WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Sedekah Lingkungan: Solusi Islami untuk Krisis Sampah di Indonesia
Sedekah Lingkungan: Solusi Islami untuk Krisis Sampah di Indonesia
Di tengah krisis sampah yang melanda Indonesia, sedekah lingkungan menjadi wujud ibadah yang relevan dengan tantangan zaman. Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, dan melalui sedekah pengelolaan sampah, kita dapat mewujudkan nilai-nilai tersebut secara nyata. BAZNAS telah mengembangkan program "Sedekah Sampah" yang mengajak masyarakat untuk menyumbangkan sampah daur ulang. Dana hasil penjualan sampah tersebut disalurkan untuk membantu mustahik (penerima zakat). Program ini bukan hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Sebagai muslim, menjaga lingkungan adalah amanah dari Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai kebaikan, bersih dan menyukai kebersihan." Dengan bersedekah untuk lingkungan, kita telah melakukan dua kebaikan sekaligus: membantu sesama dan menjaga karunia Allah berupa alam yang bersih. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA13/03/2025 | AdminS
Sedekah Lingkungan: Solusi Islami untuk Krisis Sampah di Indonesia
Sedekah Lingkungan: Solusi Islami untuk Krisis Sampah di Indonesia
Di tengah krisis sampah yang melanda Indonesia, sedekah lingkungan menjadi wujud ibadah yang relevan dengan tantangan zaman. Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, dan melalui sedekah pengelolaan sampah, kita dapat mewujudkan nilai-nilai tersebut secara nyata. BAZNAS telah mengembangkan program "Sedekah Sampah" yang mengajak masyarakat untuk menyumbangkan sampah daur ulang. Dana hasil penjualan sampah tersebut disalurkan untuk membantu mustahik (penerima zakat). Program ini bukan hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Sebagai muslim, menjaga lingkungan adalah amanah dari Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai kebaikan, bersih dan menyukai kebersihan." Dengan bersedekah untuk lingkungan, kita telah melakukan dua kebaikan sekaligus: membantu sesama dan menjaga karunia Allah berupa alam yang bersih. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA13/03/2025 | AdminS
Takwa dalam Setiap Butir Nasi: Memahami Esensi Fidyah di Era Modern
Takwa dalam Setiap Butir Nasi: Memahami Esensi Fidyah di Era Modern
Fidyah, sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu, memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar kewajiban ritual. Dalam konteks modern, fidyah menjadi simbol ketakwaan yang mencerminkan kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Setiap butir nasi yang disalurkan melalui fidyah bukan hanya sekadar makanan, tetapi juga harapan dan kasih sayang bagi mereka yang membutuhkan. Di era modern, tantangan kemiskinan dan ketidakadilan sosial semakin kompleks. Oleh karena itu, pelaksanaan fidyah harus dilakukan dengan kesadaran penuh akan esensi takwa. Takwa, yang berarti kesadaran akan kehadiran Allah dalam setiap tindakan, mendorong individu untuk tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk memastikan bahwa fidyah yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform digital, distribusi fidyah dapat dilakukan dengan lebih efisien, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. Ini adalah langkah penting dalam menjaga esensi fidyah sebagai bentuk ketakwaan yang relevan di zaman sekarang. Melalui fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hasan, A. (2020). Fidyah dan Takwa: Relevansi dalam Kehidupan Modern. Jurnal Studi Islam, 15(2), 45-60. 3. ahman, F. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Fidyah: Tantangan dan Peluang. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 23-35. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Godaan Konsumerisme: Menemukan Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dan Godaan Konsumerisme: Menemukan Makna di Balik Kewajiban
Fidyah, sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu, memiliki makna yang mendalam dalam konteks ibadah dan tanggung jawab sosial. Namun, di era konsumerisme yang semakin mendominasi, pelaksanaan fidyah sering kali terpengaruh oleh godaan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup yang berlebihan. Godaan ini dapat mengalihkan perhatian dari esensi fidyah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Konsumerisme mendorong individu untuk lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan material, sering kali mengabaikan kewajiban spiritual. Dalam konteks ini, fidyah menjadi ujian bagi ketakwaan seseorang. Apakah kita mampu mengutamakan kepentingan orang lain di atas keinginan pribadi? Menemukan makna di balik fidyah berarti menyadari bahwa setiap butir nasi yang disalurkan bukan hanya sekadar makanan, tetapi juga simbol kasih sayang dan solidaritas. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya niat dan keikhlasan, kita dapat melawan godaan konsumerisme. Fidyah seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kepedulian terhadap mereka yang kurang beruntung. Dalam menjalankan kewajiban ini, kita tidak hanya memenuhi syariat, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hasan, A. (2020). Fidyah dan Konsumerisme: Tantangan dalam Ibadah Modern. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(3), 67-80. 3. Rahman, F. (2021). Kepedulian Sosial dalam Praktik Fidyah: Menghadapi Godaan Zaman. Jurnal Studi Islam, 18(1), 15-30. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Macam Ragam Fidyah di Nusantara: Tradisi dan Praktik dalam Berbagai Budaya
Macam Ragam Fidyah di Nusantara: Tradisi dan Praktik dalam Berbagai Budaya
Fidyah, sebagai bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu, memiliki beragam tradisi dan praktik di Nusantara yang dipengaruhi oleh budaya lokal. Di Indonesia, pelaksanaan fidyah tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan kearifan lokal. 1. Fidyah Berupa Makanan Pokok Di banyak daerah, seperti Jawa, fidyah sering diberikan dalam bentuk beras. Masyarakat percaya bahwa memberikan makanan pokok adalah cara terbaik untuk membantu mereka yang membutuhkan. 2. Fidyah Berupa Uang Di kota-kota besar, fidyah sering disalurkan dalam bentuk uang tunai. Ini memberikan fleksibilitas bagi penerima untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan situasi. 3. Fidyah dalam Bentuk Paket Sembako Beberapa komunitas mengemas fidyah dalam bentuk paket sembako yang berisi kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, dan gula, untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. 4. Fidyah Berupa Kegiatan Amal Di beberapa daerah, fidyah diinterpretasikan sebagai sumbangan untuk kegiatan sosial, seperti pengobatan gratis atau pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Ragam fidyah di Nusantara menunjukkan kekayaan budaya dan kepedulian sosial yang tinggi. Setiap bentuk fidyah mencerminkan semangat berbagi dan solidaritas dalam masyarakat, menjadikan fidyah sebagai sarana untuk memperkuat ikatan sosial. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hasan, A. (2020). Praktik Fidyah di Nusantara: Tradisi dan Inovasi. Jurnal Studi Islam, 15(2), 45-60. 3. Rahman, F. (2021). Kepedulian Sosial dalam Pelaksanaan Fidyah: Perspektif Budaya Nusantara. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 23-35. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Peranannya dalam Membangun Solidaritas Komunitas
Fidyah dan Peranannya dalam Membangun Solidaritas Komunitas
Fidyah merupakan salah satu konsep dalam Islam yang memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks sosial. Secara umum, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, perjalanan, atau sebab lainnya. Namun, lebih dari sekadar kewajiban individu, fidyah memiliki peran penting dalam membangun solidaritas komunitas. Dalam masyarakat yang saling mendukung, fidyah menjadi jembatan untuk memperkuat ikatan antaranggota, menciptakan rasa kepedulian, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, fidyah menjadi sarana untuk berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memberikan fidyah, seseorang berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan membantu mereka yang kurang beruntung. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan saling membantu dalam komunitas. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa harta yang kita miliki adalah amanah yang harus dibagikan kepada yang membutuhkan. Praktik fidyah juga menciptakan kesadaran kolektif di dalam masyarakat. Ketika individu-individu dalam komunitas saling memberikan fidyah, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membangun rasa saling memiliki. Ini menciptakan lingkungan di mana setiap orang merasa diperhatikan dan dihargai. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Putri Khodijah
Sejarah dan Evolusi Praktik Fidyah di Berbagai Budaya
Sejarah dan Evolusi Praktik Fidyah di Berbagai Budaya
Fidyah, sebagai konsep dalam Islam, memiliki akar yang dalam dalam sejarah dan tradisi berbagai budaya. Praktik fidyah tidak hanya terbatas pada satu konteks budaya, tetapi telah mengalami evolusi seiring dengan perkembangan masyarakat. Dalam perjalanan sejarahnya, fidyah telah menjadi simbol dari kepedulian sosial dan tanggung jawab individu terhadap komunitas. Untuk memahami lebih dalam tentang fidyah, penting untuk menelusuri sejarah dan evolusinya di berbagai budaya. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, fidyah telah menjadi bagian integral dari praktik ibadah umat Islam. Dalam konteks awal Islam, fidyah diberikan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk solidaritas terhadap mereka yang mengalami kesulitan. Dalam masyarakat awal Islam, fidyah menjadi sarana untuk membantu mereka yang kurang mampu, sehingga menciptakan rasa saling memiliki di antara anggota komunitas. Seiring berjalannya waktu, praktik fidyah mulai diadopsi oleh berbagai budaya di luar konteks Islam. Dalam banyak tradisi, konsep berbagi dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan telah ada jauh sebelum munculnya Islam. Misalnya, dalam budaya Hindu, terdapat praktik memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk amal. Begitu pula dalam tradisi Kristen, di mana memberi kepada yang miskin dianggap sebagai tindakan yang mulia. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kepedulian sosial dan berbagi telah menjadi bagian dari banyak budaya di seluruh dunia. Evolusi praktik fidyah juga terlihat dalam cara masyarakat modern mengimplementasikannya. Di era globalisasi, fidyah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Perspektif Ekonomi dan Distribusi Kekayaan
Fidyah dalam Perspektif Ekonomi dan Distribusi Kekayaan
Fidyah, sebagai salah satu aspek dalam ajaran Islam, tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam perspektif ekonomi dan distribusi kekayaan. Dalam konteks ini, fidyah dapat dilihat sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan memahami fidyah dari sudut pandang ekonomi, kita dapat melihat bagaimana praktik ini berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan. Secara ekonomi, fidyah berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Ketika individu yang tidak dapat berpuasa memberikan fidyah, mereka secara tidak langsung berkontribusi pada kesejahteraan orang lain, terutama mereka yang kurang mampu. Dalam hal ini, fidyah menjadi sarana untuk mengalirkan sumber daya dari individu yang lebih mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar. Praktik fidyah juga dapat membantu mengurangi kemiskinan di masyarakat. Dalam banyak kasus, individu yang memberikan fidyah adalah mereka yang memiliki kelebihan rezeki. Dengan memberikan fidyah, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Hal ini menciptakan efek domino, di mana bantuan yang diberikan dapat meningkatkan kualitas hidup orang-orang yang menerima fidyah, sehingga mereka dapat berkontribusi kembali kepada masyarakat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA13/03/2025 | Putri Khodijah
Zakat dan Kepedulian Sosial
Zakat dan Kepedulian Sosial
Zakat adalah salah satu bentuk kepedulian sosial yang sangat penting dalam Islam. Sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat berfungsi untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan menciptakan keseimbangan sosial. Dalam masyarakat, zakat berperan sebagai jembatan antara yang kaya dan yang miskin, mendorong solidaritas dan kepedulian di antara anggota komunitas. Melalui zakat, individu yang memiliki kelebihan harta dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan anak yatim. Ini bukan hanya sekadar tindakan amal, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Zakat juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi. Dengan demikian, zakat tidak hanya memberikan bantuan langsung, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Dalam konteks ini, zakat menjadi instrumen yang efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kepedulian sosial yang ditunjukkan melalui zakat mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk menyadari pentingnya zakat dan berkomitmen untuk menunaikannya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Memahami Peran Zakat dalam Kehidupan Modern
Memahami Peran Zakat dalam Kehidupan Modern
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, terutama di era modern ini. Dalam konteks kehidupan yang semakin kompleks, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial Di tengah kesenjangan ekonomi yang semakin lebar, zakat berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi ketidakadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, kita membantu mereka yang kurang beruntung, seperti fakir miskin dan anak yatim. Zakat menjadi jembatan untuk mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Dalam kehidupan modern, di mana banyak orang terjebak dalam kesibukan dan individualisme, zakat mengingatkan kita akan pentingnya kepedulian terhadap sesama. Zakat dan Teknologi Di era digital, zakat semakin mudah diakses dan ditunaikan. Banyak platform online yang memudahkan umat Muslim untuk menunaikan zakat secara cepat dan transparan. Misalnya, BAZNAS Yogyakarta menyediakan kemudahan transaksi zakat lewat website untuk masyarakat menunaikan, dan memantau zakat mereka dengan mudah. Dengan teknologi, kita dapat melihat langsung dampak dari zakat yang kita berikan, seperti program-program yang didanai oleh zakat dan penerima manfaatnya. Keuntungan menggunakan teknologi dalam zakat antara lain: Transparansi: Masyarakat dapat melihat bagaimana dana zakat digunakan dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Kemudahan: Proses penyaluran zakat menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa harus melalui proses yang rumit. Peningkatan Partisipasi: Dengan kemudahan akses, lebih banyak orang termotivasi untuk menunaikan zakat, sehingga potensi dana zakat yang terkumpul semakin besar. Memahami peran zakat dalam kehidupan modern sangatlah penting. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih adil. Mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif di masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Menggali Makna Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari
Menggali Makna Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban, zakat juga merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan solidaritas di antara sesama. Dalam kehidupan sehari-hari, zakat dapat menjadi jembatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Zakat sebagai Bentuk Kepedulian Sosial Zakat bukan hanya sekadar memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga mencerminkan kepedulian kita terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat, kita membantu mereka yang kurang beruntung, seperti fakir miskin, dan mereka yang memang berhak menerima zakat. Hal ini menciptakan ikatan sosial yang kuat dan memperkuat rasa kebersamaan dalam masyarakat. Ketika kita berbagi, kita tidak hanya memberikan materi, tetapi juga memberikan harapan dan semangat kepada mereka yang membutuhkan. Zakat dan Peningkatan Kesejahteraan Zakat juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, BAZNAS Yogyakarta mengelola dana zakat untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk modal usaha bagi mereka yang ingin memulai bisnis, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Mengintegrasikan Zakat dalam Kehidupan Sehari-hari Menggali makna zakat dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan cara yang sederhana. Setiap individu dapat mulai dengan menyisihkan sebagian dari penghasilan mereka untuk zakat. Selain itu, kita juga bisa mengajak keluarga dan teman-teman untuk bersama-sama menunaikan zakat. Dengan cara ini, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga membangun kesadaran sosial di lingkungan sekitar. Zakat memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Ia bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas sosial. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mari kita gali makna zakat dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif di masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Menumbuhkan Kesadaran Sosial Sejak Dini melalui Zakat
Menumbuhkan Kesadaran Sosial Sejak Dini melalui Zakat
Kesadaran sosial merupakan aspek penting dalam membangun masyarakat yang peduli dan saling membantu. Salah satu cara efektif untuk menumbuhkan kesadaran sosial sejak dini adalah melalui pendidikan zakat. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengajarkan anak-anak tentang zakat sejak dini dapat membentuk karakter yang peduli dan empati terhadap sesama. Anak-anak yang memahami pentingnya zakat akan lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Mereka akan belajar bahwa berbagi dengan orang lain adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah SWT. Salah satu cara mengajarkan zakat kepada anak adalah melalui cerita dan dongeng yang mengandung nilai-nilai zakat. Misalnya, kisah tentang anak yang berbagi mainan atau makanan dengan teman yang membutuhkan dapat menjadi sarana efektif untuk menanamkan nilai berbagi. Selain itu, praktik langsung juga sangat penting. Ajak anak untuk terlibat langsung dalam kegiatan zakat, seperti menyisihkan sebagian uang saku mereka untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Dengan cara ini, anak-anak dapat merasakan langsung manfaat dari berbagi dan pentingnya membantu sesama. Dengan menanamkan nilai-nilai zakat sejak dini, diharapkan generasi mendatang akan tumbuh menjadi individu yang lebih peduli dan bertanggung jawab secara sosial. Mereka akan memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Menumbuhkan kesadaran sosial melalui zakat sejak dini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Mari kita mulai dari keluarga kita sendiri dan jadikan zakat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Bagaimana Hukum Zakat bagi Bayi yang Masih dalam Kandungan?
Bagaimana Hukum Zakat bagi Bayi yang Masih dalam Kandungan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai hukum zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan. Pembahasan ini akan mengupas aspek hukum, pandangan ulama, serta implikasi sosial dari zakat bagi bayi yang belum lahir. Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Kewajiban zakat biasanya dikenakan pada harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian. Dalam Islam, zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan sepanjang tahun berdasarkan harta yang dimiliki. Pandangan Ulama tentang Zakat bagi Bayi dalam Kandungan Dalam konteks zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat tidak diwajibkan atas bayi yang belum lahir, karena bayi tersebut belum memiliki harta atau kekayaan yang dapat dikenakan zakat. Menurut pandangan ini, kewajiban zakat hanya berlaku bagi individu yang telah mencapai usia baligh dan memiliki harta yang memenuhi syarat zakat. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa zakat dapat dikenakan pada bayi yang masih dalam kandungan, terutama jika orang tua atau wali bayi tersebut memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, zakat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak yang akan lahir, sebagai upaya untuk membersihkan harta dan memberikan keberkahan bagi kehidupan anak tersebut. Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, dan biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Dalam hal ini, bayi yang masih dalam kandungan juga dapat diperhitungkan sebagai anggota keluarga. Beberapa ulama berpendapat bahwa orang tua wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang belum lahir, dengan alasan bahwa bayi tersebut juga berhak mendapatkan keberkahan dari zakat fitrah yang dikeluarkan. Mengeluarkan zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan memiliki implikasi sosial yang positif. Pertama, hal ini menunjukkan kesadaran orang tua akan tanggung jawab mereka terhadap anak yang akan lahir. Dengan mengeluarkan zakat, orang tua tidak hanya membersihkan harta mereka, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat tentang pentingnya berbagi dan membantu sesama. Kedua, zakat bagi bayi dalam kandungan dapat menjadi bentuk dukungan bagi lembaga zakat dan organisasi sosial yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin banyaknya orang tua yang mengeluarkan zakat untuk bayi mereka, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama dalam konteks kesehatan ibu dan anak. Secara keseluruhan, hukum zakat bagi bayi yang masih dalam kandungan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa zakat tidak diwajibkan, mengeluarkan zakat untuk bayi dalam kandungan dapat dianggap sebagai tindakan yang baik dan bermanfaat. Hal ini tidak hanya membersihkan harta orang tua, tetapi juga memberikan keberkahan dan dukungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan baik, termasuk dalam konteks bayi yang belum lahir. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Apakah Perantau Termasuk Kategori Fi Sabilillah yang Berhak Menerima Zakat?
Apakah Perantau Termasuk Kategori Fi Sabilillah yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Dalam konteks zakat, terdapat delapan asnaf (kategori penerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya adalah fi sabilillah. Istilah fi sabilillah secara harfiah berarti "di jalan Allah" dan biasanya merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam konteks dakwah, pendidikan, maupun kegiatan sosial. Pertanyaan yang muncul adalah apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah yang berhak menerima zakat. Pembahasan ini akan mengupas aspek hukum, pandangan ulama, serta implikasi sosial dari zakat bagi perantau. fi sabilillah mencakup berbagai aktivitas yang bertujuan untuk memperjuangkan agama Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk: Pejuang di Jalan Allah: Mereka yang berperang untuk membela agama Islam. Pendidikan dan Dakwah: Mereka yang terlibat dalam penyebaran ilmu dan ajaran Islam. Kegiatan Sosial: Mereka yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti relawan dalam bencana alam atau program sosial. Perantau dalam Konteks Zakat Perantau adalah individu yang meninggalkan kampung halaman untuk mencari nafkah atau pendidikan di tempat lain. Dalam konteks zakat, perantau dapat dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat jika mereka memenuhi syarat tertentu. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan adalah: Kondisi Ekonomi: Banyak perantau yang meninggalkan kampung halaman karena kondisi ekonomi yang sulit. Mereka mungkin mencari pekerjaan yang lebih baik atau pendidikan yang lebih tinggi untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga. Dalam hal ini, perantau yang mengalami kesulitan ekonomi dapat dianggap sebagai penerima zakat yang sah. Niat dan Tujuan:Jika perantauan dilakukan dengan niat yang baik, seperti untuk mencari rezeki demi keluarga atau untuk menuntut ilmu, maka perantau tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari fi sabilillah. Niat yang baik dalam mencari nafkah untuk keluarga adalah salah satu bentuk ibadah yang dihargai dalam Islam. Pandangan Ulama Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah. Beberapa ulama berpendapat bahwa perantau yang mencari nafkah untuk keluarganya dan berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dapat dianggap sebagai bagian dari fi sabilillah. Mereka berargumen bahwa setiap usaha yang dilakukan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat, termasuk mencari nafkah, adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah. Namun, ada juga pendapat yang lebih ketat, yang menyatakan bahwa fi sabilillah lebih khusus ditujukan untuk mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan dakwah dan perjuangan agama. Dalam hal ini, perantau mungkin tidak secara langsung termasuk dalam kategori tersebut, meskipun mereka tetap berhak menerima zakat jika berada dalam kondisi yang membutuhkan. Memberikan zakat kepada perantau yang membutuhkan memiliki implikasi sosial yang positif. Pertama, hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap sesama, terutama kepada mereka yang berjuang untuk meningkatkan taraf hidup. Kedua, zakat yang diberikan dapat membantu perantau untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti tempat tinggal, makanan, dan pendidikan. Ini juga dapat mendorong mereka untuk lebih produktif dan berkontribusi pada masyarakat. Secara keseluruhan, perantau dapat dianggap sebagai kategori yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memiliki niat yang baik dalam mencari nafkah. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah, penting untuk memahami bahwa zakat adalah sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan zakat kepada perantau, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Bagaimana Hukum Zakat bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
Bagaimana Hukum Zakat bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Kewajiban zakat tidak hanya berlaku bagi mereka yang hidup, tetapi juga memiliki implikasi bagi orang yang telah meninggal, terutama jika mereka meninggal di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah dan ampunan. Pembahasan ini akan mengupas hukum zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan, termasuk kewajiban zakat fitrah dan zakat mal, serta pandangan ulama mengenai hal ini. Zakat Fitrah dan Kewajibannya Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk pembersihan diri dan harta. Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, termasuk bayi yang baru lahir. Dalam konteks orang yang meninggal di bulan Ramadan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Jika seseorang meninggal sebelum Idul Fitri, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan. Keluarga atau wali dari orang yang meninggal tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama almarhum. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok, seperti makanan pokok (beras, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi). Keluarga dapat menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anggota keluarga, termasuk almarhum. Zakat Mal dan Kewajibannya Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian. Kewajiban zakat mal berlaku bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat). Dalam konteks orang yang meninggal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Jika seseorang meninggal dan memiliki harta yang mencapai nisab, maka zakat mal harus dikeluarkan dari harta tersebut. Keluarga atau ahli waris almarhum bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat mal sebelum membagikan harta warisan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa harta yang diwariskan telah dibersihkan dari kewajiban zakat. Keluarga atau ahli waris dapat menghitung zakat mal berdasarkan total harta yang dimiliki almarhum pada saat meninggal. Zakat mal biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. Pengeluaran zakat mal ini harus dilakukan sebelum pembagian warisan kepada ahli waris. Pandangan Ulama Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dan zakat mal tetap menjadi kewajiban bagi orang yang meninggal, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya. Keluarga atau wali dari almarhum memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban zakat tersebut. Beberapa ulama juga menekankan pentingnya niat dalam mengeluarkan zakat, meskipun almarhum tidak dapat melakukannya secara langsung. Mengeluarkan zakat bagi orang yang telah meninggal, terutama di bulan Ramadan, memiliki implikasi sosial dan spiritual yang signifikan. Pertama, hal ini menunjukkan kepedulian keluarga terhadap kewajiban agama dan tanggung jawab sosial. Kedua, zakat yang dikeluarkan dapat menjadi amal jariyah bagi almarhum, yang pahalanya akan terus mengalir meskipun mereka telah meninggal. Ini adalah bentuk penghormatan dan kasih sayang dari keluarga kepada almarhum. Hukum zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan tetap berlaku, baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal. Keluarga atau ahli waris memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan zakat tersebut sebagai bentuk penghormatan dan pemenuhan kewajiban agama. Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan keberkahan dan pahala bagi almarhum, serta menjadi amal jariyah yang akan terus mengalir. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA13/03/2025 | admin
Zakat sebagai Bentuk Syukur Menghargai Apa yang Kita Miliki
Zakat sebagai Bentuk Syukur Menghargai Apa yang Kita Miliki
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, bukan hanya sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga merupakan ungkapan syukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita terjebak dalam rutinitas dan kesibukan, sehingga lupa untuk menghargai apa yang kita miliki. Artikel ini akan membahas bagaimana zakat dapat menjadi bentuk syukur yang mendalam dan bagaimana praktik ini dapat memperkaya kehidupan kita. Zakat sebagai Pengingat akan Nikmat Setiap individu memiliki rezeki yang berbeda-beda, dan zakat mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas apa yang kita miliki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa harta yang kita miliki adalah amanah yang harus dikelola dengan baik. Dengan memberikan zakat, kita mengakui bahwa harta tersebut bukanlah milik kita sepenuhnya, melainkan ada hak orang lain di dalamnya. Ini adalah pengingat bahwa kita harus selalu bersyukur dan berbagi dengan sesama. Membangun Rasa Empati Zakat juga berfungsi untuk membangun rasa empati terhadap orang-orang yang kurang beruntung. Ketika kita memberikan zakat, kita tidak hanya membantu mereka secara finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa kita peduli terhadap kesejahteraan mereka. Dalam konteks ini, zakat menjadi jembatan yang menghubungkan kita dengan masyarakat, menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian yang lebih dalam. Dengan memahami kondisi orang lain, kita dapat lebih menghargai nikmat yang kita miliki. Zakat dan Kesejahteraan Sosial Praktik zakat yang baik dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Misalnya, zakat dapat dialokasikan untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu, membantu pengobatan bagi yang sakit, atau memberikan pelatihan keterampilan bagi pengangguran. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi bentuk syukur, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Zakat sebagai Investasi Spiritual Memberikan zakat juga merupakan investasi spiritual. Dalam Islam, setiap amal baik yang dilakukan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita, tetapi juga mendekatkan diri kepada-Nya. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat iman dan meningkatkan kesadaran spiritual kita. Dalam proses ini, kita belajar untuk lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan dan menyadari bahwa harta yang kita miliki adalah amanah yang harus dikelola dengan baik. Zakat sebagai bentuk syukur adalah praktik yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menghargai apa yang kita miliki dan berbagi dengan sesama. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan kita, sehingga kita dapat memberikan dampak positif bagi diri sendiri dan orang lain. Dengan cara ini, kita tidak hanya bersyukur atas nikmat yang diberikan, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Mengapa Zakat Harus Menjadi Prioritas di Tengah Kesibukan Kita
Mengapa Zakat Harus Menjadi Prioritas di Tengah Kesibukan Kita
Di tengah kesibukan dan tuntutan hidup yang semakin kompleks, sering kali kita melupakan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam, yaitu zakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berbagi dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa zakat harus menjadi prioritas, meskipun kita terjebak dalam rutinitas sehari-hari. Zakat sebagai Bentuk Kewajiban Spiritual Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada-Nya. Dengan menjadikan zakat sebagai prioritas, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memperkuat hubungan spiritual kita dengan Allah. Ini adalah kesempatan untuk membersihkan harta kita dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dampak Positif Zakat bagi Masyarakat Zakat memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan memberikan zakat, kita berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup orang-orang di sekitar kita. Ini adalah kesempatan untuk menjadi bagian dari solusi terhadap masalah sosial yang ada. Membangun Rasa Empati dan Kepedulian Dalam kesibukan sehari-hari, kita seringkali terjebak dalam rutinitas yang membuat kita lupa akan pentingnya berbagi. Zakat mengingatkan kita untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain. Dengan memberikan zakat, kita membangun rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Ini adalah kesempatan untuk mengembangkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri kita. Zakat sebagai Investasi untuk Masa Depan Zakat bukan hanya tentang memberikan uang, tetapi juga tentang berinvestasi dalam masa depan. Dengan mendukung program-program yang berfokus pada pendidikan dan pemberdayaan, kita membantu menciptakan generasi yang lebih baik. Ini adalah kesempatan untuk memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang lebih sejahtera dan berdaya. Zakat harus menjadi prioritas di tengah kesibukan kita. Dengan menjadikannya sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Mari kita ingat bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang harus kita tunaikan. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga memperkaya jiwa kita sendiri. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Adakah Batasan Waktu bagi Muallaf yang Menerima Zakat?
Adakah Batasan Waktu bagi Muallaf yang Menerima Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Salah satu kelompok yang berhak menerima zakat adalah muallaf, yaitu orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, adakah batasan waktu bagi muallaf yang menerima zakat? Pengertian Muallaf Muallaf adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang baru saja masuk Islam. Dalam konteks zakat, muallaf termasuk dalam kategori mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah muallaf. Batasan Waktu bagi Muallaf Dalam hal batasan waktu bagi muallaf yang menerima zakat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan waktu tertentu bagi muallaf untuk menerima zakat. Mereka berargumen bahwa selama muallaf tersebut masih membutuhkan bantuan dan belum mampu secara finansial, maka mereka berhak untuk menerima zakat. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa muallaf sebaiknya hanya menerima zakat dalam jangka waktu tertentu setelah mereka memeluk Islam. Pendapat ini berlandaskan pada pertimbangan bahwa setelah beberapa waktu, muallaf diharapkan sudah dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan zakat. Dalam hal ini, batasan waktu yang umum disepakati adalah selama satu tahun setelah mereka memeluk Islam. Pertimbangan dalam Penyaluran Zakat kepada Muallaf Ketika menyalurkan zakat kepada muallaf, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan: Kondisi Ekonomi: Penyaluran zakat sebaiknya mempertimbangkan kondisi ekonomi muallaf. Jika mereka masih dalam keadaan kesulitan, maka zakat dapat diberikan. Kemandirian: Setelah beberapa waktu, muallaf diharapkan dapat mandiri. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pelatihan atau bantuan yang dapat membantu mereka untuk berdiri di atas kaki sendiri. Keterlibatan dalam Komunitas: Mendorong muallaf untuk terlibat dalam komunitas Muslim juga penting. Hal ini dapat membantu mereka merasa diterima dan mendapatkan dukungan sosial. Secara umum, muallaf berhak menerima zakat selama mereka masih membutuhkan bantuan. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai batasan waktu, yang terpenting adalah niat dan tujuan dari penyaluran zakat itu sendiri. Zakat seharusnya menjadi sarana untuk membantu sesama, termasuk muallaf, agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dalam agama Islam. Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan penyalurannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu dalam penyaluran zakat kepada yang berhak, termasuk muallaf. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, termasuk apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung. Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Zakat mal biasanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri. Kriteria Penerima Zakat Dalam Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima zakat. Penerima zakat harus termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu: Fakir Miskin Amil (petugas pengumpul zakat) Muallaf (orang yang baru masuk Islam) Hamba sahaya Orang yang berhutang Di jalan Allah Ibnu Sabil (musafir yang membutuhkan) Bolehkah Zakat Disalurkan kepada Saudara Kandung? Dalam konteks zakat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung. Secara umum, zakat dapat diberikan kepada kerabat, termasuk saudara kandung, asalkan mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Pendapat yang Mengizinkan Beberapa ulama berpendapat bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan adalah diperbolehkan. Hal ini karena saudara kandung termasuk dalam kategori kerabat yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam keadaan fakir atau miskin. Memberikan zakat kepada saudara kandung juga dapat mempererat tali silaturahmi dan membantu meringankan beban mereka. Pendapat yang Melarang Di sisi lain, ada juga pendapat yang melarang memberikan zakat kepada saudara kandung. Pendapat ini berargumen bahwa zakat seharusnya diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah, agar zakat tersebut lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, mereka menyarankan agar harta yang dikeluarkan untuk membantu saudara kandung sebaiknya berupa sedekah, bukan zakat. Secara umum, zakat dapat disalurkan kepada saudara kandung yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, terutama jika mereka dalam keadaan membutuhkan. Namun, penting untuk mempertimbangkan pendapat ulama dan situasi masing-masing. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan penyalurannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu Anda dalam menyalurkan zakat dengan tepat dan sesuai syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki berbagai jenis, di antaranya adalah zakat mal dan zakat profesi. Meskipun keduanya sama-sama merupakan bentuk kewajiban untuk membantu sesama, terdapat perbedaan mendasar antara zakat mal dan zakat profesi. Zakat Mal Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang dikenakan zakat mal meliputi berbagai jenis aset, seperti uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan hasil pertanian. Zakat mal dihitung berdasarkan nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab untuk zakat mal biasanya setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang berhak menerima zakat lainnya. Zakat Profesi Zakat profesi, di sisi lain, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Zakat ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti pegawai, pengusaha, dokter, guru, dan profesi lainnya. Zakat profesi tidak terikat pada nisab seperti zakat mal, tetapi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan juga sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesi tersebut. Zakat profesi bertujuan untuk membantu sesama dan mendukung kesejahteraan masyarakat, serta sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Perbedaan Utama Objek Zakat: Zakat mal dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki, sedangkan zakat profesi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi. Nisab: Zakat mal memiliki ketentuan nisab yang harus dipenuhi, sedangkan zakat profesi tidak terikat pada nisab tertentu. Waktu Pembayaran: Zakat mal biasanya dibayarkan setelah satu tahun kepemilikan harta, sedangkan zakat profesi dibayarkan setiap kali seseorang menerima penghasilan. Tujuan: Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu sesama, zakat mal lebih fokus pada pembersihan harta, sedangkan zakat profesi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dari kerja keras. Kesimpulan Baik zakat mal maupun zakat profesi memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Keduanya merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Dengan memahami perbedaan antara zakat mal dan zakat profesi, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan cara pembayarannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu masyarakat dalam menunaikan zakat dengan tepat dan sesuai syariat. BAZNAS Yogyakarta juga menyediakan berbagai program untuk mendistribusikan zakat kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA12/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat