WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Fidyah dan Peranannya dalam Membangun Solidaritas Komunitas
Fidyah dan Peranannya dalam Membangun Solidaritas Komunitas
Fidyah merupakan salah satu konsep dalam Islam yang memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks sosial. Secara umum, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, perjalanan, atau sebab lainnya. Namun, lebih dari sekadar kewajiban individu, fidyah memiliki peran penting dalam membangun solidaritas komunitas. Dalam masyarakat yang saling mendukung, fidyah menjadi jembatan untuk memperkuat ikatan antaranggota, menciptakan rasa kepedulian, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, fidyah menjadi sarana untuk berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memberikan fidyah, seseorang berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan membantu mereka yang kurang beruntung. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan saling membantu dalam komunitas. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa harta yang kita miliki adalah amanah yang harus dibagikan kepada yang membutuhkan. Praktik fidyah juga menciptakan kesadaran kolektif di dalam masyarakat. Ketika individu-individu dalam komunitas saling memberikan fidyah, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membangun rasa saling memiliki. Ini menciptakan lingkungan di mana setiap orang merasa diperhatikan dan dihargai. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Putri Khodijah
Sejarah dan Evolusi Praktik Fidyah di Berbagai Budaya
Sejarah dan Evolusi Praktik Fidyah di Berbagai Budaya
Fidyah, sebagai konsep dalam Islam, memiliki akar yang dalam dalam sejarah dan tradisi berbagai budaya. Praktik fidyah tidak hanya terbatas pada satu konteks budaya, tetapi telah mengalami evolusi seiring dengan perkembangan masyarakat. Dalam perjalanan sejarahnya, fidyah telah menjadi simbol dari kepedulian sosial dan tanggung jawab individu terhadap komunitas. Untuk memahami lebih dalam tentang fidyah, penting untuk menelusuri sejarah dan evolusinya di berbagai budaya. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, fidyah telah menjadi bagian integral dari praktik ibadah umat Islam. Dalam konteks awal Islam, fidyah diberikan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk solidaritas terhadap mereka yang mengalami kesulitan. Dalam masyarakat awal Islam, fidyah menjadi sarana untuk membantu mereka yang kurang mampu, sehingga menciptakan rasa saling memiliki di antara anggota komunitas. Seiring berjalannya waktu, praktik fidyah mulai diadopsi oleh berbagai budaya di luar konteks Islam. Dalam banyak tradisi, konsep berbagi dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan telah ada jauh sebelum munculnya Islam. Misalnya, dalam budaya Hindu, terdapat praktik memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk amal. Begitu pula dalam tradisi Kristen, di mana memberi kepada yang miskin dianggap sebagai tindakan yang mulia. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kepedulian sosial dan berbagi telah menjadi bagian dari banyak budaya di seluruh dunia. Evolusi praktik fidyah juga terlihat dalam cara masyarakat modern mengimplementasikannya. Di era globalisasi, fidyah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Perspektif Ekonomi dan Distribusi Kekayaan
Fidyah dalam Perspektif Ekonomi dan Distribusi Kekayaan
Fidyah, sebagai salah satu aspek dalam ajaran Islam, tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam perspektif ekonomi dan distribusi kekayaan. Dalam konteks ini, fidyah dapat dilihat sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan memahami fidyah dari sudut pandang ekonomi, kita dapat melihat bagaimana praktik ini berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan. Secara ekonomi, fidyah berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Ketika individu yang tidak dapat berpuasa memberikan fidyah, mereka secara tidak langsung berkontribusi pada kesejahteraan orang lain, terutama mereka yang kurang mampu. Dalam hal ini, fidyah menjadi sarana untuk mengalirkan sumber daya dari individu yang lebih mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar. Praktik fidyah juga dapat membantu mengurangi kemiskinan di masyarakat. Dalam banyak kasus, individu yang memberikan fidyah adalah mereka yang memiliki kelebihan rezeki. Dengan memberikan fidyah, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Hal ini menciptakan efek domino, di mana bantuan yang diberikan dapat meningkatkan kualitas hidup orang-orang yang menerima fidyah, sehingga mereka dapat berkontribusi kembali kepada masyarakat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Putri Khodijah
Zakat dan Kepedulian Sosial
Zakat dan Kepedulian Sosial
Zakat adalah salah satu bentuk kepedulian sosial yang sangat penting dalam Islam. Sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat berfungsi untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan menciptakan keseimbangan sosial. Dalam masyarakat, zakat berperan sebagai jembatan antara yang kaya dan yang miskin, mendorong solidaritas dan kepedulian di antara anggota komunitas. Melalui zakat, individu yang memiliki kelebihan harta dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan anak yatim. Ini bukan hanya sekadar tindakan amal, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Zakat juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi. Dengan demikian, zakat tidak hanya memberikan bantuan langsung, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Dalam konteks ini, zakat menjadi instrumen yang efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kepedulian sosial yang ditunjukkan melalui zakat mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk menyadari pentingnya zakat dan berkomitmen untuk menunaikannya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Memahami Peran Zakat dalam Kehidupan Modern
Memahami Peran Zakat dalam Kehidupan Modern
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, terutama di era modern ini. Dalam konteks kehidupan yang semakin kompleks, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial Di tengah kesenjangan ekonomi yang semakin lebar, zakat berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi ketidakadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, kita membantu mereka yang kurang beruntung, seperti fakir miskin dan anak yatim. Zakat menjadi jembatan untuk mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Dalam kehidupan modern, di mana banyak orang terjebak dalam kesibukan dan individualisme, zakat mengingatkan kita akan pentingnya kepedulian terhadap sesama. Zakat dan Teknologi Di era digital, zakat semakin mudah diakses dan ditunaikan. Banyak platform online yang memudahkan umat Muslim untuk menunaikan zakat secara cepat dan transparan. Misalnya, BAZNAS Yogyakarta menyediakan kemudahan transaksi zakat lewat website untuk masyarakat menunaikan, dan memantau zakat mereka dengan mudah. Dengan teknologi, kita dapat melihat langsung dampak dari zakat yang kita berikan, seperti program-program yang didanai oleh zakat dan penerima manfaatnya. Keuntungan menggunakan teknologi dalam zakat antara lain: Transparansi: Masyarakat dapat melihat bagaimana dana zakat digunakan dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Kemudahan: Proses penyaluran zakat menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa harus melalui proses yang rumit. Peningkatan Partisipasi: Dengan kemudahan akses, lebih banyak orang termotivasi untuk menunaikan zakat, sehingga potensi dana zakat yang terkumpul semakin besar. Memahami peran zakat dalam kehidupan modern sangatlah penting. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih adil. Mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif di masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Menggali Makna Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari
Menggali Makna Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban, zakat juga merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan solidaritas di antara sesama. Dalam kehidupan sehari-hari, zakat dapat menjadi jembatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Zakat sebagai Bentuk Kepedulian Sosial Zakat bukan hanya sekadar memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga mencerminkan kepedulian kita terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat, kita membantu mereka yang kurang beruntung, seperti fakir miskin, dan mereka yang memang berhak menerima zakat. Hal ini menciptakan ikatan sosial yang kuat dan memperkuat rasa kebersamaan dalam masyarakat. Ketika kita berbagi, kita tidak hanya memberikan materi, tetapi juga memberikan harapan dan semangat kepada mereka yang membutuhkan. Zakat dan Peningkatan Kesejahteraan Zakat juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, BAZNAS Yogyakarta mengelola dana zakat untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk modal usaha bagi mereka yang ingin memulai bisnis, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Mengintegrasikan Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari Menggali makna zakat dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan cara yang sederhana. Setiap individu dapat mulai dengan menyisihkan sebagian dari penghasilan mereka untuk zakat. Selain itu, kita juga bisa mengajak keluarga dan teman-teman untuk bersama-sama menunaikan zakat. Dengan cara ini, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga membangun kesadaran sosial di lingkungan sekitar. Zakat memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Ia bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas sosial. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mari kita gali makna zakat dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif di masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Menumbuhkan Kesadaran Sosial Sejak Dini melalui Zakat
Menumbuhkan Kesadaran Sosial Sejak Dini melalui Zakat
Kesadaran sosial merupakan aspek penting dalam membangun masyarakat yang peduli dan saling membantu. Salah satu cara efektif untuk menumbuhkan kesadaran sosial sejak dini adalah melalui pendidikan zakat. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengajarkan anak-anak tentang zakat sejak dini dapat membentuk karakter yang peduli dan empati terhadap sesama. Anak-anak yang memahami pentingnya zakat akan lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Mereka akan belajar bahwa berbagi dengan orang lain adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah SWT. Salah satu cara mengajarkan zakat kepada anak adalah melalui cerita dan dongeng yang mengandung nilai-nilai zakat. Misalnya, kisah tentang anak yang berbagi mainan atau makanan dengan teman yang membutuhkan dapat menjadi sarana efektif untuk menanamkan nilai berbagi. Selain itu, praktik langsung juga sangat penting. Ajak anak untuk terlibat langsung dalam kegiatan zakat, seperti menyisihkan sebagian uang saku mereka untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Dengan cara ini, anak-anak dapat merasakan langsung manfaat dari berbagi dan pentingnya membantu sesama. Dengan menanamkan nilai-nilai zakat sejak dini, diharapkan generasi mendatang akan tumbuh menjadi individu yang lebih peduli dan bertanggung jawab secara sosial. Mereka akan memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Menumbuhkan kesadaran sosial melalui zakat sejak dini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Mari kita mulai dari keluarga kita sendiri dan jadikan zakat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Bagaimana Hukum Zakat bagi Bayi yang Masih dalam Kandungan?
Bagaimana Hukum Zakat bagi Bayi yang Masih dalam Kandungan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai hukum zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan. Pembahasan ini akan mengupas aspek hukum, pandangan ulama, serta implikasi sosial dari zakat bagi bayi yang belum lahir. Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Kewajiban zakat biasanya dikenakan pada harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian. Dalam Islam, zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan sepanjang tahun berdasarkan harta yang dimiliki. Pandangan Ulama tentang Zakat bagi Bayi dalam Kandungan Dalam konteks zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat tidak diwajibkan atas bayi yang belum lahir, karena bayi tersebut belum memiliki harta atau kekayaan yang dapat dikenakan zakat. Menurut pandangan ini, kewajiban zakat hanya berlaku bagi individu yang telah mencapai usia baligh dan memiliki harta yang memenuhi syarat zakat. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa zakat dapat dikenakan pada bayi yang masih dalam kandungan, terutama jika orang tua atau wali bayi tersebut memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, zakat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak yang akan lahir, sebagai upaya untuk membersihkan harta dan memberikan keberkahan bagi kehidupan anak tersebut. Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, dan biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Dalam hal ini, bayi yang masih dalam kandungan juga dapat diperhitungkan sebagai anggota keluarga. Beberapa ulama berpendapat bahwa orang tua wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang belum lahir, dengan alasan bahwa bayi tersebut juga berhak mendapatkan keberkahan dari zakat fitrah yang dikeluarkan. Mengeluarkan zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan memiliki implikasi sosial yang positif. Pertama, hal ini menunjukkan kesadaran orang tua akan tanggung jawab mereka terhadap anak yang akan lahir. Dengan mengeluarkan zakat, orang tua tidak hanya membersihkan harta mereka, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat tentang pentingnya berbagi dan membantu sesama. Kedua, zakat bagi bayi dalam kandungan dapat menjadi bentuk dukungan bagi lembaga zakat dan organisasi sosial yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin banyaknya orang tua yang mengeluarkan zakat untuk bayi mereka, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama dalam konteks kesehatan ibu dan anak. Secara keseluruhan, hukum zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa zakat tidak diwajibkan, mengeluarkan zakat untuk bayi dalam kandungan dapat dianggap sebagai tindakan yang baik dan bermanfaat. Hal ini tidak hanya membersihkan harta orang tua, tetapi juga memberikan keberkahan dan dukungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan baik, termasuk dalam konteks bayi yang belum lahir. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Apakah Perantau Termasuk Kategori Fi Sabilillah yang Berhak Menerima Zakat?
Apakah Perantau Termasuk Kategori Fi Sabilillah yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Dalam konteks zakat, terdapat delapan asnaf (kategori penerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya adalah fi sabilillah. Istilah fi sabilillah secara harfiah berarti "di jalan Allah" dan biasanya merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam konteks dakwah, pendidikan, maupun kegiatan sosial. Pertanyaan yang muncul adalah apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah yang berhak menerima zakat. Pembahasan ini akan mengupas aspek hukum, pandangan ulama, serta implikasi sosial dari zakat bagi perantau. fi sabilillah mencakup berbagai aktivitas yang bertujuan untuk memperjuangkan agama Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk: Pejuang di Jalan Allah: Mereka yang berperang untuk membela agama Islam. Pendidikan dan Dakwah: Mereka yang terlibat dalam penyebaran ilmu dan ajaran Islam. Kegiatan Sosial: Mereka yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti relawan dalam bencana alam atau program sosial. Perantau dalam Konteks Zakat Perantau adalah individu yang meninggalkan kampung halaman untuk mencari nafkah atau pendidikan di tempat lain. Dalam konteks zakat, perantau dapat dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat jika mereka memenuhi syarat tertentu. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan adalah: Kondisi Ekonomi: Banyak perantau yang meninggalkan kampung halaman karena kondisi ekonomi yang sulit. Mereka mungkin mencari pekerjaan yang lebih baik atau pendidikan yang lebih tinggi untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga. Dalam hal ini, perantau yang mengalami kesulitan ekonomi dapat dianggap sebagai penerima zakat yang sah. Niat dan Tujuan:Jika perantauan dilakukan dengan niat yang baik, seperti untuk mencari rezeki demi keluarga atau untuk menuntut ilmu, maka perantau tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari fi sabilillah. Niat yang baik dalam mencari nafkah untuk keluarga adalah salah satu bentuk ibadah yang dihargai dalam Islam. Pandangan Ulama Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah. Beberapa ulama berpendapat bahwa perantau yang mencari nafkah untuk keluarganya dan berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dapat dianggap sebagai bagian dari fi sabilillah. Mereka berargumen bahwa setiap usaha yang dilakukan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat, termasuk mencari nafkah, adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah. Namun, ada juga pendapat yang lebih ketat, yang menyatakan bahwa fi sabilillah lebih khusus ditujukan untuk mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan dakwah dan perjuangan agama. Dalam hal ini, perantau mungkin tidak secara langsung termasuk dalam kategori tersebut, meskipun mereka tetap berhak menerima zakat jika berada dalam kondisi yang membutuhkan. Memberikan zakat kepada perantau yang membutuhkan memiliki implikasi sosial yang positif. Pertama, hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap sesama, terutama kepada mereka yang berjuang untuk meningkatkan taraf hidup. Kedua, zakat yang diberikan dapat membantu perantau untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti tempat tinggal, makanan, dan pendidikan. Ini juga dapat mendorong mereka untuk lebih produktif dan berkontribusi pada masyarakat. Secara keseluruhan, perantau dapat dianggap sebagai kategori yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memiliki niat yang baik dalam mencari nafkah. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah, penting untuk memahami bahwa zakat adalah sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan zakat kepada perantau, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Bagaimana Hukum Zakat bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
Bagaimana Hukum Zakat bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Kewajiban zakat tidak hanya berlaku bagi mereka yang hidup, tetapi juga memiliki implikasi bagi orang yang telah meninggal, terutama jika mereka meninggal di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah dan ampunan. Pembahasan ini akan mengupas hukum zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan, termasuk kewajiban zakat fitrah dan zakat mal, serta pandangan ulama mengenai hal ini. Zakat Fitrah dan Kewajibannya Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk pembersihan diri dan harta. Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, termasuk bayi yang baru lahir. Dalam konteks orang yang meninggal di bulan Ramadan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Jika seseorang meninggal sebelum Idul Fitri, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan. Keluarga atau wali dari orang yang meninggal tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama almarhum. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok, seperti makanan pokok (beras, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi). Keluarga dapat menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anggota keluarga, termasuk almarhum. Zakat Mal dan Kewajibannya Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian. Kewajiban zakat mal berlaku bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat). Dalam konteks orang yang meninggal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Jika seseorang meninggal dan memiliki harta yang mencapai nisab, maka zakat mal harus dikeluarkan dari harta tersebut. Keluarga atau ahli waris almarhum bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat mal sebelum membagikan harta warisan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa harta yang diwariskan telah dibersihkan dari kewajiban zakat. Keluarga atau ahli waris dapat menghitung zakat mal berdasarkan total harta yang dimiliki almarhum pada saat meninggal. Zakat mal biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. Pengeluaran zakat mal ini harus dilakukan sebelum pembagian warisan kepada ahli waris. Pandangan Ulama Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dan zakat mal tetap menjadi kewajiban bagi orang yang meninggal, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya. Keluarga atau wali dari almarhum memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban zakat tersebut. Beberapa ulama juga menekankan pentingnya niat dalam mengeluarkan zakat, meskipun almarhum tidak dapat melakukannya secara langsung. Mengeluarkan zakat bagi orang yang telah meninggal, terutama di bulan Ramadan, memiliki implikasi sosial dan spiritual yang signifikan. Pertama, hal ini menunjukkan kepedulian keluarga terhadap kewajiban agama dan tanggung jawab sosial. Kedua, zakat yang dikeluarkan dapat menjadi amal jariyah bagi almarhum, yang pahalanya akan terus mengalir meskipun mereka telah meninggal. Ini adalah bentuk penghormatan dan kasih sayang dari keluarga kepada almarhum. Hukum zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan tetap berlaku, baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal. Keluarga atau ahli waris memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan zakat tersebut sebagai bentuk penghormatan dan pemenuhan kewajiban agama. Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan keberkahan dan pahala bagi almarhum, serta menjadi amal jariyah yang akan terus mengalir. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Zakat sebagai Bentuk Syukur Menghargai Apa yang Kita Miliki
Zakat sebagai Bentuk Syukur Menghargai Apa yang Kita Miliki
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, bukan hanya sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga merupakan ungkapan syukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita terjebak dalam rutinitas dan kesibukan, sehingga lupa untuk menghargai apa yang kita miliki. Artikel ini akan membahas bagaimana zakat dapat menjadi bentuk syukur yang mendalam dan bagaimana praktik ini dapat memperkaya kehidupan kita. Zakat sebagai Pengingat akan Nikmat Setiap individu memiliki rezeki yang berbeda-beda, dan zakat mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas apa yang kita miliki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa harta yang kita miliki adalah amanah yang harus dikelola dengan baik. Dengan memberikan zakat, kita mengakui bahwa harta tersebut bukanlah milik kita sepenuhnya, melainkan ada hak orang lain di dalamnya. Ini adalah pengingat bahwa kita harus selalu bersyukur dan berbagi dengan sesama. Membangun Rasa Empati Zakat juga berfungsi untuk membangun rasa empati terhadap orang-orang yang kurang beruntung. Ketika kita memberikan zakat, kita tidak hanya membantu mereka secara finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa kita peduli terhadap kesejahteraan mereka. Dalam konteks ini, zakat menjadi jembatan yang menghubungkan kita dengan masyarakat, menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian yang lebih dalam. Dengan memahami kondisi orang lain, kita dapat lebih menghargai nikmat yang kita miliki. Zakat dan Kesejahteraan Sosial Praktik zakat yang baik dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Misalnya, zakat dapat dialokasikan untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu, membantu pengobatan bagi yang sakit, atau memberikan pelatihan keterampilan bagi pengangguran. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi bentuk syukur, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Zakat sebagai Investasi Spiritual Memberikan zakat juga merupakan investasi spiritual. Dalam Islam, setiap amal baik yang dilakukan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita, tetapi juga mendekatkan diri kepada-Nya. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat iman dan meningkatkan kesadaran spiritual kita. Dalam proses ini, kita belajar untuk lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan dan menyadari bahwa harta yang kita miliki adalah amanah yang harus dikelola dengan baik. Zakat sebagai bentuk syukur adalah praktik yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menghargai apa yang kita miliki dan berbagi dengan sesama. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan kita, sehingga kita dapat memberikan dampak positif bagi diri sendiri dan orang lain. Dengan cara ini, kita tidak hanya bersyukur atas nikmat yang diberikan, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Mengapa Zakat Harus Menjadi Prioritas di Tengah Kesibukan Kita
Mengapa Zakat Harus Menjadi Prioritas di Tengah Kesibukan Kita
Di tengah kesibukan dan tuntutan hidup yang semakin kompleks, sering kali kita melupakan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam, yaitu zakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berbagi dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa zakat harus menjadi prioritas, meskipun kita terjebak dalam rutinitas sehari-hari. Zakat sebagai Bentuk Kewajiban Spiritual Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada-Nya. Dengan menjadikan zakat sebagai prioritas, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memperkuat hubungan spiritual kita dengan Allah. Ini adalah kesempatan untuk membersihkan harta kita dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dampak Positif Zakat bagi Masyarakat Zakat memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan memberikan zakat, kita berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup orang-orang di sekitar kita. Ini adalah kesempatan untuk menjadi bagian dari solusi terhadap masalah sosial yang ada. Membangun Rasa Empati dan Kepedulian Dalam kesibukan sehari-hari, kita seringkali terjebak dalam rutinitas yang membuat kita lupa akan pentingnya berbagi. Zakat mengingatkan kita untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain. Dengan memberikan zakat, kita membangun rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Ini adalah kesempatan untuk mengembangkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri kita. Zakat sebagai Investasi untuk Masa Depan Zakat bukan hanya tentang memberikan uang, tetapi juga tentang berinvestasi dalam masa depan. Dengan mendukung program-program yang berfokus pada pendidikan dan pemberdayaan, kita membantu menciptakan generasi yang lebih baik. Ini adalah kesempatan untuk memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang lebih sejahtera dan berdaya. Zakat harus menjadi prioritas di tengah kesibukan kita. Dengan menjadikannya sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Mari kita ingat bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang harus kita tunaikan. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga memperkaya jiwa kita sendiri. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Adakah Batasan Waktu bagi Muallaf yang Menerima Zakat?
Adakah Batasan Waktu bagi Muallaf yang Menerima Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Salah satu kelompok yang berhak menerima zakat adalah muallaf, yaitu orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, adakah batasan waktu bagi muallaf yang menerima zakat? Pengertian Muallaf Muallaf adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang baru saja masuk Islam. Dalam konteks zakat, muallaf termasuk dalam kategori mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah muallaf. Batasan Waktu bagi Muallaf Dalam hal batasan waktu bagi muallaf yang menerima zakat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan waktu tertentu bagi muallaf untuk menerima zakat. Mereka berargumen bahwa selama muallaf tersebut masih membutuhkan bantuan dan belum mampu secara finansial, maka mereka berhak untuk menerima zakat. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa muallaf sebaiknya hanya menerima zakat dalam jangka waktu tertentu setelah mereka memeluk Islam. Pendapat ini berlandaskan pada pertimbangan bahwa setelah beberapa waktu, muallaf diharapkan sudah dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan zakat. Dalam hal ini, batasan waktu yang umum disepakati adalah selama satu tahun setelah mereka memeluk Islam. Pertimbangan dalam Penyaluran Zakat kepada Muallaf Ketika menyalurkan zakat kepada muallaf, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan: Kondisi Ekonomi: Penyaluran zakat sebaiknya mempertimbangkan kondisi ekonomi muallaf. Jika mereka masih dalam keadaan kesulitan, maka zakat dapat diberikan. Kemandirian: Setelah beberapa waktu, muallaf diharapkan dapat mandiri. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pelatihan atau bantuan yang dapat membantu mereka untuk berdiri di atas kaki sendiri. Keterlibatan dalam Komunitas: Mendorong muallaf untuk terlibat dalam komunitas Muslim juga penting. Hal ini dapat membantu mereka merasa diterima dan mendapatkan dukungan sosial. Secara umum, muallaf berhak menerima zakat selama mereka masih membutuhkan bantuan. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai batasan waktu, yang terpenting adalah niat dan tujuan dari penyaluran zakat itu sendiri. Zakat seharusnya menjadi sarana untuk membantu sesama, termasuk muallaf, agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dalam agama Islam. Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan penyalurannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu dalam penyaluran zakat kepada yang berhak, termasuk muallaf. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, termasuk apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung. Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Zakat mal biasanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri. Kriteria Penerima Zakat Dalam Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima zakat. Penerima zakat harus termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu: Fakir Miskin Amil (petugas pengumpul zakat) Muallaf (orang yang baru masuk Islam) Hamba sahaya Orang yang berhutang Di jalan Allah Ibnu Sabil (musafir yang membutuhkan) Bolehkah Zakat Disalurkan kepada Saudara Kandung? Dalam konteks zakat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung. Secara umum, zakat dapat diberikan kepada kerabat, termasuk saudara kandung, asalkan mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Pendapat yang Mengizinkan Beberapa ulama berpendapat bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan adalah diperbolehkan. Hal ini karena saudara kandung termasuk dalam kategori kerabat yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam keadaan fakir atau miskin. Memberikan zakat kepada saudara kandung juga dapat mempererat tali silaturahmi dan membantu meringankan beban mereka. Pendapat yang Melarang Di sisi lain, ada juga pendapat yang melarang memberikan zakat kepada saudara kandung. Pendapat ini berargumen bahwa zakat seharusnya diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah, agar zakat tersebut lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, mereka menyarankan agar harta yang dikeluarkan untuk membantu saudara kandung sebaiknya berupa sedekah, bukan zakat. Secara umum, zakat dapat disalurkan kepada saudara kandung yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, terutama jika mereka dalam keadaan membutuhkan. Namun, penting untuk mempertimbangkan pendapat ulama dan situasi masing-masing. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan penyalurannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu Anda dalam menyalurkan zakat dengan tepat dan sesuai syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki berbagai jenis, di antaranya adalah zakat mal dan zakat profesi. Meskipun keduanya sama-sama merupakan bentuk kewajiban untuk membantu sesama, terdapat perbedaan mendasar antara zakat mal dan zakat profesi. Zakat Mal Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang dikenakan zakat mal meliputi berbagai jenis aset, seperti uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan hasil pertanian. Zakat mal dihitung berdasarkan nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab untuk zakat mal biasanya setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang berhak menerima zakat lainnya. Zakat Profesi Zakat profesi, di sisi lain, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Zakat ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti pegawai, pengusaha, dokter, guru, dan profesi lainnya. Zakat profesi tidak terikat pada nisab seperti zakat mal, tetapi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan juga sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesi tersebut. Zakat profesi bertujuan untuk membantu sesama dan mendukung kesejahteraan masyarakat, serta sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Perbedaan Utama Objek Zakat: Zakat mal dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki, sedangkan zakat profesi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi. Nisab: Zakat mal memiliki ketentuan nisab yang harus dipenuhi, sedangkan zakat profesi tidak terikat pada nisab tertentu. Waktu Pembayaran: Zakat mal biasanya dibayarkan setelah satu tahun kepemilikan harta, sedangkan zakat profesi dibayarkan setiap kali seseorang menerima penghasilan. Tujuan: Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu sesama, zakat mal lebih fokus pada pembersihan harta, sedangkan zakat profesi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dari kerja keras. Kesimpulan Baik zakat mal maupun zakat profesi memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Keduanya merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Dengan memahami perbedaan antara zakat mal dan zakat profesi, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan cara pembayarannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu masyarakat dalam menunaikan zakat dengan tepat dan sesuai syariat. BAZNAS Yogyakarta juga menyediakan berbagai program untuk mendistribusikan zakat kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Fidyah di Era Modern Memahami Kewajiban dengan Cara Baru
Fidyah di Era Modern Memahami Kewajiban dengan Cara Baru
Fidyah, sebagai salah satu aspek penting dalam ibadah puasa, telah mengalami evolusi dalam cara pemahaman dan pelaksanaannya di era modern ini. Dalam konteks Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, mereka diperintahkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Di era modern, pemahaman tentang fidyah semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial. Dengan adanya platform digital, proses pemberian fidyah menjadi lebih mudah dan cepat. Umat Islam kini dapat memberikan fidyah melalui aplikasi dan situs web yang menyediakan layanan untuk menyalurkan fidyah kepada mereka yang membutuhkan. Ini tidak hanya memudahkan individu dalam memenuhi kewajiban, tetapi juga memperluas jangkauan penerima fidyah. Dengan cara ini, fidyah dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti anak-anak yatim, orang miskin, dan mereka yang terkena bencana. Selain itu, pemahaman tentang fidyah juga mencakup aspek sosial yang lebih luas. Fidyah tidak hanya dilihat sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial umat Islam. Dalam konteks ini, fidyah dapat menjadi sarana untuk membangun solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini menciptakan rasa saling memiliki dan mendukung di antara umat Islam, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA12/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian di Tengah Tantangan Zaman
Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian di Tengah Tantangan Zaman
Fidyah, dalam konteks ibadah puasa, memiliki makna yang sangat penting, terutama di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Dalam Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Di tengah tantangan zaman yang dihadapi oleh banyak orang, fidyah menjadi semakin relevan. Banyak individu yang mengalami kesulitan ekonomi, kesehatan, dan sosial. Dalam situasi seperti ini, fidyah dapat menjadi sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis. Fidyah juga dapat dilihat sebagai bentuk inovasi dalam cara kita berbagi. Di era modern, banyak orang yang sibuk dengan rutinitas sehari-hari, sehingga sulit untuk menemukan waktu untuk beramal. Namun, dengan adanya teknologi, proses memberikan fidyah menjadi lebih praktis. Umat Islam dapat memberikan fidyah kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengunjungi lembaga amal secara langsung. Ini memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan amal, sehingga meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu sesama.
BERITA12/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial di Era Kontemporer
Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial di Era Kontemporer
Fidyah, dalam konteks ibadah puasa, memiliki makna yang sangat penting, terutama sebagai bentuk kepedulian sosial di era kontemporer. Dalam Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Di era kontemporer, tantangan sosial yang dihadapi oleh banyak orang semakin kompleks. Banyak individu yang mengalami kesulitan ekonomi, kesehatan, dan sosial. Dalam situasi seperti ini, fidyah dapat menjadi sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis. Fidyah juga dapat dilihat sebagai bentuk inovasi dalam cara kita berbagi. Di era modern, banyak orang yang sibuk dengan rutinitas sehari-hari, sehingga sulit untuk menemukan waktu untuk beramal. Namun, dengan adanya teknologi, proses memberikan fidyah menjadi lebih praktis. Umat Islam dapat memberikan fidyah kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengunjungi lembaga amal secara langsung. Ini memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan amal, sehingga meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA12/03/2025 | Putri Khodijah
Amalan Sederhana yang Besar Pahalanya di Bulan Ramadhan
Amalan Sederhana yang Besar Pahalanya di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan, di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Banyak orang berlomba-lomba melakukan ibadah dan kebaikan, namun seringkali kita berpikir bahwa hanya amalan besar seperti shalat malam atau bersedekah dalam jumlah besar yang bernilai tinggi. Padahal, ada banyak amalan sederhana yang dapat dilakukan dengan mudah tetapi memiliki pahala yang luar biasa di sisi Allah. Artikel ini akan membahas beberapa amalan ringan namun berpahala besar yang dapat kita lakukan selama Ramadhan. Membaca dan Mengamalkan Al-Qur’an Ramadhan disebut sebagai bulan Al-Qur’an karena pada bulan ini wahyu pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Membaca Al-Qur’an, meskipun hanya beberapa ayat, memiliki pahala yang besar. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat." (HR. Tirmidzi) Tidak hanya membaca, mengamalkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi amalan yang sangat bernilai di bulan suci ini. Memberikan Makanan untuk Berbuka Salah satu amalan ringan namun berpahala besar adalah memberi makan orang yang berpuasa, meskipun hanya dengan sebutir kurma atau seteguk air. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun." (HR. Tirmidzi) Dengan amalan ini, kita bisa mendapatkan pahala puasa orang lain hanya dengan berbagi makanan. Berdzikir dan Memperbanyak Doa Dzikir merupakan ibadah yang sangat mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja, tetapi memiliki keutamaan yang besar. Lafaz-lafaz dzikir seperti: Subhanallah (Maha Suci Allah) Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah) La ilaha illallah (Tiada Tuhan selain Allah) Allahu Akbar (Allah Maha Besar) Sederhana tetapi memiliki pahala yang berlipat ganda, apalagi jika dilakukan di bulan Ramadhan. Selain itu, memperbanyak doa, terutama saat berbuka puasa dan di waktu sahur, sangat dianjurkan karena Ramadhan adalah waktu di mana doa lebih mudah dikabulkan. Menjaga Lisan dan Menghindari Perbuatan Sia-Sia Rasulullah SAW mengingatkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Beliau bersabda: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh dari rasa laparnya dan hausnya." (HR. Bukhari) Oleh karena itu, menghindari ghibah (menggunjing), berkata kasar, dan perbuatan sia-sia juga merupakan amalan yang berpahala besar di bulan Ramadhan. Bersedekah, Sekecil Apapun Sedekah tidak harus dalam jumlah besar. Sekeping koin, senyuman, atau membantu orang lain dengan tenaga juga termasuk sedekah. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Muslim) Maka, membiasakan diri untuk memberi dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun, akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda di bulan Ramadhan. Menghidupkan Malam dengan Shalat dan Istighfar Shalat malam di bulan Ramadhan, baik tarawih maupun tahajud, memiliki keutamaan besar. Selain itu, memperbanyak istighfar (memohon ampun) di waktu sahur juga sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman: "Dan pada waktu sahur mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. Az-Zariyat: 18) Meluangkan waktu beberapa menit untuk beristighfar sebelum sahur bisa menjadi kebiasaan baik yang membawa pahala besar. Ramadhan adalah kesempatan emas untuk memperbanyak amal kebaikan. Amalan sederhana seperti membaca Al-Qur’an, memberi makan orang lain, berdzikir, menjaga lisan, bersedekah, serta memperbanyak doa dan istighfar bisa menjadi ladang pahala yang luar biasa. Tidak perlu menunggu kesempatan besar, karena kebaikan sekecil apa pun dapat bernilai tinggi di sisi Allah. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA12/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Amalan Hati di Bulan Ramadhan
Amalan Hati di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan tidak hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi momen terbaik untuk membersihkan hati dan jiwa. Allah SWT memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk memperbanyak amalan yang tidak hanya tampak secara fisik, tetapi juga yang berkaitan dengan hati. Hati yang bersih akan membuat ibadah semakin khusyuk dan mendekatkan diri kepada Allah. Artikel ini akan membahas beberapa amalan hati yang bisa dilakukan selama Ramadhan agar jiwa lebih tenang dan ibadah semakin bermakna. Ikhlas dalam Beribadah Ikhlas adalah kunci utama dalam setiap amal ibadah. Tanpa keikhlasan, ibadah yang kita lakukan bisa menjadi sia-sia. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: "Padahal mereka tidak diperintahkan, kecuali agar mereka menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah: 5) Selama Ramadhan, kita perlu melatih diri untuk beribadah semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji atau dilihat orang lain. Tawakal dan Keyakinan Penuh kepada Allah Tawakal berarti menyerahkan segala urusan kepada Allah setelah berusaha sebaik mungkin. Ramadhan adalah waktu terbaik untuk memperkuat rasa tawakal, terutama dalam menghadapi ujian hidup. Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, niscaya kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki; ia pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang." (HR. Tirmidzi) Dengan memperbanyak tawakal, hati menjadi lebih tenang dan tidak mudah gelisah menghadapi ketidakpastian hidup. Sabar dalam Berpuasa dan Mengendalikan Emosi Sabar adalah amalan hati yang sangat ditekankan dalam bulan Ramadhan. Menahan lapar dan haus adalah bentuk latihan kesabaran fisik, tetapi lebih dari itu, kita juga harus sabar dalam menghadapi emosi seperti marah, iri, dan kesombongan. Rasulullah SAW bersabda: "Puasa adalah perisai. Maka, janganlah berkata kotor dan jangan bertindak bodoh. Jika seseorang mencelanya atau mengajaknya bertengkar, hendaknya ia mengatakan, 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (HR. Bukhari & Muslim) Melatih kesabaran di bulan Ramadhan akan membuat hati lebih lapang dan jiwa lebih damai. Bersyukur atas Nikmat yang Diberikan Allah Bersyukur adalah amalan hati yang dapat membawa kebahagiaan dan ketenangan jiwa. Selama Ramadhan, kita diajarkan untuk lebih menghargai nikmat yang sering kali dianggap remeh, seperti makanan, kesehatan, dan kebersamaan dengan keluarga. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu." (QS. Ibrahim: 7) Dengan memperbanyak syukur, hati menjadi lebih tenang dan tidak mudah merasa kurang atau iri terhadap orang lain. Memperbanyak Istighfar dan Taubat Ramadhan adalah bulan penuh ampunan, sehingga ini menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak istighfar dan taubat. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa beristighfar dengan sungguh-sungguh, Allah akan memberinya jalan keluar dari setiap kesulitan dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." (HR. Abu Dawud) Dengan memperbanyak istighfar, hati akan menjadi lebih bersih dari dosa-dosa dan semakin dekat dengan Allah. Menanamkan Rasa Cinta dan Kasih Sayang kepada Sesama Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan kasih sayang dan kepedulian sosial. Kita diajarkan untuk lebih peduli kepada sesama, terutama kepada orang-orang yang kurang beruntung. Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah beriman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari & Muslim) Menanamkan rasa kasih sayang dan empati kepada sesama akan membuat hati lebih lembut dan penuh dengan kedamaian. Kesimpulan Amalan hati di bulan Ramadhan adalah aspek yang sering kali terlupakan, padahal ia memiliki peran besar dalam menyempurnakan ibadah. Dengan melatih keikhlasan, tawakal, kesabaran, rasa syukur, istighfar, dan kasih sayang, kita tidak hanya memperbaiki hubungan dengan Allah, tetapi juga dengan sesama manusia. Ramadhan adalah waktu terbaik untuk membersihkan hati agar semakin dekat kepada Allah dan menjalani hidup dengan lebih damai. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA12/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat