WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang  
Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang  
Hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama, seperti mazhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah ? yang menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok. Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan bagi mustahik. Dengan menerima uang, mustahik dapat menggunakannya untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer yang menilai bahwa dalam kondisi tertentu, uang lebih bermanfaat dibandingkan bahan makanan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah menjadi praktik umum dan diterima oleh lembaga zakat resmi. Asalkan nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan, maka zakat fitrah tetap sah. Kesimpulannya, membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ?, tetapi dalam kondisi tertentu, membayarnya dalam bentuk uang juga diperbolehkan untuk kemaslahatan penerima. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan di Tempat Tinggal?
Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan di Tempat Tinggal?
Dalam Islam, zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan di tempat seseorang tinggal. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu untuk membantu fakir miskin di lingkungan sekitar agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat membayar zakat fitrah di tempat lain. Misalnya, jika di daerah tempat tinggalnya tidak ada mustahik yang berhak menerima zakat, maka ia boleh menyalurkannya ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Selain itu, jika seseorang sedang merantau atau berada di tempat lain saat mendekati Idulfitri, ia boleh membayar zakat fitrah di lokasi tempat ia berada. Sebagian ulama juga memperbolehkan mengirimkan zakat fitrah ke daerah lain jika ada kebutuhan mendesak, seperti di daerah yang terkena bencana atau memiliki tingkat kemiskinan tinggi. Pada dasarnya, membayar zakat fitrah di tempat tinggal lebih diutamakan, tetapi jika ada alasan yang kuat untuk membayarkannya di tempat lain, hal tersebut tetap diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak sesuai ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan  
Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan  
Menitipkan zakat fitrah kepada orang lain untuk disalurkan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam praktiknya, banyak orang yang tidak bisa menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) sehingga mereka mempercayakan zakatnya kepada keluarga, teman, atau lembaga zakat. Menurut para ulama, yang terpenting dalam penyaluran zakat fitrah adalah memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Jika zakat fitrah dititipkan kepada orang lain yang amanah dan dapat menyalurkannya dengan benar, maka zakat tersebut tetap sah. Namun, seseorang yang menerima titipan zakat juga memiliki tanggung jawab besar. Ia harus memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada mustahik yang berhak. Jika zakat fitrah tidak disalurkan dengan baik atau terlambat diberikan, maka orang yang menitipkan tetap berkewajiban membayarnya kembali. Untuk menghindari kesalahan, sebaiknya zakat fitrah dititipkan kepada lembaga resmi yang kredibel atau individu yang benar-benar dapat dipercaya agar tujuan zakat dapat tercapai secara maksimal. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA28/03/2025 | admin
Apresiasi Kinerja, Presiden Prabowo, Terima Kasih BAZNAS
Apresiasi Kinerja, Presiden Prabowo, Terima Kasih BAZNAS
Nomor: 189/HUM-BAZ/III/2025 Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI yang telah meningkatkan kesejahteraan umat dan membantu pemerintah melalui program-program unggulannya. Hal itu disampaikan dalam acara Zakat Istana 2025 oleh Presiden dan Wakil Presiden, diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/03/2025). Turut hadir Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. bersama Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, SE, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI. “Saya ucapkan terima kasih kepada BAZNAS RI karena peran pentingnya dalam membantu pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat,” ujar Presiden Prabowo. Menurut Presiden Prabowo, peran penting BAZNAS ini tidak hanya diakui di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri, seperti peran BAZNAS dalam membantu saudara-saudara Muslim di Palestina. "Saya menghormati kerja keras saudara-saudara (BAZNAS) yang juga diapresiasi di luar negeri, di Palestina, di Timur Tengah. Pekerjaan BAZNAS sangat dihormati, dan BAZNAS selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih BAZNAS,” ucap Presiden Prabowo. Menurut Prabowo, menjelang lebaran 2025 ini masih banyak masyarakat yang tidak bisa mudik karena kesulitan ekonomi dan berjuang untuk kelangsungan hidup. Dengan membayar zakat, Presiden berharap dapat membantu meringankan beban hidup mereka. “Tentunya masih banyak saudara-saudara kita yang mengalami masa sulit dan berjuang untuk kelangsungan hidupnya, jadi mari berdoa untuk mereka dan ulurkan tangan kepada mereka dengan berzakat, berinfak dan sedekah,” ucapnya. Menurut Presiden Prabowo, “Karena dengan berzakat, kita dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas semua karunia yang telah diberikan-Nya, dengan berzakat kita dapat berbagi untuk meringankan beban hidup mereka.” “Berzakat merupakan cerminan gotong-royong, mengurangi ketimpangan sosial dan pemerataan kesejahterana sosial. Semoga zakat yang kita keluarkan, amal ibadah kita dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” katanya. Terakhir, Presiden Prabowo meminta agar penyaluran zakat yang dilakukan BAZNAS dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. “Penyaluran zakat harus dilakukan transparan dan efektif dan harus sampai pada mereka yang membutuhkan,” tambahnya. Turut hadir dalam acara ini jajaran menteri Kabinet Merah Putih antara lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pariwisata Widyawati Wardhana, MenpanRB Rini Widyantini, Menteri Sosial Saifulah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkopolkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko PMK Pratikno, dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta jajaran TNI, Polri.
BERITA28/03/2025 | baznas ri
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tunaikan Zakat melalui BAZNAS RI di Istana Negara
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tunaikan Zakat melalui BAZNAS RI di Istana Negara
Nomor: 188/HUM-BAZ/III/2025 Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam pelaksanaan Zakat Istana bertajuk Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Pelaksanaan Zakat Istana ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Lembaga Tinggi Negara, Direksi BUMN, Pejabat Kementerian Lembaga, serta para kepala daerah yang bersama-sama menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Penyerahan zakat Presiden dan Wapres diterima oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si., dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, sebagaimana kewajiban amil mendoakan muzaki. Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan, "Dengan berzakat, kita dapat berbagi dengan sesama, menolong kaum dhuafa, meringankan beban hidup mereka, dan menghindarkan hidup dari sifat kikir." “Berzakat adalah cerminan sikap gotong royong dan upaya mengurangi ketimpangan sosial serta pemerataan kesejahteraan. Semoga zakat yang kita keluarkan akan menambah ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga turut mengapresiasi kinerja BAZNAS. "Saya menghormati kerja keras saudara-saudara (BAZNAS) yang juga diapresiasi di luar negeri, di Palestina, di Timur Tengah. Pekerjaan BAZNAS sangat dihormati, dan BAZNAS selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih BAZNAS." Presiden Prabowo juga berharap, pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS harus dilakukan secara transparan dan efektif, harus sampai kepada mereka yang membutuhkan, dan harus dilaksanakan dengan pengelolaan yang sebersih-bersihnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Zakat Istana yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. "Hari ini Kamis, 27 Maret 2025, bertepatan dengan 27 Ramadhan 1446 H, merupakan hari yang sangat istimewa dan membanggakan bagi kita semua. Kita patut bersyukur atas perkenan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan jejak baik dalam pelaksanaan Zakat Istana bersama Bapak Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka, serta didampingi oleh segenap pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet Merah Putih, serta panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan BUMN," ujar Kiai Noor. Menurutnya, momentum Zakat Istana hari ini menjadi pengingat kuat akan akar spiritual dan sosial dari zakat itu sendiri. "Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS untuk mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kepercayaan ini mencerminkan kepedulian negara terhadap pemenuhan kewajiban keagamaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Kiai Noor juga menyampaikan kinerja pengelolaan zakat dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2021–2024 yang semakin meningkat. "Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah tahun 2021 sebesar Rp14 triliun, tahun 2022 sebesar Rp22,4 triliun, tahun 2023 sebesar Rp32,3 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp40,4 triliun, dan target tahun 2025 ini sebesar Rp50 triliun," ujarnya. Sementara itu, lanjut Kiai Noor, pengumpulan BAZNAS RI (pusat) sendiri tahun 2021 sebesar Rp517 miliar, tahun 2022 sebesar Rp634 miliar, tahun 2023 sebesar Rp882 miliar, tahun 2024 sebesar Rp1,12 triliun, dan target tahun 2025 sebesar Rp1,35 triliun. "Adapun penyalurannya, pada tahun 2021, jumlah penyaluran zakat sebesar Rp14,04 triliun, tahun 2022 sebesar Rp21,6 triliun, tahun 2023 sebesar Rp31,2 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp39,5 triliun. Sementara penyaluran BAZNAS RI (pusat) tahun 2021 sebesar Rp501 miliar, tahun 2022 sebesar Rp756 miliar, tahun 2023 sebesar Rp675 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,07 triliun," jelasnya. Setiap tahun, kata Kiai Noor, BAZNAS mengusung tema yang berbeda yang kami harapkan dapat memberikan dampak nyata. Pada tahun 2021 dan 2022 "Cinta Zakat", tahun 2023 "Berkah Berzakat." "Pada tahun 2024 'Nikmat Berzakat' dan tahun 2025 ini sengaja kami mengusung untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan tema 'Cahaya Zakat'. Tema ini sebagai simbol kekuatan dan cita-cita Bapak Presiden untuk menerangi masyarakat Indonesia dan Insya Allah dunia," ucapnya. Kiai Noor menambahkan, BAZNAS mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat—untuk bersinergi dalam menjadikan zakat sebagai pilar pembangunan. "Mari kita terus berzakat dengan penuh keikhlasan, karena didalamnya terkandung keberkahan bagi kita semua." Kegiatan penyerahan zakat presiden dan wakil presiden serta para menteri dan pejabat pemerintah ini turut didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Turut hadir Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag.; Ketua Umum Majelis Ulama' Indonesia, K.H. Muhammad Anwar Iskandar; Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.; Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama', Dr. (H.C.) K.H. Yahya Cholil Staquf; Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA; Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie; Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, beserta jajaran.
BERITA28/03/2025 | baznas ri
Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS RI Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS RI Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
SIARAN PERS Nomor: 190/HUM-BAZ/III/2025 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan lima program pemberdayaan bagi penerima manfaat (mustahik) bersamaan dengan pelaksanaan Zakat Istana, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Lima program tersebut yaitu, ZCoffee untuk Disabilitas diberikan kepada R. Ulfa Nurelisa Gurmilang. Program SDM Magang ke Luar Negeri diterima oleh Cepi Maulana. Program Zmart membantu Kustini. Z-Auto diberikan kepada Achmad Syaichu. Sementara itu, Program Rumah Layak Huni BAZNAS diberikan kepada Anang. Lima program ini diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Hadir pada kesempatan itu, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri kabinet Merah Putih, serta Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan BUMN, serta seluruh pimpinan BAZNAS RI. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sejalan dengan program pemerintah dan Asta Cita. "Kami patut bersyukur Negara kita saat sekarang ini sedang mempersiapkan generasi ke depan agar kuat. Bonus demografi dan proyeksi Indonesia Emas Tahun 2045 telah menjadi tonggak pembangunan Pemerintahan Prabowo Gibran dengan mencanangkan Asta Cita yang memungkinkan keterlibatan semua pihak untuk berperan meraih masa depan dengan fasilitasi dan hak yang sama," ujar Kiai Noor. Kiai Noor mengungkapkan, total zakat yang telah disalurkan BAZNAS selama 4 tahun terus mengalami peningkatan. Penyaluran tersebut terbagi kepada 8 asnaf penerima zakat dengan 5 bidang yaitu Bidang Ekonomi mencakup Z-Mart, ZChicken, santripreneur, Z-Coffee, Z-Auto, lumbung pangan, balai ternak, zakat community development, BAZNAS Microfinance, dan lain sebagainya. Sementara Bidang Sosial Kemanusiaan mencakup Rumah Layak Huni BAZNAS/RLHB, BAZNAS Tanggap Bencana/BTB, Mobil Dapur Umum, Paket Logistik Keluarga, bantuan bekal perjalanan, bantuan hidup, pelunasan hutang, bantuan yatim dhuafa. Bidang Kesehatan mencakup Rumah Sehat BAZNAS dengan total 30 RSB, Mobil Klinik, program sanitasi lingkungan. Bidang Pendidikan mencakup beasiswa pendidikan tinggi yang tersebar di 113 kampus dalam negeri dan luar negeri seperti Al Azhar University Cairo. Dan, Bidang Dakwah mencakup Membaca Al-Qur'an bahasa Isyarat, Quran Braille, advokasi muallaf, kaderisasi ulama. "Rata-rata penerima manfaat secara nasional dalam empat tahun terakhir sebanyak 32,7 juta jiwa di setiap tahunnya, dan pada tahun 2024 lalu 1,3 juta jiwa diantaranya telah berhasil terentaskan dari kemiskinan," ungkapnya. Kiai Noor mengatakan, Indonesia memiliki peluang menjadikan zakat sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Zakat, infak, dan sedekah adalah manifestasi dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi bagian integral dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. "Melalui distribusi yang tepat dan pendayagunaan yang strategis, zakat mampu menggerakkan sektor-sektor produktif, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan taraf hidup mustahik secara berkelanjutan," katanya.
BERITA28/03/2025 | Adam Fakhrian
Fidyah sebagai Investasi Akhirat Memahami Nilai Spiritualnya
Fidyah sebagai Investasi Akhirat Memahami Nilai Spiritualnya
Fidyah, sebagai salah satu kewajiban dalam Islam, memiliki makna yang dalam dan nilai spiritual yang tinggi. Bagi umat Muslim, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan investasi untuk kehidupan setelah mati. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat dipahami sebagai investasi akhirat dan mengapa nilai spiritualnya sangat penting. Fidyah sebagai Bentuk Ibadah Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan dalam Islam. Ketika seseorang membayar fidyah, ia tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menunjukkan ketaatan kepada Allah. Dalam konteks ini, fidyah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan mendapatkan pahala. Dengan memahami fidyah sebagai bentuk ibadah, kita dapat lebih menghargai nilai spiritualnya. Investasi untuk Kehidupan Setelah Mati Dalam ajaran Islam, setiap amal baik yang dilakukan di dunia akan mendapatkan balasan di akhirat. Fidyah, sebagai salah satu amal baik, dapat dianggap sebagai investasi untuk kehidupan setelah mati. Dengan membayar fidyah, kita berkontribusi pada kesejahteraan orang lain dan mendapatkan pahala yang akan bermanfaat di akhirat. Ini adalah motivasi yang kuat bagi umat Muslim untuk melaksanakan fidyah dengan ikhlas. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Lingkungan Tanggung Jawab Kita Terhadap Bumi
Fidyah dan Lingkungan Tanggung Jawab Kita Terhadap Bumi
Dalam era modern ini, isu lingkungan semakin mendesak untuk diperhatikan. Kerusakan lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan kualitas hidup menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh umat manusia. Dalam konteks ini, fidyah dapat menjadi salah satu cara untuk menunjukkan tanggung jawab kita terhadap bumi. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan mengapa kita perlu mengaitkan praktik ini dengan tanggung jawab kita terhadap bumi. Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Fidyah, yang biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang, dapat digunakan untuk mendukung program-program yang berfokus pada pelestarian lingkungan. Misalnya, dana fidyah dapat dialokasikan untuk proyek penghijauan, pengelolaan sampah, atau program pendidikan lingkungan. Dengan cara ini, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan. Mendorong Praktik Berkelanjutan Ketika kita membayar fidyah, kita dapat memilih untuk mendonasikan makanan yang ramah lingkungan atau mendukung produk lokal yang berkelanjutan. Ini tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga mendorong praktik pertanian dan produksi yang lebih ramah lingkungan. Dengan memilih untuk mendukung produk yang berkelanjutan, kita turut berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Mengapa Fidyah Penting untuk Kesejahteraan Sosial
Mengapa Fidyah Penting untuk Kesejahteraan Sosial
Fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban dalam Islam yang berkaitan dengan puasa. Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya, fidyah menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Artikel ini akan membahas mengapa fidyah penting untuk kesejahteraan sosial dan bagaimana praktik ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Memahami Fidyah Fidyah adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, biasanya berupa makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Dalam konteks sosial, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seseorang berkontribusi pada kesejahteraan orang-orang yang kurang mampu. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Salah satu alasan mengapa fidyah penting untuk kesejahteraan sosial adalah karena ia dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ketika seseorang membayar fidyah, dana tersebut dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, atau orang-orang yang hidup dalam kemiskinan. Dengan demikian, fidyah berfungsi sebagai jembatan untuk mendistribusikan kekayaan dan membantu mereka yang kurang beruntung. Membangun Rasa Solidaritas Fidyah juga berperan dalam membangun rasa solidaritas di antara anggota masyarakat. Ketika seseorang membayar fidyah, ia tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap orang lain. Hal ini dapat menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam komunitas. Dalam konteks ini, fidyah menjadi alat untuk memperkuat hubungan antarindividu dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Era Digital Inovasi Pembayaran yang Memudahkan
Fidyah dalam Era Digital Inovasi Pembayaran yang Memudahkan
Di era digital saat ini, banyak aspek kehidupan yang telah mengalami transformasi, termasuk dalam hal pembayaran fidyah. Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran fidyah menjadi lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan membahas bagaimana inovasi digital memudahkan pembayaran fidyah dan dampaknya bagi masyarakat. Memahami Fidyah di Era Digital Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam konteks ini, fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Dengan adanya teknologi, proses pembayaran fidyah kini dapat dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan cepat. Inovasi Pembayaran Fidyah Platform Digital Saat ini, banyak platform digital yang menyediakan layanan pembayaran fidyah. Melalui aplikasi atau website, individu dapat dengan mudah melakukan pembayaran fidyah tanpa harus pergi ke tempat tertentu. Beberapa platform bahkan menawarkan fitur untuk memilih jenis makanan yang ingin disumbangkan, sehingga pengguna dapat lebih terlibat dalam proses tersebut. Kemudahan Akses Inovasi digital juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan adanya smartphone dan internet, siapa pun dapat melakukan pembayaran fidyah kapan saja dan di mana saja. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal di daerah terpencil. Transparansi dan Akuntabilitas Salah satu keuntungan dari pembayaran fidyah secara digital adalah transparansi dan akuntabilitas. Banyak platform menyediakan laporan tentang penggunaan dana dan distribusi makanan, sehingga para donatur dapat melihat dampak dari sumbangan mereka. Ini memberikan rasa percaya dan keyakinan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembayaran fidyah. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kemanusiaan Berbagi Berkah di Bulan Ramadan
Fidyah dan Kemanusiaan Berbagi Berkah di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah ini karena berbagai alasan, seperti kesehatan, usia, atau kondisi tertentu. Dalam konteks ini, fidyah menjadi salah satu solusi yang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Apa Itu Fidyah? Fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam Islam, fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka yang kurang beruntung, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Kemanusiaan dalam Pembayaran Fidyah Berbagi Berkah di Bulan Ramadan Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Banyak orang yang berusaha untuk memberikan fidyah mereka kepada yang membutuhkan. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kisah Inspiratif Di sebuah kota, terdapat sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada pemberian fidyah kepada masyarakat yang kurang mampu. Setiap tahun, mereka mengadakan program "Berbagi Berkah" di bulan Ramadan. Program ini melibatkan masyarakat untuk menyumbangkan makanan dan dana untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Salah satu kisah inspiratif datang dari seorang pemuda bernama Rizky. Rizky adalah seorang mahasiswa yang aktif dalam organisasi tersebut. Ia mengajak teman-temannya untuk berpartisipasi dalam program ini. Dengan semangat, mereka mengumpulkan sumbangan dan menyiapkan paket makanan untuk dibagikan kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan. Ketika paket makanan tersebut dibagikan, Rizky melihat senyuman di wajah anak-anak yang menerima bantuan. Momen tersebut membuatnya menyadari betapa pentingnya berbagi dan membantu sesama. Ia merasa bahwa fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memberikan harapan dan kebahagiaan kepada orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Menyentuh Hati Kisah Inspiratif Pembayaran Fidyah di Komunitas
Menyentuh Hati Kisah Inspiratif Pembayaran Fidyah di Komunitas
Fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang dapat menyentuh hati banyak orang. Artikel ini akan mengisahkan beberapa pengalaman inspiratif terkait pembayaran fidyah di berbagai komunitas. Memahami Fidyah Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks puasa, fidyah adalah pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Pembayaran fidyah biasanya dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka yang kurang beruntung, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Kisah Inspiratif dari Komunitas Kisah Ibu Siti Di sebuah desa kecil, tinggal seorang ibu bernama Siti. Ibu Siti adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatannya. Setiap tahun, saat bulan Ramadan tiba, ia selalu merasa sedih karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Namun, ia tidak ingin hanya berdiam diri. Ibu Siti memutuskan untuk membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada anak-anak yatim di desanya. Dengan bantuan tetangga dan donatur, Ibu Siti mengumpulkan bahan makanan dan memasak hidangan lezat untuk dibagikan. Setiap hari, ia mengundang anak-anak yatim untuk datang ke rumahnya dan menikmati makanan yang telah disiapkan. Melalui tindakan ini, Ibu Siti tidak hanya menunaikan kewajibannya, tetapi juga memberikan kebahagiaan kepada anak-anak yang membutuhkan. Kisahnya menginspirasi banyak orang di desanya untuk melakukan hal yang sama. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dalam Islam: Mengapa Penting dan Harus Ada?
Fidyah dalam Islam: Mengapa Penting dan Harus Ada?
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam, yang berfungsi sebagai kompensasi bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Ada beberapa alasan mengapa fidyah dianggap penting dan harus ada dalam praktik keagamaan. 1. Keadilan dan Keseimbangan Fidyah memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang sakit atau lansia, untuk tetap berpartisipasi dalam ibadah. Ini menciptakan keadilan dalam menjalankan kewajiban agama. 2. Solidaritas Sosial Dengan membayar fidyah, individu membantu mereka yang kurang beruntung. Fidyah sering kali disalurkan dalam bentuk makanan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga memperkuat rasa solidaritas dalam masyarakat. 3. Kepatuhan terhadap Syariat Fidyah menunjukkan kepatuhan terhadap perintah Allah. Dalam Al-Quran, Allah memerintahkan umat-Nya untuk memberikan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ketika tidak dapat berpuasa. 4. Pendidikan Spiritual Praktik fidyah mengajarkan umat Islam tentang pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama. Ini juga menjadi pengingat akan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk memperkuat ikatan sosial dan spiritual dalam komunitas Muslim. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah. 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah. 3. Buku "Islam dan Kesejahteraan Sosial" oleh Dr. Ahmad Zaki. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Dari Beras hingga Uang, Apa yang Menentukan Harganya?
Fidyah: Dari Beras hingga Uang, Apa yang Menentukan Harganya?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa, dan nilainya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Secara tradisional, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan, seperti beras, atau dalam bentuk uang. Namun, apa yang menentukan harga fidyah? 1. Jenis Makanan Fidyah biasanya dihitung berdasarkan jenis makanan pokok yang berlaku di suatu daerah. Misalnya, di Indonesia, beras sering digunakan sebagai acuan. Satu sha' (ukuran) beras setara dengan sekitar 2,5 kg, dan harga fidyah dapat dihitung berdasarkan harga beras per kilogram. 2. Kondisi Ekonomi Harga fidyah juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan inflasi. Dalam situasi di mana harga bahan makanan meningkat, nilai fidyah dalam bentuk uang juga akan disesuaikan agar tetap relevan. 3. Konsensus Ulama Penetapan harga fidyah juga melibatkan pendapat para ulama. Mereka sering memberikan panduan tentang nilai fidyah yang sesuai berdasarkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat. 4. Kepentingan Sosial Fidyah bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, nilai fidyah harus cukup untuk memberikan manfaat bagi penerima. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, penetapan harga fidyah menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah. 2. Fatwa Ulama tentang Fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Kesejahteraan Sosial" oleh Dr. Hasan Basri. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tantangan Global: Standarisasi Nilai Fidyah di Berbagai Negara
Tantangan Global: Standarisasi Nilai Fidyah di Berbagai Negara
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Namun, dalam penerapannya, nilai fidyah berbeda-beda di setiap negara. Perbedaan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, nilai mata uang, serta kebijakan lembaga fatwa setempat. Perbedaan Nilai Fidyah di Berbagai Negara Di Indonesia, fidyah umumnya dihitung berdasarkan harga makanan pokok, seperti beras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa nilai fidyah setara dengan satu porsi makanan layak konsumsi. Sementara itu, di negara-negara Timur Tengah, fidyah sering dikonversi dalam bentuk uang dengan standar harga makanan pokok lokal, seperti gandum atau kurma. Di Eropa dan Amerika Serikat, nilai fidyah sering kali lebih tinggi karena perbedaan standar hidup dan harga makanan. Muslim di negara-negara Barat biasanya mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat, seperti yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Eropa atau Islamic Council of North America. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Standarisasi Fidyah Fluktuasi Harga Pangan Nilai fidyah dipengaruhi oleh harga makanan pokok yang berfluktuasi akibat inflasi, cuaca, dan kebijakan perdagangan. Perbedaan Mata Uang Konversi fidyah ke dalam bentuk uang berbeda di setiap negara tergantung pada nilai tukar mata uang dan daya beli masyarakat. Interpretasi Hukum Islam Ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda tentang cara menghitung fidyah, apakah dalam bentuk makanan atau uang. Kebijakan Lembaga Keagamaan Setiap negara memiliki lembaga yang mengatur fidyah, seperti MUI di Indonesia, Dar al-Ifta di Mesir, dan Islamic Relief di Inggris. Upaya Standarisasi Fidyah di Tingkat Global Organisasi Islam internasional, seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), telah berupaya menyusun pedoman umum tentang fidyah. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah menetapkan fidyah berdasarkan indeks harga pangan global agar lebih merata dan adil bagi umat Muslim di berbagai negara. Selain itu, penggunaan teknologi seperti aplikasi kalkulator fidyah berbasis AI mulai dikembangkan untuk membantu umat Muslim menghitung fidyah sesuai dengan lokasi mereka. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran fidyah secara lebih akurat dan transparan. Kesimpulan Standarisasi nilai fidyah masih menjadi tantangan global karena dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan kebijakan keagamaan di setiap negara. Meskipun terdapat perbedaan, upaya harmonisasi melalui pedoman internasional dan teknologi dapat membantu memastikan fidyah tetap relevan dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA28/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Kondisi Bencana Alam: Adaptasi Hukum Islam untuk Darurat
Fidyah dalam Kondisi Bencana Alam: Adaptasi Hukum Islam untuk Darurat
Dalam Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan kewajiban puasa Ramadan karena alasan tertentu. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin. Namun, dalam situasi darurat seperti bencana alam, implementasi fidyah bisa mengalami penyesuaian agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan Umum Fidyah Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, atau wanita hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu. Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dalam Konteks Bencana Alam Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau tanah longsor dapat mengubah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam kondisi darurat ini, beberapa bentuk adaptasi fidyah dapat dilakukan, antara lain: Bentuk Fidyah yang Fleksibel Dalam kondisi darurat, pemberian fidyah tidak harus dalam bentuk makanan siap konsumsi, tetapi dapat berupa bantuan logistik lain yang mendukung kebutuhan dasar korban bencana, seperti pakaian atau obat-obatan. Penyesuaian Waktu Pembayaran Jika seseorang terdampak bencana dan mengalami kesulitan finansial, maka pembayaran fidyah bisa ditunda hingga kondisi lebih stabil. Islam memberikan kemudahan dalam hal ini sesuai dengan prinsip laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha (Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya). Distribusi yang Lebih Luas Dalam keadaan normal, fidyah diberikan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal. Namun, saat bencana terjadi, distribusi fidyah bisa diperluas ke daerah-daerah terdampak, bahkan di luar wilayah asal pemberi fidyah, demi menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan. Pengelolaan Fidyah oleh Lembaga Amil Lembaga amil zakat dan organisasi kemanusiaan dapat berperan dalam mendistribusikan fidyah secara lebih efektif. Dengan pengelolaan yang sistematis, fidyah dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tanpa mengurangi esensi hukumnya. Kesimpulan Fidyah adalah bagian dari syariat Islam yang memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dalam situasi darurat akibat bencana alam, Islam memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan fidyah agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya adaptasi hukum Islam ini, fidyah tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab individu, tetapi juga solusi sosial dalam menghadapi situasi darurat. Dalam menghadapi bencana, umat Islam diharapkan dapat menunaikan fidyah dengan cara yang paling memungkinkan, baik dalam bentuk makanan, bantuan lain, atau melalui lembaga amil. Dengan demikian, nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian tetap terjaga dalam setiap aspek ibadah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA28/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Perspektif Kesehatan Mental: Kewajiban atau Kebebasan?
Fidyah dalam Perspektif Kesehatan Mental: Kewajiban atau Kebebasan?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, termasuk kesehatan. Dalam konteks kesehatan mental, pertanyaan muncul: apakah orang dengan gangguan kejiwaan memiliki kewajiban untuk membayar fidyah? Secara umum, dalam Islam, kewajiban beribadah termasuk puasa dapat dikecualikan bagi mereka yang mengalami gangguan mental yang signifikan. Menurut para ulama, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena kondisi mental yang mengganggu, mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan dalam agama, di mana Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuan mereka. Namun, ada pandangan yang berbeda. Beberapa ahli berpendapat bahwa jika individu dengan gangguan kejiwaan masih memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memahami kewajiban agama, mereka mungkin perlu mempertimbangkan fidyah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap kondisi mental individu. Dalam kesimpulannya, kewajiban membayar fidyah bagi orang dengan gangguan kejiwaan sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan kemampuan mereka. Diskusi ini memerlukan pendekatan yang sensitif dan pemahaman yang mendalam tentang kesehatan mental. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah. 2. Fatwa Ulama tentang Fidyah dan Kesehatan Mental. 3. Buku "Islam dan Kesehatan Mental" oleh Dr. Ahmad Zaki. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah untuk Pekerja Migran yang Kesulitan Menjalankan Puasa
Fidyah untuk Pekerja Migran yang Kesulitan Menjalankan Puasa
Dalam Islam, puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang sulit menjalankan puasa, seperti pekerja migran yang menghadapi tantangan berat di tempat kerja. Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan berupa fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Apa Itu Fidyah? Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau pekerjaan yang sangat berat. Bentuk fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Pekerja Migran dan Tantangan Berpuasa Banyak pekerja migran yang menghadapi kondisi kerja berat, seperti bekerja di bawah terik matahari, melakukan pekerjaan fisik yang menguras tenaga, atau memiliki jadwal kerja yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, jika mereka benar-benar tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki alternatif lain, mereka diperbolehkan untuk membayar fidyah. Cara Membayar Fidyah untuk Pekerja Migran Menentukan Kelayakan: Pekerja migran yang merasa tidak mampu menjalankan puasa harus memastikan bahwa kondisi mereka memang termasuk dalam kategori yang diperbolehkan untuk membayar fidyah. Bentuk Fidyah: Fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, baik dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok seperti beras. Jumlah Fidyah: Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Distribusi Fidyah: Fidyah harus diberikan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin di lingkungan sekitar atau melalui lembaga yang mengelola fidyah. Kesimpulan Fidyah menjadi solusi bagi pekerja migran yang mengalami kesulitan menjalankan puasa Ramadan. Dengan membayar fidyah, mereka tetap bisa menjalankan kewajiban agama sesuai dengan kondisi mereka. Penting bagi pekerja migran untuk memahami aturan fidyah agar tetap dapat beribadah dengan baik meskipun dalam kondisi kerja yang berat. Dengan adanya fidyah, Islam menunjukkan fleksibilitas dan kasih sayang bagi umatnya, termasuk mereka yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Zakat Indonesia: Model Pengelolaan yang Diakui Dunia
Zakat Indonesia: Model Pengelolaan yang Diakui Dunia
Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting. Dalam beberapa tahun terakhir, sistem pengelolaan zakat di Indonesia mendapatkan pengakuan dunia karena dianggap sebagai salah satu yang terbaik dan paling inovatif. Pengakuan Global terhadap Zakat Indonesia Salah satu bentuk pengakuan global terhadap zakat di Indonesia datang dari World Zakat Forum (WZF), organisasi internasional yang menghubungkan lembaga zakat di berbagai negara. Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sering dijadikan model dalam pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Selain itu, laporan dari Islamic Development Bank (IDB) dan PBB juga mengakui bahwa Indonesia berhasil mengelola zakat sebagai instrumen ekonomi yang efektif dalam mengatasi kemiskinan. Dengan sistem yang terstruktur, dana zakat di Indonesia tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan sosial, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan ekonomi dan sosial. Inovasi dalam Pengelolaan Zakat Indonesia telah mengembangkan berbagai inovasi dalam pengelolaan zakat, salah satunya adalah digitalisasi pembayaran zakat. Melalui platform digital seperti aplikasi mobile, e-wallet, dan marketplace, pembayaran zakat menjadi lebih mudah dan praktis. Hal ini membantu meningkatkan jumlah zakat yang terkumpul setiap tahun. Selain itu, Indonesia juga memiliki sistem Zakat Core Principles (ZCP) yang menjadi standar internasional dalam pengelolaan zakat. Prinsip ini diadopsi oleh berbagai negara dalam mengelola zakat dengan transparan dan akuntabel. Dampak Zakat terhadap Perekonomian Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun. Jika dikelola dengan optimal, zakat dapat menjadi solusi dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana zakat di Indonesia digunakan untuk berbagai program, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan modal usaha, hingga pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek tetapi juga berdampak dalam jangka panjang bagi perekonomian negara. Pengelolaan zakat di Indonesia telah menjadi model bagi banyak negara Muslim lainnya. Dengan dukungan regulasi yang kuat, inovasi digital, serta transparansi dalam penyaluran dana, zakat di Indonesia mendapatkan pengakuan dunia. Ke depan, zakat berpotensi menjadi pilar utama dalam upaya pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hari Zakat Nasional: Momen Meningkatkan Kepedulian Sosial
Hari Zakat Nasional: Momen Meningkatkan Kepedulian Sosial
Setiap tanggal 27 Ramadan, Indonesia memperingati Hari Zakat Nasional (HZN). Penetapan hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi. Sejarah Hari Zakat Nasional Hari Zakat Nasional ditetapkan pada 27 Ramadan 1422 H atau bertepatan dengan 17 November 2001 melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran zakat dalam membantu masyarakat yang kurang mampu dan mendukung pembangunan nasional. Pentingnya Zakat dalam Perekonomian Zakat memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Jika dikelola dengan baik, dana zakat bisa menjadi solusi efektif dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Zakat juga memiliki fungsi sebagai penggerak ekonomi umat. Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk berbagai program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, modal usaha bagi UMKM, hingga pembangunan infrastruktur sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya membantu individu, tetapi juga memperkuat perekonomian nasional. Peran Lembaga Pengelola Zakat Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran zakat semakin mudah melalui berbagai platform digital. Lembaga seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Lazismu memainkan peran penting dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) dengan cara yang transparan dan tepat sasaran. Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Hari Zakat Nasional menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama. Berbagai kampanye dan kegiatan sosial dilakukan untuk meningkatkan partisipasi dalam membayar zakat, baik oleh individu maupun perusahaan. Pemerintah dan lembaga zakat juga aktif mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya zakat dalam Islam dan dampaknya bagi kesejahteraan bersama. Hari Zakat Nasional bukan sekadar peringatan, tetapi juga ajakan bagi seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial melalui zakat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu solusi utama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Mari jadikan zakat sebagai gaya hidup dan wujud nyata kepedulian kita terhadap sesama ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat