WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Kapan Waktu yang Terbaik untuk Zakat Fitrah?
Kapan Waktu yang Terbaik untuk Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Menurut syariat Islam, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri, maka zakat itu diterima. Namun, jika ditunaikan setelah salat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Meskipun demikian, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Sebagian ulama menganjurkan membayarnya di pertengahan atau akhir Ramadan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Sebaiknya zakat fitrah tidak ditunda hingga setelah salat Idulfitri, karena dapat menghilangkan keutamaan zakat tersebut. Jika seseorang lupa atau tidak sempat membayar sebelum salat, ia tetap harus menunaikannya, meskipun hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Kesimpulannya, waktu terbaik untuk zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, agar lebih bermanfaat, membayarnya beberapa hari sebelum hari raya juga dianjurkan, sehingga fakir miskin memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idulfitri. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Apakah Zakat Mal Harus Memenuhi Haul 1 Tahun?
Apakah Zakat Mal Harus Memenuhi Haul 1 Tahun?
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah semua jenis zakat mal harus memenuhi syarat haul selama satu tahun sebelum wajib dikeluarkan? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep haul dalam zakat dan pengecualian yang ada. Pengertian Haul dalam Zakat Mal Haul dalam konteks zakat merujuk pada jangka waktu satu tahun hijriah kepemilikan harta sebelum dikenakan zakat. Prinsip ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW: "Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu haul." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) Hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang dikenai zakat umumnya harus bertahan dalam kepemilikan seseorang selama satu tahun sebelum diwajibkan zakatnya. Namun, tidak semua jenis zakat mal mengikuti aturan ini. Jenis-Jenis Zakat Mal dan Syarat Haul Zakat Emas, Perak, dan Uang Zakat atas emas, perak, dan uang tunai wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun hijriah. Nisab emas adalah 85 gram emas, sedangkan perak adalah 595 gram perak. Jika dalam satu tahun jumlah ini tetap atau bertambah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari totalnya. Zakat Perdagangan Zakat atas barang dagangan juga mengikuti aturan haul satu tahun. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset perdagangan yang dimiliki setelah dikurangi utang dagang. Jika nilai aset mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas), maka zakat 2,5% harus dikeluarkan setelah satu tahun. Zakat Tabungan dan Investasi Sama seperti emas dan uang, zakat tabungan dan investasi dikenakan jika jumlahnya telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun. Ini mencakup simpanan di bank, deposito, saham, atau investasi lain yang likuid. Zakat Hasil Pertanian dan Peternakan Tidak seperti zakat emas dan perdagangan, zakat pertanian dan peternakan tidak memerlukan haul satu tahun. Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen dengan kadar 5%-10%, tergantung pada sistem pengairannya. Begitu pula dengan zakat ternak yang dihitung berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki dan batas nisab tertentu. Zakat Rikaz (Barang Temuan) Zakat rikaz atau barang temuan (seperti harta karun) juga tidak mensyaratkan haul. Ketika ditemukan, zakatnya langsung wajib dikeluarkan sebesar 20% dari total nilai barang temuan tersebut. Tidak semua jenis zakat mal harus memenuhi haul satu tahun. Zakat emas, perak, uang, perdagangan, dan tabungan memerlukan haul satu tahun, sedangkan zakat pertanian, peternakan, dan rikaz tidak bergantung pada haul. Oleh karena itu, pemilik harta perlu memahami jenis hartanya dan ketentuan zakat yang berlaku agar dapat menunaikan kewajibannya dengan benar sesuai syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Problematika Zakat di Masyarakat Indonesia
Problematika Zakat di Masyarakat Indonesia
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki peran besar dalam menyejahterakan umat dan mengurangi kesenjangan sosial. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Namun, meskipun potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, realisasi pengumpulan dan pendistribusiannya masih jauh dari optimal. Berbagai problematika dalam pengelolaan zakat menjadi tantangan yang perlu diselesaikan agar manfaat zakat bisa lebih maksimal dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. 1. Kurangnya Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Banyak individu dan perusahaan yang seharusnya wajib membayar zakat tetapi belum menjalankannya secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi kesejahteraan sosial. Selain itu, karena zakat tidak memiliki mekanisme penegakan hukum seperti pajak, banyak yang mengabaikan kewajiban ini. 2. Minimnya Kepercayaan terhadap Lembaga Amil Zakat Meskipun sudah banyak lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang diakui oleh pemerintah, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada individu yang membutuhkan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat. Beberapa kasus penyalahgunaan dana zakat oleh oknum lembaga tertentu juga memperburuk citra pengelolaan zakat di Indonesia. 3. Kurangnya Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kuat Regulasi mengenai zakat di Indonesia masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Meskipun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan sebagai lembaga negara yang mengelola zakat, tetapi belum ada regulasi yang mewajibkan umat Islam untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Akibatnya, pengumpulan zakat menjadi tidak terpusat dan tidak terkelola secara optimal. 4. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Banyak masyarakat yang masih bingung tentang jenis zakat yang harus mereka keluarkan, cara menghitung nisab, serta kepada siapa zakat harus disalurkan. Edukasi mengenai zakat masih terbatas, terutama bagi masyarakat pedesaan dan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Padahal, pemahaman yang baik mengenai zakat bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menunaikannya. 5. Tantangan dalam Pendistribusian Zakat Selain pengumpulan yang belum optimal, pendistribusian zakat juga menghadapi berbagai kendala. Masih ada ketidakseimbangan dalam distribusi zakat, di mana sebagian besar zakat hanya disalurkan di daerah tertentu dan belum menjangkau daerah-daerah terpencil yang membutuhkan. Selain itu, model distribusi zakat yang masih bersifat konsumtif—seperti pemberian dana tunai tanpa program pemberdayaan—membuat zakat kurang berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan. Solusi untuk Meningkatkan Pengelolaan Zakat di Indonesia Untuk mengatasi problematika zakat di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, ulama, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain: Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi Mengadakan kampanye zakat secara masif melalui media sosial, televisi, dan ceramah keagamaan. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat dan cara menyalurkannya dengan benar. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Zakat Lembaga amil zakat harus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat melalui laporan keuangan yang bisa diakses publik. Audit independen harus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana zakat digunakan dengan tepat. Membuat Regulasi yang Lebih Kuat Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan insentif bagi wajib zakat, seperti pengurangan pajak bagi mereka yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Memperkuat peran BAZNAS dalam mengkoordinasikan pengelolaan zakat di tingkat nasional. Mengembangkan Program Pemberdayaan Berbasis Zakat Zakat tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif tetapi juga untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, dan beasiswa pendidikan bagi mustahik (penerima zakat). Optimalisasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat Memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pembayaran zakat melalui aplikasi dan platform online. Kemudian menggunakan big data untuk memastikan distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, tetapi masih terdapat banyak kendala dalam pengelolaannya. Tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga zakat, serta distribusi zakat yang belum optimal harus segera diatasi dengan solusi yang komprehensif. Dengan regulasi yang lebih baik, transparansi lembaga zakat yang meningkat, serta pemanfaatan teknologi, zakat dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Berzakat Tanpa Mengucapkan Niat: Apakah Tetap Sah?
Berzakat Tanpa Mengucapkan Niat: Apakah Tetap Sah?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sebagaimana ibadah lainnya, zakat juga memerlukan niat agar diterima di sisi Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan: apakah berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah? Pengertian Niat dalam Zakat Dalam Islam, niat adalah tekad hati untuk melakukan suatu ibadah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Niat dalam zakat berfungsi untuk membedakan antara zakat dan sedekah biasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadis ini, jelas bahwa niat memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk zakat. Apakah Harus Dilafalkan? Dalam mazhab Syafi'i, niat dalam zakat harus dilakukan, tetapi tidak diwajibkan untuk dilafalkan. Cukup dengan adanya kesadaran dalam hati bahwa seseorang memberikan harta sebagai zakat, maka zakatnya tetap sah. Mazhab Maliki dan Hanbali juga berpendapat serupa bahwa niat cukup dilakukan dalam hati tanpa perlu diucapkan. Namun, jika seseorang memberikan harta kepada fakir miskin tanpa niat zakat, maka harta tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan niat dalam hati sebelum menunaikan zakat. Kasus Zakat yang Dikeluarkan oleh Pihak Ketiga Dalam beberapa kasus, zakat dibayarkan melalui lembaga atau pihak lain, misalnya seorang ayah membayarkan zakat anaknya atau perusahaan menunaikan zakat karyawan. Dalam situasi ini, menurut ulama, wajib ada niat dari pemilik harta, meskipun ia tidak secara langsung menyerahkan zakatnya. Jika ia telah mengizinkan dan mengetahui bahwa harta tersebut dikeluarkan sebagai zakat, maka niatnya sudah tercapai. Berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah asalkan dalam hati sudah ada kesadaran bahwa harta yang dikeluarkan adalah zakat. Pengucapan niat tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk menghindari keraguan. Jika seseorang menunaikan zakat tanpa niat, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat yang memenuhi kewajiban syariat. Oleh karena itu, sebelum berzakat, pastikan niat sudah ada di dalam hati agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Sedekah Sampah: Beramal Sambil Menjaga Lingkungan
Sedekah Sampah: Beramal Sambil Menjaga Lingkungan
Di era modern ini, konsep bersedekah semakin berkembang dengan berbagai cara yang kreatif dan bermanfaat. Salah satu bentuk sedekah yang unik dan inovatif adalah sedekah sampah. Konsep ini memungkinkan masyarakat untuk berbagi dengan sesama sambil menjaga kebersihan lingkungan. Dengan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, kita bisa membantu orang lain sekaligus mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan. Sedekah sampah adalah kegiatan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan barang bekas lainnya, kepada lembaga atau komunitas yang mengelola sampah tersebut menjadi dana sosial. Sampah yang dikumpulkan kemudian dijual ke pengepul atau bank sampah, dan hasilnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Konsep ini mulai populer di berbagai daerah, terutama di komunitas yang peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial. Beberapa masjid, sekolah, dan organisasi sosial sudah mulai menerapkan program sedekah sampah untuk mendukung kegiatan amal mereka. Manfaat Sedekah Sampah Membantu Sesama Hasil dari penjualan sampah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membantu fakir miskin, membangun fasilitas umum, atau mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu. Dengan cara ini, kita bisa bersedekah tanpa harus mengeluarkan uang secara langsung. Mengurangi Sampah di Lingkungan Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Dengan mendonasikan sampah yang bisa didaur ulang, kita membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Program sedekah sampah dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Ketika semakin banyak orang sadar akan pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah, dampaknya akan semakin besar bagi kelestarian lingkungan. Memberikan Nilai Ekonomi pada Sampah Sampah yang selama ini dianggap tidak berguna ternyata bisa memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik. Dengan konsep sedekah sampah, masyarakat bisa melihat bahwa sampah bukan hanya limbah, tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan dan manfaat bagi orang lain. Cara Berpartisipasi dalam Sedekah Sampah 1. Pilah Sampah dari Rumah Mulailah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Pisahkan sampah organik (seperti sisa makanan) dari sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual, seperti plastik, kertas, kaca, dan logam. 2. Cari Tempat Pengumpulan Sedekah Sampah Beberapa masjid, komunitas, atau bank sampah biasanya memiliki program sedekah sampah. Cari tahu lokasi terdekat di kota Anda yang menerima sedekah sampah. 3. Serahkan Sampah yang Telah Dikumpulkan Bawalah sampah yang sudah dipilah ke tempat pengumpulan. Biasanya, mereka akan menimbang dan mencatat jumlah sampah yang disumbangkan. 4. Dukung dan Sebarkan Program Ini Agar lebih banyak orang terlibat, ajak keluarga, teman, dan tetangga untuk ikut serta dalam program sedekah sampah. Semakin banyak orang berpartisipasi, semakin besar manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat. Sedekah sampah adalah solusi kreatif untuk menggabungkan kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. Dengan ikut serta dalam gerakan ini, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sedekah tidak selalu harus dalam bentuk uang—sampah pun bisa menjadi ladang amal jika dikelola dengan baik. Jadi, mari mulai memilah sampah dari sekarang dan berkontribusi dalam gerakan sedekah sampah! Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA17/03/2025 | AdminS
Diaspora Palestina dan Perannya dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina dan Perannya dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina, yang tersebar di berbagai belahan dunia, telah menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global. Sejarah Diaspora Palestina Diaspora Palestina terbentuk sebagai akibat dari konflik yang berkepanjangan di tanah air mereka, terutama setelah Perang Arab-Israel tahun 1948 (Nakba) dan Perang Enam Hari tahun 1967. Ribuan warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Yordania, Lebanon, Suriah, dan negara-negara lain di Timur Tengah, Eropa, Amerika Utara, dan Australia. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 6 juta warga Palestina yang hidup di luar tanah air mereka. Peran Diaspora Palestina dalam Advokasi Global Diaspora Palestina memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui berbagai bentuk advokasi global. Berikut adalah beberapa peran utama mereka: 1. Meningkatkan Kesadaran Global Diaspora Palestina aktif dalam menyebarkan informasi tentang situasi di Palestina melalui media sosial, seminar, konferensi, dan kampanye kesadaran. Mereka menggunakan platform ini untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel dan memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. 2. Lobi Politik Banyak anggota diaspora Palestina yang terlibat dalam lobi politik di negara-negara tempat mereka tinggal. Mereka bekerja sama dengan pemerintah, parlemen, dan organisasi non-pemerintah untuk mendorong kebijakan yang mendukung kemerdekaan Palestina dan mengakhiri okupasi Israel. 3. Dukungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Diaspora Palestina juga terlibat dalam upaya-upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak rakyat Palestina. Mereka bekerja sama dengan organisasi hak asasi manusia internasional untuk mengajukan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan internasional. 4. Bantuan Kemanusiaan Banyak organisasi diaspora Palestina yang mengumpulkan dana dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan kamp-kamp pengungsi. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan pendidikan. 5. Mempertahankan Identitas Budaya Diaspora Palestina juga berperan penting dalam mempertahankan dan mempromosikan budaya Palestina melalui seni, musik, sastra, dan acara-acara budaya. Hal ini membantu menjaga identitas Palestina dan memperkuat solidaritas global. Tantangan yang Dihadapi Diaspora Palestina Meskipun memiliki peran penting, diaspora Palestina juga menghadapi berbagai tantangan dalam perjuangan mereka: 1. Diskriminasi dan Rasisme Di beberapa negara, diaspora Palestina menghadapi diskriminasi dan rasisme, terutama di negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Israel. 2. Perpecahan Internal Terkadang, perbedaan pandangan politik di antara diaspora Palestina menyebabkan perpecahan internal, yang dapat melemahkan upaya advokasi mereka. 3. Keterbatasan Sumber Daya Banyak organisasi diaspora Palestina yang kekurangan sumber daya finansial dan logistik untuk menjalankan program-program mereka secara efektif. 4.Kontribusi Diaspora Palestina dalam Perjuangan Global Diaspora Palestina telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam perjuangan global untuk kemerdekaan Palestina. Mereka berhasil menarik perhatian dunia terhadap situasi di Palestina dan mendorong berbagai negara dan organisasi internasional untuk mengambil tindakan. Beberapa pencapaian penting mereka termasuk: - Pengakuan Internasional terhadap Negara Palestina: Diaspora Palestina berperan penting dalam mendorong pengakuan internasional terhadap Negara Palestina oleh berbagai negara dan organisasi internasional. - Kampanye BDS (Boycott, Divestment, and Sanctions): Diaspora Palestina adalah salah satu penggerak utama kampanye BDS, yang bertujuan untuk menekan Israel melalui boikot ekonomi, divestasi, dan sanksi. Kesimpulan Diaspora Palestina adalah kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global. Mari kita dukung perjuangan mereka dengan doa, bantuan, dan kepedulian. Semoga perjuangan mereka membawa hasil yang positif bagi rakyat Palestina. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah: Sebuah Bentuk Kesabaran dalam Menghadapi Keterbatasan Ibadah
Fidyah: Sebuah Bentuk Kesabaran dalam Menghadapi Keterbatasan Ibadah
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari kesabaran dalam menghadapi keterbatasan ibadah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, mereka dihadapkan pada tantangan spiritual dan emosional. Fidyah menjadi sarana untuk mengekspresikan kesabaran dan keikhlasan dalam menerima keadaan. Dalam Islam, sabar adalah salah satu sifat yang sangat dihargai. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar" (QS. Al-Baqarah: 153). Dengan membayar fidyah, individu menunjukkan sikap sabar dan tawakal, menerima keterbatasan mereka sambil tetap berusaha memenuhi kewajiban agama. Pembayaran fidyah juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama. Dengan memberikan fidyah kepada yang membutuhkan, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini menciptakan siklus positif di mana kesabaran dan kepedulian saling mendukung. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk latihan kesabaran yang mendalam. Proses ini mengajarkan individu untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada dan tetap berusaha untuk berbuat baik, meskipun dalam keadaan yang sulit. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 153. 2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. 3. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Hawi al-Kabir. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tawakal dalam Pembayaran Fidyah: Menerima Ketebatasan dengan Syukur
Tawakal dalam Pembayaran Fidyah: Menerima Ketebatasan dengan Syukur
Tawakal, dalam konteks Islam, adalah sikap berserah diri kepada Allah setelah berusaha. Dalam hal pembayaran fidyah, tawakal menjadi sangat relevan, terutama bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk penerimaan terhadap keterbatasan yang dihadapi. Ketika seseorang membayar fidyah, mereka menunjukkan sikap tawakal dengan menerima keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (QS. At-Talaq: 3). Ayat ini menegaskan bahwa dengan tawakal, individu akan mendapatkan pertolongan dan kecukupan dari Allah. Pembayaran fidyah juga mencerminkan rasa syukur. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain. Hal ini menciptakan siklus positif di mana tawakal dan syukur saling mendukung, memperkuat iman dan ketahanan spiritual. Dengan demikian, tawakal dalam pembayaran fidyah mengajarkan kita untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada, sambil tetap berusaha untuk berbuat baik. Proses ini memperdalam hubungan kita dengan Allah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bersyukur dalam setiap keadaan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah At-Talaq: 3. 2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. 3. Ibn Kathir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azim. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Perspektif Lingkungan: Membangun Kesadaran akan Sampah dan Tanggung Jawab Sosial
Fidyah dalam Perspektif Lingkungan: Membangun Kesadaran akan Sampah dan Tanggung Jawab Sosial
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, memiliki dimensi yang lebih luas dalam konteks sosial dan lingkungan. Dalam Islam, setiap amal yang dilakukan harus disertai dengan niat yang baik, termasuk dalam hal pembayaran fidyah. Dengan membayar fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat berkontribusi pada pengurangan masalah sosial, termasuk isu sampah. Sampah menjadi salah satu tantangan terbesar di masyarakat modern. Pembayaran fidyah dapat diarahkan untuk mendukung program-program yang berfokus pada pengelolaan sampah dan lingkungan. Misalnya, dana fidyah dapat digunakan untuk inisiatif pembersihan lingkungan, pengurangan sampah plastik, atau pendidikan masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT mengingatkan kita untuk tidak merusak bumi: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya" (QS. Al-A'raf: 56). Ayat ini menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kita sebagai umat manusia. Dengan mengaitkan fidyah dengan isu lingkungan, kita dapat menciptakan dampak positif yang lebih besar, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-A'raf: 56. 2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. 3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Program Pengelolaan Sampah Nasional. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Optimalisasi Fidyah dalam Mengatasi Kemiskinan: Analisis Potensi dan Tantangan di Indonesia
Optimalisasi Fidyah dalam Mengatasi Kemiskinan: Analisis Potensi dan Tantangan di Indonesia
Fidyah, sebagai salah satu instrumen dalam Islam, memiliki potensi besar dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak mampu berpuasa, dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dalam konteks ini, optimalisasi fidyah dapat dilakukan melalui beberapa strategi. Pertama, pendistribusian yang tepat sasaran sangat penting. Data yang akurat mengenai penerima manfaat harus dikumpulkan untuk memastikan bahwa fidyah mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan. Kedua, kolaborasi dengan lembaga sosial dan pemerintah dapat meningkatkan efektivitas program fidyah. Lembaga zakat dan organisasi non-pemerintah dapat berperan dalam mengelola dan mendistribusikan fidyah secara efisien. Namun, tantangan tetap ada. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang fidyah dan cara penggunaannya menjadi hambatan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana fidyah juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, fidyah dapat menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia, memberikan harapan baru bagi mereka yang kurang beruntung. Sumber: 1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah. 3. Rahman, A. (2019). Optimalisasi Fidyah dalam Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Mendatang untuk Menjadi Agen Perubahan
Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Mendatang untuk Menjadi Agen Perubahan
Fidyah, sebagai salah satu bentuk amal dalam Islam, memiliki potensi besar dalam mendorong transformasi sosial dan mempersiapkan generasi mendatang untuk menjadi agen perubahan. Dalam konteks ini, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran sosial dan solidaritas di masyarakat. Dengan mengoptimalkan pengelolaan fidyah, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka dan berkontribusi positif terhadap masyarakat. Selain itu, melalui pendidikan tentang fidyah dan tanggung jawab sosial, generasi mendatang dapat dibentuk menjadi individu yang peduli dan aktif dalam mengatasi masalah sosial. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman tentang fidyah dan pengelolaan yang tidak transparan perlu diatasi. Dengan kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat, fidyah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan. Sumber: 1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah. 3. Rahman, A. (2019). Fidyah dan Transformasi Sosial: Mempersiapkan Generasi Muda untuk Perubahan. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Mengapa Pembayaran Fidyah Harus Segera Dilakukan di Setengah Bulan Ramadhan?
Mengapa Pembayaran Fidyah Harus Segera Dilakukan di Setengah Bulan Ramadhan?
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan kesegeraan dalam pelaksanaannya di setengah bulan Ramadhan sangat penting. Pertama, momen spiritual Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana amal ibadah dilipatgandakan. Dengan membayar fidyah lebih awal, individu dapat merasakan manfaat spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah. Kedua, pembayaran fidyah yang segera memungkinkan dana tersebut segera disalurkan kepada yang membutuhkan. Di tengah bulan Ramadhan, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi, dan dengan membayar fidyah lebih awal, kita dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan dan tempat tinggal. Ketiga, kesadaran sosial juga meningkat ketika masyarakat melihat tindakan nyata dari sesama. Pembayaran fidyah yang cepat dapat mendorong orang lain untuk beramal, menciptakan efek domino dalam kedermawanan. Dengan demikian, membayar fidyah di setengah bulan Ramadhan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan spiritual. Sumber: 1. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Laporan Tahunan Penyaluran Zakat dan Fidyah. 3. Rahman, A. (2019). Urgensi Pembayaran Fidyah di Bulan Ramadhan. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Maksimalkan Pembayaran Fidyah: Cara Efisien Melalui BAZNAS
Maksimalkan Pembayaran Fidyah: Cara Efisien Melalui BAZNAS
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menyediakan platform yang efisien untuk melaksanakan kewajiban ini. Berikut adalah beberapa cara untuk memaksimalkan pembayaran fidyah Anda melalui BAZNAS. Pertama, gunakan aplikasi BAZNAS. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran fidyah secara cepat dan mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi, mendaftar, dan mengikuti langkah-langkah yang ada untuk menyelesaikan transaksi. Kedua, manfaatkan website resmi BAZNAS. Melalui situs web, Anda dapat menemukan informasi lengkap mengenai fidyah, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan cara penyalurannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank yang terintegrasi dengan sistem BAZNAS. Ketiga, ikuti program-program spesial yang ditawarkan BAZNAS selama bulan Ramadhan. Program ini sering kali mencakup penyaluran fidyah yang lebih terarah dan efisien, sehingga dana Anda dapat segera membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memanfaatkan layanan BAZNAS, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara efektif. Sumber: 1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2021). Panduan Pembayaran Fidyah. 2. Mardani, A. (2020). Fidyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Islam. 3. Rahman, A. (2019). Optimalisasi Pembayaran Fidyah Melalui BAZNAS. Jurnal Sosial dan Humaniora. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Kewajiban Fidyah: Menyelesaikan Pembayaran untuk Tahun Terlewat dan Tahun Ini
Kewajiban Fidyah: Menyelesaikan Pembayaran untuk Tahun Terlewat dan Tahun Ini
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang terlewat. Bagi mereka yang belum membayar fidyah untuk tahun-tahun sebelumnya, penting untuk segera menyelesaikannya. Pembayaran fidyah tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Dalam konteks tahun ini, umat Islam diharapkan untuk memperhatikan kewajiban ini dengan lebih serius, terutama di tengah tantangan yang dihadapi oleh banyak orang akibat krisis ekonomi. Untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan, biasanya ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di daerah masing-masing. Sebagai contoh, jika satu porsi makanan dihargai sekitar Rp 15.000, maka untuk satu hari puasa yang terlewat, fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 15.000. Jika ada beberapa hari puasa yang terlewat, jumlah tersebut harus dikalikan dengan jumlah hari yang tidak dipenuhi. Dengan menyelesaikan kewajiban fidyah, umat Islam tidak hanya memenuhi perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang kurang beruntung. Oleh karena itu, mari kita pastikan untuk menyelesaikan pembayaran fidyah untuk tahun yang terlewat dan tahun ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA16/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Membatalkan Puasa Tanpa Uzur dengan Sengaja: Apakah Kena Kafarat?
Membatalkan Puasa Tanpa Uzur dengan Sengaja: Apakah Kena Kafarat?
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan agung dalam syariat. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, sehat, serta tidak memiliki halangan syar'i. Allah SWT menegaskan kewajiban puasa dalam firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Namun, dalam praktiknya, terdapat sebagian orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara sadar dan tanpa uzur. Timbul pertanyaan, apakah orang tersebut dikenai kafarat sebagaimana halnya orang yang membatalkan puasa dengan berhubungan suami istri? Artikel ini akan membahas persoalan tersebut dengan rinci, berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pendapat para ulama. Pengertian Kafarat Secara bahasa, kafarat berarti penebus dosa atau denda. Dalam konteks fikih puasa, kafarat adalah konsekuensi syar’i yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran tertentu selama bulan Ramadhan, berupa: 1. Memerdekakan budak (tidak berlaku saat ini). 2. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, 3. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Kafarat ini disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata, ‘Aku telah binasa! Aku menggauli istriku di siang hari Ramadhan.’ Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Merdekakan seorang budak.’ Ia menjawab, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Kalau begitu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.’ Ia berkata, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Berilah makan 60 orang miskin.’" (HR. Bukhari no. 1936, Muslim no. 1111) Membatalkan Puasa dengan Sengaja Tanpa Uzur Perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur, seperti: Makan dan minum dengan sengaja, Merokok, Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, Semuanya adalah tindakan yang jelas-jelas membatalkan puasa dan termasuk dosa besar, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Dalil keharamannya merujuk kepada kewajiban menjaga puasa dan larangan melanggar aturan Allah: "...Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa..." (QS. Al-Baqarah: 185) Namun, apakah tindakan tersebut mengharuskan kafarat? Pendapat Para Ulama Mayoritas Ulama (Jumhur) Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa: Membatalkan puasa dengan makan atau minum secara sengaja hanya mengharuskan QADHA dan TAUBAT, tanpa kafarat. Dalilnya: Hadis yang sahih tentang kafarat hanya secara eksplisit menyebutkan orang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan. Tidak ada riwayat sahih dari Rasulullah saw. yang memerintahkan kafarat bagi orang yang membatalkan puasa karena makan/minum. Menurut mereka, pelanggaran tersebut cukup diobati dengan: Qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan, Bertaubat sungguh-sungguh, Tidak mengulangi perbuatan tersebut. Madzhab Hanafi Berbeda dengan jumhur, madzhab Hanafi berpendapat lebih tegas: Orang yang sengaja membatalkan puasa dengan makan, minum, atau selain hubungan suami istri, tetap wajib kafarat, sebagaimana orang yang menggauli istrinya. Dalil mereka: Analogi (qiyas) antara makan/minum dengan hubungan suami istri karena keduanya termasuk tindakan membatalkan puasa secara sengaja dan melanggar kesucian ibadah. Memandang beratnya dosa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan, sehingga memerlukan tebusan berat (kafarat) untuk menghapusnya. Perbedaan Dasar Antara Makan/Minum dan Hubungan Suami Istri Mengapa mayoritas ulama tidak mewajibkan kafarat bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja? Dalil yang Jelas dan Terbatas Hadis shahih yang memerintahkan kafarat hanya disebutkan dalam konteks hubungan suami istri. Nabi saw. tidak menyinggung makan atau minum dalam hadis tersebut, padahal itu adalah tindakan umum yang bisa saja terjadi. Karena itu, para ulama berhenti pada teks hadis tersebut (ta’abbudi). Tingkat Pelanggaran Berhubungan suami istri dianggap pelanggaran berat karena: Selain membatalkan puasa, juga menyalahi hikmah puasa yang bertujuan menahan syahwat. Rasulullah saw. memberikan hukuman kafarat berat sebagai bentuk ta'zir (pencegahan) agar tidak terjadi peremehan terhadap ibadah puasa. Sedangkan makan/minum, meskipun dosa, tidak setingkat beratnya dalam konteks syariat. Konsekuensi Bagi yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja Meskipun tidak dikenai kafarat menurut mayoritas ulama, tetap saja: Wajib Mengqadha Puasa Orang yang membatalkan puasa dengan makan/minum secara sengaja harus mengganti di hari lain sesuai firman Allah: "...Maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184-185) Bertaubat dengan Sungguh-sungguh Membatalkan puasa tanpa alasan syar'i termasuk dosa besar, sebagaimana disebut dalam hadis: "Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka tidak akan cukup baginya untuk mengganti hari itu meskipun ia berpuasa sepanjang tahun." (HR. Abu Dawud, no. 2396; Tirmidzi no. 723, dinilai hasan shahih oleh Tirmidzi. Ini menunjukkan besarnya dosa membatalkan puasa dengan sengaja. Kesimpulan Apakah orang yang membatalkan puasa dengan makan atau minum tanpa uzur terkena kafarat? Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali): Tidak wajib kafarat, cukup QADHA + TAUBAT. Menurut madzhab Hanafi: Wajib kafarat seperti orang yang berhubungan suami istri. Meskipun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (tidak wajib kafarat), dosa membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur adalah sangat besar. Karena itu, seorang Muslim yang terlanjur melakukannya harus: Segera bertaubat dengan taubat nasuha. Mengqadha puasa yang ditinggalkan sebelum Ramadhan berikutnya. Editor : Ibnu
BERITA16/03/2025 | Ibnu
Puasa Bolong, Tebusannya Mahal: Mengurai Kafarat Ramadhan dari Perspektif Syari'at dan Moralitas
Puasa Bolong, Tebusannya Mahal: Mengurai Kafarat Ramadhan dari Perspektif Syari'at dan Moralitas
Pernahkah terlintas di benak kita, mengapa syariat Islam menetapkan kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadhan tertentu? Bukan sekadar pengganti atau formalitas denda, kafarat justru membawa pesan moral yang dalam. Ia menjadi simbol bahwa tidak semua kesalahan bisa “dimaklumi” begitu saja, apalagi jika kesalahan tersebut dilakukan di bulan penuh kemuliaan. Namun, apakah kafarat sebatas hukuman, atau ada nilai etis dan sosial di baliknya? Artikel ini mengajak Anda melihat kafarat Ramadhan secara kritis, melebihi sekadar "denda" yang sering kita pahami. Kafarat: Sekadar Denda atau Evaluasi Diri? Secara definisi, kafarat berasal dari kata kafara yang berarti tebusan. Dalam syariat, kafarat adalah kewajiban tertentu untuk menebus pelanggaran berat, khususnya di bulan Ramadhan, seperti membatalkan puasa dengan hubungan suami istri secara sengaja. Hadis masyhur dari Abu Hurairah meriwayatkan tentang seorang sahabat yang mendatangi Nabi saw. dan mengaku berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Rasulullah saw. tidak sekadar memarahi, tetapi memberikan tiga opsi bertahap: Merdekakan budak Jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin Perhatikan: ketiga bentuk kafarat ini tidak ringan. Lalu, mengapa syariat menetapkan tebusan yang berat seperti ini? Lebih dari Sekadar Hukum: Ada Nilai di Balik Kafarat Ada tiga pesan utama di balik ketentuan kafarat Ramadhan: Mendidik Kesadaran Tanggung Jawab Kafarat bukan sekadar hukuman, tapi sarana agar pelanggar memahami bahwa ibadah bukan ritual kosong. Saat seseorang memilih berhubungan suami istri di siang Ramadhan, ia melanggar kontrak spiritual dengan Allah. Maka, tebusannya juga menuntut tanggung jawab sosial (membebaskan budak/membantu fakir) atau tanggung jawab fisik (puasa 2 bulan non-stop). Tidak ada “jalan pintas”. Menghormati Kesucian Ramadhan Bulan Ramadhan bukan sekadar waktu menahan lapar. Ia adalah madrasah untuk mengasah spiritualitas, menundukkan syahwat, serta meningkatkan empati sosial. Melanggar aturan di bulan ini adalah bentuk penghinaan terhadap bulan suci. Oleh karena itu, kafarat mengandung pesan keras: jangan sepelekan bulan ini! Keterlibatan Sosial dalam Ibadah Menariknya, salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam memadukan ibadah individu dengan kepedulian sosial. Kesalahan personal ditebus dengan memberi manfaat pada masyarakat. Secara tidak langsung, kafarat adalah mekanisme mengembalikan keseimbangan sosial akibat pelanggaran spiritual. Apakah Semua Pelanggaran Puasa Kena Kafarat? Nah, inilah poin menarik. Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali) menegaskan bahwa kafarat hanya wajib untuk pelanggaran berupa hubungan suami istri secara sengaja di siang hari Ramadhan. Dalilnya jelas, sebab hanya itu yang disebutkan dalam hadis.Sementara pelanggaran lain, seperti: Makan atau minum dengan sengaja Merokok Mengeluarkan mani dengan sengaja (selain jima’) …cukup ditebus dengan qadha dan taubat, tanpa kafarat. Namun, madzhab Hanafi berbeda. Mereka berpandangan bahwa semua pembatalan puasa secara sengaja mengharuskan kafarat karena alasan analogi (qiyas). Makan/minum dengan sengaja dianggap setara beratnya dengan hubungan suami istri karena keduanya sama-sama melanggar puasa secara frontal. Kritisnya di sini: Apakah logika Hanafi ini lebih “keras”, atau justru lebih konsisten menjaga kehormatan Ramadhan? Sebab, dalam realita hari ini, banyak orang berani makan di siang Ramadhan tanpa alasan syar’i, seolah-olah itu perkara ringan. Mengapa Hukuman Berat Tidak Berlaku untuk Semua Pelanggaran? Pertanyaan ini penting. Mengapa syariat tidak mewajibkan kafarat untuk makan/minum dengan sengaja, padahal jelas dosa besar? Jawabannya terletak pada ta'abbudi (ketaatan tanpa perlu rasionalisasi). Rasulullah saw. secara eksplisit hanya menetapkan kafarat untuk hubungan suami istri. Hukum Islam sifatnya berhenti pada dalil (tawaqquf), bukan berdasarkan logika semata. Ada hikmah di balik diamnya Nabi saw. dalam kasus makan/minum, yang mungkin karena pelanggaran syahwat seksual dianggap lebih berat melanggar maqashid puasa. Kafarat: Beban atau Jalan Taubat? Dalam konteks hari ini, banyak yang menganggap kafarat terlalu berat, bahkan nyaris “tidak realistis” karena: Tidak ada budak yang bisa dimerdekakan, Puasa dua bulan penuh dianggap sulit, Memberi makan 60 orang miskin membutuhkan biaya besar. Namun, justru di sinilah letak nilai edukatif kafarat. Islam ingin mengajarkan bahwa: Ibadah itu bukan main-main. Dosa tidak cukup ditebus dengan istighfar verbal. Setiap pelanggaran butuh kesungguhan dalam bertaubat. Kafarat bukan hukuman sadis, melainkan pintu untuk menebus kesalahan dengan sungguh-sungguh. Bahkan, opsi paling “ringan” yaitu memberi makan 60 orang miskin tetap berdampak sosial besar. Pesan Moral Kafarat bagi Era Modern Apa relevansi kafarat Ramadhan di era modern? Jawabannya: kafarat adalah simbol perlawanan terhadap budaya permisif dan menormalisasi pelanggaran ibadah. Di tengah maraknya sikap santai terhadap puasa—bahkan terang-terangan makan di siang hari—syariat mengingatkan bahwa pelanggaran ada konsekuensinya, bukan sekadar urusan pribadi antara manusia dan Tuhannya. Lebih dari itu, kafarat juga mengingatkan: Ibadah tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Dosa tidak cukup dimaafkan tanpa ada usaha konkret memperbaiki. Penutup Kafarat Ramadhan bukan sekadar denda, tetapi cerminan dari bagaimana Islam memandang serius kesucian ibadah. Bagi pelanggar, kafarat adalah kesempatan untuk introspeksi dan menebus dosa, bukan sekadar “beban syariat”. Sementara bagi masyarakat, ketentuan kafarat menjadi pengingat bahwa ada nilai moral yang tidak bisa ditawar dalam menjaga kesucian Ramadhan. Di tengah zaman di mana pelanggaran sering dianggap sepele, kafarat adalah pesan keras: Ibadah itu mahal, pelanggarannya juga mahal tebusannya. Editor : Ibnu ?
BERITA16/03/2025 | Ibnu
Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
Barang-barang yang Tidak Bisa untuk Zakat
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua barang dapat dijadikan objek zakat. Barang-barang yang tidak bisa untuk zakat meliputi barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak memenuhi kriteria zakat. Pertama, barang-barang pribadi yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan kendaraan pribadi, tidak dikenakan zakat. Ini karena barang-barang tersebut dianggap sebagai kebutuhan pokok dan bukan sebagai harta yang dapat diperdagangkan. Kedua, barang-barang yang tidak menghasilkan, seperti barang koleksi atau barang antik yang tidak dijual, juga tidak dikenakan zakat. Meskipun barang-barang ini mungkin memiliki nilai sentimental atau kolektibilitas, mereka tidak memenuhi syarat sebagai harta yang dikenakan zakat. Selain itu, harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti hasil perjudian atau korupsi, juga tidak dapat dijadikan objek zakat. Dalam hal ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai bentuk pembersihan harta dari sumber yang tidak halal. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami barang-barang yang tidak dapat dijadikan zakat agar dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai dengan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Jika Kelebihan Harta Tapi Tidak Pernah Zakat
Jika Kelebihan Harta Tapi Tidak Pernah Zakat
Kelebihan harta adalah kondisi di mana seseorang memiliki lebih banyak aset atau uang daripada kebutuhan pokoknya. Dalam Islam, memiliki kelebihan harta seharusnya menjadi kesempatan untuk berbagi dan membantu sesama melalui zakat. Namun, banyak orang yang memiliki kelebihan harta tetapi tidak pernah menunaikan zakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan tentang kewajiban zakat, rasa enggan untuk berbagi, atau bahkan keserakahan. Tidak menunaikan zakat meskipun memiliki kelebihan harta dapat membawa dampak negatif, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, seseorang yang tidak menunaikan zakat akan kehilangan berkah dari harta yang dimilikinya. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan bahwa zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Tanpa zakat, harta yang dimiliki bisa menjadi sumber masalah dan kesulitan. Secara sosial, tidak menunaikan zakat dapat memperburuk kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Zakat berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga ketidakadilan sosial dapat diminimalisir. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menyadari kewajiban zakat dan menunaikannya secara rutin. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan pahala dari Allah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Bagaimana Hukum Zakat yang Tidak Dibayar? Simak Jawabannya
Bagaimana Hukum Zakat yang Tidak Dibayar? Simak Jawabannya
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, bagaimana jika seseorang tidak membayar zakat? Apakah ada konsekuensi dalam hukum Islam? Artikel ini akan membahas hukum tidak membayar zakat berdasarkan dalil-dalil syariat dan pandangan ulama. 1. Zakat sebagai Kewajiban dalam Islam Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim) Dari ayat dan hadis ini, jelas bahwa zakat adalah ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan. 2. Hukum Tidak Membayar Zakat Hukum bagi orang yang tidak membayar zakat terbagi menjadi dua kondisi: Menolak kewajiban zakat secara sengaja Jika seseorang dengan sadar menolak zakat dan tidak mengakuinya sebagai kewajiban, maka menurut ijma’ ulama, ia bisa dianggap keluar dari Islam (murtad). Hal ini karena ia telah mengingkari salah satu rukun Islam yang utama. Allah SWT berfirman: “… Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” (QS. Fushshilat(41): 6-7) Lalai atau menunda pembayaran zakat Jika seseorang mengakui kewajiban zakat tetapi dengan sengaja menunda atau tidak membayarnya, maka ia berdosa besar. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah (9): 34-35). Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang Allah berikan harta namun ia tidak membayar zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan berubah menjadi ular besar berkepala botak yang akan membelitnya dan menggigitnya.” (HR. Bukhari) Ulama sepakat bahwa mereka yang menunda zakat tanpa alasan yang benar tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah lewat waktu. 3. Konsekuensi bagi yang Tidak Membayar Zakat Tidak membayar zakat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat secara luas. Berikut beberapa akibatnya: Siksaan di Akhirat: Seperti disebutkan dalam dalam Al-Qur’an, harta yang tidak dizakati akan menjadi azab bagi pemiliknya di hari kiamat. Hartanya Tidak Berkah: Harta yang tidak dizakati cenderung cepat habis dan tidak membawa keberkahan dalam kehidupan pemiliknya. Dampak Sosial: Zakat bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin dan yang berhak menerimanya. Jika zakat tidak ditunaikan, maka dapat berpotensi mengurangi kesejahteraan sosial. 4. Cara Bertaubat bagi yang Tidak Membayar Zakat Bagi mereka yang telah lama meninggalkan zakat, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bertaubat: Menyesali perbuatan: Sadar bahwa meninggalkan zakat adalah dosa besar dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Membayar zakat yang tertunda: Wajib menghitung dan mengeluarkan zakat dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar. Memohon ampun kepada Allah SWT: Berdoa agar Allah menerima taubat dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. 5. Bayar Zakat dengan Mudah di BAZNAS Kota Yogyakarta Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan berbagai layanan pembayaran zakat secara langsung maupun online. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, Anda memastikan bahwa zakat Anda tersalurkan dengan tepat kepada yang berhak menerimanya. ???? Bayar zakat sekarang melalui website resmi BAZNAS Kota Yogyakarta dan raih keberkahan dalam hidup Anda! ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Keluarga? Ini Penjelasannya
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Keluarga? Ini Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerimanya. Namun, banyak yang bertanya, apakah zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga sendiri? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami ketentuan penerima zakat berdasarkan syariat Islam. Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60: Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan mencukupi). Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar). Amil (pengelola zakat). Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan). Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri). Gharim (orang yang memiliki hutang dan kesulitan membayarnya). Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau pendidikan Islam). Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan). Dari daftar ini, jika saudara atau keluarga Anda masuk ke dalam salah satu kategori di atas, maka mereka berhak menerima zakat. Saudara atau Keluarga yang Boleh Menerima Zakat Dalam Islam, memberikan zakat kepada keluarga diperbolehkan jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya dan bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Misalnya: Saudara kandung, paman, bibi, atau keponakan yang miskin atau fakir, dan tidak memiliki kecukupan ekonomi. Orang tua atau saudara yang terlilit utang (gharim) dan tidak mampu membayarnya. Kerabat yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan membutuhkan bantuan. Jika mereka memenuhi kriteria tersebut, Anda boleh menyalurkan zakat kepada mereka. Keluarga yang Tidak Boleh Menerima Zakat Meskipun zakat bisa diberikan kepada keluarga, ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerimanya, yaitu: Orang tua (ayah dan ibu) – karena anak wajib menafkahi mereka, bukan memberi zakat. Anak kandung – sebab orang tua bertanggung jawab atas kebutuhan mereka. Suami atau istri – karena suami wajib menafkahi istrinya, dan harta istri tetap miliknya sendiri. Untuk anggota keluarga seperti ini, jika mereka membutuhkan bantuan, lebih baik diberikan dalam bentuk sedekah atau nafkah, bukan zakat. Zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak kandung, dan pasangan suami-istri karena mereka memiliki kewajiban nafkah dari keluarganya. Jika Anda masih ragu, Anda bisa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Yogyakarta, yang akan memastikan bahwa zakat Anda disalurkan dengan benar kepada mereka yang berhak menerimanya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA16/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat