WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Sedekah Dimanapun dalam Perspektif Islam: Fleksibilitas Beramal yang Dianjurkan
Sedekah Dimanapun dalam Perspektif Islam: Fleksibilitas Beramal yang Dianjurkan
Dalam perspektif Islam, konsep sedekah dimanapun telah diajarkan jauh sebelum era digital. Ajaran ini menegaskan bahwa kebaikan tidak terbatas pada ritual ibadah di masjid saja, melainkan harus mewarnai seluruh aspek kehidupan seorang muslim. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap persendian dari tubuh manusia wajib bersedekah setiap hari saat matahari terbit." Para sahabat bertanya tentang bagaimana memenuhi kewajiban tersebut, dan beliau menjelaskan bahwa membantu orang naik kendaraan, mengangkat barang, mengucapkan kata baik, melangkah ke masjid untuk shalat, menyingkirkan gangguan dari jalan, semuanya adalah sedekah. Fleksibilitas inilah yang menjadi inti dari konsep sedekah dimanapun. Al-Quran dan hadits tidak membatasi waktu, tempat, dan bentuk sedekah, selama diniatkan untuk mencari ridha Allah. Abu Dzar Al-Ghifari meriwayatkan bahwa Nabi SAW berpesan: "Janganlah meremehkan kebaikan sekecil apapun, meskipun hanya dengan berwajah ceria saat bertemu saudaramu." Ulama kontemporer memperluas konsep ini dengan fatwa bahwa sedekah online, transfer digital, dan bentuk kontribusi modern lainnya tetap sah dan bernilai pahala. Fleksibilitas ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang relevan sepanjang zaman, yang mengakomodasi perkembangan cara manusia berinteraksi dan berbagi. Dengan memahami konsep sedekah dimanapun dalam Islam, diharapkan umat muslim dapat mengoptimalkan setiap momen dan lokasi untuk beramal, tanpa terhambat oleh keterbatasan waktu dan tempat. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA22/03/2025 | AdminS
Sedekah Dimanapun: Kebaikan Tanpa Batasan Tempat dan Waktu
Sedekah Dimanapun: Kebaikan Tanpa Batasan Tempat dan Waktu
Sedekah dimanapun merupakan konsep yang menegaskan bahwa beramal tidak terikat oleh batasan geografis dan waktu. Dalam era digital dan mobilitas tinggi, kita dapat menyalurkan kebaikan kapan saja dan di mana saja kita berada. Teknologi telah membuka pintu sedekah dimanapun melalui berbagai platform online. Meski berada di pelosok desa, pegunungan, bahkan luar negeri, kita tetap bisa menyalurkan bantuan ke daerah terdampak bencana di tanah air. Begitu pula, saat tengah malam ketika lembaga amal tutup, transfer digital memungkinkan kita bersedekah tanpa kendala waktu. Konsep sedekah dimanapun juga bermakna bahwa seluruh tempat di muka bumi adalah lokasi potensial untuk beramal. Bukan hanya di masjid atau lembaga sosial, kita bisa bersedekah di jalan raya, pasar, sekolah, bahkan di media sosial. Setiap ruang memiliki konteks kebutuhan berbeda yang bisa kita respons dengan sedekah yang sesuai. Islam mengajarkan bahwa kesempatan bersedekah terbuka luas. Rasulullah SAW menyebut bahwa setiap persendian tubuh manusia berkewajiban bersedekah setiap harinya, dan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara sederhana seperti membantu orang, mengucapkan kata baik, atau menyingkirkan gangguan di jalan. Jadi, jangan tunggu waktu dan tempat yang tepat untuk bersedekah. Kebaikan bisa dilakukan dimanapun kita berada, karena pada hakikatnya, seluruh bumi adalah masjid dan setiap waktu adalah kesempatan beramal. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA22/03/2025 | AdminS
Bangkit di Bulan Ramadhan, Ibu Ren Sukses dengan Usaha ZChicken
Bangkit di Bulan Ramadhan, Ibu Ren Sukses dengan Usaha ZChicken
Bangkit di Bulan Ramadhan, Ibu Ren Sukses dengan Usaha ZChicken Ramadhan menjadi momen penuh makna bagi Ibu Ren Novita, warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah menghadapi ujian berat akibat musibah yang menimpa suaminya, ia kini berhasil bangkit dengan usaha ayam krispi ZChicken yang membantu menopang perekonomian keluarganya. Melalui usaha kuliner ini, Ibu Ren tidak hanya mendapatkan penghasilan tambahan, tetapi juga membuktikan bahwa ketekunan dan kerja keras dapat mengubah keadaan. Di bulan suci ini, permintaan ayam krispi meningkat, membuat usahanya semakin berkembang dan dikenal masyarakat sekitar. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa usaha mikro dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan strategi pemasaran yang tepat, usaha kecil seperti milik Ibu Ren memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas. Kontributor : Adam Fakhrian Editor : NOV
BERITA21/03/2025 | Adam Fakhrian
Sedekah Sampah: Ibadah Lingkungan yang Bernilai Pahala
Sedekah Sampah: Ibadah Lingkungan yang Bernilai Pahala
Sedekah sampah merupakan konsep inovatif yang menggabungkan nilai spiritual dengan kepedulian lingkungan. Kegiatan ini memungkinkan kita menyalurkan barang bekas atau sampah yang masih memiliki nilai guna kepada pihak yang membutuhkan atau bank sampah. Dalam perspektif Islam, sedekah tidak selalu berupa uang. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa menyingkirkan duri dari jalan pun termasuk sedekah. Logika yang sama berlaku untuk sedekah sampah – dengan mengelola sampah dengan bijak, kita melakukan kebaikan bagi lingkungan dan sesama. Program sedekah sampah kini dikembangkan oleh berbagai komunitas dan masjid. Mekanismenya sederhana: masyarakat mengumpulkan sampah bernilai ekonomi seperti botol plastik, kardus, atau elektronik bekas. Sampah tersebut kemudian disortir, dijual ke pengepul, dan hasilnya digunakan untuk kegiatan sosial. Manfaat sedekah sampah sangat beragam. Secara lingkungan, praktik ini mengurangi volume sampah di TPA. Dari segi sosial, dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk membantu kaum dhuafa. Spiritualnya, pelaku mendapatkan pahala berkelanjutan selama program tersebut berjalan. Mulailah dari hal kecil. Pisahkan sampah di rumah dan cari komunitas sedekah sampah terdekat. Ingat, kebersihan sebagian dari iman, dan menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA21/03/2025 | AdminS
Mengenal Lebih Dekat Program Sedekah Sampah dan Dampak Positifnya
Mengenal Lebih Dekat Program Sedekah Sampah dan Dampak Positifnya
Pernahkah Anda mendengar istilah "sedekah sampah"? Program ini menjadi solusi cerdas mengatasi dua masalah sekaligus: pengelolaan sampah dan pendanaan sosial. Sedekah sampah adalah kegiatan menyumbangkan sampah yang masih memiliki nilai jual untuk kemudian dikonversi menjadi dana sosial. Konsep sedekah sampah berkembang pesat di Indonesia beberapa tahun terakhir. Berbagai masjid, pesantren, dan organisasi masyarakat telah mengadopsi program ini dengan hasil menggembirakan. Misalnya, Masjid Jogokariyan Yogyakarta berhasil mengumpulkan puluhan juta rupiah dari pengelolaan sampah jamaah untuk program sosial. Jenis sampah yang bisa disedekahkan antara lain kertas, kardus, botol plastik, kaleng, barang elektronik bekas, dan bahkan minyak jelantah. Setiap jenis sampah memiliki nilai ekonomi berbeda yang akan dihitung oleh pengelola program. Dampak positif sedekah sampah sangat luas. Dari segi lingkungan, program ini mendorong pemilahan sampah dan daur ulang. Dari aspek ekonomi, menciptakan mata rantai ekonomi sirkular yang menguntungkan semua pihak. Sementara dari sudut pandang sosial, dana yang terkumpul membantu membiayai program pendidikan, kesehatan, dan bantuan untuk masyarakat kurang mampu. Untuk berpartisipasi, Anda cukup mengumpulkan sampah bernilai ekonomi, lalu menyerahkannya ke pengelola program sedekah sampah terdekat. Langkah kecil ini memberi dampak besar bagi lingkungan dan sesama. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA21/03/2025 | AdminS
Implementasi Sedekah Sampah: Panduan Praktis untuk Pemula
Implementasi Sedekah Sampah: Panduan Praktis untuk Pemula
Ingin berkontribusi dalam program sedekah sampah tapi bingung memulainya? Artikel ini akan memandu Anda mengimplementasikan konsep sedekah sampah dengan mudah dan efektif, baik di level individu maupun komunitas. Langkah pertama, mulailah dengan pemilahan sampah di rumah. Sediakan minimal dua tempat sampah: organik dan anorganik. Fokuskan pengumpulan pada sampah yang memiliki nilai jual seperti kertas, kardus, botol plastik, kaleng, dan logam. Bersihkan sampah tersebut sebelum dikumpulkan untuk memaksimalkan nilainya. Kedua, cari informasi tentang program sedekah sampah terdekat. Banyak masjid, sekolah, atau komunitas yang telah menjalankan program ini. Jika tidak ada, Anda bisa berkoordinasi dengan bank sampah setempat atau memulai inisiatif sendiri bersama RT/RW. Ketiga, atur sistem pengumpulan dan penyetoran yang konsisten. Tentukan jadwal rutin untuk mengumpulkan dan menyetorkan sampah. Konsistensi adalah kunci keberhasilan program sedekah sampah. Keempat, sosialisasikan program ini kepada tetangga dan komunitas. Edukasi tentang jenis sampah yang bernilai ekonomi dan cara pengelolaannya. Semakin banyak partisipan, semakin besar dampak positifnya. Terakhir, kelola dana hasil penjualan sampah dengan transparan. Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai program sosial seperti santunan anak yatim, beasiswa pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ingat, sedekah sampah adalah investasi berkelanjutan. Selain mendapatkan pahala, Anda juga berkontribusi nyata dalam pelestarian lingkungan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA21/03/2025 | AdminS
Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?
Zakat Penghasilan Freelance, Bagaimana Menghitungnya?
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika pendapatan mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas dalam satu tahun. Untuk freelancer dan pekerja lepas yang pendapatannya tidak tetap, bagaimana cara menghitungnya? Dalam Islam, ada dua metode menghitung zakat penghasilan. Pertama, zakat dibayarkan setiap kali menerima penghasilan, sebesar 2,5% dari pendapatan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Kedua, zakat dihitung secara tahunan jika total pendapatan selama setahun mencapai nisab. Bagi pekerja lepas yang menerima bayaran tidak menentu, bisa menggunakan metode bulanan dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan setelah kebutuhan dasar. Jika dalam satu tahun total pendapatan tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal, yang dihitung dari harta simpanan setelah satu tahun. Namun, jika seorang freelancer memiliki tabungan atau aset yang telah mencapai nisab dan haul, ia wajib mengeluarkan zakat mal juga. Kesimpulannya, freelancer tetap wajib berzakat jika penghasilannya mencapai nisab, baik dengan pembayaran bulanan atau tahunan sesuai kemampuan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA21/03/2025 | admin
Fidyah: Investasi Kebaikan untuk Masyarakat Sekitar
Fidyah: Investasi Kebaikan untuk Masyarakat Sekitar
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan. Pembayaran fidyah tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berfungsi sebagai investasi kebaikan bagi masyarakat sekitar. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim memberikan makanan atau uang kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini menciptakan dampak positif yang signifikan, terutama di bulan suci Ramadhan, ketika solidaritas dan kepedulian sosial sangat ditekankan. Fidyah membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang kurang beruntung, sehingga menciptakan rasa kebersamaan dalam komunitas. Selain itu, fidyah juga mengajarkan nilai-nilai empati dan berbagi. Ketika seseorang membayar fidyah, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bentuk investasi yang memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pemberi maupun penerima. Dengan demikian, fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih peduli. Melalui fidyah, kita dapat menanamkan nilai-nilai kebaikan yang akan terus berlanjut. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. 3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Bulan Suci
Fidyah Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Bulan Suci
Fidyah merupakan salah satu bentuk kepedulian yang sangat penting dalam konteks ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam ajaran Islam, fidyah diberikan sebagai pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi yang tidak memungkinkan. Konsep ini tidak hanya berfungsi sebagai pengganti, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang beruntung. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa memberi makan orang miskin adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berbagi dan menunjukkan rasa empati kepada sesama. Di bulan suci ini, ketika umat Islam berusaha untuk meningkatkan amal ibadah, fidyah menjadi salah satu cara untuk memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan rasa solidaritas di antara anggota masyarakat. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan hati dan jiwa kita dari sifat egois. Ini adalah momen yang tepat untuk merenungkan betapa pentingnya berbagi dan saling mendukung dalam komunitas. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Putri Khodijah
Menyusun Rencana Fidyah yang Efektif untuk Bulan Ramadhan
Menyusun Rencana Fidyah yang Efektif untuk Bulan Ramadhan
Menyusun rencana fidyah yang efektif selama bulan Ramadhan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kita dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik. Pertama-tama, penting untuk memahami berapa banyak fidyah yang perlu dikeluarkan. Biasanya, fidyah dihitung berdasarkan jumlah makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, kita perlu memperhatikan jenis makanan yang sesuai dan berapa banyak yang dapat kita sediakan. Selain itu, penting untuk merencanakan waktu dan cara penyaluran fidyah.Apakah kita akan memberikan fidyah secara langsung kepada yang membutuhkan atau melalui lembaga amal? Memilih cara yang tepat akan memastikan bahwa fidyah kita sampai ke tangan yang tepat. Selain itu, kita juga bisa melibatkan keluarga dan teman-teman dalam rencana ini, sehingga dapat menciptakan rasa kebersamaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi. Dengan menyusun rencana yang matang, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan saling mendukung. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita manfaatkan kesempatan untuk merencanakan fidyah dengan baik, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Makna Kedermawanan dalam Islam di Bulan Ramadhan
Fidyah dan Makna Kedermawanan dalam Islam di Bulan Ramadhan
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam konteks kedermawanan di bulan Ramadhan. Dalam Islam, kedermawanan bukan hanya sekadar memberi, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Fidyah, sebagai bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu, menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi setiap individu. Dalam hal ini, fidyah menjadi simbol kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Memberikan fidyah berarti kita mengakui bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang kita terima. Kedermawanan dalam Islam sangat ditekankan, dan fidyah adalah salah satu cara untuk mewujudkannya. Di bulan Ramadhan, ketika pahala dilipatgandakan, memberikan fidyah menjadi lebih berarti. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan rasa empati di antara umat. Dengan memahami makna kedermawanan melalui fidyah, kita dapat lebih menghargai pentingnya berbagi dan saling mendukung dalam komunitas. Mari kita jadikan bulan suci ini sebagai momentum untuk meningkatkan kedermawanan kita, tidak hanya melalui fidyah, tetapi juga dalam setiap aspek kehidupan kita. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Tradisi dalam Budaya: Variasi Praktik di Berbagai Negara Muslim
Fidyah dan Tradisi dalam Budaya: Variasi Praktik di Berbagai Negara Muslim
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki variasi praktik di berbagai negara Muslim. Di Indonesia, fidyah sering kali berupa makanan pokok seperti beras, yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Tradisi ini mencerminkan nilai gotong royong dan kepedulian sosial yang kuat dalam masyarakat. Di Mesir, fidyah biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, yang kemudian digunakan untuk membeli makanan bagi orang-orang miskin. Hal ini memudahkan distribusi dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Sementara itu, di Turki, fidyah sering kali disalurkan melalui lembaga amal yang terorganisir, yang mengelola pengumpulan dan distribusi fidyah secara efisien. Di negara-negara Teluk, seperti Arab Saudi, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, tetapi sering kali disertai dengan sumbangan untuk proyek sosial, seperti pembangunan masjid atau sekolah. Praktik ini menunjukkan bahwa fidyah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Variasi praktik fidyah ini mencerminkan kekayaan budaya dan tradisi di dunia Muslim, di mana setiap negara menyesuaikan pelaksanaan fidyah dengan konteks sosial dan ekonomi setempat. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menyokong Anak Yatim dan Kaum Duafa di Tengah Kesulitan
Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menyokong Anak Yatim dan Kaum Duafa di Tengah Kesulitan
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dimensi sosial yang penting dalam mendukung anak yatim dan kaum duafa. Dalam Islam, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosial umat. Dengan membayar fidyah, individu tidak hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Di banyak negara Muslim, fidyah sering kali disalurkan kepada lembaga amal yang fokus pada bantuan untuk anak yatim dan kaum duafa. Misalnya, di Indonesia, fidyah dapat berupa beras atau uang yang digunakan untuk menyediakan makanan dan kebutuhan dasar bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menciptakan jaringan solidaritas yang kuat dalam masyarakat. Praktik ini juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian yang diajarkan dalam Islam. Dengan menyokong anak yatim dan kaum duafa melalui fidyah, umat Islam berperan aktif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan harapan bagi mereka yang berada dalam kesulitan. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Dampak Fidyah terhadap Industri Kemanusiaan: Mendorong Inovasi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Dampak Fidyah terhadap Industri Kemanusiaan: Mendorong Inovasi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dampak signifikan terhadap industri kemanusiaan. Dengan meningkatnya kesadaran akan tanggung jawab sosial, fidyah mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim dan kaum duafa. Industri kemanusiaan telah beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan fidyah secara efisien. Misalnya, platform digital kini memungkinkan individu untuk membayar fidyah secara online, yang mempercepat proses distribusi bantuan. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak dengan lebih cepat. Selain itu, fidyah juga mendorong kolaborasi antara lembaga amal dan sektor swasta. Banyak perusahaan kini berinvestasi dalam program tanggung jawab sosial yang berfokus pada pengelolaan fidyah, menciptakan model bisnis yang berkelanjutan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai pendorong inovasi dalam industri kemanusiaan. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. 4. Zakat Foundation of America. "The Role of Technology in Humanitarian Aid." 2021. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Manfaat Fidyah: Membangun Kesejahteraan Pribadi Melalui Tindakan Kedermawanan
Manfaat Fidyah: Membangun Kesejahteraan Pribadi Melalui Tindakan Kedermawanan
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan pribadi. Dengan membayar fidyah, individu berpartisipasi dalam tindakan kedermawanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka sendiri. Salah satu manfaat utama fidyah adalah peningkatan rasa empati dan kepedulian sosial. Ketika seseorang memberikan fidyah, mereka berkontribusi pada kesejahteraan orang lain, terutama anak yatim dan kaum duafa. Tindakan ini dapat memperkuat hubungan sosial dan menciptakan jaringan dukungan yang saling menguntungkan. Selain itu, fidyah juga dapat berfungsi sebagai alat pengelolaan keuangan. Dengan merencanakan pembayaran fidyah, individu belajar untuk mengatur anggaran dan memprioritaskan kebutuhan sosial. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran finansial dan membantu dalam pengelolaan sumber daya secara lebih efektif. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan investasi dalam kebaikan yang dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan pribadi dan masyarakat. Sumber: 1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999. 2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. 3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979. 4. Zakat Foundation of America. "The Impact of Charity on Personal Well-Being." 2021. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Islam: Pentingnya Membayar Sebelum Bulan Suci Berakhir
Fidyah dalam Islam: Pentingnya Membayar Sebelum Bulan Suci Berakhir
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks ini, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Pembayaran fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Pentingnya membayar fidyah sebelum akhir bulan Ramadhan tidak bisa diabaikan. Pertama, fidyah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar seseorang tetap dapat menjalankan ajaran Islam dengan baik. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim menunjukkan kepatuhan terhadap syariat dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Kedua, membayar fidyah sebelum Ramadhan berakhir memberikan kesempatan bagi penerima untuk merasakan manfaat dari makanan yang diberikan, terutama di bulan yang penuh berkah ini. Hal ini juga mencerminkan semangat berbagi dan solidaritas dalam komunitas Muslim. Akhirnya, membayar fidyah tepat waktu membantu menjaga kesucian bulan Ramadhan dan memastikan bahwa setiap individu dapat menyelesaikan ibadah dengan baik. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran fidyah sebelum bulan suci berakhir. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa. 3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA21/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern
Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah di Era Modern Ketidaktahuan MasyarakatBanyak umat Islam yang masih belum memahami tata cara pembayaran fidyah sesuai syariat. Hal ini menyebabkan ketidaktepatan dalam pelaksanaannya. Ketersediaan Mustahik (Penerima Fidyah)Di beberapa daerah, sulit menemukan mustahik yang memenuhi kriteria, sehingga distribusi fidyah menjadi tantangan tersendiri. Metode PembayaranSeiring perkembangan teknologi, banyak lembaga menawarkan pembayaran fidyah secara online. Namun, keabsahan dan transparansi dalam penyaluran sering menjadi pertanyaan. Konversi Fidyah dalam Bentuk UangIslam menetapkan bahwa fidyah diberikan dalam bentuk makanan, tetapi dalam praktik modern, banyak yang membayar dalam bentuk uang. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Solusi untuk Menyikapi Tantangan Fidyah Sosialisasi dan EdukasiLembaga keagamaan dan pemerintah perlu meningkatkan edukasi tentang fidyah melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Optimalisasi Peran Lembaga ZakatLembaga zakat dapat menjadi perantara dalam penyaluran fidyah, sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan sesuai syariat. Pemanfaatan TeknologiPenggunaan aplikasi atau platform digital dapat membantu umat Islam membayar fidyah dengan lebih mudah dan akurat. Fatwa dan Regulasi yang JelasPerlu adanya fatwa yang menegaskan hukum fidyah dalam bentuk uang, sehingga umat Islam memiliki pedoman yang jelas. Kesimpulan Fidyah merupakan solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, namun pelaksanaannya di era modern menghadapi berbagai tantangan. Dengan edukasi, pemanfaatan teknologi, dan regulasi yang jelas, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan lebih tepat dan efisien. Dengan demikian, nilai-nilai kebaikan dalam fidyah dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain? Sebagian orang mungkin bertanya apakah fidyah bisa digantikan dengan sedekah atau amal lainnya. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa fidyah memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat diganti dengan amal lain, seperti wakaf, infak, atau zakat. Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab individu terhadap kewajiban puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang ingin melakukan amal lain, hal tersebut tentu baik, tetapi tidak dapat menggantikan fidyah yang telah diwajibkan. Perbedaan Fidyah dan Sedekah Meskipun fidyah dan sedekah sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, keduanya memiliki perbedaan mendasar: Fidyah bersifat wajib bagi yang tidak mampu berpuasa dan memiliki ketentuan jumlah serta cara penyalurannya. Sedekah bersifat sunnah dan tidak memiliki batasan jumlah maupun bentuk pemberian. Kesimpulan Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah tidak bisa diganti dengan amal lain. Fidyah memiliki aturan spesifik dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Oleh karena itu, bagi yang wajib membayar fidyah, sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar ibadahnya sah dan diterima di sisi Allah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam
Tips Membayar Fidyah dengan Benar Sesuai Syariat Islam Fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Agar pembayaran fidyah sesuai dengan syariat Islam, berikut beberapa tips yang bisa diikuti: 1. Memahami Kewajiban Fidyah Fidyah wajib dibayarkan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain. Besarnya fidyah adalah satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok seperti beras, yang diberikan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 2. Menentukan Besaran Fidyah dengan Tepat Sesuai dengan ketentuan syariat, jumlah fidyah yang harus dibayarkan tergantung pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat setempat untuk memastikan jumlah yang sesuai. 3. Membayar Fidyah dalam Bentuk yang Dianjurkan Fidyah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Namun, beberapa ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara, asalkan diberikan kepada fakir miskin. 4. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak Pastikan fidyah diberikan kepada fakir miskin, bukan kepada orang yang masih mampu bekerja dan mencukupi kebutuhannya sendiri. Bisa melalui lembaga amil zakat resmi agar distribusi lebih tepat sasaran. 5. Membayar Fidyah Tepat Waktu Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadan berikutnya. Jika ditunda tanpa alasan yang syar’i, maka wajib segera dilunasi agar tidak menumpuk kewajiban. 6. Niat yang Ikhlas Saat membayar fidyah, niatkan dengan ikhlas karena Allah SWT. Niat dapat dilakukan dalam hati, tanpa harus diucapkan secara lisan. 7. Memastikan Tidak Ada Kelalaian dalam Pembayaran Jika ada kewajiban fidyah dari tahun sebelumnya yang belum dibayarkan, segera lunasi agar tidak menambah beban di kemudian hari. Dengan mengikuti tips di atas, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Hal ini tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap fakir miskin. Pastikan fidyah yang dibayarkan tepat jumlah, tepat sasaran, dan dilakukan dengan niat yang tulus. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Empat Mazhab Pendahuluan Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi dalam Islam yang diberikan sebagai pengganti kewajiban tertentu yang tidak dapat ditunaikan oleh seorang Muslim. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah diberikan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i yang bersifat permanen. Keempat mazhab fiqih—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—memiliki pandangan masing-masing mengenai fidyah, baik dari segi besaran, bentuk, maupun cara pelaksanaannya. Pandangan Mazhab Hanafi Menurut mazhab Hanafi, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setara dengan setengah sha' gandum atau satu sha' kurma atau barley. Selain itu, fidyah juga dapat diganti dengan nilai uang yang setara dengan makanan tersebut. Mazhab ini cenderung memberikan fleksibilitas dalam pembayaran fidyah, sehingga memungkinkan penerapan yang lebih mudah bagi masyarakat. Pandangan Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa fidyah wajib diberikan dalam bentuk makanan yang layak dikonsumsi oleh fakir miskin. Besaran fidyah yang ditentukan adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Mazhab ini juga menegaskan bahwa fidyah harus diberikan langsung kepada penerima yang berhak tanpa melalui bentuk uang. Pandangan Mazhab Syafi'i Mazhab Syafi'i memiliki ketentuan bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, yakni satu mud (kurang lebih 675 gram) untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan. Tidak diperbolehkan mengganti fidyah dengan uang menurut mazhab ini. Selain itu, fidyah dalam mazhab Syafi'i juga harus diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial dalam Islam. Pandangan Mazhab Hanbali Dalam mazhab Hanbali, fidyah juga diwajibkan dalam bentuk makanan dengan takaran satu mud per hari puasa yang ditinggalkan. Namun, mazhab ini memberikan kelonggaran dalam bentuk penyajian makanan yang matang dan siap konsumsi kepada fakir miskin. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka ia dianjurkan untuk meminta pertolongan kepada keluarganya atau lembaga amal. Kesimpulan Fidyah dalam perspektif fiqih empat mazhab memiliki perbedaan dalam besaran dan bentuk pembayarannya. Mazhab Hanafi lebih fleksibel dengan membolehkan fidyah dalam bentuk uang, sementara Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali lebih menekankan pembayaran dalam bentuk makanan. Meskipun terdapat perbedaan, tujuan utama fidyah tetaplah sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa serta sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa. Oleh karena itu, setiap Muslim yang terkena kewajiban fidyah dapat memilih pandangan yang paling sesuai dengan kondisi mereka, berdasarkan prinsip-prinsip kemudahan dalam Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA21/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat