WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Puasa dan Toleransi: Menghargai Perbedaan, Memperkuat Persatuan
Puasa dan Toleransi: Menghargai Perbedaan, Memperkuat Persatuan
Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman agama, suku, dan budaya yang luar biasa, senantiasa dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang dalam membangun kerukunan dan persatuan. Di tengah dinamika sosial yang kompleks, menemukan titik temu dan membangun jembatan pemahaman antar kelompok masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan harmoni. Salah satu momen yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ikatan sosial dan toleransi adalah bulan puasa bagi umat Muslim. Lebih dari sekadar ibadah ritual, puasa Ramadhan menyimpan potensi besar untuk mendorong empati, menumbuhkan rasa saling menghargai, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat majemuk. Artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa dapat menjadi landasan untuk membangun toleransi dan memperkuat persatuan di Indonesia, dengan menelaah berbagai aspek kehidupan sosial dan beragama. Kita akan melihat bagaimana praktik puasa, jika dihayati dengan sungguh-sungguh, dapat menjadi katalisator bagi terciptanya masyarakat yang inklusif dan harmonis, di mana perbedaan dirayakan sebagai kekayaan, bukan sebagai sumber konflik. Lebih lanjut, artikel ini akan membahas peran penting individu, komunitas, dan pemimpin dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Puasa dan Empati Sosial Salah satu hikmah puasa yang paling signifikan adalah peningkatan rasa empati terhadap sesama. Pengalaman menahan lapar dan dahaga selama berpuasa memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi mereka yang kurang beruntung, yang mungkin setiap hari berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Rasa lapar dan haus yang dirasakan selama berpuasa dapat menjadi pengingat akan ketidaksetaraan sosial dan mendorong tindakan nyata untuk membantu mereka yang membutuhkan. Empati yang terbangun ini tidak mengenal batas agama, suku, atau ras. Ketika kita merasakan kesulitan, kita lebih mudah merasakan kesulitan orang lain dan terdorong untuk berbagi dan membantu, tanpa memandang latar belakang mereka. Puasa juga mengajarkan kita untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang kurang beruntung. Dengan menahan diri dari makanan dan minuman, kita dapat lebih memahami kesulitan yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Dalam Surah Al-Insan (76:8-9), Allah berfirman: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. (Mereka berkata), 'Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan wajah Allah; kami tidak menginginkan balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima kasih.'" Ayat ini menunjukkan bahwa memberi kepada orang lain adalah bentuk ibadah yang sangat dihargai di sisi Allah. Dengan berpuasa, kita diajarkan untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain dan berusaha untuk membantu mereka. Rasa empati yang dibangun melalui puasa dapat memperkuat hubungan antarindividu dalam masyarakat. Ketika kita memahami kesulitan orang lain, kita akan lebih terdorong untuk membantu mereka. Ini adalah bentuk nyata dari toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan. Dalam konteks ini, puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga merupakan sarana untuk membangun karakter yang lebih baik. Dalam konteks ini, puasa dapat menjadi alat untuk membangun solidaritas sosial yang kuat. Tradisi berbagi makanan (takjil) menjelang berbuka puasa, misalnya, seringkali melibatkan masyarakat luas, termasuk mereka yang bukan Muslim. Tindakan berbagi ini bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga membangun ikatan sosial yang lebih erat dan memperkuat rasa kebersamaan. Dengan berbagi, kita menciptakan rasa saling memiliki dan memperkuat rasa persatuan di tengah keberagaman. Lebih dari itu, aksi berbagi ini juga dapat menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan agama dapat dijembatani dengan tindakan nyata yang penuh kasih sayang. Toleransi dalam Beragama: Menghargai Perbedaan Toleransi merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang harmonis. Toleransi dalam konteks beragama berarti saling menghargai dan menghormati perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan. Puasa, sebagai ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim, dapat menjadi momen untuk memperkuat toleransi antarumat beragama. Sikap saling menghormati dan memahami perbedaan keyakinan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang damai dan kondusif. Toleransi adalah salah satu nilai utama dalam Islam. Dalam Surah Al-Baqarah (2:256), Allah berfirman: "Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan toleransi terhadap perbedaan keyakinan dan menghormati hak setiap individu untuk memilih agamanya. Dalam konteks puasa, kita diajarkan untuk menghargai orang-orang yang tidak berpuasa, baik karena alasan kesehatan, keyakinan, atau faktor lainnya. Toleransi ini menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati. Sikap toleran tercermin dalam bagaimana umat Muslim menjalankan ibadah puasa tanpa memaksakan keyakinan mereka kepada orang lain. Sebaliknya, mereka menghargai hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing. Sikap ini sejalan dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain. Saling menghormati dan menghargai perbedaan menjadi kunci utama dalam membangun hubungan yang harmonis antarumat beragama. Contoh nyata toleransi ini dapat dilihat dalam berbagai kegiatan bersama yang melibatkan umat Muslim dan non-Muslim, seperti acara buka puasa bersama atau kegiatan sosial lainnya. Puasa juga mengajarkan kita untuk menghargai perbedaan. Dalam Surah Al-Hujurat (49:13), Allah berfirman: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." Ayat ini menekankan pentingnya saling mengenal dan menghargai perbedaan di antara umat manusia. Dalam konteks puasa, kita diajarkan untuk tidak hanya fokus pada diri sendiri, tetapi juga untuk memahami dan menghargai orang lain, terlepas dari latar belakang agama, budaya, atau suku mereka. Puasa sebagai Sarana Dialog Antaragama Puasa Ramadhan dapat menjadi momentum yang tepat untuk membuka dialog antaragama. Bulan Ramadhan seringkali diiringi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mereka yang beragama lain. Acara buka puasa bersama, misalnya, merupakan contoh nyata bagaimana puasa dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarumat beragama. Dalam acara tersebut, umat Muslim dan non-Muslim dapat berinteraksi, berbagi pengalaman, dan saling belajar satu sama lain. Dialog antaragama yang terbangun melalui kegiatan-kegiatan tersebut dapat membantu mengurangi prasangka dan kesalahpahaman yang seringkali muncul di masyarakat. Dengan saling berbagi pengalaman dan pengetahuan, kita dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang keyakinan dan praktik masing-masing agama. Pemahaman yang lebih baik ini akan mengurangi potensi konflik dan memperkuat rasa saling menghormati. Lebih dari itu, dialog antaragama dapat menjadi wadah untuk menemukan kesamaan nilai dan tujuan, sehingga memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan. Peran Pemimpin dalam Mendorong Toleransi dan Persatuan Para pemimpin, baik di tingkat nasional maupun lokal, memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong toleransi dan persatuan di masyarakat. Mereka dapat menjadi teladan dalam menghargai perbedaan dan memperkuat persatuan. Dalam konteks puasa, para pemimpin dapat mengajak masyarakat untuk bersama-sama merayakan bulan suci ini dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati. Para pemimpin dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan acara-acara yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti acara buka puasa bersama yang melibatkan berbagai agama. Dengan cara ini, mereka tidak hanya menunjukkan sikap toleransi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk saling menghargai dan bekerja sama dalam membangun persatuan. Peran pemimpin dalam memberikan contoh dan arahan yang tepat sangat krusial dalam menciptakan iklim sosial yang kondusif bagi terciptanya toleransi dan persatuan. Tantangan dalam Membangun Toleransi dan Persatuan Meskipun puasa memiliki potensi besar untuk membangun toleransi dan persatuan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah adanya kelompok-kelompok intoleran dan ekstremis yang mencoba memanfaatkan perbedaan untuk memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh paham-paham yang merusak kerukunan. Pendidikan dan pemahaman yang komprehensif tentang nilai-nilai toleransi dan persatuan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini. Pendidikan yang baik dapat membentuk generasi yang lebih toleran, yang mampu menghargai perbedaan dan hidup berdampingan secara damai. Dalam konteks puasa, pendidikan tentang nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami dan menghargai satu sama lain. Kesimpulan Puasa Ramadhan, lebih dari sekadar ibadah ritual, memiliki potensi besar untuk membangun toleransi dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat majemuk. Dengan meningkatkan empati sosial, membuka dialog antaragama, dan mendorong peran pemimpin dalam memberikan contoh dan arahan yang tepat, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan saling menghargai. Mari kita manfaatkan momen puasa ini untuk saling mendukung dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih baik, yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan persatuan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA10/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Kenapa Zakat Itu Wajib? Ini 5 Alasan yang Harus Kamu Ketahui
Kenapa Zakat Itu Wajib? Ini 5 Alasan yang Harus Kamu Ketahui
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Meskipun banyak yang sudah mengetahui tentang zakat, tidak sedikit yang masih mempertanyakan mengapa zakat itu wajib. Berikut adalah lima alasan yang harus kamu ketahui mengenai kewajiban zakat. 1. Kewajiban Agama Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..." (QS. Al-Baqarah: 43). Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah. 2. Membersihkan Harta Zakat berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, kita membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta. Zakat juga menjadi sarana untuk mengingatkan kita bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah, dan kita berkewajiban untuk membagikannya kepada yang membutuhkan. 3. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Zakat memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Zakat dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan sesuai dengan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. 4. Mendorong Rasa Empati dan Solidaritas Dengan membayar zakat, kita diajarkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain. Zakat mendorong kita untuk merasakan kesulitan yang dialami oleh sesama, sehingga timbul rasa empati dan solidaritas. Hal ini penting untuk membangun hubungan yang harmonis dalam masyarakat, di mana setiap individu saling peduli dan membantu satu sama lain. 5. Mendapatkan Pahala dari Allah Salah satu motivasi utama dalam membayar zakat adalah untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Dengan berzakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berinvestasi untuk kehidupan akhirat kita. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Dengan memahami alasan-alasan di atas, diharapkan kita semakin sadar akan kewajiban untuk menunaikan zakat dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Siapa yang Wajib Membayar Zakat dan Siapa yang Berhak Menerima?
Siapa yang Wajib Membayar Zakat dan Siapa yang Berhak Menerima?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak yang masih bingung mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Berikut adalah penjelasannya. Siapa yang Wajib Membayar Zakat? 1. Muslim yang Sudah Baligh Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah mencapai usia baligh. Ini berarti bahwa anak-anak yang belum dewasa tidak diwajibkan untuk membayar zakat. 2. Memiliki Harta yang Cukup Seseorang hanya diwajibkan membayar zakat jika ia memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis zakat, seperti zakat fitrah atau zakat mal. 3. Bebas dari Utang Jika seseorang memiliki utang yang cukup besar sehingga mengurangi harta yang dimiliki di bawah nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat. 4. Berakal dan Sehat Zakat juga diwajibkan bagi mereka yang berakal dan sehat. Orang yang tidak berakal atau mengalami gangguan mental tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Siapa yang Berhak Menerima Zakat? 1. Fakir Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar. 2. Miskin Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka juga berhak menerima zakat. 3. Amil Zakat Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas kerja mereka. 4. Muallaf Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam proses penyesuaian diri dengan agama baru mereka. 5. Hamba Sahaya Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri juga berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam proses pembebasan. 6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang atau aktivis yang berjuang untuk kebaikan, juga berhak menerima zakat. Dengan memahami siapa yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan tepat sasaran. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Zakat Fitrah: Waktu, Kadar, dan Cara Membayarnya
Zakat Fitrah: Waktu, Kadar, dan Cara Membayarnya
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki makna yang dalam, tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan diri dan harta. Dalam artikel ini, kita akan membahas waktu, kadar, dan cara membayar zakat fitrah. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebaiknya, zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan, terutama di akhir bulan. Hal ini bertujuan agar orang-orang yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun, jika ada yang terlambat, zakat fitrah tetap bisa dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, meskipun pahalanya tidak sama. Kadar Zakat Fitrah Kadar zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dihitung dengan menggunakan ukuran beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Umumnya, kadar zakat fitrah adalah 2,5 kg per orang. Namun, ada juga yang menghitungnya dalam bentuk uang, yang biasanya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Cara Membayar Zakat Fitrah Membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan beberapa cara. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti: Tentukan Jumlah Keluarga: Hitung jumlah anggota keluarga yang wajib membayar zakat fitrah. Pilih Jenis Zakat: Tentukan apakah akan membayar dalam bentuk makanan atau uang. Bayar Melalui Lembaga: Anda bisa membayar zakat fitrah melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Ini memudahkan distribusi kepada yang berhak. Distribusi Sendiri: Jika memilih untuk membayar dalam bentuk makanan, Anda bisa mendistribusikannya langsung kepada yang membutuhkan. Zakat fitrah adalah kewajiban yang penting bagi setiap Muslim. Dengan membayar zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Pastikan untuk memenuhi kewajiban ini dengan tepat waktu dan cara yang benar agar dapat meraih keberkahan di hari yang suci. Selamat menjalankan ibadah puasa dan semoga amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Mengapa Orang Malas Membayar Zakat Penghasilan
Mengapa Orang Malas Membayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab. Namun, masih banyak orang yang enggan atau malas untuk menunaikannya. Salah satu alasan utama adalah kurangnya pemahaman tentang pentingnya zakat dalam Islam. Banyak yang menganggap zakat sebagai beban finansial, bukan sebagai investasi spiritual yang akan mendatangkan berkah. Selain itu, ada juga anggapan bahwa zakat tidak memberikan dampak langsung pada kehidupan mereka. Beberapa orang merasa bahwa kontribusi mereka tidak akan membuat perbedaan signifikan dalam membantu orang lain. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya informasi mengenai bagaimana zakat dapat membantu masyarakat dan menciptakan kesejahteraan bersama. Faktor lain yang mempengaruhi adalah kesibukan dan gaya hidup modern. Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang yang mengabaikan kewajiban ini karena merasa tidak memiliki waktu untuk menghitung dan menunaikan zakat. Padahal, zakat seharusnya menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi lembaga zakat dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran tentang manfaat zakat. Edukasi mengenai cara menghitung zakat dan dampaknya terhadap masyarakat dapat membantu mengubah pandangan orang tentang kewajiban ini. Dengan memahami bahwa zakat adalah bentuk kepedulian sosial dan investasi untuk masa depan, diharapkan lebih banyak orang akan termotivasi untuk menunaikannya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Keutamaan Selalu Menunaikan Zakat
Keutamaan Selalu Menunaikan Zakat
Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki banyak keutamaan. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan jiwa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa zakat dapat mendatangkan keberkahan dan melindungi harta dari keburukan. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim menunjukkan kepedulian terhadap sesama dan berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Salah satu keutamaan zakat adalah sebagai bentuk pengabdian kepada Allah. Dengan menunaikan zakat, seseorang menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan-Nya. Selain itu, zakat juga dapat meningkatkan rasa solidaritas di antara anggota masyarakat. Ketika orang-orang saling membantu, terciptalah ikatan sosial yang kuat, yang pada gilirannya dapat mengurangi kesenjangan ekonomi. Zakat juga berfungsi sebagai pelindung dari bencana dan kesulitan. Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa zakat dapat menjadi perisai dari berbagai musibah. Dengan menunaikan zakat secara rutin, seseorang dapat merasakan ketenangan batin dan keberkahan dalam hidupnya. Keutamaan lainnya adalah zakat dapat menjadi investasi akhirat. Setiap harta yang dikeluarkan sebagai zakat akan dicatat sebagai amal baik yang akan mendatangkan pahala di sisi Allah. Oleh karena itu, menunaikan zakat secara konsisten adalah langkah penting untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Mensucikan Harta dengan Zakat Fitrah
Mensucikan Harta dengan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Dalam Islam, zakat fitrah memiliki nilai yang sangat penting, karena merupakan bentuk kepedulian sosial yang mendalam. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum. Hal ini bertujuan agar orang-orang yang menerima zakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama pada saat perayaan Idul Fitri. Dengan memberikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk merasakan kebahagiaan di hari yang istimewa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan. Zakat fitrah juga berfungsi untuk menghapuskan kesalahan dan kekurangan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan ketenangan batin. Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, setiap Muslim diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan saling peduli. Mensucikan harta melalui zakat fitrah adalah langkah penting dalam menjalani kehidupan yang lebih bermakna. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Membayar Zakat dari Hasil Berhutang: Apakah Diperbolehkan?
Membayar Zakat dari Hasil Berhutang: Apakah Diperbolehkan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah boleh menunaikan zakat dari hasil berhutang? Secara umum, zakat seharusnya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah dan halal. Dalam konteks ini, jika seseorang berhutang dan menggunakan hasil dari utang tersebut untuk membayar zakat, hal ini dapat dipertanyakan. Zakat sebaiknya diambil dari harta yang sudah dimiliki dan bukan dari utang. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari harta yang bersih dan halal. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103) Ayat ini menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari harta yang dimiliki, bukan dari utang. Jika seseorang membayar zakat dari hasil berhutang, maka harta tersebut belum sepenuhnya menjadi miliknya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai objek zakat. Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa jika seseorang memiliki utang tetapi juga memiliki aset atau harta lain yang cukup untuk menunaikan zakat, maka zakat dapat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, meskipun ada utang. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah total kekayaan bersih setelah dikurangi utang. Jika setelah dikurangi utang, seseorang masih memiliki harta yang mencapai nisab, maka ia wajib menunaikan zakat. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta senilai Rp10.000.000 dan berutang Rp3.000.000, maka total kekayaan bersihnya adalah Rp7.000.000. Jika jumlah ini masih di atas nisab, maka ia tetap berkewajiban untuk menunaikan zakat. Dalam kesimpulannya, menunaikan zakat dari hasil berhutang tidak dianjurkan, karena zakat seharusnya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah. Namun, jika seseorang memiliki harta yang cukup setelah dikurangi utang, maka ia tetap wajib menunaikan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi keuangan secara menyeluruh sebelum menunaikan zakat. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyalurkan zakat, lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta siap membantu Anda dalam memenuhi kewajiban ini dengan cara yang tepat dan sesuai syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Menyalurkan Zakat Secara Langsung: Apakah Itu Diperbolehkan?
Menyalurkan Zakat Secara Langsung: Apakah Itu Diperbolehkan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah boleh menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya?" Menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya adalah praktik yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu keuntungan dari menyalurkan zakat secara langsung adalah transparansi dan kejelasan dalam penggunaan dana zakat. Dengan memberikan zakat langsung kepada penerima, kita dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyalurkan zakat secara langsung. Pertama, penerima zakat harus termasuk dalam salah satu dari delapan asnaf yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Asnaf tersebut meliputi: 1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. 2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. 3. Amil: Orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Muallaf: Mereka yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. 5. Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan diri. 6. Orang yang Berutang: Mereka yang terjebak dalam utang dan tidak mampu membayarnya. 7. Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan sosial. 8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Sebelum menyalurkan zakat, penting untuk memastikan bahwa penerima memenuhi kriteria di atas. Hal ini untuk menjaga agar zakat yang kita berikan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) juga merupakan pilihan yang baik. Lembaga zakat memiliki sistem yang terstruktur dan profesional dalam mengelola dan mendistribusikan zakat. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa zakat kita dikelola dengan baik dan disalurkan kepada mereka yang berhak. BAZNAS Kota Yogyakarta, misalnya, memiliki program-program yang dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, mulai dari bantuan pendidikan hingga bantuan kesehatan. Namun, jika Anda memilih untuk menyalurkan zakat secara langsung, pastikan untuk melakukan riset dan verifikasi terhadap penerima zakat. Anda bisa melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi mereka dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar dibutuhkan. Ini juga dapat memberikan dampak positif yang lebih besar, karena Anda dapat berinteraksi langsung dengan penerima dan memahami kebutuhan mereka. Dalam kesimpulannya, menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Namun, menggunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta juga merupakan pilihan yang bijak untuk memastikan zakat kita dikelola dengan baik. Dengan cara ini, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan membantu mereka yang membutuhkan dengan cara yang tepat. Mari kita tunaikan kewajiban zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Waktu yang Tepat untuk Melaksanakan Zakat Fitrah
Waktu yang Tepat untuk Melaksanakan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah memiliki peran penting dalam membersihkan diri dan harta, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, kapan sebaiknya zakat fitrah dilaksanakan? Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Menurut para ulama, zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban mereka dengan baik dan tepat waktu. Waktu terbaik untuk menyalurkan zakat fitrah adalah pada akhir Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya, kita dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat langsung dirasakan oleh penerima zakat. Hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang membutuhkan, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik. Selain itu, menyalurkan zakat fitrah lebih awal juga memberikan kesempatan bagi lembaga zakat untuk mendistribusikan bantuan kepada yang berhak. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah memiliki batas waktu yang jelas. Jika zakat fitrah tidak dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak akan sah dan tidak akan memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk merencanakan dan menunaikan zakat fitrah dengan baik. Dengan memahami waktu yang tepat untuk melaksanakan zakat fitrah, kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik. Mari kita bersama-sama menunaikan zakat fitrah dan membantu sesama, sehingga kita dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan. Untuk memudahkan penyaluran zakat fitrah, Anda dapat menghubungi BAZNAS Kota Yogyakarta, yang siap membantu dalam pengelolaan dan distribusi zakat kepada yang berhak. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Optimalisasi Fidyah Melalui Teknologi: Meningkatkan Efektivitas dan Transparansi
Optimalisasi Fidyah Melalui Teknologi: Meningkatkan Efektivitas dan Transparansi
Fidyah, sebagai kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa, memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial. Dengan kemajuan teknologi, optimalisasi fidyah kini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan. Penggunaan aplikasi mobile dan platform online memungkinkan muzaki (pemberi fidyah) untuk melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat. Aplikasi seperti Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan berdasarkan kondisi mereka. Selain itu, platform ini juga memberikan informasi tentang mustahik (penerima fidyah), sehingga muzaki dapat memastikan bahwa fidyah mereka disalurkan kepada yang berhak. Transparansi juga meningkat dengan adanya teknologi. Laporan penggunaan fidyah dapat diakses secara real-time, memberikan kepercayaan kepada muzaki bahwa dana mereka digunakan dengan tepat. Dengan demikian, teknologi tidak hanya mempermudah proses, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan fidyah. Sumber: 1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). "Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat dan Fidyah." 2. Rahman, A. (2022). "Digitalisasi Fidyah: Peluang dan Tantangan." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Zakat dan Investasi: Menyeimbangkan Kewajiban dan Pertumbuhan Keuangan
Zakat dan Investasi: Menyeimbangkan Kewajiban dan Pertumbuhan Keuangan
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Di sisi lain, investasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan kekayaan dan mencapai tujuan finansial jangka panjang. Namun, bagaimana hubungan antara zakat dan investasi? Zakat dikenakan atas harta yang dimiliki, termasuk hasil dari investasi. Oleh karena itu, setiap Muslim yang berinvestasi harus memperhatikan kewajiban zakat atas harta yang diperoleh dari investasi tersebut. Zakat biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakat. Dalam konteks investasi, zakat harus dikeluarkan dari keuntungan yang diperoleh, baik itu dari saham, properti, maupun instrumen investasi lainnya. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh para investor adalah bagaimana mengelola zakat tanpa mengganggu pertumbuhan investasi. Penting untuk diingat bahwa zakat bukanlah pengeluaran yang merugikan, melainkan kewajiban yang membawa berkah. Dengan menunaikan zakat, seorang investor tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan zakat yang baik harus menjadi bagian dari strategi investasi. Investasi yang dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah dapat memberikan keuntungan yang berlipat ganda. Dalam hal ini, zakat dapat dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial seorang investor. Dengan menyalurkan zakat kepada lembaga zakat yang terpercaya, investor dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan anak yatim. Selain itu, banyak lembaga zakat yang juga menawarkan program investasi sosial, di mana dana zakat digunakan untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) atau proyek-proyek sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan cara ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan dampak positif dalam masyarakat. Dalam kesimpulannya, zakat dan investasi adalah dua aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan memahami hubungan antara keduanya, kita dapat menyeimbangkan kewajiban zakat dengan pertumbuhan keuangan yang berkelanjutan. Menunaikan zakat dari hasil investasi bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari strategi investasi kita, sehingga kita dapat meraih keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Zakat dan Pajak: Memahami Perbedaan dan Keterkaitannya
Zakat dan Pajak: Memahami Perbedaan dan Keterkaitannya
Zakat dan pajak adalah dua istilah yang sering dibicarakan dalam konteks keuangan dan sosial. Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk mendukung masyarakat, mereka memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, pelaksanaan, dan prinsip yang mendasarinya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara zakat dan pajak, serta bagaimana keduanya dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Zakat adalah kewajiban agama bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat dibayarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian, dengan persentase tertentu. Misalnya, zakat mal biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati). Zakat fitrah, di sisi lain, adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri dan biasanya berupa makanan pokok. Sementara itu, pajak adalah kewajiban yang dikenakan oleh pemerintah kepada warganya untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Pajak dapat dikenakan atas penghasilan, properti, dan barang dan jasa. Berbeda dengan zakat, pajak tidak memiliki dasar agama dan bersifat wajib bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan. Salah satu perbedaan utama antara zakat dan pajak adalah tujuan dan prinsip yang mendasarinya. Zakat memiliki tujuan spiritual dan sosial, yaitu untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang termasuk dalam delapan asnaf penerima zakat. Pajak, di sisi lain, lebih bersifat administratif dan bertujuan untuk mendukung fungsi pemerintah dan pembangunan negara. Meskipun terdapat perbedaan, zakat dan pajak dapat saling melengkapi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sementara pajak menyediakan dana untuk program-program publik yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks ini, pemerintah dapat berkolaborasi dengan lembaga zakat untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan penting dalam pengelolaan zakat. BAZNAS bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya lembaga seperti BAZNAS, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajiban zakat mereka dan memastikan bahwa dana yang dikeluarkan digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dalam kesimpulannya, zakat dan pajak adalah dua instrumen yang penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Meskipun memiliki perbedaan dalam tujuan dan pelaksanaan, keduanya dapat saling melengkapi untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dengan memahami perbedaan dan keterkaitan antara zakat dan pajak, kita dapat lebih bijak dalam menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara dan sebagai umat Muslim. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Fidyah yang Tidak Diterima: Memahami Ketentuan Syariah
Fidyah yang Tidak Diterima: Memahami Ketentuan Syariah
Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Namun, tidak semua bentuk fidyah diterima dalam syariah. Memahami ketentuan ini sangat penting agar fidyah yang dibayarkan sesuai dengan prinsip Islam. Salah satu ketentuan utama adalah bahwa fidyah harus diberikan kepada mustahik yang berhak, yaitu orang-orang yang membutuhkan. Jika fidyah disalurkan kepada orang yang tidak berhak, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah. Selain itu, fidyah juga tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, melainkan harus berupa makanan pokok atau bahan makanan yang cukup untuk satu hari. Larangan lain terkait fidyah adalah memberikan fidyah setelah waktu yang ditentukan. Fidyah harus dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat berpuasa, dan tidak boleh ditunda hingga waktu yang tidak jelas. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang mereka bayar diterima dan sesuai dengan syariah. Sumber: 1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). "Panduan Fidyah dalam Islam." 2. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 3. Rahman, A. (2022). "Fidyah dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum Islam. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Zakat: Cahaya Kebaikan yang Membawa Berkah dan Keberkahan
Zakat: Cahaya Kebaikan yang Membawa Berkah dan Keberkahan
? Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki keistimewaan yang tak terhingga dalam kehidupan umat Muslim. Lebih dari sekadar kewajiban, zakat adalah cahaya kebaikan yang membawa berkah, tidak hanya bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima. Salah satu keistimewaan zakat adalah kemampuannya untuk membersihkan harta. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk mensucikan harta dan jiwa. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim diharapkan dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan egois, serta meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama. Zakat juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Zakat itu adalah hak orang miskin atas harta orang kaya” (HR. Ahmad). Hadis ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai alat distribusi kekayaan, sehingga setiap anggota masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat merasakan manfaat dari harta yang dimiliki orang lain. Keistimewaan lain dari zakat adalah sebagai bentuk investasi akhirat. Dalam Al-Qur'an, Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi mereka yang menunaikan zakat. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir terdapat seratus biji” (QS. Al-Baqarah: 261). Ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya memberikan manfaat di dunia, tetapi juga akan mendatangkan pahala yang besar di akhirat. Zakat juga dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Dengan menyadari bahwa harta yang dimiliki adalah titipan Allah, dan dengan menyalurkan sebagian dari harta tersebut kepada yang membutuhkan, seseorang akan merasa lebih bersyukur atas nikmat yang diberikan. Hal ini sejalan dengan firman Allah, “Jika kamu bersyukur, niscaya Kami akan menambah (nikmat) kepadamu” (QS. Ibrahim: 7). Dengan berbagai keistimewaan yang dimiliki, zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan jalan untuk mencapai keberkahan dan kebahagiaan. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan, sehingga kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam masyarakat. Zakat adalah cahaya kebaikan yang akan menerangi jalan kita menuju kehidupan yang lebih baik. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Fidyah dan Lingkungan: Menciptakan Dampak Positif untuk Keberlanjutan
Fidyah dan Lingkungan: Menciptakan Dampak Positif untuk Keberlanjutan
Fidyah, sebagai bentuk tebusan dalam Islam, tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Dengan mengalokasikan dana fidyah untuk proyek-proyek yang ramah lingkungan, umat Muslim dapat menciptakan dampak positif yang signifikan. Salah satu cara untuk memanfaatkan fidyah adalah dengan mendukung inisiatif penanaman pohon. Penanaman pohon tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dan menyediakan habitat bagi berbagai spesies. Selain itu, dana fidyah dapat digunakan untuk program pengelolaan sampah yang efektif, yang bertujuan mengurangi limbah dan meningkatkan daur ulang. Pendidikan lingkungan juga merupakan aspek penting. Dengan menggunakan fidyah untuk mendukung program pendidikan tentang keberlanjutan, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan tanggung jawab terhadap bumi. Dengan demikian, fidyah dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan keberlanjutan lingkungan, memberikan manfaat tidak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi ekosistem secara keseluruhan. Sumber: 1. “Islam's Perspective on Environmental Sustainability: A Conceptual Framework" - MDPI. 2. “Causes, Effects and Solutions to Environmental Degradation" - Plant With Purpose. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Era Digital: Menemukan Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dalam Era Digital: Menemukan Makna di Balik Kewajiban
Fidyah, sebagai salah satu aspek penting dalam ibadah puasa, memiliki makna yang mendalam dalam konteks spiritual dan sosial. Dalam era digital yang serba cepat ini, pemahaman dan pelaksanaan fidyah mengalami transformasi yang signifikan. Fidyah ditujukan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan kemajuan teknologi, umat Islam kini dapat memberikan fidyah dengan lebih mudah dan efisien melalui platform online. Aplikasi dan situs web yang menyediakan layanan ini memungkinkan individu untuk menyumbangkan fidyah kepada lembaga amal yang terpercaya, memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang membutuhkan dengan cepat dan tepat. Di tengah kesibukan hidup modern, banyak orang yang merasa tertekan untuk memenuhi kewajiban puasa. Fidyah hadir sebagai solusi praktis yang memungkinkan umat Islam untuk tetap berkontribusi meskipun tidak dapat berpuasa. Dalam hal ini, fidyah dapat disalurkan dalam bentuk uang atau makanan, memberikan fleksibilitas bagi pemberi. Dengan memanfaatkan teknologi, proses pemberian fidyah menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga lebih banyak orang dapat berpartisipasi. Ini juga menciptakan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu sesama, menjadikan fidyah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang lebih bermakna. Fidyah dalam era digital juga membuka peluang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Banyak lembaga amal yang kini menggunakan teknologi untuk melacak dan melaporkan penggunaan dana fidyah secara real-time. Hal ini tidak hanya memberikan kepercayaan kepada para pemberi, tetapi juga mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan amal. Dengan cara ini, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bagian dari budaya berbagi yang lebih luas, menciptakan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menghubungkan Tradisi dengan Kemanusiaan
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menghubungkan Tradisi dengan Kemanusiaan
Fidyah, sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam, memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar kewajiban ritual. Dalam konteks modern, fidyah dapat dilihat sebagai jembatan antara tradisi dan tanggung jawab sosial. Fidyah ditujukan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Namun, lebih dari itu, fidyah juga mencerminkan kepedulian kita terhadap sesama, terutama mereka yang kurang beruntung. Dalam masyarakat yang semakin kompleks ini, tantangan sosial dan ekonomi semakin meningkat. Banyak orang yang hidup dalam kondisi sulit, dan fidyah menjadi salah satu cara untuk membantu mereka. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk uang atau makanan, dan ini memberikan fleksibilitas bagi pemberi untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan kepedulian terhadap orang lain. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang beriman adalah mereka yang saling membantu dan mendukung satu sama lain. Dengan memberikan fidyah, kita menunjukkan bahwa kita peduli terhadap nasib orang lain, terutama mereka yang tidak mampu. Ini adalah bentuk nyata dari pengamalan ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks ini, fidyah juga dapat dilihat sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran sosial di kalangan umat Islam. Dengan memahami makna fidyah, kita diingatkan akan tanggung jawab kita terhadap orang lain. Fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan kecil kita dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan orang lain.
BERITA10/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah di Tengah Kesibukan Modern: Solusi Praktis untuk Umat
Fidyah di Tengah Kesibukan Modern: Solusi Praktis untuk Umat
Di tengah kesibukan hidup modern, banyak orang merasa tertekan untuk memenuhi kewajiban puasa. Fidyah hadir sebagai solusi praktis bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan, usia, atau kesibukan. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memberikan fidyah, individu dapat tetap memenuhi kewajiban agama tanpa merasa tertekan. Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk uang atau makanan, memberikan fleksibilitas bagi pemberi. Dalam era digital, proses pemberian fidyah menjadi lebih mudah dan cepat. Banyak aplikasi dan platform online yang memungkinkan individu untuk memberikan fidyah dengan mudah, memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang membutuhkan dengan cepat dan efisien. Ini adalah langkah positif yang menciptakan kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya kepedulian dan solidaritas. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang beriman adalah mereka yang saling membantu dan mendukung satu sama lain. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dari pengamalan ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks modern, fidyah juga dapat dilihat sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran sosial di kalangan umat Islam. Dengan memahami makna fidyah, kita diingatkan akan tanggung jawab kita terhadap orang lain. Fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan kecil kita dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA10/03/2025 | Putri Khodijah
Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati? 
Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati? 
Zakat profesi adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Sebagai salah satu pilar dalam Islam, zakat memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai kewajiban zakat profesi, terutama terkait dengan gaji yang mereka terima. Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati? Secara umum, setiap Muslim yang menerima gaji dari pekerjaan atau profesi yang halal diwajibkan untuk menunaikan zakat profesi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Nisab: Zakat profesi hanya wajib dikeluarkan jika penghasilan Anda mencapai nisab. Nisab untuk zakat profesi setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika gaji bulanan Anda tidak mencapai nisab ini, maka Anda tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Masa Kepemilikan: Zakat profesi harus dikeluarkan setelah Anda menerima gaji dan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Jika gaji tersebut telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat harus dikeluarkan. Persentase Zakat: Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total gaji yang diterima. Ini berarti, jika gaji bulanan Anda mencapai Rp 10.000.000, zakat yang harus dikeluarkan adalah: Zakat=10.000.000×2.5:100=Rp 250.000 Mengapa Zakat Profesi Penting? Zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa di antaranya adalah: Membersihkan Harta: Zakat membantu membersihkan harta yang diperoleh dari pekerjaan, sehingga menjadi berkah. Membantu Sesama: Zakat yang dikeluarkan akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan Kesadaran Sosial: Dengan menunaikan zakat, individu akan lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya dan termotivasi untuk berkontribusi dalam kebaikan. Menjawab pertanyaan apakah setiap gaji harus dizakati, jawabannya adalah ya, selama gaji tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat profesi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta. BAZNAS siap membantu Anda dalam proses penghitungan dan penyaluran zakat profesi, sehingga Anda dapat menunaikan kewajiban ini dengan mudah dan transparan. Mari kita tunaikan zakat kita dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Azkia Salsabila Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA10/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat