WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Tadabbur Doa yang Diajarkan Rasulullah di Malam Lailatul Qadar
Tadabbur Doa yang Diajarkan Rasulullah di Malam Lailatul Qadar
Doa Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni adalah salah satu doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, terutama dianjurkan untuk dibaca pada malam-malam terakhir bulan Ramadhan, khususnya saat mencari Lailatul Qadar. Doa ini memiliki makna yang sangat dalam karena mencerminkan permohonan seorang hamba kepada Allah SWT agar diberikan pengampunan dan pembersihan dosa-dosanya. Lafaz dan Terjemahan Doa Doa ini berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, jika aku mengetahui malam Lailatul Qadar, apa yang harus aku ucapkan?" Rasulullah SAW menjawab, "Ucapkanlah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” (HR. At-Tirmidzi No. 3513, Ibnu Majah No. 3850) Terjemahan Doa: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, Engkau mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku." Makna Tadabbur Doa 1. Allahumma – Ya Allah Kata "Allahumma" adalah bentuk seruan kepada Allah SWT, yang menunjukkan kedekatan dan ketergantungan seorang hamba kepada-Nya. Dengan menyebut nama Allah, kita mengakui bahwa hanya Dia yang memiliki kuasa atas pengampunan dan segala sesuatu di dunia ini. 2. Innaka ‘Afuwwun – Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf Sifat Al-‘Afuww berarti Allah SWT bukan hanya mengampuni dosa, tetapi juga menghapusnya sepenuhnya hingga tidak tersisa sedikit pun jejak dosa tersebut. Ini berbeda dengan sifat Al-Ghafur yang berarti mengampuni, tetapi dosa itu masih tercatat di dalam kitab amal. Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-Azim menjelaskan bahwa Al-‘Afuww adalah pengampunan yang sempurna, di mana Allah SWT tidak hanya menutupi dosa tetapi juga menghapusnya seakan-akan dosa itu tidak pernah terjadi. 3. Tuhibbul ‘Afwa – Engkau Mencintai Pemaafan Allah SWT tidak hanya memiliki sifat pemaaf, tetapi Dia juga mencintai pemaafan. Ini menunjukkan bahwa meminta ampunan kepada Allah adalah salah satu bentuk ibadah yang dicintai-Nya. Selain itu, ini juga menjadi teladan bagi kita untuk meneladani sifat Allah dengan memaafkan orang lain sebagaimana Allah mencintai mereka yang saling memaafkan. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang tidak mengasihi, maka dia tidak akan dikasihi." (HR. Al-Bukhari No. 6013 dan Muslim No. 2319) 4. Fa’fu ‘Anni – Maka Maafkanlah Aku Bagian terakhir dari doa ini adalah inti permohonan, di mana seorang hamba meminta agar Allah SWT benar-benar menghapus dosa-dosanya. Kita sebagai manusia sering melakukan kesalahan, baik sengaja maupun tidak. Oleh karena itu, doa ini mengajarkan kita untuk senantiasa memohon pengampunan kepada Allah, terutama di saat-saat yang mulia seperti bulan Ramadhan. Hikmah dan Keutamaan Doa Ini 1. Doa yang Paling Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang paling utama untuk dibaca pada malam Lailatul Qadar. Malam ini lebih baik daripada seribu bulan, sehingga memohon ampunan pada malam ini memiliki keutamaan yang sangat besar. 2. Memohon Ampunan Allah yang Paling Sempurna Berbeda dengan sekadar meminta ampunan (maghfirah), doa ini meminta agar Allah menghapus dosa secara total sehingga tidak lagi ada jejak dosa yang tersisa. Ini merupakan bentuk penghapusan dosa yang lebih tinggi dibandingkan sekadar pengampunan. 3. Mengajarkan Sifat Pemaaf dalam Kehidupan Sehari-hari Allah SWT mencintai pemaafan, sehingga kita juga dianjurkan untuk mempraktikkan sikap ini dalam kehidupan sehari-hari. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim No. 2699) 4. Meningkatkan Kedekatan dengan Allah SWT Dengan membaca doa ini secara rutin, kita semakin menyadari kelemahan kita sebagai manusia dan memperkuat hubungan kita dengan Allah SWT. Kesimpulan Doa Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni memiliki makna yang sangat mendalam. Doa ini mengajarkan kita untuk selalu memohon ampunan kepada Allah SWT, terutama di malam-malam terakhir Ramadhan. Dengan memahami makna doa ini, kita semakin sadar bahwa Allah adalah Maha Pengampun dan mencintai hamba-hamba-Nya yang meminta maaf. Selain itu, doa ini juga menjadi motivasi bagi kita untuk selalu memaafkan kesalahan orang lain dan hidup dengan hati yang bersih. Semoga kita semua diberikan kesempatan untuk mengamalkan doa ini dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan ampunan Allah SWT. Aamiin. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA18/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Analisis Sumber Daya Manusia dan Kondisi Demografis di Palestina
Analisis Sumber Daya Manusia dan Kondisi Demografis di Palestina
Palestina, sebuah wilayah yang terletak di Timur Tengah, telah lama menjadi pusat perhatian dunia karena konflik yang berkepanjangan dengan Israel. Kondisi sumber daya manusia (SDM) dan demografis di Palestina sangat dipengaruhi oleh situasi politik, ekonomi, dan sosial yang kompleks. Artikel ini membahas SDM Palestina dan kondisi demografis Palestina sejak tahun 2000 hingga saat ini. Kondisi Demografis Palestina Populasi Palestina terdiri dari dua wilayah utama: Tepi Barat (West Bank) dan Jalur Gaza. Menurut data dari Badan Pusat Statistik Palestina (PCBS), pada tahun 2021, populasi Palestina diperkirakan mencapai sekitar 5,3 juta jiwa, dengan sekitar 3,1 juta di Tepi Barat dan 2,2 juta di Jalur Gaza. Pertumbuhan populasi di Palestina tergolong tinggi, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 2,5%. Hal ini menjadikan Palestina salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi di dunia, terutama di Jalur Gaza yang memiliki luas wilayah yang terbatas. Struktur usia populasi Palestina didominasi oleh kelompok usia muda. Sekitar 40% populasi berusia di bawah 15 tahun, sementara hanya sekitar 3% yang berusia di atas 65 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Palestina memiliki potensi demografis yang besar, namun juga menghadapi tantangan dalam menyediakan lapangan kerja, pendidikan, dan layanan kesehatan yang memadai bagi generasi muda. Sumber Daya Manusia di Palestina Sumber daya manusia di Palestina menghadapi berbagai tantangan, terutama akibat konflik yang berkepanjangan, blokade ekonomi, dan keterbatasan akses terhadap sumber daya alam. Meskipun demikian, masyarakat Palestina dikenal memiliki tingkat pendidikan yang relatif tinggi. Menurut data UNESCO, tingkat melek huruf di Palestina mencapai sekitar 96,7%, dengan partisipasi pendidikan yang cukup tinggi di semua jenjang. Pendidikan tinggi juga berkembang pesat di Palestina. Terdapat lebih dari 50 universitas dan perguruan tinggi yang tersebar di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Namun, kualitas pendidikan seringkali terhambat oleh kurangnya sumber daya, fasilitas yang tidak memadai, dan isolasi geografis yang membatasi akses terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global. Di sektor ketenagakerjaan, pengangguran menjadi masalah serius, terutama di Jalur Gaza. Tingkat pengangguran di Palestina mencapai sekitar 27% pada tahun 2021, dengan angka yang lebih tinggi di Jalur Gaza (sekitar 45%) dibandingkan di Tepi Barat (sekitar 16%). Pengangguran di kalangan pemuda bahkan lebih tinggi, mencapai sekitar 40%. Hal ini disebabkan oleh blokade Israel yang membatasi pergerakan barang dan orang, serta minimnya investasi asing dan lokal di wilayah tersebut. Tantangan dan Peluang Tantangan utama yang dihadapi oleh SDM di Palestina adalah keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi, infrastruktur yang rusak akibat konflik, dan ketergantungan pada bantuan internasional. Namun, di tengah tantangan tersebut, masyarakat Palestina menunjukkan ketahanan dan semangat yang tinggi. Banyak warga Palestina yang berhasil meraih kesuksesan di berbagai bidang, baik di dalam maupun luar negeri. Peluang untuk meningkatkan kualitas SDM di Palestina terletak pada peningkatan investasi di sektor pendidikan, pelatihan vokasional, dan pengembangan teknologi informasi. Selain itu, dukungan internasional dalam bentuk bantuan teknis dan finansial juga dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kesimpulan Kondisi demografis dan sumber daya manusia di Palestina mencerminkan dinamika yang kompleks akibat konflik yang berkepanjangan. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, masyarakat Palestina memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama melalui peningkatan kualitas pendidikan dan penciptaan lapangan kerja. Dukungan internasional dan upaya perdamaian yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Palestina. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA18/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Peran Fidyah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Peran Fidyah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Fidyah, sebagai salah satu bentuk amal dalam Islam, memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga merupakan sarana untuk mendukung program-program sosial yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan memahami peran fidyah dalam konteks ekonomi, kita dapat melihat bagaimana amal ini dapat menjadi pendorong bagi perubahan sosial yang positif. Salah satu aspek penting dari fidyah adalah kemampuannya untuk mengalirkan dana ke tangan mereka yang membutuhkan. Ketika individu yang mampu memberikan fidyah, dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kurang beruntung. Misalnya, fidyah dapat dialokasikan untuk penyediaan makanan bagi keluarga yang tidak mampu, atau untuk biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan cara ini, fidyah berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan mereka yang memiliki kelebihan dengan mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan keseimbangan dalam masyarakat. Lebih jauh lagi, fidyah dapat berkontribusi pada pengembangan program-program sosial yang lebih luas. Misalnya, dana fidyah dapat digunakan untuk mendirikan pusat-pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang menganggur, sehingga mereka dapat memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat, fidyah dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan produktivitas ekonomi secara keseluruhan. Ini adalah langkah strategis yang dapat membawa dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Dampaknya terhadap Perekonomian Lokal
Fidyah dan Dampaknya terhadap Perekonomian Lokal
Fidyah, sebagai salah satu bentuk amal dalam Islam, memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian lokal. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Dengan memahami dampak fidyah terhadap perekonomian lokal, kita dapat melihat bagaimana amal ini dapat berkontribusi pada pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Salah satu dampak positif dari fidyah adalah kemampuannya untuk mengalirkan dana ke masyarakat yang membutuhkan. Ketika individu yang mampu memberikan fidyah, dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kurang beruntung. Misalnya, fidyah dapat dialokasikan untuk penyediaan makanan, pendidikan, dan kesehatan bagi keluarga yang tidak mampu. Dengan cara ini, fidyah berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan mereka yang memiliki kelebihan dengan mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan keseimbangan dalam masyarakat. Lebih jauh lagi, fidyah dapat berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja. Dana fidyah dapat digunakan untuk mendirikan usaha kecil atau koperasi yang dapat memberikan peluang kerja bagi masyarakat setempat. Dengan meningkatkan lapangan kerja, fidyah dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Ini adalah langkah strategis yang dapat membawa dampak jangka panjang bagi perekonomian lokal. Penting untuk dicatat bahwa pengelolaan fidyah harus dilakukan dengan baik agar dapat memberikan dampak yang maksimal. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Strategi Pengelolaan Fidyah untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Strategi Pengelolaan Fidyah untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Fidyah merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang memiliki peran penting dalam membantu mereka yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Dalam konteks ekonomi, fidyah dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pengelolaan fidyah yang baik tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada penerima, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Strategi pengelolaan fidyah yang efektif dimulai dengan pemahaman yang mendalam tentang tujuan dan prinsip dasar fidyah itu sendiri. Fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang harus dikelola dengan bijak. Dalam hal ini, lembaga-lembaga zakat dan organisasi sosial memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan mendistribusikan fidyah. Mereka harus memastikan bahwa fidyah yang terkumpul digunakan untuk program-program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah dengan mengembangkan program pelatihan keterampilan bagi penerima fidyah. Dengan memberikan pelatihan yang relevan, penerima fidyah tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga keterampilan yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja. Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan ekonomi berkelanjutan yang menekankan pada pemberdayaan individu dan pengurangan ketergantungan pada bantuan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Implikasinya
Fidyah dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Implikasinya
Fidyah, sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam, memiliki makna yang dalam dan luas. Dalam perspektif ekonomi syariah, fidyah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Fidyah dapat menjadi sarana untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam ekonomi syariah. Dalam ekonomi syariah, setiap individu memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu sesama. Fidyah merupakan salah satu bentuk nyata dari tanggung jawab tersebut. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi landasan dalam ekonomi syariah. Dalam konteks ini, fidyah dapat dilihat sebagai alat untuk redistribusi kekayaan, di mana mereka yang lebih mampu membantu mereka yang kurang mampu. Implikasi dari pengelolaan fidyah dalam perspektif ekonomi syariah sangat luas. Pertama, fidyah dapat membantu mengurangi kemiskinan. Dengan mendistribusikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan, kita dapat memberikan dukungan finansial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini sangat penting, terutama di negara-negara berkembang di mana tingkat kemiskinan masih tinggi. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Meningkatkan Kesadaran Ekonomi Melalui Program Fidyah
Meningkatkan Kesadaran Ekonomi Melalui Program Fidyah
Fidyah, sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam, memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesadaran ekonomi di masyarakat. Dalam konteks ini, program fidyah tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan dan tanggung jawab sosial. Dengan pendekatan yang tepat, program fidyah dapat menjadi pendorong bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ekonomi di sekitarnya. Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran ekonomi melalui program fidyah adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbagi dan membantu sesama. Dalam Islam, berbagi harta kepada yang membutuhkan merupakan salah satu nilai yang sangat dijunjung tinggi. Dengan mengedukasi masyarakat tentang makna dan tujuan fidyah, kita dapat mendorong mereka untuk lebih aktif dalam memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesadaran sosial, tetapi juga akan memperkuat ikatan komunitas. Program fidyah juga dapat digunakan sebagai platform untuk memberikan pelatihan dan pendidikan keuangan kepada masyarakat. Dengan memberikan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang baik, masyarakat akan lebih mampu mengelola sumber daya yang mereka miliki. Misalnya, program fidyah dapat mencakup pelatihan tentang cara mengatur anggaran, menabung, dan berinvestasi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga keterampilan yang dapat membantu mereka dalam jangka panjang. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan
Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang sangat penting dalam konteks bulan Ramadhan. Dalam bulan yang penuh berkah ini, umat Islam diingatkan untuk tidak hanya fokus pada ibadah pribadi, tetapi juga untuk memperhatikan nasib sesama. Fidyah, yang secara harfiah berarti tebusan, diberikan kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Dalam hal ini, fidyah berfungsi sebagai jembatan untuk membantu mereka yang kurang beruntung, sehingga mereka tetap dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan bulan suci ini. Dalam ajaran Islam, memberikan fidyah adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang mampu. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Al-Qur'an, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk saling membantu dan berbagi rezeki. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Fidyah dapat berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut, sehingga penerima fidyah dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kepedulian sosial. Dalam suasana yang penuh dengan rasa syukur dan kebersamaan, umat Islam diajak untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Fidyah menjadi salah satu cara untuk mengekspresikan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kebahagiaan yang lebih dalam, karena mereka telah berkontribusi dalam meringankan beban orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Memahami Fidyah dalam Konteks Ibadah Puasa di Ramadhan
Memahami Fidyah dalam Konteks Ibadah Puasa di Ramadhan
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam konteks ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebagai salah satu rukun Islam, puasa adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Dalam situasi ini, fidyah menjadi solusi yang diharapkan dapat meringankan beban mereka yang tidak mampu berpuasa. Fidyah bukanlah sekadar tebusan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas keterbatasan yang dimiliki seseorang. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa "Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain." Ini menunjukkan bahwa Allah memahami kondisi hamba-Nya dan memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu. Fidyah menjadi cara untuk menunaikan kewajiban ibadah meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi individu untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang membutuhkan. Ini adalah bentuk solidaritas yang sangat penting dalam masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Peran Fidyah dalam Meningkatkan Kualitas Spiritual Selama Ramadhan
Peran Fidyah dalam Meningkatkan Kualitas Spiritual Selama Ramadhan
Fidyah memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kualitas spiritual selama bulan Ramadhan. Bulan ini adalah waktu yang tepat untuk merenungkan diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Fidyah, sebagai bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, menjadi salah satu cara untuk mengekspresikan rasa syukur dan kepedulian sosial. Dalam konteks spiritual, fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan saling membantu. Ketika seseorang memberikan fidyah, mereka tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Ini adalah bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, di mana setiap tindakan baik akan mendapatkan pahala dari Allah. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan kebahagiaan yang lebih dalam, karena mereka telah berkontribusi dalam meringankan beban orang lain. Fidyah juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya niat dan keikhlasan dalam beribadah. Dalam setiap tindakan, niat yang tulus akan membawa berkah dan pahala. Dengan memberikan fidyah, seseorang diingatkan untuk melakukannya dengan penuh keikhlasan, tanpa mengharapkan imbalan. Ini adalah pelajaran berharga yang dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, tidak hanya selama bulan Ramadhan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA18/03/2025 | Putri Khodijah
Menjadi Mualaf Hanya Karena Agar Mendapat Zakat
Menjadi Mualaf Hanya Karena Agar Mendapat Zakat
Dalam Islam, mualaf adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun spiritual, agar lebih mantap dalam menjalani keyakinannya. Namun, bagaimana jika seseorang berpura-pura menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat? Secara hukum, seseorang yang benar-benar masuk Islam dengan niat tulus berhak menerima zakat jika ia memang membutuhkannya. Namun, jika seseorang hanya berpura-pura menjadi mualaf dengan maksud mencari keuntungan materi, maka niatnya tidak benar. Islam sangat menekankan keikhlasan dalam setiap ibadah, termasuk dalam menerima zakat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa keislaman seseorang harus didasari oleh keyakinan, bukan karena dorongan materi. Dalam praktiknya, lembaga zakat biasanya akan melakukan verifikasi terhadap mualaf sebelum memberikan bantuan, baik dalam bentuk uang, makanan, atau dukungan pendidikan agama. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki niat tulus untuk berislam. Dengan demikian, menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat bukanlah sikap yang benar. Islam mengajarkan kejujuran dan ketulusan dalam beribadah, bukan sekadar mengejar keuntungan duniawi. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
Bisakah Berzakat Perdagangan bagi Pedagang Barang yang Tidak Halal?
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pedagang atas keuntungan atau harta dagangnya. Namun, bagaimana hukumnya jika pedagang tersebut menjual barang yang tidak halal, seperti minuman keras atau barang terlarang lainnya? Dalam Islam, harta yang diperoleh dari usaha yang haram tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, sementara harta yang haram tidak bisa disucikan dengan zakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Jika seseorang memiliki usaha yang mencampurkan barang halal dan haram, maka zakat hanya dikenakan pada bagian yang halal saja. Sementara harta yang diperoleh dari usaha haram sebaiknya dikeluarkan dengan cara yang benar, misalnya dengan disalurkan ke fasilitas umum tanpa niat sedekah atau zakat. Bagi pedagang yang ingin bertaubat dari bisnis haramnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meninggalkan perdagangan tersebut dan menggantinya dengan usaha yang halal. Setelah itu, jika memiliki harta dari sumber yang halal dan telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat), maka ia wajib menunaikan zakat perdagangan sesuai ketentuan Islam. Kesimpulannya, zakat tidak berlaku untuk usaha haram, karena harta yang tidak halal tidak bisa disucikan dengan zakat. Sebaiknya, pedagang beralih ke usaha yang halal agar hartanya bersih dan mendapatkan keberkahan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada para mustahik (penerima zakat). Dalam Islam, amil termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Namun, apakah seorang amil zakat juga wajib membayar zakat? Kewajiban zakat bagi amil sama seperti Muslim lainnya, yaitu tergantung pada apakah ia memenuhi syarat wajib zakat. Jika seorang amil memiliki harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah berlalu haul (masa satu tahun kepemilikan), maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari hartanya sendiri. Namun, jika seorang amil hanya bergantung pada upah atau bagian yang ia terima dari dana zakat dan penghasilannya belum mencapai nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat. Dalam hal ini, ia justru berhak menerima zakat sebagai bagian dari tugasnya dalam mengelola zakat. Penting untuk dipahami bahwa tugas sebagai amil tidak secara otomatis membebaskannya dari kewajiban berzakat. Setiap Muslim tetap harus melihat apakah dirinya memenuhi syarat wajib zakat atau tidak. Jika seorang amil memiliki penghasilan atau harta yang cukup, maka ia tetap wajib membayar zakat, sebagaimana Muslim lainnya. Kesimpulannya, seorang amil zakat harus tetap menunaikan zakat jika ia memiliki harta yang memenuhi nisab dan haul. Namun, jika penghasilannya belum mencapai batas wajib zakat, ia tidak berkewajiban membayar zakat, bahkan bisa menjadi penerima zakat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Apakah Semua Mualaf Berhak Mendapat Zakat?
Apakah Semua Mualaf Berhak Mendapat Zakat?
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan umat. Salah satu kelompok yang berhak menerima zakat adalah mu'allaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam. Namun, tidak semua mualaf secara otomatis berhak mendapatkan zakat. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum zakat diberikan kepada mereka. 1. Siapa yang Termasuk dalam Golongan Mualaf? Secara bahasa, mu'allaf berarti orang yang hatinya dilembutkan. Dalam konteks zakat, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperkuat keimanannya. Selain itu, ada juga mualaf yang termasuk dalam kategori orang yang dapat menarik simpati kelompok non-Muslim agar lebih memahami Islam. 2. Tidak Semua Mualaf Berhak Menerima Zakat Meskipun mualaf termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf), tidak semua mualaf otomatis berhak menerimanya. Zakat diberikan kepada mualaf yang benar-benar membutuhkan, seperti mereka yang masih menghadapi tekanan sosial, ekonomi, atau belum mandiri secara finansial setelah masuk Islam. Jika seorang mualaf sudah mapan dan tidak mengalami kesulitan, maka zakat tidak lagi menjadi haknya. 3. Tujuan Pemberian Zakat kepada Mualaf Pemberian zakat kepada mualaf memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: Membantu mereka dalam menyesuaikan diri dengan ajaran Islam. Menguatkan keyakinan mereka terhadap agama yang baru dianut. Meringankan beban ekonomi mereka, terutama jika kehilangan dukungan dari keluarga atau komunitas sebelumnya. Menarik hati kelompok non-Muslim untuk lebih mengenal Islam melalui contoh nyata kebaikan umat Muslim. 4. Pemberian Zakat Harus Tepat Sasaran Agar zakat benar-benar bermanfaat, pemberiannya harus dilakukan dengan bijak dan tepat sasaran. Lembaga pengelola zakat harus memastikan bahwa mualaf yang menerima zakat memang membutuhkannya dan menggunakannya dengan baik. Selain bantuan finansial, mualaf juga perlu mendapatkan bimbingan keislaman agar mereka semakin kuat dalam menjalankan ibadah. Tidak semua mualaf secara otomatis berhak mendapatkan zakat. Hanya mereka yang benar-benar membutuhkan, baik dari sisi ekonomi maupun keimanan, yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan ini agar zakat dapat disalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenai kewajiban zakat atas hartanya. 1. Harta Harus Memenuhi Nisab Salah satu syarat utama agar harta wajib dizakati adalah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dikenakan zakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Sebagai contoh, nisab emas adalah 85 gram, sementara nisab perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki harta di bawah nisab tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat. 2. Harta Harus Dimiliki Secara Penuh Syarat lain agar harta dikenai zakat adalah kepemilikan penuh (milk at-tam). Artinya, harta tersebut harus berada dalam kepemilikan dan kontrol penuh pemiliknya. Jika harta masih dalam keadaan tidak pasti atau dalam bentuk piutang yang belum dapat ditagih, maka belum wajib dizakati. 3. Harta Harus Berupa Aset Produktif Harta yang wajib dizakati adalah yang berpotensi berkembang dan memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, dan peternakan. Barang-barang konsumtif seperti rumah yang digunakan sendiri, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati. 4. Berlaku Haul (Kepemilikan Selama Satu Tahun) Syarat lainnya adalah harta harus bertahan selama satu tahun penuh (haul). Jika seseorang baru memiliki harta tersebut dalam waktu singkat, maka belum dikenai zakat. Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian, yang wajib dikeluarkan saat panen tanpa perlu menunggu satu tahun. 5. Harta Tidak Digunakan untuk Kebutuhan Primer Harta yang digunakan untuk kebutuhan primer seperti tempat tinggal, kendaraan pribadi, dan alat kerja tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada harta yang sifatnya sebagai simpanan atau investasi. Dengan memahami syarat-syarat di atas, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta agar lebih berkah bagi pemiliknya serta bermanfaat bagi yang membutuhkan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Zakat Bisa Digunakan untuk Membebaskan Orang dari Hutang
Zakat Bisa Digunakan untuk Membebaskan Orang dari Hutang
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan salah satu tujuan utamanya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang yang berhutang dapat menerima zakat. 1. Siapa yang Termasuk dalam Golongan Gharimin? Dalam Islam, gharimin adalah orang yang terlilit hutang dan kesulitan membayarnya. Namun, tidak semua orang yang memiliki hutang otomatis berhak menerima zakat. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang dapat dibantu dengan zakat: Hutangnya digunakan untuk kebutuhan dasar atau kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam. Tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya sendiri. Hutangnya bukan hasil dari perilaku boros atau digunakan untuk hal yang dilarang dalam Islam. 2. Hutang yang Bisa Dibantu dengan Zakat Hutang yang dapat dilunasi dengan zakat biasanya mencakup: Hutang karena kebutuhan primer seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan hidup mendesak. Hutang akibat menanggung beban orang lain, seperti seseorang yang berhutang untuk membantu orang lain dalam kondisi darurat. Hutang akibat usaha yang mengalami kerugian tanpa unsur penipuan atau kecurangan. Namun, jika seseorang berhutang untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan tidak mendesak, seperti membeli barang mewah atau bersenang-senang, maka zakat tidak dapat digunakan untuk melunasi hutangnya. 3. Tujuan Zakat dalam Membantu Gharimin Zakat diberikan kepada gharimin bukan hanya sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka dapat keluar dari kesulitan. Beberapa tujuan utama pemberian zakat untuk membebaskan hutang antara lain: Meringankan beban orang yang benar-benar kesulitan secara ekonomi. Mencegah mereka dari tekanan atau ancaman akibat tidak mampu membayar hutang. Membantu mereka agar bisa kembali mandiri secara finansial tanpa terbebani hutang. 4. Pentingnya Menyalurkan Zakat dengan Tepat Agar zakat dapat memberikan manfaat yang maksimal, harus ada pengelolaan yang baik dalam menyalurkannya kepada gharimin yang benar-benar membutuhkan. Lembaga zakat dan pihak berwenang harus memastikan bahwa penerima zakat memang layak dan dana zakat digunakan dengan baik. Islam mengajarkan bahwa zakat bukan hanya untuk membantu fakir miskin, tetapi juga bisa digunakan untuk melunasi hutang orang-orang yang benar-benar membutuhkannya. Dengan memahami ketentuan ini, zakat dapat menjadi solusi nyata bagi mereka yang kesulitan, sehingga mereka bisa kembali menjalani hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA18/03/2025 | admin
Benarkah Sedekah Bisa Menolak Bala? Ini Penjelasannya
Benarkah Sedekah Bisa Menolak Bala? Ini Penjelasannya
Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, sedekah juga diyakini memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menolak bala atau musibah. Namun, benarkah hal ini? Apakah ada dalil atau bukti yang mendukung keyakinan ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas dari berbagai sudut pandang, baik dari sisi ajaran Islam maupun logika kehidupan. Dalil Tentang Sedekah yang Menolak Bala Dalam Islam, banyak hadis yang menjelaskan bahwa sedekah memiliki kekuatan untuk menolak bala. Salah satu hadis yang terkenal adalah: "Bersegeralah bersedekah, karena sesungguhnya musibah tidak bisa mendahului sedekah." (HR. Baihaqi) Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah bisa menjadi tameng dari berbagai musibah yang mungkin menimpa seseorang. Dalam hadis lain, Rasulullah bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah." (HR. Thabrani) Hadis ini mengisyaratkan bahwa sedekah bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari atau mengurangi dampak penyakit dan musibah. Bagaimana Sedekah Bisa Menolak Bala? Ada beberapa cara sedekah dapat menolak bala, baik secara spiritual maupun logis: Mengundang Rahmat dan Perlindungan Allah Allah SWT mencintai orang-orang yang bersedekah. Ketika seseorang rajin bersedekah, Allah bisa memberikan perlindungan khusus kepadanya dari berbagai musibah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: "Jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian." (QS. Muhammad: 7) Dengan bersedekah, kita menolong sesama, yang pada akhirnya dapat mendatangkan pertolongan dari Allah dalam berbagai aspek kehidupan. Menghapus Dosa yang Bisa Menjadi Sebab Musibah Dalam Islam, dosa bisa menjadi penyebab turunnya bala. Namun, sedekah bisa menjadi sarana penghapus dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi) Dengan dosa yang diampuni, seseorang bisa terhindar dari bala yang seharusnya menimpanya. Menciptakan Lingkungan yang Lebih Baik Dari sudut pandang logis, sedekah membantu mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kejahatan, dan menciptakan kehidupan yang lebih harmonis. Sebagai contoh, jika banyak orang bersedekah untuk membantu fakir miskin, tingkat kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan bisa berkurang, sehingga lingkungan menjadi lebih aman. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Mengapa Sedekah Menjadi Amal yang Tak Terputus?
Mengapa Sedekah Menjadi Amal yang Tak Terputus?
Sedekah merupakan salah satu amalan yang memiliki keistimewaan luar biasa dalam Islam. Berbeda dengan ibadah lain yang pahalanya mungkin hanya didapat saat dilakukan, sedekah dapat terus mengalir dan memberikan manfaat meskipun seseorang telah meninggal dunia. Inilah yang disebut sebagai amal jariyah, yaitu amal yang terus memberikan pahala kepada pelakunya tanpa henti. Lalu, mengapa sedekah disebut sebagai amal yang tak terputus? Berikut beberapa alasannya: 1. Termasuk dalam Tiga Amalan yang Tidak Terputus Dalam sebuah hadis, Rasulullah ? bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah bukanlah amal biasa. Jika dilakukan dengan niat yang benar dan diberikan dalam bentuk yang terus memberi manfaat, maka pahalanya akan terus mengalir meskipun pemberinya telah tiada. 2. Sedekah Jariyah Memberikan Manfaat Jangka Panjang Tidak semua sedekah bersifat sementara. Ada jenis sedekah yang terus memberikan manfaat dalam waktu lama, seperti: Membangun masjid → Setiap orang yang beribadah di dalamnya, pahalanya mengalir kepada pemberinya. Menyediakan sumur atau sumber air bersih → Selama airnya masih digunakan, pahala tidak akan berhenti. Menyumbangkan Al-Qur’an atau buku ilmu → Setiap kali seseorang membacanya dan mengambil manfaat, pemberi sedekah mendapatkan pahala. Menyekolahkan anak yatim atau membantu pendidikan seseorang → Ilmu yang diperoleh bisa membawa kebaikan bagi banyak orang, sehingga pahalanya terus mengalir. Semakin lama manfaat sedekah tersebut bertahan, semakin lama pula pahala yang diperoleh. 3. Allah Melipatgandakan Pahala Sedekah Allah berjanji untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang bersedekah dengan ikhlas. Dalam Al-Qur’an disebutkan: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261) Dari ayat ini, kita bisa memahami bahwa sedekah yang dilakukan di jalan Allah tidak hanya mengalir pahalanya, tetapi juga bisa dilipatgandakan berkali-kali lipat. 4. Sedekah Menginspirasi Orang Lain untuk Berbuat Baik Ketika seseorang bersedekah, sering kali perbuatannya menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa. Misalnya, seseorang yang melihat orang lain mendirikan sekolah gratis mungkin terdorong untuk ikut serta dalam membantu pendidikan anak-anak kurang mampu. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Sedekah Lewat Media Sosial: Apakah Diterima di Sisi Allah?
Sedekah Lewat Media Sosial: Apakah Diterima di Sisi Allah?
Di era digital ini, media sosial tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi atau mencari hiburan, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi dan membantu sesama. Banyak orang menggalang dana, berdonasi, atau menyebarkan informasi kebaikan melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Namun, muncul pertanyaan: Apakah sedekah lewat media sosial diterima di sisi Allah? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep sedekah dalam Islam serta bagaimana niat dan cara pelaksanaannya mempengaruhi nilai ibadah ini. 1. Sedekah dalam Islam: Bukan Hanya Uang Dalam Islam, sedekah tidak terbatas pada pemberian uang atau barang. Rasulullah bersabda: "Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Muslim) Artinya, segala bentuk kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas dapat menjadi sedekah, termasuk berbagi informasi yang bermanfaat, membantu orang lain, atau mengajak orang untuk berbuat baik melalui media sosial. 2. Bentuk Sedekah di Media Sosial Berikut beberapa contoh sedekah yang bisa dilakukan melalui media sosial: Menggalang dana untuk orang yang membutuhkan → Banyak platform crowdfunding yang bisa digunakan untuk membantu mereka yang sedang kesulitan. Menyebarkan informasi amal atau kebaikan → Misalnya, membagikan informasi tentang seseorang yang membutuhkan bantuan medis atau menyebarkan ajakan donasi untuk korban bencana. Memberikan motivasi dan kata-kata positif → Postingan yang menginspirasi bisa menjadi penyemangat bagi orang lain yang sedang dalam kesulitan. Membantu promosi usaha kecil milik orang lain → Ini bisa sangat bermanfaat bagi mereka yang sedang berjuang untuk mencari nafkah. Menyebarkan ilmu yang bermanfaat → Misalnya, membagikan artikel atau video tentang ajaran Islam, tips kesehatan, atau keterampilan yang bisa membantu orang lain. 3. Apakah Sedekah di Media Sosial Diterima oleh Allah? Dalam Islam, nilai suatu amalan sangat bergantung pada niatnya. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari & Muslim). Jika seseorang bersedekah atau berbagi kebaikan di media sosial dengan niat ikhlas, maka insyaAllah amalan tersebut akan diterima oleh Allah. Namun, jika dilakukan untuk mencari pujian, riya’, atau ingin terlihat baik di hadapan orang lain, maka niat tersebut bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala sedekahnya. 4. Waspada Terhadap Bahaya Riya’ dan Pamer Salah satu tantangan dalam bersedekah melalui media sosial adalah godaan untuk pamer (riya’). Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima sedekah), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia." (QS. Al-Baqarah: 264) Maka dari itu, penting untuk menjaga niat agar tetap tulus. Jika kita ingin berbagi kebaikan di media sosial, pastikan tujuannya benar-benar untuk mengajak orang lain berbuat baik, bukan sekadar mencari pengakuan atau pujian. 5. Bagaimana Cara Bersedekah di Media Sosial dengan Benar? Agar sedekah melalui media sosial bernilai ibadah di sisi Allah, berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan: Niatkan untuk mencari ridha Allah, bukan untuk mendapatkan pujian atau likes. Pilih cara yang sesuai, misalnya membantu orang lain secara langsung atau menyebarkan informasi bermanfaat. Hindari memamerkan jumlah donasi, agar tidak terjerumus dalam riya’. Verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjadi penipuan atau berita hoaks. Jika memungkinkan, bersedekahlah secara diam-diam, karena ini lebih utama dalam Islam. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Riza Fatmahira Editor: M. Sahal
BERITA18/03/2025 | AdminS
Makna, Sejarah, dan Hikmah Nuzulul Qur’an
Makna, Sejarah, dan Hikmah Nuzulul Qur’an
Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Peristiwa ini merupakan momen paling bersejarah bagi umat Islam karena menandai awal penyebaran risalah Islam. Secara umum, peringatan Nuzulul Qur’an jatuh pada malam 17 Ramadhan, meskipun wahyu pertama turun pada malam Lailatul Qadar. Turunnya Al-Qur’an bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan sebuah titik balik peradaban yang membawa petunjuk, ilmu, dan hukum bagi seluruh manusia. Dalam artikel ini, kita akan membahas makna, sejarah, dan hikmah dari peristiwa Nuzulul Qur’an. Makna Nuzulul Qur’an Secara bahasa, Nuzulul Qur’an berasal dari kata nuzul yang berarti "turun" atau "diturunkan." Sedangkan Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi wahyu dari Allah SWT. Dengan demikian, Nuzulul Qur’an bermakna peristiwa turunnya Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi manusia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil)." (QS. Al-Baqarah: 185) Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa Al-Qur’an bukan hanya sebagai kitab suci, tetapi juga sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Sejarah Turunnya Al-Qur’an Al-Qur’an Diturunkan Secara Bertahap Turunnya Al-Qur’an terjadi dalam dua fase utama: Pertama, Al-Quran diturunkan secara sekaligus dari langit ketujuh Lauh Mahfuz ke Baitul Izzah di langit duniaSebagaimana firman Allah SWT:"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar." (QS. Al-Qadr: 1) Ayat ini menunjukkan bahwa sebelum diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an sudah tersimpan di Lauh Mahfuz. Peristiwa turunnya Al-Quran secara langsung dari Lauh Mahfuz ke Baitul Izzah ini dikenal dengan lailatul qadar. Kedua, Al-Quran diturunkan secara bertahap dari Baitul Izzah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril Al-Qur’an kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, yaitu 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah. Mengapa Al-Qur’an Diturunkan Secara Berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW? Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW selama 23 tahun secara bertahap, bukan sekaligus. Proses ini memiliki hikmah dan tujuan yang sangat penting dalam dakwah Islam. Allah SWT berfirman: "Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar engkau membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian." (QS. Al-Isra’: 106) Berikut adalah beberapa hikmah mengapa Al-Qur’an diturunkan secara bertahap: Memudahkan Nabi Muhammad SAW dan Umat dalam Menerima dan Menghafal Jika Al-Qur’an diturunkan sekaligus, umat Islam akan kesulitan dalam memahami dan menghafalnya. Dengan turunnya secara bertahap, mereka bisa mempelajari, memahami, dan mengamalkan ayat-ayat yang telah diturunkan sebelum menerima wahyu berikutnya. Allah SWT berfirman: "Berkatalah orang-orang kafir, 'Mengapa Al-Qur’an tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?' Demikianlah, agar Kami perkuat hatimu dengannya, dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan perlahan-lahan).” (QS. Al-Furqan: 32) Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa penurunan bertahap membuat Nabi Muhammad SAW lebih kuat dan tenang dalam menerima wahyu. Menyesuaikan dengan Situasi dan Kondisi Umat Islam Turunnya Al-Qur’an secara bertahap memungkinkan ayat-ayat diturunkan sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan politik saat itu. Contohnya: Larangan minuman keras tidak diturunkan sekaligus, tetapi secara bertahap: QS. Al-Baqarah: 219 – Allah menyebut bahwa ada manfaat tetapi juga dosa besar dalam khamr. QS. An-Nisa’: 43 – Melarang mabuk saat akan sholat. QS. Al-Ma’idah: 90 – Khamr diharamkan sepenuhnya. Pendekatan bertahap ini membantu umat Islam untuk menyesuaikan diri dan tidak memberatkan mereka dalam mengubah kebiasaan buruk. Menguatkan Hati Nabi Muhammad SAW dalam Menghadapi Tantangan Selama masa dakwah, Rasulullah SAW menghadapi banyak rintangan dan cobaan dari kaum Quraisy. Dengan turunnya Al-Qur’an secara bertahap, beliau mendapatkan motivasi, ketenangan, dan dukungan spiritual dalam menghadapi berbagai ujian. Contoh: Ketika Rasulullah SAW bersedih atas wafatnya Khadijah RA dan Abu Thalib, Allah menurunkan QS. Ad-Dhuha: 1-11 untuk menghiburnya. Sebagai Bukti bahwa Al-Qur’an adalah Wahyu dari Allah Orang-orang kafir Quraisy sering menuduh bahwa Al-Qur’an adalah hasil karangan Nabi Muhammad SAW. Jika Al-Qur’an turun sekaligus, mereka bisa berargumen bahwa Nabi telah menyalinnya dari kitab lain. Namun, karena diturunkan berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun, dan isinya selalu sesuai dengan kejadian nyata, maka tidak mungkin Nabi SAW yang mengarangnya. Allah SWT berfirman: "Dan dia (Muhammad) tidaklah berbicara menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya." (QS. An-Najm: 3-4) Memudahkan Umat Islam untuk Mengamalkan Ajaran Islam Jika seluruh hukum Islam langsung diturunkan dalam satu waktu, umat Islam akan kesulitan menjalankannya secara langsung. Oleh karena itu, Al-Qur’an diturunkan sedikit demi sedikit agar mereka bisa mengamalkan secara bertahap. Misalnya: Perintah sholat: Awalnya hanya beberapa rakaat. Kemudian diwajibkan lima waktu sehari semalam. Larangan riba: Pertama, Allah menyebutkan bahwa riba tidak sama dengan perdagangan. Kemudian Allah menyatakan bahwa riba adalah dosa besar. Akhirnya, riba diharamkan secara total dalam QS. Al-Baqarah: 275-279 Dengan cara ini, umat Islam tidak merasa terbebani dalam menjalankan syariat Islam. Wahyu Pertama yang Diturunkan Wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah SAW adalah Surat Al-‘Alaq ayat 1-5: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Mulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-‘Alaq: 1-5) Wahyu ini turun ketika Nabi Muhammad SAW sedang berada di Gua Hira, tempat beliau sering menyendiri untuk merenung. Setelah peristiwa ini, Rasulullah SAW menerima wahyu secara bertahap yang membentuk ajaran Islam secara sempurna. Hikmah Nuzulul Qur’an 1. Sebagai Petunjuk Hidup Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi manusia. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus." (QS. Al-Isra: 9) Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang benar sesuai dengan ajaran Islam. 2. Memotivasi untuk Mencari Ilmu Wahyu pertama yang turun adalah perintah untuk membaca (iqra’). Ini menunjukkan pentingnya ilmu pengetahuan dalam Islam. Umat Islam diperintahkan untuk selalu belajar dan mengembangkan ilmu demi kemajuan peradaban. 3. Mengingatkan tentang Kebesaran Allah SWT Turunnya Al-Qur’an menjadi bukti kasih sayang Allah kepada manusia. Ia memberikan bimbingan agar manusia tidak tersesat dalam kehidupan dunia. 4. Mendorong Umat Islam untuk Meningkatkan Ibadah Nuzulul Qur’an yang terjadi di bulan Ramadhan menjadi motivasi bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, terutama membaca Al-Qur’an, sholat malam, dan berdoa. 5. Menjadi Pembeda antara Kebenaran dan Kebatilan Allah SWT menyebut Al-Qur’an sebagai Al-Furqan, yang berarti pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Hal ini mengajarkan umat Islam untuk selalu berada di jalan yang benar dan menjauhi kebatilan. Kesimpulan Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad ? yang menjadi awal dari risalah Islam. Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk hidup, pembeda antara yang benar dan salah, serta motivasi bagi umat Islam untuk terus belajar dan meningkatkan ibadah. Sebagai umat Islam, kita harus menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Membaca, memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur’an adalah wujud syukur kita atas nikmat yang diberikan Allah SWT. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyithoh
BERITA17/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat