WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Hikmah ….????? Ramadhan 2024: SAAT KAMU MENOLONG ORANG LAIN...
Hikmah ….????? Ramadhan 2024: SAAT KAMU MENOLONG ORANG LAIN...
Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wabarokatuh, Bismillah……… SAAT KAMU MENOLONG ORANG LAIN... PERCAYA atau TIDAK, saat kamu menolong orang lain, SEBENARNYA .. kamu sedang menolong DIRIMU SENDIRI. SAAT kita; • sedekah, • infak, • membantu orang susah, orang miskin, anak yatim, dan • orang-orang jompo yang tidak punya apa-apa.. KELIHATANNYA;kita yang MEMBERI,kita yang MEMBANTU,Kita juga KELIHATANNYA yang meringankan.. Kata Allah, engkau bakal DITOLONG, dan bakal diberikan rezeki, dari orang-orang lemah dan susah di sekitar kalian semua. J A D I ......... konsepnya harus DIBALIK. K E T I K A ……. KITA menolong anak yatim dengan memberi dia jajan, pakaian, SPP, S E S U N G G U H N Y A … KITA SEDANG MENOLONG DIRI KITA SENDIRI. ?? Sekarang KITA yang nyari... DI MANA ya.., ada anak yatim untuk diberikan pertolongan..? DI MANA ya.., ada orang sakit yang harus dibawa ke Rumah Sakit..? DI MANA ya.., ada orang fakir miskin yang harus dibantu dan ditolong..? DI MANA ya.., ada ibu-ibu hamil yang tidak punya uang untuk periksa janinnya..? DI MANA ya.., ada orang yang kelaparan yang bisa saya bagi beras, minyak, telor, ayam, daging, buah-buahan..? SIAPA ya.., yang sedang dalam keadaan sedih hatinya yang kemudian bisa saya gembirakan..? KENAPA...?? K A R E N A KETIKA kita menolong mereka... S E S U N G G U H N Y A .. KITA TENGAH MENOLONG DIRI KITA SENDIRI. BILA konsepnya seperti ini, maka … harusnya NOLONG orang itu jadi enteng, ringan. "Barangsiapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya." (HR. Muslim) Penyunting: Yoga Pratama Sumber: BSK @Tahajud Call #BaznasKotaYogyakarta ?
BERITA22/03/2024 | Yoga Pratama
Mengapa Infaq Penting dalam Membangun Kesejahteraan Sosial
Mengapa Infaq Penting dalam Membangun Kesejahteraan Sosial
Infaq, dalam konteks Islam, merujuk pada praktik memberikan sumbangan atau donasi untuk tujuan sosial atau amal. Praktik ini telah menjadi bagian integral dari ajaran agama Islam sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW. Namun, nilai infaq tidak hanya relevan dalam konteks keagamaan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam membangun kesejahteraan sosial dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa alasan mengapa infaq sangat penting dalam upaya memperbaiki kondisi sosial: 1. Membantu Meringankan Beban Masyarakat Miskin Salah satu tujuan utama infaq adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Di banyak negara, termasuk di Indonesia, kesenjangan sosial masih menjadi masalah serius. Melalui infaq, individu atau lembaga dapat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan, seperti memberikan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau biaya pendidikan. Tindakan ini membantu mengurangi penderitaan dan memperbaiki kualitas hidup mereka yang kurang beruntung. 2. Membangun Infrastruktur Sosial Infaq tidak hanya terbatas pada bantuan langsung kepada individu, tetapi juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial yang lebih luas. Misalnya, infaq dapat dialokasikan untuk membangun sekolah, rumah sakit, masjid, atau fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan memperkuat infrastruktur sosial, masyarakat dapat merasakan manfaat jangka panjang dalam bentuk akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan keagamaan. 3. Memperkuat Solidaritas Sosial Praktik infaq juga memainkan peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial di dalam masyarakat. Ketika individu atau kelompok menyumbangkan sebagian dari harta mereka untuk membantu orang lain, ini menciptakan ikatan emosional dan sosial yang kuat antara anggota masyarakat. Solidaritas sosial yang kuat merupakan fondasi penting bagi masyarakat yang inklusif dan peduli terhadap kebutuhan sesama. 4. Mengajarkan Nilai Kebaikan dan Keadilan Infaq bukan hanya tentang memberikan bantuan materi, tetapi juga merupakan ekspresi dari nilai-nilai kebaikan dan keadilan. Dalam Islam, memberikan infaq adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Melalui praktik ini, individu diajarkan untuk peduli terhadap kebutuhan orang lain dan untuk berbagi keberkahan yang mereka miliki. Ini juga membantu menegakkan prinsip-prinsip keadilan sosial, di mana kekayaan dan sumber daya didistribusikan secara lebih merata di antara anggota masyarakat. 5. Menyebarkan Kesejahteraan dan Kebahagiaan Infaq memiliki kekuatan untuk menyebarkan kesejahteraan dan kebahagiaan di seluruh masyarakat. Ketika orang-orang memberikan dengan sukarela, baik penerima maupun pemberi merasakan kepuasan dan kebahagiaan yang mendalam. Ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih positif dan optimis, di mana setiap individu merasa dihargai dan didukung oleh komunitasnya. Dalam kesimpulan, infaq memainkan peran yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan sosial di masyarakat. Praktik ini tidak hanya memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial, mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan, serta menyebarkan kesejahteraan dan kebahagiaan. Oleh karena itu, mengembangkan budaya infaq di dalam masyarakat merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan dunia yang lebih baik bagi semua orang. oleh;fikii.nk ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA22/03/2024 | fikii.nk
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal : Memahami Kedua Konsep Zakat Zakat adalah kewajiban sosial dalam agama Islam yang memerintahkan umatnya untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis zakat yang paling umum, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu kaum yang membutuhkan, ada perbedaan signifikan antara keduanya. Mari kita telusuri perbedaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam konteks yang lebih mendalam. 1. Definisi dan Tujuan Zakat Fitrah : Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama berpuasa dan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dalam merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat Mal : Zakat Mal, di sisi lain, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tertentu yang telah mencapai nisab (ambang batas tertentu) setelah satu tahun berlalu. Zakat ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil dalam masyarakat. 2. Objek Zakat Zakat Fitrah : Objek zakat ini adalah diri sendiri, yaitu setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk membayar zakat. Zakat Fitrah tidak berkaitan dengan kekayaan atau harta benda yang dimiliki. Zakat Mal : Objek zakat ini adalah harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang. Hal ini mencakup harta seperti uang tunai, emas, perak, pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya. 3. Jumlah dan Penghitungan Zakat Fitrah : Jumlah zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah sejumlah dari satu sa’ atau dua kilogram makanan pokok tersebut. Zakat Mal : Jumlah zakat mal dihitung sebagai 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab. Nisab untuk zakat mal dapat bervariasi tergantung pada jenis kekayaan yang dimiliki, seperti emas, perak, atau harta lainnya. 4. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah : Zakat Fitrah harus dibayar sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Biasanya, pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat Mal : Zakat Mal dibayar setelah mencapai satu tahun kalender Hijriah. Seseorang harus membayar zakat mal setelah satu tahun berlalu sejak kekayaan mencapai nisab. 5. Penerima Zakat Zakat Fitrah : Zakat Fitrah biasanya diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan bantuan saat Idul Fitri. Penerima zakat fitrah juga bisa mencakup orang-orang yang tergolong sebagai mustahik. Zakat Mal : Zakat Mal juga diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, orang-orang yang terlilit hutang, serta untuk berbagai keperluan sosial lainnya yang membutuhkan bantuan. Dengan memahami perbedaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban zakat mereka dengan lebih baik sesuai dengan ajaran agama Islam. Meskipun keduanya berbeda dalam objek, waktu pembayaran, dan proses perhitungan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meringankan beban orang-orang yang membutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat.
BERITA21/03/2024 | admin asmara
Peranan Zakat dalam Pendidikan di Indonesia
Peranan Zakat dalam Pendidikan di Indonesia
Peranan Zakat dalam Pendidikan di Indonesia dan Upaya Memaksimalkan Penyaluran Zakat Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa. Di Indonesia, pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan masyarakat yang lebih berkualitas. Namun, masih terdapat tantangan besar dalam menyediakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, zakat sebagai salah satu institusi keagamaan dalam Islam, memiliki peran yang signifikan dalam mendukung pembangunan pendidikan di Indonesia. Peranan Zakat dalam Pendidikan Zakat salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, memiliki potensi besar dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam konteks pendidikan, zakat dapat dimanfaatkan dalam beberapa aspek diantaranya : Pemberian Beasiswa : Zakat dapat digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu secara finansial namun memiliki potensi akademik yang baik. Beasiswa ini dapat mencakup biaya sekolah, biaya hidup, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Pengembangan Infrastruktur Pendidikan : Sebagian dana zakat dapat dialokasikan untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur pendidikan, seperti pembangunan sekolah, perpustakaan, dan laboratorium. Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik : Zakat dapat digunakan untuk pelatihan dan pengembangan profesional bagi para guru dan tenaga pendidik, sehingga mereka dapat memberikan pendidikan yang lebih berkualitas kepada siswa. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran : Zakat juga dapat digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai, seperti pengadaan buku, alat tulis, dan teknologi pendukung pembelajaran. Upaya Memaksimalkan Penyaluran Zakat Meskipun potensi zakat dalam mendukung pendidikan sangat besar, masih terdapat beberapa tantangan dalam penyalurannya yang perlu diatasi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan penyaluran zakat setiap tahunnya antara lain : Peningkatan Kesadaran Masyarakat : Penting untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat dalam mendukung pendidikan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye-kampanye sosial, ceramah keagamaan, dan program-program pendidikan keuangan. Transparansi dan Akuntabilitas : Organisasi yang menyalurkan zakat perlu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa zakat benar-benar digunakan untuk tujuan yang dimaksud. Kolaborasi dengan Pihak Terkait : Kerjasama antara lembaga-lembaga zakat, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat mempercepat dan memperluas penyaluran zakat untuk pendidikan. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran sumber daya, pengalaman, dan jaringan. Pengembangan Program Pendampingan : Program pendampingan bagi penerima zakat, seperti pelatihan keterampilan atau bimbingan akademik, dapat membantu meningkatkan efektivitas penggunaan zakat dalam mendukung pendidikan. Zakat memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan pendidikan di Indonesia. Dengan memanfaatkan zakat secara efektif dan efisien dapat tercipta akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Namun, untuk mencapai hal tersebut diperlukan upaya bersama antara pemerintah, lembaga zakat, LSM, dan masyarakat secara luas dalam memaksimalkan penyaluran zakat setiap tahunnya. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui pendidikan.
BERITA21/03/2024 | admin asmara
Optimalisasi Zakat di Era Digital: Membangun Kesejahteraan Bersama
Optimalisasi Zakat di Era Digital: Membangun Kesejahteraan Bersama
Di tengah kemajuan teknologi digital yang begitu pesat, zakat sebagai salah satu rukun Islam menjadi lebih mudah untuk disalurkan dan dikelola. Di Kota Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran yang signifikan dalam mengelola dan mendistribusikan zakat secara efektif. Meski demikian, penting untuk memahami bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen sosial yang dapat membangun kesejahteraan bersama. Era digital membuka pintu bagi inovasi dalam pengelolaan zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta telah merespon hal ini dengan meluncurkan platform digital yang memudahkan masyarakat untuk berzakat secara online. Melalui platform ini, proses pembayaran zakat menjadi lebih transparan dan efisien. Selain itu, BAZNAS juga menggandeng berbagai lembaga keuangan untuk mengembangkan program-program kreatif yang menggalang zakat dari berbagai kalangan. Namun, tantangan tetap ada. Masih banyak masyarakat yang kurang memiliki pemahaman yang cukup tentang zakat dan manfaatnya. Oleh karena itu, edukasi mengenai zakat perlu terus digalakkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya berzakat. BAZNAS Kota Yogyakarta dapat memainkan peran penting dalam hal ini dengan menggelar program-program edukasi yang menarik dan informatif. Selain itu, penting juga untuk menjaga keberlanjutan dan keberagaman program zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta dapat mengembangkan program-program inklusif yang dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di pedesaan atau memiliki keterbatasan akses teknologi. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas hidup bersama. Secara keseluruhan, zakat di era digital menawarkan peluang besar untuk membangun kesejahteraan bersama. BAZNAS Kota Yogyakarta dapat berperan sebagai motor penggerak dalam memaksimalkan potensi zakat ini. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, zakat dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Kota Yogyakarta.
BERITA21/03/2024 | admin asmara
Makna Dan Nilai Yang Terkandung Dalam Kafarat
Makna Dan Nilai Yang Terkandung Dalam Kafarat
Dalam ajaran Islam, kafarat merujuk pada tindakan penebusan atau pembayaran yang dilakukan sebagai ganti dosa atau pelanggaran tertentu. Konsep ini menunjukkan pemahaman Islam terhadap kelemahan manusia dan memberikan peluang untuk memperbaiki diri melalui tindakan positif. Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang makna, jenis, dan nilai kafarat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” Nilai-Nilai Kafarat 1. Penebusan Kesalahan: Kafarat memberikan kesempatan kepada individu untuk membersihkan diri dari dosa atau kesalahan yang telah mereka lakukan, menekankan aspek pemulihan dan perbaikan diri. 2. Ungkapan Kesediaan untuk Bertanggung Jawab: Tindakan memberikan kafarat menunjukkan kesediaan seseorang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengambil inisiatif untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
BERITA21/03/2024 | Ilham maarif
Cara Membayar Kafarat Puasa Dengan Uang
Cara Membayar Kafarat Puasa Dengan Uang
Puasa adalah salah satu kewajiban yang diterapkan kepada umat Muslim sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang perlu membayar kafarat puasa karena membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibolehkan. Dalam hal ini, Islam memberikan panduan tentang bagaimana membayar kafarat puasa, termasuk dengan menggunakan uang. Apa itu Kafarat Puasa?Kafarat puasa merupakan suatu bentuk tebusan atau pembayaran yang harus dilakukan oleh seseorang yang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa alasan yang dibolehkan dalam Islam. Ada beberapa situasi di mana seseorang diwajibkan membayar kafarat puasa, seperti memakan makanan atau minuman secara sengaja selama puasa di bulan Ramadan.Membayar Kafarat Puasa dengan UangSalah satu cara untuk membayar kafarat puasa adalah dengan uang. Jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kafarat puasa disesuaikan dengan nilai makanan pokok yang diperlukan untuk memberi makan 60 orang miskin. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa yang terpaksa membatalkan puasanya karena sakit atau perjalanan, maka hendaklah ia mengganti dengan berpuasa beberapa hari pada hari-hari lain. Dan barangsiapa yang tidak sanggup, maka ia wajib memberi makan orang miskin satu hari.”Dari hadist tersebut, dapat dilihat bahwa jika seseorang tidak mampu berpuasa sebagai kafarat, maka ia bisa memberikan makanan kepada orang miskin sebagai gantinya. Namun, jika seseorang tidak mampu memberi makanan, maka membayar dengan uang yang setara dengan nilai makanan yang diperlukan merupakan pilihan lain yang diperbolehkan.Ayat Alquran tentang Kafarat PuasaAllah SWT juga menjelaskan tentang kewajiban membayar kafarat puasa dalam Alquran. Dalam surah Al-Baqarah ayat 183-184, Allah berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 183). (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).Ayat di atas menunjukkan pentingnya berpuasa di bulan Ramadan dan menegaskan bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau perjalanan, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain. Bagi yang tidak mampu, maka ada alternatif untuk membayar kafarat puasa.KesimpulanMembayar kafarat puasa dengan uang adalah salah satu cara yang diperbolehkan dalam Islam jika seseorang tidak mampu menggantikan puasa dengan berpuasa di hari-hari lain atau memberi makanan kepada orang miskin. Penting bagi umat Muslim untuk memahami tata cara dan pedoman yang benar dalam membayar kafarat puasa agar ibadah mereka diterima oleh Allah SWT. Dengan mematuhi ajaran agama secara benar, umat Muslim dapat menggapai keberkahan dan keberlimpahan dalam hidup mereka.
BERITA21/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Kapan Waktu Membayar Kafarat
Kapan Waktu Membayar Kafarat
Dalam ajaran Islam, pembayaran kafarat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Terdapat waktu-waktu yang dianggap tepat untuk melaksanakan kewajiban membayar kafarat, sebagaimana yang dapat dipahami melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dan ayat-ayat Al-Quran.Hadist Tentang Waktu Membayar KafaratSebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyampaikan pesan penting tentang urgensi membayar kafarat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melanggar puasa karena lupa, maka tidak perlu melakukan kafarat kecuali apabila dia sengaja melakukannya, pada saat itu hendaknya dia melakukan kafarat dengan memberi makan seorang miskin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Hadis ini menekankan pentingnya membayar kafarat secara segera, terutama dalam situasi di mana kewajiban kafarat telah terjadi. Rasulullah SAW memberikan petunjuk bahwa jika seseorang secara sengaja melakukan kesalahan yang memerlukan kafarat, maka kafarat harus dilaksanakan segera.Ayat Al-Quran Tentang Kewajiban Membayar KafaratDalam Al-Quran, Allah SWT juga memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban membayar kafarat dalam Surah Al-Maidah ayat 89:“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)Ayat ini menegaskan pentingnya membayar kafarat sesuai dengan kemampuan seseorang dan menjelaskan beberapa opsi dalam membayar kafarat, seperti berpuasa, bersedekah, atau melakukan ibadah lainnya jika seseorang tidak mampu memberi makan miskin. Ayat ini juga mengajarkan pentingnya bertakwa kepada Allah dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama.Melalui hadis-hadis Nabi SAW dan ayat-ayat Al-Quran, umat Muslim diberikan pedoman yang jelas mengenai waktu yang tepat untuk membayar kafarat. Kepatuhan dan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban membayar kafarat merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga dengan pemahaman yang benar tentang waktu dan cara membayar kafarat, umat Muslim dapat menjalankan agama dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan keberkahan dari-Nya.
BERITA21/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Implementasi Kafarat dalam Kehidupan Sehari-hari
Implementasi Kafarat dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam ajaran Islam, kafarat merujuk pada tindakan penebusan atau pembayaran yang dilakukan sebagai ganti dosa atau pelanggaran tertentu. Konsep ini menunjukkan pemahaman Islam terhadap kelemahan manusia dan memberikan peluang untuk memperbaiki diri melalui tindakan positif. Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang makna, jenis, dan nilai kafarat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Implementasi Kafarat 1. Puasa Sebagai Kafarat: Puasa merupakan salah satu bentuk kafarat yang umum dilakukan untuk membersihkan diri dari dosa. Puasa tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kafarat, tetapi juga sebagai cara untuk mendekatkan diri pada Allah, mengendalikan hawa nafsu, dan menumbuhkan rasa empati terhadap orang-orang yang kurang beruntung. 2. Sedekah dan Amal Kafarat: Memberikan sedekah kepada orang miskin atau amal kafarat lainnya adalah cara lain untuk mengganti dosa. Dengan berbagi rezeki kepada yang membutuhkan, seorang Muslim tidak hanya membersihkan diri dari dosa tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3. Pengakuan dan Taubat: Kafarat juga dapat diwujudkan melalui pengakuan dosa dan taubat yang tulus. Meminta maaf kepada Allah, merenungkan perbuatan yang salah, dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan adalah langkah-langkah penting dalam implementasi kafarat. 4. Pemenuhan Hak-Hak Lainnya: Dalam beberapa kasus, kafarat dapat berupa pemenuhan hak-hak yang telah dilanggar. Misalnya, jika seseorang telah merugikan orang lain secara finansial atau merugikan hak-hak mereka, membayar ganti rugi atau mengembalikan hak tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kafarat. 5. Refleksi dan Taubat Sebelum memberikan kafarat, penting bagi individu untuk merenung, mengakui kesalahan, dan memiliki niat tulus untuk memperbaiki diri. Konsep kafarat dalam Islam mencerminkan prinsip keadilan, pertobatan, dan pengampunan. Melalui pelaksanaan kafarat, seorang Muslim diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengembangkan spiritualitasnya. Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengimplementasikan konsep kafarat ini dengan sungguh-sungguh agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai Islam.
BERITA21/03/2024 | Ilham maarif
Apa itu Kafarat Nazar?
Apa itu Kafarat Nazar?
Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apa itu Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: membebaskan budak. memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. puasa tiga hari. Nazar Yang harus di Kafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh.
BERITA21/03/2024 | Ilham maarif
Membayar Fidyah dalam Bulan Ramadan: Makna, Hukum, dan Praktik
Membayar Fidyah dalam Bulan Ramadan: Makna, Hukum, dan Praktik
Fidyah adalah pembayaran yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan karena alasan yang sah. Ini termasuk mereka yang sakit atau mengalami kondisi kesehatan tertentu yang menghalangi mereka untuk berpuasa. Fidyah bertujuan untuk menebus puasa yang tidak dapat dilakukan tersebut dan dapat membantu individu yang terkendala untuk memenuhi kewajiban agama mereka. Dalam konteks hukum Islam, fidyah dianggap sebagai salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan pemahaman bahwa Allah SWT tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin tidak dapat berpuasa sepanjang bulan Ramadan karena kondisi kesehatan yang serius atau kronis. Dalam situasi ini, membayar fidyah menjadi alternatif yang diperbolehkan untuk menebus puasa yang tidak dapat dilakukan. Fidyah ini biasanya diberikan dalam bentuk pemberian makanan atau pembayaran kepada orang-orang yang membutuhkan. Hukum membayar fidyah dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan dan ditekankan. Ini didasarkan pada beberapa hadis yang merujuk kepada tindakan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam membayar fidyah dalam kasus-kasus tertentu. Namun, penting untuk dicatat bahwa fidyah bukanlah pengganti langsung dari ibadah puasa itu sendiri. Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan setiap Muslim yang sehat dan mampu diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadan. Fidyah hanya berlaku untuk mereka yang memiliki alasan yang sah dan tidak mampu berpuasa, dan tidak dapat menggantikan nilai spiritual dan manfaat dari ibadah puasa itu sendiri. Praktik membayar fidyah dapat bervariasi tergantung pada budaya, tradisi, dan kondisi sosial masyarakat. Biasanya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan yang disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan atau dalam bentuk pembayaran tunai yang kemudian digunakan untuk memberi makan mereka yang membutuhkan. Fidyah sering kali diukur berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilakukan. Misalnya, seseorang yang tidak mampu berpuasa sepanjang bulan Ramadan dapat membayar fidyah untuk setiap hari yang tidak dilakukan. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan dapat bervariasi tergantung pada wilayah, kondisi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat setempat. Menurut panduan umum, jumlah fidyah yang dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin atau memberi makan untuk setiap hari yang tidak berpuasa. Pemberian makanan ini dapat berupa makanan pokok atau bahan makanan yang diperlukan untuk menyediakan satu kali makanan yang memadai. Dalam beberapa kasus, orang mungkin memilih untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan dimulai atau bahkan sepanjang tahun untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban mereka sehubungan dengan puasa yang tidak dapat dilakukan. Namun, penting untuk diingat bahwa fidyah adalah kewajiban individu yang harus dipenuhi oleh orang yang tidak mampu berpuasa. Setiap Muslim yang memenuhi syarat harus mempertimbangkan kondisi pribadi mereka, berkonsultasi dengan seorang ahli agama, dan mengikuti panduan yang sesuai dalam menentukan jumlah dan metode pembayaran fidyah yang sesuai. Dalam kesimpulannya, membayar fidyah dalam bulan Ramadan adalah bentuk keringanan yang memungkinkan mereka yang tidak mampu berpuasa untuk menebus puasa yang tidak dapat dilakukan. Ini adalah praktik yang dianjurkan dalam Islam dan dapat dilakukan dengan memberi makan orang-orang yang membutuhkan atau dengan membayar jumlah fidyah yang sesuai. Namun, penting untuk memahami bahwa fidyah tidak menggantikan nilai ibadah puasa itu sendiri dan hanya berlaku untuk mereka yang memiliki alasan yang sah dan tidak mampu berpuasa. Dalam menjalankan kewajiban fidyah, penting untuk memperhatikan panduan agama dan konteks sosial yang relevan. Penulis: Yoga Pratama #BaznasKotaYogyakarta
BERITA21/03/2024 | Yoga Pratama
Keberkahan Dalam Infaq: Memberikan dan Menerima Berkah Tuhan
Keberkahan Dalam Infaq: Memberikan dan Menerima Berkah Tuhan
Infaq, atau tindakan memberikan sebagian dari harta atau rezeki kepada yang membutuhkan, dianggap sebagai sebuah tindakan mulia yang tidak hanya membantu masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemberi dan penerima. Konsep keberkahan dalam infaq meliputi aspek spiritual, sosial, dan ekonomi yang dapat membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat. Pertama-tama, keberkahan dalam infaq tercermin dalam ajaran agama. Dalam Islam, memberikan infaq adalah salah satu bentuk ibadah yang diberkahi oleh Allah SWT. Firman-Nya dalam Al-Qur’an menegaskan pentingnya berinfaq dengan ikhlas dan penuh kepedulian terhadap sesama. Allah SWT berjanji untuk melipatgandakan pahala bagi mereka yang berinfaq dengan niat yang tulus. Selain itu, infaq juga membawa keberkahan dalam kehidupan sosial. Ketika seseorang memberikan sebagian dari harta atau rezekinya kepada yang membutuhkan, ia membantu memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Solidaritas yang tercipta dari tindakan berbagi ini memperkuat ikatan sosial dan menciptakan lingkungan yang lebih peduli dan berempati. Keberkahan dalam infaq juga termanifestasi dalam aspek ekonomi. Meskipun terdengar paradoksal, memberikan sebagian dari harta dapat membawa keberkahan dalam kekayaan seseorang. Dalam Islam, diyakini bahwa memberikan infaq tidak akan mengurangi harta seseorang, malah akan membuka pintu rezeki yang lebih besar dari Allah SWT. Dengan memberikan dengan ikhlas, seseorang membuktikan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT, yang pada gilirannya dapat membawa berkah dan kelimpahan dalam hidup. Lebih jauh lagi, keberkahan dalam infaq juga terlihat dalam dampaknya pada kehidupan sehari-hari. Tindakan memberikan dan menerima infaq membawa kedamaian batin dan kepuasan hati yang tidak ternilai harganya. Penerima merasakan harapan dan bantuan dalam menghadapi kesulitan hidup, sementara pemberi merasakan kepuasan spiritual dan keberkahan atas rezeki yang diberikan. Dengan demikian, keberkahan dalam infaq adalah bukti nyata dari kasih sayang dan kemurahan hati Tuhan yang melimpah. Ini adalah bentuk investasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih berkeberkahan. Melalui infaq, kita tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menyebarkan cinta, harapan, dan keberkahan kepada sesama manusia. Oleh karena itu, mari kita terus menjaga semangat berbagi ini hidup dan berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih berkeberkahan untuk semua.
BERITA21/03/2024 | Anisa
Berkah Infak: Mengalirkan Rezeki dan Membangun Kesejahteraan
Berkah Infak: Mengalirkan Rezeki dan Membangun Kesejahteraan
Infak, dalam ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan, dianggap sebagai tindakan yang penuh berkah dan mendatangkan kebaikan bagi individu maupun masyarakat secara luas. Konsep berkah infak menggambarkan kemurahan hati seseorang dalam memberikan sebagian dari rezeki yang diberikan Allah SWT untuk kepentingan orang lain atau kepentingan umum. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai aspek dari berkah infak dan bagaimana praktik ini membawa manfaat yang melimpah bagi mereka yang memberi dan menerima. Pertama-tama, berkah infak menciptakan aliran rezeki yang berkelanjutan dalam masyarakat. Ketika seseorang memberikan infak dengan ikhlas dan tulus, Allah SWT berjanji untuk melipatgandakan pahala dan memberikan penggantian yang lebih baik dalam kehidupan dunia dan akhirat. Ini menciptakan siklus kebaikan di mana pemberian infak memicu berkah yang lebih besar, yang pada gilirannya mendorong orang lain untuk ikut serta dalam berbagi rezeki. Selain itu, berkah infak juga menguatkan ikatan sosial dalam masyarakat. Ketika individu atau kelompok memberikan infak untuk membantu sesama yang membutuhkan, hal ini menciptakan hubungan saling percaya dan kebersamaan di antara anggota masyarakat. Solidaritas yang terbentuk melalui praktik berinfak membantu memperkuat jaringan sosial yang mendukung dan memberdayakan individu dalam mengatasi kesulitan dan mencapai tujuan bersama. Selanjutnya, berkah infak juga memiliki dampak positif dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Infak yang diberikan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, atau program-program sosial lainnya dapat membantu meningkatkan akses dan kualitas layanan yang tersedia bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini pada gilirannya dapat mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi individu dan komunitas. Selain manfaat materi, berkah infak juga membawa keberkahan spiritual bagi individu yang melakukannya. Praktik memberikan infak dipandang sebagai bentuk ibadah yang mendatangkan pahala dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Dengan memberikan infak dengan niat yang tulus dan ikhlas, seseorang dapat merasakan kedamaian dan kepuasan batin yang tidak ternilai harganya. Tidak hanya bagi individu yang memberi, tetapi juga bagi mereka yang menerima, berkah infak memiliki dampak yang signifikan. Infak yang diberikan dengan baik dapat membantu mengurangi beban finansial dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang membutuhkan. Selain itu, penerima infak juga dapat merasakan dukungan moral dan semangat gotong royong dari masyarakat yang peduli terhadap kebutuhan mereka. Dengan demikian, berkah infak merupakan manifestasi dari kebaikan dan kemurahan hati yang membawa manfaat yang luas bagi individu dan masyarakat. Melalui praktik infak yang sadar dan bertanggung jawab, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih berkeadilan, berempati, dan berdaya. Infak bukan hanya sekadar tindakan, tetapi sebuah sikap hidup yang mengalir dari kesadaran dan kepedulian terhadap sesama.
BERITA21/03/2024 | Ilmi
Berkah berinfaq
Berkah berinfaq
Tentu! Berinfaq atau bersedekah adalah tindakan yang sangat mulia dalam agama dan juga dalam kehidupan sehari-hari. Memberikan sebagian dari harta yang kita miliki kepada yang membutuhkan merupakan cara untuk memberi berkah dan menyebar kebaikan di sekitar kita. Banyak agama mengajarkan pentingnya bersedekah sebagai bentuk ibadah dan juga sebagai cara untuk mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Dalam Islam, melakukan infaq mempunyai banyak manfaat, di antaranya adalah membersihkan harta dari sifat tamak dan kikir, menciptakan rasa syukur, serta membantu sesama yang membutuhkan. Selain dari segi agama, berinfaq juga memiliki dampak positif dalam kehidupan sosial. Dengan berbagi rezeki kepada sesama yang membutuhkan, kita dapat membantu mengurangi penderitaan orang lain dan juga meningkatkan rasa kebersamaan di masyarakat. Tindakan infaq juga dapat menjadi cara untuk membangun hubungan yang baik dengan sesama manusia. Tidak hanya itu, berinfaq juga memiliki dampak positif bagi diri sendiri. Ketika kita memberikan sebagian dari harta kita kepada orang lain, kita juga mendapatkan kebahagiaan dan kepuasan batin yang tidak ternilai harganya. Memberikan kepada orang lain dengan ikhlas dapat meningkatkan rasa syukur dan kebahagiaan dalam hidup kita. Jadi, apapun bentuk infaq yang kita lakukan, baik itu berupa memberikan sedekah kepada fakir miskin, membantu anak yatim, atau mendukung program-program kemanusiaan, hal tersebut pasti akan membawa berkah bagi kita dan juga bagi orang-orang yang menerimanya. Semoga kita semua dapat menjadi orang yang gemar berinfaq dan selalu mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
BERITA21/03/2024 | Muhammad Ady Mahfuzh
Kafarat Jima'
Kafarat Jima'
Kafarat Jima, atau dikenal juga sebagai fidyah hubungan badan, adalah konsep dalam Islam yang mengatur tentang aturan khusus terkait penebusan dosa setelah perilaku seksual diluar norma Islam. Praktik ini diatur agar setiap individu dapat memperbaiki kesalahannya dan membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukanDalam Islam, hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari. Namun, jika seseorang melakukan dosa ini, Islam menyediakan jalan untuk bertaubat dan menebus kesalahan tersebut dengan melakukan kafarat jima.Selain mengetahui bagaimana melakukan kafarat jima, umat muslim juga diimbau untuk memahami hadist serta ayat Al-Quran yang mendukung praktik pengampunan ini.Hadist tentang Kafarat JimaDalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang berbuat zina kemudian dia telah menikah, maka hukumannya adalah seratus kali sebat, kemudian dirajam. Tetapi jika belum menikah, maka hukumannya seratus sebat kemudian diasingkan selama setahun.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Dari hadist ini, terlihat bahwa Islam memberikan hukuman yang berbeda berdasarkan status pernikahan pelaku zina. Bagi yang belum menikah, disunahkan untuk melakukan kafarat jima yang terdiri dari seratus kali sebat dan diasingkan selama satu tahun sebagai bentuk pertobatan.Ayat Al-Quran tentang Kafarat JimaTerdapat juga ayat Al-Quran yang menunjukkan pentingnya melakukan kafarat jima sebagai tindakan pertobatan. Salah satunya adalah dalam Surah Al-Furqan ayat 68-70, Allah SWT berfirman,“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), 69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, 70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan:68-70)Ayat ini menegaskan bahwa setiap muslim yang melakukan dosa, termasuk perbuatan keji, dianjurkan untuk melakukan tindakan pertobatan melalui memohon ampun kepada Allah SWT. Kafarat jima adalah salah satu cara untuk membersihkan diri dan memperbaiki kesalahan tersebut.Penerapan Kafarat Jima dalam Kehidupan MasyarakatDalam kehidupan masyarakat Muslim, penerapan kafarat jima merupakan bagian dari proses pertobatan yang dianjurkan oleh Islam. Ketika seseorang melakukan dosa zina, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan, penting bagi individu tersebut untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ajaran agama.Kafarat jima tidak hanya berfungsi sebagai pembebasan dosa, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki hubungan individu dengan Allah SWT. Dengan menjalankan kafarat jima, seseorang dapat menunjukkan kesungguhan dalam bertaubat dan menjauhkan diri dari dosa yang telah dilakukan.KesimpulanKafarat jima adalah konsep dalam Islam yang menekankan pentingnya pertobatan dan penebusan dosa setelah melakukan perbuatan zina. Dengan merujuk pada hadist dan ayat Al-Quran, umat Muslim diingatkan tentang kebutuhan untuk menjalankan kafarat jima sebagai bagian dari proses pertobatan dan pemurnian dosa.Dalam penerapan kafarat jima, individu tidak hanya diharapkan untuk melakukan tindakan fisik seperti sebatan, tetapi juga untuk memperbaiki hubungan spiritual dengan Allah SWT melalui doa, pengakuan dosa, serta tekad untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan.Kafarat jima adalah bentuk kasih sayang dan rahmat Allah SWT yang memungkinkan setiap individu untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada-Nya melalui proses pertobatan yang tulus dan ikhlas. Dengan memahami konsep ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari perbuatan dosa yang dapat merusak hubungan spiritual dengan Allah SWT
BERITA21/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Siapa yang Membayar Kafarat Karena Jima'
Siapa yang Membayar Kafarat Karena Jima'
Dalam Islam, jika seseorang berhubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan, itu dianggap sebagai pelanggaran puasa yang memerlukan pembayaran kafarat. Namun, yang membayar kafarat tersebut adalah orang yang melakukan pelanggaran tersebut, yakni suami dan istri yang terlibat dalam hubungan tersebut. Kafarat yang harus dibayar biasanya berupa memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang. Jika seseorang tidak mampu memberi makan orang miskin sebanyak itu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika ia juga tidak mampu berpuasa, ia harus memberi makan 60 orang miskin untuk setiap hari yang ia lewatkan berpuasa. Dalam hal ini, suami dan istri yang terlibat dalam hubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan bertanggung jawab untuk membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Namun Kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami atau laki-laki pezina sesuai dengan hadist Nabi SAW. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA21/03/2024 | Ilham maarif
Kafarat Zihar
Kafarat Zihar
Kafarat zihar adalah suatu bentuk kafarat yang dijelaskan dalam Islam sebagai cara untuk menebus kesalahan seorang suami yang telah melakukan zihar terhadap istrinya. Zihar sendiri merujuk pada sebuah tindakan di mana seorang suami menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dalam Islam, dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan-aturan agama, suami yang melakukan zihar diwajibkan membayar kafarat yang telah ditetapkan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3: ???????????? ???????????? ???? ?????????????? ????? ???????????? ????? ???????? ???????????? ???????? ????? ?????? ???? ?????????????? ???????? ???????????? ????? ????????? ????? ???????????? ???????? “Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 3) Dari ayat ini, terdapat penjelasan bahwa suami yang melakukan zihar terhadap istrinya harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan dengan istrinya sebagai jalan menebus kesalahannya. Selain itu, terdapat juga hadist yang menjelaskan perihal kafarat zihar. Rasulullah SAW bersabda: “Kafarat zihar adalah memerdekakan seorang hamba sebelum keduanya bersentuhan atau memberi makan enam puluh orang miskin, atau berpuasa tiga hari berturut-turut.” (HR. Bukhari) Hadist di atas secara jelas menggambarkan pilihan kafarat yang dapat diberikan oleh suami yang melakukan zihar terhadap istrinya. Selain memberi makan enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan, suami tersebut juga dapat melakukan kafarat dengan cara berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Dengan demikian, kafarat zihar adalah bentuk tindakan yang diwajibkan dalam Islam untuk membantu memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menegakkan keadilan di dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran agama Islam
BERITA21/03/2024 | Adhitya Alfath Alfadholi
Hikmah dibalik Kafarat
Hikmah dibalik Kafarat
Dalam ajaran Islam, konsep kafarat memiliki kedalaman filosofis yang melampaui sekadar tindakan pembayaran atau pengganti atas kesalahan atau pelanggaran. Ia menawarkan pemahaman yang mendalam tentang proses pembersihan spiritual dan pencapaian pengampunan dari Allah SWT. Artinya, kafarat bukanlah semata-mata bentuk hukuman, melainkan juga merupakan kesempatan untuk belajar, bertobat, dan kembali kepada jalan yang benar. Makna Kafarat Kafarat, atau penebusan, merujuk pada tindakan yang diambil seseorang sebagai kompensasi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan Islam. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan dalam berpuasa, sumpah palsu, pelanggaran hukum dalam melakukan ibadah, dan sebagainya. Dalam konteks kafarat, tujuannya bukan hanya untuk menghapuskan dosa, tetapi juga untuk mengembalikan keseimbangan spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pembelajaran Tentang Kebaikan dan Keburukan Kafarat mengajarkan kita pentingnya bertanggung jawab atas kesalahan yang kita lakukan. Dengan mengakui kesalahan dan mengambil tindakan untuk memperbaikinya, kita belajar untuk bertanggung jawab atas tindakan kita dan menghormati hukum Allah SWT. Ini juga merupakan pelajaran tentang pentingnya memahami konsekuensi dari tindakan kita dan siap untuk menerima tanggung jawabnya. Selain itu, kafarat juga menyoroti nilai pengampunan dan belas kasihan dalam Islam. Ketika seseorang membayar kafarat dengan sungguh-sungguh dan dengan niat yang tulus, Allah SWT menjanjikan pengampunan dan rahmat-Nya. Ini menunjukkan bahwa Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat, siap untuk mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bertobat dengan sungguh-sungguh. Proses Pembersihan dan Pemurnian Kafarat juga merupakan bagian dari proses pembersihan dan pemurnian diri. Dengan membayar kafarat, seseorang tidak hanya membersihkan dosa-dosanya di hadapan Allah SWT, tetapi juga membersihkan hati dan jiwa dari beban kesalahan yang terus-menerus mengganggu. Ini memungkinkan individu untuk memulai kembali dengan pikiran yang jernih dan hati yang suci, siap untuk berkomitmen pada kebaikan dan ketakwaan. Dalam Islam, konsep kafarat bukanlah sekadar hukuman atau denda, tetapi lebih dari itu, ia adalah kesempatan untuk memperoleh pengampunan, pembersihan spiritual, dan pembelajaran yang mendalam tentang tanggung jawab, pengampunan, dan pertobatan. Dengan memahami hikmah di balik kafarat, kita dapat mengambil pelajaran berharga tentang pentingnya kesalahan, pengampunan, dan pertobatan dalam perjalanan spiritual kita. Sehingga, setiap tindakan pembayaran kafarat bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai langkah menuju kedekatan dengan Allah SWT dan pengembangan karakter yang lebih baik sebagai hamba-Nya.
BERITA21/03/2024 | Ilham maarif
Q&A Part IV: Bagaimana Ukuran dan Bentuk Fidyah Beserta Waktu Membayarnya?
Q&A Part IV: Bagaimana Ukuran dan Bentuk Fidyah Beserta Waktu Membayarnya?
1. Ukuran Fidyah Ketika berbicara soal fidyah, maka hal ini tidak terlepaskan dari soal berapa ukuran fidyah yang harus dikeluarkan? Berbeda dengan zakat fitrah yang ukuran standarnya oleh semua ulama telah disepakati yaitu satu sha’ seperti yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits, untuk soal fidyah ternyata para ulama berbeda pendapat: “Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata : Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah seukuran satu sha’, baik berupa kurma ataupun gandum, kepada semua pribadi muslim, budak maupun orang merdeka, pria-wanita, anak-anak dan dewasa. Serta memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat untuk sholat.( HR. al-Bukhari). Menurut madzhab Hanafi misalkan, ukuran fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’, berarti ukuran ini sama dengan ukuran zakat fitrah. Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Syafi’i, ukuran fidyah bukan satu sha’, melainkan satu mud. Dan ternyata pendapat ini juga dipegang oleh beberapa ulama lainnya seperti al-Tsauri dan al- ‘Auzai. Terakhir menurut madzhab Hambali, dalam pandangan mereka ukuran fidyah tergantung pada jenis makanan yang dikeluarkan. Kalau kurma, ukurannya adalah setengah sha’, dan kalau gandum utuh maka ukurannya satu mud. Lalu apa itu sha’ dan mud? Sha’ adalah satuan ukur yang umum digunakan dizaman Nabi Muhammad SAW, begitu juga mud. Namun bedanya adalah, sha’ (satuan ukur dalam bentuk volume, bukan berat) itu setara dengan ukuran ya katakan lah kurma yang memenuhi dua telapak tangan orang dewasa normal yang digabungkan, persis seperti posisi telapak tangan ketika berdoa. Sedangkan mud adalah ukuran yang volumenya hanya ¼ dari ukuran sha’. Yang mana kalau kita konversikan kedua ukuran tersebut kedalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675gr atau 0,688lt. Berarti kalau ukuran satu sha’, ya tinggal dikalikan empat saja, 1 sha’ = 675grx4=2700gr (2,7kg) atau 0,688x4=2,752lt.1 2. Bentuk Fidyah Namanya saja tebusan makanan, maka bentuk fidyah yang dikeluarkan sudah barang tentu berupa makanan. dan dalil-dalil tentang fidyah pun memang redaksinya makanan yang dalam bahasa arabnya disebut tho’am ????. Namun makanan yang dimaksud di sini adalah makanan mentah berupa kurma, atau gandum, baik yang masih utuh ataupun yang sudah menjadi tepung atau bubuk, dan bukan hidangan siap santap atau makanan matang. Selain itu, pertimbangan makanan pokok setiap daerah juga perlu dilakukan. Maksudnya begini, kalau dulu di zaman Nabi SAW, di Madinah khususnya, membayar fidyah dengan kurma atau gandum, itu memang sudah hal yang lumran dan wajar. Karena makanan pokoknya memang seperti itu. Tapi dalam konteks negara kita yang kaya akan bahasa, budaya, adat-istiadat, dan yang lainnya termasuk soal makanan pokok, maka akan terasa ganjil apabila kita yang tinggal di Jakarta khususnya, memberikan fidyah kepada orang miskin berupa kurma sebagai makanan pokok. Yang ada justru belum mencukupi syarat dan tidak sah mengeluarkan atau membayarkan fidyah berupa kurma, karena esesnsi memberi makan orang miskin belum terwujud, karena makanan pokok kita adalah nasi. Sedangkan kurma hanya sebatas buah yang dikonsumsi sesekali waktu saja. 3. Waktu Membayar Fidyah Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya siapa saja yang wajib membayar fidyah. Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya. Apakah fidyah tersebut dibayarkan pada saat bulan Ramadhan atau sebelumnya? a. Sebelum Bulan Ramadhan Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan di sini adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah. Dalam kasus seperti ini, menurut kalangan madzhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Jadi, misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya. b. Di Bulan Ramadhan Kalau tadi menurut madzhab Hanafi membayarkan fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba dibolehkan, beda hal nya dengan madzhab Syafi’i. Dalam pandangan madzhab ini , aturan main yang berlaku adalah membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan. Jadi kalau orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa. Penulis: Yoga Pratama #BaznasKotaYogyakarta
BERITA20/03/2024 | Yoga Pratama
GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Membayar zakat merupakan perintah yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. Bagi orang muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat. Namun sebaliknya, mereka harus diberikan zakat. Golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat (Asnaf) ini telah dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi: ???????? ??????????? ?????????????? ??????????????? ???????????????? ????????? ???????????????? ???????????? ????? ?????????? ???????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ???????? ???????? Artinya“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk(membebaskan) orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,Mahabijaksana.” Hal tersebut juga berdasar pada hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:Abu Dawud,Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., “Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum Shala Idul Fitri, maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika menunaikannya setelah shalat, maka menjadi sedekah biasa.” Lalu, siapa saja golongan orang-orang yang berhak menerima zakat?. Berikut adalah beberapa golongan penerima zakat yang umumnya disepakati dalam fiqh (hukum Islam): Fakir : Orang-orang yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Miskin: Individu atau keluarga yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, meskipun mungkin tidak seburuk fakir. Amil: Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai gaji atau biaya operasional. Muallaf: Orang-orang non-Muslim yang baru saja masuk Islam, atau yang membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan mereka dalam Islam. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan diri mereka dari perbudakan. Gharimin: Orang-orang yang berhutang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar mereka atau untuk keperluan yang diperlukan. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam jihad fisabilillah. Ibnu Sabil: Musafir yang terjebak atau kehabisan dana selama perjalanan. Pemberian zakat bertujuan untuk memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim, serta untuk membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Menetapkan siapa yang berhak menerima zakat sangat penting dalam praktek zakat untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat kepada yang membutuhkan.
BERITA20/03/2024 | admin asmara
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat