WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Zakat Mal yang Terlambat Dibayarkan, Bagaimana Hukumnya?
Zakat Mal yang Terlambat Dibayarkan, Bagaimana Hukumnya?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, bagaimana jika seseorang terlambat membayarnya? Dalam Islam, zakat adalah hak bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika seseorang menunda atau lupa membayar zakat mal, ia tetap wajib mengeluarkannya meskipun telah lewat dari waktu yang seharusnya. Keterlambatan ini tidak menggugurkan kewajiban, dan harta yang belum dizakati masih mengandung hak orang lain. Para ulama sepakat bahwa orang yang sengaja menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah telah melakukan dosa. Sebab, zakat adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan setelah syaratnya terpenuhi. Namun, jika keterlambatan terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian yang tidak disengaja, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa jika segera dibayarkan begitu disadari. Dalam kondisi ini, seseorang harus segera membayarkan zakat mal yang tertunda tanpa mengurangi jumlahnya. Jika ingin menambahnya sebagai bentuk kehati-hatian atau kaffarah (tebusan), ia boleh menambahkan sedekah. Kesimpulannya, zakat mal yang terlambat tetap harus dikeluarkan, karena hak fakir miskin tidak boleh ditahan. Semakin cepat ditunaikan, semakin baik agar harta menjadi bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Fidyah Puasa Solusi Bagi yang Tak Mampu Berpuasa
Fidyah Puasa Solusi Bagi yang Tak Mampu Berpuasa
Fidyah adalah solusi dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam kewajiban berpuasa. Namun, kelonggaran ini tidak berarti meninggalkan ibadah begitu saja, melainkan digantikan dengan mekanisme lain yang lebih sesuai dengan kondisi individu. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang menghalangi puasa, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, fidyah menjadi pengganti yang dapat membebaskan mereka dari beban kewajiban puasa. Fidyah diwajibkan atas mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sakit sementara, karena bagi mereka yang masih memiliki harapan untuk sembuh, diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain waktu. Fidyah sendiri diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan ketentuan dalam Islam yang menegaskan pentingnya berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Seorang Muslim yang menunaikan fidyah sejatinya tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain. Mekanisme fidyah dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas. Makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, namun yang lebih utama tetap dalam bentuk makanan sesuai dengan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kepedulian sosial, sehingga fidyah tidak hanya menjadi solusi bagi individu yang tidak bisa berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada sesama yang membutuhkan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
Zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab dan melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, apa yang terjadi jika seseorang menunda zakat hingga melewati haul tanpa alasan yang sah? Secara hukum, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu. Jika seseorang menunda pembayaran zakat dengan sengaja, maka ia berdosa karena menahan hak orang lain yang seharusnya sudah diterima. Rasulullah SAW bersabda, “Tolaklah zakat dari harta mereka, karena sesungguhnya itu membersihkan mereka dan menyucikan mereka." (HR. Muslim). Menunda zakat sama saja dengan menunda pembersihan harta dan jiwa. Konsekuensi lainnya adalah keberkahan harta dapat berkurang. Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa menahan zakat bisa menyebabkan harta menjadi tidak berkah, bahkan berpotensi mendatangkan musibah. Selain itu, jika seseorang meninggal sebelum membayar zakatnya, maka ahli waris wajib menunaikannya dari harta peninggalannya sebelum diwariskan. Jika penundaan terjadi karena kelupaan atau ketidaktahuan, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa asalkan segera dibayarkan. Dalam hal ini, seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan zakat dan, jika perlu, menambahkan sedekah sebagai bentuk taubat dan penyesalan. Kesimpulannya, menunda zakat tanpa alasan yang jelas dapat membawa konsekuensi spiritual dan finansial. Oleh karena itu, zakat sebaiknya dibayarkan segera setelah haul agar harta tetap bersih dan berkah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Pemaknaan Budak sebagai Penerima Zakat di Zaman Modern
Pemaknaan Budak sebagai Penerima Zakat di Zaman Modern
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan instrumen penting untuk menyejahterakan umat dan mengurangi ketimpangan sosial. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah riqab, yang secara klasik merujuk pada budak atau hamba sahaya yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasannya. Namun, bagaimana konsep riqab ini relevan di era modern di mana perbudakan sudah tidak lagi ada dalam bentuk tradisionalnya? Memahami Riqab dalam Konteks Zaman Sekarang Meskipun perbudakan secara resmi telah dihapuskan di hampir seluruh dunia, bentuk-bentuk eksploitasi manusia masih ada dalam berbagai wujud. Oleh karena itu, beberapa ulama dan lembaga zakat menafsirkan riqab dalam cakupan yang lebih luas untuk mencakup individu-individu yang mengalami kondisi mirip dengan perbudakan, seperti: Korban perdagangan manusia, termasuk pekerja paksa, wanita dan anak-anak yang dieksploitasi, serta orang-orang yang diperjualbelikan secara ilegal. Orang yang terjebak dalam kecanduan (narkoba, alkohol, judi) yang membuat mereka kehilangan kebebasan dan kendali atas hidupnya. Narapidana yang dipenjara secara tidak adil, termasuk mereka yang mengalami kriminalisasi akibat kemiskinan atau kebijakan hukum yang tidak berpihak pada kaum lemah. Pekerja yang mengalami eksploitasi ekstrem, seperti buruh migran yang dipaksa bekerja tanpa hak yang layak atau mereka yang tidak dapat melepaskan diri dari lingkaran kemiskinan. Peran Zakat dalam Membebaskan “Budak” Modern Dengan memahami riqab dalam perspektif modern, zakat dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial yang bertujuan membebaskan individu dari kondisi keterikatan dan eksploitasi, seperti: Pendanaan rehabilitasi bagi korban perdagangan manusia dan kecanduan agar mereka dapat kembali menjalani hidup yang sehat dan produktif. Bantuan hukum bagi narapidana yang mengalami ketidakadilan agar mereka mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keadilan yang sebenarnya. Pemberdayaan ekonomi bagi buruh yang mengalami eksploitasi dengan memberikan pelatihan keterampilan atau modal usaha agar mereka bisa mandiri. Dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan sulit melepaskan diri akibat keterbatasan finansial. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial. Dalam konteks modern, riqab bukan lagi tentang budak dalam arti tradisional, tetapi tentang individu-individu yang masih terbelenggu oleh ketidakadilan dan eksploitasi. Oleh karena itu, dana zakat dapat diarahkan untuk membantu mereka agar dapat meraih kehidupan yang lebih baik dan bebas dari berbagai bentuk penindasan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan solusi nyata bagi masalah sosial dengan menjadikan zakat sebagai sarana pembebasan bagi mereka yang tertindas di berbagai zaman. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Syarat dan Ketentuan Menjadi Amil Zakat
Syarat dan Ketentuan Menjadi Amil Zakat
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang berfungsi sebagai instrumen sosial untuk membantu kaum dhuafa. Untuk memastikan pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran, Islam menetapkan kelompok khusus yang bertugas mengelola zakat, yaitu amil zakat. Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Namun, tidak semua orang bisa menjadi amil zakat. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-Syarat Amil Zakat Para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang amil zakat, yaitu: Muslim – Amil zakat harus beragama Islam karena zakat merupakan ibadah dalam Islam yang harus dikelola sesuai dengan tuntunan syariat. Baligh dan Berakal – Amil harus sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat agar dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Amanah dan Jujur – Mengelola zakat membutuhkan kejujuran dan integritas yang tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat. Memiliki Pemahaman tentang Zakat – Seorang amil harus memahami aturan-aturan zakat, termasuk nisab, haul, dan siapa saja yang berhak menerima zakat. Adil – Amil harus bertindak adil dalam menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak tanpa diskriminasi atau kepentingan pribadi. Memiliki Kemampuan Manajerial – Mengelola zakat tidak hanya soal mengumpulkan dan membagikan, tetapi juga membutuhkan keahlian dalam pencatatan, administrasi, dan distribusi yang efisien. Tugas dan Tanggung Jawab Amil Zakat Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas zakat, amil memiliki beberapa tugas utama, yaitu: Menghimpun Zakat – Amil bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki (pemberi zakat), baik zakat mal maupun zakat fitrah. Mendistribusikan Zakat – Zakat yang telah terkumpul harus disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai ketentuan syariat. Administrasi dan Pelaporan – Amil harus mencatat semua pemasukan dan pengeluaran zakat secara transparan serta memberikan laporan kepada masyarakat atau pihak yang berwenang. Edukasi dan Sosialisasi – Selain mengelola zakat, amil juga memiliki tugas untuk mensosialisasikan pentingnya zakat kepada umat Islam agar kesadaran mereka meningkat. Amil zakat memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan zakat sebagai sistem sosial Islam. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat menjadi amil tanpa memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Kejujuran, amanah, dan pemahaman yang baik tentang zakat adalah hal utama yang harus dimiliki oleh seorang amil agar pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan syariat dan bermanfaat bagi umat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Zakat Sebagai Penyuci Harta dan Jiwa
Zakat Sebagai Penyuci Harta dan Jiwa
Zakat bukan hanya kewajiban dalam Islam, tetapi juga memiliki manfaat yang besar bagi individu dan masyarakat. Salah satu hikmah utama dari zakat adalah membersihkan harta dan jiwa. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual dan sosial yang penting. Zakat sebagai Penyuci Harta Harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita sendiri. Dalam Islam, terdapat hak orang lain di dalamnya, terutama bagi fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, seseorang membersihkan hartanya dari hak-hak yang bukan miliknya. Selain itu, zakat juga menjaga keberkahan harta. Rasulullah SAW bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim). Artinya, meskipun seseorang mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk zakat, Allah akan menggantikannya dengan rezeki yang lebih baik dan berkah yang melimpah. Zakat sebagai Penyuci Jiwa Selain membersihkan harta, zakat juga berperan dalam menyucikan jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap dunia. Sifat kikir bisa menjadi penghalang seseorang untuk berbagi dengan sesama. Dengan berzakat, seseorang dilatih untuk peduli dan berbagi, sehingga tumbuh rasa kasih sayang dan kepedulian sosial. Zakat juga mengajarkan keikhlasan. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dengan niat yang tulus karena Allah, maka hatinya akan merasa lebih tenang dan bahagia. Ia menyadari bahwa harta hanyalah titipan dan digunakan untuk kebaikan bersama. Dampak Sosial dari Zakat Manfaat zakat tidak hanya dirasakan oleh individu yang membayarnya, tetapi juga oleh masyarakat luas. Zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan, memperbaiki kesejahteraan umat, serta menciptakan keseimbangan ekonomi. Dengan adanya distribusi harta yang lebih adil, kesenjangan sosial dapat dikurangi. Lembaga-lembaga zakat yang profesional juga memainkan peran penting dalam mengelola zakat agar dapat dimanfaatkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan bantuan sosial. Hal ini menjadikan zakat sebagai instrumen yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga membawa dampak nyata dalam kehidupan sosial. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cara untuk menyucikan harta dan jiwa. Dengan membayar zakat, seseorang tidak hanya memperoleh keberkahan dalam hidupnya, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kesejahteraan umat. Oleh karena itu, setiap Muslim yang mampu harus menunaikan zakat dengan penuh kesadaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Fidyah dan Keberkahan Keluarga: Menghidupi Sunnah, Membuka Pintu Rezeki Bersama
Fidyah dan Keberkahan Keluarga: Menghidupi Sunnah, Membuka Pintu Rezeki Bersama
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Dalam Islam, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan amalan yang membawa banyak keberkahan, terutama bagi keluarga. Dengan menunaikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain, yang pada gilirannya membuka pintu rezeki bagi diri kita dan keluarga. Menghidupi sunnah dengan memberikan fidyah dapat memperkuat ikatan keluarga. Ketika keluarga bersama-sama berpartisipasi dalam memberikan fidyah, mereka belajar tentang empati, kepedulian, dan berbagi. Hal ini menciptakan lingkungan yang positif dan penuh berkah. Selain itu, banyak hadis yang menunjukkan bahwa memberi kepada yang membutuhkan akan mendatangkan rezeki yang berlimpah. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, "Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya." (QS. Saba: 39). Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar amalan, tetapi juga investasi spiritual yang membawa keberkahan dan rezeki bagi keluarga. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Saba: 39. 2. Hadis tentang fidyah dan sedekah. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?
Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah dapat dibayari oleh orang lain yang bukan anggota keluarga. Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa membayar fidyah oleh orang lain, termasuk teman atau kerabat yang bukan keluarga dekat, adalah diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa fidyah merupakan bentuk sedekah yang ditujukan untuk membantu orang yang tidak mampu berpuasa. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin membantu dengan membayar fidyah dapat melakukannya, asalkan niatnya tulus dan sesuai dengan syariat. Namun, penting untuk dicatat bahwa orang yang membayar fidyah harus memahami bahwa niat dan tujuan dari fidyah tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban ibadah. Dalam hal ini, niat yang baik dari pihak yang membayar akan mendatangkan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, "Setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, membayar fidyah oleh orang lain yang bukan keluarga adalah sah dan dapat menjadi bentuk solidaritas sosial yang positif. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 184. 2. Hadis tentang niat dan sedekah (HR. Bukhari dan Muslim). Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya dalam Undang-Undang
Fidyah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya dalam Undang-Undang
Fidyah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks hukum di Indonesia, fidyah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agama dan sosial. Dasar Hukum Fidyah 1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. 2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mencakup ketentuan mengenai fidyah bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan puasa. Implementasi Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Dalam praktiknya, banyak lembaga zakat dan organisasi sosial yang mengelola pengumpulan dan distribusi fidyah kepada yang berhak, seperti fakir miskin. Fidyah bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga diakui secara hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi antara nilai-nilai agama dan hukum positif dalam masyarakat. Sumber: 1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Natsir. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah Puasa Syarat Ketentuan dan Penerimanya
Fidyah Puasa Syarat Ketentuan dan Penerimanya
Fidyah puasa adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun, sebelum menunaikan fidyah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau perjalanan jauh. Dalam hal ini, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, sehingga tetap dapat berkontribusi dalam amal ibadah. Syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah alasan ketidakmampuan untuk berpuasa. Dalam Islam, seseorang yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau alasan lain yang sah diperbolehkan untuk memberikan fidyah. Namun, bagi mereka yang hanya malas atau tidak ingin berpuasa, fidyah tidak dapat dijadikan sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa fidyah harus diberikan dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta berdasarkan alasan yang benar. Ketentuan kedua adalah jumlah fidyah yang harus diberikan. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang setara dengan satu hari puasa. Dalam hal ini, makanan yang diberikan harus mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi orang yang menerimanya. Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Dengan memberikan fidyah yang cukup, kita membantu mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan makanan yang layak. Penerima fidyah juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin atau mereka yang tidak mampu. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah lebih utama membayar fidyah di bulan Ramadan atau di luar Ramadan? Membayar Fidyah di Bulan Ramadan Sebagian ulama berpendapat bahwa membayar fidyah di bulan Ramadan memiliki keutamaan tersendiri karena: Menyesuaikan dengan Waktu Puasa – Ramadan adalah bulan di mana kewajiban puasa berlangsung, sehingga membayar fidyah pada bulan ini dianggap lebih tepat waktu. Keberkahan Ramadan – Ramadan adalah bulan penuh berkah dan pahala dilipatgandakan, sehingga menunaikan fidyah pada bulan ini diyakini membawa keutamaan tambahan. Membantu Fakir Miskin Selama Ramadan – Fakir miskin membutuhkan lebih banyak bantuan selama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan berbuka dan sahur. Membayar Fidyah di Luar Ramadan Sebagian ulama lainnya memperbolehkan bahkan menganjurkan pembayaran fidyah di luar Ramadan dengan alasan: Fidyah Bisa Dibayarkan Kapan Saja – Tidak ada ketentuan wajib dalam Islam bahwa fidyah harus dibayarkan di bulan Ramadan. Fleksibilitas dalam Penyaluran – Membayar fidyah di luar Ramadan memungkinkan distribusi yang lebih merata kepada fakir miskin yang membutuhkannya sepanjang tahun. Menghindari Penumpukan Donasi di Ramadan – Karena banyaknya amal yang dilakukan di bulan Ramadan, membayar fidyah di luar Ramadan bisa membantu penyebaran bantuan lebih luas. Waktu yang Paling Dianjurkan Dalam Islam, fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang yakin tidak bisa berpuasa. Artinya, fidyah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan atau setelah bulan Ramadan selesai, asalkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah Ramadhan Memberi Makan yang Membutuhkan
Fidyah Ramadhan Memberi Makan yang Membutuhkan
Fidyah dalam konteks Ramadhan memiliki makna yang sangat penting, terutama dalam hal memberi makan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam, memberi makan kepada orang yang kelaparan adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan. Fidyah menjadi salah satu cara untuk menunaikan kewajiban ini, terutama bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi penderitaan orang lain. Memberi makan kepada orang yang membutuhkan adalah salah satu bentuk kasih sayang dan kepedulian sosial. Dalam bulan Ramadhan, ketika umat Islam berpuasa, banyak orang yang merasakan lapar dan haus. Fidyah menjadi sarana untuk membantu mereka yang tidak mampu, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan bulan suci ini. Dalam hal ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat mendatangkan pahala yang besar. Dalam praktiknya, fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Dengan memberikan fidyah, kita berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas sosial yang harus kita jaga dan pelihara. Dalam konteks ini, fidyah menjadi jembatan antara mereka yang mampu dan yang tidak mampu, sehingga tercipta keseimbangan dalam masyarakat. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi rezeki. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita terjebak dalam kesibukan dan lupa untuk memperhatikan orang-orang di sekitar kita. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah fidyah harus berupa makanan atau boleh dibayarkan dalam bentuk uang? Fidyah dalam Bentuk Makanan Mayoritas ulama sepakat bahwa fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184) Berdasarkan ayat ini, fidyah yang dianjurkan adalah berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan siap saji yang cukup untuk satu kali makan bagi fakir miskin. Fidyah dalam Bentuk Uang Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan dan manfaat yang lebih luas bagi penerima. Dengan uang, fakir miskin bisa membeli makanan sesuai kebutuhannya. Namun, ada juga pendapat dari mazhab lain yang tetap menekankan pentingnya memberikan makanan secara langsung sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan hadis. Cara Menyalurkan Fidyah Jika dalam Bentuk Makanan Fidyah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji. Dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amal yang terpercaya. Jika dalam Bentuk Uang Jumlah uang yang diberikan harus setara dengan harga makanan yang seharusnya diberikan. Sebaiknya diberikan kepada lembaga yang akan mengolahnya menjadi makanan bagi fakir miskin. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah Lebih dari Sekadar Pengganti Puasa
Fidyah Lebih dari Sekadar Pengganti Puasa
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam dan luas. Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam hal ini, fidyah menjadi sarana untuk menebus puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Namun, lebih dari sekadar pengganti, fidyah juga mencerminkan kepedulian sosial dan tanggung jawab kita terhadap sesama. Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan yang sah. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang diharapkan dapat membantu mereka yang tidak mampu berpuasa untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memikirkan individu, tetapi juga komunitas secara keseluruhan. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan memberi. Dalam masyarakat yang sering kali terjebak dalam kesibukan dan individualisme, fidyah mengingatkan kita untuk tidak melupakan mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks ini, fidyah juga dapat dilihat sebagai bentuk pengingat bagi kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan. Ketika kita memberikan fidyah, kita diingatkan akan pentingnya berbagi rezeki dan membantu mereka yang berada dalam kesulitan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
Fidyah Puasa: Kapan dan Bagaimana Cara Menunaikannya? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Kapan Fidyah Harus Dibayarkan? Fidyah dapat dibayarkan pada waktu berikut: Selama Bulan Ramadhan – Jika seseorang sudah mengetahui bahwa ia tidak akan mampu berpuasa, fidyah dapat dibayarkan langsung pada hari tersebut. Setelah Ramadhan – Bagi yang tidak mampu berpuasa sepanjang bulan Ramadhan, fidyah dapat dibayarkan sekaligus setelah bulan Ramadhan berakhir. Sebelum Ramadhan Berikutnya – Disarankan untuk membayar fidyah sebelum memasuki Ramadhan tahun berikutnya agar kewajiban ini segera tertunaikan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hitung Cepat Fidyah Ramadhan dengan Kalkulator Online
Hitung Cepat Fidyah Ramadhan dengan Kalkulator Online
Di era digital saat ini, berbagai aspek kehidupan telah dimudahkan oleh teknologi, termasuk dalam menghitung fidyah Ramadhan. Kini, umat Islam yang ingin menunaikan fidyah dapat menggunakan kalkulator online untuk memperhitungkan jumlah yang harus dibayarkan dengan lebih akurat. Fitur ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak familiar dengan perhitungan fidyah secara manual atau yang ingin memastikan bahwa jumlah yang mereka bayarkan sesuai dengan syariat Islam. Kalkulator fidyah online bekerja dengan memasukkan beberapa data, seperti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan jenis makanan yang akan diberikan. Setelah memasukkan data tersebut, sistem akan secara otomatis menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan, baik dalam bentuk makanan maupun dalam bentuk uang yang setara. Dengan adanya alat ini, umat Islam tidak perlu lagi bingung dalam menentukan berapa banyak fidyah yang harus mereka tunaikan. Keberadaan kalkulator fidyah online juga memudahkan dalam perencanaan pembayaran fidyah. Beberapa platform bahkan menyediakan fitur pembayaran langsung ke lembaga zakat atau organisasi yang menyalurkan fidyah kepada fakir miskin. Hal ini menjadikan proses pembayaran lebih cepat, praktis, dan tepat sasaran. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Hingga Lebaran Berlalu?
Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Hingga Lebaran Berlalu?
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum salat Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia. Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayarnya hingga hari raya berlalu? Menurut hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat Idulfitri akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang diberikan setelahnya hanya dihitung sebagai sedekah biasa (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, meskipun kewajiban tetap ada, pahala zakatnya bisa berkurang jika ditunaikan terlambat. Bagi mereka yang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia tetap wajib mengeluarkannya secepat mungkin. Meskipun tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, tetapi tetap harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin. Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu, baik sendiri maupun melalui lembaga zakat resmi. Kesimpulannya, zakat fitrah yang terlupa tetap harus dikeluarkan meskipun sudah lewat hari raya. Agar tidak terulang di masa depan, ada baiknya membayarnya lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan jika memungkinkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA19/03/2025 | admin
Israel Bombardir Gaza, 412 Syahid dan Lebih dari 500 Terluka
Israel Bombardir Gaza, 412 Syahid dan Lebih dari 500 Terluka
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Serangan yang menargetkan rumah dan kamp pengungsian kembali dilancarkan Israel pada 18 Maret 2025. Serangan ini mengakhiri perjanjian damai gencatan senjata yang telah disepakati sejak Januari 2025. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan per 18 Maret 2025 Pukul 17.04 WIB, sebanyak 412 syahid dan lebih dari 500 terluka dalam serangan udara Israel di beberapa daerah di Jalur Gaza. Latar Belakang Gencatan Senjata Gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku pada 19 Januari 2025, setelah konflik berkepanjangan pada Oktober 2023. Selama periode gencatan senjata, negosiasi untuk pertukaran tahanan dan pembebasan sandera berlangsung, namun mengalami kebuntuan. Kebuntuan dalam Negosiasi Meskipun ada kemajuan awal, negosiasi selanjutnya mengalami hambatan signifikan. Pada 14 Maret 2025, Hamas menawarkan pembebasan seorang sandera Amerika-Israel, Edan Alexander, sebagai bagian dari upaya memperpanjang gencatan senjata. Namun, Israel menolak tawaran tersebut, menyebutnya sebagai "perang psikologis," dan meragukan ketulusan Hamas dalam negosiasi. Amerika Serikat juga mengkritik tuntutan Hamas yang dianggap tidak praktis, yang menghambat kesepakatan untuk memperpanjang gencatan senjata dan pembebasan sandera. AS memperingatkan Hamas tentang batas waktu yang terlewat dan mengancam konsekuensi serius jika tidak ada kemajuan dalam negosiasi. Peran Mediator dan Pendukung Palestina Sepanjang proses negosiasi, mediator dari Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat berperan aktif dalam memfasilitasi dialog antara Israel dan Hamas. Namun, perbedaan tuntutan dan kurangnya kepercayaan antara kedua belah pihak menyebabkan kebuntuan yang sulit diatasi. Pendukung Palestina, termasuk negara-negara Arab, terus mendesak solusi yang adil bagi tahanan Palestina dan mengkritik tindakan Israel yang dianggap menghambat proses perdamaian. Pelanggaran Gencatan Senjata Pada 15 Maret 2025, Israel melancarkan serangan ke Gaza yang menewaskan 12 orang, sebagian besar relawan kemanusiaan. Serangan ini terjadi di tengah kebuntuan negosiasi dan meningkatkan ketegangan antara kedua belah pihak. Serangan 18 Maret 2025 Pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 pagi, Israel melancarkan serangan udara besar-besaran ke berbagai wilayah di Gaza, termasuk Rafah, Khan Younis, Deir al-Balah, Nuseirat, Al-Bureij, Al-Zaytoun, Al-Karama, dan Beit Hanoun. Serangan ini menewaskan lebih dari 400 orang dan melukai 562 lainnya. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Alasan Pelanggaran Gencatan Senjata Israel mengklaim bahwa serangan tersebut dilakukan karena kegagalan negosiasi pembebasan sandera dan penolakan Hamas untuk memperpanjang gencatan senjata. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa operasi militer akan diperluas untuk mencapai tujuan perang, termasuk pembebasan sandera. Respons Internasional Komunitas internasional mengecam keras serangan ini. PBB dan berbagai negara menyerukan penghentian kekerasan dan perlindungan bagi warga sipil di Gaza. Kesimpulan Serangan Israel pada 18 Maret 2025 mengakhiri gencatan senjata yang rapuh dan menyebabkan korban jiwa yang signifikan di Gaza. Alasan utama pelanggaran gencatan senjata adalah kegagalan negosiasi dan ketegangan yang terus meningkat antara Israel dan Hamas. Kebuntuan dalam negosiasi pertukaran tahanan dan pembebasan sandera antara Israel dan Hamas disebabkan oleh perbedaan tuntutan, kurangnya kepercayaan, dan strategi politik masing-masing pihak. Meskipun ada upaya mediasi dari pihak ketiga, situasi yang kompleks dan sensitif ini memerlukan pendekatan diplomatik yang lebih intensif untuk mencapai solusi yang berkelanjutan. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA19/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Serangan 18 Maret 2025: Gaza Berduka dan Seruan untuk Kemanusiaan
Serangan 18 Maret 2025: Gaza Berduka dan Seruan untuk Kemanusiaan
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Tanggal 18 Maret 2025 menjadi hari yang tak terlupakan bagi penduduk Gaza. Serangan besar-besaran yang terjadi pada hari itu meninggalkan luka mendalam, tidak hanya pada tanah dan bangunan, tetapi juga pada jiwa setiap manusia yang menyaksikan dan mengalaminya. Gaza, yang sudah bertahun-tahun hidup dalam tekanan blokade dan konflik, kembali dihantam oleh gelombang kekerasan yang memporak-porandakan kehidupan. Setelah serangan itu, yang tersisa adalah kota yang hancur, keluarga yang tercerai-berai, dan harapan yang nyaris padam. Reruntuhan yang Menjadi Saksi Bisu Jalan-jalan di Gaza, yang dulu dipenuhi dengan suara tawa anak-anak dan hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, kini dipenuhi dengan puing-puing bangunan yang hancur. Rumah-rumah, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah—semuanya rata dengan tanah. Menurut laporan PBB, lebih dari 60% infrastruktur Gaza hancur atau rusak parah akibat serangan tersebut (United Nations, 2025). Ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi ke tenda-tenda pengungsian yang sesak dan tidak layak. Anak-anak, yang seharusnya bermain dan belajar, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa masa kecil mereka telah direnggut oleh kekerasan yang tak mereka pahami. Duka yang Tak Terungkap Di balik setiap reruntuhan, ada cerita-cerita pilu yang tak terungkap. Seorang ibu yang kehilangan anaknya, seorang ayah yang kehilangan mata pencaharian, dan seorang anak yang kehilangan masa depannya. Namun, di tengah keputusasaan, ada juga kisah-kisah heroik tentang bagaimana warga Gaza saling membantu, berbagi makanan yang sedikit, dan memberikan tempat tinggal sementara bagi mereka yang kehilangan rumah. Solidaritas ini adalah bukti bahwa meskipun fisik mereka terluka, semangat manusiawi mereka tetap utuh. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Harapan di Tengah Keputusasaan Meskipun situasinya terlihat suram, harapan tidak pernah benar-benar padam di Gaza. Banyak organisasi kemanusiaan, baik lokal maupun internasional, berusaha memberikan bantuan secepat mungkin. Bantuan medis, makanan, dan air bersih mulai mengalir, meskipun tidak sebanding dengan kebutuhan yang begitu besar. UNICEF (2025) melaporkan bahwa lebih dari 50% populasi Gaza adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, yang kini menghadapi risiko kekurangan gizi, penyakit, dan trauma psikologis yang berkepanjangan. Anak-anak Gaza, meskipun trauma, masih memiliki mimpi. Mereka masih bercita-cita menjadi dokter, insinyur, atau guru. Mereka masih percaya bahwa suatu hari nanti, mereka akan melihat Gaza yang damai, di mana mereka bisa tumbuh tanpa rasa takut. Panggilan untuk Keadilan dan Perdamaian Serangan 18 Maret 2025 adalah gambaran nyata tentang betapa pentingnya perdamaian dan keadilan. Dunia tidak bisa terus menutup mata terhadap penderitaan yang terjadi di Gaza. Setiap serangan, setiap bom yang dijatuhkan, tidak hanya menghancurkan bangunan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Gaza tidak hanya dibangun kembali secara fisik, tetapi juga secara sosial dan ekonomi. Kita harus memastikan bahwa anak-anak Gaza bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, di mana mereka bisa meraih mimpi-mimpi mereka tanpa hambatan. Mari kita bersama-sama bekerja untuk memastikan bahwa Gaza tidak hanya bangkit dari reruntuhan, tetapi juga menjadi simbol perdamaian dan keadilan bagi dunia. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA19/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah Ramadhan Kapan dan Bagaimana Menunaikannya
Fidyah Ramadhan Kapan dan Bagaimana Menunaikannya
Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini diberikan kepada orang-orang yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa, seperti lansia yang tidak lagi mampu menunaikan ibadah puasa, orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, serta wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi mereka. Fidyah menjadi solusi agar mereka tetap bisa menggantikan kewajiban puasa dengan cara lain, yaitu memberikan makan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam. Dalam menunaikan fidyah, waktu pelaksanaannya memiliki fleksibilitas. Seseorang dapat membayarkan fidyahnya pada hari yang sama ketika ia meninggalkan puasa, atau dapat juga dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai. Namun, lebih baik jika fidyah dibayarkan sesegera mungkin agar tanggung jawabnya lekas terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa fidyah tidak boleh ditunda hingga bertahun-tahun kecuali ada alasan tertentu yang memang menghalangi seseorang untuk segera menunaikannya. Mekanisme pembayaran fidyah juga harus sesuai dengan ketentuan syariat. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ukuran makanan yang diberikan adalah sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan sejenisnya, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa fidyah dapat berupa makanan siap saji yang mencukupi kebutuhan penerima. Selain itu, sebagian ulama memperbolehkan membayarkan fidyah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan yang seharusnya diberikan, meskipun bentuk pemberian makanan lebih utama sesuai dengan tuntunan syariat. Penerima fidyah adalah golongan fakir miskin yang benar-benar membutuhkan. Tidak diperbolehkan memberikan fidyah kepada orang yang mampu atau memiliki kecukupan dalam hidupnya. Selain itu, tidak boleh juga memberikan fidyah kepada keluarga terdekat seperti orang tua atau anak yang berada dalam tanggungan pemberi fidyah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, fidyah diberikan sebagai bentuk kompensasi dari puasa yang ditinggalkan, dan kebermanfaatannya harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA19/03/2025 | Putri Khodijah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat