WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial
Relevansi Fidyah dengan Kehidupan Sosial Fidyah memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan sosial, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah. Berikut adalah beberapa relevansi fidyah dalam kehidupan sosial masyarakat: Membantu Kaum DhuafaFidyah secara langsung diberikan kepada fakir miskin, sehingga dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dalam kondisi tertentu, fidyah dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelaparan di masyarakat. Meningkatkan Kesadaran SosialMembayar fidyah mengajarkan nilai kepedulian kepada sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat menumbuhkan empati dan meningkatkan solidaritas sosial di masyarakat. Distribusi Kesejahteraan yang Lebih MerataDengan adanya kewajiban fidyah, terjadi redistribusi ekonomi dari golongan yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Menjaga Stabilitas SosialKetika kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi, ketimpangan sosial dapat dikurangi. Hal ini dapat membantu menciptakan kehidupan sosial yang lebih harmonis dan mengurangi potensi konflik akibat kesenjangan ekonomi. Tantangan dalam Implementasi Fidyah Meskipun fidyah memiliki dampak positif, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang tata cara pembayaran fidyah yang sesuai dengan syariat. Tidak adanya sistem pendistribusian fidyah yang terorganisir dengan baik di beberapa daerah. Kurangnya kesadaran individu yang berkewajiban membayar fidyah sehingga masih banyak hak fakir miskin yang belum terpenuhi. Kesimpulan Fidyah bukan hanya sekadar ibadah individu, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Dengan pemahaman yang baik dan distribusi yang tepat, fidyah dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari setiap individu yang memiliki kewajiban fidyah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ketentuan Fidyah bagi Musafir
Ketentuan Fidyah bagi Musafir
Ketentuan Fidyah bagi Musafir Menurut syariat Islam, seseorang yang bepergian dalam jarak tertentu yang memenuhi syarat sebagai musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait fidyah bagi musafir: Wajib Qadha atau FidyahMusafir yang memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya setelah Ramadan diwajibkan untuk mengqadha. Namun, jika dalam kondisi tertentu ia tidak mampu mengqadha puasa karena penyakit kronis atau faktor lainnya, maka fidyah menjadi solusinya. Bentuk Pembayaran FidyahFidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan bisa berupa beras atau makanan siap santap sesuai dengan kadar yang telah ditentukan oleh ulama. Jumlah FidyahFidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan fidyah kepada 10 orang miskin atau satu orang miskin selama 10 hari. Kapan Musafir Harus Membayar Fidyah? Fidyah dapat dibayarkan segera setelah Ramadan atau pada waktu lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar tanggung jawab tersebut dapat segera terselesaikan. Kesimpulan Musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan, namun tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya dengan qadha atau fidyah jika tidak mampu. Pembayaran fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh syariat Islam bagi mereka yang tidak bisa mengqadha puasa, sehingga tetap dapat menunaikan hak-hak ibadahnya sesuai kemampuan. Dengan memahami ketentuan fidyah, seorang musafir dapat tetap menjalankan ibadahnya dengan tenang dan sesuai dengan tuntunan agama. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Manfaat Sedekah: Kebaikan Berlipat Ganda
Manfaat Sedekah: Kebaikan Berlipat Ganda
Sedekah adalah amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi. Berikut adalah beberapa manfaat sedekah yang perlu kita ketahui: 1. Membersihkan Harta dan Jiwa Sedekah dapat membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang mungkin belum kita tunaikan. Sedekah juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. 2. Mendatangkan Keberkahan dan Rezeki Allah SWT berjanji akan melipatgandakan rezeki orang-orang yang bersedekah. Sedekah dapat membuka pintu rezeki yang tidak terduga. 3. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah kita lakukan. Sedekah dapat menjadi salah satu jalan untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. 4. Menjauhkan dari Bencana dan Musibah Sedekah dapat menjadi penolak bala atau bencana. Sedekah dapat melindungi kita dari marabahaya. 5. Menyembuhkan Penyakit Sedekah dapat menjadi salah satu jalan untuk menyembuhkan penyakit. Banyak kisah nyata tentang orang-orang yang sembuh dari penyakitnya setelah bersedekah. 6. Menambah Rasa Syukur dan Bahagia Dengan bersedekah, kita akan lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Melihat kebahagiaan orang lain karena sedekah kita, akan menimbulkan rasa bahagia di dalam diri kita. 7. Mempererat Tali Persaudaraan Sedekah dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim. Sedekah dapat menciptakan rasa saling peduli dan berbagi dalam masyarakat. 8. Mendapatkan Naungan di Hari Kiamat Salah satu golongan yang akan mendapatkan naungan di hari kiamat adalah orang-orang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi. 9. Investasi Akhirat Sedekah jariyah, seperti wakaf, adalah investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia. Sedekah adalah amalan yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Mari kita jadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup kita. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
Ramadhan dikenal sebagai bulan penuh ampunan, rahmat, dan berkah. Namun, di balik kemuliaan bulan ini, terdapat aturan-aturan ketat yang mengatur ibadah puasa, salah satunya mengenai pelanggaran serius yang mengharuskan seseorang menunaikan kafarat Ramadhan. Kafarat ini bukan sekadar denda ringan, melainkan sebuah penebusan dosa dengan konsekuensi sosial dan fisik yang tidak mudah. Dari sekian bentuk kafarat, dua di antaranya paling dikenal: memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari berturut-turut. Kedua pilihan ini sering menimbulkan dilema bagi banyak Muslim: mana yang harus dipilih? Apakah ada ketentuan tertentu mengenai urutan atau prioritas? Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang dilema kafarat Ramadhan, dasar hukumnya, serta makna di baliknya. Definisi Kafarat Ramadhan Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam konteks syariat, kafarat adalah bentuk tebusan yang diwajibkan atas seseorang yang melanggar aturan tertentu sebagai bentuk pertobatan dan kompensasi. Kafarat Ramadhan secara spesifik berlaku bagi pelanggaran berat di bulan Ramadhan, seperti: Berhubungan intim di siang hari Ramadhan dengan sengaja. Makan atau minum secara sengaja tanpa alasan syar’i (meskipun sebagian ulama berbeda pandangan apakah ini wajib kafarat atau tidak). Dalil dan Landasan Kafarat Ramadhan Salah satu hadis paling populer yang menjadi dasar kafarat Ramadhan adalah riwayat dari Abu Hurairah: “Seseorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku binasa! Aku telah berhubungan dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan.’ Rasulullah menjawab, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya lagi, ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya, ‘Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Maka Rasulullah pun memberinya kurma untuk disedekahkan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini jelas menyebutkan tiga bentuk kafarat secara berurutan: Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan 60 fakir miskin. Dalam konteks masa kini, memerdekakan budak tidak lagi relevan, sehingga dua opsi terakhir yang menjadi pilihan utama. Urutan atau Pilihan Bebas? Di sinilah muncul dilema. Apakah seorang pelanggar bebas memilih antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari? Ataukah ada urutan yang wajib diikuti? 1. Pendapat Mayoritas Ulama Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa kafarat harus dilaksanakan berurutan (tartib). Artinya: Pilihan pertama: membebaskan budak (sekarang gugur). Jika tidak mampu, maka berpuasa 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu juga, baru memberi makan 60 fakir miskin. Pandangan ini diambil langsung dari redaksi hadis Nabi yang menyebutkan kafarat secara berurutan. 2. Pendapat Mazhab Hanafi dan Sebagian Maliki Sebaliknya, ulama mazhab Hanafi memandang bahwa kafarat bersifat takhyir (opsional) setelah opsi memerdekakan budak tidak berlaku. Artinya, seseorang bebas memilih antara puasa 60 hari atau memberi makan fakir miskin tanpa harus mengutamakan salah satunya. Alasannya, saat budak tidak ada, maka opsi selanjutnya tidak harus terikat urutan. Hikmah di Balik Kafarat Terlepas dari perbedaan pendapat, penting untuk memahami makna yang terkandung dalam kafarat Ramadhan: 1. Puasa 60 Hari: Bentuk Disiplin dan Tobat Fisik Berpuasa dua bulan berturut-turut adalah bentuk latihan disiplin luar biasa. Ia mengajarkan kesungguhan dalam menebus kesalahan, menumbuhkan rasa sabar, dan menanamkan rasa tanggung jawab atas dosa yang telah dilakukan. Tidak mudah menahan lapar dan dahaga selama dua bulan penuh tanpa terputus. 2. Memberi Makan 60 Fakir Miskin: Rehabilitasi Sosial Pilihan memberi makan 60 fakir miskin membawa pesan sosial yang kuat. Kesalahan pribadi harus ditebus dengan kebaikan sosial. Ini menunjukkan bahwa dosa bukan hanya berdampak pada hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga pada hubungan horizontal dengan masyarakat. Dilema Kontemporer: Mana yang Lebih Ringan? Bagi sebagian orang, memberi makan 60 fakir miskin mungkin terlihat lebih ringan karena bisa dilakukan dalam satu waktu dengan membayar sejumlah uang atau menyediakan makanan. Di zaman modern, ada banyak lembaga zakat dan platform digital yang memudahkan penyaluran kafarat ini. Namun, bagi yang memegang pendapat bahwa kafarat harus urut, maka ia harus berusaha berpuasa 60 hari terlebih dahulu. Jika karena kondisi fisik, usia, atau faktor lain ia tidak mampu, barulah boleh beralih ke opsi memberi makan. Hitungan Praktis Kafarat: Berapa Biaya Memberi Makan 60 Orang? Secara teknis, ulama sepakat bahwa ukuran makanan yang diberikan harus setara dengan satu mud atau setengah sha’ (kurang lebih 0,6 kg beras atau makanan pokok per orang). Maka, untuk 60 orang fakir miskin, seorang pelaku pelanggaran harus memberikan makanan kepada seluruhnya, atau memberikan uang senilai makanan tersebut. Misalnya: Jika biaya satu porsi makanan layak sekitar Rp30.000, Maka total kafarat adalah 60 × Rp30.000 = Rp1.800.000. Tentu angka ini bisa berbeda tergantung wilayah dan standar harga makanan di masing-masing tempat. Kafarat Ramadhan di Era Digital Kini, dengan berkembangnya teknologi, kafarat Ramadhan semakin mudah dilaksanakan: Lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyediakan layanan pembayaran kafarat secara online. Transparansi penyaluran kafarat kepada fakir miskin lebih terjamin. Namun, tetap perlu memastikan lembaga tersebut amanah dan terpercaya agar kafarat sah secara syar’i. Kesimpulan: Kafarat Bukan Sekadar Formalitas Dilema antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari sebenarnya bukan sekadar soal "mana lebih mudah". Di balik dua pilihan ini, ada pesan mendalam tentang pertobatan, kedisiplinan, dan kepedulian sosial. Bagi yang masih mampu secara fisik, puasa 60 hari menjadi jalan untuk melatih keimanan dan menebus kesalahan secara serius. Bagi yang tidak mampu, opsi memberi makan membawa hikmah bahwa setiap kesalahan pribadi harus diimbangi dengan kebaikan kepada orang lain. Apa pun pilihan kafaratnya, intinya adalah memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran. Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tapi juga bulan untuk mengasah kesadaran diri, menumbuhkan empati sosial, dan menyempurnakan pertobatan. Editor : Ibnu
BERITA20/03/2025 | Ibnu
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Sedekah merupakan salah satu amalan yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, supaya sedekah yang kita lakukan bernilai lebih di sisi Allah SWT, terdapat beberapa adab yang perlu diketahui dan dilakukan. Adab ini bukan hanya tentang bagaimana memberikan, namun juga meliputi niat dan sikap kita sebagai pemberi. Adab-adab tersebut meliputi: Ikhlas Karena Allah SWT Adab yang paling utama adalah ikhlas. Niatkan sedekah hanya semata karena Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pujian, dilihat oleh orang lain atau pun mendapatkan imbalan dari manusia. Karena dalam hal bersedekah, kita harus menghindari sifat riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengar). Memberikan Yang Terbaik Dalam bersedekah, kita harus memberikan yang terbaik. Jangan memberikan barang atau uang yang sudah tidak layak. Selain itu, apabila makanan yang disedekahkan harus makanan yang halal dan baik. Tidak Menyebut Pemberian Jangan pernah menyebut-sebut pemberian atau mengungkit pemberian yang telah kita niatkan untuk bersedekah. Hal tersebut bisa saja menyinggung hati penerima dan juga mengurangi pahala dalam bersedekah Memberikan Dengan Lembut dan Sopan Salah satu sikap yang harus kita lakukan saat bersedekah adalah dengan cara yang lembut dan sopan. Sebab dengan sikap lembut dan sopan kita tidak merendahkan saudara atau orang yang membutuhkan bantuan. Menjaga Kerahasiaan Sedekah lebih utama dilakukan secara diam-diam. Kecuali untuk kemaslahatan bersama. Kerahasiaan ini dapat menghindari kita yang bersedekah dari sifat riya’. Mendahulukan Orang Yang Membutuhkan Kita harus memprioritaskan orang-orang yang membutuhkan seperti keluarga terdekat, tetangga, atau orang-orang yang terlihat membutuhkan. Tidak Menyakiti Perasaan Penerima Jangan sampai kita memberikan sedekah hingga membuat penerima sakit hati. Contohnya memberikan sedekah di khalayak umum sehingga membuat penerima menjadi malu. Mendoakan Penerima Doakanlah orang-orang yang telah menerima pemberian yang telah kita sedekahkan agar mereka mendapatkan keberkahan dan kemudahan dalam hidup. Menerima Dengan Lapang Dada Jika Ditolak Kita harus menerima dengan lapang dada apabila sedekah kita ditolak. Karena kita juga harus ikhlas terhadap penolakan dan juga menghormati keputusan calon penerima. Istiqomah Dalam Bersedekah Sedekah bukan hanya amalan yang sekali dua kali. Kita juga harus bisa istiqomah dalam melakukan sedekah. Sedekah tidak harus banyak tapi harus ikhlas. Dengan memperhatikan adab-adab bersedekah, semoga amalan ini dapat menambahkan nilai serta pahala dari Allah SWT. Tidak hanya membantu sesama saja, namun juga mendapatkan keberkahan dan mengharapkan ridho-Nya. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Bagi pengusaha properti, zakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan usaha. Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung dan menunaikan zakat mal dari usaha properti. Artikel ini akan membahas ketentuan serta cara perhitungan zakat bagi pengusaha properti. 1. Jenis Properti yang Wajib Dizakati Tidak semua properti yang dimiliki seseorang wajib dikenakan zakat. Ada beberapa kategori properti yang termasuk dalam perhitungan zakat mal, yaitu: Properti yang Diperjualbelikan: Jika seseorang memiliki properti yang tujuannya untuk dijual kembali, maka properti ini dikategorikan sebagai barang dagangan dan wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai pasarannya saat mencapai nisab dan haul. Properti yang Disewakan: Jika properti digunakan untuk disewakan, maka yang wajib dizakati adalah pendapatan bersih dari hasil sewa setelah dikurangi biaya operasional. Properti Pribadi: Properti yang digunakan sendiri, seperti rumah tempat tinggal, tidak wajib dizakati karena tidak termasuk harta yang berkembang. Ketentuan Nisab dan Haul dalam Zakat Properti Agar harta properti wajib dizakati, harus memenuhi syarat nisab dan haul: Nisab: Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika total harta properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari properti sewa sudah mencapai nilai tersebut, maka zakat harus dikeluarkan. Haul: Properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari sewa yang telah dimiliki selama satu tahun penuh wajib dizakati. Cara Menghitung Zakat Properti Untuk menghitung zakat mal bagi pengusaha properti, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Jika properti diperjualbelikan, hitung nilai pasar dari properti yang dimiliki saat haul. Jika properti disewakan, hitung total pendapatan bersih dari hasil sewa dalam satu tahun. Kurangi dengan biaya operasional dan hutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun. Jika nilai akhir masih mencapai nisab, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut. Bagi pengusaha properti, zakat mal adalah kewajiban yang harus diperhitungkan dengan baik sesuai dengan jenis properti yang dimiliki. Properti yang diperjualbelikan wajib dizakati berdasarkan nilai pasarannya, sementara properti yang disewakan dizakati dari hasil pendapatan bersihnya. Dengan memahami aturan zakat ini, pengusaha properti dapat menjaga keberkahan usahanya serta berkontribusi dalam kesejahteraan sosial. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat Mal bagi Orang yang Memiliki Hutang: Apakah Tetap Wajib?
Zakat Mal bagi Orang yang Memiliki Hutang: Apakah Tetap Wajib?
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah mereka tetap wajib membayar zakat jika memiliki hutang. Pertanyaan ini sering muncul karena kondisi finansial seseorang bisa berbeda-beda, dan hutang sering kali menjadi beban yang harus diperhitungkan. Hutang dan Kewajiban Zakat Mal Secara umum, seseorang tetap wajib membayar zakat jika hartanya telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, jika seseorang memiliki hutang, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Hutang Jangka Pendek vs. Hutang Jangka Panjang Dalam Islam, hutang dikategorikan menjadi dua jenis utama, yang masing-masing memiliki dampak berbeda terhadap kewajiban zakat: Hutang Jangka Pendek: Hutang yang harus dibayar dalam waktu dekat atau dalam kurun waktu satu tahun, seperti pinjaman untuk kebutuhan pokok, cicilan kendaraan dalam jangka pendek, atau hutang konsumtif. Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutang ini, maka sisa hartanya yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati. Hutang Jangka Panjang: Hutang yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu panjang, seperti cicilan rumah atau modal usaha yang lunas dalam beberapa tahun. Dalam hal ini, yang diperhitungkan adalah cicilan atau kewajiban yang jatuh tempo dalam satu tahun. Sisa harta yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati. Bagaimana Cara Menghitung Zakat bagi yang Memiliki Hutang? Jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati namun juga memiliki hutang, langkah berikut dapat dilakukan untuk menghitung zakat: Hitung total harta yang dimiliki (uang tunai, tabungan, emas, investasi, dan aset lain yang termasuk zakat mal). Kurangi dengan jumlah hutang yang jatuh tempo dalam satu tahun. Jika setelah dikurangi hutang masih mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta tersebut. Memiliki hutang tidak serta-merta membebaskan seseorang dari kewajiban membayar zakat mal. Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi, tetapi untuk hutang jangka panjang, zakat tetap harus dibayarkan jika harta yang dimiliki masih mencapai nisab setelah dikurangi cicilan yang jatuh tempo dalam satu tahun. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tetap menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Zakat tidak hanya membersihkan harta tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
Bagi seorang perantau, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka harus mengikuti hukum zakat di tanah rantau atau di tanah asal. Mengingat zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta, penentuan lokasi pembayaran zakat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Prinsip Dasar Zakat: Berdasarkan Kepemilikan Harta Zakat dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, terlepas dari lokasi tempat tinggal seseorang. Dengan demikian, seorang perantau tetap memiliki kewajiban zakat berdasarkan harta yang dimilikinya, baik yang berada di tanah rantau maupun di tanah asal. Islam menekankan bahwa zakat harus dikeluarkan dari harta yang berkembang dan memiliki potensi bertambah. Zakat Dikeluarkan di Tempat Harta Berada Dalam kaidah fiqh, terdapat prinsip bahwa zakat sebaiknya dikeluarkan di tempat di mana harta itu berada. Hal ini didasarkan pada tujuan utama zakat, yaitu membantu masyarakat sekitar pemilik harta. Oleh karena itu: Jika seorang perantau memiliki penghasilan, tabungan, atau investasi di tanah rantau, maka zakat dari harta tersebut sebaiknya dibayarkan di sana. Jika seorang perantau memiliki tanah atau properti di kampung halaman yang menghasilkan pendapatan, seperti sewa atau hasil pertanian, maka zakat dari aset tersebut lebih utama disalurkan di tanah asal. Sebagai contoh, jika seseorang merantau ke luar negeri dan seluruh penghasilannya diperoleh di sana, maka lebih baik zakat dikeluarkan di tempat ia bekerja. Namun, jika ia memiliki bisnis di tanah asal yang masih berjalan dan menghasilkan keuntungan, zakat dari bisnis tersebut bisa dikeluarkan di kampung halamannya. Fleksibilitas dalam Penyaluran Zakat Islam memberikan keleluasaan dalam penyaluran zakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika di tanah rantau terdapat banyak orang yang membutuhkan bantuan, maka lebih utama menyalurkan zakat di sana. Sebaliknya, jika di tanah asal terdapat lebih banyak masyarakat yang memerlukan, zakat bisa dikirimkan ke sana. Kesimpulan Jika harta berada di tanah rantau, zakat dapat dikeluarkan di sana. Jika harta berada di tanah asal, maka zakat sebaiknya dikeluarkan di tanah asal. Jika kondisi di tanah rantau lebih membutuhkan, boleh mengeluarkan zakat di sana, meskipun hartanya ada di tanah asal. Dengan memahami ketentuan ini, perantau dapat menunaikan zakat secara bijak sesuai dengan prinsip syariah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat ke Lembaga atau Langsung, Mana Lebih Baik?
Zakat ke Lembaga atau Langsung, Mana Lebih Baik?
Muzakki (pemberi zakat) dapat menyalurkan zakat langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat. Kedua cara ini diperbolehkan, tetapi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Menyalurkan zakat langsung memastikan bahwa penerima benar-benar membutuhkan. Namun, ada risiko distribusi yang tidak merata dan kurangnya data yang akurat tentang siapa yang benar-benar berhak. Di sisi lain, lembaga zakat memiliki sistem pengelolaan yang lebih baik, data mustahik yang lebih luas, serta program pemberdayaan yang dapat membantu mustahik keluar dari kemiskinan. Namun, hal ini tetap memerlukan transparansi agar zakat tersalurkan dengan benar. Kesimpulannya, jika ingin memastikan zakat diterima langsung oleh mustahik, memberikan secara langsung bisa menjadi pilihan. Namun, jika ingin distribusi lebih merata dan dikelola dengan baik, membayar zakat melalui lembaga terpercaya lebih dianjurkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
Korban bencana sering kali kehilangan harta benda dan sumber penghidupan. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan: bolehkah zakat digunakan untuk membantu mereka? Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (mustahik), termasuk fakir, miskin, dan gharim (orang berutang). Jika korban bencana termasuk dalam kategori ini, maka mereka berhak menerima zakat. Namun, jika zakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan zakat. Untuk keperluan tersebut, lebih tepat menggunakan dana infak atau sedekah. Kesimpulannya, zakat dapat diberikan kepada korban bencana yang termasuk mustahik, tetapi untuk kebutuhan umum lebih baik menggunakan dana lain seperti infak dan sedekah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf termasuk salah satu penerima zakat sesuai Surah At-Taubah ayat 60. Zakat diberikan kepada mereka untuk menguatkan iman dan membantu dalam proses adaptasi ke dalam Islam. Namun, jika seorang mualaf sudah kaya, apakah masih berhak menerima zakat? Secara umum, zakat diberikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir, miskin, dan mualaf yang mengalami kesulitan. Jika seorang mualaf memiliki kekayaan yang cukup dan tidak menghadapi ancaman terhadap keislamannya, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori mustahik. Namun, dalam beberapa kasus, seorang mualaf kaya tetap bisa menerima zakat jika ia menghadapi tekanan sosial, ancaman, atau membutuhkan dukungan untuk memperkokoh keislamannya. Para ulama menyebutkan bahwa pemberian zakat kepada mualaf juga bisa bersifat strategis, terutama jika dapat memperkuat Islam di komunitasnya. Kesimpulannya, jika mualaf sudah mapan dan tidak dalam kondisi sulit, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat. Zakat lebih baik diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Jenis-Jenis Sedekah
Jenis-Jenis Sedekah
Sedekah menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah tidak hanya sebatas memberikan harta ataupun benda. Bisa dengan perilaku dan juga tenaga. Sedekah sendiri secara garis besar bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni sedekah wajib dan sedekah sunnah. Sedekah Wajib (Zakat) Zakat merupakan sedekah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim. Setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat. Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Zakat berperan penting dalam pemerataan kesejahteraan umat Islam. Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis: Zakat Mal: Dihitung berdasarkan harta benda seperti emas, perak, uang, hasil pertanian dan perniagaan. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan ketika Ramadhan, bisa berupa makanan pokok, beras atau yang setara sebagai cara untuk membersihkan diri dari dosa-dosa selama bulan puasa. Sedekah Sunnah Sedekah sunnah menjadi sedekah yang dianjurkan, dianjurkan dalam artian tidak wajib dilakukan namun sebisa mungkin dikerjakan. Sedekah sunnah sendiri memiliki berbagai macam, antara lain: Infaq: Sedekah yang diberikan berupa harta benda secara sukarela. Infaq tidak ada batasan nilai dan jumlah. Wakaf: Pemberian harta benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah maupun rumah sakit. Sedekah Jariyah: Merupakan sedekah yang pahalanya tak terputus meskipun sudah meninggal, seperti wakaf tanah untuk masjid, memberikan ilmu yang baik dan bermanfaat. Sedekah Non-Materi: Sedekah yang tidak menggunakan harta atau benda: Memberikan senyum kepada orang lain, Membantu orang yang tengah mengalami kesulitan, Memberikan nasihat yang baik, Menyebarkan ilmu yang baik dan bermanfaat, Meluangkan waktu dan menyalurkan tenaga untuk membantu sesama. Setiap sedekah memiliki keutamaannya masing-masing. Zakat menjadi rukun Islam dan diwajibkan sebagai salah satu cara dalam mensejahterakan umat, sedangkan sedekah sunnah menjadi sarana penunjang untuk kita meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Sedekah menjadi amalan yang mulia dan bersedekah tidak akan membuat harta kita berkurang. Bahkan dengan bersedekah kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membantu diri sendiri. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
Sejarah Kafarat: Dari Tradisi Klasik hingga Implementasi Kontemporer
Sejarah Kafarat: Dari Tradisi Klasik hingga Implementasi Kontemporer
Kafarat merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam, berfungsi sebagai bentuk penebusan dosa atau pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh seorang Muslim. Istilah kafarat berasal dari akar kata kafara yang berarti menutup atau menutupi. Secara istilah, kafarat adalah tindakan tertentu yang diwajibkan untuk menghapus kesalahan, baik berupa ibadah fisik, pembayaran fidyah, maupun tindakan sosial seperti memberi makan fakir miskin. Namun, kafarat tidak muncul begitu saja. Ia memiliki sejarah yang panjang dan berlapis, baik dalam konteks wahyu yang bertahap, praktik masyarakat Arab pra-Islam, maupun pengaruh dari agama-agama sebelumnya. Artikel ini akan mengupas sejarah kafarat, bagaimana ia diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah, serta perkembangan penerapannya dari masa klasik hingga kontemporer. Akar Sejarah Kafarat Pra-Islam Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab telah mengenal berbagai bentuk denda dan kompensasi sosial yang serupa dengan konsep kafarat. Salah satunya adalah praktik penebusan kesalahan melalui pemberian materi, seperti unta, budak, atau makanan, untuk menebus pelanggaran adat atau sumpah yang dilanggar. Di sisi lain, dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, terdapat konsep serupa berupa korban penghapus dosa atau atonement offering. Dalam Perjanjian Lama, misalnya, umat Yahudi diwajibkan mempersembahkan hewan tertentu sebagai penebusan dosa. Begitu juga dalam ajaran Kristen awal, pengorbanan Yesus dianggap sebagai bentuk atonement bagi dosa umat manusia. Dalam konteks ini, Islam tidak muncul dalam ruang kosong. Kafarat sebagai instrumen moral dan sosial sudah dikenal masyarakat Arab maupun agama-agama sebelumnya, meskipun dengan bentuk dan ketentuan yang berbeda. Kafarat dalam Wahyu Islam: Tahapan Penetapan 1. Kafarat dalam Al-Qur’an Al-Qur’an menetapkan beberapa bentuk kafarat secara spesifik dalam beberapa ayat. Berikut adalah contoh utama: Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin) Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 89, kafarat bagi pelanggaran sumpah terdiri dari: Memberi makan 10 orang miskin. Atau memberi pakaian kepada mereka. Atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari. Ini menunjukkan bahwa kafarat juga memiliki aspek sosial: membantu yang lemah dan mengakui kesalahan. Kafarat Zihar (Perkataan Menyamakan Istri dengan Ibu) Dalam QS. Al-Mujadilah: 3-4, kafarat bagi seseorang yang melakukan zihar adalah: Memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja Dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 92, bentuk kafaratnya adalah: Memerdekakan budak. Membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban. Kafarat dalam Haji (Dam) Terkait pelanggaran ihram saat haji, dalam QS. Al-Baqarah: 196 disebutkan bahwa kafarat berupa: Menyembelih hewan. Berpuasa. Memberi makan fakir miskin. 2. Kafarat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW banyak memberikan penjelasan praktis mengenai kafarat. Salah satu contoh terkenal adalah hadis tentang seorang sahabat yang berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan, lalu meminta petunjuk kepada Rasulullah mengenai kafaratnya. Nabi menjelaskan bahwa kafaratnya adalah: Memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) Filosofi di Balik Kafarat Secara historis, kafarat bukan sekadar ritual penghapus dosa, tetapi memiliki dimensi etis dan sosial. Islam tidak hanya ingin memperbaiki hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antara manusia dengan sesama. Oleh karena itu, mayoritas bentuk kafarat melibatkan perbuatan yang memberi manfaat kepada masyarakat, terutama kepada kalangan miskin dan lemah. Tiga nilai utama kafarat: Tobat dan Kesadaran Diri: Individu menyadari kesalahannya dan berusaha memperbaikinya. Rehabilitasi Sosial: Membantu masyarakat yang kurang mampu. Kedisiplinan dan Penebusan: Memberikan efek jera tanpa menyiksa, tapi juga memberikan jalan keluar yang manusiawi. Perkembangan Penerapan Kafarat dalam Fiqh 1. Masa Klasik Para fuqaha dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kafarat, termasuk kondisi-kondisi sah, urutan prioritas, serta teknis pelaksanaannya. Misalnya, dalam mazhab Syafi’i, kafarat harus dilakukan berurutan sesuai nash (tidak boleh langsung melompat ke tahap puasa jika mampu membebaskan budak). Namun, ada juga ruang ijtihad dalam hal-hal yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ulama membahas kemungkinan kafarat untuk jenis dosa lain, walaupun mayoritas berpendapat kafarat hanya berlaku pada pelanggaran tertentu yang disebutkan dalam nash. 2. Masa Kontemporer Seiring berjalannya waktu, praktik kafarat mengalami adaptasi. Misalnya, karena sudah tidak ada praktik perbudakan, opsi memerdekakan budak praktis dihapuskan. Sebagai gantinya, ulama kontemporer menekankan opsi lain seperti puasa atau sedekah. Selain itu, dengan berkembangnya lembaga zakat dan donasi, kafarat kini sering disalurkan melalui institusi resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia. Hal ini memudahkan umat Muslim menunaikan kafarat secara akuntabel dan terorganisir. Tantangan dan Relevansi Kafarat di Era Modern 1. Ketiadaan Budak Sebagaimana disebutkan, banyak ayat tentang kafarat mengatur tentang pembebasan budak. Karena sistem perbudakan telah dihapuskan secara global, opsi ini tidak relevan lagi. Para ulama sepakat, kafarat kini langsung bergeser ke opsi berikutnya, seperti berpuasa atau memberi makan fakir miskin. 2. Modernisasi Penyaluran Penyaluran kafarat kini lebih mudah melalui digitalisasi. Misalnya, pembayaran kafarat fidyah bisa dilakukan melalui platform online terpercaya, yang bekerja sama dengan lembaga sosial resmi. Meski demikian, keabsahan penyaluran melalui pihak ketiga tetap harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. 3. Pemahaman Masyarakat Tantangan lain adalah pemahaman masyarakat terkait apa itu kafarat, kapan wajib dilakukan, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Masih banyak Muslim yang mengira kafarat dapat menebus semua jenis dosa, padahal sifatnya terbatas pada pelanggaran tertentu. Oleh karena itu, edukasi tentang kafarat perlu terus digalakkan. Kesimpulan Kafarat adalah instrumen penebusan dalam Islam yang memiliki sejarah panjang, mulai dari praktik pra-Islam, pengaturan dalam wahyu Al-Qur’an dan Sunnah, hingga implementasi kontemporer. Nilai-nilai sosial dan spiritual di balik kafarat mencerminkan semangat Islam yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial sesama manusia. Dinamika kafarat dari masa ke masa menunjukkan bagaimana syariat Islam memiliki fleksibilitas tinggi dalam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan esensi ajarannya. Kafarat hari ini tidak lagi berkaitan dengan perbudakan, tetapi lebih ditekankan pada solidaritas sosial dan penyesalan yang tulus atas pelanggaran yang dilakukan. Editor : Ibnu
BERITA20/03/2025 | Ibnu
Pentingnya Fidyah dalam Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Sosial
Pentingnya Fidyah dalam Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Sosial
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam menjaga keseimbangan antara aspek spiritual dan sosial dalam kehidupan umat Islam. Dalam menjalankan ibadah puasa, setiap individu diharapkan untuk tidak hanya fokus pada aspek ritual, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dari ibadah tersebut. Fidyah menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan kedua aspek ini. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah menjadi bentuk pengabdian kepada Allah sekaligus kontribusi kepada masyarakat. Dengan cara ini, fidyah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui amal sosial. Pentingnya fidyah juga terletak pada kemampuannya untuk mengingatkan umat Islam akan tanggung jawab mereka terhadap sesama. Dalam ajaran Islam, setiap amal baik yang dilakukan akan mendapatkan ganjaran dari Allah. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Hal ini menciptakan kesadaran kolektif di antara umat Islam untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bagian integral dari perjalanan spiritual dan sosial umat Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesejahteraan Masyarakat dalam Tradisi Ramadhan
Fidyah dan Kesejahteraan Masyarakat dalam Tradisi Ramadhan
Fidyah memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan. Tradisi memberikan fidyah tidak hanya membantu mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam banyak komunitas, fidyah sering kali digunakan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan keluarga kurang mampu. Dengan cara ini, fidyah berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang kurang beruntung. Di bulan Ramadhan, ketika umat Islam berusaha untuk meningkatkan amal ibadah, fidyah menjadi salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan. Memberikan fidyah tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks ini, fidyah menjadi bagian dari tradisi yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya membantu individu yang membutuhkan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Hal ini menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan memperkuat rasa kebersamaan di antara anggota masyarakat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Memahami Fidyah Sebagai Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadhan
Memahami Fidyah Sebagai Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya sekadar pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial yang mendalam. Dalam ajaran Islam, setiap individu memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, dan fidyah menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan hal tersebut. Ketika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lainnya, mereka diperintahkan untuk memberikan fidyah, yang biasanya berupa makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian, fidyah menjadi jembatan antara individu yang tidak dapat berpuasa dan mereka yang membutuhkan bantuan. Dalam konteks sosial, fidyah berfungsi untuk memperkuat ikatan antaranggota masyarakat. Di bulan Ramadhan, ketika umat Islam berfokus pada ibadah dan kebaikan, fidyah menjadi salah satu cara untuk berbagi rezeki dengan mereka yang kurang beruntung. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan pentingnya berbagi dan saling membantu. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, fidyah menjadi simbol kepedulian dan solidaritas di antara umat Islam, yang pada akhirnya dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Menuju 3 Pekan Blokade Bantuan di Gaza, Kelaparan dan Krisis Kemanusiaan Merajalela
Menuju 3 Pekan Blokade Bantuan di Gaza, Kelaparan dan Krisis Kemanusiaan Merajalela
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Sejak 2 Maret 2025, Israel telah memberlakukan blokade total terhadap Jalur Gaza, menghentikan semua pasokan bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut. Blokade ini mencakup penghentian pasokan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik ke wilayah tersebut. Akibatnya, situasi kemanusiaan di Gaza memburuk secara signifikan, memicu kelaparan dan krisis kemanusiaan yang meluas. Blokade ini telah berlangsung selama 18 hari, memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah kritis dan menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi sekitar 2 juta penduduk Gaza. Durasi Blokade dan Dampaknya Blokade yang dimulai pada 2 Maret 2025 telah menyebabkan penghentian total masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Menurut laporan, penutupan penyeberangan Karm Abu Salem dan Beit Hanoun oleh pasukan Israel telah menyebabkan blokade total, mengakibatkan bantuan kemanusiaan tertahan dan situasi yang sulit bagi warga Gaza di tengah gencatan senjata. Kekurangan Kebutuhan Pokok Blokade ini telah menyebabkan kekurangan parah dalam pasokan kebutuhan pokok. Banyak barang yang sebelumnya tersedia kini tidak terjangkau atau hanya tersedia dalam jumlah yang sangat terbatas. Situasi ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat akibat kehancuran dan kerusakan selama beberapa bulan terakhir, serta dehidrasi dan kelaparan yang mulai terjadi di bagian utara Jalur Gaza. Krisis Kesehatan dan Infrastruktur Sektor kesehatan di Gaza berada di ambang kehancuran. Rumah sakit kewalahan menangani ratusan korban luka akibat serangan udara Israel sehingga banyak tindakan medis dilakukan tanpa anestesi karena keterbatasan yang ada, dengan banyak pasien mengalami luka bakar, amputasi, dan cedera kepala. Kekurangan pasokan medis, peralatan, dan bahan bakar telah menyebabkan penangguhan layanan ambulans dan ancaman penutupan rumah sakit. Selain itu, infrastruktur penting seperti pabrik roti, pabrik penggilingan, dan gudang makanan telah hancur akibat serangan udara, memperburuk krisis pangan di wilayah tersebut. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Reaksi Internasional dan Tuntutan Bantuan Komunitas internasional mengecam blokade ini sebagai bentuk hukuman kolektif yang melanggar hukum humaniter internasional. PBB dan berbagai organisasi non-pemerintah mendesak Israel untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza, menekankan dampak kemanusiaan yang besar akibat blokade tersebut. Namun, Israel menuduh Hamas menyalahgunakan bantuan, klaim yang dibantah oleh kelompok-kelompok kemanusiaan. Kesimpulan Blokade bantuan oleh Israel di Jalur Gaza selama 18 hari terakhir telah menyebabkan krisis kemanusiaan semakin parah, dengan jutaan penduduk menghadapi kelaparan, kekurangan pasokan medis, dan infrastruktur yang hancur. Meskipun ada tekanan internasional untuk mengakhiri blokade dan memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan, situasi di lapangan sangat kritis. Diperlukan tindakan segera untuk mencegah bencana kemanusiaan yang lebih besar dan memastikan bahwa bantuan vital dapat mencapai mereka yang membutuhkan. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Ramadhan Berduka di Palestina
Ramadhan Berduka di Palestina
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Ramadhan 2025 menjadi bulan yang penuh duka bagi umat Islam di Palestina, khususnya di Gaza. Pasca serangan besar-besaran Israel pada 18 Maret 2025, kondisi di Gaza semakin memprihatinkan. Serangan tersebut telah menyebabkan korban ratusan warga sipil meninggal, ratusan lainnya luka-luka, jutaan lainnya kelaparan, merusak infrastruktur vital, dan memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Meskipun dalam keadaan sulit, umat Islam di Palestina tetap berusaha menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh ketulusan dan kesabaran. Kondisi Terkini di Gaza Pasca Serangan 18 Maret 2025 Dampak Kemanusiaan yang Parah Serangan 18 Maret 2025 telah menewaskan lebih dari 400 warga sipil, termasuk puluhan anak-anak dan perempuan. Menurut laporan Badan Kesehatan Palestina (Palestinian Health Ministry), lebih dari 500 orang mengalami luka-luka, dengan banyak di antaranya dalam kondisi kritis. Rumah sakit di Gaza, yang sudah kekurangan sumber daya, kewalahan menangani korban. Selain itu, serangan ini juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur, termasuk rumah, sekolah, masjid, dan fasilitas kesehatan. Krisis Listrik dan Air Jaringan listrik dan air di Gaza mengalami kerusakan berat akibat serangan. UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina) melaporkan bahwa lebih dari 70% wilayah Gaza mengalami pemadaman listrik secara bergilir, sementara akses terhadap air bersih sangat terbatas. Kondisi ini membuat kehidupan sehari-hari warga Gaza semakin sulit, terutama selama bulan Ramadhan. Pengungsian Massal Serangan ini memicu gelombang pengungsian massal. UNICEF melaporkan bahwa lebih dari 15.000 warga Gaza terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Mereka mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan tempat-tempat umum lainnya, yang sudah penuh sesak dan tidak memadai untuk menampung jumlah pengungsi yang terus bertambah. Ramadhan di Tengah Penderitaan Ibadah Puasa dalam Kondisi Sulit Meskipun dalam keadaan sulit, umat Islam di Gaza tetap berusaha menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh ketulusan. Mereka menahan lapar dan dahaga, meskipun akses terhadap makanan dan air bersih sangat terbatas. Banyak keluarga yang harus bergantung pada bantuan kemanusiaan untuk menyediakan makanan berbuka dan sahur. Shalat Tarawih di Tengah Reruntuhan Shalat Tarawih, yang biasanya dilaksanakan dengan khidmat di masjid-masjid, kini harus dilakukan di tengah reruntuhan. Beberapa masjid di Gaza hancur akibat serangan, sementara yang lainnya mengalami kerusakan berat. Warga Gaza yang masih bisa melaksanakan shalat Tarawih di masjid melakukannya dengan penuh kesabaran dan ketakwaan. Kegiatan Keagamaan yang Tetap Berlangsung Meskipun dalam keadaan sulit, kegiatan keagamaan seperti pengajian, tadarus Al-Qur'an, dan ceramah agama tetap berlangsung. Umat Islam di Gaza berusaha memanfaatkan bulan Ramadhan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, meskipun harus dilakukan di tempat-tempat pengungsian atau di tengah reruntuhan. Solidaritas dan Berbagi di Tengah Keterbatasan Semangat berbagi dan solidaritas tetap hidup di tengah umat Islam Gaza. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka saling membantu menyediakan makanan berbuka dan sahur bagi yang membutuhkan. Banyak warga Gaza yang rela berbagi makanan meskipun persediaan mereka sendiri sangat terbatas. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Respons dan Bantuan Internasional Bantuan Kemanusiaan Beberapa organisasi internasional telah bergerak cepat untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza berupa pasokan darurat, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan tenda untuk pengungsi. Namun, blokade yang masih berlaku menghambat distribusi bantuan. Dukungan Medis WHO dan Doctors Without Borders (MSF) telah mengirimkan tim medis dan pasokan darurat ke Gaza. Mereka juga mendesak Israel untuk membuka akses kemanusiaan agar bantuan dapat sampai dengan cepat. Rehabilitasi Infrastruktur UNDP (Program Pembangunan PBB) telah memulai proyek rehabilitasi infrastruktur di Gaza, termasuk perbaikan jaringan listrik dan air. Namun, upaya ini terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan kondisi keamanan yang tidak stabil. Tantangan ke Depan Blokade yang Berkelanjutan Blokade Israel terhadap Gaza, yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun, tetap menjadi tantangan terbesar. Blokade ini membatasi akses warga Gaza terhadap sumber daya dasar, termasuk makanan, air, dan obat-obatan. Tanpa penghentian blokade, pemulihan Gaza akan sulit dilakukan. Ketidakpastian Politik Konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan dan kurangnya kemauan politik dari pihak-pihak terkait membuat solusi damai semakin sulit dicapai. Perlu upaya internasional yang lebih kuat untuk mendorong negosiasi dan penyelesaian konflik. Kebutuhan Jangka Panjang Selain bantuan darurat, Gaza membutuhkan dukungan jangka panjang untuk membangun kembali infrastruktur, ekonomi, dan sistem kesehatan. Ini memerlukan komitmen global dan pendanaan yang berkelanjutan. Kesimpulan Ramadhan 2025 menjadi bulan yang penuh duka bagi umat Islam di Palestina, khususnya di Gaza. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka tetap berusaha menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketulusan dan kesabaran. Solidaritas global dan bantuan kemanusiaan sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan penderitaan mereka. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan petunjuk kepada umat Islam di Gaza serta membuka jalan bagi perdamaian yang adil dan abadi. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Refleksi Keteladanan Para Mujahid Palestina yang Syahid di Bulan Ramadhan
Refleksi Keteladanan Para Mujahid Palestina yang Syahid di Bulan Ramadhan
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT. Di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa, memperbanyak amal kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, bagi rakyat Palestina, Ramadhan tidak hanya tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang perjuangan dan pengorbanan. Para mujahid yang syahid di tanah Palestina, terutama di bulan Ramadhan, meninggalkan warisan keteladanan yang luar biasa. Refleksi tentang perjuangan mereka menjadi penting untuk mengingatkan kita akan nilai-nilai jihad, ketulusan, dan kesabaran dalam membela kebenaran. Makna Kesyahidan dalam Konteks Palestina Kesyahidan dalam Islam memiliki makna yang sangat mulia. Seorang syahid adalah seseorang yang gugur di jalan Allah dalam keadaan berjihad. Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang mati syahid akan mendapatkan enam keutamaan: diampuni dosanya sejak pertama kali darahnya mengalir, diperlihatkan tempatnya di surga, dilindungi dari azab kubur, diberikan keamanan dari ketakutan yang besar, dipakaikan mahkota kehormatan yang batu permata di dalamnya lebih baik daripada dunia dan seisinya, dinikahkan dengan bidadari, dan diizinkan memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Di tanah Palestina, kesyahidan memiliki makna yang sangat mendalam. Para mujahid yang gugur di sana tidak hanya berjuang untuk membela tanah air mereka, tetapi juga untuk membela agama dan martabat umat Islam. Mereka adalah pahlawan-pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi melawan penjajahan dan ketidakadilan. Kematian mereka bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan yang abadi di sisi Allah. Ramadhan dan Perjuangan Rakyat Palestina Bulan Ramadhan memiliki kaitan erat dengan perjuangan rakyat Palestina. Di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia merasakan lapar dan dahaga, tetapi rakyat Palestina merasakannya dalam konteks yang lebih dalam. Mereka tidak hanya berpuasa, tetapi juga menghadapi penjajahan, blokade, dan serangan yang terus-menerus. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka tetap teguh dalam beribadah dan berjuang. Sejarah mencatat bahwa banyak peristiwa penting dalam perjuangan Palestina terjadi di bulan Ramadhan. Misalnya, pada tahun 1973, Perang Yom Kippur yang melibatkan negara-negara Arab dan Israel terjadi di bulan Ramadhan. Meskipun perang ini tidak secara langsung melibatkan rakyat Palestina, tetapi ia menjadi bagian dari perjuangan panjang mereka untuk merdeka. Refleksi atas Pengorbanan Para Mujahid Palestina Mengenang para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan Ramadhan, mengajarkan kita tentang makna pengorbanan sejati. Mereka meninggalkan keluarga, harta, dan kenikmatan dunia demi membela tanah air dan agama mereka. Ketulusan mereka patut menjadi teladan bagi kita yang hidup di zaman modern, di mana godaan dunia seringkali mengaburkan visi dan misi hidup sebagai seorang Muslim. Pengorbanan para syuhada Palestina juga mengingatkan kita bahwa kebenaran dan keadilan tidak akan pernah terwujud tanpa perjuangan. Sebagaimana firman Allah: “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj: 78). Jihad tidak selalu berarti perang fisik, tetapi juga perjuangan melawan hawa nafsu, kemiskinan, kebodohan, dan segala bentuk kezaliman. Keutamaan seseorang yang meninggal dalam keadaan berpuasa tercantum dalam sebuah hadits shahih sebagai berikut: ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173 dinilai shahih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Hikmah di Balik Kesyahidan Para Mujahid Palestina Kesyahidan para mujahid Palestina di bulan Ramadhan membawa banyak hikmah. Pertama, ia mengajarkan kita tentang pentingnya kesabaran dan ketabahan. Para syuhada Palestina rela menahan lapar, dahaga, dan kelelahan dalam berjihad, sambil tetap menjaga kualitas ibadah mereka. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita yang sering mengeluh saat berpuasa atau menghadapi ujian hidup. Kedua, kesyahidan mengajarkan kita tentang keikhlasan. Para mujahid Palestina tidak berjuang untuk mendapatkan pujian atau harta, tetapi semata-mata karena Allah. Keikhlasan inilah yang membuat perjuangan mereka bernilai di sisi Allah. Ketiga, kesyahidan mengingatkan kita tentang pentingnya persatuan dan solidaritas. Rakyat Palestina, meskipun dalam keadaan sulit, tetap bersatu dalam perjuangan mereka. Persatuan ini menjadi kunci kekuatan mereka dalam menghadapi penjajahan. Relevansi bagi Umat Islam Masa Kini Refleksi tentang para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan Ramadhan, sangat relevan bagi umat Islam masa kini. Di tengah tantangan global, seperti Islamofobia, ketidakadilan, dan penindasan, semangat jihad dan pengorbanan para syuhada Palestina harus menjadi inspirasi. Kita tidak perlu selalu mengangkat senjata, tetapi kita bisa berjihad dengan cara kita sendiri, seperti menuntut ilmu, berdakwah, atau membantu sesama. Selain itu, refleksi ini juga mengingatkan kita untuk tidak melupakan sejarah. Sejarah perjuangan para syuhada Palestina adalah bagian dari identitas kita sebagai umat Islam. Dengan mengenang mereka, kita bisa mengambil pelajaran dan motivasi untuk menghadapi tantangan zaman. Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merenungkan makna pengorbanan dan perjuangan. Para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan ini, telah meninggalkan warisan berharga bagi umat Islam. Mereka mengajarkan kita tentang ketulusan, kesabaran, dan keikhlasan dalam beribadah dan berjuang. Semoga kita bisa meneladani semangat mereka dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi kemajuan umat Islam. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Ekskalasi Serangan di Jalur Gaza: Apa dan Bagaimana
Ekskalasi Serangan di Jalur Gaza: Apa dan Bagaimana
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Pada 18 Maret 2025, situasi di Gaza mengalami eskalasi signifikan setelah Israel melancarkan serangan udara besar-besaran yang mengakhiri gencatan senjata yang telah berlangsung sejak Januari. Serangan ini mengakibatkan lebih dari 400 warga Palestina syahid, termasuk banyak wanita dan anak-anak. Serangan ini menjadikannya periode 24 jam paling mematikan sejak Oktober 2023. Eskalasi Serangan dan Kondisi Terkini Serangan udara Israel pada 18 Maret 2025 menargetkan berbagai lokasi di Jalur Gaza, termasuk daerah pemukiman padat penduduk. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa selain korban tewas, ratusan lainnya mengalami luka-luka, menambah beban pada sistem kesehatan yang sudah kewalahan. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa serangan ini merupakan awal dari operasi yang lebih luas dengan tujuan menghancurkan infrastruktur Hamas dan membebaskan sandera Israel yang masih ditahan. Netanyahu menegaskan bahwa semua negosiasi gencatan senjata akan berlangsung "di bawah tembakan." Hal ini menunjukkan kemungkinan eskalasi lebih lanjut. Tindakan dan Peran Berbagai Pihak Masyarakat internasional merespons dengan kecaman luas terhadap serangan tersebut. Negara-negara seperti Turki, Iran, Afrika Selatan, Prancis, Arab Saudi, dan Mesir mengutuk tindakan Israel dan menyerukan penghentian segera segala bentuk serangan. Mesir, sebagai mediator utama, mendesak kedua belah pihak untuk kembali ke meja perundingan dan memperingatkan dampak kemanusiaan yang semakin memburuk jika konflik berlanjut. Di sisi lain, Amerika Serikat memberikan dukungan terhadap operasi militer Israel, menekankan hak Israel untuk membela diri. Namun, dukungan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan militer yang tidak proporsional dapat memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Tanggapan Ahli dan Pengamat Para ahli dan pengamat internasional menyoroti bahwa penghentian gencatan senjata dan eskalasi kekerasan ini dapat memiliki dampak jangka panjang yang serius. Mereka memperingatkan bahwa tindakan militer yang intensif dapat memicu krisis kemanusiaan yang lebih dalam, mengingat kondisi Gaza yang sudah terisolasi dan kekurangan sumber daya vital. Selain itu, pengamat politik menekankan bahwa solusi militer tidak akan menyelesaikan akar permasalahan konflik Israel-Palestina. Mereka menyerukan pendekatan diplomatik yang melibatkan dialog dan negosiasi untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Kegagalan untuk mencapai solusi politik yang adil hanya akan memperpanjang siklus kekerasan dan penderitaan bagi kedua belah pihak. Kesimpulan Eskalasi terbaru di Gaza pada 18 Maret 2025 menunjukkan betapa rapuhnya situasi keamanan di wilayah tersebut. Serangan yang menewaskan ratusan warga sipil ini menunjukkan urgensi bagi komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam mendorong gencatan senjata yang efektif dan berkelanjutan. Hanya melalui upaya bersama dan komitmen terhadap solusi politik yang adil, perdamaian yang berkelanjutan dapat dicapai di Gaza. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat