WhatsApp Icon
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal.

 

Dalam ajaran Islam, waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur dengan jelas. Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga memiliki waktu pelaksanaan yang dianjurkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima zakat atau mustahik. Dengan menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat, umat Islam dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Agar lebih jelas, berikut beberapa waktu pelaksanaan zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam:

Awal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebenarnya sudah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik. Banyak lembaga zakat yang mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan juga membantu lembaga zakat dalam mengelola distribusi bantuan secara lebih terencana dan tepat sasaran.

Waktu yang Paling Utama
Meskipun zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pada waktu inilah zakat fitrah sangat dianjurkan untuk ditunaikan karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para penerima zakat menjelang hari raya.

Dengan menerima zakat fitrah pada waktu tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan bahagia.

Waktu yang Makruh untuk Menunda
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri sebenarnya tidak dianjurkan apabila berpotensi membuat zakat tidak tersalurkan tepat waktu. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah jika sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada mustahik, sehingga tujuan utama zakat fitrah untuk membantu masyarakat menjelang hari raya tidak tercapai secara maksimal.

Waktu yang Tidak Diperbolehkan
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Kini, menunaikan zakat fitrah juga semakin mudah dengan adanya layanan digital dari berbagai lembaga zakat terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan sampai kepada mustahik secara tepat, aman, dan transparan.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Adilah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, suasana batin umat Islam biasanya mulai terbagi. Di satu sisi, ada kegembiraan menyambut hari kemenangan (Idul Fitri), namun di sisi lain, ada rasa sedih karena bulan suci akan segera berlalu. Bagi Rasulullah SAW, fase akhir Ramadan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk melakukan "akselerasi" ibadah yang lebih kencang dari hari-hari sebelumnya.

 

Rasulullah SAW memberikan contoh nyata tentang bagaimana seorang hamba seharusnya menghargai waktu-waktu emas ini. Beliau tidak hanya sekadar berpuasa, tetapi mengubah total ritme hidupnya demi mengejar rida Allah SWT. Berikut adalah amalan-amalan utama Rasulullah SAW yang patut kita teladani.

1. Menghidupkan Malam dengan Ibadah (Qiyamul Lail)
Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sesungguh-sungguh dalam beribadah di waktu lain melebihi kesungguhannya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau "menghidupkan malamnya", yang artinya beliau meminimalkan waktu tidur untuk diisi dengan shalat malam, zikir, dan doa.

Bagi kita, menghidupkan malam bisa dimulai dengan konsistensi shalat Tarawih, yang kemudian disambung dengan shalat Tahajud, Witir, dan membaca Al-Qur'an hingga waktu sahur tiba. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada satu detik pun di malam-malam mulia tersebut yang terlewat tanpa nilai ibadah.

2. Membangunkan Keluarga untuk Beribadah
Rasulullah SAW adalah sosok pemimpin keluarga yang sangat perhatian pada keselamatan spiritual anggota keluarganya. Beliau tidak ingin beribadah sendirian. Di sepuluh malam terakhir, beliau membangunkan istri-istri dan keluarga untuk ikut serta dalam kebaikan malam tersebut.

Hal ini memberikan pelajaran bahwa kesalehan tidak boleh bersifat individual. Sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga, kita diajak untuk saling menyemangati, mengajak anak, istri, atau saudara untuk bangun di sepertiga malam terakhir guna memanjatkan doa bersama.

3. Ber-Itikaf di Masjid
Itikaf adalah amalan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Beliau mengisolasi diri dari kesibukan duniawi dan menetap di masjid.

Itikaf merupakan cara terbaik untuk melakukan "detoksifikasi hati" dari pengaruh dunia. Dengan berdiam diri di rumah Allah, fokus kita hanya tertuju pada satu titik: hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Lebaran yang sering menguras energi dan pikiran, itikaf menjadi pelindung agar hati tetap terjaga dalam kekhusyukan.

4. Memperbanyak Sedekah dan Kebaikan
Meskipun Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, kedermawanan beliau di bulan Ramadan, terutama di penghujungnya, digambarkan seperti "angin yang berembus kencang"—sangat cepat dan sangat luas manfaatnya.

Sepuluh hari terakhir adalah waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal, zakat fitrah, maupun sedekah sunnah. Menolong sesama, memberi makan orang miskin, atau membantu fasilitas masjid adalah amalan yang sangat disukai Nabi SAW di fase ini.

5. Mencari Lailatul Qadar dengan Doa Khusus
Motivasi terbesar di balik semua amalan tersebut adalah harapan untuk bertemu dengan Lailatul Qadar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk "berburu" malam kemuliaan tersebut di malam-malam ganjil.

Beliau juga mengajarkan satu doa padat makna untuk dibaca berulang-ulang:
“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni”
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku).

Doa ini menitikberatkan pada permohonan maaf ('afwu), yang maknanya lebih dalam daripada sekadar ampunan (maghfirah), karena 'afwu berarti menghapus dosa hingga tak berbekas sedikit pun.

Mungkin sulit bagi sebagian kita untuk beritikaf penuh selama sepuluh hari karena tuntutan pekerjaan. Namun, kita bisa memodifikasinya dengan cara:

  • Itikaf Parsial: Berniat itikaf setiap kali memasuki masjid untuk shalat berjamaah atau menghadiri kajian malam.
  • Manajemen Tidur: Tidur lebih awal agar bisa bangun lebih segar di sepertiga malam terakhir.
  • Digital Detox: Mengurangi penggunaan media sosial yang tidak perlu agar waktu luang bisa digunakan untuk membaca Al-Qur'an.

Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah fase penentuan. Rasulullah SAW telah menunjukkan bahwa akhir Ramadan adalah puncak perjuangan spiritual, bukan titik jenuh. Dengan menghidupkan malam, mengajak keluarga beribadah, dan memperbanyak sedekah, kita sedang berupaya mengakhiri Ramadan sebagai pemenang yang mendapatkan ampunan total.

Semoga kita diberikan kekuatan untuk meneladani spirit ibadah Rasulullah SAW hingga fajar Idul Fitri menyingsing.

 

Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah
#AmalanRasulullahRamadan
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Kifti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Safari Ramadan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan jamaah Masjid Baiturrahman yang mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, hadir mewakili BAZNAS Kota Yogyakarta dan menyalurkan bantuan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu kotak perlengkapan P3K. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Menurutnya, masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah, khususnya selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baiturrahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masjid. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam menunjang berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami, terutama untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan Safari Subuh ini tidak hanya menjadi sarana ibadah bersama, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, berbagai program sosial dan keagamaan dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga terbangun komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Masjid Baitul Hamdi, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini menjadi Safari Subuh terakhir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta jamaah Masjid Baitul Hamdi. Sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai, kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.

Kehadiran rombongan pemerintah dalam Safari Subuh ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah selama bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, turut hadir bersama rombongan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan yang sama, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyalurkan bantuan kepada takmir Masjid Baitul Hamdi berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu box perlengkapan P3K.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan BAZNAS Kota Yogyakarta terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu pengurus masjid dalam menunjang berbagai kegiatan ibadah dan sosial di lingkungan Masjid Baitul Hamdi.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat. Oleh karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kemasjidan di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah dan pelayanan kepada jamaah. Semoga Masjid Baitul Hamdi semakin aktif dalam menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Hamdi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada masjid. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu pengurus masjid dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baitul Hamdi. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menunjang kegiatan kemasjidan dan pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai kegiatan sosial dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang serta turut meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali merilis laporan pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) periode Februari 2026 sebagai bentuk transparansi dan amanah kepada masyarakat.

Pada bulan Februari 2026, total penghimpunan dana ZIS dan DSKL tercatat sebesar Rp524.092.115. Penghimpunan terbesar berasal dari zakat maal perorangan sebesar Rp345.306.948 atau 65,9 persen dari total dana yang terkumpul. Selain itu, terdapat infak dan sedekah tidak terikat sebesar Rp73.118.496 (14%), infak terikat Rp53.290.264 (10,2%), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp51.616.407 (9,8%).

Secara kumulatif hingga Februari 2026, total penghimpunan ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.510.286.838. Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pada periode yang sama, penyaluran dana ZIS per program mencapai Rp374.602.413. Penyaluran terbesar disalurkan melalui program Jogja Peduli sebesar Rp256.065.000 (68,4%) yang difokuskan pada bantuan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, program Jogja Taqwa menerima Rp60.362.000 (16,1%), Jogja Cerdas sebesar Rp50.675.413 (13,5%), serta program Jogja Sejahtera dan Jogja Sehat untuk mendukung kesejahteraan dan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, total penyaluran ZIS dan DSKL pada Februari mencapai Rp475.945.525, dengan penerima manfaat terbesar berasal dari kelompok fakir miskin sebesar 37,1 persen. Hingga akhir Februari 2026, total penyaluran ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.528.131.623.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya. InsyaAllah setiap amanah yang dititipkan telah disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan para muzakki dengan pahala berlipat, melapangkan rezeki, dan menghadirkan keberkahan bagi kita semua.

Mari terus kuatkan kepedulian untuk menghadirkan lebih banyak manfaat bagi sesama.

2,5% Zakat, 100 Manfaat. Manfaatnya Dunia. Akhirat. 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

 

#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
60 Fakir Miskin atau 60 Hari Puasa? Memahami Dilema Kafarat Ramadhan
Ramadhan dikenal sebagai bulan penuh ampunan, rahmat, dan berkah. Namun, di balik kemuliaan bulan ini, terdapat aturan-aturan ketat yang mengatur ibadah puasa, salah satunya mengenai pelanggaran serius yang mengharuskan seseorang menunaikan kafarat Ramadhan. Kafarat ini bukan sekadar denda ringan, melainkan sebuah penebusan dosa dengan konsekuensi sosial dan fisik yang tidak mudah. Dari sekian bentuk kafarat, dua di antaranya paling dikenal: memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari berturut-turut. Kedua pilihan ini sering menimbulkan dilema bagi banyak Muslim: mana yang harus dipilih? Apakah ada ketentuan tertentu mengenai urutan atau prioritas? Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang dilema kafarat Ramadhan, dasar hukumnya, serta makna di baliknya. Definisi Kafarat Ramadhan Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam konteks syariat, kafarat adalah bentuk tebusan yang diwajibkan atas seseorang yang melanggar aturan tertentu sebagai bentuk pertobatan dan kompensasi. Kafarat Ramadhan secara spesifik berlaku bagi pelanggaran berat di bulan Ramadhan, seperti: Berhubungan intim di siang hari Ramadhan dengan sengaja. Makan atau minum secara sengaja tanpa alasan syar’i (meskipun sebagian ulama berbeda pandangan apakah ini wajib kafarat atau tidak). Dalil dan Landasan Kafarat Ramadhan Salah satu hadis paling populer yang menjadi dasar kafarat Ramadhan adalah riwayat dari Abu Hurairah: “Seseorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku binasa! Aku telah berhubungan dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan.’ Rasulullah menjawab, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya lagi, ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasul bertanya, ‘Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Maka Rasulullah pun memberinya kurma untuk disedekahkan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini jelas menyebutkan tiga bentuk kafarat secara berurutan: Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan 60 fakir miskin. Dalam konteks masa kini, memerdekakan budak tidak lagi relevan, sehingga dua opsi terakhir yang menjadi pilihan utama. Urutan atau Pilihan Bebas? Di sinilah muncul dilema. Apakah seorang pelanggar bebas memilih antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari? Ataukah ada urutan yang wajib diikuti? 1. Pendapat Mayoritas Ulama Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa kafarat harus dilaksanakan berurutan (tartib). Artinya: Pilihan pertama: membebaskan budak (sekarang gugur). Jika tidak mampu, maka berpuasa 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu juga, baru memberi makan 60 fakir miskin. Pandangan ini diambil langsung dari redaksi hadis Nabi yang menyebutkan kafarat secara berurutan. 2. Pendapat Mazhab Hanafi dan Sebagian Maliki Sebaliknya, ulama mazhab Hanafi memandang bahwa kafarat bersifat takhyir (opsional) setelah opsi memerdekakan budak tidak berlaku. Artinya, seseorang bebas memilih antara puasa 60 hari atau memberi makan fakir miskin tanpa harus mengutamakan salah satunya. Alasannya, saat budak tidak ada, maka opsi selanjutnya tidak harus terikat urutan. Hikmah di Balik Kafarat Terlepas dari perbedaan pendapat, penting untuk memahami makna yang terkandung dalam kafarat Ramadhan: 1. Puasa 60 Hari: Bentuk Disiplin dan Tobat Fisik Berpuasa dua bulan berturut-turut adalah bentuk latihan disiplin luar biasa. Ia mengajarkan kesungguhan dalam menebus kesalahan, menumbuhkan rasa sabar, dan menanamkan rasa tanggung jawab atas dosa yang telah dilakukan. Tidak mudah menahan lapar dan dahaga selama dua bulan penuh tanpa terputus. 2. Memberi Makan 60 Fakir Miskin: Rehabilitasi Sosial Pilihan memberi makan 60 fakir miskin membawa pesan sosial yang kuat. Kesalahan pribadi harus ditebus dengan kebaikan sosial. Ini menunjukkan bahwa dosa bukan hanya berdampak pada hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga pada hubungan horizontal dengan masyarakat. Dilema Kontemporer: Mana yang Lebih Ringan? Bagi sebagian orang, memberi makan 60 fakir miskin mungkin terlihat lebih ringan karena bisa dilakukan dalam satu waktu dengan membayar sejumlah uang atau menyediakan makanan. Di zaman modern, ada banyak lembaga zakat dan platform digital yang memudahkan penyaluran kafarat ini. Namun, bagi yang memegang pendapat bahwa kafarat harus urut, maka ia harus berusaha berpuasa 60 hari terlebih dahulu. Jika karena kondisi fisik, usia, atau faktor lain ia tidak mampu, barulah boleh beralih ke opsi memberi makan. Hitungan Praktis Kafarat: Berapa Biaya Memberi Makan 60 Orang? Secara teknis, ulama sepakat bahwa ukuran makanan yang diberikan harus setara dengan satu mud atau setengah sha’ (kurang lebih 0,6 kg beras atau makanan pokok per orang). Maka, untuk 60 orang fakir miskin, seorang pelaku pelanggaran harus memberikan makanan kepada seluruhnya, atau memberikan uang senilai makanan tersebut. Misalnya: Jika biaya satu porsi makanan layak sekitar Rp30.000, Maka total kafarat adalah 60 × Rp30.000 = Rp1.800.000. Tentu angka ini bisa berbeda tergantung wilayah dan standar harga makanan di masing-masing tempat. Kafarat Ramadhan di Era Digital Kini, dengan berkembangnya teknologi, kafarat Ramadhan semakin mudah dilaksanakan: Lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyediakan layanan pembayaran kafarat secara online. Transparansi penyaluran kafarat kepada fakir miskin lebih terjamin. Namun, tetap perlu memastikan lembaga tersebut amanah dan terpercaya agar kafarat sah secara syar’i. Kesimpulan: Kafarat Bukan Sekadar Formalitas Dilema antara memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa 60 hari sebenarnya bukan sekadar soal "mana lebih mudah". Di balik dua pilihan ini, ada pesan mendalam tentang pertobatan, kedisiplinan, dan kepedulian sosial. Bagi yang masih mampu secara fisik, puasa 60 hari menjadi jalan untuk melatih keimanan dan menebus kesalahan secara serius. Bagi yang tidak mampu, opsi memberi makan membawa hikmah bahwa setiap kesalahan pribadi harus diimbangi dengan kebaikan kepada orang lain. Apa pun pilihan kafaratnya, intinya adalah memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran. Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tapi juga bulan untuk mengasah kesadaran diri, menumbuhkan empati sosial, dan menyempurnakan pertobatan. Editor : Ibnu
BERITA20/03/2025 | Ibnu
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Bagaimana Adab Dalam Bersedekah?
Sedekah merupakan salah satu amalan yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, supaya sedekah yang kita lakukan bernilai lebih di sisi Allah SWT, terdapat beberapa adab yang perlu diketahui dan dilakukan. Adab ini bukan hanya tentang bagaimana memberikan, namun juga meliputi niat dan sikap kita sebagai pemberi. Adab-adab tersebut meliputi: Ikhlas Karena Allah SWT Adab yang paling utama adalah ikhlas. Niatkan sedekah hanya semata karena Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pujian, dilihat oleh orang lain atau pun mendapatkan imbalan dari manusia. Karena dalam hal bersedekah, kita harus menghindari sifat riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengar). Memberikan Yang Terbaik Dalam bersedekah, kita harus memberikan yang terbaik. Jangan memberikan barang atau uang yang sudah tidak layak. Selain itu, apabila makanan yang disedekahkan harus makanan yang halal dan baik. Tidak Menyebut Pemberian Jangan pernah menyebut-sebut pemberian atau mengungkit pemberian yang telah kita niatkan untuk bersedekah. Hal tersebut bisa saja menyinggung hati penerima dan juga mengurangi pahala dalam bersedekah Memberikan Dengan Lembut dan Sopan Salah satu sikap yang harus kita lakukan saat bersedekah adalah dengan cara yang lembut dan sopan. Sebab dengan sikap lembut dan sopan kita tidak merendahkan saudara atau orang yang membutuhkan bantuan. Menjaga Kerahasiaan Sedekah lebih utama dilakukan secara diam-diam. Kecuali untuk kemaslahatan bersama. Kerahasiaan ini dapat menghindari kita yang bersedekah dari sifat riya’. Mendahulukan Orang Yang Membutuhkan Kita harus memprioritaskan orang-orang yang membutuhkan seperti keluarga terdekat, tetangga, atau orang-orang yang terlihat membutuhkan. Tidak Menyakiti Perasaan Penerima Jangan sampai kita memberikan sedekah hingga membuat penerima sakit hati. Contohnya memberikan sedekah di khalayak umum sehingga membuat penerima menjadi malu. Mendoakan Penerima Doakanlah orang-orang yang telah menerima pemberian yang telah kita sedekahkan agar mereka mendapatkan keberkahan dan kemudahan dalam hidup. Menerima Dengan Lapang Dada Jika Ditolak Kita harus menerima dengan lapang dada apabila sedekah kita ditolak. Karena kita juga harus ikhlas terhadap penolakan dan juga menghormati keputusan calon penerima. Istiqomah Dalam Bersedekah Sedekah bukan hanya amalan yang sekali dua kali. Kita juga harus bisa istiqomah dalam melakukan sedekah. Sedekah tidak harus banyak tapi harus ikhlas. Dengan memperhatikan adab-adab bersedekah, semoga amalan ini dapat menambahkan nilai serta pahala dari Allah SWT. Tidak hanya membantu sesama saja, namun juga mendapatkan keberkahan dan mengharapkan ridho-Nya. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat Mal bagi Pengusaha Properti: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Bagi pengusaha properti, zakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan usaha. Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung dan menunaikan zakat mal dari usaha properti. Artikel ini akan membahas ketentuan serta cara perhitungan zakat bagi pengusaha properti. 1. Jenis Properti yang Wajib Dizakati Tidak semua properti yang dimiliki seseorang wajib dikenakan zakat. Ada beberapa kategori properti yang termasuk dalam perhitungan zakat mal, yaitu: Properti yang Diperjualbelikan: Jika seseorang memiliki properti yang tujuannya untuk dijual kembali, maka properti ini dikategorikan sebagai barang dagangan dan wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai pasarannya saat mencapai nisab dan haul. Properti yang Disewakan: Jika properti digunakan untuk disewakan, maka yang wajib dizakati adalah pendapatan bersih dari hasil sewa setelah dikurangi biaya operasional. Properti Pribadi: Properti yang digunakan sendiri, seperti rumah tempat tinggal, tidak wajib dizakati karena tidak termasuk harta yang berkembang. Ketentuan Nisab dan Haul dalam Zakat Properti Agar harta properti wajib dizakati, harus memenuhi syarat nisab dan haul: Nisab: Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika total harta properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari properti sewa sudah mencapai nilai tersebut, maka zakat harus dikeluarkan. Haul: Properti yang diperjualbelikan atau pendapatan dari sewa yang telah dimiliki selama satu tahun penuh wajib dizakati. Cara Menghitung Zakat Properti Untuk menghitung zakat mal bagi pengusaha properti, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Jika properti diperjualbelikan, hitung nilai pasar dari properti yang dimiliki saat haul. Jika properti disewakan, hitung total pendapatan bersih dari hasil sewa dalam satu tahun. Kurangi dengan biaya operasional dan hutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun. Jika nilai akhir masih mencapai nisab, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut. Bagi pengusaha properti, zakat mal adalah kewajiban yang harus diperhitungkan dengan baik sesuai dengan jenis properti yang dimiliki. Properti yang diperjualbelikan wajib dizakati berdasarkan nilai pasarannya, sementara properti yang disewakan dizakati dari hasil pendapatan bersihnya. Dengan memahami aturan zakat ini, pengusaha properti dapat menjaga keberkahan usahanya serta berkontribusi dalam kesejahteraan sosial. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat Mal bagi Orang yang Memiliki Hutang: Apakah Tetap Wajib?
Zakat Mal bagi Orang yang Memiliki Hutang: Apakah Tetap Wajib?
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah mereka tetap wajib membayar zakat jika memiliki hutang. Pertanyaan ini sering muncul karena kondisi finansial seseorang bisa berbeda-beda, dan hutang sering kali menjadi beban yang harus diperhitungkan. Hutang dan Kewajiban Zakat Mal Secara umum, seseorang tetap wajib membayar zakat jika hartanya telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, jika seseorang memiliki hutang, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Hutang Jangka Pendek vs. Hutang Jangka Panjang Dalam Islam, hutang dikategorikan menjadi dua jenis utama, yang masing-masing memiliki dampak berbeda terhadap kewajiban zakat: Hutang Jangka Pendek: Hutang yang harus dibayar dalam waktu dekat atau dalam kurun waktu satu tahun, seperti pinjaman untuk kebutuhan pokok, cicilan kendaraan dalam jangka pendek, atau hutang konsumtif. Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutang ini, maka sisa hartanya yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati. Hutang Jangka Panjang: Hutang yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu panjang, seperti cicilan rumah atau modal usaha yang lunas dalam beberapa tahun. Dalam hal ini, yang diperhitungkan adalah cicilan atau kewajiban yang jatuh tempo dalam satu tahun. Sisa harta yang masih memenuhi nisab tetap wajib dizakati. Bagaimana Cara Menghitung Zakat bagi yang Memiliki Hutang? Jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati namun juga memiliki hutang, langkah berikut dapat dilakukan untuk menghitung zakat: Hitung total harta yang dimiliki (uang tunai, tabungan, emas, investasi, dan aset lain yang termasuk zakat mal). Kurangi dengan jumlah hutang yang jatuh tempo dalam satu tahun. Jika setelah dikurangi hutang masih mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta tersebut. Memiliki hutang tidak serta-merta membebaskan seseorang dari kewajiban membayar zakat mal. Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi, tetapi untuk hutang jangka panjang, zakat tetap harus dibayarkan jika harta yang dimiliki masih mencapai nisab setelah dikurangi cicilan yang jatuh tempo dalam satu tahun. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tetap menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Zakat tidak hanya membersihkan harta tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
Bagi seorang perantau, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka harus mengikuti hukum zakat di tanah rantau atau di tanah asal. Mengingat zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta, penentuan lokasi pembayaran zakat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Prinsip Dasar Zakat: Berdasarkan Kepemilikan Harta Zakat dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, terlepas dari lokasi tempat tinggal seseorang. Dengan demikian, seorang perantau tetap memiliki kewajiban zakat berdasarkan harta yang dimilikinya, baik yang berada di tanah rantau maupun di tanah asal. Islam menekankan bahwa zakat harus dikeluarkan dari harta yang berkembang dan memiliki potensi bertambah. Zakat Dikeluarkan di Tempat Harta Berada Dalam kaidah fiqh, terdapat prinsip bahwa zakat sebaiknya dikeluarkan di tempat di mana harta itu berada. Hal ini didasarkan pada tujuan utama zakat, yaitu membantu masyarakat sekitar pemilik harta. Oleh karena itu: Jika seorang perantau memiliki penghasilan, tabungan, atau investasi di tanah rantau, maka zakat dari harta tersebut sebaiknya dibayarkan di sana. Jika seorang perantau memiliki tanah atau properti di kampung halaman yang menghasilkan pendapatan, seperti sewa atau hasil pertanian, maka zakat dari aset tersebut lebih utama disalurkan di tanah asal. Sebagai contoh, jika seseorang merantau ke luar negeri dan seluruh penghasilannya diperoleh di sana, maka lebih baik zakat dikeluarkan di tempat ia bekerja. Namun, jika ia memiliki bisnis di tanah asal yang masih berjalan dan menghasilkan keuntungan, zakat dari bisnis tersebut bisa dikeluarkan di kampung halamannya. Fleksibilitas dalam Penyaluran Zakat Islam memberikan keleluasaan dalam penyaluran zakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika di tanah rantau terdapat banyak orang yang membutuhkan bantuan, maka lebih utama menyalurkan zakat di sana. Sebaliknya, jika di tanah asal terdapat lebih banyak masyarakat yang memerlukan, zakat bisa dikirimkan ke sana. Kesimpulan Jika harta berada di tanah rantau, zakat dapat dikeluarkan di sana. Jika harta berada di tanah asal, maka zakat sebaiknya dikeluarkan di tanah asal. Jika kondisi di tanah rantau lebih membutuhkan, boleh mengeluarkan zakat di sana, meskipun hartanya ada di tanah asal. Dengan memahami ketentuan ini, perantau dapat menunaikan zakat secara bijak sesuai dengan prinsip syariah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat ke Lembaga atau Langsung, Mana Lebih Baik?
Zakat ke Lembaga atau Langsung, Mana Lebih Baik?
Muzakki (pemberi zakat) dapat menyalurkan zakat langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat. Kedua cara ini diperbolehkan, tetapi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Menyalurkan zakat langsung memastikan bahwa penerima benar-benar membutuhkan. Namun, ada risiko distribusi yang tidak merata dan kurangnya data yang akurat tentang siapa yang benar-benar berhak. Di sisi lain, lembaga zakat memiliki sistem pengelolaan yang lebih baik, data mustahik yang lebih luas, serta program pemberdayaan yang dapat membantu mustahik keluar dari kemiskinan. Namun, hal ini tetap memerlukan transparansi agar zakat tersalurkan dengan benar. Kesimpulannya, jika ingin memastikan zakat diterima langsung oleh mustahik, memberikan secara langsung bisa menjadi pilihan. Namun, jika ingin distribusi lebih merata dan dikelola dengan baik, membayar zakat melalui lembaga terpercaya lebih dianjurkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?
Korban bencana sering kali kehilangan harta benda dan sumber penghidupan. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan: bolehkah zakat digunakan untuk membantu mereka? Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (mustahik), termasuk fakir, miskin, dan gharim (orang berutang). Jika korban bencana termasuk dalam kategori ini, maka mereka berhak menerima zakat. Namun, jika zakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan zakat. Untuk keperluan tersebut, lebih tepat menggunakan dana infak atau sedekah. Kesimpulannya, zakat dapat diberikan kepada korban bencana yang termasuk mustahik, tetapi untuk kebutuhan umum lebih baik menggunakan dana lain seperti infak dan sedekah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf Kaya, Masih Berhak Zakat?
Mualaf termasuk salah satu penerima zakat sesuai Surah At-Taubah ayat 60. Zakat diberikan kepada mereka untuk menguatkan iman dan membantu dalam proses adaptasi ke dalam Islam. Namun, jika seorang mualaf sudah kaya, apakah masih berhak menerima zakat? Secara umum, zakat diberikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir, miskin, dan mualaf yang mengalami kesulitan. Jika seorang mualaf memiliki kekayaan yang cukup dan tidak menghadapi ancaman terhadap keislamannya, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori mustahik. Namun, dalam beberapa kasus, seorang mualaf kaya tetap bisa menerima zakat jika ia menghadapi tekanan sosial, ancaman, atau membutuhkan dukungan untuk memperkokoh keislamannya. Para ulama menyebutkan bahwa pemberian zakat kepada mualaf juga bisa bersifat strategis, terutama jika dapat memperkuat Islam di komunitasnya. Kesimpulannya, jika mualaf sudah mapan dan tidak dalam kondisi sulit, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat. Zakat lebih baik diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA20/03/2025 | admin
Jenis-Jenis Sedekah
Jenis-Jenis Sedekah
Sedekah menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah tidak hanya sebatas memberikan harta ataupun benda. Bisa dengan perilaku dan juga tenaga. Sedekah sendiri secara garis besar bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni sedekah wajib dan sedekah sunnah. Sedekah Wajib (Zakat) Zakat merupakan sedekah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim. Setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat. Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Zakat berperan penting dalam pemerataan kesejahteraan umat Islam. Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis: Zakat Mal: Dihitung berdasarkan harta benda seperti emas, perak, uang, hasil pertanian dan perniagaan. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan ketika Ramadhan, bisa berupa makanan pokok, beras atau yang setara sebagai cara untuk membersihkan diri dari dosa-dosa selama bulan puasa. Sedekah Sunnah Sedekah sunnah menjadi sedekah yang dianjurkan, dianjurkan dalam artian tidak wajib dilakukan namun sebisa mungkin dikerjakan. Sedekah sunnah sendiri memiliki berbagai macam, antara lain: Infaq: Sedekah yang diberikan berupa harta benda secara sukarela. Infaq tidak ada batasan nilai dan jumlah. Wakaf: Pemberian harta benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah maupun rumah sakit. Sedekah Jariyah: Merupakan sedekah yang pahalanya tak terputus meskipun sudah meninggal, seperti wakaf tanah untuk masjid, memberikan ilmu yang baik dan bermanfaat. Sedekah Non-Materi: Sedekah yang tidak menggunakan harta atau benda: Memberikan senyum kepada orang lain, Membantu orang yang tengah mengalami kesulitan, Memberikan nasihat yang baik, Menyebarkan ilmu yang baik dan bermanfaat, Meluangkan waktu dan menyalurkan tenaga untuk membantu sesama. Setiap sedekah memiliki keutamaannya masing-masing. Zakat menjadi rukun Islam dan diwajibkan sebagai salah satu cara dalam mensejahterakan umat, sedangkan sedekah sunnah menjadi sarana penunjang untuk kita meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Sedekah menjadi amalan yang mulia dan bersedekah tidak akan membuat harta kita berkurang. Bahkan dengan bersedekah kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membantu diri sendiri. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis & Editor: M. Sahal
BERITA20/03/2025 | AdminS
Sejarah Kafarat: Dari Tradisi Klasik hingga Implementasi Kontemporer
Sejarah Kafarat: Dari Tradisi Klasik hingga Implementasi Kontemporer
Kafarat merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam, berfungsi sebagai bentuk penebusan dosa atau pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh seorang Muslim. Istilah kafarat berasal dari akar kata kafara yang berarti menutup atau menutupi. Secara istilah, kafarat adalah tindakan tertentu yang diwajibkan untuk menghapus kesalahan, baik berupa ibadah fisik, pembayaran fidyah, maupun tindakan sosial seperti memberi makan fakir miskin. Namun, kafarat tidak muncul begitu saja. Ia memiliki sejarah yang panjang dan berlapis, baik dalam konteks wahyu yang bertahap, praktik masyarakat Arab pra-Islam, maupun pengaruh dari agama-agama sebelumnya. Artikel ini akan mengupas sejarah kafarat, bagaimana ia diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah, serta perkembangan penerapannya dari masa klasik hingga kontemporer. Akar Sejarah Kafarat Pra-Islam Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab telah mengenal berbagai bentuk denda dan kompensasi sosial yang serupa dengan konsep kafarat. Salah satunya adalah praktik penebusan kesalahan melalui pemberian materi, seperti unta, budak, atau makanan, untuk menebus pelanggaran adat atau sumpah yang dilanggar. Di sisi lain, dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, terdapat konsep serupa berupa korban penghapus dosa atau atonement offering. Dalam Perjanjian Lama, misalnya, umat Yahudi diwajibkan mempersembahkan hewan tertentu sebagai penebusan dosa. Begitu juga dalam ajaran Kristen awal, pengorbanan Yesus dianggap sebagai bentuk atonement bagi dosa umat manusia. Dalam konteks ini, Islam tidak muncul dalam ruang kosong. Kafarat sebagai instrumen moral dan sosial sudah dikenal masyarakat Arab maupun agama-agama sebelumnya, meskipun dengan bentuk dan ketentuan yang berbeda. Kafarat dalam Wahyu Islam: Tahapan Penetapan 1. Kafarat dalam Al-Qur’an Al-Qur’an menetapkan beberapa bentuk kafarat secara spesifik dalam beberapa ayat. Berikut adalah contoh utama: Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin) Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 89, kafarat bagi pelanggaran sumpah terdiri dari: Memberi makan 10 orang miskin. Atau memberi pakaian kepada mereka. Atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari. Ini menunjukkan bahwa kafarat juga memiliki aspek sosial: membantu yang lemah dan mengakui kesalahan. Kafarat Zihar (Perkataan Menyamakan Istri dengan Ibu) Dalam QS. Al-Mujadilah: 3-4, kafarat bagi seseorang yang melakukan zihar adalah: Memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja Dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 92, bentuk kafaratnya adalah: Memerdekakan budak. Membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban. Kafarat dalam Haji (Dam) Terkait pelanggaran ihram saat haji, dalam QS. Al-Baqarah: 196 disebutkan bahwa kafarat berupa: Menyembelih hewan. Berpuasa. Memberi makan fakir miskin. 2. Kafarat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW banyak memberikan penjelasan praktis mengenai kafarat. Salah satu contoh terkenal adalah hadis tentang seorang sahabat yang berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan, lalu meminta petunjuk kepada Rasulullah mengenai kafaratnya. Nabi menjelaskan bahwa kafaratnya adalah: Memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) Filosofi di Balik Kafarat Secara historis, kafarat bukan sekadar ritual penghapus dosa, tetapi memiliki dimensi etis dan sosial. Islam tidak hanya ingin memperbaiki hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antara manusia dengan sesama. Oleh karena itu, mayoritas bentuk kafarat melibatkan perbuatan yang memberi manfaat kepada masyarakat, terutama kepada kalangan miskin dan lemah. Tiga nilai utama kafarat: Tobat dan Kesadaran Diri: Individu menyadari kesalahannya dan berusaha memperbaikinya. Rehabilitasi Sosial: Membantu masyarakat yang kurang mampu. Kedisiplinan dan Penebusan: Memberikan efek jera tanpa menyiksa, tapi juga memberikan jalan keluar yang manusiawi. Perkembangan Penerapan Kafarat dalam Fiqh 1. Masa Klasik Para fuqaha dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kafarat, termasuk kondisi-kondisi sah, urutan prioritas, serta teknis pelaksanaannya. Misalnya, dalam mazhab Syafi’i, kafarat harus dilakukan berurutan sesuai nash (tidak boleh langsung melompat ke tahap puasa jika mampu membebaskan budak). Namun, ada juga ruang ijtihad dalam hal-hal yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ulama membahas kemungkinan kafarat untuk jenis dosa lain, walaupun mayoritas berpendapat kafarat hanya berlaku pada pelanggaran tertentu yang disebutkan dalam nash. 2. Masa Kontemporer Seiring berjalannya waktu, praktik kafarat mengalami adaptasi. Misalnya, karena sudah tidak ada praktik perbudakan, opsi memerdekakan budak praktis dihapuskan. Sebagai gantinya, ulama kontemporer menekankan opsi lain seperti puasa atau sedekah. Selain itu, dengan berkembangnya lembaga zakat dan donasi, kafarat kini sering disalurkan melalui institusi resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia. Hal ini memudahkan umat Muslim menunaikan kafarat secara akuntabel dan terorganisir. Tantangan dan Relevansi Kafarat di Era Modern 1. Ketiadaan Budak Sebagaimana disebutkan, banyak ayat tentang kafarat mengatur tentang pembebasan budak. Karena sistem perbudakan telah dihapuskan secara global, opsi ini tidak relevan lagi. Para ulama sepakat, kafarat kini langsung bergeser ke opsi berikutnya, seperti berpuasa atau memberi makan fakir miskin. 2. Modernisasi Penyaluran Penyaluran kafarat kini lebih mudah melalui digitalisasi. Misalnya, pembayaran kafarat fidyah bisa dilakukan melalui platform online terpercaya, yang bekerja sama dengan lembaga sosial resmi. Meski demikian, keabsahan penyaluran melalui pihak ketiga tetap harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. 3. Pemahaman Masyarakat Tantangan lain adalah pemahaman masyarakat terkait apa itu kafarat, kapan wajib dilakukan, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Masih banyak Muslim yang mengira kafarat dapat menebus semua jenis dosa, padahal sifatnya terbatas pada pelanggaran tertentu. Oleh karena itu, edukasi tentang kafarat perlu terus digalakkan. Kesimpulan Kafarat adalah instrumen penebusan dalam Islam yang memiliki sejarah panjang, mulai dari praktik pra-Islam, pengaturan dalam wahyu Al-Qur’an dan Sunnah, hingga implementasi kontemporer. Nilai-nilai sosial dan spiritual di balik kafarat mencerminkan semangat Islam yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial sesama manusia. Dinamika kafarat dari masa ke masa menunjukkan bagaimana syariat Islam memiliki fleksibilitas tinggi dalam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan esensi ajarannya. Kafarat hari ini tidak lagi berkaitan dengan perbudakan, tetapi lebih ditekankan pada solidaritas sosial dan penyesalan yang tulus atas pelanggaran yang dilakukan. Editor : Ibnu
BERITA20/03/2025 | Ibnu
Pentingnya Fidyah dalam Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Sosial
Pentingnya Fidyah dalam Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Sosial
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam menjaga keseimbangan antara aspek spiritual dan sosial dalam kehidupan umat Islam. Dalam menjalankan ibadah puasa, setiap individu diharapkan untuk tidak hanya fokus pada aspek ritual, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dari ibadah tersebut. Fidyah menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan kedua aspek ini. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah menjadi bentuk pengabdian kepada Allah sekaligus kontribusi kepada masyarakat. Dengan cara ini, fidyah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui amal sosial. Pentingnya fidyah juga terletak pada kemampuannya untuk mengingatkan umat Islam akan tanggung jawab mereka terhadap sesama. Dalam ajaran Islam, setiap amal baik yang dilakukan akan mendapatkan ganjaran dari Allah. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Hal ini menciptakan kesadaran kolektif di antara umat Islam untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bagian integral dari perjalanan spiritual dan sosial umat Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesejahteraan Masyarakat dalam Tradisi Ramadhan
Fidyah dan Kesejahteraan Masyarakat dalam Tradisi Ramadhan
Fidyah memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan. Tradisi memberikan fidyah tidak hanya membantu mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam banyak komunitas, fidyah sering kali digunakan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan keluarga kurang mampu. Dengan cara ini, fidyah berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang kurang beruntung. Di bulan Ramadhan, ketika umat Islam berusaha untuk meningkatkan amal ibadah, fidyah menjadi salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan. Memberikan fidyah tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks ini, fidyah menjadi bagian dari tradisi yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya membantu individu yang membutuhkan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Hal ini menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan memperkuat rasa kebersamaan di antara anggota masyarakat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Memahami Fidyah Sebagai Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadhan
Memahami Fidyah Sebagai Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya sekadar pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial yang mendalam. Dalam ajaran Islam, setiap individu memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, dan fidyah menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan hal tersebut. Ketika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lainnya, mereka diperintahkan untuk memberikan fidyah, yang biasanya berupa makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian, fidyah menjadi jembatan antara individu yang tidak dapat berpuasa dan mereka yang membutuhkan bantuan. Dalam konteks sosial, fidyah berfungsi untuk memperkuat ikatan antaranggota masyarakat. Di bulan Ramadhan, ketika umat Islam berfokus pada ibadah dan kebaikan, fidyah menjadi salah satu cara untuk berbagi rezeki dengan mereka yang kurang beruntung. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan pentingnya berbagi dan saling membantu. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, fidyah menjadi simbol kepedulian dan solidaritas di antara umat Islam, yang pada akhirnya dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA20/03/2025 | Putri Khodijah
Menuju 3 Pekan Blokade Bantuan di Gaza, Kelaparan dan Krisis Kemanusiaan Merajalela
Menuju 3 Pekan Blokade Bantuan di Gaza, Kelaparan dan Krisis Kemanusiaan Merajalela
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Sejak 2 Maret 2025, Israel telah memberlakukan blokade total terhadap Jalur Gaza, menghentikan semua pasokan bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut. Blokade ini mencakup penghentian pasokan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik ke wilayah tersebut. Akibatnya, situasi kemanusiaan di Gaza memburuk secara signifikan, memicu kelaparan dan krisis kemanusiaan yang meluas. Blokade ini telah berlangsung selama 18 hari, memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah kritis dan menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi sekitar 2 juta penduduk Gaza. Durasi Blokade dan Dampaknya Blokade yang dimulai pada 2 Maret 2025 telah menyebabkan penghentian total masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Menurut laporan, penutupan penyeberangan Karm Abu Salem dan Beit Hanoun oleh pasukan Israel telah menyebabkan blokade total, mengakibatkan bantuan kemanusiaan tertahan dan situasi yang sulit bagi warga Gaza di tengah gencatan senjata. Kekurangan Kebutuhan Pokok Blokade ini telah menyebabkan kekurangan parah dalam pasokan kebutuhan pokok. Banyak barang yang sebelumnya tersedia kini tidak terjangkau atau hanya tersedia dalam jumlah yang sangat terbatas. Situasi ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat akibat kehancuran dan kerusakan selama beberapa bulan terakhir, serta dehidrasi dan kelaparan yang mulai terjadi di bagian utara Jalur Gaza. Krisis Kesehatan dan Infrastruktur Sektor kesehatan di Gaza berada di ambang kehancuran. Rumah sakit kewalahan menangani ratusan korban luka akibat serangan udara Israel sehingga banyak tindakan medis dilakukan tanpa anestesi karena keterbatasan yang ada, dengan banyak pasien mengalami luka bakar, amputasi, dan cedera kepala. Kekurangan pasokan medis, peralatan, dan bahan bakar telah menyebabkan penangguhan layanan ambulans dan ancaman penutupan rumah sakit. Selain itu, infrastruktur penting seperti pabrik roti, pabrik penggilingan, dan gudang makanan telah hancur akibat serangan udara, memperburuk krisis pangan di wilayah tersebut. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Reaksi Internasional dan Tuntutan Bantuan Komunitas internasional mengecam blokade ini sebagai bentuk hukuman kolektif yang melanggar hukum humaniter internasional. PBB dan berbagai organisasi non-pemerintah mendesak Israel untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza, menekankan dampak kemanusiaan yang besar akibat blokade tersebut. Namun, Israel menuduh Hamas menyalahgunakan bantuan, klaim yang dibantah oleh kelompok-kelompok kemanusiaan. Kesimpulan Blokade bantuan oleh Israel di Jalur Gaza selama 18 hari terakhir telah menyebabkan krisis kemanusiaan semakin parah, dengan jutaan penduduk menghadapi kelaparan, kekurangan pasokan medis, dan infrastruktur yang hancur. Meskipun ada tekanan internasional untuk mengakhiri blokade dan memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan, situasi di lapangan sangat kritis. Diperlukan tindakan segera untuk mencegah bencana kemanusiaan yang lebih besar dan memastikan bahwa bantuan vital dapat mencapai mereka yang membutuhkan. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Ramadhan Berduka di Palestina
Ramadhan Berduka di Palestina
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Ramadhan 2025 menjadi bulan yang penuh duka bagi umat Islam di Palestina, khususnya di Gaza. Pasca serangan besar-besaran Israel pada 18 Maret 2025, kondisi di Gaza semakin memprihatinkan. Serangan tersebut telah menyebabkan korban ratusan warga sipil meninggal, ratusan lainnya luka-luka, jutaan lainnya kelaparan, merusak infrastruktur vital, dan memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Meskipun dalam keadaan sulit, umat Islam di Palestina tetap berusaha menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh ketulusan dan kesabaran. Kondisi Terkini di Gaza Pasca Serangan 18 Maret 2025 Dampak Kemanusiaan yang Parah Serangan 18 Maret 2025 telah menewaskan lebih dari 400 warga sipil, termasuk puluhan anak-anak dan perempuan. Menurut laporan Badan Kesehatan Palestina (Palestinian Health Ministry), lebih dari 500 orang mengalami luka-luka, dengan banyak di antaranya dalam kondisi kritis. Rumah sakit di Gaza, yang sudah kekurangan sumber daya, kewalahan menangani korban. Selain itu, serangan ini juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur, termasuk rumah, sekolah, masjid, dan fasilitas kesehatan. Krisis Listrik dan Air Jaringan listrik dan air di Gaza mengalami kerusakan berat akibat serangan. UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina) melaporkan bahwa lebih dari 70% wilayah Gaza mengalami pemadaman listrik secara bergilir, sementara akses terhadap air bersih sangat terbatas. Kondisi ini membuat kehidupan sehari-hari warga Gaza semakin sulit, terutama selama bulan Ramadhan. Pengungsian Massal Serangan ini memicu gelombang pengungsian massal. UNICEF melaporkan bahwa lebih dari 15.000 warga Gaza terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Mereka mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan tempat-tempat umum lainnya, yang sudah penuh sesak dan tidak memadai untuk menampung jumlah pengungsi yang terus bertambah. Ramadhan di Tengah Penderitaan Ibadah Puasa dalam Kondisi Sulit Meskipun dalam keadaan sulit, umat Islam di Gaza tetap berusaha menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh ketulusan. Mereka menahan lapar dan dahaga, meskipun akses terhadap makanan dan air bersih sangat terbatas. Banyak keluarga yang harus bergantung pada bantuan kemanusiaan untuk menyediakan makanan berbuka dan sahur. Shalat Tarawih di Tengah Reruntuhan Shalat Tarawih, yang biasanya dilaksanakan dengan khidmat di masjid-masjid, kini harus dilakukan di tengah reruntuhan. Beberapa masjid di Gaza hancur akibat serangan, sementara yang lainnya mengalami kerusakan berat. Warga Gaza yang masih bisa melaksanakan shalat Tarawih di masjid melakukannya dengan penuh kesabaran dan ketakwaan. Kegiatan Keagamaan yang Tetap Berlangsung Meskipun dalam keadaan sulit, kegiatan keagamaan seperti pengajian, tadarus Al-Qur'an, dan ceramah agama tetap berlangsung. Umat Islam di Gaza berusaha memanfaatkan bulan Ramadhan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, meskipun harus dilakukan di tempat-tempat pengungsian atau di tengah reruntuhan. Solidaritas dan Berbagi di Tengah Keterbatasan Semangat berbagi dan solidaritas tetap hidup di tengah umat Islam Gaza. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka saling membantu menyediakan makanan berbuka dan sahur bagi yang membutuhkan. Banyak warga Gaza yang rela berbagi makanan meskipun persediaan mereka sendiri sangat terbatas. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Respons dan Bantuan Internasional Bantuan Kemanusiaan Beberapa organisasi internasional telah bergerak cepat untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza berupa pasokan darurat, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan tenda untuk pengungsi. Namun, blokade yang masih berlaku menghambat distribusi bantuan. Dukungan Medis WHO dan Doctors Without Borders (MSF) telah mengirimkan tim medis dan pasokan darurat ke Gaza. Mereka juga mendesak Israel untuk membuka akses kemanusiaan agar bantuan dapat sampai dengan cepat. Rehabilitasi Infrastruktur UNDP (Program Pembangunan PBB) telah memulai proyek rehabilitasi infrastruktur di Gaza, termasuk perbaikan jaringan listrik dan air. Namun, upaya ini terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan kondisi keamanan yang tidak stabil. Tantangan ke Depan Blokade yang Berkelanjutan Blokade Israel terhadap Gaza, yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun, tetap menjadi tantangan terbesar. Blokade ini membatasi akses warga Gaza terhadap sumber daya dasar, termasuk makanan, air, dan obat-obatan. Tanpa penghentian blokade, pemulihan Gaza akan sulit dilakukan. Ketidakpastian Politik Konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan dan kurangnya kemauan politik dari pihak-pihak terkait membuat solusi damai semakin sulit dicapai. Perlu upaya internasional yang lebih kuat untuk mendorong negosiasi dan penyelesaian konflik. Kebutuhan Jangka Panjang Selain bantuan darurat, Gaza membutuhkan dukungan jangka panjang untuk membangun kembali infrastruktur, ekonomi, dan sistem kesehatan. Ini memerlukan komitmen global dan pendanaan yang berkelanjutan. Kesimpulan Ramadhan 2025 menjadi bulan yang penuh duka bagi umat Islam di Palestina, khususnya di Gaza. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka tetap berusaha menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketulusan dan kesabaran. Solidaritas global dan bantuan kemanusiaan sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan penderitaan mereka. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan petunjuk kepada umat Islam di Gaza serta membuka jalan bagi perdamaian yang adil dan abadi. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Refleksi Keteladanan Para Mujahid Palestina yang Syahid di Bulan Ramadhan
Refleksi Keteladanan Para Mujahid Palestina yang Syahid di Bulan Ramadhan
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT. Di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa, memperbanyak amal kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, bagi rakyat Palestina, Ramadhan tidak hanya tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang perjuangan dan pengorbanan. Para mujahid yang syahid di tanah Palestina, terutama di bulan Ramadhan, meninggalkan warisan keteladanan yang luar biasa. Refleksi tentang perjuangan mereka menjadi penting untuk mengingatkan kita akan nilai-nilai jihad, ketulusan, dan kesabaran dalam membela kebenaran. Makna Kesyahidan dalam Konteks Palestina Kesyahidan dalam Islam memiliki makna yang sangat mulia. Seorang syahid adalah seseorang yang gugur di jalan Allah dalam keadaan berjihad. Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang mati syahid akan mendapatkan enam keutamaan: diampuni dosanya sejak pertama kali darahnya mengalir, diperlihatkan tempatnya di surga, dilindungi dari azab kubur, diberikan keamanan dari ketakutan yang besar, dipakaikan mahkota kehormatan yang batu permata di dalamnya lebih baik daripada dunia dan seisinya, dinikahkan dengan bidadari, dan diizinkan memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Di tanah Palestina, kesyahidan memiliki makna yang sangat mendalam. Para mujahid yang gugur di sana tidak hanya berjuang untuk membela tanah air mereka, tetapi juga untuk membela agama dan martabat umat Islam. Mereka adalah pahlawan-pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi melawan penjajahan dan ketidakadilan. Kematian mereka bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan yang abadi di sisi Allah. Ramadhan dan Perjuangan Rakyat Palestina Bulan Ramadhan memiliki kaitan erat dengan perjuangan rakyat Palestina. Di bulan ini, umat Islam di seluruh dunia merasakan lapar dan dahaga, tetapi rakyat Palestina merasakannya dalam konteks yang lebih dalam. Mereka tidak hanya berpuasa, tetapi juga menghadapi penjajahan, blokade, dan serangan yang terus-menerus. Meskipun dalam keadaan sulit, mereka tetap teguh dalam beribadah dan berjuang. Sejarah mencatat bahwa banyak peristiwa penting dalam perjuangan Palestina terjadi di bulan Ramadhan. Misalnya, pada tahun 1973, Perang Yom Kippur yang melibatkan negara-negara Arab dan Israel terjadi di bulan Ramadhan. Meskipun perang ini tidak secara langsung melibatkan rakyat Palestina, tetapi ia menjadi bagian dari perjuangan panjang mereka untuk merdeka. Refleksi atas Pengorbanan Para Mujahid Palestina Mengenang para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan Ramadhan, mengajarkan kita tentang makna pengorbanan sejati. Mereka meninggalkan keluarga, harta, dan kenikmatan dunia demi membela tanah air dan agama mereka. Ketulusan mereka patut menjadi teladan bagi kita yang hidup di zaman modern, di mana godaan dunia seringkali mengaburkan visi dan misi hidup sebagai seorang Muslim. Pengorbanan para syuhada Palestina juga mengingatkan kita bahwa kebenaran dan keadilan tidak akan pernah terwujud tanpa perjuangan. Sebagaimana firman Allah: “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj: 78). Jihad tidak selalu berarti perang fisik, tetapi juga perjuangan melawan hawa nafsu, kemiskinan, kebodohan, dan segala bentuk kezaliman. Keutamaan seseorang yang meninggal dalam keadaan berpuasa tercantum dalam sebuah hadits shahih sebagai berikut: ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173 dinilai shahih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Hikmah di Balik Kesyahidan Para Mujahid Palestina Kesyahidan para mujahid Palestina di bulan Ramadhan membawa banyak hikmah. Pertama, ia mengajarkan kita tentang pentingnya kesabaran dan ketabahan. Para syuhada Palestina rela menahan lapar, dahaga, dan kelelahan dalam berjihad, sambil tetap menjaga kualitas ibadah mereka. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita yang sering mengeluh saat berpuasa atau menghadapi ujian hidup. Kedua, kesyahidan mengajarkan kita tentang keikhlasan. Para mujahid Palestina tidak berjuang untuk mendapatkan pujian atau harta, tetapi semata-mata karena Allah. Keikhlasan inilah yang membuat perjuangan mereka bernilai di sisi Allah. Ketiga, kesyahidan mengingatkan kita tentang pentingnya persatuan dan solidaritas. Rakyat Palestina, meskipun dalam keadaan sulit, tetap bersatu dalam perjuangan mereka. Persatuan ini menjadi kunci kekuatan mereka dalam menghadapi penjajahan. Relevansi bagi Umat Islam Masa Kini Refleksi tentang para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan Ramadhan, sangat relevan bagi umat Islam masa kini. Di tengah tantangan global, seperti Islamofobia, ketidakadilan, dan penindasan, semangat jihad dan pengorbanan para syuhada Palestina harus menjadi inspirasi. Kita tidak perlu selalu mengangkat senjata, tetapi kita bisa berjihad dengan cara kita sendiri, seperti menuntut ilmu, berdakwah, atau membantu sesama. Selain itu, refleksi ini juga mengingatkan kita untuk tidak melupakan sejarah. Sejarah perjuangan para syuhada Palestina adalah bagian dari identitas kita sebagai umat Islam. Dengan mengenang mereka, kita bisa mengambil pelajaran dan motivasi untuk menghadapi tantangan zaman. Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merenungkan makna pengorbanan dan perjuangan. Para mujahid yang syahid di Palestina, terutama di bulan ini, telah meninggalkan warisan berharga bagi umat Islam. Mereka mengajarkan kita tentang ketulusan, kesabaran, dan keikhlasan dalam beribadah dan berjuang. Semoga kita bisa meneladani semangat mereka dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi kemajuan umat Islam. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Ekskalasi Serangan di Jalur Gaza: Apa dan Bagaimana
Ekskalasi Serangan di Jalur Gaza: Apa dan Bagaimana
Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Pada 18 Maret 2025, situasi di Gaza mengalami eskalasi signifikan setelah Israel melancarkan serangan udara besar-besaran yang mengakhiri gencatan senjata yang telah berlangsung sejak Januari. Serangan ini mengakibatkan lebih dari 400 warga Palestina syahid, termasuk banyak wanita dan anak-anak. Serangan ini menjadikannya periode 24 jam paling mematikan sejak Oktober 2023. Eskalasi Serangan dan Kondisi Terkini Serangan udara Israel pada 18 Maret 2025 menargetkan berbagai lokasi di Jalur Gaza, termasuk daerah pemukiman padat penduduk. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa selain korban tewas, ratusan lainnya mengalami luka-luka, menambah beban pada sistem kesehatan yang sudah kewalahan. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa serangan ini merupakan awal dari operasi yang lebih luas dengan tujuan menghancurkan infrastruktur Hamas dan membebaskan sandera Israel yang masih ditahan. Netanyahu menegaskan bahwa semua negosiasi gencatan senjata akan berlangsung "di bawah tembakan." Hal ini menunjukkan kemungkinan eskalasi lebih lanjut. Tindakan dan Peran Berbagai Pihak Masyarakat internasional merespons dengan kecaman luas terhadap serangan tersebut. Negara-negara seperti Turki, Iran, Afrika Selatan, Prancis, Arab Saudi, dan Mesir mengutuk tindakan Israel dan menyerukan penghentian segera segala bentuk serangan. Mesir, sebagai mediator utama, mendesak kedua belah pihak untuk kembali ke meja perundingan dan memperingatkan dampak kemanusiaan yang semakin memburuk jika konflik berlanjut. Di sisi lain, Amerika Serikat memberikan dukungan terhadap operasi militer Israel, menekankan hak Israel untuk membela diri. Namun, dukungan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan militer yang tidak proporsional dapat memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang Tanggapan Ahli dan Pengamat Para ahli dan pengamat internasional menyoroti bahwa penghentian gencatan senjata dan eskalasi kekerasan ini dapat memiliki dampak jangka panjang yang serius. Mereka memperingatkan bahwa tindakan militer yang intensif dapat memicu krisis kemanusiaan yang lebih dalam, mengingat kondisi Gaza yang sudah terisolasi dan kekurangan sumber daya vital. Selain itu, pengamat politik menekankan bahwa solusi militer tidak akan menyelesaikan akar permasalahan konflik Israel-Palestina. Mereka menyerukan pendekatan diplomatik yang melibatkan dialog dan negosiasi untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Kegagalan untuk mencapai solusi politik yang adil hanya akan memperpanjang siklus kekerasan dan penderitaan bagi kedua belah pihak. Kesimpulan Eskalasi terbaru di Gaza pada 18 Maret 2025 menunjukkan betapa rapuhnya situasi keamanan di wilayah tersebut. Serangan yang menewaskan ratusan warga sipil ini menunjukkan urgensi bagi komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam mendorong gencatan senjata yang efektif dan berkelanjutan. Hanya melalui upaya bersama dan komitmen terhadap solusi politik yang adil, perdamaian yang berkelanjutan dapat dicapai di Gaza. Bantu Palestina dengan Berdonasi: https://kitabisa.com/campaign/yukbantupalestinasekarang *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA20/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam
Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam
Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Dalam sejarah Islam, konsep fidyah telah mengalami berbagai perkembangan dalam penerapannya sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi umat Muslim. Sejarah Awal Fidyah dalam Islam Fidyah pertama kali disebutkan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini memberikan dasar hukum bagi fidyah, terutama bagi mereka yang memiliki uzur syar'i dan tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari. Pada masa awal Islam, fidyah juga diperbolehkan sebagai pilihan bagi mereka yang kesulitan berpuasa, namun kemudian kewajiban puasa lebih ditekankan, sementara fidyah hanya berlaku bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu. Perkembangan Penerapan Fidyah Seiring waktu, para ulama menyepakati bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang diamalkan oleh para sahabat dan tabi'in. Namun, ada juga perbedaan pendapat terkait apakah fidyah boleh diberikan dalam bentuk uang. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan makanan yang seharusnya diberikan. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali lebih menekankan bahwa fidyah harus berupa makanan, sesuai dengan lafaz dalam Al-Qur'an. Fidyah di Masa Kontemporer Di era modern, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah dalam bentuk uang, yang kemudian dikonversikan menjadi makanan untuk fakir miskin. Ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya tanpa harus mendistribusikan makanan sendiri. Selain itu, perkembangan ekonomi dan teknologi telah memungkinkan fidyah dibayarkan melalui sistem digital, seperti transfer bank atau platform donasi online yang terpercaya. Hal ini semakin mempermudah umat Muslim dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan? Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Bagi ibu hamil dan menyusui, ada perbedaan pandangan mengenai apakah mereka wajib membayar fidyah atau mengganti puasa yang ditinggalkan. Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Dalam Islam, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri atau bayinya memiliki beberapa ketentuan: Jika hanya khawatir terhadap dirinya sendiri, maka wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain. Jika khawatir terhadap bayinya saja, maka menurut sebagian ulama, ia wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasa. Jika khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasa tanpa fidyah. Kapan Fidyah Harus Dibayarkan? Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa ketentuan waktu: Selama bulan Ramadhan – Jika ibu hamil atau menyusui sudah mengetahui bahwa dirinya tidak akan mampu mengganti puasa di kemudian hari, fidyah dapat dibayarkan langsung. Setelah bulan Ramadhan – Fidyah bisa dibayarkan segera setelah bulan Ramadhan selesai, terutama jika masih ada keraguan apakah mampu mengganti puasa atau tidak. Sebelum Ramadhan berikutnya – Jika ibu tetap tidak mampu mengganti puasa, fidyah wajib dibayarkan sebelum Ramadhan tahun berikutnya agar tidak menumpuk kewajiban. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis
Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis
Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus lainnya. Dalam ajaran Islam, fidyah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikannya. Fidyah dalam Al-Qur'an Dalil mengenai fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan kewajiban bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu. Mereka diwajibkan menggantinya dengan memberi makan fakir miskin sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Fidyah dalam Hadis Selain dalam Al-Qur'an, fidyah juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad ?, di antaranya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: "Orang yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa fidyah juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa: "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir dan puasa bagi musafir, wanita hamil, serta wanita menyusui." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i) Hadis-hadis ini menegaskan bahwa fidyah merupakan bentuk keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i dan tidak mampu mengganti puasanya dengan qadha. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA19/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →