Berita Terbaru
Kapan Waktu yang Terbaik untuk Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Menurut syariat Islam, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri, maka zakat itu diterima. Namun, jika ditunaikan setelah salat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Meskipun demikian, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Sebagian ulama menganjurkan membayarnya di pertengahan atau akhir Ramadan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Sebaiknya zakat fitrah tidak ditunda hingga setelah salat Idulfitri, karena dapat menghilangkan keutamaan zakat tersebut. Jika seseorang lupa atau tidak sempat membayar sebelum salat, ia tetap harus menunaikannya, meskipun hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Kesimpulannya, waktu terbaik untuk zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, agar lebih bermanfaat, membayarnya beberapa hari sebelum hari raya juga dianjurkan, sehingga fakir miskin memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idulfitri.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Apakah Zakat Mal Harus Memenuhi Haul 1 Tahun?
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah semua jenis zakat mal harus memenuhi syarat haul selama satu tahun sebelum wajib dikeluarkan? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep haul dalam zakat dan pengecualian yang ada.
Pengertian Haul dalam Zakat Mal
Haul dalam konteks zakat merujuk pada jangka waktu satu tahun hijriah kepemilikan harta sebelum dikenakan zakat. Prinsip ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
"Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu haul." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang dikenai zakat umumnya harus bertahan dalam kepemilikan seseorang selama satu tahun sebelum diwajibkan zakatnya. Namun, tidak semua jenis zakat mal mengikuti aturan ini.
Jenis-Jenis Zakat Mal dan Syarat Haul
Zakat Emas, Perak, dan Uang Zakat atas emas, perak, dan uang tunai wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun hijriah. Nisab emas adalah 85 gram emas, sedangkan perak adalah 595 gram perak. Jika dalam satu tahun jumlah ini tetap atau bertambah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari totalnya.
Zakat Perdagangan Zakat atas barang dagangan juga mengikuti aturan haul satu tahun. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset perdagangan yang dimiliki setelah dikurangi utang dagang. Jika nilai aset mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas), maka zakat 2,5% harus dikeluarkan setelah satu tahun.
Zakat Tabungan dan Investasi Sama seperti emas dan uang, zakat tabungan dan investasi dikenakan jika jumlahnya telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun. Ini mencakup simpanan di bank, deposito, saham, atau investasi lain yang likuid.
Zakat Hasil Pertanian dan Peternakan Tidak seperti zakat emas dan perdagangan, zakat pertanian dan peternakan tidak memerlukan haul satu tahun. Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen dengan kadar 5%-10%, tergantung pada sistem pengairannya. Begitu pula dengan zakat ternak yang dihitung berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki dan batas nisab tertentu.
Zakat Rikaz (Barang Temuan) Zakat rikaz atau barang temuan (seperti harta karun) juga tidak mensyaratkan haul. Ketika ditemukan, zakatnya langsung wajib dikeluarkan sebesar 20% dari total nilai barang temuan tersebut.
Tidak semua jenis zakat mal harus memenuhi haul satu tahun. Zakat emas, perak, uang, perdagangan, dan tabungan memerlukan haul satu tahun, sedangkan zakat pertanian, peternakan, dan rikaz tidak bergantung pada haul. Oleh karena itu, pemilik harta perlu memahami jenis hartanya dan ketentuan zakat yang berlaku agar dapat menunaikan kewajibannya dengan benar sesuai syariat Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Problematika Zakat di Masyarakat Indonesia
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki peran besar dalam menyejahterakan umat dan mengurangi kesenjangan sosial. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Namun, meskipun potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, realisasi pengumpulan dan pendistribusiannya masih jauh dari optimal. Berbagai problematika dalam pengelolaan zakat menjadi tantangan yang perlu diselesaikan agar manfaat zakat bisa lebih maksimal dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
1. Kurangnya Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Banyak individu dan perusahaan yang seharusnya wajib membayar zakat tetapi belum menjalankannya secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi kesejahteraan sosial. Selain itu, karena zakat tidak memiliki mekanisme penegakan hukum seperti pajak, banyak yang mengabaikan kewajiban ini.
2. Minimnya Kepercayaan terhadap Lembaga Amil Zakat
Meskipun sudah banyak lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang diakui oleh pemerintah, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada individu yang membutuhkan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat. Beberapa kasus penyalahgunaan dana zakat oleh oknum lembaga tertentu juga memperburuk citra pengelolaan zakat di Indonesia.
3. Kurangnya Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kuat
Regulasi mengenai zakat di Indonesia masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Meskipun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan sebagai lembaga negara yang mengelola zakat, tetapi belum ada regulasi yang mewajibkan umat Islam untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Akibatnya, pengumpulan zakat menjadi tidak terpusat dan tidak terkelola secara optimal.
4. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Banyak masyarakat yang masih bingung tentang jenis zakat yang harus mereka keluarkan, cara menghitung nisab, serta kepada siapa zakat harus disalurkan. Edukasi mengenai zakat masih terbatas, terutama bagi masyarakat pedesaan dan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Padahal, pemahaman yang baik mengenai zakat bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menunaikannya.
5. Tantangan dalam Pendistribusian Zakat
Selain pengumpulan yang belum optimal, pendistribusian zakat juga menghadapi berbagai kendala. Masih ada ketidakseimbangan dalam distribusi zakat, di mana sebagian besar zakat hanya disalurkan di daerah tertentu dan belum menjangkau daerah-daerah terpencil yang membutuhkan. Selain itu, model distribusi zakat yang masih bersifat konsumtif—seperti pemberian dana tunai tanpa program pemberdayaan—membuat zakat kurang berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan.
Solusi untuk Meningkatkan Pengelolaan Zakat di Indonesia
Untuk mengatasi problematika zakat di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, ulama, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain:
Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi
Mengadakan kampanye zakat secara masif melalui media sosial, televisi, dan ceramah keagamaan. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat dan cara menyalurkannya dengan benar.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Zakat
Lembaga amil zakat harus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat melalui laporan keuangan yang bisa diakses publik. Audit independen harus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana zakat digunakan dengan tepat.
Membuat Regulasi yang Lebih Kuat
Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan insentif bagi wajib zakat, seperti pengurangan pajak bagi mereka yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Memperkuat peran BAZNAS dalam mengkoordinasikan pengelolaan zakat di tingkat nasional.
Mengembangkan Program Pemberdayaan Berbasis Zakat
Zakat tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif tetapi juga untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, dan beasiswa pendidikan bagi mustahik (penerima zakat).
Optimalisasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat
Memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pembayaran zakat melalui aplikasi dan platform online. Kemudian menggunakan big data untuk memastikan distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran.
Potensi zakat di Indonesia sangat besar, tetapi masih terdapat banyak kendala dalam pengelolaannya. Tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga zakat, serta distribusi zakat yang belum optimal harus segera diatasi dengan solusi yang komprehensif. Dengan regulasi yang lebih baik, transparansi lembaga zakat yang meningkat, serta pemanfaatan teknologi, zakat dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Berzakat Tanpa Mengucapkan Niat: Apakah Tetap Sah?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sebagaimana ibadah lainnya, zakat juga memerlukan niat agar diterima di sisi Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan: apakah berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah?
Pengertian Niat dalam Zakat
Dalam Islam, niat adalah tekad hati untuk melakukan suatu ibadah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Niat dalam zakat berfungsi untuk membedakan antara zakat dan sedekah biasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini, jelas bahwa niat memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk zakat.
Apakah Harus Dilafalkan?
Dalam mazhab Syafi'i, niat dalam zakat harus dilakukan, tetapi tidak diwajibkan untuk dilafalkan. Cukup dengan adanya kesadaran dalam hati bahwa seseorang memberikan harta sebagai zakat, maka zakatnya tetap sah. Mazhab Maliki dan Hanbali juga berpendapat serupa bahwa niat cukup dilakukan dalam hati tanpa perlu diucapkan.
Namun, jika seseorang memberikan harta kepada fakir miskin tanpa niat zakat, maka harta tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan niat dalam hati sebelum menunaikan zakat.
Kasus Zakat yang Dikeluarkan oleh Pihak Ketiga
Dalam beberapa kasus, zakat dibayarkan melalui lembaga atau pihak lain, misalnya seorang ayah membayarkan zakat anaknya atau perusahaan menunaikan zakat karyawan. Dalam situasi ini, menurut ulama, wajib ada niat dari pemilik harta, meskipun ia tidak secara langsung menyerahkan zakatnya. Jika ia telah mengizinkan dan mengetahui bahwa harta tersebut dikeluarkan sebagai zakat, maka niatnya sudah tercapai.
Berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah asalkan dalam hati sudah ada kesadaran bahwa harta yang dikeluarkan adalah zakat. Pengucapan niat tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk menghindari keraguan. Jika seseorang menunaikan zakat tanpa niat, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat yang memenuhi kewajiban syariat. Oleh karena itu, sebelum berzakat, pastikan niat sudah ada di dalam hati agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Sedekah Sampah: Beramal Sambil Menjaga Lingkungan
Di era modern ini, konsep bersedekah semakin berkembang dengan berbagai cara yang kreatif dan bermanfaat. Salah satu bentuk sedekah yang unik dan inovatif adalah sedekah sampah. Konsep ini memungkinkan masyarakat untuk berbagi dengan sesama sambil menjaga kebersihan lingkungan. Dengan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, kita bisa membantu orang lain sekaligus mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Sedekah sampah adalah kegiatan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan barang bekas lainnya, kepada lembaga atau komunitas yang mengelola sampah tersebut menjadi dana sosial. Sampah yang dikumpulkan kemudian dijual ke pengepul atau bank sampah, dan hasilnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Konsep ini mulai populer di berbagai daerah, terutama di komunitas yang peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial. Beberapa masjid, sekolah, dan organisasi sosial sudah mulai menerapkan program sedekah sampah untuk mendukung kegiatan amal mereka.
Manfaat Sedekah Sampah
Membantu Sesama
Hasil dari penjualan sampah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membantu fakir miskin, membangun fasilitas umum, atau mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu. Dengan cara ini, kita bisa bersedekah tanpa harus mengeluarkan uang secara langsung.
Mengurangi Sampah di Lingkungan
Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Dengan mendonasikan sampah yang bisa didaur ulang, kita membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program sedekah sampah dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Ketika semakin banyak orang sadar akan pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah, dampaknya akan semakin besar bagi kelestarian lingkungan.
Memberikan Nilai Ekonomi pada Sampah
Sampah yang selama ini dianggap tidak berguna ternyata bisa memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik. Dengan konsep sedekah sampah, masyarakat bisa melihat bahwa sampah bukan hanya limbah, tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan dan manfaat bagi orang lain.
Cara Berpartisipasi dalam Sedekah Sampah
1. Pilah Sampah dari Rumah
Mulailah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Pisahkan sampah organik (seperti sisa makanan) dari sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual, seperti plastik, kertas, kaca, dan logam.
2. Cari Tempat Pengumpulan Sedekah Sampah
Beberapa masjid, komunitas, atau bank sampah biasanya memiliki program sedekah sampah. Cari tahu lokasi terdekat di kota Anda yang menerima sedekah sampah.
3. Serahkan Sampah yang Telah Dikumpulkan
Bawalah sampah yang sudah dipilah ke tempat pengumpulan. Biasanya, mereka akan menimbang dan mencatat jumlah sampah yang disumbangkan.
4. Dukung dan Sebarkan Program Ini
Agar lebih banyak orang terlibat, ajak keluarga, teman, dan tetangga untuk ikut serta dalam program sedekah sampah. Semakin banyak orang berpartisipasi, semakin besar manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat.
Sedekah sampah adalah solusi kreatif untuk menggabungkan kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. Dengan ikut serta dalam gerakan ini, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sedekah tidak selalu harus dalam bentuk uang—sampah pun bisa menjadi ladang amal jika dikelola dengan baik. Jadi, mari mulai memilah sampah dari sekarang dan berkontribusi dalam gerakan sedekah sampah!
Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Riza Fatmahira
Editor: M. Sahal
BERITA17/03/2025 | AdminS
Diaspora Palestina dan Perannya dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina, yang tersebar di berbagai belahan dunia, telah menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global.
Sejarah Diaspora Palestina
Diaspora Palestina terbentuk sebagai akibat dari konflik yang berkepanjangan di tanah air mereka, terutama setelah Perang Arab-Israel tahun 1948 (Nakba) dan Perang Enam Hari tahun 1967. Ribuan warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Yordania, Lebanon, Suriah, dan negara-negara lain di Timur Tengah, Eropa, Amerika Utara, dan Australia. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 6 juta warga Palestina yang hidup di luar tanah air mereka.
Peran Diaspora Palestina dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui berbagai bentuk advokasi global. Berikut adalah beberapa peran utama mereka:
1. Meningkatkan Kesadaran Global
Diaspora Palestina aktif dalam menyebarkan informasi tentang situasi di Palestina melalui media sosial, seminar, konferensi, dan kampanye kesadaran. Mereka menggunakan platform ini untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel dan memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.
2. Lobi Politik
Banyak anggota diaspora Palestina yang terlibat dalam lobi politik di negara-negara tempat mereka tinggal. Mereka bekerja sama dengan pemerintah, parlemen, dan organisasi non-pemerintah untuk mendorong kebijakan yang mendukung kemerdekaan Palestina dan mengakhiri okupasi Israel.
3. Dukungan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Diaspora Palestina juga terlibat dalam upaya-upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak rakyat Palestina. Mereka bekerja sama dengan organisasi hak asasi manusia internasional untuk mengajukan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan internasional.
4. Bantuan Kemanusiaan
Banyak organisasi diaspora Palestina yang mengumpulkan dana dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan kamp-kamp pengungsi. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan pendidikan.
5. Mempertahankan Identitas Budaya
Diaspora Palestina juga berperan penting dalam mempertahankan dan mempromosikan budaya Palestina melalui seni, musik, sastra, dan acara-acara budaya. Hal ini membantu menjaga identitas Palestina dan memperkuat solidaritas global.
Tantangan yang Dihadapi Diaspora Palestina
Meskipun memiliki peran penting, diaspora Palestina juga menghadapi berbagai tantangan dalam perjuangan mereka:
1. Diskriminasi dan Rasisme
Di beberapa negara, diaspora Palestina menghadapi diskriminasi dan rasisme, terutama di negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Israel.
2. Perpecahan Internal
Terkadang, perbedaan pandangan politik di antara diaspora Palestina menyebabkan perpecahan internal, yang dapat melemahkan upaya advokasi mereka.
3. Keterbatasan Sumber Daya
Banyak organisasi diaspora Palestina yang kekurangan sumber daya finansial dan logistik untuk menjalankan program-program mereka secara efektif.
4.Kontribusi Diaspora Palestina dalam Perjuangan Global
Diaspora Palestina telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam perjuangan global untuk kemerdekaan Palestina. Mereka berhasil menarik perhatian dunia terhadap situasi di Palestina dan mendorong berbagai negara dan organisasi internasional untuk mengambil tindakan. Beberapa pencapaian penting mereka termasuk:
- Pengakuan Internasional terhadap Negara Palestina: Diaspora Palestina berperan penting dalam mendorong pengakuan internasional terhadap Negara Palestina oleh berbagai negara dan organisasi internasional.
- Kampanye BDS (Boycott, Divestment, and Sanctions): Diaspora Palestina adalah salah satu penggerak utama kampanye BDS, yang bertujuan untuk menekan Israel melalui boikot ekonomi, divestasi, dan sanksi.
Kesimpulan
Diaspora Palestina adalah kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global. Mari kita dukung perjuangan mereka dengan doa, bantuan, dan kepedulian. Semoga perjuangan mereka membawa hasil yang positif bagi rakyat Palestina.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor : Ashifuddin Fikri
Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah: Sebuah Bentuk Kesabaran dalam Menghadapi Keterbatasan Ibadah
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya.
Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari kesabaran dalam menghadapi keterbatasan ibadah.
Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, mereka dihadapkan pada tantangan spiritual dan emosional.
Fidyah menjadi sarana untuk mengekspresikan kesabaran dan keikhlasan dalam menerima keadaan.
Dalam Islam, sabar adalah salah satu sifat yang sangat dihargai. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar" (QS. Al-Baqarah: 153).
Dengan membayar fidyah, individu menunjukkan sikap sabar dan tawakal, menerima keterbatasan mereka sambil tetap berusaha memenuhi kewajiban agama.
Pembayaran fidyah juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama.
Dengan memberikan fidyah kepada yang membutuhkan, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Hal ini menciptakan siklus positif di mana kesabaran dan kepedulian saling mendukung.
Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk latihan kesabaran yang mendalam.
Proses ini mengajarkan individu untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada dan tetap berusaha untuk berbuat baik, meskipun dalam keadaan yang sulit.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 153.
2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din.
3. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Hawi al-Kabir.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tawakal dalam Pembayaran Fidyah: Menerima Ketebatasan dengan Syukur
Tawakal, dalam konteks Islam, adalah sikap berserah diri kepada Allah setelah berusaha.
Dalam hal pembayaran fidyah, tawakal menjadi sangat relevan, terutama bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk penerimaan terhadap keterbatasan yang dihadapi.
Ketika seseorang membayar fidyah, mereka menunjukkan sikap tawakal dengan menerima keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (QS. At-Talaq: 3).
Ayat ini menegaskan bahwa dengan tawakal, individu akan mendapatkan pertolongan dan kecukupan dari Allah.
Pembayaran fidyah juga mencerminkan rasa syukur.
Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain.
Hal ini menciptakan siklus positif di mana tawakal dan syukur saling mendukung, memperkuat iman dan ketahanan spiritual.
Dengan demikian, tawakal dalam pembayaran fidyah mengajarkan kita untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada, sambil tetap berusaha untuk berbuat baik.
Proses ini memperdalam hubungan kita dengan Allah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bersyukur dalam setiap keadaan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah At-Talaq: 3.
2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din.
3. Ibn Kathir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azim.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Perspektif Lingkungan: Membangun Kesadaran akan Sampah dan Tanggung Jawab Sosial
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, memiliki dimensi yang lebih luas dalam konteks sosial dan lingkungan.
Dalam Islam, setiap amal yang dilakukan harus disertai dengan niat yang baik, termasuk dalam hal pembayaran fidyah.
Dengan membayar fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat berkontribusi pada pengurangan masalah sosial, termasuk isu sampah.
Sampah menjadi salah satu tantangan terbesar di masyarakat modern.
Pembayaran fidyah dapat diarahkan untuk mendukung program-program yang berfokus pada pengelolaan sampah dan lingkungan.
Misalnya, dana fidyah dapat digunakan untuk inisiatif pembersihan lingkungan, pengurangan sampah plastik, atau pendidikan masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan.
Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT mengingatkan kita untuk tidak merusak bumi: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya" (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kita sebagai umat manusia.
Dengan mengaitkan fidyah dengan isu lingkungan, kita dapat menciptakan dampak positif yang lebih besar, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-A'raf: 56.
2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Program Pengelolaan Sampah Nasional.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Optimalisasi Fidyah dalam Mengatasi Kemiskinan: Analisis Potensi dan Tantangan di Indonesia
Fidyah, sebagai salah satu instrumen dalam Islam, memiliki potensi besar dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak mampu berpuasa, dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam konteks ini, optimalisasi fidyah dapat dilakukan melalui beberapa strategi.
Pertama, pendistribusian yang tepat sasaran sangat penting.
Data yang akurat mengenai penerima manfaat harus dikumpulkan untuk memastikan bahwa fidyah mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kedua, kolaborasi dengan lembaga sosial dan pemerintah dapat meningkatkan efektivitas program fidyah.
Lembaga zakat dan organisasi non-pemerintah dapat berperan dalam mengelola dan mendistribusikan fidyah secara efisien.
Namun, tantangan tetap ada.
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang fidyah dan cara penggunaannya menjadi hambatan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana fidyah juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan pendekatan yang tepat, fidyah dapat menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia, memberikan harapan baru bagi mereka yang kurang beruntung.
Sumber:
1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam.
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah.
3. Rahman, A. (2019). Optimalisasi Fidyah dalam Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Mendatang untuk Menjadi Agen Perubahan
Fidyah, sebagai salah satu bentuk amal dalam Islam, memiliki potensi besar dalam mendorong transformasi sosial dan mempersiapkan generasi mendatang untuk menjadi agen perubahan.
Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran sosial dan solidaritas di masyarakat.
Dengan mengoptimalkan pengelolaan fidyah, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan.
Hal ini akan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka dan berkontribusi positif terhadap masyarakat.
Selain itu, melalui pendidikan tentang fidyah dan tanggung jawab sosial, generasi mendatang dapat dibentuk menjadi individu yang peduli dan aktif dalam mengatasi masalah sosial.
Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman tentang fidyah dan pengelolaan yang tidak transparan perlu diatasi.
Dengan kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat, fidyah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan.
Sumber:
1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam.
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah.
3. Rahman, A. (2019). Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Muda untuk Perubahan. Jurnal Sosial dan Humaniora.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Mengapa Pembayaran Fidyah Harus Segera Dilakukan di Setengah Bulan Ramadhan?
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan kesegeraan dalam pelaksanaannya di setengah bulan Ramadhan sangat penting.
Pertama, momen spiritual Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana amal ibadah dilipatgandakan.
Dengan membayar fidyah lebih awal, individu dapat merasakan manfaat spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah.
Kedua, pembayaran fidyah yang segera memungkinkan dana tersebut segera disalurkan kepada yang membutuhkan.
Di tengah bulan Ramadhan, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi, dan dengan membayar fidyah lebih awal, kita dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan dan tempat tinggal.
Ketiga, kesadaran sosial juga meningkat ketika masyarakat melihat tindakan nyata dari sesama.
Pembayaran fidyah yang cepat dapat mendorong orang lain untuk beramal, menciptakan efek domino dalam kedermawanan.
Dengan demikian, membayar fidyah di setengah bulan Ramadhan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan spiritual.
Sumber:
1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam.
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah.
3. Rahman, A. (2019). Urgensi Pembayaran Fidyah di Bulan Ramadhan. Jurnal Sosial dan Humaniora.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Maksimalkan Pembayaran Fidyah: Cara Efisien Melalui BAZNAS
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menyediakan platform yang efisien untuk melaksanakan kewajiban ini.
Berikut adalah beberapa cara untuk memaksimalkan pembayaran fidyah Anda melalui BAZNAS.
Pertama, gunakan aplikasi BAZNAS.
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran fidyah secara cepat dan mudah.
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi, mendaftar, dan mengikuti langkah-langkah yang ada untuk menyelesaikan transaksi.
Kedua, manfaatkan website resmi BAZNAS.
Melalui situs web, Anda dapat menemukan informasi lengkap mengenai fidyah, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan cara penyalurannya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank yang terintegrasi dengan sistem BAZNAS.
Ketiga, ikuti program-program spesial yang ditawarkan BAZNAS selama bulan Ramadhan.
Program ini sering kali mencakup penyaluran fidyah yang lebih terarah dan efisien, sehingga dana Anda dapat segera membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan memanfaatkan layanan BAZNAS, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara efektif.
Sumber:
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Panduan Pembayaran Fidyah.
2. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam.
3. Rahman, A. (2019). Optimalisasi Pembayaran Fidyah Melalui BAZNAS. Jurnal Sosial dan Humaniora.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Kewajiban Fidyah: Menyelesaikan Pembayaran untuk Tahun Terlewat dan Tahun Ini
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh.
Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang terlewat.
Bagi mereka yang belum membayar fidyah untuk tahun-tahun sebelumnya, penting untuk segera menyelesaikannya.
Pembayaran fidyah tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Dalam konteks tahun ini, umat Islam diharapkan untuk memperhatikan kewajiban ini dengan lebih serius, terutama di tengah tantangan yang dihadapi oleh banyak orang akibat krisis ekonomi.
Untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan, biasanya ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, jika satu porsi makanan dihargai sekitar Rp 15.000, maka untuk satu hari puasa yang terlewat, fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 15.000.
Jika ada beberapa hari puasa yang terlewat, jumlah tersebut harus dikalikan dengan jumlah hari yang tidak dipenuhi.
Dengan menyelesaikan kewajiban fidyah, umat Islam tidak hanya memenuhi perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang kurang beruntung.
Oleh karena itu, mari kita pastikan untuk menyelesaikan pembayaran fidyah untuk tahun yang terlewat dan tahun ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah.
3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Membatalkan Puasa Tanpa Uzur dengan Sengaja: Apakah Kena Kafarat?
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan agung dalam syariat. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, sehat, serta tidak memiliki halangan syar'i. Allah SWT menegaskan kewajiban puasa dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Namun, dalam praktiknya, terdapat sebagian orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara sadar dan tanpa uzur. Timbul pertanyaan, apakah orang tersebut dikenai kafarat sebagaimana halnya orang yang membatalkan puasa dengan berhubungan suami istri?
Artikel ini akan membahas persoalan tersebut dengan rinci, berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pendapat para ulama.
Pengertian Kafarat
Secara bahasa, kafarat berarti penebus dosa atau denda. Dalam konteks fikih puasa, kafarat adalah konsekuensi syar’i yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran tertentu selama bulan Ramadhan, berupa:
1. Memerdekakan budak (tidak berlaku saat ini).
2. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut,
3. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin.
Kafarat ini disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
"Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata, ‘Aku telah binasa! Aku menggauli istriku di siang hari Ramadhan.’ Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Merdekakan seorang budak.’ Ia menjawab, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Kalau begitu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.’ Ia berkata, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Berilah makan 60 orang miskin.’" (HR. Bukhari no. 1936, Muslim no. 1111)
Membatalkan Puasa dengan Sengaja Tanpa Uzur
Perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur, seperti:
Makan dan minum dengan sengaja,
Merokok,
Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja,
Semuanya adalah tindakan yang jelas-jelas membatalkan puasa dan termasuk dosa besar, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Dalil keharamannya merujuk kepada kewajiban menjaga puasa dan larangan melanggar aturan Allah:
"...Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Namun, apakah tindakan tersebut mengharuskan kafarat?
Pendapat Para Ulama
Mayoritas Ulama (Jumhur)
Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa:
Membatalkan puasa dengan makan atau minum secara sengaja hanya mengharuskan QADHA dan TAUBAT, tanpa kafarat. Dalilnya:
Hadis yang sahih tentang kafarat hanya secara eksplisit menyebutkan orang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan. Tidak ada riwayat sahih dari Rasulullah saw. yang memerintahkan kafarat bagi orang yang membatalkan puasa karena makan/minum. Menurut mereka, pelanggaran tersebut cukup diobati dengan:
Qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan,
Bertaubat sungguh-sungguh,
Tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Madzhab Hanafi
Berbeda dengan jumhur, madzhab Hanafi berpendapat lebih tegas:
Orang yang sengaja membatalkan puasa dengan makan, minum, atau selain hubungan suami istri, tetap wajib kafarat, sebagaimana orang yang menggauli istrinya.
Dalil mereka:
Analogi (qiyas) antara makan/minum dengan hubungan suami istri karena keduanya termasuk tindakan membatalkan puasa secara sengaja dan melanggar kesucian ibadah. Memandang beratnya dosa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan, sehingga memerlukan tebusan berat (kafarat) untuk menghapusnya.
Perbedaan Dasar Antara Makan/Minum dan Hubungan Suami Istri
Mengapa mayoritas ulama tidak mewajibkan kafarat bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja?
Dalil yang Jelas dan Terbatas
Hadis shahih yang memerintahkan kafarat hanya disebutkan dalam konteks hubungan suami istri. Nabi saw. tidak menyinggung makan atau minum dalam hadis tersebut, padahal itu adalah tindakan umum yang bisa saja terjadi. Karena itu, para ulama berhenti pada teks hadis tersebut (ta’abbudi).
Tingkat Pelanggaran
Berhubungan suami istri dianggap pelanggaran berat karena:
Selain membatalkan puasa, juga menyalahi hikmah puasa yang bertujuan menahan syahwat. Rasulullah saw. memberikan hukuman kafarat berat sebagai bentuk ta'zir (pencegahan) agar tidak terjadi peremehan terhadap ibadah puasa. Sedangkan makan/minum, meskipun dosa, tidak setingkat beratnya dalam konteks syariat.
Konsekuensi Bagi yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Meskipun tidak dikenai kafarat menurut mayoritas ulama, tetap saja:
Wajib Mengqadha Puasa
Orang yang membatalkan puasa dengan makan/minum secara sengaja harus mengganti di hari lain sesuai firman Allah:
"...Maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184-185)
Bertaubat dengan Sungguh-sungguh
Membatalkan puasa tanpa alasan syar'i termasuk dosa besar, sebagaimana disebut dalam hadis:
"Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka tidak akan cukup baginya untuk mengganti hari itu meskipun ia berpuasa sepanjang tahun." (HR. Abu Dawud, no. 2396; Tirmidzi no. 723, dinilai hasan shahih oleh Tirmidzi.
Ini menunjukkan besarnya dosa membatalkan puasa dengan sengaja.
Kesimpulan
Apakah orang yang membatalkan puasa dengan makan atau minum tanpa uzur terkena kafarat?
Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali): Tidak wajib kafarat, cukup QADHA + TAUBAT.
Menurut madzhab Hanafi: Wajib kafarat seperti orang yang berhubungan suami istri.
Meskipun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (tidak wajib kafarat), dosa membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur adalah sangat besar. Karena itu, seorang Muslim yang terlanjur melakukannya harus:
Segera bertaubat dengan taubat nasuha.
Mengqadha puasa yang ditinggalkan sebelum Ramadhan berikutnya.
Editor : Ibnu
BERITA16/03/2025 | Ibnu
Puasa Bolong, Tebusannya Mahal: Mengurai Kafarat Ramadhan dari Perspektif Syari'at dan Moralitas
Pernahkah terlintas di benak kita, mengapa syariat Islam menetapkan kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadhan tertentu? Bukan sekadar pengganti atau formalitas denda, kafarat justru membawa pesan moral yang dalam. Ia menjadi simbol bahwa tidak semua kesalahan bisa “dimaklumi” begitu saja, apalagi jika kesalahan tersebut dilakukan di bulan penuh kemuliaan. Namun, apakah kafarat sebatas hukuman, atau ada nilai etis dan sosial di baliknya? Artikel ini mengajak Anda melihat kafarat Ramadhan secara kritis, melebihi sekadar "denda" yang sering kita pahami.
Kafarat: Sekadar Denda atau Evaluasi Diri?
Secara definisi, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti tebusan. Dalam syariat, kafarat adalah kewajiban tertentu untuk menebus pelanggaran berat, khususnya di bulan Ramadhan, seperti membatalkan puasa dengan hubungan suami istri secara sengaja.
Hadis masyhur dari Abu Hurairah meriwayatkan tentang seorang sahabat yang mendatangi Nabi saw. dan mengaku berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Rasulullah saw. tidak sekadar memarahi, tetapi memberikan tiga opsi bertahap:
Merdekakan budak
Jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut
Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin
Perhatikan: ketiga bentuk kafarat ini tidak ringan. Lalu, mengapa syariat menetapkan tebusan yang berat seperti ini?
Lebih dari Sekadar Hukum: Ada Nilai di Balik Kafarat
Ada tiga pesan utama di balik ketentuan kafarat Ramadhan:
Mendidik Kesadaran Tanggung Jawab
Kafarat bukan sekadar hukuman, tapi sarana agar pelanggar memahami bahwa ibadah bukan ritual kosong. Saat seseorang memilih berhubungan suami istri di siang Ramadhan, ia melanggar kontrak spiritual dengan Allah. Maka, tebusannya juga menuntut tanggung jawab sosial (membebaskan budak/membantu fakir) atau tanggung jawab fisik (puasa 2 bulan non-stop). Tidak ada “jalan pintas”.
Menghormati Kesucian Ramadhan
Bulan Ramadhan bukan sekadar waktu menahan lapar. Ia adalah madrasah untuk mengasah spiritualitas, menundukkan syahwat, serta meningkatkan empati sosial. Melanggar aturan di bulan ini adalah bentuk penghinaan terhadap bulan suci. Oleh karena itu, kafarat mengandung pesan keras: jangan sepelekan bulan ini!
Keterlibatan Sosial dalam Ibadah
Menariknya, salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam memadukan ibadah individu dengan kepedulian sosial. Kesalahan personal ditebus dengan memberi manfaat pada masyarakat. Secara tidak langsung, kafarat adalah mekanisme mengembalikan keseimbangan sosial akibat pelanggaran spiritual.
Apakah Semua Pelanggaran Puasa Kena Kafarat?
Nah, inilah poin menarik. Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali) menegaskan bahwa kafarat hanya wajib untuk pelanggaran berupa hubungan suami istri secara sengaja di siang hari Ramadhan. Dalilnya jelas, sebab hanya itu yang disebutkan dalam hadis.Sementara pelanggaran lain, seperti:
Makan atau minum dengan sengaja
Merokok
Mengeluarkan mani dengan sengaja (selain jima’)
…cukup ditebus dengan qadha dan taubat, tanpa kafarat.
Namun, madzhab Hanafi berbeda. Mereka berpandangan bahwa semua pembatalan puasa secara sengaja mengharuskan kafarat karena alasan analogi (qiyas). Makan/minum dengan sengaja dianggap setara beratnya dengan hubungan suami istri karena keduanya sama-sama melanggar puasa secara frontal.
Kritisnya di sini: Apakah logika Hanafi ini lebih “keras”, atau justru lebih konsisten menjaga kehormatan Ramadhan? Sebab, dalam realita hari ini, banyak orang berani makan di siang Ramadhan tanpa alasan syar’i, seolah-olah itu perkara ringan.
Mengapa Hukuman Berat Tidak Berlaku untuk Semua Pelanggaran?
Pertanyaan ini penting. Mengapa syariat tidak mewajibkan kafarat untuk makan/minum dengan sengaja, padahal jelas dosa besar?
Jawabannya terletak pada ta'abbudi (ketaatan tanpa perlu rasionalisasi). Rasulullah saw. secara eksplisit hanya menetapkan kafarat untuk hubungan suami istri. Hukum Islam sifatnya berhenti pada dalil (tawaqquf), bukan berdasarkan logika semata. Ada hikmah di balik diamnya Nabi saw. dalam kasus makan/minum, yang mungkin karena pelanggaran syahwat seksual dianggap lebih berat melanggar maqashid puasa.
Kafarat: Beban atau Jalan Taubat?
Dalam konteks hari ini, banyak yang menganggap kafarat terlalu berat, bahkan nyaris “tidak realistis” karena: Tidak ada budak yang bisa dimerdekakan, Puasa dua bulan penuh dianggap sulit, Memberi makan 60 orang miskin membutuhkan biaya besar.
Namun, justru di sinilah letak nilai edukatif kafarat. Islam ingin mengajarkan bahwa:
Ibadah itu bukan main-main.
Dosa tidak cukup ditebus dengan istighfar verbal.
Setiap pelanggaran butuh kesungguhan dalam bertaubat.
Kafarat bukan hukuman sadis, melainkan pintu untuk menebus kesalahan dengan sungguh-sungguh. Bahkan, opsi paling “ringan” yaitu memberi makan 60 orang miskin tetap berdampak sosial besar.
Pesan Moral Kafarat bagi Era Modern
Apa relevansi kafarat Ramadhan di era modern? Jawabannya: kafarat adalah simbol perlawanan terhadap budaya permisif dan menormalisasi pelanggaran ibadah. Di tengah maraknya sikap santai terhadap puasa—bahkan terang-terangan makan di siang hari—syariat mengingatkan bahwa pelanggaran ada konsekuensinya, bukan sekadar urusan pribadi antara manusia dan Tuhannya. Lebih dari itu, kafarat juga mengingatkan:
Ibadah tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial.
Dosa tidak cukup dimaafkan tanpa ada usaha konkret memperbaiki.
Penutup
Kafarat Ramadhan bukan sekadar denda, tetapi cerminan dari bagaimana Islam memandang serius kesucian ibadah. Bagi pelanggar, kafarat adalah kesempatan untuk introspeksi dan menebus dosa, bukan sekadar “beban syariat”. Sementara bagi masyarakat, ketentuan kafarat menjadi pengingat bahwa ada nilai moral yang tidak bisa ditawar dalam menjaga kesucian Ramadhan.
Di tengah zaman di mana pelanggaran sering dianggap sepele, kafarat adalah pesan keras: Ibadah itu mahal, pelanggarannya juga mahal tebusannya.
Editor : Ibnu
?
BERITA16/03/2025 | Ibnu
Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua barang dapat dijadikan objek zakat. Barang-barang yang tidak bisa untuk zakat meliputi barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak memenuhi kriteria zakat. Pertama, barang-barang pribadi yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan kendaraan pribadi, tidak dikenakan zakat. Ini karena barang-barang tersebut dianggap sebagai kebutuhan pokok dan bukan sebagai harta yang dapat diperdagangkan.
Kedua, barang-barang yang tidak menghasilkan, seperti barang koleksi atau barang antik yang tidak dijual, juga tidak dikenakan zakat. Meskipun barang-barang ini mungkin memiliki nilai sentimental atau kolektibilitas, mereka tidak memenuhi syarat sebagai harta yang dikenakan zakat. Selain itu, harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti hasil perjudian atau korupsi, juga tidak dapat dijadikan objek zakat. Dalam hal ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai bentuk pembersihan harta dari sumber yang tidak halal. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami barang-barang yang tidak dapat dijadikan zakat agar dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai dengan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Jika Kelebihan Harta Tapi Tidak Pernah Zakat
Kelebihan harta adalah kondisi di mana seseorang memiliki lebih banyak aset atau uang daripada kebutuhan pokoknya. Dalam Islam, memiliki kelebihan harta seharusnya menjadi kesempatan untuk berbagi dan membantu sesama melalui zakat. Namun, banyak orang yang memiliki kelebihan harta tetapi tidak pernah menunaikan zakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan tentang kewajiban zakat, rasa enggan untuk berbagi, atau bahkan keserakahan.
Tidak menunaikan zakat meskipun memiliki kelebihan harta dapat membawa dampak negatif, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, seseorang yang tidak menunaikan zakat akan kehilangan berkah dari harta yang dimilikinya. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan bahwa zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Tanpa zakat, harta yang dimiliki bisa menjadi sumber masalah dan kesulitan. Secara sosial, tidak menunaikan zakat dapat memperburuk kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Zakat berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga ketidakadilan sosial dapat diminimalisir.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menyadari kewajiban zakat dan menunaikannya secara rutin. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan pahala dari Allah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Bagaimana Hukum Zakat yang Tidak Dibayar? Simak Jawabannya
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, bagaimana jika seseorang tidak membayar zakat? Apakah ada konsekuensi dalam hukum Islam? Artikel ini akan membahas hukum tidak membayar zakat berdasarkan dalil-dalil syariat dan pandangan ulama.
1. Zakat sebagai Kewajiban dalam Islam
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dari ayat dan hadis ini, jelas bahwa zakat adalah ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan.
2. Hukum Tidak Membayar Zakat
Hukum bagi orang yang tidak membayar zakat terbagi menjadi dua kondisi:
Menolak kewajiban zakat secara sengaja
Jika seseorang dengan sadar menolak zakat dan tidak mengakuinya sebagai kewajiban, maka menurut ijma’ ulama, ia bisa dianggap keluar dari Islam (murtad). Hal ini karena ia telah mengingkari salah satu rukun Islam yang utama. Allah SWT berfirman:
“… Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” (QS. Fushshilat(41): 6-7)
Lalai atau menunda pembayaran zakat
Jika seseorang mengakui kewajiban zakat tetapi dengan sengaja menunda atau tidak membayarnya, maka ia berdosa besar.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah (9): 34-35).
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang Allah berikan harta namun ia tidak membayar zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan berubah menjadi ular besar berkepala botak yang akan membelitnya dan menggigitnya.” (HR. Bukhari)
Ulama sepakat bahwa mereka yang menunda zakat tanpa alasan yang benar tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah lewat waktu.
3. Konsekuensi bagi yang Tidak Membayar Zakat
Tidak membayar zakat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat secara luas. Berikut beberapa akibatnya:
Siksaan di Akhirat: Seperti disebutkan dalam dalam Al-Qur’an, harta yang tidak dizakati akan menjadi azab bagi pemiliknya di hari kiamat.
Hartanya Tidak Berkah: Harta yang tidak dizakati cenderung cepat habis dan tidak membawa keberkahan dalam kehidupan pemiliknya.
Dampak Sosial: Zakat bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin dan yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak ditunaikan, maka dapat berpotensi mengurangi kesejahteraan sosial.
4. Cara Bertaubat bagi yang Tidak Membayar Zakat
Bagi mereka yang telah lama meninggalkan zakat, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bertaubat:
Menyesali perbuatan: Sadar bahwa meninggalkan zakat adalah dosa besar dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Membayar zakat yang tertunda: Wajib menghitung dan mengeluarkan zakat dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar.
Memohon ampun kepada Allah SWT: Berdoa agar Allah menerima taubat dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
5. Bayar Zakat dengan Mudah di BAZNAS Kota Yogyakarta
Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan berbagai layanan pembayaran zakat secara langsung maupun online. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, Anda memastikan bahwa zakat Anda tersalurkan dengan tepat kepada yang berhak menerimanya.
???? Bayar zakat sekarang melalui website resmi BAZNAS Kota Yogyakarta dan raih keberkahan dalam hidup Anda!
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Keluarga? Ini Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerimanya. Namun, banyak yang bertanya, apakah zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga sendiri? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami ketentuan penerima zakat berdasarkan syariat Islam.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60:
Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan mencukupi).
Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar).
Amil (pengelola zakat).
Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan).
Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri).
Gharim (orang yang memiliki hutang dan kesulitan membayarnya).
Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau pendidikan Islam).
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Dari daftar ini, jika saudara atau keluarga Anda masuk ke dalam salah satu kategori di atas, maka mereka berhak menerima zakat.
Saudara atau Keluarga yang Boleh Menerima Zakat
Dalam Islam, memberikan zakat kepada keluarga diperbolehkan jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya dan bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Misalnya:
Saudara kandung, paman, bibi, atau keponakan yang miskin atau fakir, dan tidak memiliki kecukupan ekonomi.
Orang tua atau saudara yang terlilit utang (gharim) dan tidak mampu membayarnya.
Kerabat yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan membutuhkan bantuan.
Jika mereka memenuhi kriteria tersebut, Anda boleh menyalurkan zakat kepada mereka.
Keluarga yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Meskipun zakat bisa diberikan kepada keluarga, ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerimanya, yaitu:
Orang tua (ayah dan ibu) – karena anak wajib menafkahi mereka, bukan memberi zakat.
Anak kandung – sebab orang tua bertanggung jawab atas kebutuhan mereka.
Suami atau istri – karena suami wajib menafkahi istrinya, dan harta istri tetap miliknya sendiri.
Untuk anggota keluarga seperti ini, jika mereka membutuhkan bantuan, lebih baik diberikan dalam bentuk sedekah atau nafkah, bukan zakat.
Zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak kandung, dan pasangan suami-istri karena mereka memiliki kewajiban nafkah dari keluarganya.
Jika Anda masih ragu, Anda bisa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Yogyakarta, yang akan memastikan bahwa zakat Anda disalurkan dengan benar kepada mereka yang berhak menerimanya.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat


