WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Mengapa Pembayaran Fidyah Harus Segera Dilakukan di Setengah Bulan Ramadhan?
Mengapa Pembayaran Fidyah Harus Segera Dilakukan di Setengah Bulan Ramadhan?
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan kesegeraan dalam pelaksanaannya di setengah bulan Ramadhan sangat penting. Pertama, momen spiritual Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana amal ibadah dilipatgandakan. Dengan membayar fidyah lebih awal, individu dapat merasakan manfaat spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah. Kedua, pembayaran fidyah yang segera memungkinkan dana tersebut segera disalurkan kepada yang membutuhkan. Di tengah bulan Ramadhan, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi, dan dengan membayar fidyah lebih awal, kita dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan dan tempat tinggal. Ketiga, kesadaran sosial juga meningkat ketika masyarakat melihat tindakan nyata dari sesama. Pembayaran fidyah yang cepat dapat mendorong orang lain untuk beramal, menciptakan efek domino dalam kedermawanan. Dengan demikian, membayar fidyah di setengah bulan Ramadhan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan spiritual. Sumber: 1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah. 3. Rahman, A. (2019). Urgensi Pembayaran Fidyah di Bulan Ramadhan. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Maksimalkan Pembayaran Fidyah: Cara Efisien Melalui BAZNAS
Maksimalkan Pembayaran Fidyah: Cara Efisien Melalui BAZNAS
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menyediakan platform yang efisien untuk melaksanakan kewajiban ini. Berikut adalah beberapa cara untuk memaksimalkan pembayaran fidyah Anda melalui BAZNAS. Pertama, gunakan aplikasi BAZNAS. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran fidyah secara cepat dan mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi, mendaftar, dan mengikuti langkah-langkah yang ada untuk menyelesaikan transaksi. Kedua, manfaatkan website resmi BAZNAS. Melalui situs web, Anda dapat menemukan informasi lengkap mengenai fidyah, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan cara penyalurannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank yang terintegrasi dengan sistem BAZNAS. Ketiga, ikuti program-program spesial yang ditawarkan BAZNAS selama bulan Ramadhan. Program ini sering kali mencakup penyaluran fidyah yang lebih terarah dan efisien, sehingga dana Anda dapat segera membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memanfaatkan layanan BAZNAS, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara efektif. Sumber: 1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Panduan Pembayaran Fidyah. 2. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 3. Rahman, A. (2019). Optimalisasi Pembayaran Fidyah Melalui BAZNAS. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Kewajiban Fidyah: Menyelesaikan Pembayaran untuk Tahun Terlewat dan Tahun Ini
Kewajiban Fidyah: Menyelesaikan Pembayaran untuk Tahun Terlewat dan Tahun Ini
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang terlewat. Bagi mereka yang belum membayar fidyah untuk tahun-tahun sebelumnya, penting untuk segera menyelesaikannya. Pembayaran fidyah tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Dalam konteks tahun ini, umat Islam diharapkan untuk memperhatikan kewajiban ini dengan lebih serius, terutama di tengah tantangan yang dihadapi oleh banyak orang akibat krisis ekonomi. Untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan, biasanya ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di daerah masing-masing. Sebagai contoh, jika satu porsi makanan dihargai sekitar Rp 15.000, maka untuk satu hari puasa yang terlewat, fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 15.000. Jika ada beberapa hari puasa yang terlewat, jumlah tersebut harus dikalikan dengan jumlah hari yang tidak dipenuhi. Dengan menyelesaikan kewajiban fidyah, umat Islam tidak hanya memenuhi perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang kurang beruntung. Oleh karena itu, mari kita pastikan untuk menyelesaikan pembayaran fidyah untuk tahun yang terlewat dan tahun ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Membatalkan Puasa Tanpa Uzur dengan Sengaja: Apakah Kena Kafarat?
Membatalkan Puasa Tanpa Uzur dengan Sengaja: Apakah Kena Kafarat?
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan agung dalam syariat. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, sehat, serta tidak memiliki halangan syar'i. Allah SWT menegaskan kewajiban puasa dalam firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Namun, dalam praktiknya, terdapat sebagian orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara sadar dan tanpa uzur. Timbul pertanyaan, apakah orang tersebut dikenai kafarat sebagaimana halnya orang yang membatalkan puasa dengan berhubungan suami istri? Artikel ini akan membahas persoalan tersebut dengan rinci, berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pendapat para ulama. Pengertian Kafarat Secara bahasa, kafarat berarti penebus dosa atau denda. Dalam konteks fikih puasa, kafarat adalah konsekuensi syar’i yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran tertentu selama bulan Ramadhan, berupa: 1. Memerdekakan budak (tidak berlaku saat ini). 2. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, 3. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Kafarat ini disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata, ‘Aku telah binasa! Aku menggauli istriku di siang hari Ramadhan.’ Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Merdekakan seorang budak.’ Ia menjawab, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Kalau begitu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.’ Ia berkata, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Berilah makan 60 orang miskin.’" (HR. Bukhari no. 1936, Muslim no. 1111) Membatalkan Puasa dengan Sengaja Tanpa Uzur Perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur, seperti: Makan dan minum dengan sengaja, Merokok, Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, Semuanya adalah tindakan yang jelas-jelas membatalkan puasa dan termasuk dosa besar, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Dalil keharamannya merujuk kepada kewajiban menjaga puasa dan larangan melanggar aturan Allah: "...Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa..." (QS. Al-Baqarah: 185) Namun, apakah tindakan tersebut mengharuskan kafarat? Pendapat Para Ulama Mayoritas Ulama (Jumhur) Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa: Membatalkan puasa dengan makan atau minum secara sengaja hanya mengharuskan QADHA dan TAUBAT, tanpa kafarat. Dalilnya: Hadis yang sahih tentang kafarat hanya secara eksplisit menyebutkan orang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan. Tidak ada riwayat sahih dari Rasulullah saw. yang memerintahkan kafarat bagi orang yang membatalkan puasa karena makan/minum. Menurut mereka, pelanggaran tersebut cukup diobati dengan: Qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan, Bertaubat sungguh-sungguh, Tidak mengulangi perbuatan tersebut. Madzhab Hanafi Berbeda dengan jumhur, madzhab Hanafi berpendapat lebih tegas: Orang yang sengaja membatalkan puasa dengan makan, minum, atau selain hubungan suami istri, tetap wajib kafarat, sebagaimana orang yang menggauli istrinya. Dalil mereka: Analogi (qiyas) antara makan/minum dengan hubungan suami istri karena keduanya termasuk tindakan membatalkan puasa secara sengaja dan melanggar kesucian ibadah. Memandang beratnya dosa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan, sehingga memerlukan tebusan berat (kafarat) untuk menghapusnya. Perbedaan Dasar Antara Makan/Minum dan Hubungan Suami Istri Mengapa mayoritas ulama tidak mewajibkan kafarat bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja? Dalil yang Jelas dan Terbatas Hadis shahih yang memerintahkan kafarat hanya disebutkan dalam konteks hubungan suami istri. Nabi saw. tidak menyinggung makan atau minum dalam hadis tersebut, padahal itu adalah tindakan umum yang bisa saja terjadi. Karena itu, para ulama berhenti pada teks hadis tersebut (ta’abbudi). Tingkat Pelanggaran Berhubungan suami istri dianggap pelanggaran berat karena: Selain membatalkan puasa, juga menyalahi hikmah puasa yang bertujuan menahan syahwat. Rasulullah saw. memberikan hukuman kafarat berat sebagai bentuk ta'zir (pencegahan) agar tidak terjadi peremehan terhadap ibadah puasa. Sedangkan makan/minum, meskipun dosa, tidak setingkat beratnya dalam konteks syariat. Konsekuensi Bagi yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja Meskipun tidak dikenai kafarat menurut mayoritas ulama, tetap saja: Wajib Mengqadha Puasa Orang yang membatalkan puasa dengan makan/minum secara sengaja harus mengganti di hari lain sesuai firman Allah: "...Maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184-185) Bertaubat dengan Sungguh-sungguh Membatalkan puasa tanpa alasan syar'i termasuk dosa besar, sebagaimana disebut dalam hadis: "Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka tidak akan cukup baginya untuk mengganti hari itu meskipun ia berpuasa sepanjang tahun." (HR. Abu Dawud, no. 2396; Tirmidzi no. 723, dinilai hasan shahih oleh Tirmidzi. Ini menunjukkan besarnya dosa membatalkan puasa dengan sengaja. Kesimpulan Apakah orang yang membatalkan puasa dengan makan atau minum tanpa uzur terkena kafarat? Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali): Tidak wajib kafarat, cukup QADHA + TAUBAT. Menurut madzhab Hanafi: Wajib kafarat seperti orang yang berhubungan suami istri. Meskipun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (tidak wajib kafarat), dosa membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur adalah sangat besar. Karena itu, seorang Muslim yang terlanjur melakukannya harus: Segera bertaubat dengan taubat nasuha. Mengqadha puasa yang ditinggalkan sebelum Ramadhan berikutnya. Editor : Ibnu
BERITA16/03/2025 | Ibnu
Puasa Bolong, Tebusannya Mahal: Mengurai Kafarat Ramadhan dari Perspektif Syari'at dan Moralitas
Puasa Bolong, Tebusannya Mahal: Mengurai Kafarat Ramadhan dari Perspektif Syari'at dan Moralitas
Pernahkah terlintas di benak kita, mengapa syariat Islam menetapkan kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadhan tertentu? Bukan sekadar pengganti atau formalitas denda, kafarat justru membawa pesan moral yang dalam. Ia menjadi simbol bahwa tidak semua kesalahan bisa “dimaklumi” begitu saja, apalagi jika kesalahan tersebut dilakukan di bulan penuh kemuliaan. Namun, apakah kafarat sebatas hukuman, atau ada nilai etis dan sosial di baliknya? Artikel ini mengajak Anda melihat kafarat Ramadhan secara kritis, melebihi sekadar "denda" yang sering kita pahami. Kafarat: Sekadar Denda atau Evaluasi Diri? Secara definisi, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti tebusan. Dalam syariat, kafarat adalah kewajiban tertentu untuk menebus pelanggaran berat, khususnya di bulan Ramadhan, seperti membatalkan puasa dengan hubungan suami istri secara sengaja. Hadis masyhur dari Abu Hurairah meriwayatkan tentang seorang sahabat yang mendatangi Nabi saw. dan mengaku berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Rasulullah saw. tidak sekadar memarahi, tetapi memberikan tiga opsi bertahap: Merdekakan budak Jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin Perhatikan: ketiga bentuk kafarat ini tidak ringan. Lalu, mengapa syariat menetapkan tebusan yang berat seperti ini? Lebih dari Sekadar Hukum: Ada Nilai di Balik Kafarat Ada tiga pesan utama di balik ketentuan kafarat Ramadhan: Mendidik Kesadaran Tanggung Jawab Kafarat bukan sekadar hukuman, tapi sarana agar pelanggar memahami bahwa ibadah bukan ritual kosong. Saat seseorang memilih berhubungan suami istri di siang Ramadhan, ia melanggar kontrak spiritual dengan Allah. Maka, tebusannya juga menuntut tanggung jawab sosial (membebaskan budak/membantu fakir) atau tanggung jawab fisik (puasa 2 bulan non-stop). Tidak ada “jalan pintas”. Menghormati Kesucian Ramadhan Bulan Ramadhan bukan sekadar waktu menahan lapar. Ia adalah madrasah untuk mengasah spiritualitas, menundukkan syahwat, serta meningkatkan empati sosial. Melanggar aturan di bulan ini adalah bentuk penghinaan terhadap bulan suci. Oleh karena itu, kafarat mengandung pesan keras: jangan sepelekan bulan ini! Keterlibatan Sosial dalam Ibadah Menariknya, salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam memadukan ibadah individu dengan kepedulian sosial. Kesalahan personal ditebus dengan memberi manfaat pada masyarakat. Secara tidak langsung, kafarat adalah mekanisme mengembalikan keseimbangan sosial akibat pelanggaran spiritual. Apakah Semua Pelanggaran Puasa Kena Kafarat? Nah, inilah poin menarik. Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali) menegaskan bahwa kafarat hanya wajib untuk pelanggaran berupa hubungan suami istri secara sengaja di siang hari Ramadhan. Dalilnya jelas, sebab hanya itu yang disebutkan dalam hadis.Sementara pelanggaran lain, seperti: Makan atau minum dengan sengaja Merokok Mengeluarkan mani dengan sengaja (selain jima’) …cukup ditebus dengan qadha dan taubat, tanpa kafarat. Namun, madzhab Hanafi berbeda. Mereka berpandangan bahwa semua pembatalan puasa secara sengaja mengharuskan kafarat karena alasan analogi (qiyas). Makan/minum dengan sengaja dianggap setara beratnya dengan hubungan suami istri karena keduanya sama-sama melanggar puasa secara frontal. Kritisnya di sini: Apakah logika Hanafi ini lebih “keras”, atau justru lebih konsisten menjaga kehormatan Ramadhan? Sebab, dalam realita hari ini, banyak orang berani makan di siang Ramadhan tanpa alasan syar’i, seolah-olah itu perkara ringan. Mengapa Hukuman Berat Tidak Berlaku untuk Semua Pelanggaran? Pertanyaan ini penting. Mengapa syariat tidak mewajibkan kafarat untuk makan/minum dengan sengaja, padahal jelas dosa besar? Jawabannya terletak pada ta'abbudi (ketaatan tanpa perlu rasionalisasi). Rasulullah saw. secara eksplisit hanya menetapkan kafarat untuk hubungan suami istri. Hukum Islam sifatnya berhenti pada dalil (tawaqquf), bukan berdasarkan logika semata. Ada hikmah di balik diamnya Nabi saw. dalam kasus makan/minum, yang mungkin karena pelanggaran syahwat seksual dianggap lebih berat melanggar maqashid puasa. Kafarat: Beban atau Jalan Taubat? Dalam konteks hari ini, banyak yang menganggap kafarat terlalu berat, bahkan nyaris “tidak realistis” karena: Tidak ada budak yang bisa dimerdekakan, Puasa dua bulan penuh dianggap sulit, Memberi makan 60 orang miskin membutuhkan biaya besar. Namun, justru di sinilah letak nilai edukatif kafarat. Islam ingin mengajarkan bahwa: Ibadah itu bukan main-main. Dosa tidak cukup ditebus dengan istighfar verbal. Setiap pelanggaran butuh kesungguhan dalam bertaubat. Kafarat bukan hukuman sadis, melainkan pintu untuk menebus kesalahan dengan sungguh-sungguh. Bahkan, opsi paling “ringan” yaitu memberi makan 60 orang miskin tetap berdampak sosial besar. Pesan Moral Kafarat bagi Era Modern Apa relevansi kafarat Ramadhan di era modern? Jawabannya: kafarat adalah simbol perlawanan terhadap budaya permisif dan menormalisasi pelanggaran ibadah. Di tengah maraknya sikap santai terhadap puasa—bahkan terang-terangan makan di siang hari—syariat mengingatkan bahwa pelanggaran ada konsekuensinya, bukan sekadar urusan pribadi antara manusia dan Tuhannya. Lebih dari itu, kafarat juga mengingatkan: Ibadah tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Dosa tidak cukup dimaafkan tanpa ada usaha konkret memperbaiki. Penutup Kafarat Ramadhan bukan sekadar denda, tetapi cerminan dari bagaimana Islam memandang serius kesucian ibadah. Bagi pelanggar, kafarat adalah kesempatan untuk introspeksi dan menebus dosa, bukan sekadar “beban syariat”. Sementara bagi masyarakat, ketentuan kafarat menjadi pengingat bahwa ada nilai moral yang tidak bisa ditawar dalam menjaga kesucian Ramadhan. Di tengah zaman di mana pelanggaran sering dianggap sepele, kafarat adalah pesan keras: Ibadah itu mahal, pelanggarannya juga mahal tebusannya. Editor : Ibnu ?
BERITA16/03/2025 | Ibnu
Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua barang dapat dijadikan objek zakat. Barang-barang yang tidak bisa untuk zakat meliputi barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak memenuhi kriteria zakat. Pertama, barang-barang pribadi yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan kendaraan pribadi, tidak dikenakan zakat. Ini karena barang-barang tersebut dianggap sebagai kebutuhan pokok dan bukan sebagai harta yang dapat diperdagangkan. Kedua, barang-barang yang tidak menghasilkan, seperti barang koleksi atau barang antik yang tidak dijual, juga tidak dikenakan zakat. Meskipun barang-barang ini mungkin memiliki nilai sentimental atau kolektibilitas, mereka tidak memenuhi syarat sebagai harta yang dikenakan zakat. Selain itu, harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti hasil perjudian atau korupsi, juga tidak dapat dijadikan objek zakat. Dalam hal ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai bentuk pembersihan harta dari sumber yang tidak halal. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami barang-barang yang tidak dapat dijadikan zakat agar dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai dengan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Jika Kelebihan Harta Tapi Tidak Pernah Zakat
Jika Kelebihan Harta Tapi Tidak Pernah Zakat
Kelebihan harta adalah kondisi di mana seseorang memiliki lebih banyak aset atau uang daripada kebutuhan pokoknya. Dalam Islam, memiliki kelebihan harta seharusnya menjadi kesempatan untuk berbagi dan membantu sesama melalui zakat. Namun, banyak orang yang memiliki kelebihan harta tetapi tidak pernah menunaikan zakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan tentang kewajiban zakat, rasa enggan untuk berbagi, atau bahkan keserakahan. Tidak menunaikan zakat meskipun memiliki kelebihan harta dapat membawa dampak negatif, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, seseorang yang tidak menunaikan zakat akan kehilangan berkah dari harta yang dimilikinya. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan bahwa zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Tanpa zakat, harta yang dimiliki bisa menjadi sumber masalah dan kesulitan. Secara sosial, tidak menunaikan zakat dapat memperburuk kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Zakat berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga ketidakadilan sosial dapat diminimalisir. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menyadari kewajiban zakat dan menunaikannya secara rutin. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan pahala dari Allah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Bagaimana Hukum Zakat yang Tidak Dibayar? Simak Jawabannya
Bagaimana Hukum Zakat yang Tidak Dibayar? Simak Jawabannya
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, bagaimana jika seseorang tidak membayar zakat? Apakah ada konsekuensi dalam hukum Islam? Artikel ini akan membahas hukum tidak membayar zakat berdasarkan dalil-dalil syariat dan pandangan ulama. 1. Zakat sebagai Kewajiban dalam Islam Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim) Dari ayat dan hadis ini, jelas bahwa zakat adalah ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan. 2. Hukum Tidak Membayar Zakat Hukum bagi orang yang tidak membayar zakat terbagi menjadi dua kondisi: Menolak kewajiban zakat secara sengaja Jika seseorang dengan sadar menolak zakat dan tidak mengakuinya sebagai kewajiban, maka menurut ijma’ ulama, ia bisa dianggap keluar dari Islam (murtad). Hal ini karena ia telah mengingkari salah satu rukun Islam yang utama. Allah SWT berfirman: “… Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” (QS. Fushshilat(41): 6-7) Lalai atau menunda pembayaran zakat Jika seseorang mengakui kewajiban zakat tetapi dengan sengaja menunda atau tidak membayarnya, maka ia berdosa besar. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah (9): 34-35). Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang Allah berikan harta namun ia tidak membayar zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan berubah menjadi ular besar berkepala botak yang akan membelitnya dan menggigitnya.” (HR. Bukhari) Ulama sepakat bahwa mereka yang menunda zakat tanpa alasan yang benar tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah lewat waktu. 3. Konsekuensi bagi yang Tidak Membayar Zakat Tidak membayar zakat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat secara luas. Berikut beberapa akibatnya: Siksaan di Akhirat: Seperti disebutkan dalam dalam Al-Qur’an, harta yang tidak dizakati akan menjadi azab bagi pemiliknya di hari kiamat. Hartanya Tidak Berkah: Harta yang tidak dizakati cenderung cepat habis dan tidak membawa keberkahan dalam kehidupan pemiliknya. Dampak Sosial: Zakat bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin dan yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak ditunaikan, maka dapat berpotensi mengurangi kesejahteraan sosial. 4. Cara Bertaubat bagi yang Tidak Membayar Zakat Bagi mereka yang telah lama meninggalkan zakat, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bertaubat: Menyesali perbuatan: Sadar bahwa meninggalkan zakat adalah dosa besar dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Membayar zakat yang tertunda: Wajib menghitung dan mengeluarkan zakat dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar. Memohon ampun kepada Allah SWT: Berdoa agar Allah menerima taubat dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. 5. Bayar Zakat dengan Mudah di BAZNAS Kota Yogyakarta Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan berbagai layanan pembayaran zakat secara langsung maupun online. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, Anda memastikan bahwa zakat Anda tersalurkan dengan tepat kepada yang berhak menerimanya. ???? Bayar zakat sekarang melalui website resmi BAZNAS Kota Yogyakarta dan raih keberkahan dalam hidup Anda! ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Keluarga? Ini Penjelasannya
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Keluarga? Ini Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerimanya. Namun, banyak yang bertanya, apakah zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga sendiri? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami ketentuan penerima zakat berdasarkan syariat Islam. Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60: Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan mencukupi). Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar). Amil (pengelola zakat). Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan). Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri). Gharim (orang yang memiliki hutang dan kesulitan membayarnya). Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau pendidikan Islam). Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan). Dari daftar ini, jika saudara atau keluarga Anda masuk ke dalam salah satu kategori di atas, maka mereka berhak menerima zakat. Saudara atau Keluarga yang Boleh Menerima Zakat Dalam Islam, memberikan zakat kepada keluarga diperbolehkan jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya dan bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Misalnya: Saudara kandung, paman, bibi, atau keponakan yang miskin atau fakir, dan tidak memiliki kecukupan ekonomi. Orang tua atau saudara yang terlilit utang (gharim) dan tidak mampu membayarnya. Kerabat yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan membutuhkan bantuan. Jika mereka memenuhi kriteria tersebut, Anda boleh menyalurkan zakat kepada mereka. Keluarga yang Tidak Boleh Menerima Zakat Meskipun zakat bisa diberikan kepada keluarga, ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerimanya, yaitu: Orang tua (ayah dan ibu) – karena anak wajib menafkahi mereka, bukan memberi zakat. Anak kandung – sebab orang tua bertanggung jawab atas kebutuhan mereka. Suami atau istri – karena suami wajib menafkahi istrinya, dan harta istri tetap miliknya sendiri. Untuk anggota keluarga seperti ini, jika mereka membutuhkan bantuan, lebih baik diberikan dalam bentuk sedekah atau nafkah, bukan zakat. Zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak kandung, dan pasangan suami-istri karena mereka memiliki kewajiban nafkah dari keluarganya. Jika Anda masih ragu, Anda bisa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Yogyakarta, yang akan memastikan bahwa zakat Anda disalurkan dengan benar kepada mereka yang berhak menerimanya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Keutamaan Membayar Zakat Tepat Waktu
Keutamaan Membayar Zakat Tepat Waktu
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta. Namun, masih banyak orang yang menunda pembayaran zakat dengan berbagai alasan. Padahal, menunaikan zakat tepat waktu memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Mengapa Zakat Harus Dibayar Tepat Waktu? Dalam Islam, zakat wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nisab dan haul (batas waktu satu tahun untuk zakat mal). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik. Dan apa saja yang kamu usahakan untuk dirimu berupa kebaikan, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah sebagai balasan yang lebih baik dan lebih besar pahalanya." (QS. Al-Muzzammil: 20) Dari ayat ini, jelas bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk investasi akhirat yang memiliki balasan besar dari Allah SWT. Keutamaan Membayar Zakat Tepat Waktu Mendapat Pahala yang Lebih Besar Zakat yang dibayarkan tepat waktu mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Semakin cepat zakat dikeluarkan, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan oleh penerima zakat. Mencegah Hutang Zakat Menunda zakat dapat menyebabkan akumulasi kewajiban yang semakin besar. Jika seseorang menunda hingga tahun berikutnya, ia tetap memiliki tanggungan zakat yang harus dibayarkan, bahkan bisa bertambah jika penghasilan terus meningkat. Membantu Mereka yang Membutuhkan Zakat yang ditunda berarti menunda hak orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya. Dengan membayar zakat tepat waktu, kita membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih cepat. Menjaga Keberkahan Harta Rasulullah SAW bersabda: "Lindungi hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan siapkan doa untuk menghadapi bencana." (HR. Ath-Thabrani) Zakat berfungsi sebagai penyuci harta dan penjaga keberkahannya. Menunda zakat bisa menyebabkan keberkahan dalam harta berkurang. Mencegah Sikap Kikir dan Lalai Menunda zakat bisa membuat seseorang terbiasa menyepelekan kewajiban agama. Jika terus dilakukan, bisa muncul sifat kikir dan lalai dalam menjalankan ibadah lainnya. Bagaimana Cara Membayar Zakat dengan Mudah dan Tepat Waktu? Agar zakat bisa ditunaikan tepat waktu dan tanpa hambatan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan: ? Hitung zakat Anda secara rutin – Gunakan kalkulator zakat online di situs BAZNAS Kota Yogyakarta untuk memudahkan perhitungan. ? Sisihkan harta sejak dini – Setiap bulan, sisihkan sebagian harta untuk zakat agar tidak terasa berat saat tiba waktunya. ? Gunakan layanan zakat online – Anda bisa membayar zakat kapan saja dan di mana saja melalui BAZNAS Kota Yogyakarta secara online di https://baznas.go.id/bayarzakat ? Niatkan untuk menunaikan zakat secepatnya – Jangan menunggu hingga akhir tahun, segera tunaikan begitu nisab dan haul tercapai. Menunaikan zakat tepat waktu adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan bukti kepedulian terhadap sesama. Keutamaan membayar zakat tepat waktu meliputi mendapatkan pahala besar, menjaga keberkahan harta, membantu yang membutuhkan, serta menghindari sikap lalai dan kikir. Jangan tunda kewajiban zakat Anda! Salurkan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta agar lebih aman, mudah, dan tepat sasaran. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Apakah Zakat Harus Ada Akadnya?
Apakah Zakat Harus Ada Akadnya?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah apakah zakat harus ada akadnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai hal ini. Pengertian Zakat Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada yang berhak, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, dan hasil pertanian. Akad dalam Zakat Akad dalam istilah fiqh berarti perjanjian atau kesepakatan yang mengikat antara dua pihak. Dalam konteks zakat, akad dapat diartikan sebagai niat dan kesepakatan untuk mengeluarkan zakat. Namun, apakah akad ini wajib ada dalam pelaksanaan zakat? Pendapat Ulama Sebagian ulama berpendapat bahwa akad dalam zakat tidaklah wajib. Mereka berargumen bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim, dan niat untuk mengeluarkan zakat sudah cukup sebagai bentuk kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, niat merupakan bagian penting yang harus ada saat mengeluarkan zakat. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa akad diperlukan dalam zakat, terutama untuk zakat mal. Mereka berargumen bahwa akad dapat memberikan kepastian dan kejelasan mengenai harta yang dikeluarkan sebagai zakat. Dengan adanya akad, diharapkan penerima zakat dapat memahami bahwa harta yang diterima adalah zakat dan bukan sumbangan biasa. Praktik di Masyarakat Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang mengeluarkan zakat tanpa formalitas akad. Mereka cukup berniat dalam hati dan mengeluarkan zakat kepada yang berhak. Misalnya, seseorang yang memberikan uang kepada fakir miskin dengan niat sebagai zakat, meskipun tanpa adanya perjanjian tertulis atau lisan. Namun, di beberapa lembaga zakat, sering kali terdapat proses formal yang melibatkan akad. Misalnya, saat seseorang menyetorkan zakatnya ke lembaga zakat, biasanya akan ada bukti setoran yang menunjukkan bahwa harta tersebut adalah zakat. Ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akad dalam zakat tidaklah wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian. Niat yang tulus untuk mengeluarkan zakat sudah cukup sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban. Namun, dalam konteks pengelolaan zakat yang lebih formal, adanya akad dapat membantu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami dan melaksanakan zakat dengan baik, baik dari segi niat maupun cara pelaksanaannya. Dengan demikian, zakat yang kita keluarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima dan menjadi berkah bagi kita sebagai pemberi. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Bagaimana Jika Membayar Zakat Namun Waktunya Telah Berlalu?
Bagaimana Jika Membayar Zakat Namun Waktunya Telah Berlalu?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat fitrah, khususnya, adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat membayar zakat fitrah tepat waktu. Pertanyaan yang sering muncul adalah, "Bagaimana jika membayar zakat namun waktunya telah berlalu?" Artikel ini akan membahas hal tersebut secara mendalam. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan harta, serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah, tetapi bisa dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsekuensi dari keterlambatan dalam pembayaran zakat fitrah. Apa yang Terjadi Jika Zakat Fitrah Dibayar Setelah Waktu? Status Zakat: Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah waktu yang ditentukan, zakat tersebut tidak akan dianggap sebagai zakat fitrah. Sebagai gantinya, pembayaran tersebut akan dianggap sebagai sedekah. Meskipun sedekah tetap memiliki nilai dan pahala, namun tidak memenuhi kewajiban zakat fitrah yang seharusnya dibayarkan. Kewajiban untuk Membayar: Meskipun zakat fitrah yang dibayarkan setelah waktu tidak sah, individu tersebut tetap memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, disarankan untuk tetap membayar zakat fitrah meskipun sudah melewati waktu, agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi. Niat dan Keikhlasan: Dalam Islam, niat dan keikhlasan sangat penting. Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah waktu dengan niat untuk memenuhi kewajiban dan membantu sesama, maka Allah akan melihat niat tersebut. Meskipun tidak dianggap sebagai zakat fitrah, sedekah yang dikeluarkan dengan niat yang baik tetap akan mendapatkan pahala. Membayar zakat fitrah setelah waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat sebagai zakat fitrah, tetapi tetap merupakan tindakan baik yang dapat dianggap sebagai sedekah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk berusaha membayar zakat fitrah tepat waktu. Jika terlewat, tetaplah membayar zakat tersebut dengan niat yang tulus, dan ingatlah bahwa Allah selalu melihat usaha dan niat baik kita. Semoga kita semua dapat memenuhi kewajiban zakat dengan baik dan mendapatkan keberkahan dari-Nya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang: Sebuah Tinjauan
Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang: Sebuah Tinjauan
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Tradisionalnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan, seperti beras atau kurma. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah dengan uang semakin populer. Artikel ini akan membahas bagaimana pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan. Dasar Hukum Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Dalam Islam, zakat fitrah memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, terutama pada saat Idul Fitri. Meskipun ada ketentuan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan, banyak ulama yang berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang juga diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain: Kebutuhan Masyarakat: Dalam konteks masyarakat modern, kebutuhan akan uang sering kali lebih mendesak dibandingkan dengan bahan makanan. Dengan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, penerima zakat dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Praktis dan Efisien: Pembayaran zakat fitrah dengan uang lebih praktis, terutama di daerah perkotaan di mana distribusi bahan makanan bisa menjadi tantangan. Uang dapat dengan mudah disalurkan dan digunakan oleh penerima zakat. Kesepakatan Ulama: Beberapa ulama kontemporer telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, asalkan niat dan tujuan zakat tetap terjaga. Cara Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: Menentukan Jumlah Zakat: Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan biasanya ditentukan berdasarkan nilai makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Sebagai acuan, zakat fitrah setara dengan harga satu sha' (sekitar 2,5 kg) bahan makanan. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlah yang dibayarkan harus setara dengan nilai tersebut. Menentukan Waktu Pembayaran: Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini agar zakat dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum mereka merayakan hari raya. Menyalurkan Zakat: Zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi, masjid, atau langsung kepada orang-orang yang membutuhkan. Pastikan bahwa penerima zakat adalah mereka yang berhak, seperti fakir miskin. Pertimbangan dalam Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Meskipun pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan: Niat yang Benar: Pastikan bahwa niat untuk membayar zakat fitrah adalah untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu sesama. Kepatuhan pada Ketentuan: Selalu perhatikan ketentuan yang berlaku di daerah Anda mengenai jumlah dan cara pembayaran zakat fitrah. Transparansi dan Akuntabilitas: Jika menggunakan lembaga zakat, pastikan lembaga tersebut terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dana zakat. Pembayaran zakat fitrah dengan uang merupakan alternatif yang praktis dan efisien dalam konteks masyarakat modern. Dengan mempertimbangkan dasar hukum, cara pembayaran, dan pertimbangan yang ada, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan baik. Yang terpenting adalah menjaga niat dan tujuan zakat agar tetap sesuai dengan ajaran Islam, yaitu untuk membersihkan harta dan membantu sesama. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Berbuka Puasa Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Berbuka Puasa Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Berbuka puasa merupakan momen yang sangat dinantikan oleh setiap muslim setelah seharian menahan lapar dan dahaga. Islam telah mengajarkan tata cara berbuka yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW agar mendapatkan keberkahan dan menjadi amalan yang diterima di sisi Allah. Selain itu, berbuka puasa juga mengandung banyak hikmah yang berharga, baik secara spiritual maupun kesehatan. Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Sunnah 1. Menyegerakan Berbuka Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak menunda berbuka setelah waktu Maghrib tiba. Dalam hadits, beliau bersabda: "Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari, no. 1957; Muslim, no. 1098) Hal ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka adalah kebiasaan yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan. 2. Berbuka dengan Kurma atau Air Rasulullah SAW memiliki kebiasaan berbuka dengan kurma. Jika tidak ada kurma, beliau berbuka dengan air. Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Rasulullah SAW biasa berbuka dengan beberapa butir kurma basah sebelum sholat. Jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada juga, beliau meminum beberapa teguk air." (HR. Abu Dawud, no. 2356) Kurma kaya akan gula alami yang cepat menggantikan energi tubuh, sedangkan air membantu menghidrasi tubuh setelah seharian berpuasa. 3. Membaca Doa Berbuka Rasulullah SAW mengajarkan doa sebelum berbuka. Salah satu doa yang populer adalah: "Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘alaika tawakkaltu wa ‘ala rizqika afthartu." "Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka." (HR. Abu Dawud, no. 2358) Doa lain yang juga diajarkan: "Dzahaba zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabata al-ajru in syaa Allah." "Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insyaAllah." (HR. Abu Dawud, no. 2357) 4. Tidak Berlebihan dalam Makan Islam mengajarkan keseimbangan dalam makan dan minum. Allah SWT berfirman: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah SAW juga mengajarkan pola makan yang seimbang, sebagaimana sabdanya: "Tidaklah manusia memenuhi bejana yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi manusia beberapa suapan makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika harus (makan lebih), maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya, dan sepertiga untuk napasnya." (HR. Tirmidzi, no. 2380) 5. Menyegerakan Sholat Maghrib Setelah Membatalkan Puasa dan Sebelum Makan Berat Setelah berbuka dengan makanan ringan seperti kurma atau air, disunnahkan untuk segera melaksanakan sholat Maghrib sebelum menyantap hidangan utama. Ini sesuai dengan kebiasaan Rasulullah SAW yang mengutamakan ibadah sebelum makan besar. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk tidak menunda sholat. Hal ini diperkuat oleh hadis berikut: Dari Abdullah bin Abi Awfa RA, ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan di bulan Ramadhan. Ketika matahari terbenam, beliau bersabda kepada seseorang: ‘Turunlah dan siapkan minuman untuk kami!’ Orang itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, tidakkah kita menunggu hingga senja semakin gelap?’ Beliau menjawab: ‘Turunlah dan siapkan minuman untuk kami!’ Orang itu pun menyiapkannya, lalu Rasulullah SAW meminumnya dan bersabda: ‘Jika malam telah datang dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sana, maka telah tiba waktu berbuka bagi orang yang berpuasa.’" (HR. Bukhari, no. 1954; Muslim, no. 1100) Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menyegerakan berbuka, tetapi juga menunjukkan bahwa beliau berbuka dengan sederhana sebelum melanjutkan sholat. 6. Memberi Makan kepada Orang Lain Rasulullah SAW sangat menganjurkan memberi makanan berbuka kepada orang lain. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun." (HR. Tirmidzi, no. 807) Hikmah Berbuka Puasa sesuai Sunnah Rasulullah 1. Mengajarkan Rasa Syukur Berbuka puasa mengajarkan kita untuk mensyukuri nikmat makanan dan minuman yang diberikan oleh Allah. Setelah menahan lapar dan haus seharian, kita menjadi lebih menghargai setiap rezeki yang diberikan. 2. Meningkatkan Kesehatan Berbuka puasa dengan makanan yang tepat, seperti kurma dan air, membantu tubuh kembali bertenaga tanpa membebani sistem pencernaan. Puasa juga terbukti memiliki manfaat kesehatan, seperti meningkatkan metabolisme dan mengurangi risiko penyakit kronis. 3. Menumbuhkan Rasa Empati Puasa mengajarkan kita untuk merasakan bagaimana rasanya menahan lapar dan haus seperti orang-orang yang kurang mampu. Ini membantu kita untuk lebih peduli dan bersedekah kepada mereka yang membutuhkan. 4. Waktu yang Mustajab untuk Berdoa Saat berbuka adalah salah satu waktu mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidak akan ditolak." (HR. Ibnu Majah, no. 1753) Oleh karena itu, seorang muslim sebaiknya memanfaatkan momen berbuka untuk berdoa memohon keberkahan dan ampunan dari Allah SWT. Kesimpulan Berbuka puasa bukan sekadar makan dan minum setelah seharian berpuasa, tetapi juga ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Dengan mengikuti tata cara berbuka sesuai sunnah Rasulullah SAW, seperti menyegerakan berbuka, mengonsumsi kurma atau air, membaca doa, melaksanakan sholat maghrib sebelum berbuka dengan makanan berat dan tidak berlebihan dalam makan, seorang muslim dapat meraih keberkahan, manfaat, dan pahala yang besar. Selain itu, berbuka puasa juga memiliki hikmah mendalam, seperti mengajarkan rasa syukur, meningkatkan kesehatan, dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Dengan memahami sunnah dan hikmah berbuka puasa, semoga kita dapat mengamalkannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk mendapatkan ridha Allah SWT. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA16/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Keistimewaan Malam Lailatul Qadar
Keistimewaan Malam Lailatul Qadar
Lailatul Qadar adalah malam yang sangat istimewa di bulan Ramadhan, karena memiliki keutamaan yang lebih baik dari seribu bulan. Malam ini adalah saat diturunkannya Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan menjadi malam yang penuh keberkahan. Umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan malam ini dengan ibadah, doa, dan amal kebaikan guna meraih pahala yang besar. Keutamaan Lailatul Qadar Lailatul Qadar disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai malam yang memiliki banyak keutamaan, di antaranya: Lebih Baik dari Seribu BulanAllah SWT berfirman dalam surah Al-Qadr:"Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan." (QS. Al-Qadr: 3)Artinya, ibadah yang dilakukan pada malam ini memiliki nilai pahala yang lebih besar dibandingkan ibadah selama seribu bulan atau sekitar 83 tahun. Turunnya Malaikat dan Rahmat AllahDalam surah yang sama disebutkan:"Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan." (QS. Al-Qadr: 4)Ini menunjukkan bahwa malam tersebut dipenuhi dengan keberkahan dan kehadiran para malaikat yang membawa rahmat bagi hamba-hamba yang beribadah. Malam yang Penuh KedamaianAllah SWT berfirman:"Malam itu (penuh) kesejahteraan hingga terbit fajar." (QS. Al-Qadr: 5)Artinya, malam Lailatul Qadar dipenuhi dengan ketenangan, keselamatan, dan keberkahan bagi mereka yang menghidupkannya dengan ibadah. Penghapusan DosaRasulullah SAW bersabda:"Barang siapa yang melaksanakan ibadah pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari, no. 1901; Muslim, no. 760)Ini menjadi kesempatan besar bagi setiap muslim untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Malam Penentuan Takdir Lailatul Qadar juga dikenal sebagai malam penentuan takdir. Pada malam ini, Allah SWT menetapkan takdir setiap makhluk untuk tahun yang akan datang. Hal ini disebutkan dalam Surah Ad-Dukhan ayat 4: "Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah." Kapan Lailatul Qadar Terjadi? Rasulullah SAW tidak menyebutkan secara pasti kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Namun, beliau memberikan petunjuk bahwa malam ini berada pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, terutama pada malam-malam ganjil. "Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir Ramadhan." (HR. Bukhari, no. 2017; Muslim, no. 1169) Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar Agar mendapatkan keberkahan malam ini, Rasulullah SAW memberikan beberapa amalan yang bisa dilakukan: Sholat Malam (Qiyamul Lail)Salah satu ibadah utama di malam Lailatul Qadar adalah sholat malam. Rasulullah ? sangat menganjurkan umatnya untuk menghidupkan malam ini dengan sholat. Membaca Al-Qur'anMengingat bahwa Al-Qur'an diturunkan pada malam ini, membaca dan mentadabburi Al-Qur'an menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Memperbanyak DoaRasulullah SAW mengajarkan doa khusus yang dianjurkan dibaca pada malam Lailatul Qadar: "Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa‘fu ‘anni." "Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, mencintai ampunan, maka ampunilah aku." (HR. Tirmidzi, no. 3513) Bersedekah dan Beramal ShalihBersedekah di malam ini memiliki pahala yang berlipat ganda karena keutamaannya yang lebih baik dari seribu bulan. I'tikafRasulullah SAW biasa melakukan i'tikaf (berdiam diri di masjid dengan berbagai amalan) di sepuluh malam terakhir Ramadhan untuk lebih fokus beribadah. Hikmah Lailatul Qadar Meningkatkan Keimanan dan KetakwaanMalam Lailatul Qadar menjadi waktu untuk meningkatkan kedekatan hubungan dengan Allah SWT, memperkuat keimanan, dan menumbuhkan ketakwaan. Kesempatan Memperoleh AmpunanAllah SWT memberikan kesempatan bagi umat muslim untuk mendapatkan pengampunan atas dosa-dosa mereka. Momentum Memperbanyak Amal KebaikanKarena pahala ibadah di malam ini sangat besar, maka menjadi motivasi bagi setiap muslim untuk meningkatkan ibadah dan amal shalih. Peluang untuk Mendapatkan Keberkahan HidupIbadah yang dilakukan dengan ikhlas pada malam ini dapat membawa keberkahan dalam kehidupan di dunia dan akhirat. Kesimpulan Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan dan lebih baik dari seribu bulan. Pada malam ini, Al-Qur'an diturunkan, malaikat turun ke bumi, dan setiap doa yang dipanjatkan memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Oleh karena itu, kita hendaknya bersungguh-sungguh dalam ibadah pada sepuluh malam terakhir Ramadhan untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar, lebih utama lagi meniatkan sedari awal Ramadhan untuk bersungguh-sungguh dalam ibadah. Dengan memperbanyak sholat, membaca Al-Qur'an, berdoa, dan bersedekah, seorang muslim dapat memperoleh pahala yang luar biasa dan ampunan dari Allah SWT. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA16/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Penghafal Quran di Palestina, Secercah Cahaya Iman di Tengah Penderitaan
Penghafal Quran di Palestina, Secercah Cahaya Iman di Tengah Penderitaan
Di tengah situasi konflik yang berkepanjangan, Palestina tidak hanya dikenal sebagai tanah para pejuang, tetapi juga sebagai tanah para penghafal Quran. Meskipun hidup dalam tekanan dan ketidakpastian, banyak anak-anak, remaja, dan dewasa di Palestina yang menghafal Al-Qur'an. Mereka menjadi simbol keteguhan iman, ketangguhan, dan harapan di tengah kondisi yang berat. Palestina dan Tantangan yang Dihadapi Palestina adalah wilayah yang telah lama menjadi pusat konflik antara Israel dan rakyat Palestina. Penduduk Palestina hidup dalam kondisi yang penuh tekanan, mulai dari pembatasan berbagai akses, kekerasan, hingga kesulitan ekonomi. Namun, di tengah semua itu, semangat untuk mempelajari dan menghafal Al-Qur'an tetap menyala. Bagi banyak warga Palestina, Al-Qur'an bukan hanya sebagai pedoman hidup, tetapi juga sebagai sumber kekuatan dan ketenangan di tengah gejolak kehidupan yang menghadang. Perjuangan Para Penghafal Quran Palestina 1. Membaca Al-Quran dalam Setiap Kondisi Banyak penghafal Quran di Palestina yang harus belajar di tengah situasi yang tidak menentu. Mereka seringkali harus menghadiri kelas menghafal di masjid atau lembaga tahfiz sederhana, bahkan di antara puing reruntuhan, di bawah tenda-tenda pengungsian, di antara ancaman serangan atau pembatasan oleh pihak Israel. Banyak video yang beredar di dunia maya tentang betapa tegarnya para penjaga Al-Quran Palestina hingga di saat kritis yang terlantun di bibir mereka adalah ayat suci Al-Quran. Ada seorang pasien korban penyerangan yang ketika sedang dilakukan tindakan operasi tanpa bius karena keterbatasan medis saat itu dengan penuh keyakinan tanpa rasa takut sedikitpun membacakan ayat Al-Quran yang bacaan ini menguatkan dan menenangkannya meski tentunya ada rasa sakit luar biasa yang dirasa. Semua kesulitan dan kemustahilan ini tidak menyurutkan semangat mereka untuk terus menghafal dan memahami Al-Qur'an. 2. Dukungan Keluarga dan Masyarakat Keluarga dan masyarakat Palestina memainkan peran penting dalam mendukung para penghafal Quran. Banyak orang tua yang menjadikan aktivitas menghafal Al-Qur'an sebagai investasi akhirat dan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Mereka rela mengorbankan waktu dan sumber daya untuk memastikan anak-anak mereka bisa belajar dengan baik. 3. Lembaga Tahfiz yang Tangguh Banyak lembaga tahfiz atau halaqah Al-Quran yang didirikan di Palestina untuk memfasilitasi proses menghafal Al-Qur'an. Lembaga-lembaga ini seringkali beroperasi dengan sumber daya yang terbatas, tetapi mereka berhasil mencetak banyak penghafal Quran yang berkualitas. Beberapa lembaga bahkan menyediakan program khusus untuk anak-anak yatim dan korban okupasi Israel. Kisah Inspiratif Para Penghafal Quran 1. Anak-Anak Penghafal Quran Banyak anak-anak di Palestina yang sudah menghafal Al-Qur'an di usia yang sangat muda. Misalnya, seorang anak bernama Muhammad yang berhasil menghafal 30 juz Al-Qur'an di usia 10 tahun. Meskipun hidup di tengah konflik, Muhammad dan anak-anak seperti dia tetap bersemangat untuk belajar dan menghafal Al-Qur'an. 2. Pemuda Penghafal Quran Palestina yang Menginspirasi Remaja Palestina juga tidak kalah inspiratif. Seorang remaja bernama Aisha, yang tinggal di Gaza, berhasil menghafal Al-Qur'an sambil membantu keluarganya yang kesulitan secara ekonomi. Aisha seringkali belajar di malam hari karena di siang hari ia harus membantu orang tuanya bekerja. Kisahnya menjadi inspirasi bagi banyak remaja di Palestina. 2. Orang Tua dan Dewasa yang Tetap Bersemangat Tidak hanya anak-anak dan remaja, banyak orang dewasa di Palestina yang juga berhasil menghafal Al-Qur'an. Seorang ibu rumah tangga bernama Fatimah, misalnya, berhasil menghafal Al-Qur'an di usia 40 tahun. Ia mengaku bahwa menghafal Al-Qur'an memberikannya ketenangan dan kekuatan untuk menghadapi kehidupan yang penuh tekanan. Tidak ada kata terlambat dalam belajar Al-Quran. Di usia senja sekalipun, para orang tua di Palestina tetap memiliki semangat yang menggelora untuk selalu berdekatan dengan Al-Quran karena bagi mereka Al-Quran adalah sahabat yang menguatkan mereka di tengah cobaan yang tak berkesudahan. Dampak Positif Para Penghafal Quran 1. Membangun Ketahanan Mental dan Spiritual Menghafal Al-Qur'an membantu para penghafal dan masyarakat Palestina untuk membangun ketahanan mental dan spiritual. Al-Qur'an menjadi sumber kekuatan dan ketenangan di tengah situasi yang penuh tekanan. 2. Meningkatkan Solidaritas Sosial Para penghafal Quran seringkali menjadi pusat perhatian dan kebanggaan masyarakat. Mereka menjadi simbol harapan dan keteguhan, yang menginspirasi orang lain untuk tetap bersemangat dalam menghadapi tantangan. 3. Memperkuat Identitas Keislaman Di tengah upaya untuk menghapus identitas keislaman dan ke-Palestina-an, para penghafal Quran menjadi bukti nyata bahwa Islam dan Al-Qur'an tetap hidup di hati rakyat Palestina. 4. Mendapatkan Pengakuan Internasional Banyak penghafal Quran dari Palestina yang berhasil meraih prestasi di kompetisi internasional. Mereka tidak hanya membawa nama baik Palestina, tetapi juga menunjukkan kepada dunia bahwa di tengah konflik, semangat untuk belajar dan beribadah tetap menyala. Tantangan yang Dihadapi 1. Keterbatasan Fasilitas Banyak lembaga tahfiz di Palestina yang kekurangan fasilitas, seperti buku, alat tulis, dan ruang belajar yang memadai. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat para penghafal Quran. 2. Ancaman Keamanan Para penghafal Quran seringkali harus belajar di tengah ancaman serangan atau pembatasan oleh pihak Israel. Namun, mereka tetap bersemangat untuk terus menghafal dan memahami Al-Qur'an. 3. Kesulitan Ekonomi Banyak keluarga di Palestina yang kesulitan secara ekonomi, sehingga mereka harus memilih antara memenuhi kebutuhan sehari-hari atau menyekolahkan anak-anak mereka ke lembaga tahfiz. Namun, banyak keluarga yang tetap memprioritaskan pendidikan agama bagi anak-anak mereka. Kesimpulan Para penghafal Quran di Palestina adalah bukti nyata keteguhan iman dan semangat yang tidak pernah padam. Di tengah konflik dan kesulitan, mereka tetap bersemangat untuk menghafal dan memahami Al-Qur'an. Mereka tidak hanya menjadi kebanggaan bagi keluarga dan masyarakat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi dunia. Mari kita dukung perjuangan mereka dengan doa, bantuan, dan kepedulian. Semoga cahaya Al-Qur'an terus menyinari hati mereka dan memberikan kekuatan untuk menghadapi segala tantangan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA16/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Makanan Palestina: Rasa yang Menggugah Selera dan Cerita di Baliknya
Makanan Palestina: Rasa yang Menggugah Selera dan Cerita di Baliknya
Makanan adalah salah satu aspek budaya yang paling mendalam dan kaya. Setiap suku bangsa memiliki tradisi kuliner yang unik, yang tidak hanya mencerminkan bahan-bahan yang tersedia di lingkungan mereka, tetapi juga sejarah, nilai-nilai, dan identitas mereka. Makanan Palestina adalah salah satu contoh yang paling menarik dari hal ini. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai hidangan khas Palestina, makna di baliknya, serta bagaimana makanan ini menjadi simbol ketahanan dan identitas bangsa Palestina. Sejarah dan Budaya Makanan Palestina Makanan Palestina tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang dan kompleks wilayah tersebut. Terletak di persimpangan antara tiga benua, Palestina telah menjadi tempat pertemuan berbagai budaya dan tradisi kuliner. Sejak zaman kuno, wilayah ini telah dipengaruhi oleh berbagai peradaban, termasuk Romawi, Bizantium, Arab, Ottoman, dan banyak lagi. Setiap peradaban meninggalkan jejaknya dalam bentuk bahan makanan, teknik memasak, dan resep yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pengaruh Geografis Geografi Palestina yang beragam, mulai dari pegunungan hingga dataran rendah dan pantai, memberikan akses ke berbagai bahan makanan. Tanaman seperti zaitun, gandum, dan sayuran segar tumbuh subur di tanah Palestina. Selain itu, ikan dan makanan laut juga menjadi bagian penting dari diet masyarakat pesisir. Semua ini menciptakan keragaman dalam masakan Palestina yang tidak hanya lezat tetapi juga sehat. Makanan sebagai Identitas Makanan Palestina bukan hanya sekadar konsumsi, tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas nasional. Dalam konteks konflik yang berkepanjangan, makanan menjadi simbol ketahanan dan perlawanan. Hidangan tradisional sering kali disajikan dalam perayaan, pertemuan keluarga, dan acara-acara penting lainnya, mengingatkan masyarakat akan akar budaya mereka. Hidangan Khas Palestina Berikut adalah beberapa hidangan khas Palestina yang menggugah selera dan memiliki cerita di baliknya: 1. Maqluba Maqluba, yang berarti "terbalik" dalam bahasa Arab, adalah hidangan nasi yang dimasak dengan daging (biasanya ayam atau domba) dan sayuran. Setelah dimasak, hidangan ini dibalikkan di atas piring saji, sehingga lapisan sayuran dan daging berada di atas nasi. Maqluba sering disajikan dalam acara-acara khusus dan perayaan, dan menjadi simbol persatuan keluarga. Dalil: Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan Kami jadikan di antara mereka itu, dan di antara keturunan mereka, orang-orang yang memberi petunjuk dan menjadi pemimpin dalam kebenaran." (Al-Sajdah: 24). Ini menunjukkan pentingnya tradisi dan warisan dalam membentuk identitas. 2. Musakhan Musakhan adalah hidangan tradisional Palestina yang terbuat dari roti pipih yang dilapisi dengan ayam yang dimasak dengan bawang, minyak zaitun, dan rempah-rempah. Hidangan ini biasanya disajikan dalam acara-acara besar dan menjadi simbol keramahan masyarakat Palestina. Musakhan juga mencerminkan penggunaan bahan-bahan lokal yang melimpah, seperti minyak zaitun yang terkenal dari Palestina. Dalil: Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Makanlah makanan yang baik dan halal." (HR. Al-Bukhari). Ini menunjukkan pentingnya memilih bahan makanan yang berkualitas dan sehat. 3. Falafel Falafel adalah bola-bola kecil yang terbuat dari kacang chickpea (kacang arab) yang digoreng. Makanan ini sering disajikan dalam pita dengan sayuran segar dan saus tahini. Falafel tidak hanya populer di Palestina, tetapi juga di seluruh dunia Arab. Makanan ini menjadi simbol makanan jalanan yang lezat dan terjangkau. Dalil: Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu." (Al-Baqarah: 172). Ini mengingatkan kita untuk menghargai makanan yang kita konsumsi. 4. Knafeh Knafeh adalah makanan penutup yang terbuat dari adonan tipis yang diisi dengan keju atau krim, kemudian dipanggang dan disiram dengan sirup manis. Knafeh sangat populer di Palestina, terutama di kota Nablus. Hidangan ini sering disajikan dalam perayaan dan acara-acara spesial, menjadi simbol kebahagiaan dan perayaan. Dalil: Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa makanan yang indah dan lezat adalah bagian dari nikmat yang diberikan oleh Allah. Makanan dan Ketahanan Makanan Palestina tidak hanya mencerminkan kekayaan budaya, tetapi juga ketahanan masyarakatnya. Dalam menghadapi tantangan dan kesulitan, masyarakat Palestina terus melestarikan tradisi kuliner mereka. Banyak keluarga masih menggunakan resep-resep kuno yang telah diwariskan dari nenek moyang mereka, meskipun dalam kondisi yang sulit. Peran Makanan dalam Perlawanan Makanan juga berfungsi sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan dan penindasan. Dalam banyak kasus, makanan tradisional menjadi simbol identitas Palestina yang tidak dapat dihapuskan. Ketika masyarakat Palestina merayakan hidangan khas mereka, mereka merayakan warisan dan identitas mereka, meskipun dalam situasi yang sulit. Makanan sebagai Jembatan Budaya Makanan Palestina juga berfungsi sebagai jembatan budaya. Dalam banyak kesempatan, hidangan Palestina disajikan dalam acara-acara internasional, memperkenalkan dunia pada kekayaan kuliner dan budaya Palestina. Ini membantu membangun pemahaman dan solidaritas antara berbagai bangsa. Kesimpulan Makanan Palestina adalah lebih dari sekadar hidangan lezat; ia adalah cerminan dari sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Palestina. Dari Maqluba hingga Knafeh, setiap hidangan memiliki cerita dan makna yang mendalam. Dalam menghadapi tantangan, masyarakat Palestina terus melestarikan tradisi kuliner mereka, menjadikannya simbol ketahanan dan perlawanan. Dengan memahami dan menghargai makanan Palestina, kita tidak hanya menikmati rasa yang menggugah selera, tetapi juga menghormati warisan budaya yang kaya dan berharga. Makanan adalah jendela ke dalam jiwa suatu bangsa, dan makanan Palestina adalah salah satu yang paling indah dan penuh makna. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA16/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Krisis Kemanusiaan di Gaza: Apa yang Perlu Kita Ketahui?
Krisis Kemanusiaan di Gaza: Apa yang Perlu Kita Ketahui?
Krisis kemanusiaan di Gaza telah menjadi salah satu isu paling mendesak dan kompleks di dunia saat ini. Terletak di tepi Laut Mediterania, Gaza adalah wilayah kecil yang dihuni oleh lebih dari dua juta orang, banyak di antaranya adalah pengungsi yang melarikan diri dari konflik yang berkepanjangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek dari krisis ini, termasuk latar belakang sejarah, kondisi saat ini, dampak terhadap penduduk sipil, serta upaya internasional untuk mengatasi masalah ini. Latar Belakang Sejarah Sejarah konflik di Gaza tidak dapat dipisahkan dari sejarah konflik Israel-Palestina yang lebih luas. Sejak berdirinya negara Israel pada tahun 1948, wilayah ini telah menjadi pusat ketegangan antara Israel dan Palestina. Perang Arab-Israel, Intifada, dan berbagai konflik bersenjata lainnya telah menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi penduduk Gaza. Pada tahun 2005, Israel menarik diri dari Gaza, tetapi sejak itu, wilayah ini telah dikelola oleh Hamas, sebuah kelompok yang dianggap teroris oleh banyak negara. Sejak pengambilalihan Hamas, Israel telah memberlakukan blokade yang ketat terhadap Gaza, yang berdampak signifikan terhadap kehidupan sehari-hari penduduk. Kondisi Saat Ini Blokade dan Akses Terbatas Blokade yang diberlakukan oleh Israel dan Mesir telah mengakibatkan krisis kemanusiaan yang parah. Akses terhadap barang-barang dasar seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bangunan sangat terbatas. Menurut laporan dari PBB, sekitar 80% penduduk Gaza bergantung pada bantuan kemanusiaan untuk bertahan hidup. Krisis Kesehatan Sistem kesehatan di Gaza berada dalam keadaan kritis. Rumah sakit sering kekurangan obat-obatan dan peralatan medis. Penyakit menular, seperti tuberkulosis dan hepatitis, semakin meningkat karena kondisi sanitasi yang buruk. Selain itu, banyak anak-anak di Gaza menderita malnutrisi, yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan mereka. Pendidikan yang Terhambat Krisis ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Banyak sekolah di Gaza yang rusak akibat serangan udara, dan yang masih berfungsi sering kali dipenuhi dengan siswa yang lebih banyak dari kapasitas. Pendidikan yang berkualitas menjadi sulit dijangkau, dan banyak anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar. Dampak Terhadap Penduduk Sipil Trauma Psikologis Dampak dari konflik berkepanjangan ini tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis. Banyak penduduk Gaza, terutama anak-anak, mengalami trauma akibat kekerasan yang terus-menerus. Menurut laporan dari organisasi kesehatan mental, tingkat kecemasan dan depresi di kalangan anak-anak Gaza sangat tinggi. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pelanggaran hak asasi manusia di Gaza telah dilaporkan oleh berbagai organisasi internasional. Serangan udara yang dilakukan oleh Israel sering kali mengakibatkan korban sipil, termasuk wanita dan anak-anak. Di sisi lain, tindakan kekerasan oleh kelompok bersenjata di Gaza juga menimbulkan ketakutan di kalangan penduduk sipil. Upaya Internasional Bantuan Kemanusiaan Berbagai organisasi internasional, termasuk PBB dan Palang Merah, telah berusaha memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza. Namun, akses yang terbatas dan situasi keamanan yang tidak stabil sering kali menghambat upaya ini. Diplomasi dan Negosiasi Upaya diplomasi untuk menyelesaikan konflik ini telah dilakukan selama bertahun-tahun, tetapi hasilnya sering kali tidak memuaskan. Proses perdamaian yang dipimpin oleh AS dan negara-negara lain belum berhasil mencapai kesepakatan yang langgeng. Kesimpulan Krisis kemanusiaan di Gaza adalah masalah yang kompleks dan mendalam, yang memerlukan perhatian dan tindakan dari komunitas internasional. Penting bagi kita untuk memahami konteks sejarah dan kondisi saat ini agar dapat berkontribusi dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran tentang krisis ini dan mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk membantu penduduk Gaza. Dengan pengetahuan dan tindakan yang tepat, kita dapat berkontribusi pada perubahan positif di wilayah yang sangat membutuhkan perhatian ini. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA16/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Manfaat Sedekah di Hari ke-15 Ramadan
Manfaat Sedekah di Hari ke-15 Ramadan
Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat, bulan di mana umat Islam berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai amal ibadah. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah sedekah. Sedekah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi diri kita sendiri, baik secara spiritual maupun sosial. Pada hari ke-15 Ramadhan, kita sudah berada di tengah-tengah bulan yang penuh berkah ini. Inilah saat yang tepat untuk lebih banyak memberikan sedekah, karena manfaatnya sangat besar, baik untuk penerima maupun pemberi. 1. Meningkatkan Kualitas Ibadah Pada hari ke-15 Ramadhan, umat Islam sudah menjalani setengah bulan penuh puasa. Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas ibadah, termasuk sedekah. Sedekah bukan hanya soal memberikan harta, tetapi juga soal memperbaiki hati dan niat. Dengan bersedekah, kita dapat membersihkan jiwa dan menghindari sifat kikir serta egois yang terkadang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Sedekah membantu kita untuk lebih ikhlas dan rendah hati dalam menjalani hidup, serta mengingatkan kita akan pentingnya berbagi dengan sesama. 2. Mendekatkan Diri kepada Allah Salah satu manfaat utama dari sedekah adalah mendekatkan diri kepada Allah. Dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sedekah adalah amalan yang sangat dicintai oleh Allah. Pada bulan Ramadhan, pahalanya berlipat ganda, lebih besar daripada di bulan lainnya. Dengan bersedekah, kita bukan hanya membantu sesama, tetapi juga mendapatkan keberkahan yang besar dari Allah. Pada hari ke-15 Ramadhan, kita sudah memasuki fase di mana intensitas ibadah bisa semakin meningkat, dan sedekah adalah salah satu cara terbaik untuk meraih keberkahan tersebut. 3. Mensucikan Harta Sedekah merupakan salah satu cara untuk mensucikan harta. Dalam pandangan Islam, harta yang kita miliki sebenarnya adalah titipan dari Allah, dan kita hanya berperan sebagai pengelola. Dengan memberikan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan harta kita dari sifat tamak dan rakus. Harta yang dikeluarkan dalam bentuk sedekah akan membawa keberkahan dan memberikan rasa tenang, karena kita telah memenuhi kewajiban sosial untuk membantu sesama. 4. Mengurangi Rasa Kesenangan Duniawi Hari ke-15 Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merenung, karena setengah bulan telah berlalu. Dalam perjalanan puasa, kita belajar untuk menahan diri dari segala bentuk kenikmatan duniawi, seperti makan, minum, dan berbagai godaan lainnya. Sedekah menjadi sarana untuk melawan hawa nafsu duniawi dengan cara berbagi apa yang kita miliki. Dengan memberikan sebagian dari apa yang kita punya, kita dapat mengurangi rasa kesenangan duniawi yang bisa membuat kita lupa akan pentingnya kehidupan akhirat. 5. Menumbuhkan Rasa Empati dan Kepedulian Sosial Sedekah di hari ke-15 Ramadhan juga dapat menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap orang-orang di sekitar kita. Di bulan Ramadhan, banyak orang yang merasakan kesulitan, baik itu dari segi ekonomi, kesehatan, atau kebutuhan sehari-hari. Dengan memberikan sedekah, kita membantu meringankan beban mereka dan menunjukkan bahwa kita peduli terhadap mereka. Ini juga memberikan kesempatan bagi kita untuk merasakan bagaimana rasanya menjadi orang yang membutuhkan, sehingga kita lebih bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan. 6. Pahala yang Berlipat Ganda Sebagai bulan yang penuh berkah, Ramadan menawarkan pahala yang berlipat ganda bagi setiap amal perbuatan. Sedekah di bulan Ramadhan, terutama pada hari ke-15 yang sudah setengah jalan, bisa menjadi sumber pahala yang sangat besar. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa setiap amal kebaikan di bulan Ramadhan dilipatgandakan, termasuk sedekah. Oleh karena itu, sedekah yang kita berikan di hari ke-15 Ramadhan akan mendatangkan banyak pahala dan dapat menjadi tabungan amal yang akan kita petik di kehidupan akhirat kelak. 7. Mempererat Tali Persaudaraan Sedekah juga berfungsi untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Islam. Dengan bersedekah, kita menunjukkan bahwa kita peduli satu sama lain, tanpa memandang status sosial, latar belakang, atau keadaan ekonomi. Ini dapat mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat rasa kebersamaan di tengah umat. Pada hari ke-15 Ramadhan, kita sudah melalui separuh perjalanan, dan saatnya untuk memperbanyak interaksi positif dengan sesama, baik melalui sedekah materi maupun non-materi. 8. Menjadi Alat Penyebab Kebaikan yang Tak Terputus Sedekah yang kita berikan dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun kita sudah meninggal dunia. Misalnya, jika kita memberi sedekah berupa sarana ibadah, pendidikan, atau bantuan lainnya yang dapat digunakan untuk jangka panjang, pahalanya akan terus mengalir meskipun kita sudah tiada. Pada hari ke-15 Ramadhan, kita sudah seharusnya memikirkan amal jariyah yang bisa bermanfaat bagi orang banyak dan terus mengalir pahalanya, baik untuk diri kita maupun untuk orang lain. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA16/03/2025 | AdminS
Fidyah: Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar?
Fidyah: Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar?
Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar Fidyah? Bagi mereka yang tidak mampu membayar fidyah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: Niat dan Keikhlasan: Dalam Islam, niat yang tulus sangat penting. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, niat untuk melaksanakan ibadah dan berusaha untuk memenuhi kewajiban tetap menjadi hal yang utama. Mencari Alternatif: Jika tidak mampu memberikan fidyah dalam bentuk uang, seseorang dapat mencari alternatif lain, seperti memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan. Ini bisa dilakukan dengan cara menyumbangkan makanan pokok atau membantu dalam bentuk lain yang bermanfaat. Berkonsultasi dengan Ulama: Jika ada keraguan mengenai kewajiban fidyah, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau orang yang berpengetahuan dalam agama. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Berdoa dan Memohon Ampunan: Dalam situasi di mana seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban fidyah, penting untuk tetap berdoa dan memohon ampunan kepada Allah. Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dan Dia memahami keadaan hamba-Nya. Kesimpulan Fidyah adalah bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Bagi yang tidak mampu membayar fidyah, penting untuk tetap memiliki niat yang baik dan mencari alternatif lain. Konsultasi dengan ulama dan berdoa juga merupakan langkah yang bijak. Ingatlah bahwa Allah selalu melihat usaha dan niat kita dalam menjalankan ibadah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA16/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat