WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Memahami Fidyah dalam Konteks Ibadah Puasa di Ramadhan
Memahami Fidyah dalam Konteks Ibadah Puasa di Ramadhan
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam konteks ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebagai salah satu rukun Islam, puasa adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Dalam situasi ini, fidyah menjadi solusi yang diharapkan dapat meringankan beban mereka yang tidak mampu berpuasa. Fidyah bukanlah sekadar tebusan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas keterbatasan yang dimiliki seseorang. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa "Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain." Ini menunjukkan bahwa Allah memahami kondisi hamba-Nya dan memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu. Fidyah menjadi cara untuk menunaikan kewajiban ibadah meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi individu untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang membutuhkan. Ini adalah bentuk solidaritas yang sangat penting dalam masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Peran Fidyah dalam Meningkatkan Kualitas Spiritual Selama Ramadhan
Peran Fidyah dalam Meningkatkan Kualitas Spiritual Selama Ramadhan
Fidyah memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kualitas spiritual selama bulan Ramadhan. Bulan ini adalah waktu yang tepat untuk merenungkan diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Fidyah, sebagai bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, menjadi salah satu cara untuk mengekspresikan rasa syukur dan kepedulian sosial. Dalam konteks spiritual, fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan saling membantu. Ketika seseorang memberikan fidyah, mereka tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Ini adalah bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, di mana setiap tindakan baik akan mendapatkan pahala dari Allah. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan kebahagiaan yang lebih dalam, karena mereka telah berkontribusi dalam meringankan beban orang lain. Fidyah juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya niat dan keikhlasan dalam beribadah. Dalam setiap tindakan, niat yang tulus akan membawa berkah dan pahala. Dengan memberikan fidyah, seseorang diingatkan untuk melakukannya dengan penuh keikhlasan, tanpa mengharapkan imbalan. Ini adalah pelajaran berharga yang dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, tidak hanya selama bulan Ramadhan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Menjadi Mualaf Hanya Karena Agar Mendapat Zakat
Menjadi Mualaf Hanya Karena Agar Mendapat Zakat
Dalam Islam, mualaf adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun spiritual, agar lebih mantap dalam menjalani keyakinannya. Namun, bagaimana jika seseorang berpura-pura menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat? Secara hukum, seseorang yang benar-benar masuk Islam dengan niat tulus berhak menerima zakat jika ia memang membutuhkannya. Namun, jika seseorang hanya berpura-pura menjadi mualaf dengan maksud mencari keuntungan materi, maka niatnya tidak benar. Islam sangat menekankan keikhlasan dalam setiap ibadah, termasuk dalam menerima zakat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa keislaman seseorang harus didasari oleh keyakinan, bukan karena dorongan materi. Dalam praktiknya, lembaga zakat biasanya akan melakukan verifikasi terhadap mualaf sebelum memberikan bantuan, baik dalam bentuk uang, makanan, atau dukungan pendidikan agama. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki niat tulus untuk berislam. Dengan demikian, menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat bukanlah sikap yang benar. Islam mengajarkan kejujuran dan ketulusan dalam beribadah, bukan sekadar mengejar keuntungan duniawi. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pedagang atas keuntungan atau harta dagangnya. Namun, bagaimana hukumnya jika pedagang tersebut menjual barang yang tidak halal, seperti minuman keras atau barang terlarang lainnya? Dalam Islam, harta yang diperoleh dari usaha yang haram tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, sementara harta yang haram tidak bisa disucikan dengan zakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Jika seseorang memiliki usaha yang mencampurkan barang halal dan haram, maka zakat hanya dikenakan pada bagian yang halal saja. Sementara harta yang diperoleh dari usaha haram sebaiknya dikeluarkan dengan cara yang benar, misalnya dengan disalurkan ke fasilitas umum tanpa niat sedekah atau zakat. Bagi pedagang yang ingin bertaubat dari bisnis haramnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meninggalkan perdagangan tersebut dan menggantinya dengan usaha yang halal. Setelah itu, jika memiliki harta dari sumber yang halal dan telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat), maka ia wajib menunaikan zakat perdagangan sesuai ketentuan Islam. Kesimpulannya, zakat tidak berlaku untuk usaha haram, karena harta yang tidak halal tidak bisa disucikan dengan zakat. Sebaiknya, pedagang beralih ke usaha yang halal agar hartanya bersih dan mendapatkan keberkahan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada para mustahik (penerima zakat). Dalam Islam, amil termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Namun, apakah seorang amil zakat juga wajib membayar zakat? Kewajiban zakat bagi amil sama seperti Muslim lainnya, yaitu tergantung pada apakah ia memenuhi syarat wajib zakat. Jika seorang amil memiliki harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah berlalu haul (masa satu tahun kepemilikan), maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari hartanya sendiri. Namun, jika seorang amil hanya bergantung pada upah atau bagian yang ia terima dari dana zakat dan penghasilannya belum mencapai nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat. Dalam hal ini, ia justru berhak menerima zakat sebagai bagian dari tugasnya dalam mengelola zakat. Penting untuk dipahami bahwa tugas sebagai amil tidak secara otomatis membebaskannya dari kewajiban berzakat. Setiap Muslim tetap harus melihat apakah dirinya memenuhi syarat wajib zakat atau tidak. Jika seorang amil memiliki penghasilan atau harta yang cukup, maka ia tetap wajib membayar zakat, sebagaimana Muslim lainnya. Kesimpulannya, seorang amil zakat harus tetap menunaikan zakat jika ia memiliki harta yang memenuhi nisab dan haul. Namun, jika penghasilannya belum mencapai batas wajib zakat, ia tidak berkewajiban membayar zakat, bahkan bisa menjadi penerima zakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Apakah Semua Mualaf Berhak Mendapat Zakat?
Apakah Semua Mualaf Berhak Mendapat Zakat?
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan umat. Salah satu kelompok yang berhak menerima zakat adalah mu'allaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam. Namun, tidak semua mualaf secara otomatis berhak mendapatkan zakat. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum zakat diberikan kepada mereka. 1. Siapa yang Termasuk dalam Golongan Mualaf? Secara bahasa, mu'allaf berarti orang yang hatinya dilembutkan. Dalam konteks zakat, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperkuat keimanannya. Selain itu, ada juga mualaf yang termasuk dalam kategori orang yang dapat menarik simpati kelompok non-Muslim agar lebih memahami Islam. 2. Tidak Semua Mualaf Berhak Menerima Zakat Meskipun mualaf termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf), tidak semua mualaf otomatis berhak menerimanya. Zakat diberikan kepada mualaf yang benar-benar membutuhkan, seperti mereka yang masih menghadapi tekanan sosial, ekonomi, atau belum mandiri secara finansial setelah masuk Islam. Jika seorang mualaf sudah mapan dan tidak mengalami kesulitan, maka zakat tidak lagi menjadi haknya. 3. Tujuan Pemberian Zakat kepada Mualaf Pemberian zakat kepada mualaf memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: Membantu mereka dalam menyesuaikan diri dengan ajaran Islam. Menguatkan keyakinan mereka terhadap agama yang baru dianut. Meringankan beban ekonomi mereka, terutama jika kehilangan dukungan dari keluarga atau komunitas sebelumnya. Menarik hati kelompok non-Muslim untuk lebih mengenal Islam melalui contoh nyata kebaikan umat Muslim. 4. Pemberian Zakat Harus Tepat Sasaran Agar zakat benar-benar bermanfaat, pemberiannya harus dilakukan dengan bijak dan tepat sasaran. Lembaga pengelola zakat harus memastikan bahwa mualaf yang menerima zakat memang membutuhkannya dan menggunakannya dengan baik. Selain bantuan finansial, mualaf juga perlu mendapatkan bimbingan keislaman agar mereka semakin kuat dalam menjalankan ibadah. Tidak semua mualaf secara otomatis berhak mendapatkan zakat. Hanya mereka yang benar-benar membutuhkan, baik dari sisi ekonomi maupun keimanan, yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan ini agar zakat dapat disalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenai kewajiban zakat atas hartanya. 1. Harta Harus Memenuhi Nisab Salah satu syarat utama agar harta wajib dizakati adalah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dikenakan zakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Sebagai contoh, nisab emas adalah 85 gram, sementara nisab perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki harta di bawah nisab tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat. 2. Harta Harus Dimiliki Secara Penuh Syarat lain agar harta dikenai zakat adalah kepemilikan penuh (milk at-tam). Artinya, harta tersebut harus berada dalam kepemilikan dan kontrol penuh pemiliknya. Jika harta masih dalam keadaan tidak pasti atau dalam bentuk piutang yang belum dapat ditagih, maka belum wajib dizakati. 3. Harta Harus Berupa Aset Produktif Harta yang wajib dizakati adalah yang berpotensi berkembang dan memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, dan peternakan. Barang-barang konsumtif seperti rumah yang digunakan sendiri, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati. 4. Berlaku Haul (Kepemilikan Selama Satu Tahun) Syarat lainnya adalah harta harus bertahan selama satu tahun penuh (haul). Jika seseorang baru memiliki harta tersebut dalam waktu singkat, maka belum dikenai zakat. Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian, yang wajib dikeluarkan saat panen tanpa perlu menunggu satu tahun. 5. Harta Tidak Digunakan untuk Kebutuhan Primer Harta yang digunakan untuk kebutuhan primer seperti tempat tinggal, kendaraan pribadi, dan alat kerja tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada harta yang sifatnya sebagai simpanan atau investasi. Dengan memahami syarat-syarat di atas, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta agar lebih berkah bagi pemiliknya serta bermanfaat bagi yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Zakat Bisa Digunakan untuk Membebaskan Orang dari Hutang
Zakat Bisa Digunakan untuk Membebaskan Orang dari Hutang
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan salah satu tujuan utamanya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang yang berhutang dapat menerima zakat. 1. Siapa yang Termasuk dalam Golongan Gharimin? Dalam Islam, gharimin adalah orang yang terlilit hutang dan kesulitan membayarnya. Namun, tidak semua orang yang memiliki hutang otomatis berhak menerima zakat. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang dapat dibantu dengan zakat: Hutangnya digunakan untuk kebutuhan dasar atau kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam. Tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya sendiri. Hutangnya bukan hasil dari perilaku boros atau digunakan untuk hal yang dilarang dalam Islam. 2. Hutang yang Bisa Dibantu dengan Zakat Hutang yang dapat dilunasi dengan zakat biasanya mencakup: Hutang karena kebutuhan primer seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan hidup mendesak. Hutang akibat menanggung beban orang lain, seperti seseorang yang berhutang untuk membantu orang lain dalam kondisi darurat. Hutang akibat usaha yang mengalami kerugian tanpa unsur penipuan atau kecurangan. Namun, jika seseorang berhutang untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan tidak mendesak, seperti membeli barang mewah atau bersenang-senang, maka zakat tidak dapat digunakan untuk melunasi hutangnya. 3. Tujuan Zakat dalam Membantu Gharimin Zakat diberikan kepada gharimin bukan hanya sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka dapat keluar dari kesulitan. Beberapa tujuan utama pemberian zakat untuk membebaskan hutang antara lain: Meringankan beban orang yang benar-benar kesulitan secara ekonomi. Mencegah mereka dari tekanan atau ancaman akibat tidak mampu membayar hutang. Membantu mereka agar bisa kembali mandiri secara finansial tanpa terbebani hutang. 4. Pentingnya Menyalurkan Zakat dengan Tepat Agar zakat dapat memberikan manfaat yang maksimal, harus ada pengelolaan yang baik dalam menyalurkannya kepada gharimin yang benar-benar membutuhkan. Lembaga zakat dan pihak berwenang harus memastikan bahwa penerima zakat memang layak dan dana zakat digunakan dengan baik. Islam mengajarkan bahwa zakat bukan hanya untuk membantu fakir miskin, tetapi juga bisa digunakan untuk melunasi hutang orang-orang yang benar-benar membutuhkannya. Dengan memahami ketentuan ini, zakat dapat menjadi solusi nyata bagi mereka yang kesulitan, sehingga mereka bisa kembali menjalani hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Benarkah Sedekah Bisa Menolak Bala? Ini Penjelasannya
Benarkah Sedekah Bisa Menolak Bala? Ini Penjelasannya
Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, sedekah juga diyakini memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menolak bala atau musibah. Namun, benarkah hal ini? Apakah ada dalil atau bukti yang mendukung keyakinan ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas dari berbagai sudut pandang, baik dari sisi ajaran Islam maupun logika kehidupan. Dalil Tentang Sedekah yang Menolak Bala Dalam Islam, banyak hadis yang menjelaskan bahwa sedekah memiliki kekuatan untuk menolak bala. Salah satu hadis yang terkenal adalah: "Bersegeralah bersedekah, karena sesungguhnya musibah tidak bisa mendahului sedekah." (HR. Baihaqi) Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah bisa menjadi tameng dari berbagai musibah yang mungkin menimpa seseorang. Dalam hadis lain, Rasulullah bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah." (HR. Thabrani) Hadis ini mengisyaratkan bahwa sedekah bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari atau mengurangi dampak penyakit dan musibah. Bagaimana Sedekah Bisa Menolak Bala? Ada beberapa cara sedekah dapat menolak bala, baik secara spiritual maupun logis: Mengundang Rahmat dan Perlindungan Allah Allah SWT mencintai orang-orang yang bersedekah. Ketika seseorang rajin bersedekah, Allah bisa memberikan perlindungan khusus kepadanya dari berbagai musibah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: "Jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian." (QS. Muhammad: 7) Dengan bersedekah, kita menolong sesama, yang pada akhirnya dapat mendatangkan pertolongan dari Allah dalam berbagai aspek kehidupan. Menghapus Dosa yang Bisa Menjadi Sebab Musibah Dalam Islam, dosa bisa menjadi penyebab turunnya bala. Namun, sedekah bisa menjadi sarana penghapus dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi) Dengan dosa yang diampuni, seseorang bisa terhindar dari bala yang seharusnya menimpanya. Menciptakan Lingkungan yang Lebih Baik Dari sudut pandang logis, sedekah membantu mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kejahatan, dan menciptakan kehidupan yang lebih harmonis. Sebagai contoh, jika banyak orang bersedekah untuk membantu fakir miskin, tingkat kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan bisa berkurang, sehingga lingkungan menjadi lebih aman. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Mengapa Sedekah Menjadi Amal yang Tak Terputus?
Mengapa Sedekah Menjadi Amal yang Tak Terputus?
Sedekah merupakan salah satu amalan yang memiliki keistimewaan luar biasa dalam Islam. Berbeda dengan ibadah lain yang pahalanya mungkin hanya didapat saat dilakukan, sedekah dapat terus mengalir dan memberikan manfaat meskipun seseorang telah meninggal dunia. Inilah yang disebut sebagai amal jariyah, yaitu amal yang terus memberikan pahala kepada pelakunya tanpa henti. Lalu, mengapa sedekah disebut sebagai amal yang tak terputus? Berikut beberapa alasannya: 1. Termasuk dalam Tiga Amalan yang Tidak Terputus Dalam sebuah hadis, Rasulullah ? bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah bukanlah amal biasa. Jika dilakukan dengan niat yang benar dan diberikan dalam bentuk yang terus memberi manfaat, maka pahalanya akan terus mengalir meskipun pemberinya telah tiada. 2. Sedekah Jariyah Memberikan Manfaat Jangka Panjang Tidak semua sedekah bersifat sementara. Ada jenis sedekah yang terus memberikan manfaat dalam waktu lama, seperti: Membangun masjid → Setiap orang yang beribadah di dalamnya, pahalanya mengalir kepada pemberinya. Menyediakan sumur atau sumber air bersih → Selama airnya masih digunakan, pahala tidak akan berhenti. Menyumbangkan Al-Qur’an atau buku ilmu → Setiap kali seseorang membacanya dan mengambil manfaat, pemberi sedekah mendapatkan pahala. Menyekolahkan anak yatim atau membantu pendidikan seseorang → Ilmu yang diperoleh bisa membawa kebaikan bagi banyak orang, sehingga pahalanya terus mengalir. Semakin lama manfaat sedekah tersebut bertahan, semakin lama pula pahala yang diperoleh. 3. Allah Melipatgandakan Pahala Sedekah Allah berjanji untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang bersedekah dengan ikhlas. Dalam Al-Qur’an disebutkan: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261) Dari ayat ini, kita bisa memahami bahwa sedekah yang dilakukan di jalan Allah tidak hanya mengalir pahalanya, tetapi juga bisa dilipatgandakan berkali-kali lipat. 4. Sedekah Menginspirasi Orang Lain untuk Berbuat Baik Ketika seseorang bersedekah, sering kali perbuatannya menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa. Misalnya, seseorang yang melihat orang lain mendirikan sekolah gratis mungkin terdorong untuk ikut serta dalam membantu pendidikan anak-anak kurang mampu. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Sedekah Lewat Media Sosial: Apakah Diterima di Sisi Allah?
Sedekah Lewat Media Sosial: Apakah Diterima di Sisi Allah?
Di era digital ini, media sosial tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi atau mencari hiburan, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi dan membantu sesama. Banyak orang menggalang dana, berdonasi, atau menyebarkan informasi kebaikan melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Namun, muncul pertanyaan: Apakah sedekah lewat media sosial diterima di sisi Allah? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep sedekah dalam Islam serta bagaimana niat dan cara pelaksanaannya mempengaruhi nilai ibadah ini. 1. Sedekah dalam Islam: Bukan Hanya Uang Dalam Islam, sedekah tidak terbatas pada pemberian uang atau barang. Rasulullah bersabda: "Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Muslim) Artinya, segala bentuk kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas dapat menjadi sedekah, termasuk berbagi informasi yang bermanfaat, membantu orang lain, atau mengajak orang untuk berbuat baik melalui media sosial. 2. Bentuk Sedekah di Media Sosial Berikut beberapa contoh sedekah yang bisa dilakukan melalui media sosial: Menggalang dana untuk orang yang membutuhkan → Banyak platform crowdfunding yang bisa digunakan untuk membantu mereka yang sedang kesulitan. Menyebarkan informasi amal atau kebaikan → Misalnya, membagikan informasi tentang seseorang yang membutuhkan bantuan medis atau menyebarkan ajakan donasi untuk korban bencana. Memberikan motivasi dan kata-kata positif → Postingan yang menginspirasi bisa menjadi penyemangat bagi orang lain yang sedang dalam kesulitan. Membantu promosi usaha kecil milik orang lain → Ini bisa sangat bermanfaat bagi mereka yang sedang berjuang untuk mencari nafkah. Menyebarkan ilmu yang bermanfaat → Misalnya, membagikan artikel atau video tentang ajaran Islam, tips kesehatan, atau keterampilan yang bisa membantu orang lain. 3. Apakah Sedekah di Media Sosial Diterima oleh Allah? Dalam Islam, nilai suatu amalan sangat bergantung pada niatnya. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari & Muslim). Jika seseorang bersedekah atau berbagi kebaikan di media sosial dengan niat ikhlas, maka insyaAllah amalan tersebut akan diterima oleh Allah. Namun, jika dilakukan untuk mencari pujian, riya’, atau ingin terlihat baik di hadapan orang lain, maka niat tersebut bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala sedekahnya. 4. Waspada Terhadap Bahaya Riya’ dan Pamer Salah satu tantangan dalam bersedekah melalui media sosial adalah godaan untuk pamer (riya’). Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima sedekah), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia." (QS. Al-Baqarah: 264) Maka dari itu, penting untuk menjaga niat agar tetap tulus. Jika kita ingin berbagi kebaikan di media sosial, pastikan tujuannya benar-benar untuk mengajak orang lain berbuat baik, bukan sekadar mencari pengakuan atau pujian. 5. Bagaimana Cara Bersedekah di Media Sosial dengan Benar? Agar sedekah melalui media sosial bernilai ibadah di sisi Allah, berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan: Niatkan untuk mencari ridha Allah, bukan untuk mendapatkan pujian atau likes. Pilih cara yang sesuai, misalnya membantu orang lain secara langsung atau menyebarkan informasi bermanfaat. Hindari memamerkan jumlah donasi, agar tidak terjerumus dalam riya’. Verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjadi penipuan atau berita hoaks. Jika memungkinkan, bersedekahlah secara diam-diam, karena ini lebih utama dalam Islam. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Makna, Sejarah, dan Hikmah Nuzulul Qur’an
Makna, Sejarah, dan Hikmah Nuzulul Qur’an
Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Peristiwa ini merupakan momen paling bersejarah bagi umat Islam karena menandai awal penyebaran risalah Islam. Secara umum, peringatan Nuzulul Qur’an jatuh pada malam 17 Ramadhan, meskipun wahyu pertama turun pada malam Lailatul Qadar. Turunnya Al-Qur’an bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan sebuah titik balik peradaban yang membawa petunjuk, ilmu, dan hukum bagi seluruh manusia. Dalam artikel ini, kita akan membahas makna, sejarah, dan hikmah dari peristiwa Nuzulul Qur’an. Makna Nuzulul Qur’an Secara bahasa, Nuzulul Qur’an berasal dari kata nuzul yang berarti "turun" atau "diturunkan." Sedangkan Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi wahyu dari Allah SWT. Dengan demikian, Nuzulul Qur’an bermakna peristiwa turunnya Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi manusia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil)." (QS. Al-Baqarah: 185) Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa Al-Qur’an bukan hanya sebagai kitab suci, tetapi juga sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Sejarah Turunnya Al-Qur’an Al-Qur’an Diturunkan Secara Bertahap Turunnya Al-Qur’an terjadi dalam dua fase utama: Pertama, Al-Quran diturunkan secara sekaligus dari langit ketujuh Lauh Mahfuz ke Baitul Izzah di langit duniaSebagaimana firman Allah SWT:"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar." (QS. Al-Qadr: 1) Ayat ini menunjukkan bahwa sebelum diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an sudah tersimpan di Lauh Mahfuz. Peristiwa turunnya Al-Quran secara langsung dari Lauh Mahfuz ke Baitul Izzah ini dikenal dengan lailatul qadar. Kedua, Al-Quran diturunkan secara bertahap dari Baitul Izzah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril Al-Qur’an kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, yaitu 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah. Mengapa Al-Qur’an Diturunkan Secara Berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW? Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW selama 23 tahun secara bertahap, bukan sekaligus. Proses ini memiliki hikmah dan tujuan yang sangat penting dalam dakwah Islam. Allah SWT berfirman: "Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar engkau membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian." (QS. Al-Isra’: 106) Berikut adalah beberapa hikmah mengapa Al-Qur’an diturunkan secara bertahap: Memudahkan Nabi Muhammad SAW dan Umat dalam Menerima dan Menghafal Jika Al-Qur’an diturunkan sekaligus, umat Islam akan kesulitan dalam memahami dan menghafalnya. Dengan turunnya secara bertahap, mereka bisa mempelajari, memahami, dan mengamalkan ayat-ayat yang telah diturunkan sebelum menerima wahyu berikutnya. Allah SWT berfirman: "Berkatalah orang-orang kafir, 'Mengapa Al-Qur’an tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?' Demikianlah, agar Kami perkuat hatimu dengannya, dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan perlahan-lahan).” (QS. Al-Furqan: 32) Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa penurunan bertahap membuat Nabi Muhammad SAW lebih kuat dan tenang dalam menerima wahyu. Menyesuaikan dengan Situasi dan Kondisi Umat Islam Turunnya Al-Qur’an secara bertahap memungkinkan ayat-ayat diturunkan sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan politik saat itu. Contohnya: Larangan minuman keras tidak diturunkan sekaligus, tetapi secara bertahap: QS. Al-Baqarah: 219 – Allah menyebut bahwa ada manfaat tetapi juga dosa besar dalam khamr. QS. An-Nisa’: 43 – Melarang mabuk saat akan sholat. QS. Al-Ma’idah: 90 – Khamr diharamkan sepenuhnya. Pendekatan bertahap ini membantu umat Islam untuk menyesuaikan diri dan tidak memberatkan mereka dalam mengubah kebiasaan buruk. Menguatkan Hati Nabi Muhammad SAW dalam Menghadapi Tantangan Selama masa dakwah, Rasulullah SAW menghadapi banyak rintangan dan cobaan dari kaum Quraisy. Dengan turunnya Al-Qur’an secara bertahap, beliau mendapatkan motivasi, ketenangan, dan dukungan spiritual dalam menghadapi berbagai ujian. Contoh: Ketika Rasulullah SAW bersedih atas wafatnya Khadijah RA dan Abu Thalib, Allah menurunkan QS. Ad-Dhuha: 1-11 untuk menghiburnya. Sebagai Bukti bahwa Al-Qur’an adalah Wahyu dari Allah Orang-orang kafir Quraisy sering menuduh bahwa Al-Qur’an adalah hasil karangan Nabi Muhammad SAW. Jika Al-Qur’an turun sekaligus, mereka bisa berargumen bahwa Nabi telah menyalinnya dari kitab lain. Namun, karena diturunkan berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun, dan isinya selalu sesuai dengan kejadian nyata, maka tidak mungkin Nabi SAW yang mengarangnya. Allah SWT berfirman: "Dan dia (Muhammad) tidaklah berbicara menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya." (QS. An-Najm: 3-4) Memudahkan Umat Islam untuk Mengamalkan Ajaran Islam Jika seluruh hukum Islam langsung diturunkan dalam satu waktu, umat Islam akan kesulitan menjalankannya secara langsung. Oleh karena itu, Al-Qur’an diturunkan sedikit demi sedikit agar mereka bisa mengamalkan secara bertahap. Misalnya: Perintah sholat: Awalnya hanya beberapa rakaat. Kemudian diwajibkan lima waktu sehari semalam. Larangan riba: Pertama, Allah menyebutkan bahwa riba tidak sama dengan perdagangan. Kemudian Allah menyatakan bahwa riba adalah dosa besar. Akhirnya, riba diharamkan secara total dalam QS. Al-Baqarah: 275-279 Dengan cara ini, umat Islam tidak merasa terbebani dalam menjalankan syariat Islam. Wahyu Pertama yang Diturunkan Wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah SAW adalah Surat Al-‘Alaq ayat 1-5: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Mulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-‘Alaq: 1-5) Wahyu ini turun ketika Nabi Muhammad SAW sedang berada di Gua Hira, tempat beliau sering menyendiri untuk merenung. Setelah peristiwa ini, Rasulullah SAW menerima wahyu secara bertahap yang membentuk ajaran Islam secara sempurna. Hikmah Nuzulul Qur’an 1. Sebagai Petunjuk Hidup Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi manusia. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus." (QS. Al-Isra: 9) Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang benar sesuai dengan ajaran Islam. 2. Memotivasi untuk Mencari Ilmu Wahyu pertama yang turun adalah perintah untuk membaca (iqra’). Ini menunjukkan pentingnya ilmu pengetahuan dalam Islam. Umat Islam diperintahkan untuk selalu belajar dan mengembangkan ilmu demi kemajuan peradaban. 3. Mengingatkan tentang Kebesaran Allah SWT Turunnya Al-Qur’an menjadi bukti kasih sayang Allah kepada manusia. Ia memberikan bimbingan agar manusia tidak tersesat dalam kehidupan dunia. 4. Mendorong Umat Islam untuk Meningkatkan Ibadah Nuzulul Qur’an yang terjadi di bulan Ramadhan menjadi motivasi bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, terutama membaca Al-Qur’an, sholat malam, dan berdoa. 5. Menjadi Pembeda antara Kebenaran dan Kebatilan Allah SWT menyebut Al-Qur’an sebagai Al-Furqan, yang berarti pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Hal ini mengajarkan umat Islam untuk selalu berada di jalan yang benar dan menjauhi kebatilan. Kesimpulan Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad ? yang menjadi awal dari risalah Islam. Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk hidup, pembeda antara yang benar dan salah, serta motivasi bagi umat Islam untuk terus belajar dan meningkatkan ibadah. Sebagai umat Islam, kita harus menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Membaca, memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur’an adalah wujud syukur kita atas nikmat yang diberikan Allah SWT. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Simbol Perjuangan: Bendera Palestina dan Maknanya
Simbol Perjuangan: Bendera Palestina dan Maknanya
Bendera Palestina adalah salah satu simbol paling kuat dari perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan pengakuan internasional. Dengan desain yang sederhana namun penuh makna, bendera ini tidak hanya menjadi lambang identitas nasional, tetapi juga mencerminkan sejarah panjang dan kompleks dari konflik yang melibatkan Palestina. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail tentang bendera Palestina, maknanya, serta konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Sejarah Bendera Palestina Bendera Palestina yang kita kenal saat ini diadopsi secara resmi pada tahun 1964 oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Namun, desain bendera ini memiliki akar yang lebih dalam, yang dapat ditelusuri kembali ke awal abad ke-20. Bendera ini terinspirasi oleh bendera Arab yang digunakan selama Perang Dunia I, yang merupakan simbol perjuangan melawan kekuasaan Ottoman dan kolonialisme Eropa. Desain Bendera Bendera Palestina terdiri dari tiga warna horizontal: hitam, putih, dan hijau, dengan segitiga merah di sisi kiri. Setiap warna memiliki makna tersendiri: Hitam: Melambangkan kekuatan dan ketahanan rakyat Palestina, serta sejarah kelam yang telah mereka lalui. Putih: Melambangkan perdamaian dan harapan untuk masa depan yang lebih baik. Hijau: Melambangkan tanah Palestina yang subur dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Merah: Melambangkan darah para syuhada yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan kebebasan. Makna Simbolis Bendera Palestina bukan hanya sekadar kain yang berkibar di angkasa. Ia adalah simbol perjuangan, harapan, dan identitas. Dalam konteks perjuangan rakyat Palestina, bendera ini menjadi pengingat akan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan memperjuangkan keadilan. Identitas Nasional Bendera Palestina juga berfungsi sebagai simbol identitas nasional. Dalam konteks global, bendera ini sering kali terlihat dalam demonstrasi dan protes di seluruh dunia, menunjukkan solidaritas dengan rakyat Palestina. Ketika orang-orang mengangkat bendera ini, mereka tidak hanya menunjukkan dukungan, tetapi juga mengingatkan dunia akan perjuangan yang sedang berlangsung. Harapan dan Perdamaian Meskipun bendera ini sering kali diasosiasikan dengan konflik dan perjuangan, warna putih dalam desainnya mengingatkan kita akan pentingnya perdamaian. Banyak rakyat Palestina yang menginginkan resolusi damai untuk konflik yang telah berlangsung lama ini. Bendera ini menjadi simbol harapan bahwa suatu hari nanti, rakyat Palestina akan dapat hidup dalam kedamaian dan keamanan. Konteks Sejarah Untuk memahami makna bendera Palestina, penting untuk melihat konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Sejak awal abad ke-20, Palestina telah menjadi pusat konflik antara berbagai kelompok etnis dan agama. Penjajahan Inggris, pembentukan negara Israel, dan konflik yang berkepanjangan telah membentuk narasi yang kompleks tentang identitas dan hak rakyat Palestina. Penjajahan Inggris Setelah Perang Dunia I, Palestina berada di bawah mandat Inggris. Selama periode ini, ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab meningkat, yang akhirnya mengarah pada pembentukan negara Israel pada tahun 1948. Proses ini dikenal sebagai Nakba, yang berarti "bencana" dalam bahasa Arab, dan menyebabkan pengusiran massal rakyat Palestina dari tanah mereka. Perjuangan untuk Kemerdekaan Sejak saat itu, rakyat Palestina telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas tanah dan pengakuan sebagai bangsa. Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dibentuk pada tahun 1964 untuk mewakili kepentingan rakyat Palestina di panggung internasional. Bendera Palestina diadopsi sebagai simbol perjuangan mereka. Bendera Palestina di Panggung Internasional Bendera Palestina telah menjadi simbol yang diakui secara internasional. Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB memberikan status pengamat non-anggota kepada Palestina, yang semakin memperkuat pengakuan terhadap hak rakyat Palestina. Sejak saat itu, bendera Palestina telah berkibar di berbagai forum internasional, termasuk di markas besar PBB di New York. Dukungan Global Bendera Palestina juga menjadi simbol solidaritas di seluruh dunia. Banyak negara dan organisasi internasional menunjukkan dukungan mereka terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan mengibarkan bendera ini dalam demonstrasi dan acara-acara publik. Ini menunjukkan bahwa perjuangan Palestina bukan hanya masalah lokal, tetapi juga menjadi perhatian global. Dalam konteks perjuangan rakyat Palestina, banyak dalil yang dapat dijadikan rujukan. Salah satunya adalah prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri, yang diakui dalam Piagam PBB. Pasal 1 Piagam PBB menyatakan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri, dan ini menjadi dasar bagi perjuangan rakyat Palestina. Dalam konteks agama, banyak ayat dalam Al-Qur'an yang menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap orang-orang yang teraniaya. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah: "Dan jika Allah tidak menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya akan dirusaklah bumi ini." (QS. Al-Baqarah: 251) Ayat ini menunjukkan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap mereka yang teraniaya, yang sangat relevan dengan situasi rakyat Palestina. Kesimpulan Bendera Palestina adalah simbol perjuangan yang kaya akan makna. Ia mencerminkan sejarah panjang dan kompleks dari rakyat Palestina, serta harapan mereka untuk masa depan yang lebih baik. Dalam konteks global, bendera ini menjadi pengingat akan pentingnya keadilan, identitas, dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dengan memahami makna di balik bendera ini, kita dapat lebih menghargai perjuangan rakyat Palestina dan mendukung upaya mereka untuk meraih kedamaian dan keadilan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA17/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Perjanjian Oslo: Harapan dan Kekecewaan dalam Proses Perdamaian
Perjanjian Oslo: Harapan dan Kekecewaan dalam Proses Perdamaian
Perjanjian Oslo, yang ditandatangani pada tahun 1993, merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina. Perjanjian ini tidak hanya mencerminkan harapan akan masa depan yang lebih baik, tetapi juga menyimpan kekecewaan yang mendalam bagi banyak pihak. Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang, isi, dampak, serta harapan dan kekecewaan yang muncul dari Perjanjian Oslo. Latar Belakang Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama lebih dari satu abad, dengan akar yang dalam dalam sejarah, politik, dan budaya. Sejak berdirinya negara Israel pada tahun 1948, ketegangan antara kedua belah pihak semakin meningkat. Berbagai upaya untuk mencapai perdamaian telah dilakukan, namun sering kali menemui jalan buntu. Pada awal 1990-an, situasi di Timur Tengah mulai berubah. Perubahan ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk Perang Teluk yang mengubah dinamika politik di kawasan tersebut, serta meningkatnya tekanan internasional untuk menyelesaikan konflik. Dalam konteks ini, proses perdamaian yang dikenal sebagai "Proses Oslo" dimulai. Isi Perjanjian Oslo Perjanjian Oslo terdiri dari dua dokumen utama: Deklarasi Prinsip (DOP) yang ditandatangani pada 13 September 1993, dan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada 28 September 1995. DOP menetapkan kerangka kerja untuk negosiasi lebih lanjut dan mencakup beberapa poin penting Pengakuan Resiprokal: Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) saling mengakui hak untuk eksis. Ini adalah langkah penting karena sebelumnya, PLO dianggap sebagai organisasi teroris oleh Israel. Otonomi Palestina: Perjanjian ini memberikan otonomi terbatas kepada Palestina di beberapa wilayah, termasuk Jalur Gaza dan bagian dari Tepi Barat. Ini merupakan langkah awal menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka. Proses Negosiasi: Perjanjian ini menetapkan bahwa negosiasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelesaikan isu-isu yang lebih kompleks, seperti status Yerusalem, pengungsi Palestina, dan perbatasan. Keamanan: Israel dan Palestina sepakat untuk bekerja sama dalam isu-isu keamanan, dengan tujuan untuk mengurangi kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kedua belah pihak. Harapan yang Muncul Perjanjian Oslo membawa harapan baru bagi banyak orang. Bagi sebagian besar warga Palestina, perjanjian ini merupakan langkah pertama menuju kemerdekaan dan pengakuan internasional. Bagi Israel, perjanjian ini menawarkan kesempatan untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan dan menciptakan stabilitas di kawasan. Dukungan Internasional: Perjanjian ini mendapat dukungan luas dari komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Dukungan ini memberikan legitimasi dan harapan bahwa proses perdamaian akan berhasil. Pembangunan Ekonomi: Dengan adanya otonomi, diharapkan akan ada investasi dan pembangunan ekonomi di wilayah Palestina. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga Palestina dan mengurangi ketegangan. Dialog dan Diplomasi: Perjanjian Oslo membuka jalur untuk dialog dan diplomasi yang lebih konstruktif antara Israel dan Palestina. Ini memberikan harapan bahwa kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai untuk konflik yang telah berlangsung lama. Kekecewaan yang Muncul Namun, harapan yang muncul dari Perjanjian Oslo tidak bertahan lama. Seiring berjalannya waktu, banyak kekecewaan yang muncul, baik dari pihak Palestina maupun Israel. Kekerasan yang Berlanjut: Meskipun ada kesepakatan untuk mengurangi kekerasan, serangan teroris dan tindakan militer dari kedua belah pihak terus berlanjut. Intifada kedua yang dimulai pada tahun 2000 menunjukkan bahwa situasi keamanan tetap rapuh. Keterlambatan dalam Implementasi: Banyak aspek dari perjanjian yang tidak diimplementasikan dengan baik. Misalnya, proses pemilihan untuk Otoritas Palestina mengalami keterlambatan, dan banyak janji yang tidak ditepati. Isu-Isu yang Belum Terselesaikan: Isu-isu kunci seperti status Yerusalem, pengungsi Palestina, dan perbatasan tetap menjadi sumber ketegangan. Negosiasi yang diharapkan dapat menyelesaikan isu-isu ini sering kali terhenti. Kehilangan Kepercayaan: Kekecewaan yang terus menerus menyebabkan hilangnya kepercayaan antara kedua belah pihak. Banyak warga Palestina merasa bahwa perjanjian tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan, sementara banyak warga Israel merasa bahwa keamanan mereka terancam. Dampak Jangka Panjang Dampak dari Perjanjian Oslo tidak hanya dirasakan pada saat itu, tetapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang. Proses perdamaian yang terhenti dan kekecewaan yang mendalam telah menciptakan situasi yang kompleks dan sulit diatasi. Politik Internal Palestina: Kekecewaan terhadap Otoritas Palestina yang dipimpin oleh Yasser Arafat menyebabkan perpecahan internal. Munculnya Hamas sebagai kekuatan politik alternatif menunjukkan bahwa banyak warga Palestina merasa tidak terwakili oleh Otoritas Palestina. Perubahan dalam Kebijakan Israel: Kekecewaan di pihak Israel juga mempengaruhi kebijakan pemerintah. Munculnya pemerintah yang lebih konservatif dan hawkish mengakibatkan kebijakan yang lebih keras terhadap Palestina, termasuk pembangunan pemukiman di Tepi Barat. Krisis Kepercayaan Internasional: Kegagalan dalam implementasi Perjanjian Oslo juga mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap proses perdamaian. Banyak negara mulai meragukan kemampuan Israel dan Palestina untuk mencapai kesepakatan damai. Kesimpulan Perjanjian Oslo adalah simbol harapan dan kekecewaan dalam proses perdamaian antara Israel dan Palestina. Meskipun perjanjian ini membawa harapan baru bagi banyak orang, kenyataannya jauh lebih kompleks. Kekecewaan yang muncul dari ketidakmampuan untuk memenuhi janji-janji dan menyelesaikan isu-isu kunci telah menciptakan situasi yang sulit dan penuh tantangan. Ke depan, penting bagi kedua belah pihak untuk kembali ke meja perundingan dengan komitmen yang kuat untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Hanya dengan cara ini, harapan yang pernah ada dapat dihidupkan kembali, dan kekecewaan yang mendalam dapat diatasi. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA17/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Ramadhan dan Islamic Social Finance: Meningkatkan Kesejahteraan Umat melalui Keuangan Sosial Islam
Ramadhan dan Islamic Social Finance: Meningkatkan Kesejahteraan Umat melalui Keuangan Sosial Islam
Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan momentum untuk meningkatkan ibadah serta kepedulian sosial. Dalam konteks keuangan Islam, bulan ini menjadi momen penting bagi penguatan Islamic Social Finance atau keuangan sosial Islam, yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Keuangan sosial Islam berperan dalam menciptakan kesejahteraan umat dengan memperkuat redistribusi kekayaan secara adil. Prinsip dasar Islamic Social Finance adalah nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya solidaritas ekonomi dan keadilan sosial (adl wa ihsan). Peningkatan aktivitas filantropi Islam selama Ramadhan menjadi lebih signifikan, memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Konsep Islamic Social Finance Islamic Social Finance merupakan bentuk keuangan Islam yang berorientasi pada tujuan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Instrumen utama dari Islamic Social Finance meliputi: 1. Zakat – Kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya (2,5%) kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). 2. Infak dan Sedekah – Pemberian sukarela yang tidak memiliki batasan tertentu dan dapat diberikan kapan saja. 3. Wakaf – Harta yang dihibahkan secara permanen untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, atau pendidikan. Islamic Social Finance memiliki peran strategis dalam mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama selama bulan Ramadhan ketika semangat berbagi dan tolong-menolong semakin meningkat. Islamic Social Finance dalam Konteks Ramadhan Peningkatan Pengumpulan Zakat selama Ramadhan Ramadhan merupakan bulan utama bagi lembaga zakat dalam mengumpulkan dana dari masyarakat Muslim. Menurut laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, 2023), sekitar 60-70% dari total zakat tahunan dikumpulkan selama Ramadhan. Dana zakat yang terkumpul digunakan untuk berbagai program sosial, seperti: · Bantuan pangan dan kebutuhan dasar bagi fakir miskin. · Beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. · Program kesehatan, seperti pengobatan gratis dan pembangunan klinik kesehatan berbasis wakaf. Lembaga zakat di berbagai negara juga mengembangkan inovasi digital dalam pengelolaan zakat, seperti pembayaran zakat melalui aplikasi mobile banking dan crowdfunding zakat berbasis teknologi. Wakaf Produktif: Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat Selain zakat, wakaf juga mengalami peningkatan selama Ramadhan, terutama dalam bentuk wakaf produktif. Wakaf produktif adalah skema di mana harta wakaf tidak hanya disalurkan untuk amal ibadah, tetapi juga dikelola untuk kegiatan produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Contoh implementasi wakaf produktif meliputi: · Wakaf usaha mikro – Modal usaha bagi UMKM berbasis syariah untuk meningkatkan ekonomi lokal. · Wakaf pendidikan – Pembangunan sekolah Islam berbasis wakaf untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas. · Wakaf rumah sakit – Pembangunan rumah sakit Islam yang memberikan layanan kesehatan gratis atau bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu. Menurut laporan Bank Indonesia (2023), potensi wakaf di Indonesia mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, tetapi pemanfaatannya masih belum optimal. Oleh karena itu, Ramadhan menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan optimalisasi wakaf dalam mendukung pembangunan ekonomi Islam. Infak dan Sedekah: Gerakan Filantropi Islam selama Ramadhan Selain zakat dan wakaf, masyarakat Muslim juga aktif memberikan infak dan sedekah selama Ramadhan. Donasi ini biasanya diberikan dalam bentuk: · Paket makanan berbuka puasa untuk masyarakat miskin dan musafir. · Program bantuan sosial bagi anak yatim dan dhuafa. · Pengadaan kebutuhan pokok bagi korban bencana alam atau kelompok rentan lainnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2023), jumlah transaksi filantropi Islam meningkat hingga 40% selama Ramadhan, yang menunjukkan bahwa masyarakat Muslim memiliki semangat berbagi yang tinggi di bulan suci ini. Peran Teknologi dalam Optimalisasi Islamic Social Finance selama Ramadhan Kemajuan teknologi digital telah memberikan dampak besar dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Beberapa inovasi yang mendukung optimalisasi Islamic Social Finance selama Ramadhan meliputi: · Fintech Syariah – Aplikasi mobile untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara online. · Crowdfunding Wakaf – Platform yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek wakaf berbasis digital. · Social media campaign – Social media menjadi media edukasi dan ajakan untuk berpartisipasi dalam program pengumpulan ziswaf Teknologi ini membantu mempercepat proses distribusi dana sosial Islam sehingga dapat lebih cepat sampai kepada yang membutuhkan. Tantangan dalam Implementasi Islamic Social Finance selama Ramadhan Meskipun memiliki potensi besar, Islamic Social Finance masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain: 1. Kurangnya Literasi Keuangan Islam – Banyak masyarakat yang belum memahami konsep zakat, wakaf produktif, dan instrumen Islamic Social Finance lainnya. 2. Transparansi dan Akuntabilitas – Beberapa lembaga zakat dan filantropi masih menghadapi tantangan dalam memastikan distribusi dana dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. 3. Pengelolaan Wakaf yang Belum Optimal – Masih banyak aset wakaf yang belum dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan umat. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dana sosial Islam. Prospek Islamic Social Finance Pasca-Ramadhan Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk membangkitkan semangat berbagi melalui Islamic Social Finance. Namun, Islamic Social Finance tidak hanya relevan selama Ramadhan, tetapi juga memiliki prospek yang besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan pasca-Ramadhan untuk meningkatkan efektivitas keuangan sosial Islam adalah: · Digitalisasi penuh dalam pengelolaan zakat dan wakaf untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan donasi. · Peningkatan edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat luas agar lebih banyak masyarakat memahami manfaat Islamic Social Finance. · Kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam pengelolaan keuangan sosial Islam agar lebih optimal dalam memberdayakan ekonomi umat. Kesimpulan Ramadhan menjadi momentum penting dalam penguatan Islamic Social Finance, yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, keuangan sosial Islam dapat memberikan dampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan dukungan teknologi digital, transparansi dalam distribusi dana sosial Islam dapat lebih ditingkatkan. Namun, tantangan seperti kurangnya literasi keuangan Islam dan pengelolaan wakaf yang belum optimal masih perlu diatasi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat sangat diperlukan agar Islamic Social Finance dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah dan Cinta Kasih: Memperkuat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadhan
Fidyah dan Cinta Kasih: Memperkuat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seperti orang sakit atau lansia. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi cinta kasih dan kepedulian terhadap sesama umat. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi tanggung jawab spiritualnya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain yang membutuhkan. Di bulan Ramadhan, saat umat Muslim berfokus pada ibadah dan refleksi diri, fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan. Melalui fidyah, umat diajak untuk berbagi rezeki dan menunjukkan empati kepada mereka yang kurang beruntung. Hal ini menciptakan rasa solidaritas dan kebersamaan di antara umat, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai alat untuk menumbuhkan cinta kasih dan mempererat hubungan antar sesama. Dalam semangat Ramadhan, mari kita tingkatkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama melalui praktik fidyah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam konteks hukum Islam, fidyah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk tanggung jawab spiritual. Di Indonesia, hukum fidyah diakui dan diterima secara luas, dengan banyak lembaga yang mengelola pengumpulan dan penyalurannya kepada yang berhak. Secara etika, fidyah mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan solidaritas sosial. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, praktik fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan dan membantu mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan komunitas. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum dan etika fidyah sangat penting bagi umat Muslim di Indonesia. Hal ini tidak hanya memastikan pelaksanaan ibadah yang benar, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kasih sayang di antara sesama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara
Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, fidyah tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, namun keberadaannya diakui dalam praktik keagamaan dan sosial. Hukum Islam, yang menjadi bagian dari hukum adat dan budaya masyarakat, memberikan dasar bagi pelaksanaan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab spiritual. Di Indonesia, fidyah sering kali dikelola oleh lembaga-lembaga zakat dan organisasi sosial yang berwenang. Masyarakat diimbau untuk memberikan fidyah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menciptakan sinergi antara kewajiban agama dan hukum negara, di mana fidyah berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Meskipun tidak diatur dalam hukum positif, fidyah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum negara. Oleh karena itu, pemahaman tentang fidyah dalam konteks hukum positif Indonesia sangat penting untuk memperkuat hubungan antara kewajiban agama dan tanggung jawab sosial. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Kisah Nyata Hikmah Zakat
Kisah Nyata Hikmah Zakat
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial dalam Islam, tetapi juga memiliki hikmah dan manfaat yang mendalam bagi individu dan masyarakat. Salah satu kisah nyata yang menggambarkan hikmah zakat terjadi di sebuah desa kecil di Indonesia. Di desa tersebut, terdapat seorang petani yang dikenal sangat dermawan. Setiap tahun, ia selalu menunaikan zakat pertanian dari hasil panennya. Meskipun hidup sederhana, ia tidak pernah merasa kekurangan. Suatu ketika, desa tersebut mengalami musim kemarau yang panjang, mengakibatkan banyak petani lain kesulitan dan kehilangan hasil panen. Namun, petani dermawan ini tetap memiliki cukup hasil panen berkat zakat yang ia tunaikan sebelumnya. Ia memutuskan untuk membagikan sebagian dari hasil panennya kepada tetangga-tetangganya yang membutuhkan. Tindakan ini tidak hanya membantu mereka yang kesulitan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di antara warga desa. Kisah ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin karena telah membantu sesama. Hikmah zakat ini mengajarkan kita bahwa berbagi dan peduli terhadap orang lain adalah bagian penting dari kehidupan yang seimbang dan bermakna. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika seseorang membayar zakat dengan harta yang tidak halal, seperti hasil riba, korupsi, atau penipuan? Dalam Islam, harta yang diperoleh dari sumber haram tidak bisa dijadikan zakat. Zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang halal, sementara harta haram tidak bisa disucikan dengan zakat, melainkan harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan ke kepentingan umum tanpa niat sedekah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267). Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan harus berasal dari sumber yang baik. Jika seseorang memiliki harta campuran antara halal dan haram, maka ia wajib memisahkan bagian yang haram dan tidak boleh menyalurkannya sebagai zakat. Sebaliknya, ia harus bertobat dan mencari cara untuk mengembalikan atau menyalurkan harta haram tersebut ke jalur yang benar. Oleh karena itu, zakat hanya sah jika dikeluarkan dari harta yang halal. Sedangkan harta haram harus disingkirkan dengan cara yang tidak bernilai ibadah, agar tidak menimbulkan keberkahan yang salah dalam kehidupan seseorang. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat