WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram. Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal. Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah. Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik. Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal. Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini? Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya. Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah adalah salah satu kewajiban dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, dalam konteks ekonomi modern, muncul pertanyaan penting: apakah nilai fidyah harus disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok? Konsep Fidyah dalam Islam Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan standar pemberian makanan yang cukup bagi seorang miskin per hari. Dalam fiqih klasik, besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan makanan pokok yang lazim di suatu daerah, seperti beras atau gandum. Namun, seiring perkembangan zaman, harga bahan makanan mengalami fluktuasi akibat inflasi dan perubahan ekonomi. Dampak Inflasi terhadap Fidyah Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam periode tertentu. Hal ini berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, termasuk besaran nilai fidyah. Jika fidyah tetap menggunakan standar nilai lama tanpa memperhitungkan inflasi, ada kemungkinan bahwa jumlah yang diberikan tidak lagi mencukupi kebutuhan fakir miskin sesuai dengan standar kehidupan saat ini. Sebagai contoh, jika pada tahun lalu fidyah setara dengan harga 1,5 kg beras, tetapi harga beras meningkat 10% tahun ini, maka besaran fidyah seharusnya ikut menyesuaikan agar tetap memberikan manfaat yang sama. Dengan demikian, menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang menjadi solusi agar tetap relevan dan memberikan dampak yang optimal bagi penerima. Pendapat Ulama tentang Penyesuaian Fidyah Banyak ulama berpendapat bahwa fidyah harus memiliki nilai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, beberapa lembaga fatwa dan organisasi zakat menganjurkan agar fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok terkini di suatu daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang tetap mempertahankan besaran fidyah berdasarkan ukuran tetap, misalnya dengan takaran makanan tertentu tanpa memperhitungkan kenaikan harga. Pendekatan ini berpegang pada ketentuan syariat yang tidak berubah meskipun kondisi ekonomi berfluktuasi. Kesimpulan Menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang merupakan langkah yang masuk akal dalam menghadapi inflasi. Dengan demikian, fidyah tetap dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, yang terpenting adalah memastikan bahwa fidyah benar-benar dapat membantu fakir miskin dan memenuhi tujuan utama dari ibadah ini. Sebagai umat Islam, penting untuk selalu merujuk kepada ulama dan lembaga zakat terpercaya dalam menentukan besaran fidyah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berlaku. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Fidyah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang berfungsi sebagai kompensasi bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Konsep ini memiliki dampak sosial yang signifikan dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Fidyah sebagai Solusi Pangan bagi Kaum Dhuafa Salah satu manfaat utama fidyah adalah membantu kaum dhuafa yang kesulitan mendapatkan makanan. Dengan adanya fidyah, kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi, terutama bagi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Fidyah menjadi solusi konkret dalam meringankan beban masyarakat yang mengalami kelaparan. Mendorong Solidaritas Sosial Praktik fidyah juga mempererat rasa kepedulian sosial di masyarakat. Orang-orang yang membayar fidyah tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam membantu sesama. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung antara kelompok masyarakat yang mampu dan yang membutuhkan. Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam banyak kasus, fidyah disalurkan dalam bentuk makanan yang dibeli dari pedagang atau warung kecil setempat. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi perekonomian lokal. Siklus ini membantu meningkatkan pendapatan masyarakat kecil dan UMKM yang menjual bahan makanan. Mengurangi Angka Kemiskinan dan Kelaparan Fidyah memiliki peran penting dalam mengurangi tingkat kelaparan secara langsung. Ketika fidyah didistribusikan dengan baik, banyak individu yang kesulitan memperoleh makanan sehari-hari dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, fidyah menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan kelaparan. Kesimpulan Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Dengan penerapan yang baik, fidyah mampu menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengoptimalkan fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial yang nyata. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tata Cara Sedekah
Tata Cara Sedekah
Sedekah adalah ibadah mulia yang memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya. BAZNAS memberikan panduan lengkap tentang bagaimana melakukan sedekah secara benar, ikhlas, dan bermakna. Persiapan Sebelum Bersedekah: Pastikan harta yang akan disedekahkan halal Niatkan sedekah dengan ikhlas karena Allah Perhitungkan kemampuan finansial Pilih penerima sedekah yang tepat sasaran Etika Saat Bersedekah: Berikan sedekah dengan penuh rendah hati Hindari menyakiti perasaan penerima Jangan sombong atau merasa paling baik Sembunyikan sedekah sebisa mungkin Metode Penyaluran Sedekah: Gunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Pilih program sedekah yang tepat guna Dokumentasikan proses sedekah Pastikan dana tersalurkan transparan Jenis-Jenis Sedekah: Sedekah materi (uang, barang) Sedekah waktu dan tenaga Sedekah ilmu Sedekah senyum dan motivasi Pasca Bersedekah: Bersyukur telah diberi kesempatan berbagi Tidak mengungkit-ungkit pemberian Yakin sedekah membawa keberkahan Terus konsisten dalam bersedekah Sedekah bukan sekadar memberi, tetapi bentuk ibadah yang mulia. Dengan memahami tata cara yang benar, kita dapat menghadirkan sedekah yang bermakna dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA27/03/2025 | AdminS
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Ramadhan bukan sekadar tentang puasa dan sedekah materi, tetapi juga tentang kepedulian lingkungan. Konsep sedekah sampah hadir sebagai inovasi sosial yang mengubah sampah menjadi berkah. BAZNAS memperkenalkan program kreatif yang mengajak masyarakat bertransformasi melalui pengelolaan sampah. Sedekah sampah memiliki multi manfaat. Pertama, mengurangi timbunan sampah yang merusak lingkungan. Kedua, memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, sampah daur ulang dapat dikonversi menjadi bantuan pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial lainnya. Caranya sederhana. Masyarakat mengumpulkan sampah layak daur ulang seperti plastik, kertas, dan logam. BAZNAS bekerjasama dengan mitra pengolah sampah akan mengkonversi sampah tersebut menjadi dana sosial. Setiap kilogram sampah yang diserahkan akan bernilai sedekah. Ini adalah cara cerdas menjalankan sedekah di Ramadhan. Kita tidak sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga membantu sesama dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA26/03/2025 | AdminS
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya? Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penderita gangguan mental wajib membayar fidyah jika mereka tidak bisa berpuasa? Gangguan Mental dalam Perspektif Islam Gangguan mental dalam Islam termasuk dalam kategori uzur (halangan) yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban ibadah tertentu, termasuk puasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental permanen yang menyebabkan hilangnya kesadaran secara terus-menerus, maka dia tidak dibebani kewajiban puasa maupun fidyah. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa seseorang yang kehilangan akal tidak terbebani hukum syariat. Namun, jika gangguan mental bersifat sementara atau masih ada kesadaran dalam beberapa waktu tertentu, maka hukum fidyah bisa berbeda. Jika seseorang masih bisa sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Tetapi jika kondisi mentalnya membuatnya tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, maka fidyah dapat menjadi solusi. Ketentuan Fidyah untuk Penderita Gangguan Mental Gangguan Mental Permanen Jika gangguan mental bersifat permanen, seperti demensia atau skizofrenia parah yang tidak memungkinkan kesadaran kembali, maka tidak ada kewajiban puasa maupun fidyah. Gangguan Mental Sementara Jika seseorang mengalami gangguan mental yang datang dan pergi, namun tetap dalam keadaan tidak mampu berpuasa selama Ramadan, maka fidyah dapat dibayarkan. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Gangguan Mental yang Bisa Sembuh Jika ada harapan sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa, maka fidyah tidak diwajibkan. Pasien dapat mengganti puasanya ketika sudah sehat kembali. Cara Membayar Fidyah Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain: Memberikan makanan siap santap kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya agar lebih tepat sasaran. Kesimpulan Penderita gangguan mental yang permanen tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, bagi mereka yang mengalami gangguan mental sementara dan tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, fidyah bisa menjadi solusi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi individu dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama agar dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami ketentuan fidyah bagi pasien gangguan mental, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama? Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah. Lalu, mana yang lebih utama antara mengganti puasa atau membayar fidyah? Kewajiban Mengganti Puasa Dalam Islam, seseorang yang meninggalkan puasa karena sakit, safar, atau halangan lain yang sifatnya sementara, wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) Mengganti puasa ini bersifat wajib bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Jika seseorang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia juga diwajibkan membayar fidyah selain mengganti puasanya. Kapan Membayar Fidyah Diperbolehkan? Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Fidyah dibayarkan jika seseorang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa kembali, seperti: Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. Penderita penyakit kronis yang sulit sembuh. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya (menurut sebagian ulama, mereka wajib membayar fidyah tanpa mengganti puasa). Fidyah biasanya berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mana yang Lebih Utama? Keutamaan antara mengganti puasa atau membayar fidyah bergantung pada kondisi individu: Jika seseorang masih mampu berpuasa di kemudian hari, maka mengganti puasa lebih utama karena sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama agar tetap menunaikan kewajiban dalam bentuk lain. Dalam kondisi tertentu, seperti wanita hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa, membayar fidyah, atau keduanya. Kesimpulan Mengganti puasa lebih utama bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Namun, bagi yang benar-benar tidak mampu, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban puasa sesuai dengan kondisi mereka tanpa mengabaikan syariat Islam. Dalam praktiknya, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sehingga tetap dapat menjalankan kewajiban dalam bentuk memberi makan kepada fakir miskin. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi setiap Muslim sesuai dengan keadaan masing-masing. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi Puasa nazar merupakan puasa yang dijanjikan seseorang untuk dilakukan apabila suatu hal tertentu terjadi. Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin tidak dapat memenuhi nazar puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan suatu ibadah wajib, termasuk puasa. Pembayaran fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Dalam konteks puasa nazar yang tidak terpenuhi, ulama memiliki beberapa pendapat mengenai apakah fidyah dapat menggantikan kewajiban tersebut. Hukum Fidyah dalam Puasa Nazar Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa nazar memiliki hukum yang mengikat. Artinya, seseorang wajib menunaikannya sesuai dengan janjinya. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa nazar karena alasan yang dibenarkan secara syariat, ia dapat menggantinya dengan fidyah atau kaffarah (tebusan) sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah fidyah cukup sebagai pengganti ataukah orang tersebut masih berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari. Dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa meskipun tidak sekarang, maka ia tetap wajib melakukannya ketika sudah memungkinkan. Fidyah dalam hal ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara permanen. Tata Cara Pembayaran Fidyah Pembayaran fidyah dalam kasus puasa nazar yang tidak terpenuhi mengikuti aturan berikut: Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menyesuaikan dengan kemampuan; jika seseorang mampu memberikan lebih, itu lebih baik. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang setara, jika kondisi mengharuskannya. Kesimpulan Puasa nazar yang tidak terpenuhi karena alasan syar'i dapat digantikan dengan fidyah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk berpuasa. Namun, jika masih memungkinkan untuk melaksanakannya di kemudian hari, maka puasa tetap menjadi kewajiban utama. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memahami ketentuan fidyah dalam Islam agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat. Dengan memahami konsep fidyah, umat Islam dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik, terutama dalam kasus puasa nazar yang tidak dapat dipenuhi. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA26/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Mengapa Fidyah Penting untuk Pembersihan Hati dan Jiwa?
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diberikan kepada mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam terkait dengan pembersihan hati dan jiwa. Pembersihan Hati Fidyah mengajarkan kita tentang pentingnya niat dan keikhlasan dalam beramal. Dengan memberikan fidyah, seseorang diingatkan untuk menyucikan hatinya dari sifat egois dan mementingkan diri sendiri. Proses ini membantu individu untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain dan meningkatkan rasa empati. Pembersihan Jiwa Selain itu, fidyah juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dari beban dosa. Dalam Islam, amal yang dilakukan dengan niat yang tulus dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. Dengan memberikan fidyah, seseorang berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pengampunan-Nya. Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merenungkan diri dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama. Melalui fidyah, kita dapat mencapai pembersihan hati dan jiwa, yang pada akhirnya membawa kedamaian dan ketenangan dalam hidup. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Pembersihan Jiwa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Mengapa Fidyah Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental dan Fisik?
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan mental dan fisik. Pertama, fidyah mendorong individu untuk beramal dan berbagi dengan sesama, yang dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas. Aktivitas sosial ini berkontribusi pada kesehatan mental dengan mengurangi perasaan kesepian dan depresi. Kedua, memberikan fidyah juga dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Ketika seseorang menyadari bahwa mereka dapat membantu orang lain, hal ini dapat meningkatkan mood dan mengurangi stres. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan memberi dapat merangsang pelepasan hormon endorfin, yang dikenal sebagai "hormon kebahagiaan.” Dari segi fisik, fidyah sering kali melibatkan pemberian makanan atau kebutuhan dasar kepada yang membutuhkan. Ini tidak hanya membantu mereka yang kurang beruntung, tetapi juga mendorong pola makan sehat dan bergizi bagi penerima, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Health Benefits of Giving" - Journal of Health Psychology. 3. “The Impact of Altruism on Mental Health" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah: Jembatan Kebaikan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan. Konsep fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai jembatan kebaikan yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat. Manfaat untuk Penerima Fidyah memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang miskin. Dengan memberikan fidyah, individu membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan dan pakaian. Hal ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga memberikan harapan dan kebahagiaan. Manfaat untuk Pemberi Bagi pemberi, fidyah adalah sarana untuk membersihkan hati dan jiwa. Tindakan memberi dapat meningkatkan rasa syukur dan kepuasan batin. Penelitian menunjukkan bahwa beramal dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental. Dengan berkontribusi, individu merasa lebih terhubung dengan komunitas dan mendapatkan pahala dari Allah. Fidyah berfungsi sebagai jembatan kebaikan yang menguntungkan semua pihak. Dengan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. “The Social Benefits of Charity" - Journal of Community Psychology. 3. “The Psychological Impact of Giving" - Psychology Today. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah dalam Tradisi Menggali Makna di Balik Kewajiban
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban berpuasa. Dalam konteks ini, fidyah adalah bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, fidyah memiliki makna yang dalam dan kaya akan nilai-nilai tradisi yang perlu digali lebih jauh. Sejarah dan Asal Usul Fidyah Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa, fidyah menjadi sarana untuk menebus ketidakmampuan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial. Makna Fidyah dalam Tradisi Dalam banyak budaya Muslim, fidyah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai tradisi yang mengikat komunitas. Pembayaran fidyah sering kali dilakukan secara kolektif, di mana anggota komunitas saling membantu satu sama lain. Tradisi ini menciptakan rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah dan Kesehatan Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Fisik
Fidyah adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa yang sering kali diabaikan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa fidyah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik dan spiritual. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana fidyah dapat membantu menjaga keseimbangan antara kesehatan spiritual dan fisik. Fidyah sebagai Alternatif bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan, fidyah menjadi alternatif yang sangat penting. Dalam Islam, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat tetap memenuhi kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan umat-Nya. Kesehatan Spiritual Melalui Fidyah Fidyah juga memiliki dimensi spiritual yang tidak kalah penting. Dengan memberikan fidyah, seseorang dapat merasakan kedamaian dan ketenangan batin. Proses memberikan fidyah dapat menjadi bentuk refleksi diri dan pengingat akan pentingnya berbagi dengan sesama. Hal ini dapat meningkatkan kesehatan mental dan spiritual seseorang, yang pada gilirannya berdampak positif pada kesehatan fisik. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah untuk Generasi Muda Mengajarkan Tanggung Jawab Sejak Dini
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi orang dewasa, tetapi juga dapat menjadi alat pendidikan yang efektif untuk generasi muda. Dalam konteks ini, fidyah dapat mengajarkan nilai-nilai tanggung jawab, kepedulian, dan empati kepada anak-anak dan remaja. Artikel ini akan membahas bagaimana fidyah dapat menjadi sarana untuk mendidik generasi muda. Memperkenalkan Konsep Fidyah kepada Anak-Anak Pendidikan tentang fidyah sebaiknya dimulai sejak dini. Orang tua dan pendidik dapat memperkenalkan konsep fidyah kepada anak-anak dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Misalnya, menjelaskan bahwa fidyah adalah bentuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Dengan cara ini, anak-anak dapat memahami pentingnya berbagi dan membantu sesama. Fidyah sebagai Pembelajaran Tanggung Jawab Memberikan fidyah juga dapat menjadi cara yang baik untuk mengajarkan tanggung jawab kepada generasi muda. Ketika anak-anak belajar tentang kewajiban fidyah, mereka juga belajar tentang konsekuensi dari tindakan mereka. Ini dapat membantu mereka memahami bahwa setiap tindakan memiliki dampak, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani
BERITA26/03/2025 | Putri Khodijah
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami? 
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, muncul pertanyaan apakah seorang istri harus membayar zakat fitrah sendiri atau tanggung jawab ini jatuh kepada suami? Dalam Islam, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk istri. Oleh karena itu, jika seorang istri tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan suami, maka suamilah yang wajib membayarkan zakat fitrahnya. Namun, jika seorang istri memiliki penghasilan sendiri dan mampu membayar zakat fitrah, maka ia boleh membayarkannya sendiri. Meski begitu, jika suami tetap ingin menanggungnya, hal ini diperbolehkan dan bahkan lebih dianjurkan dalam semangat kebersamaan keluarga. Dalam kasus perpisahan atau perceraian sebelum Idulfitri, maka tanggung jawab pembayaran zakat fitrah kembali kepada individu masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini agar dapat melaksanakannya dengan benar. ==================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan membantu kaum miskin dalam merayakan Idulfitri, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi nisab dan haul. Karena perbedaan ini, zakat fitrah tidak bisa digabung dengan zakat mal. Zakat fitrah memiliki waktu tertentu untuk dibayarkan, yaitu selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara itu, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nisab dan haulnya. Namun, seseorang tetap boleh menunaikan keduanya secara bersamaan, misalnya dengan membayar zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadan. Yang penting, niat dan perhitungannya harus dipisahkan agar kedua jenis zakat tersebut sah sesuai ketentuan syariat. Meskipun tidak bisa digabung dalam satu pembayaran, keduanya tetap memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami dan menunaikan masing-masing zakat dengan benar agar dapat membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Bagaimana Jika Seseorang Tidak Tahu Zakat Fitrah Itu Wajib?
Bagaimana Jika Seseorang Tidak Tahu Zakat Fitrah Itu Wajib?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, ada sebagian orang yang mungkin tidak mengetahui bahwa zakat fitrah itu wajib, baik karena kurangnya pemahaman agama maupun faktor lainnya. Jika seseorang baru menyadari bahwa zakat fitrah adalah kewajiban setelah Idul Fitri berlalu, maka ia tetap dianjurkan untuk segera membayarkannya meskipun telah terlambat. Dalam Islam, kelalaian akibat ketidaktahuan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban, terutama dalam hal ibadah yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti zakat yang diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin. Jika seseorang benar-benar tidak tahu sepanjang hidupnya dan baru menyadarinya di kemudian hari, maka ia bisa bertobat dan berkomitmen untuk lebih memahami ajaran Islam. Dalam hal ini, tidak ada dosa baginya karena ia tidak sengaja meninggalkan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk terus belajar tentang kewajiban agama agar dapat menjalankannya dengan baik. Selain itu, bagi mereka yang sudah memahami hukum zakat fitrah, hendaknya menyebarkan pengetahuan ini kepada orang lain agar semakin banyak Muslim yang dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan mendapatkan keberkahan dari Allah. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Apakah Zakat Bisa Diberikan dalam Bentuk Jasa atau Barang?
Apakah Zakat Bisa Diberikan dalam Bentuk Jasa atau Barang?
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta melebihi batas tertentu (nisab). Dalam praktiknya, zakat umumnya diberikan dalam bentuk uang atau bahan pokok seperti beras untuk zakat fitrah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat bisa diberikan dalam bentuk jasa atau barang? Pandangan Ulama Mengenai Bentuk Zakat Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk yang telah ditetapkan, seperti uang atau bahan makanan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat. Namun, dalam beberapa kondisi, ada ulama yang memperbolehkan zakat dalam bentuk selain uang atau makanan, asalkan tetap memenuhi tujuan zakat, yaitu membantu mustahik (penerima zakat) dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Zakat dalam Bentuk Barang Dalam beberapa kasus, zakat dapat diberikan dalam bentuk barang. Contohnya, seorang petani dapat menunaikan zakat hasil pertaniannya dalam bentuk sebagian dari panennya. Begitu juga seorang pedagang yang bisa membayar zakat dari barang dagangannya. Ini sesuai dengan konsep zakat mal, di mana zakat diambil dari harta yang dimiliki dan dikembangkan. Namun, ada syarat utama dalam memberikan zakat dalam bentuk barang, yaitu barang tersebut harus memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan oleh penerima zakat. Misalnya, jika seseorang ingin membayar zakat dengan memberikan peralatan rumah tangga atau pakaian, barang tersebut harus sesuai dengan kebutuhan mustahik. Zakat dalam Bentuk Jasa Berbeda dengan barang, memberikan zakat dalam bentuk jasa masih menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jasa tidak bisa dijadikan sebagai zakat, karena zakat adalah bentuk pemindahan kepemilikan harta dari muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik. Jika seseorang hanya memberikan jasa, seperti layanan medis atau pendidikan secara gratis, maka itu lebih dianggap sebagai bentuk sedekah atau wakaf, bukan zakat. Namun, dalam praktik modern, ada pendekatan yang lebih fleksibel. Beberapa lembaga zakat mengelola dana zakat untuk menyediakan layanan bagi mustahik, seperti pelatihan keterampilan atau layanan kesehatan. Dalam konteks ini, meskipun muzakki tidak langsung memberikan zakat dalam bentuk jasa, dana zakat yang terkumpul dapat dialokasikan untuk penyediaan jasa yang bermanfaat bagi penerima zakat. Secara umum, zakat lebih dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk uang atau barang yang bernilai ekonomi. Memberikan zakat dalam bentuk jasa tidak memenuhi syarat kepemilikan yang ditetapkan dalam hukum zakat, tetapi tetap bisa menjadi bentuk sedekah yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, jika ingin membantu orang lain melalui jasa, sebaiknya dilakukan dalam bentuk inisiatif sosial yang didukung oleh dana zakat yang sudah dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga terpercaya. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Baznas Kota Yogyakarta: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Baznas Kota Yogyakarta: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori mustahik. Namun, tantangan dalam distribusi zakat sering kali menjadi hambatan, seperti kurangnya transparansi, birokrasi yang rumit, dan kesalahan sasaran penerima. Untuk mengatasi hal tersebut, Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga terpercaya dalam mengelola zakat secara profesional dan amanah. Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, Baznas Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menyalurkan zakat dengan cara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyalurkan zakat melalui Baznas adalah pilihan terbaik: Pengelolaan Transparan dan Akuntabel Baznas Kota Yogyakarta memiliki sistem pelaporan keuangan yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Dengan sistem ini, para muzaki (pemberi zakat) dapat melihat bagaimana dana yang mereka salurkan dimanfaatkan untuk membantu mustahik. Distribusi Zakat yang Tepat Sasaran Dengan basis data yang akurat, Baznas memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Berbagai program telah dijalankan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi dan pendidikan. Penggunaan Teknologi dalam Pengelolaan Zakat Baznas Kota Yogyakarta telah memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan zakat, mulai dari sistem pembayaran zakat online hingga aplikasi pelaporan. Hal ini memudahkan muzaki untuk menunaikan kewajibannya secara praktis dan aman. Program Pemberdayaan Mustahik Selain memberikan bantuan langsung, Baznas juga menjalankan berbagai program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, serta program pendidikan untuk anak-anak yang kurang mampu. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Cara Mudah Menyalurkan Zakat Melalui Baznas Kota Yogyakarta Menyalurkan zakat kini lebih mudah dengan berbagai pilihan metode pembayaran: Pembayaran langsung di kantor Baznas Kota Yogyakarta. Transfer bank ke rekening resmi Baznas. Pembayaran online melalui aplikasi zakat digital yang bekerja sama dengan Baznas. Layanan jemput zakat bagi muzaki yang ingin menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa harus datang ke kantor. Dengan sistem yang transparan, teknologi yang canggih, dan program pemberdayaan mustahik yang berkelanjutan, Baznas Kota Yogyakarta adalah pilihan terbaik bagi Anda yang ingin menyalurkan zakat dengan aman dan efektif. Bersama Baznas, kita dapat memastikan bahwa zakat benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mari tunaikan zakat Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan umat! ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA26/03/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat