WhatsApp Icon
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk peningkatan daya tarik investasi yang dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Ruang Rapat Arjuna Lantai 3.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kelompok Substansi Penanaman Modal I tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, S.STP., M.Si.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, aparat penegak hukum, perbankan, hingga lembaga layanan publik lainnya. Kehadiran lintas sektor diharapkan mampu memperkuat integrasi layanan pada MPP sehingga semakin efektif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Partisipasi BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud komitmen dalam mendukung sinergi antarinstansi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi yang kuat melalui MPP diharapkan ikut menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Yogyakarta.

Melalui forum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap koordinasi dan komunikasi antar lembaga terus terjalin dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang 1
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

Apakah Fidyah Bisa Digantikan dengan Sedekah? Ini Jawabannya
Apakah Fidyah Bisa Digantikan dengan Sedekah? Ini Jawabannya
Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah bisa digantikan dengan sedekah. Untuk menjawabnya, penting untuk memahami perbedaan antara fidyah dan sedekah. Fidyah memiliki hukum dan ketentuan yang jelas dalam Islam, di mana pembayaran fidyah harus dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Sedekah, di sisi lain, adalah amal yang bersifat sukarela dan tidak terikat pada ketentuan tertentu. Meskipun sedekah adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam, fidyah tidak dapat digantikan dengan sedekah. Fidyah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh mereka yang tidak dapat berpuasa, sedangkan sedekah adalah bentuk ibadah yang dapat dilakukan kapan saja dan dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, penting untuk membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fidyah dan sedekah memiliki peran masing-masing dalam kehidupan seorang Muslim, dan keduanya tidak dapat saling menggantikan.
BERITA01/03/2025 | Putri Khodijah
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam konteks ibu hamil dan menyusui, muncul pertanyaan apakah mereka wajib membayar fidyah jika tidak dapat berpuasa. Fidyah Ibu Hamil Ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau dirinya sendiri saat berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, fidyah ibu hamil menjadi pilihan. Mereka dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, terutama jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa di bulan Ramadan. Fidyah Ibu Menyusui Demikian pula, ibu menyusui yang merasa tidak mampu berpuasa karena khawatir akan produksi ASI atau kesehatan bayi juga dapat membayar fidyah. Fidyah ibu menyusui berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan. Kesimpulan Baik ibu hamil maupun menyusui, jika tidak dapat berpuasa, dianjurkan untuk membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Dengan demikian, mereka tetap dapat memenuhi kewajiban agama sambil menjaga kesehatan diri dan anak.
BERITA01/03/2025 | Putri Khodijah
Manfaat Sedekah di Bulan Ramadhan: Lebih dari Sekadar Kebaikan
Manfaat Sedekah di Bulan Ramadhan: Lebih dari Sekadar Kebaikan
Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai bulan puasa, Ramadhan juga merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah, salah satunya melalui sedekah. Sedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga membawa banyak kebaikan bagi pemberi. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai manfaat sedekah di bulan Ramadhan yang lebih dari sekadar kebaikan. 1. Meningkatkan Kualitas Spiritual Sedekah di bulan Ramadhan dapat meningkatkan kualitas spiritual seseorang. Dengan memberikan sedekah, kita menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah. Hal ini juga membantu kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam Al-Qur'an, Allah berjanji akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang bersedekah, terutama di bulan suci ini. 2. Membantu Meringankan Beban Sesama Salah satu tujuan utama sedekah adalah untuk membantu meringankan beban orang lain. Di bulan Ramadhan, banyak orang yang membutuhkan bantuan, terutama mereka yang kurang mampu. Dengan memberikan sedekah, kita dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan pakaian. Ini adalah bentuk kepedulian sosial yang sangat penting dalam masyarakat. 3. Membangun Rasa Empati dan Kepedulian Sedekah juga dapat membangun rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Ketika kita melihat orang lain yang membutuhkan, kita akan lebih menghargai apa yang kita miliki. Rasa empati ini dapat mendorong kita untuk lebih aktif dalam kegiatan sosial dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Rasa empati dan kepedulian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling mendukung. 4. Menjadi Sarana untuk Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan. Dengan memberikan sedekah, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga menyebarkan kebahagiaan. Senyuman dan ucapan terima kasih dari penerima sedekah adalah bentuk kebahagiaan yang tidak ternilai. Ini juga dapat memberikan kepuasan batin bagi pemberi, yang merasa telah berkontribusi dalam membuat hidup orang lain lebih baik. 5. Meningkatkan Kesehatan Mental Beramal dan bersedekah dapat memberikan dampak positif pada kesehatan mental kita. Ketika kita melakukan kebaikan, otak kita melepaskan hormon endorfin yang dapat meningkatkan suasana hati dan mengurangi stres. Di bulan Ramadhan, saat kita berpuasa dan berfokus pada ibadah, sedekah dapat menjadi cara yang efektif untuk menjaga keseimbangan emosional dan mental kita. Kesimpulan Sedekah di bulan Ramadhan memiliki banyak manfaat yang lebih dari sekadar kebaikan. Dari meningkatkan kualitas spiritual hingga membantu meringankan beban sesama, sedekah adalah bentuk amal yang sangat berharga. Dengan berbagi kebahagiaan dan membangun rasa empati, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga memperbaiki diri kita sendiri. Mari kita manfaatkan bulan suci ini untuk beramal dan bersedekah, sehingga kita dapat meraih berkah dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekahKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekahKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Shifa Idri Hudannaya Editor: M. Sahal
BERITA01/03/2025 | AdminS
Bagaimana Cara Menyalurkan Fidyah dengan Benar?
Bagaimana Cara Menyalurkan Fidyah dengan Benar?
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Menyalurkan fidyah dengan benar sangat penting agar ibadah ini diterima dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah untuk menyalurkan fidyah dengan benar. 1. Menentukan Jumlah Fidyah Tentukan jumlah fidyah berdasarkan hari puasa yang ditinggalkan. Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan setara dengan satu fidyah. 2. Memilih Jenis Makanan Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau kurma, atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. 3. Menyalurkan Fidyah Fidyah dapat disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, atau melalui lembaga sosial yang terpercaya. Pastikan lembaga tersebut transparan dalam pengelolaan dana. 4. Niat dan Doa Saat menyalurkan fidyah, niatkan dalam hati sebagai ibadah kepada Allah SWT. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menyalurkan fidyah dengan benar dan mendapatkan keberkahan dari Allah. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyalurkan fidyah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Menyalurkan fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meringankan beban orang lain. Editor M. Kausari Kaidani
BERITA01/03/2025 | Putri Khodijah
Puasa Bukan Sekadar Lapar: Hikmah Kesehatan dan Mental yang Tersembunyi
Puasa Bukan Sekadar Lapar: Hikmah Kesehatan dan Mental yang Tersembunyi
Puasa adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam selama bulan Ramadhan. Namun, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus dari fajar hingga maghrib. Di balik praktik puasa, terdapat berbagai hikmah kesehatan dan mental yang sangat berharga. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang manfaat puasa bagi kesehatan fisik dan mental, serta dalil-dalil yang mendasarinya. 1. Pengertian Puasa Puasa dalam konteks Islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga mencakup pengendalian diri dari perbuatan yang tidak baik, seperti berkata kasar, berbohong, dan berbuat dosa lainnya. Puasa merupakan bentuk ibadah yang memiliki tujuan spiritual, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan fisik dan mental. 2. Hikmah Kesehatan dari Puasa 2.1. Detoksifikasi Tubuh Salah satu manfaat kesehatan yang paling jelas dari puasa adalah proses detoksifikasi. Selama puasa, tubuh memiliki kesempatan untuk membersihkan diri dari racun dan zat-zat berbahaya. Ketika kita tidak mengonsumsi makanan, tubuh mulai menggunakan cadangan lemak sebagai sumber energi. Proses ini membantu mengeluarkan racun yang terakumulasi dalam tubuh. 2.2. Menurunkan Berat Badan Puasa dapat membantu menurunkan berat badan dengan cara yang sehat. Dengan mengurangi asupan kalori selama bulan Ramadhan, banyak orang mengalami penurunan berat badan. Selain itu, puasa juga dapat meningkatkan metabolisme tubuh, sehingga membantu dalam pembakaran lemak. 2.3. Meningkatkan Kesehatan Jantung Beberapa penelitian menunjukkan bahwa puasa dapat meningkatkan kesehatan jantung. Puasa dapat membantu menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dan meningkatkan kadar kolesterol baik (HDL). Selain itu, puasa juga dapat menurunkan tekanan darah, yang merupakan faktor risiko utama penyakit jantung. 2.4. Meningkatkan Fungsi Otak Puasa juga memiliki dampak positif pada kesehatan otak. Selama puasa, tubuh memproduksi protein yang disebut brain-derived neurotrophic factor (BDNF), yang berperan dalam pertumbuhan dan pemeliharaan sel-sel otak. Peningkatan kadar BDNF dapat membantu meningkatkan fungsi kognitif dan melindungi otak dari penyakit neurodegeneratif. 2.5. Meningkatkan Sistem Imun Puasa dapat membantu meningkatkan sistem imun tubuh. Selama puasa, tubuh mengalami stres yang moderat, yang dapat merangsang produksi sel-sel imun. Ini membantu tubuh menjadi lebih kuat dalam melawan infeksi dan penyakit. 3. Hikmah Mental dari Puasa 3.1. Meningkatkan Disiplin Diri Puasa mengajarkan kita untuk mengendalikan hawa nafsu dan keinginan. Dengan menahan diri dari makanan dan minuman, kita belajar untuk lebih disiplin dalam berbagai aspek kehidupan. Disiplin diri ini dapat diterapkan dalam pekerjaan, studi, dan hubungan sosial. 3.2. Meningkatkan Empati dan Kepedulian Dengan merasakan lapar dan haus, kita diingatkan akan kondisi orang-orang yang kurang beruntung. Puasa mendorong kita untuk lebih peduli dan berempati terhadap sesama, serta meningkatkan semangat berbagi melalui sedekah dan zakat. Ini membantu membangun rasa solidaritas dalam masyarakat. 3.3. Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas ibadah. Dengan menahan diri dari hal-hal yang tidak baik, kita dapat lebih fokus dalam beribadah, seperti salat, membaca Al-Qur'an, dan berdoa. Ini membantu kita mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat iman. 3.4. Meningkatkan Kesehatan Mental Puasa juga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan mental. Dengan mengurangi stres dan meningkatkan ketenangan jiwa, puasa membantu kita merasa lebih bahagia dan puas. Selain itu, puasa juga dapat membantu mengurangi gejala depresi dan kecemasan. 4. Dalil yang Mendasari Puasa Beberapa dalil yang mendasari pentingnya puasa dan hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya antara lain: 4.1. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:183) "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah sarana untuk mencapai ketakwaan, yang merupakan tujuan utama dari ibadah puasa. 4.2. Hadis Nabi Muhammad SAW "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa puasa adalah waktu untuk mendapatkan ampunan dan mereset jiwa dari dosa-dosa. 4.3. Hadis tentang Kesehatan Rasulullah SAW bersabda, "Berpuasalah kamu, niscaya kamu sehat." (HR. Ibn Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa puasa memiliki manfaat kesehatan yang signifikan. 5. Kesimpulan Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi merupakan ibadah yang memiliki banyak hikmah kesehatan dan mental. Dari detoksifikasi tubuh hingga peningkatan disiplin diri, puasa memberikan manfaat yang sangat berharga bagi kehidupan kita. Dengan memahami dan menghayati hikmah-hikmah ini, kita dapat menjalani puasa dengan lebih baik dan mendapatkan manfaat maksimal dari ibadah ini. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA01/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Membakar Sampah Dosa di Bulan Ramadhan
Membakar Sampah Dosa di Bulan Ramadhan
Manusia sebagai makhluk Allah dan khalifah di muka bumi setiap harinya menghasilkan sampah fisik bagi lingkungan melalui aktivitasnya yang beraneka ragam. Sampah ini pun menimbulkan dampak masalah bagi umat manusia jika tidak ditangani dengan baik. Sebagaimana pentingnya pengelolaan limbah sampah secara fisik, manusia juga membutuhkan pengelolaan yang baik bagi jiwa dan hati agar bersih dan suci dari dosa yang mengotori. Pembersihan jiwa ini sejalan dengan karunia Allah berupa bulan Ramadhan. Akar kata Ramadhan menurut Ensiklopedia Islam (2002) berasal dari kata “ramidha” yang bermakna “panas” atau “terik”. Hal ini juga bermakna Ramadhan “memanaskan” atau “membakar” dosa-dosa sehingga dikenal sebagai bulan suci karena “membersihkan” atau “mensucikan” jiwa dari dosa-dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Quran pada Surah Al Baqarah ayat 183-185 yang menjelaskan pentingnya puasa Ramadhan bagi pengampunan dosa. Begitu pula, hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yang bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan ihtisab, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari) Bagaimana cara membakar sampah hati berupa dosa-dosa di Bulan Ramadhan? Pertama, berpuasa dengan ikhlas lillahi ta’ala untuk menahan diri dari hawa nafsu dan segala yang membatalkan puasa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari bersabda bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosa orang yang berpuasa dengan iman dan kesungguhan karena mengharap pahala dan ampunan Allah. Kedua, membaca Al-Quran dapat membakar dosa-dosa yang telah dilakukan Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, "Ketika seorang hamba mengkhatamkan Al-Qur'an, maka di penghujung khatamnya, sebanyak 60 ribu malaikat akan memohonkan ampun untuknya" (HR. ad-Dailami). Ketiga, mengerjakan amal shalih "Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat" (QS. Hud: 114) Keempat, mohon ampun (bertaubat) kepada Allah “Barang siapa yang memohon ampun kebada Allah, maka Allah akan mengampuninya, meskipun dosanya seperti buih di laut.” (HR. Bukhari) Kelima, bersedekah di Bulan Ramadhan “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi) *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyitoh
BERITA01/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Pengganti Puasa dengan Fidyah
Pengganti Puasa dengan Fidyah
Fidyah adalah denda yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang sah. Dalam konteks Islam, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Menurut figh, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, dengan besaran satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari. Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat. Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka (wajib baginya) memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184). Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat berkontribusi dalam membantu sesama. Sumber: 1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184 2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA01/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk memenuhi kewajiban ibadah puasa. Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan perintah Allah meskipun tidak dapat berpuasa. Pembayaran fidyah bertujuan untuk membantu orang miskin dan sebagai pengganti puasa yang terlewat. Berikut adalah langkah-langkah dalam membayar fidyah, yaitu: 1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. 2. Menghitung besaran fidyah: Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok, seperti beras atau gandum, sebanyak satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 3. Memberikan makanan kepada fakir miskin: Fidyah dapat disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. 4. Niat dan doa: Saat membayar fidyah, penting untuk niat yang tulus dan berdoa agar amal diterima. Sumber: 1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184 2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA01/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah Dapat Dianggap Tidak Sah? Ini Solusinya
Fidyah Dapat Dianggap Tidak Sah? Ini Solusinya
Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Namun, ada kalanya pembayaran fidyah dianggap tidak sah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa fidyah bisa dianggap tidak sah, yaitu: 1. Niat yang tidak ikhlas; 2. Tidak memenuhi syarat kelayakan; 3. Memberikan makanan tidak sesuai; 4. Tidak menyalurkan kepada yang berhak menerima; dan 5. Pembayaran yang tidak tepat waktu (tidak menunda). Solusi untuk terhindar dari fidyah yang dianggap tidak sah, yaitu: 1. Memilih Badan Zakat yang terpercaya: Membayar fidyah melalui badan zakat yang terpercaya, dapat memastikan bahwa fidyah akan disalurkan kepada yang berhak. 2. Penyaluran yang tepat: Badan zakat memiliki data dan informasi tentang fakir miskin yang berhak menerima fidyah. 3. Kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan: Badan zakat umumnya memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran fidyah. 4. Dokumentasi dan akuntabititas: Dengan membayar fidyah melalui badan zakat, biasanya akan mendapatkan bukti pembayaran atau dokumentasi. 5. Konsultasi dan nasihat: Badan zakat juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu memahami lebih lanjut tentang fidyah dan kewajiban lainnya. Sumber: 1. Fatwa MUI tentang Fidyah dan Zakat 2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani
BERITA01/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana
Asal Usul Zakat, Macamnya, dan Pengertiannya
Asal Usul Zakat, Macamnya, dan Pengertiannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Secara etimologis, kata "zakat" berasal dari bahasa Arab yang berarti "membersihkan" atau "tumbuh". Dalam konteks syariat, zakat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada yang berhak, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial. Zakat memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menunaikannya sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada-Nya. Asal usul zakat dapat ditelusuri kembali ke masa awal Islam, di mana Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya zakat sebagai salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan sosial. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat" (QS. Al-Imran: 132). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah bagian integral dari praktik keagamaan yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Dalam konteks sejarah, zakat telah menjadi salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk membantu sesama. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, yang paling umum adalah zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk pembersihan diri dan harta sebelum merayakan hari kemenangan. Zakat fitrah ini biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian, yang telah mencapai nisab atau batas minimum yang ditentukan. Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki, dan umumnya ditetapkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki selama satu tahun. Dalam pelaksanaannya, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu mereka yang kurang mampu. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan bahwa harta yang dimiliki bukanlah semata-mata milik individu, melainkan juga memiliki hak orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai jembatan antara yang kaya dan yang miskin, menciptakan solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat. Zakat juga memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya zakat, distribusi kekayaan dapat lebih merata, sehingga mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, zakat berperan sebagai alat pemberdayaan masyarakat, di mana dana zakat dapat dialokasikan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima zakat. Dalam konteks modern, zakat semakin mendapat perhatian sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Banyak lembaga zakat yang berupaya untuk mengelola dan mendistribusikan zakat secara profesional, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Lembaga-lembaga ini sering kali menggunakan teknologi untuk mempermudah proses pengumpulan dan distribusi zakat, sehingga lebih banyak orang dapat terlibat dalam kegiatan ini. Secara keseluruhan, zakat adalah ibadah yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan umat Islam. Dengan memahami asal usul, jenis, dan pengertian zakat, diharapkan setiap Muslim dapat menunaikannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, zakat menjadi simbol dari kepedulian dan solidaritas antar sesama, yang merupakan nilai-nilai fundamental dalam ajaran Islam. Lebih jauh lagi, zakat juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan saling membantu. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada berbagai tantangan dan kesulitan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas kita. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung, di mana setiap individu merasa diperhatikan dan dihargai. Dalam konteks spiritual, zakat juga memiliki dampak yang signifikan terhadap jiwa seseorang. Dengan memberikan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan, kita belajar untuk melepaskan keterikatan pada harta dan mengingat bahwa segala sesuatu yang kita miliki adalah titipan dari Allah SWT. Ini membantu kita untuk lebih bersyukur atas nikmat yang diberikan dan mengingatkan kita akan tanggung jawab kita terhadap sesama. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga jiwa kita dari sifat-sifat negatif seperti kikir dan egois. Dengan demikian, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan moral umat Muslim. Melalui zakat, kita diajarkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih peduli, dan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Ini adalah bagian dari perjalanan spiritual kita sebagai seorang Muslim, di mana kita berusaha untuk mencapai kedekatan dengan Allah SWT melalui amal dan ibadah yang kita lakukan. Akhirnya, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan zakat dengan baik. Dengan pengetahuan yang tepat tentang asal usul, jenis, dan pengertian zakat, kita dapat menunaikannya dengan lebih baik dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera bagi semua. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan kita, sehingga kita dapat meraih keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Hikmah Berzakat Terutama pada Bulan Ramadhan
Hikmah Berzakat Terutama pada Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Selain menahan diri dari makan dan minum, bulan suci ini juga menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk menunaikan zakat. Hikmah berzakat pada bulan Ramadhan sangatlah besar, baik dari segi spiritual maupun sosial. Salah satu hikmah utama dari berzakat di bulan Ramadhan adalah untuk membersihkan harta dan jiwa. Dalam Islam, zakat dianggap sebagai pembersih harta, yang membantu seorang Muslim untuk terhindar dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan menunaikan zakat, seseorang diingatkan akan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang beruntung. Hal ini sejalan dengan semangat Ramadhan yang mengajarkan umat Muslim untuk lebih peka terhadap kebutuhan orang lain. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai pengingat bahwa harta yang dimiliki bukanlah semata-mata milik pribadi, melainkan juga memiliki hak orang lain. Selain itu, berzakat di bulan Ramadhan juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dalam keadaan berpuasa, umat Muslim diingatkan akan penderitaan yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin karena telah berkontribusi dalam membantu sesama. Allah SWT berfirman, "Dan apa saja harta yang baik yang kamu belanjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 273). Ayat ini menegaskan bahwa setiap amal baik, termasuk zakat, akan dicatat dan mendapatkan balasan dari Allah. Dengan demikian, berzakat di bulan Ramadhan menjadi sarana untuk mengekspresikan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diterima. Hikmah lain dari berzakat di bulan Ramadhan adalah untuk memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas sosial. Ketika umat Muslim menunaikan zakat, mereka tidak hanya membantu individu atau kelompok tertentu, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang-orang yang terkena musibah. Dengan demikian, zakat menjadi sarana untuk mempererat hubungan antar sesama, menciptakan rasa saling peduli dan berbagi. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan orang-orang dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif. Bulan Ramadhan juga merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat. Banyak lembaga zakat yang mengadakan kampanye dan program khusus selama bulan ini untuk mengajak umat Muslim menunaikan zakat. Dengan adanya program-program tersebut, diharapkan semakin banyak orang yang tergerak untuk berzakat, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Selain itu, bulan Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk mengingatkan umat Muslim akan kewajiban zakat, sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam menunaikannya. Dalam hal ini, edukasi mengenai zakat menjadi sangat penting, agar setiap individu memahami betapa besar manfaat yang dapat diperoleh dari menunaikan zakat. Dalam konteks sosial, berzakat di bulan Ramadhan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan zakat yang dikeluarkan, banyak program sosial yang dapat didanai, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan. Hal ini sangat penting, terutama di bulan Ramadhan, di mana banyak orang yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama saat berbuka puasa. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Lebih jauh lagi, berzakat di bulan Ramadhan juga dapat meningkatkan rasa empati dan kepedulian di kalangan umat Muslim. Ketika seseorang menyaksikan langsung dampak dari zakat yang diberikan, seperti melihat senyuman anak-anak yatim yang menerima bantuan, atau mendengar cerita dari mereka yang terbantu, hal ini akan semakin memperkuat motivasi untuk terus berzakat. Rasa empati ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang saling mendukung dan peduli satu sama lain. Dalam konteks ini, zakat menjadi lebih dari sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah panggilan untuk berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik. Secara keseluruhan, hikmah berzakat di bulan Ramadhan sangatlah besar. Selain sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta, meningkatkan solidaritas sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin, serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan dan kesadaran. Dalam rangka memperkuat hikmah berzakat, penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berinvestasi dalam kebaikan. Setiap harta yang dikeluarkan sebagai zakat akan kembali kepada kita dalam bentuk keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, zakat menjadi salah satu cara untuk meraih ridha Allah SWT dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Akhirnya, mari kita jadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan amal ibadah, termasuk zakat. Dengan menunaikan zakat secara rutin dan tepat waktu, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjalankan ibadah zakat dan memberikan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Safanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah ?
BERITA01/03/2025 | Admin
Syarat-Syarat Zakat Mal dan Fitrah
Syarat-Syarat Zakat Mal dan Fitrah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam menunaikan zakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik untuk zakat mal maupun zakat fitrah. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar zakat yang dikeluarkan dapat diterima dan memberikan manfaat bagi yang berhak. Untuk zakat mal, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan harta. Seorang Muslim harus memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan untuk dikeluarkan zakat. Nisab zakat mal bervariasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Misalnya, untuk zakat uang, nisabnya adalah setara dengan 85 gram emas, sedangkan untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg). Harta yang dimiliki juga harus telah mencapai satu tahun (haul) untuk dapat dikenakan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pengelolaan harta yang baik. Syarat kedua adalah harta yang dikeluarkan harus bersih dari utang. Jika seseorang memiliki utang, maka jumlah utang tersebut dapat dikurangi dari total harta yang dimiliki sebelum menghitung zakat. Hal ini bertujuan agar zakat yang dikeluarkan benar-benar berasal dari harta yang bersih dan tidak terikat oleh kewajiban lain. Selain itu, harta yang dikeluarkan juga harus merupakan harta yang halal dan tidak berasal dari sumber yang haram. Dalam konteks ini, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa sumber penghasilan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan untuk zakat fitrah, syarat yang harus dipenuhi adalah setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk mengeluarkan zakat. Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum. Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga, dan umumnya ditetapkan sebesar 2,5 kg makanan pokok per orang. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dan harta, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki syarat tambahan, yaitu harus dikeluarkan oleh orang yang mampu. Jika seseorang tidak mampu, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Namun, bagi mereka yang mampu, zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk pembersihan diri dan harta sebelum merayakan hari raya Idul Fitri. Dalam konteks ini, zakat fitrah menjadi simbol dari rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, zakat mal dan zakat fitrah harus dikeluarkan dengan niat yang tulus dan ikhlas. Niat merupakan salah satu syarat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Dengan niat yang baik, zakat yang dikeluarkan akan diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi yang berhak. Selain itu, penting juga untuk menyalurkan zakat kepada lembaga atau individu yang berhak menerima, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi sangat penting agar dana zakat dapat digunakan secara efektif dan efisien. Secara keseluruhan, syarat-syarat zakat mal dan fitrah sangat penting untuk dipahami oleh setiap Muslim. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan zakat yang dikeluarkan dapat diterima dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar dapat meraih keberkahan dan ridha Allah SWT. Lebih jauh lagi, penting untuk memahami bahwa zakat juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dengan menunaikan zakat, kita berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang kurang beruntung, seperti anak-anak yatim, janda, dan orang-orang yang terkena musibah. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan orang-orang dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis. Zakat juga berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dana zakat yang dikeluarkan dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Dalam hal ini, lembaga-lembaga zakat memiliki peran penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat secara profesional, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Dalam konteks modern, zakat semakin mendapat perhatian sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Banyak lembaga zakat yang berupaya untuk mengelola dan mendistribusikan zakat secara profesional, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Lembaga-lembaga ini sering kali menggunakan teknologi untuk mempermudah proses pengumpulan dan distribusi zakat, sehingga lebih banyak orang dapat terlibat dalam kegiatan ini. Akhirnya, mari kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan kita, sehingga kita dapat meraih keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. Dengan memahami syarat-syarat zakat mal dan fitrah, kita dapat menunaikannya dengan lebih baik dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera bagi semua. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjalankan ibadah zakat dan memberikan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil. Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakatKunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Penulis: Saffanatussa'idiyah Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Pentingnya Fidyah sebagai Pengganti Puasa bagi Ibu Menyusui
Pentingnya Fidyah sebagai Pengganti Puasa bagi Ibu Menyusui
Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh ibu menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam Islam, ada beberapa alasan yang membolehkan seorang ibu menyusui untuk tidak berpuasa, terutama jika puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau anak yang disusui. Pentingnya fidyah terletak pada kemudahan yang diberikan Allah kepada umat-Nya dalam menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan.Salah satu dalil yang mendasari hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:184): "????? ????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????" Terjemah: "Dan berpuasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi Allah juga memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai keringanan bagi ibu menyusui: "?? ???? ??? ?? ??????? ??? ??????? ??? ?????? ??????? ??????." Terjemah: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan setengah shalat bagi musafir, dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui." Hadis ini menegaskan bahwa Allah memberikan kemudahan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan mereka atau anak yang mereka susui. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah dalam konteks menjaga kesehatan ibu dan anak. Kesimpulan Ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah ini biasanya berupa memberi makan orang miskin atau memberikan makanan yang setara dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dengan demikian, ibu menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan dirinya dan anaknya. Pentingnya fidyah menjadi solusi yang adil dan bijaksana dalam menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan, mencerminkan kasih sayang dan kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat-Nya. Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, ibu menyusui dapat tetap berkontribusi dalam ibadah puasa meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung. Ini adalah bentuk kepatuhan dan pengabdian kepada Allah yang tetap dapat dilakukan dalam situasi yang sulit. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184) 2. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:
BERITA01/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum Fidyah dalam Islam Hukum fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang mengatur pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah biasanya diberikan kepada orang yang sakit parah atau dalam perjalanan jauh, sehingga tidak dapat berpuasa. Pengertian Fidyah Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hukum fidyah mengharuskan individu untuk memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Orang Sakit: Mereka yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Orang Tua: Lansia yang tidak mampu berpuasa. Musafir: Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak dapat berpuasa. Besaran Fidyah Fidyah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang setara dengan satu hari puasa. Jumlah yang diberikan dapat bervariasi, tetapi umumnya adalah satu mud (sekitar 600 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pentingnya Fidyah Pentingnya fidyah dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek ibadah, tetapi juga pada nilai sosialnya. Dengan membayar fidyah, umat Islam menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa yang mungkin terjadi akibat meninggalkan puasa. Kesimpulan Hukum fidyah dalam Islam adalah bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Dengan membayar fidyah, umat Islam dapat membantu mereka yang membutuhkan sambil memenuhi kewajiban agama. Fidyah menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan menjaga hubungan baik dengan sesama. Sumber: 1. Isnaini Lu'lu' Atim Muthoharoh, Problematika Pembayaran Fidyah Puasa Melalui Aplikasi Kitabisa.com. Jurnal Penelitian Volume 14, No. 2, 2022 2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018 Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:
BERITA01/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya Apa Itu Fidyah? Fidyah adalah pengganti ibadah yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks agama Islam, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan. Dasar Hukum Fidyah Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184: ??????? ????????? ????????????? ???????? ??????? ????????? ? ????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ? ????? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????????? Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Orang-orang yang wajib membayar fidyah adalah: Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa: Mereka yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi untuk berpuasa. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh: Mereka yang menderita penyakit kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. Wanita hamil atau menyusui: Jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa. Orang yang menunda qadha puasa Ramadan: Hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i. Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa: Walinya wajib membayar fidyah atau berpuasa untuknya. Jenis-Jenis Fidyah Fidyah Puasa: Pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah Haji: Denda karena melanggar larangan ihram. Cara Pembayaran Fidyah Memberi Makan Fakir Miskin: Memberi makan sejumlah orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Memberi Bahan Makanan: Memberikan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung kepada fakir miskin. Membayar dengan Uang: Membayar sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran Fidyah Ukuran fidyah berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Namun, secara umum, ukuran fidyah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Kesimpulan Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu. Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap terpenuhi dan membantu sesama yang membutuhkan. Sumber: 1. wan ahmad syahir, Implementasi Pembayaran Fidyah Puasa. skripsi UIN Malang 2019 2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018 Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:
BERITA01/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI
Ramadhan: Jeda Spiritual untuk Mereset Jiwa
Ramadhan: Jeda Spiritual untuk Mereset Jiwa
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Namun, lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga, Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk melakukan refleksi diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan meresjiwa. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Ramadhan berfungsi sebagai jeda spiritual yang memungkinkan kita untuk merenungkan kehidupan, memperbaiki diri, dan kembali kepada fitrah kita sebagai hamba Allah. Makna Ramadhan Ramadhan berasal dari kata "ramida" yang berarti panas yang membakar. Bulan ini adalah waktu di mana umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makanan, minuman, dan hawa nafsu. Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu. Puasa Ramadhan bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan waktu untuk meningkatkan spiritualitas, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil Puasa Ramadhan Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan sarana untuk mencapai ketakwaan. Ketakwaan inilah yang menjadi tujuan utama dari puasa, di mana kita diharapkan dapat lebih dekat kepada Allah dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Refleksi Diri Salah satu hikmah terbesar dari puasa adalah kesempatan untuk melakukan refleksi diri. Dalam kesibukan sehari-hari, kita sering kali lupa untuk merenungkan tindakan dan perilaku kita. Ramadhan memberikan kita waktu untuk berhenti sejenak, merenungkan apa yang telah kita lakukan, dan mengevaluasi diri kita. Selama bulan ini, kita diajak untuk lebih banyak beribadah, membaca Al-Qur'an, dan melakukan amal baik. Ini adalah waktu yang tepat untuk menilai kembali tujuan hidup kita dan apa yang benar-benar penting. Dengan melakukan refleksi, kita dapat menemukan kekurangan dalam diri kita dan berusaha untuk memperbaikinya. Memperbaiki Hubungan dengan Allah Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah. Dalam bulan ini, kita didorong untuk lebih banyak berdoa, berzikir, dan membaca Al-Qur'an. Ibadah yang kita lakukan selama Ramadhan dapat membantu kita merasakan kedekatan dengan Allah dan meningkatkan iman kita. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: 'Kecuali puasa, karena itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.'" (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan betapa istimewanya puasa di mata Allah. Dengan berpuasa, kita menunjukkan pengabdian dan ketaatan kita kepada-Nya, yang pada gilirannya akan memperkuat hubungan kita dengan Sang Pencipta. Ramadhan mengajak kita untuk melihat ke dalam diri, mengevaluasi tindakan dan perilaku kita selama ini. Ini adalah waktu yang tepat untuk bertanya pada diri sendiri, "Apa yang telah saya lakukan untuk meningkatkan kualitas iman dan amal saya?". Selama Ramadhan, umat Islam didorong untuk meningkatkan ibadah, baik itu melalui salat, membaca Al-Qur'an, maupun berdoa. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah dan memperkuat iman. Meningkatkan Empati dan Kepedulian Sosial Puasa juga mengajarkan kita untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang kurang beruntung. Ketika kita menahan lapar dan dahaga, kita diingatkan akan penderitaan mereka yang tidak memiliki cukup makanan dan air. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan empati dan kepedulian sosial kita. Selama Ramadhan, banyak orang yang beramal dan memberikan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Allah SWT berfirman: "Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah diberikan-Nya kepadamu." (QS. An-Nur: 33) Dengan beramal, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan hati kita dari sifat kikir dan egois. Mengendalikan Hawa Nafsu Salah satu tujuan utama puasa adalah untuk mengendalikan hawa nafsu. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali terjebak dalam keinginan duniawi yang tidak ada habisnya. Ramadhan memberikan kita kesempatan untuk menahan diri dari segala bentuk keinginan yang tidak perlu. Dengan menahan diri dari makanan dan minuman, kita belajar untuk mengendalikan diri dan tidak terjebak dalam kebiasaan buruk. Ini adalah waktu yang tepat untuk mereset jiwa kita dan kembali kepada nilai-nilai yang lebih tinggi. Membangun Disiplin Diri Puasa juga mengajarkan kita tentang disiplin. Menahan lapar dan dahaga selama seharian penuh bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan tekad dan niat yang kuat, kita dapat melakukannya. Disiplin yang kita bangun selama Ramadhan dapat diterapkan dalam aspek lain dalam hidup kita, seperti pekerjaan, studi, dan hubungan sosial. Meningkatkan Kualitas Ibadah Selama Ramadhan, kita didorong untuk meningkatkan kualitas ibadah kita. Ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki shalat kita, membaca Al-Qur'an dengan lebih baik, dan melakukan amal shalih. Dengan meningkatkan kualitas ibadah, kita dapat merasakan kedamaian dan ketenangan dalam jiwa kita. Sehingga diakhir ini bis akita ambil hikmahnya bahwa Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan kesempatan untuk mereset jiwa kita. Dengan melakukan refleksi diri, memperbaiki hubungan dengan Allah, dan meningkatkan empati terhadap sesama, kita dapat menjadikan bulan ini sebagai jeda spiritual yang berarti. Mari kita manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Ashifuddin Fikri
BERITA01/03/2025 | Ashifuddin Fikri
Ramadhan dan Keajaiban Al-Qur'an
Ramadhan dan Keajaiban Al-Qur'an
Ramadhan dan Al-Quran adalah dua hal yang tak terpisahkan. Keduanya adalah wujud kasih sayang Allah. “Dia-lah Ar-Rahman yang mengajarkan Al-Quran (QS. Ar-Rahman: 1-2).” Allah menurunkan Al-Quran melalui dua proses yaitu dari Lauhul mahfudz ke langit dunia (baitul izzah) dan dari langit dunia kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam melalui perantara malaikat Jibril. Al-Quran adalah Rahmat Berinteraksi dengan Al-Quran ini adalah jalan paling cepat untuk meraih rahmat Allah meski hanya mendengarkannya. “Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf: 204) Kemuliaan Ramadhan dan Turunnya Al-Quran Ramadhan dikenal dengan nama syahrul Quran (bulan Al-Quran) karena bersamaan dengan waktu turunnya Al-Quran. Ini bukan semata penamaan biasa tetapi pemaknaan terhadap kemuliaan Al-Quran dan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan rangkaian firman Allah yang merupakan ayat-ayat Ramadhan yaitu Surah Al-Baqarah: 183-187 dan juga hadits-hadits yang mencatat bagaimana intense interaksi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dengan Al-Quran di bulan Ramadhan. Allah menyebutkan bahwa Ramadhan ini bulan yang istimewa. Ia mulia dan istimewa karena bersamaan dengan saat diturunkannya Al-Quran. Segala hal dan setiap makhluk yang Allah takdirkan berkaitan dengan Al-Quran, Allah angkat derajatnya menjadi mulia. Malam diturunkannya Al-Quran menjadi mulia dengan kemuliaan melebihi seribu bulan. Ialah malam Lailatul Qadr di bulan Ramadhan. Al-Quran sebagai Petunjuk Al-Quran sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqarah: 2). Nama Al-Huda pada Al-Quran bermakna bahwa Al-Quran memberi petunjuk jalan yang lurus yang membawa umat dari kegelapan menuju cahaya. Al-Quran diturunkan pada masa jahiliyiah. Melalui Al-Quran inilah peradaban muslim dimulai. Ia adalah mukjizat yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam dan umatnya. Al-Quran sebagai Penyembuh Allah berfirman dalam Surah Yunus ayat 57-58. "Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi sesuatu (penyakit) yang terdapat dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang mukmin." (QS Yunus: 57) Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmatnya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” Allah berfirman menyebutkan karunia-Nya yang telah diberikan kepada makhluk-Nya, yaitu Al-Qur'an yang telah diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya yang mulia: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Tuhan kalian.” Yakni peringatan terhadap perbuatan-perbuatan yang keji. “Dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada.” Maksudnya adalah dari kebimbangan dan keraguan, yaitu melenyapkan kotoran dan najis yang terdapat di dalam dada. “Dan petunjuk serta rahmat.” Dengan mengamalkannya akan diperoleh petunjuk dan rahmat dari Allah ?. Dan sesungguhnya hal itu hanyalah bisa diperoleh bagi orang-orang mukmin dan orang-orang yang percaya serta meyakini apa yang terkandung di dalam Al-Qur'an. “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira’.” (QS Yunus: 58) Artinya, dengan adanya hidayah dan agama yang benar ini yang datang kepada mereka, hendaklah mereka bergembira, karena hal itu merupakan sesuatu yang lebih patut untuk mereka bergembira. “Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (Yunus: 58) Yakni lebih baik daripada harta benda duniawi dan semua perhiasannya yang pasti akan fana dan lenyap itu. Sehubungan dengan tafsir ayat ini, Ibnu Abu Hatim meriwayatkan sebuah atsar berikut sanadnya dari Baqiyyah ibnul Walid, dari Safwan bin Amr; ia pernah mendengar Aifa' bin Abdul Kala'i mengatakan bahwa ketika datang harta Kharraj dari Irak kepada Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, khalifah keluar bersama seorang maula (pelayan)nya. Kemudian Khalifah Umar menghitung-hitung ternak dari hasil Kharraj itu, dan ternyata jumlahnya jauh lebih banyak daripada apa yang diperkirakannya. Maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, "Segala puji bagi Allah." Sedangkan maulanya mengatakan, “Ini, demi Allah, berkat karunia dan rahmat Allah.” Maka Khalifah Umar memotongnya, "Kamu dusta, ini bukanlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya: “Katakanlah, 'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’.” (Yunus: 58), hingga akhir ayat. Dan semua harta ini berasal dari apa yang mereka kumpulkan." Al-Hafiz Abu Qasim At-Tabrani telah menyebutkan sanadnya dengan lengkap. Dia meriwayatkannya dari Abu Zar'ah Ad-Dimasyqi, dari Haiwah bin Syuraih, dari Baqiyyah, kemudian ia menuturkan atsar ini. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor : Ashifuddin Fikri Writer : Nur Isnaini Masyitoh
BERITA01/03/2025 | Nur Isnaini Masyithoh
Siapakah yang Berhak Menerima Zakat?
Siapakah yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban, zakat juga berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat, berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. 1. Fakir Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka hidup dalam keadaan miskin dan sangat membutuhkan bantuan. Zakat yang diberikan kepada fakir dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, untuk membebaskan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil." (QS. At-Taubah: 60) 2. Miskin Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka mungkin memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Zakat yang diberikan kepada orang miskin dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan dasar. 3. Amil Zakat Amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam mengelola zakat. Dalam konteks ini, Allah SWT menyebutkan amil sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat dalam ayat yang sama di atas. 4. Muallaf Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Mereka mungkin membutuhkan dukungan finansial untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai seorang Muslim. Zakat yang diberikan kepada muallaf dapat membantu mereka dalam proses transisi ini, baik dari segi materi maupun spiritual. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga menyebutkan muallaf sebagai salah satu penerima zakat. 5. Budak yang Ingin Memperoleh Kebebasan Dalam konteks sejarah, budak yang ingin membeli kebebasan mereka juga berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka membayar tebusan agar dapat merdeka. Meskipun praktik perbudakan telah dihapuskan di banyak negara, prinsip ini menunjukkan pentingnya membantu mereka yang terjebak dalam situasi sulit. 6. Gharim Gharim adalah orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya juga berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa beban utang yang mengganggu. Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, maka ia berhak mendapatkan zakat." (HR. Ahmad) 7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang membela agama dan negara, juga berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk mendukung mereka dalam perjuangan mereka, baik secara finansial maupun material. 8. Ibnu Sabil Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Mereka yang terjebak dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke tempat tinggal mereka berhak menerima zakat. Zakat dapat membantu mereka untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga menyebutkan ibnu sabil sebagai salah satu penerima zakat. Zakat adalah instrumen penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, kita dapat memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal. Melalui zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui dan memahami hak-hak penerima zakat agar dapat menyalurkan zakat dengan bijak dan tepat. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Zakat Fitrah?   
Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Zakat Fitrah?  
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan dan kekurangan selama bulan Ramadan serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, banyak yang bertanya-tanya, kapan sebenarnya waktu terbaik untuk melaksanakan zakat fitrah? Waktu Wajib Zakat Fitrah Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud) Waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada malam Idul Fitri atau pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah dapat disalurkan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Waktu yang Diperbolehkan untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Meskipun waktu terbaik adalah sebelum shalat Idul Fitri, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mempersiapkan dan menyalurkan zakat fitrah mereka dengan lebih baik. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri." (HR. Bukhari) Dengan mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, kita dapat memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada yang berhak sebelum hari raya, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik. Waktu terbaik untuk melaksanakan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri, namun zakat ini juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Penting bagi setiap Muslim untuk memenuhi kewajiban ini agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta, kita dapat memastikan bahwa zakat kita dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Mari kita tunaikan zakat fitrah kita dengan tepat waktu dan penuh keikhlasan. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Zakat: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, dan Dalilnya
Zakat: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, dan Dalilnya
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna "membersihkan" atau "menyucikan." Dalam konteks ini, zakat berarti menyucikan harta yang dimiliki dengan cara memberikan sebagian dari harta tersebut kepada yang berhak. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan solidaritas di antara umat Muslim. Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang kelima, yang menunjukkan betapa pentingnya peran zakat dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43) Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bersamaan dengan ibadah lainnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat, antara lain: 1. Muslim: Hanya umat Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat. 2. Baligh: Zakat diwajibkan bagi individu yang sudah mencapai usia baligh. 3. Mampu: Seseorang harus memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) untuk diwajibkan membayar zakat. 4. Harta yang Dimiliki: Harta yang dikenakan zakat harus berupa harta yang dimiliki secara penuh dan tidak terikat utang. Sementara rukun zakat terdiri dari beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar zakat dianggap sah: 1. Niat: Niat untuk mengeluarkan zakat harus ada dalam hati, meskipun tidak diucapkan secara lisan. 2. Harta yang Dikeluarkan: Harta yang dikeluarkan harus memenuhi syarat nisab dan jenis harta yang dikenakan zakat. 3. Penerima Zakat: Zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil. 4. Waktu: Zakat harus dikeluarkan pada waktu yang tepat, yaitu setelah harta mencapai satu tahun (haul) bagi zakat mal. Dalil mengenai zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa di antaranya adalah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103) "Rasulullah SAW bersabda: 'Zakat itu adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta.'" (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat merupakan kewajiban yang sangat penting dalam Islam, berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dengan memenuhi syarat dan rukun zakat, seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Melalui zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. *Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id Editor: Ummi Kiftiyah
BERITA01/03/2025 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat