lingkungan, kita dapat menciptakan dampak positif yang lebih besar, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-A'raf: 56. 2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. 3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Program Pengelolaan Sampah Nasional. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Optimalisasi Fidyah dalam Mengatasi Kemiskinan: Analisis Potensi dan Tantangan di Indonesia
Optimalisasi Fidyah dalam Mengatasi Kemiskinan: Analisis Potensi dan Tantangan di Indonesia
Fidyah, sebagai salah satu instrumen dalam Islam, memiliki potensi besar dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak mampu berpuasa, dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dalam konteks ini, optimalisasi fidyah dapat dilakukan melalui beberapa strategi. Pertama, pendistribusian yang tepat sasaran sangat penting. Data yang akurat mengenai penerima manfaat harus dikumpulkan untuk memastikan bahwa fidyah mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan. Kedua, kolaborasi dengan lembaga sosial dan pemerintah dapat meningkatkan efektivitas program fidyah. Lembaga zakat dan organisasi non-pemerintah dapat berperan dalam mengelola dan mendistribusikan fidyah secara efisien. Namun, tantangan tetap ada. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang fidyah dan cara penggunaannya menjadi hambatan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana fidyah juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, fidyah dapat menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia, memberikan harapan baru bagi mereka yang kurang beruntung. Sumber: 1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah. 3. Rahman, A. (2019). Optimalisasi Fidyah dalam Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Mendatang untuk Menjadi Agen Perubahan
Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Mendatang untuk Menjadi Agen Perubahan
Fidyah, sebagai salah satu bentuk amal dalam Islam, memiliki potensi besar dalam mendorong transformasi sosial dan mempersiapkan generasi mendatang untuk menjadi agen perubahan. Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran sosial dan solidaritas di masyarakat. Dengan mengoptimalkan pengelolaan fidyah, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka dan berkontribusi positif terhadap masyarakat. Selain itu, melalui pendidikan tentang fidyah dan tanggung jawab sosial, generasi mendatang dapat dibentuk menjadi individu yang peduli dan aktif dalam mengatasi masalah sosial. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman tentang fidyah dan pengelolaan yang tidak transparan perlu diatasi. Dengan kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat, fidyah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan. Sumber: 1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah. 3. Rahman, A. (2019). Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Muda untuk Perubahan. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat