WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap IV Tahun 2025, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan Nomor 400.14.1.1/3753 tertanggal 31 Oktober 2025. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang turut aktif mendukung pembangunan kesejahteraan umat.

 

Kegiatan penutupan TMMD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sipil, khususnya dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan sosial di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Program TMMD yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bentuk nyata gotong royong lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, BAZNAS Kota Yogyakarta turut memaknai semangat TMMD sebagai dorongan untuk memperluas peran zakat dalam pembangunan manusia dan lingkungan. Kolaborasi antara semangat juang TNI dan kepedulian sosial umat melalui ZIS menjadi landasan kuat dalam membangun kemandirian masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan TMMD Tahap IV Tahun 2025, kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dasar menjadi fokus utama. Sejalan dengan itu, BAZNAS Kota Yogyakarta menilai bahwa pembangunan fisik perlu dibarengi dengan pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya berkelanjutan.

 

Kehadiran perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upacara ini juga mencerminkan komitmen lembaga untuk terus bersinergi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, seperti Rumah Layak Huni (RLHB), Beasiswa Kader Masjid, dan Program Pemberdayaan Mustahik Produktif, BAZNAS berupaya melengkapi upaya pembangunan fisik dengan pemberdayaan umat.

 

Semangat Manunggal Membangun Desa yang diusung TNI sejalan dengan misi BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berkeadilan. BAZNAS melihat bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud nyata sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.

 

Upacara penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025 ditandai dengan laporan hasil kegiatan, penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah daerah, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Suasana penuh semangat kebangsaan menjadi penutup yang menggugah tekad bersama untuk terus bekerja demi kemaslahatan masyarakat.

 

Melalui partisipasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan kembali perannya sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat melalui sinergi zakat, infak, dan sedekah yang berdaya guna bagi pembangunan bangsa.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

 

06/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Fidyah dalam Islam: Mengapa Penting dan Harus Ada?
Fidyah dalam Islam: Mengapa Penting dan Harus Ada?
Fidyah merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam, yang berfungsi sebagai kompensasi bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Ada beberapa alasan mengapa fidyah dianggap penting dan harus ada dalam praktik keagamaan. 1. Keadilan dan Keseimbangan Fidyah memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang sakit atau lansia, untuk tetap berpartisipasi dalam ibadah. Ini menciptakan keadilan dalam menjalankan kewajiban agama. 2. Solidaritas Sosial Dengan membayar fidyah, individu membantu mereka yang kurang beruntung. Fidyah sering kali disalurkan dalam bentuk makanan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga memperkuat rasa solidaritas dalam masyarakat. 3. Kepatuhan terhadap Syariat Fidyah menunjukkan kepatuhan terhadap perintah Allah. Dalam Al-Quran, Allah memerintahkan umat-Nya untuk memberikan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ketika tidak dapat berpuasa. 4. Pendidikan Spiritual Praktik fidyah mengajarkan umat Islam tentang pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama. Ini juga menjadi pengingat akan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk memperkuat ikatan sosial dan spiritual dalam komunitas Muslim. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah. 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah. 3. Buku "Islam dan Kesejahteraan Sosial" oleh Dr. Ahmad Zaki. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Dari Beras hingga Uang, Apa yang Menentukan Harganya?
Fidyah: Dari Beras hingga Uang, Apa yang Menentukan Harganya?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa, dan nilainya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Secara tradisional, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan, seperti beras, atau dalam bentuk uang. Namun, apa yang menentukan harga fidyah? 1. Jenis Makanan Fidyah biasanya dihitung berdasarkan jenis makanan pokok yang berlaku di suatu daerah. Misalnya, di Indonesia, beras sering digunakan sebagai acuan. Satu sha' (ukuran) beras setara dengan sekitar 2,5 kg, dan harga fidyah dapat dihitung berdasarkan harga beras per kilogram. 2. Kondisi Ekonomi Harga fidyah juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan inflasi. Dalam situasi di mana harga bahan makanan meningkat, nilai fidyah dalam bentuk uang juga akan disesuaikan agar tetap relevan. 3. Konsensus Ulama Penetapan harga fidyah juga melibatkan pendapat para ulama. Mereka sering memberikan panduan tentang nilai fidyah yang sesuai berdasarkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat. 4. Kepentingan Sosial Fidyah bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, nilai fidyah harus cukup untuk memberikan manfaat bagi penerima. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, penetapan harga fidyah menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah. 2. Fatwa Ulama tentang Fidyah. 3. Buku "Fidyah dan Kesejahteraan Sosial" oleh Dr. Hasan Basri. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Tantangan Global: Standarisasi Nilai Fidyah di Berbagai Negara
Tantangan Global: Standarisasi Nilai Fidyah di Berbagai Negara
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Namun, dalam penerapannya, nilai fidyah berbeda-beda di setiap negara. Perbedaan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, nilai mata uang, serta kebijakan lembaga fatwa setempat. Perbedaan Nilai Fidyah di Berbagai Negara Di Indonesia, fidyah umumnya dihitung berdasarkan harga makanan pokok, seperti beras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa nilai fidyah setara dengan satu porsi makanan layak konsumsi. Sementara itu, di negara-negara Timur Tengah, fidyah sering dikonversi dalam bentuk uang dengan standar harga makanan pokok lokal, seperti gandum atau kurma. Di Eropa dan Amerika Serikat, nilai fidyah sering kali lebih tinggi karena perbedaan standar hidup dan harga makanan. Muslim di negara-negara Barat biasanya mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat, seperti yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Eropa atau Islamic Council of North America. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Standarisasi Fidyah Fluktuasi Harga Pangan Nilai fidyah dipengaruhi oleh harga makanan pokok yang berfluktuasi akibat inflasi, cuaca, dan kebijakan perdagangan. Perbedaan Mata Uang Konversi fidyah ke dalam bentuk uang berbeda di setiap negara tergantung pada nilai tukar mata uang dan daya beli masyarakat. Interpretasi Hukum Islam Ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda tentang cara menghitung fidyah, apakah dalam bentuk makanan atau uang. Kebijakan Lembaga Keagamaan Setiap negara memiliki lembaga yang mengatur fidyah, seperti MUI di Indonesia, Dar al-Ifta di Mesir, dan Islamic Relief di Inggris. Upaya Standarisasi Fidyah di Tingkat Global Organisasi Islam internasional, seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), telah berupaya menyusun pedoman umum tentang fidyah. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah menetapkan fidyah berdasarkan indeks harga pangan global agar lebih merata dan adil bagi umat Muslim di berbagai negara. Selain itu, penggunaan teknologi seperti aplikasi kalkulator fidyah berbasis AI mulai dikembangkan untuk membantu umat Muslim menghitung fidyah sesuai dengan lokasi mereka. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran fidyah secara lebih akurat dan transparan. Kesimpulan Standarisasi nilai fidyah masih menjadi tantangan global karena dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan kebijakan keagamaan di setiap negara. Meskipun terdapat perbedaan, upaya harmonisasi melalui pedoman internasional dan teknologi dapat membantu memastikan fidyah tetap relevan dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA28/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Kondisi Bencana Alam: Adaptasi Hukum Islam untuk Darurat
Fidyah dalam Kondisi Bencana Alam: Adaptasi Hukum Islam untuk Darurat
Dalam Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan kewajiban puasa Ramadan karena alasan tertentu. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin. Namun, dalam situasi darurat seperti bencana alam, implementasi fidyah bisa mengalami penyesuaian agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan Umum Fidyah Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, atau wanita hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu. Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dalam Konteks Bencana Alam Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau tanah longsor dapat mengubah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam kondisi darurat ini, beberapa bentuk adaptasi fidyah dapat dilakukan, antara lain: Bentuk Fidyah yang Fleksibel Dalam kondisi darurat, pemberian fidyah tidak harus dalam bentuk makanan siap konsumsi, tetapi dapat berupa bantuan logistik lain yang mendukung kebutuhan dasar korban bencana, seperti pakaian atau obat-obatan. Penyesuaian Waktu Pembayaran Jika seseorang terdampak bencana dan mengalami kesulitan finansial, maka pembayaran fidyah bisa ditunda hingga kondisi lebih stabil. Islam memberikan kemudahan dalam hal ini sesuai dengan prinsip laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha (Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya). Distribusi yang Lebih Luas Dalam keadaan normal, fidyah diberikan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal. Namun, saat bencana terjadi, distribusi fidyah bisa diperluas ke daerah-daerah terdampak, bahkan di luar wilayah asal pemberi fidyah, demi menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan. Pengelolaan Fidyah oleh Lembaga Amil Lembaga amil zakat dan organisasi kemanusiaan dapat berperan dalam mendistribusikan fidyah secara lebih efektif. Dengan pengelolaan yang sistematis, fidyah dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tanpa mengurangi esensi hukumnya. Kesimpulan Fidyah adalah bagian dari syariat Islam yang memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dalam situasi darurat akibat bencana alam, Islam memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan fidyah agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya adaptasi hukum Islam ini, fidyah tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab individu, tetapi juga solusi sosial dalam menghadapi situasi darurat. Dalam menghadapi bencana, umat Islam diharapkan dapat menunaikan fidyah dengan cara yang paling memungkinkan, baik dalam bentuk makanan, bantuan lain, atau melalui lembaga amil. Dengan demikian, nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian tetap terjaga dalam setiap aspek ibadah. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA28/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah dalam Perspektif Kesehatan Mental: Kewajiban atau Kebebasan?
Fidyah dalam Perspektif Kesehatan Mental: Kewajiban atau Kebebasan?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, termasuk kesehatan. Dalam konteks kesehatan mental, pertanyaan muncul: apakah orang dengan gangguan kejiwaan memiliki kewajiban untuk membayar fidyah? Secara umum, dalam Islam, kewajiban beribadah termasuk puasa dapat dikecualikan bagi mereka yang mengalami gangguan mental yang signifikan. Menurut para ulama, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena kondisi mental yang mengganggu, mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan dalam agama, di mana Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuan mereka. Namun, ada pandangan yang berbeda. Beberapa ahli berpendapat bahwa jika individu dengan gangguan kejiwaan masih memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memahami kewajiban agama, mereka mungkin perlu mempertimbangkan fidyah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap kondisi mental individu. Dalam kesimpulannya, kewajiban membayar fidyah bagi orang dengan gangguan kejiwaan sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan kemampuan mereka. Diskusi ini memerlukan pendekatan yang sensitif dan pemahaman yang mendalam tentang kesehatan mental. Sumber: 1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah. 2. Fatwa Ulama tentang Fidyah dan Kesehatan Mental. 3. Buku "Islam dan Kesehatan Mental" oleh Dr. Ahmad Zaki. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA28/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah untuk Pekerja Migran yang Kesulitan Menjalankan Puasa
Fidyah untuk Pekerja Migran yang Kesulitan Menjalankan Puasa
Dalam Islam, puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang sulit menjalankan puasa, seperti pekerja migran yang menghadapi tantangan berat di tempat kerja. Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan berupa fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Apa Itu Fidyah? Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau pekerjaan yang sangat berat. Bentuk fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Pekerja Migran dan Tantangan Berpuasa Banyak pekerja migran yang menghadapi kondisi kerja berat, seperti bekerja di bawah terik matahari, melakukan pekerjaan fisik yang menguras tenaga, atau memiliki jadwal kerja yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, jika mereka benar-benar tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki alternatif lain, mereka diperbolehkan untuk membayar fidyah. Cara Membayar Fidyah untuk Pekerja Migran Menentukan Kelayakan: Pekerja migran yang merasa tidak mampu menjalankan puasa harus memastikan bahwa kondisi mereka memang termasuk dalam kategori yang diperbolehkan untuk membayar fidyah. Bentuk Fidyah: Fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, baik dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok seperti beras. Jumlah Fidyah: Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Distribusi Fidyah: Fidyah harus diberikan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin di lingkungan sekitar atau melalui lembaga yang mengelola fidyah. Kesimpulan Fidyah menjadi solusi bagi pekerja migran yang mengalami kesulitan menjalankan puasa Ramadan. Dengan membayar fidyah, mereka tetap bisa menjalankan kewajiban agama sesuai dengan kondisi mereka. Penting bagi pekerja migran untuk memahami aturan fidyah agar tetap dapat beribadah dengan baik meskipun dalam kondisi kerja yang berat. Dengan adanya fidyah, Islam menunjukkan fleksibilitas dan kasih sayang bagi umatnya, termasuk mereka yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Zakat Indonesia: Model Pengelolaan yang Diakui Dunia
Zakat Indonesia: Model Pengelolaan yang Diakui Dunia
Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting. Dalam beberapa tahun terakhir, sistem pengelolaan zakat di Indonesia mendapatkan pengakuan dunia karena dianggap sebagai salah satu yang terbaik dan paling inovatif. Pengakuan Global terhadap Zakat Indonesia Salah satu bentuk pengakuan global terhadap zakat di Indonesia datang dari World Zakat Forum (WZF), organisasi internasional yang menghubungkan lembaga zakat di berbagai negara. Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sering dijadikan model dalam pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Selain itu, laporan dari Islamic Development Bank (IDB) dan PBB juga mengakui bahwa Indonesia berhasil mengelola zakat sebagai instrumen ekonomi yang efektif dalam mengatasi kemiskinan. Dengan sistem yang terstruktur, dana zakat di Indonesia tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan sosial, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan ekonomi dan sosial. Inovasi dalam Pengelolaan Zakat Indonesia telah mengembangkan berbagai inovasi dalam pengelolaan zakat, salah satunya adalah digitalisasi pembayaran zakat. Melalui platform digital seperti aplikasi mobile, e-wallet, dan marketplace, pembayaran zakat menjadi lebih mudah dan praktis. Hal ini membantu meningkatkan jumlah zakat yang terkumpul setiap tahun. Selain itu, Indonesia juga memiliki sistem Zakat Core Principles (ZCP) yang menjadi standar internasional dalam pengelolaan zakat. Prinsip ini diadopsi oleh berbagai negara dalam mengelola zakat dengan transparan dan akuntabel. Dampak Zakat terhadap Perekonomian Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun. Jika dikelola dengan optimal, zakat dapat menjadi solusi dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana zakat di Indonesia digunakan untuk berbagai program, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan modal usaha, hingga pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek tetapi juga berdampak dalam jangka panjang bagi perekonomian negara. Pengelolaan zakat di Indonesia telah menjadi model bagi banyak negara Muslim lainnya. Dengan dukungan regulasi yang kuat, inovasi digital, serta transparansi dalam penyaluran dana, zakat di Indonesia mendapatkan pengakuan dunia. Ke depan, zakat berpotensi menjadi pilar utama dalam upaya pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hari Zakat Nasional: Momen Meningkatkan Kepedulian Sosial
Hari Zakat Nasional: Momen Meningkatkan Kepedulian Sosial
Setiap tanggal 27 Ramadan, Indonesia memperingati Hari Zakat Nasional (HZN). Penetapan hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi. Sejarah Hari Zakat Nasional Hari Zakat Nasional ditetapkan pada 27 Ramadan 1422 H atau bertepatan dengan 17 November 2001 melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran zakat dalam membantu masyarakat yang kurang mampu dan mendukung pembangunan nasional. Pentingnya Zakat dalam Perekonomian Zakat memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Jika dikelola dengan baik, dana zakat bisa menjadi solusi efektif dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Zakat juga memiliki fungsi sebagai penggerak ekonomi umat. Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk berbagai program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, modal usaha bagi UMKM, hingga pembangunan infrastruktur sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya membantu individu, tetapi juga memperkuat perekonomian nasional. Peran Lembaga Pengelola Zakat Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran zakat semakin mudah melalui berbagai platform digital. Lembaga seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Lazismu memainkan peran penting dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) dengan cara yang transparan dan tepat sasaran. Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Hari Zakat Nasional menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama. Berbagai kampanye dan kegiatan sosial dilakukan untuk meningkatkan partisipasi dalam membayar zakat, baik oleh individu maupun perusahaan. Pemerintah dan lembaga zakat juga aktif mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya zakat dalam Islam dan dampaknya bagi kesejahteraan bersama. Hari Zakat Nasional bukan sekadar peringatan, tetapi juga ajakan bagi seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial melalui zakat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu solusi utama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Mari jadikan zakat sebagai gaya hidup dan wujud nyata kepedulian kita terhadap sesama ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Dampak Jangka Panjang Zakat bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dampak Jangka Panjang Zakat bagi Kesejahteraan Masyarakat
Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang yang signifikan dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak jangka panjang dari zakat. 1. Mengurangi Kemiskinan secara Berkelanjutan Zakat memiliki potensi besar dalam mengatasi kemiskinan. Dengan distribusi yang tepat, zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga membantu mustahik (penerima zakat) untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Program-program seperti pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, dan beasiswa pendidikan dapat membantu mustahik menjadi mandiri secara finansial. 2. Meningkatkan Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Banyak lembaga zakat yang mengalokasikan dana untuk pendidikan. Beasiswa bagi anak-anak kurang mampu, penyediaan fasilitas belajar, serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat dapat menciptakan generasi yang lebih berkualitas. Dengan pendidikan yang lebih baik, peluang kerja dan kesejahteraan pun meningkat. 3. Memberdayakan Ekonomi Umat Dana zakat yang dikelola secara produktif dapat mendukung usaha kecil dan menengah (UMKM). Program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. 4. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Sebagian dana zakat juga digunakan untuk layanan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, dan penyediaan obat-obatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan akses kesehatan yang lebih baik, produktivitas masyarakat meningkat, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. 5. Membangun Infrastruktur Sosial yang Berkelanjutan Zakat dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah layak huni, dan sarana air bersih. Infrastruktur yang memadai akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang. Dampak zakat tidak hanya terasa dalam jangka pendek, tetapi juga membawa perubahan besar bagi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan pengelolaan yang transparan dan inovatif, zakat dapat menjadi instrumen utama dalam menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Oleh karena itu, kesadaran untuk menunaikan zakat dan mendukung pengelolaannya secara optimal harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, ada pertanyaan apakah zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak? Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sebelum dimasak. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik agar mereka bisa mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan. Jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak, ada kekhawatiran bahwa makanan tersebut tidak bisa bertahan lama atau tidak mencukupi kebutuhan mustahik dalam jangka waktu yang lebih panjang. Selain itu, makanan yang sudah dimasak bisa berbeda-beda nilainya, sehingga kurang sesuai dengan ketentuan zakat fitrah yang sudah ditetapkan. Namun, dalam kondisi tertentu, jika ada kebutuhan mendesak dan mustahik lebih membutuhkan makanan siap saji, sebagian ulama memperbolehkan dengan catatan nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya diberikan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tidak menghilangkan esensi dari kewajiban tersebut. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Perbedaan Zakat Fitrah dan Sedekah di Bulan Ramadan
Perbedaan Zakat Fitrah dan Sedekah di Bulan Ramadan
Zakat fitrah dan sedekah adalah dua amalan yang sering dilakukan selama Ramadan. Keduanya sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam hukum dan pelaksanaannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Idulfitri. Jumlahnya telah ditentukan, yaitu sekitar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut. Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan diri dari kekurangan dalam ibadah puasa dan membantu kaum miskin merayakan Idulfitri. Sedangkan sedekah bersifat sunnah dan dapat diberikan kapan saja, termasuk selama Ramadan. Bentuknya tidak terbatas pada makanan pokok, tetapi bisa berupa uang, pakaian, atau bantuan lainnya. Sedekah tidak memiliki batasan jumlah atau waktu tertentu, sehingga lebih fleksibel dibandingkan zakat fitri Meskipun berbeda, keduanya dianjurkan dalam Islam karena memberikan manfaat besar bagi umat. Zakat fitrah memastikan setiap Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan layak, sementara sedekah membantu mereka yang membutuhkan kapan saja. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sekaligus memperbanyak sedekah di bulan Ramadan. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya fakir dan miskin. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sebenarnya mampu tetap menerima zakat fitrah? Dalam Islam, seseorang yang mampu secara finansial tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang yang memiliki kecukupan ekonomi tetap menerima zakat, maka ia termasuk dalam kategori yang tidak berhak dan dapat dianggap mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. Namun, dalam beberapa kasus, seseorang yang tampak mampu bisa saja mengalami kesulitan ekonomi yang tidak diketahui orang lain. Jika ia benar-benar membutuhkan, meskipun terlihat memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penerima zakat harus benar-benar jujur dalam kondisi ekonominya agar zakat fitrah tersalurkan kepada orang yang tepat. Jika seseorang yang sebenarnya mampu menerima zakat dengan sengaja dan tanpa hak, maka lebih baik ia mengembalikannya atau menyalurkannya kembali kepada yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan syariat. ===================== *Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah Penulis: Saffanatussa'idiyah
BERITA27/03/2025 | admin
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Hari Zakat Nasional BAZNAS Kota Yogyakarta 1446/2025: Momentum Penguatan Gerakan Zakat di Kota Yogyakarta
Yogyakarta, 27 Ramadhan 1446/27 Maret 2025 – Dalam semarak bulan suci Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta menggelar peringatan Hari Zakat Nasional 1446/2025 yang berlangsung Kamis 27 Ramadhan 1446 (27/3/2025) bertempat di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) di Kota Yogyakarta, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Hari Zakat Nasional ditetapkan pertama kali oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 27 Ramadhan 1434 (5/8/2013), bertujuan sebagai pengingat pentingnya optimalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. “Kami mengajak seluruh masyarakat, instansi, dan dunia usaha untuk semakin memperkuat sinergi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh mereka yang membutuhkan,” ungkapnya. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung gerakan zakat. Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mengelola ZIS DSKL secara transparan dan akuntabel, serta menekankan bahwa zakat dapat menjadi instrumen penting dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Yogyakarta. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seluruh kader BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk kader hafidz dan kader remaja masjid, serta para peserta Pesantren Dhuafa yang merupakan penerima manfaat zakat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam membangun generasi yang cerdas dan berakhlak. Sebagai bagian dari peringatan Hari Zakat Nasional, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyerahkan penghargaan Zakat Terbaik kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah di Kota Yogyakarta yang berperan aktif dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi lebih banyak pihak untuk terus berkontribusi dalam penguatan ekosistem zakat di Kota Yogyakarta. Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan semangat kebersamaan dalam membangun Kota Yogyakarta yang lebih sejahtera melalui zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya dalam mengelola dana zakat guna memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
BERITA27/03/2025 | Salsa Fateha
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah yang Tepat: Kenapa Lembaga Zakat Menjadi Pilihan Utama?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam melunasi fidyah, membayar melalui lembaga zakat menjadi pilihan yang sangat dianjurkan. Pertama, lembaga zakat memiliki sistem yang terorganisir dan transparan. Mereka memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara efektif untuk membantu yang membutuhkan, sehingga fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada orang yang berhak. Kedua, lembaga zakat sering kali memiliki program khusus untuk penyaluran fidyah, yang menjamin bahwa bantuan diberikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini membantu dalam menciptakan dampak sosial yang lebih besar. Ketiga, membayar fidyah melalui lembaga zakat juga memberikan rasa aman bagi pembayar, karena mereka dapat memastikan bahwa kewajiban ibadah mereka dilaksanakan dengan benar. Dengan demikian, memilih lembaga zakat untuk membayar fidyah bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Sumber: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram. Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal. Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah. Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik. Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal. Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Prioritas Fidyah: Tahun Lalu vs. Tahun Ini, Mana yang Harus Didahulukan?
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam hal pelunasan fidyah, sering muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, fidyah tahun lalu atau tahun ini? Menurut para ulama, kewajiban fidyah harus dilunasi sesuai dengan tahun di mana puasa tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki fidyah yang belum dibayar dari tahun lalu, sebaiknya itu dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar fidyah untuk tahun ini. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban yang lebih lama harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, jika seseorang baru menyadari kewajiban fidyah tahun lalu dan juga memiliki kewajiban fidyah untuk tahun ini, disarankan untuk segera melunasi keduanya. Dalam hal ini, niat dan kesungguhan untuk memenuhi kewajiban sangat penting. Sumber: 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA27/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah dan Inflasi: Apakah Nilainya Harus Disesuaikan dengan Harga Sekarang?
Fidyah adalah salah satu kewajiban dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, dalam konteks ekonomi modern, muncul pertanyaan penting: apakah nilai fidyah harus disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok? Konsep Fidyah dalam Islam Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan standar pemberian makanan yang cukup bagi seorang miskin per hari. Dalam fiqih klasik, besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan makanan pokok yang lazim di suatu daerah, seperti beras atau gandum. Namun, seiring perkembangan zaman, harga bahan makanan mengalami fluktuasi akibat inflasi dan perubahan ekonomi. Dampak Inflasi terhadap Fidyah Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam periode tertentu. Hal ini berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, termasuk besaran nilai fidyah. Jika fidyah tetap menggunakan standar nilai lama tanpa memperhitungkan inflasi, ada kemungkinan bahwa jumlah yang diberikan tidak lagi mencukupi kebutuhan fakir miskin sesuai dengan standar kehidupan saat ini. Sebagai contoh, jika pada tahun lalu fidyah setara dengan harga 1,5 kg beras, tetapi harga beras meningkat 10% tahun ini, maka besaran fidyah seharusnya ikut menyesuaikan agar tetap memberikan manfaat yang sama. Dengan demikian, menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang menjadi solusi agar tetap relevan dan memberikan dampak yang optimal bagi penerima. Pendapat Ulama tentang Penyesuaian Fidyah Banyak ulama berpendapat bahwa fidyah harus memiliki nilai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, beberapa lembaga fatwa dan organisasi zakat menganjurkan agar fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok terkini di suatu daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang tetap mempertahankan besaran fidyah berdasarkan ukuran tetap, misalnya dengan takaran makanan tertentu tanpa memperhitungkan kenaikan harga. Pendekatan ini berpegang pada ketentuan syariat yang tidak berubah meskipun kondisi ekonomi berfluktuasi. Kesimpulan Menyesuaikan nilai fidyah dengan harga sekarang merupakan langkah yang masuk akal dalam menghadapi inflasi. Dengan demikian, fidyah tetap dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, yang terpenting adalah memastikan bahwa fidyah benar-benar dapat membantu fakir miskin dan memenuhi tujuan utama dari ibadah ini. Sebagai umat Islam, penting untuk selalu merujuk kepada ulama dan lembaga zakat terpercaya dalam menentukan besaran fidyah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berlaku. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Dampak Sosial Fidyah dalam Mengurangi Kelaparan di Masyarakat
Fidyah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang berfungsi sebagai kompensasi bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Konsep ini memiliki dampak sosial yang signifikan dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Fidyah sebagai Solusi Pangan bagi Kaum Dhuafa Salah satu manfaat utama fidyah adalah membantu kaum dhuafa yang kesulitan mendapatkan makanan. Dengan adanya fidyah, kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi, terutama bagi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Fidyah menjadi solusi konkret dalam meringankan beban masyarakat yang mengalami kelaparan. Mendorong Solidaritas Sosial Praktik fidyah juga mempererat rasa kepedulian sosial di masyarakat. Orang-orang yang membayar fidyah tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam membantu sesama. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung antara kelompok masyarakat yang mampu dan yang membutuhkan. Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam banyak kasus, fidyah disalurkan dalam bentuk makanan yang dibeli dari pedagang atau warung kecil setempat. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi perekonomian lokal. Siklus ini membantu meningkatkan pendapatan masyarakat kecil dan UMKM yang menjual bahan makanan. Mengurangi Angka Kemiskinan dan Kelaparan Fidyah memiliki peran penting dalam mengurangi tingkat kelaparan secara langsung. Ketika fidyah didistribusikan dengan baik, banyak individu yang kesulitan memperoleh makanan sehari-hari dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, fidyah menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan kelaparan. Kesimpulan Secara keseluruhan, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar dalam mengurangi kelaparan di masyarakat. Dengan penerapan yang baik, fidyah mampu menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengoptimalkan fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial yang nyata. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi
BERITA27/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Tata Cara Sedekah
Tata Cara Sedekah
Sedekah adalah ibadah mulia yang memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya. BAZNAS memberikan panduan lengkap tentang bagaimana melakukan sedekah secara benar, ikhlas, dan bermakna. Persiapan Sebelum Bersedekah: Pastikan harta yang akan disedekahkan halal Niatkan sedekah dengan ikhlas karena Allah Perhitungkan kemampuan finansial Pilih penerima sedekah yang tepat sasaran Etika Saat Bersedekah: Berikan sedekah dengan penuh rendah hati Hindari menyakiti perasaan penerima Jangan sombong atau merasa paling baik Sembunyikan sedekah sebisa mungkin Metode Penyaluran Sedekah: Gunakan lembaga resmi seperti BAZNAS Pilih program sedekah yang tepat guna Dokumentasikan proses sedekah Pastikan dana tersalurkan transparan Jenis-Jenis Sedekah: Sedekah materi (uang, barang) Sedekah waktu dan tenaga Sedekah ilmu Sedekah senyum dan motivasi Pasca Bersedekah: Bersyukur telah diberi kesempatan berbagi Tidak mengungkit-ungkit pemberian Yakin sedekah membawa keberkahan Terus konsisten dalam bersedekah Sedekah bukan sekadar memberi, tetapi bentuk ibadah yang mulia. Dengan memahami tata cara yang benar, kita dapat menghadirkan sedekah yang bermakna dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA27/03/2025 | AdminS
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Sedekah Sampah: Ibadah Ramadhan yang Berkelanjutan
Ramadhan bukan sekadar tentang puasa dan sedekah materi, tetapi juga tentang kepedulian lingkungan. Konsep sedekah sampah hadir sebagai inovasi sosial yang mengubah sampah menjadi berkah. BAZNAS memperkenalkan program kreatif yang mengajak masyarakat bertransformasi melalui pengelolaan sampah. Sedekah sampah memiliki multi manfaat. Pertama, mengurangi timbunan sampah yang merusak lingkungan. Kedua, memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, sampah daur ulang dapat dikonversi menjadi bantuan pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial lainnya. Caranya sederhana. Masyarakat mengumpulkan sampah layak daur ulang seperti plastik, kertas, dan logam. BAZNAS bekerjasama dengan mitra pengolah sampah akan mengkonversi sampah tersebut menjadi dana sosial. Setiap kilogram sampah yang diserahkan akan bernilai sedekah. Ini adalah cara cerdas menjalankan sedekah di Ramadhan. Kita tidak sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga membantu sesama dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Indri Hudannaya Editor M. Sahal
BERITA26/03/2025 | AdminS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat