Berita Terbaru
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk memenuhi kewajiban ibadah puasa.
Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan perintah Allah meskipun tidak dapat berpuasa.
Pembayaran fidyah bertujuan untuk membantu orang miskin dan sebagai pengganti puasa yang terlewat.
Berikut adalah langkah-langkah dalam membayar fidyah, yaitu:
1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
2. Menghitung besaran fidyah: Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok, seperti beras atau gandum, sebanyak satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Memberikan makanan kepada fakir miskin: Fidyah dapat disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
4. Niat dan doa: Saat membayar fidyah, penting untuk niat yang tulus dan berdoa agar amal diterima.
Sumber:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
BERITA01/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah Dapat Dianggap Tidak Sah? Ini Solusinya
Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, ada kalanya pembayaran fidyah dianggap tidak sah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa fidyah bisa dianggap tidak sah, yaitu:
1. Niat yang tidak ikhlas;
2. Tidak memenuhi syarat kelayakan;
3. Memberikan makanan tidak sesuai;
4. Tidak menyalurkan kepada yang berhak menerima; dan
5. Pembayaran yang tidak tepat waktu (tidak menunda).
Solusi untuk terhindar dari fidyah yang dianggap tidak sah, yaitu:
1. Memilih Badan Zakat yang terpercaya: Membayar fidyah melalui badan zakat yang terpercaya, dapat memastikan bahwa fidyah akan disalurkan kepada yang berhak.
2. Penyaluran yang tepat: Badan zakat memiliki data dan informasi tentang fakir miskin yang berhak menerima fidyah.
3. Kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan: Badan zakat umumnya memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran fidyah.
4. Dokumentasi dan akuntabititas: Dengan membayar fidyah melalui badan zakat, biasanya akan mendapatkan bukti pembayaran atau dokumentasi.
5. Konsultasi dan nasihat: Badan zakat juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu memahami lebih lanjut tentang fidyah dan kewajiban lainnya.
Sumber:
1. Fatwa MUI tentang Fidyah dan Zakat
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
BERITA01/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Asal Usul Zakat, Macamnya, dan Pengertiannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Secara etimologis, kata "zakat" berasal dari bahasa Arab yang berarti "membersihkan" atau "tumbuh". Dalam konteks syariat, zakat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada yang berhak, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial. Zakat memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menunaikannya sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada-Nya.
Asal usul zakat dapat ditelusuri kembali ke masa awal Islam, di mana Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya zakat sebagai salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan sosial. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat" (QS. Al-Imran: 132). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah bagian integral dari praktik keagamaan yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Dalam konteks sejarah, zakat telah menjadi salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk membantu sesama.
Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, yang paling umum adalah zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk pembersihan diri dan harta sebelum merayakan hari kemenangan. Zakat fitrah ini biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian, yang telah mencapai nisab atau batas minimum yang ditentukan. Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki, dan umumnya ditetapkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki selama satu tahun.
Dalam pelaksanaannya, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu mereka yang kurang mampu. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan bahwa harta yang dimiliki bukanlah semata-mata milik individu, melainkan juga memiliki hak orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai jembatan antara yang kaya dan yang miskin, menciptakan solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat.
Zakat juga memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya zakat, distribusi kekayaan dapat lebih merata, sehingga mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, zakat berperan sebagai alat pemberdayaan masyarakat, di mana dana zakat dapat dialokasikan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima zakat.
Dalam konteks modern, zakat semakin mendapat perhatian sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Banyak lembaga zakat yang berupaya untuk mengelola dan mendistribusikan zakat secara profesional, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Lembaga-lembaga ini sering kali menggunakan teknologi untuk mempermudah proses pengumpulan dan distribusi zakat, sehingga lebih banyak orang dapat terlibat dalam kegiatan ini.
Secara keseluruhan, zakat adalah ibadah yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan umat Islam. Dengan memahami asal usul, jenis, dan pengertian zakat, diharapkan setiap Muslim dapat menunaikannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, zakat menjadi simbol dari kepedulian dan solidaritas antar sesama, yang merupakan nilai-nilai fundamental dalam ajaran Islam.
Lebih jauh lagi, zakat juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan saling membantu. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada berbagai tantangan dan kesulitan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas kita. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung, di mana setiap individu merasa diperhatikan dan dihargai.
Dalam konteks spiritual, zakat juga memiliki dampak yang signifikan terhadap jiwa seseorang. Dengan memberikan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan, kita belajar untuk melepaskan keterikatan pada harta dan mengingat bahwa segala sesuatu yang kita miliki adalah titipan dari Allah SWT. Ini membantu kita untuk lebih bersyukur atas nikmat yang diberikan dan mengingatkan kita akan tanggung jawab kita terhadap sesama. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga jiwa kita dari sifat-sifat negatif seperti kikir dan egois.
Dengan demikian, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan moral umat Muslim. Melalui zakat, kita diajarkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih peduli, dan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Ini adalah bagian dari perjalanan spiritual kita sebagai seorang Muslim, di mana kita berusaha untuk mencapai kedekatan dengan Allah SWT melalui amal dan ibadah yang kita lakukan.
Akhirnya, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan zakat dengan baik. Dengan pengetahuan yang tepat tentang asal usul, jenis, dan pengertian zakat, kita dapat menunaikannya dengan lebih baik dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera bagi semua. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan kita, sehingga kita dapat meraih keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Hikmah Berzakat Terutama pada Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Selain menahan diri dari makan dan minum, bulan suci ini juga menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk menunaikan zakat. Hikmah berzakat pada bulan Ramadhan sangatlah besar, baik dari segi spiritual maupun sosial.
Salah satu hikmah utama dari berzakat di bulan Ramadhan adalah untuk membersihkan harta dan jiwa. Dalam Islam, zakat dianggap sebagai pembersih harta, yang membantu seorang Muslim untuk terhindar dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan menunaikan zakat, seseorang diingatkan akan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang beruntung. Hal ini sejalan dengan semangat Ramadhan yang mengajarkan umat Muslim untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai pengingat bahwa harta yang dimiliki bukanlah semata-mata milik pribadi, melainkan juga memiliki hak orang lain.
Selain itu, berzakat di bulan Ramadhan juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dalam keadaan berpuasa, umat Muslim diingatkan akan penderitaan yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin karena telah berkontribusi dalam membantu sesama. Allah SWT berfirman, "Dan apa saja harta yang baik yang kamu belanjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 273). Ayat ini menegaskan bahwa setiap amal baik, termasuk zakat, akan dicatat dan mendapatkan balasan dari Allah. Dengan demikian, berzakat di bulan Ramadhan menjadi sarana untuk mengekspresikan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diterima.
Hikmah lain dari berzakat di bulan Ramadhan adalah untuk memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas sosial. Ketika umat Muslim menunaikan zakat, mereka tidak hanya membantu individu atau kelompok tertentu, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang-orang yang terkena musibah. Dengan demikian, zakat menjadi sarana untuk mempererat hubungan antar sesama, menciptakan rasa saling peduli dan berbagi. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan orang-orang dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif.
Bulan Ramadhan juga merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat. Banyak lembaga zakat yang mengadakan kampanye dan program khusus selama bulan ini untuk mengajak umat Muslim menunaikan zakat. Dengan adanya program-program tersebut, diharapkan semakin banyak orang yang tergerak untuk berzakat, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Selain itu, bulan Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk mengingatkan umat Muslim akan kewajiban zakat, sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam menunaikannya. Dalam hal ini, edukasi mengenai zakat menjadi sangat penting, agar setiap individu memahami betapa besar manfaat yang dapat diperoleh dari menunaikan zakat.
Dalam konteks sosial, berzakat di bulan Ramadhan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan zakat yang dikeluarkan, banyak program sosial yang dapat didanai, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan. Hal ini sangat penting, terutama di bulan Ramadhan, di mana banyak orang yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama saat berbuka puasa. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif.
Lebih jauh lagi, berzakat di bulan Ramadhan juga dapat meningkatkan rasa empati dan kepedulian di kalangan umat Muslim. Ketika seseorang menyaksikan langsung dampak dari zakat yang diberikan, seperti melihat senyuman anak-anak yatim yang menerima bantuan, atau mendengar cerita dari mereka yang terbantu, hal ini akan semakin memperkuat motivasi untuk terus berzakat. Rasa empati ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang saling mendukung dan peduli satu sama lain. Dalam konteks ini, zakat menjadi lebih dari sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah panggilan untuk berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik.
Secara keseluruhan, hikmah berzakat di bulan Ramadhan sangatlah besar. Selain sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta, meningkatkan solidaritas sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin, serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
Dalam rangka memperkuat hikmah berzakat, penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berinvestasi dalam kebaikan. Setiap harta yang dikeluarkan sebagai zakat akan kembali kepada kita dalam bentuk keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, zakat menjadi salah satu cara untuk meraih ridha Allah SWT dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
Akhirnya, mari kita jadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan amal ibadah, termasuk zakat. Dengan menunaikan zakat secara rutin dan tepat waktu, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjalankan ibadah zakat dan memberikan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Safanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
?
BERITA01/03/2025 | Admin
Syarat-Syarat Zakat Mal dan Fitrah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam menunaikan zakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik untuk zakat mal maupun zakat fitrah. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar zakat yang dikeluarkan dapat diterima dan memberikan manfaat bagi yang berhak.
Untuk zakat mal, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan harta. Seorang Muslim harus memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan untuk dikeluarkan zakat. Nisab zakat mal bervariasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Misalnya, untuk zakat uang, nisabnya adalah setara dengan 85 gram emas, sedangkan untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg). Harta yang dimiliki juga harus telah mencapai satu tahun (haul) untuk dapat dikenakan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pengelolaan harta yang baik.
Syarat kedua adalah harta yang dikeluarkan harus bersih dari utang. Jika seseorang memiliki utang, maka jumlah utang tersebut dapat dikurangi dari total harta yang dimiliki sebelum menghitung zakat. Hal ini bertujuan agar zakat yang dikeluarkan benar-benar berasal dari harta yang bersih dan tidak terikat oleh kewajiban lain. Selain itu, harta yang dikeluarkan juga harus merupakan harta yang halal dan tidak berasal dari sumber yang haram. Dalam konteks ini, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa sumber penghasilan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan untuk zakat fitrah, syarat yang harus dipenuhi adalah setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk mengeluarkan zakat. Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum. Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga, dan umumnya ditetapkan sebesar 2,5 kg makanan pokok per orang. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dan harta, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki syarat tambahan, yaitu harus dikeluarkan oleh orang yang mampu. Jika seseorang tidak mampu, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Namun, bagi mereka yang mampu, zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk pembersihan diri dan harta sebelum merayakan hari raya Idul Fitri. Dalam konteks ini, zakat fitrah menjadi simbol dari rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, zakat mal dan zakat fitrah harus dikeluarkan dengan niat yang tulus dan ikhlas. Niat merupakan salah satu syarat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Dengan niat yang baik, zakat yang dikeluarkan akan diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi yang berhak. Selain itu, penting juga untuk menyalurkan zakat kepada lembaga atau individu yang berhak menerima, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi sangat penting agar dana zakat dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, syarat-syarat zakat mal dan fitrah sangat penting untuk dipahami oleh setiap Muslim. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan zakat yang dikeluarkan dapat diterima dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar dapat meraih keberkahan dan ridha Allah SWT.
Lebih jauh lagi, penting untuk memahami bahwa zakat juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang kurang beruntung, seperti anak-anak yatim, janda, dan orang-orang yang terkena musibah. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan orang-orang dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.
Zakat juga berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dana zakat yang dikeluarkan dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Dalam hal ini, lembaga-lembaga zakat memiliki peran penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat secara profesional, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Dalam konteks modern, zakat semakin mendapat perhatian sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Banyak lembaga zakat yang berupaya untuk mengelola dan mendistribusikan zakat secara profesional, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Lembaga-lembaga ini sering kali menggunakan teknologi untuk mempermudah proses pengumpulan dan distribusi zakat, sehingga lebih banyak orang dapat terlibat dalam kegiatan ini.
Akhirnya, mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan kita, sehingga kita dapat meraih keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. Dengan memahami syarat-syarat zakat mal dan fitrah, kita dapat menunaikannya dengan lebih baik dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera bagi semua. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjalankan ibadah zakat dan memberikan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Pentingnya Fidyah sebagai Pengganti Puasa bagi Ibu Menyusui
Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh ibu menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam Islam, ada beberapa alasan yang membolehkan seorang ibu menyusui untuk tidak berpuasa, terutama jika puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau anak yang disusui. Pentingnya fidyah terletak pada kemudahan yang diberikan Allah kepada umat-Nya dalam menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan.Salah satu dalil yang mendasari hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:184):
"????? ????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????"
Terjemah: "Dan berpuasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi Allah juga memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai keringanan bagi ibu menyusui:
"?? ???? ??? ?? ??????? ??? ??????? ??? ?????? ??????? ??????."
Terjemah: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan setengah shalat bagi musafir, dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui."
Hadis ini menegaskan bahwa Allah memberikan kemudahan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan mereka atau anak yang mereka susui. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah dalam konteks menjaga kesehatan ibu dan anak.
Kesimpulan
Ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah ini biasanya berupa memberi makan orang miskin atau memberikan makanan yang setara dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dengan demikian, ibu menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan dirinya dan anaknya.
Pentingnya fidyah menjadi solusi yang adil dan bijaksana dalam menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan, mencerminkan kasih sayang dan kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat-Nya. Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, ibu menyusui dapat tetap berkontribusi dalam ibadah puasa meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung. Ini adalah bentuk kepatuhan dan pengabdian kepada Allah yang tetap dapat dilakukan dalam situasi yang sulit.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184)
2. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
BERITA01/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang mengatur pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah biasanya diberikan kepada orang yang sakit parah atau dalam perjalanan jauh, sehingga tidak dapat berpuasa.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hukum fidyah mengharuskan individu untuk memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang Sakit: Mereka yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Orang Tua: Lansia yang tidak mampu berpuasa.
Musafir: Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak dapat berpuasa.
Besaran Fidyah
Fidyah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang setara dengan satu hari puasa. Jumlah yang diberikan dapat bervariasi, tetapi umumnya adalah satu mud (sekitar 600 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pentingnya Fidyah
Pentingnya fidyah dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek ibadah, tetapi juga pada nilai sosialnya. Dengan membayar fidyah, umat Islam menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa yang mungkin terjadi akibat meninggalkan puasa.
Kesimpulan
Hukum fidyah dalam Islam adalah bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Dengan membayar fidyah, umat Islam dapat membantu mereka yang membutuhkan sambil memenuhi kewajiban agama. Fidyah menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan menjaga hubungan baik dengan sesama.
Sumber:
1. Isnaini Lu'lu' Atim Muthoharoh, Problematika Pembayaran Fidyah Puasa Melalui Aplikasi Kitabisa.com. Jurnal Penelitian Volume 14, No. 2, 2022
2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
BERITA01/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah pengganti ibadah yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks agama Islam, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.
Dasar Hukum Fidyah
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184:
??????? ????????? ????????????? ???????? ??????? ????????? ? ????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ? ????? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang-orang yang wajib membayar fidyah adalah:
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa: Mereka yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh: Mereka yang menderita penyakit kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Wanita hamil atau menyusui: Jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa.
Orang yang menunda qadha puasa Ramadan: Hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i.
Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa: Walinya wajib membayar fidyah atau berpuasa untuknya.
Jenis-Jenis Fidyah
Fidyah Puasa: Pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah Haji: Denda karena melanggar larangan ihram.
Cara Pembayaran Fidyah
Memberi Makan Fakir Miskin: Memberi makan sejumlah orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Memberi Bahan Makanan: Memberikan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung kepada fakir miskin.
Membayar dengan Uang: Membayar sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok kepada fakir miskin.
Ukuran Fidyah
Ukuran fidyah berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Namun, secara umum, ukuran fidyah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu. Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap terpenuhi dan membantu sesama yang membutuhkan.
Sumber:
1. wan ahmad syahir, Implementasi Pembayaran Fidyah Puasa. skripsi UIN Malang 2019
2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
BERITA01/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ramadhan: Jeda Spiritual untuk Mereset Jiwa
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Namun, lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga, Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk melakukan refleksi diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan meresjiwa. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Ramadhan berfungsi sebagai jeda spiritual yang memungkinkan kita untuk merenungkan kehidupan, memperbaiki diri, dan kembali kepada fitrah kita sebagai hamba Allah.
Makna Ramadhan
Ramadhan berasal dari kata "ramida" yang berarti panas yang membakar. Bulan ini adalah waktu di mana umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makanan, minuman, dan hawa nafsu. Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu. Puasa Ramadhan bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan waktu untuk meningkatkan spiritualitas, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalil Puasa Ramadhan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan sarana untuk mencapai ketakwaan. Ketakwaan inilah yang menjadi tujuan utama dari puasa, di mana kita diharapkan dapat lebih dekat kepada Allah dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
Refleksi Diri
Salah satu hikmah terbesar dari puasa adalah kesempatan untuk melakukan refleksi diri. Dalam kesibukan sehari-hari, kita sering kali lupa untuk merenungkan tindakan dan perilaku kita. Ramadhan memberikan kita waktu untuk berhenti sejenak, merenungkan apa yang telah kita lakukan, dan mengevaluasi diri kita.
Selama bulan ini, kita diajak untuk lebih banyak beribadah, membaca Al-Qur'an, dan melakukan amal baik. Ini adalah waktu yang tepat untuk menilai kembali tujuan hidup kita dan apa yang benar-benar penting. Dengan melakukan refleksi, kita dapat menemukan kekurangan dalam diri kita dan berusaha untuk memperbaikinya.
Memperbaiki Hubungan dengan Allah
Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah. Dalam bulan ini, kita didorong untuk lebih banyak berdoa, berzikir, dan membaca Al-Qur'an. Ibadah yang kita lakukan selama Ramadhan dapat membantu kita merasakan kedekatan dengan Allah dan meningkatkan iman kita.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: 'Kecuali puasa, karena itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa istimewanya puasa di mata Allah. Dengan berpuasa, kita menunjukkan pengabdian dan ketaatan kita kepada-Nya, yang pada gilirannya akan memperkuat hubungan kita dengan Sang Pencipta.
Ramadhan mengajak kita untuk melihat ke dalam diri, mengevaluasi tindakan dan perilaku kita selama ini. Ini adalah waktu yang tepat untuk bertanya pada diri sendiri, "Apa yang telah saya lakukan untuk meningkatkan kualitas iman dan amal saya?".
Selama Ramadhan, umat Islam didorong untuk meningkatkan ibadah, baik itu melalui salat, membaca Al-Qur'an, maupun berdoa. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah dan memperkuat iman.
Meningkatkan Empati dan Kepedulian Sosial
Puasa juga mengajarkan kita untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang kurang beruntung. Ketika kita menahan lapar dan dahaga, kita diingatkan akan penderitaan mereka yang tidak memiliki cukup makanan dan air. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan empati dan kepedulian sosial kita.
Selama Ramadhan, banyak orang yang beramal dan memberikan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Allah SWT berfirman:
"Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah diberikan-Nya kepadamu." (QS. An-Nur: 33)
Dengan beramal, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan hati kita dari sifat kikir dan egois.
Mengendalikan Hawa Nafsu
Salah satu tujuan utama puasa adalah untuk mengendalikan hawa nafsu. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali terjebak dalam keinginan duniawi yang tidak ada habisnya. Ramadhan memberikan kita kesempatan untuk menahan diri dari segala bentuk keinginan yang tidak perlu.
Dengan menahan diri dari makanan dan minuman, kita belajar untuk mengendalikan diri dan tidak terjebak dalam kebiasaan buruk. Ini adalah waktu yang tepat untuk mereset jiwa kita dan kembali kepada nilai-nilai yang lebih tinggi.
Membangun Disiplin Diri
Puasa juga mengajarkan kita tentang disiplin. Menahan lapar dan dahaga selama seharian penuh bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan tekad dan niat yang kuat, kita dapat melakukannya. Disiplin yang kita bangun selama Ramadhan dapat diterapkan dalam aspek lain dalam hidup kita, seperti pekerjaan, studi, dan hubungan sosial.
Meningkatkan Kualitas Ibadah
Selama Ramadhan, kita didorong untuk meningkatkan kualitas ibadah kita. Ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki shalat kita, membaca Al-Qur'an dengan lebih baik, dan melakukan amal shalih. Dengan meningkatkan kualitas ibadah, kita dapat merasakan kedamaian dan ketenangan dalam jiwa kita.
Sehingga diakhir ini bis akita ambil hikmahnya bahwa Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan kesempatan untuk mereset jiwa kita. Dengan melakukan refleksi diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan meningkatkan empati terhadap sesama, kita dapat menjadikan bulan ini sebagai jeda spiritual yang berarti. Mari kita manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor : Ashifuddin Fikri
Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA01/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Ramadhan dan Keajaiban Al-Qur'an
Ramadhan dan Al-Quran adalah dua hal yang tak terpisahkan. Keduanya adalah wujud kasih sayang Allah. “Dia-lah Ar-Rahman yang mengajarkan Al-Quran (QS. Ar-Rahman: 1-2).” Allah menurunkan Al-Quran melalui dua proses yaitu dari Lauhul mahfudz ke langit dunia (baitul izzah) dan dari langit dunia kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam melalui perantara malaikat Jibril.
Al-Quran adalah Rahmat
Berinteraksi dengan Al-Quran ini adalah jalan paling cepat untuk meraih rahmat Allah meski hanya mendengarkannya. “Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf: 204)
Kemuliaan Ramadhan dan Turunnya Al-Quran
Ramadhan dikenal dengan nama syahrul Quran (bulan Al-Quran) karena bersamaan dengan waktu turunnya Al-Quran. Ini bukan semata penamaan biasa tetapi pemaknaan terhadap kemuliaan Al-Quran dan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan rangkaian firman Allah yang merupakan ayat-ayat Ramadhan yaitu Surah Al-Baqarah: 183-187 dan juga hadits-hadits yang mencatat bagaimana intense interaksi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dengan Al-Quran di bulan Ramadhan.
Allah menyebutkan bahwa Ramadhan ini bulan yang istimewa. Ia mulia dan istimewa karena bersamaan dengan saat diturunkannya Al-Quran. Segala hal dan setiap makhluk yang Allah takdirkan berkaitan dengan Al-Quran, Allah angkat derajatnya menjadi mulia. Malam diturunkannya Al-Quran menjadi mulia dengan kemuliaan melebihi seribu bulan. Ialah malam Lailatul Qadr di bulan Ramadhan.
Al-Quran sebagai Petunjuk
Al-Quran sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqarah: 2). Nama Al-Huda pada Al-Quran bermakna bahwa Al-Quran memberi petunjuk jalan yang lurus yang membawa umat dari kegelapan menuju cahaya. Al-Quran diturunkan pada masa jahiliyiah. Melalui Al-Quran inilah peradaban muslim dimulai. Ia adalah mukjizat yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam dan umatnya.
Al-Quran sebagai Penyembuh
Allah berfirman dalam Surah Yunus ayat 57-58.
"Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi sesuatu (penyakit) yang terdapat dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang mukmin." (QS Yunus: 57)
Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmatnya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” Allah berfirman menyebutkan karunia-Nya yang telah diberikan kepada makhluk-Nya, yaitu Al-Qur'an yang telah diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya yang mulia: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Tuhan kalian.”
Yakni peringatan terhadap perbuatan-perbuatan yang keji. “Dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada.” Maksudnya adalah dari kebimbangan dan keraguan, yaitu melenyapkan kotoran dan najis yang terdapat di dalam dada. “Dan petunjuk serta rahmat.” Dengan mengamalkannya akan diperoleh petunjuk dan rahmat dari Allah ?. Dan sesungguhnya hal itu hanyalah bisa diperoleh bagi orang-orang mukmin dan orang-orang yang percaya serta meyakini apa yang terkandung di dalam Al-Qur'an.
“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira’.” (QS Yunus: 58)
Artinya, dengan adanya hidayah dan agama yang benar ini yang datang kepada mereka, hendaklah mereka bergembira, karena hal itu merupakan sesuatu yang lebih patut untuk mereka bergembira.
“Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (Yunus: 58)
Yakni lebih baik daripada harta benda duniawi dan semua perhiasannya yang pasti akan fana dan lenyap itu. Sehubungan dengan tafsir ayat ini, Ibnu Abu Hatim meriwayatkan sebuah atsar berikut sanadnya dari Baqiyyah ibnul Walid, dari Safwan bin Amr; ia pernah mendengar Aifa' bin Abdul Kala'i mengatakan bahwa ketika datang harta Kharraj dari Irak kepada Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, khalifah keluar bersama seorang maula (pelayan)nya. Kemudian Khalifah Umar menghitung-hitung ternak dari hasil Kharraj itu, dan ternyata jumlahnya jauh lebih banyak daripada apa yang diperkirakannya. Maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, "Segala puji bagi Allah." Sedangkan maulanya mengatakan, “Ini, demi Allah, berkat karunia dan rahmat Allah.” Maka Khalifah Umar memotongnya, "Kamu dusta, ini bukanlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya: “Katakanlah, 'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’.” (Yunus: 58), hingga akhir ayat. Dan semua harta ini berasal dari apa yang mereka kumpulkan." Al-Hafiz Abu Qasim At-Tabrani telah menyebutkan sanadnya dengan lengkap. Dia meriwayatkannya dari Abu Zar'ah Ad-Dimasyqi, dari Haiwah bin Syuraih, dari Baqiyyah, kemudian ia menuturkan atsar ini.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor : Ashifuddin Fikri
Writer : Nur Isnaini Masyitoh
BERITA01/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Siapakah yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban, zakat juga berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat, berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka hidup dalam keadaan miskin dan sangat membutuhkan bantuan. Zakat yang diberikan kepada fakir dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, untuk membebaskan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil." (QS. At-Taubah: 60)
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka mungkin memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Zakat yang diberikan kepada orang miskin dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan dasar.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam mengelola zakat. Dalam konteks ini, Allah SWT menyebutkan amil sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat dalam ayat yang sama di atas.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Mereka mungkin membutuhkan dukungan finansial untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai seorang Muslim. Zakat yang diberikan kepada muallaf dapat membantu mereka dalam proses transisi ini, baik dari segi materi maupun spiritual. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga menyebutkan muallaf sebagai salah satu penerima zakat.
5. Budak yang Ingin Memperoleh Kebebasan
Dalam konteks sejarah, budak yang ingin membeli kebebasan mereka juga berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka membayar tebusan agar dapat merdeka. Meskipun praktik perbudakan telah dihapuskan di banyak negara, prinsip ini menunjukkan pentingnya membantu mereka yang terjebak dalam situasi sulit.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya juga berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa beban utang yang mengganggu. Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, maka ia berhak mendapatkan zakat." (HR. Ahmad)
7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang membela agama dan negara, juga berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk mendukung mereka dalam perjuangan mereka, baik secara finansial maupun material.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Mereka yang terjebak dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke tempat tinggal mereka berhak menerima zakat. Zakat dapat membantu mereka untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga menyebutkan ibnu sabil sebagai salah satu penerima zakat.
Zakat adalah instrumen penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, kita dapat memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal. Melalui zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui dan memahami hak-hak penerima zakat agar dapat menyalurkan zakat dengan bijak dan tepat.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan dan kekurangan selama bulan Ramadan serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, banyak yang bertanya-tanya, kapan sebenarnya waktu terbaik untuk melaksanakan zakat fitrah?
Waktu Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud)
Waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada malam Idul Fitri atau pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah dapat disalurkan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Waktu yang Diperbolehkan untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Meskipun waktu terbaik adalah sebelum shalat Idul Fitri, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mempersiapkan dan menyalurkan zakat fitrah mereka dengan lebih baik. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri." (HR. Bukhari)
Dengan mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, kita dapat memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada yang berhak sebelum hari raya, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Waktu terbaik untuk melaksanakan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri, namun zakat ini juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Penting bagi setiap Muslim untuk memenuhi kewajiban ini agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta, kita dapat memastikan bahwa zakat kita dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Mari kita tunaikan zakat fitrah kita dengan tepat waktu dan penuh keikhlasan.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Zakat: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, dan Dalilnya
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna "membersihkan" atau "menyucikan." Dalam konteks ini, zakat berarti menyucikan harta yang dimiliki dengan cara memberikan sebagian dari harta tersebut kepada yang berhak. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan solidaritas di antara umat Muslim.
Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang kelima, yang menunjukkan betapa pentingnya peran zakat dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bersamaan dengan ibadah lainnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat, antara lain:
1. Muslim: Hanya umat Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Baligh: Zakat diwajibkan bagi individu yang sudah mencapai usia baligh.
3. Mampu: Seseorang harus memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) untuk diwajibkan membayar zakat.
4. Harta yang Dimiliki: Harta yang dikenakan zakat harus berupa harta yang dimiliki secara penuh dan tidak terikat utang.
Sementara rukun zakat terdiri dari beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar zakat dianggap sah:
1. Niat: Niat untuk mengeluarkan zakat harus ada dalam hati, meskipun tidak diucapkan secara lisan.
2. Harta yang Dikeluarkan: Harta yang dikeluarkan harus memenuhi syarat nisab dan jenis harta yang dikenakan zakat.
3. Penerima Zakat: Zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.
4. Waktu: Zakat harus dikeluarkan pada waktu yang tepat, yaitu setelah harta mencapai satu tahun (haul) bagi zakat mal.
Dalil mengenai zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa di antaranya adalah:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
"Rasulullah SAW bersabda: 'Zakat itu adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat merupakan kewajiban yang sangat penting dalam Islam, berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dengan memenuhi syarat dan rukun zakat, seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Melalui zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Sambut Bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta Bagikan Alat dan Bahan Kebersihan Untuk Panti Asuhan.
BAZNAS Kota Yogyakarta bekerjasama dengan DMI Kota Yogyakarta membagikan alat dan bahan kebersihan untuk Panti Asuhan di Kota Yogyakarta. Bantuan alat kebersihan berupa sikat lantai dan empat jenis bahan kebersihan diserahkan langsung ke Panti Asuhan oleh Kepala Pelaksana, H. Misbahrudin, didampingi mahasiswa magang, dan diterima oleh Pengurus Panti Asuhan, Rabu 26 Februari 2025/26 Sya'ban 1446.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari menuturkan, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan bersih-bersih masjid, pemberian vaksinasi influenza dan pembagian bahan makan bagi marbot masjid. Program ini diharapkan memberikan layanan prima bagi takmir masjid selama bulan Ramadhan.
Selain bantuan kesiapan fisik, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyelenggarakan tarhib Ramadhan dengan agenda pelatihan ustadz/dzah Madrasah Al Qur'an, khataman Al Qur'an dikawasan kawasan Malioboro bersama santri penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid. "Dengan kesiapan fisik dan rohani menyambut bulan Ramadhan, insyaallah amaliyah Ramadhan yang kita tunaikan tahun ini akan semakin meningkat dan semakin baik", pungkasnya.
*Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA28/02/2025 | Amil
Sambut Bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta Menggelar Khataman Al Qur'an Di Kawasan Malioboro
Sekitar 250 hafidz dan hafidzah santri penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Jogja beserta relawan Ramadhan menggelar khataman Al Qur'an dikawasan Malioboro, Selasa 25 Februari 2025/26 Sya'ban 1446.
Diawali shalat Ashar berjamaah di masjid Gede Kauman, peserta yang mengenakan seragam putih hitam, sambil membawa balon, kemudian berjalan menuju kawasan Malioboro. Rombongan terbagi dalam 3 kelompok masing-masing menuju masjid Siti Dzirzanah Malioboro, masjid Muttaqin Pasar Beringharjo, dan masjid Sulthoni Komplek Perkantoran Gubernur di Kepatihan. Setelah sampai di masjid, mereka menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid dilanjutkan khataman Al Qu'an.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang hadir pada acara tersebut, mengatakan khataman Al Qu'an yang diselenggarakan menjelang Ramadhan bertujuan melatih anak agar bersiap memasuki Ramadhan. Kegiatan ini diselenggarakan dikawasan Malioboro agar anak-anak tetap membiasakan membaca Al Qur'an meskipun berada dikawasan wisata. Juga bertujuan sebagai syiar Islam menandai akan memasuki bulan Ramadhan.
BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyelenggarakan berbagai kegiatan menjelang bulan Ramadhan diantaranya kegiatan bersih-bersih masjid, pelatihan ustadz/dzah, musyawarah koordinasi dengan OPD dan lembaga agama untuk penentuan zakat fitrah dan fidyah yang dibayarkan dengan uang, vaksinasi influenza bagi marbot masjid serta kegiatan lainnya.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA26/02/2025 | Amil
Ahsan Robbani, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Sehari Raih 2 Kejuaraan
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Jogja, Ahsan Robbani. Dalam satu hari, Sabtu, 22 Februari 2025/23 Sya'ban 1446, Ahsan berhasil menyabet dua kejuaraan sekaligus. Ia meraih Juara 1 dalam lomba tahfidz pada ajang Lomba Anak Muslim yang diselenggarakan di Masjid Al Firdaus, Bantul, serta Juara 3 dalam Musabaqah Hifdzil Qur'an (MHQ) pada ajang Lomba Tahfidz 2025/1446 yang digelar oleh KB TK Amal Insani di Lippo Mall.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas prestasi yang diraih oleh Ahsan. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penerima beasiswa kader remaja masjid adalah anak-anak yang memiliki potensi besar dalam bidang keagamaan serta menunjukkan dedikasi tinggi terhadap hafalan Al-Qur’an dan dakwah Islam.
Pada tahun 2025/1446, BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pertama kalinya meluncurkan program Beasiswa Kader Remaja Masjid. Program ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat meskipun memiliki persyaratan yang cukup ketat. Para pendaftar yang berasal dari jenjang SD/MI dan SMP/MTs harus memiliki hafalan minimal 1 juz, aktif dalam kegiatan masjid, dan tinggal bersama orang tua di rumah. Dari 135 pendaftar, hanya 90 anak yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima beasiswa. Setiap anak penerima beasiswa akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp.400.000 per bulan.
Selain beasiswa kader remaja masjid, sejak tahun 2023 BAZNAS Kota Yogyakarta juga telah menjalankan program beasiswa kader hafidz, yang hingga saat ini telah mendukung 75 anak penghafal Al-Qur’an. Program-program ini bertujuan mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul dalam hafalan, tetapi juga mampu menjadi teladan dan penggerak kegiatan keislaman di lingkungan sekitar.
H. Syamsul Azhari berharap prestasi yang diraih oleh Ahsan Robbani dapat menginspirasi lebih banyak anak-anak di Yogyakarta untuk menjadi penghafal Al-Qur'an sekaligus aktif dalam kegiatan masjid. “Kami yakin bahwa anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan masjid akan menjadi penerang bagi keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung program ini melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Kota Yogyakarta,” tambahnya.
BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyampaikan terima kasih kepada para muzakki yang telah menyalurkan zakatnya melalui lembaga ini. “Semoga harta yang ditunaikan membawa keberkahan, keluarga menjadi sakinah, dan semakin banyak mustahiq yang terbantu,” pungkasnya.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA26/02/2025 | Amil
Amirul Azzam, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Jogja Dalam Sepekan Raih 2 Kejuaraan
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh penerima beasiswa kader hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta, Amirul Azzam (15 tahun). Dalam sepekan, ia berhasil meraih dua kejuaraan sekaligus. Azzam berhasil menjadi Juara 2 Lomba Musabaqah Hifdzil Qur'an (MHQ) tingkat DIY dan Jateng yang diselenggarakan oleh MAN 3 Bantul pada Senin, 17 Februari 2025/18 Sya'ban 1446. Selain itu, ia juga meraih Juara Harapan 3 MHQ tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Pesantren Nawaesa pada Sabtu, 22 Februari 2025/23 Sya'ban 1446.
Azzam, panggilan kesehariannya, merupakan putra dari Bapak/Ibu Rachmat Saputra, warga Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dengan hafalan Al-Qur'an yang telah mencapai enam juz, Azzam menjadi salah satu penerima beasiswa kader hafidz yang telah menorehkan banyak prestasi dalam berbagai musabaqah atau perlombaan. Keberhasilannya dalam ajang kompetisi MHQ di berbagai tingkatan menunjukkan dedikasi serta kerja kerasnya dalam menghafal dan memahami Al-Qur'an.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi yang diraih oleh Amirul Azzam. Ia menegaskan bahwa program beasiswa kader hafidz bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menghafal Al-Qur'an sekaligus mencetak generasi muda yang mampu menjadi teladan bagi anak-anak lainnya. "Kami berharap melalui program ini, lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga memiliki pemahaman agama yang kuat serta dapat menginspirasi lingkungan sekitarnya," ujar Syamsul Azhari.
Program beasiswa kader hafidz pertama kali diluncurkan pada tahun 2023 dengan jumlah penerima sebanyak 35 anak. Pada tahun 2024, jumlah penerima meningkat menjadi 50 anak, dan pada tahun 2025 bertambah lagi menjadi 75 anak. Setiap penerima mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp. 500.000 per bulan. Selain harus lulus seleksi ketat, penerima beasiswa juga diwajibkan untuk tinggal bersama orang tua di rumah agar dapat menjadi penggerak dakwah di lingkungan tempat tinggalnya.
H. Syamsul Azhari berharap prestasi yang diraih oleh Amirul Azzam dapat menginspirasi lebih banyak anak-anak di Yogyakarta untuk menghafal Al-Qur'an. "Kami yakin, anak-anak yang menghafal Al-Qur'an akan menjadi cahaya bagi keluarga dan lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung program ini melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Kota Yogyakarta," tambahnya.
BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS. “Semoga harta yang ditunaikan membawa keberkahan, keluarga menjadi sakinah, dan semakin banyak mustahiq yang terbantu,” pungkasnya.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA26/02/2025 | Amil
Faiq Syauqy Mubarok Salah Satu Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Kembali Mengharumkan Nama Yogyakarta
Faiq Syauqy Mubarok, salah satu penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, kembali mengharumkan nama Yogyakarta dengan meraih juara 1 lomba adzan tingkat DIY dan Jawa Tengah. Prestasi ini diraihnya dalam ajang Bina Umat Competition Series (BUCS #10) yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Bina Umat Yogyakarta pada Ahad, 23 Februari 2025, bertepatan dengan 24 Sya'ban 1446 H.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian luar biasa yang diraih oleh Faiq Syauqy Mubarok. Ia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata dari keberhasilan program Beasiswa Kader Remaja Masjid dalam mencetak generasi muda yang unggul dalam bidang keagamaan. “Keberhasilan ananda Faiq membuktikan bahwa anak-anak penerima beasiswa ini memiliki potensi besar dan mampu berkompetisi di tingkat yang lebih luas,” ujarnya.
Program Beasiswa Kader Remaja Masjid merupakan program baru yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2025/1446 H. Program ini mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat, meskipun persyaratan yang ditetapkan cukup ketat. Calon penerima beasiswa harus merupakan aktivis masjid, memiliki hafalan Al-Qur’an minimal satu juz, serta tinggal bersama orang tua di rumah. Dari 135 pendaftar, hanya 90 anak yang lolos seleksi dan mendapatkan beasiswa sebesar Rp. 400.000 per bulan.
Selain Beasiswa Kader Remaja Masjid, BAZNAS Kota Yogyakarta juga telah menjalankan program Beasiswa Kader Hafidz sejak tahun 2023. Program ini telah membantu 75 anak yang memiliki hafalan Al-Qur’an agar semakin berkembang dan berprestasi. Kedua program ini bertujuan untuk mencetak generasi muda yang cinta Al-Qur’an, aktif di masjid, dan siap menjadi pemimpin di masa depan.
H. Syamsul Azhari berharap bahwa pencapaian Faiq Syauqy Mubarok akan menjadi inspirasi bagi anak-anak lain di Yogyakarta untuk lebih semangat dalam menghafal Al-Qur'an dan aktif dalam kegiatan masjid. “Kami yakin bahwa anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan masjid akan menjadi penerang bagi keluarga dan lingkungannya. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program ini melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi, BAZNAS Kota Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang telah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS. “Semoga zakat yang ditunaikan membawa keberkahan bagi harta dan keluarga, serta semakin banyak mustahiq yang terbantu,” pungkasnya.
Untuk kemudahan dalam menunaikan zakat, infaq, dan sedekah, masyarakat dapat mengakses layanan Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta melalui tautan berikut:
Bayar Zakat Online
Kunjungi juga website resmi BAZNAS Kota Yogyakarta: baznas.jogjakota.go.id
Dengan semangat Tarhib Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya memberikan manfaat bagi umat, khususnya dalam meningkatkan literasi Al Qur'an bagi seluruh lapisan masyarakat
BERITA26/02/2025 | Amil
Tarhib Ramadhan, 90 Anak Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Jogja Ikuti Pengukuhan dan Pembekalan.
Yogyakarta, 23 Februari 2025 – Sebanyak 90 anak penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Tahun 2025/1446 resmi dikukuhkan dalam acara Pengukuhan dan Pembekalan yang digelar di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara yang berlangsung khidmat pada Ahad (23/2) ini dihadiri oleh penerima beasiswa beserta orang tua mereka. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II (Waka II) BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abdul Samik.
Dalam sambutannya, Abdul Samik menyampaikan bahwa program beasiswa kader remaja masjid ini merupakan program perdana yang diselenggarakan pada tahun 2025/1446. Proses seleksi dilakukan secara ketat dengan persyaratan yang cukup berat, di antaranya calon penerima harus berusia SD/MI atau SMP/MTs, memiliki hafalan minimal 1 atau 2 juz Al-Qur’an, serta tinggal bersama orang tua di rumah. Meski demikian, program ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat dengan jumlah pendaftar mencapai 135 anak. Karena keterbatasan anggaran, hanya 90 anak yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Dari total 90 penerima beasiswa, sebanyak 40 anak merupakan laki-laki dan 50 perempuan. Dari segi jenjang pendidikan, 57 anak berasal dari tingkat SD/MI dan 33 anak dari SMP/MTs. Berdasarkan hafalan Al-Qur’an, 86 anak memiliki hafalan 1 hingga 5 juz, tiga anak memiliki hafalan 6 hingga 10 juz, dan satu anak telah menghafal 11 juz.
“Program ini bertujuan mencetak generasi muda yang mencintai masjid, menjadi teladan bagi anak-anak lainnya, serta menjadi penggerak dakwah Islam di lingkungannya. Kami berharap melalui program ini, para kader dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan menghadirkan keberkahan bagi para muzakki yang telah berzakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” ujar Abdul Samik.
Selain program Beasiswa Kader Remaja Masjid, BAZNAS Kota Yogyakarta juga memiliki berbagai program penguatan iman dan takwa lainnya, seperti Beasiswa Kader Hafidz, Madrasah Al-Qur’an bagi siswa, serta program-program pembinaan keagamaan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyampaikan apresiasi kepada para muzakki yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya. Dengan dana beasiswa sebesar Rp400.000 per anak setiap bulan, diharapkan anak-anak penerima manfaat dapat tumbuh menjadi generasi saleh dan salihah, serta menjadi penerus takmir masjid yang amanah dan profesional di masa depan. Aamiin.
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA26/02/2025 | Amil
Chamila Syaqib Nurkirana, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Mencari Bakat.
Multi talenta, itulah predikat yang layak disandang Chamila Syaqib Nurkirana (15 tahun) atas prestasi juara 1 lomba mencari bakat, yang digelar Panitia Bazar Songsong Ramadhan Masjid An Nashir Sorosutan Yogyakarta, Ahad 23 Februari 2025/24 Sya'ban 1446. Berbagai kejuaraan perlombaan telah diraihnya diantaranya lomba qiroah, lagu islami dan lainnya.
Ananda yang biasa dipanggil Mila, memiliki hafalan Al Qur'an 2 juz, putri Bapak/Ibu Cahyo Apriyantoro Kurniawan/Jumiyati, warga Semaki Gede UH 1/100, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, merupakan penerima beasiswa kader hafidz sejak tahun 2023 yang banyak menorehkan prestasi. Selain piawi olah vokal, khususnya lagu religi, juga qori' yang memiliki suara sangat bagus.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi yang diraih Mila. “Program beasiswa kader hafidz ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan menghafal Al-Qur'an, tetapi juga mencetak generasi muda yang mampu menjadi teladan di rumah, sekolah, dan masyarakat,” ujarnya.
Program beasiswa kader hafidz telah dijalankan sejak tahun 2023 bagi 35 anak, tahun 2024 bagi 50 anak dan tahun 2025 bertambah menjadi 75 anak. Dengan alokasi dana Rp.500.000/bulan/anak. Selain harus lulus seleksi, penerima beasiswa diwajibkan tinggal bersama orang tua di rumah, agar dapat menjadi penggerak dakwah di lingkungan sekitarnya. H. Syamsul Azhari berharap prestasi yang diraih oleh Mila dapat menginspirasi lebih banyak anak-anak di Yogyakarta untuk menghafal Al-Qur'an. “Kami yakin, anak-anak yang menghafal Al-Qur'an akan menjadi cahaya bagi keluarga dan lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung program ini melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS KotaYogyakarta,” tambahnya.
Disampaikan ucapan terima kasih kepada para muzakki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kota Jogja. “Semoga harta yang ditunaikan membawa keberkahan, keluarga menjadi sakinah, dan semakin banyak mustahiq yang terbantu,” pungkasnya.
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA26/02/2025 | Amil

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat


