Berita Terbaru
Peluang Mengatasi Krisis Lingkungan dengan Eco-fasting
Puasa selama ini dipahami sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Namun, di era modern yang diwarnai oleh isu-isu krisis lingkungan, makna puasa bisa diperluas menjadi praktik spiritual yang juga berkontribusi pada keberlanjutan bumi. Konsep ini dikenal sebagai eco-fasting, yaitu mengaitkan praktik puasa dengan gaya hidup ramah lingkungan.
Puasa dan Konsumsi yang Lebih Bijak
Selama berpuasa, seseorang tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga diharapkan mampu menahan diri dari perilaku konsumtif. Menariknya, semangat menahan diri ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan (sustainability). Manusia perlu membatasi eksploitasi sumber daya demi kelestarian bumi (Latif, 2020). Dengan berpuasa, kita dilatih mengelola kebutuhan dan mengurangi pemborosan, termasuk pemborosan makanan.
Food Waste di Bulan Puasa
Ironisnya, data menunjukkan bahwa bulan puasa justru kerap diwarnai oleh peningkatan sampah makanan. Di Indonesia, selama Ramadhan, limbah makanan meningkat hingga 20 persen dibandingkan bulan-bulan lainnya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2023). Hal ini terjadi akibat euforia berbuka puasa yang berlebihan sehingga masyarakat cenderung membeli makanan melebihi kebutuhan hingga terbuang sia-sia.
Eco-Fasting: Mengembalikan Esensi Puasa
Konsep eco-fasting mengajak umat berpuasa tidak hanya menahan lapar, tetapi juga mengembangkan kesadaran ekologis. Kesadaran ini bisa diterapkan melalui beberapa cara, misalnya:
Memilih makanan berbuka yang ramah lingkungan, seperti bahan lokal dan organik.
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan makanan dan minuman.
Mengelola sisa makanan dengan cara bijak, seperti mengompos atau mendonasikan makanan berlebih.
Mengurangi konsumsi makanan dengan jejak karbon yang tinggi, misalnya daging merah.
Puasa dan Jejak Karbon
Puasa yang dijalankan dengan kesadaran ekologis juga berkontribusi pada pengurangan jejak karbon. Konsumsi makanan yang lebih sederhana, mengurangi aktivitas konsumtif, hingga mencegah belanja berlebihan adalah cara-cara kecil yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan (UNEP, 2023).
Spiritualitas Ekologis
Eco-fasting pada dasarnya menggabungkan nilai spiritualitas dan tanggung jawab ekologis. Puasa tidak lagi sekadar ritual pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan ekologis. Dalam perspektif agama, menjaga bumi adalah bagian dari amanah sebagai khalifah di muka bumi (Q.S. Al-Baqarah: 30).
Edukasi dan Kampanye Eco-Fasting
Penting bagi lembaga keagamaan, komunitas, hingga media sosial untuk mengampanyekan eco-fasting sebagai bagian dari dakwah modern. Dengan menyuarakan bahwa puasa yang ramah lingkungan adalah bentuk ibadah yang lebih holistik, kesadaran umat akan pentingnya gaya hidup berkelanjutan bisa tumbuh seiring meningkatnya spiritualitas selama Ramadhan.
Kesimpulan
Eco-fasting adalah langkah relevan yang menghubungkan ibadah puasa dengan tanggung jawab ekologis. Dalam konteks krisis iklim yang semakin nyata, menghidupkan semangat puasa yang berkesadaran lingkungan menjadi bentuk nyata dari ibadah yang membumi. Dengan memaknai puasa sebagai sarana pengendalian diri sekaligus menjaga bumi, kita sedang mengambil peran terbaik sebagai pemimpin/khalifah yang amanah untuk melangkah menuju kehidupan yang lebih seimbang secara spiritual dan ekologis.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor : Ashifuddin Fikri
Writer : Nur Isnaini Masyithoh
08/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Mutiara Kesabaran Fatimah Az-Zahra Berkhidmat di Bulan Ramadhan
Fatimah Az-Zahra, putri tercinta Rasulullah SAW, adalah sosok wanita mulia yang kehidupannya penuh dengan keteladanan. Ia bukan hanya anak dari manusia terbaik, tetapi juga perempuan shalihah yang sabar menghadapi kemiskinan, tangguh mengurus rumah tangga, serta luar biasa dalam beribadah. Ramadhan bagi Fatimah adalah madrasah spiritual yang ia jalani dengan penuh khidmat, cinta, dan ketulusan.
Kesederhanaan dan Kedermawanan di Bulan Mulia
Fatimah hidup dalam kesederhanaan yang luar biasa. Rumah kecilnya bersama Ali bin Abi Thalib penuh dengan keberkahan, meski jauh dari gemerlap duniawi. Ketika Ramadhan tiba, Fatimah menyiapkan menu berbuka yang amat sederhana, sering kali hanya berupa air dan beberapa kurma. Namun, ia tetap berusaha menyisihkan sebagian makanan itu untuk diberikan kepada fakir miskin.
Allah berfirman:
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)
Peristiwa ini dikisahkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Fatimah dan Ali pernah hanya memiliki roti kasar untuk berbuka, tetapi tetap mendahulukan memberikan roti tersebut kepada orang miskin yang mengetuk pintu mereka. Mereka pun hanya berbuka dengan air.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan.”
(HR. Tirmidzi, no. 663)
Fatimah memahami bahwa Ramadhan bukan tentang kemewahan iftar, melainkan tentang ketundukan hati dan penghambaan yang mendalam. Ia mengajarkan kepada Hasan dan Husain, putra-putranya, bahwa keberkahan Ramadhan terletak pada ketaatan kepada Allah, bukan pada limpahan makanan berbuka.
"Dan makan serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam."
(QS. Al-Baqarah: 187)
Qiyamul Lail yang Tak Pernah Terputus
Fatimah sangat menjaga qiyamul lail di bulan Ramadhan. Ia menghidupkan rumahnya dengan shalat, dzikir, dan munajat panjang. Malam-malam Ramadhan adalah waktu paling istimewa untuk meraih ampunan dan rahmat Allah. Ia pun mewarisi kebiasaan Rasulullah SAW yang selalu memperbanyak ibadah di sepuluh malam terakhir.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah SAW apabila telah masuk sepuluh malam terakhir (Ramadhan), beliau menghidupkan malam-malamnya, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dan mengencangkan ikat pinggangnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174)
Mendidik Anak Mencintai Ramadhan
Sebagai ibu, Fatimah tidak sekadar beribadah sendiri. Ia mendidik Hasan dan Husain sejak kecil untuk mencintai ibadah di bulan Ramadhan. Ia mengajak mereka berpuasa, bercerita tentang kemuliaan Lailatul Qadar, serta membiasakan mereka berbagi dengan fakir miskin. Fatimah mengajarkan bahwa Ramadhan bukan sekadar rutinitas, tetapi momen melatih jiwa agar selalu dekat dengan Allah.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(QS. Al-Baqarah: 183)
Hikmah Inspirasi Ramadhan dari Fatimah
Kisah Fatimah binti Rasulullah SAW mengajarkan bahwa menghidupkan Ramadhan bukanlah dengan banyaknya hidangan atau perayaan mewah, tetapi dengan:
1. Kesederhanaan yang sarat syukur.
2. Qiyamul lail yang khusyuk.
3. Mendidik anak mencintai ibadah.
4. Kedermawanan yang melampaui keterbatasan.
5. Menjadikan Ramadhan sebagai madrasah hati dan jiwa.
Fatimah membuktikan bahwa Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi tentang memperkaya hati dengan iman, menguatkan jiwa dengan sabar, serta menghidupkan malam-malamnya dengan air mata rindu kepada Allah.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor : Ashifuddin Fikri
Writer : Nur Isnaini Masyithoh
08/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan momen untuk meningkatkan ketakwaan, memperkuat iman, dan memperbanyak amal kebaikan. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terpaksa tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia, atau kondisi tertentu. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang sangat relevan dan penting untuk dipahami.
Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Islam, fidyah diartikan sebagai pemberian makanan atau sedekah kepada orang yang membutuhkan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hal ini sesuai dengan ajaran agama yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama, terutama di bulan yang penuh rahmat ini. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Kebersamaan di bulan Ramadan sangatlah penting. Saat umat Muslim menjalankan puasa, mereka diingatkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang-orang di sekitar mereka, terutama yang kurang beruntung.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
08/03/2025 | Putri Khodijah
Mengganti Puasa dengan Fidyah Apa yang Harus Diketahui
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang berkaitan dengan puasa. Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, fidyah menjadi alternatif yang diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fidyah agar kita dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan agama.
Pertama, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang membuat puasa menjadi tidak mungkin. Dalam hal ini, fidyah menjadi bentuk pengganti yang diizinkan oleh syariat. Namun, bagi mereka yang mampu berpuasa tetapi memilih untuk tidak melakukannya tanpa alasan yang sah, fidyah tidak dapat dijadikan pengganti. Ini menunjukkan bahwa niat dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah puasa sangatlah penting.
Kedua, besaran fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa beras, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
08/03/2025 | Putri Khodijah
Mengganti Puasa dengan Fidyah Sebuah Refleksi Diri di Bulan Suci
Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terpaksa tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang dihadirkan dalam syariat Islam. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan, di mana seseorang memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau membayar sejumlah uang sebagai pengganti.
Mengganti puasa dengan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sebuah refleksi diri. Dalam menjalani ibadah puasa, kita diajarkan untuk merasakan lapar dan haus, yang pada gilirannya mengingatkan kita akan pentingnya bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa dan memilih untuk membayar fidyah, ini adalah momen untuk merenungkan kembali makna puasa itu sendiri. Apakah kita benar-benar memahami esensi dari puasa? Apakah kita sudah cukup bersyukur atas segala nikmat yang kita terima?
Fidyah juga mengajarkan kita tentang kepedulian sosial.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Etika Berpuasa Mengapa Kita Harus Mematuhi Aturan
Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena berbagai alasan. Dalam situasi ini, fidyah menjadi solusi yang diatur dalam syariat Islam. Memahami fidyah dan etika berpuasa sangat penting untuk menjaga kesucian ibadah dan memenuhi kewajiban agama dengan cara yang benar. Dalam konteks ini, kita perlu menyadari bahwa mematuhi aturan yang ada adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam yang baik.
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa. Dalam Islam, fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Memberikan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam hal ini, fidyah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan solidaritas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah adalah cara untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah.
Etika berpuasa juga mencakup pemahaman tentang niat dan kesadaran akan batasan diri. Dalam Islam, niat adalah bagian yang sangat penting dari setiap ibadah. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, mereka harus memiliki niat yang tulus untuk memberikan fidyah sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa mereka tetap menghormati ibadah puasa meskipun tidak dapat melaksanakannya.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
08/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Keluarga Mengajarkan Anak tentang Tanggung Jawab
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi individu yang tidak dapat berpuasa, tetapi juga dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak-anak dalam keluarga. Mengajarkan anak tentang fidyah adalah cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dan kepedulian sosial sejak dini. Dalam konteks ini, fidyah menjadi lebih dari sekadar pengganti puasa; ia menjadi alat untuk membentuk karakter anak dan memperkenalkan mereka pada konsep berbagi dan empati.
Ketika orang tua menjelaskan kepada anak-anak tentang fidyah, mereka tidak hanya mengajarkan tentang kewajiban agama, tetapi juga tentang pentingnya memahami situasi orang lain. Anak-anak perlu diajarkan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan ibadah puasa. Ada yang mungkin sakit, ada yang sedang dalam perjalanan, atau ada yang menghadapi kesulitan ekonomi. Dengan memahami hal ini, anak-anak akan belajar untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain dan mengembangkan rasa empati.
Proses mengajarkan fidyah kepada anak-anak dapat dilakukan dengan cara yang menyenangkan. Misalnya, orang tua dapat mengajak anak-anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, seperti memberikan makanan kepada yang membutuhkan sebagai bentuk fidyah.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
08/03/2025 | Putri Khodijah
Mengganti Puasa dengan Fidyah sebagai Pilihan yang Bijak
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah baligh. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan, perjalanan, atau halangan lainnya. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi pilihan yang bijak untuk mengganti puasa yang terlewat. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan maupun alasan lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama.
Mengganti puasa dengan fidyah memiliki makna yang dalam. Dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan haruslah didasari oleh niat yang tulus. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, memberikan fidyah adalah cara untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. Ini adalah bentuk solidaritas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali dihadapkan pada situasi yang membuat kita tidak dapat menjalankan puasa. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Dalam kasus seperti ini, fidyah menjadi solusi yang tepat.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
08/03/2025 | Putri Khodijah
Panduan Praktis untuk Menghitung Zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mal memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memenuhi kewajiban ini, penting bagi kita untuk memahami cara menghitung zakat mal dengan benar. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung zakat mal dan pentingnya peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta dalam proses ini.
Pertama-tama, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan zakat mal. Zakat mal dikenakan atas berbagai jenis harta, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan aset lainnya. Nisab zakat mal adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab ini biasanya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika total harta yang dimiliki seseorang mencapai atau melebihi nilai nisab, maka ia wajib membayar zakat mal.
Langkah pertama dalam menghitung zakat mal adalah mengidentifikasi semua jenis harta yang dimiliki. Ini termasuk:
1. Uang Tunai. Semua uang yang dimiliki, baik di rekening bank maupun dalam bentuk tunai.
2. Emas dan Perak. Nilai emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi.
3. Saham dan Investasi. Nilai saham yang dimiliki dalam perusahaan atau investasi lainnya.
4. Properti. Nilai properti yang dimiliki, seperti rumah, tanah, atau bangunan yang disewakan.
5. Aset Lainnya. Semua jenis harta lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan.
Setelah mengidentifikasi semua jenis harta, langkah selanjutnya adalah menghitung total nilai harta tersebut. Jika total nilai harta mencapai atau melebihi nisab, maka zakat mal wajib dibayarkan. Besaran zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Sebagai contoh, jika total harta yang dimiliki seseorang adalah Rp 100.000.000, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah:
Zakat Mal = 2,5% X Total Harta = 0,025 X 100.000.000 = Rp 2.500.000
Setelah menghitung zakat mal, penting untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya. Di sinilah peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi sangat penting. BAZNAS berfungsi sebagai pengelola zakat yang profesional dan transparan, memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan asnaf lainnya.
Dengan berpartisipasi dalam program zakat yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS juga menyediakan berbagai program yang dapat membantu masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam kesimpulannya, menghitung zakat mal adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban zakat. Dengan memahami cara menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita dukung BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya mereka untuk membantu sesama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
07/03/2025 | admin
Menghitung Nisab Zakat: Panduan Praktis untuk Umat Muslim
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan zakat adalah memahami nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum diwajibkan untuk membayar zakat.
Nisab zakat berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Untuk zakat mal (harta), nisab biasanya dihitung berdasarkan nilai emas atau perak. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung nisab zakat:
1. Menentukan Jenis Harta
Pertama, identifikasi jenis harta yang dimiliki. Zakat dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk:
- Emas dan Perak. Zakat dikenakan pada harta yang berupa emas dan perak.
- Uang Tunai: Uang yang dimiliki dalam bentuk tunai atau simpanan di bank.
- Hasil Pertanian Zakat juga dikenakan pada hasil pertanian, ternak, dan barang dagangan.
2. Menghitung Nisab
Setelah menentukan jenis harta, langkah selanjutnya adalah menghitung nisab. Untuk zakat emas, nisab ditetapkan sebesar 85 gram emas, sedangkan untuk zakat perak, nisabnya adalah 595 gram perak. Untuk menghitung nilai nisab dalam bentuk uang, Anda perlu mengetahui harga emas atau perak saat ini.
Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp1.000.000, maka nisab zakat emas dapat dihitung sebagai berikut:
Nisab emas = 85 gramX Rp1.000.000 = Rp85.000.000
Artinya, jika total harta yang dimiliki mencapai Rp85.000.000 atau lebih, maka zakat wajib dikeluarkan.
3. Menghitung Zakat yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung zakat yang harus dibayarkan. Zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Misalnya, jika total harta Anda adalah Rp100.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
Zakat = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Setelah menghitung zakat yang harus dibayarkan, penting untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak. Di sinilah peran lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi sangat penting. BAZNAS tidak hanya membantu dalam pengumpulan zakat, tetapi juga memastikan bahwa zakat yang diterima disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan asnaf lainnya.
BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki berbagai program yang dirancang untuk membantu masyarakat, termasuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Menghitung nisab zakat adalah langkah penting dalam pelaksanaan zakat. Dengan memahami cara menghitung nisab dan zakat yang harus dibayarkan, Anda dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik. Jangan lupa untuk memanfaatkan lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Yogyakarta untuk menyalurkan zakat Anda, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan!
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
?
07/03/2025 | admin
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana kewajiban zakat bagi orang yang tidak mampu? Dalam artikel ini, kita akan membahas hal tersebut secara mendalam.
Secara umum, zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dimiliki. Namun, bagi orang yang tidak mampu, situasinya menjadi lebih kompleks. Definisi tidak mampu dalam konteks zakat merujuk kepada individu yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Dalam hal ini, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena kondisi keuangan mereka yang tidak memungkinkan.
Bagi orang yang tidak mampu, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait kewajiban zakat. Pertama, jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka mereka tidak perlu membayar zakat. Dalam hal ini, mereka termasuk dalam kategori penerima zakat, seperti fakir dan miskin, yang berhak menerima bantuan dari zakat yang dikelola oleh lembaga zakat.
Kedua, jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tetapi tidak mencapai nisab, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Nisab adalah ukuran minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa zakat tidak hanya dilihat dari jumlah harta, tetapi juga dari kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketiga, bagi mereka yang memiliki utang yang signifikan, situasi ini juga mempengaruhi kewajiban zakat. Jika utang yang dimiliki melebihi harta yang dimiliki, maka individu tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam hal ini, mereka dapat dianggap sebagai *gharim*, yaitu orang yang terjebak dalam utang dan berhak menerima zakat untuk membantu melunasi kewajiban finansial mereka.
Meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap memiliki peran penting dalam ekosistem zakat. Mereka dapat menjadi penerima zakat yang berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang yang mampu. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa zakat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab sosial. Masyarakat yang mampu diharapkan untuk menyalurkan zakat mereka kepada yang membutuhkan, termasuk mereka yang tidak mampu. Dengan demikian, zakat dapat menjadi solusi untuk membantu mereka yang terpinggirkan dan menciptakan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Yogyakarta berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. BAZNAS Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat disalurkan dengan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, meskipun orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem zakat. Melalui zakat, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
07/03/2025 | admin
Kafarat dalam Kasus-kasus Modern: Dari Pelanggaran Sumpah hingga Janji di Media Sosial
Seiring perkembangan zaman, konsep kafarat dalam Islam seringkali dipertanyakan dalam konteks kehidupan modern. Dalam dunia digital, banyak kebiasaan baru yang mungkin menimbulkan konsekuensi hukum Islam, termasuk sumpah dan janji yang diucapkan di media sosial. Lantas, apakah tindakan seperti melanggar janji online, bersumpah dalam konten digital, atau melakukan pelanggaran dalam transaksi digital memerlukan kafarat? Artikel ini akan membahas beberapa kasus modern yang berpotensi berkaitan dengan kafarat.
Melanggar Sumpah di Media Sosial
Sumpah dalam Islam adalah janji yang diucapkan dengan menyebut nama Allah. Dalam era digital, banyak orang yang dengan mudah berkata "Demi Allah, aku nggak akan beli barang ini lagi," lalu kemudian tetap membelinya. Jika sumpah tersebut benar-benar diniatkan sebagai janji kepada Allah, maka pelanggarannya bisa mewajibkan kafarat, yaitu:
1. Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin.
2. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari berturut-turut.
Berjanji di Media Sosial: Apakah Termasuk Kafarat?
Di media sosial, janji sering kali dibuat untuk berbagai alasan, seperti "Kalau postingan ini tembus 10.000 likes, aku akan giveaway!" atau "Aku janji nggak akan nonton drakor lagi." Dalam fiqih Islam, janji biasa tidak selalu dihukumi sebagai sumpah kecuali jika diucapkan dengan menyebut nama Allah. Jika janji tersebut hanya sekadar ucapan biasa tanpa niat religius, maka tidak ada kafarat yang diwajibkan, tetapi tetap dianjurkan untuk menepati janji karena menjaga kredibilitas merupakan nilai Islam.
Kafarat untuk Hoaks dan Informasi Palsu
Menyebarkan berita bohong atau hoaks bisa termasuk dalam dosa yang memerlukan taubat, terutama jika informasi tersebut merugikan orang lain. Namun, jika seseorang bersumpah bahwa berita tersebut benar padahal tidak, maka ia perlu membayar kafarat seperti dalam pelanggaran sumpah.
Kafarat dalam Transaksi Digital dan Keuangan
Dalam bisnis online, ada kasus di mana seseorang secara tidak sengaja melakukan transaksi yang melanggar hukum Islam, seperti menjual barang yang tidak halal tanpa sadar. Jika terjadi pelanggaran serius yang melibatkan sumpah atau janji yang diingkari, bisa jadi kafarat diperlukan. Dalam kasus tertentu, mengembalikan uang pembeli atau menyumbangkan keuntungan dari transaksi yang salah bisa menjadi bentuk penyucian harta.
Kesimpulan
Meskipun banyak kebiasaan modern tidak secara langsung disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik, prinsip kafarat tetap relevan dalam beberapa kasus. Melanggar sumpah dengan menyebut nama Allah tetap membutuhkan kafarat, sementara janji biasa di media sosial lebih kepada tanggung jawab moral daripada kewajiban hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia digital tanpa mengabaikan prinsip agama.
Editor : Ibnu
07/03/2025 | Isna
Kafarat dalam Perspektif Fiqih: Pandangan Mazhab-Mazhab Besar
Kafarat adalah bentuk denda atau tebusan dalam Islam yang harus dibayarkan ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu. Konsep ini diatur dalam fiqih Islam dan memiliki beberapa perbedaan dalam penerapannya berdasarkan mazhab-mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Meskipun prinsip dasarnya sama, terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya.
1. Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menekankan bahwa kafarat bertujuan untuk membersihkan kesalahan dengan cara yang proporsional. Beberapa poin penting dari pandangan mazhab ini:
1. Kafarat sumpah dapat dibayar dengan memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa tiga hari.
2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
3. Kafarat membunuh tanpa sengaja diwajibkan membebaskan budak. Jika tidak memungkinkan, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan membayar diyat.
2. Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki beberapa perbedaan dalam aspek teknis pembayaran kafarat:
1. Kafarat sumpah mengikuti aturan yang sama seperti mazhab Hanafi.
2. Kafarat puasa Ramadan lebih ketat, di mana jika seseorang mampu membayar tebusan tetapi memilih untuk berpuasa, maka puasanya tidak diterima dan tetap wajib membayar kafarat dalam bentuk memberi makan fakir miskin.
3. Kafarat dalam hubungan suami istri saat berpuasa di siang Ramadan harus dilakukan oleh kedua pasangan, bukan hanya oleh suami saja.
3. Pandangan Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i lebih fleksibel dalam beberapa aspek kafarat, dengan penekanan pada niat dan kemampuan individu:
1. Kafarat sumpah memiliki tiga pilihan utama: memberi makan, memberi pakaian, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari.
2. Kafarat puasa Ramadan bagi yang membatalkan puasa secara sengaja diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
3. Kafarat pembunuhan tidak disengaja tetap mengharuskan pembebasan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, tetapi mazhab ini menekankan bahwa pembayaran diyat harus diprioritaskan.
4. Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pendekatan yang mirip dengan mazhab Syafi’i, tetapi dalam beberapa kasus lebih ketat:
1. Kafarat sumpah harus dilakukan sesuai urutan: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, baru berpuasa tiga hari jika tidak mampu.
2. Kafarat puasa Ramadhan mengikuti aturan yang sama dengan mazhab lain, tetapi menegaskan bahwa kafarat hanya diwajibkan jika pembatalan puasa dilakukan dengan sengaja.
3. Kafarat dalam pembunuhan tidak disengaja lebih mengutamakan pembebasan budak sebelum beralih ke puasa dua bulan berturut-turut.
Kesimpulan:
Keempat mazhab besar dalam Islam memiliki kesamaan dalam prinsip kafarat, tetapi terdapat perbedaan dalam detail pelaksanaannya. Mazhab Hanafi dan Maliki lebih ketat dalam beberapa aspek, sementara Syafi’i dan Hanbali lebih fleksibel dalam beberapa kondisi. Pemahaman tentang perbedaan ini membantu umat Islam menjalankan kewajiban kafarat sesuai dengan kondisi dan mazhab yang dianut.
Editor : Ibnu
07/03/2025 | Isna
Perbedaan Kafarat dan Taubat: Kapan Harus Membayar Kafarat?
Dalam ajaran Islam, manusia tidak luput dari kesalahan. Islam memberikan dua cara untuk menebus kesalahan tersebut, yaitu dengan taubat dan kafarat. Namun, banyak orang yang masih bingung kapan cukup dengan bertaubat dan kapan harus membayar kafarat. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya serta situasi yang mengharuskan seseorang membayar kafarat.
Apa Itu Taubat?
Taubat adalah bentuk penyesalan yang mendalam atas dosa yang telah dilakukan, disertai dengan tekad untuk tidak mengulanginya. Taubat yang diterima Allah harus memenuhi tiga syarat utama:
Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan.
Berhenti melakukan dosa tersebut segera.
Berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak orang lain, maka ada syarat tambahan yaitu mengembalikan hak orang yang telah dizalimi atau meminta maaf kepada mereka.
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah bentuk denda atau hukuman dalam Islam untuk menebus kesalahan tertentu. Berbeda dengan taubat yang bersifat spiritual dan emosional, kafarat memiliki bentuk nyata berupa tindakan tertentu yang harus dilakukan. Kafarat bisa berupa:
Memberi makan fakir miskin
Membebaskan budak (di zaman dahulu)
Berpuasa selama beberapa hari berturut-turut
Memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan
Kapan Seseorang Harus Membayar Kafarat?
Tidak semua dosa atau kesalahan memerlukan kafarat. Berikut adalah beberapa situasi yang mewajibkan kafarat:
1. Melanggar Sumpah (Yamin)
Jika seseorang bersumpah dengan nama Allah lalu melanggarnya, maka ia harus membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu.
2. Melanggar Puasa Ramadan dengan Sengaja
Jika seseorang makan atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, ia wajib membayar kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu.
3. Membunuh Secara Tidak Sengaja
Jika seseorang membunuh tanpa sengaja, ia wajib membayar diyat (denda darah) kepada keluarga korban serta membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika tidak mampu.
4. Zhihar (Menyerupakan Istri dengan Mahram)
Jika seorang suami berkata kepada istrinya bahwa ia seperti ibunya dalam hal haramnya hubungan suami istri, maka ia harus membayar kafarat sebelum kembali kepada istrinya.
Kesimpulan:
Kafarat dan taubat memiliki perbedaan mendasar. Taubat cukup dilakukan dengan hati yang tulus, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Sementara itu, kafarat diperlukan dalam kasus tertentu sebagai bentuk denda yang harus ditunaikan. Dengan memahami perbedaan ini, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga sumpah dan amalan agar tidak terjerumus dalam kesalahan yang mengharuskan pembayaran kafarat.
Editor : Ibnu
07/03/2025 | Isna
Zakat Pertanian: Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat dari Hasil Pertanian
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh para petani atau pemilik lahan pertanian. Dalam Islam, zakat pertanian dikenakan pada hasil pertanian yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Nisab dalam zakat pertanian merupakan batas minimum dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila hasil panen berada di bawah nisab, maka zakat tidak perlu dikeluarkan. Penetapan nisab ini bertujuan untuk mencegah agar pemilik lahan pertanian kecil tidak terbebani dengan kewajiban zakat yang terlalu berat. Nisab untuk zakat pertanian ditetapkan sebanyak 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg beras. Apabila hasil panen mencapai jumlah nisab tersebut, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah tergantung pada jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan. Kadar zakat pertanian merujuk pada persentase atau jumlah yang harus dibayarkan dari hasil panen yang telah memenuhi nisab. Berikut kadar zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis tanaman dan metode irigasi yang diterapkan:
Tanaman yang Diairi dengan Air Hujan (Irigasi alami): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 10% (1/10) dari total hasil panen.
Tanaman yang Disiram dengan Air Irigasi (Buatan): Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% (1/20) dari total hasil panen.
Setelah menghitung zakat yang harus dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat pertanian dapat disalurkan kepada yang berhak, yakni 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
07/03/2025 | admin
Zakat Fitrah: Kewajiban dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan
Zakat fitrah adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk membersihkan jiwa dan harta, serta memberikan kesempatan kepada mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, termasuk anak-anak, dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mengapa Zakat Fitrah Penting?
Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam Islam. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, zakat ini juga mencerminkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung, sehingga semua orang dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan makanan pokok. Besaran zakat yang umum ditetapkan adalah sekitar 2,5 kg dari makanan pokok per orang, seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, dalam beberapa kasus, zakat fitrah juga dapat dinyatakan dalam bentuk uang, yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Untuk menghitung zakat fitrah, berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan:
Tentukan Jumlah Anggota Keluarga: Hitung jumlah anggota keluarga yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk anak-anak.
Hitung Total Zakat: Kalikan jumlah anggota keluarga dengan besaran zakat fitrah per orang. Misalnya, jika Anda memiliki 4 anggota keluarga, maka total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 4 x 2,5 kg = 10 kg beras.
Pilih Metode Pembayaran: Anda dapat memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebaiknya, zakat ini dibayarkan beberapa hari sebelum hari raya agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima tepat waktu. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan, sehingga penerima zakat memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan layak.
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita sambut Idul Fitri dengan hati yang bersih dan penuh rasa syukur.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
07/03/2025 | admin
Filosofi Zakat dalam Islam: Mengapa Kita Harus Berzakat?
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain menjadi kewajiban agama, zakat juga memiliki filosofi mendalam yang terkait dengan keadilan sosial, pembagian kekayaan, dan peningkatan kualitas hidup umat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas mengapa zakat itu sangat penting dan bagaimana filosofi dibaliknya dapat memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat.
1. Kewajiban dan Keutamaan Zakat dalam Islam
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pembersihan harta. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS At-Taubah: 103). Zakat berfungsi membersihkan harta seseorang dan mensucikan jiwa dari sifat kikir serta keserakahan. Dengan berzakat, seseorang juga memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT.
2. Filosofi Keadilan Sosial
Filosofi utama dari zakat adalah terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat membantu mendistribusikan kekayaan dari golongan yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan haknya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Membangun Rasa Empati dan Kepedulian
Melalui zakat, seorang Muslim dilatih untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Zakat mengajarkan untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan, membangun rasa empati, dan menjaga solidaritas umat. Ini membantu terciptanya masyarakat yang lebih harmonis, di mana setiap individu saling mendukung dan peduli satu sama lain.
4. Menjadi Penghubung Antara Dunia dan Akhirat
Zakat bukan hanya berdampak pada kehidupan duniawi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan akhirat seseorang. Zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala. Ini menjadi salah satu cara untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.
5. Meningkatkan Kualitas Hidup Umat
Dengan zakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera. Zakat yang dikelola dengan baik bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat miskin. Dengan cara ini, zakat tidak hanya menjadi solusi bagi individu, tetapi juga untuk kemajuan umat Islam secara keseluruhan.
Zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial namun adalah sebuah filosofi berbagi yang memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup umat. Berzakat berarti berinvestasi dalam kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan melaksanakan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga turut mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
?
07/03/2025 | admin
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh seorang Muslim. Dalam Islam, zakat emas merupakan salah satu bentuk zakat mal yang harus dikeluarkan ketika harta tersebut telah mencapai nisab. Pengertian zakat emas mencakup kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta emas yang dimiliki kepada yang berhak.
Syarat untuk menunaikan zakat emas meliputi kepemilikan emas yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas. Selain itu, emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Jika seseorang memiliki emas yang kurang dari nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Hukum zakat emas adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban atas seseorang yang memiliki emas dan perak, kecuali jika ia mengeluarkan zakatnya" (HR. Abu Dawud).
Dengan memahami pengertian, syarat, dan hukum zakat emas, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik. Zakat emas tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat emas adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan investasi dalam kebaikan bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
07/03/2025 | admin
Zakat Tijarah Memahami Pengertian Syarat dan Rukun
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan atau hasil usaha. Dalam Islam, zakat tijarah memiliki pengertian yang jelas, yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta yang diperoleh melalui aktivitas perdagangan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Syarat untuk menunaikan zakat tijarah meliputi kepemilikan harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Nisab untuk zakat tijarah biasanya setara dengan 85 gram emas. Selain itu, harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan.
Rukun zakat tijarah terdiri dari niat, yaitu niat untuk menunaikan zakat, dan pengeluaran harta yang sesuai dengan ketentuan. Besaran zakat tijarah yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka" (QS. At-Taubah: 103), yang menegaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah.
Dengan memahami pengertian, syarat, dan rukun zakat tijarah, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik dan benar. Zakat tijarah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang kurang beruntung.Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum yang Berlaku
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
07/03/2025 | admin
Hikmah Zakat Melalui Kisah Nyata Perubahan Hidup
Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Banyak kisah nyata yang menunjukkan bagaimana zakat dapat mengubah hidup seseorang. Salah satu contohnya adalah kisah seorang pengusaha yang mengalami kesulitan finansial. Setelah menunaikan zakat secara rutin, ia merasakan perubahan yang signifikan dalam usahanya.
Dengan menyalurkan zakat kepada mereka yang membutuhkan, ia tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam bisnisnya. Dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa individu yang aktif berzakat cenderung lebih bahagia dan puas dengan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah," yang mengajarkan pentingnya memberi kepada sesama.
Kisah lain yang inspiratif adalah seorang ibu tunggal yang menerima zakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Dengan bantuan zakat, ia mampu memberikan pendidikan yang layak dan mengubah masa depan anak-anaknya. Ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meraih impian mereka.
Melalui kisah-kisah ini, kita dapat melihat bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi sosial yang memberikan dampak positif bagi individu dan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih adil.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
07/03/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat