WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenai kewajiban zakat atas hartanya. 1. Harta Harus Memenuhi Nisab Salah satu syarat utama agar harta wajib dizakati adalah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dikenakan zakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Sebagai contoh, nisab emas adalah 85 gram, sementara nisab perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki harta di bawah nisab tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat. 2. Harta Harus Dimiliki Secara Penuh Syarat lain agar harta dikenai zakat adalah kepemilikan penuh (milk at-tam). Artinya, harta tersebut harus berada dalam kepemilikan dan kontrol penuh pemiliknya. Jika harta masih dalam keadaan tidak pasti atau dalam bentuk piutang yang belum dapat ditagih, maka belum wajib dizakati. 3. Harta Harus Berupa Aset Produktif Harta yang wajib dizakati adalah yang berpotensi berkembang dan memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, dan peternakan. Barang-barang konsumtif seperti rumah yang digunakan sendiri, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati. 4. Berlaku Haul (Kepemilikan Selama Satu Tahun) Syarat lainnya adalah harta harus bertahan selama satu tahun penuh (haul). Jika seseorang baru memiliki harta tersebut dalam waktu singkat, maka belum dikenai zakat. Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian, yang wajib dikeluarkan saat panen tanpa perlu menunggu satu tahun. 5. Harta Tidak Digunakan untuk Kebutuhan Primer Harta yang digunakan untuk kebutuhan primer seperti tempat tinggal, kendaraan pribadi, dan alat kerja tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada harta yang sifatnya sebagai simpanan atau investasi. Dengan memahami syarat-syarat di atas, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta agar lebih berkah bagi pemiliknya serta bermanfaat bagi yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Zakat Bisa Digunakan untuk Membebaskan Orang dari Hutang
Zakat Bisa Digunakan untuk Membebaskan Orang dari Hutang
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan salah satu tujuan utamanya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang yang berhutang dapat menerima zakat. 1. Siapa yang Termasuk dalam Golongan Gharimin? Dalam Islam, gharimin adalah orang yang terlilit hutang dan kesulitan membayarnya. Namun, tidak semua orang yang memiliki hutang otomatis berhak menerima zakat. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang dapat dibantu dengan zakat: Hutangnya digunakan untuk kebutuhan dasar atau kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam. Tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya sendiri. Hutangnya bukan hasil dari perilaku boros atau digunakan untuk hal yang dilarang dalam Islam. 2. Hutang yang Bisa Dibantu dengan Zakat Hutang yang dapat dilunasi dengan zakat biasanya mencakup: Hutang karena kebutuhan primer seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan hidup mendesak. Hutang akibat menanggung beban orang lain, seperti seseorang yang berhutang untuk membantu orang lain dalam kondisi darurat. Hutang akibat usaha yang mengalami kerugian tanpa unsur penipuan atau kecurangan. Namun, jika seseorang berhutang untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan tidak mendesak, seperti membeli barang mewah atau bersenang-senang, maka zakat tidak dapat digunakan untuk melunasi hutangnya. 3. Tujuan Zakat dalam Membantu Gharimin Zakat diberikan kepada gharimin bukan hanya sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka dapat keluar dari kesulitan. Beberapa tujuan utama pemberian zakat untuk membebaskan hutang antara lain: Meringankan beban orang yang benar-benar kesulitan secara ekonomi. Mencegah mereka dari tekanan atau ancaman akibat tidak mampu membayar hutang. Membantu mereka agar bisa kembali mandiri secara finansial tanpa terbebani hutang. 4. Pentingnya Menyalurkan Zakat dengan Tepat Agar zakat dapat memberikan manfaat yang maksimal, harus ada pengelolaan yang baik dalam menyalurkannya kepada gharimin yang benar-benar membutuhkan. Lembaga zakat dan pihak berwenang harus memastikan bahwa penerima zakat memang layak dan dana zakat digunakan dengan baik. Islam mengajarkan bahwa zakat bukan hanya untuk membantu fakir miskin, tetapi juga bisa digunakan untuk melunasi hutang orang-orang yang benar-benar membutuhkannya. Dengan memahami ketentuan ini, zakat dapat menjadi solusi nyata bagi mereka yang kesulitan, sehingga mereka bisa kembali menjalani hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Benarkah Sedekah Bisa Menolak Bala? Ini Penjelasannya
Benarkah Sedekah Bisa Menolak Bala? Ini Penjelasannya
Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, sedekah juga diyakini memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menolak bala atau musibah. Namun, benarkah hal ini? Apakah ada dalil atau bukti yang mendukung keyakinan ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas dari berbagai sudut pandang, baik dari sisi ajaran Islam maupun logika kehidupan. Dalil Tentang Sedekah yang Menolak Bala Dalam Islam, banyak hadis yang menjelaskan bahwa sedekah memiliki kekuatan untuk menolak bala. Salah satu hadis yang terkenal adalah: "Bersegeralah bersedekah, karena sesungguhnya musibah tidak bisa mendahului sedekah." (HR. Baihaqi) Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah bisa menjadi tameng dari berbagai musibah yang mungkin menimpa seseorang. Dalam hadis lain, Rasulullah bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah." (HR. Thabrani) Hadis ini mengisyaratkan bahwa sedekah bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari atau mengurangi dampak penyakit dan musibah. Bagaimana Sedekah Bisa Menolak Bala? Ada beberapa cara sedekah dapat menolak bala, baik secara spiritual maupun logis: Mengundang Rahmat dan Perlindungan Allah Allah SWT mencintai orang-orang yang bersedekah. Ketika seseorang rajin bersedekah, Allah bisa memberikan perlindungan khusus kepadanya dari berbagai musibah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: "Jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian." (QS. Muhammad: 7) Dengan bersedekah, kita menolong sesama, yang pada akhirnya dapat mendatangkan pertolongan dari Allah dalam berbagai aspek kehidupan. Menghapus Dosa yang Bisa Menjadi Sebab Musibah Dalam Islam, dosa bisa menjadi penyebab turunnya bala. Namun, sedekah bisa menjadi sarana penghapus dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi) Dengan dosa yang diampuni, seseorang bisa terhindar dari bala yang seharusnya menimpanya. Menciptakan Lingkungan yang Lebih Baik Dari sudut pandang logis, sedekah membantu mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kejahatan, dan menciptakan kehidupan yang lebih harmonis. Sebagai contoh, jika banyak orang bersedekah untuk membantu fakir miskin, tingkat kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan bisa berkurang, sehingga lingkungan menjadi lebih aman. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Mengapa Sedekah Menjadi Amal yang Tak Terputus?
Mengapa Sedekah Menjadi Amal yang Tak Terputus?
Sedekah merupakan salah satu amalan yang memiliki keistimewaan luar biasa dalam Islam. Berbeda dengan ibadah lain yang pahalanya mungkin hanya didapat saat dilakukan, sedekah dapat terus mengalir dan memberikan manfaat meskipun seseorang telah meninggal dunia. Inilah yang disebut sebagai amal jariyah, yaitu amal yang terus memberikan pahala kepada pelakunya tanpa henti. Lalu, mengapa sedekah disebut sebagai amal yang tak terputus? Berikut beberapa alasannya: 1. Termasuk dalam Tiga Amalan yang Tidak Terputus Dalam sebuah hadis, Rasulullah ? bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah bukanlah amal biasa. Jika dilakukan dengan niat yang benar dan diberikan dalam bentuk yang terus memberi manfaat, maka pahalanya akan terus mengalir meskipun pemberinya telah tiada. 2. Sedekah Jariyah Memberikan Manfaat Jangka Panjang Tidak semua sedekah bersifat sementara. Ada jenis sedekah yang terus memberikan manfaat dalam waktu lama, seperti: Membangun masjid → Setiap orang yang beribadah di dalamnya, pahalanya mengalir kepada pemberinya. Menyediakan sumur atau sumber air bersih → Selama airnya masih digunakan, pahala tidak akan berhenti. Menyumbangkan Al-Qur’an atau buku ilmu → Setiap kali seseorang membacanya dan mengambil manfaat, pemberi sedekah mendapatkan pahala. Menyekolahkan anak yatim atau membantu pendidikan seseorang → Ilmu yang diperoleh bisa membawa kebaikan bagi banyak orang, sehingga pahalanya terus mengalir. Semakin lama manfaat sedekah tersebut bertahan, semakin lama pula pahala yang diperoleh. 3. Allah Melipatgandakan Pahala Sedekah Allah berjanji untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang bersedekah dengan ikhlas. Dalam Al-Qur’an disebutkan: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261) Dari ayat ini, kita bisa memahami bahwa sedekah yang dilakukan di jalan Allah tidak hanya mengalir pahalanya, tetapi juga bisa dilipatgandakan berkali-kali lipat. 4. Sedekah Menginspirasi Orang Lain untuk Berbuat Baik Ketika seseorang bersedekah, sering kali perbuatannya menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa. Misalnya, seseorang yang melihat orang lain mendirikan sekolah gratis mungkin terdorong untuk ikut serta dalam membantu pendidikan anak-anak kurang mampu. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Sedekah Lewat Media Sosial: Apakah Diterima di Sisi Allah?
Sedekah Lewat Media Sosial: Apakah Diterima di Sisi Allah?
Di era digital ini, media sosial tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi atau mencari hiburan, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi dan membantu sesama. Banyak orang menggalang dana, berdonasi, atau menyebarkan informasi kebaikan melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Namun, muncul pertanyaan: Apakah sedekah lewat media sosial diterima di sisi Allah? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep sedekah dalam Islam serta bagaimana niat dan cara pelaksanaannya mempengaruhi nilai ibadah ini. 1. Sedekah dalam Islam: Bukan Hanya Uang Dalam Islam, sedekah tidak terbatas pada pemberian uang atau barang. Rasulullah bersabda: "Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Muslim) Artinya, segala bentuk kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas dapat menjadi sedekah, termasuk berbagi informasi yang bermanfaat, membantu orang lain, atau mengajak orang untuk berbuat baik melalui media sosial. 2. Bentuk Sedekah di Media Sosial Berikut beberapa contoh sedekah yang bisa dilakukan melalui media sosial: Menggalang dana untuk orang yang membutuhkan → Banyak platform crowdfunding yang bisa digunakan untuk membantu mereka yang sedang kesulitan. Menyebarkan informasi amal atau kebaikan → Misalnya, membagikan informasi tentang seseorang yang membutuhkan bantuan medis atau menyebarkan ajakan donasi untuk korban bencana. Memberikan motivasi dan kata-kata positif → Postingan yang menginspirasi bisa menjadi penyemangat bagi orang lain yang sedang dalam kesulitan. Membantu promosi usaha kecil milik orang lain → Ini bisa sangat bermanfaat bagi mereka yang sedang berjuang untuk mencari nafkah. Menyebarkan ilmu yang bermanfaat → Misalnya, membagikan artikel atau video tentang ajaran Islam, tips kesehatan, atau keterampilan yang bisa membantu orang lain. 3. Apakah Sedekah di Media Sosial Diterima oleh Allah? Dalam Islam, nilai suatu amalan sangat bergantung pada niatnya. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari & Muslim). Jika seseorang bersedekah atau berbagi kebaikan di media sosial dengan niat ikhlas, maka insyaAllah amalan tersebut akan diterima oleh Allah. Namun, jika dilakukan untuk mencari pujian, riya’, atau ingin terlihat baik di hadapan orang lain, maka niat tersebut bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala sedekahnya. 4. Waspada Terhadap Bahaya Riya’ dan Pamer Salah satu tantangan dalam bersedekah melalui media sosial adalah godaan untuk pamer (riya’). Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima sedekah), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia." (QS. Al-Baqarah: 264) Maka dari itu, penting untuk menjaga niat agar tetap tulus. Jika kita ingin berbagi kebaikan di media sosial, pastikan tujuannya benar-benar untuk mengajak orang lain berbuat baik, bukan sekadar mencari pengakuan atau pujian. 5. Bagaimana Cara Bersedekah di Media Sosial dengan Benar? Agar sedekah melalui media sosial bernilai ibadah di sisi Allah, berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan: Niatkan untuk mencari ridha Allah, bukan untuk mendapatkan pujian atau likes. Pilih cara yang sesuai, misalnya membantu orang lain secara langsung atau menyebarkan informasi bermanfaat. Hindari memamerkan jumlah donasi, agar tidak terjerumus dalam riya’. Verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjadi penipuan atau berita hoaks. Jika memungkinkan, bersedekahlah secara diam-diam, karena ini lebih utama dalam Islam. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Makna, Sejarah, dan Hikmah Nuzulul Qur’an
Makna, Sejarah, dan Hikmah Nuzulul Qur’an
Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Peristiwa ini merupakan momen paling bersejarah bagi umat Islam karena menandai awal penyebaran risalah Islam. Secara umum, peringatan Nuzulul Qur’an jatuh pada malam 17 Ramadhan, meskipun wahyu pertama turun pada malam Lailatul Qadar. Turunnya Al-Qur’an bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan sebuah titik balik peradaban yang membawa petunjuk, ilmu, dan hukum bagi seluruh manusia. Dalam artikel ini, kita akan membahas makna, sejarah, dan hikmah dari peristiwa Nuzulul Qur’an. Makna Nuzulul Qur’an Secara bahasa, Nuzulul Qur’an berasal dari kata nuzul yang berarti "turun" atau "diturunkan." Sedangkan Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi wahyu dari Allah SWT. Dengan demikian, Nuzulul Qur’an bermakna peristiwa turunnya Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi manusia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil)." (QS. Al-Baqarah: 185) Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa Al-Qur’an bukan hanya sebagai kitab suci, tetapi juga sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Sejarah Turunnya Al-Qur’an Al-Qur’an Diturunkan Secara Bertahap Turunnya Al-Qur’an terjadi dalam dua fase utama: Pertama, Al-Quran diturunkan secara sekaligus dari langit ketujuh Lauh Mahfuz ke Baitul Izzah di langit duniaSebagaimana firman Allah SWT:"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar." (QS. Al-Qadr: 1) Ayat ini menunjukkan bahwa sebelum diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an sudah tersimpan di Lauh Mahfuz. Peristiwa turunnya Al-Quran secara langsung dari Lauh Mahfuz ke Baitul Izzah ini dikenal dengan lailatul qadar. Kedua, Al-Quran diturunkan secara bertahap dari Baitul Izzah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril Al-Qur’an kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, yaitu 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah. Mengapa Al-Qur’an Diturunkan Secara Berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW? Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW selama 23 tahun secara bertahap, bukan sekaligus. Proses ini memiliki hikmah dan tujuan yang sangat penting dalam dakwah Islam. Allah SWT berfirman: "Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar engkau membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian." (QS. Al-Isra’: 106) Berikut adalah beberapa hikmah mengapa Al-Qur’an diturunkan secara bertahap: Memudahkan Nabi Muhammad SAW dan Umat dalam Menerima dan Menghafal Jika Al-Qur’an diturunkan sekaligus, umat Islam akan kesulitan dalam memahami dan menghafalnya. Dengan turunnya secara bertahap, mereka bisa mempelajari, memahami, dan mengamalkan ayat-ayat yang telah diturunkan sebelum menerima wahyu berikutnya. Allah SWT berfirman: "Berkatalah orang-orang kafir, 'Mengapa Al-Qur’an tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?' Demikianlah, agar Kami perkuat hatimu dengannya, dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan perlahan-lahan).” (QS. Al-Furqan: 32) Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa penurunan bertahap membuat Nabi Muhammad SAW lebih kuat dan tenang dalam menerima wahyu. Menyesuaikan dengan Situasi dan Kondisi Umat Islam Turunnya Al-Qur’an secara bertahap memungkinkan ayat-ayat diturunkan sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan politik saat itu. Contohnya: Larangan minuman keras tidak diturunkan sekaligus, tetapi secara bertahap: QS. Al-Baqarah: 219 – Allah menyebut bahwa ada manfaat tetapi juga dosa besar dalam khamr. QS. An-Nisa’: 43 – Melarang mabuk saat akan sholat. QS. Al-Ma’idah: 90 – Khamr diharamkan sepenuhnya. Pendekatan bertahap ini membantu umat Islam untuk menyesuaikan diri dan tidak memberatkan mereka dalam mengubah kebiasaan buruk. Menguatkan Hati Nabi Muhammad SAW dalam Menghadapi Tantangan Selama masa dakwah, Rasulullah SAW menghadapi banyak rintangan dan cobaan dari kaum Quraisy. Dengan turunnya Al-Qur’an secara bertahap, beliau mendapatkan motivasi, ketenangan, dan dukungan spiritual dalam menghadapi berbagai ujian. Contoh: Ketika Rasulullah SAW bersedih atas wafatnya Khadijah RA dan Abu Thalib, Allah menurunkan QS. Ad-Dhuha: 1-11 untuk menghiburnya. Sebagai Bukti bahwa Al-Qur’an adalah Wahyu dari Allah Orang-orang kafir Quraisy sering menuduh bahwa Al-Qur’an adalah hasil karangan Nabi Muhammad SAW. Jika Al-Qur’an turun sekaligus, mereka bisa berargumen bahwa Nabi telah menyalinnya dari kitab lain. Namun, karena diturunkan berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun, dan isinya selalu sesuai dengan kejadian nyata, maka tidak mungkin Nabi SAW yang mengarangnya. Allah SWT berfirman: "Dan dia (Muhammad) tidaklah berbicara menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya." (QS. An-Najm: 3-4) Memudahkan Umat Islam untuk Mengamalkan Ajaran Islam Jika seluruh hukum Islam langsung diturunkan dalam satu waktu, umat Islam akan kesulitan menjalankannya secara langsung. Oleh karena itu, Al-Qur’an diturunkan sedikit demi sedikit agar mereka bisa mengamalkan secara bertahap. Misalnya: Perintah sholat: Awalnya hanya beberapa rakaat. Kemudian diwajibkan lima waktu sehari semalam. Larangan riba: Pertama, Allah menyebutkan bahwa riba tidak sama dengan perdagangan. Kemudian Allah menyatakan bahwa riba adalah dosa besar. Akhirnya, riba diharamkan secara total dalam QS. Al-Baqarah: 275-279 Dengan cara ini, umat Islam tidak merasa terbebani dalam menjalankan syariat Islam. Wahyu Pertama yang Diturunkan Wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah SAW adalah Surat Al-‘Alaq ayat 1-5: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Mulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-‘Alaq: 1-5) Wahyu ini turun ketika Nabi Muhammad SAW sedang berada di Gua Hira, tempat beliau sering menyendiri untuk merenung. Setelah peristiwa ini, Rasulullah SAW menerima wahyu secara bertahap yang membentuk ajaran Islam secara sempurna. Hikmah Nuzulul Qur’an 1. Sebagai Petunjuk Hidup Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi manusia. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus." (QS. Al-Isra: 9) Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang benar sesuai dengan ajaran Islam. 2. Memotivasi untuk Mencari Ilmu Wahyu pertama yang turun adalah perintah untuk membaca (iqra’). Ini menunjukkan pentingnya ilmu pengetahuan dalam Islam. Umat Islam diperintahkan untuk selalu belajar dan mengembangkan ilmu demi kemajuan peradaban. 3. Mengingatkan tentang Kebesaran Allah SWT Turunnya Al-Qur’an menjadi bukti kasih sayang Allah kepada manusia. Ia memberikan bimbingan agar manusia tidak tersesat dalam kehidupan dunia. 4. Mendorong Umat Islam untuk Meningkatkan Ibadah Nuzulul Qur’an yang terjadi di bulan Ramadhan menjadi motivasi bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, terutama membaca Al-Qur’an, sholat malam, dan berdoa. 5. Menjadi Pembeda antara Kebenaran dan Kebatilan Allah SWT menyebut Al-Qur’an sebagai Al-Furqan, yang berarti pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Hal ini mengajarkan umat Islam untuk selalu berada di jalan yang benar dan menjauhi kebatilan. Kesimpulan Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad ? yang menjadi awal dari risalah Islam. Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk hidup, pembeda antara yang benar dan salah, serta motivasi bagi umat Islam untuk terus belajar dan meningkatkan ibadah. Sebagai umat Islam, kita harus menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Membaca, memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur’an adalah wujud syukur kita atas nikmat yang diberikan Allah SWT. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Simbol Perjuangan: Bendera Palestina dan Maknanya
Simbol Perjuangan: Bendera Palestina dan Maknanya
Bendera Palestina adalah salah satu simbol paling kuat dari perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan pengakuan internasional. Dengan desain yang sederhana namun penuh makna, bendera ini tidak hanya menjadi lambang identitas nasional, tetapi juga mencerminkan sejarah panjang dan kompleks dari konflik yang melibatkan Palestina. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail tentang bendera Palestina, maknanya, serta konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Sejarah Bendera Palestina Bendera Palestina yang kita kenal saat ini diadopsi secara resmi pada tahun 1964 oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Namun, desain bendera ini memiliki akar yang lebih dalam, yang dapat ditelusuri kembali ke awal abad ke-20. Bendera ini terinspirasi oleh bendera Arab yang digunakan selama Perang Dunia I, yang merupakan simbol perjuangan melawan kekuasaan Ottoman dan kolonialisme Eropa. Desain Bendera Bendera Palestina terdiri dari tiga warna horizontal: hitam, putih, dan hijau, dengan segitiga merah di sisi kiri. Setiap warna memiliki makna tersendiri: Hitam: Melambangkan kekuatan dan ketahanan rakyat Palestina, serta sejarah kelam yang telah mereka lalui. Putih: Melambangkan perdamaian dan harapan untuk masa depan yang lebih baik. Hijau: Melambangkan tanah Palestina yang subur dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Merah: Melambangkan darah para syuhada yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan kebebasan. Makna Simbolis Bendera Palestina bukan hanya sekadar kain yang berkibar di angkasa. Ia adalah simbol perjuangan, harapan, dan identitas. Dalam konteks perjuangan rakyat Palestina, bendera ini menjadi pengingat akan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan memperjuangkan keadilan. Identitas Nasional Bendera Palestina juga berfungsi sebagai simbol identitas nasional. Dalam konteks global, bendera ini sering kali terlihat dalam demonstrasi dan protes di seluruh dunia, menunjukkan solidaritas dengan rakyat Palestina. Ketika orang-orang mengangkat bendera ini, mereka tidak hanya menunjukkan dukungan, tetapi juga mengingatkan dunia akan perjuangan yang sedang berlangsung. Harapan dan Perdamaian Meskipun bendera ini sering kali diasosiasikan dengan konflik dan perjuangan, warna putih dalam desainnya mengingatkan kita akan pentingnya perdamaian. Banyak rakyat Palestina yang menginginkan resolusi damai untuk konflik yang telah berlangsung lama ini. Bendera ini menjadi simbol harapan bahwa suatu hari nanti, rakyat Palestina akan dapat hidup dalam kedamaian dan keamanan. Konteks Sejarah Untuk memahami makna bendera Palestina, penting untuk melihat konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Sejak awal abad ke-20, Palestina telah menjadi pusat konflik antara berbagai kelompok etnis dan agama. Penjajahan Inggris, pembentukan negara Israel, dan konflik yang berkepanjangan telah membentuk narasi yang kompleks tentang identitas dan hak rakyat Palestina. Penjajahan Inggris Setelah Perang Dunia I, Palestina berada di bawah mandat Inggris. Selama periode ini, ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab meningkat, yang akhirnya mengarah pada pembentukan negara Israel pada tahun 1948. Proses ini dikenal sebagai Nakba, yang berarti "bencana" dalam bahasa Arab, dan menyebabkan pengusiran massal rakyat Palestina dari tanah mereka. Perjuangan untuk Kemerdekaan Sejak saat itu, rakyat Palestina telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas tanah dan pengakuan sebagai bangsa. Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dibentuk pada tahun 1964 untuk mewakili kepentingan rakyat Palestina di panggung internasional. Bendera Palestina diadopsi sebagai simbol perjuangan mereka. Bendera Palestina di Panggung Internasional Bendera Palestina telah menjadi simbol yang diakui secara internasional. Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB memberikan status pengamat non-anggota kepada Palestina, yang semakin memperkuat pengakuan terhadap hak rakyat Palestina. Sejak saat itu, bendera Palestina telah berkibar di berbagai forum internasional, termasuk di markas besar PBB di New York. Dukungan Global Bendera Palestina juga menjadi simbol solidaritas di seluruh dunia. Banyak negara dan organisasi internasional menunjukkan dukungan mereka terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan mengibarkan bendera ini dalam demonstrasi dan acara-acara publik. Ini menunjukkan bahwa perjuangan Palestina bukan hanya masalah lokal, tetapi juga menjadi perhatian global. Dalam konteks perjuangan rakyat Palestina, banyak dalil yang dapat dijadikan rujukan. Salah satunya adalah prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri, yang diakui dalam Piagam PBB. Pasal 1 Piagam PBB menyatakan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri, dan ini menjadi dasar bagi perjuangan rakyat Palestina. Dalam konteks agama, banyak ayat dalam Al-Qur'an yang menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap orang-orang yang teraniaya. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah: "Dan jika Allah tidak menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya akan dirusaklah bumi ini." (QS. Al-Baqarah: 251) Ayat ini menunjukkan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap mereka yang teraniaya, yang sangat relevan dengan situasi rakyat Palestina. Kesimpulan Bendera Palestina adalah simbol perjuangan yang kaya akan makna. Ia mencerminkan sejarah panjang dan kompleks dari rakyat Palestina, serta harapan mereka untuk masa depan yang lebih baik. Dalam konteks global, bendera ini menjadi pengingat akan pentingnya keadilan, identitas, dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dengan memahami makna di balik bendera ini, kita dapat lebih menghargai perjuangan rakyat Palestina dan mendukung upaya mereka untuk meraih kedamaian dan keadilan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA17/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Perjanjian Oslo: Harapan dan Kekecewaan dalam Proses Perdamaian
Perjanjian Oslo: Harapan dan Kekecewaan dalam Proses Perdamaian
Perjanjian Oslo, yang ditandatangani pada tahun 1993, merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina. Perjanjian ini tidak hanya mencerminkan harapan akan masa depan yang lebih baik, tetapi juga menyimpan kekecewaan yang mendalam bagi banyak pihak. Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang, isi, dampak, serta harapan dan kekecewaan yang muncul dari Perjanjian Oslo. Latar Belakang Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama lebih dari satu abad, dengan akar yang dalam dalam sejarah, politik, dan budaya. Sejak berdirinya negara Israel pada tahun 1948, ketegangan antara kedua belah pihak semakin meningkat. Berbagai upaya untuk mencapai perdamaian telah dilakukan, namun sering kali menemui jalan buntu. Pada awal 1990-an, situasi di Timur Tengah mulai berubah. Perubahan ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk Perang Teluk yang mengubah dinamika politik di kawasan tersebut, serta meningkatnya tekanan internasional untuk menyelesaikan konflik. Dalam konteks ini, proses perdamaian yang dikenal sebagai "Proses Oslo" dimulai. Isi Perjanjian Oslo Perjanjian Oslo terdiri dari dua dokumen utama: Deklarasi Prinsip (DOP) yang ditandatangani pada 13 September 1993, dan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada 28 September 1995. DOP menetapkan kerangka kerja untuk negosiasi lebih lanjut dan mencakup beberapa poin penting Pengakuan Resiprokal: Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) saling mengakui hak untuk eksis. Ini adalah langkah penting karena sebelumnya, PLO dianggap sebagai organisasi teroris oleh Israel. Otonomi Palestina: Perjanjian ini memberikan otonomi terbatas kepada Palestina di beberapa wilayah, termasuk Jalur Gaza dan bagian dari Tepi Barat. Ini merupakan langkah awal menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka. Proses Negosiasi: Perjanjian ini menetapkan bahwa negosiasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelesaikan isu-isu yang lebih kompleks, seperti status Yerusalem, pengungsi Palestina, dan perbatasan. Keamanan: Israel dan Palestina sepakat untuk bekerja sama dalam isu-isu keamanan, dengan tujuan untuk mengurangi kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kedua belah pihak. Harapan yang Muncul Perjanjian Oslo membawa harapan baru bagi banyak orang. Bagi sebagian besar warga Palestina, perjanjian ini merupakan langkah pertama menuju kemerdekaan dan pengakuan internasional. Bagi Israel, perjanjian ini menawarkan kesempatan untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan dan menciptakan stabilitas di kawasan. Dukungan Internasional: Perjanjian ini mendapat dukungan luas dari komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Dukungan ini memberikan legitimasi dan harapan bahwa proses perdamaian akan berhasil. Pembangunan Ekonomi: Dengan adanya otonomi, diharapkan akan ada investasi dan pembangunan ekonomi di wilayah Palestina. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga Palestina dan mengurangi ketegangan. Dialog dan Diplomasi: Perjanjian Oslo membuka jalur untuk dialog dan diplomasi yang lebih konstruktif antara Israel dan Palestina. Ini memberikan harapan bahwa kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai untuk konflik yang telah berlangsung lama. Kekecewaan yang Muncul Namun, harapan yang muncul dari Perjanjian Oslo tidak bertahan lama. Seiring berjalannya waktu, banyak kekecewaan yang muncul, baik dari pihak Palestina maupun Israel. Kekerasan yang Berlanjut: Meskipun ada kesepakatan untuk mengurangi kekerasan, serangan teroris dan tindakan militer dari kedua belah pihak terus berlanjut. Intifada kedua yang dimulai pada tahun 2000 menunjukkan bahwa situasi keamanan tetap rapuh. Keterlambatan dalam Implementasi: Banyak aspek dari perjanjian yang tidak diimplementasikan dengan baik. Misalnya, proses pemilihan untuk Otoritas Palestina mengalami keterlambatan, dan banyak janji yang tidak ditepati. Isu-Isu yang Belum Terselesaikan: Isu-isu kunci seperti status Yerusalem, pengungsi Palestina, dan perbatasan tetap menjadi sumber ketegangan. Negosiasi yang diharapkan dapat menyelesaikan isu-isu ini sering kali terhenti. Kehilangan Kepercayaan: Kekecewaan yang terus menerus menyebabkan hilangnya kepercayaan antara kedua belah pihak. Banyak warga Palestina merasa bahwa perjanjian tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan, sementara banyak warga Israel merasa bahwa keamanan mereka terancam. Dampak Jangka Panjang Dampak dari Perjanjian Oslo tidak hanya dirasakan pada saat itu, tetapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang. Proses perdamaian yang terhenti dan kekecewaan yang mendalam telah menciptakan situasi yang kompleks dan sulit diatasi. Politik Internal Palestina: Kekecewaan terhadap Otoritas Palestina yang dipimpin oleh Yasser Arafat menyebabkan perpecahan internal. Munculnya Hamas sebagai kekuatan politik alternatif menunjukkan bahwa banyak warga Palestina merasa tidak terwakili oleh Otoritas Palestina. Perubahan dalam Kebijakan Israel: Kekecewaan di pihak Israel juga mempengaruhi kebijakan pemerintah. Munculnya pemerintah yang lebih konservatif dan hawkish mengakibatkan kebijakan yang lebih keras terhadap Palestina, termasuk pembangunan pemukiman di Tepi Barat. Krisis Kepercayaan Internasional: Kegagalan dalam implementasi Perjanjian Oslo juga mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap proses perdamaian. Banyak negara mulai meragukan kemampuan Israel dan Palestina untuk mencapai kesepakatan damai. Kesimpulan Perjanjian Oslo adalah simbol harapan dan kekecewaan dalam proses perdamaian antara Israel dan Palestina. Meskipun perjanjian ini membawa harapan baru bagi banyak orang, kenyataannya jauh lebih kompleks. Kekecewaan yang muncul dari ketidakmampuan untuk memenuhi janji-janji dan menyelesaikan isu-isu kunci telah menciptakan situasi yang sulit dan penuh tantangan. Ke depan, penting bagi kedua belah pihak untuk kembali ke meja perundingan dengan komitmen yang kuat untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Hanya dengan cara ini, harapan yang pernah ada dapat dihidupkan kembali, dan kekecewaan yang mendalam dapat diatasi. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA17/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Ramadhan dan Islamic Social Finance: Meningkatkan Kesejahteraan Umat melalui Keuangan Sosial Islam
Ramadhan dan Islamic Social Finance: Meningkatkan Kesejahteraan Umat melalui Keuangan Sosial Islam
Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan momentum untuk meningkatkan ibadah serta kepedulian sosial. Dalam konteks keuangan Islam, bulan ini menjadi momen penting bagi penguatan Islamic Social Finance atau keuangan sosial Islam, yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Keuangan sosial Islam berperan dalam menciptakan kesejahteraan umat dengan memperkuat redistribusi kekayaan secara adil. Prinsip dasar Islamic Social Finance adalah nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya solidaritas ekonomi dan keadilan sosial (adl wa ihsan). Peningkatan aktivitas filantropi Islam selama Ramadhan menjadi lebih signifikan, memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Konsep Islamic Social Finance Islamic Social Finance merupakan bentuk keuangan Islam yang berorientasi pada tujuan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Instrumen utama dari Islamic Social Finance meliputi: 1. Zakat – Kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya (2,5%) kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). 2. Infak dan Sedekah – Pemberian sukarela yang tidak memiliki batasan tertentu dan dapat diberikan kapan saja. 3. Wakaf – Harta yang dihibahkan secara permanen untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, atau pendidikan. Islamic Social Finance memiliki peran strategis dalam mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama selama bulan Ramadhan ketika semangat berbagi dan tolong-menolong semakin meningkat. Islamic Social Finance dalam Konteks Ramadhan Peningkatan Pengumpulan Zakat selama Ramadhan Ramadhan merupakan bulan utama bagi lembaga zakat dalam mengumpulkan dana dari masyarakat Muslim. Menurut laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, 2023), sekitar 60-70% dari total zakat tahunan dikumpulkan selama Ramadhan. Dana zakat yang terkumpul digunakan untuk berbagai program sosial, seperti: · Bantuan pangan dan kebutuhan dasar bagi fakir miskin. · Beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. · Program kesehatan, seperti pengobatan gratis dan pembangunan klinik kesehatan berbasis wakaf. Lembaga zakat di berbagai negara juga mengembangkan inovasi digital dalam pengelolaan zakat, seperti pembayaran zakat melalui aplikasi mobile banking dan crowdfunding zakat berbasis teknologi. Wakaf Produktif: Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat Selain zakat, wakaf juga mengalami peningkatan selama Ramadhan, terutama dalam bentuk wakaf produktif. Wakaf produktif adalah skema di mana harta wakaf tidak hanya disalurkan untuk amal ibadah, tetapi juga dikelola untuk kegiatan produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Contoh implementasi wakaf produktif meliputi: · Wakaf usaha mikro – Modal usaha bagi UMKM berbasis syariah untuk meningkatkan ekonomi lokal. · Wakaf pendidikan – Pembangunan sekolah Islam berbasis wakaf untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas. · Wakaf rumah sakit – Pembangunan rumah sakit Islam yang memberikan layanan kesehatan gratis atau bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu. Menurut laporan Bank Indonesia (2023), potensi wakaf di Indonesia mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, tetapi pemanfaatannya masih belum optimal. Oleh karena itu, Ramadhan menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan optimalisasi wakaf dalam mendukung pembangunan ekonomi Islam. Infak dan Sedekah: Gerakan Filantropi Islam selama Ramadhan Selain zakat dan wakaf, masyarakat Muslim juga aktif memberikan infak dan sedekah selama Ramadhan. Donasi ini biasanya diberikan dalam bentuk: · Paket makanan berbuka puasa untuk masyarakat miskin dan musafir. · Program bantuan sosial bagi anak yatim dan dhuafa. · Pengadaan kebutuhan pokok bagi korban bencana alam atau kelompok rentan lainnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2023), jumlah transaksi filantropi Islam meningkat hingga 40% selama Ramadhan, yang menunjukkan bahwa masyarakat Muslim memiliki semangat berbagi yang tinggi di bulan suci ini. Peran Teknologi dalam Optimalisasi Islamic Social Finance selama Ramadhan Kemajuan teknologi digital telah memberikan dampak besar dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Beberapa inovasi yang mendukung optimalisasi Islamic Social Finance selama Ramadhan meliputi: · Fintech Syariah – Aplikasi mobile untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara online. · Crowdfunding Wakaf – Platform yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek wakaf berbasis digital. · Social media campaign – Social media menjadi media edukasi dan ajakan untuk berpartisipasi dalam program pengumpulan ziswaf Teknologi ini membantu mempercepat proses distribusi dana sosial Islam sehingga dapat lebih cepat sampai kepada yang membutuhkan. Tantangan dalam Implementasi Islamic Social Finance selama Ramadhan Meskipun memiliki potensi besar, Islamic Social Finance masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain: 1. Kurangnya Literasi Keuangan Islam – Banyak masyarakat yang belum memahami konsep zakat, wakaf produktif, dan instrumen Islamic Social Finance lainnya. 2. Transparansi dan Akuntabilitas – Beberapa lembaga zakat dan filantropi masih menghadapi tantangan dalam memastikan distribusi dana dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. 3. Pengelolaan Wakaf yang Belum Optimal – Masih banyak aset wakaf yang belum dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan umat. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dana sosial Islam. Prospek Islamic Social Finance Pasca-Ramadhan Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk membangkitkan semangat berbagi melalui Islamic Social Finance. Namun, Islamic Social Finance tidak hanya relevan selama Ramadhan, tetapi juga memiliki prospek yang besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan pasca-Ramadhan untuk meningkatkan efektivitas keuangan sosial Islam adalah: · Digitalisasi penuh dalam pengelolaan zakat dan wakaf untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan donasi. · Peningkatan edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat luas agar lebih banyak masyarakat memahami manfaat Islamic Social Finance. · Kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam pengelolaan keuangan sosial Islam agar lebih optimal dalam memberdayakan ekonomi umat. Kesimpulan Ramadhan menjadi momentum penting dalam penguatan Islamic Social Finance, yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, keuangan sosial Islam dapat memberikan dampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan dukungan teknologi digital, transparansi dalam distribusi dana sosial Islam dapat lebih ditingkatkan. Namun, tantangan seperti kurangnya literasi keuangan Islam dan pengelolaan wakaf yang belum optimal masih perlu diatasi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan masyarakat sangat diperlukan agar Islamic Social Finance dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Fidyah dan Cinta Kasih: Memperkuat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadhan
Fidyah dan Cinta Kasih: Memperkuat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seperti orang sakit atau lansia. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi cinta kasih dan kepedulian terhadap sesama umat. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi tanggung jawab spiritualnya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain yang membutuhkan. Di bulan Ramadhan, saat umat Muslim berfokus pada ibadah dan refleksi diri, fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan. Melalui fidyah, umat diajak untuk berbagi rezeki dan menunjukkan empati kepada mereka yang kurang beruntung. Hal ini menciptakan rasa solidaritas dan kebersamaan di antara umat, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai alat untuk menumbuhkan cinta kasih dan mempererat hubungan antar sesama. Dalam semangat Ramadhan, mari kita tingkatkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama melalui praktik fidyah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam konteks hukum Islam, fidyah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk tanggung jawab spiritual. Di Indonesia, hukum fidyah diakui dan diterima secara luas, dengan banyak lembaga yang mengelola pengumpulan dan penyalurannya kepada yang berhak. Secara etika, fidyah mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan solidaritas sosial. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, praktik fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan dan membantu mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan komunitas. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum dan etika fidyah sangat penting bagi umat Muslim di Indonesia. Hal ini tidak hanya memastikan pelaksanaan ibadah yang benar, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kasih sayang di antara sesama. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara
Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, fidyah tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, namun keberadaannya diakui dalam praktik keagamaan dan sosial. Hukum Islam, yang menjadi bagian dari hukum adat dan budaya masyarakat, memberikan dasar bagi pelaksanaan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab spiritual. Di Indonesia, fidyah sering kali dikelola oleh lembaga-lembaga zakat dan organisasi sosial yang berwenang. Masyarakat diimbau untuk memberikan fidyah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menciptakan sinergi antara kewajiban agama dan hukum negara, di mana fidyah berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Meskipun tidak diatur dalam hukum positif, fidyah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum negara. Oleh karena itu, pemahaman tentang fidyah dalam konteks hukum positif Indonesia sangat penting untuk memperkuat hubungan antara kewajiban agama dan tanggung jawab sosial. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA17/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Kisah Nyata Hikmah Zakat
Kisah Nyata Hikmah Zakat
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial dalam Islam, tetapi juga memiliki hikmah dan manfaat yang mendalam bagi individu dan masyarakat. Salah satu kisah nyata yang menggambarkan hikmah zakat terjadi di sebuah desa kecil di Indonesia. Di desa tersebut, terdapat seorang petani yang dikenal sangat dermawan. Setiap tahun, ia selalu menunaikan zakat pertanian dari hasil panennya. Meskipun hidup sederhana, ia tidak pernah merasa kekurangan. Suatu ketika, desa tersebut mengalami musim kemarau yang panjang, mengakibatkan banyak petani lain kesulitan dan kehilangan hasil panen. Namun, petani dermawan ini tetap memiliki cukup hasil panen berkat zakat yang ia tunaikan sebelumnya. Ia memutuskan untuk membagikan sebagian dari hasil panennya kepada tetangga-tetangganya yang membutuhkan. Tindakan ini tidak hanya membantu mereka yang kesulitan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di antara warga desa. Kisah ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin karena telah membantu sesama. Hikmah zakat ini mengajarkan kita bahwa berbagi dan peduli terhadap orang lain adalah bagian penting dari kehidupan yang seimbang dan bermakna. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika seseorang membayar zakat dengan harta yang tidak halal, seperti hasil riba, korupsi, atau penipuan? Dalam Islam, harta yang diperoleh dari sumber haram tidak bisa dijadikan zakat. Zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang halal, sementara harta haram tidak bisa disucikan dengan zakat, melainkan harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan ke kepentingan umum tanpa niat sedekah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267). Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan harus berasal dari sumber yang baik. Jika seseorang memiliki harta campuran antara halal dan haram, maka ia wajib memisahkan bagian yang haram dan tidak boleh menyalurkannya sebagai zakat. Sebaliknya, ia harus bertobat dan mencari cara untuk mengembalikan atau menyalurkan harta haram tersebut ke jalur yang benar. Oleh karena itu, zakat hanya sah jika dikeluarkan dari harta yang halal. Sedangkan harta haram harus disingkirkan dengan cara yang tidak bernilai ibadah, agar tidak menimbulkan keberkahan yang salah dalam kehidupan seseorang. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Kapan Waktu yang Terbaik untuk Zakat Fitrah?
Kapan Waktu yang Terbaik untuk Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Menurut syariat Islam, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri, maka zakat itu diterima. Namun, jika ditunaikan setelah salat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Meskipun demikian, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Sebagian ulama menganjurkan membayarnya di pertengahan atau akhir Ramadan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Sebaiknya zakat fitrah tidak ditunda hingga setelah salat Idulfitri, karena dapat menghilangkan keutamaan zakat tersebut. Jika seseorang lupa atau tidak sempat membayar sebelum salat, ia tetap harus menunaikannya, meskipun hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Kesimpulannya, waktu terbaik untuk zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Namun, agar lebih bermanfaat, membayarnya beberapa hari sebelum hari raya juga dianjurkan, sehingga fakir miskin memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idulfitri. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Apakah Zakat Mal Harus Memenuhi Haul 1 Tahun?
Apakah Zakat Mal Harus Memenuhi Haul 1 Tahun?
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah semua jenis zakat mal harus memenuhi syarat haul selama satu tahun sebelum wajib dikeluarkan? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep haul dalam zakat dan pengecualian yang ada. Pengertian Haul dalam Zakat Mal Haul dalam konteks zakat merujuk pada jangka waktu satu tahun hijriah kepemilikan harta sebelum dikenakan zakat. Prinsip ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW: "Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu haul." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) Hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang dikenai zakat umumnya harus bertahan dalam kepemilikan seseorang selama satu tahun sebelum diwajibkan zakatnya. Namun, tidak semua jenis zakat mal mengikuti aturan ini. Jenis-Jenis Zakat Mal dan Syarat Haul Zakat Emas, Perak, dan Uang Zakat atas emas, perak, dan uang tunai wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun hijriah. Nisab emas adalah 85 gram emas, sedangkan perak adalah 595 gram perak. Jika dalam satu tahun jumlah ini tetap atau bertambah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari totalnya. Zakat Perdagangan Zakat atas barang dagangan juga mengikuti aturan haul satu tahun. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset perdagangan yang dimiliki setelah dikurangi utang dagang. Jika nilai aset mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas), maka zakat 2,5% harus dikeluarkan setelah satu tahun. Zakat Tabungan dan Investasi Sama seperti emas dan uang, zakat tabungan dan investasi dikenakan jika jumlahnya telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun. Ini mencakup simpanan di bank, deposito, saham, atau investasi lain yang likuid. Zakat Hasil Pertanian dan Peternakan Tidak seperti zakat emas dan perdagangan, zakat pertanian dan peternakan tidak memerlukan haul satu tahun. Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen dengan kadar 5%-10%, tergantung pada sistem pengairannya. Begitu pula dengan zakat ternak yang dihitung berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki dan batas nisab tertentu. Zakat Rikaz (Barang Temuan) Zakat rikaz atau barang temuan (seperti harta karun) juga tidak mensyaratkan haul. Ketika ditemukan, zakatnya langsung wajib dikeluarkan sebesar 20% dari total nilai barang temuan tersebut. Tidak semua jenis zakat mal harus memenuhi haul satu tahun. Zakat emas, perak, uang, perdagangan, dan tabungan memerlukan haul satu tahun, sedangkan zakat pertanian, peternakan, dan rikaz tidak bergantung pada haul. Oleh karena itu, pemilik harta perlu memahami jenis hartanya dan ketentuan zakat yang berlaku agar dapat menunaikan kewajibannya dengan benar sesuai syariat Islam. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Problematika Zakat di Masyarakat Indonesia
Problematika Zakat di Masyarakat Indonesia
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki peran besar dalam menyejahterakan umat dan mengurangi kesenjangan sosial. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Namun, meskipun potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, realisasi pengumpulan dan pendistribusiannya masih jauh dari optimal. Berbagai problematika dalam pengelolaan zakat menjadi tantangan yang perlu diselesaikan agar manfaat zakat bisa lebih maksimal dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. 1. Kurangnya Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Banyak individu dan perusahaan yang seharusnya wajib membayar zakat tetapi belum menjalankannya secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi kesejahteraan sosial. Selain itu, karena zakat tidak memiliki mekanisme penegakan hukum seperti pajak, banyak yang mengabaikan kewajiban ini. 2. Minimnya Kepercayaan terhadap Lembaga Amil Zakat Meskipun sudah banyak lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang diakui oleh pemerintah, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada individu yang membutuhkan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat. Beberapa kasus penyalahgunaan dana zakat oleh oknum lembaga tertentu juga memperburuk citra pengelolaan zakat di Indonesia. 3. Kurangnya Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kuat Regulasi mengenai zakat di Indonesia masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Meskipun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan sebagai lembaga negara yang mengelola zakat, tetapi belum ada regulasi yang mewajibkan umat Islam untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Akibatnya, pengumpulan zakat menjadi tidak terpusat dan tidak terkelola secara optimal. 4. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Banyak masyarakat yang masih bingung tentang jenis zakat yang harus mereka keluarkan, cara menghitung nisab, serta kepada siapa zakat harus disalurkan. Edukasi mengenai zakat masih terbatas, terutama bagi masyarakat pedesaan dan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Padahal, pemahaman yang baik mengenai zakat bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menunaikannya. 5. Tantangan dalam Pendistribusian Zakat Selain pengumpulan yang belum optimal, pendistribusian zakat juga menghadapi berbagai kendala. Masih ada ketidakseimbangan dalam distribusi zakat, di mana sebagian besar zakat hanya disalurkan di daerah tertentu dan belum menjangkau daerah-daerah terpencil yang membutuhkan. Selain itu, model distribusi zakat yang masih bersifat konsumtif—seperti pemberian dana tunai tanpa program pemberdayaan—membuat zakat kurang berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan. Solusi untuk Meningkatkan Pengelolaan Zakat di Indonesia Untuk mengatasi problematika zakat di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, ulama, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain: Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi Mengadakan kampanye zakat secara masif melalui media sosial, televisi, dan ceramah keagamaan. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat dan cara menyalurkannya dengan benar. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Zakat Lembaga amil zakat harus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat melalui laporan keuangan yang bisa diakses publik. Audit independen harus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana zakat digunakan dengan tepat. Membuat Regulasi yang Lebih Kuat Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan insentif bagi wajib zakat, seperti pengurangan pajak bagi mereka yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Memperkuat peran BAZNAS dalam mengkoordinasikan pengelolaan zakat di tingkat nasional. Mengembangkan Program Pemberdayaan Berbasis Zakat Zakat tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif tetapi juga untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, dan beasiswa pendidikan bagi mustahik (penerima zakat). Optimalisasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat Memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pembayaran zakat melalui aplikasi dan platform online. Kemudian menggunakan big data untuk memastikan distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, tetapi masih terdapat banyak kendala dalam pengelolaannya. Tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga zakat, serta distribusi zakat yang belum optimal harus segera diatasi dengan solusi yang komprehensif. Dengan regulasi yang lebih baik, transparansi lembaga zakat yang meningkat, serta pemanfaatan teknologi, zakat dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Berzakat Tanpa Mengucapkan Niat: Apakah Tetap Sah?
Berzakat Tanpa Mengucapkan Niat: Apakah Tetap Sah?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sebagaimana ibadah lainnya, zakat juga memerlukan niat agar diterima di sisi Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan: apakah berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah? Pengertian Niat dalam Zakat Dalam Islam, niat adalah tekad hati untuk melakukan suatu ibadah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Niat dalam zakat berfungsi untuk membedakan antara zakat dan sedekah biasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadis ini, jelas bahwa niat memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk zakat. Apakah Harus Dilafalkan? Dalam mazhab Syafi'i, niat dalam zakat harus dilakukan, tetapi tidak diwajibkan untuk dilafalkan. Cukup dengan adanya kesadaran dalam hati bahwa seseorang memberikan harta sebagai zakat, maka zakatnya tetap sah. Mazhab Maliki dan Hanbali juga berpendapat serupa bahwa niat cukup dilakukan dalam hati tanpa perlu diucapkan. Namun, jika seseorang memberikan harta kepada fakir miskin tanpa niat zakat, maka harta tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan niat dalam hati sebelum menunaikan zakat. Kasus Zakat yang Dikeluarkan oleh Pihak Ketiga Dalam beberapa kasus, zakat dibayarkan melalui lembaga atau pihak lain, misalnya seorang ayah membayarkan zakat anaknya atau perusahaan menunaikan zakat karyawan. Dalam situasi ini, menurut ulama, wajib ada niat dari pemilik harta, meskipun ia tidak secara langsung menyerahkan zakatnya. Jika ia telah mengizinkan dan mengetahui bahwa harta tersebut dikeluarkan sebagai zakat, maka niatnya sudah tercapai. Berzakat tanpa mengucapkan niat tetap sah asalkan dalam hati sudah ada kesadaran bahwa harta yang dikeluarkan adalah zakat. Pengucapan niat tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk menghindari keraguan. Jika seseorang menunaikan zakat tanpa niat, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat yang memenuhi kewajiban syariat. Oleh karena itu, sebelum berzakat, pastikan niat sudah ada di dalam hati agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA17/03/2025 | admin
Sedekah Sampah: Beramal Sambil Menjaga Lingkungan
Sedekah Sampah: Beramal Sambil Menjaga Lingkungan
Di era modern ini, konsep bersedekah semakin berkembang dengan berbagai cara yang kreatif dan bermanfaat. Salah satu bentuk sedekah yang unik dan inovatif adalah sedekah sampah. Konsep ini memungkinkan masyarakat untuk berbagi dengan sesama sambil menjaga kebersihan lingkungan. Dengan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, kita bisa membantu orang lain sekaligus mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan. Sedekah sampah adalah kegiatan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan barang bekas lainnya, kepada lembaga atau komunitas yang mengelola sampah tersebut menjadi dana sosial. Sampah yang dikumpulkan kemudian dijual ke pengepul atau bank sampah, dan hasilnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Konsep ini mulai populer di berbagai daerah, terutama di komunitas yang peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial. Beberapa masjid, sekolah, dan organisasi sosial sudah mulai menerapkan program sedekah sampah untuk mendukung kegiatan amal mereka. Manfaat Sedekah Sampah Membantu Sesama Hasil dari penjualan sampah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membantu fakir miskin, membangun fasilitas umum, atau mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu. Dengan cara ini, kita bisa bersedekah tanpa harus mengeluarkan uang secara langsung. Mengurangi Sampah di Lingkungan Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Dengan mendonasikan sampah yang bisa didaur ulang, kita membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Program sedekah sampah dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Ketika semakin banyak orang sadar akan pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah, dampaknya akan semakin besar bagi kelestarian lingkungan. Memberikan Nilai Ekonomi pada Sampah Sampah yang selama ini dianggap tidak berguna ternyata bisa memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik. Dengan konsep sedekah sampah, masyarakat bisa melihat bahwa sampah bukan hanya limbah, tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan dan manfaat bagi orang lain. Cara Berpartisipasi dalam Sedekah Sampah 1. Pilah Sampah dari Rumah Mulailah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Pisahkan sampah organik (seperti sisa makanan) dari sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual, seperti plastik, kertas, kaca, dan logam. 2. Cari Tempat Pengumpulan Sedekah Sampah Beberapa masjid, komunitas, atau bank sampah biasanya memiliki program sedekah sampah. Cari tahu lokasi terdekat di kota Anda yang menerima sedekah sampah. 3. Serahkan Sampah yang Telah Dikumpulkan Bawalah sampah yang sudah dipilah ke tempat pengumpulan. Biasanya, mereka akan menimbang dan mencatat jumlah sampah yang disumbangkan. 4. Dukung dan Sebarkan Program Ini Agar lebih banyak orang terlibat, ajak keluarga, teman, dan tetangga untuk ikut serta dalam program sedekah sampah. Semakin banyak orang berpartisipasi, semakin besar manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat. Sedekah sampah adalah solusi kreatif untuk menggabungkan kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. Dengan ikut serta dalam gerakan ini, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sedekah tidak selalu harus dalam bentuk uang—sampah pun bisa menjadi ladang amal jika dikelola dengan baik. Jadi, mari mulai memilah sampah dari sekarang dan berkontribusi dalam gerakan sedekah sampah! Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA17/03/2025 | AdminS
Diaspora Palestina dan Perannya dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina dan Perannya dalam Advokasi Global
Diaspora Palestina, yang tersebar di berbagai belahan dunia, telah menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global. Sejarah Diaspora Palestina Diaspora Palestina terbentuk sebagai akibat dari konflik yang berkepanjangan di tanah air mereka, terutama setelah Perang Arab-Israel tahun 1948 (Nakba) dan Perang Enam Hari tahun 1967. Ribuan warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Yordania, Lebanon, Suriah, dan negara-negara lain di Timur Tengah, Eropa, Amerika Utara, dan Australia. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 6 juta warga Palestina yang hidup di luar tanah air mereka. Peran Diaspora Palestina dalam Advokasi Global Diaspora Palestina memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui berbagai bentuk advokasi global. Berikut adalah beberapa peran utama mereka: 1. Meningkatkan Kesadaran Global Diaspora Palestina aktif dalam menyebarkan informasi tentang situasi di Palestina melalui media sosial, seminar, konferensi, dan kampanye kesadaran. Mereka menggunakan platform ini untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel dan memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. 2. Lobi Politik Banyak anggota diaspora Palestina yang terlibat dalam lobi politik di negara-negara tempat mereka tinggal. Mereka bekerja sama dengan pemerintah, parlemen, dan organisasi non-pemerintah untuk mendorong kebijakan yang mendukung kemerdekaan Palestina dan mengakhiri okupasi Israel. 3. Dukungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Diaspora Palestina juga terlibat dalam upaya-upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak rakyat Palestina. Mereka bekerja sama dengan organisasi hak asasi manusia internasional untuk mengajukan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan internasional. 4. Bantuan Kemanusiaan Banyak organisasi diaspora Palestina yang mengumpulkan dana dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan kamp-kamp pengungsi. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan pendidikan. 5. Mempertahankan Identitas Budaya Diaspora Palestina juga berperan penting dalam mempertahankan dan mempromosikan budaya Palestina melalui seni, musik, sastra, dan acara-acara budaya. Hal ini membantu menjaga identitas Palestina dan memperkuat solidaritas global. Tantangan yang Dihadapi Diaspora Palestina Meskipun memiliki peran penting, diaspora Palestina juga menghadapi berbagai tantangan dalam perjuangan mereka: 1. Diskriminasi dan Rasisme Di beberapa negara, diaspora Palestina menghadapi diskriminasi dan rasisme, terutama di negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Israel. 2. Perpecahan Internal Terkadang, perbedaan pandangan politik di antara diaspora Palestina menyebabkan perpecahan internal, yang dapat melemahkan upaya advokasi mereka. 3. Keterbatasan Sumber Daya Banyak organisasi diaspora Palestina yang kekurangan sumber daya finansial dan logistik untuk menjalankan program-program mereka secara efektif. 4.Kontribusi Diaspora Palestina dalam Perjuangan Global Diaspora Palestina telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam perjuangan global untuk kemerdekaan Palestina. Mereka berhasil menarik perhatian dunia terhadap situasi di Palestina dan mendorong berbagai negara dan organisasi internasional untuk mengambil tindakan. Beberapa pencapaian penting mereka termasuk: - Pengakuan Internasional terhadap Negara Palestina: Diaspora Palestina berperan penting dalam mendorong pengakuan internasional terhadap Negara Palestina oleh berbagai negara dan organisasi internasional. - Kampanye BDS (Boycott, Divestment, and Sanctions): Diaspora Palestina adalah salah satu penggerak utama kampanye BDS, yang bertujuan untuk menekan Israel melalui boikot ekonomi, divestasi, dan sanksi. Kesimpulan Diaspora Palestina adalah kekuatan penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan keadilan. Meskipun hidup jauh dari tanah air, mereka tetap memegang erat identitas sebagai orang Palestina dan terus berjuang untuk hak-hak mereka melalui berbagai bentuk advokasi global. Mari kita dukung perjuangan mereka dengan doa, bantuan, dan kepedulian. Semoga perjuangan mereka membawa hasil yang positif bagi rakyat Palestina. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat